22 / Pid. Sus / 2015 / PN. LMG
Putusan PN LAMONGAN Nomor 22 / Pid. Sus / 2015 / PN. LMG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAYID KUTUB BIN MUASAFAR (Alm)
1. Menyatakan terdakwa SAYID KUTUB BIN MUASAFAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00. (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1000 (seribu) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 22 / Pid. Sus / 2015 / PN. LMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SAYID KUTUB BIN MUASAFAR (Alm);
Tempat lahir : Lamongan;
Umur atau tanggal lahir : 25 tahun / 26 Agustus 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Sidokumpul, Desa Blimbing,
Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Perangkat Desa;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah / penetapan;
Penyidik sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Januari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 2 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 4 Maret 2015 sampai dengan tanggal 2 Mei 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca Berkas Perkara;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 2 Pebruari 2015 No. 22 / Pid.Sus / 2015 / PN.Lmg Tentang Penunjukan Hakim Majelis yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 2 Pebruari 2015 No. 3 / Pen.Pid / 2015 / PN. LMG Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2015 Nomor Reg. Perk : PDM-8 / Lamon / 1 / 2015 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan terdakwa SAYID KUTUB BIN MUASAFAR (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan sebagaimana dakwakan Penuntut Umum melanggar pasal 196 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 (duabelas) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen dirampas untuk dimusnahkan ;
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan secara lisan yang diajukan oleh Terdakwa terhadap tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM - 08 / Lamon / 1 /2015 tanggal 29 Januari 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SAYID KUTUB BIN MUASAFAT (Alm) pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar jam 13.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di Jalan Deandels tepatnya depan terminal ASDP Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mendearkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan ayat (3) : ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika saksi FIFIN YULI SUBAGIO bersama dengan saksi NUR HADI anggota Resnarkoba Polres Lamongan sedang melakukan patroli di Jalan Raya Deandels tepatnya depan terminal ASDP Kecamatan Paciran kemudian saksi FIFIN SUBAGIO bersama dengan saksi NUR HADI menghentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil carnopen di dalam saku celana terdakwa, setelah diinterogasi bahwa 1000 (seribu) butir (100 tik 1 tiknya 10 butir) pil carnopen tersebut terdakwa beli dari Saudara KILMI (DPO) yang beralamat di Desa Kranji, Kecamatan Paciran dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp. 25.000,- per 1 tik/10 butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,- per 10 butirnya, dimana terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil carnopen tersebut tanpa ada keahlian dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Surabaya No. Lab : 7729/NOF/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, Ir. KOESNADI, Msi dan LULUK MULJANI setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil :
| No. | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 9977/2014/NOF | (-) negatif narkotika dan psikotropika | (+) Positif karisoprodol, asetaminofen dan kaffein |
Dengan kesimpulan barang bukti nomor : 9977/2014/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif.
- Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
- Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun pskotropika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dan maksud surat dakwaan dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi–saksi tersebut masing-masing bernama:
FIFIN YULI SUBAGIO ;
NUR HADI ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut telah didengar secara terpisah dibawah sumpah untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dan untuk menyingkat uraian putusan tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi FIFIN YULI SUBAGIO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis pil carnopen ;
- Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekira jam 14.30 wib bertempat di Jalan Raya Daendels depan terminal ASDP Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan pada saat giat opensif / razia di Jalan Raya Deandels tepatnya depan terminal ASDP Kecamatan Paciran dan menghentikan terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras daftar G jenis pil charnopen sebanyak 1000 (seribu) butir di saku celana pendek sebelah kiri;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan Brigadir Nur Hadi;
- Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan ;
- Bahwa menurut keterangan terdakwa, ia mendapatkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut dari KILMI yang beralamat di Desa Kranji, Kecamatan paciran, Kabupaten Lamongan;
- Bahwa terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen itu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi NUR HADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis pil carnopen ;
- Bahwa saksi menangkap terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekira jam 14.30 wib bertempat di Jalan Raya Daendels depan terminal ASDP Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan pada saat giat opensif / razia di Jalan Raya Deandels tepatnya depan terminal ASDP Kecamatan Paciran saksi menghentikan Terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan obat keras daftar G jenis pil charnopen sebanyak 1000 (seribu) butir di saku celana pendek sebelah kiri;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan Brigadir Fifin Yuli Subagio;
- Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia mendapatkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut dari KILMI yang beralamat di Desa Kranji, Kecamatan paciran, Kabupaten Lamongan ;
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis pil carnopen itu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan Ahli NILUH NANIK SUPENI, keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan dibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan Bidang Sumberdaya Kesehatan sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang pada bagian sumberdaya kesehatan yang salah satu tugas pokok dan fungsi adalah pengawasan obat ;
Bahwa pada dasarnya ada 3 macam obat yang beredar di pasaran yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep dokter, dan obat keras daftar G yang cara mendapatkannya harus melalu resep dokter dan obat yang mengandung narkotika atau daftar O cara mendapatkannya harus melalui resep asli dari dokter dengan pengawasan dari Kementerian Kesehatan ;
Bahwa jenis pil charnopen yang diedarkan oleh Terdakwa tidak dijual bebas dipasaran harus dengan resep dokter ;
Bahwa Komposisi obat jenis pil carnopen adalah mengandung zat karisoprodol 200 mg, paracetamol 160 mg, dan cafein 32 mg adapun obat charnopen diproduksi oleh Zanith jika mengkonsumsi berlebihan akan mengakibatkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berfikir, depresi pernafasan dan koma dibawah sadar berkepanjangan ;
Bahwa obat jenis pil charnopen tersebut sekarang sudah tidak beredar lagi dipasaran / apotik karena ijin edarnya sudah dicabut ;
Bahwa fungsi sebenarnya obat jenis pil charnopen untuk menghilangkan rasa nyeri, pegel linu dan radang rematik ;
Bahwa saksi setelah diberitahu oleh petugas kepolisian bahwa dari tangan Terdakwa Sayid Kutub telah disita barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil charnopen, yang diakui milik Terdakwa dan benar obat tersebut adalah obat keras daftar G jenis pil charnopen yang peredarannya diatur oleh pemerintah dan harus dengan resep dokter ;
Bahwa prosedur untuk mendapatkan ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis pil charnopen tersebut harus ada ijin melalui kementerian kesehatan dan harus melalui apotek dibawah pengawasan apoteker ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan di persidangan karena menyimpan dan menjual obat keras daftar G jenis pil charnopen;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas kepolisian pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2014 sekira pukul 14.30 wib tepatnya di Jalan Raya Deandels tepatnya didepan terminal ASDP Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada waktu ditangkap Terdakwa sendirian dalam perjalan menuju Desa Tanggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan tiba-tiba ada razia oleh petugas dari Polres Lamongan yang menggeledah dan menemukan obat keras daftar G jenis pil charnopen sebanyak 1000 (seribu) butir yang dibawa terdakwa;
Bahwa terdakwa memperoleh obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut dari seorang laki-laki bernama KILMI yang beralamat di Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut dari KILMI dengan harga Rp. 2.000.000,00- (dua juta rupiah) per 1000 (seribu) butirnya ;
Bahwa selama ini Terdakwa sudah membeli obat keras daftar G jenis pil charnopen sudah berkali-kali atau 4 (empat) hari sekali dan mulai membeli sekira bulan Oktober 2014 ;
Bahwa setiap 3 (tiga) sampai 4 (empat) hari Terdakwa membeli pil charnopen sebanyak 1 (satu) bantal atau 1000 (seribu) butir dengan harga Rp. 2.000.000,00. (dua juta rupiah);
Bahwa obat keras daftar G jenis pil charnopen yang ditemukan petugas kepolisian waktu itu terdakwa simpan dalam bungkus kresek warna hitam dan disimpan disaku celana pendek sebelah kiri ;
Bahwa setelah mendapatkan pil charnopen tersebut rencananya terdakwa akan menjualnya lagi ;
Bahwa terdakwa menjual pil charnopen tersebut dengan harga Rp. 25.000,00. (dua puluh lima ribu rupiah) per 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir ;
Bahwa dengan menjual pil carnopen itu terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000,00. (lima ratus ribu rupiah) per 1000 (seribu) butirnya ;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual dan mengedarkan pil charnopen tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari keuntungannya ;
Bahwa dalam menjual dan mengedarkan pil charnopen tersebut terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Surabaya No. Lab : 7729/NOF/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, Ir. KOESNADI, Msi dan LULUK MULJANI setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil :bahwa barang bukti nomor 9977/2014/NOF negatif Narkotika dan Psikotropika dan positif karisoprodol, asetaminofen dan kaffein. Dengan kesimpulan barang bukti nomor : 9977/2014/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif.
- Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
- Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
- Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun pskotropika;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa : 1000 (seribu) butir obat keras daftar G jenis pil charnopen. Barang-barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Sayid Kutub Bin Muasafar pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar jam 13.45 wib bertempat di Jalan Deandels tepatnya depan terminal ASDP Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa pil charnopen;
Bahwa benar kejadiannya berawal ketika saksi FIFIN YULI SUBAGIO bersama dengan saksi NUR HADI anggota Resnarkoba Polres Lamongan sedang melakukan patroli di Jalan Raya Deandels tepatnya depan terminal ASDP Kecamatan Paciran kemudian saksi Fifin Subagio bersama dengan saksi Nur Hadi menghentikan sepeda motor terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil charnopen di dalam saku celana terdakwa ;
- Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa 1000 (seribu) butir pil charnopen tersebut terdakwa beli dari Saudara KILMI (DPO) yang beralamat di Desa Kranji, Kecamatan Paciran dengan harga Rp. 2.000.000,00- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp. 25.000,00. per 1 tik / 10 butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Surabaya No. Lab : 7729/NOF/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, Ir. KOESNADI, Msi dan LULUK MULJANI setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil :bahwa barang bukti nomor 9977/2014/NOF negatif Narkotika dan Psikotropika dan positif karisoprodol, asetaminofen dan kaffein. Dengan kesimpulan barang bukti nomor : 9977/2014/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif.
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun pskotropika;
- Bahwa benar terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut tanpa ada keahlian dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah maka keseluruhan unsur pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) dan (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum pemangku hak dan kewajiban dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan Terdakwa SAYID KUTUB BIN MUASAFAR (Alm) yang didentitasnya telah dibacakan di persidangan dan dibenarkan oleh para terdakwa dan saksi-saksi bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah Terdakwa, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3)”.
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat (2) undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikandan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Hakim Majelis akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain benar terdakwa Sayid Kutub Bin Muasafar pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2014 sekitar jam 13.45 wib bertempat di Jalan Deandels tepatnya depan terminal ASDP Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa pil charnopen dan awal kejadiannya ketika saksi FIFIN YULI SUBAGIO bersama dengan saksi NUR HADI anggota Resnarkoba Polres Lamongan sedang melakukan patroli di Jalan Raya Deandels tepatnya depan terminal ASDP Kecamatan Paciran kemudian saksi Fifin Subagio bersama dengan saksi Nur Hadi menghentikan sepeda motor terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir pil charnopen di dalam saku celana terdakwa dan berdasarkan keterangan terdakwa 1000 (seribu) butir pil charnopen tersebut terdakwa beli dari Saudara KILMI (DPO) yang beralamat di Desa Kranji, Kecamatan Paciran dengan harga Rp. 2.000.000,00- (dua juta rupiah) kemudian terdakwa menjualnya kembali dengan harga Rp. 25.000,00. per 1 tik / 10 butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya;
Menimbang, bahwa benar benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslatfor Cabang Surabaya No. Lab : 7729/NOF/2014 tanggal 15 Desember 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, Ir. KOESNADI, Msi dan LULUK MULJANI setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil :bahwa barang bukti nomor 9977/2014/NOF negatif Narkotika dan Psikotropika dan positif karisoprodol, asetaminofen dan kaffein. Dengan kesimpulan barang bukti nomor : 9977/2014/NOF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif.
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun pskotropika;
Menimbang, bahwa benar terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil charnopen tersebut tanpa ada keahlian dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan pasal 98 ayat (2) dan (3), telah ternyata terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang obat-obatan atau terdakwa tidak berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengolah dan mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya menyadari bahwa terdakwa tidak berwenang dan tidak punya ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan kemanfaatan dan mutu dan terdakwa membeli pil charnopen tersebut yang kemudian akan diedarkan semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Hakim Majelis berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi secara sah menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara kepada terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa, yaitu :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga mempelancar jalannya persidangan ;
Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan Terdakwa dan keluarganya, maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1000 (seribu) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka kepada terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SAYID KUTUB BIN MUASAFAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00. (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1000 (seribu) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00. (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 26 MARET 2015, oleh kami RAJA MAHMUD, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, dengan YULI PURNOMOSIDI, SH.,MH. dan RATMINI, SH.,MH., masing – masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut di dampingi Hakim – Hakim Anggota dengan dibantu oleh H. ISMANU, SH., Panitera Pengganti, dihadiri oleh SRI SEPTI HARIYANTI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota 1. YULI PURNOMOSIDI, SH.,MH. 2. RATMINI, SH.,MH. | Hakim Ketua RAJA MAHMUD, SH., MH. | |
| Panitera Pengganti H. ISMANU, SH. | ||