21/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 21/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM
1. Menyatakan Terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kepabeanan Berupa Mengangkut Barang Ekspor Tanpa Dilindungi Dokumen Yang Sah ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 6 ( enam) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ; 3. Menetapan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit kapal KM.PERDANA III ukuran GT.7 Merk Mesin “Yanmar No.2096-45 PK”, berikut muatannya berupa Kayu teki sebanyak ± 2.500 (dua ribu lima ratus ) batang ( @ batang 48,63 M3 ) ; Dirampas untuk Negara ;  1 (satu) lembar Pas Kecil KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/334/V/2013 tanggal 11 Juni 2013”;  1 (satu) lembar Sertifikat keselamatan KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/335/V/2013 tanggal 11 Juni 2013”;  1 (satu) buah port Clearance KM. PERDANA III tanggal 15 November 2013;  1 (satu) buah outword manifest KM. PERDANA III No.000622 tanggal 15 November 2013;  1 (satu) buah Crew list KM. PERDANA III No.1180532 tanggal 15 November 2013 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ;  1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor : AL.724/78 /VIII /DISHUB / 2010, tanggal 07 agustus 2010 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM;  1 (satu) buah passport No. A 4769879 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 21/Pid.Sus/2014/PN.Tbk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM ;
Tempat lahir : Boton, Sulawesi Tenggara ;
Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun/ 05 Mei 1963 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tiban Lama Rt.001 Rw.004 Kel.Tiban lama,Kecamatan
Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelaut/ Nakhoda KM.PERDANA III ;
Pendidikan : SD ( Sekolah Dasar ) Tidak Tamat ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, Nomor : SPP-018/WBC.04/BD.0401/2013, tertanggal 01 Desember 2013, sejak tanggal 01 DEsember 2013 s/d tanggal 20 Desember 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi KEPRI, Nomor :PRINT-22/N.10.5/Ft.2/12/2013, tanggal 12 Desember 2013, sejak tanggal 21 Desember 2013 s/d tanggal 29 Januari 2014 ;
Penuntut Umum, Nomor :PRINT-80/N.10.12/Ft.2/01/2014, tanggal 29 Januari 2014, sejak tanggal 29 Januari 2014 s/d tanggal 17 Februari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tg.Balai Karimun, Nomor : 21/Pid.SUS/2014 /PN.Tbk, tanggal 06 Februari 2014, sejak tanggal 06 Februari 2014 s/d tanggal 07 Maret 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tg.Balai Karimun Nomor :21/Pid.Sus/2014/PN.TBK, tanggal 19 Februari 2014, sejak tanggal 08 Maret 2014 s/d tanggal 06 Mei 2014 ;
Dalam Pemeriksaan Perkara ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor : 21 /Pen.Pid/2014/PN.Tbk, tertanggal 06 Pebruari 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat Penetapan Hakim Ketua Majelis No.21/Pen.Pid/2014/PN.Tbk, tertanggal 06 Pebruari 2014, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa ;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk : PDS-03/TBK/01/2014, yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 08 April 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Penyelundupan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kapal KM.PERDANA III ukuran GT.7 Merk Mesin “Yanmar No.2096-45 PK”;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) lembar Pas Kecil KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/334/V/2013 tanggal 11 Juni 2013”;
1 (satu) lembar Sertifikat keselamatan KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/335/V/2013 tanggal 11 Juni 2013”;
1 (satu) buah port Clearance KM. PERDANA III tanggal 15 November 2013;
1 (satu) buah outword manifest KM. PERDANA III No.000622 tanggal 15 November 2013;
1 (satu) buah Crew list KM. PERDANA III No.1180532 tanggal 15 November 2013 ;
Dilampirkan dalam berkas perkara :
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor : AL.724/78 /VIII /DISHUB /2010 tanggal 07 agustus 2010 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM;
1 (satu) buah passport No. A 4769879 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM.
Muatan KM.PERDANA III, Berupa Kayu Kayu teki sebanyak ±2.500 batang (@batang 48,63M3) ;
Dirampas untuk Negara :
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah) ;
Telah mendengar Permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar Replik lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, demikian juga dengan Duplik lisan dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM selaku Tekong / Nahkoda KM. PERDANA III pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013 sekira pukul 06.00 WIBB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Nopember 2013 atau masih di dalam tahun 2013, bertempat di Perairan Takung Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°-06’- 354” LU / 103°- 43’- 508” T yang merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa 2.500 (dua ribu lima ratus) batang / sejumlah 48.63 M3 kayu teki” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa selaku Nahkoda KM PERDANA III tiba di Pulau Cawan Kecamatan Sungai Guntung Provinsi Riau untuk memuat kayu teki yang sudah tersusun di tepi pantai ke dalam KM.PERDANA III. Kemudian datang salah satu anggota dari sdr UDIN (DPO) selaku pemilik muatan kayu teki memberitahukan kepada terdakwa agar memuat kayu teki itu dan memerintahkan kepada para ABK untuk memuat kayu teki ke atas KM PERDANA III selesai pemuatan sekitar pukul 19.00 WIB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 sekira pukul 08.00 WIBB pemuatan kayu teki ke atas KM.PERDANA III kembali dilanjutkan sampai selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada hari yang sama yakni Rabu tanggal 27 Desember 2013 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa selaku Nahkoda berikut ABK KM. PERDANA III tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat dengan membawa muatan kayu teki bertolak dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura.
Ketika masih dalam pelayaran menuju Jurong Port Singapura, KM. PERDANA III mengalami kerusakan mesin sehingga terdakwa selaku nakhoda KM.PERDANA III mengubah alur pelayaran menuju sekitar perairan Pulau Siale (pulau di sekitar Batam) tiba pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 15.00 WIB dilanjutkan dengan lego jangkar selama 1(satu) hari untuk memperbaiki mesin kapal.
Pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 WIB setelah mesin KM.PERDANA III sudah diperbaiki, terdakwa selaku nakhoda KM.PERDANA III bertolak menuju Jurong Port Singapura, dan ketika dalam pelayaran menuju Jurong Port Singapura sekitar perairan Takong Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia)KM.PERDANA III mengalami kerusakan mesin lagi sehingga KM.PERDANA III lego jangkar dan berlabuh di sekitar perairan Takon Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian pada saat KM PERDANA III sedang lego jangkar pada hari Sabtu sekira pukul 06.00 WIB bertemu dengan kapal patroli BC.15040, selanjutnya saksi SUYANTO selaku Komandan Patroli BC 15040 melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal beserta muatan yang ada diatas kapal. Ditemukan muatan kapal berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang tanpa Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) atau tanpa dokumen yang syah (manifest) , untuk proses lebih lanjut KM. PERDANA III beserta awak kapal dan muatannya di bawa Tim Patroli BC.15040 menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara pengukuran tanggal 9 Desember 2013 atas muatan KM. PERDANA III ditemukan kayu bulat kecil (KBK) kelompok jenis Rimba Campuran jenis Bakau dengan jumlah satuan keseluruhan sebanyak + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang atau dengan volume 48.63 M³ kayu bulat kecil (KBK).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, ANDRIAS NIP.19600816 198003 1002 bahwa KM. PERDANA III sebagai sarana pengangkut barang berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang yang berasal dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) yang merupakan daerah pabean Indonesia menuju keluar daerah pabean Indonesia yakni Jurong Port Singapura tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada UU No. RI 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (staf pada seksi Nautika Pengkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, NIP.19780602 200501 1001, KM. PERDANA III pada saat mengangkut barang ekspor berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang ketika dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-15040 berada di Perairan Takung Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°-06’- 354” LU / 103°- 43’- 508” T yakni berada di daerah perairan Kepabeanan Indonesia.
Perbuatan terdakwa LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM tersebut di atas sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM selaku Tekong / Nahkoda KM. PERDANA III pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013 sekira pukul 06.00 WIBB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Nopember 2013 atau masih di dalam tahun 2013, bertempat di Perairan Takung Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°-06’- 354” LU / 103°- 43’- 508” T yang merupakan wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana tercantum dalam pasal 9A ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, berupa 2.500 (dua ribu lima ratus) batang / sejumlah 48.63 M3 kayu teki” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 08.00 WIBB, terdakwa selaku Nahkoda KM PERDANA III tiba di Pulau Cawan Kecamatan Sungai Guntung Provinsi Riau untuk memuat kayu teki yang sudah tersusun di tepi pantai ke dalam KM.PERDANA III. Kemudian datang salah satu anggota dari sdr UDIN (DPO) selaku pemilik muatan kayu teki memberitahukan kepada terdakwa agar memuat kayu teki itu dan memerintahkan kepada para ABK untuk memuat kayu teki ke atas KM PERDANA III selesai pemuatan sekitar pukul 19.00 WIBB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 sekira pukul 08.00 WIBB pemuatan kayu teki ke atas KM.PERDANA III kembali dilanjutkan sampai selesai sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada hari yang sama yakni Rabu tanggal 27 Desember 2013 sekira pukul 14.30 WIBB terdakwa selaku Nahkoda berikut ABK KM. PERDANA III tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat dengan membawa muatan kayu teki bertolak dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura.
Ketika masih dalam pelayaran menuju Jurong Port Singapura, KM. PERDANA III mengalami kerusakan mesin sehingga terdakwa selaku nakhoda KM.PERDANA III mengubah alur pelayaran menuju sekitar perairan Pulau Siale (pulau di sekitar Batam) tiba pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira ppukul 15.00 WIB dilanjutkan dengan lego jangkar selama 1 (satu) hari untuk memperbaiki mesin kapal.
Pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 WIB setelah mesin KM.PERDANA III sudah diperbaiki, terdakwa selaku nakhoda KM.PERDANA III bertolak menuju Jurong Port Singapura, dan ketika dalam pelayaran menuju Jurong Port Singapura sekitar perairan Takong Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) KM.PERDANA III mengalami kerusakan mesin lagi sehingga KM.PERDANA III lego jangkar dan berlabuh di sekitar perairan Takon Provinsi Kepulauan Riau.
Kemudian pada saat KM PERDANA III sedang lego jangkar pada hari Sabtu sekira pukul 06.00 WIBB bertemu dengan kapal patroli BC.15040, selanjutnya saksi SUYANTO selaku Komandan Patroli BC 15040 melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal beserta muatan yang ada diatas kapal. Ditemukan muatan kapal berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan Pemberitahuan Pabean.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara pengukuran tanggal 9 Desember 2013 atas muatan KM. PEERDANA III ditemukan kayu bulat kecil (KBK) kelompok jenis Rimba Campuran jenis Bakau dengan jumlah satuan keseluruhan sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus) batang atau dengan volume 48.63 M³ kayu bulat kecil (KBK).
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari DJBC Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, ANDRIAS NIP.19600816 198003 1002 bahwa KM. PERDANA III sebagai sarana pengangkut barang berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang yang berasal dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) yang merupakan daerah pabean Indonesia menuju keluar daerah pabean Indonesia yakni Jurong Port Singapura wajib membawa dokumen/manifest atau barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada pasal 9A ayat (1) huruf a UU no. RI 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (staf pada seksi Nautika Pengkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, NIP.19780602 200501 1001, KM. PERDANA III pada saat mengangkut barang ekspor berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang ketika dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-15040 berada di Perairan Takung Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°-06’- 354” LU / 103°- 43’- 508” T yakni berada di daerah perairan Kepabeanan Indonesia.
Perbuatan terdakwa LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM tersebut di atas sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi KAMARUDIN:
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan penegahan yang dilakukan oleh Tim Patroli BC. 15040 di Perairan Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB ;
Bahwa saksi selaku Wakil Komandan Patroli BC. 15040 yang melakukan penegahan terhadap KM.PERDANA III ;
Bahwa dasar saksi menjadi Wakil Komandan Patroli BC-15040 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-830/BC.5/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 831/TOKH//BC.5/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dari Direktur Jenderal u.b. Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Bahwa Terdakwa selaku nahkoda KM.PERDANA III ditegah pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, kemudian di tegah oleh Tim Patroli BC 15040 ketika dalam pelayaran dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura ;
Bahwa saksi yang melakukan penegahan bersama saksi SUYANTO terhadap KM.PERDANA III bermuatan berupa kayu teki sekitar ± 2.500 (dua ribu lima ratus) batang, terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes);
Bahwa berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.15040, sewaktu ditegah KM.PERDANA III berada pada koordinat 01o-06’-354” U / 103o-43’-508” T ;
Bahwa titik koordinat tersebut berada di Perairan Takong Kodya Batam Prov Kep.Riau Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan yang ditulis dan ditandatangani oleh Sdr. LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM selaku Nakhoda/ Pemimpin KM. PEDANA III ;
Bahwa sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki KM.PERDANA III, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.31/PHB-L/334/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/335/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor : AL.724/78/VIII/DISHUB/2010 tanggal 07 Agustus 2010 a.n. La Isa Ibrahim;
4 (empat) buah passpor milik awak KM. PERDANA III;
1 (satu) lembar Crew List No. 1180532, yang diterbitkan Malaysia Immigration Regulations, 1963 tanggal 15 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Outward Manifest No. 000622, yang diterbitkan Kastam Diraja Malaysia tanggal 15 Nopember 2013; dan
1 (satu) lembar Port Clearance No. 110289 yang diterbitkan Kastam Diraja Malaysia tanggal 15 Nopember 2013.Bahwa saksi menyatakan sewaktu ditegah awak KM.PERDANA III berjumlah 5 (lima) orang, dengan Terdakwa Herman sebagai tekong/pemimpin dan 4 (empat) orang ABK ;
Bahwa yang mengemudikan KM.PERDANA III sewaktu dihentikan dan ditegah adalah terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM ;
Bahwa alasan dilakukan penegahan atas KM.PERDANA III karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, beserta awak kapal, diketahui membawa muatan kayu teki sekitar ± 2.500 (dua ribu lima ratus) batang yang berasal dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura, terhadap muatan tersebut tidak dilindungi dokumen muatan (manifes) ;
Bahwa KM.PERDANA III kapal berbendera Indonesia yang posisinya di belakang kapal ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2.Saksi SUYANTO :
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan penegahan yang dilakukan oleh Tim Patroli BC. 15040 di Perairan Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB ;
Bahwa saksi selaku Komandan Patroli BC. 15040 yang melakukan penegahan terhadap KM.PERDANA III ;
Bahwa dasar saksi menjadi Komandan Patroli BC-15040 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRIN-830/BC.5/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 831/TOKH//BC.5/2013 tanggal 22 Nopember 2013 dari Direktur Jenderal u.b. Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;
Bahwa Terdakwa selaku nahkoda KM.PERDANA III ditegah pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, kemudian di tegah oleh Tim Patroli BC 15040 ketika dalam pelayaran dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura ;
Bahwa saksi yang melakukan penegahan bersama saksi KAMARUDIN terhadap KM.PERDANA III bermuatan berupa kayu teki sekitar ± 2.500 (dua ribu lima ratus) batang, terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes);
Bahwa berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC.15040, sewaktu ditegah KM.PERDANA III berada pada koordinat 01o-06’-354” U / 103o-43’-508” T ;
Bahwa titik koordinat tersebut berada di Perairan Takong Kodya Batam Prov Kep.Riau Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan yang ditulis dan ditandatangani oleh Sdr. LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM selaku Nakhoda/ Pemimpin KM. PEDANA III ;
Bahwa sewaktu ditangkap dokumen yang dimiliki KM.PERDANA III, yaitu :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.31/PHB-L/334/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/335/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor : AL.724/78 /VIII/ DISHUB /2010 tanggal 07 Agustus 2010 a.n. La Isa Ibrahim;
4 (empat) buah passpor milik awak KM. PERDANA III;
1 (satu) lembar Crew List No. 1180532, yang diterbitkan Malaysia Immigration Regulations, 1963 tanggal 15 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Outward Manifest No. 000622, yang diterbitkan Kastam Diraja Malaysia tanggal 15 Nopember 2013; dan
1 (satu) lembar Port Clearance No. 110289 yang diterbitkan Kastam Diraja Malaysia tanggal 15 Nopember 2013.Bahwa saksi menyatakan sewaktu ditegah awak KM.PERDANA III berjumlah 5 (lima) orang, dengan Terdakwa Herman sebagai tekong/pemimpin dan 4 (empat) orang ABK ;
Bahwa yang mengemudikan KM.PERDANA III sewaktu dihentikan dan ditegah adalah terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM ;
Bahwa alasan dilakukan penegahan atas KM.PERDANA III karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, beserta awak kapal, diketahui membawa muatan kayu teki sekitar ± 2.500 (dua ribu lima ratus) batang yang berasal dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura, terhadap muatan tersebut tidak dilindungi dokumen muatan (manifes) ;
Bahwa KM.PERDANA III kapal berbendera Indonesia yang posisinya di belakang kapal ;
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi Anak Buah Kapal (ABK) KM. PERDANA III telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi sampai persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim tidak dapat hadir dipersidangan, karena para Anak Buah Kapal KM. PERDANA III tersebut sudah pada kembali kekampungnya masing-masing, dan Penuntut Umum mengatakan agar Berita Acara Penyidikan ( BAP ) dibacakan dipersidangan, dan atas persetuan Terdakwa, kemudian Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
3. Saksi ALI AHMAD Bin AHMAD ABUDIA :
Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa KM.PERDANA III ditegah/ ditangkap oleh Tim Patroli BC-15040 di Perairan Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB, dimana saksi selaku ABK di kapal tersebut ;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku ABK adalah menyusun muatan kayu teki serta mengikat dan melepas tali kapal KM. PERDANA III setelah sampai di tempat tujuan ;
Bahwa saksi menyatakan sudah bekerja di KM.PERDANA III akhir oktober 2013 s.d. sekarang ;
Bahwa Saksi diberi gaji/upah oleh Sdr. Udin (DPO) selaku pengurus muatan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per trip yang akan dibayarkan setelah muatan berupa kayu teki tersebut dibongkar di Singapore dan pulang ke Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau Indonesia. Selain itu saksi juga mendapat bonus dari Sdr. La Ibrahim selaku nakhoda sekitar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per trip yang dibayarkan ketika kapal telah pulang dan sampai di Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau Indonesia ;
Bahwa saksi menyatakan KM.PERDANA III ditegah oleh Tim patroli BC.15040 ketika dalam pelayaran dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura ;
Bahwa muatan yang diangkut berupa kayu teki sekitar ± 2.500 (dua ribu lima ratus) batang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui muatan kayu tersebut dilindungi dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean atau tidak, yang mengetahuinya terdakwa selaku Nakhoda ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 08.00 WIB pemuatan mulai dilakukan ketika KM. PERDANA III tiba di Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau dimana kayu teki tersebut sudah tersusun di tepi pantai. Kemudian datang salah satu anggota dari Sdr. Udin selaku pemilik muatan memberitahukan kepada terdakwa La Isa Ibrahim agar memuat kayu teki itu segera dan memerintahkan kepada saksi dan awak kapal lainnya untuk memuatnya. Selesai pemuatan sekitar pukul 19.00 WIB dan dilanjutkan esok harinya. Pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 sekitar pukul 08.00 WIB pemuatan kembali dilakukan dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB ;
Bahwa yang memerintahkan pemuatan kayu Teki tersebut adalah terdakwa La Isa Ibrahim selaku nakhoda sewaktu kapal KM. PERDANA III sandar di Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau Indonesia;
Bahwa tidak ada barang lain yang dimuat di atas KM.PERDANA III tersebut ketika ditegah oleh Tim Patroli BC. 6003 selain barang yang di sebutkan di atas ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap muatan Kayu Teki yang diangkut KM. PERDANA III tersebut adalah terdakwa La Isa Ibrahim selaku Nakhoda / Pemimpin di KM. PERDANA III ;
Bahwa ini yang kedua kalinya ia membawa muatan keyu teki tersebut dengan menggunakan KM. PERDANA III dari Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau dengan tujuan luar negeri seperti sekarang ini ;
Bahwa pada saat ditegah oleh Tim Patroli BC.15040 di Perairan Takong pada hari Hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013 sekitar pukul 06.00 WIB, awak KM. PERDANA III berjumlah 4 (empat) orang yaitu Sdr. La Isa Ibrahim selaku Nakhoda / Pemimpin di KM. PERDANA III dan 3 (tiga) orang ABK yaitu saksi Sdr. Jafar, dan Sdr. Rudi ;
Bahwa waktu diperiksa oleh Tim Patroli BC. 15040 KM.PERDANA III kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut di belakang KM.PERDANA III ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
4.Saksi JAFAR BIN ISMAIL:
Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan keluarga, hanya mempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa KM.PERDANA III ditegah/ ditangkap oleh Tim Patroli BC-15040 di Perairan Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB, dimana saksi selaku ABK di kapal tersebut ;
Bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku ABK adalah menyusun muatan kayu teki serta mengikat dan melepas tali kapal KM. PERDANA III setelah sampai di tempat tujuan ;
Bahwa saksi menyatakan sudah bekerja di KM.PERDANA III akhir oktober 2013 s.d. sekarang ;
Bahwa Saksi diberi gaji/upah oleh Sdr. Udin (DPO) selaku pengurus muatan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per trip yang akan dibayarkan setelah muatan berupa kayu teki tersebut dibongkar di Singapore dan pulang ke Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau Indonesia. Selain itu saksi juga mendapat bonus dari Sdr. La Ibrahim selaku nakhoda sekitar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per trip yang dibayarkan ketika kapal telah pulang dan sampai di Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau Indonesia ;
Bahwa saksi menyatakan KM.PERDANA III ditegah oleh Tim patroli BC.15040 ketika dalam pelayaran dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura ;
Bahwa muatan yang diangkut berupa kayu teki sekitar ± 2.500 (dua ribu lima ratus) batang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui muatan kayu tersebut dilindungi dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean atau tidak, yang mengetahuinya terdakwa selaku Nakhoda ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekitar pukul 08.00 WIB pemuatan mulai dilakukan ketika KM. PERDANA III tiba di Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau dimana kayu teki tersebut sudah tersusun di tepi pantai. Kemudian datang salah satu anggota dari Sdr. Udin selaku pemilik muatan memberitahukan kepada terdakwa La Isa Ibrahim agar memuat kayu teki itu segera dan memerintahkan kepada saksi dan awak kapal lainnya untuk memuatnya. Selesai pemuatan sekitar pukul 19.00 WIB dan dilanjutkan esok harinya. Pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 sekitar pukul 08.00 WIB pemuatan kembali dilakukan dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB ;
Bahwa yang memerintahkan pemuatan kayu Teki tersebut adalah terdakwa La Isa Ibrahim selaku nakhoda sewaktu kapal KM. PERDANA III sandar di Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau Indonesia;
Bahwa tidak ada barang lain yang dimuat di atas KM.PERDANA III tersebut ketika ditegah oleh Tim Patroli BC. 6003 selain barang yang di sebutkan di atas ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap muatan Kayu Teki yang diangkut KM. PERDANA III tersebut adalah terdakwa La Isa Ibrahim selaku Nakhoda / Pemimpin di KM. PERDANA III ;
Bahwa ini yang kedua kalinya ia membawa muatan keyu teki tersebut dengan menggunakan KM. PERDANA III dari Pulau Cawan kec. Sungai Guntung provinsi Riau dengan tujuan luar negeri seperti sekarang ini ;
Bahwa pada saat ditegah oleh Tim Patroli BC.15040 di Perairan Takong pada hari Hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2013 sekitar pukul 06.00 WIB, awak KM. PERDANA III berjumlah 4 (empat) orang yaitu Sdr. La Isa Ibrahim selaku Nakhoda / Pemimpin di KM. PERDANA III dan 3 (tiga) orang ABK yaitu saksi Sdr. Ali Ahmad, dan Sdr. Rudi ;
Bahwa waktu diperiksa oleh Tim Patroli BC. 15040 KM.PERDANA III kapal berbendera Indonesia dan posisi bendera tersebut di belakang KM.PERDANA III ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan pula saksi ahli dan telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
BRUSLY JUNEYDI SITINJAK,ANT,III :
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang Nautis/ Pelayaran ;
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan karena sehubungan dengan ditegahnya KM.PERDANA III ;
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun Nomor : ST- 480 /WBC.04/PSO/UP.10/2013 tanggal 04 Desember 2013 ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli ;
Bahwa KM.PERDANA III membawa muatan kayu teki yang ditegah Tim patroli BC.15040 di Perairan Takong Kodya Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura ;
Bahwa posisi koordinat posisi 01o-06’-354” U / 103o-43’-500” T berada di perairan Pulau Takong Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa Posisi koordinat 01o-06’-354” U / 103o-43’-500” T berada di sebelah Selatan Pulau Takong, atau lebih tepatnya jika dilihat menggunakan penunjuk arah mata angin / kompas, posisi koordinat 01o-06’-354” U / 103o-43’-500” T tersebut berada pada arah 1600 Pulau Takong ;
Bahwa Jika di ukur menggunakan peta, jarak posisi koordinat 01o-06’-354” U / 103o-43’-500” T dengan Pulau Takong berada sekitar 0,5 (nol koma lima) Mil laut sebelah Selatan Pulau Takong ;
Bahwa Perairan Pulau Takong Provinsi Kepulauan Riau adalah wilayah Perairan Republik Indonesia ;
Bahwa Jika diukur menggunakan peta maka jarak antara posisi koordinat 01o-06’-354” U / 103o-43’-500” T dengan Batas Negara Singapura terdekat yaitu sekitar 2,5 (dua koma lima) Mil Laut Sebelah Utara dari posisi koordinat 01o-06’-354” U / 103o-43’-500” T;
Atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan juga tidak mengerti ;
6.Saksi Ahli ANDRIAS:
Bahwa ahli dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan sehubungan dengan keahliannya di bidang kepabeanan ;
Bahwa ahli mengerti diperiksa dipersidangan karena sehubungan dengan ditegahnya KM.PERDANA III ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kantor ub. Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Nomor: PRINT-163/WBC.04/BG.01/2013 tanggal 05 Desember 2013 ;
Bahwa Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di laut berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 membenarkan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”. Peraturan pelaksanaan atas pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 tersebut yaitu :
PP No. 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-53 /BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Pasal 1 ayat point 14, ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean ;
Bahwa barang dikategorikan sebagai barang ekspor yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean ;
Bahwa daerah pabean berdasarkan Pasal 1 point 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan.
Bahwa UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 9A ayat (1) huruf a menyatakan, Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Bahwa berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 9A ayat (2) diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada pasal 9A ayat (1) dalam manifesnya ;
Bahwa penjelasan Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2006, manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut ;
Bahwa jika sebuah kapal laut dari dalam daerah pabean Indonesa keluar daerah pabean Indonesia dengan membawa muatan tetapi muatan yang diangkutnya tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah, maka perbuatan tersebut di atas merupakan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf a jo. huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006. Dalam pasal tersebut dinyatakan setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ;
Bahwa perbuatan Terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor yang melanggar Undang-udang Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf a jo. huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ;
Bahwa kayu Teki yang diangkut oleh KM.PERDANA III tersebut dilarang diekspor berdasarkan Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2007 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 558/MPP/Kep/12/1998 tentang ketentuan umum di bidang ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/4/2005 ;
Bahwa kerugian negara akibat penyelundupan kayu Teki dari sisi material tidak bisa dihitung secara fiskal karena kayu Teki dilarang di ekspor ke luar daerah pabean Indonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea keluar maupun pajak dalam rangka ekspor. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan tersebut adalah kerugian immateriil yaitu hutan yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah abrasi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah menjadi tidak berfungsi. Akibatnya hutan menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi di daerah pantai serta menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai ;
Atas keterangan saksi ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan juga tidak mengerti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan ditegahnya kapal KM.Perdana III, oleh kapal Patroli Bea dan Cukai BC-15040 ;
Bahwa Terdakwa adalah selaku nakhoda KM.PERDANA III;
Bahwa tugas Nakhoda menjalankan kapal, menentukan alur pelayaran, memberikan bimbingan kepada seluruh awak kapal dan penegakan hukum di atas kapal, selain itu juga bertanggung jawab terhadap muatan dan keselamatan awak kapal selama pelayaran dan bertanggung jawabkan kepada pemilik muatan ataupun penyewa kapal;
Bahwa pemilik dari KM.PERDANA III adalah Sdr. H. Mappelawa, hal tersebut juga sebagaimana dimaksud dalam Pas Kecil KM. PERDANA III. Namun sejak saya bekerja di kapal ini tidak pernah bertemu dengan Sdr. H. Mappelawa ;
Bahwa pemilik muatan adalah Sdr. Udin (DPO), saya sendiri tidak pernah bertemu langsung dengan Sdr. Udin, Sedangkan pembeli untuk muatan trip ini di Jurong Port Singapura belum diketahui karena ini pertama kalinya mengangkut muatan dari Indonesia ke Singapura. Sebelumnya saya mengangkut barang dari Indonesia ke Batu Pahat Malaysia ;
Bahwa kapal KM.Perdana III khusus kapal barang-barang dan GT.7 mesin Yamar 45 PK ;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB, bertolak dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau menuju Jurong Port Singapura ;
Bahwa kayu dimuat di Pulau Cawan dan dimuat keatas kapal oleh orang-orang kampung ;
Bahwa Teki dimuat keatas kapal + 2.200.- ( kurang lebih dua ribu dua ratus ) batang ;
Bahwa waktu itu kapal KM.Perdana III sedang lego jangkar di Perairan Pulau Takong disekitar Palau Batam karena mesin sedang rusak atau mati kemudian datang Kapal Patroli BC-15040, memeriksa dokumen kapal dan muatan kapal yaitu kayu teki ;
Bahwa dokumen kapal PERDANA III berupa :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.31/PHB-L/334/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/335/VI/2013 tanggal 11 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor : AL.724/78/VIII/DISHUB/2010 tanggal 07 Agustus 2010 a.n. La Isa I;
4 (empat) buah passpor milik awak KM. PERDANA III;
1 (satu) lembar Crew List No. 1180532, yang diterbitkan Malaysia Immigration Regulations, 1963 tanggal 15 Nopember 2013;
1 (satu) lembar Outward Manifest No. 000622, yang diterbitkan Kastam Diraja Malaysia tanggal 15 Nopember 2013; dan
1 (satu) lembar Port Clearance No. 110289 yang diterbitkan Kastam Diraja Malaysia tanggal 15 Nopember 2013 ;
Bahwa terhadap muatan kapal yaitu + 2.500.000.- ( lebih kurang dua ribu lima ratus batang ) tidak dilengkapi dengan dokumen ;
Bahwa Terdakwa di gaji oleh Pak.UDIN (DPO) per tirip sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah ) ;
Bahwa Anak Buah Kapal (ABK) di gaji Rp.500.000.- per tirip dan yang memberikan gaji adalah Pak.UDIN (DPO) ;
Bahwa di Singapura perbatang dengan harga 1 Dollar Singapura, di Malasya perbatangnya seharga 3(tiga) ringgit ;
Bahwa Terdakwa belum menerima gaji, gaji dikasih oleh Pak.Udin setelah kembali dari Singapura ;
Bahwa Terdakwa sekarang saya berumur 54 tahun dan anak Terdakwa 6(enam) orang, dan sekarang berada di Buton ;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;
Bahwa Terdakwa kenal dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi – saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu :
1 (satu) unit kapal KM.PERDANA III ukuran GT.28 Merk Mesin “Yanmar No.2096-45 PK”;
1 (satu) lembar Pas Kecil KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/334/V/2013 tanggal 11 Juni 2013”;
1 (satu) lembar Sertifikat keselamatan KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/335/V/2013 tanggal 11 Juni 2013”;
1 (satu) buah port Clearance KM. PERDANA III tanggal 15 November 2013
1 (satu) buah outword manifest KM. PERDANA III No.000622 tanggal 15 November 2013
1 (satu) buah Crew list KM. PERDANA III No.1180532 tanggal 15 November 2013
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor : AL.724/78/VIII/DISHUB/2010 tanggal 07 agustus 2010 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM
1 (satu) buah passport No. A 4769879 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM;
Muatan KM.PERDANA III, Berupa :
Kayu teki sebanyak ±2.500 batang (@batang 48,63M3) ;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu maka barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan tersebut diatas, setelah diperlihatkan pula kepada Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan dan atas barang bukti tersebut Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang ada didalam Berita Acara persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian oleh karenannya maka terungkap fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa, pada hari Sabtu Tanggal 30 Nopember 2013 Sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa selaku nahkoda kapal KM.PERDANA III bertolak dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura, kemudian di Perairan Pulau Takong Kodya Batam Kepulauan Riau Indonesia, pada posisi koordinat 01o-06’-354” U / 103o-43’-500” T kapal KM.PERDANA III dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC.15040 dan sandar lalu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan KM.PERDANA III, ternyata didapati muatan berupa kayu teki sekitar ± 2.500 (dua ribu lima ratus) batang tanpa dilindungi dengan dokumen-dokumen atau manifest;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa selaku Nahkoda KM PERDANA III tiba di Pulau Cawan Kecamatan Sungai Guntung Provinsi Riau untuk memuat kayu teki yang sudah tersusun di tepi pantai ke dalam KM.PERDANA III ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2013 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa selaku Nahkoda berikut ABK KM. PERDANA III tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat dengan membawa muatan kayu teki bertolak dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura ;
Bahwa benar dalam pelayaran menuju Jurong Port Singapura, KM. PERDANA III mengalami kerusakan mesin sehingga terdakwa selaku nakhoda KM.PERDANA III mengubah alur pelayaran menuju sekitar perairan Pulau Siale (pulau di sekitar Batam) tiba pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 15.00 WIB dilanjutkan dengan lego jangkar selama 1(satu) hari untuk memperbaiki mesin kapal ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 WIB setelah mesin KM.PERDANA III sudah diperbaiki, terdakwa selaku nakhoda KM.PERDANA III bertolak menuju Jurong Port Singapura, dan ketika dalam pelayaran menuju Jurong Port Singapura sekitar perairan Takong Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia)KM.PERDANA III mengalami kerusakan mesin lagi sehingga KM.PERDANA III lego jangkar dan berlabuh di sekitar perairan Takon Provinsi Kepulauan Riau ;
Bahwa benar pada saat KM PERDANA III sedang lego jangkar pada hari Sabtu sekira pukul 06.00 WIB bertemu dengan kapal patroli BC.15040, selanjutnya saksi SUYANTO selaku Komandan Patroli BC 15040 melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal beserta muatan yang ada diatas kapal. Ditemukan muatan kapal berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang tanpa Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) atau tanpa dokumen yang syah (manifest) , untuk proses lebih lanjut KM. PERDANA III beserta awak kapal dan muatannya di bawa Tim Patroli BC.15040 menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik BC Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau dan berdasarkan Berita Acara pengukuran tanggal 9 Desember 2013 atas muatan KM. PERDANA III ditemukan kayu bulat kecil (KBK) kelompok jenis Rimba Campuran jenis Bakau dengan jumlah satuan keseluruhan sebanyak + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang atau dengan volume 48.63 M³ kayu bulat kecil (KBK);
Bahwa benar dari keterangan saksi AHLI yang bernama ANDRIAS, KM. PERDANA III sebagai sarana pengangkut barang berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang yang berasal dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) yang merupakan daerah pabean Indonesia menuju keluar daerah pabean Indonesia yakni Jurong Port Singapura tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean ;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Nautika yaitu bernama BRUSLY JUNEYDY SITINJAK, KM. PERDANA III pada saat mengangkut barang ekspor berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang ketika dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC-15040 berada di Perairan Takung Propinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°-06’- 354” LU / 103°- 43’- 508” T yakni berada di daerah perairan Kepabeanan Indonesia ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat dipersalahkan atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur delik dalam tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap diri Terdakwa ;
Menimbangan, bahwa Terdakwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Kesatu, Terdakwa melanggar Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan atau Kedua Pasal 103 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternative maka Majelis Hakim dapat memilih secara langsung terhadap salah satu Dakwaan yang akan dipertimbangkan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum didalam uraian Tuntutannya mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 102 huruf (e) Undang-undang RI Nomor : 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan yang mengandung unsure-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Mengangkut barang Ekspor Tanpa Dilindungi Dokumen Yang Sah ;
Ad.1 Setiap Orang:
Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" disini adalah siapa saja orang atau subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM yang dihadapkan di persidangan ini dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti dan keterangan terdakwa sendiri yang membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa yang diajukan dalam perkara ini adalah Terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM sebagai manusia yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur "setiap orang" telah terpenuhi ;
Ad.2 Mengangkut barang Ekspor Tanpa Dilindungi Dokumen Yang Sah ;
Menimbang, bahwa Pengertian dari ekspor menurut UU Nomor : 17 tahun 2006 pasal 1 ayat (14) yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ahli barang yang dikatagorikan sebagai barang ekspor menurut UU Nomor 17 Tahun tahun 2006 pasal 2 ayat (2) yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Ayat ini memberikan penegasan pengertian ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean ;
Menimbang, bahwa dari keterangan ahli Kepabeanan pengertian pemberitahuan pabean yaitu berdasarkan pasal 9A ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang berbunyi “ Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju a. keluar daerah pabean, b. kedalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkut sebelum keberangkatan sarana pengangkut”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi ahli dan keterangan Terdakwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2013 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa selaku Nahkoda KM PERDANA III tiba di Pulau Cawan Kecamatan Sungai Guntung Provinsi Riau untuk memuat kayu teki yang sudah tersusun di tepi pantai ke dalam KM.PERDANA III. kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2013 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa selaku Nahkoda berikut ABK KM. PERDANA III tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pabean setempat dengan membawa muatan kayu teki bertolak dari Pulau Cawan Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau (Indonesia) menuju Jurong Port Singapura ;
Menimbang, bahwa masih dalam pelayaran menuju Jurong Port Singapura, KM. PERDANA III mengalami kerusakan mesin sehingga terdakwa selaku nakhoda KM.PERDANA III mengubah alur pelayaran menuju sekitar perairan Pulau Siale (pulau di sekitar Batam) tiba pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 sekira pukul 15.00 WIB dilanjutkan dengan lego jangkar selama 1(satu) hari untuk memperbaiki mesin kapal. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2013 sekira pukul 20.00 WIB setelah mesin KM.PERDANA III sudah diperbaiki, terdakwa selaku nakhoda KM.PERDANA III bertolak menuju Jurong Port Singapura, dan ketika dalam pelayaran menuju Jurong Port Singapura sekitar perairan Takong Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia)KM.PERDANA III mengalami kerusakan mesin lagi sehingga KM.PERDANA III lego jangkar dan berlabuh di sekitar perairan Takon Provinsi Kepulauan Riau. Kemudian pada saat KM PERDANA III sedang lego jangkar pada hari Sabtu sekira pukul 06.00 WIB bertemu dengan kapal patroli BC.15040, selanjutnya saksi SUYANTO selaku Komandan Patroli BC 15040 melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal beserta muatan yang ada diatas kapal. Ditemukan muatan kapal berupa kayu teki sekitar + 2.500 (dua ribu lima ratus) batang tanpa Pemberitahuan Eksport Barang (PEB) atau tanpa dokumen yang syah (manifest).
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ahli Kayu Teki yang diangkut oleh KM.Perdana III tersebut dilarang di ekspor berdasarkan Permendag NO.01/M-DAG/PER/1/2007, tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan NO.558/MPP/Kep/12/1998, tentang ketentuan umum di bidang ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 07/M-DAG/PER/4/2005 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur " Mengangkut barang Ekspor Tanpa Dilindungi Dokumen Yang Sah, “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan juga keterangan Terdakwa sendiri, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dimana perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, memenuhi semua unsur-unsur didalam Pasal 102 huruf (e) UU RI Nomor: 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ialah cakap dan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan atau pembenar dalam diri Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah menurut hukum, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu dan oleh karena tidak ada alasan hukum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa untuk tetap berada didalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 102 huruf (e) UU RI Nomor: 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dimana selain ancaman pidana badan, diancam pula dengan pidana denda, maka selain dijatuhi pidana badan dijatuhkan pula pidana denda terhadap diri Terdakwa sebagaimana nantinya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap barang bukti tersebut sebagai berikut :
1 (satu) unit kapal KM.PERDANA III ukuran GT.7 Merk Mesin “Yanmar No.2096-45 PK”;
Oleh karena barang bukti tersebut telah terbukti dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dalam perkara ini, dan juga barang bukti tersebut tidak jelas tentang kepemilikannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ; sedangkan,
1 (satu) lembar Pas Kecil KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/334/V/2013 tanggal 11 Juni 2013 ;
1 (satu) lembar Sertifikat keselamatan KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/335/V/2013 tanggal 11 Juni 2013 ;
1 (satu) buah port Clearance KM. PERDANA III tanggal 15 November 2013;
1 (satu) buah outword manifest KM. PERDANA III No.000622 tanggal 15 November 2013;
1 (satu) buah Crew list KM. PERDANA III No.1180532 tanggal 15 November 2013
Bahwa karena barang-barng bukti tersebut tidak jelas kepemilikannya dan berupa photo copy maka barang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor : AL.724/78/VIII /DISHUB/2010 tanggal 07 agustus 2010 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM;
1 (satu) buah passport No. A 4769879 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM
Oleh karena barang bukti tersebut ternyata milik dari Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM ;
Muatan KM.PERDANA III, Berupa Kayu Kayu teki sebanyak ±2.500 batang (@batang 48,63M3) ;
Oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis maka barang bukti tersebut diatas dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan terdakwa merugikan sektor perdagangan dalam Negeri dan biaya Ekspor ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa tidak pernah di hukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat Pasal 102 huruf (e) UU RI Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kepabeanan Berupa Mengangkut Barang Ekspor Tanpa Dilindungi Dokumen Yang Sah ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa LA ISA IBRAHIM Bin IBRAHIM tersebut dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 6 ( enam) Bulan, dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
3. Menetapan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kapal KM.PERDANA III ukuran GT.7 Merk Mesin “Yanmar No.2096-45 PK”, berikut muatannya berupa Kayu teki sebanyak ± 2.500 (dua ribu lima ratus ) batang ( @ batang 48,63 M3 ) ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar Pas Kecil KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/334/V/2013 tanggal 11 Juni 2013”;
1 (satu) lembar Sertifikat keselamatan KM.PERDANA III No.552.31/PHB-L/335/V/2013 tanggal 11 Juni 2013”;
1 (satu) buah port Clearance KM. PERDANA III tanggal 15 November 2013;
1 (satu) buah outword manifest KM. PERDANA III No.000622 tanggal 15 November 2013;
1 (satu) buah Crew list KM. PERDANA III No.1180532 tanggal 15 November 2013 ;
Tetap terlampirdalam berkas perkara ;
1 (satu) lembar surat keterangan kecakapan Nomor : AL.724/78 /VIII /DISHUB / 2010, tanggal 07 agustus 2010 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM;
1 (satu) buah passport No. A 4769879 An. LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu LA ISA IBRAHIM BIN IBRAHIM ;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : SENIN, tanggal 14 April 2014, oleh kami HOTNAR SIMARMATA,SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, IRIATY KHAIRUL UMMAH,SH dan INDRA MUHARAM,SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, Tanggal 16 APRIL 2014, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh BAINUDDIN SIHOMBING.SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan dihadiri oleh FAJRIAN YUSTIARDI,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta dihadapan Terdakwa .-
HAKIM- HAKIM ANGGOTA. IRIATY KHAIRUL UMMAH,SH. INDRA MUHARAM,SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, HOTNAR SIMARMATA,SH,MH. |
PANITERA PENGGANTI.
BAINUDDIN SIHOMBING.SH