68/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 68/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HANDRI MASWAR BIN ANWAR HASAN MANYAK
1. Menyatakan Terdakwa HANDRI MASWAR BIN ANWAR HASAN MANYAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 68/Pid.B/2014/PN-Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HANDRI MASWAR BIN ANWAR HASAN MANYAK
Tempat lahir : Takengon
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 1 Desember 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tumpok Teurendam No. 1 Desa Simpang Empat
Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS Lapas Klas II A Lhokseumawe
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah oleh:
Penyidik tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mai 2014 sampai dengan tanggal 10 Juni 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 30 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 29 Juni 2014 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah disampaikan oleh Majelis Hakim, namun Terdakwa tetap menyatakan untuk tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 68/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 30 Mai 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 68/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 30 Mai 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta surat-surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HANDRI MASWAR BIN ANWAR HASAN MANYAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah putusan atau ketetapan hakim sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua melanggar pasal 223 KUHPidana;
Menghukum terdakwa HANDRI MASWAR BIN ANWAR HASAN MANYAK dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Nihil;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:.
Kesatu
Bahwa terdakwa HANDRI MASWAR Bin ANWAR HASAN MANYAK pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.30 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2014, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe Jln. Diponegoro No. 22 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana Pegawai Negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa HANDRI MASWAR Bin ANWAR HASAN MANYAK adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe dengan pangkat Penata Muda Golongan III/a terhitung 1 April 2011 sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK-143.KP.04.04 Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011, dan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 terdakwa bertugas atau menduduki jabatan sebagai Komandan Jaga Regu B di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe sesuai dengan Daftar Petugas Penjagaan Pagi, Siang dan Malam tertanggal 31 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Ka. KPLP (Indra Gunawan, SH) dan Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe BADARUDDIN, Bc.IP, SH;
Bahwa terdakwa sebagai Komandan Jaga Regu B di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe tersebut mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Klas II A Lhokseumawe;
Menjaga agar tahanan/narapidana tidak keluar atau melarikan diri dari dalam Lapas Klas II A Lhokseumawe;
Mencegah keributan diantara tahanan/narapidana yang ada di dalam Lapas Klas II A Lhokseumawe;
Mengkoordinir tugas anggota Jaga Regu B;
Menjaga barang-barang inventaris Lapas Klas II A Lhokseumawe;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 januari 2014 sekir pukul 19.30 wib saat terdakwa bertugas/piket sebagai komandan Jaga Regu B di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe, terdakwa telah mengeluarkan 1 (satu) orang narapidana atas nama TARMIZI Bin M. YUSUF dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe tanpa izin resmi atau izin tertulis dari Kepala Lapas Lhokseumawe atau pejabat yang berwenang lainnya, setelah terdakwa mengeluarkan narapidana tersebut dari dalam Lapas, ternyata narapidana atas TARMIZI Bin M. YUSUF tersebut melarikan diri dan hingga saat ini belum kembali ke Lapas Klas II A Lhokseumawe, padahal narapidana atas nama TARMIZI Bin M. YUSUF merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun 7 (tujuh) bulan disebabkan melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHPidana;
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa HANDRI MASWAR Bin ANWAR HASAN MANYAK pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.30 wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2014, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe Jln. Diponegoro No. 22 Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana Pegawai Negeri yang diwajibkan menjaga orang yang ditahan menurut perintah kekuasaan umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, atau dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa HANDRI MASWAR Bin ANWAR HASAN MANYAK adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe dengan pangkat Penata Muda Golongan III/a terhitung 1 April 2011 sesuai dengan Petikan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK-143.KP.04.04 Tahun 2011 tanggal 31 Maret 2011, dan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 terdakwa bertugas atau menduduki jabatan sebagai Komandan Jaga Regu B di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe sesuai dengan Daftar Petugas Penjagaan Pagi, Siang dan Malam tertanggal 31 Desember 2013 yang ditanda tangani oleh Ka. KPLP (Indra Gunawan, SH) dan Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe BADARUDDIN, Bc.IP, SH;
Bahwa terdakwa sebagai Komandan Jaga Regu B di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe tersebut mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu :
Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Klas II A Lhokseumawe;
Menjaga agar tahanan/narapidana tidak keluar atau melarikan diri dari dalam Lapas Klas II A Lhokseumawe;
Mencegah keributan diantara tahanan/narapidana yang ada di dalam Lapas Klas II A Lhokseumawe;
Mengkoordinir tugas anggota Jaga Regu B;
Menjaga barang-barang inventaris Lapas Klas II A Lhokseumawe;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 januari 2014 sekir pukul 19.30 wib saat terdakwa bertugas/piket sebagai komandan Jaga Regu B di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe, terdakwa telah mengeluarkan 1 (satu) orang narapidana atas nama TARMIZI Bin M. YUSUF dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe tanpa izin resmi atau izin tertulis dari Kepala Lapas Lhokseumawe atau pejabat yang berwenang lainnya, setelah terdakwa mengeluarkan narapidana tersebut dari dalam Lapas, ternyata narapidana atas TARMIZI Bin M. YUSUF tersebut melarikan diri dan hingga saat ini belum kembali ke Lapas Klas II A Lhokseumawe, padahal narapidana atas nama TARMIZI Bin M. YUSUF merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun 7 (tujuh) bulan disebabkan melakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 223 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
USMAN Bin YUSUF di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan perkara tindak pidana dengan sengaja melepaskan narapidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.30 WIB. bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe ;
Bahwa saat kejadian Saksi sedang tugas piket dan saat itu sedang berada di dalam Lapas;
Bahwa selain Saksi, petugas lain yang bertugas pada saat itu adalah Terdakwa selaku komandan jaga regu B, kemudian Sdr. HERI YUSRIZAL selaku anggota jaga, Sdr. RAHMAT BUKHARI selaku petugas P2U regu B, sedang Sdr. MARTUNIS yang juga selaku petugas P2U regu B saat kejadian belum masuk piket ;
Bahwa narapidana yang dilepaskan oleh terdakwa adalah narapidana bernama TARMIZI Bin M. YUSUF ;
Bahwa narapidana tersebut dihukum dalam perkara Narkotika dengan lama hukuman selama 11 (sebelas) tahun 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa Saksi tahu prosedur yang benar tentang pengeluaran narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah harus ada izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas);
Bahwa Kalapas memberikan izin dengan syarat harus menghadirkan keluarga dan Kepala Desa dimana ia bertempat tinggal untuk menjamin agar tidak melarikan diri, setelah syarat tersebut terpenuhi maka Kalapas memberi izin tertulis dengan catatan izin yang diberikan tersebut terbatas dan saat di luar harus dikawal oleh petugas Lapas untuk mencegah agar tidak melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa dalam mengeluarkan narapidana tersebut tidak ada izin resmi dari Kalapas;
Bahwa narapidana tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa katanya untuk menghadiri acara Tahlilan di rumah makciknya ;
Bahwa narapidana tersebut keluar dari pintu jaga pos utama Lapas ;
Bahwa petugas yang berjaga di pos utama pada saat itu piketnya adalah Sdr. RAHMAT BUKHARI ;
Bahwa saat dikeluarkan Terdakwa ada minta izin kepada Sdr. RAHMAT BUKHARI namun Sdr. RAHMAT BUKHARI menolaknya karena harus ada izin dahulu dari Kalapas ;
Bahwa narapidana tersebut akhirnya bisa dikeluarkan oleh terdakwa karena Terdakwa mengatakan sudah mendapat izin dari Kalapas, lalu Sdr. RAHMAT BUKHARI membukakan pintu portir utama ;
Bahwa hingga saat ini narapidana tersebut belum kembali ke Lapas;
Bahwa Saksi mengetahui kalau napi tersebut tidak kembali lagi ke Lapas pada saat dilakukan apel untuk pergantian regu jaga selanjutnya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
RAHMAT Bin BUKHARI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan perkara tindak pidana dengan sengaja melepaskan narapidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.30 WIB. bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe ;
Bahwa saat kejadian, Saksi sedang bertugas sebagai Petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U) ;
Bahwa petugas lain yang bertugas pada saat itu adalah Terdakwa selaku komandan jaga regu B, kemudian Sdr. Usman Yusuf selaku Wakil komandan Regu B, Sdr. HERI YUSRIZAL selaku anggota jaga, sedang Sdr. MARTUNIS selaku petugas P2U regu B saat kejadian belum masuk piket ;
Bahwa narapidana yang dilepaskan oleh terdakwa adalah narapidana bernama TARMIZI Bin M. YUSUF ;
Bahwa narapidana tersebut dihukum dalam perkara Narkotika dengan lama hukuman selama 11 (sebelas) tahun 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa Saksi tahu prosedur yang benar tentang pengeluaran narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah harus ada izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas);
Bahwa Kalapas memberikan izin dengan syarat harus menghadirkan keluarga dan Kepala Desa dimana ia bertempat tinggal untuk menjamin agar tidak melarikan diri, setelah syarat tersebut terpenuhi maka Kalapas memberi izin tertulis dengan catatan izin yang diberikan tersebut terbatas dan saat di luar harus dikawal oleh petugas Lapas untuk mencegah agar tidak melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa dalam mengeluarkan narapidana tersebut tidak ada izin resmi dari Kalapas;
Bahwa narapidana tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa katanya untuk menghadiri acara Tahlilan di rumah makciknya ;
Bahwa narapidana tersebut keluar dari pintu jaga pos utama Lapas ;
Bahwa petugas yang berjaga di pos utama pada saat itu adalah Saksi sendiri karena Sdr. MARTUNIS belum tiba di Lapas ;
Bahwa Terdakwa ada memberitahukan kepada Saksi saat mengeluarkan narapidana tersebut, namun Saksi menolaknya dengan alasan harus ada izin dulu dari Kalapas ;
Bahwa narapidana tersebut akhirnya bisa dikeluarkan oleh terdakwa karena Terdakwa mengatakan sudah mendapat izin dari Kalapas, lalu Saksi membukakan pintu portir utama ;
Bahwa hingga saat ini narapidana tersebut belum kembali ke Lapas;
Bahwa Saksi mengetahui kalau napi tersebut tidak kembali lagi ke Lapas pada saat dilakukan apel untuk pergantian regu jaga selanjutnya ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Petugas Penjagaan Pintu Utama adalah :
Menjaga pintu utama dan pintu kedua pada Lapas ;
Memeriksa tamu yang ingin membezuk tahanan/narapidana ;
Memeriksa barang-barang yang dititipkan oleh tamu kepada tahanan/narapidana ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
MARTUNIS Bin M. HARUN di bawah sumpah di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan perkara tindak pidana dengan sengaja melepaskan narapidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.30 WIB. bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe ;
Bahwa saat kejadian, Saksi sedang dalam perjalanan menuju Lapas ;
Bahwa petugas lain yang bertugas pada saat itu adalah Terdakwa selaku komandan jaga regu B, kemudian Sdr. Usman Yusuf selaku Wakil komandan Regu B, Sdr. HERI YUSRIZAL selaku anggota jaga, dan RAHMAT BUKHARI selaku petugas P2U regu B ;
Bahwa narapidana yang dilepaskan oleh terdakwa adalah narapidana bernama TARMIZI Bin M. YUSUF ;
Bahwa narapidana tersebut dihukum dalam perkara Narkotika dengan lama hukuman selama 11 (sebelas) tahun 7 (tujuh) bulan ;
Bahwa Saksi baru mengetahui narapidana tersebut telah dilepaskan ketika sampai di Lapas dan yang memberitahukan rekan Saksi bernama Sdr. RAHMAT BUKHARI ;
Bahwa saksi tiba di Lapas pada pukul 20.00 WIB ;
Bahwa Saksi tahu prosedur yang benar tentang pengeluaran narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah harus ada izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas);
Bahwa Kalapas memberikan izin dengan syarat harus menghadirkan keluarga dan Kepala Desa dimana ia bertempat tinggal untuk menjamin agar tidak melarikan diri, setelah syarat tersebut terpenuhi maka Kalapas memberi izin tertulis dengan catatan izin yang diberikan tersebut terbatas dan saat di luar harus dikawal oleh petugas Lapas untuk mencegah agar tidak melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa dalam mengeluarkan narapidana tersebut tidak ada izin resmi dari Kalapas;
Bahwa narapidana tersebut dikeluarkan oleh Terdakwa katanya untuk menghadiri acara Tahlilan di rumah makciknya ;
Bahwa narapidana tersebut keluar dari pintu jaga pos utama Lapas ;
Bahwa Terdakwa ada memberitahukan kepada sdr. Rahmad Bukhari saat mengeluarkan narapidana tersebut, namun sdr. Rahmad Bukhari menolaknya dengan alasan harus ada izin dulu dari Kalapas ;
Bahwa narapidana tersebut akhirnya bisa dikeluarkan oleh terdakwa karena Terdakwa mengatakan sudah mendapat izin dari Kalapas, lalu sdr. Rahmad Bukhari membukakan pintu portir utama ;
Bahwa hingga saat ini narapidana tersebut belum kembali ke Lapas;
Bahwa Saksi mengetahui kalau napi tersebut tidak kembali lagi ke Lapas pada saat dilakukan apel untuk pergantian regu jaga selanjutnya ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Petugas Penjagaan Pintu Utama adalah :
Menjaga pintu utama dan pintu kedua pada Lapas ;
Memeriksa tamu yang ingin membezuk tahanan/narapidana ;
Memeriksa barang-barang yang dititipkan oleh tamu kepada tahanan/narapidana ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian Terdakwa mengeluarkan narapidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.30 WIB. di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengeluarkan Narapidana tersebut adalah untuk keperluan menghadiri acara Tahlilan di rumah makciknya ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dalam keadaan bertugas dan jabatan Terdakwa selaku komandan jaga regu B ;
Bahwa yang bertugas piket bersama Terdakwa pada saat itu adalah Sdr. USMAN YUSUF dan Sdr. HERU YUSRIZAL yang tergabung dalam regu jaga B, sementara petugas Penjagaan Pintu Utama (P2U) adalah Sdr. RAHMAT BUKHARI dan MARTUNIS namun Sdr. MARTUNIS saat itu belum sampai ke lapas ;
Bahwa untuk mengeluarkan narapidana tersebut, Terdakwa tidak mendapat izin secara resmi dari Kalapas, namun Terdakwa sudah menghadap dan mendapat izin secara lisan dari Kalapas ;
Bahwa narapidana tersebut melarikan diri dan tidak kembali lagi ke Lapas karena tidak ada yang mengawalnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau napi tersebut tidak kembali lagi ke Lapas setelah dilakukan apel untuk pergantian regu jaga selanjutnya ;
Bahwa Terdakwa sudah berusaha untuk mencarinya sampai ke rumah dan berjumpa dengan keluarganya namun belum ketemu ;
Bahwa Terdakwa bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Lhokseumawe sejak tahun 1991;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah :
Menjaga keamanan dan ketertiban didalam Lapas ;
Menjaga agar tahanan/narapidana tidak keluar dan melarikan diri dari dalam Lapas ;
Mencegah keributan diantara tahanan/narapidana ;
Mengkoordinir tugas anggota jaga;
Bahwa hukuman penjara yang sudah dijalani oleh narapidana oleh TARMIZI Bin M. YUSUF sebelum Terdakwa keluarkan dari Lapas adalah 5 (lima) tahun dan sisanya 6 (enam) tahun lagi ;
Bahwa pertimbangannya seorang narapidana untuk bisa dikeluar dari Lapas adalah napi tersebut berkelakuan baik dan sudah berstatus sebagai tamping;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Lhokseumawe berdasarkan Surat Keputusan Kepala kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Provinsi NAD Nomor : W1.55-KP.04.01 Tahun 2002 tanggal 12 maret 2002, yang bertugas menjaga para narapidana ataupun para tahanan yang dititipkan oleh pejabat yang berwenang di LP Klas IIA Lhokseumawe;
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku petugas jaga atau sipir pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe adalah :
Menjaga keamanan dan ketertiban didalam Lapas ;
Menjaga agar tahanan/narapidana tidak keluar dan melarikan diri dari dalam Lapas ;
Mencegah keributan diantara tahanan/narapidana ;
Mengkoordinir tugas anggota jaga;
Bahwa benar kejadian Terdakwa mengeluarkan narapidana atas nama TARMIZI Bin M. YUSUF tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.30 WIB. bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe ;
Bahwa benar maksud dan tujuan Terdakwa mengeluarkan Narapidana tersebut adalah untuk keperluan menghadiri acara Tahlilan di rumah makciknya ;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa dalam keadaan bertugas dan jabatan Terdakwa selaku komandan jaga regu B ;
Bahwa benar prosedur yang benar tentang pengeluaran narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah harus ada izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas);
Bahwa benar Kalapas memberikan izin dengan syarat harus menghadirkan keluarga dan Kepala Desa dimana ia bertempat tinggal untuk menjamin agar tidak melarikan diri, setelah syarat tersebut terpenuhi maka Kalapas memberi izin tertulis dengan catatan izin yang diberikan tersebut terbatas dan saat di luar harus dikawal oleh petugas Lapas untuk mencegah agar tidak melarikan diri ;
Bahwa benar untuk mengeluarkan narapidana tersebut, Terdakwa tidak mendapat izin secara resmi dari Kalapas;
Bahwa benar narapidana tersebut melarikan diri dan tidak kembali lagi ke Lapas karena tidak ada yang mengawalnya;
Bahwa benar hukuman penjara yang sudah dijalani oleh narapidana oleh TARMIZI Bin M. YUSUF sebelum Terdakwa keluarkan dari Lapas adalah 5 (lima) tahun dan sisanya 6 (enam) tahun lagi ;
Bahwa benar narapidana tersebut dihukum dalam perkara Narkotika dengan lama hukuman selama 11 (sebelas) tahun 7 (tujuh) bulan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim langsung mempertimbangkan salah satu Dakwaan Penuntut Umum yang menurut Majelis Hakim lebih tepat diterapkan dalam perkara ini, untuk itu Majelis Hakim memilih mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 223 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atau putusan atau ketetapan hakim;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada subjek hukum, yaitu orang/pelaku yang diajukan ke muka persidangan dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in casu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya, dan ternyata Terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu terdakwa HANDRI MASWAR BIN ANWAR HASAN MANYAK;
Bahwa ternyata Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atau putusan atau ketetapan hakim;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah diniatkan oleh terdakwa, atau terdakwa dapat menduga jika melakukan suatu perbuatan maka akan menimbulkan risiko, yang dalam perkara ini terdakwa harus patut menduga-duga bahwa jika terdakwa mengeluarkan seorang tahanan atau narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan akan memberikan kesempatan bagi narapidana atau orang yang ditahan itu untuk melarikan diri ;
Menimbang, bahwa bagian dari unsur membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri bersifat alternatif, artinya apabila salah satu bagian dari unsur ini terpenuhi, maka seluruh unsur ini dianggap terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 19.30 WIB. bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Lhokseumawe Terdakwa mengeluarkan narapidana atas nama TARMIZI Bin M. YUSUF untuk keperluan menghadiri acara Tahlilan di rumah makciknya, padahal untuk mengeluarkan narapidana tersebut Terdakwa tidak mendapat izin secara resmi dari Kalapas, hingga akhirnya narapidana tersebut melarikan diri dan tidak kembali lagi ke Lapas karena tidak ada yang mengawalnya, sedangkan hukuman penjara yang sudah dijalani oleh narapidana oleh TARMIZI Bin M. YUSUF sebelum Terdakwa keluarkan dari Lapas adalah 5 (lima) tahun dan sisanya 6 (enam) tahun lagi karena narapidana oleh TARMIZI Bin M. YUSUF dihukum karena melakukan tindak pidana narkotika dengan hukuman selama 11 (sebelas) tahun 7 (tujuh) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana di atas, jelas terdakwa telah mengeluarkan narapidana TARMIZI Bin M. YUSUF untuk keperluan menghadiri acara Tahlilan di rumah makciknya dari LAPAS Klas II A Lhokseumawe yang pada akhirnya narapidana tersebut melarikan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atau putusan atau ketetapan hakim, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 223 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah menempatkan diri sebagai pejabat yang tidak amanah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 223 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HANDRI MASWAR BIN ANWAR HASAN MANYAK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2014, oleh MUHAMMAD JAMIL, S.H., sebagai Hakim Ketua, NASRI, S.H.,M.H. dan APRIYANTI, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABDUL MAJID Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO, S.H.,M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DTO. DTO.
NASRI, S.H., M.H, MUHAMMAD JAMIL, S.H.,M.H,
DTO.
APRIYANTI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
DTO.
ABDUL MAJID.