221/PID.SUS/2011/PN.PLH
Putusan PN PELAIHARI Nomor 221/PID.SUS/2011/PN.PLH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIF RAHMADANI
PIDANA PENJARA SELAMA 5 BULAN DAN DENDA SEBESAR RP 2000.000
P U T U S A N
Nomor 221 /Pid.Sus/2011/PN.Plh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ARIF RAHMADANI Bin H. SYAMSUL BAHKRI
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/ 06 Januari 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Gg. Imus RT.05 Desa Sinar Bulan Kab. Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan :
Penyidik Polisi : tidak ditahan ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 12-10-2011 s/d 26-10-2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari: sejak tanggal 27-10-2011 s/d 25-11-2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari:sejak tanggal 26-11-2011 s/d 24-1-2012;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 27 Oktober 2011 No. 221 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 27 Oktober 2011 No. 221 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa ARIF RAHMADANI Bin H. SYAMSUL BAHKRI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutus-kan:
Menyatakan Terdakwa ARIF RAHMADANI Bin H. SYAMSUL BAHKRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “dengan sengaja telah melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP)” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF RAHMADANI Bin H. SAMSUL BAHKRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Eksavator Merk CAT 320D warna kuning ;
Dikembalikan kepada yang berhak atau pemiliknya yakni Sdr. Haji Riduan Badri Als. Haji Riduan Bin Badri (Alm.),
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 16 Mei 2011 No.Reg. Perkara PDM-108/Pelai/Ep.-1/04/2011 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa ARIF RAHMADANI Bin H. SYAMSUL BAHKRI pada hari Kamis tanggal 17 Maret tahun 2011 sekitar pukul 03.50 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat didalam areal PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) PT.AURITMIN Block A Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari dengan sengaja telah melakukan usaha penambangan tanpa izi Usaha Pertambangan (IUP) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah melakukan kegiatan usaha pertambangan didalam Areal PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara) PT.AURITMIN INDONESIA Blok Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap untuk mendapatkan bahan galian berupa batubara, kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dan memperkerjakan Sdr. Sumijan Als. Mijan Bin Kusno Winoto sebagai operator Eksavator 1 (satu) unit alat Eksavator Merk CAT 320 warna kuning rental dari Sdr. H. Riduan perbulannya Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengupasan OB (Over Burden) luas bukaan tambang lebar -+ 10 x 20 meter dan menghasilkan batubara berjumlah -+ 150 (seratus lima puluh) Ton, pada tanggal 17 Maret 2011 sekitar pukul 03.50 kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dihentikan Sdr. Samat Bin Ilmi (Security PT. Auritmin), bersama Sigit Ranu Widiatmoko (Karyawan PT. Auritmin) dan Sdr. Andi Haris (anggota TNI AD) yang saat itu sedang menjalankan tugas jaga di Areal Tambang PT. Auritmin, karena terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin/legalitas seperti IUP dari Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut dan tanpa dilengakapi Ijin tertulis dari PT. Auritmin Indonesia, kemudian Sdr. Andi Haris Bersama Sdr. Samat membawa terdakwa ke Polsek Kintap dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Eksavator Merk CAT warna kuning.
Berdasarkan keterangan ahli Sdr. HENDRY PRAYITNO, ST Bin SOEPARNO dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara berlokasi di Block A Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap yang masuk dalam PKP2B PT. AURITMIN dan berdasarkan hasil pemetaan/pengambilan titik koordianat dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut didapatkan hasil titik pertama S 03 49’ 03,3” E 114 18 08,8’, bahwa penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tidak pernah mengajukan ijin untuk melakukan kegiatan eksploitasi/penambangan batu bara atau tidak terdaftar di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Selatan dan Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut sebagai orang atau badan hukum yang mendapatakan ijin usaha pertambangan batubara.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti akan isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang memberikan keterangan sebagai berikut yaitu:
SIGIT RANU WIDIATMOKO Als. SIGIT Bin SUDIANTO
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 di Desa Sumber Jaya Blok A Kec. Kintap Kab. Tanah Laut saksi bersama dengan Kapten Andi Haris dan Sdr. Samad (Security PT. Arutmin) telah mengamankan 1 (satu) unit Excavator merk CAT 320 D warna kuning yang diduga telah melakukan pertambangan illegal di lokasi yang merupakan lokasi pertambangan milik Arutmin;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang melakukan patroli dengan pihak TNI yaitu bersama dengan Kapten Andi Haris karena pada siang harinya telah mendapat laporan dari pihak security PT. Arutmin kalau diduga ada penambangan liar di wilayah Arutmin sehingga saksi bersama dengan Kapten Andi Haris dan Sdr. Samad menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengadakan Patroli ke Desa Sumber Jaya Blok A kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut ;
Bahwa pada waktu lokasi tersebut di cek dengan menggunakan GPS ternyata memang benar daerah lokasi tambang yang terletak di Desa Sumber Jaya Blok A Kecamatan Kintap adalah termasuk di dalam area penambangan PT. Arutmin;
Bahwa yang melakukan penambangan di daerah tersebut adalah terdakwa Arif Rahmadani;
SUMIJAN Als. MIJAN bin KUSNO WINOTO
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 pukul 04.00 Wita di Desa Sumber Jaya Blok A Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut saksi bersama dengan terdakwa telah diamankan oleh security PT. Arukmin diantaranya saksi Sigit Ranu Widiatmoko Als. Sigit dan Kapten Andi Haris serta Sdr. Samad karena diduga ikut melakukan penambangan liar di wilayah penambangan PT. Arutmin bersama dengan terdakwa ;
Bahwa dilokasi kejadian tersebut terdapat alat berat berupa Eksavator, dan saksi adalah sebagai operator dari eksavator tersebut;
Bahwa alat berat berupa eksavator tersebut dirental oleh terdakwa dari H. Ridwan Badri;
Bahwa saksi bekerja di tambang tersebut atas perintah Sdr. Arif Rahmadani sejak bulan Februari 2011;
Bahwa saksi sudah mengerjakan penggalian lokasi tambang tersebut dengan menggunakan alat berat dengan lebar sudah mencapai 6 meter, kedalaman 3 meter dan panjang sekitar 15 meter;
Bahwa sudah terkumpul batu bara dari penggalian tambang tersebut namun belum sempat diangkut keluar dari lokasi pertambangan tersebut;
SUMARI Bin DASIMIN
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 sekitar pukul 05.00 Wita di kantor Polsek Kintap, saksi menerima penyerahan penangkapan penambangan liar (tanpa ijin dari pihak yan berwenang) dari bagian keamanan PT. Arutmin Asam-Asam Jorong;
Bahwa yang diserahkan oleh bagian kemanan PT. Arutmin kepada saksi selaku petugas piket jaga di Polsek Kintap yaitu diantaranya Sdr. Sumijan sebagai operator Exsavator, Sdr. H. Ridwan Badri sebagai pemilik alat berat dan terdakwa Arif Rahmadani sebagai penambang batu bara;
Bahwa kemudain untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keamanan PT. Arutmin, saksi bersama dengan petugas kepolisian yang lain pergi menuju lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi kejadian diantaranya untuk mengamankan barang bukti berupa alat berat (Exsavator) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menggali tambang batu bara;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari PT. Arutmin dalam melakukan penambangan di wilayah penambangan PT. Arutmin;
REVI HAMDANI Bin DAENG MAPUJI
Bahwa Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 sekitar pukul 05.00 Wita di kantor Polsek Kintap, saksi menerima penyerahan penangkapan penambangan liar (tanpa ijin dari pihak yan berwenang) dari bagian keamanan PT. Arutmin Asam-Asam Jorong;
Bahwa yang diserahkan oleh bagian kemanan PT. Arutmin kepada saksi selaku petugas piket jaga di Polsek Kintap yaitu diantaranya Sdr. Sumijan sebagai operator Exsavator, Sdr. H. Ridwan Badri sebagai pemilik alat berat dan terdakwa Arif Rahmadani sebagai penambang batu bara;
Bahwa kemudain untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keamanan PT. Arutmin, saksi bersama dengan petugas kepolisian yang lain pergi menuju lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi kejadian diantaranya untuk mengamankan barang bukti berupa alat berat (Exsavator) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menggali tambang batu bara;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari PT. Arutmin dalam melakukan penambangan di wilayah penambangan PT. Arutmin;
SAMAT Bin ILMI
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 sekitar pukul 04.00 Wita di Blok A Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, saksi bersama dengan Kapten Andi Haris dari Korem Banjarmasin yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di PT. Arutmin beserta teman saksi anggota security dari PT. Arutmin telah melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) buah alat berat berupa Exsavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan di wilayah penambangan milik PT. Arutmin dengan operator Exsavator tersebut yaitu saksi Samijan yang bekerja atas perintah dari terdakwa;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan tersebut, di lokasi kejadian terdapat terdakwa beserta 3 (tiga) orang temannya;
Bahwa alat berat yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian tersebut adalah sat buah Exsavator merk CAT 320 D warna kuning dan pada waktu dilakukan penangkapan, Eksavator tersebut sedang beroperasi dilokasi tambang tersebut;
Bahwa kemudian terdakwa beserta teman-temannya diserahkan kepada pihak Polsek Kintap untuk dilakukan proses hukum selanjutnya;
HAJI RIDUAN BADRI Als. HAJI RIDUAN Bin BADRI
Menimbang, bahwa oleh karena saksi mempunyai hubungan darah dengan terdakwa sehingga menurut KUHAP dalam memberikan keterangannya terhadap saksi tersebut tidak perlu disumpah yang telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemilik alat berat berupa Exsavator merk CAT 320 D warna kuning yang telah disewakan kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa pada waktu menyewa Exsavator milik saksi tersebut telah dilengkapi dengan dokumen berupa SPK, sehingga saksi menyewakan Exsavator miliknya tersebut;
Bahwa saksi menyewakan alat beratnya tersebut dengan kesepakatan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kesepakatann pembayaran diakhir setelah batu bara terjual, sehingga dalam perkara ini saksi belum menerima pembayaran sewa Exsavator dari terdakwa ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan dilokasi pertambangan tersebut saksi tidak berada di lokasi kejadian;
Menimbang, bahwa untuk saksi JOHANSYAH Als. JOHAN Bin ASWAD dan saksi MULYADI Bin AHMAD SYAHLAN oleh karena kedua orang saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak juga datang menghadap persidangan maka atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan atas persetujuan dari terdakwa maka keterangannya akan dibacakan sebagai berikut :
JOHANSYAH Als. JOHAN Bin ASWAD
Bahwa saksi sudah bekerja selama 5 (lima) tahun sebagai Aspro di PT. Arutmin Asam-asam yang bertugas menjaga asset-aset milik perusahaan dengan pimpinan Habib Muchdar;
Bahwa saksi pernah ditelepon oleh terdakwa dan bertemu di SPBU Citra, pada saat itu terdakwa meminta ijin kepada saksi untuk masuk di dalam arealPKP2B PT. Arutmin yang berada di Blok A desa Sumber Jaya Kecamatan kintap Kabupaten Tanah Laut untuk mengangkat mesin pompa;
Bahwa saksi telah menerima uang sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) dari terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui alat berat jenis apa yang dipergunakan oleh terdakwa dalam mengangkut pompa air di Lokasi Tambang Blok A Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut;
MULYADI Bin AHMAD SYAHLAN
Bahwa saksi adalah pengelola lahan masyarakat yang berada di Blok A Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah laut;
Bahwa lahan yang ditambang oleh terdakwa adalah lahan milik Sdr. Nurhin penduduk Banjarmasin yang pengeloaannya dikuasakan kepada saksi;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa pernah mengedakan kesepakatan dalam penambangan batubara secara manual yaitu setiap pembayarannya dilakukan setiap batubara keluar 1 (satu) truck, terdakwa membayar kepada saksi sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa sudah melakukan penambangan secara manual dan sudah menghasilkan batubara;
Bahwa lahan yang ditambang oleh terdakwa adalah lahan transmigrasi sehingga H. Nurhin sebagai pemilik lahan sudah mempunyai sertifikat Hak Milik mengenai lahan tersebut;
HENDRY PRAYITNO, ST Bin SOEPARNO (AHLI)
Bahwa ahli adalah staf bidang pengawasan dan pembinaan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa atas permintaan dari Polsek Kintap, ahli telah melakukan pengecekan terhadap lokasi kejadian yaitu salah satunya dengan menggunakan alat berupa GPS, dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi kejadian ternyata lokasi tersebut termasuk dalam wilayah penambangan milik PT. Arutmin;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut tanpa adanya ijin dari PT. Arutmin;
Bahwa apabila seseorang atau perusahaan dikatakan melakukan penambangan legal yaitu apabila seseorang atau perusahaan tersebut mempunyai dokumen resmi penambangan seperti KP (kuasa Penambangan), SPK (Surat Penjanjian Kerjasama) dalam melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari pada Hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 sekitar pukul 04.00 Wita di lokasi tambang Blok A Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, terdakwa telah diamankan oleh pihak keamanan PT. Arutmin karena telah melakukan penambangan liar di wilayah PT. Arutmin;
Bahwa pada saat kejadian penangkapan tersebut saksi sedang berada di lokasi kejadian untuk menunjukkan posisi mesin pompa air foso kepada operator Eksavator karena pompa akan dipindah keatas karena pompa air tersebut sudah terendam air;
Bahwa Terdakwa di amankan oleh anggota keamanan dari PT. Arutmin karena telah melakukan penambangan liar/tanpa ijin di wilayah PT. Arutmin Asam-Asam;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan di Blok A Desa Sumber Jaya karena karena terdakwa memiliki SPK dari PT. MCA yang terdakwa peroleh dari H.Sirajudin namun terdakwa tidak melakukan pengecekan mendalam menggunakan GPS tentang lokasi tersebut sehingga terdakwa tidak tahu kalau ternyata lokasi tersebut masuk dalam wilayah PT. Arutmin;
Bahwa terdakwa juga sudah melakukan perjanjian dengan PT. MCA (Mitra Citra Abadi) bahwa setiap tonase batubara yang dihasilkan oleh terdakwa akan dihargai Sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) namun belum sempat batu bara tersebut dijual ke PT. MCA ternyata sudah diketahui terlebih dahulu oleh anggota keamanan dari PT. Arutmin;
Bahwa modal awal yang digunakan terdakwa untuk memulai usaha pertambangan tersebut adalah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP);
Bahwa terdakwa merental alat berat berupa Exsavator dari H. Ridwan dengan perjanjian apabila batu bara sudah terangkut maka alat berat tersebut baru akan dibayar oleh terdakwa sehingga sampai dengan saat ini terdakwa belum membayar sewa Exsavator kepada Haji Ridwan, terdakwa hanya membayar mobilisasi Exsavator tersebut sampai ke lokasi pertambangan;
Bahwa terdakwa sudah sempat mengerjakan galian untuk tambang batubara yaitu mencapai kedalaman 2 meter dan batu bara sudah berhasil dinaikkan namun belum sempat diangkut, sehingga hanya dijual manual kepada warga sekitar yaitu sekitar 150 Rit;
Bahwa terdakwa baru 5 (lima) hari mengerjakan tambang tersebut dengan menggunakan Exsavator yang dioperasikan oleh Samijan namun sudah ketahuan oleh anggota keamanan dari PT. Arutmin kalau daerah yang ditambang oleh terdakwa adalah termasuk dalam wilayah PT. Arutmin;
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin melakukan penambangan di wilayah PT. Arutmin yang biasanya menggunakan SPK (surat perjanjian kerja) antara penambang dengan PT. Arutmin;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Eksavator Merk CAT 320D warna kuning ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Bahwa pada hari pada Hari Kamis tanggal 17 Maret 2011 sekitar pukul 04.00 Wita di lokasi tambang Blok A Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, terdakwa telah diamankan oleh saksi Sigit Ranu Widiatmoko dan saksi Samat beserta kapten Andi Haris yang merupakan anggota keamanan PT. Arutmin karena telah melakukan penambangan liar di wilayah PT. Arutmin;
Bahwa pada saat kejadian penangkapan tersebut saksi sedang berada di lokasi kejadian untuk menunjukkan posisi mesin pompa air kepada operator Eksavator karena pompa akan dipindah keatas karena pompa air tersebut sudah terendam air;
Bahwa Terdakwa di amankan oleh anggota keamanan dari PT. Arutmin karena telah melakukan penambangan liar/tanpa ijin di wilayah PT. Arutmin Asam-Asam;
Bahwa terdakwa tidak melakukan pengecekan mendalam menggunakan GPS tentang lokasi tersebut sehingga terdakwa tidak tahu kalau ternyata lokasi tersebut masuk dalam wilayah PT. Arutmin ;
Bahwa modal awal yang digunakan terdakwa untuk memulai usaha pertambangan tersebut adalah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) namun terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP);
Bahwa terdakwa merental alat berat berupa Exsavator dari H. Ridwan dengan perjanjian apabila batu bara sudah terangkut maka alat berat tersebut baru akan dibayar oleh terdakwa sehingga sampai dengan saat ini terdakwa belum membayar sewa Exsavator kepada Haji Ridwan, terdakwa hanya membayar mobilisasi Exsavator tersebut sampai ke lokasi pertambangan;
Bahwa terdakwa sudah sempat mengerjakan galian untuk tambang batubara yaitu mencapai kedalaman 2 meter dan batu bara sudah berhasil dinaikkan namun belum sempat diangkut, sehingga hanya dijual manual kepada warga sekitar yaitu sekitar 150 Rit;
Bahwa terdakwa baru 5 (lima) hari mengerjakan tambang tersebut dengan menggunakan Exsavator yang dioperasikan oleh Samijan namun sudah ketahuan oleh anggota keamanan dari PT. Arutmin kalau daerah yang ditambang oleh terdakwa adalah termasuk dalam wilayah PT. Arutmin;
Bahwa terdakwa tidak memilik ijin melakukan penambangan di wilayah PT. Arutmin yang biasanya menggunakan SPK (surat perjanjian kerja) antara penambang dengan PT. Arutmin;
Bahwa atas permintaan dari Polsek Kintap, ahli telah melakukan pengecekan terhadap lokasi kejadian yaitu salah satunya dengan menggunakan alat berupa GPS, dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi kejadian ternyata lokasi tersebut termasuk dalam wilayah penambangan milik PT. Arutmin;
Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut tanpa adanya ijin dari PT. Arutmin;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli apabila seseorang atau perusahaan dikatakan melakukan penambangan legal yaitu apabila seseorang atau perusahaan tersebut mempunyai dokumen resmi penambangan seperti KP (kuasa Penambangan), SPK (Surat Penjanjian Kerjasama) dalam melakukan penambangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
dengan sengaja telah melakukan usaha penambangan tanpa izi Usaha Pertambangan (IUP)
Setiap orang;
Melakukan usaha penambangan tanpa ijin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan memper-timbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa tentang unsur “barang siapa” dalam hal ini pengertiannya adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum atau pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dibuktikan kebenarannya dan dalam perkara ini adalah Terdakwa yaitu terdakwa ARIF RAHMADANI Bin H. SYAMSUL BAHRI yang identitas terdakwa dalam surat dakwaan telah sesuai dan diakui kebenarannya oleh Terdakwa, serta Terdakwa telah dewasa dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dengan demikian unsur pertama tersebut telah terpenuhi atas diri terdakwa ;
Ad. 2. Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif maka Majelis akan memilih salah satu rangkaian kata dalam unsur tersebut yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu unsur melakukan usaha penambangan tanpa IUP;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha penambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca pertambangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa telah menyewa alat berat berupa exsavator yang di sewa dari H. Ridwan yang digunakan untuk melakukan penambangan di Blok A Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, terdakwa sudah melakukan pekerjaan penambangan tersebut selama 5 (lima) hari dengan hasil galian menggunakan exsavator mencapai kedalaman 2 (dua) meter dan batu bara sudah terlihat, kemudain batu bara tersebut juga sudah dianaikkan ke atas namun belum sempat di angkut akan tetapi terdakwa telah menjual secara manual kepada warga sekitar dengan kesepakatan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) untuk setiap Ritnya;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan usaha penambangan batubara di Blok A Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut tanpa adanya IUP (Ijin Usaha Pertambangan), dan wilayah yang ditambang oleh terdakwa tersebut adalah merupakan wilayah usaha pertambangan milik dari PT. Arutmin, terdakwa juga tidak mempunyai SPK (surat perjanjian kerjasama) dengan PT. Arutmin untuk melakukan penambangan di wilayahnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur melakukan usaha penambangan tanpa IUP dalam perkara ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , dengan demikian Majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang pebuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :;
1 (satu) unit Eksavator Merk CAT 320D warna kuning oleh karena barang bukti tersebut adalah milik dari saksi H. Riduan Badri Als. H. Riduan Bin Badri maka sudah sewajarnya barang bukti tersebut Dikembalikan kepada yang berhak atau pemiliknya yakni Sdr. H. Riduan Badri Als. H. Riduan Bin Badri (Alm.);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARIF RAHMADANI Bin H. SYAMSUL BAHKRI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP) “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit Eksavator Merk CAT 320D warna kuning ;
Dikembalikan kepada saksi H. Riduan Badri Als. H. Riduan Bin Badri (Alm.);
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (Lima RibuRupiah) ;
Demikian diputuskan pada Hari SENIN tanggal 9 JANUARI 2012 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari oleh kami YULI PURNOMOSIDI, SH., selaku Hakim Ketua, INTAN TRI KUMALASARI, SH. dan YAYUK MUSYAFIAH, SH., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 11 JANUARI 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim anggota tersebut dengan SUTADI Panitera ,dihadiri oleh CONDRO MAHARANTO, SH. Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
INTAN TRI KUMALASARI, SH. YULI PURNOMOSIDI, SH.
YAYUK MUSYAFIAH, S H.
PANITERA
SUTADI