24/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor 24/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMAD HUSAINI Bin ANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD HUSAINI Bin ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MEMBELI, MENJUAL DAN MEMILIKI HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI BERASAL DARI PEMBALAKAN LIAR; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol : DA 9977 CA, - 1 (satu) lembar STNKB No.0273637 unit mobil Mitsubishi Pickup warna hitam Nopol : DA-9977-CA atas nama SUGIANTO; - 1 (satu) set kunci mobil Mitsubishi Pickup L300 warna hitam Nopol : DA-9977-CA - Kayu olahan bentuk papan jenis rimba campuran ukuran 2 cm x 15 cm panjang 4 meter sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping dengan volume ± 1,4040 M3 (satu koma empat ribu empat puluh meter kubik); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 24/Pid.Sus/2014/PN.Btk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama : AHMAD HUSAINI Bin ANTO;
Tempat lahir : Baru;
Umur/Tgl.Lahir : 33 tahun / 03 Februari 1981;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Baru Rt.11 Rw.03 Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (Tamat);
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Di Penyidik tidak lakukan Penahanan;
Penuntut Umum tanggal 11 Maret 2014 Nomor :PRINT-119/Q.2.15/Euh.2/03/2014, sejak tanggal 11 Maret 2014 s/d tanggal 30 Maret 2014;
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 19 Maret 2014 Nomor : 15/Pen.Pid/2014/PN.Btk, sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d tanggal 17 April 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 10 April 2014 Nomor : 15/Pen.Pid/2014/PN.Btk, sejak tanggal 18 April 2014 s/d tanggal 16 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca surat penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat- surat lain dalam berkas perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa bahwa ia tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun kepadanya telah diberikan nasehat secukupnya sehubungan dengan haknya tersebut;
Setelah mendengar keterangan para Saksi, ahli dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan adanya barang bukti;
Setelah pula mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok No.Reg. Perkara : PDM-17/BNTOK/03/2014 tertanggal 07 Mei 2014 yang pada pokoknya Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan secara sah dan meyakinkan Terdakwa AHMAD HUSAINI Bin ANTO telah bersalah melakukan Tindak Pidana “karena kelalaiannya menerima, membeli, dan memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar” sebagaimana diatur dan diancam pidananya dalam ketentuan pasal 87 ayat (2) huruf a jo pasal 12 huruf k UURI No.18 Tahun 2013;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHMAD HUSAINI Bin ANTO berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta), subsidiair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Pick-Up merk Mitsubisi L300 warna hitam DA-9977-CA:
1 (satu) lembar STNKB Nomor : 0273637 An. SUGIANTO;
Kayu olahan jenis rimba campuran dengan ukuran 2 x 15 panjang 4 m sebanyak 117 keping atau dengan volume 1,4040 m3;
Kesemuanya dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyadari kesalahannya, dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang menerangkan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDM - 17/BNTOK/03/2014 tertanggal 12 Maret 2014 Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut :
KESATU.
Bahwa Terdakwa AHMAD HUSAINI bin ANTO, pada hari Jumat tanggai 29 Nopember 2013 sekitar jam 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013, bertempat di lokasi Jalan AMD II Buntok Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan. atau setidak-tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang mengatur setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya terdakwa mendatangi dan menemui saksi MARIAM binti YUSRAN bermaksud menawarkan akan menjual kayu hasil hutan olahan, dan karena saksi MARIAM binti YUSRAN memang sedang memerlukan kayu olahan tersebut untuk dijual kembali, Ialu saksi MARIAM binti YUSRAN menyetujui tawaran terdakwa tersebut dengan harga Rp. 11.000,- per kepingnya dan meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan kayu olahan dimaksud di lokasi pangkalan kayu milik saksi MARIAM binti YUSRAN dimaksud, kemudian hari itu juga terdakwa seorang diri pergi kembali menuju galangan kayu miliknya yang terletak di Desa Baru Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan dan Ialu dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil jenis Pick-Up Mitsubitsi L300 warna hitam Nopol : DA-9977-CA membawa atau mengangkut kayu olahan kurang lebih sejumlah 117 keping (volume 1,4040 m3) menuju lokasi pangkalan kayu milik saksi MARIAM binti YUSRAN di Jalan AMD II Buntok Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan. dan setibanya di lokasi tersebut saat terdakwa menunggu kayu-kayu olahan tersebut akan dibongkar, datanglah sejumlah anggota Kepolisian yaitu saksi M. SUBAIR bin PUDDIN TUNRU dan saksi PANJI KEMARA bin ASMARANTURASAT melakukan pemeriksaan atas kayu-kayu olahan yang berada pada bak mobil Pick-UP yang dikemudikan terdakwa tersebut, dan pada saat ditanyakan terkait surat-surat ijin dalam pengangkutan kayu-kayu olahan tersebut (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan/SKSHH/FAKO) akan tetapi terdakwa tidak mempunyainya, dan berdasarkan keterangan dari terdakwa kayu-kayu olahan tersebut semuanya diperoleh dengan cara membeli dengan harga Rp. 600.000.- per kubiknva dengan menerima nota pembelian dari sejumlah warga kampung yang diantar dan ditumpuk di galangan kayu milik terdakwa, dan rencananya kayu-kayu olahan hasil hutan tersebut akan dijual kepada saksi MARIAM binti YUSRAN dengan harga Rp. 11.000,- per kepingnya.
Dan sesuai lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan di Halaman Kantor Polres Barito Selatan an. AHMAD HUSAINI bin ANTO hari Senin Tanggai 16 Desember 2013, yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan diuraikan sebagai berikut:
Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO)
| NO | Jenis Kayu Olahan | Jumlah | Ukuran | Ket. | |||
| Panjang (m) | Tebal (cm) | Lebar (cm) | Volume (M3) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | Rimba Campuran | 117 | 4 | 2 | 15 | 1,4040 | |
| Jumlah | 117 | 1,4040 | |||||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dengan pidana dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UURI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AHMAD HUSAINI bin ANTO, pada hari Jumat tanggai 29 Nopember 2013 sekitar jam 09.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2013 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di lokasi Jl. AMD II Buntok Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, atau setidak tidaknya bertempat di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, karena kelalainnya menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, sebelumnya terdakwa mendatangi dan menemui saksi MARIAM binti YUSRAN bermaksud menawarkan akan menjual kayu hasil hutan olahan, dan karena saksi MARIAM binti YUSRAN memang sedang memerlukan kayu olahan tersebut untuk dijual kembali, lalu saksi MARIAM binti YUSRAN menyetujui tawaran terdakwa tersebut denga harga Rp. 11.000,- perkepingnya dan meminta kepada terdakwa untuk mengantarkan kayu olahan dimaksud di lokasi pangkalan kayu milik saksi MARIAM binti YUSRAN dimaksud, kemudian hari itu juga terdakwa seorang diri pergi kembali menuju galangan kayu miliknya yang terletak di Desa Baru Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan dan lalu dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) unit mobil jenis Pick-Up Mitsubisi L300 warna hitam Nopol: DA-9977-CA membawa atau mengangkut kayu olahan kurang lebih sejumlah 117 keping (volume 1,4040 m3) menuju lokasi pangkalan kayu milik saksi MARIAM binti YUSRAN di Jalan AMD II Buntok Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan, dan setibanya di lokasi tersebut saat terdakwa menunggu kayu-kayu olahan tersebut akan dibongkar, datanglah sejumlah anggota Kepolisian yaitu saksi M. SUBAIR bin PUDDIN TUNRU dan saksi PANJI KEMARA bin ASMARANTURASAT melakukan pemeriksaan alas kayu-kayu olahan yang berada pada bak mobil Pick-UP yang dikemudikan terdakwa tersebut, dan berdasarkan keterangan dari terdakwa kayu-kayu olahan tersebut semuanya adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dengan harga Rp. 600.000,- per kubiknya pada hari-hari sebelumnya yang diantar dan ditumpuk oleh sejumlah warga masyarakat di galangan kayu milik terdakwa tanpa discrtai dengan surat-surat keabsahan asal-usul atas kayu-kayu olahan hasil hutan tersebut dari pihak yang berwenang, sehingga pada saat ditanyakan oleh petugas dari kepolisian tersebut terkait surat-surat keabsahan atas pemilikan kayu-kayu olahan hasil hutan tersebut dari pihak yang berwenang terdakwa menjawab tidak mempunyainya.
Dan sesuai Lampiran Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan di Halaman Kantor Polres Barito Selatan an. AHMAD HUSAINI bin ANTO hari Senin Tanggai 16 Desember 2013, yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan diuraikan sebagai berikut:
Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO)
| NO | Jenis Kayu Olahan | Jumlah | Ukuran | Ket. | |||
| Panjang (m) | Tebal (cm) | Lebar (cm) | Volume (M3) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | Rimba Campuran | 117 | 4 | 2 | 15 | 1,4040 | |
| Jumlah | 117 | 1,4040 | |||||
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 87 ayat (2) hurut a jo Pasal 12 huruf k UURI No. 18 lahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah di sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi MARIAM Binti YUSRAN, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak mempunyai hubungan Keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan keterangannya;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah sehubungan dengan Terdakwa mengangkut kayu olahan yang kemudian ditangkap oleh pihak yang bewajib;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 29 November 2013 sekitar jam 09.00 Wib di jalan AMD II Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dari galangan atau pangkalan kayu milik Terdakwa di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut rencananya akan dijual kembali kepada saksi di jalan AMD II Buntok, yang sebelumnya teman dari Terdakwa menawarkan kayu kepada saksi, karena saksi memang memerlukan kayu tersebut untuk dijual, lalu saksi meminta atau memesan untuk mengantar kayu olahan tersebut kepangkalan miliknya, yang berjumlah 100 (seratus) keping yang diantaranya berisi papan tipis dan papan mahala, akan tetapi pada saat itu Terdakwa membawa kayu olahan berjumlah 117 (seratus tujuh belas) keping, sehingga 17 (tujuh belas) keping adalah sebagai bonusnya dan pada saat Terdakwa mengantarkan sampai kepangkalan miliknya di jalan AMD II Buntok, belum sempat dibongkar pada saat itu datang anggota Kepolisian Polres Barito Selatan mengamankan Terdakwa serta mobil dan kayu olahan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick up L300 warna hitam;
Bahwa rencananya saksi akan membeli kayu olahan jenis papan tersebut dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah);
Bahwa kayu olahan milik Terdakwa tersebut yang akan dijual kepada saksi belum sempat dibayar oleh saksi karena Terdakwa sudah terlebih dahulu tertangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa sendirian pada saat mengantarkan kayu olahan tersebut kepangkalan milik saksi;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi bahwa kayu-kayu yang dibawa oleh Terdakwa tersebut dilengkapi dengan nota;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim yang berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol : DA 9977 CA, Kayu olahan bentuk papan jenis rimba campuran sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping sama dengan 1,4040 M3 (satu koma empat ribu empat puluh meter kubik) dengan rincian ukuran : ukuran 2 cm x 15 cm panjang 4 meter, yang dikenal oleh saksi adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi M. SUBAIR Bin PUDDIN TUNRU, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak mempunyai hubungan Keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah saksi telah mengamankan seseorang yang bernama AHMAD HUSAINI sedang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 29 November 2013 sekitar jam 09.00 Wib di jalan AMD II Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dasar saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut adalah karena sedang dilaksanakan operasi illegal loging Wilkum Barito Selatan dan pada saat itu saksi bersama dengan saksi PANJI KUMARA sedang berpatroli;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh saksi, dan saksi menanyakan tentang dokumen yang sah terkait kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa akan tetapi dijawab oleh Terdakwa tidak mempunyai dokumen tersebut;
Bahwa jumlah kayu olahan tersebut berjumlah 117 (seratus tujuh belas) keping yang berupa kayu olahan yang berbentuk papan dengan ukuran 2 cm x 15 cm x 4 m;
Bahwa menurut dari keterangan Terdakwa bahwa kayu tersebut dibawa dari Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dari galangan milik Terdakwa yaitu membeli dari masyarakat desa Baru;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup L300 warna hitam;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa sedang membongkar kayu dalam mobil pickup;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa kayu-kayu tersebut akan dibawa kejalan AMD II Buntok yaitu wantilan milik saksi MARIAM untuk dijual kembali seharga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per kubiknya;
Bahwa Terdakwa sendirian dalam melakukan perbuatannya tersebut;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa memperlihatkan nota dan menurut keterangan Terdakwa bahwa kayu-kayu tersebut diperoleh dari warga desa Batampang yang menjual kepada Terdakwa;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah jenis rimba campuran;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim yang berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol : DA 9977 CA, Kayu olahan bentuk papan jenis rimba campuran sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping sama dengan 1,4040 M3 (satu koma empat ribu empat puluh meter kubik) dengan rincian ukuran : ukuran 2 cm x 15 cm panjang 4 meter, yang dikenal oleh saksi adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi PANJI KEMARA Bin ASMARANTURASAT, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tapi tidak mempunyai hubungan Keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai perkara ini adalah saksi telah mengamankan seseorang yang bernama AHMAD HUSAINI sedang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 29 November 2013 sekitar jam 09.00 Wib di jalan AMD II Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa dasar saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut adalah karena sedang dilaksanakan operasi illegal loging Wilkum Barito Selatan dan pada saat itu saksi bersama dengan saksi M. SUBAIR sedang berpatroli;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh saksi, dan saksi menanyakan tentang dokumen yang sah terkait kayu olahan yang diangkut oleh Terdakwa akan tetapi dijawab oleh Terdakwa tidak mempunyai dokumen tersebut;
Bahwa jumlah kayu olahan tersebut berjumlah 117 (seratus tujuh belas) keping yang berupa kayu olahan yang berbentuk papan dengan ukuran panjang 4 meter, tebal 2 cm dan lebar 15 cm dengan volume keseluruhan 1,4040 M3;
Bahwa menurut sepengetahuan saksi kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut adalah jenis rimba campuran;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim yang berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol : DA 9977 CA, Kayu olahan bentuk papan jenis rimba campuran sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping sama dengan 1,4040 M3 (satu koma empat ribu empat puluh meter kubik) dengan rincian ukuran : ukuran 2 cm x 15 cm panjang 4 meter, yang dikenal oleh saksi adalah milik Terdakwa;
Saksi KAPSUL ANWAR Bin ABDUL RAHMAN, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa yang diketahui oleh saksi mengenai perkara ini adalah saksi telah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap barang bukti kayu olahan hasil sitaan Polres Barito Selatan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan keterangannya;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu tersebut pada hari senin tanggal 16 Desember 2013 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di halaman belakang Mapolres Barito Selatan jalan Tugu No.14 Buntok Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa teman saksi pada saat melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu tersebut adalah saudara H. ABDUL RASYID yang disaksikan oleh 2 (dua) orang anggota satuan Reskrim yaitu saudara BUDI SANTOSA dan saudara ANDRIANSYAH;
Bahwa dasar saksi melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu tersebut adalah adanya permohonan dari pihak Polres Barito Selatan yang selanjutnya oleh Kepala Dinas Kehutanan memerintahkan kepada saya bersama rekan-rekan untuk melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu tersebut berdasarkan surat tugas dari kepala Dinas Kehutanan Barito Selatan;
Bahwa saksi mengetahui karena diberitahukan oleh pihak Kepolisian bahwa kayu yang saksi periksa dan diukur oleh saksi tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa kayu yang saksi periksa dan ukur tersebut adalah jenis rimba campuran yang berbentuk papan dengan ukuran 2 cm x 15 cm x 4 m sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping atau sama dengan 1,4040 M3;
Bahwa cara saksi melakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu tersebut adalah dengan cara melihat jenis kayu tersebut kemudian setelah dilihat jenis kayunya kemudian dilakukan penghitungan dan pengukuran untuk mengetahui jumlah potong dan volume / M3 dan setelah melakukan pengukuran tersebut kemudian saksi membuat berita acara pemeriksaan dan pengukuran kayu olahan dan dibuatkan Daftar Ukur Kayu Olahan (DUKO) yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa dan saksi-saksi dan hasilnya saksi laporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Barito;
Bahwa saksi mengetahui sebab pihak Kepolisian melakukan penyitaan terhadap kayu olahan milik Terdakwa tersebut yaitu karena kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO);
Ahli HERODES DJAYA PRAWIRA ATMAJA, S.Hut., MP. Bin DANIEL D. DJINU, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah PNS pada Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan, yang ditugaskan Kepala Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk menjadi Ahli terkait perkara Terdakwa, atas permintaan pihak Penyidik;
Bahwa untuk dapat memiliki kayu-kayu hutan di wilayah DAS Barito yang masuk wilayah Kabupaten Barito Selatan adalah setelah mempunyai segala perijinan yang diperlukan (HPH), lalu pihak terkait melapor terlebih dahulu kepada pihak Dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan untuk memperoleh ijin pemanfaatan atas kayu-kayu tersebut, lali setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan layak oleh pihak Dinas Kehutanan (Tim Pemeriksaan dan Pengukuran) baru kemudian diterbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa SKKB atau FKKB, setelah sebelumnya dikenakan pungutan biaya PSDH dan DR;
Bahwa apabila pemilik wantilan (Tempat Penampungan Terdaftar) dalam memperoleh kayu-kayu hutan hasil olahan dari suatu industry yang resmi, kepada pihak pemilik wantilan tersebut akan diberikan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh pihak industry tersebut berupa Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB);
Bahwa kemudian apabila pihak wantilan tersebut akan menjual kayu-kayu hutan dalam bentuk olahan kepada pihak wantilan lain selaku pembeli, wajib diberikan atau diterbitkan surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) oleh pemilik wantilan selaku penjual kepada pihak wantilan pembeli tersebut;
Bahwa apabila pihak wantilan akan menjual kayu-kayu hutan hasil olahannya kepada pihak perorangan cukup menerbitkan nota pembelian saja dengan menuliskan nomor seri FAKOnya dan akan lebih baik kalau dilampiri juga surat FAKOnya;
Bahwa apabila dalam memperoleh kayu-kayu hutan awalnya dengan cara-cara yang tidak sah, maka seterusnya status kayu-kayu hutan tersebut terus menjadi tidak sah (illegal);
Bahwa terkait barang bukti kayu hutan olahan dalam perkara atas nama Terdakwa AHMAD HUSAINI ini dengan jenis Rimba Campuran yang jumlahnya 117 (seratus tujuh belas) keping atau volume 1,4040 M3, apabila diproses secara mekanisme, yang benar sesuai ketentuan yang berlaku, yang dikenakan pungutan PSDH, DR dan biaya lainnya termasuk pengangkutan normalnya dikenai nilai jual harga sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000,- akan tetapi kalau hanya bernilai jual sebesar Rp.900.000,- sampai Rp.1.000.000,- kondisi ini patut diragukan legalitasnya atau keabsahan asal usul kayu-kayu hasil hutan olehan tersebut;
Bahwa terkait ketentuan dan prosedur sehubungan dengan pengelolaan kayu-kayu hutan tersebut diatas oleh pihak dinas kehutanan Kab Barsel telah dilakukan sosialisasi kepada semua pemilik wantilan yang ada di wilayah barsel;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Negara dirugikan karena Terdakwa tidak membayar biaya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan biaya Dana Reboisasi (DR);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (ade charge);
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa AHMAD HUSAINI Bin ANTO.
Bahwa Terdakwa telah pernah diperiksa di penyidik dan membenarkan keterangan yang diberikan didepan penyidik;
Bahwa saksi di tangkap dan periksa di penyidik karena sehubungan dengan membawa hasil hutan berupa kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 29 November 2013 sekitar jam 09.00 Wib dijalan AMD II Buntok, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Terdakwa sendirian dalam melakukan perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa membawa hasil hutan berupa kayu olahan tersebut sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping atau ± 1 M3 (1 (satu) meter kubik) dengan ukuran 1 x 14 cm x 4 m jenis rimba campuran;
Bahwa Terdakwa memperoleh kayu-kayu tersebut dengan cara membeli dari orang kampung Desa Batampang yang mengantarkan ke galangan milik Terdakwa yang kemudian Terdakwa tumpuk di galangan miliknya tersebut yang selanjutnya jika ada yang memesan kayu olahan maka Terdakwa antar kepada yang memesan;
Bahwa Terdakwa membeli kayu dari orang kampung Desa Batampang dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kubik dan rencananya akan Terdakwa jual dengan harga Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) per kubiknya;
Bahwa kayu-kayu tersebut dibawa dari Desa Baru dan akan dijual ke Buntok yaitu di tempat saudara Mariam di jalan AMD II Buntok;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan mobil pickup Mitsubushi L300 warna hitam dengan Nopol DA 9977 CA;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut hanya dilengkapi dengan Nota saja dan tidak dilengkapi dengan dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO);
Bahwa Terdakwa sendiri yang membuat nota penjualan tersebut yang akan diberikan kepada saksi MARIAM, akan tetapi tidak diberi atau dituliskan nomor seri FAKOnya oleh karena memang terkait kayu-kayu sejumlah 117 tersebut, pada saat diperoleh dari warga masyarakat yang menjualnya kepada Terdakwa tidak ada surat-surat keterangan sahnya hasil hutan berupa FAKO atau yang lainnya;
Bahwa pada saat Terdakwa membeli kayu-kayu hutan tersebut, Terdakwa tidak pernah menanyakan tentang keabsahan asal usul kayu-kayu hutan tersebut dan juga tidak pernah meminta bukti-bukti surat-surat keterangan sahnya hasil hutannya kepada setiap warga yang menjualnya;
Bahwa Terdakwa pemilik wantilan (pangkalan kayu) di Desa Baru yang mempunyai surat-surat perijinannya dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan untuk diterbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) terhadap kayu-kayu tersebut;
Bahwa Terdakwa tahu bahwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen itu dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara illegal loging pada tahun 2009;
Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim yang berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol : DA 9977 CA, Kayu olahan bentuk papan jenis rimba campuran sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping sama dengan 1,4040 M3 (satu koma empat ribu empat puluh meter kubik) dengan rincian ukuran : ukuran 2 cm x 15 cm panjang 4 meter, yang dikenal oleh Terdakwa adalah miliknya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol : DA 9977 CA, Kayu olahan bentuk papan jenis rimba campuran sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping sama dengan 1,4040 M3 (satu koma empat ribu empat puluh meter kubik) dengan rincian ukuran : ukuran 2 cm x 15 cm panjang 4 meter, yang dikenal dan dibenarkan saksi-saksi maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah perlihatkan dan dibacakan surat Berita Acara Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Olahan di Halaman Kantor Polres Barsel atas nama AHMAD HUSAINI bin ANTO hari senin tanggal 16 Desember 2013, yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Dinas Kehutanan Kab. Barsel;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari jumat tanggal 29 November 2013 sekitar jam 09.00 Wib dijalan AMD II Buntok, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah karena Terdakwa mengangkut kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah;
Bahwa benar berawal ketika anggota kepolisian Polres Barsel sedang melaksanakan patroli operasi illegal Wilkum Barito Selatan di jalan AMD II Buntok tepatnya dilokasi sebuah wantilan, dimana saksi M. SUBAIR dan saksi PANJI KEMARA melihat mobil pickup merk Mitsubisi L300 warna hitam dengan Nopol DA-9977-CA terparkir ditempat tersebut dimana bak mobil tersebut berisi kayu-kayu olahan dan Terdakwa terlihat sedang melakukan menurunkan papan-papan kayu olahan dari bak mobil tersebut, yang kemudian ditanya oleh Petugas Kepolisian mengenai kepemilikan kayu-kayu tersebut dan dijawab oleh terdakwa adalah miliknya;
Bahwa benar saat ditanyakan mengenai perihal surat-surat terkait legalitas kayu-kayu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pihak yang berwenang akan tetapi Terdakwa hanya menunjukan selembar Nota saja tanpa ada nomor seri FAKO didalamnya;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang kampong Desa Batampang yang mengantarkan kegalangan miliknya yang kemudian Terdakwa simpan di wantilan miliknya yang berada di Desa Baru yang selanjutnya jika ada yang memesan kayu olahan maka Terdakwa akan antar kepada yang memesan;
Bahwa benar Terdakwa membeli kayu tersebut dengan harga Rp.600.00,- perkubiknya dan rencanya akan Terdakwa jual seharga Rp.900.000,- per kubiknya kepada saksi MARIAM yang sebelumnya sudah memesan kepada Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mengangkut kayu olahan tersebut dengan menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol DA 9977 CA;
Bahwa benar jumlah kayu olahan yang dibawa oleh Terdakwa di wantilan milik saksi MARIAM adalah sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping atau 1,4040 m3 yang berbentuk papan dengan rincian ukuran : 2 cm x 15 cm panjang 4 meter dengan jenis Rimba Campuran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif yang susunannya sebagai berikut:
Pertama : pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UURI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Atau
Kedua : pasal 87 ayat (2) huruf a jo pasal 12 huruf k UURI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut bersifat alternatif, maka berdasarkan fakta yuridis tersebut diatas Majelis Hakim lebih cenderung untuk membuktikan dakwaan kedua, yaitu melanggar pasal 87 ayat (2) huruf a jo pasal 12 huruf k UURI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur – unsur sebagai berikut :
Orang perseorangan;
Karena kelalaiannya menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan atau memiliki hasil hutan;
Yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
Menimbang, bahwa apakah akan terbukti semua unsur yang terkandung dalam dakwaan pasal tersebut, maka akan dibuktikan seperti uraian pertimbangan-pertimbangan dalam setiap unsur dibawah ini :
Orang perseorangan
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (21) UURI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi diwilayah hokum Indonesia dan/atau berakibat hokum diwilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa dari penjelasan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat pengertian orang perseorangan termasuk dalam pengertian setiap orang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat pengertian setiap orang tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa / Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa AHMAD HUSAINI Bin ANTO, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan adalah sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur orang perseorangan ini telah terpenuhi;
Karena kelalaiannya, membeli, menjual, dan atau memiliki hasil hutan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya adalah kurang hati-hati, lalai lupa, kurang amat perhatian serta kecerobohan dari diri Terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yaitu membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan Terdakwa serta fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan barang bukti, telah nyata adanya bahwa pada hari jumat tanggal 29 November 2013 sekitar jam 09.00 Wib dijalan AMD II Buntok, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah mengangkut atau membawa sejumlah kayu olahan dengan menggunakan mobil pickup merk Mitsubishi L300 warna hitam DA-9977-CA kewantilan milik saksi MARIAM sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping atau 1,4040 m3 yang berbentuk papan dengan rincian ukuran : 2 cm x 15 cm panjang 4 meter dengan jenis Rimba Campuran yang sebelumnya telah terjadi transaksi antara saksi MARIAM dengan Terdakwa yang intinya saksi MARIAM memesan kayu olahan tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa harga yang disepakati oleh saksi MARIAM dan Terdakwa mengenai kayu olahan tersebut adalah Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah),- per kepingnya, bahwa kemudian pada saat Terdakwa sedang menurunkan kayu-kayu olahan tersebut di wantilan milik saksi MARIAM, Terdakwa ditangkap oleh saksi M. SUBAIR dan saksi PANJI KEMARA karena Terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) akan tetapi Terdakwa hanya menunjukkan Nota tanpa nomor seri FAKO;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa serta fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan barang bukti, telah nyata adanya bahwa benar kayu-kayu olahan tersebut, Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari orang kampung Desa Batampang yang mengantarkan kegalangan miliknya dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per kubiknya, yang kemudian Terdakwa simpan di wantilan miliknya yang berada di Desa Baru yang selanjutnya jika ada yang memesan kayu olahan maka Terdakwa akan antar kepada yang memesan;
Menimbang, bahwa dengan adanya pembelian kayu olahan dari orang kampong Desa Batampang oleh Terdakwa telah nyata adanya perbuatan membeli serta kemudian disimpannya kayu olahan tersebut di wantilan milik Terdakwa juga telah nyata adanya perbuatan kepemilikan atau menguasai oleh Terdakwa atas kayu-kayu olahan tersebut;
Menimbang bahwa dari keterangan Ahli;
Bahwa apabila pihak wantilan tersebut akan menjual kayu-kayu hutan dalam bentuk olahan kepada pihak wantilan lain selaku pembeli, wajib diberikan atau diterbitkan surat Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) oleh pemilik wantilan selaku penjual kepada pihak wantilan pembeli tersebut;
Bahwa apabila pihak wantilan akan menjual kayu-kayu hutan hasil olahannya kepada pihak perorangan cukup menerbitkan nota pembelian saja dengan menuliskan nomor seri FAKOnya dan akan lebih baik kalau dilampiri juga surat FAKOnya;
Bahwa apabila dalam memperoleh kayu-kayu hutan awalnya dengan cara-cara yang tidak sah, maka seterusnya status kayu-kayu hutan tersebut terus menjadi tidak sah (illegal);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa yang hanya dapat menunjukan Nota tanpa adanya nomor seri FAKO kepada petugas Kepolisian semata-mata hanya ketidak hati-hatian, ketidaktahuan, kecerobohan dan kelalaian dari diri Terdakwa yang mana dari awal Terdakwa tidak pernah menanyakan legalitas kayu olahan dibeli oleh Terdakwa dan Terdakwa hanya menggunakan media Nota tanpa adanya nomor seri FAKO didalamnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Karena kelalaiannya, membeli, menjual, dan atau memiliki hasil hutan ini telah terpenuhi;
Yang diketahui dari Pembalakan Liar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal didalam atau disekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/ atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta fakta-fakta persidangan dihubungkan dengan barang bukti telah nyata adanya bahwa Terdakwa mendapatkan kayu olahan sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping atau 1,4040 m3 yang berbentuk papan dengan rincian ukuran : 2 cm x 15 cm panjang 4 meter dengan jenis Rimba Campuran dengan membeli dari orang Desa Batampang yang diantarkan langsung kegalanganan milik Terdakwa dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terkait kayu olahan sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping tersebut tidak terdapat nomor seri FAKO dalam Nota milik Terdakwa oleh karena memang terkait kayu-kayu olahan tersebut pada saat orang Desa Batampang menjualnya kepada Terdakwa tidak terdapat surat-surat keterangan sahnya hasil hutan yang berupa FAKO, dan memang Terdakwa tidak pernah menanyakan mengenai keabsahan dari kayu-kayu olahan tersebut kepada orang Desa Batampang tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas bahwa orang Desa Batampang yang dalam hal ini sebagai penjual kayu olahan tersebut kepada Terdakwa tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal didalam atau disekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/ atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial karena dalam hal ini orang Desa Batampang memanfaatan hasil hutan kayunya untuk tujuan komersial dengan menjual kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan ahli diperoleh fakta bahwa apabila dalam memperoleh kayu-kayu hutan awalnya dengan cara-cara yang tidak sah, maka seterusnya status kayu-kayu hutan tersebut terus menjadi tidak sah (illegal);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur yang diketahui dari pembalakan liar ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa dengan telah terbuktinya seluruh unsur dalam pasal 87 ayat (2) huruf a jo pasal 12 huruf k UURI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “orang perseorangan karena kelalaiannya membeli, dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar” ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya hanya meminta hukuman seringan-ringannya, hal tersebut Majelis Hakim akan pertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan para Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini (Vide Pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana kehutanan (illegal loging);
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa sopan di dalam persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali semua perbuatannya
Terdakwa adalah selaku kepala rumah tangga yang mempunyai tanggungan keluarga yang harus dihidupinya;
Menimbang, bahwa dalam penjelesan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa mengacu pada penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tersebut diatas maka terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol : DA 9977 CA,
1 (satu) lembar STNKB No.0273637 unit mobil Mitsubishi Pickup warna hitam Nopol : DA-9977-CA atas nama SUGIANTO;
1 (satu) set kunci mobil Mitsubishi Pickup L300 warna hitam Nopol : DA-9977-CA
Kayu olahan bentuk papan jenis rimba campuran ukuran 2 cm x 15 cm panjang 4 meter sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping dengan volume ± 1,4040 M3 (satu koma empat ribu empat puluh meter kubik);
Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk pembalasan, melainkan lebih mengedepankan aspek-aspek preventif, korektif dan edukatif, sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dipandang telah pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal 87 ayat (2) huruf a jo pasal 12 huruf k UURI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AHMAD HUSAINI Bin ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MEMBELI, MENJUAL DAN MEMILIKI HASIL HUTAN YANG DIKETAHUI BERASAL DARI PEMBALAKAN LIAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Mitsubishi pick up warna hitam Nopol : DA 9977 CA,
1 (satu) lembar STNKB No.0273637 unit mobil Mitsubishi Pickup warna hitam Nopol : DA-9977-CA atas nama SUGIANTO;
1 (satu) set kunci mobil Mitsubishi Pickup L300 warna hitam Nopol : DA-9977-CA
Kayu olahan bentuk papan jenis rimba campuran ukuran 2 cm x 15 cm panjang 4 meter sebanyak 117 (seratus tujuh belas) keping dengan volume ± 1,4040 M3 (satu koma empat ribu empat puluh meter kubik);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari : SENIN, tanggal 12 Mei 2014, oleh kami: SUTARMO, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H., dan ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H.., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis dan Putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 13 Mei 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI ARTUTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh NURUL ANWAR, S.H.,M.Hum. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok, dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. (ROLAND PARSADA SAMOSIR, S.H.) (SUTARMO, S.H.M.Hum.)
2. (ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H.)
Panitera Pengganti
(SRI ARTUTI)