95/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 95/Pdt/2019/PT SMG
Ambar Susilowati Binti Rochyadi lawan Maryati Binti Moch Sholeh dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 4 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 95/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Ambar Susilowati Binti Rochyadi, bertempat tinggal di Perum Permata Asri, Rt.03/Rw.08, Kelurahan Mangujiwan, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak , dalam hal ini memberikan kuasa kepada Aris Sri Mulyono, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Advokat “ ARI SRI MULYONO, S.H. & ASSOCIATES” beralamat di Kp. Rogowangsan Rt.01, Rw. 02 No.04 Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Kota Pati, Kabupaten Pati, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 September 2018,dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak tanggal 1 Oktober 2018 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
Melawan :
1. Maryati Binti Moch Sholeh, berkedudukan di Desa Bakung, Rt.02/Rw.01, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak sebagai Terbanding I semula Penggugat I;
2. Muchamad Said Bin Moch Sholeh, berkedudukan di Kampung Kauman Rt.01/Rw. 01, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak sebagai Terbanding II semula Penggugat II;
3. Wakit Romadhon Bin Moch Syakdun, berkedudukan di Kampung Kauman, Rt.01/Rw.01, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak sebagai Terbanding III semula Penggugat III;
4. Tofik Ahmad Bin Moch Syakdun, berkedudukan di Kampung Kauman Rt.01/Rw. 01, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV;
dalam hal ini memberikan kuasa kepada BAMBANG SETYO UTOMO, S.H,M.H. beralamat di Jalan Sultan Hadi Wijaya Nomor 7, Kelurahan Mangujiwan, RT. 05/RW.01, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengedilan Negeri Demak pada tanggal 22 Oktober 2018, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat ;
dan
Kepala Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, bertempat tinggal di Jalan Adipatiunus No. 108 Telp. 685981 Demak, Kode Pos 59511 , sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I
Camat Demak, Kabupaten Demak, alamat Jl.Sultan Fatah No.16 Bintoro Kec.Demak Kab.Demak, Kode Pos 59522 sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak, alamat Jl.Bayangkara Baru No.1 Demak sebagai Turut Terbading III semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 11 Pebruari 2019 Nomor 95/Pdt/2019/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 12 Pebruari 2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak pada tanggal 13 Maret 2018 di bawah Register Perdata Nomor : 7/Pdt.G/2018/PN Dmk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut;
Bahwa di Kelurahan Bintoro, KecamatanDemak, Kabupaten Demak pernah hidup seorang laki-laki bernama SUKARJO dan semasa hidupnya kawin secara sah dengan seorang istri bernama SANI Binti SALI;
Bahwa selama dalam perkawinan yang sah tersebut antara SUKARJO dengan SANI Binti SALI, telah dilahirkan 4 (empat) orang anak perempuan yang antara lain :
SUKARMI BINTISUKARJO (Meninggal Dunia).
SUTIJAHBINTISUKARJO (Meninggal Dunia).
SUKARNI BINTISUKARJO (Meninggal Dunia).
SUKARTI BINTISUKARJO (Meninggal Dunia).
Bahwa Mbah SUKARJO setelah meninggal kemudian para ahli waris membagi waris peningalan Mbah SUKARJO pada tanggal 19 Mei 1947, dengan hak waris sebagai berikut:
SUKARMI ( Meninggal Dunia) mendapat bagian tanah pada C/D No. 472 ke C/D No. 1919 Ps. 118, luas ± 4,5 are.
SUTIJAH ( Meninggal Dunia) mendapat bagian tanah pada C/D No. 472 ke C/D No. 1917 Ps. 118, luas ± 15.0are.
SUKARNI (MeninggalDunia).mendapat bagian Rumah dan tanah pada C/D 472 ke C/D No. 1918 Ps.118, luas ± 3,1 are.
Mbah SANI Binti SALI (istri almarhum SUKARJO) dan SUKARTI (anak sah Mbah SUKARJO) mendapat bagian rumah dan tanah yang dijadikan satu dalam C/D No. 472 SUKARJO ke C/D SANI SOEKARTI No. 1916 Ps. 118, luas ± 15,9are
Bahwa tanah peninggalan yang diberikan oleh almarhum SUKARTI Binti SUKARJO sebagaimana termuat dalam C Desa 1916 Persil 118, Kelas III, Luas Tanah ± 15,9are, atas nama SANI SUKARTI dengan ciri-ciri batas :
Utara : Saluran
Timur : Jalan Kali Jajar
Selatan : Karjono, Kiswo
Barat : Suhadi, Suleman, Kotijah
Bahwa tanah pembagian waris dari ayahnya almarhum Mbah SUKARJO yang diberikan anaknya almarhum SUKARTI Binti SUKARJO, orang tua PARA PENGGUGAT, termuat dalam C Desa 1916 Persil 118, Kelas III, Luas Tanah ± 15,9 are, atas nama SANI SUKARTI belum pernah dijual maupun dipindah tangankan ke orang lain;
Bahwa setelah almarhum SUKARTI Binti SUTARJO atau orang tua PARA PENGGUGAT, dewasa menanyakan harta peninggalanya dari orang tuanya almarhum Mbah SUTARJO kepada Ibunya almarhum SANI Binti SALI tanah tersebut sudah dijual ibunya SANI Binti SALI kepada Almarhum POERWADI anak menantunya sendiri pada tanggal 20 maret 1957,tanpa sepengetahuan maupun tanda tangan almarhum SUKARTI Binti SUTARJO atau orang tua PARA PENGGUGAT;
Bahwa tanah yang diberikan kepada almarhum SUKARTI Binti SUTARJO yang semestinya C Desa 1916 Persil 118, Kelas III, Luas Tanah ± 15,9 are, atas nama SANI SUKARTI berubah menjadi C Desa 2466 Persil 118, Kelas III, Luas Tanah ± 15,9 are atas nama POERWADI, sebagaimana teruai pada posita angka 7 diatas, selanjutnya mohon disebut sebagai tanah atau obyek sengketa;
Bahwa setelah adanya peralihan C Desa 1916 Persil 118, Kelas III, Luas Tanah ± 15,9 are, atas nama SANI SUKARTI berubah menjadi C Desa 2466Persil 118, Kelas III, Luas Tanah ± 15,9 are atas nama POERWADIkemudian kakek TERGUGAT melalui Pemberintah Kelurahan Bintoro untuk mengajukan pendaftaran haknya dan atau konversi pada Kantor Agraria / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak sehingga pada tanggal 30 juni 1988 terbit sertifikat Hak Milik No. 1779, luas ± 1890 m², Nama Pemilik POERWADI atau kakek TERGUGAT;
Bahwa mengenahi penguasaan Tanah Obyek Sengketa oleh TERGUGAT sebagaimana terurai dalam posita 8, sebagaimana tersebut diatas, PARA PENGGUGAT telah berkali-kali menanyakan keberatanya tetapi TERGUGAT tidak pernah mempedulikan dan bahkan TERGUGAT,mengatakan bahwa tanah Obyek Sengketa sudah jadi hak milik mereka;
Bahwa PARA PENGGUGAT sangatlah yakin bahwa atas dasar kepemilikan atas Obyek Sengketa oleh TERGUGATdilakukan dengan cara rekayasa dan tidak benar dalam jual beli antara SANI binti SALI dengan POERWADI oleh kakek TERGUGAT, tanpa melibatkan SUKARTI Binti SUTARJO orang tua PARA PENGGUGAT, dan oleh karenanya maka penguasaan dan pemilikan atas tanah Obyek Sengketa oleh TERGUGAT tersebut menjadi tidak sah pula;
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah menguasai dan menghaki tanah obyek sengketa dengan tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan hak PARA PENGGUGAT dirugikan. Oleh karena itu sepatutnya TERGUGAT dinyatakan telah melakukan melawan hukum;
Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hak-hak PARA PENGGUGAT dirugikan sudah sepatutnya TERGUGAT dihukum untuk mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan baik dan kosong bebas dari pembebanan berikut surat-surat kepada PARA PENGGUGAT ahli waris SUKARTI Binti SUTARJO;
Bahwa oleh karena TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, yang ikut membantu atau setidaknya ikut terlibat dalam proses penyertifikatan atas tanah obyek sengketa menjadi atas nama Hak Milik No. 1779,luas ± 1890 m², Nama Pemilik POERWADI, kakek TERGUGAT, maka wajar bila ditarik sebagai TURUT TERGUGAT;
Bahwa oleh karena TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III, telah ikut membatu atau setidak tidaknya terlibat dalam proses pembuatan sertifikat tanah atas tanah obyek sengketa, harta milik peninggalan orang tua PARA PENGGUGAT, almarhum SUKARTI Binti SUTARJO berupa sebidang tanah sebagaimana dalam surat bagi waris pada tanggal 19 Mei 1947, dengan hak waris Mbah SANI Binti SALI (istri almarhum) SUKARJO dan SUKARTI ( Meninggal Dunia) mendapat bagian rumah dan tanah pada C/D No. 472 SUKARJO ke C/D SANI SOEKARTI No. 1916 Ps. 118, luas ± 15,9 are menjadi Hak Milik No. 1779, luas ± 1890 m², Nama Pemilik POERWADI maka wajar bila TURUT TERGUGAT III, dihukum untuk mencabut atau setidak-tidaknya mencoret sertifikat Hak Milik No. 1779, luas ± 1890 m² Nama Pemilik POERWADI;
Bahwa agar tidak terjadi tindakan yang merugikan PARA PENGGUGAT, maka dikwatirkan Tanah Obyek Sengketa akan dialihkan kepada pihak lain maka berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR dan untuk itu mohon kepada Pengadilan Negeri Demak dapat meletakkan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) diatasnya.
Bahwa selain daripada itu apabila TERGUGAT lalai dan atau tidak melaksanakan putusan perkara ini dengan dalih apapun, maka TERGUGAT harus dihukum untuk membayar uangpaksa (DwangSom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam menyerahkan kembali Tanah Sengketa kepada PARA PENGGUGAT,
Bahwa karena gugatan PARA PENGGUGAT,berdasarkan bukti-bukti yang autentik, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, PARA PENGGUGAT,mohon kepada Pengadilan Negeri Demak agar berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu(Uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada Verzet, banding maupun permohonan kasasi dari Tergugat;
Bahwa selain itu pula, TERGUGAT dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, selama proses perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
Demikian dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut di atas, maka dengan ini mohon agar kiranya yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Demak dan atau yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memanggil pihak-pihak berperkara untuk menghadap di persidangan Pengadilan Negeri Demak, dan selanjutnya dapatlah diambil suatu putusan yang adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Kelurahan Bintoro – Kecamatan Demak – Kabupaten Demak, sebagaimana termuat dalam C Desa 1916 Persil 118, Kelas III, Luas Tanah ± 15,9 are, atas nama SANI SUKARTI dengan ciri-
ciri batas :
Utara : Saluran
Timur : Jalan Kali Jajar
Selatan : Karjono, Kiswo
Barat : Suhadi, Suleman, Kotijah
Adalah sah merupakan tanah milik PARA PENGGUGAT sebagai yang berhak selaku ahli waris sah dari almarhum SUKARTI Binti SUTARJO; .
Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT dengan menguasai Tanah Obyek Sengketa yang dengan tidak didasari/dilandasi alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (onrechtmatigedaad);
Menyatakan sebagai hukum bahwa penguasaan atas tanah sengketa oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan cacat hukum;
Menyatakan sebagai hukum bahwa sertifikat atas sebagian Tanah Obyek Sengketa, harta peninggalan dari almarhum SUKARTI Binti SUTARJO orang tua PARA PENGGUGAT, berpua sebidang tanah karas sebagaimana termuat dalam buku C /D SANI SOEKARTI, No. 1916 Ps. 118, luas 15,9 are,menjadi Hak Milik No. 1779, luas ± 1890 m², Nama Pemilik POERWADI, adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum;
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera menyerahkan Tanah Obyek Sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada PARA PENGGUGAT dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum kepada TURUT TERGUGAT III, untuk mencabut atau setidak-tidaknya mencoret sertifikat Hak Milik No. 1779 kel Bintoro,Nama Pemilik POERWADI;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (DwangSom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam menyerahkan Tanah Obyek Sengketa kepada PARA PENGGUGAT setelah putusan ini dapat dilaksanakan;
Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun adaverzet, banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR :
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang jujur dan adil, mohon suatu putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut para Tergugat telah memberikan jawaban, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
A. Eksepsi Obscuur Libel (Gugatan Kabur dan tidak jelas);
Bahwa dalil gugatan para Penggugat mengalami kekaburan (obscuur libel), hal mana terlihat dari :
Bahwa apa yang diuraikan dalam dalil gugatan para Penggugat tentang Letak obyek tanah yang disengketakan adalah tidak jelas dan terang, karena tidak menyebutkan secara tegas dimana lokasi yang sebenarnya obyek tanah sengketa tersebut berada.
Bahwa para Penggugat juga telah keliru dalam menguraikan batas-batas tanah obyek sengketa (C Desa SANI SOEKARTI No. 1916 Persil 118 Kelas IV Luas 159 da);
Dalam Surat Keterangan Pembagian Waris tertanggal 19 Mei 1947, untuk mbah SANI dan SOEKARTI (C Desa SANI SOEKARTI No. 1916 Persil 118 Kelas IV Luas 159 da = 15,9 are = 1.590 m2), batas-batasnya sebagai berikut :
- Ler wates karasipun anak kulo Karni;
- Wetan wates margi ageng;
- Kidol wates karasipun Kardjan;
- Kilen wates sabinipun Rasiman;
Sehingga sekarang Tergugat bisa uraikan sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan tanah bagian waris milik Soekarni C Desa No. 1918 Persil 118 Kelas IV Luas 35 da/3,5 are/350 m2, namun pada tg. 30-10-1959 telah dijual kepada Poerwadi; Jadi berbatasan dengan Poerwadi;
- Timur : berbatasan dengan Jalan Kali Jajar;
- Selatan: berbatasan dengan Suyanto dan Kiswo;
- Barat : berbatasan dengan sawah;
Namun para Penggugat telah mendasarkan batas-batas tanah obyek sengketa pada Sertifikat Hak Milik No. 1779 Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Luas : +- 1890 m2 atas nama POERWADI (Kakek Tergugat);
Bahwa, gugatan yang diajukan para Penggugat tidak terang atau isinya kabur, formulasi gugatan tidak jelas, serta kontradiksi antara Posita dan Petitum, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, maka dalil gugatan haruslah terang, jelas dan tegas (duldelijk). Adapun gugatan yang diajukan oleh para Penggugat adalah kabur dan tidak jelas berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Tidak Jelas Dasar Hukum Gugatan :
Bahwa, Posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechtsgrond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan perkara a-quo;
Bahwa, hal ini dapat dilihat dan dicermati dengan seksama, dalil-dalil gugatan para Penggugat nampaknya tidak didasarkan adanya suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan para Penggugat, hal ini bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dituduhkan para Penggugat kepada Tergugat; Disamping itu pula dalil-dalil gugatan para Penggugat tidak jelas dasar hukumnya dan bersifat tidak terang serta isinya gelap (Onduidelijke), maka oleh karenanya Gugatan para Penggugat mengandung cacat formil, obscuur libel, sehingga gugatan tersebut patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijjke Verklaard)/N.O);
Kontradiksi antara posita dan Petitum
Bahwa, Posita dan Petitum suatu gugatan haruslah saling mendukung satu dengan yang lain dan tidak bertentangan. Dan jika hal itu terjadi, maka Gugatan tersebut Cacat Formil; Gugatan yang Cacat Formil selayaknya untuk tidak dapat diterima;
Bahwa, berdasarkan Petitum diatas, artinya para Penggugat menghendaki sebagai yang berhak selaku ahli waris sah dari almarhum SUKARTI Binti SUKARJO sebagai pemilik sah obyek sengketa; Namun dalam Positanya angka 6 para Penggugat telah mengakui bahwa tanah obyek sengketa tersebut sudah dijual mbah SANI kepada almarhum POERWADI pada tanggal 20 Maret 1957;
Bahwa, oleh karena posita para Penggugat dengan Petitum para Penggugat sama sekali tidak sinkron bahkan bertentangan (kontradiksi) maka merupakan fakta yang tidak terbantahkan jika gugatan para Penggugat merupakan gugatan yang kabur, tidak jelas dan gelap isinya, sehingga mengakibatkan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvaankelijke Verklaard/N.O), sebagaimana Putusan MA-RI No. 1075.K/Sip/1980 : ..........“Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena Petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”;...........Oleh karenanya mohon gugatan para Penggugat untuk ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijjke Verklaard/N.O);
B. Exceptio DOMINI (Secara hukum dan azas Keadilan, Penggugat tidak mempunyai kewenangan lagi terhadap obyek sengketa);
1. Bahwa, Eksepsi ini Tergugat ajukan karena pada dasarnya secara hukum dan azas keadilan, obyek sengketa secara hukum bukan lagi harta peninggalan/warisan para Penggugat, oleh karena obyek perkara tersebut telah dibeli oleh Kakek Tergugat (Poerwadi) ketika mbah SANI dan SUKARTI orangtua Penggugat I dan II / Nenek Penggugat III dan IV masih hidup;
2. Bahwa, oleh karena itu adalah merupakan hak dari Tergugat selaku ahli waris/cucu dari almarhum mbah Poerwadi untuk menguasai dan memiliki obyek perkara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku; Oleh karenanya mohon Gugatan para Penggugat layak untuk ditolak atau setidak-tidaknya untuk tidak dapat diterima (Niet Onvaankelijjke Verklaard/N.O);
Selanjutnya mohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutus dalam putusan dengan Amar sebagai berikut :
- Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan para Penggugat dapat ditolak atau tidak dapat diterima;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
II.DALAM KONVENSI :
Bahwa Tergugat mohon apa yang telah tertuang dalam eksepsi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali dalam jawaban pokok gugatan ini;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil para Penggugat, kecuali terhadap apa yang secara tegas diakui dan dibenarkan oleh Tergugat;
Bahwa pada posita angka 1 dan 2, adalah benar bahwa di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, pernah hidup sepasang suami istri bernama SUKARJO (meninggal) dan SANI (meninggal th. 1984), mempunyai 4 (empat) orang anak perempuan, sebagai berikut :
a. SUKARMI (meninggal).
b. SUTIJAH (meninggal +- th 1988) -----Nenek Tergugat
c. SUKARNI (meninggal).
d. SUKARTI (meninggal antara th.1999-2005 )--------Ibu Penggugat I
dan II / nenek Penggugat III dan IV.
4. Bahwa, menanggapi dalil para Penggugat pada angka 3 tersebut, Tergugat membenarkan bahwa setelah meninggalnya Mbah SUKARJO, para ahli waris membagi sendiri harta peninggalan/warisan Mbah SUKARJO (C. Desa No. 472), pada tanggal 19 Mei 1947, namun yang benar pembagiannya adalah sebagai berikut :
- SUKARMI mendapat bagian waris Tanah yaitu C. Desa Nama : SOEKARMI KARDJO No. 1919 Persil 118 Kelas IV Luas 042 da = 4,2 are = 420 m2;
- SUTIJAH mendapatkan bagian waris Tanah yaitu C. Desa Nama : SOETIDJAH KARDJO No. 1917 Persil 118 Kelas IV Luas 018 da = 1,8 are = 180 m2 (bukannya seluas +- 15,0 are = 1.500 m2 seperti yang didalilkan para Penggugat).
- SUKARNI mendapat bagian waris Rumah dan Tanah yaitu C. Desa, Nama : SOEKARNI KARDJO No. 1918 Persil 118 Kelas IV Luas 035 da = 3,5 are = 350 m2 (bukannya seluas +- 3,1 are = 310 m2 seperti yang didalilkan para Penggugat).
- SUKARTI dan Mbah SANI, keduanya mendapat bagian gono koyo Rumah dan Tanah yang dijadikan satu yaitu C. Desa, Nama : SANI SOEKARTI No. 1916 Persil 118 Kelas IV Luas 159 da = 15,9 are = 1.590 m2. (OBYEK SENGKETA);
5. Bahwa, menanggapi dalil para Penggugat posita angka 4 mengenai batas-batas tanah C Desa No. 1916 Persil No. 118, Kelas IV (bukan Kelas III), Luas tanah +- 15,9 are, atas nama SANI SOEKARTI yang benar adalah sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan tanah warisan milik Soekarni C Desa No. 1918 Luas 35 da = 350 m2, namun pada tg. 30-10-1959 telah dijual kepada Poerwadi; Jadi berbatasan dengan Poerwadi;
- Timur : berbatasan dengan Jalan Kali Jajar;
- Selatan : berbatasan dengan Suyanto, Kiswo;
- Barat : berbatasan dengan Sawah;
6. Bahwa, menanggapi dalil para Penggugat pada Posita angka 5, yang mengatakan “Bahwa tanah pembagian waris dari Mbah SUKARJO yang diberikan kepada SUKARTI, termuat dalam C Desa 1916 Persil 118 Kelas III Luas tanah +- 15,9 are, atas nama SANI SUKARTI belum pernah dijual maupun dipindahtangankan ke orang lain”, adalah TIDAK BENAR DAN MENGADA-NGADA;
Namun yang benar bahwa, tanah obyek sengketa ( C Desa Nama : SANI SOEKARTI No. 1916 Persil 118 Kelas IV Luas +- 159 da / 15,9 are beserta rumah yang berada diatasnya adalah bagian gono koyo untuk Mbah SANI dan SUKARTI (bukan untuk SUKARTI saja) dan telah dijual oleh mbah SANI maupun SUKARTI kepada mbah POERWADI (kakek Tergugat) sebagai berikut :
a. pada tanggal 8 September 1951, SUKARTI telah menjual rumah diatas tanah obyek sengketa kepada POERWADI, seharga Rp. 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
b. pada tanggal 20 Maret 1957, SANI telah menjual tanah obyek sengketa kepada POERWADI, seharga Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah);
Oleh karenanya dalil-dalil para Penggugat tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan bertentangan dengan dealil para Penggugat sendiri posita angka 6 ; Mohon dalil tersebut untuk ditolak;
7. Bahwa, menanggapi dalil para Penggugat posita angka 6 yang pada pokoknya menyatakan “bahwa setelah SUKARTI dewasa, menanyakan bagian harta peninggalan dari bapaknya (SUKARJO) kepada ibunya (SANI), lalu dijawab ibunya (SANI) bahwa telah dijual ibunya (SANI) kepada POERWADI anak menantunya sendiri pada tanggal 20 Maret 1957, tanpa sepengetahuan maupun tanda tangan SUKARTI”; adalah TIDAK BENAR DAN MENGADA-NGADA,
Karena saat proses Jual Beli obyek sengketa poin 8 huruf a dan b tersebut di atas saat itu SUKARTI sudah dewasa karena telah mempunyai anak yaitu Penggugat I (lahir tanggal 04-06-1952);
Tergugat berterimakasih atas pengakuan para Penggugat bahwa tanah obyek sengketa tersebut sudah dijual SANI kepada POERWADI pada tanggal 20 Maret 1957, walaupun para Penggugat telah berbohong dengan menyatakan tanpa sepengetahuan SUKARTI (orantua/cucu para penggugat);
8. Bahwa, menanggapi dalil para Penggugat posita angka 7 yang menyatakan “ bahwa tanah yang diberikan kepada SUKARTI yang semestinya C Desa Nama : SANI SOEKARTI No. 1916 Persil 118 Kelas IV Luas +- 15,9 are berubah menjadi C Desa Nama : POERWADI No. 2466 Persil 118, Kelas IV Luas +- 15,9 are” (obyek sengketa);
Bahwa hal itu terjadi karena obyek sengketa tersebut telah dijual kepada mbah POERWADI; Sehingga dalam C Desa 1916 persil 118 Kelas IV Luas +- 15,9 are atas nama SANI SOEKARTI telah dicoret (djual/dipindah ke no. 2466), yang artinya dipindah ke C Desa Nama : POERWADI No. 2466 persil 118 Kelas IV Luas 159 da / 15,9 are;
9. Bahwa, menanggapi dalil para Penggugat posita angka 8, memang benar setelah adanya peralihan C Desa 1916 Nama : SANI SOEKARTI persi 118 Kelas IV Luas 159 da berubah/pindah ke C Desa Nama : POERWADI ATMOWIDJOJO No. 2466 persil 118 Kelas IV Luas 159 da, kemudian Kakek Tergugat (POERWADI) mengajukan pendaftaran Hak Milik terhadap obyek sengketa dan C Desa Nama : SOEKARNI No. 1918 Persil 118 Kelas IV luas 35 da (yang telah dibeli mbah POERWADI), pada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak (Turut Tergugat III) melalui Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak (Turut Tergugat I) , hingga terbit Sertifikat Hak Milik No. 1779, Luas 1890 m2 tertanggal 30 Junu 1988, nama pemilik POERWADI (Kakek Tergugat);
Yang artinya saat pengurusan hingga terbitnya Sertifikat tersebut tahun 1988, SUKARTI tidak keberatan demikian juga Penggugat I dan Penggugat II telah dewasa dan tidak mempermasalahkan/tidak keberatan;
Namun kenapa setelah POERWADI (Kakek Tergugat) dan ROCHYADI (orangtua Tergugat) meninggal, dan menganggap bahwa Tergugat tidak mengetahui apa-apa saat peristiwa hukum (jual beli) terjadi karena belum lahir (Tergugat lahir tanggal 08 Mei 1982), seolah-olah para Penggugat mencari-cari masalah dengan mengingkari peristiwa hukum tersebut; Beruntung Tergugat masih menyimpan bukti jual beli tersebut;
10. Bahwa, dalil para Penggugat pada posita angka 9, tentang keberatan para Penggugat, terhadap penguasaan Tanah Obyek sengketa oleh Tergugat, adalah tidak berdasar karena tanah obyek sengketa tersebut memang milik Tergugat selaku ahli waris/cucu dari almarhum mbah POERWADI (pemilik tanah obyek sengketa);
11. Bahwa, dalil para Penggugat posita angka 10 mengenai keyakinan para Penggugat bahwa dasar kepemilikan atas obyek sengketa yang dilakukan dengan cara rekayasa dan tidak benar dalam jual beli antara SANI dengan POERWADI tanpa melibatkan SUKARTI adalah tidak berdasar sama sekali, hanya khayalan para Penggugat saja,
Jual beli atas obyek sengketa dan rumah yang berada diatasnya telah dilakukan sebagaimana tersebut poin 8 huruf a dan b diatas, dan diketahui keduanya (mbah SANI dan anaknya SUKARTI). Dengan demikian penguasaan dan pemilikan atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat adalah sah menurut hukum;
12. Bahwa, menanggapi dalil para Penggugat pada posita angka 11, dan 12 sebagai berikut : seseorang dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, apabila memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”. Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut :
• Ada perbuatan melanggar hukum;
• Ada kerugian;
• Ada hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melanggar hukum;
• Ada kesalahan;
Bahwa, dalam perkara ini Tergugat selaku ahli waris (cucu) dari almarhum mbah POERWADI pemilik tanah obyek sengketa, sah menurut hukum / memiliki hak untuk menguasai dan memiliki obyek sengketa tersebut. Oleh karenanya, jika dihubungkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum diatas, Tergugat sama sekali tidak menyentuh unsur-unsur yang disebutkan pasal 1365 KUHPerdata, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum; Dengan demikian bagaimana mungkin Tergugat dihukum mengembalikan tanah obyek sengketa dalam keadaan baik dan kosong bebas dari pembebanan berikut surat-surat kepada para Penggugat; Oleh karenanya menurut hemat Tergugat, gugatan para Penggugat merupakan gugatan yang cacat formil, sehingga patut kiranya untuk ditolak atau setidak-tidaknya untuk tidak dapat diterima (Niet Onvaankelijke Verklaard/N.O);
13. Bahwa, menanggapi dalil para Penggugat pada posita angka 13 dan 14, dalil tersebut adalah tidak berdasar, mengingat para Turut Tergugat tentunya telah melakukan prosedur hukum yang benar dalam proses pembuatan Sertifikat tanah atas tanah obyek sengketa tersebut, menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1779 Desa Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Luas 1890 m2, atas nama mbah POERWADI (kakek Tergugat); Terlebih telah didasarkan adanya beberapa bukti surat yaitu :
a. Jual beli atas obyek sengketa antara penjual (mbah SANI dan SUKARTI) dengan pembeli (POERWADI);
b. Surat C Desa atas nama SANI SOEKARTI No. 1916 Persil No. 118 Kelas IV Luas 159 da, yang telah dijual / dicoret dan pindah ke C Desa atas nama POERWADI ATMOWIDJOJO No. 2466 Persil 118 Kelas IV Luas 159 da, yang nanti akan kami buktikan dalam persidangan;
14. Bahwa, tidak beralasan hukum bagi para Penggugat untuk meminta diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah obyek yang disengketakan. Karena tanah obyek yang disengketakan adalah bukan Hak Milik para Penggugat, melainkan sah milik Tergugat selaku ahli waris dari Kakek Tergugat yaitu mbah POERWADI, berdasarkan bukti kepemilikan Hak atas Tanah yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1779 Desa Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Demak tanggal 30-6-1988, untuk itu sudah sepatutnya secara hukum permohonan Sita jaminan patut untuk ditolak;
15. Bahwa untuk dalil-dalil gugatan yang selebihnya yang tidak ditanggapi, pada prinsipnya Tergugat tetap menolaknya;
16. Bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan para Penggugat tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka sangatlah patut dan beralasan hukum untuk menolak atau tidak dapat diterima Gugatan yang diajukan oleh para Penggugat;
III. DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonvensi akan mengajukan balas terhadap Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa, dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konvensi dianggap dipergunakan kembali untuk Rekonvensi;
Bahwa dengan adanya bukti surat yaitu :
a. Jual beli atas obyek sengketa antara penjual (mbah SANI dan SUKARTI) dengan pembeli (POERWADI);
- pada tanggal 8 September 1951, SUKARTI telah menjual rumah diatas tanah obyek sengketa kepada POERWADI, seharga Rp. 2500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
- pada tanggal 20 Maret 1957, SANI telah menjual tanah obyek sengketa kepada POERWADI, seharga Rp. 1500,- (seribu lima ratus rupiah);
b. Surat C Desa atas nama SANI SOEKARTI No. 1916 Persil No. 118 Kelas IV Luas 159 da, yang telah dijual / dicoret dan pindah ke C Desa atas nama POERWADI ATMOWIDJOJO No. 2466 Persil 118 Kelas IV Luas 159 da,
Menurut hukum para tergugat rekonvensi sudah tidak mempunyai hak terhadap obyek sengketa;
4. Bahwa, akan tetapi para tergugat rekonvensi masih tetap melakukan berbagai intimidasi dan penghinaan diantaranya dengan memasang MMT/Banner di atas tanah obyek sengketa, yang mengakibatkan penggugat rekonvensi terserang kehormatannya hingga mengalami tekanan psikis dan mental;
5. Bahwa para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat Rekonvensi dengan cara mengintimidasi Penggugat Rekonvensi dan tanpa wewenang memasang Baner bertuliskan “TANAH INI MASIH SENGKETA di Pengadilan Negeri Demak No. Perkara 7/Pdt.G/2018/PN.DMK. Ttd. Ahli Waris” di atas tanah obyek sengketa;
6. Bahwa atas perbuatan melawan hukum tergugat dalam rekonvensi tersebut, wajar terhadapnya dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada penggugat rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika lunas;
7. Bahwa oleh karena gugatan balas/Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh para tergugat rekonvensi sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari para tergugat rekonvensi;
Maka berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi tersebut di atas, Tergugat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara aquo untuk memberikan putusan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verlaard/N.O);
DALAM KONVENSI :
1. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Setidaknya, menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
3. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat dalam perkara ini;
4. Menghukum para penggugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI :
1. Menyatakan sah menurut hukum bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat rekonvensi;
2. Menyatakan para tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengintimidasi dan tanpa wewenang memasang Baner bertuliskan “TANAH INI MASIH SENGKETA di Pengadilan Negeri Demak No. Perkara 7/Pdt.G/2018/PN.DMK. Ttd. Ahli Waris” di atas tanah obyek sengketa;
3. Menghukum para tergugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika lunas;
4. Menghukum para tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini;
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Sekiranya Bapak Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Turut Tergugat I telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah Turut Tergugat I mencermati, dan memahami secara runtut Posita hingga petitum gugatan dari Para Penggugat, ternyata pada posita angka 7, 8,13 dan 14 menyatakan bahwa “Turut tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ikut membantu atau setidaknya terlibat dalam proses pembuatan sertifikat tanah atas tanah obyek sengketa harta milik peninggalan orang tua Para Penggugat almarhumah Sukarti binti Sukarjo berupa sebidang tanah sebagaimana dalam surat bagi waris pada tanggal 19 Mei 1947, dengan hak mbah Sani binti Sali (istri Sukarjo) dan Sukarti mendapat bagian rumah dan tanah pada C/D Sani Soekarti Nomor 1916 dengan luas kurang lebih 15,9 are menjadi Hak milik Nomor 1779 luas kurang lebih 1.890 m2 nama pemilik Poerwadi” Nama Petitum, para Penggugat tidak menuntut melakukan perbuatan apapun pada Turut Tergugat I.
Bahwa berdasarkan catatan kepemilikan tanah di kelurahan bintoro Kecamatan Demak kabupaten demaka terbitnya Sertifikat Hak Milik No.1779 tertanggal 30 Juni 1988 atas nama Poerwadi dengan kronologi sebagai berikut:
Berdasarkan catatan kepemilikan tanah pada tanggal 10 Mei 1957, tanah tersebut dijual pada Poerwadi Atmowidjojo (berdasarkan surat keterangan jual beli tanah/karas tertanggal 20 Maret 1957 antara Mbok Sani Kardjo kepada Poerwadi bin Atmowidjojo)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Turut Tergugat II telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah Turut Tergugat II mencermati, dan memahami secara runtut Posita hingga petitum gugatan dari Para Penggugat, ternyatapada posita angka 13 dan 14 menyatakan bahwa “Turut tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ikut membantu atau setidaknya terlibat dalam proses pembuatan sertifikat tanah atas tanah obyek sengketa harta milik peninggalan orang tua Para Penggugat almarhumah Sukarti binti Sukarjo berupa sebidang tanah sebagaimana dalam surat bagi waris pada tanggal 19 Mei 1947, dengan hak mbah Sani binti Sali (istri Sukarjo) dan Sukarti mendapat bagian rumah dan tanah pada C/D Sani Soekarti Nomor 1916 dengan luas kurang lebih 15,9 are menjadi Hak milik Nomor 1779 luas kurang lebih 1.890 m2 nama pemilik Poerwadi” Nama Petitum, para Penggugat tidak menuntut melakukan perbuatan apapun pada Turut Tergugat I.
Bahwa sesuai Perda No.5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Peraturan Bupati Nomor 61 tahun 2016 tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta Tata kerja kecamatan dan Kabupaten Demak adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan public, dan pemberdayaan masyarakatdesa dan atau kelurahan serta kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan public dan pemberdayaan masyarakat desa dan atau kelurahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan demikian Turut Tergugat II berkewajiban melaksanakan tugas pemerintahan umum salah atu diantaranya adalah Pelayanan Umum kepada masyarakat.
Bahwa dalam perkara perkara aquo Turut Tergugat II tidak menguasai barang sengketa atau berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demikian Turut Tergugat II akan tunduk pada isi Keputusan Hakim di Pengadilan karena sebenarnya yang berkepentingan secara langsung ada para Penggugat dan Tergugat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Turut Tergugat III telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan sah dan benar serta mempunyai kekuatan hukum SHM No.1779/Bintoro seluas 1890 m2 tercatat An.Poerwadi Atmowidjojo
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Demak telah menjatuhkan putusan tanggal 4 September 2018, Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Dmk. yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
TENTANG KONPENSI
Tentang Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat ;
Tentang Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
TENTANG REKONPENSI
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
TENTANG KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.536.500,00 (dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Dmk. yang dibuat oleh SUYANTO NUR BUDI SANTOSO, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Demak yang menerangkan bahwa pada tanggal 18 September 2018 Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Demak tanggal 4 September 2018, Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Dmk. dan telah diberitahukan kepada :
Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 8 Oktober 2018 ;
Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 9 Oktober 2018;
Terbanding III semula Penggugat III pada tanggal 9 Oktober 2018;
Terbanding IV semula Penggugat IV pada tanggal 9 Oktober 2018;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 9 Oktober 2018;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 10 Oktober 2018;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 8 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 01 Oktober 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Demak pada tanggal 01 Oktober 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada :
Terbanding I semula Penggugat I pada tanggal 8 Oktober 2018 ;
Terbanding II semula Penggugat II pada tanggal 9 Oktober 2018;
Terbanding III semula Penggugat III pada tanggal 9 Oktober 2018;
Terbanding IV semula Penggugat IV pada tanggal 9 Oktober 2018;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 9 Oktober 2018;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 11 Oktober 2018;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 8 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Demak, telah memberitahukan masing-masing kepada :
Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 15 Januari 2019;
Kusa para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 7 Januari 2019;
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 8 Januari 2019;
Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 8 Januari 2019;
Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III pada tanggal 8 Januari 2019;
untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan alasan permohonan banding sebagaimana terurai secara lengkap dalam memori bandingnya pada pokoknya mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menerima Permohonan Banding Pembanding/ Tergugat tersebut diatas ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor : 7/Pdt.G/2018/ PN.Dmk, tertanggal 4 September 2018 menjadi sebagai berikut :
Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya ;
Menyatakan dan memutuskan bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana termuat dalam buku C/D SANI SOEKARTI No. 1916 Ps 118 Luas 15,9 are yang menjadi Hak Milik No. 1779 Luas +- 1980 M2 atas nama : POERWADI adalah sah milik Tergugat/Pembanding sebagai yang berhak selaku ahli waris sah dari almarhum POERWADI;
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Tergugat/Pembanding seluruhnya;
Menghukum Para Terbanding/ Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telah mempelajari secara saksama memori banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dimana hal tersebut semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Demak, tanggal 4 September 2018, Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Dmk. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang perlu dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Demak, tanggal 4 September 2018, Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Dmk dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Tergugat;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa Madura, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, HIR serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Dmk. tanggal 4 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019, oleh kami, Johannes Sugiwidarto, S.H. sebagai Hakim Ketua, I Nyoman Karma, S.H.,M.H. dan Hj. Sri Wahyuni, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nomor 95/Pdt/2019/PT SMG, tanggal 13 Pebruari 2019, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut, Harliati Kastolan, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota, I Nyoman Karma, S.H.,M.H. Hj. Sri Wahyuni, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Yohannes Sugiwidarto,S.H. |
| Panitera Pengganti, Harliati Kastolan, S.H. | |
Perincian biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp.139.000,- +
Jumlah Rp.150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah ) ;