183/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUKANDI ALS BUNTAK BIN ASIR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa Sukandi als Buntak bin Asir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukandi als Buntak bin Asir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kayu yang dilit pakai isolasi warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN Kag
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUKANDI ALS BUNTAK BIN ASIR;
Tempat lahir : Kayulabu;
Umur/Tanggal lahir : 31 tahun/ 10 Mei 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun IV Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2016;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Pebruari sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016;
4. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016 ;
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung,sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun hak terdakwa terdakwa untuk itu telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
- Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 29 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 183/Pid.Sus/2016/PN.Kag tanggal 29 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut serta Permohonan secara lisan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk. PDM-72/K/Euh.2/03/2016 Tanggal Maret 2016 yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Ia terdakwa SUKANDI Alias BUNTAK Bin ASIR, pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2016 bertempat di Jalan raya desa tanjung makmur menuju desa gading raja kec. Pedamaran timur kab. Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayuagung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk. dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.30 wib saksi Tumpan Frengki Silalahi Bin Silalahi (saksi frengki) dan saksi Aan Purnama Bin Ahmadi (saks Aan) mengendarai sepeda motor ke Desa tanjung makmur dan Desa gading raja sedangkan sdr. Bripka Abu Naim dn sdr. Aiptu Husin Kusuma mengendarai mobil kearah desa pulau geronggang untuk melakukan patroli rutin diwilayah hukum pedamaran timur, lalu sekira pukul 17.30 wib pada saat itu terdakwa lewat dengan mengendarai sepeda motor lalu saksi frengki dan saksi aan memberhentikan dan menyuruh minggir sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, setelah motor terdakwa berhenti kemudian saksi Frengki dan Saksi Aan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu yang berlilitkan isolasi warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa, lalu saksi frengki dan saksi sukandi mengamankan terdakwa ke Polsek Pedamaran timur.
Perbuatan terdakwaSUKANDI Als BUNTAK Bin ASIR, melanggar pidana yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi–saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing, keterangan saksi–saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara persidangan berikut:
1. Saksi Tumpan Frengki Silalahi bin Silalahi : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.30 wib saksi Tumpan Frengki Silalahi Bin Silalahi (saksi frengki) dan saksi Aan Purnama Bin Ahmadi (saks Aan) mengendarai sepeda motor ke Desa tanjung makmur dan Desa gading raja sedangkan sdr. Bripka Abu Naim dn sdr. Aiptu Husin Kusuma mengendarai mobil kearah desa pulau geronggang untuk melakukan patroli rutin diwilayah hukum pedamaran timur,
Bahwa sekira pukul 17.30 wib pada saat itu terdakwa lewat dengan mengendarai sepeda motor lalu saksi frengki dan saksi aan memberhentikan dan menyuruh minggir sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa,
Bahwa setelah motor terdakwa berhenti kemudian saksi Frengki dan Saksi Aan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu yang berlilitkan isolasi warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa,
Bahwa kemudian saksi frengki dan saksi sukandi mengamankan terdakwa ke Polsek Pedamaran timur.
Bahwa diperlihatkan barang bukti dipersidangan dibenarkan saksi.
Bahwa semua keterangan saksi diberita acara penyidik adalah benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi II. Aan Purnama bin Ahmadi : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan perkara terdakwa yang melakukan pengancaman terhadap korban M. Ali Akbar;
Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 12.30 wib saksi Tumpan Frengki Silalahi Bin Silalahi (saksi frengki) dan saksi Aan Purnama Bin Ahmadi (saks Aan) mengendarai sepeda motor ke Desa tanjung makmur dan Desa gading raja sedangkan sdr. Bripka Abu Naim dn sdr. Aiptu Husin Kusuma mengendarai mobil kearah desa pulau geronggang untuk melakukan patroli rutin diwilayah hukum pedamaran timur,
Bahwa sekira pukul 17.30 wib pada saat itu terdakwa lewat dengan mengendarai sepeda motor lalu saksi frengki dan saksi aan memberhentikan dan menyuruh minggir sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa,
Bahwa setelah motor terdakwa berhenti kemudian saksi Frengki dan Saksi Aan melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dan bersarung kayu yang berlilitkan isolasi warna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa,
Bahwa kemudian saksi frengki dan saksi sukandi mengamankan terdakwa ke Polsek Pedamaran timur;
Bahwa diperlihatkan barang bukti dipersidangan dibenarkan saksi;
Bahwa semua keterangan saksi diberita acara penyidik adalah benar;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa Sukandi alias Buntak bin Asir : menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan perkara ini dan terdakwa menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 13.90 terdakwa berangkat dari desa pulau geronggang menuju desa kayulabu kec. Pedamaran timur Kabupaten OKI,
Bahwa maksud tujuan terdakwa berangkat ke desa kayulabu melihat judi sabung ayam.
Bahwa setelah selesai meilah judi sabung ayam terdakwa pulang dan mengendarai sepeda motor.
Bahwa setelah sampai di desa gading kecamatan pedamaran timur terdakwa diberhentikan oleh anggota polsek pedamaran timur yang sedang melakukan razia setelah itu di stop oleh anggota polsek dan pada saat diperiksa dan digeledah dibadan terdakwa terdapat senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa.
Bahwa setelah itu terdakwa dibawa kekantor polsek pedamaran timur.
Bahwa semua keterangan terdakwa diberita acara penyidik benar.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge) untuk kepentingan pembelaannya, walaupun hak tersebut telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kayu yang dilit pakai isolasi warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa. Dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa dan Barang Bukti yang saling bersesuaian sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 13.90 terdakwa berangkat dari desa pulau geronggang menuju desa kayulabu kec. Pedamaran timur Kabupaten OKI;
- Bahwa maksud tujuan terdakwa berangkat ke desa kayulabu melihat judi sabung ayam;
- Bahwa setelah selesai melihat judi sabung ayam terdakwa pulang dan mengendarai sepeda motor;
- Bahwa setelah sampai di desa gading kecamatan pedamaran timur terdakwa diberhentikan oleh anggota polsek pedamaran timur yang sedang melakukan razia setelah itu di stop oleh anggota polsek dan pada saat diperiksa dan digeledah dibadan terdakwa terdapat senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
- Bahwa setelah itu terdakwa dibawa kekantor polsek pedamaran timur;
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatan terdakwa tidak akan mengulanginya lagi.;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan dinyatakan Selesai, seperti dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya pada tanggal 20 April 2016 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana yang pada pokoknya menuntut supaya terhadap perkara ini diputus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Sukandi Als Buntak Bin Asir bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam,atau senjata penusuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 dalam surat dakwaan Penuntut umum
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSukandi Als Buntak Bin Asir berupa pidana penjara selama 06 (enam) bulan penjara, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terhadap terdakwa agar tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kayu yang dilit pakai isolasi warna hitam
Dikembalikan kepada yang berhak
“Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000 (dua ribu rupiah)
Menimbang bahwa terhadap Tuntutan Pidana tersebut baik Terdakwa secara lisan maupun secara tertulis melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan permohonan yang pada pokoknya mohon agar terhadap terdakwa dapat diberi keringanan pidana, karena terdakwa telah merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan dari Terdakwa maupun dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya semula;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pemeriksaan Dinyatakan Ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) KUHAP., selanjutnya Majelis Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan ayat (6) KUHAP yang pada pokoknya diuraikan dan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
tanpa hak ;
memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing unsur tindak pidana tersebut satu persatu akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “Barangsiapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” dalam hukum pidana adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab serta sehat jasmani dan rohani dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan Terdakwa SUKANDI ALS BUNTAK BIN ASIR sebagai manusia yang bebas yang dapat mengarahkan dirinya sendiri, dewasa dan sempurna akalnya;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa SUKANDI ALS BUNTAK BIN ASIR telah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa SUKANDI ALS BUNTAK BIN ASIR dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta dapat menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan kepadanya serta dapat mengingat kejadin-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang telah berlalu dengan baik sehingga tidak termasuk pengecualian pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP. Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksud dalam perkara ini yaitu terdakwa SUKANDI ALS BUNTAK BIN ASIR sehingga Majelis Hakim berpendapat bila unsur “barang siapa”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan mempertimbangkan unsur tindak pidana ke-dua yaitu unsur “Tanpa Hak”, menurut pengadilan unsur tindak pidana yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah unsur tindak pidana yang ke-tiga, yaitu unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, karena unsur tindak pidana yang Ke-dua, yaitu unsur “Tanpa Hak” baru dapat dibuktikan dan akan ada relevansinya untuk dibuktikan apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana yang ke-tiga tersebut, untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 3 Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyem-bunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”:
Menimbang, bahwa masing-masing perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini sifatnya adalah alternatif, oleh karenanya apabila salah satu perbuatan yang disebutkan dalam unsur ini telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi;
Bahwa pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Umum, tepatnya di jalan raya Desa Tanjung Makmur menuju Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, telah terjadi penangkapan terhadap terdakwa Sukandi Als Buntak Bin Asir oleh saksi Frengki Silalahi Bin Silalahi dan saksi Aan Purnama Bin Ahmadi yang masing-masing adalah Anggota Polsek Pedamaran Timur, karena terdakwa telah membawa suatu Senjata Penikam berupa 1 (satu) bilah Pisau;
Bahwa sebelum penangkapan terdakwa pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa berangkat dari Desa Pulau Geronggang menuju Desa Kayulabu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, bermaksud untuk melihat judi sabung ayam;
Bahwa setelah terdakwa selesai melihat judi sabung ayam terdakwa langsung pulang dan mengendarai sepeda motor, sesampai di Desa Gading, Kecamatan Pedamaran Timur, terdakwa diberhentikan oleh anggota Polsek Pedamaran Timur yang sedang melakukan razia setelah itu terdakwa diperiksa dan digeledah dibadan terdakwa terdapat senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Pedamaran Timur;
Bahwa senjata penikam jenis pisau dengan gagang yang terbuat dari kayu serta sarung terbuat dari kayu yang dililit dengan isolasi warna hitam, yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atas diri terdakwa ketika membawa senjata tajam jenis pisau tersebut, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan selain itu senjata penikam berupa pisau tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan atau profesi yang dijalankan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, jelaslah bahwa terdakwa telah secara nyata menguasai dan membawa senjata penikam berupa pisau yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, dimana terdakwa membawa pisau pada tempat yang tidak semestinya yaitu tempat umum/publik yaitu Umum, tepatnya di jalan raya Desa Tanjung Makmur menuju Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelaslah sudah pengertian unsur ”memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dalam perkara ini terdakwa terdapat membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri terdakwa saat terdakwa melintas di jalan raya Desa Tanjung Makmur menuju Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sehingga Majelis Hakim berpendapat bila unsur “membawa senjata penikam atau penusuk”, telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur “Tanpa hak”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “tanpa hak” (wederrechtelijkheid) adalah tidak mempunyai alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu yang dilarang, dengan kata lain perbuatan tersebut dilakukan tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum atau tidak memiliki izin dari suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang);
Menimbang, bahwa benar pada saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa oleh saksi Frengki Silalahi Bin Silalahi dan saksi Aan Purnama Bin Ahmadi, dari Anggota Polsek Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada hari minggu tanggal 24 Januari 2016 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Umum, tepatnya di jalan raya Desa Tanjung Makmur menuju Desa Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, diketahui terdakwa ternyata membawa senjata penikam berupa sebilah pisau dengan gagang yang terbuat dari kayu serta sarung terbuat dari kayu yang dililit dengan isolasi warna hitam, yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa benar pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri, dan untuk membawa senjata penikam berupa pisau tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta tidak sesuai/tidak berkaitan dengan pekerjaan atau profesi terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa membawa senjata penikam jenis pisau tersebut merupakan kehendak dari terdakwa sendiri, dan terdakwa telah mengetahui atau menyadari bahwa secara hukum terdakwa tidak dibenarkan/dilarang untuk membawa senjata penikam jenis pisau tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur “Tanpa Hak” telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan/een conclusie trekken dan berkeyakinan/ innerlijke overtuiging bahwa karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951, dan alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi syarat dua alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, dimana antara alat bukti yang satu dengan lainnya terdapat hubungan yang saling berkaitan erat, sehingga menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah sebagai pelakunya, untuk itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam” seperti dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada azas pemidanaan “geen straaf zonder schuld” yakni seseorang dapat dipidana/dihukum didasarkan hanya sebatas kepada kesalahannya yang telah dilakukan dalam perbuatan pidananya, sehingga berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan diatas maka perbuatan terdakwa yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut, maka dengan demikian adalah adil dan patut terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman pidana yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan (requisitor) penuntut Umum berdasarkan pertimbangan yang telah diuraikan tersebut di atas Majelis Hakim sependapat dengan penuntut umum mengenai dakwaan yang telah dituntutkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang meminta agar terdakwa diberi keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri, serta terdakwa sangat menyesali perbuatannya, maka majelis hakim berpendapat bila permohonan keringanan tersebut dapat dikabulkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa telah ditahan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP terhadap lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 sebagai berikut guna penerapan hukum yang tepat dan adil yang memenuhi rasa keadailan masyarakat (Social Justice), keadilan menurut hukum (Legal Justice) dan keadilan moral (Moral Justice);
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa berpotensi terjadinya tindak pidana kriminal ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata untuk pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik/Edukatif dan sebagai pula fungsi koreksi serta preventif bagi diri terdakwa, agar terdakwa menginsyafi kesalahannya, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa. Oleh karena itu menurut Pengadilan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa dalam perkara ini sudah dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa dipandang masih mampu untuk membayar biaya perkara ini, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, kepada terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten), yang jumlahnya seperti termuat pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kayu yang dilit pakai isolasi warna hitam;
karena barang bukti tersebut merupakan barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, maka akan diperintahkan untuk dirampas untuk dimusnahkan:
Menimbang, bahwa oleh karena itu adil kepada terdakwa dijatuhi pidana penjara sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara ini dan oleh karena sebelum dijatuhkan putusan terdakwa ditahan maka waktu selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan terdakwa maka terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih lama dari masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan Pengadilan tidak menemukan adanya alasan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, serta untuk menghindari terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, ataupun menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan (eksekusi), berdasarkan pasal 193 ayat (2) b jo pasal 21 ayat (4) KUHAP, maka akan diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka secara mutatis mutandis segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 Jo UU Nomor 1 tahun 1961, Pasal-pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Sukandi als Buntak bin Asir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menguasai dan Membawa Senjata Penikam”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukandi als Buntak bin Asir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kayu yang dilit pakai isolasi warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Rabu, Tanggal 27 April 2016 oleh kami RA. ASRININGRUM K,SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, H.JEILY SYAHPUTRA, SH,SE.,MH dan IRMA HANI NASUTION, SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh MIRA ARYANI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung, dan dihadiri oleh NIKU SENDA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayuagung serta dihadiri pula oleh terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis
1. H.JEILY SYAHPUTRA,SH,SE.,MH R.A. ASRININGRUM K, SH., MH
2. IRMA HANI NASUTION,SH.,M.Hum
Panitera pengganti,
MIRA ARYANI, SH.