5/Pid.Sus/2015/PN Unr
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN Unr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA : Andika Wibisono Als. Wibi Bin Adi Priyotomo
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Andika Wibisono Als. Wibi Bin Adi Priyotomo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup “ ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan; 4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang, seluruhnya dirampas untuk dikembalikan kepada habitatnya melalui Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 5/Pid.Sus/2015/PN Unr.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Ungaran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
::
:
:
:
:
Andika Wibisono Als. Wibi Bin Adi Priyotomo;
Kab. Semarang;
31 Tahun / 13 -07- 1983;
Laki-laki;
Indonesia;
Lingk. Krajan Ds. Ngampin RT.006/001 Kec.Ambarawa, Kab.Semarang;
Katholik;
Swasta;
Terdakwa ditahan :
Penyidik tanggal 16 Desember 2014, No: SP. Han/36/XII/2014/Ditreskrimsus Sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d 4 Januari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 24 Desember 2014, No: Tap-289/O.3.42/Euh.1/12/2014, Sejak tanggal 5 Januari 2015 s/d 13 Februari 2015;
Penuntut Umum tanggal 21 Januari 2015, No: Print-119/O.3.42.3/Euh.2/01/2015 Sejak tanggal 21 Januari 2015 s/d 9 Februari 2015
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ungaran tanggal 29 Januari 2015 Nomor : 5/Pen.Pid/2015/PN.Unr, sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan 27 Februari 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 12 Februari 2015 Nomor: 5/Pen.Pid/2015/PN.Ung, sejak tanggal 28 Februari 2015 sampai dengan 28 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan memperhatikan alat bukti yang lain dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya:
Menyatakan terdakwa Andika Wibisono al. Wibi bin Adi Priyotomo bersalah melakukan tidak pidana memperdagangkan satwa liar yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana didakwa Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, seperti dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andika Wibisono al. Wibi bin Adi Priyotomo tersebut diatas selama 5 (lima) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang, dikembalikan kepada Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah melalui saksi Sarto bin Sarwono;
Dibebani membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas pembacaan tuntutan tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tesebut, Penuntut Umum manyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ANDIKA WIBISONO ALS. WIBI BIN ADI PRIYOTOMO pada tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2014 di depan Alfamart seberang Terminal Ambarawa, Jalan Raya Ambarawa-Magelang, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab.Semarang di Ungaran, telah dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, berawal ketika terdakwa berada di depan Alfamart seberang Terminal Ambarawa, datang petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah yang sedang melakukan patroli Tumbuhan dan Satwa Liar, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang membongkar karung dan keranjang buah ditemukan satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup. Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan Trenggiling dan Kancil dari seseorang yang bernam PANJI pada saat pasaran PON di Pasar Hewan Ambarawa dengan harga Trenggiling sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kancil jantan seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kancil betina seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli kukang dari SOL seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup akan dijual terdakwa kepada seseorang yang dikenalnya di Facebook dengan BOREALIS AURORA yang sebelumnya pernah membeli musang dari terdakwa. Terdakwa telah menerima uang muka sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari BOREALIS AURORA untuk pembelian 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup dan sepakat untuk menyerahkan satwa tersebut di depan Alfamart seberang terminal Ambarawa, namun terdakwa ditangkap oleh petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah.
Bahwa Trenggiling, kancil dan kukang merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Jenis satwa liar yang dilindungi tersebut hanya memungkinkan dipelihara oleh Lembaga Konservasi. Pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki Sertifikat Hasil Penangkaran, Ijin Penangkaran, Ijin edar Hasil Penangkaran dari Lembaga Konservasi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Iwan Santoso Bin Masmudi;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul 12.30 wib saksi dengan tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah melakukan patrol Tumbuhan dan Satwa Liar di Wilayah Resort Semarang ;
Bahwa pada saat saksi berada di depan Alfamart terminal Ambarawa Jl. Ambarawa melihat seorang laki laki yang sedang membawa keranjang buah yang ditutupi karung yang dicurigai berisi satwa liar yang dilindungi ;
Bahwa setelah diamati, dan pada saat Terdakwa membongkar bawaannya selanjutnya saksi bersama tim mendekati dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap bawaan tersebut ternyata ditemukan satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup yang tidak dilengkapi surat ijin Penangkaran atau Sertifikasi Hasil Penangkaran dan atau Ijin Lembaga Konservasi ;
Bahwa kemudian Terdakwa kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng dan Satwa satwa liar itu saksi titipkan di Taman Marga Satwa Semarang ;
Bahwa menurut pengakuannya, Terdakwa mendapatkan binatang itu di Pasar Ambarawa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sarto Bin Sarwono;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul 12.30 wib saksi dengan tim dari Balai Kinservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah melakukan patrol Tumbuhan dan Satwa Liar di Wilayah Resort Semarang;
Bahwa saat patroli saksi melihat seorang laki laki yang sedang membawa keranjang buah yang ditutupi karung yang dicurigai berisi satwa liar yang dilindungi ;
Bahwa setelah diamati terus Terdakwa berhenti di Alfamart depan terminal Ambarawa di Jl. Raya Ambarawa – Magelang, Terdakwa sedang membongkar bawaannya ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim mendekati dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap bawaan tersebut kemudian, saksi menemukan satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup yang tidak dilengkapi surat ijin Penangkaran atau Sertifikasi Hasil Penangkaran dan atau Ijin Lembaga Konservasi ;
Bahwa kemudian Terdakwa kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng dan Satwa satwa liar itu saya titipkan di Taman Marga Satwa Semarang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sularno;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar pukul 12.30 wib saksi dengan tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah melakukan patrol Tumbuhan dan Satwa Liar di Wilayah Resort Semarang ;
Bahwa pada saat saksi berada di depan Alfamart terminal Ambarawa Jl. Ambarawa melihat seorang laki laki yang sedang membawa keranjang buah yang ditutupi karung yang dicurigai berisi satwa liar yang dilindungi ;
Bahwa setelah diamati, dan pada saat Terdakwa membongkar bawaannya selanjutnya saksi bersama tim mendekati dan melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap bawaan tersebut ternyata ditemukan satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup yang tidak dilengkapi surat ijin Penangkaran atau Sertifikasi Hasil Penangkaran dan atau Ijin Lembaga Konservasi ;
Bahwa kemudian Terdakwa kami serahkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng dan Satwa satwa liar itu saksi titipkan di Taman Marga Satwa Semarang ;
Bahwa menurut pengakuannya, Terdakwa mendapatkan binatang itu di Pasar Ambarawa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi ahli pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi JOHAN SETIAWAN,S.Hut.,M.Sc.;
Bahwa keterangan saksi didepan Penyidik benar;
Bahwa saksi bekerja di PNS Kementrian Kehutanan RI sejak tahun 2005 dan sekarang ditugaskan di Kantor BAlai KSDA Jawa Tengah di Jl. Suratmo no. 171 Semarang ;
Bahwa ciri ciri hewan yang dilindungi oleh Negara yang dibawa Terdakwa adalah:
Untuk hewan jenis trenggiling : Bersisik, Panjang tubuh 70 (tujuh puluh) cm, Memiliki mulut moncong, jenis kelamin jantan ;
Untuk hewan jenis kancil : mamalia, memiliki warna coklat, memiliki berat badan ± 2kg, panjang 25 (dua puluh lima)cm, jenis kelamin jantan betina ;
Untuk hewan jenis Kukang : warna coklat, mata kecoklatan, berat badan ± 20 (dua puluh)cm, memiliki kuku panjang, warna garis coklat ;
Bahwa aturan yang melindungi ketiga hewan tersebut adalah termuat dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang republik Indonesia No.5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, juga sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dan Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar ;
Bahwa syarat yang harus dimiliki apabila ada perorangan yang ingin memelihara hewan yang dilindungi adalah secara teknis harus memiliki sarana prasarana yang mendukung untuk memproduksi dan berbadan Hukum ;
Bahwa ijin menjual atau menangkar binatang yang dilindungi adalah dalam bentuk ijin edar satwa tidak untuk satwa dari alam dan harus perorangan dan berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa kemudian dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa keterangan terdakwa didepan Penyidik benar;
Bahwa awal mulanya terdakwa berjualan hewan tapi yang tidak dilindungi, kemudian terdakwa bertemu seorang pembeli di daerah Pasar Pon mau memesan hewan terus kita saling bertukar nomor hape ;
Bahwa pertama orang yang membeli tersebut pesan musang kemudian selang 3 (tiga) bulan orang tersebut memesan lewat sms, kancil, kukang, dan trenggiling ;
Bahwa dalam waktu satu minggu terdakwa mendapatkan semua pesanan tersebut, kemudian terdakwa menyuruh orang tersebut mentransfer uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk DP ;
Bahwa terdakwa mendapatkan hewan hewan itu dari pasar pon ambarawa, setelah itu terdakwa janjian sama orang tersebut di depan alfamart daerah pasar pon jalan Raya Ambarawa Magelang ;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil uang transferan tersebut lewat ATM disana banyak orang orang pada penasaran sama binatang yang saya bawa ;
Bahwa kemudian selang 10 (sepuluh) menit ada petugas polisi melintas terus menangkap terdakwa karna membawa hewan hewan tersebut dimana katanya hewan hewan tersebut di lindungi oleh pemerintah;
Bahwa harga satwa liar yang terdakwa jual, dipasaran untuk Trenggiling dihargai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk Kancil jantan dihargai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kancil betina Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedang untuk Kukang sepasang dihargai: Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan barang bukti berupa: 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang, barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan yang sah sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini, untuk selanjutnya dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang terjadi dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti yang lain, kemudian Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah dituntut dengan dakwaan melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja berarti juga adanya kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukannya itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan willens en wetens. Yang dimaksudkan disini adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling berkaitan satu dengan lainnya, dan dihubungkan pula dengan barang bukti telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2014 sekitar jam 12.30 wib pada waktu terdakwa berada di depan Alfamart seberang Terminal Ambarawa, sedang menunggu seseorang yang telah memesan satwa liar berupa Trenggiling, kancil dan kukang, datang saksi Iwan Santoso, saksi Sarto dan saksi Sularno, petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah yang sedang melakukan patroli Tumbuhan dan Satwa Liar;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang saat itu sedang membongkar karung dan keranjang buah ditemukan satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup;
Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan Trenggiling dan Kancil dari seseorang yang bernam Panji pada saat pasaran PON di Pasar Hewan Ambarawa dengan harga Trenggiling sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan kancil jantan seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kancil betina seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli kukang dari Sol seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup, waktu itu akan dijual terdakwa kepada seseorang yang dikenalnya di Facebook dengan Borealis Aurora yang sebelumnya pernah membeli musang dari terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menerima uang muka sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari BOREALIS AURORA untuk pembelian 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang dalam keadaan hidup dan sepakat untuk menyerahkan satwa tersebut di depan Alfamart seberang terminal Ambarawa;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tidak memiliki Sertifikat Hasil Penangkaran, Ijin Penangkaran, Ijin edar Hasil Penangkaran dari Lembaga Konservasi;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta tersebut ternyata bahwa terdakwa tahu dan menyadari bahwa binatang liar yang akan dijualnya tersebut adalah binatang yang tidak dijual umum dalam masyarakat, sehingga dari keadaan tersebut maka menurut Majelis unsur dengan sengaja telah terpenuhi;
Unsur menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur ini oleh karena maksud dari masing-masing kata mengandung pengertian sendiri maka menurut Majelis untuk mempersingkat putusan, akan terlebih dahulu dipertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa pada saat terdakwa ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sedang menunggu seseorang sebagai pembeli terhadap ketiga jenis satwa liar tersebut yaitu berdasarkan kesepakatan untuk Trenggiling dihargai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), untuk Kancil jantan dihargai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan kancil betina Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedang untuk Kukang sepasang dihargai: Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan-keadaan tersebut maka menurut Majelis dalam hal ini unsur yang terpenuhi dari perbuatan terdakwa adalah memperniagakan satwa;
Unsur yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan satwa liar yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi. berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang terurai diatas ternyata 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang republik Indonesia No.5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar, adalah termasuk hewan yang dilindungi, dan ternyata pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa semuanya dalam keadaan hidup, sehingga dari keadaan tersebut menurut unsur yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, yang didasarkan pada alat-alat bukti yang sah maka timbul keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut dan pada diri terdakwa, selama dalam persidangan tidak diketemukan adanya alasan penghapus pemidanaan baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan patut untuk dijatuhi pidana berdasarkan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa selama pemeriksaan terhadap dirinya berada di dalam tahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya kekhawatiran Majelis Hakim terhadap terdakwa akan melarikan diri sehingga akan menyulitkan pelaksanaan putusan apabila putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka diperintahkan kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa: 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dikenali merupakan satwa liar yang dilindungi dan hanya memungkinkan dipelihara oleh Lembaga Konservasi sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa maka menurut Majelis seluruhnya akan dirampas untuk dikembalikan kepada habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan putusan, perlu kiranya dipertimbangkan pula mengenai hal-hal memberatkan dan meringankan terdakwa:
Hal – hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam program konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
Hal – hal yang meringankan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan mengenai hal – hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan bagi terdakwa dibawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan kadar perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Memperhatikan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pasal – pasal lain dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Andika Wibisono Als. Wibi Bin Adi Priyotomo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup “ ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari dan denda sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) ekor Trenggiling, 2 (dua) ekor kancil dan 2 (dua) ekor kukang, seluruhnya dirampas untuk dikembalikan kepada habitatnya melalui Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Demikian telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015, oleh Abdul Rauf,SH.MH., selaku Hakim Ketua Sidang, Adhi Satrija Nugroho,SH. dan Fitri Ramadha,SH, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dan didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Marya Riska Mandalia,SH. Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Aldy Slesviqtor Hermon,SH. Penuntut Umum, serta dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota
| Hakim Ketua ABDUL RAUF,SH.MH. Panitera Pengganti |