141/Pid.Sus/2015/PN Srl
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN Srl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan;
P U T U S A N
Nomor 141/Pid.Sus/2015/PN Srl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa sebagai berikut :
| Nama Lengkap | : | MUHAMMADHADORI Bin ABDULLAH SARGAWI | |
| Tempat Lahir | : | Desa Durian Luncuk | |
| Umur atau Tanggal Lahir | : | 39 Tahun / 11 juni 1976 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |
| Tempat Tinggal | : | RT. 21 Dusun IV Sukasari Desa Siliwangi Kec. Singkut Kab. Sarolangun. | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Tani. |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2015;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan/Tahanan Kota/Tahanan Rumah berdasarkan penetapan sebagai berikut :
-
1. Penyidik, sejak tanggal 20 September 2015 s/d 9 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Oktober 2015 s/d 18 Nopember 2015;
2. Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Nopember 2015 s/d 6 Desember 2015; 3. Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 1 Desember 2015 s/d 30 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, sejak tanggal 31 Desember 2015 s/d 28 Pebruari 2016;
Terdakwa dipersidangan menghadap sendiri tanpa Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berkas-berkas dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kesatu primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan rutan.
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan” sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. MELLA RIANI Nomor : NO.AL.576.0011982;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. ANGGA Nomor : NO.AL.576.0011954;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. NABILA RIZKI AMELIA Nomor : NO.AL.576.0011981;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 1503093110140007.
Dikembalikan kepada saksi Widiyanti Binti Ganda.
Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan melakukan lagi serta memohon dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum secara lisan atas permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk. : PDM-52/TPUL/SRLNG/11/2015 tanggal 01 Desember 2015 sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat di rumah saksi CUCU Binti GANDA (Alm) RT. 21 Dusun IV Sukasari Desa Siliwangi Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prop. Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI mendatangi korban yakni istrinya yang bernama WIDIYANTI Binti GANDA dirumah CUCU Binti GANDA yang mana malam tersebut korban WIDIYANTI Binti GANDA tidur dirumah CUCU Binti GANDA tersebut. Setibanya dirumah CUCU Binti GANDA, terdakwa mengajak korban WIDIYANTI Binti GANDA untuk pulang dan tidur dirumahnya yang berada sekitar ± 100 meter dari rumah CUCU Binti GANDA tersebut. Namun saat itu korban WIDIYANTI Binti GANDA menjawab “tidak mau” dan mendengar hal tersebut terdakwa marah dan langsung mencekik leher korban WIDIYANTI Binti GANDA sambil mengancam menggunakan pisau. Karena merasa takut, korban WIDIYANTI Binti GANDA pun menjawab “iya”. Setelah korban WIDIYANTI Binti GANDA mengatakan hal tersebut, terdakwapun langsung pulang kerumahnya. Namun korban WIDIYANTI Binti GANDA tidak pulang kerumah dan tetap tinggal dirumah CUCU Binti GANDA tersebut.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa datang kembali kerumah CUCU Binti GANDA dan pada saat terdakwa datang, terdakwa ada melempar korek api kedalam rumah melalui lubang angin yang mana pada saat itu korban WIDIYANTI Binti GANDA sedang berada diruang tengah didepan TV. Tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah CUCU Bin GANDA dengan cara memanjat dari lubang angin samping rumah dan saat itu korban WIDIYANTI Binti GANDA melihat terdakwa berhasil masuk kedalam rumah, korban WIDIYANTI Binti GANDA ketakutan dan masuk kedalam kamar ibu korban. Pada saat korban WIDIYANTI Binti GANDA berada dalam kamar ibu korban tersebut, korban WIDIYANTI Binti GANDA mendengar ada suara dari ruang tengah, kemudian korban WIDIYANTI Binti GANDA mengintip keruang tengah dan ternyata terdakwa sudah berada diruang tengah tersebut sambil marah-marah dan membakar gorden jendela dan gorden pintu. Melihat gorden jendela terbakar, terdakwa langsung keluar rumah sambil menggendong RIZKI. Kemudian korban WIDIYANTI Binti GANDA keluar dari dalam kamar dan langsung berusaha memadamkan api pada gorden tersebut.
Bahwa kemudian pada saat korban WIDIYANTI Binti GANDA mematikan api pada gorden tersebut, terdakwa berlari mendekati korban WIDIYANTI Binti GANDA dan menarik tangan korban WIDIYANTI Binti GANDA dan mendorong korban ke dinding dan mencekik leher korban WIDIYANTI Binti GANDA dengan menggunakan tangan terdakwa sebelah kanan. Kemudian terdakwa keluar dari rumah sambil menggendong RIZKI dan korban WIDIYANTI Binti GANDA menjerit-jerit sehingga CUCU Bin GANDA terbangun dan warga sekitar mendatangi rumah tersebut, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri masuk kedalam kebun sawit yang berada didekat rumah CUCU Bin GANDA tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban WIDIYANTI Binti GANDA mengalami luka memar akibat trauma benda tumpul sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Singkut Nomor : 812 / VER / 356 / 2015, Tanggal 23 September 2015 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. HERMI YANTO Selaku dokter pada Puskesmas Singkut, dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Keadaan Umum : Baik.
Kepala : tidak ada kelainan.
Dada : tidak ada kelainan.
Perut : tidak ada kelainan.
Punggung : tidak ada kelainan.
Anggota gerak :
Atas : Tungkai atas bagian lengan bawah kanan, bagian luar ditemukan luka memar 3 x 2 cm;
Bawah : Tidak ada kelainan.
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan luar dapat diambil kesimpulan ditemukan luka memar akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat di rumah saksi CUCU Binti GANDA (Alm) RT. 21 Dusun IV Sukasari Desa Siliwangi Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prop. Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI mendatangi korban yakni istrinya yang bernama WIDIYANTI Binti GANDA dirumah CUCU Binti GANDA yang mana malam tersebut korban WIDIYANTI Binti GANDA tidur dirumah CUCU Binti GANDA tersebut. Setibanya dirumah CUCU Binti GANDA, terdakwa mengajak korban WIDIYANTI Binti GANDA untuk pulang dan tidur dirumahnya yang berada sekitar ± 100 meter dari rumah CUCU Binti GANDA tersebut. Namun saat itu korban WIDIYANTI Binti GANDA menjawab “tidak mau” dan mendengar hal tersebut terdakwa marah dan langsung mencekik leher korban WIDIYANTI Binti GANDA sambil mengancam menggunakan pisau. Karena merasa takut, korban WIDIYANTI Binti GANDA pun menjawab “iya”. Setelah korban WIDIYANTI Binti GANDA mengatakan hal tersebut, terdakwapun langsung pulang kerumahnya. Namun korban WIDIYANTI Binti GANDA tidak pulang kerumah dan tetap tinggal dirumah CUCU Binti GANDA tersebut.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa datang kembali kerumah CUCU Binti GANDA dan pada saat terdakwa datang, terdakwa ada melempar korek api kedalam rumah melalui lubang angin yang mana pada saat itu korban WIDIYANTI Binti GANDA sedang berada diruang tengah didepan TV. Tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam rumah CUCU Bin GANDA dengan cara memanjat dari lubang angin samping rumah dan saat itu korban WIDIYANTI Binti GANDA melihat terdakwa berhasil masuk kedalam rumah, korban WIDIYANTI Binti GANDA ketakutan dan masuk kedalam kamar ibu korban. Pada saat korban WIDIYANTI Binti GANDA berada dalam kamar ibu korban tersebut, korban WIDIYANTI Binti GANDA mendengar ada suara dari ruang tengah, kemudian korban WIDIYANTI Binti GANDA mengintip keruang tengah dan ternyata terdakwa sudah berada diruang tengah tersebut sambil marah-marah dan membakar gorden jendela dan gorden pintu. Melihat gorden jendela terbakar, terdakwa langsung keluar rumah sambil menggendong RIZKI. Kemudian korban WIDIYANTI Binti GANDA keluar dari dalam kamar dan langsung berusaha memadamkan api pada gorden tersebut.
Bahwa kemudian pada saat korban WIDIYANTI Binti GANDA mematikan api pada gorden tersebut, terdakwa berlari mendekati korban WIDIYANTI Binti GANDA dan menarik tangan korban WIDIYANTI Binti GANDA dan mendorong korban ke dinding dan mencekik leher korban WIDIYANTI Binti GANDA dengan menggunakan tangan terdakwa sebelah kanan. Kemudian terdakwa keluar dari rumah sambil menggendong RIZKI dan korban WIDIYANTI Binti GANDA menjerit-jerit sehingga CUCU Bin GANDA terbangun dan warga sekitar mendatangi rumah tersebut, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri masuk kedalam kebun sawit yang berada didekat rumah CUCU Bin GANDA tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban WIDIYANTI Binti GANDA mengalami luka memar akibat trauma benda tumpul sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Puskesmas Singkut Nomor : 812 / VER / 356 / 2015, Tanggal 23 September 2015 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. HERMI YANTO Selaku dokter pada Puskesmas Singkut, dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Keadaan Umum : Baik.
Kepala : tidak ada kelainan.
Dada : tidak ada kelainan.
Perut : tidak ada kelainan.
Punggung : tidak ada kelainan.
Anggota gerak :
Atas : Tungkai atas bagian lengan bawah kanan, bagian luar ditemukan luka memar 3 x 2 cm;
Bawah : Tidak ada kelainan.
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan luar dapat diambil kesimpulan ditemukan luka memar akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2015 bertempat di rumah korban CUCU Binti GANDA RT. 21 Dusun IV Sukasari Desa Siliwangi Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prop. Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI masuk kedalam rumah korban CUCU Binti GANDA dengan cara memanjat lubang angin yang terdapat pada rumah korban. Setelah terdakwa berhasil masuk kedalam rumah korban, terdakwa marah-marah terhadap saksi WIDIYANTI Binti GANDA sambil membakar gorden pintu yang ada dirumah korban tersebut. Melihat ada api tersebut, korban CUCU Binti GANDA langsung keluar dari dalam kamar dan langsung menjerit meminta bantuan. Tidak lama kemudian warga langsung berdatangan kerumah korban CUCU Binti GANDA, sedangkan terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa kemudian sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa datang kembali kerumah korban CUCU Binti GANDA dan meminta uang kepada saksi WIDIYANTI Binti GANDA sebanyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Mendengar hal tersebut, korban CUCU Binti GANDA menjawab “Mana ada uang dia, uang darimana dia” dan terdakwa berkata “Lain yang ditanya lain yang menjawab”, lalu terdakwa berjalan dari pintu depan menuju ke tempat korban CUCU Binti GANDA yang saat itu sedang duduk diruang tengah bersandar didepan lemari TV dan langsung menendang kening korban CUCU Binti GANDA sehingga kepala korban CUCU Binti GANDA terbentur ke sudut TV yang ada dibelakang korban CUCU Binti GANDA dan korban CUCU Binti GANDA langsung pingsan tidak sadarkan diri. Kemudian terdakwa langsung melarikan diri kearah kebun karet warga.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
WIDIYANTI Binti GANDA (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah saudara saksi di Patok 26 Desa Siliwangi Kec. Singkut Kab. Sarolangun telah terjadi tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Bahwa yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut adalah saksi sendiri dan pelakunya adalah terdakwa Muhammad Hadori Bin Abdullah Sargawi.
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah suami istri yang mana menikah secara resmi sejak tahun 2000 dan pada saat ini sedang dalam proses perceraian, saksi hidup satu rumah dengan Terdakwa dan telah memiliki 4 (empat) orang anak;
Bahwa saksi sering dipukuli oleh Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara mencekik leher saksi dan menyandarkan badan saksi ke dinding;
Bahwa saksi dua kali dicekik oleh Terdakwa, yang pertama pada tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB dan yang kedua pada tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB;
Bahwa awalnya pada saat saksi berada dirumah saudara saksi yang bernama CUCU Binti GANDA, Terdakwa datang menemui saksi dibelakang rumah CUCU tersebut, kemudian Terdakwa mengajak saksi untuk pulang kerumah namun saksi tidak mau karena saksi saat itu sudah dicerai oleh Terdakwa dan saksi beranggapan kalau Terdakwa mau mengajak saksi pulang kerumah, Terdakwa harus bicara terlebih dahulu dengan keluarga besar saksi;
Bahwa karena saksi tidak mau pulang, Terdakwa marah dan langsung mencekik leher saksi sehingga saksi kesakitan dan susah bernapas, dan saat itu saksi mengatakan “iya” (mau pulang), mendengar hal tersebut Terdakwa langsung melepaskan tangannya dari leher saksi dan Terdakwapun pulang kerumahnya;
Bahwa saksi tidak jadi pulang kerumah dan malam itu saksi bersama anak saksi tetap tidur dirumah CUCU;
Bahwa pada saat Terdawka mencekik saksi tersebut, Terdakwa ada memegang pisau;
Bahwa pada saat saksi dicekik oleh Terdakwa ada yang melihat yaitu anak saksi sendiri yaitu Angga;
Bahwa karena saksi tidak pulang, sekira pukul 00.30 WIB, saat saksi sedang berada diruang tengah / ruang TV ingin tidur, saksi mendengar Terdakwa memanggil nama saksi dari luar rumah namun saat itu saksi tidak membukakan pintu rumah;
Bahwa kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah CUCU dengan cara memanjat dari lubang angin disamping rumah dan saat itu saksi langsung masuk kedalam kamar ibu saksi;
Bahwa Terdakwa ada memanggil nama saksi berulang kali, namun karena saksi ketakutan saksi tidak keluar dari dalam kamar ibu saksi tersebut;
Bahwa pada saat saksi berada dalam kamar ibu saksi, saksi melihat Terdakwa membakar gorden di ruang tengah dan gorden pintu belakang dalam rumah CUCU tersebut;
Bahwa pada saat melihat gorden terbakar saksi langsung keluar dari dalam kamar untuk memadamkannya, sementara Terdakwa keluar melarikan diri dengan menggendong anak saksi yang bernama Rizki;
Bahwa melihat saksi keluar, Terdakwa menurunkan Rizki dan langsung mendekati saksi dan saat itu Terdakwa langsung menarik tangan saksi dengan paksa dan langsung menyandarkan badan saksi ke dinding kemudian Terdakwa mencekik leher saksi;
Bahwa saksi susah bernapas saat Terdakwa mencekik leher saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah dengan menggendong anak saksi yang bernama Rizki yang saat itu sedang tertidur;
Bahwa kemudian saksipun berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian CUCU bangun dan keluar dari dalam kamarnya dan kemudian banyak warga sekitar yang datang kerumah;
Bahwa sekira pukul 01.30 Terdakwa datang lagi kerumah CUCU dan meminta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi namun saat itu yang menjawab saksi CUCU bahwa saksi tidak ada uang;
Bahwa setelah CUCU mengatakan hal tersebut, Terdakwa langsung mendatangi CUCU dan menendang kepala CUCU sehingga kepala belakang CUCU terbentur ke pinggir lemari TV sehingga CUCU pingsan;
Bahwa setelah menendang CUCU, Terdakwapun langsung melarikan diri kea rah kebun karet belakang rumah;
Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa datang kembali ke rumah CUCU dan meminta uang kepada anak saksi yakni MELLA namun MELLA menjawab tidak ada uang dan kemudian Terdakwa juga meminta uang kepada saksi namun saksi tidak memberikannya dan tidak lama kemudian datang banyak warga sehingga Terdakwa melarikan diri kedalam kebun karet dan berhasil diamankan oleh warga;
Bahwa sebelumnya saksi sering dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa sampai sekarang kepala saksi merasa sakit akibat sering dibenturkan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto yang ada didalam berkas perkara;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
CUCU Binti GANDA (Alm), dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah kakak ipar dari Terdakwa;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa masuk kerumah saksi dengan cara memanjat lubang angin rumah saksi yang saksi ketahui dari saksi Widiyanti setelah kejadian;
Bahwa adik saksi yaitu saksi Widiyanti adalah mantan istri Terdakwa;
Bahwa saksi Widiyanti sering mengeluh kepada saksi sering dipukul oleh Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa masuk kedalam rumah saksi kemudian Terdakwa membakar gorden rumah saksi;
Bahwa saksi terbangun karena mendengar jeritan minta tolong dari saksi Widiyanti;
Bahwa saat saksi keluar dari kamar, saksi melihat ada api pada horden dan saksipun menjerit-jerit minta tolong kepada warga;
Bahwa sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa datang lagi kerumah saksi dengan tujuan meminta uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Widiyanti dan dijawab oleh saksi mana ada uang, kemudian Terdakwa marah-marah dan menjawab “lain ditanya lain pula yang menjawab”;
Bahwa setelah Terdakwa menjawab tersebut Terdakwa langsung menendang kepala saksi, sehingga kepala saksi terbentur ke lemari televisi dan saksipun pingsan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi mengalami pusing-pusing selama 4 hari;
Bahwa adapun yang melihat Terdakwa menendang kepala saksi saat itu ada saksi Widiyanti, Mella, Angga, Rasmanah dan ibu saksi;
Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah saksi dan kembali meminta uang, dan pada saat melihat Terdakwa datang lagi saksi langsung menghubungi Ajang untuk datang kerumah dan setelah Ajang datang kerumah, Terdakwa langsung kabur kemudian Terdakwa dikejar oleh warga dan Terdakwa berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor polisi;
Bahwa saksi Widiyanti bersama anak-anaknya telah tinggal dirumah saksi lebih kurang selama 3 bulan;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto yang ada didalam berkas perkara;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
RASMANAH Als ARAS Binti YOYOK, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB, saat saksi sedang tidur, saksi terbangun karena mendengar ribut-ribut dan suara minta tolong dari rumah saksi CUCU;
Bahwa kemudian saksi mendatangi rumah saksi CUCU dan menanyakan ada kejadian apa dan saat itu saksi Widiyanti dan saksi CUCU menceritakan bahwa Terdakwa datang marah-marah, mencekik leher saksi Widiyanti dan membakar horden rumah saksi Cucu ;
Bahwa pada saat saksi masih berada dirumah saksi CUCU sekira pukul 01.30 WIB dan Terdakwa datang lagi kerumah saksi CUCU, di mana saat itu Terdakwa mengetok-ngetok jendela rumah saksi CUCU dengan keras dan berulang kali karena saat itu pintu rumah dalam keadaan terkunci, namun pintu tidak dibukakan oleh saksi CUCU, karena takut kaca pecah, saksipun membuka pintu rumah saksi CUCU tersebut dan saat itu Terdakwa langsung meminta uang kepada saksi Widiyanti;
Bahwa yang menjawab Terdakwa pada waktu minta uang adalah saksi CUCU dan mendengar jawaban saksi CUCU Terdakwa langsung emosi dan langsung menendang saksi CUCU sehingga kepala saksi CUCU terbentur kelemari televisi dan saksi CUCU langsung pingsan;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat Terdakwa menendang kepala saksi CUCU dan Terdakwa langsung kabur;
Bahwa saksi melihat ada bekas kain gorden terbakar;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Anak Saksi MELA RIANI Binti M.HADORI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung anak saksi sedangkan saksi Widiyanti adalah ibu kandung anak saksi;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB anak saksi sedang tidur bersama ibu anak saksi yaitu saksi Widiyanti dirumah bibi anak saksi yakni saksi CUCU dan terbangun dari tidur dan melihat Terdakwa sedang membakar gorden, dan saksi Widiyanti keluar dari kamar untuk memadamkan api tersebut;
Bahwa pada saat ibu anak saksi yaitu saksi Widiyanti memadamkan api tersebut anak saksi melihat Terdakwa marah dan langsung mencekik leher saksi Widiyanti dan disandarkan kedinding sehingga saksi Widiyanti batuk-batuk dan susah bernafas, kemudian anak saksi menjerit-jerit sehingga tetangga sekitar datang kemudian Terdakwa langsung melarikan diri ke kebun karet dibelakang rumah saksi CUCU;
Bahwa pada saat melarikan diri tersebut Terdakwa membawa adik anak saksi yang bernama RIZKY;
Bahwa setelah dibawa oleh Terdakwa, Rizky pulang kerumah berjalan sendirian;
Bahwa anak saksi melihat sendiri Terdakwa pada saat mencekik leher saksi Widiyanti;
Bahwa sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa datang kembali kerumah saksi CUCU dan saat itu Terdakwa meminta uang kepada saksi Widiyanti, namun yang menjawab adalah saksi CUCU “mana ada uang lagi” dan Terdakwa menjawab “lain ditanya lain pula yang menjawab;
Bahwa Terdakwa langsung marah dan menghampiri saksi CUCU yang saat itu sedang duduk didepan lemari TV dengan bersandar ke lemari tersebut, Terdakwa langsung menendang kening saksi CUCU dengan keras yang tidak lama kemudian saksi CUCU pingsan;
Bahwa anak saksi sudah tinggal dirumah saksi CUCU lebih kurang 3 (tiga) bulan;
Bahwa setengah jam kemudian baru saksi CUCU sadar;
Bahwa setelah menendang kepala saksi CUCU tersebut Terdakwa langsung melarikan diri lagi;
Bahwa sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa datang lagi kerumah saksi CUCU untuk meminta uang kepada anak saksi kemudian dijawab anak saksi tidak ada dan Terdakwa meminta uang kepada saksi Widiyanti namun saksi Widiyanti juga mengatakan tidak ada;
Bahwa setelah tidak mendapatkan uang yang diminta Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambil Ijazah SD, Kartu keluarga, Akta kelahiran dan kartu lainnya;
Bahwa setelah mengambil Ijazah SD, Kartu keluarga, Akta kelahiran Terdakwa kembali kabur kedalam kebun karet dan dikejar oleh warga kemudian Terdakwa dapat diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor polisi;
Bahwa setelah kejadian tersebut Ijazah SD, Kartu keluarga, Akta kelahiran ditemukan oleh warga di kebun karet;
Bahwa anak saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Anak Saksi ANGGA Bin GANDA M.HADORI, tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah ayah kandung Anak Saksi sedangkan saksi Widiyanti adalah ibu kandung Anak Saksi;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.30 WIB Anak Saksi pada waktu sedang berada dirumah saksi CUCU;
Bahwa kemudian anak ARAS datang memanggil Anak Saksi dan mengatakan bahwa Anak Saksi dipanggil oleh Terdakwa dirumah ARAS;
Bahwa Anak Saksi pergi kerumah ARAS dan melihat Terdakwa berada dirumah ARAS dan Terdakwa meminta kepada Anak Saksi untuk memanggilkan saksi Widiyanti utnuk datang kerumah Aras dan Anak Saksi pun memanggil saksi Widiyanti;
Bahwa setelah dari rumah Aras, saksi Widiyanti bersama Anak Saksi kemabli kerumah saksi CUCU dan kemudian Terdakwa ngoborl dengan saksi Widiyanti diluar rumah dekat dapur;
Bahwa pada saat itu Anak Saksi melihat Terdakwa mencekik leher saksi Widiyanti sambil memegang pisau dan memaksa saksi Widiyanti untuk mengatakan ‘iya”;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Saksi pergi kerumah Anak Saksi bersama Terdakwa dan tidur dirumah Anak Saksi bersama Terdakwa;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015 sekira pukul 00.30 WIB Anak Saksi mendengar ribut-ribut dan menjerit-jerit dari rumah saksi CUCU dan Anak Saksi langsung pergi melihat kerumah saksi CUCU dan sudah banyak warga dan Anak Saksi melihat Terdakwa melarikan diri kearah kebun karet sambil membawa adik Anak Saksi yang bernama Rizky;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Saksi tidur dirumah saksi CUCU dan sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa datang lagi kerumah saksi CUCU dan meminta uang kepada saksi Widiyanti dan dijawab oleh saksi CUCU “mana ada uang” dan dijawab oleh Terdakwa “lain ditanya lain pula yang menjawab”;
Bahwa setelah Terdakwa menjawab tersebut langsung berjalan menuju kepada saksi CUCU dan langsung menendang kening saksi CUCU dengan keras sehingga kepala belakang saksi CUCU terbentur ke lemari TV dan saksi CUCU langsung lemas dan pingsan;
Bahwa tidak lama kemudian saksi CUCU sadar;
Bahwa setelah menendang kepala saksi CUCU tersebut Terdakwa langsung melarikan diri lagi;
Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah saksi CUCU untuk meminta uang kemudian dijawab Anak Saksi Mella tidak ada dan Terdakwa menayakan saksi Widiyanti namun saksi Widiyanti menjawab tidak ada;
Bahwa setelah tidak mendapatkan uang yang diminta Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambil Ijazah SD, Kartu keluarga, Akta kelahiran dan kartu lainnya;
Bahwa setelah mengambil Ijazah SD, Kartu keluarga, Akta kelahiran Terdakwa kembali kabur kedalam kebun karet dan dikejar oleh warga kemudian Terdakwa dapat diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor polisi;
Bahwa setelah kejadian tersebut Ijazah SD, Kartu keluarga, Akta kelahiran ditemukan oleh warga di kebun karet dan diberikan kepada Anak Saksi melalui teman Anak Saksi;
Bahwa Anak Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
AJANG JUHANA Bin ADIRJA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 19 Desember 2015sekira pukul 00.30 WIB saksi mendengar ribut-ribut dan menjerit-jerit dari rumah saksi CUCU dan saksi langsung pergi melihat kerumah saksi CUCU;
Bahwa pada saat saksi berada dirumah saksi CUCU, saksi CUCU dan saksi Widiyanti menceritakan kejadian kepada saksi bahwa Terdakwa telah menendang kening saksi CUCU hingga terbentur ke tepi lemari TV dan saksi CUCU juga mengatakan Terdakwa mencekik leher saksi Widyanti dan juga membakar horden rumah;
Bahwa kemudian saksi menghubungi Kepala Desa untuk datang kerumah saksi CUCU dan untuk mencari Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 07.00 WIB saksi mendapat telepon dari saksi CUCU yang mengatakan Terdakwa datang kembali kerumah saksi CUCU dan sedang marah-marah;
Bahwa setelah mendapat telepon tersebut dari saksi CUCU tersebut saksi bersama warga lainnya datang kerumah saksi CUCU;
Bahwa pada saat itu Kepala Desa juga datang dengan anggota Polisi dan kemudian polisi bersama warga mencari Terdakwa dan Terdakwa berhasil diamankan;
Bahwa terdakwa adalah tetangga saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi kerumah saksi CUCU untuk bertemu dengan saksi Widiyanti;
Bahwa pada saat Terdakwa mengajak saksi Widiyanti untuk pulang kerumah namun saksi Widiyanti mengatakan tidak mau, kemudian saksi Widiyanti Terdakwa cekik lehernya dan Terdakwa pada saat mencekik korban ada memegang pisau;
Bahwa pada saat Terdakwa mencekik leher saksi Widiyanti ada anak Terdakwa yang melihat yaitu Angga;
Bahwa setelah mencekik leher saksi Widiyanti, Terdakwa lalu pergi;
Bahwa sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa kembali kerumah saksi CUCU dan mencoba untuk masuk akan tetapi dikarenakan pintu terkunci Terdakwa masuk kedalam rumah melalui lubang angin;
Bahwa setelah masuk Terdakwa membakar gorden di dapur dan diruang tengah rumah saksi CUCU menggunakan mancis dengan tujuan agar saksi Widiyanti keluar dari kamarnya;
Bahwa setelah saksi Widiyanti keluar Terdakwa langsung menarik tangan saksi Widiyanti dan menyandarkannya ke dinding sambil mencekik leher saksi Widiyanti sehingga saksi Widiyanti kesulitan bernafas dan pada waktu itu anak Terdakwa yang bernama Mella melihat kejadian tersebut dan menjerit-jerit sehingga Terdakwa langsung kabur sambil membawa anak Terdakwa yang bernama Rizky;
Bahwa sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa kembali kerumah saksi CUCU untuk meminta uang dan dijawab oleh saksi CUCU “mana ada uang” kemudian Terdakwa menjawab “lain ditanya lain pula menjawab”;
Bahwa setelah Terdakwa menjawab tersebut langsung berjalan menuju kepada saksi CUCU dan langsung menendang kening saksi CUCU dengan keras sehingga kepala belakang saksi CUCU terbentur kelemari TV dan Terdakwapun langsung pergi dari rumah tersebut;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi CUCU adalah saksi CUCU kakak Ipar Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah saksi CUCU untuk meminta uang kemudian dijawab saksi Widiyanti tidak ada;
Bahwa setelah tidak mendapatkan uang yang diminta Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambil Ijazah SD, Kartu keluarga, Akta kelahiran dan kartu lainnya;
Bahwa Terdakwa dua kali mencekik korban yang pertama pada tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB dan yang kedua pada tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB;
Benar hubungan Terdakwa dengan saksi Widiyanti adalah suami istri yang mana menikah secara resmi sejak tahun 2000 namun pada saat ini sedang dalam proses perceraian, saksi hidup satu rumah dengan Terdakwa dan telah memiliki 4 (empat) orang anak;
Bahwa Terdakwa sering memukuli saksi Widiyanti;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah, yaitu :
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. MELLA RIANI Nomor : NO.AL.576.0011982;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. ANGGA Nomor : NO.AL.576.0011954;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. NABILA RIZKI AMELIA Nomor : NO.AL.576.0011981;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 1503093110140007;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum dari Puskesmas Singkut Kec.Singkut. yang diperiksa oleh dr. Hermi Yanto Nomor : 812/VER/356/2015, tanggal 23 September 2015, dokter yang melakukan pemeriksaan tehadap korban yang bernama Widiyanti Binti Ganda (Alm) dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
PEMERIKSAAN LUAR :
Keadaan Umum : Baik.
Kepala : tidak ada kelainan.
Dada : tidak ada kelainan.
Perut : tidak ada kelainan.
Punggung : tidak ada kelainan.
Anggota gerak :
Atas : Tungkai atas bagian lengan bawah kanan, bagian luar ditemukan luka memar 3 x 2 cm;
Bawah : Tidak ada kelainan.
KESIMPULAN :
Dari hasil pemeriksaan luar dapat diambil kesimpulan ditemukan luka memar akibat trauma benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi kerumah saksi CUCU untuk bertemu dengan saksi Widiyanti;
Bahwa pada saat Terdakwa mengajak saksi Widiyanti untuk pulang kerumah namun saksi Widiyanti mengatakan tidak mau, kemudian saksi Widiyanti Terdakwa cekik lehernya dan Terdakwa pada saat mencekik korban ada memegang pisau;
Bahwa Anak Saksi Angga melihat pada saat Terdakwa mencekik leher saksi Widiyanti;
Bahwa setelah mencekik leher saksi Widiyanti, Terdakwa lalu pergi;
Bahwa sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa kembali kerumah saksi CUCU dan mencoba untuk masuk akan tetapi dikarenakan pintu terkunci Terdakwa masuk kedalam rumah melalui lubang angin;
Bahwa setelah masuk Terdakwa membakar gorden di dapur dan diruang tengah rumah saksi CUCU menggunakan mancis dengan tujuan agar saksi Widiyanti keluar dari kamarnya;
Bahwa setelah saksi Widiyanti keluar dengan maksud hendak memadamkan api tersebut, Terdakwa langsung menarik tangan saksi Widiyanti dan menyandarkannya ke dinding sambil mencekik leher saksi Widiyanti sehingga saksi Widiyanti kesulitan bernafas dan pada waktu itu Anak Saksi Mella melihat kejadian tersebut dan menjerit-jerit sehingga Terdakwa langsung kabur sambil membawa anak Terdakwa yang bernama Rizky;
Bahwa sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa kembali kerumah saksi CUCU untuk meminta uang dan dijawab oleh saksi CUCU “mana ada uang” kemudian Terdakwa menjawab “lain ditanya lain pula menjawab”;
Bahwa setelah Terdakwa menjawab tersebut langsung berjalan menuju kepada saksi CUCU dan langsung menendang kening saksi CUCU dengan keras sehingga kepala belakang saksi CUCU terbentur kelemari TV dan Terdakwapun langsung pergi dari rumah tersebut;
Bahwa hubungan Terdakwa dengan saksi CUCU adalah saksi CUCU kakak Ipar Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa datang lagi kerumah saksi CUCU untuk meminta uang kemudian dijawab saksi Widiyanti tidak ada;
Bahwa setelah tidak mendapatkan uang yang diminta Terdakwa masuk kedalam kamar untuk mengambil Ijazah SD, Kartu keluarga, Akta kelahiran dan kartu lainnya;
Bahwa Terdakwa dua kali mencekik korban yang pertama pada tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB dan yang kedua pada tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB;
Benar hubungan Terdakwa dengan saksi Widiyanti adalah suami istri yang mana menikah secara resmi sejak tahun 2000 namun pada saat ini sedang dalam proses perceraian, saksi hidup satu rumah dengan Terdakwa dan telah memiliki 4 (empat) orang anak;
Bahwa Terdakwa sering memukuli saksi Widiyanti;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Singkut Kec.Singkut. yang diperiksa oleh dr. Hermi Yanto Nomor : 812/VER/356/2015, tanggal 23 September 2015, dokter yang melakukan pemeriksaan tehadap korban yang bernama Widiyanti Binti Ganda (Alm) dengan hasil Pemeriksaan luar dapat diambil kesimpulan ditemukan luka memar akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara persidangan cukup kiranya dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan ini atas surat dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Campuran yakni :
Kesatu :
Primair : melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsider : melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Dan
Kedua : melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara campuran yaitu kumulatif subsideritas maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan kesatu Primair, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur melakukan kekerasan fisik;
Unsur dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa adapun pertimbangan Majelis Hakim atas unsur-unsur pasal tersebut adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum baik orang perorangan yang padanya dituduhkan melakukan perbuatan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa yang setelah diperiksa identitasnya dan disesuaikan dengan dakwaan dipersidangan mengaku bernama MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI sebagaimana tersebut dalam dakwaan, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur melakukan kekerasan fisik ;
Menimbang, bahwa yang dikatakan melakukan kekerasan fisik dalam undang-undang ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (vide pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas pada hari Sabtu tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa pergi kerumah saksi CUCU untuk bertemu dengan saksi Widiyanti, dan pada saat Terdakwa mengajak saksi Widiyanti untuk pulang kerumah namun saksi Widiyanti mengatakan tidak mau, kemudian saksi Widiyanti Terdakwa cekik lehernya dan Terdakwa pada saat mencekik korban ada memegang pisau;
Menimbang, bahwa Anak Saksi Angga melihat pada saat Terdakwa mencekik leher saksi Widiyanti, setelah mencekik leher saksi Widiyanti, Terdakwa lalu pergi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa kembali kerumah saksi CUCU dan masuk kedalam rumah melalui lubang angin, setelah masuk Terdakwa membakar gorden di dapur dan diruang tengah rumah saksi CUCU menggunakan mancis dengan tujuan agar saksi Widiyanti keluar dari kamarnya, kemudian setelah saksi Widiyanti keluar dengan maksud hendak memadamkan api tersebut, Terdakwa langsung menarik tangan saksi Widiyanti dan menyandarkannya ke dinding sambil mencekik leher saksi Widiyanti sehingga saksi Widiyanti kesulitan bernafas dan pada waktu itu Anak Saksi Mella melihat kejadian tersebut dan menjerit-jerit sehingga Terdakwa langsung kabur sambil membawa anak Terdakwa yang bernama Rizky;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas Terdakwa dua kali mencekik korban yang pertama pada tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB dan yang kedua pada tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB, dan berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Singkut Kec.Singkut. yang diperiksa oleh dr. Hermi Yanto Nomor : 812/VER/356/2015, tanggal 23 September 2015, dokter yang melakukan pemeriksaan tehadap korban yang bernama Widiyanti Binti Ganda (Alm) dengan hasil Pemeriksaan luar dapat diambil kesimpulan ditemukan luka memar akibat trauma benda tumpul, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga dalam undang-undang ini adalah :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dua kali mencekik korban yang pertama pada tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB dan yang kedua pada tanggal 19 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB, dan berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Singkut Kec.Singkut. yang diperiksa oleh dr. Hermi Yanto Nomor : 812/VER/356/2015, tanggal 23 September 2015, dokter yang melakukan pemeriksaan tehadap korban yang bernama Widiyanti Binti Ganda (Alm) dengan hasil Pemeriksaan luar dapat diambil kesimpulan ditemukan luka memar akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas hubungan Terdakwa dengan saksi Widiyanti adalah suami istri yang mana menikah secara resmi sejak tahun 2000 namun pada saat ini sedang dalam proses perceraian, saksi hidup satu rumah dengan Terdakwa dan telah memiliki 4 (empat) orang anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dan saksi Widiyanti adalah merupakan pasangan suami isteri meskipun sedang dalam proses perceraian, maka unsur dalam lingkup rumah tangga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dalam rumah tangga”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair Penuntut Umum telah terbukti dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi dakwaan kesatu Subsidair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat campuran, yaitu kumulatif subsideritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua Penuntut Umum, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, yang unsurnya adalah Penganiayaan;
Menimbang, bahwa undang-undang tidak menyebutkan secara jelas apa yang dimaksud dengan penganiayaan, akan tetapi menurut doktrin hukum pengertian penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit dan atau luka pada orang lain, dan sengaja berarti mempunyai maksud atau niat atau tujuan dari suatu perbuatan yang akan dilakukan, haruslah dikehendaki oleh yang berbuat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 18 September 2015 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi kerumah saksi CUCU untuk bertemu dengan saksi Widiyanti, pada saat Terdakwa mengajak saksi Widiyanti untuk pulang kerumah namun saksi Widiyanti mengatakan tidak mau, kemudian saksi Widiyanti Terdakwa cekik lehernya dan Terdakwa pada saat mencekik korban ada memegang pisau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa kembali kerumah saksi CUCU dan mencoba untuk masuk akan tetapi dikarenakan pintu terkunci Terdakwa masuk kedalam rumah melalui lubang angin, setelah masuk Terdakwa membakar gorden di dapur dan diruang tengah rumah saksi CUCU menggunakan mancis, setelah saksi Widiyanti keluar dengan maksud hendak memadamkan api tersebut, Terdakwa langsung menarik tangan saksi Widiyanti dan menyandarkannya ke dinding sambil mencekik leher saksi Widiyanti sehingga saksi Widiyanti kesulitan bernafas dan pada waktu itu Anak Saksi Mella melihat kejadian tersebut dan menjerit-jerit sehingga Terdakwa langsung kabur sambil membawa anak Terdakwa yang bernama Rizky;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa kembali kerumah saksi CUCU untuk meminta uang dan dijawab oleh saksi CUCU “mana ada uang” kemudian Terdakwa menjawab “lain ditanya lain pula menjawab”, setelah Terdakwa menjawab tersebut langsung berjalan menuju kepada saksi CUCU dan langsung menendang kening saksi CUCU dengan keras sehingga kepala belakang saksi CUCU terbentur kelemari TV dan Terdakwapun langsung pergi dari rumah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas hubungan Terdakwa dengan saksi CUCU adalah saksi CUCU kakak Ipar Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Cucu bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Cucu mengalami pusing-pusing lebih kurang selama 4 (empat) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian fakta hukum tersebut diatas Terdakwa telah menendang bagian kepala saksi Cucu sehingga saksi Cucu pingsan dan mengalami sakit pusing-pusing selama lebih kurang 4 (empat) hari, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur penganiayaan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan perkara ini, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa atas perbuatannya tersebut oleh karenanya Terdakwa dinyatakan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dihadapan hukum dan oleh karena itu Terdakwa akan dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana yang setimpal;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat campuran, yaitu subsideritas kumulatif, yaitu dakwaan kesatu primair pelanggaran pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dakwaan Kesatu Subsider pelanggaran pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dakwaan kedua melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (1) KUHPindana;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya dalam pasal 44 tersebut ada terdapat 2 (dua) jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku, yaitu pidana penjara atau pidana denda dimana pidana tersebut bersifat pilihan, dan didalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jenis pidana yang dijatuhkan kepada pelaku adalah pidana penjara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam rumah tangga dan Penganiayaan, sedangkan terhadap Terdakwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang sejenis, maka sebagaimana dalam pasal 65 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, maka kepada Terdakwa hanya akan dijatuhi satu pidana saja atas beberapa perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan hanya memberikan efek jera bagi si pelaku, akan tetapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban dan juga bagi Terdakwa dengan memperhatikan tingkat perbuatan Terdakwa, dampaknya bagi korban dan juga perlu dipertimbangkan akibatnya bagi masyarakat, selain itu penjatuhan pidana bagi sipelaku juga bertujuan agar menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 2 (dua) bulan atas dakwaan kesatu Primair, dan agar Majelis Hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan atas dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana tersebut, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa atas kedua perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut dan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan dituangkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap orang yang seharusnya Terdakwa lindungi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, dan Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yaitu berupa : - 1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. MELLA RIANI Nomor : NO.AL.576.0011982;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. ANGGA Nomor : NO.AL.576.0011954;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. NABILA RIZKI AMELIA Nomor : NO.AL.576.0011981;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 1503093110140007;
Oleh karena barang bukti tersebut terbukti adalah milik Terdakwa dan saksi Widiyanti Binti Ganda yang merupakan pasangan suami isteri, dimana barang bukti tersebut diambil oleh Terdakwa pada saat kejadian tersebut dan dengan mempertimbangkan bahwa Terdakwa akan menjalani masa hukumannya, maka dengan memperhatikan nilai kemanfaatan atas barang bukti tersebut maka Majelis Hakim akan mengembalikan barang bukti tersebut kepada saksi Widiyanti Binti Ganda;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal, sedangkan Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, Pasal 193 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HADORI Bin ABDULLAH SARGAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. MELLA RIANI Nomor : NO.AL.576.0011982;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. ANGGA Nomor : NO.AL.576.0011954;
1 (satu) lembar Akte Kelahiran An. NABILA RIZKI AMELIA Nomor : NO.AL.576.0011981;
1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor : 1503093110140007.
Dikembalikan kepada saksi Widiyanti Binti Ganda.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 oleh kami TENGKU OYONG, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, ADIL MATOGU FRANKY SIMARMATA, S.H., dan ANDY GRAHA, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh RIDWAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sarolangun dan dihadiri pula oleh LYNCE JERNIH MARGARETHA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA |
| TENGKU OYONG, S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI RIDWAN, S.H. |