100 / PDT / 2013 / PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 100 / PDT / 2013 / PT. MTR
JOST OSKAR ALEXANDER Melawan ABEDNEGO LUMINTANG
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding yang dahulunya sebagai Penggugat 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 33/Pdt.G/2013/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA 2. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P
U T U S A N
NOMOR : 100 / PDT / 2013 / PT. MTR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Mataram yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
JOST OSKAR ALEXANDER ; Pekerjaan Pensiunan, Warganegara Swiss, semula berlamat di Villa Puncak Tidar D 63 Malang Jatim, saat ini beralamat di jalan Gunung Salak, JPN Kota
Denpasar-Bali SKDL: 10-66682/P3/III/2011, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : I NYOMAN KARSANA, SH., Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum/law Office ’’ I NYOMAN KARSANA, SH. ’’, yang berkedudukan di jalan Gatot Subroto No.279 Denpasar Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2013 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 10 Mei 2013 dengan Register Nomor : 145/SK.PDT/2013/ PN.MTR, semula sebagai Penggugat, yang selanjutnya disebut sebagai : ------------------------------ --------------------------------PEMBANDING ; -----------------------
--------------------- M e l a w a n ------------------------------------
ABEDNEGO LUMINTANG ; (Pemilik Toko Jam MIDO), pekerjaan Dagang, umur 31 tahun, Agama Kristen, sebagai pemilik Toko MIDO, beralamat di Jalan Panca Usaha 28-B Mataram-Lombok, yang tempat tinggal di Jl. Kamp. Pendem Cakranegara, RT/RW, Desa Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB, dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada : 1. BAHARUDIN, S.H. 2. I MADE SUMADANA, S.H. keduanya Advokat & Pengacara beralamat di jalan Solor No.9 B. Gegutu Barat, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2013 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 13 Maret 2013 dengan Register Nomor : 89/SK.PDT/2013/PN.MTR, semula sebagai Tergugat, yang selanjutnya disebut sebagai : ---------------------------------------
----------------------------- TERBANDING --------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ; ------------------------------------------------------
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 100 /PEN.PDT/2013/PT.MTR tanggal 07 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding ;
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 100 /PEN.PDT/2013/PT.MTR tanggal 21 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Februari 2016 Nomor : 100 /PDT/2013/PT.MTR tentang penetapan hari sidang dan pembacaan putusan ;
Telah membaca dan memperhatikan berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor :
33/Pdt.G/2013/PN.Mtr.Tanggal 22 Pebruari 2013 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah selaku kuasa perwakilan dan mewakili pemilik Merek dari :
a. OMEGA SA (OMEGA AG) (OMEGA LTD) yang beralamat di Jakob –stamplfi-Strasse 96, 2502 Biel/Bienne, Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
b. RADO UHREN AG (RADO WATCH CO.LTD.) (MONTRES RADO SA) yang beralamat di Bielstrasse 45, 2543 Lengnau bel Biel, Switzerland beradasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
c. SWATCH AG (SWATCH SA) (SWATCH LTD) yang berkedudukan di Jakob-stamplfi-strasse 94,2502 Biel/Bienne, Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
d. COMPAGNIE DES MONTRES LONGINES, FRANCILLON S.A. (LONGINES WATCH CO.FRANCILLON LTD) yang berkedudukan di 2610 Saint-Imier Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
e. TISSOT SA (TISSOT AG) TISSOT LTD) yang berkedudukan di Chemin des Toureless 17, 2400 le Locle, Switzerland beradasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
f. MIDO AG (MIDO SA) (MIDO LTD) yang berkedudukan di Chemin des Toureless 17, 2400 le Locle, Switzerland berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan tertanggal 30 April 2012 ;
Bahwa selaku kuasa dan/atau mewakili pemilik merek adalah pemilik merek dan pemegang merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, yang terdaftar dalam daftar umum merek Dirjen Haki (terlampir), sehingga dengan demikian merek-merek milik Penggugat berhak memperoleh perlindungan hukum di Indonesia (Vide, pasal 3 UU RI No.15 Tahun 2001 tentang merek) maka hanya Klien kami yang yang diberikan Hak oleh Negara Republik Indonesia untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin (mutasi dan lisensi ) kepada pihak lain untuk menggunakan Merek Dagang Arloji / Jam tangan tersebut di atas ;
Bahwa disamping telah diundangkannya dengan Undang-Undang RI No. 15 tahun 2001 tentang merek, Penggugat juga telah membuat atau menayangkan pengumuman berupa peringatan merek dagang pada Harian Radar Bali pada tanggal 11 Agustus 2011 dan pada Bali Post pada tanggal 10 November 2011 dengan tujuan agar para pedagang, supplier dan masyarakat mengetahui adanya larangan dan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum apabila meperdagangkan dan mempergunakan jam tangan (arloji) merek mirip dan/atau palsu dari OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES , TISSOT, MIDO, tersebut ;
Bahwa diketahui oleh Penggugat, Tergugat sebagai pemilik Toko MIDO telah mempergunakan Merek kami sebagai nama TOKO yang menjual jam tangan mirip dengan merek-merek milik Penggugat yang ternyata palsu, dan telah diperjual belikan ke masyarakat umum oleh Tergugat sehingga merugikan Penggugat sebagai Pemilik dan pemegang hak atas merek yang syah tersebut diatas dan melanggar Undang-undang perlindungan konsumen ;
Bahwa Penggugat selanjutnya melaporkan kepada Penyidik di Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual ( PPNS HKI ) tentang, tindak pidana pelanggaran merek oleh Tergugat tersebut diatas ;
Bahwa atas dasar laporan dari Penggugat tersebut, Pihak Tim PPNS HKI menindaklanjutinya dengan melakukan razia (tindakan hukum) pada Toko RADO milik tergugat dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
2 ( dua ) buah jam tangan merek Tissot ;
1 ( satu ) buah jam tangan merek Mido ;
Bahwa perbuatan Tergugat merupakan perbuatan yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar, sehingga dapat dimintakan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Dan perbuatan Tergugat merupakan berbuatan melawan hukum sesuai yang diatur Pasal 1365 KUHP Perdata ; dimana tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, dan juga tidak dapat dilepaskan dengan Pasal 1365 KUHP Perdata “dimana setiap orang bertanggung jawab bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya” ;
Bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan suatu perbuatan dengan memperjual belikan jam arloji merek milik Penggugat yang sudah patut diduga palsu adalah perbuatan melawan hukum, maka adalah wajar bila semua kerugian yang diderita oleh Penggugat dibebankan kepada Tergugat ;
Bahwa guna menghindari dan mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar yang diderita Penggugat sekaligus demi menjaga wibawa, citra serta nama baik Penggugat. Dan untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat dalam perkara ini dan/atau agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, tidak illusoir, serta ada dugaan kuat Tergugat tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Penggugat ditambah lagi agar Tergugat tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, mohon agar ketika berlangsungnya pemeriksaan perkara ini, agar diletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas harta kekayaan Tergugat ;
Bahwa selama masih dalam perkara gugatan ini ada untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap pelanggaran merek milik Penggugat, mohon kepada Pengadilan agar berkenan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan tindakan memproduksi, mempublikasikan dan/atau memperdagangkan Produk barang dan/atau jasa yang menggunakan merek milik Penggugat ;
Bahwa akibat dari perbuatan-perbuatan Tergugat tersebut, nyata-nyata telah menimbulkan kerugian-kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil maupun Immateriil. Adapun Kerugian-kerugian tersebut diatas sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Kerugian kehilangan keuntungan yang semestinya Penggugat terima yang dapat dihitung : Tergugat rata-rata menjual sebanyak 5 pcs/perhari, untuk satu bulan menjadi sebanyak 150 pcs, jika jam merek-merek asli milik Penggugat terjual sebanyak 150 pcs/perbulan, maka keuntungan yang diperoleh rata-rata adalah (harga rata-rata = Rp.500.000,00 x 5 x 30 = Rp 75.000.000,-/perbulan. Rp.75.000.000,- X 40% bruto = Rp.30.000.000,00/perbulan. Jadi Tergugat telah menjual selama 1 tahun, ,maka keuntungan yang didapat oleh Tergugat selama setahun Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta) pertahun ;
Biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat untuk operasional pengurusan perkara dan jasa pengacara semuanya berjumlah tidak kurang dari Rp.300.000.000,00 ;
Kerugian Immateriil :
Selain mengalami kerugian Materiil sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil, yaitu kerugian batin untuk mengembalikan rasa percaya diri dan nama baik Penggugat, keluarga, serta nama baik merek-merek milik Penggugat yang telah terdaftar, dan juga karena adanya permasalahan ini Penggugat merasa rugi waktu, tenaga, dan pikiran, tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang semuanya itu menurut hukum, dapat dimintakan penggantian, dalam bentuk uang tunai yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
Bahwa agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nanti, mohon agar Tergugat dihukum atau membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk memerintahkan kepada Penyidik dalam hal ini Direktorat PPNS HKI yang telah melakukan penyitaan atas barang bukti berupa jam tangam palsu atau mirip merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, untuk dimusnahkan tanpa ada pengurangan dan/atau pengecualian ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat maka Penggugat, mohon agar Pengadilan Negeri Mataram menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Meletakkan sita atas Tanah dan bangunan yang dikenal dengan Toko toko RADO beralamat di Jl.Hasannudin No 3 Mataram –Lombok ;
Bahwa selama masih dalam pemeriksaan perkara gugatan ini dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar terhadap pelanggaran merek milik Penggugat, mohon kepada Pengadilan Negeri Mataram agar berkenan memerintahkan Tergugat untuk menghentikan Produksi, Peredaran yang menggunakan merek milik Penggugat tanpa hak ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti yang kuat maka Penggugat, mohon agar Pengadilan Negeri Mataram menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoebaar bij voorraad) meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa Verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan syah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan secara hukum Penggugat selaku kuasa dan/atau mewakili pemilik Merek adalah sebagai pemegang hak dan pemilik yang sah merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak menggunakan merek-merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek terdaftar milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas ;
6. Menghukum Tergugat untuk selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh ) hari sejak putusan ini diucapkan dengan keharusan untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehari untuk tiap-tiap hari ia melalaikan, dengan ketentuan dapat dilaksanakan dengan alat-alat kekuasaan Negara, jika perlu :
Menghentikan pemakaian merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Penggugat ;
Menarik dari peredaran dipasaran Indonesia semua produk merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, yang diedarkan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Penggugat ;
Memusnahkan semua produk merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, tanpa hak dan/atau tanpa izin dari Penggugat ;
7. Menyatakan menurut hukum barang bukti yang disita oleh pihak PPNS HKI dari Tergugat untuk dimusnahkan tanpa pengecualian ;
8. Menyatakan hukum bahwa Tergugat wajib mengganti rugi secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 660.000.000,- dan Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000 ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono ;
Menimbang, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban Gugatan tanggal 2 April 2013, sebagai berikut :
EKSEPSI
Eksepsi Kewenangan Absolut.
Bahwa mencermati gugatan Penggugat butir 4 yang menyatakan Tergugat telah mempergunakan “merek“ milik Penggugat berupa nama Toko Mido dan menjual jam tangan mirip dengan merek merek milik Penggugat yang ternyata palsu ;
Bahwa dalam posita Penggugat baik dalam provisi butir 2 dan dalam pokok perkara butir 4 dan seterusnya menyatakan agar Tergugat menghentikan produksi, peredaran yang menggunakan merek palsu, atau menyatakan perbuatan Tergugat tanpa hak menggunakan merek merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek merek terdaftar milik Penggugat ;
Bahwa dengan dasar butir 2 di atas jelaslah terjadi sengketa mengenai kepemilikan “merek Jam Mido dan Nama Perusahaan Toko Mido. Sengketa tersebut menyangkut apakah “ merek barang boleh dan tidak boleh dipergunakan sebagai Nama Perusahaan “ ;
Bahwa karena gugatan tersebut menyangkut sengketa mengenai kepemilikan “Hak Atas Merek “ dan ” Hak Atas Nama Perusahaan” , maka Pengadilan yang berhak mengadili sengketa Merek adalah Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Bahwa karena itu maka jelas Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa sebagaimana juga diketahui bahwa Toko Mido (nama Perusahaan Tergugat) memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor : 23-07/2011-02/0244 tanggal 23 Februari 2011 dan sekarang telah berganti nama dengan nama : Toko Alexandre Christie dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor : 23-07/2011-02/0244 tanggal 16 Februari 2013 sebagai Perusahaan Perseorangan yang bukan berbadan Hukum tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan sehingga Nama Perusahaan Toko Alexandre Christie milik Tergugat telah didaftar di Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Pemerintah Kota Mataram Nomor : 23.07.5.47.05008 tanggal 19 Februari 2013 ;
Bahwa dengan alasan butir 5 tersebut di atas maka Tergugat secara sah dan dilindungi hukum mempergunakan Nama dulu Toko Mido sekarang Toko Alexandre Christie tersebut. Bahwa oleh sebab itu jika Penggugat ingin membatalkan “Nama Perusahaan Toko Mido ” sekarang “Toko Alexandre Christie” tentunya harus membatalkan Surat Keputusan Kepala Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Mataram berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro tersebut di atas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa karena itu maka jelas juga Pengadilan Negeri Mataram tidak berwenang memeriksa perkara perdata ini dan oleh karenanya pula sudah sepatutnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Eksepsi Gugatan Kabur.
Bahwa Penggugat keliru mendudukan hanya seorang bernama Abednego Lumintang dalam perkara ini selaku Tergugat.
Bahwa sekarang Toko Mido tersebut telah berubah nama menjadi bernama : Toko Alexandre Christie, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUM) Mikro Nomor : 23-07/2011-02/0244, Tanggal 16 Februai 2013 yang dikeluarkan oleh : Pemerintah Kota Mataram Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Atas nama : Penanggung Jawab/Pemilik : ABEDNEGO LUMINTANG, dan juga telah terdaftar di Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Mataram : Tanda Taftar Perusahaan – Perusahaan Perorangan (PO) No. 23.07.5.47.05008, tanggal 19 Februari 2013. (dahulu Toko Mido Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro No. 23-07/2011-02/0244 tanggal 23 Februari 2011) ;
Bahwa oleh karena Toko yang semula bernama Toko Mido tersebut berubah nama menjadi bernama : Toko Alexandre Christie, pemilik Abednego Lumintang, dan juga Toko tersebut memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro sebagaimana disebutkan di atas maka seharusnya juga digugat oleh Penggugat dalam perkara ini adalah Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Mataram ;
Bahwa karena itu jelas gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang kurang subyek Tergugat (gugatan Penggugat kabur) dan oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa demikian juga mencermati seluruh dalil-dalil gugatan dan dalam kaitannya dengan dalil angka 1, 2, 3, jelas juga gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur ;
Bahwa Penggugat mendalilkan dirinya seorang Pensiunan, Warga Negara Swiss mendapat kuasa dan oleh karenanya selaku Kuasa Perwakilan dan mewakili pemilik merek-merek sebagaimana dalil-dalil gugatannya angka 1, 2 pada tanggal/berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan masing-masing tertanggal 30 April 2012 ;
Bahwa dengan Surat Kuasa Perwakilan yang dimaksud demikian itu Penggugat telah membuat atau menayangkan Pengumuman berupa Peringatan merek dagang pada Harian Radar Bali pada tanggal 11 Agustus 2011 dan Bali Post tanggal 10 Nopember 2011 ;
Bahwa mencermati dalil yang demikian itu jelas gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang kabur : bagaimana mungkin baru mendapat kuasa tanggal 30 April 2012 telah menayangkan Pengumuman tanggal 11 Agustus 2011 pada Harian Radar Bali dan tanggal 10 Nopember 2011 pada Bali Post (Surat Kuasa tidak dapat berlaku surut, oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan Eksepsi-Eksepsi tersebut di atas maka dengan ini Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim Yang Terhormat dalam memeriksa perkara perdata ini berkenan memeriksa terlebih dahulu Eksepsi Tergugat tersebut dan menjatuhkan putusan :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
JAWABAN GUGATAN
Bahwa sehubungan Gugatan Penggugat tertanggal 15 Pebruari 2013 maka dengan ini Tergugat menyampaikan Jawaban Gugatan sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat seluruhnya adalah gugatan yang tidak benar dan oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut ditolak seluruhnya ;
Bahwa apa yang dikemukakan Tergugat dalam Eksepsi Tergugat tersebut adalah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Jawaban Gugatan ini ;
Bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya mendalilkan dirinya selaku kuasa Perwakilan dan mewakili pemilik merek dan pemegang merek-merek : OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, sebagaimana dalil gugatan angka 1, 2, 3 berdasarkan Surat Kuasa Perwakilan masing-masing tanggal 30 April 2012 ;
Bahwa dengan Surat Kuasa tertanggal 30 April 2012 tersebut mengajukan gugatan dan menggugat Tergugat ;
Bahwa gugatan Penggugat yang demikian itu jelas adalah gugatan yang tidak benar dan oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat tersebut ditolak seluruhnya ;
Bahwa kalaupun Penggugat mendapat kuasa Perwakilan namun kuasa Penggugat tersebut tidak berlaku di Mataram terkait dengan gugatan Penggugat dimana Penggugat menggugat Tergugat sekarang ini dan demikian juga terkait dengan Usaha Toko milik Tergugat ;
Bahwa Tergugat dalam menjalankan usaha Toko Tergugat tersebut adalah dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram ;
Bahwa Tergugat semula menggunakan Nama Perusahaan Toko Mido dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor : 23-07/2011-02/0244 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram tanggal 23 Februari 2011 ;
Bahwa Toko tersebut sekarang telah berubah nama menjadi bernama: Toko Alexandre Christie, dengan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro Nomor : 23-07/2011-02/0244 tanggal 16 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan Kota Mataram tanggal 16 Februari 2013 dan terdaftar di Dinas Kepoerasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram dengan Tanda Daftar Perusahaan – Perusahaan Perorangan (PO) Nomor : 23.07.5.47.05008 berdasarkan Undang-Undang RI. No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan ;
Bahwa didalam Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 1 ayat (2) Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang dipedagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya ;
Bahwa dengan melihat perumusan itu maka dalam rezim HAKI (Hak Atas Kekayaaan Intelektual) bahwa merek adalah sebuah tanda yang dipergunakan terhadap “produk barang atau jasa“ agar dapat dibedakan dengan produk yang satu dengan yang sejenis ;
Bahwa berangkat dari itu kemudian Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1993 Tentang kelas barang atau jasa bagi pendaftar merek ;
Bahwa melalui PP. No. 24 Tahun 1993 itulah dapat dilakukan penolakan atau pendaftaran “merek barang yang diproduksi apabila dapat dikatagorikan barang sejenis. Artinya jika seseorang telah mendaftarkan merek Arloji Mido, maka tidak boleh lagi orang memeproduksi barang sejenis arloji lainnya menggunakan merek Mido. Akan tetapi tidak ada larangan bagi orang untuk memproduksi “permen gula gula Merek Mido, karena antara Arloji dan permen (gula gula) tidak termasuk barang yang sejenis ;
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas maka didalam Rezim HAKI tidak ada larangan seseorang menggunakan nama merek dagang (Trade Merek) tertentu menjadi nama perusahaan (Factory Merek) ;--
Bahwa akan tetapi apabila sebuah produksi “merek tertentu yang telah mendaftarkan mereknya, kemudian perusahaan yang memproduksi merek tersebut mendaftarkan juga nama Perusahaannya orang lain tidak boleh mempergunakan Nama Perusahaan dan Merek Perusahaan yang sudah didaftar ;
Bahwa sebagaimana diketahui adalah sebuah merek barang berupa arloji yang pertama kali diproduksi oleh perusahaan dengan nama Perusahaan Sclup & Co. tahun 1917 yang kemudian bergabung dalam perusahaan Swach Group tahun 1953 ;
Bahwa dengan demikian perusahaan yang memproduksi arloji Mido tidak mempergunakan nama Mido, tetapi Mido adalah semata-mata nama produk yang diproduksi oleh perusahaan yang bukan bernama Mido ;
Bahwa dengan demikian Tergugat tidaklah melakukan pelanggaran Undang-Undang Merek sebagaimana yang dimaksud dalam rezim Hak Atas Kekayaan Intelektual ;
Bahwa semula Tergugat mempergunakan nama Toko Mido namun sekarang telah diganti nama menjadi nama Toko Alexandre Christie sebagainama tersebut di atas. Bahwa sesuai Undang Wajib Daftar Perusahaan (UU. No. 3 Tahun 1982) Toko Tergugat tersebut baik semula Toko Mido maupun sekarang Toko Alexandre Christie memiliki SIUP sebagaimana tersebut di atas dan terdaftar di Departemen Koperasi, Perusahaan dan Perdagangan Kota Mataram. Oleh sebab itu penggunaan nama Toko Mido oleh Tergugat telah dilindungi hukum dan tidak merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan Penggugat. Bahwa demikian juga halnya dengan berubahnya Nama Toko Mido menjadi bernama Toko Alexandre Christie milik : Tergugat/Abednego Lumintang, perbuatan Teregugat tidak merupakan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Tergugat tidak pernah memproduksi barang berupa arloji dengan merek Mido apalagi dikatakan mengedarkan merek Mido palsu ;
Bahwa Tergugat dalam kegiatan usahanya juga melakukan reparasi atau perbaikan arloji bagi konsumen yang membutuhkan jasa Tergugat namun reparasi tersebut ditangani oleh Bapak kandung Tergugat/Alex Lumintang, dan bilamana yang diperbaiki dan disservice adalah ternyata arloji dengan merek Mido yang palsu maka hal itu bukan tanggung jawab Tergugat ;
Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan tersebut di atas maka gugatan Penggugat: menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, mengenai sita jaminan, mengenai membayar uang paksa, mengenai membayar ganti rugi materiil maupun immaterial, membayar biaya perkara, singkatnya/pendeknya seluruh gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak benar dan oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat ditolak seluruhnya ;
Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan Jawaban Gugatan tersebut diatas Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim Yang Terhormat dalam memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan dan mengutip segala hal mengenai duduk perkara ini seperti tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 33/PDT.G/2013/PN.MTR, tanggal 30 April 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima eksepsi Tergugat ;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Mataram tidak berhak memeriksa dan mengadili perkara aquo ;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Memperhatikan dan mengutip segala hal mengenai duduk perkara ini seperti tercantum dalam turunan resmi putusan sela Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 100/PDT/2013/PN.MTR, tanggal 4 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 33/Pdt.G/2013/PN.Mtr. tanggal 30 April 2013 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadili perkara ini ;
Memerintahkan Pengadilan Negeri Mataram untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sampai putusan akhir ;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir ;
Memperhatikan dan mengutip segala hal mengenai duduk perkara ini seperti tercantum dalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 33/PDT.G/2013/PN.Mtr, tanggal 1 April 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan perkara perdata gugatan yang tardaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 15 Februari 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 22 Februari 2013 Register Nomor:33/Pdt.G/2013/PN.Mtr dinyatakan “GUGUR “
2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat
sejumlah RP. 335.000,- (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah );
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Kasasi yang telah dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 Januari 2014 Nomor: 33/PDT.G/2013/PN.MTR. yang menyatakan bahwa Penggugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan Kasasi ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Kasasi yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 17 Maret 2014 ;
Membaca Akta Pernyataan Pencabutan Permohonan Kasasi yang telah dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Mataram tanggal 22 Januari 2014 Nomor: 33/PDT.G/2013/PN.MTR. ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pencabutan Pernyataan Kasasi yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada tanggal 17 Maret 2014 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan Eksepsi Tergugat seluruhnya tanpa memberikan pertimbangan terhadap Kesimpulan Penggugat menunjukkan jika Eksepsi Kewenangan Absolut yang telah diakui secara tegas oleh Tergugat bila Perubahan Nama Toko MIDO diganti menjadi Alexander Christie pada tanggal 23 Pebruari 2013 sedangkan Penyitaan Jam Tangan / Arloji dfilakukan PPNS DITJEN HKI pada tanggal 13 Desember 2012, sehingga secara logis Eksepsi tersebut terbantahkan dengan sendirinya;
Bahwa Majelis Hakim sudah salah dalam membaca dan mengertikan gugatan, yang mana Penggugat sudah mendalilkan dalam gugatan tentang perbuatan melawan hukum, dalam hal ini menjual Jam tangan/Arloji merek kami tanpa ijin dari pemegang hak unutuk itu;
Bahwa Majelis Hakim sudah keliru menyatakan tidak berwenang mengadili karena kewenangan absolut Pengadilan Niaga, yang mana seharusnya Majelis bisa melihat perbuatan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dari penjualan Jam tangan/Arloji Merek kami tanpa ijin, namun bukan sengketa Merek, sehingga kami yakin Pengadilan Negeri Mataram masih berwenang untuk mengadili perkara aquo;
Bahwa Pengadilan Negeri Mataram secara absolut KOMPETEN untuk memeriksa, menguji perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Tergugat / Terbanding sesuai pengakuannya sendiri yang merupakan bukti secara langsung (Vide: Eksepsi Tergugat Point I A), khususnya terhadap tindak pidana Pelanggaran Merek sebagaimana adanya Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 Tentang MEREK, Bab VIII: Gugatan atas Pelanggaran Merek pada pasal 72:(1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap orang atau badan hukum yang secara tanpa HAK menggunakan MEREK untuk barang dan atau jasa yang mempunyai persamaan pada pokonya atau keseluruhannya dengan Mereknya.(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan melalui PENGADILAN NEGERI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. Sedangkan Kompilasi Peraturan Per Undang-Undangan Hak Kekayaan Intelektual Oleh DIRJEN HAKI Kementerian Hukum dsan HAM pada UU Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 80: Pada Penjelasan Pasal 80 ayat (3): kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan Panitera pada Pengadilan Negeri / Pengadilan Niaga , jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindingan Konsumen dan hal mana perihal gugatan ganti rugi dan sengketa merek yang dapat diajukan ke Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek;
Bahwa Tergugat/Terbanding telah melakukan penyesatan tentang makna dan prosedur gugatan perdata terhadap PERBUATAN MELAWAN HUKUM berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata dimaksudkan agar Tergugat bertanggung jawab secara perdata berupa pembayaran ganti rugi maska harus dapat dibuktikan :
tindakan Tergugat tersebut bersifat melawan hukum;
benar-banar terbukti bersalah menurut hukum;
Penggugat memang menderita kerugian ;
Kerugian tersebut sebagai akibat perbuatan Tergugat;
Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya telah mendasarkan pertimbangan hukumnya hanya pada pasal 76 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 agar gugatan Penggugat / Pembanding tidak diterima dan didalilkan seolah-olah gugatan Penggugat adalah sengketa Merek sehingga hanya menjadi kewenangan absolute di Pengadilan Niaga;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat / Pembanding sudah jelas-jelas mendalilkan pasal 1365 KUHPerdata maka Pengadilan Negeri Mataram memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Bahwa berdasarkan fakta dan duduk perkaranya sudah jelas terbukti bila Tergugat / Terbanding melakukan tindakan melawan hukum dengan menjual Arloji / Jam tangan dengan Merek-Merek kami tanpa ijin dari Penggugat sebagai Pemegang hak Merek sesuai pasal 76 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang nantinya dari putusan Pengadilan Negeri Mataram ini, yang menyatakan perbuatan tergugat melawan hukum serta mengakibatkan kerugian kepada Penggugat, maka akan kami tindak lanjuti dengan mengajukan Gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga pada tahapan berikutnya;
Bahwa adalah merupakan alasan hukum yang sah bila Pemilik/Pemegang Merek yang beritikad baik dan telah terdaftar dalam daftar umum merek di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh perlindungan hukum di Indonesia;
Maka berdasarkan segala apa yang teruarai di atas, Pembanding mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Mataram dalam pemeriksaan banding perkara ini berkenan memutuskan :
1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor. 33/Pdt.G/2013/PN.Mataram tertanggal 30 April 2013 dan dengan mengadili sendiri;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding dan menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar ongkos perkara ini
Subsidair :
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 33/Pdt.G/2013/PN.Mataram tertanggal 30 April 2013 tersebut dengan memerintahkan supaya Pengadilan Negeri di Mataram memriksa lagi perkara ini dari permulaan;
Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa seluruhnya alasan-alasan Memori Banding Pembanding adalah alasan-alasan yang tidak benar dan oleh karenanya sudah seharusnya ditolak seluruhnya.Bahwa putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 33/PDT.G/2013/PN.MTR tanggal 30 April 2013 baik dalam pertimbangan hukum maupun amarnya adalah putusan yang sudah tepat, benar dan telah mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Bahwa oleh karenanya putusan tersebut sudah srpatutnya dikuatkan seluruhnya;
Bahwa Memori BandingPembanding dalam seluruh lasan-alasan memori Banding tersebut bukanlah merupakan alasan-alasan banding.
Bahwa Pembanding yang mengatakan Pengadilan Negeri Mataram dalam pertimbangan dan putusannya:
Tanpa memberikan pertimbangan terhadap Kesimpulan Penggugat;
Salah dalam membaca dan mengertikan gugatan
Keliru menyatakan tidak berwenang mengadili karena kewenangan absolute Pengadilan Niaga;
Pengadilan Negeri Mataram secara absolute KOMPETEN untuk memeriksa;
Terbanding telah melakukan penyesatan tentang makna dan prosedur gugatan perdata terhadap PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Secara keliru Pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya telah mendasarkan pertimbangan hukumnya hanya pada pasal 76 ayat 2 Undang-UndangNomor 15 Tahun 2001, jelas adalah alasan-alasan banding yang tidak benar dan hal tersebut bukanlah alasan-alasan Memori Banding;
Bahwa Pengadilan Negeri Mataram dalam mempertimbangkan dan memutus perkara perdata ini telah mempertimbangkan dengan benar dan adail semua facta baik Gugatan, Eksepsi, Jawaban Gugatan, Replik, Duplik yang diajukan para pihak berperkara sesuai hukum dan oleh karenanya pertimbangan dan putusannya tersebut adalah putusan yang sudah tepat, benar, sesuai hukum dan memenuhi rasa keadilan yang sesungguhnya, maka itu sudah sepatutnya Putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dikuatkan;
Bahwa karena Pengadilan Negeri Mataramdalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara perdata ini sebagaimana Amarnya di kutip diatas telah mempertimbangkan dengan lengap, benar, tepat, sesuai hukum, adil dan mempunyai nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya oleh karenanya sudah sepatutnya putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut dikuatkan;
Bahwa berdasarkan seluruh alasan-alasan Kontra Memori Banding Terbanding tersebut diatas maka dalam memeriksa banding perkara ini Terbanding mohon kehadapan Ketuas Pengadilan Tinggi Mataram/ Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara ini berkenan menjatuhkan putusan :
1 Menolak Permohonan Banding Pembanding;
2,Memnguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 33/PDT.G/2013/PN.MTR tanggal 30 April 2013;
3.Menghukum Pembanding membayar segala biaya – biaya yang timbul dalam perkara perdata ini;
Menimbang,bahwa sebelum Majelis Tingkat Banding mempertimbangkan gugatan penggugat, majelis akan mempertimbangkan Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh Jost Oskar Alexander dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Jost Oskar Alexander sebagai Penggugat telah mengajukan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2013 jo Surat Kuasa Khusus tanggal 30 April 2013 yang menyatakan:Yang bertanda tangan dibawah ini Jost Oskar Alexander, pekerjaan Pensiunan, warganegara Swis, alamat di Jalan Gunung Salak JPN 1 Denpasar Bali, SKLD:10-66682/p3/III/2011, Sebagai Perwakilan mewakili Perusahaan pemilik Merek OMEGA,RADO,SWATCH, LONGINES,TISSOT, MIDO, ETA. Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa Khusus;
Mendampingi, membela, mewakili, menyelesaikan perdamaian, serta memberikan keterangan pada institusi terkait, memberi bantuan hukum kepada pemberi kuasa sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Mataram NTB, berkaitan dengan pelanggaran merek melawan Abednego Lumintang ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti dengan cermat Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Jost Oskar Alexander tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan surat perintah penunjukan dari perusahaan pemilik beberapa merek yang antara lain OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES,TISSOT, MIDO, ETA, kepada Jost Oskar Alexander.
Menimbang, bahwa karena Jost Oskar Alexander tidak bisa menunjukan dan atau tidak melampirkan Surat Kuasa dari perusahaan pemilik merek untuk mewakilinya maka Jost Oskar Alexander tidak mempunyai kewenangan atau tidak mempunyai kedudukan hukum untuk membuat Surat Kuasa Khusus kepada I Nyoman Karsana, SH sebagai Advokat dan konsultan hukum dari kantor hukum / low office I Nyoman Karsana, SH dan partner yang berdudukan di Jl. Gatot Subroto No.279 Denpasar Bali sebagai Penggugat dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa karena Jost Oskar Alexander tidak mempunyai kewenangan atau tidak mempunyai kedudukan hukum membuat Surat Kuasa mewakili dari perusahaan pemilik merek-merek OMEGA, RADO, SWATCH, LONGINES, TISSOT, MIDO, dan ETA maka Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Jost Oskar Alexander kepada I Nyoman Karsana, SH pada tanggal 13 Februari 2013 dan tanggal 30 April 2013 yang dipergunakan untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menimbang, bahwa karena Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Jost Oskar Alexander sebagai penggugat dalam perkara ini tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum maka gugatan dalam perkara ini No. 33/Pdt.G/2013/PN.Mtr jo No.100/PDT/2013/PT.Mtr harus dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat akan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam RBG (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding yang dahulunya sebagai Penggugat ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor ; 33/Pdt.G/2013/PN.Mtr yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2016 oleh kami H. SUTARDJO, S.H.M.H, sebagai Hakim Ketua HENDRA H. SITUMORANG, S.H. dan Rr. SURYOWATI. SH.MH sebagai Hakim-Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis tanggal 11 Februari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta YULI ZAENAH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram tanpa dihadiri Penggugat /Pembanding, Para Tergugat /Para Terbanding yang berperkara ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD. TTD.
1.HENDRA H.SITUMORANG,SH H. SUTARDJO, S.H. M.H
TTD.
2.Rr. SURYOWATI , SH.MH
Panitera Pengganti
TTD.
YULI ZAENAH
Perincian biaya perkara :
Redaksi …………… Rp. 5.000,-
Meterai ………… Rp. 6.000,-
3. Pemberkasan……… Rp. 139.000,-
Jumlah ……………Rp. 150.000.-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk turunan resmi
Mataram, Februari 2016
Panitera/Sekretaris
Darno, S,H. M.H.,
Nip. 195810817 198012 1 001