441/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 441/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- APRIAN WARUWU Als Rian
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AFRIAN WARUWU ALS RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Percobaan Perkosaan ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AFRIAN WARUWU ALS RIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk Bravo ï€ 1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk Sany Mahery ï€ 1 (satu) pasang baju tidur yang terdiri dari 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana warna ungu motif titik titik putih dan gambar boneka merk ABG & Hoki Sheila ï€ 1 (satu) helai Bra/BH warna merah marun merk Yimeng Cai ï€ 1 (satu) helai celana dalam dikembalikan kepada pemiliknya 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor :441/PID.SUS/2014/PN.RHL.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Rokan Hilir di Ujung Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut dalam perkaranya Terdakwa :
Nama : APRIAN WARUWU Als Rian;
Tempat lahir : Gunung Sitoli/ Nias (Sumut);
Umur/Tgl. Lahir : 24 Tahun / 01 Mei 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan /
kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa Kebun II Kep. Sei Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab. Rohil;
A g a m a : Protestan;
Pekerjaan : Karyawan PT.JJP (Jatim Jaya Perkasa);
Pendidikan : SD (tidak tamat).
TERDAKWA DITAHAN ;
P e n y i d i k sejak tanggal 11 Juni 2014 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan 25 Agustus 2014;
MAJELIS HAKIM, sejak tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 24 September 2014,;.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa APRIAN WARUWU Als Rian Nomor B-1638/N.4.19/Ep.2/07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 dari Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 25 Agustus 2014 nomor. 441/Pen.Pid.B/2014/PN.RHL tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Penetapan Hakim Ketua Majelis nomor. 441/Pen.Pid/2014/PN.RHL tanggal 27 Agustus 2014 tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut.
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didampingi oleh KALNA SURYA SIR, SH. berdasarkan Surat Penetapan Majelis |Hakim tertanggal 3 September 2014;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang mengadili perkara ini mutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa APRIAN WARUWU Als Rian bersalah melakukan tindak pidana “percobaan perkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APRIAN WARUWU Als Rian berupa pidana penjara selama 3 (tiga) TAHUNdan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana jeans warna biru merk Bravo
1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk Sany Mahery
1 (satu) pasang baju tidur yang terdiri dari 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana warna ungu motif titik titik putih dan gambar boneka merk ABG & Hoki Sheila
1 (satu) helai Bra/BH warna merah marun merk Yimeng Cai
1 (satu) helai celana dalam
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah)
Telah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan tindak pidana serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa terdakwa Aprian Waruwu Als Rian, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014 atau masih dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Mencoba dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban Samiah sedang tidur bersama dengan anak saksi korban yang bernama Adelia, di dapur rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban tersadar/terbangun dan melihat sudah ada terdakwa yang dalam keadaan kancing dan resleting celana panjang jeans terdakwa terbuka, sedang berada diatas tubuh/ menindih tubuh saksi korban dimana kedua tangan saksi korban dipegang oleh terdakwa, dikarenakan hal tersebut, saksi korban spontan kaget dan menjerit, dan saat itu juga terdakwa langsung lari lewat pintu belakang rumah saksi korban, lalu saksi korban mencoba mengejar terdakwa, namun saksi korban mengurungkan niatnya karena terdakwa lari kedalam rumah saksi Irwan yang merupakan tetangga saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Aprian Waruwu Als Rian, pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014 atau masih dalam tahun 2014, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Mencoba melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban Samiah sedang tidur bersama dengan anak saksi korban yang bernama Adelia, di dapur rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban tersadar/terbangun dan melihat sudah ada terdakwa yang dalam keadaan kancing dan resleting celana panjang jeans terdakwa terbuka, sedang berada diatas tubuh/ menindih tubuh saksi korban dimana kedua tangan saksi korban dipegang oleh terdakwa, dikarenakan hal tersebut, saksi korban spontan kaget dan menjerit, dan saat itu juga terdakwa langsung lari lewat pintu belakang rumah saksi korban, lalu saksi korban mencoba mengejar terdakwa, namun saksi korban mengurungkan niatnya karena terdakwa lari kedalam rumah saksi Irwan yang merupakan tetangga saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 290 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi SAMIAH dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, terdakwa menindih saksi saat saksi sedang tidur
Bahwa Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban Samiah sedang tidur bersama dengan anak saksi korban yang bernama Adelia, di dapur rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban tersadar/terbangun dan melihat sudah ada terdakwa yang dalam keadaan kancing dan resleting celana panjang jeans terdakwa terbuka, sedang berada diatas tubuh/ menindih tubuh saksi korban dimana kedua tangan saksi korban dipegang oleh terdakwa, dikarenakan hal tersebut, saksi korban spontan kaget dan menjerit, dan saat itu juga terdakwa langsung lari lewat pintu belakang rumah saksi korban, lalu saksi korban mencoba mengejar terdakwa, namun saksi korban mengurungkan niatnya karena terdakwa lari kedalam rumah saksi Irwan yang merupakan tetangga saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi JONTARIMAN DAMANIK dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, saksi diberitahu kalu ada kejadian dirumah korban
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi rumah korban dan menanyakan kepada korban tentang kejadian
Bahwa saksi korban kemudian menceritakan kalau terdakwa menindih korban saat korban tertidur dan saat bangu korban langsung berteriak
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan
Saksi MARETI GEA dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, saksi diberitahu kalu ada kejadian dirumah korban
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi rumah korban dan menanyakan kepada korban tentang kejadian
Bahwa saksi kemudian ikut mencari terdakwa dan setelah menemukan terdakwa, terdakwa mengakui kalau telah menindih korban saat tertidur dirumahnya
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi IWAN SETIAWAN dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, saksi diberitahu kalu ada kejadian dirumah korban
Bahwa selanjutnya saksi mendatangi rumah korban dan menanyakan kepada korban tentang kejadian
Bahwa saksi kemudian ikut mencari terdakwa dan setelah menemukan terdakwa, terdakwa mengakui kalau telah menindih korban saat tertidur dirumahnya
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi BAMBANG HARYONO dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, saksi diberitahu kalu ada kejadian dirumah korban
Bahwa saksi adalah suami korban
Bahwa saksi setelah mengetahui kejadian tersebut menanyai isteri saksi dan kemudiankoeban menceritakan kalau terdakwa sudah menindihnya saat korban sedang tertidur
Bahwa atas kejadian tersebut saksi ikut melaporkan terdakwa ke polisi
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa APRIAN WARUWU yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, terdakwa masuk kerumah korban
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat korban sedang tertidur dan terdakwa menindih korban sambil membuka celana terdakwa
Bahwa saat terdakwa menindih korban, korban terbangun dan menjerit
Bahwa selanjutnya terdakwa takut dan sambil menaikkan celana terdakwa melarikan diri
Bahwa terdakwa sempat memegang tangan korban tapi karena korban menjerit terdakwa takut dan lari
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa
1 (satu) helai celana jeans warna biru merk Bravo
1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk Sany Mahery
1 (satu) pasang baju tidur yang terdiri dari 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana warna ungu motif titik titik putih dan gambar boneka merk ABG & Hoki Sheila
1 (satu) helai Bra/BH warna merah marun merk Yimeng Cai
1 (satu) helai celana dalam
barang bukti mana telah disita dengan menurut ketentuan yang berlaku sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara ini
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, terdakwa masuk kerumah korban
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat korban sedang tertidur dan terdakwa menindih korban sambil membuka celana terdakwa
Bahwa saat terdakwa menindih korban, korban terbangun dan menjerit
Bahwa Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban Samiah sedang tidur bersama dengan anak saksi korban yang bernama Adelia, di dapur rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban tersadar/terbangun dan melihat sudah ada terdakwa yang dalam keadaan kancing dan resleting celana panjang jeans terdakwa terbuka, sedang berada diatas tubuh/ menindih tubuh saksi korban dimana kedua tangan saksi korban dipegang oleh terdakwa, dikarenakan hal tersebut, saksi korban spontan kaget dan menjerit, dan saat itu juga terdakwa langsung lari lewat pintu belakang rumah saksi korban, lalu saksi korban mencoba mengejar terdakwa, namun saksi korban mengurungkan niatnya karena terdakwa lari kedalam rumah saksi Irwan yang merupakan tetangga saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa selanjutnya terdakwa takut dan sambil menaikkan celana terdakwa melarikan diri
Bahwa terdakwa sempat memegang tangan korban tapi karena korban menjerit terdakwa takut dan lari
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas yaitu : kesatu Melanggar pasal Pasal 285 KUHp jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau kedua melanggar pasal 290 ayat (1) KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP ,
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif , Majelis akan mempertimbangan dakwaan mana yang condong untuk terbukti
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Majelis akan mepertimbangkan dakwaan pertama terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum Melanggar pasal 285 KUHp jo Pasal 53 ayat (1) KUHP,yang unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa
Melakukan percobaan
Memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
Bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya
Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon) sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan APRIAN WARUWU dan Terdakwa telah diperiksa dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya didepan hukum,
Menimbang, bahwa Unsur Barang Siapa ini menunjukkan orang, yang apabila orang tersebut memenuhi semua unsur dari tidak pidana dalam pasal ini barulah ia dapat dikatakan sebagai pelaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena untuk membuktikan barang siapa sebagai pelaku, maka perlu terlebuhdahulu membuktikan perbuatan terlebihdahulu tidaklah sebatas hanya pada pembenaran akan identitas Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam surat dakwaan serta kwalitas Terdakwa sebagai pembuat/pelaku tindak pidana akan tetapi haruslah dibuktikan apakah Terdakwa terbukti melakukan perbuatan materil yang merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa, yaitu melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita mengadakan hubungan kelamin diluar perkawinan dengan dirinya ;
Unsur melakukan percobaan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakkan percobaan terkait erat dengan bestendellen delick in casu Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum
Menimbang, bahwa untuk dikatakan suatu percobaan haruslah memenuhi syarat syarat yaitu:
adanya kehendak atau maksud dari pelaku
ada perbuatan pelaksanaan
perbuatan tersebut tidak selesai bukan kehendak dari pelaku akan tetapi disebabkan oleh hal-hal atau masalah-masalah diluar kehendak pelaku
Menimbang, bahwa maksud atau kehendak menurut Hazewinkel Suringa, Jonkers, Pompe sama dengan sengaja dalam segala bentuknya sedangkan VOS berpendapat bahwa maksud hanya dapat dipersamakan dengan opzet artinya adanya kehendak dari sepembuat dan sipembuat tahu akan akibat dari perbuatannya
Menimbang, bahwa perbuatan pelaksanaan ada beberapa pendapat seperti Van Dijck berpegang pada teori subjektif yakni apabila sipembuat pada saat melakukan perbuatan pelaksanaan menunjukkan bahwa pelaku secara pisik sanggup untuk melakukan suatu peristiwa pidana namun VOS berpendapat lain karena pendapat Van Dijck tersebut tidak konsekwen karena pabila seseorang secara pisik mampu untuk melakukan suatu perbuatan dengan sendirinya pelaku harus dipidana. Ada contoh menarik dari Vos : A sebagai orang tua berencana melarikan anaknya yang dalam penguasaan walinya, A telah melakukan percobaan untuk mengambil kembali anaknya, A telah berhenti dari pekerjaannya dan A telah membeli tiket pesawat atas nama A dan anaknya . dari bukti bukti tersebut secara pisik A sanggup untuk melaksanakan melarikan anaknya dari kekuasaan wali, kalau menurut pendapat Van Dijck A haruslah dihukum namun Vos berpendapat bahwa A belumlah melakukan perbuatan melawan hukum artinya selama belum ada perbuatan yang melawan hukum pelaku belumlah dapat dipersalahkan dalam melakukan percobaan
Bahwa selain teori subjektif banyak juga yang berpegang pada teori objektif, Pompe mengatakan bahwa ada dua tipe reori objektif yaitu Percobaan adalah straafbaarheid karena perbuatan tersebut termasuk lukisan delik dan Percobaan adalah straafbaarheid karena perbuatan tersebut secara objektif memang berbahaya. Menurut Zevenbergen percobaan yaitu tiap perbuatan pelaksaan telah memenuhi sebagian unsur delik sedangkan Simon dan Van Bemelen maupun Von Feuerbach berpendapat percobaan itu strafbaar karena antara perbuatan pelaksaan dengan kejahatan adalah suatu sebab akibat dan perbuatan tersebut sudah membahayakan
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan tersebut tidak selesai bukan kehendak dari pelaku akan tetapi disebabkan oleh hal-hal atau masalah-masalah diluar kehendak pelaku, hal ini haruslah benar benar diluar kehendak pelaku dan unsur ini haruslah dicantumkan dalam surat dakwaan dan haruslah dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, apabila Hakim ragu ragu akan adanya unsur ini, maka hakim haruslah membebaskan terdakwa dari hukuman
Menimbang, bahwa dari uraian tentang arti percobaan diatas, Majelis akan menganalisa apakan fakta-fakta dipersidangan telah dapat membuktikan bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan percobaan
Menimbang, bahwa apakah terdakwa sudah mempunyai kehendak dalam perkara ini perlu ditelaah fakta-fakta :
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, terdakwa masuk kerumah korban
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat korban sedang tertidur dan terdakwa menindih korban sambil membuka celana terdakwa
Bahwa saat terdakwa menindih korban, korban terbangun dan menjerit
Bahwa Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban Samiah sedang tidur bersama dengan anak saksi korban yang bernama Adelia, di dapur rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban tersadar/terbangun dan melihat sudah ada terdakwa yang dalam keadaan kancing dan resleting celana panjang jeans terdakwa terbuka, sedang berada diatas tubuh/ menindih tubuh saksi korban dimana kedua tangan saksi korban dipegang oleh terdakwa, dikarenakan hal tersebut, saksi korban spontan kaget dan menjerit, dan saat itu juga terdakwa langsung lari lewat pintu belakang rumah saksi korban, lalu saksi korban mencoba mengejar terdakwa, namun saksi korban mengurungkan niatnya karena terdakwa lari kedalam rumah saksi Irwan yang merupakan tetangga saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa selanjutnya terdakwa takut dan sambil menaikkan celana terdakwa melarikan diri
Bahwa terdakwa sempat memegang tangan korban tapi karena korban menjerit terdakwa takut dan lari
Sebagaimana fakta diatas terdakwa menindih korban dan telah menurunkan celana terdakwa sendiri dapat dikatakan suatu kehendak karena perbuatan tersebut membuka celana serta menindih korban dalam keadaan tidur adalah suatu kehendak
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa sudah dapat dikatakan melakukan perbuatan pelaksanaan
Menimbang, bahwa perbuatan pelaksanaan dalam perkara ini haruslah dikaitkan dengan bestendellen delick in casu bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah menindih korban saat korban sedang tidur dan terdakwa sudah menurunkan celana terdakwa namun karena korban terbangun dan menjerit terdakwa lari sudah termasuk perbuatan pelaksana karena terdakwa sudah menindih dan membuka celana dengan demikian perbuatan percobaan tersebut telah terpenuhi terhadap diri terdakwa
Unsur Memaksa Dengan Kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga unsur tersebut cukupah dibuktikan salah satunya saja ;
Menimbang, bahwa memaksa menyuruh orang melakukan sesuatu sedemikian rupa, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri, perbuatan memaksa itu dapat dilakukan dengan perbuatan dan dapat juga dilakukan dengan ucapan paksaan dan haruslah melawan hak, dimana ada orang yang dengan melawan hak memaksa untuk melakukan sesuatu , tidak melakukan sesuatu, membiarkan sesuatu disamping itu paksaan tersebut dilakukan dengan memakai kekerasan , sesuatu perbuatan lain atau sesuatu perbuatan yang tidak menyenangkan atau ancaman kekerasan atau ancaman perbuatan lain atau ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu atau terhadap orang lain (Vide pasal 335 ayat (1) huruf 1e KUHP )
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak menjelaskan tentang maksud dari kekerasan tetapi menurut pasal 89 KUHP melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, kekerasan dapat dilakukan dengan memakai sebuah alat sehingga tidak diperlukan adanya tenaga badan yang kuat minsalnya dengan menggunakan segala macam senjata ;
Menurut Hogeraad dalam arestnya tanggal 5 Januari 1914, NJ 1914 Hal 397 W.9604 dan tanggal 18 Oktober 1915 NJ 1915 Hal 1116 mengenai ancaman dengan kekerasan disyaratkan sebagai berikut :
ancaman itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa hingga menimbulkan kesan pada orang yang diancam bahwa yang diancamkan itu benar-benar dapat merugikan kebebesan pribadinya
Bahwa maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan seperti itu
Menimbang, bahwa mengancam dengan kekerasan itu harus diartikan sebagai suatu ancaan yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk bersetubuh dengannya maka pelaku akan berbuat sesuatu yang merugikan keselamatan orang yang diancam sehingga keterpaksaan bersetubuh dengan pelaku merupakan akibat dari dipakainya kekerasan oleh pelaku tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, terdakwa masuk kerumah korban
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat korban sedang tertidur dan terdakwa menindih korban sambil membuka celana terdakwa
Bahwa saat terdakwa menindih korban, korban terbangun dan menjerit
Bahwa Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban Samiah sedang tidur bersama dengan anak saksi korban yang bernama Adelia, di dapur rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban tersadar/terbangun dan melihat sudah ada terdakwa yang dalam keadaan kancing dan resleting celana panjang jeans terdakwa terbuka, sedang berada diatas tubuh/ menindih tubuh saksi korban dimana kedua tangan saksi korban dipegang oleh terdakwa, dikarenakan hal tersebut, saksi korban spontan kaget dan menjerit, dan saat itu juga terdakwa langsung lari lewat pintu belakang rumah saksi korban, lalu saksi korban mencoba mengejar terdakwa, namun saksi korban mengurungkan niatnya karena terdakwa lari kedalam rumah saksi Irwan yang merupakan tetangga saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa selanjutnya terdakwa takut dan sambil menaikkan celana terdakwa melarikan diri
Bahwa terdakwa sempat memegang tangan korban tapi karena korban menjerit terdakwa takut dan lari
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa terdakwa tedakwa sudah melakukan percobaan dengan cara menindih korban saat tidur dan membuka celana terdakwa namun tidak selesai karena korban menjerit hal ini telah ada kekerasan dengan menindih secara paksa namun tidak selesai bukan karena kehendak sendiri dari terdakwa namun karena korban berteriak, dengan demikian unsur memaksa dengan kekerasan telah terpenuhi selanjutnya harus dibuktikan unsur bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya
unsur bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 pukul 12.00 Wib, bertempat di Perumahan M4 PT.Jatim Jaya Perkasa di Kep.Sungai Pinang Kec.Kubu Babussalam Kab.Rokan Hilir, terdakwa masuk kerumah korban
Bahwa selanjutnya terdakwa melihat korban sedang tertidur dan terdakwa menindih korban sambil membuka celana terdakwa
Bahwa saat terdakwa menindih korban, korban terbangun dan menjerit
Bahwa Pada waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban Samiah sedang tidur bersama dengan anak saksi korban yang bernama Adelia, di dapur rumah saksi korban, tiba-tiba saksi korban tersadar/terbangun dan melihat sudah ada terdakwa yang dalam keadaan kancing dan resleting celana panjang jeans terdakwa terbuka, sedang berada diatas tubuh/ menindih tubuh saksi korban dimana kedua tangan saksi korban dipegang oleh terdakwa, dikarenakan hal tersebut, saksi korban spontan kaget dan menjerit, dan saat itu juga terdakwa langsung lari lewat pintu belakang rumah saksi korban, lalu saksi korban mencoba mengejar terdakwa, namun saksi korban mengurungkan niatnya karena terdakwa lari kedalam rumah saksi Irwan yang merupakan tetangga saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak yang berwajib.
Bahwa selanjutnya terdakwa takut dan sambil menaikkan celana terdakwa melarikan diri
Bahwa terdakwa sempat memegang tangan korban tapi karena korban menjerit terdakwa takut dan lari
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan unsur percobaan dan oleh karena unsur percobaan telah terpenuhi tidaklah harus dibuktikan unsur ini karena terdakwa baru melakukan percobaan sehingga insur ini juga haruslah dinyatakan terpenuhi terhadap diri terdakwa
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas semua unsur dalam pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu jaksa Penuntut Umum, oleh karena semua unsur telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelisa Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 285 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa
1 (satu) helai celana jeans warna biru merk Bravo
1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk Sany Mahery
1 (satu) pasang baju tidur yang terdiri dari 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana warna ungu motif titik titik putih dan gambar boneka merk ABG & Hoki Sheila
1 (satu) helai Bra/BH warna merah marun merk Yimeng Cai
1 (satu) helai celana dalam
akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti menurut hukum dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka menurut Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya dalam perkara ini
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang terdapat didalam maupun diluar diri Terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP ;
Hal-hal yang memberatkan :
- sifat perbuatan terdakwa
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih muda
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringkan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, diakitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai pembalasan an sich atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa diajtuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat akan pasal-pasal undang-undang, khususnya pasal 285 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AFRIAN WARUWU ALS RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Percobaan Perkosaan ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AFRIAN WARUWU ALS RIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana jeans warna biru merk Bravo
1 (satu) helai celana dalam warna hijau merk Sany Mahery
1 (satu) pasang baju tidur yang terdiri dari 1 (satu) helai baju dan 1 (satu) helai celana warna ungu motif titik titik putih dan gambar boneka merk ABG & Hoki Sheila
1 (satu) helai Bra/BH warna merah marun merk Yimeng Cai
1 (satu) helai celana dalam
dikembalikan kepada pemiliknya
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari ini, Rabu, 17 September 2014, oleh kami : HENDRI SUMARDI,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH dan ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh TRISNAWATI .sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dihadiri pula oleh ENDRA ANDRI PARWOTO , SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH HENDRI SUMARDI,SH.,MH
ANDRY ESWIN SUGANDHI OETARA, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
TRISNAWATI