738/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 738/Pid.Sus/2014/PN Llg.
( TERDAKWAH ) Nama lengkap : HARI JUPRI bin YUNI; Tempat lahir : Desa Muara Kati; Umur/Tgl .Lahir : 27 Tahun/ 14 April 1987; Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun II desa Muara Kati Kec.TPK. Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Swasta
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HARI JUPRI bin YUNI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, dan Membawa Senjata Api’’; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARI JUPRI bin YUNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam); 3. Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek; - 1(satu) buah tas warna hitam Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 738/Pid.Sus/2014/PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | HARI JUPRI bin YUNI; |
| Tempat lahir | : | Desa Muara Kati; |
| Umur/Tgl .Lahir | : | 27 Tahun/ 14 April 1987; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dusun II desa Muara Kati Kec.TPK. Kabupaten Musi Rawas |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan: sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Requisitoir/Tuntutan pidana JaksaPenuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RATIO WASIS alias SISWANTO bin AHMAD YANI secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam api rakitan (kecepek) telah terpenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.12/DRT/1951 dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARI JUPRI bin YUNI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek;
1 (satu) buah tas warna hitam;
Menetapkan supaya terdakwaHARI JUPRI bin YUNI dibebani membebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan ( PLEDOI ) secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon kepada Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut;
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa Hari Jupri bin Yuni pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira jam 10.45 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September
atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Lintas Sumatera
Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas atau setidak-tidaknya ditempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang
tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai
dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu berupa 1
(satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek perbuatan terdakwa dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira jam 10.45 Wibsaat saksi Asri dan saksi Wahidin yang merupakan anggota kepolisian polsek Muara kelingi sedang melakukan patrol rutin di jalan lintas sumatera yang mana sering terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,maka saksi saksi Asri dan saksi Wahidin sedang mebntasi jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Petunang Kec. Tuah negeri Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan maka para saksi langsung mendekati dan melakukan penggeledahan dan para saksi melakukan pengeledahan dlbadan terdakwa maka para saksi menenukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (kecepek) yang terdakwa Simpan dalam tas warna hitam milik terdakwa maka para saksi menayakan kepada terdakwaa milik siapa senjata api rakitan tersebut dan terdakwa mengatakan milik terdakwa sendiri dan terdakwa mengatakan kepada para saksi kalau terdakwa tidak Lzin dari pihak yang berwenang maka terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Muara Kelingi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik Polri cabang terhadap badan terdakwa dengan nomor Lab.l915/BSF/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditanda tangani oleh Ir.Ulung Kanjaya, M.Met selaku kelapa selaku kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata api rakitan (kecepek) tersebut berjenis locok yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan iancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( EKSEPSI);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya ssebagai berikut, yaitu:
Saksi ASRI, SH bin HASANUDIN
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira jam 10.45 Wibsaat saksi Asri dan saksi Wahidin yang merupakan anggota kepolisian polsek Muara kelingi sedang melakukan patrol rutin di jalan lintas sumatera yang mana sering terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
Bahwa selanjutnya maka saksi saksi Asri dan saksi Wahidin sedang mebntasi jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Petunang Kec. Tuah negeri Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan maka para saksi langsung mendekati dan melakukan penggeledahan
Bahwa ketika para saksi melakukan pengeledahan dlbadan terdakwa maka para saksi menenukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (kecepek) yang terdakwa Simpan dalam tas warna hitam milik terdakwa maka para saksi menayakan kepada terdakwaa milik siapa senjata api rakitan tersebut dan terdakwa mengatakan milik terdakwa sendiri dan terdakwa mengatakan kepada para saksi kalau terdakwa tidak Lzin dari pihak yang berwenang maka terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Muara Kelingi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Saksi WAKHIDIN bin JUMARIYANTO
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira jam 10.45 Wibsaat saksi Asri dan saksi Wahidin yang merupakan anggota kepolisian polsek Muara kelingi sedang melakukan patrol rutin di jalan lintas sumatera yang mana sering terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
Bahwa selanjutnya maka saksi saksi Asri dan saksi Wahidin sedang mebntasi jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Petunang Kec. Tuah negeri Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan maka para saksi langsung mendekati dan melakukan penggeledahan
Bahwa ketika para saksi melakukan pengeledahan dlbadan terdakwa maka para saksi menenukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (kecepek) yang terdakwa Simpan dalam tas warna hitam milik terdakwa maka para saksi menayakan kepada terdakwaa milik siapa senjata api rakitan tersebut dan terdakwa mengatakan milik terdakwa sendiri dan terdakwa mengatakan kepada para saksi kalau terdakwa tidak Lzin dari pihak yang berwenang maka terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Muara Kelingi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Saksi S.SIBARANI bin MAKMUR.S.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira jam 10.45 Wibsaat saksi Asri dan saksi Wahidin yang merupakan anggota kepolisian polsek Muara kelingi sedang melakukan patrol rutin di jalan lintas sumatera yang mana sering terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
Bahwa selanjutnya maka saksi saksi Asri dan saksi Wahidin sedang mebntasi jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Petunang Kec. Tuah negeri Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan maka para saksi langsung mendekati dan melakukan penggeledahan
Bahwa ketika para saksi melakukan pengeledahan dlbadan terdakwa maka para saksi menenukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (kecepek) yang terdakwa Simpan dalam tas warna hitam milik terdakwa maka para saksi menayakan kepada terdakwaa milik siapa senjata api rakitan tersebut dan terdakwa mengatakan milik terdakwa sendiri dan terdakwa mengatakan kepada para saksi kalau terdakwa tidak Lzin dari pihak yang berwenang maka terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Muara Kelingi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira jam 10.45 Wibsaat saksi Asri dan saksi Wahidin yang merupakan anggota kepolisian polsek Muara kelingi sedang melakukan patrol rutin di jalan lintas sumatera yang mana sering terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
Bahwa selanjutnya maka saksi saksi Asri dan saksi Wahidin sedang mebntasi jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Petunang Kec. Tuah negeri Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan maka para saksi langsung mendekati dan melakukan penggeledahan
Bahwa ketika para saksi melakukan pengeledahan dlbadan terdakwa maka para saksi menenukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (kecepek) yang terdakwa Simpan dalam tas warna hitam milik terdakwa maka para saksi menayakan kepada terdakwaa milik siapa senjata api rakitan tersebut dan terdakwa mengatakan milik terdakwa sendiri dan terdakwa mengatakan kepada para saksi kalau terdakwa tidak Lzin dari pihak yang berwenang maka terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Muara Kelingi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, dimana satu sama lain saling berkesesuaian dan berhubungan hingga saling mendukung dan memperkuat, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira jam 10.45 Wibsaat saksi Asri dan saksi Wahidin yang merupakan anggota kepolisian polsek Muara kelingi sedang melakukan patrol rutin di jalan lintas sumatera yang mana sering terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
Bahwa selanjutnya maka saksi saksi Asri dan saksi Wahidin sedang mebntasi jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Petunang Kec. Tuah negeri Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan maka para saksi langsung mendekati dan melakukan penggeledahan
Bahwa ketika para saksi melakukan pengeledahan dlbadan terdakwa maka para saksi menenukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (kecepek) yang terdakwa Simpan dalam tas warna hitam milik terdakwa maka para saksi menayakan kepada terdakwaa milik siapa senjata api rakitan tersebut dan terdakwa mengatakan milik terdakwa sendiri dan terdakwa mengatakan kepada para saksi kalau terdakwa tidak Lzin dari pihak yang berwenang maka terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Muara Kelingi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ini yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat No.12 tahun 1951 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut yaitu :
Barangsiapa;
Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu berupa 1 (satu) pucuk senajata api;
Ad.1 Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa terdakwa yang diajukan di persidangan yang telah ditanya identitasnya adalah benar dan merupakan subyek hukum perorangan yang mempunyai hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu berupa senjata api;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak menbawa senjata api adalah hal yang paling prinsipil penggunaaan dan kepemilikan senjata tersebut tanpa seizing dari pihak yang berwajib dalam hal ini adalah izian dari Kepolisian Republik Indonesaia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa diketahui bahwa Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 sekira jam 10.45 Wibsaat saksi Asri dan saksi Wahidin yang merupakan anggota kepolisian polsek Muara kelingi sedang melakukan patrol rutin di jalan lintas sumatera yang mana sering terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan,
Bahwa selanjutnya maka saksi saksi Asri dan saksi Wahidin sedang mebntasi jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Petunang Kec. Tuah negeri Melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan maka para saksi langsung mendekati dan melakukan penggeledahan;
Bahwa ketika para saksi melakukan pengeledahan dlbadan terdakwa maka para saksi menayakan izin dan mengatakan kepada para saksi kalau terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang maka terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke polsek Muara Kelingi untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa dari pengertian di atas dihubungkan dengan fakta-fakta hukum telah terungkap bahwa kepemilikan senjata milik terdakwa Hari Jupri bin Yuni tersebut merupakan satu senjata api dengan laras pendek tanpa seizing dari pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Tanpa hak menguasai, membawa senjata api telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dalam dakwaan tunggal ini telah terpenuhi maka oleh karena itu terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum perbuatan Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya yang terbukti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara a quo tidak ada maka dinyatakan Nihil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka harus dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidananya perlu dipertimbangkan hal-hal dan keadaan yang dapat memberatkan maupun yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan image negative ditengah masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan yang dapat dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut;
Mengingat ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951, Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan langsung dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HARI JUPRI bin YUNI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, dan Membawa Senjata Api’’;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARI JUPRI bin YUNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam);
Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek;
1(satu) buah tas warna hitam
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuklinggau pada hari Rabu tanggal 04 februari 2015 oleh kami BENNY ARISANDY, SH.,MH selaku Ketua Majelis Hakim, SURYA LAKSEMANA, SH dan M.SYAFRIZAL FAKHMI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh RUSMIATI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dihadiri oleh ZUBAIDI, SH, Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Dto Dto
1.SURYA LAKSEMANA, SH BENNY ARISANDY, SH.,MH
Dto
2.M.SYAFRIZAL FAKHMI, SH.
Panitera Pengganti
Dto
RUSMIATI