205/Pid.Sus/2019/PN Plp
Putusan PN PALOPO Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN Plp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jaksa Penuntut Umum 1.A.IRMA PURNAMASARI 2.RAMADITYA VIRGIANSYAH SH.MH 3.Irmansyah Asfari, SH Terdakwa ABD. RAHMAN Bin ALWI Alias RAHMAN Alias BEDDU
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa ABD. RAHMAN BIN ALWI ALIAS RAHMAN ALIAS BEDDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Smartphone Android Merek Samsung tipe J5 Prime 2016 SM-G570Y warna emas dengan IMEI 353421089430517/01 dan 353422089430515/01. Dirampas untuk negara 1 (satu) unit sim card dengan nomor +6281244168103. 1 (satu) keping CD-R merek GT-Pro Rainbow kapasitas 700MB yang berisi softcopy alamat URL dan hasil capturing postingan akun Facebook atas nama Abdul Rahman Rahman. dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
p u t u s a n
Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN Plp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABD. RAHMAN BIN ALWI ALIAS RAHMAN ALIAS BEDDU
Tempat lahir : Wotu
Umur atau tanggal lahir : 30 tahun / 15 Mei 1988
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : BTN Wija Virgo Desa Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa menyatakan menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 9 Agustus 2019 Nomor: 128/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Palopo Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Abdul Rahman bin Alwi alias Rahman alias Beddu, dkk;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo tanggal 2 Oktober 2019 Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN Plp tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal tanggal 2 Oktober 2019 Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN Plp tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ABD. RAHMAN BIN ALWI ALIAS RAHMAN ALIAS BEDDU, beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan di persidangan pada tanggal 4 November 2019, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABD. RAHMAN BIN ALWI ALS RAHMAN ALIAS BEDDU bersalah melakukan tindak pidana ”mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABD. RAHMAN BIN ALWI ALS RAHMAN ALIAS BEDDU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Smartphone Android Merek Samsung tipe J5 Prime 2016 SM-G570Y warna emas dengan IMEI 353421089430517/01 dan 353422089430515/01.
1 (satu) unit sim card dengan nomor +6281244168103.
1 (satu) keping CD-R merek GT-Pro Rainbow kapasitas 700MB yang berisi softcopy alamat URL dan hasil capturing postingan akun Facebook atas nama Abdul Rahman Rahman.
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN HINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada tanggal 11 November 2019, pada pokoknya mohon dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dengan alasan:
Bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa di media social Facebooknya adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang dasar
Bahwa dalam alat bukti tak sekalipun terdakwa menyebut nama saksi dalam hal ini Saudara KHAIRUL, S.H., M.H. dan dalam penulisan jabatan tidak menunjukkan jabatan saksi;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NO. REG. PERKARA : REG. PERK Nomor: PDM- 26 /MLI/Euh.2/04/2019 yang dibacakan di persidangan tanggal 14 Oktober 2019, sebagai berikut :
-------- Bahwa Terdakwa ABD. RAHMAN Bin ALWI Alias RAHMAN Alias BEDDU pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 21.56 WITA dan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 20.58 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2018, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di rumah Terdakwa di BTN Wija Virgo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun bahwa walaupun perkara ini locus dan tempusnya berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Malili atau kompetensi Pengadilan Negeri Malili tetapi berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 128/KMA/SK/VIII/2019 Tanggal 09 Agustus 2019 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Palopo untuk memeriksa dan memutus perkara pidana. Maka proses persidangan perkara ini dilimpahkan dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kelas 1 B Palopo untuk menyidangkan, memeriksa dan memutuskan perkara pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik”, perbuatan mana terdakwa ABD. RAHMAN Bin ALWI Alias RAHMAN Alias BEDDU lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana diatas, berawal saat terdakwa sedang membuka aplikasi media sosial Facebook pada Smartphone Android miliknya Merek Samsung Tipe J5 Prime 2016 warna emas dan saat itu dalam pikiran Terdakwa terlintas untuk membuat tulisan sebagai berikut :
Yth. Bapak KEPALA PENGADILAN NEGERI MALILI KAPAN MAU MELAPORKAN OKP yg Melakukan Demonstrasi..??? KAMI SUDAH TIDAK SABAR BERHADAP-HADAPAN DENGAN ANDA..!!!!!
#GAMBOOOO
Sok Suci sekali Kepala PENGADILAN NEGERI Malili.. SAYA TUNGGU LAPORAN ANDA.. AGAR KAU LIAT REAKSI PEMUDA YANG ADA DI LUTIM…!!!!!
Mungkin kepala Pengadilan Negeri Malili tidak pernah jadi aktivis.. Saya sarankan KEPALA PN Malili tidak hanya menyebar ANCAMAN. KAMI MENGECAM ANCAMAN KEPALA PN MALILI
Bahwa tulisan terdakwa sebagaimana diatas kemudian diposting di media sosial Facebook pada Grup SUARA RAKYAT LUWU TIMUR.
Bahwa terdakwa membuat postingan tersebut pada Grup SUARA RAKYAT LUWU TIMUR karena terdakwa menganggap Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini Saksi KHAIRUL, SH, MH mencoba membungkam teman-teman Organisasi Kepemudaan (OKP) yang telah melaksanakan unjuk rasa memperingati hari Anti Korupsi dengan mengeluarkan pendapat pada salah satu media online http://koranseruya.com/dinilai-cemarkan-nama-baik-pengadilan-negeri-okp-lutim-bakal-dipolisikan.html akan melaporkan teman-teman OKP kepada kepolisian.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Drs. DAVID GUSTAAF MANUPUTY, M.Hum tulisan-tulisan pada postingan terdakwa di media sosial Facebook pada Grup SUARA RAKYAT LUWU TIMUR dapat diartikan sebagai berikut :
Yth. Bapak KEPALA PENGADILAN NEGERI MALILI KAPAN MAU MELAPORKAN OKP yg Melakukan Demonstrasi..??? KAMI SUDAH TIDAK SABAR BERHADAP-HADAPAN DENGAN ANDA..!!!!!#GAMBOOOO
Bahwa menurut Ahli tulisan tersebut diartikan sesungguhnya terdakwa ‘menantang’ Saksi KHAIRUL, SH, MH untuk melaporkan OKP dan sudah ‘gregetan’ untuk saling berhadapan secara jantan. Selain itu, kehadiran kata GAMBOOOO yang merupakan dialek setempat yang berarti ‘sombong’ dan menuding Saksi KHAIRUL, SH, MH sebagai orang yang ‘menghargai dirinya secara berlebihan’, ‘congkak’, ‘pongah’.
Sok Suci sekali Kepala PENGADILAN NEGERI Malili.. SAYA TUNGGU LAPORAN ANDA.. AGAR KAU LIAT REAKSI PEMUDA YANG ADA DI LUTIM…!!!!!
Bahwa menurut Ahli kata ‘sok’ berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti ‘berlagak’, dan ‘suci’ berarti ‘bersih’, ‘bebas dari dosa’. Jadi, ‘sok suci’ berarti ‘berlagak bersih dan tidak pernah melakukan hal-hal yang dilarang agama’. Selebihnya merupakan tantangan terdakwa terhadap Saksi KHAIRUL, SH, MH yang berniat melaporkan OKP disertai ancaman terdakwa apabila Saksi KHAIRUL, SH, MH merealisasikan naitnya tersebut.
Mungkin kepala Pengadilan Negeri Malili tidak pernah jadi aktivis.. Saya sarankan KEPALA PN Malili tidak hanya menyebar ANCAMAN. KAMI MENGECAM ANCAMAN KEPALA PN MALILI
Bahwa menurut Ahli kata ‘mungkin’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti ‘tidak atau belum tentu’, ‘’barangkali’, ‘boleh jadi’, mengimplisitkan bahwa terdakwa sebenarnya tidak yakin dengan tudingannya bahwa Saksi KHAIRUL, SH, MH selaku pribadi tidak pernah atau tidak berpengalaman menjadi aktivis, dan terdakwa merasa dirinya lebih ‘berpotensi’ yang dinyatakan dengan kata-kata Saya Sarankan… Selain itu, Saksi KHAIRUL, SH, MH juga dituding ‘menyebar ancaman’, dan oleh karena itu menurut terdakwa, ia bersama OKP mengecam ancaman Saksi KHAIRUL, SH, MH.
Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Bahasa Drs. DAVID GUSTAAF MANUPUTY, M.Hum dari semua rangkaian kata-kata dalam postingan terdakwa dapat disimpulkan bahwa Saksi KHAIRUL, SH, MH dideskripsikan selaku pribadi sebagai seorang intelektual yang menghargai dirinya secara berlebihan, congkak, pongah, dan sok suci. Selain itu, Saksi KHAIRUL, SH, MH juga dituding dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Malili tidak menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayahnya, akan tetapi malah menyebarkan ancaman. Terdakwa memposting tulisannya tersebut di media sosial Facebook yang dapat diakses dan dibaca khlayak sehingga permasalahan yang melibatkan Saksi KHAIRUL, SH, MH akan diketahui oleh khalayak. Bahwa tindakan terdakwa memposting kata-kata yang menyudutkan Saksi KHAIRUL, SH, MH di media sosial berpotensi mempermalukan, menyinggung perasaan, merendahkan harga diri, dan mencemarkan nama baik pribadi Saksi KHAIRUL, SH, MH beserta keluarganya, juga merendahkan dan mencemarkan nama baik institusi yang dipimpin oleh Saksi KHAIRUL, SH, MH.
Bahwa postingan terdakwa yang ditujukan kepada Saksi KHAIRUL, SH, MH adalah sesuatu yang tidak didasarkan pada alat bukti atau tidak valid oleh karena Saksi KHAIRUL, SH, MH tidak pernah tersangkut masalah pidana sebaliknya merendahkan jabatan profesi Hakim/ Ketua Pengadilan yang wajib dilindungi sebagai pejabat Negara pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Bahwa Saksi KHAIRUL, SH, MH merasa dirugikan karena ia terancam, terhina atau seperti ditakut-takuti sebagai pribadi maupun sebagai pejabat Ketua Pengadilan Negeri Malili dengan postingan-postingan terdakwa di media sosial Facebook pada Grup SUARA RAKYAT LUWU TIMUR.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) unit Smartphone Android Merek Samsung tipe J5 Prime 2016 SM-G570Y warna emas dengan IMEI 353421089430517/01 dan 353422089430515/01.
1 (satu) unit sim card dengan nomor +6281244168103.
1 (satu) keping CD-R merek GT-Pro Rainbow kapasitas 700MB yang berisi softcopy alamat URL dan hasil capturing postingan akun Facebook atas nama Abdul Rahman Rahman.
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KHAIRUL,SH., MH, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi adalah saksi pelapor sehubungan dengan adanya penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap diri saksi secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatan saksi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Malili Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahwa setelah saksi membaca dan melihat sendiri pernyataan melalui media sosial facebook ke grup Suara rakyat Luwu Timur oleh akun tertentu, maka pihak yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap diri saksi selaku pribadi dan pejabat ketua Pengadilan Negeri Malili adalah pemilik akun FB atas nama Abdul Rahman Rahman.
Bahwa adapun pemilik akun facebook/FB atas nama Abdul Rahman Rahman melakukan penghinaan, pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap diri saksi dimana pemilik akun tersebut membuat postingan melalui media sosial facebook dengan tulisan:
“Yth. Bapak KEPALA PENGADILAN NEGERI MALILI. KAPAN MAU MELAPORKAN OKP yg Melakukan Demonstrasi..??? KAMI SUDAH TIDAK SABAR BERHADAP-HADAPAN DENGAN ANDA..!!!!! #GAMBOOOO”
“Sok Suci sekali ini Kepala PENGADILAN NEGRI Malili.. SAKSI TUNGGU LAPORAN ANDA.. AGAR KAU LIAT REAKSI PEMUDA YANG ADA DI LUTIM...!!!!!”
“Mungkin kepala Pengadilan Negeri malili Tidak pernah jadi aktivis.. Saksi Sarankan KEPALA PN Malili tidak hanya menyebar ANCAMAN. KAMI MENGECAM ANCAMAN KEPALA PN MALILI”
Bahwa saksi mendapat laporan yang mengatakan ada selebaran yang berisikan 4 (empat) point;
Bahwa jabatan saksi sebagai Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Malili, seolah olah saksi ditakut takuti dengan akan dihadapkan dengan massa tertentu, bahkan ada kata-kata untuk menunggu reaksi mereka kepada saksi dengan perkataan Gamboo. Pernyataan-pernyataan seperti itu sangat berkaitan dengan pribadi dan profesi saksi sebagai Hakim dalam memutuskan perkara. Pihak-pihak itu terkesan akan menurunkan massa dan menggunakan kekerasan kepada saksi dalam jabatan saksi sebagai Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim di Pengadilan Negeri Malili;
Bahwa ketiga postingan itu yang saksi baca dan ketahui yang menurut saksi menyerang pribadi serta jabatan saksi sebagai ketua pengadilan negeri Malili.
Bahwa saksi melihat postingan tersebut setelah disampaikan oleh NURBAETI alias MAMA GEBY pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 22.20 wita dan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 wita serta pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 wita. Postingan itu setelah saksi baca ternyata melalui media sosial grup facebook SUARA RAKYAT LUWU TIMUR;
Bahwa postingan tersebut yang ditujukan kepada saksi adalah sesuatu yang tidak didasarkan pada alat bukti atau tidak valid oleh karena sampai hari ini saksi tidak pernah tersangkut masalah pidana atau pernah melakukan tindak pidana sebaliknya ini merendahkan jabatan profesi Hakim/Ketua Pengadilan yang wajib dilindungi sebagai pejabat Negara pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Bahwa pada intinya akibat postingan akun tersebut, saksi merasa terancam, terhina atau`seperti ditakut-takuti..
Saksi Nurbaeti Bin Lanemba Alias Mama Gebi, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa yang saksi tahu sehubungan dengan perkara ini adalah terkait adanya surat pengaduan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang yang dialami oleh sdr. KHAIRUL, S.H, M.H.;
Bahwa saksi mengenal korban sdr. KHAIRUL, S.H, M.H yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Malili.
Bahwa korban sdr. KHAIRUL, S.H, M.H mengalami penghinaan dan pencemaran nama baik dengan cara sdr. ABD. RAHMAN membuat postingan melalui media sosial facebook dengan tulisan:
“Yth. Bapak KEPALA PENGADILAN NEGERI MALILI. KAPAN MAU MELAPORKAN OKP yg Melakukan Demonstrasi..??? KAMI SUDAH TIDAK SABAR BERHADAP-HADAPAN DENGAN ANDA..!!!!! #GAMBOOOO”
“Sok Suci sekali ini Kepala PENGADILAN NEGERI Malili.. SAYA TUNGGU LAPORAN ANDA.. AGAR KAU LIAT REAKSI PEMUDA YANG ADA DI LUTIM...!!!!!”
“Mungkin kepala Pengadilan Negeri malili Tidak pernah jadi aktivis.. Saya Sarankan KEPALA PN Malili tidak hanya menyebar ANCAMAN. KAMI MENGECAM ANCAMAN KEPALA PN MALILI”
Bahwa benar ketiga postingan tersebut yang saksi pernah komentari di Facebook;
Bahwa saksi melihat postingan tersebut pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 wita dan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 20.58 wita melalui media sosial grup facebook SUARA RAKYAT LUWU TIMUR;
Bahwa menurut saksi sdr. ABD. RAHMAN membuat postingan tersebut karena adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2018 yang salah satu tuntutannya berisi “TUNTASKAN KASUS SUAP SENGKETA TANAH OLEH OKNUM HAKIM PENGADILAN NEGERI MALILI” yang membuat ketua pengadilan negeri malili tidak terima dan membuat pernyataan di salah satu media online dengan link : http://koranseruya.com/dinilai-cemarkan-nama-baik-pengadilan-negeri-okp-lutim-bakal-dipolisikan.html sehingga mungkin dengan adanya pernyataan pada berita tersebut membuat sdr. ABDUL RAHMAN membuat postingan pada media sosial grup facebook.
Bahwa saksi mengenal sdr. ABDUL RAHMAN sebagai teman dan saksi sering bertemu diberbagai kegiatan ;
Bahwa saksi ikut komentar untuk mengingatkan dan saya bertanya apa benar ;
Bahwa Gamboo artinya Sombong;
Saksi AMIR ASRI BIN ASRI Alias AMIR pada pokoknya menerangkan:
Bahwa yang saksi tahu sehubungan perkara ini adalah terkait adanya surat pengaduan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang yang dialami oleh sdr. KHAIRUL, S.H, M.H.
Bahwa saksi mengenal korban sdr. KHAIRUL, S.H, M.H yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Malili.
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena saksi sudah dua kali bertemu dengan terdakwa.
Bahwa saksi adalah anggota dari OKP dari organisasi Komunitas Literasi Malili.
Bahwa saksi ikut dalam aksi unjuk rasa memperingati hari anti korupsi yang tergabung bersama OKP yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di jalan poros Malili (simpang kantor Bank Sulsel Malili).
Bahwa tuntutan saksi berteman pada saat aksi unjuk rasa tersebut adalah penuntasan sederet kasus tindak pidana korupsi yang ada di Luwu Timur yang belum memiliki kejelasan dari para penegak hukum yaitu:
Kasus Pembangunan Gedung Olahraga Luwu Timur (GOR)
Kasus dugaaan korupsi di Dinas Pendidikan Luwu Timur
Kasus dugaan korupsi para kepala desa di Luwu Timur
Kasus dugaan korupsi oleh oknum hakim Pengadilan Negeri Malili.
Bahwa pada saat aksi unjuk rasa tersebut saksi tidak melihat sdr. ABD. RAHMAN BIN ALWI alias RAHMAN alias BEDDU turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa oknum hakim tersebut namun setelah saksi klarifikasi ternyata oknum hakim yang dimaksud bukanlah hakim Pengadilan Negeri Malili.
Bahwa saksi pernah diperlihatkan ketiga postingan sebagaimana barang bukti oleh teman saya setelah postingan tersebut dilaporkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Malili.
Saksi Wahyudi Yunus Bin Yunus Mading, pada pokoknya menerangkan:
Bahwa yang saksi tahu sehubungan perkara ini adalah terkait adanya surat pengaduan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang yang dialami oleh sdr. KHAIRUL, S.H, M.H.
Bahwa saksi mengenal korban sdr. KHAIRUL, S.H, M.H yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Malili.
Bahwa saksi tidak pernah melihat postingan tersebut.
Bahwa benar akun facebook tersebut adalah milik saksi namun akun tersebut saksi sudah tidak gunakan karena akun tersebut telah dibajak oleh seseorang dan saksi tidak bisa melakukan login lagi terhadap akun tersebut.
Bahwa akun saksi tersebut tidak dapat lagi saksi akses sejak bulan Mei 2018.
Bahwa akun saksi tersebut adalah admin tunggal pada grup facebook SUARA RAKYAT LUWU TIMUR dengan URL grup : https://web.facebook.com/groups/646056572133821/;
Bahwa grup tersebut adalah saksi yang membuat pada tanggal 2 Mei 2014 yang sebelumnya grup tersebut bernama “MENUJU PILKADA LUWU TIMUR” kemudian saksi mengganti nama grup tersebut menjadi “SUARA RAKYAT LUWU TIMUR”.
Bahwa saksi membuat grup tersebut dengan setingan tertutup atau hanya anggota dari grup tersebut yang dapat membuat, melihat dan berkomentar pada postingan dalam grup dan grup tersebut hanya admin yang bisa menerima anggota.
Bahwa jumlah anggota Grup “SUARA RAKYAT LUWU TIMUR”.sekitar 12 ribu dan bukan hanya di Lutim tapi ada juga dari Makassar dan Palopo ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah dibacakan keterangan ahli yang sebelumnya telah diambil sumpahnya pada saat pemeriksaan oleh Penyidik , yakni ahli Drs. DAVID GUSTAAF MANUPUTTY, M.Hum. dan ahli Dr. RONNY, S.KOM, M.KOM, MH yang keterangannya sebagaimana di BAP.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) meskipun ia telah diberi kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diminta keterangan sehubungan adanya surat pengaduan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang yang dialami oleh sdr. KHAIRUL, S.H, M.H.
Bahwa Terdakwa mengenal sdr. KHAIRUL, S.H, M.H yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Malili.
Bahwa benar foto postingan yang diunggah melalui media sosial grup facebook SUARA RAKYAT LUWU TIMUR tersebut adalah terdakwa yang mebuat dan menulis.
Bahwa benar profil facebook tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa membuat postingan tersebut pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 sekitar pukul 21.56 wita dan 22.21 wita dan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekitar pukul 20.58 wita melalui media sosial grup facebook SUARA RAKYAT LUWU TIMUR dengan link postingan sebagai berikut:
dan terdakwa membuat postingan tersebut dirumah terdakwa yang berada di BTN Virgo Desa Puncak Indah Kec. Malili Kab. Luwu Timur.
Bahwa terdakwa membuat postingan tersebut menggunakan perangkat keras berupa Smartphone Android Merek Samsung tipe J5 Prime 2016 SM-G570Y warna emas dengan IMEI 353421089430517/01 dan 353422089430515 / 01 dengan sim card terpasang bernomor 6281244168103 dan terdakwa menggunakan software dari facebook app installer.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa bahwa tulisan yang terdakwa buat masing-masing adalah :
“Yth. Bapak KEPALA PENGADILAN NEGERI MALILI. KAPAN MAU MELAPORKAN OKP yg Melakukan Demonstrasi..??? KAMI SUDAH TIDAK SABAR BERHADAP-HADAPAN DENGAN ANDA..!!!!! #GAMBOOOO”
“Sok Suci sekali ini Kepala PENGADILAN NEGRI Malili.. SAYA TUNGGU LAPORAN ANDA.. AGAR KAU LIAT REAKSI PEMUDA YANG ADA DI LUTIM...!!!!!”
“Mungkin kepala Pengadilan Negeri malili Tidak pernah jadi aktivis.. Saya Sarankan KEPALA PN Malili tidak hanya menyebar ANCAMAN. KAMI MENGECAM ANCAMAN KEPALA PN MALILI” ;
Bahwa maksud dari kalimat terdakwa pada postingan tersebut adalah terdakwa menganggap Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini adalah sdr. KHAIRUL,SH, MH mencoba membungkam teman-teman dari OKP (Organisasi Kepemudaan) setelah melaksanakan unjuk rasa memperingati hari anti korupsi dengan mengeluarkan pendapat pada salah satu media online http://koranseruya.com/dinilai-cemarkan-nama-baik-pengadilan-negeri-okp-lutim-bakal-dipolisikan.html akan melaporkan teman-teman OKP kepada kepolisian.
Bahwa maksud dari masing-masing kalimat terdakwa pada postingan tersebut adalah :
Pada kalimat Yth. Bapak KEPALA PENGADILAN NEGERI MALILI. KAPAN MAU MELAPORKAN OKP yg Melakukan Demonstrasi..??? adalah terdakwa menantikan Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini sdr. KHAIRUL, SH,MH melaporkan kepada kepolisian teman dari OKP yang melakukan unjuk rasa pada Hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 di simpang lampu merah Bank Sulsel Malili sesuai pemberitaan pada media online http://koranseruya.com/dinilai-cemarkan-nama-baik-pengadilan-negeri-okp-lutim-bakal-dipolisikan.html
Pada kalimat “KAMI SUDAH TIDAK SABAR BERHADAP-HADAPAN DENGAN ANDA..!!!!!” adalah terdakwa bersama teman dari OKP sangat ingin berhadapan dengan Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini sdr. KHAIRUL, SH, MH dengan cara kami akan tetap melakukan aksi unjuk rasa dari reaksi Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini sdr. KHAIRUL, SH, MH yang akan melaporkan teman dari OKP kepada pihak Kepolisian.
Pada kata #GAMBOOOO artinya adalah Sombong atau bicaranya terlalu tinggi.
Pada kalimat “Sok Suci sekali ini Kepala PENGADILAN NEGERI Malili” adalah terdakwa menganggap bahwa Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini adalah sdr. KHAIRUL, SH, MH merasa dirinya bersih tanpa kesalahan.
Pada kalimat “SAYA TUNGGU LAPORAN ANDA..AGAR KAU LIAT REAKSI PEMUDA YANG ADA DI LUTIM...!!!!!” adalah terdakwa menunggu hingga Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini sdr. KHAIRUL melaporkan teman dari OKP kepada pihak kepolisian dan terdakwa bersama OKP akan melakukan perlawanan dengan cara unjuk rasa atau aksi damai karena reaksi Ketua Pengadilan tersebut kami anggap sebagai pembungkaman terhadap aktivis yang ada di Luwu Timur.
Bahwa dirinya tidak bermaksud melakukan penghinaan atau mencemarkan nama baik Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini sdr. KHAIRUL, SH, MH namun terdakwa membuat postingan tersebut secara spontanitas dikarenakan saksi KHAIRUL, SH.MH ingin melaporkan teman-teman OKP kepada pihak kepolisian.
Bahwa postingan Terdakwa pada grup facebook SUARA RAKYAT LUWU TIMUR tersebut dapat dilihat oleh semua anggota pada grup tersebut dan yang aktif memberi komentar diantar adalah sdr. SULEMAN alias Ayy Kariboo dan sdr. NURBAETI alias Gaby Prameswary.
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa telah diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini, di mana Terdakwa mengaku mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Menimbang, bahwa cakupan alat bukti yang sah, selain alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan, “Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah, sebagai berikut :
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)”.
Menimbang, bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan, Pasal 1 angka 1 “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Pasal 1 angka 4, “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya“;
Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan :
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, secara umum Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan alat bukti tersebut, Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam perkara ini, sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 pukul 21.56 WITA dan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pukul 20.58 WITA di rumah Terdakwa di BTN Wija Virgo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berawal saat terdakwa sedang membuka aplikasi media sosial Facebook pada Smartphone Android miliknya Merek Samsung Tipe J5 Prime 2016 warna emas dan saat itu dalam pikiran Terdakwa terlintas untuk membuat tulisan sebagai berikut :
Yth. Bapak KEPALA PENGADILAN NEGERI MALILI KAPAN MAU MELAPORKAN OKP yg Melakukan Demonstrasi..??? KAMI SUDAH TIDAK SABAR BERHADAP-HADAPAN DENGAN ANDA..!!!!! #GAMBOOOO
Sok Suci sekali Kepala PENGADILAN NEGERI Malili.. SAYA TUNGGU LAPORAN ANDA.. AGAR KAU LIAT REAKSI PEMUDA YANG ADA DI LUTIM…!!!!!
Mungkin kepala Pengadilan Negeri Malili tidak pernah jadi aktivis.. Saya sarankan KEPALA PN Malili tidak hanya menyebar ANCAMAN. KAMI MENGECAM ANCAMAN KEPALA PN MALILI
Bahwa tulisan terdakwa sebagaimana diatas secara sadar diposting di media sosial Facebook pada Grup SUARA RAKYAT LUWU TIMUR sebagai respon dari terdakwa atas pemberitaan pada media online http://koranseruya.com/dinilai-cemarkan-nama-baik-pengadilan-negeri-okp-lutim-bakal-dipolisikan.html
Bahwa terdakwa membuat postingan tersebut pada Grup SUARA RAKYAT LUWU TIMUR karena terdakwa menganggap Ketua Pengadilan Negeri Malili dalam hal ini Saksi KHAIRUL, SH, MH mencoba membungkam teman-teman Organisasi Kepemudaan (OKP) yang telah melaksanakan unjuk rasa memperingati hari Anti Korupsi;
Bahwa postingan Terdakwa pada grup facebook SUARA RAKYAT LUWU TIMUR tersebut dapat dilihat oleh semua anggota pada grup tersebut dan yang aktif memberi komentar diantar adalah sdr. SULEMAN alias Ayy Kariboo dan sdr. NURBAETI alias Gaby Prameswary.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja dan Tanpa hak;
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama ABD. RAHMAN BIN ALWI ALIAS RAHMAN ALIAS BEDDU yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur keua “dengan sengaja dan tanpa hak”;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” artinya perbuatan beserta akibatnya memang dikehendaki. Dengan demikian, unsur “dengan sengaja” ini pembuktiannya digantungkan pada terbuktinya perbuatan materiil sebagaimana diuraikan pada unsur selanjutnya, yang untuk itu harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa pengertian “tanpa hak” berarti bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hukum. Maksudnya, perbuatan materiil sebagaimana diuraikan pada unsur ke empat itu dilakukan dengan “tanpa hak”, sehingga dengan demikian, unsur “tanpa hak” ini pembuktiannya digantungkan pada terbuktinya perbuatan materiil pada unsur ketiga, yang untuk itu harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Menimbang, bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 angka 1, menyebutkan, “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti. atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”, dan Pasal 1 angka 4, menyebutkan, “Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar, bahwa pada Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Desember 2018 pukul 21.56 WITA dan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 pukul 20.58 WITA di rumah Terdakwa di BTN Wija Virgo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berawal saat terdakwa sedang membuka aplikasi media sosial Facebook pada Smartphone Android miliknya Merek Samsung Tipe J5 Prime 2016 warna emas dan saat itu dalam pikiran Terdakwa terlintas untuk membuat tulisan sebagai berikut :
Yth. Bapak KEPALA PENGADILAN NEGERI MALILI KAPAN MAU MELAPORKAN OKP yg Melakukan Demonstrasi..??? KAMI SUDAH TIDAK SABAR BERHADAP-HADAPAN DENGAN ANDA..!!!!! #GAMBOOOO
Sok Suci sekali Kepala PENGADILAN NEGERI Malili.. SAYA TUNGGU LAPORAN ANDA.. AGAR KAU LIAT REAKSI PEMUDA YANG ADA DI LUTIM…!!!!!
Mungkin kepala Pengadilan Negeri Malili tidak pernah jadi aktivis.. Saya sarankan KEPALA PN Malili tidak hanya menyebar ANCAMAN. KAMI MENGECAM ANCAMAN KEPALA PN MALILI
Bahwa tulisan terdakwa sebagaimana diatas secara sadar diposting di media sosial Facebook pada Grup SUARA RAKYAT LUWU TIMUR sebagai respon dari terdakwa atas pemberitaan pada media online http://koranseruya.com/dinilai-cemarkan-nama-baik-pengadilan-negeri-okp-lutim-bakal-dipolisikan.html
Menimbang, bahwa postingan Terdakwa di Facebook Grup Luwu Timur tersebut mengandung informasi yang dengan mudah dilihat dan diakses oleh orang lain sehingga perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis sudah termasuk menyebarkan informasi;
Menimbang bahwa adapun informasi yang diposting tersebut bila dilihat dari isinya atau redaksinya berdasarkan keterangan ahli bahasa yakni ahli Drs. DAVID GUSTAAF MANUPUTY, M.Hum disimpulkan bahwa Saksi KHAIRUL, SH, MH dideskripsikan selaku pribadi sebagai seorang intelektual yang menghargai dirinya secara berlebihan, congkak, pongah, dan sok suci. Selain itu, Saksi KHAIRUL, SH, MH juga dituding dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Malili tidak menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayahnya, akan tetapi malah menyebarkan ancaman. Terdakwa memposting tulisannya tersebut di media sosial Facebook yang dapat diakses dan dibaca khlayak sehingga permasalahan yang melibatkan Saksi KHAIRUL, SH, MH akan diketahui oleh khalayak. Bahwa tindakan terdakwa memposting kata-kata yang menyudutkan Saksi KHAIRUL, SH, MH di media sosial berpotensi mempermalukan, menyinggung perasaan, merendahkan harga diri, dan mencemarkan nama baik pribadi Saksi KHAIRUL, SH, MH beserta keluarganya, juga merendahkan dan mencemarkan nama baik institusi yang dipimpin oleh Saksi KHAIRUL, SH, MH. Keterangan ahli tersebut sesuai dengan apa yang dirasakan sendiri oleh Saksi korban sebagaimana diterangkan di persidangan bahwa saksi merasa terancam, terhina atau`seperti ditakut-takuti dan juga merendahkan jabatan saksi selaku Ketua Pengadilan Negeri Malili;;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ketiga “mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik “ telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa demikian pula unsur kedua “dengan sengaja dan tanpa hak” menurut majelis telah terpenuhi pula karena terdakwa melakukan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dengan didasari motif untuk merespon pemberitaan pada media online Koran Seruya dan perbuatan tersebut dilakukan tanpa hak karena melanggar hak orang lain dalam hal ini saksi korban dan tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya, terdakwa pada pokoknya mengemukakan dua hal yakni, pertama, bahwa apa yang disampaikan oleh terdakwa di media social Facebooknya adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang dasar, kedua, bahwa dalam alat bukti tak sekalipun terdakwa menyebut nama saksi dalam hal ini Saudara KHAIRUL, S.H., M.H. dan dalam penulisan jabatan tidak menunjukkan jabatan saksi;
Menimbang, bahwa pledooi pertama terdakwa tersebut yang menyatakan bahwa apa yang disampaikan di media social Facebook merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi menurut majelis tidaklah dapat dibenarkan karena hak asasi kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi adalah kebebasan berekspresi dalam koridor perundang-undangan yang berlaku yakni yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hak orang lain dan kebiasaan yang baik di masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa pada alat bukti tak sekalipun terdakwa menyebut nama saksi dalam hal ini Saudara KHAIRUL, S.H., M.H. dan dalam penulisan jabatan tidak menunjukkan jabatan saksi menurut Majelis tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan di mana terdakwa sendiri menyatakan bahwa postingan yang ditulis oleh terdakwa di Grup Facebook Suara Rakyat Luwu Timur adalah ditujukan kepada saksi korban sebagai respon atas pemberitaan di Media Online Koran Seruya. Olehnya itu, pembelaan terdakwa inipun harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi dan pembelaan dari Terdakwa dinyatakan ditolak, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa. Pemidanaan yang dijatuhkan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) Terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan ataupun tindakan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa untuk itu, sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa secara tidak langsung merendahkan wibawa lembaga peradilan;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain;
Terdakwa telah dimaafkan oleh korban
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum, sedangkan pidana yang dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang telah tepat dan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini statusnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABD. RAHMAN BIN ALWI ALIAS RAHMAN ALIAS BEDDU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Smartphone Android Merek Samsung tipe J5 Prime 2016 SM-G570Y warna emas dengan IMEI 353421089430517/01 dan 353422089430515/01.
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit sim card dengan nomor +6281244168103.
1 (satu) keping CD-R merek GT-Pro Rainbow kapasitas 700MB yang berisi softcopy alamat URL dan hasil capturing postingan akun Facebook atas nama Abdul Rahman Rahman.
dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2019 oleh kami Hasanuddin M, SH., M.H, selaku Hakim Ketua Sidang, Arief Winarso, SH., dan Mahir Sikki, ZA. SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Rida, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Irmansyah Asfari, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malili dan Terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
Hasanuddin M, SH., M.H
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
Arief Winarso, SH., Mahir Sikki, ZA, SH.,
Panitera Pengganti,
Rida, SH.