490/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 490/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Gd. Artha Graha Lt.21 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Also in 21 other cases
MENGADILI, - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 401/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar diktum nomor 4 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji / wanprestasi ; 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 155.768.115,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah) ; 4. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; 5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
P U T U S A N
Nomor 490/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
PT. STANLEY TRANS MANDIRI, berkedudukan di Jl. Mitra Sunter Boulevard No. B/45, Sunter Jaya, Tanjung Priok, dalam hal ini diwakili oleh Bernhard Stanly selaku Direktur Utama yang memberi kuasa hukum kepada M.Hendra Kusumah Jaya,SH dan Kawan-Kawan ,Para Advokat dan konsultan hukum yang berkantor pada kantor hukum Hendra Kusuma & Rekan yang beralamat di Perkantoran RedTop Blok E-8, Jalan Pecenongan Nomor 72, Jakarta Pusat berdasarkan surat kuasa tanggal 11 April 2017, yang untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
M e l a w a n
PT. TRUST FINANCE INDONESIA TBK, berkedudukan di Gedung Artha Graha Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Agus Wijaya, S.H., M.H., Andy Parlindungan S., S.H., M.H., dan Sri Rahayu, S.H., Advokat pada kantor Hukum AGUS WIJAYA, S.H., MH & PARTNERS, beralamat di Jalan Pakis Raya Blok H VI Nomor 1, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 14 Juni 2016, yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut.
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 490/PEN/PDT/2017/PT.DKI tanggal 27 September 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 401 / Pdt.G / 2016/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2017, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Juni 2016 telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juni 2016 di bawah Register Perkara Perdata Gugatan No. 401/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel., telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Lease Nomor : 006083/TFI-CF/XII/10 dalam Pasal 34 tentang Yurisdiksi Pengadilan bahwa:
Para Pihak dengan ini memilih domisili hukum kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta, tanpa mengurai hak masing-masing pihak untuk mengajukan tuntutan dimuka pengadilan negeri yang lain menurut hukum acara yang berlaku mempunyai wewenang untuk mengadili perkara yang timbul mengenai atau berdasarkan perjanjian ini.
Bahwa Tergugat merupakan pengusaha yang bergerak dibidang kontraktor sehingga untuk dapat mendukung usaha/bisnis tersebut Tergugat datang kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pembelian alat berat berupa Excavator,
Bahwa Penggugat menilai usaha yang didirikm Tergugat dinilai cukup baik dan kooperatif dalam memberikan informasi untuk kepentingm penilaian analisa kredit sehingga Penggugat memberikan 1 (satu) unit kendaraan tersebut di atas, yang berupa alat berat jenis Wheel Loader XCMG ZL50G thn 2010.
Bahwa Perjanjian Nomor : 006083/TFI-CF/XII/10 (Bukti P-1) ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2010, merupakan pembiayaan atas pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Loader XCMG ZL50G, Tahun 2010, Nomor Rangka : G100379 dan No Mesin : 10B01 0138. Jumlah keseluruhan pembiayaan yang wajib dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 632.016.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Belas Ribu Rupiah), Jangka waktu pertanggungan pembayaran disepakati adalah selama 24 (dua puluh empat) bulan, dengan angsuran pembayaran setiap bulan adalah Rp. 26.334.000,- ( Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) pembayaran Lease ke 1 jatuh tempo tanggal 13 Desember 2010. Denda keterlambatan Pembayaran adalah 6 % (enam persen) per bulan. Tergugat mengalami permasalahan pembayaran berupa denda yang hingga saat ini belum dibayarkan dan dikenakan denda sebesar Rp. 152.168.115,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Belas Rupiah), ditambah biaya kunjungan Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) Total Rp. 155.768.115,- ( Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).
Bahwa pada awaInya Tergugat melakukan pembayaran beruda denda keterlambatan secara teratur kepada Penggugat dan telah diberikan Surat Peringatan terkait pembayaran tertunggak, yaitu :
- Surat Peringatan Pertama per tanggal 16 Maret 2011. (Bukti P-2)
- Surat Peringatan Kedua per tanggal 18 Mei 2011. (Bukti P-3)
- Surat Peringatan Ketiga per tanggal 12 September 2011. (Bukti P-4)
Bahwa Penggugat telah beberapa kali mengirimkan surat teguran atau somasi pertama yaitu pada tanggal 08 Maret 2016 (Bukti P-5) dan somasi kedua tanggal 08 April 2016 (Bukti P-6) yang isinya meminta kepada Tergugat agar bersedia menyelesaikan permasalaban ini secara kekeluargaan, namun Tergugat tidak mengindahkannya dan hingga saat ini pembayaran tersebut belum juga bisa diselesaikan oleh Tergugat.
Bahwa meskipun Penggugat sudah melakukan upaya beberapa kali dengan mengirimkan surat somasi kepada Tergugat, namun Tergugat tetap pada pendiriannya dan tidak mau melaksanakan kewajiban pembayaran berupa denda atas pembayaran kendaraan bermotor yang telah menjadi kewajibannya, yang mana hal ini sangat merugikan Penggugat secara materiil dan sangat mempengaruhi serta berdampak pada jalannya usaha/bisnis perusahaan Penggugat.
Sebagai suatu perjanjian bahwa Perjanjian Nomor 006083/TFI-CF/XII/10 (Vide Bukti P1), mempunyai alas hukum yang pokok, yaitu asas kebebasan berkontrak. Seperti yang terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sepanjang memenuhi syarat seperti yang diatur oleh perundangundangan, maka berlaku ketentuan tentang perikatan.
Bahwa sampai batas tenggang waktu yang Penggugat berikan telah berakhir, ternyata Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas atas kewajiban pembayaran berupa denda tersebut kepada Penggugat. Sesuai dengan bunyi Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang telah memberikan pengaturan sebagai berikut :
“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga “
Dan dalam Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi :
Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian oleh kreditur. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajih dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
Bahwa untuk menjamin kelancaran pembayaran seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat, maka karena penyerahan hak miliknya secara fiducia atas barang jaminan seperti yang tercantum dalam Pasal 5 Perjanjian Nomor 006083/TFI-CF/XII/10 tentang Hak Milik Atas Barang, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5: Hak Milik Atas Barang
(1) Sejak Penyerahan Barang dari Pemasok kepada Lessee sampai Lessee melunasi harga pembeliannya kepada Lessor berdasarkan hak opsi membeli menurut Perjanjian ini, barang adalah sepenuhnya milik Lessor sekalipun mungkin dokumen atau dalam daftar bukti pemilikan, Barang itu tertulis atas nama Lessee atau atas nama pihak ketiga, sedangkan Lessee hanyalah berkedudukan sebagai penyewa atas barang.
(2) Dalam hal pada Dokumen atau dalam daftar pemilikan, Barang itu tercantum atas nama Lessee atau pihak ketiga, Lessee dengan ini mengakui dan menyatakan serta memastikan bahwa pihak ketiga juga akan mengakui, bahwa Lessor adalah satu-satunya pemilik Barang tersebut.
Namun hingga sampai saat ini Tergugat belum memenuhi kewajiban hukumnya untuk melunasi pembayaran dan hingga saat ini barang tersebut tetap dalam penguasaan Tergugat, dengan syarat dan ketentuan barang tersebut tetap dipegang oleh Tergugat, akan tetapi Tergugat tidak lagi sebagai pemilik melainkan sebagai peminjam atau pemakai barang tersebut. Namun hingga sampai saat ini Tergugat belum memenuhi kewajiban hukumnya untuk melunasi pembayaran dan hingga saat ini barang tersebut tetap dalam penguasaan Tergugat.
Bahwa karena penyerahan hak miliknya secara fiducia atas barang jaminan maka Tergugat tidak lagi sebagai pemifik melainkan sebagai peminjam atau pemakai barang tersebut, namun sampai saat ini Tergugat belum memenuhi kewajiban hukumnya untuk melunasi kewajiban pembayaran berupa denda keterlambatan dan hingga saat ini barang tersebut tetap dalam penguasaan Tergugat
Bahwa sampai batas tenggang waktu yang Penggugat berikan telah berakhir, ternyata Tergugat tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk membayar lunas berupa denda tersebut kepada Penggugat dan telah membiarkan permasalahan secara terkatung-katung dan tanpa penyelesaian secara jelas.
Bahwa tindakan Tergugat yang tidak memenuhi kewajiban kepada Penggugat sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Nomor 006083/ TFI-CF/XII/10 adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi), karena telah tidak melaksanakan janji/kewajiban sebagaimana yang telah disepakati sebagai dasar bagi Penggugat dan Tergugat.
Bahwa apabila tenggang waktu yang diberikan berakhir, ternyata Tergugat tidak memenuhi kewajiban pernbayaran berupa denda tersebut, maka
Penggugat akan mengambil seluruh unit yang menjadi jaminan pada Penggugat, sesuai dengan syarat pada Perjanjian Lease pada Pasal 16 (ayat 2) Perjanjian Nomor 006083/TFI-CF/XII/10 tentang Kelalaian, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16: Kelalaian
(2) Apabila Lessee lalai, maka Lessor dapat menarik atau miengambil kembali Barang tersebut dan bila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Barang ditarik atau diambil Lessee tidak atau belum menyelesaikan dan melaksanakan kewajibannya atau tidak ada usaha untuk melaksanakan kewajibannya maka Lessor berhak untuk menjual barang tersebut kepada pihak ketiga atau pihak manapun sesuai dengan harga pasar pada waktu dimana uang hasil penjualan barang akan dipergunakan untuk melunasi kewajiban Lessee yang masih tertunggak termasuk biaya-biaya penarikan barang yang timbul pada saat itu. Dan bila masih ada kekurangan, Lessor akan tetap menagih kepada Lessee sampai seluruh kewajiban itu menjadi lunas.
Denda keterlambatan Pembayaran adalah sebesar 6% (enam persen) per bulan sesuai Pasal 17 Perjanjian Nomor 006083/TFI-CF/Xll/10 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17 : Denda Keterlambatan Pembayaran
Atas kelalaian dalam melaksanakan pembayaran Uang Sewa Lease dan/atau angsuran Deposito Jaminan menurut jadwal dan jumlah yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, maka Lessee harus membayar denda atas jumlah pembayaran yang lalai dibayar itu dengan beban denda sebagaimana diuraikan butir (9) Lampiran.
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut jelas merupakan wanprestasi dan memberikan kerugian kepada Penggugat antara lain tidak dapat dikuasainya 1 (satu) unit kendaraan bermotor tersebut yang masih merupakan milik Penggugat. Oleh karena itu adalah wajar bila Penggugat menuntut Tergugat agar menyerahkan 1 (Satu) unit kendaraan bermotor tersebut dalam keadaan baik.
Bahwa atas segala tindakan yang telah dilakukan Tergugat terhadap Penggugat jelas telah menimbulkan kerugian yang harus ditanggung oleh Penggugat, yang terdiri dari:
KERUGIAN MATERIIL
Kerugian yang ditanggung oleh Penggugat sebagai akibat tidak dibayarkannya kewajiban pembayaran berupa denda oleh Tergugat, sebesar Rp. 155.768.115,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).
KERUGIAN IMMATERIIL
Kerugian immateril berupa kehilangan waktu yang berharga, pikiran dalam penyelesaian masalah ini, serta hilangnya keuntungan yang seharusnya didapat apabila uang tersebut dibayarkan tepat pada waktunya, yang ditaksir sekitar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
TOTAL KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL
Maka Total kerugian materiil dan Immateriil yang diderita Penggugat sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) Tergugat dan oleh karenanya harus dibayarkan tunai dan seketika oleh Tergugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah sebesar Rp. 255.768.115,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada alasan-alasan hukum yang kuat dan oleh karenanya wajar dan sangat beralasan jika Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
Bahwa gugatan ini timbul sebagai akibat perbuatan Tergugat maka sangatlah beralasan apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
Bahwa gugatan ini didasarkan pada fakta-fakta yang sebenarnya dan didukung oleh bukti-bukti yang tidak dapat di sangkal lagi akan kebenarannya, karenanya adalah wajar apabila gugatan Penggugat dapat
dikabulkan untuk seluruhnya, dan dinyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad)
Berdasarkan seluruh uraian yang telah kami sampaikan diatas dan berdasarkan kedaulatan hukum bahwa sumber hukum ialah rasa keadilan maka PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara aquo, berkenan memutus sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi).
Menghukum Tergugat membayar segala kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. Rp. 255.768.115,- (Dua Ratus Lima Putuh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Belas Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a. KERUGIAN MATERIIL
sebesar Rp. 155.768.115,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Belas Rupiah).
b. KERUGIAN IMMATERIIL
sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Menghukum Tergugat agar menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor yang pada saat sekarang ini berada dalarn penguasaan Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun, dengan spesifikasinya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Loader XCMG ZL50G, Tahun 2010, Nomor Rangka : G1 00379 dan No Mesin : 10B01 0138.
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari untuk setiap kelalaian atau keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan ini sejak mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar by voorraad).
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan Jawaban tertanggal 11 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Adapun Jawaban Tergugat yang pada intinya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas-tegas.
I. DALAM KONPENSI
Bahwa Tergugat dengan ini menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan Penggugat pada point 1 sampai dengan dengan point 20 Gugatannya.
Bahwa benar pada tanggal 13 Desember 2010 telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Nomor 006083/TFI-CF/XII/10 antara Penggugat dan Tergugat dimana Tergugat selaku Lessee dan Penggugat sebagai Lessor, yang merupakan pembiayaan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMG ZL50G.
Bahwa benar Tergugat TELAH MELUNASI SELURUH PEMBAYARAN ANGSURAN PLUS BUNGA atas kendaraan yang menjadi obyek perkara yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMG ZL50G.
Bahwa benar yang diajukan gugatan wanprestasi dalam gugatan Penggugat adalah karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya membayar denda keterlambatan pembayaran angsuran.
Bahwa alasan keterlambatan pembayaran memang pernah Tergugat ungkapkan atau sampaikan kepada Penggugat dimana Tergugat telah mengalami kerugian yaitu pekerjaan Tergugat saat itu belum dibayar oleh custamer Tergugat namun dengan itikad baik Tergugat akhirnya Tergugat bisa melunasi kewajiban Tergugat untuk seluruhnya.
Bahwa Tergugat telah mengalami musibah kecelakaan terhadap kendaraan yang menjadi objek dalam perkara aquo (dhi. kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMG ZL50G), kecelakaan tersebut sangat fatal dimana helper / kenek dari kendaraan Tergugat tewas dan supir Tergugat luka berat.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Tergugat mengalami kerugian yang cukup besar dimana kendaraan Tergugat yang menjadi objek perkara aquo hancur dan hingga saat jawaban aquo di buat dan diserahkan kendaraan tersebut masih tidak dapat dioperasikan.
Bahwa yang Tergugat tidak habis mengerti atas peristiwa kecelakaan sebagaimana yang Tergugat ungkapkan pada point 6 (enam) Jawaban Aquo Tergugat tidak mendapatkan penggantian dari Asuransi yang telah Penggugat sarankan kepada Tergugat.
Bahwa Tergugat sangat kecewa atas pelayanan yang diberikan oleh Penggugat dimana Penggugat sama sekali tidak membantu Tergugat untuk mendapatkan pergantian dari pihak asuransi yang ditunjuk oleh Penggugat. Sehingga sebagaimana pada point 7 di atas, pada akhirnya kendaraan yang menjadi obyek perkara ini sudah tidak dapat digunakan.
Bahwa Tergugat adalah pihak Lessee yang beritikad baik, walaupu Tergugat mengalami musibah yang mengakibatkan kendaraan obyek Leasing menjadi hancur tidak dapat dipergunakan lagi, Tergugat tetap beritikad baik melunasi seluruh angsuran beserta nya.
Bahwa namun demikian Pengg-ugat sebaliknya yang tidak memahami kondisi Tergugat, Tergugat telah beberapa kali menyampaikan kepada Penggugat bahwa Tergugat telah mengalami musibah untuk dimintakan bantuannya mengurus asuransi dan mengurangi denda keterlambatan pembayaran, tetapi Pengg-ugat tidak peduli dengan kondisi Tergugat dengan tidak memberikan bantuan pengurusan asuransi bahkan terus menagih denda keterlambatan yang jumlahnya cukup memberatkan Tergugat.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2014, Tergugat telah mengajukan keringan pembayaran denda keterlambatan kepada Penggugat, akan tetapi tidak pernah mendapat tanggapan.
Bahwa untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, melalui Jawaban ini Tergugat sampaikan, bahwa Tergugat sangat ingin melunasi denda keterlambatan, akan tetapi Tergugat saat ini tidak memiliki kemampuan membayar denda dengan jumlah yang cukup besar yang ditagihkan Penggugat kepada Tergugat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Perjanjian Nomor 006083/TFI-CF/XII/10 tanggal 13 Desember 2010 ditetapkan Denda Keterlambatan adalah 6% (enam persen) per bulan. Bagi kami Tergugat yang telah mengalami musibah dengan tidak dapat dipergunakannya lagi kendaraan aquo dan tidak mendapat bantuan pengurusan asuransi dari Penggugat, jumlah denda keterlambatan yang ditagihkan Penggugat kepada Tergugat adalah jumlah yang cukup besar, sehingga Tergugat tidak sanggup membayar tagihan denda keterlambatan tersebut.
Bahwa dikarenakan Tergugat masih memiliki itikad baik melunasi denda keterlambatan akan tetapi kesanggupan Tergugat untuk melunasi hanya maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah tagihan denda keterlambatan. Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membantu memberikan keputusannya pada perkara ini sesuai dengan kesanggupan bayar Tergugat yaitu sebesar maksimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah tagihan denda keterlambatan atau sebesar Rp 31.153.623,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
Bahwa Tergugat dengan ini menolak dalil point 17 gugatannya dikarenakan Tergugat TELAH MELUNASI SELURUH PEMBAYARAN ANGSURAN PLUS BUNGA atas kendaraan yang menjadi obyek perkara yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMG ZL50G. Sehingga untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak point 17 gugatan aquo.
Tentang Kerugian Materil dan Immateril
Bahwa Tergugat dengan ini menolak dalil point 17 gugatannya dikarenakan gugatan yang diajukan adalah gugatan wanprestasi, yang notobene merupakan gugatan atas tidak terpenuhinya prestasi salah satu pihak, sedangkan terbukti Tergugat dan diakui oleh Penggugat bahwa Tergugat telah memenuhi prestasinya yaitu membayar lunas seluruh angsuran dan bunga, maka ketentuan kerugian materil dan immateril ini tidak berlaku. Dikarenakan tuntutan kerugian materil dan immateril hanya berlaku apabila salah satu pihak dalam hal ini Tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran pada semua unsur yang harus dipenuhi pada pasal 1246 KUHPerdata, yaitu biaya, bunga dan rugi, rugi disini tidak dapat diterapkan karena terkait kerugian atan kerusakan atau kehilangan barang akibat kelalaian pihak lain. Sedangkan Tergugat terbukti telah memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya berupa angsuran beserta bunganya kepada Penggugat.
Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak point 17 gugatan aquo.
Tentang Uang Paksa (Dwangsom)
Bahwa Tergugat dengan ini menolak dalil point 18 gugatannya dikarenakan dwangsom tidak dapat berlaku dalam perkara yang salah satu pihaknya telah tidak melaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimana yang ditentukan di dalam pasal 1234 KUHPerdata. Oleh karena terbukti Tergugat dan diakui oleh Penggugat bahwa Tergugat telah memenuhi prestasinya yaitu membayar lunas seluruh angsuran dan bunga, maka tuntutan dwangsom sudah sepatutnya ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa terbukti Tergugat TELAH MELUNASI SELURUH PEMBAYARAN ANGSURAN PLUS BUNGA atas kendaraan yang menjadi obyek perkara yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMG ZL50G, untuk itu dalil pada point 19 dan 20 gugatan untuk ditolak.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melunasi pembayaran seluruh pembayaran angsuran dan bunga atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMG ZL50G berdasarkan Perjanjian Nomor 006083/TFI-CF/XII/10 tanggal 13 Desember 2010;
Menetapkan denda keterlambatan yang akan dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 31.153.623,- (tiga puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);
Menolak pembayaran kerugian materiil dan immateril untuk seluruhnya;
Menolak penyerahan 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMG ZL50G milik Tergugat kepada Penggugat, dikarenakan Tergugat TELAH MELUNASI SELURUH PEMBAYARAN ANGSURAN PLUS BUNGA atas kendaraan yang menjadi obyek perkara yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMG ZL50G;'
Menolak tuntutan pembayaran uang paksa untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 28 Februari 2017 Nomor 401/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan cedera janji / wanprestasi
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 155.768.115,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan bermotor yang pada saat sekarang berada dalam penguasaan Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun, dengan spesifikasinya adalah sebagai berikut :
1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Wheel Leader XCMGZL50G tahun 2010 No. rangka G 100379 dan No Mesin 10B01 0138 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membaca berturut-turut :
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerangkan bahwa pada tanggal 13 April 2017, Kuasa Hukum Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 April 2017, Nomor 401/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tersebut.
Pernyataan permohonan banding Tergugat telah diberitahukan oleh Jurusita kepada Penggugat, pada tanggal 2 Juni 2017 ;
Penerimaan memori banding dari Tergugat tertanggal 15 Juni 2017 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Juni 2017 dan telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 10 Juli 2017 ;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Tergugat pada tanggal 12 Juni 2017, Pengugat pada tanggal 2 Juni 2017, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut Undang-undang, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya tertanggal 15 Juni 2017 yang diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Juni 2017 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru dalam memutus pokok perkara dengan menyatakan Pembanding / Tergugat mempunyai hutang / kewajiban kepada Terbanding / Penggugat sebesar Rp. 155.766.115,- ( seratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus lima belas rupiah) ;
Bahwa terbukti dalam pemeriksaan sidang di tingkat Pengadilan Negeri, Pembanding/Tergugat telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran angsurannya kepada Penggugat termasuk pembayaran bunga didalamnya, dan yang diajukan gugatan wanprestasi dalam gugatan Terbanding/Penggugat karena Pembanding/Tergugat tidak memenuhi pembayaran atas denda keterlambatan pembayaran angsuran ;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah keliru dalam memutus pokok perkara dengan menyatakan oleh karena petitum gugatan Terbanding/Penggugat point 4 berkaitan erat dengan gugatan Penggugat point 2 dan 3, dimana petitum point 2 dan 3 telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan tersebut diatas dan dikabulkan, maka petitum 4 ini harus dikabulkan pula ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara berserta dengan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 401/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2017 dan telah pula membaca serta memperhatikan surat memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat tertanggal 16 Juni 2016 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat tidak mengajukan kontra memori banding sampai dengan diputuskannya perkara ini ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan kecuali mengenai diktum Nomor 4 tentang penyerahan satu unit kendaraan bermotor yang menjadi obyek sengketa, karena dengan telah selesai angsuran harga dibayar oleh Pembanding semula Tergugat sebagaimana diakui oleh kedua pihak, kecuali denda keterlambatan yang dicantumkan dalam diktum Nomor 3 maka obyek sengketa telah menjadi milik pihak Pembanding semula Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Februari 2017 Nomor 401/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tentang penyerahan obyek sengketa diperbaiki sebagaimana disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara serta turunan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 401/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2017 juga memori banding dari Pembanding semula Tergugat dan ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan karena apa yang dikemukakan Pembanding semula Tergugat hanya bersifat pengulangan yang sudah disampaikan dalam persidangan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan secara seksama dengan tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dan Putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat dikuatkan dengan perbaikan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini :
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat sebagai pihak yang kalah maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berhubungan dengan pemeriksaan perkara ini pada tingkat banding, antara lain Nomor 20 Tahun 1947 dan ketentuan-ketentuan dalam HIR ;
M E N G A D I L I,
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 401/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Februari 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar diktum nomor 4 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Pembanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji / wanprestasi ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh Terbanding semula Penggugat sebesar Rp. 155.768.115,- (seratus lima puluh lima juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus lima belas rupiah) ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari : Senin, 16Oktober 2017 oleh kami ABID SALEH MENDROFA,SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, HIDAYAT, SH. dan SRI ANDINI, SH.M.H Hakim Tinggi masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 9 27 September 2017, Nomor 490/Pen/Pdt/2017/PT.DKI telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 24 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta didampingi oleh : DEWI RAHAYU,SH,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
HIDAYAT.SH. ABID SALEH MENDROFA,SH.
SRI ANDINI,SH.M.H.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH. MH
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-