202/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 202/PDT/2014/PT-MDN
CAMEL PURBA X MATIAS HUTAPEA
KUAT
-
P U T U S A N
Nomor : 202/PDT/2014/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
GAMEL PURBA : Umur 60 Tahun, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Kota Sibolga, Alamat Jl. S. Parman (Sebelah Jembatan Aek Diras Sibolga) Kelurahan Kota Beringin Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya JUSNIAR ENDAH SIAHAAN, SH, Advokat - Pengacara, berkantor di Jalan Padangsidempuan No. 10 B Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 03 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT I;
L a w a n :
MATHIAS HUTAPEA : Umur 72 Tahun, Pekerjaan Pensiunan Polri, Alamat Jl. Com Yos Sudarso No. 35 Kelurahan Kota Baringin Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
D a n :
BADAN PERTANAHAN REPUBLIK INDONESIA, Cq Bapak Kepala BADAN PERTANAHAN PROPINSI SUMATERA UTARA, Cq Bapak dan atau Ibu Kepala BADAN PERTANAHAN KOTA SIBOLGA yang dahulu Kepala Agraria Kotamadya KDH Tingkat II Sibolga beralat di Jl. R. Supratman No. 76 Kota Sibolga, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya ADEK SAMUDRA, SH, berkantor di Jl. Letjend S. Parman No. 60 Sibolga, berdasarkan Surat Kuasa No. 747.1/SK-12.73.14/IX/2013 tertanggal 02 September 2013, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan surat gugatan dari Penggugat tertanggal 29 Mei 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga dibawah register nomor : 20/Pdt.G/PLW/2013/PN.SBG, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Penggugat ada memiliki / mempunyai hak milik tanah dan ataupun menguasai tanah, dengan seluas ± 280 Meter², (Dua Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) yang berdasarkan Surat Ganti Rugi tertanggal 19 Agustus 1985, berikut bangunan rumah diatasnya, terbuat dari lantai semen, dinding batu dan setengah lagi terbuat dari papan, beratapkan seng, terletak di Jalan S. Parman Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Negara dan Jalan Setapak (Gang).
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Negara.
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Hak Milik No. 20/1984.
- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Negara/Jalan Setapak, Sungai.
Bahwa tanah tersebut Penggugat peroleh berdasarkan Surat Ganti Rugi tertanggal 19 Agustus 1985 antara Sjahbudin Lubis sebagai Pihak Penjual dengan Pihak Penggugat sebagai Pihak Pembeli, dengan disaksi oleh M. Akil Sihite sebagai Kepala Kelurahan Kota Beringin, dengan diketahui oleh Syaripuddin Hutagalung, BA selaku Camat Sibolga Kota, maka sah lah secara Hukum atas Ganti Rugi tanah tersebut, yang berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 594-247/03/1985 dengan Situasi Gambar Tanah tertanggal 03 Mei 1985 ;
Bahwa sesuai dengan setelah terjadinya Surat Ganti Rugi tertanggal 19 Agustus 1985 tersebut, Pihak Penggugat mengajukan permohonan memsertifikatkan tanah kepada Kepala Agraria Kota Sibolga, dan pada tanggal 16 Maret 1987, maka telah terbit Sertifikat Tanah, atas nama : Pihak Penggugat (Mathias Hutapea), dengan Nomor : 65 di Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kotamadya Sibolga, yang berbatas disebelah Barat masih tetap dengan Jalan Setapak (Gang) disebut dengan Tanah Negara dan Bibir Sungai Aek Doras Sibolga ;
Bahwa setelah diterbitkannya Sertifikat Tanah tersebut, dengan Nomor : 65 atas nama Pihak Penggugat di kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota Kotamadya Sibolga, maka ukuran Luas Tanah Hak Milik dari Pihak Penggugat menjadi 266 Meter² (dua ratus enam puluh enam meter persegi), sesuai Surat Ukur Nomor : 188/1987, yang seharusnya Luas Tanah Hak Milik Pihak Penggugat adalah 280 Meter² (dua ratus delapan puluh meter persegi) sesuai yang berdasarkan kepada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 594-247/03/1985 dengan Situasi Gambar Tanah tertanggal 03 Mei 1985 yang Ganti Rugi oleh Pihak Penggugat sesuai Surat Ganti Rugi Tanah tertanggal 19 Agustus 1985 ;
Bahwa Penggugat telah menanyakan kepada Pihak Tergugat II, atas pengurangan dasar Luas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut, dari ± 280 Meter² (dua ratusdelapan puluh meter persegi) menjadi ± 266 Meter² (dua ratus enam puluh enam meter persegi) yang akhirnya Pihak Tergugat II menjawab : bahwa “Tidak diperbolehkan memiliki tanah dan ataupun mendirikan bangunan di dekat bibir sungai / tanggul sungai manakala ke depan ada bencana berupa banjir atau longsor”, itu ada aturannya sesuai dengan peraturan yang ada harus dipatuhi. Dan sebagai Warga Negara yang baik, patuh akan hukum, demikian menurut Penggugat ;
Bahwa atas dasar uraian tersebut, tanpa sebab yang jelas Pihak tergugat I membangun rumah tempat tinggalnya, di Tanah Hak Milik dari Penggugat, yang terletak di sebelah Barat dari Tanah Hak Milik Pihak Penggugat, yang dulunya berbatas dengan Jalan Setapak (Gang) disebut dengan Tanah Negara dan bibir Sungai/Tanggul Sungai dan Pihak Penggugat tidak pernah diberitahukan oleh Tergugat I, atas dasar kepemilikan hak tanahnya, ataupun sebagai saksi batas tanah, dan bangunan (IMB) sesuai hukum kebiasaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya Masyarakat Sibolga ;
Bahwa Pihak Penggugat sudah sangat sering melarang/menegur pihak Tergugat I untuk tidak mendirikan bangunan diatas tanah Hak Milik dari Pihak Penguggat, namun Tergugat I tidak pernah menghiraukannya atas teguran dari Pihak Penggugat tersebut, sehingga rumah tempat tinggal dari pihak tergugat I selesai dibangun ;
Bahwa akibat berdirinya bangunan Tergugat I tersebut, maka Penggugat mengalami KERUGIAN, dimana secara jelas dan terang, Tergugat I telah melakukan penyerobotan Tanah Hak Milik Penggugat, berdasarkan Surat Ganti Rugi tertanggal 19 Agustus 1985, adapun cara Tergugat I melakukan perbuatan penyerobotan tanah milik Penggugat tersebut adalah dimana Tergugat I membangun rumah tempat tinggalnya serta memagarnya, sementara berdirinya bangunan rumah tempat tinggal Tergugat I tersebut adalah diatas tanah Hak Milik dari Pihak Penggugat yang berbatasan di sebelah barat dari tanah hak milik penggugat disebut dengan Tanah Negara yaitu Jalan Setapak (Gang) dan Bibir Sungai Aek Doras (tepi Sungai Aek Doras) yang dipergunakan orang (masyarakat) disekitarnya untuk jalan masuk dari Jalan S. Parman sekarang Zainul Arifin ke Asrama Polisi dan ke rumah Penggugat ;
Bahwa tanah milik Penggugat yang diambil Tergugat I dengan tanpa seizin Penggugat yang berukuran Lebar ± 3 meter, Panjang ± 12 meter sebagaimana diuraikan batas tanah Penggugat ke Sebelah Barat tersebut diatas ;
Bahwa atas perbuatan dan tindakan Tergugat I diatas yaitu dengan cara mengambil alih/menyerobot tanah Penggugat buat pembangunan rumahnya serta memagarnya, yang masih termasuk di Tanah Hak Milik Penggugat yang berbatas disebut dengan Tanah Negara, yaitu Jalan Setapak (Gang) dan Bibir Sungai Aek Doras, (tepi sungai Aek Doras) yang merupakan satu-satunya akses jalan keluar masuk (Gang/Jalan Setapak) dipergunakan orang disekitarnya termasuk Penggugat, maka Penggugat telah melaporkan peristiwa kejadian tersebut kepada Pihak Kelurahan Kota Beringin, dan Pihak Kecamatan Kota Sibolga serta kepada pihak Tergugat II untuk mengadakan pengukuran ulang (kembali) tentang objek sengketa tersebut, Ternyata Tergugat I tidak menghiraukan juga, maka Penggugat mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Sibolga ;
Bahwa Tergugat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Sibolga yang beralamat di Jalan S. Parman No. 76 Kota Sibolga yang mengeluarkan Sertifikat Hak Milik yang Tumpang Tindih pada tanah terperkara yaitu:
Serifikat Hak Milik No. 65 Tahun 1987 atas nama Mathias Hutapea, yang terletak dan berukuran serta batas-batas sebagaimana diuraikan tersebut diatas :
Sertifikat Hak Milik No. 90 Tahun 1993 atas nama Gamel Purba yang terletak sama dengan tanah Penggugat yang berukuran serta batas-batas berbeda dengan tanah Penggugat ;
Bahwa oleh karena Badan Pertanahan Nasional Kota Sibolga telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik kepada Penggugat dan Tergugat I dimana Seritifikat Hak Milik Penggugat masih dijalur Hukum yaitu diluar tanah Negara yaitu Jalan Setapak (Gang) dan Bibir Sungai Aek Doras (tepi Sungai Aek Doras) yang dipergunakan orang (masyarakat) disekitarnya untuk jalan masuk dari Jalan S. Parman sekarang Zainal Arifin ke Asrama Polisi dan kerumah Penggugat, akan tetapi Sertifikat Hak Milik Tergugat I sudah termasuk di Tanah Negara yaitu Jalan Setapak (Gang) dan Bibir Sungai Aek Doras, (tepi Sungai Aek Doras) yang dipergunakan orang (masyrakat) disekitarnya untuk jalan masuk dari Jalan S. Parman sekarang Zainul Arifin ke Asrama Polisi dan rumah Penggugat ;
Bahwa akibat Tergugat II telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik kepada tergugat I yang menguasai serta mengusahai Tanah Negara yaitu Jalan Setapak (Gang) dan bibir sungai Aek Doras (tepi sungai Aek Doras) yang dipergunakan orang (masyrakat) disekitarnya untuk jalan masuk dari Jalan S. Parman sekarang Zainul Arifin ke Asrama Polisi dan ke rumah Penggugat, dimana ukuran tanah Tergugat I sebahagian sudah termasuk ukuran tanah Penggugat, hal inilah yang dipergunakan/diserobot Tergugat I untuk mendirikan bangunan rumahnya serta membuat pagar, yang mengakibatkan Jalan masuk ke rumah Penggugat menjadi terhalang atas perbuatan Tergugat I tersebut diatas pantas dan patut dinyatakan adalah Perbuatan melawan hukum, serta Tergugat II harus membatalkan serta mencabut Sertifikat Hak Milik No. 90 Tahun 1993 untuk ditinjau ulang kembali ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka secara jelas pula Pihak Tergugat I telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan hukum secara hukum kepatutan, tentang adanya penyerobotan tanah Hak Milik Tanah Pihak Penggugat, sehingga Pihak Penggugat I telah mengetahuinya bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena merugikan Hak orang lain ;
Bahwa terhadap perbuatan / tindakan dari pihak Tergugat I secara jelas merugikan Pihak Penggugat dan masyarakat disekitarnya untuk jalan masuk dari Jalan S. Parman sekarang Zainul Arifin ke Asrama Polisi dan ke rumah Penggugat ;
Bahwa oleh karenanya wajar menurut hukum, Tergugat I tidak harus menutup ataupun dengan cara memagarnya dan menghentikan segala usaha kegiatan diatas tanah beserta bangunannya terhadap objek perkara tersebut untuk menjaga sesuatu hal yang timbul dikemudian hari, sehingga adalah cukup berdasar dan beralasan hukum bagi Penggugat untuk memohn agar terhadap perkara ini dapat diberikan atau dikabulkan Putusan Provisi dengan memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk tidak mengadakan pekerjaan dengan cara memagar bahkan untuk membangun atau mendirikan bangunan di atas tanah beserta bangunan objek perkara tersebut semenjak perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sibolga;
Bahwa untuk menjamin dipenuhinya tuntutan dari Pihak Penggugat ini, maka cukup beralasan secara hukum Pihak Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk berkenan meletakkan Sita Penjagaan/Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di atas tanah sengketa tersebut ;
Bahwa oleh karenanya patut serta adil dan beralasan pula, Pihak Tergugat I maupun orang lain yang mendapat hak dai padanya wajar dihukum untuk menyerahkan tanah dan bangunan atas objek perkara kepada Pihak Penggugat dalam keadaan baik aman dan kosong menurut hukum dan bilaman perlu dengan kekuatan Polisi ;
Bahwa oleh karena gugatan ini adalah cukup berdasarkan dan beralasan hukum maka adalah patut dan adil menurut hukum bilamana putusan di dalam perkara ini nantinya dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Banding, Verzet, ataupun kasasi bahkan ada upaya hukum lainnya ;
Bahwa jalan damai di dalam perkara ini tidak mungkin lagi diperoleh selain dari menyampaikan persoalan ini ke Pengadilan Negeri Sibolga;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, untuk memanggil Pihak Penggugat dan Para Pihak Tergugat-Tergugat guna untuk diperiksa dan diadili dengan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan dengan segera Kepada Tergugat I, atau siapa saja yang mendapat Hak darinya, untuk tidak mengadakan kegiatan pekerjaan dengan cara memagar bahkan untuk membangun dan atau mendirikan bangunan, diatas tanah beserta bangunan objek perkara tersebut, yang terletak dijalan S. Parman Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga semenjak perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sibolga ;
2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghindarkan dirinya dari perbuatan/tindakan yang melanggar hukum terhadap Tanah Hak Milik dari Penggugat diatas tanah objek perkara tersebut, sebelum ada putusan mengenai Pokok Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
3. Atas dasar nomor 1 dan nomor 2 tersebut diatas, maka wajar serta patut Menghukum Tergugat I, atau siapapun juga yang mendapat hak darinya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Pihak Penggugat, untuk setiap harinya, bila Tergugat I, dengan memaksa kehendaknya secara lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini secara tunai kepada Penggugat, terhitung sejak dilaksanakannya putusan provisi.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima serta mengabulkan gugatan beserta tuntutan Pihak Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan, bahwa Sah demi Hukum Penggugat ada memiliki / mempunyai tanah, dengan seluas ±280 Meter ², (Dua ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan rumah diatasnya, terbuat dari lantai semen, dinding setengah batu dan setengah lagi terbuat dari papan, beratapkan seng, terletak di jalan S.Parman, Keluraha Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
----Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Negara dan Jalan Setapak (Gang)
----Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Negara
----Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Hak Milik No.20 / 1984
----Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Negara / Jalan Setapak, Sungai.
Menyatakan demi hukum bahwa Pihak Penggugat peroleh berdasarkan Surat Ganti Rugi tertanggal 19 Agustus 1985 antara Sjahbudin Lubis sebagai Pihak Penjual dengan Pihak Penggugat sebagai Pihak Pembeli, dengan disaksi oleh M. Akil Sihite sebagai Kepala Kelurahan Kota Beringin, dengan diketahui oleh SYARIPUDDIN HUTAGALUNG BA selaku Camat Sibolga Kota, maka Sah lah secara Hukum atas Ganti Rugi tanah tersebut, yang berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 594-247/03/1985 dengan Situasi Gambar Tanah tertanggal 03 Mei 1985; dengan ukuran Luas Tanah ± 280 Meter ², (Dua ratus delapan puluh meter persegi) adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap ;
Menyatakan secara hukum bahwa Pihak Penggugat adalah orang yang berhak satu-satunya diatas tanah objek tersebut ;
Menyatakan secara hukum, terhadap Sertifikat Tanah, atas nama: Pihak Penggugat (MATHIAS HUTAPEA), dengan Nomor: 65 di Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kotamadya Sibolga yang berbatas di sebelah Barat masih tetap dengan Tanah Negara, Jalan Setapak dan Bibir Sungai / Tanggul Sungai Aek Doras Sibolga; yang diperbuat oleh Agraria Kotamadya KDH Tingkat II Sibolga, sekarang Badan Pertanahan Nasional Sibolga adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;
Menyatakan berdasarkan hukum bahwa Pihak Tergugat I bukan orang yang berhak dan ataupun orang yang tidak berhak diatas hamparan tanah beserta bangunan tersebut, terhadap objek perkara yang diperkarakan Pihak Penggugat selaku orang yang paling berhak ;
Menyatakan tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap segala Surat-Surat Bukti yang diajukan Pihak Tergugat I di dalam perkara ini, di atas hamparan tanah objek perkara Hak Milik Pihak Penggugat ;
Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat I, telah melakukan pelanggaran perbuatan hukum / tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) karena menguasai, mengusahai dan ataupun mengadakan kegiatan usaha bahkan membuat bangunan sebagai rumah tempat tinggal Tergugat I di atas tanah objek perkara, tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberian hak, dari Penggugat sebagai pemilik hak, secara jelas Pihak Penggugat dirugikan, karena Penggugat tidak dapat mengkuasai, mengusahai, dan menikmati tanah beserta bangunannya terhadap objek perkara sebagaimana mestinya ;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara yang berukuran Lebar + 3 meter, Panjang + 12 meter, yang berbatas kesebelah Barat tanah Penggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya kepada Penggugat dalam keadaan kososng dan baik ;
Menghukum Tergugat II untuk membatalkan, mencabut atau meninjau ulang Sertifikat Hak Milik No.90 atas nama GAMEL PURBA yang tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik No.65 atas nama MATHIAS HUTAPEA, tersebut ;
Menghukum Pihak Tergugat I, karena telah mengusahai / menguasai dengan mendirikan usaha dan rumah tempat tinggal di atas objek perkara tersebut serta untuk memperoleh keuntungan maka wajar serta adil dibebani untuk membayar kerugian Pihak Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya; sejak tahun 2002 sampai gugatan ini diajukan pada tahun 2013 selama 10 (sepuluh) tahun yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Pihak Penggugat; secara kontan setelah diucapkan / dibacakan keputusan di dalam perkara ini; walaupun Pihak Tergugat I mengajukan Banding, Verzet, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali, (PK) menurut proses hukum ;
Menyatakan bahwa Sita Penjagaan / Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah terpekara, adalah sah dan berkekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat I, atau siapa saja yang mendapatkan hak dirinya untuk menyerahkan tanah terpekara dalam keadaan baik aman dan kosong menurut hukum, kepada Penggugat dan bilamana perlu dengan kekuatan polisi ;
Menghukum Tergugat I, untuk mematuhi putusan dalam provisi di dalam perkara ini ;
Menyatakan secara hukum untuk menguatkan putusan provisi di dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul di dalam perkara ini sesuai yang ditetapkan oleh pengadilan yang bersangkutan ;
Menyatakan bahwa putusan dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada Verzet, Banding dan atau Kasasi maupun proses hukum lain.
A t a u : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan ada perubahan gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa akibat Tergugat II telah mengeluarkan Sertifikat Hak Milik kepada tergugat I yang menguasai serta mengusahai Tanah Negara yaitu Jalan Setapak (Gang) dan bibir sungai Aek Doras (tepi sungai Aek Doras) yang dipergunakan orang (masyrakat) disekitarnya untuk jalan masuk dari Jalan S. Parman sekarang Zainul Arifin ke Asrama Polisi dan ke rumah Penggugat, dimana ukuran tanah Tergugat I sebahagiansudah termasuk ukuran tanah Penggugat, hal inilah yang dipergunakan/diserobot Tergugat I untuk mendirikan bangunan rumahnya serta membuat pagar, yang mengakibatkan Jalan masuk ke rumah Penggugat menjadi terhalang atas perbuatan Tergugat I tersebut diatas pantas dan patut dinyatakan adalah Perbuatan melawan hukum, serta Tergugat II harus membatalkan serta mencabut Sertifikat Hak Milik No. 90 Tahun 1993 untuk ditinjau ulang kembali ;
Bahwa berdasarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 6 yang isinya : Setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sodial. Jadi uraian tersebut diatas maka secara jelas pula Pihak Tergugat I telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan hukum secara hukum kepatutan, tentang adanya penyerobotan tanah Hak Milik Tanah Pihak Penggugat, sehingga Pihak Penggugat I telah mengetahuinya bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum dan keadilan yang berlaku karena merugikan Hak orang lain ;
Bahwa terhadap perbuatan / tindakan dari pihak Tergugat I secara jelas merugikan Pihak Penggugat dan masyarakat disekitarnya untuk jalan masuk dari Jalan S. Parman sekarang Zainul Arifin ke Asrama Polisi dan ke rumah Penggugat ;
Bahwa oleh karenanya wajar menurut hukum, Tergugat I tidak harus menutup ataupun dengan cara memagarnya dan menghentikan segala usaha kegiatan diatas tanah beserta bangunannya terhadap objek perkara tersebut untuk menjaga sesuatu hal yang timbul dikemudian hari, sehingga adalah cukup berdasar dan beralasan hukum bagi Penggugat untuk memohon agar terhadap perkara ini dapat diberikan/dikabulkan Putusan Provisi dengan memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang mendapat Hk darinya, untuk tidak mengadakan kegiatan pekerjaan dengan cara memagar bahkan untuk membangun atau mendirikan bangunan di atas tanah beserta bangunan objek perkara tersebut, semenjak perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sibolga ;
Bahwa untuk menjamin dipenuhinya tuntutan dari Pihak Penggugat ini, maka cukup beralasan secara hukum Pihak Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sibolga melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk berkenan meletakkan Sita Penjagaan/Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di atas tanah sengketa tersebut ;
Bahwa oleh karenanya patut serta adil dan beralasan pula, Pihak Tergugat I maupun orang lain yang mendapat hak dari padanya, wajar dihukum untuk menyerahkan tanah dan bangunan atas objek perkara kepada Pihak Penggugat dalam keadaan baik, aman dan kosong menurut hukum dan bilaman perlu dengan kekuatan Polisi ;
Bahwa oleh karena gugatan ini adalah cukup berdasarkan dan beralasan hukum maka adalah patut dan adil menurut hukum bilamana putusan di dalam perkara ini nantinya dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Banding, Verzet, ataupun kasasi bahkan ada upaya hukum lainnya ;
Bahwa jalan damai di dalam perkara ini tidak mungkin lagi diperoleh selain dari menyampaikan persoalan ini ke Pengadilan Negeri Sibolga;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, untuk memanggil Pihak Penggugat dan Para Pihak Tergugat-Tergugat guna untuk diperiksa dan diadili dengan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan dengan segera Kepada Tergugat I, atau siapa saja yang mendapat Hak darinya, untuk tidak mengadakan kegiatan pekerjaan dengan cara memagar bahkan untuk membangun dan atau mendirikan bangunan, diatas tanah beserta bangunan objek perkara tersebut, yang terletak dijalan S. Parman Kelurahan Kota Beringin Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga semenjak perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sibolga ;
2. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghindarkan dirinya dari perbuatan/tindakan yang melanggar hukum terhadap Tanah Hak Milik dari Penggugat diatas tanah objek perkara tersebut, sebelum ada putusan mengenai Pokok Perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
3. Atas dasar nomor 1 dan nomor 2 tersebut diatas, maka wajar serta patut Menghukum Tergugat I, atau siapapun juga yang mendapat hak darinya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Pihak Penggugat, untuk setiap harinya, bila Tergugat I, dengan memaksa kehendaknya secara lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini secara tunai kepada Penggugat, terhitung sejak dilaksanakannya putusan provisi ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima serta mengabulkan gugatan beserta tuntutan Pihak Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan, bahwa Sah demi Hukum Penggugat ada memiliki / mempunyai tanah, dengan seluas ± 280 Meter ², (Dua ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan rumah diatasnya, terbuat dari lantai semen, dinding setengah batu dan setengah lagi terbuat dari papan, beratapkan seng, terletak di jalan S.Parman, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
----Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Negara dan Jalan Setapak (Gang)
----Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Negara
----Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Hak Milik No.20 / 1984
----Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Negara / Jalan Setapak, Sungai.
3. Menyatakan demi hukum bahwa Pihak Penggugat peroleh berdasarkan Surat Ganti Rugi tertanggal 19 Agustus 1985 antara Sjahbudin Lubis sebagai Pihak Penjual dengan Pihak Penggugat sebagai Pihak Pembeli, dengan disaksi oleh M. Akil Sihite sebagai Kepala Kelurahan Kota Beringin, dengan diketahui oleh SYARIPUDDIN HUTAGALUNG BA selaku Camat Sibolga Kota, maka Sah lah secara Hukum atas Ganti Rugi tanah tersebut, yang berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 594-247/03/1985 dengan Situasi Gambar Tanah tertanggal 03 Mei 1985; dengan ukuran Luas Tanah ± 280 Meter ², (Dua ratus delapan puluh meter persegi) adalah Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap ;
4. Menyatakan secara hukum bahwa Pihak Penggugat adalah orang yang berhak satu-satunya diatas tanah objek tersebut ;
5. Menyatakan secara hukum, terhadap Sertifikat Tanah, atas nama: Pihak Penggugat (MATHIAS HUTAPEA), dengan Nomor: 65 di Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kotamadya Sibolga yang berbatas di sebelah Barat masih tetap dengan Tanah Negara, Jalan Setapak dan Bibir Sungai / Tanggul Sungai Aek Doras Sibolga; yang diperbuat oleh Agraria Kotamadya KDH Tingkat II Sibolga, sekarang Badan Pertanahan Nasional Sibolga adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;
6. Menyatakan berdasarkan hukum bahwa akses jalan ke Asrama Polisi telah dikuasai oleh Pihak Tergugat I dan masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik No. 90 atas nama GAMEL PURBA. Demi hukum telah dinyatakan bahwa akses tanah tersebut merupakan jalan fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UU POKOK AGRARIA yaitu UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 7 yang isinya : Setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial ;
7. Menyatakan tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap segala Surat-Surat Bukti yang diajukan Pihak Tergugat I di dalam perkara ini, di atas hamparan tanah objek perkara Hak Milik Pihak Penggugat ;
8. Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat I, telah melakukan pelanggaran perbuatan hukum / tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) karena menguasai, mengusahai dan ataupun mengadakan kegiatan usaha bahkan membuat bangunan sebagai rumah tempat tinggal Tergugat I di atas tanah objek perkara, tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberian hak, dari Penggugat sebagai pemilik hak, secara jelas Pihak Penggugat dirugikan, karena Penggugat tidak dapat mengkuasai, mengusahai, dan menikmati tanah beserta bangunannya terhadap objek perkara sebagaimana mestinya ;
9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara yang berukuran Lebar + 3 meter, Panjang + 12 meter / sepanjang tanah milik Penggugat yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 90 atas nama GAMEL PURBA. Yang berbatas sebelah Barat tanah Penggugat dan sebelah Utara tanah Penggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;
10. Menghukum Tergugat II, untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 90 atas nama GAMEL PURBA yang tumpang tindih dengan Tanah Penggugat atas nama MATHIAS HUTAPEA dan tanah tersebut juga merupakan fasilitas jalan umum yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 90 atas nama GAMEL PURBA ;
11. Menghukum Pihak Tergugat I, karena telah mengusahai / menguasai dengan mendirikan usaha dan rumah tempat tinggal di atas objek perkara tersebut serta untuk memperoleh keuntungan maka wajar serta adil dibebani untuk membayar kerugian Pihak Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap tahunnya; sejak tahun 2002 sampai gugatan ini diajukan pada tahun 2013 selama 10 (sepuluh) tahun yaitu sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Pihak Penggugat; secara kontan setelah diucapkan / dibacakan keputusan di dalam perkara ini; walaupun Pihak Tergugat I mengajukan Banding, Verzet, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali, (PK) menurut proses hukum ;
12. Menyatakan bahwa Sita Penjagaan / Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah terpekara, adalah sah dan berkekuatan hukum;
Membaca jawaban dari Tergugat I yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil Penggugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas ;
Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat adalah tidak benar, supaya Majelis Hakim tidak terkecoh oleh dalil-dalil Penggugat, maka dengan ini Tergugat perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya dalam hubungan hukum ini sebagai berikut :
1. Gugatan Kabur.
Bahwa apabila diperhatikan scara seksama atas dalil gugatan Penggugat tersebut, Pihak Penggugat hanya menyebutkan jumlah luas dan batas-batas tanah yang diperkarakan kepada Para Tergugat khususnya Tergugat I yaitu seluas 280 M2, dengan batas-batas sebagaimana telah didalilkan Pihak Penggugat tertera dalam Surat Gugatan dan tuntutan Pihak Penggugat, sementara ukuran tanah yang diperkarakan oleh Penggugat tidak disebutkan, berapa panjang dan atau lebar tanah terperkara tersebut. Gugatan Penggugat tersebut tidak jelas dan berdampak akibat fatalnya Surat Gugatan (Pro Formaag gugatan) ;
Bahwa antar Petitum dengan posita tidak memiliki kesinambungan, dimana dalam petitum tidak ada dibicarakan mengenai ganti rugi namun setelah di posita, ada dibicarakan ganti rugi ;
Bahwa ganti rugi yang diminta oleh Penggugat seharusnya harus diperinci dengan jelas ;
Bahwa keadaan sedemikian memperlihatkan Penggugat tidak secara cermat menunjuk objek gugatan yang berhubungan dengan objek, haruslah dinyatakan tidak tepat, tidak berdasar karenanya haruslah ditolak dan atau diterima.
2. Tentang Kualifikasi Hukum Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak ada menyebutkan secara jelas tentang kualifikasi hukum dalam gugatan Para Penggugat. Bahwa kualifikasi hukum semacam ini haruslah disebut secara tegas dan jelas dalam gugatan. Apalagi jika membaca dari bagian perihal gugatan, Penggugat menyebut Perihal : Gugatan. Bahwa Hukum Acara Perdata, mengharuskan pengajuan gugatan dilakukan dengan menjelaskan kualifikasi hukum. Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat suatu gugatan yang benar dan cermat serta tidak berdasar menurut hukum, maka oleh karenya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa demikian Tergugat memohon agar Hakim Majelis persidangan menerima eksepsi ini, dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Onvantklijke Verklaart).
II. DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa apabila Hakim Majelis Persidangan berpendapat lain, maka Tergugat I memajukan jawaban sebagai berikut :
Bahwa semua dalil dalam eksepsi dianggap telah diulangi dalam jawaban ini secara mutatis mutandis ;
Bahwa Tergugat I membantah dan menyangkal dengan tegas semua dalil gugatan Penggugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini ;
Bahwa Tergugat I, mendirikan bangunan diatas tanah milik Tergugat I dengan alas hak, Sertifikat Hak Milik No. 90 tahun 1993 atas nama GAMEL PURBA.
Bahwa gugatan Penggugat yang menuntut agar tidak mendirikan pagar/tembok dengan alasan bahwa yang dipagar tersebut adalah jalan umum adalah sangat keliru, karena sangatlah tidak masuk akal kalau dijadikan jalan umum tanah milik orang lain, dan pagar yang didirikan Tergugat I adalah tepat berdiri diatas tanah milik Tergugat I ;
Bahwa jalan umum bagi Penggugat atau masyarakat sekitar tanah terperkara adalah dari depan rumah Penggugat dan bukan dari belakang yang melewati halaman/bagian depan rumah Tergugat I dan sangat menggangu terhadap kenyamanan Penggugat ;
Bahwa sangatlah tidak berdasar Penggugat dalam gugatannya menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Tergugat, karena Tergugat I sama sekali tidak ada mengklaim tanah Penggugat ;
Bahwa karena gugatan Penggugat tidak didasarkan atas bukti-bukti yang kuat serta tidak berdasar menurut hukum, maka tuntutan Para Penggugat untuk meletakkan sita jaminan atas tanah terperkara sangat tidak beralasan menurut hukum, dan oleh karenanya haruslah ditolak dan atau dikesampingkan, dan sangat beralasan untuk membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini, berkenan untuk menerima eksepsi dan jawaban ini, seraya memutus dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantklijke Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan kepada Penggugat seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakim Majelis berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ;
Membaca jawaban dari Tergugat II yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat II menolak secara tegas seluruh gugatan dan dalil-dalil Penggugat, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini ;
1. Tentang Kompetensi Absolut (Pasal 160 R.Bg / 134 H.I.R)
Bahwa berdasarkan Pasal 160 R.Bg / 134 H.I.R, dan gugatan serta dalil posita dan petitum gugatan Penggugat membuktikan yang menjadi obyek gugatan dalam perkara a quo adalah menyangkut tentang Keputusan Tata Usaha Negara, adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata (Vide Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 29 Tahun 2004 jo. Undang-undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yang diterbitkan oleh Tergugat II sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yaitu berupa Keputusan Pemberian dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 65 terdaftar atas nama MATHIAS HUTAPEA, tanah seluas 266 M² (dua ratus enam puluh enam meter persegi) dan Keputusan Pemberian dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 90 terakhir terdaftar atas nama Drs. GAMEL PURBA, masing-masing bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, sehingga adalah tidak tepat objek gugatan diperiksa oleh Majelis Hakim a quo, karena nyata nyata telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 160 R.Bg / 134 H.I.R. jo. Pasal 47, Pasal 53 ayat (1), (2) dan Pasal 77 ayat (1) Undang Undang No. 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, untuk itu beralasan hukum kiranya mohon Majelis Hakim aquo menyatakan Gugatan Penggugat kepada Tergugat II ditolak atau tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard).
2. Tentang Obyek Gugatan karena Tergugat II yang merugikan Penggugat.
Bahwa dari gugatan dan dalil posita dan petitum yang menjadi gugatan Penggugat kepada Tergugat II terhadap Keputusan Pemberian dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 90, seluas 130 M² (seratus tiga meter persegi) terakhir terdaftar atas nama Drs. GAMEL PURBA, bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga, merugikan Pihak Penggugat adalah tidak benar sama sekali, tindakan/perbuatan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga telah memenuhi azas azas dalam mengambil Tindakan dan Keputusan Tata Usaha Negara meliputi aspek Kewenangan, asepek procedural dan Aspek Materil.
Bahwa segala apa yang telah diduga oleh Penggugat kepada Tergugat I yaitu penyerobotan sebahagian bidang tanah kepunyaan pihak Penggugat semata-mata merupakan hubungan keperdataan Pihak Penggugat dan Tergugat I, dan bukan merupakan suatu perbuatan dan ataupun akibat yang timbul dari perbuatan Tatan Usaha Negara yang telah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasionak terhadap obyek gugatan, untuk itu beralasan hukum kiranya mohon Majelis Hakim aquo menyatakan Gugatan Penggugat kepada Tergugat II ditolak atau tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard).
3. Tentang Kapasitas dan Kualitas yang menjadi Obyek Gugatan Penggugat.
Bahwa apabila dilihat dari gugatan dan dalil posita dan petitum yang menjadi gugatan Penggugat kepada Tergugat II adalah Keputusan Pemberian dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 65, seluas 266 M² (dua ratus enam puluh enam meter persegi) terdaftar atas nama MATHIAS HUTAPEA dan Keputusan Pemberian dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 90, seluas 130 M² (seratus tiga meter persegi) terakhir terdaftar atas nama Drs. GAMEL PURBA, masing-masing bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga, merupakan perbuatan dan tindakan Tata Usaha Negara, oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga, sebagai Institusi Pemerintahan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya dibidang pertanahan (Vide Pasal 2, Pasal 19 Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pendaftaran Tanah jo. Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional), sehingga jelas bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak mempunyai Kapasitas dan Kualitas Menggugat Tergugat II, untuk itu beralasan hukum kiranya mohon Majelis Hakim aquo menyatakan Gugatan Penggugat kepada Tergugat II ditolak atau tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat II dengan tegas membantah dalil dalil gugatan Penggugat, terkecuali terhadap hal hal yang secara tegas diakui didalam jawaban ini.
2. Bahwa segala apa apa yang dikemukan didalam Eksepsi Tergugat II sebutkan diatas, secara mutatis mutandis mohon dianggap sebagai bagian dari pokok perkara ini, oleh karenanya tidak perlu diulang lagi.
3. Bahwa benar Tergugat II telah Memberikan Hak Milik dan Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 65, bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga seluas 266 M² (dua ratus enam puluh enam meter persegi) terdaftar atas nama MATHIAS HUTAPEA berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Sumatera Utara No. SK-593.2-21-630.3/1987 tanggal 12-03-1987.
4. Bahwa benar Tergugat II telah Memberikan Hak Milik dan Menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 90, bidang tanag yang terletak di Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota Kota Sibolga seluas 130 M² (seratus tiga puluh meter persegi) semula terdaftar atas nama SYARIFUDDIN NASUTION berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsu Sumatera Utara No. SK.1358/HM/22.13/1992 tanggal 03-02-1992, kemudian di Jual-Beli kepada Drs. GAMEL PURBA berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 05-10-1992 No. 27/AJB/CSK/1997.
5. Bahwa Pemberian dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 60 ke atas nama MATHIAS HUTAPEA serta Pemberian dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 90 semula keatas nama SYRIFUDDIN NASUTION dan terakhir ke atas nama Drs. GAMEL PURBA, adalah Sah dan Berkekuatan Hukum berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah.
6. Bahwa Pemberian dan Penerbitan Sertifikat bidang tanah sebagai akses jalan menuju Asrama Polisi baik yang digunakan oleh Penggugat maupun masyarakat disekitarnya, menurut Penggugat merupakan bahagian dari Sertifikat Hak Milik No. 90 yang telah diberikan Tergugat II kepada Tergugat I adalah tidak benar, karena Badan Pertanahan Nasional memperhatikan, mempertimbangkan semua aspek Tekhnis dalam pemberian dan penerbitan Tanah, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (vide Pasal 6 Undang Undang No. 5 Tahun 1960).
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan Memutuskan yang Amar Putusannya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat II seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk Verklaard).
Menghukum Penggugat atau Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini dan membebaskan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.
Membaca putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 20/Pdt.G/2013/PN-SBG tanggal 20 Maret 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi dalam gugatan penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.
Menyatakan, bahwa Sah demi Hukum Penggugat ada memiliki / mempunyai tanah, dengan seluas ± 280 Meter ², (Dua ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan rumah diatasnya, terbuat dari lantai semen, dinding setengah batu dan setengah lagi terbuat dari papan, beratapkan seng, terletak di jalan S.Parman, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Negara dan Jalan Setapak (Gang)
Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Negara
Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Hak Milik No.20 / 1984
Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Negara / Jalan Setapak, Sungai.
- Menyatakan demi hukum bahwa Pihak Penggugat peroleh berdasarkan Surat Ganti Rugi tertanggal 19 Agustus 1985 antara Sjahbudin Lubis sebagai Pihak Penjual dengan Pihak Penggugat sebagai Pihak Pembeli, dengan disaksi oleh M. Akil Sihite sebagai Kepala Kelurahan Kota Beringin, dengan diketahui oleh SYARIPUDDIN HUTAGALUNG BA selaku Camat Sibolga Kota, maka Sah lah secara Hukum atas Ganti Rugi tanah tersebut, yang berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 594-247/03/1985 dengan Situasi Gambar Tanah tertanggal 03 Mei 1985; dengan ukuran Luas Tanah ± 280 Meter ², (Dua ratus delapan puluh meter persegi) adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;
- Menyatakan secara hukum, terhadap Sertifikat Tanah, atas nama: Pihak Penggugat (MATHIAS HUTAPEA), dengan Nomor: 65 di Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kotamadya Sibolga yang berbatas di sebelah Barat masih tetap dengan Tanah Negara, Jalan Setapak dan Bibir Sungai / Tanggul Sungai Aek Doras Sibolga; yang diperbuat oleh Agraria Kotamadya KDH Tingkat II Sibolga, sekarang Badan Pertanahan Nasional Sibolga adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;
- Menyatakan berdasarkan hukum bahwa akses jalan ke Asrama Polisi telah dikuasai oleh Pihak Tergugat I dan masuk ke dalam Sertifikat Hak Milik No. 90 atas nama GAMEL PURBA. Demi hukum telah dinyatakan bahwa akses tanah tersebut merupakan jalan fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UU POKOK AGRARIA yaitu UU No. 5 Tahun 1960 Pasal 7 yang isinya : Setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial ;
- Menyatakan tidak Sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap segala Surat-Surat Bukti yang diajukan Pihak Tergugat I di dalam perkara ini, di atas hamparan tanah objek perkara Hak Milik Pihak Penggugat ;
- Menyatakan secara hukum, bahwa Tergugat I, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) karena menguasai, mengusahai dan ataupun mengadakan kegiatan usaha bahkan membuat bangunan sebagai rumah tempat tinggal Tergugat I di atas tanah objek perkara, tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dan tanpa pemberian hak, dari Penggugat sebagai pemilik hak, secara jelas Pihak Penggugat dirugikan, karena Penggugat tidak dapat mengkuasai, mengusahai, dan menikmati tanah beserta bangunannya terhadap objek perkara sebagaimana mestinya ;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara yang berukuran Lebar + 3 meter, Panjang + 12 meter / sepanjang tanah milik Penggugat yang masuk dalam Sertifikat Hak Milik No. 90 atas nama GAMEL PURBA. Yang berbatas sebelah Barat tanah Penggugat dan sebelah Utara tanah Penggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.176.000,- (dua juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 April 2014 Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 20/Pdt.G/2013/PN-SBG tanggal 20 Maret 2014 untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sibolga yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 April 2013 dan tanggal 16 April 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara seksama masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II;
Membaca surat memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tertanggal 19 Mei 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 4 Juni 2014 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara seksama masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 20 Mei 2014 dan tanggal 22 Mei 2014;
Membaca surat kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 3 Juni 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 4 Juni 2014 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan/ disampaikan secara seksama masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 5 Juni 2014;
Membaca Relaas Pemberitahuan Membaca Berkas Banding, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, kepada Terbanding semula Penggugat dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 12 Mei 2014, dan tanggal 13 Mei 2014, untuk meneliti dan memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tertanggal 19 Mei 2014 pada pokoknya sangat keberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan tingkat pertama, dan memohon agar Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 20/Pdt.G/2013/PN-SBG tanggal 20 Maret 2014, dengan alasan-asalan yang pada pokoknya :
bahwa Pembanding sama sekali tidak pernah menyerobot tanah milik Terbanding dengan ukuran lebar 3 m dan panjang 12 m yang terletak di sebelah barat dari tanah milik Terbanding;
Bahwa sampai saat ini rumah atau pekarangan dari Pembanding tidak ada yang memiliki pagar;
Bahwa Pembanding telah menempati dan menguasai rumah beserta tanah yang dibeli dari Syarifuddin Nasution sejak Pembanding melakukan ganti rugi dan sampai saat ini antara Pembanding dengan Terbanding adalah hidup berdampingan (bertetangga);
Bahwa antara Pembanding dengan Terbanding sama sekali tidak pernah membicarakan perdamaian terhadap objek perkara;
Bahwa objek perkara tidak pernah menjadi jalam umum;
Bahwa Pembanding telah memiliki sertifikat hak milik No. 90 tahun 1992 dan termuat didalammya surat ukur dan denah tanah;
Bahwa Turut Terbanding yang menerbitkan surat hak milik No. 59 atas nama Terbanding dan surat hak milik No. 90 atas nama Pembanding adalah yang harus bertanggung jawab dalam hal ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya dibidang pertanahan;
Bahwa untuk menentukan sah atau tidaknya surat yang diterbitkan oleh Turut Terbanding adalah wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan wewenang dari Pengadilan Negeri Sibolga;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 3 Juni 2014, pada prinsipnya menyetujui putusan Pengadilan tingkat pertama, dan memohon agar Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 20/Pdt.G/2013/PN-SBG tanggal 20 Maret 2014;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tertanggal 19 Mei 2014, pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya merupakan pengulangan dari jawab menjawab yang telah disampaikan di persidangan, dan semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 3 Juni 2014, pada prinsipnya menyetujui putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 20/Pdt.G/2013/PN-SBG tanggal 20 Maret 2014, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tertanggal 19 Mei 2014, serta kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 3 Juni 2014, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh kedua belah pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 20/Pdt.G/2013/PN-SBG tanggal 20 Maret 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat I tetap dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Pembanding semula Tergugat I;
Memperhatikan KUHPerdata dan RBg, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 20/Pdt.G/2013/PN-SBG tanggal 20 Maret 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 oleh kami : DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, YANSEN PASARIBU, SH., dan KAREL TUPPU, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 8 Juli 2014, nomor : 202/PDT/2014/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta HAMONANGAN RAMBE, SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. YANSEN PASARIBU, SH. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH.
ttd
2. KAREL TUPPU, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya.
WAKIL PANITERA,
HAMONANGAN RAMBE, SH.MH.
NIP. 040043391.