68/Pid.B/2012/PN.MR
Putusan PN MUARO Nomor 68/Pid.B/2012/PN.MR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAS ANDO PGL. IMAS
1. Menyatakan terdakwa MAS ANDO PGL. IMAS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : a) 30 (tiga puluh) jerigen yang berisikan minyak jenis solar, 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 1020(seribu dua puluh) liter; b) 12 (dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis solar 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 408 (empat ratus delapan) liter; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; c) 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T 120 SS warna hitam No.Pol BA 8217 PN; d) 1 (satu) lembar STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) a.n. MASRUL; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SYAFRIMAIDONI PGL. DONI ; e) 1 (satu) lembar SIM A Riau An. Mas Ando; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA MAS ANDO PGL. IMAS ; f) 1 (satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco; g) 6 (enam) buah jerigen kosong; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor: 68/Pid.B/2012/PN.MR
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Muaro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : MAS ANDO PGL. IMAS
Tempat Lahir : Pulau Binjai, Lubuk Jambi
Umur / Tanggal Lahir : 42 Tahun / 09 Maret 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tunggang No. 50 Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan pada tanggal 15 Maret 2012;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 16-03-2012 s/d 04-04-2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05-04-2012 s/d 14-05-2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14-05-2012 s/d 02-06-2012;
Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 25-05-2012 s/d 23-06-2012 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 24-06-2012 s/d 22-08-2012 ;
Dalam perkara ini terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasihat hukum dan memilih menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAS ANDO PGL. IMAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”, sebagaimana dalam surat dakwaan Kedua kami melanggar Pasal Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun 3(tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebani terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) Subsidair 6(enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
a) 30(tiga puluh) jerigen yang berisikan minyak jenis solar, 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 1020(seribu dua puluh) liter;
12 (dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis solar 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 408 (empat ratus delapan) liter;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1(satu) unit mobil Mitsubishi Colt T 120 SS warna hitam No.Pol BA 8217 PN;
1(satu) lembar STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) a.n. MASRUL;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SYAFRIMAIDONI PGL. DONI.
1(satu) lembar SIM A Riau An. Mas Ando;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA MAS ANDO PGL. IMAS
1(satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco;
6(enam) buah jerigen kosong
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mohon keringanan hukuman karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa tersebut yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa MAS ANDO PGL. IMAS bersama-sama dengan SYAFRIMAI DONI PGL. DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2012 bertempat di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro, “secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah” yaitu berupa Bahan Bakar Minyak jenis solar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa sekira pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa Mas Ando Pgl. Imas bersama-sama dengan Sayfrimai Doni Pgl. Doni berangkat dari rumah Sayfrimai Doni Pgl. Doni di Lubuk Jambi dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan Sayfrimai Doni Pgl. Doni yang dikemudikan oleh terdakwa sambil membawa 48(empat puluh delapan) buah jerigen yaitu kepunyaan terdakwa sebanyak 18 buah dan kepunyaan Sayfrimai Doni Pgl. Doni sebanyak 30 buah, sekira jam 03.30 WIB terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni sampai di SPBU Batang Kering namun minyak solar di SPBU tersebut habis, kemudian Sayfrimai Doni Pgl. Doni membeli 1(satu) jerigen minyak solar dari pedagang eceran yang ada didepan SPBU tersebut seharga Rp. 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diperkirakan isinya sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter, kemudian terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni melanjutkan perjalanan menuju SPBU Kiliran Jao sampai disana sekira pukul 04.00 WIB, kemudian terdakwa memarkirkan kendaraan yang dikemudikannya agak jauh dari SPBU tersebut, selanjutnya Sayfrimai Doni Pgl. Doni bertanya kepada salah seorang petugas pompa SPBU tersebut apakah ia bisa membeli minyak dengan menggunakan jerigen dan dijawab oleh petugas tersebut bisa, kemudian Sayfrimai Doni Pgl. Doni juga menanyakan berapa upah pengisian per jerrigen itu dan dijawab oleh petugas tersebut bahwa upah pengisian minyak per jerigen adalah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni langsung menurunkan gerobak dorong serta jerigen kosong sebanyak 4(empat) buah lalu mengisi jerigen tersebut di pompa solar SPBU, yang mengisi pertama adalah Sayfrimai Doni Pgl. Doni setelah terisi sebanyak 2(dua) buah jerigen lalu dilansirnya dengan menggunakan gerobak dorong keatas mobil lalu kembali ke pompa SPBU dengan membawa 2(dua) buah jerigen kosong yang mana kegiatan tersebut terdakwa lakukan secara berulangkali dan bergantian dengan Sayfrimai Doni Pgl. Doni, setelah jerigen kepunyaan Sayfrimai Doni Pgl. Doni terisi sebanyak 29(dua puluh sembilan) buah kemudian barulah jerigen kepunyaan terdakwa yang diisi sebanyak 12 (dua belas buah jerigen) sehingga terisi sebanyak 41 (empat puluh satu) jeringen, yang mana isi dari 1(satu) jerigen adalah sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter yang dibeli seharga Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah) per liternya, setelah terisi sebanyak 41(empat puluh satu) jerigen hari telah pagi dan terdakwa dilarang oleh petugas SPBU untuk mengisinya, kemudian terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni menghitung uang minyak solar yang mereka beli yaitu sebanyak Rp. 153.000,-(seratus lima puluh tiga ribu rupiah) per jerigennya ditambah dengan upah isinya sebanyak Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhannya Rp.6.683.000,-(enam juta enam ratus delapan puluh tiga ribu ruiah), Sayfrimai Doni Pgl. Doni membayar sebanyak Rp. 4.727.000,-(empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) karena jerigen yang terisi adalah sebanyak 29 (dua puluh sembilan buah), sedangkan terdakwa membayar sebanyak Rp. 1.956.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) karena jerigen yang telah terisi minyak adalah sebanyak 12(dua belas) buah sedangkan 6(enam) jerigen lagi belum terisi, setelah semua pembayaran tersebut selesai terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni lagsung menyusun jerigen yang diatas mobil yang mana jerigen kosong diletakkan dibagian atas lalu ditutup dengan menggunakan plastik warna biru dan dilapisi dengan plastik warna hitam yang diikat dengan guntingan ban dalam sepeda motor kemudian gerobak dorong warna merah merk Arco diletakkan diatasnya lalu diikat kembali, setelah selesai lalu terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni s pergi dari SPBU tersebut dengan membawa 42 jerigen yang telah berisikan minyak solar tersebut dan mereka bermaksud akan membawanya/mengangkutnya ke Lubuk Jambi dengan tujuan untuk terdakwa jual dengan harga yang lebih tinggi sehingga terdakwa mengharapkan akan ada keuntungan yang berlebih nantinya dari hasil penjualan minyak tanah tersebut, sesampainya di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang dikemudikan oleh terdakwa diberhentikan oleh dua orang polisi dan menanyakan kelengkapan surat ijin minyak solar yang terdakwa bawa, saat itu terdakwa tidak dapat memperlihat Ijin Usaha Niaga dari minyak solar yang dibawanya, kemudian terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni berikut dengan semua barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang berisikan 48(empat puluh delapan) buah jerigen dan 42 buah jerigen telah berisi minyak solar dan 6(enam) buah jerigen kosong serta 1(satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco dibawa ke Polsek Kamang Baru guna pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan ahli Harni Rianto Ponto selaku Anggota Kelompok Kerja Teknik dan Hak Khusus Direktorat Gas Bumi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang diperbantukan kepada Badan Pengatur Hilir Migas, menerangkan bahwa benar minyak solar tersebut merupakan salah satu jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, hal mana bersesuaian pula dengan Test-Report Laboratorium dari PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat pengantar Nomor; 058/F31230/2012-S3 tanggal 04 April 2012 yang ditandatangani oleh Muhammad Ja’far selaku Fuel Retail Marketing Region I Sales Area Manager Sumbar pada PT Pertamina (persero) yang menyatakan bahwa sampel barang bukti minyak solar tersebut dinyatakan masuk dalam Spesifikasi Minyak Solar (on spec), dan minyak solar yang dibawa oleh terdakwa adalah merupakan minyak solar bersubsidi karena minyak solar yang diedarkan untuk propinsi Sumatera Barat semuanya adalah minyak solar bersubsidi dari pemerintah dan untuk mengangkutnya terlebih dahulu haruslah mendapatkan Izin Usaha Pengangkutan sedangkan untuk memperniagakannya atau untuk diperdagangkan maka terlebih dahulu haruslah mendapatkan Izin Usaha Niaga.
Perbuatan terdakwa MAS ANDO PGL. IMAS sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
A T A U ;
KEDUA :
Bahwa terdakwa MAS ANDO PGL. IMAS bersama-sama dengan SYAFRIMAI DONI PGL. DONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan kesatu diatas, “secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukankegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan” yaitu berupa Bahan Bakar Minyak jenis solar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa sekira pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa Mas Ando Pgl. Imas bersama-sama dengan Sayfrimai Doni Pgl. Doni berangkat dari rumah Sayfrimai Doni Pgl. Doni di Lubuk Jambi dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan Sayfrimai Doni Pgl. Doni yang dikemudikan oleh terdakwa sambil membawa 48(empat puluh delapan) buah jerigen yaitu kepunyaan terdakwa sebanyak 18 buah dan kepunyaan Sayfrimai Doni Pgl. Doni sebanyak 30 buah, sekira jam 03.30 WIB terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni sampai di SPBU Batang Kering namun minyak solar di SPBU tersebut habis, kemudian Sayfrimai Doni Pgl. Doni membeli 1(satu) jerigen minyak solar dari pedagang eceran yang ada didepan SPBU tersebut seharga Rp. 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diperkirakan isinya sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter, kemudian terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni melanjutkan perjalanan menuju SPBU Kiliran Jao sampai disana sekira pukul 04.00 WIB, kemudian terdakwa memarkirkan kendaraan yang dikemudikannya agak jauh dari SPBU tersebut, selanjutnya Sayfrimai Doni Pgl. Doni bertanya kepada salah seorang petugas pompa SPBU tersebut apakah ia bisa membeli minyak dengan menggunakan jerigen dan dijawab oleh petugas tersebut bisa, kemudian Sayfrimai Doni Pgl. Doni juga menanyakan berapa upah pengisian per jerrigen itu dan dijawab oleh petugas tersebut bahwa upah pengisian minyak per jerigen adalah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni langsung menurunkan gerobak dorong serta jerigen kosong sebanyak 4(empat) buah lalu mengisi jerigen tersebut di pompa solar SPBU, yang mengisi pertama adalah Sayfrimai Doni Pgl. Doni setelah terisi sebanyak 2(dua) buah jerigen lalu dilansirnya dengan menggunakan gerobak dorong keatas mobil lalu kembali ke pompa SPBU dengan membawa 2(dua) buah jerigen kosong yang mana kegiatan tersebut terdakwa lakukan secara berulangkali dan bergantian dengan Sayfrimai Doni Pgl. Doni, setelah jerigen kepunyaan Sayfrimai Doni Pgl. Doni terisi sebanyak 29(dua puluh sembilan) buah kemudian barulah jerigen kepunyaan terdakwa yang diisi sebanyak 12 (dua belas buah jerigen) sehingga terisi sebanyak 41 (empat puluh satu) jeringen, yang mana isi dari 1(satu) jerigen adalah sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter yang dibeli seharga Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah) per liternya, setelah terisi sebanyak 41(empat puluh satu) jerigen hari telah pagi dan terdakwa dilarang oleh petugas SPBU untuk mengisinya, kemudian terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni menghitung uang minyak solar yang mereka beli yaitu sebanyak Rp. 153.000,-(seratus lima puluh tiga ribu rupiah) per jerigennya ditambah dengan upah isinya sebanyak Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhannya Rp.6.683.000,-(enam juta enam ratus delapan puluh tiga ribu ruiah), Sayfrimai Doni Pgl. Doni membayar sebanyak Rp. 4.727.000,-(empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) karena jerigen yang terisi adalah sebanyak 29 (dua puluh sembilan buah), sedangkan terdakwa membayar sebanyak Rp. 1.956.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) karena jerigen yang telah terisi minyak adalah sebanyak 12(dua belas) buah sedangkan 6(enam) jerigen lagi belum terisi, setelah semua pembayaran tersebut selesai terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni lagsung menyusun jerigen yang diatas mobil yang mana jerigen kosong diletakkan dibagian atas lalu ditutup dengan menggunakan plastik warna biru dan dilapisi dengan plastik warna hitam yang diikat dengan guntingan ban dalam sepeda motor kemudian gerobak dorong warna merah merk Arco diletakkan diatasnya lalu diikat kembali, setelah selesai lalu terdakwa dan Sayfrimai Doni Pgl. Doni s pergi dari SPBU tersebut dengan membawa 42 jerigen yang telah berisikan minyak solar tersebut dan mereka bermaksud akan membawanya/mengangkutnya ke Lubuk Jambi, sesampainya di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh dua orang polisi dan menanyakan kelengkapan surat ijin minyak solar yang terdakwa bawa, saat itu terdakwa tidak dapat memperlihat Ijin Usaha Pengangkutan dari minyak solar yang dibawanya, kemudian terdakwa dan SYAFRIMAIDONI PGL. DONI berikut dengan semua barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang berisikan 48(empat puluh delapan) buah jerigen dan 42 buah jerigen telah berisi minyak solar dan 6(enam) buah jerigen kosong serta 1(satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco dibawa ke Polsek Kamang Baru guna pemeriksaan perkara lebih lanjut.
Bahwa menurut keterangan ahli Harni Rianto Ponto selaku Anggota Kelompok Kerja Teknik dan Hak Khusus Direktorat Gas Bumi pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang diperbantukan kepada Badan Pengatur Hilir Migas, menerangkan bahwa benar minyak solar tersebut merupakan salahsatu jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, hal mana bersesuaian pula dengan Test-Report Laboratorium dari PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat pengantar Nomor; 058/F31230/2012-S3 tanggal 04 April 2012 yang ditandatangani oleh Muhammad Ja’far selaku Fuel Retail Marketing Region I Sales Area Manager Sumbar pada PT Pertamina (persero) yang menyatakan bahwa sampel barang bukti minyak solar tersebut dinyatakan masuk dalam Spesifikasi Minyak Solar (on spec), dan yang dibolehkan/diizinkan untuk melakukan pengangkutan minyak solar bersubsidi tersebut adalah BUMN, BUMD, Koperasi Usaha Kecil atau dan Usaha Swasta yang telah mendapatkan Ijin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh pemerintah cq.Direktur Jenderal Minyak dan gas Bumi atasnama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Perbuatan terdakwa MAS ANDO PGL. IMAS sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan membenarkannya serta tidak mengajukan bantahan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saki di persidangan dan telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MULIANDRI PGL. MUL
Bahwa saksi langsung yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Bahwa sebelum kejadian penangkapan terhadap terdakwa, saat saksi sedang duduk-duduk dikantor saksi di Polsek Kamang Baru, tiba-tiba saksi melihat sebuah kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN, saksi langsung curiga dengan kendaraan tersebut, karena sebelumnya saksi telah melihat kendaraan tersebut saat sedang berada di SPBU Kiliran Jao sedang mengisi minyak solar dengan menggunakan jerigen/ galon yang dilansir dengan menggunakan sebuah gerobak dorong.
Bahwa saksi langsung mengajak rekan kerja saksi, yaitu saksi Ridhatul Alfadli untuk mengikuti kendaraan tersebut dan mengejarnya.
Bahwa sesampainya saksi dan rekan kerja saksi yaitu saksi Ridhatul Alfadli di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yaitu sebelum terminal Batang Kering, saksi dan rekan kerja saksi langsung memberhentikan kendaraan tersebut.
Bahwa saksi melihat kendaraan tersebut dikemudikan oleh terdakwa Mas Ando Pgl. Imas sedangkan Syafrimaidoni Pgl. Doni duduk dibangku disamping terdakwa Mas Ando Pgl. Imas, kemudian saksi langsung menanyakan kepada Syafri Maidoni Pgl. Doni apa muatan kendaraan yang dibawanya dan Syafrimaidoni Pgl. Doni mengatakan kepada saksi bahwa muatan kendaraannya tersebut adalah minyak solar, selanjutnya saksi menanyakan kepada terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni siapa pemilik minyak solar tersebut dan terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni mengatakan kepada saksi bahwa minyak solar tersebut adalah kepunyaan terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni, kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni apakah terdakwa mempunyai dokumen atau surat ijin untuk membawa minyak solar tersebut, saat itu terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni mengatakan kepada saksi bahwa minyak solar yang dibawanya tersebut adalah tidak ada surat ijinnya.
Bahwa sepengetahuan saksi untuk mengangkut minyak solar tersebut haruslah dengan dokumennya yaitu berupa DO.
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar yang dibawa oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni tersebut adalah merupakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang telah diperuntukan khusus kota/kabupaten setempat dan tidak boleh dibawa untuk diperjualbelikan keluar dari kota/kabupaten tersebut.
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar tersebut dibeli oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni adalah seharga Rp.4.500,/ liter.
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar yang bersubsidi tersebut harga perliternya adalah Rp. 4.500,- sedangkan harga minyak yang tidak bersubsidi perliternya adalah Rp. 6.500.- dan tidak dijual di SPBU.
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar yang dibawa oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni tersebut seluruhnya berjumlah 42(empat puluh dua) jerigen/galon.
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni, bahwa minyak solar yang dibawa oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni akan mereka angkut ke Lubuk Jambi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan dengan alasan :
Bahwa minyak tersebut dibeli di SPBU Kiliran Jao adalah sebanyak 41 jerigen/galon, sedangkan 1 jerigen dibeli secara eceran didepan SPBU Batang Kering;
Bahwa minyak solar sebanyak 42 jerigen tersebut, kepunyaan terdakwa adalah sebanyak 12 jerigen, sedangkan 30 jerigen/galon adalah kepunyaan Syafrimaidoni Pgl. Doni;
Saksi JUNAIDI PGL. JUN
Bahwa saksi sebagai Pimpinan dan Pengelola SPBU Kiliran Jao;
Bahwa saksi mengetahui adanya perbuatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa surat ijin tersebut adalah setelah saksi dimintai keterangan oleh pihak Polsek Kamang Baru, dan saksi diberitahu oleh penyidik bahwa minyak solar yang diangkut oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni tersebut dibelinya dari SPBU Kiliran Jao
Bahwa terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni membeli minyak solar yang dibawanya itu dari SPBU Kiliran Jao dan petugas karyawan yang bertugas sebagai petugas pompa saat terdakwa membeli minyak tersebut adalah bernama Martalib.
Bahwa saat terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni datang ke SPBU Kiliran Jao, saksi tidak mengetahuinya karena saat itu saksi sedang tidur.
Bahwa minyak yang dijual di SPBU adalah Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah, dan dijual untuk kebutuhan masyarakat setempat dan tidak boleh dibawa keluar kota/kabupaten tersebut.
Bahwa masyarakat umum boleh membeli minyak solar ataupun bensin (premium) bersubsidi di SPBU maksimal adalah 60 (enam puluh) liter, dan untuk membelinya terlebih dahulu adalah harus ada ijin yang telah di keluarkan oleh Kopperindag;
Bahwa sepengetahuan saksi yang membedakan antara minyak bersubsidi dengan yang tidak disubsidi antara lain adalah kalau minyak bersubsidi dijual di SPBU, sedangkan apabila dilihat dari angkut yang digunakan minyak bersubsidi diangkut dengan menggunaan mobil tangki warna merah sedangkan minyak tidak bersubsidi diangkut dengan menggunakan mobil tangki warna biru.
Bahwa minyak solar tersebut dibeli oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni adalah seharga Rp.4.500,/ liter;
Bahwa minyak solar yang bersubsidi tersebut harga perliternya adalah Rp. 4.500,- sedangkan harga minyak yang tidak bersubsidi perliternya adalah Rp. 6.500.- dan tidak dijual di SPBU.
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar yang dibawa oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan terdakwa tersebut seluruhnya berjumlah 42 (empat puluh dua) jerigen/galon;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RIDHATUL ALFADLI
Bahwa saksi mengetahui adanya perbuatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar tanpa surat ijin tersebut adalah karena saksi langsung yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian penangkapan terhadap terdakwa, saat saksi sedang duduk-duduk dikantor saksi di Polsek Kamang Baru, tiba-tiba saksi melihat sebuah kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN, kemudian saksi dan rekan kerja saksi yaitu Muliandri langsung mengikuti kendaraan tersebut dan mengejarnya;
Bahwa sesampainya saksi dan rekan kerja saksi di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang Kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yaitu sebelum terminal Batang Kering, saksi dan rekan kerja saksi langsung memberhentikan kendaraan tersebut;
Bahwa saksi melihat kendaraan tersebut dikemudikan oleh terdakwa Mas Ando Pgl. Imas sedangkan Syafrimaidoni Pgl. Doni duduk dibangku disamping terdakwa Mas Ando Pgl. Imas, kemudian saksi Muliandri langsung menanyakan kepada terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni apa muatan kendaraan yang dibawanya dan terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni mengatakan kepada saksi Muliandri bahwa muatan kendaraannya tersebut adalah minyak solar, selanjutnya saksi Muliandri menanyakan kepada terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni siapa pemilik minyak solar tersebut dan terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni mengatakan kepada saksi Muliandri bahwa minyak solar tersebut adalah kepunyaan terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni, kemudian saksi Muliandri menanyakan kepada terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni apakah terdakwa mempunyai dokumen atau surat ijin untuk membawa minyak solar tersebut, saat itu terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni mengatakan kepada saksi bahwa minyak solar yang dibawanya tersebut adalah tidak ada surat ijinnya;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk mengangkut minyak solar tersebut haruslah surat ijinnya, apabila dalam partai kecil maksimal 60 liter dan terlebih dahulu harus punya surat ijin yang dikeluarkan oleh kopperindag kabupaten Sijunjung, sedangkan apabila mengangkutnya dalam jumlah partai besar maka haruslah diserta dengan DO (Delivery Order) dari PT Pertamina;
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar yang dibawa oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni tersebut adalah merupakan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang telah diperuntukan khusus kota/kabupaten setempat dan tidak boleh dibawa untuk diperjualbelikan keluar dari kota/kabupaten tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar tersebut dibeli oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni adalah seharga Rp.4.500,/ liter, dan per jerigennya membayar upah mengisinya sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dibayarkan kepada petugas pompa di SPBU tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar yang bersubsidi tersebut harga perliternya adalah Rp. 4.500,- sedangkan harga minyak yang tidak bersubsidi perliternya adalah Rp. 6.500.- dan tidak dijual di SPBU;
Bahwa sepengetahuan saksi minyak solar yang dibawa oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan terdakwa tersebut seluruhnya berjumlah 42(empat puluh dua) jerigen/galon, dengan perincian 30 jerigen/galon kepunyaan Syafrimaidoni pgl. Doni dan 12 jerigen/galon adalah kepunyaan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni, bahwa minyak solar yang dibawa oleh terdakwa dan Syafrimaidoni Pgl. Doni akan mereka angkut ke Lubuk Jambi;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, telah dilakukan penyitaan terhadap 30 (tiga puluh) jerigen yang berisikan minyak jenis solar, 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 1020(seribu dua puluh) liter; 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T 120 SS warna hitam No.Pol BA 8217 PN; 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) a.MASRUL; 1 (satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco;, yang kesemuanya adalah merupakan kepunyaan Syafrimai Doni Pgl. Doni, sedangkan 1(satu) lembar SIM A Riau An. Mas Ando, 12 (dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis solar 1 (satu) jerigen berisikan 34 (tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 408 (empat ratus delapan) liter dan 6(enam) buah jerigen kosong adalah kepunyaan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SYAFRIMAIDONI PGL. DONI
Bahwa saksi dan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 08.00 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa saksi dan terdakwa Ando Pgl. Imas ditangkap saat melewati jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten dengan dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan kakak saksi yang sedang dikemudikan oleh terdakwa Mas Ando Pgl. Imas yang bermuatan 48(empat puluh delapan) buah jerigen, sebanyak 42 (empat puluh dua) jerigen berisikan minyak solar sedangkan 6 (enam) jerigen kosong.
Bahwa minyak solar sebanyak 42 (empat puluh dua) jerigen tersebut, 30(tiga puluh) jerigen/galon adalah kepunyaan saksi, sedangkan 12 (dua belas) jerigen adalah kepunyaan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas.
Bahwa minyak solar sebanyak 30 (tiga puluh) jerigen/galon tersebut hanya 2 (dua) jerigen/galon yang kepunyaan saksi sedangkan selebihnya yaitu sebanyak 28 (dua puluh delapan) jerigen/galon adalah titipan para tetangga saksi yang di Lubuk Jambi, yang mana ianya meminta tolong kepada saksi untuk membelinya dan uangnya telah diserahkan kepada saki.
Bahwa minyak solar yang termuat dalam kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN tersebut sebanyak 41 (empat puluh satu) jerigen/galon dibeli di SPBU Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sedangkan 1 (satu) jerigen/galon saksi beli dari pedagang eceran yang ada didepan SPBU Batang Kering, karena saat itu minyak solar di SPBU Batang Kering sedang tidak ada.
Bahwa saksi dan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas berangkat dari Lubuk Jambi sekira pada hari Kamis malam tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 02.30 WIB, saat itu saksi bertemu dengan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas yang sedang duduk-duduk diwarung dekat rumahnya dan saksi mengajak terdakwa Mas Ando Pgl. Imas untuk pergi membeli minyak solar ke Kamang Baru, karena saat itu di Lubuk Jambi minyak solar sedang tidak ada.
Bahwa saat saksi mengajak terdakwa, ada beberapa orang tetangga yang ada diwarung tersebut juga menitip untuk membeli minyak solar kepada terdakwa Mas Ando Pgl. Imas dan uang untuk membeli minyak tersebut langsung diserahkan oleh orang tersebut kepada terdakwa Mas Ando Pgl.Imas selanjutnya oleh terdakwa Mas Ando Pgl. Imas diserahkan kepada saksi,dan orang tersebut langsung menyerahkan jerigen/galonnya kepada terdakwa Mas Ando Pgl. Imas sebanyak 18(delapan belas) jerigen/galon, setelah itu semua jerigen/galon tersebut diletakkan oleh Mas Ando Pgl. Imas ke dalam bak mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan kakak saksi yang saksi pinjam sebelumnya.
Bahwa sekira jam 03.30 WIB saksi dan terdakwa sampai di SPBU Batang Kering namun minyak solar di SPBU tersebut habis, kemudian saksi membeli 1(satu) jerigen minyak solar dari pedagang eceran yang ada didepan SPBU tersebut seharga Rp. 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diperkirakan isinya sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter.
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa melanjutkan perjalanan menuju SPBU Kiliran Jao sampai disana sekira pukul 04.00 WIB, kemudian saksi memarkirkan kendaraan saksi agak jauh dari SPBU tersebut, selanjutnya saksi menyuruh terdakwa Mas Ando Pgl. Imas untuk menanyakan kepada petugas pompa SPBU tersebut apakah boleh membeli minyak dengan menggunakan jerigen/galon, kemudian terdakwa Mas Ando Pgl. IMas langsung pergi menemui petugas pompa SPBU tersebut dan menanyakan kepadanya apakah bisa membeli minyak dengan menggunakan jerigen dan dijawab oleh petugas tersebut bisa, kemudian petugas tersebut mengatakan kepada terdakwa Mas Ando Pgl. imas bahwa upah pengisian minyak per jerigen adalah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa langsung menurunkan gerobak dorong serta jerigen kosong dari atas mobil lalu mengisi jerigen tersebut di pompa solar SPBU, yang mengisi pertama adalah saksi setelah terisi sebanyak 2(dua) buah jerigen lalu dilansirnya dengan menggunakan gerobak dorong keatas mobil lalu kembali ke pompa SPBU dengan membawa 2(dua) buah jerigen kosong yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara berulangkali dan bergantian antara saksi dengan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas, setelah jerigen kepunyaan saksi terisi sebanyak 29(dua puluh sembilan) jerigen/galon kemudian barulah jerigen kepunyaan terdakwaMas Ando Pgl. Imas yang diisi sebanyak 12 (dua belas buah jerigen) sehingga semuanya terisi sebanyak 41 (empat puluh satu) jeringen, sedangkan 6(enam) jerigen/galon tidak diisi karena jerigen tersebut ternyata bocor.
Bahwa isi dari 1 (satu) jerigen adalah sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter yang dibeli seharga Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah) per liternya, sehingga harganya perjerigennya adalah Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) ditambah dengan upah isinya sebanyak Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhannya sebanyak 41 jerigen tersebut adalah Rp.6.683.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh tiga ribu ruiah), saksi membayar sebanyak Rp. 4.727.000,-(empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) karena jerigen yang terisi adalah sebanyak 29 (dua puluh sembilan buah), sedangkan kepunyaan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas yang terisi sebanyak 12 jerigen harganya adalah sebanyak Rp. 1.956.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa yang menyerahkan uang pembelian minyak solar tersebut kepada petugas pompa pengisi jerigen tersebut adalah saksi.
Bahwa setelah semua pembayaran tersebut selesai saksi dan terdakwa Ando Pgl. Imas langsung menyusun jerigen yang diatas mobil yang mana jerigen kosong diletakkan dibagian atas lalu ditutup dengan menggunakan plastik warna biru dan dilapisi dengan plastik warna hitam yang diikat dengan guntingan ban dalam sepeda motor kemudian gerobak dorong warna merah merk Arco diletakkan diatasnya lalu diikat kembali, setelah selesai lalu saksi dan terdakwa Ando Pgl. Imas pergi dari SPBU tersebut
Bahwa saksi dan terdakwa bermaksud akan membawanya/mengangkutnya ke Lubuk Jambi.
Bahwa yang mengemudikan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang telah bermuatan 42 jerigen/galon solar tersebut menuju ke Lubuk Jambi adalah terdakwa sedangkan saksi duduk dibangku disamping terdakwa ;
Bahwa sesampainya di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan yang dikemudikan oleh terdakwa Mas Ando Pgl. Imas diberhentikan oleh dua orang polisi.
Bahwa petugas polisi tersebut langsung menanyakan kepada saksi dan terdakwa apa muatan kendaraan tersebut dan saksi dan terdakwa menjawab bahwa muatan kendaraan tersebut adalah minyak solar, kemudian polisi tersebut menanyakan kelengkapan surat ijin minyak solar yang dibawa, dan saksi dan terdakwa mengatakan kepada petugas polisi tersebut tidak ada surat ijinnya.
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa dibawa oleh petugas polisi tersebut ke Polsek Kamang Baru berikut dengan semua barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang berisikan 48(empat puluh delapan) buah jerigen dan 42 buah jerigen telah berisi minyak solar dan 6(enam) buah jerigen kosong serta 1(satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco .
Bahwa kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang saksi gunakan untuk mengangkut minyak solar tersebut adalah kendaraan punya kakak saksi yang saksi pinjam kepadanya sejak hari Rabu sebelum saksi pergi membeli minyak tersebut.
Bahwa minyak solar kepunyaan saksi sebanyak 2(dua) jerigen/galon rencananya akan saksi jual secara eceran di Lubuk Jambi, karena saat itu di Lubuk Jambi sedang tidak ada minyak solar sedangkan masyarakat setempat saat itu banyak yang membutuhkan solar untuk menggunakan mesin Diesel, dan saksi berharap akan ada keuntungan yang akan saksi terima dari hasil penjualan minyak solar tersebut.
Bahwa saksi bermaksud akan memberi upah kepada terdakwa Mas Ando Pgl. Imas karena saksi memang mengajak terdakwa Mas Ando Pgl. Imas untuk ikut pergi dengan saksi.
Menimbang, bahwa
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari terdakwa, Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi Ahli HARNI RIANT0 PONTO dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang diperbantukan pada Badan Pengatur Hilir Migas sebagaimana yang tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli oleh Penyidik, karena setelah dipanggil secara patut saksi Ahli tersebut tidak dapat hadir di persidangan, yang mana Ahli tersebut telah disumpah sebelum memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini ahli menjabat sebagai Anggota Kelompok Kerja Teknis dan Hak Khusus sebagai Ketua Tim Pengawasan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa seluruh wilayah NKRI.
Bahwa ahli ada memiliki sertifikasi keahlian dibidang Minyak dan Gas Bumi.
Bahwa ahli sudah sering memberikan keterangan sebagai ahli di Kepolisian seluruh Indonesia.
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfir berupa fasa cair atau padat termasuk aspal, Lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dari dan / atau diolah dari inyak bumi.
Bahwa ahli menerangkan BBM(Bahan Bakar Minyak) yang disediakan dan disitribusikan oleh Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) dan Niaga Terbatas (Trader) meliputi : Avgas, Avtur, Minyak Bensin, Minyak Solar, Minyak Tanah, Minyak Diesel, Minyak Bakar dan hasil olahan lainnya dengan harga jual eceran ditentukan oleh Pemerintah dan harga ditentukan oleh Badan Usaha (harga keekonomian).
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Peraturan Presiden No.71 Tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.$% Tahun 2009, yang dikategorikan sebagai Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah BBM yang jenis, standar dan Mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumennya tertentu.
Bahwa ahli menerangkan minyak solar merupakan salah satu dari jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan Peraturan Presiden RI No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Jenis BBM Tertentu, Harga, Titik Serah dan Pola Pendistribusiannya sebagaiberikut :
-
No. Jenis BBM Harga Jual (Rp/liter) Titik Serah Jenis Konsumen 1. 2. 3. 4. 5. 1. Minyak Tanah 2.500,- Terminal BBM
Depot
Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Usaha Perikanan 2. Bensin/Premium 4.500,- Penyalur Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan Pelayanan Umum 3. Minyak Solar 4.500,- Terminal BBM
Depot dan Penyalur
Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan pelayanan Umum
Bahwa berdasarkan keterangan ahli diketahui bahwa mekanisme pendistribusian Minyak Tanah untuk konsumen industri dapat diuraikan secara ringkas yaitu : Industri menebus Delivery Order atau faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) Minyak Solar kepada PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha Lainnya pemegang izin Usaha Umum dengan terlebih dahulu membayar melalui bank yang ditunjuk selanjutnya agen (transportir) mengangkut BBM dimaksud dari Depot langsung ke industri pengguna minyak solar (sesuai alamat pembeli) diserta surat jalan dan DO (Delivery Order) dan masyarakat yang berhak menerima bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah masyarakat yang membutuhkannya dilokasi dimana BBM tersebut diperuntukkan.
Bahwa ahli menerangkan peraturan yang mengatur tentang Pengangkutan dan Perniagaan Bidang Usaha Hilir Migas adalah Peraturan Pemerintah N.36 Tahun 2004 tentang Usaha Bidang Hilir Migas dan Peraturan Presideng No.15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis BBM tertentu.
Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan ketentuan dalam UU NO.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi :
Pasal 1 angka 12 adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Pasal 1 angka 14 niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, expor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.
Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Usaha Niaga dan Surat Izin Usaha pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral Cq Direktur Jenderal Minyak dan Gas.
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Koperasi Usaha Kecil (KUK)
Badan Usaha Swasta (BUS)
Persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte Pendirian Perusahaan/perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari intsansi berwenang.
Profil perusahaan
NPWP
TDP
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat Informasi Sumber Pendanaan
Surat Pernyataan Tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Sampai saat ini kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah menteri sesuai dengan Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2004, selanjutnya menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP no. 36 Tahun 2004.
Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, yaitu :
Izin Usaha Pengolahan
Izin Usaha Pengangkutan
Izin Usaha Penyimpanan
Izin Usaha Niaga
Izin Usaha Hilir Migas dimaksud dikeluarkan oleh Pemerintah (cq.Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral).
Bahwa ahli menjelaskan bahwa bahan bakar jenis minyak solar tidak dapat dialihkan dari suatu kota ke kota lain dalam provinsi apalagi dari suatu kota ke kota lain yang berbeda provinsi, ini dikarenakan bahwa setiap kota maupun kabupaten mempunyai kuota subsidi masing-masing. Dasar Hukumnya adalah Keputusan Kepala BPH Migas Nomor : 244/PSO/BPH Migas/Kom/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Penetapan Kuota volume jenis bahan bakar tertentu per kabupaten/kota yang didistribusikan oleh Pertamina (persero) tahun 2011.
Bahwa ahli menerangkan pada umumnya pengangkutan BBM yang dilakukan oleh transportir mitra PT.Pertamina (Persero) menggunakan standard teknis tertentu sebagaimana ditetapkan oleh SOP PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga Umum.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira pukul 08.00 WIB telah ditangkap tersangka Mas Ando Pgl.Imas dan tersangka Syafrimaidoni Pgl. Doni di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yang sedang mengemudikan (dikemudikan oleh Mas Ando Pgl.Imas) 1(satu) unit mobil Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang mengangkut 42 (empat puluh dua) jerigen minyak solar yang masing-masing jerigen berisikan + 34 (tiga puluh empat) liter yang dibawanya dari SPBU Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan tujuan Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau tanpa dilengkapi dengan izin usaha pengangkutan, terhadap tindakan tersangka tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yaitu melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan.
Bahwa pengangkutan yang dilakukan oleh Syafrimaidoni Pgl. Doni dan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas tidak sesuai dengan standar angkutan bahan bakar minyak.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Syafrimaidoni Pgl. Doni dan Mas Ando Pgl. Imas mengangkut minyak solar bersubdisi tanpa memiliki izin sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah salah dan tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Syafrimaidoni Pgl. Doni dan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas dengan cara membawa minyak solar bersubsidi dari SPBU Kilira Jao dengan tujuan ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau adalah tidak dibenarkan karena akan mengurangi alokasi kuota kabupaten tersebut.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Syafrimaidoni Pgl. Doni dan terdakwa Mas Ando Pgl. Imas yang dirugikan adalah negara Republik Indonesia dan Masyarakat.
Bahwa tujuan diedarkannya minyak solar bersubsidi tersebut oleh pemerintah adalah agar seluruh lapisan masyarakat dapat menggunakannya.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 08.00 WIB bertempat di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.
Bahwa terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni ditangkap sewaktu terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan saksi Syafrimaidoni Pgl. Doni yang bermuatan 48(empat puluh delapan) buah jerigen, sebanyak 42(empat puluh dua) jerigen berisikan minyak solar sedangkan 6(enam) jerigen kosong.
Bahwa minyak solar sebanyak 42 (empat puluh dua) jerigen tersebut, 30(tiga puluh) jerigen/galon adalah kepunyaan Syafri Madoni Pgl. Doni, sedangkan 12 (dua belas) jerigen adalah kepunyaan Terdakwa.
Bahwa minyak solar sebanyak 12(dua belas)jerigen tersebut adalah titipan tetangga terdakwa yang di Lubuk Jambi, yang mana ianya meminta tolong kepada terdakwa untuk membelinya dan uangnya telah diserahkan kepada terdakwa.
Bahwa minyak solar yang termuat dalam kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN tersebut sebanyak 41 (empat puluh satu) jerigen/galon dibeli di SPBU Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sedangkan 1(satu) jerigen/galon dibeli oleh Syafrimaidoni Pgl. Doni dari pedagang eceran yang ada didepan SPBU Batang Kering, karena saat itu minyak solar di SPBU Batang Kering sedang tidak ada.
Bahwa terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni berangkat dari Lubuk Jambi sekira pada hari Kamis malam tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 02.30 WIB, saat itu terdakwa sedang duduk-duduk diwarung dekat rumah terdakwa, tiba-tiba datang saksi Syafrimaidoni pgl. Doni, saat itu Syafrimaidoni Pgl. Doni mengajak terdakwa untuk pergi membeli minyak solar, karena saat itu Syafrimaidoni tidak ada yang menemaninya pergi maka terdakwapun menyetujui untuk ikut dengan Syafrimaidoni Pgl. Doni, dan orang yang ada diwarung tersebut juga menitip kepada terdakwa untuk membelikannya minyak solar dan ianya langsung menyerahkan uang untuk pembelian minyak itu kepada terdakwa serta jerigen/galonnya sebanyak 18(delapan belas)jerigen/galon, tetapi terdakwa langsung menyerahkan uang itu kepada saksi Syafrimaidoni gl. Doni, setelah itu baru terdakwa berangkat dengan saksi Syafri Maidoni Pgl. Doni dengan menggunakan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN kepunyaan kakak saksi Syafrimaidoni Pgl. Doni yang dikemudikan langsung oleh terdakwa.
Bahwa sekira jam 03.30 WIB terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni sampai di SPBU Batang Kering namun minyak solar di SPBU tersebut habis, kemudian Syafrimaidoni pgl. Doni membeli 1(satu) jerigen minyak solar dari pedagang eceran yang ada didepan SPBU tersebut seharga Rp. 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diperkirakan isinya sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni melanjutkan perjalanan menuju SPBU Kiliran Jao sampai disana sekira pukul 04.00 WIB, kemudian Syafrimaidoni memarkirkan kendaraannya agak jauh dari SPBU tersebut, selanjutnya Syafrimaidoni menyuruh terdakwa untuk menanyakan kepada petugas pompa SPBU tersebut apakah boleh membeli minyak dengan menggunakan jerigen/galon, dan terdakwa langsung pergi menemui petugas pompa SPBU tersebut dan menanyakan kepadanya apakah bisa membeli minyak dengan menggunakan jerigen dan dijawab oleh petugas tersebut bisa, kemudian petugas tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa upah pengisian minyak per jerigen adalah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni menurunkan gerobak dorong serta jerigen kosong dari atas mobil lalu mengisi jerigen tersebut di pompa solar SPBU, yang mengisi pertama adalah Syafrimaidoni Pgl.Doni setelah terisi sebanyak 2(dua) buah jerigen lalu dilansirnya dengan menggunakan gerobak dorong keatas mobil lalu kembali ke pompa SPBU dengan membawa 2(dua) buah jerigen kosong yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara berulangkali dan bergantian antara saksi Syafrimaidoni Pgl. Doni dengan terdakwa, setelah jerigen kepunyaan Syafrimaidoni Pgl.Doni terisi sebanyak 29(dua puluh sembilan) jerigen/galon kemudian barulah jerigen kepunyaan terdakwa yang diisi sebanyak 12 (dua belas buah jerigen) sehingga semuanya terisi sebanyak 41 (empat puluh satu) jeringen, sedangkan 6(enam) jerigen/galon tidak diisi karena jerigen tersebut ternyata bocor.
Bahwa isi dari 1(satu) jerigen adalah sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter yang dibeli seharga Rp. 4.500,-(empat ribu lima ratus rupiah) per liternya, sehingga harganya perjerigennya adalah Rp. 153.000,-(seratus lima puluh tiga ribu rupiah) ditambah dengan upah isinya sebanyak Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhannya sebanyak 41 jerigen tersebut adalah Rp.6.683.000,-(enam juta enam ratus delapan puluh tiga ribu ruiah), saksi Syafrimaidoni Pgl. Doni membayar sebanyak Rp. 4.727.000,-(empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) karena jerigen yang terisi adalah sebanyak 29 (dua puluh sembilan buah), sedangkan kepunyaan terdakwa yang terisi sebanyak 12 jerigen harganya adalah sebanyak Rp. 1.956.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa yang menyerahkan uang pembelian minyak solar tersebut kepada petugas pompa pengisi jerigen tersebut adalah Syafrimaidoni Pgl. Doni.
Bahwa setelah semua pembayaran tersebut selesai terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni langsung menyusun jerigen yang diatas mobil yang mana jerigen kosong diletakkan dibagian atas lalu ditutup dengan menggunakan plastik warna biru dan dilapisi dengan plastik warna hitam yang diikat dengan guntingan ban dalam sepeda motor kemudian gerobak dorong warna merah merk Arco diletakkan diatasnya lalu diikat kembali, setelah selesai lalu terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni pergi dari SPBU tersebut dan bermaksud akan membawanya/mengangkutnya ke Lubuk Jambi.
Bahwa yang mengemudikan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang telah bermuatan 42 jerigen/galon solar tersebut menuju ke Lubuk Jambi adalah terdakwa sedangkan Syafrimaidoni Pgl. Doni duduk dibangku disamping terdakwa.
Bahwa terdakwa berharap ada upah yang akan terdakwa terima dari pembelian minyak solar tersebut.
Bahwa sesampainya di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang terdakwa kemudikan diberhentikan oleh dua orang polisi.
Bahwa petugas polisi tersebut langsung menanyakan kepada terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni ada menanyakan apa muatan kendaraan yang terdakwa kemudikan dan dijawab oleh terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni bahwa muatan kendaraan tersebut adalah minyak solar, kemudian polisi tersebut menanyakan kelengkapan surat ijin minyak solar yang dibawa, dan terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni mengatakan kepada petugas polisi tersebut tidak ada surat ijinnya.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni dibawa oleh petugas polisi tersebut ke Polsek Kamang Baru berikut dengan semua barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang berisikan 48(empat puluh delapan) buah jerigen dan 42 buah jerigen telah berisi minyak solar dan 6(enam) buah jerigen kosong serta 1(satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) jerigen yang berisikan minyak jenis solar, 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 1020(seribu dua puluh) liter;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T 120 SS warna hitam No.Pol BA 8217 PN;
1 (satu) lembar STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) a.MASRUL;
1 (satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco;
1 (satu) lembar SIM A Riau An. Mas Ando;
12 (dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis solar 1 (satu) jerigen berisikan 34 (tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 408 (empat ratus delapan) liter;
6 (enam) buah jerigen kosong
Yang mana barang bukti tersebut setelah diperlihatkan di persidangan, dikenali dan diakui keberadaannya oleh terdakwa dan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Test-Report Laboratorium dari PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat pengantar Nomor; 058/F31230/2012-S3 tanggal 04 April 2012 perihal Hasil Pemeriksaan Laboratorium Sampel Minyak Solar yang ditandatangani oleh Muhammad Ja’far selaku Fuel Retail Marketing Region I Sales Area Manager Sumbar pada PT Pertamina (persero) yang menyatakan bahwa sampel minyak solar berdasarkan hasil test Laboratorium Terminal BBM Teluk Kabung dinyatakan masuk dalam Spesifikasi Minyak Solar (on spec) dan masih layak untuk dipergunakan ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka hal-hal yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bila dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 08.00 WIB terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni ditangkap di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yaitu sewaktu terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang bermuatan 48 (empat puluh delapan) buah jerigen, sebanyak 42 (empat puluh dua) jerigen berisikan minyak solar sedangkan 6 (enam) jerigen kosong.
Bahwa minyak solar sebanyak 42 (empat puluh dua) jerigen tersebut, 30 (tiga puluh) jerigen/galon adalah kepunyaan Syafri Madoni Pgl. Doni, sedangkan 12 (dua belas) jerigen adalah kepunyaan Terdakwa.
Bahwa minyak solar sebanyak 41 (empat puluh satu) jerigen/galon dibeli di SPBU Kiliran Jao Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sedangkan 1(satu) jerigen/galon dibeli oleh Syafrimaidoni Pgl. Doni dari pedagang eceran yang ada didepan SPBU Batang Kering seharga Rp. 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pada hari tersebut sekira jam 03.30 WIB terdakwa berangkat dari Lubuk Jambi, kemudian Syafrimaidoni pgl. Doni membeli 1(satu) jerigen minyak solar dari pedagang eceran yang ada didepan SPBU Batang Kering tersebut seharga Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) yang diperkirakan isinya sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter.
Bahwa sekira pukul 04.00 WIB, kemudian Syafrimaidoni memarkirkan kendaraannya agak jauh dari SPBU tersebut, selanjutnya Syafrimaidoni menyuruh terdakwa untuk menanyakan kepada petugas pompa SPBU tersebut apakah boleh membeli minyak dengan menggunakan jerigen/galon, dan terdakwa langsung pergi menemui petugas pompa SPBU tersebut dan menanyakan kepadanya apakah bisa membeli minyak dengan menggunakan jerigen dan dijawab oleh petugas tersebut bisa, kemudian petugas tersebut mengatakan kepada terdakwa bahwa upah pengisian minyak per jerigen adalah Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni menurunkan gerobak dorong serta jerigen kosong dari atas mobil lalu mengisi jerigen tersebut di pompa solar SPBU, yang mengisi pertama adalah Syafrimaidoni Pgl.Doni setelah terisi sebanyak 2 (dua) buah jerigen lalu dilansirnya dengan menggunakan gerobak dorong keatas mobil lalu kembali ke pompa SPBU dengan membawa 2(dua) buah jerigen kosong yang mana kegiatan tersebut dilakukan secara berulangkali dan bergantian antara saksi Syafrimaidoni Pgl. Doni dengan terdakwa, setelah jerigen kepunyaan Syafrimaidoni Pgl.Doni terisi sebanyak 29 (dua puluh sembilan) jerigen/galon kemudian barulah jerigen kepunyaan terdakwa yang diisi sebanyak 12 (dua belas buah jerigen) sehingga semuanya terisi sebanyak 41 (empat puluh satu) jeringen, sedangkan 6(enam) jerigen/galon tidak diisi karena jerigen tersebut ternyata bocor.
Bahwa isi dari 1 (satu) jerigen adalah sebanyak + 34 (tiga puluh empat) liter yang dibeli seharga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liternya, sehingga harganya perjerigennya adalah Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) ditambah dengan upah isinya sebanyak Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah), sehingga total keseluruhannya sebanyak 41 jerigen tersebut adalah Rp.6.683.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh tiga ribu ruiah), saksi Syafrimaidoni Pgl. Doni membayar sebanyak Rp. 4.727.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) karena jerigen yang terisi adalah sebanyak 29 (dua puluh sembilan buah), sedangkan kepunyaan terdakwa yang terisi sebanyak 12 jerigen harganya adalah sebanyak Rp. 1.956.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Bahwa setelah saksi Syafrimai Doni melakukan pembayaran tersebut terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni langsung menyusun jerigen yang diatas mobil yang mana jerigen kosong diletakkan dibagian atas lalu ditutup dengan menggunakan plastik warna biru dan dilapisi dengan plastik warna hitam yang diikat dengan guntingan ban dalam sepeda motor kemudian gerobak dorong warna merah merk Arco diletakkan diatasnya lalu diikat kembali, setelah selesai lalu terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni pergi dari SPBU tersebut
Bahwa terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni bermaksud akan membawanya/mengangkutnya ke Lubuk Jambi.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai surat ijin untuk mengangkut minyak solar bersubsidi tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan atas diri terdakwa;
Menimbang, bahwa seorang dapat dikatakan terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, atau Dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dari uraian-uraian kejadian dalam surat dakwaan in casu dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis akan memilih mempertimbangkan dakwaan yang lebih mengarah pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dakwaan yang lebih tepat untuk membuktikan perbuatan terdakwa adalah dakwaan kedua yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan ;
orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu orang yang didakwa sebagai pelaku dari suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, seorang mana telah mengakui dan membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan pengakuan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesesuaian/kesamaan identitas tersebut di atas maka adalah benar bahwa terdakwa bernama MAS ANDO PGL. IMAS adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur barang siapa dalam pasal ini terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan umum dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan :
Minyak dan Gas Bumi adalah minyak bumi dan gas bumi. Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan / atau niaga.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir mencakup :
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan;
Niaga.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiata usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :
Izin Usaha Pengolahan
Izin Usaha Pengangkutan
Izin Usaha Penyimpanan
Izin Usaha Niaga
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 08.00 WIB terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni ditangkap di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung karena terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang bermuaran minyak solar sebanyak 42 (empat puluh dua) jerigen tanpa disertai ijin. Terdakwa mengangkut minyak tanah tersebut dari SPBU Kiliran Jao dan akan dibawa ke Lubuk Jambi. Terdakwa bersama saksi Syafrimai Doni membeli minyak solar tersebut sebanyak 12 (dua belas) jerigen seharga Rp. 1.956.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) termasuk upah petugas SPBU setiapa jerigen Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sedangkan saksi Syafrimaidoni Pgl. Doni membayar sebanyak Rp. 4.727.000,-(empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk 29 (dua puluh sembilan buah)jerigen minyak solar, sehingga keseluruhannya sebanyak 41 jerigen seharga Rp.6.683.000,-(enam juta enam ratus delapan puluh tiga ribu ruiah), dan 1 (satu) jerigen lagi sibeli oleh saksi Syafrimai Doni di depan SPBU Batang Kering seharga Rp. 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa pada saat petugas polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan menanyakan dokumen minyak solar yang terdakwa bawa, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atau dokumen untuk membawa minyak solar tersebut.
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan kegiatan usaha hilir yang mencakup pengangkutan, yang mana kegiatan usaha tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha (badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil, dan badan usaha swasta) setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, sedangkan ijin yang diperlukan untuk itu adalah Izin Usaha Pengangkutan.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan hasil laboratorium berupa Test-Report Laboratorium dari PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut Terminal BBM Teluk Kabung dengan surat pengantar Nomor; 058/F31230/2012-S3 tanggal 04 April 2012 perihal Hasil Pemeriksaan Laboratorium Sampel Minyak Solar yang ditandatangani oleh Muhammad Ja’far selaku Fuel Retail Marketing Region I Sales Area Manager Sumbar pada PT Pertamina (persero) yang menyatakan bahwa sampel minyak solar berdasarkan hasil test Laboratorium Terminal BBM Teluk Kabung dinyatakan masuk dalam Spesifikasi Minyak Solar (on spec) dan masih layak untuk dipergunakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli HARNI RIANT0 PONTO dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang diperbantukan pada Badan Pengatur Hilir Migas, minyak solar merupakan salah satu dari jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, sedangkan bahan bakar jenis minyak solar tidak dapat dialihkan dari suatu kota ke kota lain dalam provinsi apalagi dari suatu kota ke kota lain yang berbeda provinsi, ini dikarenakan bahwa setiap kota maupun kabupaten mempunyai kuota subsidi masing-masing. Dasar Hukumnya adalah Keputusan Kepala BPH Migas Nomor : 244/PSO/BPH Migas/Kom/III/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Penetapan Kuota volume jenis bahan bakar tertentu per kabupaten/kota yang didistribusikan oleh Pertamina (persero) tahun 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli, pada umumnya pengangkutan BBM yang dilakukan oleh transportir mitra PT.Pertamina (Persero) menggunakan standard teknis tertentu sebagaimana ditetapkan oleh SOP PT Pertamina (Persero) atau Badan Usaha lain pemegang Izin Usaha Niaga Umum ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan oleh Syafrimaidoni Pgl. Doni dengan mengangkut minyak solar bersubsidi dari SPBU Kiliran Jao ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau adalah tidak dibenarkan karena akan mengurangi alokasi kuota kabupaten tersebut, dan perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena terdakwa dan saksi Syafrimai Doni tidak mempunyai izin usaha pengangkutan untuk mengangkut minyak solar tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu elemen unsur sudah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi dan unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2012 sekira jam 08.00 WIB terdakwa dan saksi Syafrimai Doni Pgl. Doni ditangkap di jalan Lintas Sumatera Kiliran Jao – Teluk Kuantan Jorong Batang kering Kenagarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung yaitu sewaktu terdakwa sedang mengemudikan kendaraan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN yang bermuatan 48 (empat puluh delapan) buah jerigen, sebanyak 42 (empat puluh dua) jerigen berisikan minyak solar sedangkan 6 (enam) jerigen kosong karena terdakwa mengangkut 42 (empat puluh dua) jerigen minyak solar tanpa disertai izin pengangkutan atas solar tersebut;
Bahwa 12 (jerigen) minyak solar tersebut adalah milik terdakwa sedangkan 30 (tiga puluh) jerigen solar milik saksi Syafrimai Doni;
Bahwa 12 (jerigen) minyak solar tersebut dibeli terdakwa dari SPBU Kiliran Jao seharga Rp. 1.956.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) termasuk upah pegawai SPBU Rp. 10.000,- setiap jerigen, sedangkan saksi Syafrimai Doni mengisi solar sebanyak 29 jerigen seharga Rp. 4.727.000,-(empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) jerigen lagi sibeli oleh saksi Syafrimai Doni di depan SPBU Batang Kering seharga Rp. 165.000,-(seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Bahwa stelah selesai mengisi dan melakukan pembayaran minyak solar tersebut, terdakwa bersama saksi Syafrimai Doni menyusun jerigen yang diatas mobil yang mana jerigen kosong diletakkan dibagian atas lalu ditutup dengan menggunakan plastik warna biru dan dilapisi dengan plastik warna hitam yang diikat dengan guntingan ban dalam sepeda motor kemudian gerobak dorong warna merah merk Arco diletakkan diatasnya lalu diikat kembali, kemudian terdakwa bersama saksi Syafrimai Doni membawa/mengangkut minyak solar tersebut dengan mobil pick Up jenis Mitsubishi Colt T120 warna hitam Nomor Polisi BA 8217 PN menuju ke Lubuk Jambi, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, terdakwa MAS ANDO PGL. IMAS telah turut serta melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi Syafrimaidoni Pgl.Doni ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut di atas, maka telah terbukti secara sah menurut hukum dan berdasarkan petunjuk yang ada di persidangan Majelis telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b tersebut selain dikenakan pidana penjara juga dikenakan pidana denda, maka sesuai dengan ketentuan tersebut kepada terdakwa juga dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada penjatuhan hukuman yang setimpal dan sesuai dengan perbuatan terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat yang seharusnya bisa menikmati minyak solar bersubsidi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan.
Terdakwa merasa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa adalah sah menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan , maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, yaitu berupa :
30 (tiga puluh) jerigen yang berisikan minyak jenis solar, 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 1020(seribu dua puluh) liter;
12 (dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis solar 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 408 (empat ratus delapan) liter;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T 120 SS warna hitam No.Pol BA 8217 PN;
1 (satu) lembar STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) a.n. MASRUL;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SYAFRIMAIDONI PGL. DONI.
1 (satu) lembar SIM A Riau An. Mas Ando;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA MAS ANDO PGL. IMAS
1 (satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco;
6 (enam) buah jerigen kosong
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, ketentuan Pasal 53 huruf b Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangan-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MAS ANDO pGL. IMAS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan usaha minyak dan gas bumi berupa kegiatan usaha hilir yang mencakup kegiatan usaha pengangkutan tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) jerigen yang berisikan minyak jenis solar, 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 1020(seribu dua puluh) liter;
12 (dua belas) jerigen yang berisikan minyak jenis solar 1(satu) jerigen berisikan 34(tiga puluh empat) liter jumlah keseluruhannya 408 (empat ratus delapan) liter;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt T 120 SS warna hitam No.Pol BA 8217 PN;
1 (satu) lembar STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) a.n. MASRUL;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU SYAFRIMAIDONI PGL. DONI ;
1 (satu) lembar SIM A Riau An. Mas Ando;
DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA MAS ANDO PGL. IMAS ;
1 (satu) buah gerobak dorong warna merah merk Arco;
6 (enam) buah jerigen kosong;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari RABU tanggal 25 JULI 2012 oleh kami : EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SUSILO DYAH CATURINI, S.H., dan ABDUL BASYIR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 1 AGUSTUS 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dan dengan dibantu oleh ZOSPRIDA, sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh RENINOVITA, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung dan dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SUSILO DYAH CATURINI, S.H. EKA PRASETYA BUDI DHARMA, S.H.
ABDUL BASYIR, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
ZOSPRIDA