33/B/PK/PJK/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33/B/PK/PJK/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Mitra Sunter Boulevard Kav.90/C2
Also in 20 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 33/B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam Peninjauan Kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding ;
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding ;
FITRIYANA, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. SERASI AUTORAYA, berkedudukan di Jalan Mitra Sunter Boulevard Blok C2, Kav. 90, Jakarta 14350 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16733/PP/M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan pajak terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2004, dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-
74/WPJ.21/BD.0600.02/2005 tanggal 20 Juni 2005 oleh Terbanding ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, telah diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak 2004 Nomor
00029/406/04/042/06 tanggal 31 Mei 2006 dengan jumlah lebih bayar sebesar Rp. 390.717.362,00 (tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah) ;
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan dengan Nomor 003/Sko-SAR/TAX/VIII/2006 tanggal 29 Agustus 2006 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok pada tanggal 30 Agustus 2006 berdasarkan LPAD Nomor S-374/WPJ.21/KP.0309/2006 ;
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007, Pemohon Banding telah menerima surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-649/PJ.07/2007 tanggal 24
Agustus 2007 yang isinya menerima sebagian keberatan Pemohon Banding
dan menambah jumlah lebih bayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Pajak Penghasilan Badan Nomor 00029/406/04/042/06 tanggal 31 Mei 2006 menjadi Rp. 422.142.563,00, dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula | Ditambah/ | Menjadi | |
| (Dikurangi) | ||||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||
| Penghasilan Netto | 99.418.810.864 | - | 99.418.810.864 | |
| Kompensasi Kerugian | 53.682.427.900 | - | 53.682.427.900 | |
| Penghasilan Kena Pajak | 45.736.382.964 | - | 45.736.382.964 | |
| PPh Terutang | 13.703.414.600 | - | 13.703.414.600 | |
| Kredit Paiak | 14.094.131.962 | 31.425.201 | 14.125.557.163 | |
| Pajak kurang/(lebih) bayar | (390.717.362) | (31.425.201) | (422.142.563) | |
| Sanksi Administrasi | - | - | - | |
| Pajak kurang/(Iebih) bayar | (390.717.362) | (31.425.201) | (422.142.563) | |
Bahwa perincian koreksi menurut Hasil Pemeriksaan dan Keputusan
Keberatan adalah sebagai berikut :
| Uraian | Menurut Hasll | Keputusan Keberatan | Menurut | Selisih SK Kebe | ||
| Pemeriksaan | Pemohon Banding | ratan dg Pemohon | ||||
| (Rp) | (Rp) | ISPT(Rp) | Banding (Rp) | |||
| Peredaran Usaha | 513.309.380.771 | 513.309.380.771 | 513.309.380.771 | - | ||
| Harga Pokok Penjualan | 303.347.673.166 | 303.347.673.166 | 304,418,140.318 | 1.070.517.152 | ||
| 209.961.707.605 | 209.961.707.605 | 208.891.190.453 | ||||
| Biaya Usaha lainnya | 84.046.467.897 | 84.046.467.897 | 84.966.714.206 | 920.246.309 | ||
| 125.915.239.708 | 125.915.239.708 | 123.924.476.247 | ||||
| Penghasilan dari luar usaha | 34.707.318.334 | 34.707.318.334 | 34.707.318.334 | - | ||
| Biaya dari luar usaha | 85.149.604.483 | 85.149.604.483 | 85.149.604.483 | |||
| 75.472.953.559 | 75.472.953.559 | 73.482.190.098 | ||||
| Penghasilan yg dikenakan PPh Final | 4.753.891.282 | 4.753.891.282 | 4.753.891.282 | - | ||
| 70.719.062.277 | 70.719.062.277 | 68.728.298.816 | ||||
| Penyesuaian fiskal positif | 4.665.313.085 | 4.665.313.085 | 4.665.313.085 | - | ||
| Penyesuaian fiskal negatif | (24.034.435.502) | (24.034.435.502) | 38.489.949.019 | 62.524.384.521 | ||
| 99.418.810.863 | 99.418.810.863 | 34.903.662.881 | ||||
| Kompensasi Kerugian | 53.682.427.900 | 53.682.427.900 | 34.903.662.881 | (18.778.765.019) | ||
| 45.736.382.964 | 45.736.382.964 | - | ||||
| Penghasilan Kena Pajak | 45.736.382.964 | 45.736.382.964 | - | |||
| PPh terutang | 13.703.414.600 | 13.703.414.600 | - | |||
| Kredit pajak | 14.094.131.962 | 14.125.557.163 | 14.362.908.925 | 237.351.762 | ||
| PPh kurangI(Iebih) dibayar | (390.717.362) | (422.142.563) | (14.362.908.925) | (13.940.766.362) | ||
Keterangan Koreksi :
Harga Pokok Penjualan :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. 303.347.673.166,00
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 304.418.190.318,00
Koreksi Rp. 1.070.517.152,00
Bahwa terdapat koreksi atas Harga Pokok dimana keputusan dari keberatan sama dengan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi sebesar Rp. 1.070.517.152,00 yang meliputi :
Biaya Bahan dikoreksi sebesar Rp. 762.246.497,00 karena tidak didukung oleh bukti yang kompeten ;
Biaya seragam dikoreksi sebesar Rp. 141.638.625,00 karena tidak didukung oleh bukti yang kompeten ;
Biaya Pokok Lain-lain dikoreksi sebesar Rp. 166.632.030,00 karena tidak didukung oleh bukti yang kompeten ;
Biaya Usaha Lainya :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. 84.046.467.987,00
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 84.966.714.206,00
Koreksi Rp. 920.246.309,00
Bahwa terdapat koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp. 920.246.309,00 yakni atas biaya Perjalanan Dinas, dengan alasan koreksi adalah karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan Pemohon Banding, dan hasil Surat Keputusan Keberatan sama dengan hasil pemeriksaan ;
Penyesuaian Fiskal Negatif :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. (24.034.435.502,00)
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 38.489.949.019,00
Koreksi Rp. 62.524.384.521,00
Bahwa terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp. 62.524.384.521,00 yakni koreksi atas Biaya Penyusunan karena perbedaan penggolongan merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 tanggal 7 Februari 1995 Lampiran II tentang Penggolongan Aktiva Tetap dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-159/PJ-42/2003 tanggal 24 Maret 2003 dan Surat Keputusan Keberatan sama dengan hasil pemeriksaan ;
Kompensasi Kerugian :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. 53.682.427.900,00
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 34.903.662.881,00
Koreksi Rp. 18.778.765.019,00
Bahwa terdapat koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 18.778.765.019,00 ;
Bahwa Surat Keputusan Keberatan sama dengan hasil pemeriksaan ;
Kredit Pajak :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. 14.125.557.163,00
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 14.362.908.925,00
Koreksi Rp. 237.351.762,00
Bahwa terdapat koreksi atas kredit pajak dengan perincian sebagai berikut :
Koreksi berdasarkan Hasil Pemeriksaan sebesar Rp. 268.776.963,00 karena berdasarkan jawaban konfirmasi ;
Koreksi menurut Surat Keputusan Keberatan sebesar Rp. 237.351. 762,00 sehingga koreksi atas kredit pajak berkurang sebesar Rp. 31.425.201,00 ;
Alasan Banding :
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Banding sampaikan alasan banding atas koreksi-koreksi tersebut sebagai berikut :
Alasan Banding Terhadap Sengketa Harta Pokok Penualan :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. 303.347.673.166,00
Menurut Pemohon banding/SPT Rp. 304.418.190.318,00
Koreksi Rp. 1.070.517.152,00
Bahwa atas Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon Banding tidak
terdapat koreksi sebesar Rp. 1.070.517.152,00 karena hal tersebut merupakan :
Biaya Bahan :
Bahwa atas koreksi yang dilakukan terhadap Biaya Bahan sebesar
Rp. 762.246.497,00 dengan alasan tidak didukung oleh bukti yang
kompeten menurut Pemohon Banding adalah tidak benar ;
Bahwa pembukuan yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai
dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, sehingga
sangat tidak relevan bila atas Biaya Bahan dilakukan koreksi karena
tidak didukung oleh bukti yang kompeten ;
Bahwa Pemohon Banding memiliki seluruh bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar Pemohon Banding melakukan pembukuan ;
Bahwa Koreksi Biaya Bahan sebesar Rp. 762.246.497,00 sebenar-
nya adalah karena dilakukannya adjustment oleh auditor independen (akuntan publik) atas nilai persediaan spare part ;
Bahwa hasil audit menunjukkan adanya nilai persediaan spare part
yang lebih kecil dibandingkan dengan nilai buku yang ada ;
Bahwa atas perbedaan tersebut, auditor melakukan adjusment, yakni
dengan menurunkan nilai persediaan dan sekaligus menaikan jumlah
biaya bahan ;
Bahwa keseluruhan adjusment tersebut dapat terlihat di ledger dan dari
penjelasan ini, jelas bahwa bukti autentik dari biaya bahan sebesar
Rp. 762.246.497,00 adalah adjusment yang dilakukan oleh auditor ;
Bahwa dalam hal ini memang tidak terdapat bukti autentik berupa voucher pengeluaran sebagaimana halnya pada saat pembelian spare part ;
bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menolak seluruh koreksi atas Biaya Bahan sebesar Rp. 762.246.497,00 tersebut dan menurut Pemohon Banding, seharusnya koreksinya adalah NIHIL ;
b. Biaya Seragam :
Bahwa atas koreksi yang dilakukan terhadap Biaya Seragam dikoreksi sebesar Rp. 141.638.625,00 dengan alasan karena tidak didukung oleh bukti yang kompeten, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar ;
Bahwa alasan dari sanggahan yang Pemohon Banding ajukan adalah
sebagai berikut :
Bahwa karena pembukuan yang Pemohon Banding lakukan telah
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
sehingga adalah tidak beralasan bila atas Biaya Seragam dilakukan
koreksi karena tidak didukung oleh bukti yang kompeten karena
Pemohon Banding memiliki seluruh bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar Pemohon banding melakukan pembukuan. (Terlampir Pemohon Banding sampaikan perincian dari Biaya Seragam disertai dengan voucher pengeluaran sebagai bukti pendukung) ;
Bahwa Biaya Seragam adalah biaya yang sangat berhubungan dengan
jenis usaha yang Pemohon Banding lakukan ;
Bahwa usaha yang Pemohon Banding lakukan adalah persewaan
kendaraan dimana Pemohon Banding menyediakan pengemudi (driver)
dan seluruh driver Pemohon Banding diwajibkan untuk mengenakan
pakaian seragam yang secara langsung akan berpengaruh kepada usaha Pemohon Banding karena menjaga image dan identitas perusahaan Pemohon Banding, sekaligus sebagai alat promosi ;
Bahwa di samping itu terhadap karyawan yang bertugas sebagai
mekanik juga diberikan seragam dan safety shoes untuk menunjang
pekerjaannya ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding
menolak seluruh koreksi yang dikenakan terhadap Biaya Seragam,
sehingga koreksinya seharusnya menjadi NIHIL ;
Biaya Pokok Lain-lain :
Bahwa atas koreksi yang dilakukan terhadap Biaya Pokok Lain-lain sebesar Rp. 166.632.030,00 dengan alasan karena tidak didukung oleh bukti yang kompeten, Pemohon Banding menyanggah seluruh koreksi tersebut ;
Bahwa alasan dari sanggahan Pemohon Banding adalah sebagai
berikut :
Bahwa karena pembukuan yang Pemohon Banding lakukan telah
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,
sehingga adalah tidak beralasan bila atas Biaya Pokok Lain-Lain
dilakukan koreksi karena tidak didukung oleh bukti yang kompeten
karena Pemohon Banding memiliki seluruh bukti-bukti yang
digunakan sebagai dasar Pemohon Banding melakukan pembukuan. (Terlampir perincian dari Biaya Pokok Lain-Lain disertai dengan
voucher sebagai tanda bukti dari pengeluaran atas biaya tersebut) ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding
menolak seluruh koreksi yang dikenakan terhadap Biaya Pokok Lain-
Lain, sehingga seharusnya koreksinya menjadi NIHIL ;
Alasan Banding Terhadap Sengketa Biaya Usaha Lainnya :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. 84.046.467.987,00
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 84.966.714.206,00
Koreksi Rp. 920.246.309,00
Bahwa atas koreksi yang dilakukan terhadap Biaya Usaha Lainnya
sebesar Rp. 920.246.309,00 yakni atas Biaya Perjalanan Dinas ke luar
negeri, yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan,
contoh dari biaya tersebut adalah biaya perjalanan dinas ke Hongkong
untuk presentasi kepada pemegang saham dan training di luar negeri ;
Bahwa oleh sebab itu menurut Pemohon Banding adalah tidak
beralasan bila dilakukan koreksi terhadap biaya perjalanan dinas,
sehingga menurut Pemohon Banding koreksi atas Biaya Perjalanan Dinas menjadi NIHIL ;
Alasan Banding Terhadap Sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. (24.034.435.502,00)
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 38.489.949.019,00
Koreksi Rp. 62.524.384.521,00
Bahwa atas koreksi yang dilakukan kepada Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp. 62.524.384.521,00 yakni koreksi atas Biaya Penyusutan karena perbedaan penggolongan merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 tanggal 7 Februari 1995 Lampiran II tentang Penggolongan Aktiva Tetap dan Surat Dirjen Pajak Nomor S-591/PJ.42/2003 tanggal 24 Maret 2003, menurut Pemohon Banding tidaklah tepat, hal ini dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/ 1995 tanggal 7 Februari 1995, memang mobil terdapat di Golongan I dan II ;
Bahwa pada Lampiran I dimana ditentukan jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok I, pada nomor urut 4 untuk jenis usaha "perhubungan, pergudangan dan komunikasi", dijelaskan bahwa "mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum dikategorikan sebagai jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam kelompok I" ;
Bahwa pada Lampiran II nomor urut 1 dijelaskan bahwa untuk jenis
usaha "Semua jenis usaha" pada huruf c "terdapat jenis-jenis harta
berwujud yang termasuk dalam Kelompok Il, yang meliputi mobil, bus,
truk, speed boat dan sejenisnya" ;
Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang persewaan kendaraan,
sehingga Pemohon Banding termasuk ke dalam jenis usaha perhubungan, oleh sebab itu penyusutan atas kendaraan yang Pemohon Banding sewakan tersebut masuk ke dalam golongan I dan atas kendaraan yang tidak Pemohon Banding sewakan Pemohon Banding menyusutkan kendaraan kedalam Kelompok II ;
Bahwa dalam lampiran II, untuk jenis usaha "semua jenis usaha" huruf c, memang terdapat jenis kendaraan "mobil" sebagai jenis-jenis harta berwujud yang termasuk dalam Kelompok II. "Semua jenis usaha" dalam ketentuan ini berarti semua jenis usaha yang tidak disebutkan secara spesifik, sehingga apabila disebutkan secara spesifik, maka untuk jenis usaha perhubungan jelas bahwa mobil termasuk ke dalam Kelompok I ;
Bahwa pada hakekatnya penyusutan dengan menggunakan metode
apapun, hasil akhir jumlah biaya yang dibebankan ke perusahaan karena penyusutan akan sama, yakni sebesar nilai perolehan aktiva tetap tersebut, hanya saja terdapat perbedaan waktu untuk setiap penggo1ongan penyusutan ;
Bahwa dalam hal ini, hal yang paling hakiki adalah konsistensi dan taat asas atas penggunaan metode penyusutan yang dilakukan, dan Pemohon Banding, sejak berdiri sampai dengan saat ini, tetap konsisten dan taat asas dalam menggunakan metode penyusutan aktiva tetap, yaitu untuk mobil yang disewakan, dimasukkan ke dalam Kelompok I namun hanya untuk masa pajak 2004 ini penggolongan ke dalam penyusutan Pemohon Banding dikoreksi ;
Bahwa Pemohon Banding berusaha dibidang sewa kendaraan yang berupa mobil, pihak yang menyewa kendaraan Pemohon Banding adalah perusahaan-perusahaan yang akan mempergunakan mobil-mobil tersebut untuk operasi perusahaannya ;
Bahwa masa manfaat agar mobil-mobil tersebut dapat tetap laku disewakan rata-rata tidak lebih dari 4 tahun dan kebanyakan pihak penyewa tidak mau menyewa kendaraan yang umurnya lebih dari 4 tahun, karena takut bermasalah/rusak ketika dipergunakan ;
Bahwa memperhatikan hal tersebut di atas, sangat jelas bahwa metode penyusutan dengan menggunakan Kelompok I sangat relevan dengan umur produktif mobil-mobil yang Pemohon Banding sewakan ;
Bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Terbanding, untuk tahun buku 2003 dan 2005 dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak terdapat koreksi pajak karena Pemohon Banding menyusutkan kendaraan dengan menggunakan metode penyusutan Kelompok I (pemeriksa setuju dengan Pemohon Banding bahwa mobil masuk ke dalam Kelompok I) ;
Bahwa hal ini yang membuat Pemohon Banding menjadi sangat aneh, karena untuk tahun buku 2004, atas metode penyusutan yang menggunakan
Kelompok I, dikoreksi oleh pemeriksa karena salah penggolongan ;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat sudah melakukan metode penyusutan secara konsisten dan taat asas sedangkan menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dan tidak taat asas. (SPHP 2003 dan SPHP 2005 terlampir) ;
Bahwa Pemohon Banding menambahkan sebagai bahan pertimbangan
bahwa sejak berdiri atas mobil yang disewakan selalu dimasukkan di Golongan I dan konsisten serta taat asas sampai sekarang ;
Bahwa atas alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak
atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal
Negatif sebesar Rp. 62.524.384.521,00 yakni koreksi atas Biaya Penyusutan, sehingga koreksinya seharusnya menjadi NIHIL ;
Alasan Banding Terhadap Sengketa Kompensasi Kerugian :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. 53.682.427.900,00
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 34.903.662.881,00
Koreksi Rp. 18.778.765.019,00
Bahwa terdapat koreksi negatif atas Kompensasi Kerugian sebesar
Rp. 18.778.765.019,00, dimana koreksi negatif tersebut dilakukan karena telah dilakukannya koreksi terhadap biaya-biaya yang ada sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi berubah setelah dilakukan koreksi, dan diambil dari saldo rugi yang Pemohon Banding miliki berdasarkan penetapan yang telah dilakukan oleh Terbanding pada tahun-tahun sebelumnya, yang mana terdapat saldo rugi sebesar Rp. 53.682.427.900,00 ;
Bahwa sehubungan dengan sanggahan yang Pemohon Banding ajukan, dengan adanya perubahan saldo rugi, maka dengan ini Pemohon Banding menolak koreksi atas Kompensasi Kerugian, sehingga jumlah kompensasi kerugian yang Pemohon Banding bebankan pada tahun 2004 adalah sebesar Rp. 34.903.662.881,00 ;
Alasan Banding Terhadap Sengketa Kredit Pajak :
Menurut Terbanding/SK Keberatan Rp. 14.125.557.163,00
Menurut Pemohon Banding/SPT Rp. 14.362.908.925,00
Koreksi Rp. 237.351.762,00
Bahwa atas hal tersebut di atas Pemohon Banding sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
Bahwa pada saat Pemohon Banding menerima penghasilan, Pemohon Banding dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak penyewa, hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti potong yang telah Pemohon Banding terima dan terlihat pada rekening koran Pemohon Banding ;
Bahwa pendapatan yang Pemohon Banding terima adalah netto setelah
dipotong PPh Pasal 23 ;
Bahwa Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak
penyewa, apabila pihak penyewa tidak menyetorkan dan/atau melaporkan PPh Pasal 23 tersebut sehingga tidak terdapat dalam administrasi yang dimiliki Terbanding ;
Bahwa menurut Pemohon Banding yang bertanggung jawab adalah
pihak penyewa, karena data-data penyewa yang Pemohon Banding miliki lengkap, maka seharusnya pihak Terbanding melakukan pengecekan/ pemeriksaan kepada pihak penyewa ;
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding menolak seluruh koreksi kredit pajak yang terdapat pada Keputusan Keberatan, dan seharusnya menjadi NIHIL ;
Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 menurut
Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
| Uraian | Menurut | |
| Pemohon Banding | ||
| (Rp) | ||
| Peredaran Usaha | 513.309.380.771 | |
| Harga Pokok Penjualan | 304.418.190.318 | |
| 208.891.190.453 | ||
| Biaya Usaha lainnya | 84.966.714.206 | |
| 123.924.476.247 | ||
| Penghasilan dari luar usaha | 34.707.318.334 | |
| Biaya dari luar usaha | 85.149.604.483 | |
| 73.482.190.098 | ||
| Penghasilan yg dikenakan PPh Final | 4.753.891.282 | |
| 68.728.298.816 | ||
| Penyesuaian fiskal positif | 4.665.313.085 | |
| Penyesuaian fiskal negatif | 38.489.949.019 | |
| 34.903.662.881 | ||
| Kompensasi Kerugian | 34.903.662.881 | |
| - | ||
| Penghasilan Kena Pajak | - | |
| PPh terutang | - | |
| Kredit pajak | 14.362.908.925 | |
| PPh kurangI(Iebih) dibayar | (14.362.908.925) | |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan mengacu ke
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP- 649/PJ.07/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan, dan dengan ini mengajukan banding kepada Badan Pengadilan Pajak agar SKPLB tersebut dapat dikoreksi, sehingga jumlah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Masa Pajak 2004 Pemohon Banding menjadi lebih bayar sebesar Rp. 14.362.908.925,00 mohon dikembalikan ;
Bahwa Pemohon Banding berharap permohonan ini dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16733/PP/M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-649/PJ.07/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00029/406/04/042/06 tanggal 31 Mei 2006, atas nama : PT. Serasi Autoraya, NPWP : 01.357.583.2-046.000 (d.h. 01.357.583.2.042.000), alamat : Jalan Mitra Sunter Boulevard Blok C2 Kav. 90, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350 (d.h. Jalan Gaya Motor I Nomor 10, Sunter II, Jakarta Utara 14330), sehingga jumlah Pajak Penghasilan Badan dihitung menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Neto Rp. 35.854.797.701,00
Kompensasi Kerugian Rp. 35.854.797.701,00
Penghasilan Kena Pajak Nihil
Pajak Penghasilan Terutang Nihil
Kredit Pajak Rp. 14.337.150.315,00
Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp. 14.337.150.315,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16733/PP/M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 28 Januari 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 27 April 2009 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-289/SP. 51/ /IV/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 7 Mei 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 5 Juni 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 77 ayat (3) menyatakan pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung ;
Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut :
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.16733/ PP/M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009, telah terdapat kekhilafan
Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-649/PJ.07/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor 00029/406/04/042/06 tanggal 31 Mei 2006, atas nama: PT. Serasi Autoraya, NPWP :
01.357.583.2-046.000 (d.h. 01.357.583.2-042.000) tidak memperhatikan atau telah mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-649/PJ.07/ 2007 tanggal 24 Agustus 2007 tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku ;
Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim" ;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16733/PP/MVII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009, atas nama PT. Serasi Autoraya, telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tanggal 28 Januari 2009. Dengan demikian pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.16733/PP/M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009 ini, masih dalam
tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 16733/PP/M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut pertimbangan Majelis Hakim telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dapat mengakibatkan kerugian kepada negara ;
Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp. 62.524.384.521,00 ;
Koreksi Biaya Bahan Pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 762.246.497,00 ;
VII. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16733/PP/M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan-alasan hukum sebagai' berikut :
Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp. 62.524.384.521,00 ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berbunyi :
Halaman 37 alinea 1 :
"Bahwa Pemohon Banding berusaha dibidang persewaan alat transportasi darat, sehingga Pemohon Banding termasuk ke dalam jenis usaha perhubungan, oleh sebab itu penyusutan atas kendaraan yang Pemohon Banding sewakan tersebut masuk ke dalam golongan I, dan atas kendaraan yang tidak Pemohon Banding sewakan disusutkan ke dalam kelompok II" ;
Halaman 37 alinea 4 :
"Bahwa berdasarkan penelitian atas data-data serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa metode penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan memasukkan kendaraan yang disewakan ke dalam golongan 1 dan kendaraan yang tidak disewakan ke dalam galongan 11 telah sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000" ;
Halaman 37 alinea 8 :
"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi fiskal negatif biaya penyusutan sebesar Rp. 62.524.384.521,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan" ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat tidak setuju dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas, dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut :
Bahwa Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan "Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut :
-
-
Kelompok Masa Manfaat Tarif Penyusutan Harta Berwujud Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Ayat (2) I. Bukan Bangunan Kelompok 1 4 Tahun 25% 50% Kelompok 2 8 Tahun 12,50% 25% Kelompok 3 16 Tahun 6,25% 12,50% Kelompok 4 20 Tahun 5% 10% II.Bangunan Permanen 20 Tahun 5% Tidak Permanen 10 Tahun 10%
-
Bahwa Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan "Kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan” ;
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 11 ayat (11) menyatakan "Dalam rangka memberikan keseragaman kepada Wajib Pajak untuk melakukan penyusutan, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat yang harus diikuti oleh Wajib Pajak" ;
c. Bahwa Lampiran I angka 4 dan Lampiran 11 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan menegaskan :
Lampiran I angka 4 :
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok I
-
Nomor Jenis Usaha Jenis Harta Urut 4 Perhubungn, pergudangan Mobil taksi, bus dan truk yang dan komunikasi digunakan sebagai angkutan umum.
Lampiran II angka 1 :
Jenis-jenis Harta Berwujud Yang
Termasuk dalam Kelompok II
| Nomor | Jenis Usaha | Jenis Harta | |||||||
| Urut | |||||||||
| 1 | Semua jenis usaha | a. | Mebel dan peralatan dari logam | ||||||
| termasuk | meja, | bangku, | kursi, | ||||||
| almari | dan | sejenisnya | yang | ||||||
| bukan | merupakan | bagian | dari | ||||||
| bangunan. | Alat | pengatur udara | |||||||
| seperti | AC, | kipas | angin, | dan | |||||
| sejenisnya. | |||||||||
| b. | Mobil, | bus, truk, speed | boat | ||||||
| dan sejenisnya. | |||||||||
| c. | Container dan sejenisnya. | ||||||||
Bahwa dasar dilakukannya koreksi penyesuaian Fiskal negatif sebesar Rp. 62.524.384.521,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding berasal dari penghitungan kembali biaya penyusutan dengan menggolongkan penyusutan kendaraan pada kelompok 11 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 520/KMK.04/ 2000 tanggal 14 Desember 2000 ;
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pendaftaran Nomor PEM-
00143/WPJ.21/KP.0306/2007 jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah Persewaan Alat Transportasi Darat ;Bahwa jenis usaha Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah persewaan alat transportasi darat dan bukan jenis usaha perhubungan, pergudangan dan komunikasi. Bahwa dengan demikian atas mobil yang disewakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat dimasukkan ke dalam harta Kelompok I tetapi harus dimasukkan ke dalam Harta Kelompok II ;
Bahwa sesuai dengan lampiran I angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 jenis harta yang masuk dalam Kelompok I adalah mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. Bahwa mobil yang disewakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bukan merupakan mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. Bahwa dengan demikian atas mobil yang disewakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat dimasukkan ke dalam harta Kelompok I tetapi harus dimasukkan ke dalam Harta Kelompok II. Bahwa mobil yang disewakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat dipersamakan dengan taksi karena menggunakan plat hitam sedangkan yang masuk kelompok I adalah yang berplat kuning (angkutan umum) ;
Bahwa dengan demikian dalih Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding bahwa atas mobil yang disewakan masuk dalam kelompok I karena Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding berusaha di bidang persewaan alat transportasi darat, sehingga Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding termasuk ke dalam jenis usaha perhubungan tidak dapat dibenarkan karena usaha Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah persewaan alat transportasi darat dan bukan bidang usaha perhubungan. Bahwa selain itu, mobil yang disewakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak digunakan untuk angkutan umum sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok I ;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak kurang cermat dan kurang teliti dalam membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan ;
Bahwa dengan demikian nyata-nyata telah terbukti bahwa atas mobil yang disewakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah masuk ke dalam kelompok II berdasarkan Lampiran II angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sehingga dengan demikian koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp.
62.524.384.521,00 yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding telah benar adanya ;Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.16733/PP/ M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009 yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi fiskal negatif biaya penyusutan sebesar Rp. 62.524.384.521,00 tidak dapat dipertahan kan dan harus dibatalkan adalah tidak benar dan tidak cermat serta
nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
Koreksi Biaya Bahan Pada Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.
762.246.497,00 ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berbunyi :
Halaman 27 alinea 1 :
"Bahwa setelah Majelis memeriksa data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa jurnal penyesuaian audit yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah dapat cukup menjelaskan mengenai adjustment tersebut" ;
Halaman 27 alinea 4 :
"Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi
Terbanding atas biaya bahan sebesar Rp. 762.244.497,00 tidak dapat
dipertahankan dan harus dibatalkan" ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat tidak setuju dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas, dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut :
Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang -Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang" ;
Bahwa Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang" ;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 28 ayat (7) menyatakan “………….
dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain” ;
Bahwa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 14 tentang
Persediaan sub bab Penjelasan Pengukuran Persediaan menyatakan
"Persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value)" ;Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim". Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan" ;
Bahwa atas perlakuan persediaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga aturan yang dipakai adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 14 tentang Persediaan sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan penjelasannya ;
Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding berupa ledger, diketahui bahwa biaya bahan semula berjumlah Rp. 628.946.152,00. Kemudian pada akhir tahun dilakukan adjustment sebesar Rp. 762.246.497,00 yang berakibat penambahan biaya bahan menjadi sebesar Rp. 1.391.192.649,00 ;
Bahwa koreksi atas biaya bahan berasal dari ayat jurnal penyesuaian (AJE) pada akhir tahun pajak namun atas ayat jurnal penyesuaian (AJE) tersebut tidak didukung dengan bukti ;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa koreksi biaya bahan sebesar Rp. 762.246.497,00 sebenarnya adalah adjustment oleh auditor independen (akuntan publik) atas nilai persediaan spare part, dimana dan hasil audit menunjukkan adanya nilai persediaan spare part yang lebih kecil dibandingkan dengan nilai buku yang ada ;
Bahwa atas perbedaan tersebut, auditor melakukan adjusment, yakni dengan menurunkan nilai persediaan dan sekaligus menaikkan jumlah biaya bahan dan adjusment tersebut telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 14 tentang Persediaan dimana persediaan harus diukur berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah ;
Bahwa dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak Termohon
Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan alur timbulnya jurnal penyesuaian dan bukti pendukung atas penurunan persediaan misalnya voucher pengeluaran sehingga atas ayat jurnal penyesuaian tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya ;Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
memutuskan sesuatu tanpa penilaian pembuktian dan dengan demikian keyakinan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi biaya bahan sebesar Rp. 762.246.497,00 bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16733/PP/M.VII/15/ 2009 tanggal 13 Januari 2009 yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas koreksi koreksi biaya bahan sebesar Rp. 762.246.497,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan adalah tidak benar dan tidak cermat serta nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, telah terbukti secara jelas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 16733/PP/M.VII/15/2009 tanggal 13 Januari 2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp.
62.524.384.521,00 dan koreksi biaya bahan sebesar Rp. 762.246.497,00 ;
.Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-649/PJ.07/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak 2004 Nomor 00029/406/04/042/06 tanggal 31 Mei 2006 sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp. 14.337.150.315,00 adalah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd. ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH., MA. Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti,
M e t e r a i ................... Rp . 6.000,- ttd.
R e d a k s i ............... Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi PK........... Rp. 2.489.000,-
JumlahRp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754