74/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 74/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
XXXXXXXXXX(Terdakwa)
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah)sub.pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor 74/Pid.Sus/2014/PN Pwt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : XXXXXXXXXX;
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur/Tgl/lahir : 28 tahun/ 3 Mei 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Kutasari RT. 01 RW. 05 Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan pada tanggal 19 september 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tertanggal 19 September 2014 Nomor: Sp.Kap/166/IX/2014/Reskrim;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari :
Penyidik tanggal 20 September 2014 No.Pol.:SP.Han./212/IX/2014/ RESKRIM sejak tanggal 20 September 2014 sampai 9 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 7 Oktober 2014 No.: B-2375/0.3.14/Euh.1/10/2014 sejak tanggal 10 Oktober 2014 sampai 18 Nopember 2014;
Penuntut Umum tanggal 10 Nopember 2014 Nomor:Print-2171/0.3.14/Euh.2/11/2014 sejak tanggal 10 Nopember 2014 sampai tanggal 29 Nopember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 24 Nopember 2014 No.:74/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt. sejak tanggal 24 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 23 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 8 Desember 2014 No.:74/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt. sejak tanggal 24 Desember 2014 sampai tanggal 21 februari 2015;
Terdakwa selama persidangan didampingi oleh DWI PRASETYO S.A, S.H., Advokat dan Penasihat Hukum beralamat di Jalan Mangunjaya Gang 5 No. 1 Purwokerto, berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor 74/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt., tertanggal 26 Nopember 2014 untuk mendampingi terdakwa tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 74 / Pen.Pid.Sus / 2014/PN.Pwt., tanggal 24 Nopember 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pwt., tanggal 24 Nopember 2014, tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, tanggal 19 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa XXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan permintaan agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah ) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
4. Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C100 Nomor Polisi : R-5120-KL tahun 1990, serta STNK an. Hary Purwanto alamat Kalikabong RT.03 RE.01, Kalimanah, Purbalingga dan tanpa anak kunci dirampas untuk negara ;
- 1 (satu) lembar catatan tamu kamar hotel Rodamas Baturraden tetap terlampir dalam berkas perkara ;
5. Menetapkan agarTerdakwa XXXXXXXXXX dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pledooi / pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 2 Februari 2015 yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang isteri dan seorang anak yang masih kecil ;
Setelah mendengar Repliek Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Dupliek Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX dari waktu-waktu antara hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti sekitar Bulan Juni 2014 jam 13.00 WIB sampai dengan hari Jum’at tanggal 19 September 2014 atau setidaknya pada waktu lain antara Bulan Juni 2014 sampai dengan Bulan September 2014 atau setidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di sebuah hotel yang sudah tidak dapat diingat secara pasti, di hotel Randu Mas, di Hotel Intisari dan di sebuah rumah yang kesemuanya terletak di Baturaden Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari perkenalan Terdakwa XXXXXXXXXX dengan saksi korban AAAAAAAAAA (yang saat itu masih berumur tiga belas tahun) pada sekitar Bulan Juni 2014 sehingga keduanya sering berkomunikasi baik melalui telepon maupun bertemu langsung, setelah perkenalan berjalan 2 (dua) minggu suatu hari yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti oleh saksi korban saat sepulang sekolah, Terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan ke Baturaden kemudian Terdakwa mengajak saksi korban masuk ke sebuah hotel yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban, setelah didalam kamar hotel Terdakwa mengajak saksi korban berhubungan badan namun saksi korban menolak dengan alasan takut diketahui keluarga dan khawatir saksi korban hamil, atas penolakan saksi korban itu Terdakwa kemudian merayu saksi korban dengan berjanji akan bertanggungjawab jika saksi korban hamil dan Terdakwa menceraikan isteri Terdakwa lalu akan menikahi saksi korban, karena bujuk rayu dari terdakwa itu akhirnya saksi korban bersedia diajak berhubungan badan dengan Terdakwa.
Setelah kejadian persetubuhan yang pertama itu Terdakwa sering mengajak saksi korban berhubungan badan hingga terakhir kali terjadi antara tanggal 16 sampai dengan 19 September 2014 dengan kejadian sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 jam 15.00 WIB Terdakwa dan saksi korban saling mengirim pesan singkat (SMS) yang berisi bahwa Terdakwa mengajak saksi korban pergi dan Terdakwa berjanji menjemput hari selasa pagi, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 jam 07.00 WIB Terdakwa menjemput saksi korban di dekat kuburan Kristen tidak jauh dari rumah saksi korban selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Prima nomor Polisi R-5120-KL Terdakwa memboncengkan saksi korban menuju arah Baturaden kemudian Terdakwa cek in/masuk ke hotel Randu Mas Baturaden memesan kamar no 6, setelah di dalam kamar lalu Terdakwa duduk-duduk sambil menonton televisi, sekira jam 11.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban berhubungan badan dengan merayu saksi korban akan bertanggungjawab bila saksi korban hamil sehingga saksi korban mengiyakan, kemudian Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban sambil membaringkan saksi korban ke kasur lalu tangan Terdakwa menggeser baju saksi korban agar payudara saksi korban terlihat, selanjutnya Terdakwa menciumi payudara saksi korban kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang bagian kemaluannya lalu Terdakwa melepas celana Terdakwa hingga Terdakwa telanjang bagian pinggang ke bawah, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah keras kea lat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 10 menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa dan saksi korban tiduran sampai jam 14.00 WIB;
Pada sekitar jam 16.00 WIb Terdakwa mengajak saksi korban cek out / keluar dari hotel Randu Mas dan sekiran jam 16.30 WIB Terdakwa mengajak saksi korban cek in ke hotel Intisari Baturaden dan setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa dan saksi korban kemudian tidur hingga jam 19.00 WIB, setelah terbangun lalu Terdakwa dan saksi korban mencari makan ke luar hotel dan sekira jam 20.00 WIB Terdakwa dan saksi korban kembali ke hotel, beberapa saat kemudian Terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk berhubungan badan dan disetujui saksi korban lalu Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban sambil membaringkan saksi korban ke kasur lalu tangan Terdakwa menggeser baju saksi korban agar payudara saksi korban terlihat, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang bagian kemaluannya lalu Terdakwa melepas celana Terdakwa hingga Terdakwa juga telanjang bagian bawah, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah keras ke alat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 15 menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sebagian sperma di dalam kemaluan saksi korban dan sebagian di sprei, setelah selesai lalu Terdakwa dan saksi korban memakai celana masing-masing kemudian tidur hingga pagi hari;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 jam 07.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban cek out /keluar dari hotel Intisari Baturaden lalu pergi ke rumah saksi Susilowati di daerah Karangtengah Baturaden, sesampai di rumah saksi Susilowati Terdakwa mengobrol dengan saksi Susilowati, sekitar jam 09.00 WIB saksi Susilowati dan anaknya pergi meninggalkan rumahnya lalu Terdakwa mengajak saksi korban masuk ke salah satu kamar dan mengajak saksi korban berhubungan badan dan disetujui saksi korban lalu Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban sambil membaringkan saksi korban ke kasur lalu tangan Terdakwa menggeser baju saksi korban agar payudara saksi korban terlihat, selanjutnya Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang bagian kemaluannya lalu Terdakwa melepas celana Terdakwa hingga Terdakwa juga telanjang bagian bawah, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah keras ke alat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 15 menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma di sprei, setelah selesai lalu saksi korban mandi lalu menonton TV bersama Terdakwa, pada malam itu Terdakwa dan saksi korban menginap di rumah saksi Susilowati.
Pada keesokan harinya hari Kamis tanggal 18 September 2014 Terdakwa mengajak saksi korban pergi jalan-jalan ke Purbalingga dan pada jam 17.00 WIB Terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumah saksi Susilowati lagi lalu pada jam 19.00 WIB Terdakwa meninggalkan saksi korban di rumah saksi Susilowati dengan maksud supaya dijemput keluarganya namun pada esok harinya pada hari Jum’at dinihari tanggal 19 September 2014 jam 01.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah saksi Susilowati untuk mengecek apakah saksi korban sudah dijemput keluarganya atau belum dan ternyata saksi korban belum dijemput keluarganya namun saat itu saksi korban tidak ada di rumah saksi Susilowati lalu Terdakwa mencari saksi korban dan berhasil menemukan saksi korban yang bersembunyi di dekat sungai lalu pada jam 02.30 WIB Terdakwa membawa saksi korban menginap /cek in ke Hotel Intisari Baturaden lagi dan sesampai di hotel, Terdakwa dan saksi korban tidur hingga jam 06.30 WIB dan setelah bangun Terdakwa dan saksi korban menonton TV sebentar kemudian pada jam 07.00 WIB Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan dengan maksud supaya saksi korban hamil sehingga apabila saksi korban hamil maka Terdakwa tidak akan dilporkan Polisi oleh keluarga saksi korban, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban lalu tangan Terdakwa menggeser baju saksi korban agar payudara saksi korban terlihat, setelah itu Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang bagian kemaluannya lalu Terdakwa melepas celana Terdakwa hingga Terdakwa juga telanjang bagian bawah, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah keras ke alat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 15 menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi korban. Setelah selesai lalu Terdakwa dan saksi korban memakai celana masing-masing dan pada jam 10.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban cek out dari Hotel Intisari Baturaden lalu Terdakwa mengantar saksi korban pulang dan menurunkan saksi korban di dekat TK Pertiwi Tanjung. Mengetahui saksi korban pulang sendiri setelah beberapa hari tidak pulang walaupun saksi XXXXXXXXXX Setiawan sudah mencari ke beberapa tempat namun tidak ketemu kemudian saksi XXXXXXXXXX Setiawan selaku Kakak kandung dari saksi korban menemui Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah membawa pergi saksi korban, atas kejadian tersebut kemudian saksi XXXXXXXXXX Setiawan melaporkannya ke Polisi;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AAAAAAAAAA menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : R/30/IX/2014/Urkes tanggal 26 September 2014 yang dibuat dan diatandatangani oleh Dr. KRISTIANA HARTATI dokter pada Poliklinik Urdokes Polres Banyumas yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan perempuan atas nama AAAAAAAAAA ditemukan robek lama pada selaput dara total (hymen habis) yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2002 Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa XXXXXXXXXX pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sampai dengan hari Jum’at tanggal 19 September 2014 atau setidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2014 atau setidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Hotel Randu Mas, di Hotel Intisari dan di sebuah rumah yang kesemuanya terletak di Baturaden Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu baik didalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa bermula dari perkenalan Terdakwa XXXXXXXXXX dengan saksi korban AAAAAAAAAA (yang saat itu masih berumur tiga belas tahun) pada sekitar Bulan Juni 2014 sehingga keduanya sering berkomunikasi baik melalui telepon maupun bertemu langsung, hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 jam 15.00 WIB Terdakwa dan saksi korban saling mengirim pesan singkat (SMS) yang berisi bahwa Terdakwa mengajak saksi korban pergi dan Terdakwa berjanji menjemput pada hari selasa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 jam 07.00 WIB Terdakwa menjemput saksi korban di dekat kuburan Kristen tidak jauh dari rumah saksi korban selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Prima nomor Polisi R-5120-KL Terdakwa memboncengkan saksi korban dan tanpa meminta ijin kepada orang tua atau wali dari saksi korban, Terdakwa membawa pergi saksi korban menuju arah Baturaden kemudian Terdakwa cek in/masuk ke hotel Randu Mas Baturaden memesan kamar no 6, kemudian pindah ke Hotel Intisari menginap semalam.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 jam 07.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban cek out /keluar dari hotel Intisari Baturaden lalu pergi ke rumah saksi Susilowati di daerah Karangtengah Baturaden, pada malam hanrinya Terdakwa dan saksi korban menginap di rumah saksi Susilowati selanjutnya pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 pagi Terdakwa mengajak saksi korban pergi jalan-jalan ke Purbalingga dan pada jam 17.00 WIB Terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumah saksi Susilowati lagi lalu pada jam 19.00 WIB Terdakwa meninggalkan saksi korban di rumah saksi Susilowati dengan maksud supaya dijemput keluarganya namun pada esok harinya pada hari Jum’at dinihari tanggal 19 September 2014 jam 01.30 WIB Terdakwa kembali ke rumah saksi Susilowati untuk mengecek apakah saksi korban sudah dijemput keluarganya atau belum dan ternyata saksi korban belum dijemput keluarganya namun saat itu saksi korban tidak ada di rumah saksi Susilowati lalu Terdakwa mencari saksi korban dan berhasil menemukan saksi korban yang bersembunyi di dekat sungai lalu pada jam 02.30 WIB Terdakwa membawa saksi korban menginap /cek in ke Hotel Intisari Baturaden lagi dan sesampai di hotel, Terdakwa dan saksi korban tidur hingga jam 06.30 WIB selanjutnya pada jam 10.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban cek out dari Hotel Intisari Baturaden lalu Terdakwa mengantar saksi korban pulang dan menurunkan saksi korban di dekat TK Pertiwi Tanjung. Mengetahui saksi korban pulang sendiri setelah beberapa hari tidak pulang walaupun saksi XXXXXXXXXX Setiawan sudah mencari ke beberapa tempat namun tidak ketemu kemudian saksi XXXXXXXXXX Setiawan selaku Kakak kandung dari saksi korban menemui Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah membawa pergi saksi korban, atas kejadian tersebut kemudian saksi XXXXXXXXXX Setiawan melaporkannya ke Polisi;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi/ Keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi XXXXXXXXXX Setiawan bin Sudarno :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa Polisi sehubungan masalah adik saksi yang bernama AAAAAAAAAA dibawa oleh Terdakwa tanpa ijin orang tuanya;
Bahwa kejadian Terdakwa membawa adik saksi pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 pagi dijemput dari sekolah SMP Purnama Tanjung dan pulang pada hari Jumat tanggal 19 September 2014;
Bahwa pada hari Jumat itu adik saksi pulang sendiri, sebelumnya diantar Terdakwa sampai di depan Kelurahan;
Bahwa dengan kepergian adik tersebut, saksi berusaha mencari dan saat itu saksi berkeyakinan bahwa adik saksi dibawa oleh Terdakwa;
Bahwa saksi yakin Terdakwa yang membawa, karena saksi tahu adik saksi dekat dengan Terdakwa dan saksi sebelumnya sudah memperingatkan Terdakwa;
Bahwa hubungan dekat antara Terdakwa dengan adik saksi sejak sekitar satu bulan yang lalu;
Bahwa saat pencarian saksi bisa berkomunikasi dengan korban melalui SMS yang katanya korban sedang berada di Andang Pangrenan, kemudian korban SMS lagi yang isinya bahwa korban akan hidup sendiri di Jawa Barat;
Bahwa saat ditanya, korban mengatakan pergi sama XXXXXXXXXX (Terdakwa) ke hotel di Baturraden;
Bahwa tidak ada ijin kepada keluarga saat Terdakwa membawa pergi adik saksi (korban);
Bahwa usia korban saat itu kurang lebih 13(tiga belas) tahun dan masih duduk di kelas I SMP;
Bahwa setelah tahu Terdakwa yang telah membawa adik saksi, saksi pernah menemui Terdakwa di Purbalingga untuk meminta pertanggungjawaban;
Bahwa saat ditemui, Terdakwa mengakui telah membawa pergi korban;
Bahwa dengan pengakuan Terdakwa tersebut, saksi bawa Terdakwa ke Tanjung, akan tetapi sampai di daerah Karangnanas Terdakwa berusaha kabur, kemudian berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Sokaraja;
Bahwa saksi sekarang tidak pernah komunikasi dengan korban dan katanya sekarang korban sudah tidak sekolah;
Bahwa pernah datang isteri Terdakwa ke rumah dengan berkata “Orang seperti itu kok disenangi, mau mengharapkan apanya“;
Bahwa korban kenal dengan Terdakwa sejak sekitar 6 bulan yang lalu;
Bahwa korban mengaku kenal dengan Terdakwa di depan tempat kerja Terdakwa di Tanjung;
Bahwa korban sereing ketemuan dengan Terdakwa di Kuburan Kristen depan Kantor Dinas Perhubungan;
Bahwa korban tahu bahwa Terdakwa sudah mempunyai anak isteri;
Bahwa sebelum kejadian terakhir, Terdakwa pernah membawa pergi korban antara 3 sampai 4 kali;
Bahwa korban pulang diantar Terdakwa tidak sampai di rumah, hanya sampai di depan Kelurahan;
Bahwa menurut pengakuannya korban menginap di hotel Baturraden dua malam yaitu hari Rabu dan Kamis, sedangkan hari Jumatnya putar-putar kemudian pulang;
Bahwa saat itu saksi hanya menyanyakan kepada Terdakwa, berapa kali menyetubuhi korban dan dijawab Terdakwa bahwa ia menyetubuhi korban sebanyak 2 kali;
Bahwa sehari-harinya korban tinggal bersama saksi dan mbah;
Bahwa informasi yang saksi dapat bahwa Terdakwa sedang singgah di rumah ibu Susi di Baturraden;
Bahwa dari info tersebut, saksi menemui ibu Susi dan diperoleh informasi bahwa korban bersama Terdakwa datang pada hari Kamis pagi katanya mau kontrak kamar dan sekitar pukul 19.00 pergi untuk menjual HP di Purbalingga;
Bahwa saksi tahu Terdakwa menyetubuhi korban dari cerita korban sendiri;
Bahwa saksi tidak tanya berapa kali dan di mana saja Terdakwa menyetubuhi korban;
Bahwa korban sekarang tinggal bersama saksi;
Bahwa korban tidak mengalami kehamilan setelah disetubuhi Terdakwa;
Bahwa korban menggunakan bawahan pakaian sekolah, atas pakai jaket dan sepatu sandal;
Bahwa saksi tidak curiga, karena tahunya korban berangkat sekolah sendirian;
Bahwa korban sebelumnya ceria dan cerewet, setelah kejadian jadi pendiam;
Bahwa orang tua saksi dan korban sudah meninggal dunia, sehingga saksi dan korban tinggal bersama embah;
Bahwa setahu saksi, korban belum pernah pacaran dengan orang lain sebelumnya;
Bahwa saat adik pergi ada guru dari sekolah yang datang memberitahukan bahwa adik saksi membolos sekolah;
Bahwa setahu saksi korban tidak pernah berhubungan dengan orang lain selain dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Suyatno alias Banong bin Marto Sudarno :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi diperiksa Polisi karena saksi pernah melihat korban di bawah papringan (rumpun bambu);
Bahwa saksi sering melihat korban di bawah rumpun bambu;
Bahwa saksi melihat korban sendirian pagi-pagi;
Bahwa saksi pernah melihat korban diantar Terdakwa di depan kelurahan Tanjung pada hari Jumat pagi;
Bahwa saksi melihat sekitar pukul 07.30 WIB korban pakai seragam sekolah, jaket dan sandal di bawah rumpun bambu yang kelihatannya sedang menunggu orang;
Bahwa saksi tidak melihat siapa yang menjemput korban saat itu;
Bahwa saat di depan kelurahan saksi ngumpet, sehingga korban tidak melihat saksi;
Bahwa kondisi korban saat di bawah rumpun bambu ceria, sedangkan saat diantar pulang oleh Terdakwa di depan kelurahan kondisinya kusut;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah korban sekitar 200 meter;
Bahwa jarak rumah korban dengan rumpun bambu sekitar 50 meter;
Bahwa barang bukti berupa 1(satu) unit sepede motor Honda No.Pol.:R-5220-KL Type Astrea / C100 Tahun 1990 Noka: MB02317911 Nosin: MBE1017644 berikut STNK an.Harry Purwanto alamat Kalikobang RT.03 RW.01 Kalimanah, Purbalingga adalah kendaraan yang digunakan Terdakwa untuk mengantar korban pulang di depan kelurahan Tanjung;
Bahwa saat dibawah rumpun bambu korban pakai atasan seragam sekola pakai jaket dan celana panjang;
Bahwa saksi melihat korban sedang menunggu seseorang sambil pegang SMS an;
Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan apa antara Terdakwa dengan korban;
Bahwa korban diturunkan di depan kelurahan depan kantor DLLAJ;
Bahwa setelah menurunkan korban, Terdakwa langsung pergi entah kemana, sedangka korban pulang ke rumahnya;
Bahwa di bawah rumpun bambu saksi melihat korban sendiri sedang SMSan;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa bersama korban di bawah rumpun bambu saat itu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Suyitno bin Kirun :
Bahwa saksi bertugas melayani tamu hotel;
Bahwa saat saksi bekerja pernah Terdakwa datang check in pukul 07.30 sampai pukul 17.00 WIB;
Bahwa saksi tahu Terdakwa pernah check in dari buku tamu yang mencantumkan nomor sepeda motornya;
Bahwa saksi tidak tahu dengan siapa Terdakwa datang saat itu, karena bukan saksi yang melayani;
Bahwa di hotel tersebut, Terdakwa menempati kamar nomor 6;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa ada temannya apa tidak saat di dalam kamar;
Bahwa setiap tamu dimintai identitas, karena saat itu Terdakwa tidak bawa KTP yang dicatat dalam buku tamu nomor kendaraan yang dipakainya;
Bahwa Terdakwa menempati kamar short time seharga Rp.40.000,-;
Bahwa sesuai catatan baru kali itu Terdakwa datang ke hotel tempat saksi bekerja;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kondisi kamar setelah Terdakwa keluar;
Bahwa Hotel tempat saksi bekerja bernama Randu Mas;
Bahwa Fasilitas hotel hanya teh dan TV di dalam kamar;
Bahwa yang jaga saat itu bukan saksi melainkan teman saksi yang bernama Trisno;
Bahwa saksi tidak lihat saat Terdakwa check out, saksi hanya dengar suara obrolan dan saat Terdakwa keluar saksi sedang berada di warung;
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2014 menyewa kamar standar;
Bahwa gambar yang ada di BAP adalah foto Hotel Randu Mas tempat saksi bekerja;
Bahwa tamu yang menginap selalu dimintai identitas diri (KTP) sedangkan tamu yang transit hanya dicatat nomor kendaraannya;
Bahwa sesuai aturan anak sekolah tidak boleh masuk hotel tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
4. Saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
- Bahwa keterangan yang saksi berikan di Kepolisian sudah benar;
- Bahwa saksi diperiksa Polisi sehubungan dengan pada tanggal 16 September 2014 saksi diajak pergi oleh Terdakwa;
- Bahwa sebelumnya antara saksi dan Terdakwa janjian dulu menentukan harinya untuk santai-santai pergi ke Baturraden;
- Bahwa saksi janjian menunggu di papringan (rumpun bambu) dekat rumah dan pada sekitar jam 07.00 WIB Terdakwa menjemput saksi dengan mengendarai sepeda motor pergi ke Baturraden dan langsung menuju sebuah hotel dan masuk ke dalam kamar yang disewa Terdakwa;
- Bahwa saksi lupa waktu itu sampai jam berapa di hotel;
- Bahwa di kamar saksi dan Terdakwa ngobrol, kemudian Terdakwa merayu-rayu saksi;
- Bahwa Terdakwa merayu saksi mengajak melakukan persetubuhan dan atas rayuan Terdakwa tersebut saksi menganggukkan kepala tanda mau bersetubuh dengan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa kemudian menciumi bibir dan leher saksi, sambil melepas pakaian saksi dan pakain Terdakwa sendiri, setelah pakaian terlepas Terdakwa menindih tubuh saksi di atas kasur, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi;
- Bahwa posisi saksi di bawah dan Terdakwa di atas tubuh saksi;
- Bahwa Terdakwa menindih tubuh saksi sambil menggerak-gerakkan pantatnya naik turun sekitar 10 menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma, baru mencabut alat kelaminnya;
- Bahwa saat itu saksi merasakan sakit pada alat kelamin;
- Bahwa saksi dan Terdakwa masuk ke hotel pagi hari dan keluar sekitar jam 16.00 sore hari;
- Bahwa setelah persetubuhan selesai, Terdakwa tidak minta bersetubuh lagi;
- Bahwa Hotel tempat saksi dan Terdakwa melakukan persetubuhan bernama Randu Mas;
- Bahwa setelah keluar dari hotel Randu Mas pindah ke hotel lain masih di wilayah Baturraden dan menginap satu malam;
- Bahwa saat malam hari tidak melakukan persetubuhan, melainkan pada pagi harinya Terdakwa kembali menyetubuhi saksi, kemudian sekitar jam 08.00 saksi diajak Terdakwa ke rumah ibu Susilowati;
- Bahwa tujuan ke rumah ibu Susilowati untuk menginap di rumah ibu Susilowati;
- Bahwa saksi dan Terdakwa menginap 1(satu) malam di rumah ibu Susilowati;
- Bahwa di rumah ibu Susilowati Terdakwa berulang-ulang menyetubuhi saksi dalam satu malam;
- Bahwa setelah menginap di rumah ibu Susilowati, Terdakwa mengantar saksi pulang sampai di depan Kantor Kelurahan;
- Bahwa Terdakwa tidak ijin kepada orang tua atau saudara saat membawa pergi saksi;
- Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak saksi kelas VI SD;
- Bahwa saksi tahu bahwa Tewrdakwa sudah punya isteri;
- Bahwa pertama Terdakwa tidak mengaku sudah beristeri, kemudian setelah saksi tanya terus, ia mengaku telah beristeri;
- Bahwa saksi mau diajak bersetubuh karena Terdakwa berjanji mau menikahi saksi;
- Bahwa sekarang saksi sudah tidak sekolah;
- Bahwa pertama kali saksi bersetubuh dengan Terdakwa, sebelumnya tidak pernah;
- Bahwa pertama saksi melakukan persetubuhan dengan Terdakwa di Baturraden saat saksi masih kelas VI SD;
- Bahwa saat itu 1(satu) kali saksi bersetubuh dengan Terdakwa ;
- Bahwa setelah persetubuhan yang pertama, dua bulan kemudian saksi melakukan persetubuhan lagi dengan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa selalu menumpahkan spermanya di luar, kalau tidak di selimut di seprei;
- Bahwa saksi tidak merasakan enak, tetapi merasakan saksit setiap melakukan persetubuhan;
- Bahwa benar saksi masih duduk di kelas VI SD saat pertama melakukan persetubuhan dengan Terdakwa di hotel Baturraden;
- Bahwa saksi kenal Terdakwa pada awal Mei 2014 dan perstubuhan pertama terjadi pada akhir Mei 2014;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan ibu Susilowati, yang kenal Terdakwa;
- Bahwa saat di rumah ibu Susilowati siang hari diajak pergi Terdakwa untuk menjual HP di Purbalingga;
- Bahwa uang hasil penjualan HP dipegang Terdakwa;
- Bahwa setelah jual HP saksi diajak jalan-jalan lagi ke Baturraden mampir ke rumah ibu Susilowati, pada tengah malam sekitar jam 02.00 pergi ke hotel, sekitar jam 06.00 melakukan persetubuhan lagi;
- Bahwa check out dari hotel sekitar jam 07.00, kemudian pergi ke Purbalingga, sekitar jam 10.00 saksi diantar pulan Terdakwa dan diturunkan di depan Kantor Kelurahan;
- Bahwa saksi pergi tanpa pamit saat itu karena sering dimarahi embah;
- Bahwa rencana saksi pergi sendiri, kemudian diajak oleh Terdakwa ke Baturraden;
- Bahwa saksi tahu Terdakwa sudah punya isteri dua bulan setelah kenalan tepatnya pada bulan Juli 2014;
- Bahwa saksi tahu Terdakwa beristeri karena isteri Terdakwa kirim SMS;
- Bahwa saksi dijanjikan dinikahi Terdakwa pada bulan puasa setelah Terdakwa menceraikan isterinya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan ;
5. Saksi Suroso alias Roso bin Yasmeja :
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
- Bahwa saksi telah membaca dan menanda tangani BAP setelah pemeriksaan;
- Bahwa keterangan yang saksi berikan di Kepolisian sudah benar;
- Bahwa saksi didatangi Polisi pada malam hari sekitar pukul 23.00 dengan membawa Terdakwa dan pada saat itu saksi ditanya Polisi apakah kenal dengan Terdakwa ini dan saksi jawab “ kenal “;
- Bahwa saksi kenal Terdakwa di rumah pak Herman tempat Terdakwa kerja di Tanjung dan kenal saat Terdakwa dua kali datang menginap di Hotel Intisari Baturraden;
- Bahwa sebagai karyawan hotel Tersebut, saksilah yang menerima saat Terdakwa datang menginap;
- Bahwa Terdakwa datang menginap di hotel bersama pacarnya;
- Bahwa Terdakwa dua kali datang menginap di hotel tersebut dengan orang yang sama;
- Bahwa yang saksi lihat pacar Terdakwa kira-kira berusia 19 tahun;
- Bahwa pertama datang pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 16.00 WIB dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar pukul 02.30 WIB;
- Bahwa saat menginap pertama, Terdakwa cek out pada hari Rabu sekitar pukul 06.30 WIB, saat menginap kedua Terdakwa cek out hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar jam 07.00 WIB;
- Bahwa selain saksi ada teman lain yang menerima saat Terrdakwa bersama pacarnya menginap di hotel;
- Bahwa saat menginap pertama Terdakwa menmpati kamar No.7 dan yang kedua kamar No.9;
- Bahwa saat menginap di hotel tersebut, Terdakwa tidak dimintai identitas diri /KTP;
- Bahwa saat Terdakwa bersama pacarnya di dalam kamar tidak terdengar ada kegaduhan;
- Bahwa Terdakwa hanya dua kali menginap di hotel tersebut sebelumnya, tidak pernah;
- Bahwa yang membayar sewa hotel saat itu Terdakwa;
- Bahwa harga sewa hotel tempat Terdakwa menginap Rp.85.000,-per malam;
- Bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea / C100 No. Polisi : R-5120-KL, adalah sepeda motor yang digunakan Terdakwa bersama pacarnya saat datang ke hotel;
- Bahwa saat datang ke hotel Terdakwa bersama seorang perempuan;
- Bahwa dua kali Terdakwa menginap di hotel, kedua-duanya dengan perempuan yang sama;
- Bahwa saat datang Terdakwa jalan kaki menuntun sepeda motor, karena bannya kempes;
- Bahwa di hotel ada aturan tidak boleh menerima anak sekolah menginap;
- Bahwa saat datang saksi tidak tahu bahwa perempuan itu masih sekolah, karena tidak pakai seragam dan dilihat dari facenya sekitar usia 19 tahun;
- Bahwa Terdakwa berdua jalan masuk ke hotel santai saja tidak ada kesan ada paksaan;
- Bahwa saksi tidak tahu bahwa Terdakwa sudah beristeri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Susilowati :
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi membaca dan menandatangani BAP setelah dilakukan pemeriksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Kepolisian sudah benar;
Bahwa saksi belum lama kenal dengan Terdakwa dan kenalnya hanya sebatas teman suami;
Bahwa Terdakwa hanya kadang-kadang main ke rumah saksi;
Bahwa saksi diperiksa Polisi karena ada kejadian Terdakwa datang menginap di rumah saksi bersama pacar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan perempuan yang Terdakwa bawa, katanya bernama Vina;
Bahwa Terdakwa minta menginap di rumah saksi karena tidak punya uang;
Bahwa Terdakwa bersama pacarnya datang pada sekitar pukul 10.00 WIB pada hari dan tanggal yang saksi lupa pada bulan September 2014, menginap satu malam, keesokan harinya Terdakwa pergi sendiri, sedangkan Fina ditinggal di rumah saksi dan sekitar jam 01.00 Terdakwa baru datang kembali untuk menjemput pacarnya dari rumah saksi;
Bahwa sangat tidak wajar, Terdakwa keluar malam-malam membawa perempuan;
Bahwa baru kali ini rumah saksi untuk menginap orang, sebelumnya tidak pernah;
Bahwa di rumah saksi ada dua kamar, yang satu saksi pakai tidur bersama anak saksi, sedangkan kamar satunya untuk tidur Terdakwa dengan AAAAAAAAAA pacarnya;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sebatas pernah sama-sama jual burung bersama suami saksi;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah datang ke rumah saksi, akan tetapi tidak bersama perempuan;
Bahwa Terdakwa tidak pamit saat meninggalkan rumah saksi;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah mengendarai sepeda motor;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor Honda Astrea /C100 No.Polisi : R-5120-KL, adalah sepeda motor yang digunakan Terdakwa bersama pacarnya saat datang ke rumah saksi;
Bahwa saksi tahu Terdakwa sudah beristeri;
Bahwa yang diajak menginap di rumah saksi bukan isteri Terdakwa;
Bahwa meskipun Terdakwa tidak bilang, dilihat dari gelagatnya AAAAAAAAAA itu bukan isteri Terdakwa;
Bahwa saat Terdakwa datang minta menginap, saksi tinggal pergi membawa anak berobat dan pulang pukul 16.00 WIB;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa pergi ke mana meninggalkan pacarnya sendiri di rumah saksi saat itu;
Bahwa pernah ada 3 orang keluarga perempuan datang ke rumah saksi mencari pacar Terdakwa pada malam hari;
Bahwa saksi mengatakan tidak ada perempuan bernama AAAAAAAAAA di rumah saksi dan ketiga orang itupun langsung pergi meninggalkan rumah saksi;
Bahwa saksi melakukan hal itu karena sebelumnya AAAAAAAAAA pesan kasih tahu kalau ia sedang sembunyi dan takut dipukul kakaknya;
Bahwa waktu itu AAAAAAAAAA sembunyi di belakang rumah;
Bahwa Terdakwa tidak membayar menginap di rumah saksi;
Bahwa saat ditinggal Terdakwa, AAAAAAAAAA tetap berada di dalam kamar;
Bahwa AAAAAAAAAA tidak menangis saat itu;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa melakukan kekerasan terhadap AAAAAAAAAA pacarnya;
Bahwa Terdakwa dan AAAAAAAAAA kelihatan biasa saja seperti orang pacaran;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang menguntungkan (a de Charge) bagi dirinya, yaitu bernama BBBBBBBBBB, saksi mana telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sejak tahun 2010;
Bahwa dari pernikahan dengan Terdakwa saksi dikaruniai seorang anak yang sekarang berusia 4 (empat) tahun;
Bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini karena telah membawa lari anak gadis dibawah umur;
Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Kepolisian karena kasus itu pada tanggal 20 September 2014 dan ditahan di Polres Banyumas;
Bahwa gadis yang dibawa lari Terdakwa bernama AAAAAAAAAA;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu, setelah dua hari tidak pulang ke rumah Terdakwa SMS yang mengatakan bahwa ia sedang dicari oleh keluarga AAAAAAAAAA dan Polisi;
Bahwa Terdakwa 4(empat) hari tidak pulang ke rumah;
Bahwa kerja Terdakwa berjualan di pasar;
Bahwa antara Terdakwa dan AAAAAAAAAA ada hubungan pacaran;
Bahwa saksi tahu hubungan mereka karena pernah baca SMS AAAAAAAAAA yang masuk ke HP Terdakwa;
Bahwa saksi tahu Terdakwa ada hubungan dengan AAAAAAAAAA sejak bulan Mei 2014;
Bahwa dalam SMS AAAAAAAAAA sering mengajak keluar Terdakwa, karena di rumah ia dikekang oleh kakaknya;
Bahwa setelah saksi tanya, Terdakwa mengaku hanya menolong AAAAAAAAAA dan tidak ada hubungan apa-apa;
Bahwa saat itu saksi percaya dengan jawaban Terdakwa tersebut;
Bahwa yang membuat saksi curiga, Terdakwa biasa pulang kerja jam 16.00 sampai jam 17.00, lama-lama sampai jam 21.00;
Bahwa Terdakwa orangnya baik, sayang pada anak dan mau bekerja apa saja;
Bahwa wujud kasih sayang Terdakwa terhadap anak yaitu Terdakwa berencana menyekolahkan anak di sekolah favorit;
Bahwa ada SMS lain yang saksi baca yaitu AAAAAAAAAA mengajak Terdakwa pergi dari rumah;
Bahwa saksi sempat tanya kepada Terdakwa dan saksi mengatakan bersedia dicerai apabila Terdakwa mau dengan perempuan itu;
Bahwa Terdakwa tidak jujur dan bohong kepada saksi, ternyata masih ada hubungan dengan AAAAAAAAAA dan terbukti selama 4(empat) hari tidak pulang;
Bahwa pernah kakak AAAAAAAAAA datang ke rumah mencari Terdakwa yang katanya ada urusan tentang jual beli burung;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah AAAAAAAAAA dan meminta maaf atas nama Terdakwa;
Bahwa saksi pergi sendiri ke rumah AAAAAAAAAA dan bertemu dengan kakak dan nenek AAAAAAAAAA;
Bahwa keluarga AAAAAAAAAA, terutama kakaknya tidak mau memaafkan Terdakwa;
Bahwa saksi bertemu AAAAAAAAAA, akan tetapi saat itu ia tidak mau bicara hanya menangis dan menatap dengan pandangan kosong;
Bahwa sebelumnya saksi bekerja di perusahaan kayu akan tetapi sekarang berhenti, karena perusahaan bangkrut;
Bahwa saksi bersama anak sekarang tinggal bersama orang tua;
Bahwa saksi berharap Terdakwa dihukum yang seringan-ringannya, karena Terdakwa ada tanggungan keluarga dan saksi tidak bekerja;
Bahwa selama ini Terdakwa tidak ada masalah tentang hubungan biologis dengan saksi;
Bahwa dengan adanya perkara ini, saksi tidak lagi ingin bercerai dari Terdakwa dan mau membina keluarga ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan keterangan yang telah Terdakwa berikan di Kepolisian tersebut sudah benar ;
Bahwa dalam memberikan keterangan Terdakwa tidak ada paksaan dan tekanan apapun;
Bahwa Terdakwa membaca hasil pemeriksaan dan menandatangani BAP;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Terdakwa membawa lari perempuan dibawah umur;
Bahwa gadis yang Terdakwa bawa bernama AAAAAAAAAA usia 14 (empat belas) tahun;
Bahwa Terdakwa kenal AAAAAAAAAA sejak awal Mei 2014;
Bahwa saat berkenalan, Terdakwa mengaku sudah punya isteri;
Bahwa Terdakwa pertama membawa AAAAAAAAAA ke Baturraden pada akhir bulan Mei 2014 dan terakhir 16 September 2014;
Bahwa pertama bawa AAAAAAAAAA ke Baturraden hanya ngobrol-ngobrol, baru seminggu kemudian ketemu lagi dan diajak ke Baturraden di hotel awal Juni 2014 Terdakwa melakukan hubungan dengan AAAAAAAAAA;
Bahwa Terdakwa bawa AAAAAAAAAA ke Baturraden tanggal 16 September 2014 untuk kesekian kalinya;
Bahwa Terdakwa bersetubuh dengan AAAAAAAAAA setelah bulan Juni 2014 dua kali, bulan September 2014 sekitar 3-4 kali;
Bahwa cara Terdakwa mengajak bersetubuh dengan AAAAAAAAAA dengan mengatakan “ Beb ayo kawin “;
Bahwa Terdakwa tidak pernah beri sesuatu hanya berjanji akan menikahi korban AAAAAAAAAA saat di rumah ibu Susilowati;
Bahwa kalau AAAAAAAAAA dinikah, isteri akan tetap Terdakwa pertahankan;
Bahwa terakhir Terdakwa jemput AAAAAAAAAA pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sektar pukul 07.00 WIB di kuburan Kristen;
Bahwa Terdakwa membawa AAAAAAAAAA menggunakan sepeda motor Prima ke daerah Curug Gede Baturraden, setelah putar-putar sikitar pukul 08.30 cek in di hotel Randu Mas;
Bahwa Terdakwa dan AAAAAAAAAA menempati kamar no.6 dan di dalam kamar nonton TV, pada sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mengajak AAAAAAAAAA bersetubuh dengan berkata “ Beb ayo kawin “ dan AAAAAAAAAA menganggukan kepala tanda mau;
Bahwa Terdakwa mencium pipi dan bibir AAAAAAAAAA, tangan meraba-raba payudara, kemudian membuka celana AAAAAAAAAA dan celana Terdakwa sendiri, kemudian Terdakwa menindih AAAAAAAAAA dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan AAAAAAAAAA serta menggerakkan naik turun sekitar 10 menit hingga mengeluarkan sperma;
Bahwa baju AAAAAAAAAA tidak dibuka hanya dinaikkan ke atas;
Bahwa AAAAAAAAAA tidak pakai seragam, atas pakai kaos dan Jaket, bawah pakai celana Jeans dan sepatu sandal;
Bahwa Terdakwa menumpahkan sperma di luar kemaluan AAAAAAAAAA;
Bahwa Terdakwa menumpahkan sperma di luar bukan karena takut AAAAAAAAAA hamil akan tetapi itu atas kemauan AAAAAAAAAA;
Bahwa Terdakwa sadar dan tahu membawa lari dan bersetubuh dengan anak dibawah umur itu perbuatan salah;
Bahwa di hotel Randu Mas Terdakwa tidak menginap hanya short time, setelah menyetubuhi korban pindah ke hotel Intisari menginap satu malam;
Bahwa di hotel Intisari, malam hanya nonton TV terus tidur, setelah bangun pagi sebelum cek out Terdakwa kembali bersetubuh dengan AAAAAAAAAA terus pergi ke rumah ibu Susilowati;
Bahwa Terdakwa cek out dari hotel Intisari jam 07.30 WIB kemudian pergi ke rumah ibu Susilowati;
Bahwa sampai di rumah ibu susilowati sekitar pukul 08.00 WIB, ngobrol-ngobrol dan diberi sarapan pagi;
Bahwa Terdakwa tidak seharian di rumah ibu Susilowati, melainkan pergi bekerja, sedangkan AAAAAAAAAA tetap di rumah ibu Susilowati;
Bahwa Terdakwa kembali ke rumah Susilowati menemui AAAAAAAAAA pada sekitar pukul 15.00 WIB;
Bahwa di rumah ibu Susilowati pada malam hari Terdakwa kembali menyetubuhi AAAAAAAAAA dengan cara seperti biasa dam sperma ditumpahkan di luar;
Bahwa di rumah Susilowati Terdakwa menyetubuhi AAAAAAAAAA satu kali, dan atas permintaan AAAAAAAAAA, sperma ditumpahkan di luar;
Bahwa AAAAAAAAAA membawa pakaian ganti saat itu;
Bahwa dari rumah Susilowati, Terdakwa dan AAAAAAAAAA pergi ke Purbalingga pada hari Kamis siang, dan pada hari Kamis sore pukul 16.30 WIB kembali lagi ke rumah Susilowati nginap satu malam;
Bahwa setelah membujuk AAAAAAAAAA suruh pulang tidak mau, Terdakwa sekitar pukul 20.00 WIB pergi, sekitar jam 24.00 Terdakwa mengecek AAAAAAAAAA ternyata sedang sembunyi di belakang rumah;
Bahwa AAAAAAAAAA sembunyi karena keluargnya datang mencari dan AAAAAAAAAA tidak mau pulang;
Bahwa setelah dibujuk pulang tidak mau, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa mengajak AAAAAAAAAA Cek in di hotel Intisari untuk menginap;
Bahwa di hotel Intisari Terdakwa dan AAAAAAAAAA tidur dan bangun sekitar pukul 06.30 WIB dan atas permintaan AAAAAAAAAA, pada pukul 07.30 Terdakwa kembali menyetubuhi AAAAAAAAAA;
Bahwa AAAAAAAAAA mengatakan “ hamili aku saja biar kamu tidak urusan dengan Polisi “;
Bahwa Terdakwa cek out dari Intisari sekitar pukul 08.30 WIB;
Bahwa setelah cek out Terdakwa antar AAAAAAAAAA pulang ke rumah;
Bahwa sebelumnya AAAAAAAAAA tidak mau, setelah dibujuk akhirnya mau pulang dan minta diturunkan di depan Balai Desa;
Bahwa tidak diantar sampai rumah karena takut;
Bahwa Terdakwa berjanji akan menikahi AAAAAAAAAA saat di rumah Susilowati;
Bahwa saat berhubungan dengan AAAAAAAAAA Terdakwa merasakan enak;
Bahwa sama saja rasanya hubungan dengan isteri dan dengan AAAAAAAAAA;
Bahwa selain dengan isteri dan AAAAAAAAAA, Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan wanita lain;
Bahwa Terdakwa sempat komunikasi dengan pakde AAAAAAAAAA untuk menjemput AAAAAAAAAA melalui HP;
Bahwa Terdakwa menghubungi pakdenya AAAAAAAAAA melalui anaknya yang bernama Dewi;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dengan kejadian ini;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelum perkara ini;
Bahwa pertama Terdakwa kenal dengan AAAAAAAAAA awal mei 2014 di tempat kerja terdakwa di daerah Sawangan;
Bahwa saat itu Terdakwa tahu AAAAAAAAAA masih sekolah dan baru tamat SD;
Bahwa setelah perkenalan saling tukar nomor HP dan sering ketemuan;
Bahwa setelah 2(dua) minggu kenalan Terdakwa baru mengajak AAAAAAAAAA jalan-jalan menginap di hotel Baturraden dan melakukan persetubuhan;
Bahwa Terdakwa lupa nama hotelnya, tempat pertama Terdakwa mengingap dan menyetubuhi AAAAAAAAAA;
Bahwa setelah hubungan pertama, Terdakwa dan AAAAAAAAAA sering ketemuan biasa dan komunikasi sempat terputus karena HP AAAAAAAAAA disita kakaknya, baru pada bulan September 2014 melakukan persetubuhan lagi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah janji-janji sebelumnya kepada AAAAAAAAAA;
Bahwa menurut pengakuannya AAAAAAAAAA berusia 14 (empat belas) tahun dan belum pantas dinikahi;
Bahwa Terdakwa hanya kenal dengan Omnya AAAAAAAAAA;
Bahwa Omnya AAAAAAAAAA tahu Terdakwa berpacaran dengan AAAAAAAAAA dan tahu Terdakwa sudah beristeri;
Bahwa AAAAAAAAAA mengaku kepada Terdakwa bahwa ia pernah berhubungan dengan pacarnya yang bernama Agis sebanyak 4(empat) kali dan dengan Farel sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa menjalin pacaran dengan AAAAAAAAAA;
Bahwa setiap berhubungan selalu Terdakwa yang mengajak, kecuali yang terakhir AAAAAAAAAA yang mengajak untuk bersetubuh;
Bahwa AAAAAAAAAA tidak hamil ;
Bahwa posisi Terdakwa selalu di atas setiap bersetubuh dengan AAAAAAAAAA;
Bahwa setiap bersetubuh dengan AAAAAAAAAA memakan waktu selama 10 sampai 15 menit;
Bahwa Terdakwa tidak punya modal untuk menikahi AAAAAAAAAA;
Bahwa Terdakwa belum pernah bertemu keluarga AAAAAAAAAA setelah kejadian;
Bahwa atas kejadian ini Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Bahwa Terdakwa menyatakan merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya serta Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara ini telah dilampirkan alat bukti surat, berupa :
Visum Et Repertum No.Pol. : R/30/IX/2014/Urkes, tanggal 25 September 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. KRISTIANA HARTATI dari Poliklinik Urkes Polres Banyumas, terhadap pemeriksaan fisik seorang perempuan bernama AAAAAAAAAA ;
Duplikat Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8279/TP/2001, tanggal 29 Oktober 2001 atas nama AAAAAAAAAA, lahir di Purwokerto, Banyumas 15 Mei 2001;
Foto kopi Kartu Keluarga tertanggal 30 Oktober 2008 atas nama Kepala Keluarga MAHUDI SIKUN ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda No.Polisi R-5120-KL, Type Astrea/C 100 Th.1990 Nosin : MB02317911Noka: MBE1017644 berikut STNK an. Harry Purwanto, Kalikobang RT.03 RW.01 Kalimanah Purbalingga, tanpa kunci kontak;
1 (satu) lembar catatan tamu kamar hotel Randu Mas Baturraden ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum di persidangan tersebut telah diperlihatkan pula kepada para saksi dan terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat-surat lain dalam berkas perkara sepanjang yang berhubungan dengan perkara ini dilihat dari hubungannya dan persesuaiannya satu sama lain ternyata sangat erat dan saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa kenal pertama kali dengan saksi korban AAAAAAAAAA yang saat itu masih duduk di kelas VI SD dan berumur 13 tahun pada awal Mei 2014;
Bahwa benar, saat pertama kenalan Terdakwa tidak mengaku sudah mempunyai isteri;
Bahwa benar, dua minggu kemudian Terdakwa mengajak saksi korban AAAAAAAAAA jalan-jalan ke Baturraden untuk ngobrol-ngobrol, akan tetapi tidak menginap di hotel;
Bahwa benar, seminggu kemudian Terdakwa mengajak saksi korban AAAAAAAAAA ke Baturraden untuk cek in di sebuah hotel yang namanya sudah lupa pada awal Juni 2014 dan Terdakwa menyetubuhi saksi korban untuk yang pertama kali;
Bahwa benar, Terdakwa menyetubuhi saksi korban AAAAAAAAAA setelah bulan Juni 2014 sebanyak dua kali dan pada bulan September 2014 sekitar 4 sampai 5 kali;
Bahwa benar, terakhir Terdakwa menjemput saksi korban AAAAAAAAAA pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 07.00 WIB di dekat papringan (rumpun bambu) dekat kuburan Kristen , saat itu saksi korban AAAAAAAAAA tidak pakai seragam sekolah, atas memakai baju kaos dan Jaket, bawah memakai selana Jeans dan sepatu sandal;
Bahwa benar, Terdakwa kemudian membawa saksi korban AAAAAAAAAA menggunakan sepeda motor Honda Astra Prima C-100 No.Polisi R-5120-KL ke daerah Curug Gede Baturraden, setelah berputar-putar, sekitar pukul 08.30 WIB cek in di hotel Randu Mas;
Bahwa benar, Terdakwa dan saksi korban AAAAAAAAAA menyewa kamar hotel short time dan menempati kamar No.6, setelah masuk ke dalam kamar hotel Terdakwa dan saksi korban ngobrol dan menonton TV, pada sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban AAAAAAAAAA untuk bersetubuh dengan mengatakan “Beb ayo kawin “ dan saksi korban menganggukkan kepala tanda mau;
Bahwa benar, cara Terdakwa menyetubuhi saksi korban AAAAAAAAAA yaitu pertama mencium pipi dan bibir AAAAAAAAAA sambil tangan meraba-raba payudara, kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban AAAAAAAAAA dan celananya sendiri, kemudian Terdakwa menindih tubuh saksi korban AAAAAAAAAA dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban , lalu menggerakkan pantatnya naik turun sekitar 10 menit hingga mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban;
Bahwa benar, Terdakwa hendak memperpanjang sewa kamar hingga sore sekitar pukul 16.00 WIB, akan tetapi ditolak oleh petugas hotel karena Terdakwa tidak membawa KTP atau identitas lainnya;
Bahwa benar, setelah cek out dari hotel Randu Mas, kemudian Terdakwa cek in di hotel Intisari, pada malam harinya hanya menonton TV dan tidur, setelah bangun sebelum cek out, pada hari rabu tanggal 17 September 2014 Terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban AAAAAAAAAA dengan cara saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban di hotel Randu Mas;
Bahwa benar, Terdakwa cek out dari hotel Intisari pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 sekitar pukul 07.30 WIB, kemudian pergi ke rumah saksi Susilowati;
Bahwa benar, Terdakwa dan saksi korban sampai di rumah saksi Susilowati sekitar pukul 08.00 WIB ngobrol-ngobrol dan diberi sarapan pagi;
Bahwa benar, Terdakwa tidak seharian di rumah saksi Susilowati, sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi bekerja, sedangkan saksi korban AAAAAAAAAA tetap di rumah saksi Susilowati;
Bahwa benar, Terdakwa kembali ke rumah saksi Susilowati menemui saksi korban AAAAAAAAAA pada sekitar pukul 15.00 WIB;
Bahwa benar, saat di rumah saksi Susilowati pada malam hari Terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan terlebih dahulu merayu dan berjanji akan menikahi saksi korban dan menceraikan isteri Terdakwa, sehingga saksi korban mau disetubuhi Terdakwa satu kali dengan cara seperti sebelumnya dan sperma ditumpahkan di luar kemaluan saksi korban agar saksi korban tidak hamil;
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 18 September 2014 pagi Terdakwa dan saksi korban AAAAAAAAAA pergi ke Purbalingga dan sekitar pukul 16.30 WIB kembali ke rumah saksi Susilowati dan menginap satu malam;
Bahwa benar, sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi dari rumah saksi Susilowati, pulang ke rumah Terdakwa dan sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah saksi Susilowati mengecek keberadaan saksi korban AAAAAAAAAA, ternyata saksi korban AAAAAAAAAA sedang sembunyi di belakang rumah karena sedang dicari kakaknya yaitu saksi XXXXXXXXXX Setiawan;
Bahwa benar, sekitar pukul 02.00 WIB hari Jumat tanggal 19 September 2014 Terdakwa mengajak saksi korban AAAAAAAAAA cek in di hotel Intisari untuk menginap;
Bahwa benar, setiba di hotel Intisari Terdakwa dan saksi korban AAAAAAAAAA langsung tidur dan terbangun sekitar pukul 06.30 WIB dan sekitar pukul 07.30 WIB Terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan cara-cara seperti sebelumnya;
Bahwa benar, Terdakwa cek out dari hotel Intisari sekitar pukul 08.30 WIB, kemudian mengajak saksi korban AAAAAAAAAA pulang ke rumah, akan tetapi saksi korban tidak mau, setelah dibujuk akhirnya saksi korban AAAAAAAAAA mau diajak pulang dan diturunkan di depan Balai Desa Tanjung;
Bahwa benar, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1(satu) unit sepeda motor Honda Astrea C-100 No.Polosi R-5120-KL tahun 1990 serta STNK atas nama hari Purwanto alamat kalikabong RT.03 RW.01 Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga tanpa anak kunci dan 1(satu) lembar catatan tamu kamar hotel Randu Mas Baturraden;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu :
PERTAMA : Melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU :
KEDUA : Melanggar 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka konsekuensi yuridis pembuktiannya adalah Majelis Hakim bisa langsung memilih pada salah satu dari Kedua dakwaan alternatif tersebut untuk dipertimbangkan yang menurut pengamatan Hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan lebih mengarah pada unsur-unsur dari salah satu pasal dalam dakwaan Alternatif tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan perbuatan terdakwa lebih mengarah pada DakwaanAlternatif PERTAMA, untuk itu akan dibuktikan apakah terdakwa telah melakukan perbuatan atau tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah perbuatan yang telah dilakukan terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan yang dimaksud sebagai unsur “Setiap Orang” adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang ataupun pasal-pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, yaitu menunjuk pada seseorang atau pribadi-pribadi sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan pada pokoknya menerangkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri terdakwa. Demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan XXXXXXXXXX adalah benar diri terdakwa, yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Purwokerto ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan segala sikap dan tingkah laku terdakwa di persidangan yang ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini dapat dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan jelas. Kemampuan terdakwa untuk menjawab dengan jelas dan terang tersebut dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengingat kejadian-kejadian yang telah terjadi sebelumnya yang dialami atau dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan yang diancam pidana tersebut dalam keadaan bebas, maksudnya dapat menentukan kehendaknya sendiri tanpa adanya ancaman maupun paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut, dan terdakwa dalam keadaan pikiran yang sehat dapat membedakan mana yang baik dan buruk, sehingga dengan demikian terdakwa telah memenuhi kreteria sebagai subyek hukum sehingga mampu untuk mendukung setiap hak dan kewajibannya oleh karena itu dipandang mampu mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” ini terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka semua unsur dianggap telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Sengaja” adalah pelaku mengetahui dan sadar atas apa yang telah diperbuatnya, sehingga ia dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, oleh karena itu pengertian sengaja yaitu dalam hal seseorang melakukan sesuatu tindakan tertentu, cukuplah jika ia menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara batin dengan tindakannya. Dalam hal ini tidaklah disyaratkan ia menginsafi bahwa tindakannya itu dilarang atau diancam pidana oleh Undang-undang, ketertiban dan keadilan ;
Menimbang, bahwa menurut MVT (Memorie Van Toelicting) kesengajaan adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya;
Dalam teori hukum, bahwa bentuk kesengajaan dapat dibagi menjadi 3 (tiga) :
Kesengajaan dengan maksud (Opzet Orgmerk) ;
Kesengajaan dengan sadar kepastian (Opzet bij Zekerheids-bewustijn) ;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (Voorwadelijk Opzet) ;
Selanjutnya apabila kesengajaan dilihat dari sudut terbentuknya ada 3 tingkatan/tahapan yang dilalui, yaitu :
Adanya perangsang ;
Adanya kehendak ;
Adanya tindakan ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, dapat dirumuskan bahwa kesengajaan (Opzet) adalah suatu kehendak (keinginan) untuk melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh pemenuhan nafsu yang ditujukan terhadap suatu tindakan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Tipu muslihat” adalah tindakan-tindakan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang atau memberikan kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai kebenaran, sedangkan “Serangkaian kebohongan” adalah suatu tindakan dengan ucapan ataupun tidak dengan ucapan yang dapat menimbulkan kepercayaan akan sesuatu bagi orang lain, padahal pada kenyataannya tidak seperti yang diucapkan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Membujuk” menurut kamus Bahasa Indonesia Edisi Kedua yang diterbitkan Balai Pustaka, adalah berusaha untuk meyakinkan sesorang dengan kata-kata manis, membujuk sama dengan merayu yaitu menyenangkan hati, menyedapkan hati, baik dengan kata-kata maupun gerakan tubuh, sehingga orang tersebut mau menuruti keinginannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Anak” menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk kedalam kemaluan perempuan, sehingga mengeluarkan air mani. (R.SOESILO, ”Buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal” Politea Bandung, cetakan ulang tahun 1996, halaman 212) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap fakta bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa dengan saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno pada awal bulan Mei 2014 dan selanjutnya menjalin hubungan pacaran serta sering bertemu, lalu pada bulan akhir bulan Mei 2014 Terdakwa mengajak saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno pergi jalan-jalan ke Baturraden, seminggu kemudian saat ketemuan lagi Terdakwa mengajak saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno check in hotel di Baturraden dan di dalam kamar hotel Terdakwa menyetubuhi saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno dengan cara Terdakwa mengajak dengan berkata “Beb, ayo kawin“, atas ajakan Terdakwa tersebut, saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno menganggukkan kepala tanda ia mau diajak bersetubuh, selanjutnya Terdakwa mencium pipi dan bibir saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno, tangan meraba-raba payudara, kemudian Terdakwa membuka celana saksi AAAAAAAAAA dan celananya sendiri, selanjutnya Terdakwa menindih tubuh AAAAAAAAAA dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan AAAAAAAAAA dan menggerakkan naik turun sekitar 10 menit hingga Terdakwa merasakan nikmat serta mengeluarkan sperma dan dikeluarkan di luar kemaluan saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno dilakukan sampai beberapa kali, yaitu yang pertama bulan Juni 2014 di hotel yang Terdakwa lupa namanya sebanyak 2 (dua) kali, terakhir pada tanggal 16 September September 2014 Terdakwa membawa pergi saksi AAAAAAAAAA selama 4 (empat) hari dan Terdakwa bersetubuh dengan AAAAAAAAAA sebanyak 4 sampai 5 kali yang dilakukan di beberapa tempat di Batuurraden yaitu di hotel Intisari, hotel Randu Mas dan di rumah ibu Susilowati dan seteiap mengajak Terdakwa selalu mengatakan “Beb ayo kawin“ dan saksi AAAAAAAAAA selalu menganggukkan kepada setiap mendengar ajakan Terdakwa tersebut tanda ia mau, selanjutnya Terdakwa merangkul saksi AAAAAAAAAA sambil menciumi pipi dan bibir dengan posisi duduk di atas tempat tidur, kemudian Terdakwa merebahkan tubuh saksi AAAAAAAAAA di atas tempat tidur, selanjutnya Terdakwa melepas celana AAAAAAAAAA dan Terdakwa melepas celananya sendiri, kemudian Tewrdakwa menindih tubuh saksi AAAAAAAAAA dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi AAAAAAAAAA dan menggerakkan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi kalu tidak di selimut ya di seprey ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa membawa pergi saksi AAAAAAAAAA selama 4 (empat) hari pada tanggal 16 September September 2014 Terdakwa berawal ketika pada hari Minggu tanggal 14 September 2014 jam 15.00 WIB Terdakwa dan saksi korban saling mengirim pesan singkat (SMS) yang berisi bahwa Terdakwa mengajak saksi korban pergi dan Terdakwa berjanji menjemput hari selasa pagi, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 jam 07.00 WIB Terdakwa menjemput saksi korban di dekat kuburan Kristen tidak jauh dari rumah saksi korban selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Prima nomor Polisi R-5120-KL Terdakwa memboncengkan saksi korban menuju arah Baturaden kemudian Terdakwa cek in/ masuk secara short time ke hotel Randu Mas Baturaden memesan kamar no 6, setelah di dalam kamar lalu Terdakwa duduk-duduk sambil menonton televisi, sekira jam 11.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban berhubungan badan dengan merayu saksi korban akan bertanggungjawab bila saksi korban hamil sehingga saksi korban mengiyakan, kemudian Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi korban sambil membaringkan saksi korban ke kasur lalu tangan Terdakwa menggeser baju saksi korban agar payudara saksi korban terlihat, selanjutnya Terdakwa menciumi payudara saksi korban kemudian Terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi korban hingga saksi korban telanjang bagian kemaluannya lalu Terdakwa melepas celana Terdakwa hingga Terdakwa telanjang bagian pinggang ke bawah, setelah itu Terdakwa menindih saksi korban lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah keras ke alat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik turun sekitar 10 menit hingga alat kelamin Terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi korban, setelah itu Terdakwa dan saksi korban tiduran sampai jam 14.00 WIB;
Menimbang, bahwa sekitar jam 16.00 WIb terdakwa bermaksud memperpanjang sewa kamar untuk menginap, akan tetapi ditolak oleh petugas hotel karena Terdakwa tidak membawa KTP atau identitas lainnya sehingga Terdakwa mengajak saksi korban cek out/ keluar dari hotel Randu Mas dan sekitar pukul 16.30 WIB Terdakwa mengajak saksi korban cek in ke hotel Intisari Baturaden dan setelah masuk ke dalam kamar, Terdakwa dan saksi korban kemudian tidur hingga jam 19.00 WIB, setelah terbangun lalu Terdakwa dan saksi korban mencari makan ke luar hotel dan sekira jam 20.00 WIB Terdakwa dan saksi korban kembali ke hotel, pada malam harinya hanya menonton TV dan tidur, setelah bangun sebelum cek out, pada hari rabu tanggal 17 September 2014 Terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban AAAAAAAAAA ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 jam 07.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban cek out/keluar dari hotel Intisari Baturaden lalu pergi ke rumah saksi Susilowati di daerah Karangtengah Baturaden, sesampai di rumah saksi Susilowati Terdakwa mengobrol dengan saksi Susilowati, sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa pergi bekerja, sedangkan saksi korban AAAAAAAAAA tetap di rumah saksi Susilowati. Kemudian Terdakwa kembali ke rumah saksi Susilowati menemui saksi korban AAAAAAAAAA pada sekitar pukul 15.00 WIB. Pada malam hari Terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban dengan terlebih dahulu merayu dan berjanji akan menikahi saksi korban dan menceraikan isteri Terdakwa. Pada malam itu Terdakwa dan saksi korban menginap di rumah saksi Susilowati.
Menimbang, bahwa pada keesokan harinya hari Kamis tanggal 18 September 2014 Terdakwa mengajak saksi korban pergi jalan-jalan ke Purbalingga dan pada jam 16.30 WIB Terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumah saksi Susilowati lagi lalu pada jam 20.00 WIB Terdakwa meninggalkan saksi korban di rumah saksi Susilowati dengan maksud supaya saksi korban dijemput keluarganya. Sekitar pukul 24.00 WIB Terdakwa kembali ke rumah saksi Susilowati untuk mengecek apakah saksi korban sudah dijemput keluarganya atau belum dan ternyata saksi korban belum dijemput keluarganya namun saat itu saksi korban tidak ada di rumah saksi Susilowati lalu Terdakwa mencari saksi korban dan berhasil menemukan saksi korban yang bersembunyi di dekat sungai karena sedang berusaha menghindar dari kakaknya yaitu saksi XXXXXXXXXX SETIAWAN yang datang untuk menjemput saksi korban,
Menimbang bahwa selanjutnya pada dini hari masuk hari Jumat tanggal 19 September 2014 sekitar jam 02.30 WIB Terdakwa membawa saksi korban menginap /cek in lagi ke Hotel Intisari Baturaden dan sesampai di hotel, Terdakwa dan saksi korban tidur hingga jam 06.30 WIB dan setelah bangun Terdakwa dan saksi korban menonton TV sebentar kemudian pada jam 07.30 WIB Terdakwa kembali melakukan hubungan badan dengan saksi korban atas permintaan saksi korban agar sperma dikeluarkan di dalam kemaluan saksi korban sehingga apabila saksi korban hamil maka Terdakwa tidak akan dilporkan Polisi oleh keluarga saksi korban, selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi korban dan mengeluarkan sperma di dalam kelamin saksi korban.
Menimbang, bahwa pada jam 10.00 WIB Terdakwa mengajak saksi korban cek out dari Hotel Intisari Baturaden lalu Terdakwa mengantar saksi korban pulang dan menurunkan saksi korban di dekat TK Pertiwi Tanjung. Mengetahui saksi korban pulang sendiri setelah beberapa hari tidak pulang walaupun saksi XXXXXXXXXX Setiawan sudah mencari ke beberapa tempat namun tidak ketemu kemudian saksi XXXXXXXXXX Setiawan selaku Kakak kandung dari saksi korban menemui Terdakwa dan Terdakwa mengakui telah membawa pergi saksi korban, atas kejadian tersebut kemudian saksi XXXXXXXXXX Setiawan melaporkannya ke Polisi;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban AAAAAAAAAA menderita luka sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum nomor : R/30/IX/2014/Urkes tanggal 26 September 2014 yang dibuat dan diatandatangani oleh Dr. KRISTIANA HARTATI dokter pada Poliklinik Urdokes Polres Banyumas yang pada kesimpulannya antara lain menyebutkan perempuan atas nama AAAAAAAAAA ditemukan robek lama pada selaput dara total (hymen habis) yang diakibatkan karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan setiap kali Terdakwa akan menyetubuhi saksi AAAAAAAAAA selalu membujuk, menciumi bibir dan pipi serta meremas-remas payudara saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa menjanjikan akan menikahi saksi AAAAAAAAAA dan Terdakwa akan menceraikan isterinya, sehingga dengan bujukan dan rayuan Terdakwa tersebut, saksi AAAAAAAAAA mau untuk disetubuhi oleh Terdakwa, padahal waktu itu umur saksi AAAAAAAAAA baru 14 tahun ;
Menimbang, bahwa setiap persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi AAAAAAAAAA selalu Terdakwa yang mengajak, kecuali pada persetubuhan yang terakhir saksi AAAAAAAAAA yang mengajak duluan dengan mengatakan kepada Terdakwa “Hamili aku saja biar kamu tidak ada urusan dengan Polisi “ ;
Menimbang, bahwa hingga saat ini Terdakwa tidak pernah menikahi saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno, karena disamping saksi AAAAAAAAAA masih anak-anak baru berusia 14 (empat belas) tahun juga karena Terdakwa masih mempunyai istri dan tidak ada modal untuk menikahi saksi AAAAAAAAAA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut Majelis Hakim kata-kata Terdakwa kepada saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno “Beb ayo kawin“, serta kata-kata yang menyatakan Terdakwa mau menikahi saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno dan Terdakwa akan menceraikan isterinya, sehingga akhirnya Terdakwa berhasil menyetubuhi saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno yang berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8279/TP/2001, tanggal 29 Oktober 2001 atas nama AAAAAAAAAA, lahir di Purwokerto, Banyumas 15 Mei 2001, sehingga pada saat saksi korban disetubuhi oleh terdakwa baru berumur sekitar 13 tahun, oleh karena itu perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini terpenuhi dan terbukti ;
Ad.3. Unsur sebagai perbuatan berlanjut:
Bahwa yang dimaksud perbuatan berlanjut adalah beberapa perbuatan pidana yang satu dengan yang lainnya mempunyai hubungan yang erat sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan/berlanjut;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian perbuatan yang diteruskan/ perbuatan berlanjut(Voortgezette handeling) undang-undang tidak memberi penjelasan tentang syarat/ kriteria dikatakan sebagai perbuatan berlanjut, namun dalam M.v.T (Memorie van Toelichting/ Memori Penjelasan) disebutkan ada 3 (tiga) syarat untuk dapat terjadinya perbuatan berlanjut, yaitu :
Perbuatan-perbuatan pidana tersebut harus timbul dari satu niat, satu putusan kehendak.
Perbuatan-perbuatan pidana tersebut harus sama jenisnya.
Jangka waktu antara terjadinya dalam masing-masing perbuatan tidak terlalu lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi korban AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno, saksi-saksi lainnya serta keretangan Terdakwa, diketahui bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno itu terjadi sejak awal bulan Juni 2014, pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 di hotel Randu Mas Baturraden, pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 di hotel Intisari Baturraden, pada hari kamis tanggal 18 September 2014 di rumah saksi Susilowati dan pada hari Jumat tanggal 19 September 2014 hotel Randumas, hal ini menunjukkan adanya perbuatan Terdakwa XXXXXXXXXX dalam menyetubuhi saksi korban AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno itu dilakukan berulang-ulang dan berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, maka menurut Majelis Hakim perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut muncul dari niat atau kehendak yang sama dari Terdakwa yaitu untuk untuk menyetubuhi saksi korban dan perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali dalam jangka waktu yang tidak lama, maka Majelis Hakim berpendapat ke tiga syarat untuk dikatakan sebagai perbuatan berlanjut(Voortgezette handeling) sebagaimana tersebut di atas, telah terpenuhi dalam perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga ini juga telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap pribadi dan perbuatan terdakwa, ada alasan penghapus atau peniadaan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa alasan pemaaf (schuld uitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri terdakwa/ pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga terdakwa dikatergorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungsgronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain di luar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) KUHP, dan selama proses persidangan Majelis hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adannya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga tidak ada alasan kehilangan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan/ Pledooi Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman bagi terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersama dengan hal-hal yang meringankan pidana bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim telah mendapatkan bukti-bukti yang menurut hukum, dari bukti mana Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa XXXXXXXXXX, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan PERTAMA melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan PERTAMA telah terbukti, maka Dakwaan KEDUA tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal dakwaan yang terbukti di atas selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda yang sifatnya Imperatif dan komulatif, maka disamping pidana penjara tersebut, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda pada Terdakwa, yang besarnya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa pernah dikenakan penahanan yang sah dengan jenis Penahanan Rutan maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, beralasan hukum untuk menetapkan agar lamanya masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 46 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C-100 No.Polisi: R-5120-KL, Tahun 1990 serta STNK an. HARI PURWANTO alamat Kalikabong RT.03 RW.01 Kalimanah, Purbalingga tanpa anak kunci, Terdakwa mengaku sebagai miliknya dimana barang bukti tersebut bukan merupakan hasil kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) lembar catatan tamu kamar hotel Randu Mas Baturraden, barang bukti tersebut hanya merupakan catatan bahwa Terdakwa pernah check in di hotel Randu Mas, sehingga tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan seorang perempuan yaitu saksi AAAAAAAAAA alias Vina binti Sudarno ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma-norma agama ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjtnya menurut teori Utilitarian tujuan dari pemidanaan adalah tidak semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melainkan sebagai proses pembinaan dan pembekalan agar terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana dan pada saat terdakwa selesai menjalankan hukumannya terdakwa dapat menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat dan negara ;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaat dan berguna pula bagi diri pribadi terpidana itu sendiri. Oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan sebagai balas dendam dan untuk menimbulkan duka nestapa bagi terdakwa, melainkan dimaksudkan agar terdakwa kelak dikemudian hari setelah selesai menjalani pidana dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh yang disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya serta dapat berusaha menimba kembali sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pada pengertian pidana dan tujuan dari pemidanaan dikaitkan dengan fakta yang telah terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa di bawah ini oleh Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu bukan sebagai pembalasan ataupun duka nestapa, melainkan untuk mendidik dan menyadarkan terdakwa akan perbuatan salahnya, disamping itu agar dapat pula dijadikan pelajaran bagi orang lain bahkan seluruh anggota masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana telah dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada terdakwa telah di pandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa bagi korban maupun bagi masyarakat ;
Mengingat, Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa XXXXXXXXXX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea C-100 No.Polisi R-5120-KL, tahun 1990 serta STNK an.Hari Purwanto alamat Kalikabong RT.03 RW.01 Kalimanah, Purbalingga tanpa anak kunci dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) lembar catatan tamu kamar hotel Randu Mas tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari KAMIS tanggal 5 PEBRUARI 2015, oleh kami ABDULLATIP, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, KRISTANTO SAHAT HS., S.H.,M.H. dan RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini SENIN tanggal 9 PEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu AGUS MUGIONO, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan dihadiri oleh FAHMI IDRIS, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd. Ttd.
KRISTANTO SAHAT HS., S.H.,M.H. ABDULLATIP, S.H.,M.H.
Ttd.
2. RUDITO SUROTOMO, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI :
Ttd.
AGUS MUGIONO, S.H.