34/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 34/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERRIUS Als AFUK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia @ 50 Kg merk A1 dan dikarungnya bertuliskan gula tebu netto 50 Kg, For Exsport Only. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 34 / Pid.Sus / 2014 / PN.SKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FERRIUS Als AFUK.
Tempat lahir : Singkawang.
Umur / Tgl lahir : 49 tahun / 03 Februari 1965.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Alianyang No.47 Rt. 058 Rw. 004 Kel. Melayu Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang.
A g a m a : Budha.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP (Tamat).
-----Menimbang bahwa, selama pemeriksaan di persidangan terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
-----Menimbang bahwa, terhadap terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara di Singkawang oleh :
Penyidik Tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2014 s/d 18 Februari 2014.
Majelis Hakim sejak tanggal 11 Februari 2014 s/d 12 Maret 2014.
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang sejak tanggal 13 Maret 2014 s/d 11 Mei 2014.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
-----Setelah membaca berkas perkara.
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi.
-----Setelah melihat barang bukti.
-----Setelah mendengar keterangan terdakwa.
-----Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FERRIUS Als. AFUK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan /atau peredaran pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan” sebagaimana yang terurai dalam dakwaan Kesatu Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaFERRIUS Als. AFUK, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa:
88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia @ 50 Kg merk A1 dan dikarungnya bertuliskan gula tebu netto 50 Kg, For Exsport Only.
Supaya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui telah mengajukan pembelaan/pledoi secara lisan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan- ringannya dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan istri..
-----Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU.
-----Bahwa terdakwa FERRIUS Als. AFUK pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di salah satu kamar kost di Jalan Swadaya No. 74 RT. 001 RW. 001 Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa FERRIUS Als. AFUK dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pihak Kepolisian Resort Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost di Jalan Swadaya No. 74 RT. 001 RW. 001 Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang telah dijadikan tempat penimbunan/penyimpanan gula pasir asal Malaysia, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat, selanjutnya petugas Kepolisian Resort Singkawang melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kost tersebut yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di kost tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar kost yang disewa oleh terdakwa yang kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia bermerk A1 dan dikarungnya bertuliskan Gula Tebu Netto 50 Kg for exsport only yang sebelumnya telah disimpan/ditimbun di dalam kamar kost tersebut oleh terdakwa.
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut terdakwa mengakui bahwa terdakwalah yang menyewa dan memegang kunci kamar kost tersebut, serta terdakwa jugalah yang telah menyimpan/menimbun gula pasir asal Malaysia di dalam kamar kost tersebut. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan/menimbun gula pasir asal Malaysia di dalam kamar kost tersebut adalah untuk dijual/diedarkan/dipasarkan kembali kepada masyarakat. Bahwa rencananya gula pasir asal Malaysia tersebut akan dijual oleh terdakwa di daerah Singkawang dan sekitarnya seharga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa apabila gula pasir tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan perkarung nya adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapat harga dasar nya dari saksi MARIANTO adalah sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) perkarungnya.
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, yakni pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa sempat menjual/mengedarkan/memasarkan kepada masyarakat gula pasir asal Malaysia tersebut sebanyak 4 (empat) karung dan dari hasil penjualan 4 (empat) karung gula pasir tersebut terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan menyebutkan bahwa pemilik gula pasir asal Malaysia tersebut adalah saksi MARIANTO yang mana saksi MARIANTO berperan sebagai pemasok gula tersebut ke terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki dokumen atas kepemilikan gula pasir tersebut dan tidak mendaftarkan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOMN RI) atau teregister dari Badan POM RI, sehingga tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telah memenuhi standar sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.
-----Perbuatan terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
A T A U
KEDUA.
-----Bahwa terdakwa FERRIUS Als. AFUK pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013, bertempat di salah satu kamar kost di Jalan Swadaya No. 74 RT. 001 RW. 001 Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “Memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa FERRIUS Als. AFUK dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pihak Kepolisian Resort Singkawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost di Jalan Swadaya No. 74 RT. 001 RW. 001 Kel. Pasiran Kec. Singkawang Barat Kota Singkawang telah dijadikan tempat penimbunan/penyimpanan gula pasir asal Malaysia, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi yang akurat, selanjutnya petugas Kepolisian Resort Singkawang melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kost tersebut yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di kost tersebut, selanjutnya petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar kost yang disewa oleh terdakwa yang kemudian petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia bermerk A1 dan dikarungnya bertuliskan Gula Tebu Netto 50 Kg for exsport only yang sebelumnya telah disimpan/ditimbun di dalam kamar kost tersebut oleh terdakwa.
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut terdakwa mengakui bahwa terdakwalah yang menyewa dan memegang kunci kamar kost tersebut, serta terdakwa jugalah yang telah menyimpan/menimbun gula pasir asal Malaysia di dalam kamar kost tersebut. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan/menimbun gula pasir asal Malaysia di dalam kamar kost tersebut adalah untuk dijual/diedarkan/dipasarkan kembali kepada masyarakat. Bahwa rencananya gula pasir asal Malaysia tersebut akan dijual oleh terdakwa di daerah Singkawang dan sekitarnya seharga Rp. 475.000,- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa apabila gula pasir tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan perkarung nya adalah sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang mana terdakwa mendapat harga dasar nya dari saksi MARIANTO adalah sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) perkarungnya.
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, yakni pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa sempat menjual/mengedarkan/memasarkan kepada masyarakat gula pasir asal Malaysia tersebut sebanyak 4 (empat) karung dan dari hasil penjualan 4 (empat) karung gula pasir tersebut terdakwa berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Berdasarkan pengakuan terdakwa pada saat penangkapan dan penggeledahan menyebutkan bahwa pemilik gula pasir asal Malaysia tersebut adalah saksi MARIANTO yang mana saksi MARIANTO berperan sebagai pemasok gula tersebut ke terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki dokumen atas kepemilikan gula pasir tersebut dan tidak mendaftarkan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOMN RI) atau teregister dari Badan POM RI, kemudian juga terdakwa dalam hal memproduksi dan/atau memperdagangkan gula pasir asal Malaysia tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang serta tanpa disertai label SNI (Standar Nasional Indonesia) serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi- saksi ke persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
TIGOR MARULI TUA SINAGA.
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di salah satu kamar kost yang terletak di Jl.Swadaya No.74 RT.001 RW.001 Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, saksi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Bahwa kejadian berawal ketika pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kost yang terletak di Jl.Swadaya No.74 RT.001 RW.001 Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang telah dijadikan tempat penimbunan.
Bahwa selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya penyelidikan dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kost tersebut dan menemukan 88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia bermerk A1.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyewa kamar kost tersebut untuk dijadikan lokasi penyimpanan gula asal Malaysia.
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa gula tersebut adalah milik Marianto dan terdakwa disuruh Marianto untuk menjual gula tesebut.
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan gula tersebut adalah untuk diedarkan di Kota Singkawang dengan harga Rp.475.000,- per karung dimana terdakwa mendapat harga dari Marianto sebesar Rp.475.000,- sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000 per karung.
Bahwa terdakwa mengakui tidak memiliki ijin untuk memperdagangkan gula pasir asal Malaysia tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
ROBERTUS.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di salah satu kamar kost yang terletak di Jl.Swadaya No.74 RT.001 RW.001 Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, polisi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Bahwa saksi tinggal di salah satu kamar kost yang terletak di jalan Swadaya tersebut.
Bahwa Bahwa benar saksi melihat polisi melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa dan menemukan 88 karung gula pasir yang berat perkarungnya adalah 50 Kg.
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa memperoleh gula pasir tersebut namun saksi sering melihat terdakwa membawa gula pasir dalam karung dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
MARIANTO M.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi tidak ada memiliki hubungan bisnis dengan terdakwa.
Bahwa saksi tidak pernah menjual gula kepada terdakwa dan tidak pernah menerima uang dari terdakwa.
Bahwa saksi tidak pernah melihat barang bukti.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantahnya dengan alasan bahwa terdakwa membeli gula pasir tersebut dari saksi.
-----Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengan keterangan saksi ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
ARIE FEBRIAN.
Bahwa menerangkan keahlian yang ahli miliki adalah dibidang Perdagangan dan ahli pernah menjadi ahli sebanyak 4 (empat) kali dalam perkara tindak pidana dibidang Ekonomi yaitu masalah Gula dan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Jabatan ahli dipemerintahan yaitu sebagai Staf Seksi Bina Pasar dan Distribusi dan yang menjadi tugas dan tanggung jawab ahli selaku Petugas pengawas barang dan jasa (bersertifikat dari Menteri Perdagangan).
Bahwa benar ahli menerangkan dibenarkan bagi setiap orang untuk melakukan usaha barang berupa gula yang merupakan produksi luar negeri asalkan pelaku usaha tersebut telah memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2008 tentang perubahan kelima atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 527/MPP/Kep 9/2004 tentang impor gula.
Bahwa ahli menerangkan yang dapat mendaftarkan atas barang-barang dari luar negeri baik barang pangan dan atau sejenisnya kedalam wilayah Indonesia adalah perusahaan atau importer, selain itu untuk perorangan juga dapat didaftarkan asalkan memiliki ijin dari Kementerian Perdagangan RI selaku importer.
Bahwa ahli menerangkan 88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia bermerk A1 dan dikarungnya bertuliskan Gula Tebu Netto 50 Kg for exsport only dari bentuk dan kemasannya adalah bukan merupakan produk dalam negeri, melainkan asli produk dari luar negeri yaitu Negara Malaysia sesuai dengan label atau merk yang tertera dikemasan.
Bahwa ahli menerangkan gula pasir tersebut merupakan produk negeri Malaysia dapat diketahui dari bentuk dan kemasannya yang terdapat pada karung gula pasir tersebut, selain dari segi merk dan bahasanya adalah menggunakan bahasa asing yang sudah tertera dengan jelas gula pasir tersebut berasal dari Malaysia dan tidak memenuhi ketentuan pelabelan serta tidak terdapat tanda SNI
Bahwa ahli menerangkan untuk karung yang berisikan gula pasir warna putih tersebut yang merupakan produksi Negara Malaysia adalah termasuk jenis pangan.
Bahwa ahli menerangkan perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 19/M-DAG/PER/5/2008 tentang perubahan kelima atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 527/MPP/Kep 9/2004 tentang impor gula, dikarenakan terhadap 88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia bermerk A1 dan dikarungnya bertuliskan Gula Tebu Netto 50 Kg for exsport only, dimasukan kedalam wilayah Indonesia tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri, namun dari segi peredarannya barang tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
RUDY SANTOSO,S.Si.,M.H.Kes.,Apt.
Bahwa menerangkan bekerja di Kantor Dinas Kesehatan Kota Singkawang, dan jabatan ahli adalah selaku pegawai Staf Bidang Yankes, Dinas Kesehatan Kota Singkawang.
Bahwa ahli menerangkan, adapun kwalifikasi ilmu bidang yang telah ahli miliki adalah telah mengikuti pelatihan DFI (Distrid Food Insfection) selama 3 (tiga) hari di Pontianak.
Bahwa ahli menerangkan untuk gula pasir yang diketahui produksi luar negeri Malaysia tersebut adalah termasuk jenis pangan.
Bahwa ahli menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia bermerk A1 dan dikarungnya bertuliskan Gula Tebu Netto 50 Kg for exsport only, yang telah disita oleh petugas Kepolisian dari terdakwa, bahwa produk gula pasir tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang disyaratkan dan tidak mencantumkan informasi dan label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak mencantumkan import resmi yang memiliki hak untuk mengimport produk tersebut.
Bahwa ahli menerangkan terhadap 88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia bermerk A1 dan dikarungnya bertuliskan Gula Tebu Netto 50 Kg for exsport only, tidak dapat dibuktikan atau dinyatakan telah memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
Atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
-----Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
FERRIUS Als AFUK:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di salah satu kamar kost yang terletak di Jl.Swadaya No.74 RT.001 RW.001 Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, polisi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Bahwa kejadian berawal ketika terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kost dan mendadak polisi datang dan langsung melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa.
Bahwa selanjutnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 88 karung gula pasir asal Malaysia dengan merk A1di mana perkarungnya memiliki berat 50 Kg.
Bahwa tujuan terdakwa menyimpan gula pasir tersebut adalah untuk di jual kembali di sekitaran Kota Singkawang.
Bahwa gula pasir tersebut didapat terdakwa dari Marianto dengan harga Rp.470.000,- per karung dan dijual kembali dengan harga Rp.475.000,- per karung hingga terdakwa mendapat keuntungan Rp.5.000,- per karung.
Bahwa sebelum ditangkap oleh polisi, terdakwa sudah menjual 4 karung gula pasir kepada masyarakat dan terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.1.920.000,-.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menjual gula pasir kepada masyarakat.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.
-----Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah memperlihatkan barang bukti berupa :
88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia @50 Kg merk A1 dan dikarungnya bertuliskan gula tebu netto 50 Kg, For Exsport Only.
Dimana barang bukti telah disita sesuai dengan hukum sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara a quo dan barang bukti tersebut telah pula dibenarkan oleh saksi- saksi maupun terdakwa.
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan daftar barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di salah satu kamar kost yang terletak di Jl.Swadaya No.74 RT.001 RW.001 Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, polisi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Bahwa benar kejadian berawal ketika terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kost dan mendadak polisi datang dan langsung melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa dan selanjutnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 88 karung gula pasir asal Malaysia dengan merk A1di mana perkarungnya memiliki berat 50 Kg.
Bahwa benar gula pasir yang ditemukan di kamar kost terdakwa tersebut terdakwa beli dengan harga Rp.470.000,- per karung dan akan dijual kembali disekitaran Kota Singkawang dengan harga Rp.475.000,- per karung sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000,- per karung.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyimpan gula pasir asal Malaysia tersebut.
Bahwa saksi- saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti.
-----Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terurai dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ( MUTATIS MUTANDIS ).
-----Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta- fakta hukum tersebut diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dimana terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu :
Kesatu melanggar Pasal 135 Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Atau
Kedua melanggar melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan bentuk surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling tepat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa dan berdasarkan fakta- fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap perbuatan terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 135 Undang Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang Pangan yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang.
-----Menimbang, bahwa Barang Siapa disini dimaksud yaitu setiap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana.Dalam hal ini yaitu terdakwa FERRIUS Als AFUK yang telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan dan telah dicocokkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan dan terdakwa sendiri mengakuinya.
Dengan demikian maka unsur ini terpenuhi.
Ad.2. Unsur Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan.
-----Meimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain.
-----Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi,penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib:
Memenuhi persyaratan Sanitasi;
Menjamin keamanan pangan danatau keselamatan manusia.
-----Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;
Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
-----Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2013 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di salah satu kamar kost yang terletak di Jl.Swadaya No.74 RT.001 RW.001 Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang, polisi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa Ferrius Als Afuk.
-----Menimbang, bahwa benar penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa di kamar kost yang terletak terletak di Jl.Swadaya No.74 RT.001 RW.001 Kel.Pasiran Kec.Singkawang Barat Kota Singkawang dijadikan sebagai tempat untuk penimbunan gula.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lalu polisi datang dan langsung melakukan penggeledahan di kamar kost terdakwa dan selanjutnya polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 88 karung gula pasir asal Malaysia dengan merk A1di mana perkarungnya memiliki berat 50 Kg dan gula pasir yang ditemukan di kamar kost terdakwa tersebut terdakwa beli dengan harga Rp.470.000,- per karung dan akan dijual kembali disekitaran Kota Singkawang dengan harga Rp.475.000,- per karung sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000,- per karung.
-----Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui tidak ada memiliki ijin untuk melakukan penyimpanan terhadap gula pasir yang berasal dari Malaysia dimana gula- gula tersebut adalah termasuk produk pangan yang berasal dari luar negeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebut dapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOM ML dan tanda SNI (standar Nasional Indonesia) dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disamping itu juga didaftarkan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan ijin edar.
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan Kesatu Penuntut telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan selama persidangan tidak ditemukan alasan- alasan pemaaf ataupun pembenar pada diri terdakwa maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
-----Menimbang, bahwa tentang tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri bukanlah sebagai pembalasan melainkan untuk memberikan waktu bagi terdakwa merubah sikap dan tingkah-lakunya dikemudian hari sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa sudah sesuai dengan rasa keadilan apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan dimana barang bukti tersebut akan ditentukan statusnya sebagaimana dalam amar putusan a quo.
-----Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara.
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan perekonomian dalam negeri.
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa tanggungan anak dan istri.
-----Menimbang, bahwa korelasi antara hal- hal yang memberatkan dengan hal- hal yang meringankan dimana Majelis Hakim menemukan bahwa hal- hal yang yang meringankan lebih dominan dibanding hal- hal yang memberatkan maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sudah memenuhi ras keadilan apabila terhadap terdakwa diajtuhi pidana yang sedikit lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum.
Mengingat Pasal Pasal 135 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Ferrius Als Afuk Bin Marianis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
88 (delapan puluh delapan) karung gula pasir asal Malaysia @50 Kg merk A1 dan dikarungnya bertuliskan gula tebu netto 50 Kg, For Exsport Only.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusywaratan Majelis pada hari Rabu,, tanggal 19 Maret 2014 oleh kami ARIFIN, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis, BENHARD M.L.TORUAN, S.H. dan ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 34/Pen.Pid/2014/PN.SKW tanggal 11 Februari 2014 untuk mengadili perkara ini, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh APRIANTI,S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh LENI HERLINA, S.H.,M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang serta dihadapan terdakwa sendiri.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
BENHARD M.L.TORUAN,S.H. ARIFIN, S.H.,M.Hum.
ABRAHAM V.V.H.GINTING, S.H.
PANITERA PENGGANTI
APRIANTI,S.H.