173/PDT/2014/PT. DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 173/PDT/2014/PT. DKI
Other Participants (1)
PT. BERDIKARI INSURANCE DAN PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM) Cs
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013 Nomor : 412/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor : 173/PDT/2014/PT. DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------------------
PT. BERDIKARI INSURANCE;----------------------------------------------------------
Beralamat di GRAHA AMAN Jalan Medan Merdeka Barat No.1 Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Imam Supriyono, SH.,MH., Tanty Kurniaty, SH., Yusi Yusanti, SH., H. Asrul, Togo, SH., masing-masing Advokat, Asisten Advokat, Konsultan Asuransi pada Law Office “ Imam Supriyono, SH. & Partners “, beralamat di Jln.E2 Raya No.32 Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Agustus 2012, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;------------------------------------------
------------------------------------------M E L A W A N-------------------------------------
PT. KALTIM DAYA MANDIRI (KDM) berlamat di Plaza Pupuk Kaltim Gedung B-2 nd Floor, Jl. Kebon Sirih 6A Jakarta Pusat 10110, selanjutnya disebut sebagai Terbanding-I semula Tergugat-I ;-------------
PT. BAHTERA ARUNG PERSADA, beralamat di Royal Palace Blok C9, Jl. Prof. Soepomo, SH. No.178A Jakarta 12870, selanjutnya disebut sebagai Terbanding-II semula Tergugat-II ;--------------------------------------
DR. JUNAEDI GANIE, SE.,MH., beralamat di Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI ) Gedung Mahana Graha lt.2 Mampang Prapatan No.2 Jakarta Selatan 12760, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding-I semula Turut Tergugat-I ;-------------------------------------------------------------
J.A ANANGGA WARDHANA ROOSDIONO, SH.LLM., beralamat di Roosdiono dan Parners Attorney al Law Jakarta Stock Exchange Building Tower I 12.th Floor., Jln. Jend. Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding-II semula Turut Tergugat-II ;--------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi Jakarta, tersebut ;---------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA:-------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 412/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, tanggal 30 Mei 2013, dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------------
- Menolak dalam eksepsi Kuasa Tergugat-I, Turut Tergugat-I dan Tergugat-II serta Kuasa Tergugat II ;-----------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.716.000,00 ( tujuh ratus enam belas ribu rupiah ) ;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding Nomor : 94/Srt.Pdt.Bdg/2013/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 412/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2013 yang dibuat oleh : H.TEUKU ILZANOR, SH.,MH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 412/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, tanggal 30 Mei 2013 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding-I, Turut Terbanding-I dan Turut Terbanding-II semula Tergugat-I, Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II pada tanggal 03 Oktober 2013 serta telah diberitahukan pula kepada Kuasa Terbanding-II semula Tergugat-II pada tanggal 2 Oktober 2013 ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memberi kesempatan masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 23 September 2013, Terbanding-I semula Tergugat-I, Turut Terbanding-I semula Turut Tergugat-I dan Turut Terbanding-II semula Turut Tergugat-II pada tanggal 03 Oktober 2013 serta kepada Terbanding-II semula Tergugat-II pada tanggal 02 Oktober 2013, dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;----------------------------------------------------------
------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :---------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 Agustus 2013 telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkar terdapat kesalahan karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan penyebab kerugian yang dialami Pembanding semula Penggugat ;
- bahwa Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan adanya penyebab perbuatan melawan hukum dan hanya mengedanpan perincian ganti rugi, karena perbuatan melawan hukum tidaklah harus timbul kerugian yang harus dinilai dengan uang, akan tetapi perbuatan hukum adalah perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian yang membebani pihak lain untuk menanggung resiko ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut, Kuasa hukum Terbanding-I semula Tergugat-I, Turut Terbanding-I semula Turut Tergugat-I dan Turut Terbanding-II semula Turut Tergugat-II, pada tanggal 20 Nopember 2013 telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------
- bahwa pertimbangan Majelis Hakim yang mengharuskan adanya perincian kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Pembanding semula Penggugat, adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RI No.Reg.251.K/Pdt.G.IX/1988 tertanggal 2 Agustus 1988;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa hukum Terbanding-I semula Tergugat-I pada tanggal 28 Nopember 2013, telah mengajukan susulan Kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.412/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2013, sudah tepat dan benar, karena Pembanding semula Penggugat tidak merinci tentang kerugian yang dialami baik kerugian materiil maupun immateriil ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013 Nomor : 412/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Pst, memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;--
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama baik yang menyangkut kesalahan karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan penyebab kerugian maupun tidak memberi pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut dan dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat banding, materi keberatan Pembanding semula Penggugat, pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim Tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, dan oleh Majelis Hakim Tingkat banding disetujui dan diambilalih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013 Nomor : 412/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan;------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-undang RI No. 20 tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------
---------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Mei 2013 Nomor : 412/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; -----------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : RABU, tanggal 07 MEI 2013 oleh Kami : MARIHOT LUMBAN BATU, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H.ARIANSYAH B DALI P, SH.MH. dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 173/Pen/2014/PT.DKI tanggal 03 Maret 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari SENIN, TANGGAL 12 MEI 2014, dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh MANSUR, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. ARIANSYAH B DALI P, SH.MH. MARIHOT LUMBAN BATU,SH.MH.
PRAMODANA KK ATMADJA, SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI, MANSUR, SH. | |
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)