424/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 424/PDT/2017/PT.DKI
FRANSISKA DOPPERT >< WHITE PEARL EVENT ORGANIZER CS
MENGADILI - Menerima permohonan banding Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar DALAM POKOK PERKARA: - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on Vankelijk Verklaard) DALAM REKONVENSI: - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Turut Terbanding I,II,III,V/semula Tergugat I, II,III,V Konvensi/Penggugat I,II,III,IV Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet on Vankelijk Verklaard) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR: 424/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
FRANSISKA DOPPERT, Swasta, yang beralamat di Komplek Pabaton lndah, Jalan Jambrud Ill Blok K/6, Bogor Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya Anggun Bratajaya, SH, M.Hum, Advokat dari BRATAJAYA & ASSOCIATES Law Office, berkantor di Jalan Bhayangkara Lama Crystal lane Blok C-32 Alam Sutera Tangerang Selatan, Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Oktober 2014 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 15 Oktober 2014 Nomor: 1423/2014, selanjutnya disebut sebagai Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi;
MELAWAN
WHlTEPEARLEVENTORGANIZER, dalam hal ini diwakili oleh Nona ELLIEN TIRTANA, bertindak dalam jabatannya selaku pemilik dari White Pearl Event Organizer, yang beralamat di Jalan Tunjung II No. 15, RT/RW 016/003, Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa hukumnya Stephen C. Cahaya, SH, LLM, MCR., H. Wimoko, SH. dan Violen Helen Pirsouw, SH., para Advokat dari Law Office SUHANDI CAHAYA & PARTNERS, beralamat di Jalan Gajahmada No.10 Lantai 2, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2015 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 05 Mei 2015 Nomor 590/2015 , untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
DAN
1. EDHO PRATAMA, swasta, yang beralamat di Jalan Kemayoran Timur,RT.005 RW. 008, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai TurutTerbanding I / semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi;
2. MUHAMAD REZA OKTOVIAN, swasta, yang beralamat di Jalan angeran Jayakarta Dalam No. 29, RT. 001 RW. 008, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II / semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi;
3. J A C K R Y, swasta, yang beralamat di Jalan Jimbaran Blok LB-2 No. 11, RT. 003 RW. 017, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III/ semula Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi;
4. VICTOR KUNAEFI, swasta, yang beralamat di Taman Duta Mas Blok E9144, RT. 006 RW. 009, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV / semula Tergugat IV Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi;
5. INDRA SUBRATA, swasta, yang beralamat di Taman Duta Mas Blok E 9144, RT. 006 RW. 009, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V / semula Tergugat V Konvensi / Penggugat IV Rekonvensi;
6. AHCMAD SUHARDI, Swasta, yang beralamat di Komplek Pabaton lndah, Jalan Jambrud Ill, Blok K/6 Bogor ytara, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VI / semula Tergugat VII Konvensi/Turut Tergugat III Rekonvensi;
7. TANTI LENA, SH., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang beralamat di Jalan Boulevard Graha Raya, Ruko Orlin Archade JA No.17, Tangerang Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding VII/ semula Turut Tergugat Konvensi /Turut Tergugat IV Rekonvensi;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam surat gugatannya tertanggal 20 Juni 2013 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibawah register perkara No. 448/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR., tertanggal 01 Agustus 2013, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik dari WHITE PEARL EVENT ORGANIZER yang merupakan Badan Hukum perorangan yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia (Bukti P-1);
2. Bahwa adapun perusahaan Penggugat tersebut bergerak di bidang jasa untuk menyelenggarakan acara, contohnya pesta pernikahan, pesta ulang tahun, launching produk dan lain-lain, di mana pada saat itu Tergugat I dan Tergugat II merupakan Master of Ceremony freelancer (MC independen) yang pernah beberapa kali disewa oleh Penggugat di dalam usahanya;
3. Bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V sendiri merupakan suatu tim entertainer yang tergabung di dalam kelompok Happy Holiday Indonesia (HHI), di mana kelompok ini biasa melakukan kegiatan-kegiatan atau acara-acara yang ekstrim yang kemudian diunggah ke dalam media sosial seperti blog, Youtube dan lain sebagainya, di bawah bendera Happy Holiday Indonesia, di mana rekaman kegiatan-kegiatan tersebut bervariasi dari sekitar 10 sampai dengan 30 menit;
4. Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2012, Tergugat I menemui Penggugat terkait dengan gagasan membuat sebuah film layar Iebar Happy Holiday Indonesia, dimana pada saat itu Tergugat I mengusulkan untuk mengundang artis-artis ibukota di dalam usaha mempromosikan film tersebut, dan oleh karena itu Penggugat setuju untuk menjadi produser tunggal dari film layar Iebar HHI tersebut ;
5. Bahwa di dalam pembicaraan tersebut, Tergugat I juga berjanji untuk menghubungi Tergugat VI untuk meminta kesediaan Tergugat VI untuk menyutradarai film layar Iebar HHI tersebut ;
6. Bahwa kedudukan Tergugat VI dan Tergugat VII yang dimasukkan sebagai pihak didalam perkara aquo adalah karena Tergugat VI dan Tergugat VII telah menerima sejumlah uang milik Penggugat yang diberikan oleh Tergugat I melalui transfer bank sehubungan dengan adanya Perjanjian Kerjasama yang telah dibuat ;
7. Bahwa untuk menindaklanjuti ide produksi film layar Iebar HHI tersebut, pada tanggal 2 Juli 2012 Penggugat dan para Tergugat menghadap kepada Tanty Lena, SH., M.Kn, Notaris di Tangerang Selatan (in casu Turut Tergugat) untuk menandatangani Akta Perj anjian Kerjasama Produksi Film Layar Lebar Happy Holiday Indonesia, di mana pada saat itu terdapat dua buah akte, Akte yang pertama adalah akte Perjanjian Kerjasama Produksi Film Layar Lebar Happy Holiday Indonesia yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill, Tergugat IV dan Tergugat V (Bukti P-2), sementara akte yang kedua adalah akte Perjanjian Kerjasama Produksi Film Layar Lebar Happy Holiday Indonesia yang di buat antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat Ill,Tergugat IV dan Tergugat V dengan Tergugat VI sebagai sutradara film tersebut (Bukti P-3) ;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Kerjasama Produksi Film Layar Lebar Happy Holiday Indonesia tersebut, biaya untuk pengerjaan proyek film layar Iebar HHI tersebut yang menjadi tanggungan Penggugat adalah sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan perincian biaya sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) merupakan biaya produksi, sementara Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) merupakan biaya promosi, di mana apabila terjadi pembengkakan biaya, hal itu menjadi tanggung jawab Tergugat I sampai Tergugat V ;
9. Bahwa untuk memudahkan proses transfer uang, Penggugat dan Tergugat I pada saat itu membuka rekening bersama BCA melalui Kantor Cabang Pembantu Tomang, dengan nomor rekening 310-191-1789 atas nama Ellien Tirtana dan Edho Pratama (Bukti P-4) ;
10. Bahwa pada awal ke asama antara Penggugat dengan Tergugat I- Tergugat V, Penggugat telah memasukkan uang sebanyak Rp.861.000.000,- (delapan ratus enam puluh satu juta rupiah) ke dalam rekening tersebut yang dimaksudkan sebagai pemenuhan kewajiban Penggugat di dalam produksi film layar Iebar HHI tersebut dengan perincian sebagai berikut :
a. Tanggal 27 Juni 2012 Rp. 11.000.000,-
b. Tanggal 2 Juli 2012 Rp. 50.000.000,-
c. Tanggal 4 Juli 2012 Rp. 500.000.000,-
d. Tanggal16 Juli 2012 Rp. 300.000.000.-
Total Rp. 861.000.000,-
11. Pada tanggal 18 Juli 2012, Tergugat VI menginformasikan kepada Penggugat bahwa artis-artis seperti Julia Perez dan Boy Band SMASH yang pada awalnya disepakati untuk mempromosikan film layar Iebar HHI ternyata tidak dapat dihadirkan oleh Tergugat VI dan oleh karena itu Tergugat VI menawarkan untuk mengundang artis lain yaitu J-Rock yang sebelumnya tidak pernah muncul di dalam pembicaraan antara Penggugat dengan para Tergugat;
12. Bahwa selain itu setelah biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat terpakai oleh para Tergugat, para Tergugat tidak memberikan rincian penggunaan uang tersebut kepada Penggugat, selain tidak adanya rincian penggunaan uang tersebut, para Tergugat juga tidak dapat menunjukkan hasil pekerjaan mereka ;
13. Bahwa per 31 Juli 2012 dana yang tersisa di dalam rekening tersebut hanyaiah sebesar Rp.54.046.376,29,- (lima puluh empat juta empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah dan dua puluh sembilan sen), sehingga akumulasi dana yang telah dipergunakan oleh para Tergugat dimana Tergugat I telah mentransfer kepada rekening milik Tergugat I, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah sebesar Rp.807.000.000,- (Delapan ratus tujuh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Pada tanggal 02 Juli 2012
ke rekening milik Tergugat VI : Rp. 31.200.000,-
2. Pada tanggal 02 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT I : Rp. 6.000.000,-
3. Pada tanggal 04 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VI: Rp. 75.000.000,-.
4. Pada tanggal 05 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VI : Rp. 75.000.000,-
5. Pada tanggal 09 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VI: Rp. 75.000.000,-
6. Pada tanggal 09 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VI: Rp. 75.000.000,-
7. Pada tanggal 09 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VI : Rp. 75.000.000,-
8. Pada tanggal10 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VI : Rp. 75.000.000,-
9. Pada tanggal 13 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VI : Rp. 19.800.000,-
10. Pada tanggal16 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VII: Rp. 75.000.000,-
11. Pada tanggal 17 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VII : Rp. 75.000.000,-
12. Pada tanggal19 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VI : Rp. 75.000.000,-
13. Pada tanggal 19 Juli 2012
ke rekening milik TERGUGAT VII: Rp. 75.000.000.- (+)
Rp. 807.000.000,-
14. Bahwa Penggugat mulai merasakan bahwa ada yang tidak beres dengan proyek layar Iebar HHI tersebut, selain itu Penggugat sudah terlanjur kecewa dengan tidak bisa dihadirkannya artis yang dijanjikan untuk mempromosikan film layar Iebar HHI tersebut;
15. Bahwa pada akhirnya Penggugat menarik kembali uang yang tersisa di dalam rekening tersebut sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 2 Agustus 2012, dimana selama periode Agustus 2012 sampai dengan Oktober 2012 pun tidak ada kejelasan dari para Tergugat mengenai kelangsungan proyek film layar Iebar HHI tersebut, sehingga pada akhirnya tanggal 2 Oktober 2012, Penggugat menutup rekening bersama tersebut ;
16. Bahwa selanjutnya Penggugat mencoba menghubungi Tergugat I untuk mempertanyakan mengenai uang Penggugat yang telah terpakai sebesar Rp.807.000.000,- (delapan ratus tujuh juta rupiah) tersebut berikut meminta pertanggung jawaban dari para Tergugat, namun setelah melalui pembicaraan demi pembicaraan akhirnya tidak tercapai kesepakatan antara Penggugat dengan para Tergugat mengenai pengembalian uang tersebut dan hingga saat ini Penggugat telah kehilangan uangnya namun tidak ada hasil yang diperoleh dan tidak ada yang mau mempertanggung jawabkan uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat tersebut ;
17. Bahwa perbuatan para Tergugat yang tidak berhasil mengerjakan proyek film layar Iebar HHI tersebut sementara para Tergugat telah mempergunakan uang Penggugat sebesar Rp.807.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi ;
18. Bahwa tindakan para Tergugat yang tidak berhasil mengerjakan proyek film layar Iebar HHI tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit dipihak Penggugat, dimana apabila para Tergugat tidak melakukan wanprestasi tentunya Penggugat sudah dapat mempergunakan uang tersebut untuk keperluan usaha Penggugat lainnya, oleh karena itu sudah sepantasnya apabila para Tergugat diharuskan mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.807.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) tersebut secara tanggung renteng ;
19. Bahwa pada tanggal 1 November 2012 Tergugat I telah membuat Surat Pernyataan bahwa Tergugat I sudah mempergunakan uang sebanyak Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) yang berdasarkan pembuktian transfer yang dilakukan oleh Tergugat I adalah bukan Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) melainkan Rp.807.000.000, (delapan ratus juta rupiah) milik Penggugat, di mana berdasarkan Surat Pernyataan Tergugat I tersebut, Tergugat I mengakui kalau uang tersebut telah Tergugat I transfer ke rekening Tergugat VI (Bukti P-5) ;
20. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tersebut juga Tergugat I mengakui bahwa proses pembuatan film layar Iebar HHI tersebut telah terhenti sejak Juli 2012, dan sejak itu antara Tergugat I dengan Tergugat VI belum menemui kesepakatan mengenai penyelesaian dari kerjasama tersebut ;
21. Bahwa terhadap adanya Surat Pernyataan tersebut ternyata sampai dengan saat ini para Tergugat tidak juga mempertanggung jawabkan uang Penggugat yang sudah terpakai tersebut ;
22. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Perjanjian Kerjasama Produksi Film Layar Lebar Happy Holiday Indonesia, Tergugat I - Tergugat V harus memberikan ganti rugi sebesar dua kali lipat dari biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat apabila saat pembuatan film terjadi penghentian proyek, dengan demikian Penggugat berhak menuntut pembayaran uang denda sejumlah Rp.807.000.000,- (delapan ratus tujuhjuta rupiah), dengan demikian nominal total yang harus dibayarkan oleh para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.614.000.000, (Satu milyar enam ratus empat belas juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh para Tergugat secara tanggung renteng ;
23. Bahwa para Tergugat tidak mempunyai itikad baik kepada Penggugat, hal itu terbukti dari para Tergugat tidak mempunyai niat untuk membayar sisa hutangnya yang berjumlah Rp.807.000.000,- (delapan ratus tujuh juta rupiah) meskipun sampai Gugatan ini diajukan sudah menjelang satu tahun sejak terjadinya penghentian proyek layar Iebar HHI tersebut ;
24. Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak menjadi hampa dan siasia (ilusioner) dan berdasarkan ketentuan Pasal 227 HIR/261 R.Bg, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk dapat meletakkan sita jaminan terhadap asset Tergugat VI yaitu:
" Sebuahtanahberikutdenganbangunanyangberadadiatasnyayang terletakdiKomplekTimahBlokG18,JalanMargasatwa,JakartaSelatan berikutdengansemuabenda-bendabergerakyangadadiatasnya";
25. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini berdasarkan bukti-bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan berdasarkan ketentuan Pasal180 HIR/191 R.Bg, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menyatakan menurut hukum, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya verzet, banding,kasasi dan Peninjauan Kembali I uit voerbaarheid bij voorraad ;
26. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 H.I.R/192 R.Bg, para Tergugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara;
Maka berdasarkan dasar-dasar dan dalil-dalil gugatan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, menentukan dan menetapkan hari sidang serta menyidangkannya, dan memberikan putusan dengan bunyi amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
I. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
II. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang sudah diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;
Ill. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang gagal menyelesaikan proyek film layar Iebar Happy Holiday Indonesia sementara para Tergugat telah mempergunakan uang Penggugat sebesar Rp.807.000.000,- (delapan ratus tujuh juta rupiah) merupakan perbuatan Wanprestasi ;
IV. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.807.000.000,- (delapan ratus tujuh juta rupiah) secara tanggung renteng ;
V. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.807.000.000,- (delapan ratus tujuh juta rupiah) secara tanggung renteng atas hilangnya keuntungan Penggugat akibat perbuatan wanprestasi para Tergugat ;
VI. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya Verset, banding, kasasi, ataupun Peninjauan Kembali) IUitvoerbaar Bij Vooraad I putusan serta merta ;
VII. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan dalam perkara ini;
VIII. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR:
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempunyai pendapat dan atau pandangan hukum lain, mohon diberikan putusan yang seadil adilnya I ex aequo et bono.
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut, Turut Terbanding I,II,III,V/semula Tergugat I,II,III,V Konvensi/Penggugat I,II,III,IV Rekonpensi telah mengajukan jawaban tertanggal 11 Maret 2014, pada pokoknya sebagai berikut :
A. Dalam eksepsi :
Bahwa tergugat dengan tegas menolak dan menyangkal dalil-dalil Penggugat secara keseluruhan kecuali yang di akui secara tegas oleh berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut tanpa kecuali :
Bahwa Penggugat tidak mendasari dalam mengajukan gugatan wanprestasi yang menyatakan pihak Tergugat tidak membayar dengan
iktikad tidak baik ;
Bahwa mengingat dalam perjanjian yang telah diperbuat antara Penggugat dan Tergugat pada bulan Juni 2012 dana yang di cairkan oleh pihak Penggugat adalah sebesar Rp.3.000.000.000 (Tiga miliyar rupiah) sebagaimana disebutkan dalam surat gugatan yang pihak Tergugat terima, melalui rekening bersama antara Penggugat dan Tergugat I maka alasan wanprestasi tidak mendasar sebab dana tidak di berikan sesuai dengan perjanjian;
Bahwa mengenai alasan Tergugat belum dapat membayar kepada pihak Penggugat memang benar disebabkan Dana sebesar Rp.807.000.000, (Delapan ratus tujuh juta rupiah ) tidak pernah diberikan I di transfer ke rekening pribadi Tergugat I, II, Ill dan V. melainkan seluruh dana tersebut diberikan I ditransfer ke rekening Tergugat VI dan VII. namun hal ini telah kami sampaikan permohonan waktu untuk dapat mencari Investor untuk menggantikan posisi Penggugat sebagai Investor dan dimaklumi oleh pihak Penggugat, sehingga alasan iktikad tidak baik tidak mendasar sama sekali. Maka berdasarkan hal tersebut, gugatan penggugat adalah keliru dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
B. Dalam Konvensi :
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Eksepsi mohon dianggap diajukan pula dalam pokok perkara ;
2. Bahwa segala alasan yang telah dikemukakan dalam Eksepsi diatas, maka secara mutatis mutandis mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Konvensi ini ;
3. Bahwa Tergugat menyangkal semua dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya karena dalil-dalil yang dikemukakan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta atas kejadian yang sebenarnya dilapangan dan tanpa didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diterima menurut hukum;
4. Bahwa Tergugat menolak dan menyangkal dalil Penggugat pada point No.17 yang menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi perbuatan melawan hukum ;
5. Bahwa yang dimaksud dengan keadilan sejati dalam perkara ini adalah ketika Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
C. Dalam Rekonvensi :
1. Bahwa Tergugat dalam Konvensi mohon disebut sebagai Penggugat dalam Rekonvensi untuk keadilan dalam perkara ini ;
2. Bahwa segala dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam konvensi diatas, mohon dianggap dan dipergunakan kembali untuk alasan gugatan dalam rekonvensi ;
3. Bahwa dengan adanya gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Penggugat dalam Rekonvensi terdahulu telah menyebabkan Tergugat dalam rekonvensi merasa tercemar nama baik dan telah mengalami kerugian baik secara materil maupun inmateril ;
Berdasarkan alasan-alasan jawaban di atas, maka atas perkenaan Majelis Hakim yang niemeriksa, mengadili dan memtuskan perkara ini. Agar berkenan memberikan putusan demi hukum dengan amarnya yang berbunyi sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
B. DALAM KONVENSI:
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
C. DALAM REKONVENSI:
Bila mejelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap perkara terdaftar Nomor :448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar tersebut, pada tanggal 1 September 2014, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DalamKonpensi :
DalamEksepsi :
Menolak Eksepsi para Tergugat;
Dalam PokokPerkara :
1. Menyatakan Tergugat IV, VI dan VII tidak pernah hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut ;
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
3. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang gagal menyelesaikan proyek film layar Iebar Happy Holiday Indonesia sementara para Tergugat telah mempergunakan uang Penggugat sebesar Rp.807.000.000,- (delapan ratus tujuh juta rupiah) merupakan perbuatan Wanprestasi ;
4. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.807.000.000,-(delapan ratus tujuh juta rupiah) secara
tanggung renteng ;
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah) secara tanggung renteng atas hilangnya keuntungan Penggugat akibat perbuatan wanprestasi para Tergugat ;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi Putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.716.000,- (enam juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;
DalamRekonpensi :
1. Menolak gugatan Rekonpesi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Para Tergugat Konpensi I Para Penggugat Rekonpesi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, pada tanggal 26 September 2014, Kuasa Hukum Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi telah mengajukan permohonan banding dihadapan Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana tersebut dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor:108 /Srt.PDT.BDG / 2014 / PN.Jkt.Bar Jo. Nomor : 448 / Pdt.G / 2013 / PN.Jkt.Bar;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut, telah diberitahukan dengan seksama dengan Surat Pemberitahuan Banding dan Penyerahan Memori banding Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar kepada:
1. Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 24 Februari 2015;
2. Turut Terbanding I / semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
3. Turut Terbanding II / semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
4. Turut Terbanding III/ semula Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
5. Turut Terbanding IV / semula Tergugat IV Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
6. Turut Terbanding V / semula Tergugat V Konvensi / Penggugat IV Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
7. Turut Terbanding VI / semula Tergugat VII Konvensi/Turut Tergugat III Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
8. Turut Terbanding VII / semula Turut Tergugat Konvensi /Turut Tergugat IV Rekonvensi pada tanggal 05 Juni 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi telah mengajukan memori banding tertanggal 15 Oktober 2014, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan Surat Pemberitahuan Banding dan Penyerahan Memori banding Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar kepada:
1. Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 24 Februari 2015;
2. Turut Terbanding I / semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
3. Turut Terbanding II / semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
4. Turut Terbanding III/ semula Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
5. Turut Terbanding IV / semula Tergugat IV Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
6. Turut Terbanding V / semula Tergugat V Konvensi / Penggugat IV Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
7. Turut Terbanding VI / semula Tergugat VII Konvensi/Turut Tergugat III Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
8. Turut Terbanding VII / semula Turut Tergugat Konvensi /Turut Tergugat IV Rekonvensi pada tanggal 05 Juni 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding tersebut, Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding tanggal 05 Mei 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan Risalah Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori banding Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar kepada:
Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi pada tanggal 20 Juni 2017;
Menimbang, bahwa para pihak yang berperkara telah diberi tahu untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (Inzage) Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar., masing-masing kepada:
1. Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi pada tanggal 20 Juni 2017;
2. Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 24 Februari 2015;
3. Turut Terbanding I / semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
4. Turut Terbanding II / semula Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
5. Turut Terbanding III/ semula Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
6. Turut Terbanding IV / semula Tergugat IV Konvensi/Turut Tergugat I Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
7. Turut Terbanding V / semula Tergugat V Konvensi / Penggugat IV Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
8. Turut Terbanding VI / semula Tergugat VII Konvensi/Turut Tergugat III Rekonvensi pada tanggal 24 Mei 2017;
9. Turut Terbanding VII / semula Turut Tergugat Konvensi /Turut Tergugat IV Rekonvensi pada tanggal 05 Juni 2017;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa perkara terdaftar Nomor: 448 / Pdt.G / 2013 / PN.Jkt.Bar. tersebut diatas telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 01 September 2014 dan diberitahukan kepada para pihak yang berperkara pada tanggal 12 September 2014, kemudian pada tanggal 26 September 2014, Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi mengajukan permohonan banding;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Pengadilan Tinggi menilai, bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu, tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang, sehingga oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi telah mengajukan keberatan sebagaimana terurai dalam memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Tidak menerima putusan Majelis hakim tingkat pertama;
2. Tidak merasa melakukan wanprestasi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terurai dan terlampir dalam memori banding dianggap telah terurai dan merupakan bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah mengajukan keberatan sebagaimana terurai dalam kontra memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama telah jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, serta putusannya dapat dipertanggungjawabkan;
2. Bahwa seluruh dalil dari Terbanding I / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah sesuai dengan pembuktian yang dipertimbangan Hakim tingkat pertama dalam persidangan;
3. Bahwa Hakim tingkat pertama telah benar dalam memeriksa dan memberikan putusan;
4. Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi kenyataannya juga turut mengambil dana yang telah disetorkan oleh Terbanding I / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ke Rek.BCA No.: 310-191-1789 BCA Cabang Tomang;
5. Perbuatan para tergugat merupakan perbuatan wanprestasi;
6. Keberatan Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi yang menyatakan tidak ada hubungan hukum dengan Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat dibenarkan;
7. Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi yang menolak putusan Hakim tingkat pertama tidaklah berdasarkan hukum yang kuat;
8. Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi menerima isi putusan Majelis Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terurai dan terlampir dalam kontra memori banding dianggap telah terurai dan merupakan bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar serta memori banding dan kontra memori banding tersebut diatas mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi dari Turut Terbanding I,II,III,V/semula Tergugat I, II,III,V Konvensi/Penggugat I,II,III,IV Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam eksepsi, Pengadilan tinggi menilai bahwa pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut dimbil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 1 September 2014 Nomor 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar dalam eksepsi dapat dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA:
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan hukum dan kesimpulan hakim tingkat pertama, Pengadilan Tinggi terlebih dahulu akan mempertimbangkan kedudukan hukum (Legal Standing) Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang menyebut WHITE PEARL EVENT ORGANIZER dalam surat gugatannya adalah merupakan Badan Hukum yang yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia (Bukti P-1);
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum dan praktek hukum yang dapat menjadi pihak dalam suatu perkara hanyalah subyek hukum yaitu Manusia atau orang (Naturlijke Persoon) dan Badan Hukum (Recht Persoon), subyek hukum artinya pendukung hak dan kewajiban yang boleh mempunyai hak dan kewajiban seperti misalnya Koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Udang No. 17/2012, Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 dan Yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2004. Jadi oleh karena Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (White Pearl Event Organizer) bukan badan hukum maka Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai hak untuk menjadi pihak dalam suatu perkara;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti bukti P-1 tersebut ternyata hanya berisi Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Dan dalam kegiatan pokok usahanya bergerak dibidang Perdagangan Eceran Khusus Furniture, Peralatan Listrik, Penerangan dan RT lain;
Menimbang, bahwa dari bukti P-1 selain berisi Tanda Daftar Perusahaan-Perusahaan Perorangan, ada juga Surat Keterangan Terdaftar Nomor : PEM-01526/WPJ.05/KP.0103/2010 dari Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah yang menerangkan Nama: ELLIEN TIRTANA, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 69.774.410.0-031.00 dengan alamat Jalan Tunjung II No. 15 RT.016 RW.003, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta Raya 11430, terdaftar sebagai wajib pajak dengan lapangan usaha (KLU) 95000-Jasa Perorangan;
Menimbang, bahwa dari penelitian dan pemeriksaan bukti P-1 tersebut ternyata tidak ditemukan data/surat-surat yang menunjukkan bahwa WHITE PEARL EVENT ORGANIZER sebagai Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dari Notaris, Susunan Para Pengurus Badan Hukum, dan Tanda Pendaftaran Badan Hukum dari Kemenkumham RI dan dari bukti tersebut ternyata pemilik harta kekayaan adalah Ellien Tirtana, bukan White Pearl Event Organizer yang kesemuanya itu membuktikan bahwa White Pearl Event Organizer bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa untuk mengajukan gugatan di pengadilan hanya bisa dilakukan apabila penggugatnya Manusia atau Orang (Naturlijke Persoon) atau Badan Hukum(Recht Persoon);
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dan penelitian bukti P-1 tersebut diatas Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa White Pearl Event Organizer bukanlah Manusia dan bukan pula Badan Hukum, oleh karenanya maka sebagai Penggugat dalam perkara a quo, White Pearl Event Organizer tidaklah sah dan tidak memiliki Legal Standing sebagai Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena White Pearl Event Organizer tidak sah dan tidak memiliki legal standing sebagai Penggugat, maka sudah selayaknya gugatan dari White Pearl Event Organizer tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena White Pearl Event Organizer bukanlah subyek hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar dalam pokok perkara harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut dibawah ini;
DALAM REKONVENSI:
Menimbang, bahwa maksud gugatan rekonvensi adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konvensi diatas telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka dalam hal ini gugatan rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar dalam rekonvensi harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagai berikut dibawah ini;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pengadilan tingkat banding ini Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara pada tingkat banding tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding Pembanding / semula Tergugat VI Konvensi/Turut Tergugat II Rekonvensi;
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar;
DALAM POKOK PERKARA:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan gugatan Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on Vankelijk Verklaard);
DALAM REKONVENSI:
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 01 September 2014 Nomor : 448/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan gugatan Turut Terbanding I,II,III,V/semula Tergugat I, II,III,V Konvensi/Penggugat I,II,III,IV Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet on Vankelijk Verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Terbanding / semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2017 oleh kami Purnomo Rijadi, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, Humuntal Pane, S.H.,M.H. dan M. Zubaidi Rahmat, S.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor :424/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 21 Juli 2017 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding. Putusan mana pada hari Rabu tanggal 8 November 2017, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : Waluyo, S.H.,M.H.Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor: 424/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 21 Juli 2017, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Humuntal Pane, S.H.,M.H. Purnomo Rijadi, S.H.
2.M. Zubaidi Rahmat, S.H.
Panitera Pengganti,
Waluyo, S.H.,M.H.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp139.000,- +
Jumlah-----------Rp150.000,-