1014/Pid.B/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1014/Pid.B/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
PIDANA - TERDAKWA : MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) - JPU : RETI ISTIYARINI, SH
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 1014/Pid.B/2015/PN.Bjm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm);
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 04 Agustus 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. RE. Martadinata seberang Bank BTN Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap / ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Ditangkap Penyidik sejak tanggal 16-06-2015 s/d tanggal 17-06-2015 ;
Ditahan Penyidik sejak tanggal 17-06-2015 s/d tanggal 06-07-2015 ;
Ditahan Perp. JPU sejak tanggal 07-07-2015 s/d tanggal 15-08-2015 ;
Ditahan PU sejak tanggal 13-08-2015 s/d tanggal 01-09-2015 ;
Ditahan Hakim PN. Bjm sejak tanggal 24-08-2015 s/d tanggal 22-09-2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 1014/Pid.B/2015/PN.Bjm tanggal 24 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1014/Pid.B/2015/PN.Bjm tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "PENGANIAYAAN" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut dalam dakwaan kami.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilam) bulan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Jl. RE Martadinata tepatnya di Siring seberang kantor walikota Banjarmasin Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, penganiayaan terhadap saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut antora lain :
Bahwa ketika terdakwa dalam keadaan emosi mendatangi saksi NOVARIANTI Als SANTI Bin M. ZAINI sambil mengeluarkan senja tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna kuning yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri, kemudian saksi NOVARIANTI Als SANTI Bin M. ZAINI lad melihat hal tersebut saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung menghampiri saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) serta mengayunkan senjata tajam yang pertama mengenai kursi yang terbuat dari kayu dan yang kedua mengenai pinggang bagian belakang saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) pada pinggang belakang sebelah kiri terdapat luka sayat dengan ukuran panjang lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter dalam nol koma satu centimeter dengan peradaran tidak aktif, hal ini dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : VER-03/VI/2015/RS.Bhay tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZQI RIFANI yaltu dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada pinggang belakang sebelah kiri terdapat luka sayat.
Kualifikasi luka tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) mengakibatkan saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) terhalang melakukan aktifitas sehari- hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasai 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DARMAYANTO Bin H. MUHADAR (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 Sekira jam 19.30 Wita di Jalan R.E. Martadinata tepatnya di siring seberang Kantor walikota Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa mendatangi istri saksi yang bernama sdr. NOVARIANTI Als SANTI Bin M. ZA1NI dan langsung mengeluarkan senjata tajam.
Bahwa benar saat saksi melihat terdakwa mengeluarkan senjata tajam maka saksi mendekati terdakwa akan tetapi terdakwa langsung berbalik menyerang saksi dengan menggunakan senjata tajam dan saksi langsung berbalik untuk menghindari serangan terdakwa akan tetapi saksi tidak bisa menghindari serangan senjata tajam dari terdakwa dan mengenai pinggang bagian belakang saksi sehingga saksi mengalami luka robek berdarah dibagian pinggang belakang.
Bahwa benar setelah kejadian tersebut saksi dan diantar istri saksi melapor ke Polresta Banjarmasin.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa tersebut aktifitas sehari-hari saksi sedikit terganggu karena saksi susah bergerak diakibatkan penganiayaan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
NOVARIANTI Als SANTI Bin M. ZAINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 Sekira jam 19.30 Wita di Jalan R.E. Martadinata tepatnya di siring seberang Kantor walikota Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Bahwa benar pada waktu itu saksi keluar dari rumah dan sempat berpapasan dengan terdakwa karena rumah saksi berdekatan kemudian sekitar jam 19.30 saat saksi menemani suami saksi mencari penumpang ojek di sekitar kantor walikota Banjarmasin kemudian tiba-tiba datang terdakwa dengan tangan kanan memegang senjata tajam yang langsung menyabetkan senjata tajam kearah saksi namun saksi berhasil lari menghindar.
Bahwa benar terdakwa beralih menyabetkan senjata tajam kearah suami saksi dan mengenai pinggang bagian belakang suami saksi dan saksi menyuruh suami saksi untuk lari menyelamatkan diri.
Bahwa benar akibat kejadian penganiayaan tersebut suami saksi pada pinggang mengalami luka dan berdarah.
Bahwa benar setelah kejadian tersebut saksi dan suami saksi melapor ke Polresta Banjarmasin.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada terjadi pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 Sekira jam 19.30 Wita di Jalan R.E. Martadinata tepatnya di siring seberang Kantor walikota Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
Bahwa benar waktu itu terdakwa dalam keadaan emosi mendatangi sdr. NOVARIANTI Als SANTI Bin M. ZAINI sambil mengeluarkan senja tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna kuning yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri.
Bahwa benar kemudiann sdr. NOVARIANTI Als SANTI Bin M. ZAINI lari melihat hal tersebut dan sdr. DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung menghampiri sdr. DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) serta mengayunkan senjata tajam yang pertama mengenai kursi yang terbuat dari kayu dan yang kedua mengenai pinggang bagian belakang sdr. DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa barang siapa yaitu siapa saja mereka yang berstatus subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Dalam hubungan perkara yang sedang disidangkan ini subyek hukumnya mengacu pada manusia sesungguhnya (natuurlijk persoonen)yaitu hal ini dapat kami buktikan dengan fakta-fakta yang dihubungkan antara ketrangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, bahwa orang yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa adalah MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani benar orang yang telah didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana dan tiada ditemukan adanya suatu alsan yang dapat meniadakan pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf. Dengan demikian unsur “barang siapa” telah dapat kami buktikan dengan sah menurut keyakinan dan menurut hukum
Ad.2 Unsur melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 19.30 Wita di Jl. RE Martadinata tepatnya di Siring seberang kantor walikota Banjarmasin Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin telah melakukan penganiayaan terhadap saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm)
Bahwa ketika terdakwa dalam keadaan emosi mendatangi saksi NOVARIANTI Als SANTI Bin M. ZAINI sambil mengeluarkan senja tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna kuning yang terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri, kemudian saksi NOVARIANTI Als SANTI Bin M. ZAINI lad melihat hal tersebut saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) menghampiri terdakwa dan terdakwa langsung menghampiri saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) serta mengayunkan senjata tajam yang pertama mengenai kursi yang terbuat dari kayu dan yang kedua mengenai pinggang bagian belakang saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) pada pinggang belakang sebelah kiri terdapat luka sayat dengan ukuran panjang lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter dalam nol koma satu centimeter dengan peradaran tidak aktif, hal ini dikuatkan dengan Visum Et Repertum Nomor : VER-03/VI/2015/RS.Bhay tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZQI RIFANI yaltu dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada pinggang belakang sebelah kiri terdapat luka sayat.
Kualifikasi luka tersebut diatas akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) mengakibatkan saksi DARMAYANTO Bin H. MUHDAR (Alm) terhalang melakukan aktifitas sehari- hari.
Menimbang, bahwa berdsarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka dengan demikian terhadap unsur “telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka” ini telah terpenuhi dan dapt dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa mengakibatkan saksi Darmayanto Bin H. Muhdar (Alm) luka.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanaserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MULYADI Als IMUL Als KLEWES Bin SYAMSURI (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada hari SENIN tanggal 21 SEPTEMBER 2015 oleh Hj, ROSMAWATI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, YUSUF PRANOWO, SH.,MH dan GATOT SARWADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 21 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh INDAH MAYA SARI, A.Md Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh RETI ISTIYARINI, SH Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua,
ttd ttd
YUSUF PRANOWO, SH.,MHHj.ROSMAWATI, SH.,MH
ttd
GATOT SARWADI, SH
Panitera Pengganti,
ttd
INDAH MAYA SARI, A.Md