359/Pid.B/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 359/Pid.B/2015/PN.Trg
SAHARUDDIN Als PALE Bin H. WELA
P U T U S A N Nomor 359/Pid.B/2015/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : N a m a : SAHARUDDIN alias PALE Bin H. WELA (alm) ; Tempat lahir : Sambera ; Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 05 Mei 1990 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl. Mesjid, RT. 09 Desa Anggana, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara atau Jl. Mahakam RT. 06 Desa Sungai Mariam, Kec. Anggana, Kab. Kutai Kartanegara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SD. Kelas VI (tamat) ; Terdakwa dilakukan penahanan Rutan oleh : - Penyidik berdasarkan Surat Perintah Nomor : SP.Han/19/VI/2015/Reskrim tertanggal 12 Juni 2015, terhitung sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 01 Juli 2015 ; - Diperpanjang oleh Penuntut Umum berdasarkan surat perintah Nomor : Print-1623/Q.4.12/Ep.1/2015 tanggal 25 Juni 2015, terhitung sejak tanggal 02 Juli 2015 sampai dengan 10 Agustus 2015 ; - Penuntut Umum berdasarkan surat perintah nomor : Print-1972/Q.4.12/Ep.2/2015 tanggal 06 Agustus 2015, terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 ; - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong berdasarkan Penetapan Nomor 359/Pen.B/2015/PN.Trg tanggal 24 Agustus 2015, terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai dengan 22 September 2015 ; - Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong berdasarkan Penetapan Nomor 359/Pid.B/2015/PN.Trg tanggal 14 September 2015, terhitung sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan 21 Nopember 2015 ; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SAHARUDDIN Alias PALE Bin H. WELA (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buah buku rekapan togel; - 1 ( satu ) buah Calculator Merk Esa 913 warna Putih Hitam ; - 1 ( satu ) buah Pulpen Merk Snowman warna Bening; - 1 ( satu) buah HP merk Nokia warna Hitam; Di musnahkan; - Uang tunai Rp. 742.000,- (tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah ); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (tiga rupiah) ;