9/Pid.Sus/2016/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO
MENGADILI - Menyatakan terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat“ ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan kurungan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol. BA 6713 PE . - 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol. BA 6713 PE atas nama HERKI OKTIVA ; Dikembalikan kepada kepada terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 09 /Pid.Sus/2016/PN.Kbr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO ;
Tempat lahir : Pariaman ;
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun / 27 November 1992 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jorong Koto Kaciak, Nagari Balai Pinang, Kec.Bukit Sundi, Kabupaten Solok ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Wiraswasta (Dagang) ;
Pendidikan : MAN Klas II (tidak tamat) ;
Terdakwa telah ditahan dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik terdakwa tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d 28 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru sejak 28 Januari 2016 s/d 26 Februari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok sejak tanggal 27 Februari 2016 s/d 26 April 2016 ;
Terdakwa dipersidangan hadir sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan kepada terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabapaten Solok Nomor: 09/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Kbr tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No: 09/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Kbr tentang hari sidang yang pertama ;
Berkas perkara atas nama terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah membaca bukti surat berupa Visum et repertum atas nama pihak korban ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA PGL. RIO terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan dalam Surat Dakwaan Tuggal kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA PGL. RIO berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun Penjara dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan/atau Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara .
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BA 6713 PE
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX BA 6713 PE An. HERKI OKTIVA
Dikembalikan kepada Terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA PGL. RIO
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi serta akan lebih berhai-hati lagi dalam mengemudikan kendaraan bermotornya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan terdakwa serta tanggapan dari terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang masing-masing disampaikan secara lisan yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada pendiriannya semula;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini dipandang telah tercakup dan telah dipertimbangkan sebagaimana mestinya dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 Januari 2016 No. PDM-02/N.3.15/Ep.3/01/2016 terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
-------Bahwa ia terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA PGL. RIO pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2015 atau di tahun 2015, bertempat di jalan umum Muara Panas-Koto Baru Batu Balah Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 6713 PE dari arah Koto Baru menuju arah pasar Muara panas dengan kecepatan tinggi sekitar 60 (enam puluh) KM/jam dan memakai porseling 4 (empat), sesampainya terdakwa di jalan Muara Panas-Koto Baru Batu Balah Jorong Koto Kaciek Nagari Muara Panas cuaca cerah, jalan lurus mendatar, kiri kanan jalan ada rumah penduduk, dari jarak 4 (empat) Meter didepan terdakwa sudah melihat korban hendak menyebrang, melihat korban menyebrang jalan terdakwa terkejut tetapi terdakwa tidak menyalakan klakson sepeda motornya dan tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga sepeda motor terdakwa menabrak korban pada kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri pada siku, kemudian saksi korban terpental kekiri jalan sejauh 1 (satu) meter dari titik tabrak dengan posisi akhir ditepi jalan tertelungkup dan tidak sadarkan diri sedangkan terdakwa terseret bersama dengan sepeda motornya sekitar 6 (enam) meter dari titik tabrak.-----------
------- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum dari RSUP DR. M. Djamil Padang Nomor: YM.01.08.1.5.1216 tanggal 30 November 2015 yang di-tandatangani oleh dr. Rika Susanti, Sp.F dengan kesimpulan pemeriksaan yaitu telah diperiksa seorang laki-laki umur 78 tahun dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada siku kiri, luka terbuka pada tungkai bawah kiri dan siku, patah tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, dipersidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 ( Tiga ) orang saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu :
Saksi YULI SYAFRINA DEWI Pgl. YULI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan tali darah maupun hubungan karena perkawinan, dan tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa saksi mengerti dijadikan saksi sehubungan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas jalan yaitu tabrakan antara Sepeda Motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan ;
Bahwa saksi mendengar terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Jalan Umum Muara Panas Koto Baru Batu Balah Jorong Koto Kaciak, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak melihat langsung terjadinya kecelakaan Lalu Lintas tersebut, namun saksi hanya mendengar dengan jelas suara tabrakan antara Sepeda Motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan orang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.
Bahwa pada waktu itu saksi mendengar bunyi benturan berjarak sekitar 4 (empat) meter dari tempat kejadian dan saat itu saksi sedang berada di depan rumah saksi ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara sepeda motor Yamaha Jupiter Mx No.Pol BA 6713 PE yang dikemudikan oleh terdakwa yang datang dari arah Koto Baru menuju ke arah Muara Panas dengan pejalan kaki yaitu saksi korban M.YASIR pejalan kaki menyeberang mau kerumah saksi korban M.YASIR ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi mengobrol dengan saksi korban M.YASIR didepan rumah saksi, setelah selesai lalu saksi korban M.YASIR menyebrang dengan santai jalan seperti biasa dari warung atau warnet menuju rumah saksi korban M.YASIR di seberang jalan dan setelah saksi korban M.YASIR sampai ditepi jalan sebelah kiri. Kemudian datang sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 6713 PE yang dikendarai oleh terdakwa dari arah Koto Baru menuju arah pasar Muara Panas dan saksi tidak mendengar suara klakson sepeda motor tersebut dan tidak ada bunyi suara rem, dan tidak ada upaya untuk menghindari saksi korban, lalu menabrak saksi korban M.YASIR hingga saksi korban tidak sadarkan diri;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut posisi saksi korban M.YASIR dalam keadaan tertelungkup tidak sadarkan diri di tepi jalan dari arah Koto Baru menuju kearah pasar Muara Panas ;
Bahwa saksi tidak melihat kecelakaan tersebut namun mendengar dengan jelas suara tabrakan antara sepeda motor dan pejalan kaki yaitu saksi korban M.YASIR, karena jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 4 (empat) meter dan saat itu saksi sedang berada di depan rumah saksi;
Bahwa saat saksi mendengar suara tabrakan, lalu saksi keluar ke jalan dan sesampai di tempat kejadian saksi lihat yang ada disana adalah saksi M. HARLINOV PGL LINO ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan sangat kencang dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) KM/jam dan memakai porseling 4 (empat), sedangkan pejalan kaki yaitu saksi korban M.YASIR melintas jalan sendirian berjalan ditepi jalan sebelah kiri ;
Bahwa setelah kecelakaan saksi korban ditolong oleh saksi, saksi M. HARLINOV PGL LINO dan warga masyarakat setempat dengan menggunakan mobil teman saksi dan langsung dibawa ke PUSKESMAS Muara Panas lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Solok kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang;
Bahwa saksi ikut mengangkat saksi korban M.YASIR untuk di bawa ke PUSKESMAS Muara Panas ;
Bahwa jarak terdakwa dengan saksi korban M. YASIR setelah tabrakan sekitar kurang lebih 5 (lima) meter ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa hanya berdiri saja dan terdakwa tidak ada ikut ke Rumah Sakit ;
Bahwa saksi lihat keadaan terdakwa akibat kecelakaan tersebut hanya luka lecet-lecet ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut keadaan cuaca cerah, jalan lurus mendatar, kiri kanan jalan ada rumah penduduk dan rambu-rambu tidak ada ;
Bahwa pada saat saksi korban M.YASIR dirawat di Rumah Sakit Umum Solok terdakwa telah memberikan bantuan untuk pengobatan saksi korban M.YASIR sebesar Rp. 1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui keluarga saksi korban ;
Bahwa total biaya pengobatan saksi korban M.YASIR akibat kecelakaan sebesar lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar selama saksi dirawat di rumah sakit terdakwa tidak pernah dikunjungi oleh terdakwa, namun istri terdakwa pernah datang satu kali pada saat saksi korban M.YASIR dirawat di Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban M.YASIR mengalami patah kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri patah pada siku saksi, saksi korban mengalami cacat berat dan sampai sekarang tidak bisa berjalan kaki seperti biasa lagi dan tidak bisa melakukan aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari seperti semula, dan setiap kegiatan saksi harus digendong oleh anak saksi korban;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi korban M.YASIR berjalan normal seperti biasa, pendengaran dan penglihatan jelas, tidak ada pakai tongkat saat berjalan dan selalu pergi sendiri dan menyebrang sendiri;
Bahwa setelah surat keterangan Visum Et Repertum dibacakan Penuntut Umum dipersidangan saksi membenarkannya;
Bahwa saksi membenarkan barang-bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah barang bukti kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan saat itu ;
Atas keterangan saksi kesatu tersebut, terdakwa menyataan benar dan tidak keberatan ;
Saksi M. YASIR Pgl. YASIR yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan tali darah maupun hubungan karena perkawinan, serta tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa saksi mengerti dijadikan saksi sehubungan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara sepeda motor No.Pol. BA 6713 PE yang dikendarai oleh Terdakwa dengan saksi sendiri sebagai korbannya yang sedang berjalan mau menyeberang dari arah kiri jalan ke kanan jalan kalau dilihat dari arah Muara Panas menuju ke arah Koto Baru ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Muara Panas – Koto Baru Batubelah Jorong Koto Kaciak, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan saksi menyebrang dengan santai jalan seperti biasa dari warung atau warnet menuju rumah saksi dari kanan jalan menuju kiri jalan kalau dilihat dari arah Koto Baru menuju Muara Panas dan setelah saksi sampai ditepi jalan sebelah kiri. Kemudian datang sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 6713 PE yang dikendarai oleh terdakwa dari arah Koto Baru menuju arah Pasar Muara Panas menabrak saksi hingga saksi tidak sadarkan diri ;
Bahwa setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai terdakwa tersebut, menurut keterangan saksi M. HARLINOV Pgl.LINO saksi tertelungkup jatuh ke rumput tepi jalan ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi klakson dan bunyi suara rem sepeda motor tersebut dan tidak ada upaya untuk menghindari saksi ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami patah tulang kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri pada siku serta di rawat di Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang serta dioperasi dua kali di Rumah Sakit Khusus Bedah KARTIKA DOCTA di Gunung Pangilun Padang dan Rumah Sakit SITI RAHMA di Padang ;
Bahwa pada saat sebelum di tabrak, saksi masih mendengar dengan baik dan masih melihat dengan jelas laju sepeda motor tersebut ;
Bahwa kecepatan dari sepeda motor tersebut sangat kencang sekali yaitu ada sekitar 60 Km/jam dan memakai persneling 4 (empat) ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut keadaan cuaca cerah pada sore hari, jalan lurus mendatar dan kiri kanan jalan padat rumah penduduk serta rambu rambu jalan tidak ada ;
Bahwa penyebab sampai terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut karena kecepatan sepeda motor sangat tinggi dan tidak ada menghidupkan klakson dari sepeda motor Yamaha Yupiter yang dikendarai terdakwa ;
Bahwa setelah kecelakaan menurut keterangan saksi YULI SYAFRINA DEWI Pgl. YULI, terdakwa tidak ada membantu atau menolong saksi, namun saksi ditolong oleh warga masyarakat setempat dan langsung dibawa ke Puskesmas Muara Panas, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Solok lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang ;
Bahwa 3 (tiga) hari setelah dirawat di Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri pada siku saksi dilakukan operasi di Rumah Sakit Khusus Bedah KARTIKA DOCTA Padang dipasangkan Pen dan 1 (satu) bulan setelah pen yang dipasang pada siku tangan sebelah kiri terlepas lagi,- kemudian dilakukan operasi kembali di Rumah Sakit SITI RAHMA di Padang;
Bahwa saksi dilakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil di Padang yang hasilnya benar saksi mengalami patah tulang kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri pada siku saksi ;
Bahwa dipersidangan saksi memperlihatkan hasil Rontgen di Rumah Sakit Umum M. Djamil di Padang tungkai bawah kiri patah dan rontgen tulang siku kiri patah dan lembaran kwitansi seluruh biaya pengobatan saksi akibat kecelakaan sebesar lebih kurang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) serta saksi dirawat di Rumah Sakit KARTIKA DOCTA di Gunung Pangilon Padang selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa saksi masih memerlukan kontrol dokter dan masih memerlukan operasi lagi yaitu mengeluarkan pennya.
Bahwa selama saksi dirawat di rumah sakit terdakwa tidak pernah dikunjungi oleh terdakwa namun istri terdakwa pernah datang satu kali pada saat saksi dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Dr.M.Djamil Padang;
Bahwa pada saat saksi dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Solok terdakwa telah memberikan bantuan untuk pengobatan saksi sebesar Rp. 1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui keluarga saksi ;
Bahwa semua anggaran biaya untuk berobat dan operasi hingga sekarang sejumlah Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah ) ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi mengalami cacat berat dan tidak bisa berjalan kaki sendiri lagi dan tidak bisa melakukan aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari seperti semula dan setiap kegiatan sehari-hari saksi harus digendong oleh anak-anak saksi ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi berjalan normal seperti biasa, pendengaran dan penglihatan jelas, serta tidak ada pakai tongkat saat berjalan dan selalu pergi sendiri dan menyebrang sendiri;
Bahwa antara saksi dan terdakwa tidak ada melakukan perdamaian baik secara tertulis maupun secara lisan;
Bahwa saksi membenarkan barang-bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah barang bukti kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan saat itu ;
Atas keterangan saksi ke dua tersebut, terdakwa menyataan benar dan tidak keberatan ;
Saksi M. HARLINOV FIADY Pgl. LINO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan tali darah maupun hubungan karena perkawinan, serta tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi sehubungan dalam perkara kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara Sepeda Motor Yamaha Yupiter MX No.Pol. BA 6713 PE yang dikendarai oleh terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO melaju kencang langsung menabak saksi korban M. YASIR Pgl. YASIR seorang pejalan kaki yang mau menyebrang jalan dari arah kiri ke kanan saksi korban kalau dilihat dari Jalan Muara Panas ke Koto Baru ;
Bahwa terjadinya tindak pidana kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 16.30 WIB di jalan umum Muara Panas-Koto Baru Batu Balah, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi mengobrol dengan saksi korban didepan rumah saksi setelah selesai lalu saksi korban menyebrang dengan santai jalan seperti biasa datang dari warung atau warnet menuju ke rumah saksi korban dari arah kanan ke kiri jalan kalau dilihat dari arah Koto Baru ke arah Muara Panas dan setelah saksi korban sampai ditepi jalan sebelah kiri. Kemudian datang sepeda motor Yamaha Jupiter MX BA 6713 PE yang dikendarai oleh terdakwa dari arah Koto Baru menuju ke arah pasar Muara panas lalu menabrak saksi korban hingga jatuh tertelungkup dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa saksi melihat secara jelas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, dimana pada saat itu sedang berdiri di depan pintu Warnet dan jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 6 (enam) meter didepan saksi ;
Bahwa saksi tidak ada mendengar bunyi suara klakson dan bunyi suara rem sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersebut dan terdakwa tidak ada upaya untuk menghindari tabrakan dengan saksi korban ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan sangat kencang dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) KM/jam dan memakai porsneling 4 (empat);
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut keadaan cuaca cerah pada sore hari, jalan lurus mendatar, kiri kanan jalan ada rumah penduduk dilihat dari arah Koto Baru ke arah Muara Panas tidak ada rambu-rambu jalannya ;
Bahwa setelah kecelakaan saksi korban ditolong oleh saksi, saksi YULI SYAFRINA PGL YULI dan warga masyarakat setempat dengan menggunakan mobil dan langsung dibawa ke PUSKESMAS Muara Panas lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum M. Djamil di Padang ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban mengalami patah kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri patah pada siku saksi, saksi korban mengalami cacat berat dan tidak bisa berjalan kaki sendiri lagi dan tidak bisa melakukan aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari seperti semula, dan setiap kegiatan saksi harus digendong oleh anak saksi korban;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi korban masih dalam keadaan sehat tidak ada pakai tongkat saat berjalan dan selalu pergi sendiri dan menyebrang sendiri biasa saja ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut posisi saksi korban saat itu di tepi jalan sebelah kiri dalam keadaan tertelungkup ke tanah atau rumput ;
Bahwa saksi tidak tidak tahu apakah ada atau tidaknya terdakwa membawa dan mempunyai surat surat kendaraan bermotor ;
Bahwa saksi membenarkan barang-bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan adalah barang bukti kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan saat itu ;
Atas keterangan saksi ke tiga tersebut, terdakwa membenarkan keterangannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Charge atau saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa, karena tidak mempunyai saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik ;
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan Umum Muara Panas – Koto Baru Batu Balah Jorong Koto Kaciek, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. BA 6713 PE yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki bernama M. YASIR Pgl. YASIR yang sedang menyebrang jalan ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa datang dari arah Koto Baru mau menuju ke Pasar Muara Panas, sedangkan saksi korban M. YASIR Pgl. YASIR mau menyeberang jalan datang dari arah sebelah kanan menuju ke sebelah kiri jalan kalau dilihat dari arah jalan Koto Baru ke Pasar Muara Panas ;
Bahwa ketika terdakwa mengemudikan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. BA 6713 PE dari arah Koto Baru menuju ke Pasar Muara Panas dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/Jam memakai porsneling 4 (empat), sedangkan saksi korban M YASIR Pgl. YASIR melintas jalan dengan berjalan kaki sendirian ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa ada melihat saksi korban dalam jarak kurang lebih 4 (empat) meter di depan terdakwa dengan keadaan berjalan hendak menyebrang jalan ;
Bahwa ketika terdakwa melihat saksi korban menyebrang jalan tersebut, terdakwa terkejut tetapi terdakwa tidak membunyikan suara klakson sepeda motornya karena dalam keadaan rusak/tidak berfungsi dan tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya meskipun telah mengerem dan tidak ada upaya untuk menghindari saksi korban dengan membanting stir sepeda motor ke kanan atau kekiri saksi korban. Kemudian setelah saksi korban menyebrang sampai ditepi jalan sebelah kiri, lalu sepeda motor terdakwa menabrak saksi korban ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban terpental ke samping kiri jalan sejauh 1 (satu) meter dari titik tabrak dengan posisi akhir ditepi jalan tertelungkup dan tidak sadarkan diri. Sedangkan terdakwa terseret bersama dengan sepeda motornya sekitar 5 (lima) meter dari titik tabrak ke kanan jalan ;
Bahwa pada saat itu, posisi saksi korban tertelungkup kepalanya kearah Koto Baru sedangkan kakinya kearah Muara Panas dan terdakwa posisinya dipinggir jalan sebelah kanan dari sepeda motornya ;
Bahwa titik tabrak pada waktu kecelakaan lalu lintas tersebut disebelah kiri jalan umum Koto Baru – Muara Panas ;
Bahwa jarak dari tikungan jalan ke tempat kejadian ada sekitar 8 (delapan) meter dan terdakwa baru melihat saksi korban sekitar 4 (empat) meter ;
Bahwa terdakwa tidak ada halangan untuk melihat jalan dan penyebrang jalan;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut ditempat kejadian keadaan cuaca cerah pada sore hari, jalan lurus mendatar dan tidak ada halangan kiri kanan ramai rumah penduduk ;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi korban ditolong oleh terdakwa, saksi YULI SYAFRINA Pgl. YULI dan saksi M. HARLINOV FIADY Pgl. LINO serta warga masyarakat setempat langsung di bawa dengan menggunakan mobil ke PUSKESMAS Muara Panas, lalu di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum M. DJAMIL di Padang ;
Bahwa terdakwa tahu saksi korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum M. DJAMIL di Padang, karena di Rumah Sakit Umum Daerah Solok tidak ada dokter bedah tulang ;
Bahwa pada saat saksi korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Solok terdakwa telah memberikan bantuan untuk perawatan dan pengobatan saksi korban sebesar Rp. 1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui keluarga saksi korban ;
Bahwa selama saksi korban dirawat di rumah sakit terdakwa pernah mengujungi korban di Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan istri terdakwa pernah datang satu kali pada saat saksi korban dirawat di Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang ;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban mengalami patah kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri patah pada siku saksi, saksi korban mengalami cacat berat dan tidak bisa berjalan kaki sendiri lagi dan tidak bisa melakukan aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari seperti semula, dan setiap kegiatan saksi harus digendong oleh anak saksi korban;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi berjalan normal seperti biasa, pendengaran dan penglihatan jelas,tidak ada pakai tongkat saat berjalan dan selalu pergi sendiri dan menyebrang sendiri;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tidak ada menggunakan Helm pengaman kepala dan tidak ada memiliki SIM C dan ada membawa STNK sesuai peruntukannya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Bahwa pemilik Barang Bukti berupa sepeda motor tersebut adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa bisa mengemudikan sepeda motor sudah selama 7 (tujuh) tahun ;
Bahwa antara terdakwa dan saksi korban tidak ada melakukan perdamaian baik secara tertulis maupun secara lisan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BA 6713 PE ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX BA 6713 PE An. HERKI OKTIVA ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan dimuka persidangan tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil Visum et Repertum atas nama M. YASIR dari dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. DJAMIL Padang Nomor: YM.01.08.1.5.1216 tanggal 30 Nopember 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Dr. dr. RIKA SUSANTI, Sp.F dengan hasil pemeriksaaan sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum sakit sedang
Menurut korban, korban terjatuh setelah ditabrak oleh motor, peristiwa terjadi di Solok pada tanggal tiga belas September tahun dua ribu lima belas sekitar pukul enam belas lewat tig puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat, korban dirujuk ke RSUP Dr.M.Djamil Padang
Pada korban ditemukan
Pada Siku kiri terdapat dua buah luka lecet berwarna kemerahan masing-masing berukuran satu sentimeter kali satu koma tiga sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
Pada tungkai bawah kiri sisi depan, Sembilan sentimeter dari pergelangan kaki terdapat luka terbuka tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit berukuran nol koma tujuh sentimeter kali satu koma lima sentimeter;
Pada tungkai bawah kiri sisi depan, sepuluh koma tujuh sentimeter dari pergelangan kaki terdapat luka terbuka tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit berukuran nol koma empat sentimeter kali satu sentimeter;
Pada satu pertiga bawah tungkai bawah kiri terdapat kelainan bentuk;
Pemeriksaan Penunjang
Foto rontgen tungkai bawah kiri dengan hasil patah tulang terbuka pada sepertiga bawah;
Foto rontgen lengan atas kiri dengan hasil patah tulang siku kiri tertutup.
Kesimpulan pemeriksaan yaitu telah diperiksa seorang laki-laki umur 78 tahun dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada siku kiri, luka terbuka pada tungkai bawah kiri dan siku, patah tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta memperhatikan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan serta hasil Visum et Repertum yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan Umum Muara Panas – Koto Baru Batu Balah Jorong Koto Kaciak, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. BA 6713 PE yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki bernama M. YASIR Pgl. YASIR yang sedang menyebrang jalan ;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa datang dari arah Koto Baru mau menuju ke Pasar Muara Panas, sedangkan saksi korban M. YASIR Pgl. YASIR mau menyeberang jalan datang dari arah sebelah kanan menuju ke sebelah kiri jalan kalau dilihat dari arah jalan Koto Baru ke Pasar Muara Panas ;
Bahwa benar ketika terdakwa mengemudikan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol. BA 6713 PE dari arah Koto Baru menuju ke Pasar Muara Panas dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/Jam memakai porsneling 4 (empat), sedangkan saksi korban M YASIR Pgl. YASIR melintas jalan dengan berjalan kaki sendirian ;
Bahwa benar sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa ada melihat saksi korban dalam jarak kurang lebih 4 (empat) meter di depan terdakwa dengan keadaan berjalan hendak menyebrang jalan ;
Bahwa benar ketika terdakwa melihat saksi korban menyebrang jalan tersebut, terdakwa terkejut tetapi terdakwa tidak membunyikan suara klakson sepeda motornya karena dalam keadaan rusak/tidak berfungsi dan tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya meskipun telah mengerem dan tidak ada upaya untuk menghindari saksi korban dengan membanting stir sepeda motor ke kanan atau kekiri saksi korban. Kemudian setelah saksi korban menyebrang sampai ditepi jalan sebelah kiri, lalu sepeda motor terdakwa menabrak saksi korban ;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban terpental ke samping kiri jalan sejauh 1 (satu) meter dari titik tabrak dengan posisi akhir ditepi jalan tertelungkup dan tidak sadarkan diri. Sedangkan terdakwa terseret bersama dengan sepeda motornya sekitar 5 (lima) meter dari titik tabrak ke kanan jalan ;
Bahwa benar pada saat itu, posisi saksi korban tertelungkup kepalanya kearah Koto Baru sedangkan kakinya kearah Muara Panas dan terdakwa posisinya dipinggir jalan sebelah kanan dari sepeda motornya ;
Bahwa benar titik tabrak pada waktu kecelakaan lalu lintas tersebut disebelah kiri jalan umum Koto Baru – Muara Panas ;
Bahwa benar jarak dari tikungan jalan ke tempat kejadian ada sekitar 8 (delapan) meter dan terdakwa baru melihat saksi korban sekitar 4 (empat) meter ;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan tersebut ditempat kejadian keadaan cuaca cerah pada sore hari, jalan lurus mendatar dan tidak ada halangan kiri kanan ramai rumah penduduk ;
Bahwa benar setelah terjadi kecelakaan tersebut saksi korban ditolong oleh terdakwa, saksi YULI SYAFRINA Pgl. YULI dan saksi M. HARLINOV FIADY Pgl. LINO serta warga masyarakat setempat langsung di bawa dengan menggunakan mobil ke PUSKESMAS Muara Panas, lalu di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan kemudian dirujuk lagi ke Rumah Sakit Umum M. DJAMIL di Padang ;
Bahwa benar pada saat saksi korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Solok terdakwa telah memberikan bantuan untuk perawatan dan pengobatan saksi korban sebesar Rp. 1.550.000,- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui keluarga saksi korban ;
Bahwa benar biaya perawatan, pengobatan dan operasi saksi korban M. YASIR Pgl. YASIR akibat kecelakaan lalu lintas tersebut seluruhnya lebih kurang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa benar selama saksi korban dirawat di rumah sakit terdakwa pernah mengujungi korban di Rumah Sakit Umum Daerah Solok dan istri terdakwa pernah datang satu kali pada saat saksi korban dirawat di Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang ;
Bahwa benar akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban mengalami patah kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri patah pada siku saksi, saksi korban mengalami cacat berat dan tidak bisa berjalan kaki sendiri lagi dan tidak bisa melakukan aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari seperti semula, dan setiap kegiatan saksi harus digendong oleh anak saksi korban;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas saksi berjalan normal seperti biasa, pendengaran dan penglihatan jelas,tidak ada pakai tongkat saat berjalan dan selalu pergi sendiri dan menyebrang sendiri;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tidak ada menggunakan Helm pengaman kepala dan tidak ada memiliki SIM C namun ada membawa STNK sesuai peruntukannya;
Bahwa benar pemilik Barang Bukti berupa sepeda motor yang diperlihatkan di persidangan tersebut adalah terdakwa sendiri yang STNK dan BPKBnya belum di baliknama ;
Bahwa benar antara saksi korban dan terdakwa tidak ada melakukan perdamaian baik secara tertulis maupun secara lisan ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sehingga akan dipertimbangkan dakwaan Tunggal tersebut, yaitu melanggar Pasal 310 ayat ( 3 ) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang didalamnya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Dengan korban luka berat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana dan mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya di muka hukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa ke muka persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang atau subyek hukum yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah orang yang bernama : YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO dengan identitasnya sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang dibenarkan oleh saksi-saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dalam Pasal yang didakwakan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa yang dimaksud dengan kedaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi ( Vide Pasal 1 angka 23 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi, keterangan terdakwa yang didukung oleh barang bukti dan bukti surat yang satu dengan lainnya saling bersesuaian ternyata pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 16.30 WIB di jalan umum Koto Baru - Muara Panas Batu Balah Jorong Koto Kaciak, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BA 6713 PE yang dikemudikan oleh terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA PGL RIO dengan pejalan kaki yaitu saksi korban M. YASIR dimana saksi korban menyebrang dengan santai jalan seperti biasa dari warung atau warnet menuju rumah saksi korban dari kanan jalan menuju kiri jalan kalau dilihat dari arah koto Baru menuju Pasar Muara Panas dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BA 6713 PE yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dengan sangat kencang dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) KM/jam dan memakai porseling 4 (empat) dari arah Koto Baru menuju arah pasar Muara Panas. Keadaan di tempat kejadian cuacanya cerah pada sore hari, jalan lurus mendatar, kiri kanan jalan padat rumah penduduk,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa dari jarak sekitar 4 (empat) meter terdakwa sudah melihat saksi korban hendak menyebrang, dan seharusnya terdakwa masih ada upaya untuk menghindari saksi korban namun melihat saksi korban menyebrang jalan terdakwa terkejut tetapi terdakwa tidak menyalakan klakson sepeda motornya karena klaksonnya tidak berfungsi dan tidak mengurangi laju atau kecepatan kendaraannya serta tidak ada upaya untuk menghindari kecelakaan dengan membanting stir/kemudi kearah kanan atau kiri jalan, lalu terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, dan setelah saksi korban sampai ditepi jalan sebelah kiri kemudian sepeda motor terdakwa menabrak saksi korban pada kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri pada siku sehingga saksi korban terpental kekiri jalan sejauh 1 (satu) meter dari titik tabrak dengan posisi akhir ditepi jalan tertelungkup dan tidak sadarkan diri sedangkan terdakwa terseret bersama dengan sepeda motornya sekitar 5 ( lima ) meter dari titik tabrak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akibat dari kelalaian terdakwa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sehingga saksi korban mengalami patah kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri patah pada siku saksi, saksi korban mengalami cacat berat dan tidak bisa berjalan kaki sendiri lagi dan tidak bisa melakukan aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari seperti semula, dan setiap kegiatan saksi harus digendong oleh anak saksi korban dan pada saat kecelakaan dalam mengendarai sepeda motor terdakwa tidak ada menggunakan Helm pengaman kepala dan tidak ada memiliki Sim C dan ada membawa STNK sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BA 6713 PE yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim termasuk dalam pengertian kendaraan bermotor yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel sebagaimana yang ditentukan Pasal 1 angka 8 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada waktu terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BA 6713 PE tidak ada memiliki SIM C, maka menurut pendapat Majelis Hakim seharusnya terdakwa tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum, karena terdakwa tidak memiliki kewenangan atau tidak layak untuk mengemudikan kedaraan bermotor di jalan umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum dan terbukti pula dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.3. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian dalam perkara ini adalah kekurang hati-hatian dan kurang perhitungan tedakwa dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekira pukul 16.30 WIB di jalan umum Koto Baru – Muara Panas Batu Balah Jorong Koto Kaciak, Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BA 6713 PE yang dikemudikan oleh terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA PGL RIO dengan pejalan kaki yaitu saksi korban M. YASIR dimana saksi korban menyebrang dengan santai jalan seperti biasa dari warung atau warnet menuju rumah saksi korban dari kanan jalan menuju kiri jalan kalau dilihat dari arah koto Baru menuju Pasar Muara Panas dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BA 6713 PE yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sangat kencang dengan kecepatan sekitar 60 (enam puluh) KM/jam dan memakai porsneling 4 (empat) dari arah Koto Baru menuju arah pasar Muara Panas. Sedangkan keadaan cuaca cerah pada sore hari, jalan lurus mendatar, kiri kanan jalan padat rumah penduduk ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari jarak sekitar 4 (empat) meter terdakwa sudah melihat saksi korban hendak menyebrang, dan seharusnya terdakwa masih ada upaya untuk menghindari saksi korban, namun melihat korban menyebrang jalan terdakwa terkejut tetapi terdakwa tidak menyalakan bunyi klakson sepeda motornya dan tidak mengurangi laju atau kecepatan kendaraannya dengan mengerem dan mengurangi gigi porsneling maupun membanting stir atau kemudi kearah kanan jalan atau kearah kiri saksi korban, lalu terdakwa tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya dan setelah saksi korban sampai ditepi jalan sebelah kiri, kemudian sepeda motor terdakwa menabrak korban pada kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri pada siku sehingga saksi korban terpental kekiri jalan sejauh 1 (satu) meter dari titik tabrak dengan posisi akhir ditepi jalan tertelungkup dan tidak sadarkan diri sedangkan terdakwa terseret bersama dengan sepeda motornya sekitar 5 ( lima ) meter dari titik tabrak :
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian terdakwa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut sehingga saksi korban mengalami patah kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri pada siku saksi korban patah yang memerlukan perawatan dan operasi pasang pen di Rumah Sakit Khusus Bedah KARTIKA DOCTA di Gunung Pangilon Padang dan karena pen pada siku tangan kiri ada yang lepas di operasi lagi di Rumah Sakit SITI RAHMA di Padang, sehingga saksi korban mengalami cacat berat dan tidak bisa berjalan kaki sendiri lagi dan tidak bisa melakukan aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari seperti semula, dan setiap kegiatan sehari-harinya saksi korban harus digendong oleh anak saksi korban ;
Menimbang, bahwa pada waktu itu terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BA 6713 PE kurang hati-hati dan waspada, karena pada saat melewati jalan umum setelah tikungan dan jalan lurus mendatar dimana kanan kirinya padat perumahan penduduk serta dari jarak kurang lebih 4 (empat) meter terdakwa sudah melihat dengan jelas tanpa suatu halangan ada saksi korban hendak menyeberang jalan, seharusnya terdakwa tidak mengemudikan sepeda motornya dengan laju kecepatan sampai sekitar 60 (enam puluh) Km/Jam dengan memakai persneling 4 (empat) dan seharusnya terdakwa ada upaya untuk menghindari tabrakan dengan saksi korban dengan cara membunyikan suara klakson yang memadai dan mengerem serta mengurangi gigi persneling sepeda motornya serta membanting stir atau kemudi sepeda motornya kearah kanan atau kiri saksi korban berjalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah lalai dan tidak berhati-hati serta kurang perhitungan dalam menjalankan kendaraannya di jalan raya, sehingga dengan demikian unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ini telah terpenuhi menurut hukum dan terbukti pula dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.4. Unsur dengan korban luka berat :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menentukan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas :
Kecelakaan Lalu Lintas ringan ;
Kecelakaan Lalu Lintas sedang ;
Kecelakaan Lalu Lintas berat ;
Menimbang, selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat berdasarkan ketentuan pasal 90 KUHP yaitu jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat (verminking), menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, dan gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan delik materil artinya harus dibuktikan adanya akibat tertentu yaitu luka berat seseorang akibat perbuatan terdakwa, sehingga terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dan akibatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata oleh karena terjadi tabrakan antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi BA 6713 PE yang dikemudikan oleh terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO dengan pejalan kaki yaitu saksi korban M. YASIR Pgl YASIR yang sedang menyeberang dari Warnet menuju rumah saksi korban mengakibatkan pejalan kaki tersebut yaitu saksi korban M. YASIR Pgl YASIR mengalami patah kaki sebelah kiri pada tulang kering diatas engkel dan tangan sebelah kiri patah pada siku saksi korban, saksi korban mengalami cacat permanen dan tidak bisa berjalan kaki sendiri lagi dan tidak bisa melakukan aktivitas maupun pekerjaan sehari-hari seperti semula, dan setiap kegiatan saksi harus digendong oleh anak saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum atas nama : M. YASIR dikeluarkan dari RSUP DR. M. Djamil Padang Nomor: YM.01.08.1.5.1216 tanggal 30 November 2015 yang ditandatangani oleh Dr. dr. RIKA SUSANTI, Sp.F dengan Pemeriksaan :
Korban datang dalam keadaan sadar, dengan keadaan umum sakit sedang;
Menurut korban, korban terjatuh setelah ditabrak oleh motor, peristiwa terjadi di Solok pada tanggal tiga belas September tahun dua ribu lima belas sekitar pukul enam belas lewat tig puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat, korban dirujuk ke RSUP Dr.M.Djamil Padang ;
Pada korban ditemukan
Pada Siku kiri terdapat dua buah luka lecet berwarna kemerahan masing-masing berukuran satu sentimeter kali satu koma tiga sentimeter dan satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
Pada tungkai bawah kiri sisi depan, Sembilan sentimeter dari pergelangan kaki terdapat luka terbuka tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit berukuran nol koma tujuh sentimeter kali satu koma lima sentimeter;
Pada tungkai bawah kiri sisi depan, sepuluh koma tujuh sentimeter dari pergelangan kaki terdapat luka terbuka tepi tidak rata dasar jaringan bawah kulit berukuran nol koma empat sentimeter kali satu sentimeter;
Pada satu pertiga bawah tungkai bawah kiri terdapat kelainan bentuk;
Pemeriksaan Penunjang :
Foto rontgen tungkai bawah kiri dengan hasil patah tulang terbuka pada sepertiga bawah;
Foto rontgen lengan atas kiri dengan hasil patah tulang siku kiri tertutup.
Kesimpulan pemeriksaan yaitu telah diperiksa seorang laki-laki umur 78 tahun dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lecet pada siku kiri, luka terbuka pada tungkai bawah kiri dan siku, patah tulang tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Menimbang, bahwa oleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat tersebut, maka terpenuhi dalam kriteria kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 229 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur keempat ini telah terpenuhi menurut hukum dan terbukti pula dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal dakwaan Tunggal, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Tunggal tersebut yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya menurut aturan hukum pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa. Oleh karena itu haruslah dijatuhi pidana dan Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang tepat terhadap terdakwa adalah berupa pidana penjara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan ancaman pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan terhadap Terdakwa disamping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan disamping sifatnya sebagai prevensi khusus yaitu bertujuan untuk mencegah terpidana agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terpidana dapat memperbaiki perilakunya serta menjadi anggota masyarakat yang baik. Disamping itu sifatnya sebagai prevensi umum yaitu mencegah orang lain untuk tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban M.YASIR Pgl. YASIR luka berat ;
Antara terdakwa dengan saksi korban tidak tercapai perdamaian ;
HAL-HALYANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengakui terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan sepeda motor ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai selesai menjalani pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX BA 6713 PE ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX BA 6713 PE An. HERKI OKTIVA ;
Oleh karena barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah diakui keberadaan dan kepemilikannya serta telah disita dari terdakwa maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dan pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Undang-undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta pasal-pasal Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu )bulan kurungan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol. BA 6713 PE .
1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha Yupiter MX No.Pol. BA 6713 PE atas nama HERKI OKTIVA ;
Dikembalikan kepada kepada terdakwa YOHANDA RIO SAPUTRA Pgl. RIO ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari: Senin tanggal 28 Maret 2016 oleh kami TRI RACHMAT SETIJANTA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ENI RAHMAWATI, SH,MH dan DEVRI ANDRI, SH, MH masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh DELSY SUHAIRI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotobaru Kabupaten Solok serta dihadiri oleh : SURYADINATA LBN GAOL, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ENI RAHMAWATI, SH,MHTRI RACHMAT SETIJANTA, SH,MH.
DEVRI ANDRI,SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
DELSY SUHAIRI