- 64/PID.SUS/2013/PN.OLM
Putusan PN Oelamasi Nomor - 64/PID.SUS/2013/PN.OLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FRITS NAMAH Alias FRITS
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FRITS NAMAH Alias FRITS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 64/Pid.Sus/2013/PN.Olm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FRITS NAMAH Alias FRITS ;
Tempat Lahir : Retraen ;
Umur/Tanggal Lahir : 28 Tahun/ 05 Februari 1985 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : RT.07, RW.04, Dusun II, Desa Retraen,
Kecamatan Amarasi Selatan,
Kabupaten Kupang ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pada tingkat Penyidikan Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa telah ditahan didalam rumah tahanan Negara berdasarkan :
Surat perintah Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 04 April 2013 s/d 23 April 2013 ;
Penetapan Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi sejak tanggal 09 April 2013 s/d 08 Mei 2013 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi sejak tanggal 09 Mei 2013 s/d tanggal 07 Juli 2013.
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum, meskipun Hakim Ketua Sidang telah menjelaskan tentang haknya untuk didampingi Penasehat Hukum namun Terdakwa menyatakan tetap akan menghadapinya sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi No. 64 /Pen. Pid / 2013 / PN.OLM tertanggal 09 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca dan mendengarkan pembacaan surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM- 22 /OLMS/ Euh.2/04/ 2013 tertanggal 08 April 2013 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan hasil Visum Et Repertum dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM – 22/OLMS/Euh.2/04/2013 tertanggal 08 Mei 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FRITS NAMAH alias FRITS bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terhadap jawaban dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDM- 22/OLMS/Euh.2/04/ 2013 tertanggal 08 April 2013 yaitu sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa FRITS NAMAH Alias FRITS pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat di rumah saksi Imanuel Namah yang beralamat di Rt. 07 Rw. 04 Dusun II Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan perbuatan “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban NI KADEK SRI ARIYANI yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat”, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban NI KADEK SRI ARIYANI baru selesai mandi dan saat sementara berada didalam kamar mengganti pakaian kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa bertanya kepada saksi korban “tadi siapa yang ketuk-ketuk pintu kamar mandi sewaktu kamu mandi” kemudian saksi korban menjawab “tidak ada yang mengetuk pintu” kemudian terdakwa langsung memukul kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi Imanuel Namah mengetuk pintu kamar terdakwa dan saksi korban kemudian terdakwa membukakan pintu kamar dan terdakwa keluar setelah itu terdakwa masuk kembali kekamar dan menarik saksi korban keluar kearah teras belakang rumah kemudian terdakwa memukul saksi korban kembali dengan menggunakan kedua tangan dalam keadaan terkepal secara berulang kali kearah wajah saksi korban sehingga mengenai mata kiri dan mata kanan, bagian kepala serta bagian punggung, kemudian saksi Imanuel Namah dan saksi Yuliana Namah berusaha menegur terdakwa namun terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga saksi Imanuel Namah pergi melapor ke Kepala Dusun.
Bahwa terdakwa FRITS NAMAH Alias FRITS dan saksi korban NI KADEK SRI ARIYANI merupakan pasangan suami istri yang sah sesuai dengan Surat Nikah nomor : 7/SN/GPPI/SS/VII/2011 tanggal 9 Juli 2011.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban NI KADEK SRI ARIYANI mengalami luka pada bagian mata kiri dan mata kanan, kepala serta punggung berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/2531/PKM/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kresna Adhiatma, dokter pada Puskesmas Oesao, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Korban datang dalam keadaan sadar.
Pada korban ditemukan :
-
a. Kepala / Leher : Memar kebiruan disertai bengkak pada bawah mata kiri dengan ukuran panjang 5 cm Lebar 3 cm, luka gores di bawah mata kanan dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,1 cm, luka lecet disertai bengkak didaerah tulang hidung dengan ukuran panjang 0,3 cm lebar 0,3 cm, bengkak di daerah alis mata kanan dengan ukuran panjang 6 cm lebar 4 cm. b. Dada / Punggung : Memar kebiruan di daerah punggung bawah dengan ukuran panjang 4 cm lebar 4 cm. c. Perut / Pinggang : Tidak ada Kelainan. d. Anggota Gerak : Memar di lengan kiri atas dengan ukuran panjang 2 cm lebar 0,3 cm.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan, memar kebiruan disertai bengkak pada bawah mata kiri dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm, luka gores di bawah mata kanan dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,1 cm, luka lecet disertai bengkak di daerah tulang hidung dengan ukuran panjang 0,3 cm lebar 0,3 cm, bengkak di daerah alis mata kanan dengan ukuran panjang 6 cm lebar 4 cm, memar kebiruan di daerah punggung bawah dengan ukuran panjang 4 cm lebar 4 cm dan memar di lengan kiri atas dengan ukuran panjang 2 cm lebar 0,3 cm akibat benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa FRITS NAMAH Alias FRIT, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu diatas, telah melakukan “penganiayaan” terhadap saksi korban NI KADEK SRI ARIYANI perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi korban NI KADEK SRI ARIYANI baru selesai mandi dan saat sementara berada didalam kamar mengganti pakaian kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa bertanya kepada saksi korban “tadi siapa yang ketuk-ketuk pintu kamar mandi sewaktu kamu mandi” kemudian saksi korban menjawab “tidak ada yang mengetuk pintu” kemudian terdakwa langsung memukul kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi Imanuel Namah mengetuk pintu kamar terdakwa dan saksi korban kemudian terdakwa membukakan pintu kamar dan terdakwa keluar setelah itu terdakwa masuk kembali kekamar dan menarik saksi korban keluar kearah teras belakang rumah kemudian terdakwa memukul saksi korban kembali dengan menggunakan kedua tangan dalam keadaan terkepal secara berulang kali kearah wajah saksi korban sehingga mengenai mata kiri dan mata kanan, bagian kepala serta bagian punggung, kemudian saksi Imanuel Namah dan saksi Yuliana Namah berusaha menegur terdakwa namun terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga saksi Imanuel Namah pergi melapor ke Kepala Dusun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban NI KADEK SRI ARIYANI mengalami luka pada bagian mata kiri dan mata kanan, kepala serta punggung berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/2531/PKM/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kresna Adhiatma, dokter pada Puskesmas Oesao, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN :
Korban datang dalam keadaan sadar.
Pada korban ditemukan :
-
a. Kepala / Leher : Memar kebiruan disertai bengkak pada bawah mata kiri dengan ukuran panjang 5 cm Lebar 3 cm, luka gores di bawah mata kanan dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,1 cm, luka lecet disertai bengkak didaerah tulang hidung dengan ukuran panjang 0,3 cm lebar 0,3 cm, bengkak di daerah alis mata kanan dengan ukuran panjang 6 cm lebar 4 cm. b. Dada / Punggung : Memar kebiruan di daerah punggung bawah dengan ukuran panjang 4 cm lebar 4 cm. c. Perut / Pinggang : Tidak ada Kelainan. d. Anggota Gerak : Memar di lengan kiri atas dengan ukuran panjang 2 cm lebar 0,3 cm.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan, memar kebiruan disertai bengkak pada bawah mata kiri dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm, luka gores di bawah mata kanan dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,1 cm, luka lecet disertai bengkak di daerah tulang hidung dengan ukuran panjang 0,3 cm lebar 0,3 cm, bengkak di daerah alis mata kanan dengan ukuran panjang 6 cm lebar 4 cm, memar kebiruan di daerah punggung bawah dengan ukuran panjang 4 cm lebar 4 cm dan memar di lengan kiri atas dengan ukuran panjang 2 cm lebar 0,3 cm akibat benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang telah didengar keterangannya dipersidangan, yaitu:
Saksi IMANUEL NAMAH, dibawah janji yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh FRITS NAMAH, sedangkan yang menjadi korbannya adalah NI KADEK SRI ARIYANI ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita bertempat di Rt. 07 Rw. 04 Dusun II Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita saksi sedang tidur diruang tamu dan saat terbangun mendengar ada keributan di dalam kamar saksi korban ;
Bahwa kemudian saksi mengetuk pintu kamar Terdakwa dan korban kemudian Terdakwa membukakan pintu kamar dan Terdakwa keluar ;
Bahwa setelah itu kemudian Terdakwa masuk kembali kekamar dan menarik korban keluar kearah teras belakang rumah kemudian Terdakwa memukul korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dalam keadaan terkepal secara berulang kali kearah wajah korban sehingga mengenai mata kiri dan mata kanan, bagian kepala serta bagian punggung ;
Bahwa saksi bersama saksi YULIANA NAMAH berusaha menegur Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga akhirnya saksi pergi melapor ke Kepala Dusun ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi melihat bagian mata kiri serta tubuh korban mengalami luka memar dan bengkak ;
Bahwa korban dan Terdakwa sudah menikah sah pada tanggal 09 Juli 2011 di Bali dan dari pernikahan tersebut sudah di karunia seorang putra ;
Bahwa Terdakwa sudah sering memukuli korban dan Terdakwa juga mengusir saksi dari rumah saksi sendiri ;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Saksi YULIANA NAMAH, dibawah janji yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh FRITS NAMAH, sedangkan yang menjadi korbannya adalah NI KADEK SRI ARIYANI ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita bertempat di Rt. 07 Rw. 04 Dusun II Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita saat saksi sedang berada dibelakang rumah, saksi mendengar ada keributan dari dalam kamar Terdakwa dan korban ;
Bahwa kemudian saksi IMANUEL NAMAH mengetuk pintu kamar Terdakwa dan korban kemudian Terdakwa membukakan pintu kamar dan Terdakwa keluar ;
Bahwa setelah itu kemudian Terdakwa masuk kembali kekamar dan menarik korban keluar kearah teras belakang rumah kemudian Terdakwa memukul korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dalam keadaan terkepal secara berulang kali kearah wajah korban sehingga mengenai mata kiri dan mata kanan, bagian kepala serta bagian punggung ;
Bahwa saksi bersama saksi IMANUEL NAMAH berusaha menegur Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga akhirnya saksi IMANUEL NAMAH pergi melapor ke Kepala Dusun ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi melihat bagian mata kiri serta tubuh korban mengalami luka memar dan bengkak ;
Bahwa korban dan Terdakwa sudah menikah sah pada tanggal 09 Juli 2011 di Bali dan dari pernikahan tersebut sudah di karunia seorang putra;
Bahwa Terdakwa sudah sering memukuli korban dan Terdakwa juga mengusir saksi dari rumah saksi sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi yang tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh Penuntut Umum namun berhalangan hadir, maka sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik kemudian dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dibacakan keterangan 1 (satu) orang saksi yang pada pemeriksaan penyidikan telah disumpah yaitu :
Saksi NI KADEK SRI ARIYANI, yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh FRITS NAMAH, sedangkan yang menjadi korbannya adalah saksi sendiri ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita bertempat di Rt. 07 Rw. 04 Dusun II Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita ketika saksi baru selesai mandi dan sedang berada didalam kamar mengganti pakaian kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan Terdakwa bertanya kepada saksi “tadi siapa yang ketuk-ketuk pintu kamar mandi sewaktu kamu mandi” kemudian saksi menjawab “tidak ada yang mengetuk pintu” kemudian Terdakwa langsung memukul kearah wajah saksi sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian saksi IMANUEL NAMAH mengetuk pintu kamar Terdakwa dan saksi kemudian Terdakwa membukakan pintu kamar dan Terdakwa keluar ;
Bahwa setelah itu Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar dan menarik saksi keluar kearah teras belakang rumah kemudian Terdakwa memukul saksi lagi dengan menggunakan kedua tangan dalam keadaan terkepal secara berulang kali kearah wajah saksi sehingga mengenai mata kiri dan mata kanan, bagian kepala serta bagian punggung ;
Bahwa selanjutnya saksi IMANUEL NAMAH dan saksi YULIANA NAMAH berusaha menegur Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga saksi Imanuel Namah pergi melapor ke Kepala Dusun ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah menikah sah pada tanggal 09 Juli 2011 di Bali dan dari pernikahan tersebut sudah di karunia seorang putra ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar semuanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah membacakan Visum Et Repertum Nomor: 445/2531/PKM/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kresna Adhiatma, dokter pada Puskesmas Oesao ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum tersebut diatas, Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa telah terjadi kasus pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa sendiri sedangkan yang menjadi korbannya adalah NI KADEK SRI ARIYANI ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita bertempat di Rt. 07 Rw. 04 Dusun II Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita ketika korban baru selesai mandi dan sedang berada didalam kamar mengganti pakaian kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan Terdakwa bertanya kepada korban “tadi siapa yang ketuk-ketuk pintu kamar mandi sewaktu kamu mandi” kemudian korban menjawab “tidak ada yang mengetuk pintu” kemudian Terdakwa langsung memukul kearah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa kemudian saksi IMANUEL NAMAH mengetuk pintu kamar Terdakwa dan korban kemudian Terdakwa membukakan pintu kamar dan Terdakwa keluar ;
Bahwa setelah itu Terdakwa masuk kembali ke dalam kamar dan menarik korban keluar kearah teras belakang rumah kemudian Terdakwa memukul korban lagi dengan menggunakan kedua tangan dalam keadaan terkepal secara berulang kali kearah wajah korban sehingga mengenai mata kiri dan mata kanan, bagian kepala serta bagian punggung ;
Bahwa selanjutnya saksi IMANUEL NAMAH dan saksi YULIANA NAMAH berusaha menegur Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut ;
Bahwa Terdakwa memukul korban karena rasa cemburu Terdakwa terhadap korban ;
Bahwa korban dan Terdakwa sudah menikah sah pada tanggal 09 Juli 2011 di Bali dan dari pernikahan tersebut sudah di karunia seorang putra;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan perkara ini sepanjang perlu dan bermanfaat harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta hasil Visum Et Repertum dalam perkara ini yang bila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh FRITS NAMAH, sedangkan yang menjadi korbannya adalah NI KADEK SRI ARIYANI ;
Bahwa pemukulan terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita bertempat di Rt. 07 Rw. 04 Dusun II Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang ;
ketika korban baru selesai mandi dan sedang berada didalam kamar mengganti pakaian kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan Terdakwa bertanya kepada korban “tadi siapa yang ketuk-ketuk pintu kamar mandi sewaktu kamu mandi” kemudian korban menjawab “tidak ada yang mengetuk pintu” kemudian Terdakwa langsung memukul kearah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa mendengar ada keributan, saksi IMANUEL NAMAH mengetuk pintu kamar Terdakwa dan korban kemudian Terdakwa membukakan pintu kamar dan Terdakwa keluar ;
Bahwa setelah itu kemudian Terdakwa masuk kembali kekamar dan menarik korban keluar kearah teras belakang rumah kemudian Terdakwa memukul korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dalam keadaan terkepal secara berulang kali kearah wajah dan tubuh korban sehingga mengenai mata kiri dan mata kanan, bagian kepala serta bagian punggung ;
Bahwa melihat hal tersebut saksi YULIANA NAMAH bersama saksi IMANUEL NAMAH berusaha menegur Terdakwa namun Terdakwa tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga akhirnya saksi IMANUEL NAMAH pergi melapor ke Kepala Dusun ;
Bahwa akibat kejadian tersebut bagian mata kiri serta tubuh korban mengalami luka memar dan bengkak ;
Bahwa korban dan Terdakwa sudah menikah sah pada tanggal 09 Juli 2011 di Bali dan dari pernikahan tersebut sudah di karunia seorang putra ;
Bahwa Terdakwa sudah sering memukuli korban ;
Menimbang, walaupun Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan didalam Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim haruslah terlebih dahulu meneliti serta mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur-unsur dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada “Asas Minimal Pembuktian” (vide Pasal 183 KUHAP) dan untuk itu juga akan diterapkan alat-alat bukti (vide Pasal 184 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini dengan sebuah Surat Dakwaan berbentuk Alternatif yang tersusun sebagai berikut:
Pertama : Melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, sesuai dengan fakta-fakta juridis yang didapat di persidangan, sehingga berdasarkan alasan tersebut, Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Pertama Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur “ Setiap Orang”;
Unsur “Yang Melakukan Kekerasan Fisik”
Unsur “ Dalam Lingkup Rumah Tangga“
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang“ adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan atas nama Terdakwa FRITS NAMAH alias FRITS yang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang didengar dipersidangan, ternyata perbuatan Terdakwa mempunyai hubungan sebab akibat atas tindak Pidana yang dilakukannya, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas terlepas dari terbukti atau tidaknya Terdakwa melakukan tindak Pidana tersebut, yang mana hal tersebut akan dibuktikan dalam pembuktian unsur-unsur lainnya dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang Melakukan Kekerasan Fisik “
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan kekerasan fisik adalah sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal Pasal 6 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan Terdakwa bahwa kekerasan fisik yang berupa pemukulan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012 sekira jam 16.30 Wita berawal ketika korban baru selesai mandi dan saat sementara berada didalam kamar mengganti pakaian kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa bertanya kepada korban “tadi siapa yang ketuk-ketuk pintu kamar mandi sewaktu kamu mandi” kemudian korban menjawab “tidak ada yang mengetuk pintu” ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar jawaban dari korban, kemudian Terdakwa emosi dan langsung memukul kearah wajah korban sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi IMANUEL NAMAH mengetuk pintu kamar Terdakwa dan korban kemudian Terdakwa membukakan pintu kamar dan Terdakwa keluar setelah itu Terdakwa masuk kembali kekamar dan menarik korban keluar kearah teras belakang rumah kemudian Terdakwa memukul korban kembali dengan menggunakan kedua tangan dalam keadaan terkepal secara berulang kali kearah wajah dan badan korban sehingga mengenai mata kiri dan mata kanan, bagian kepala serta bagian punggung, dan akibat dari kejadian tersebut bagian kepala dan tubuh korban mengalami luka memar sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum Et Repertum Nomor: 445/2531/PKM/XII/2012 tanggal 27 Desember 2012, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kresna Adhiatma, dokter pada Puskesmas Oesao yang kesimpulannya menyatakan : Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur dua puluh delapan tahun. Pada pemeriksaan ditemukan, memar kebiruan disertai bengkak pada bawah mata kiri dengan ukuran panjang 5 cm lebar 3 cm, luka gores di bawah mata kanan dengan ukuran panjang 1 cm lebar 0,1 cm, luka lecet disertai bengkak di daerah tulang hidung dengan ukuran panjang 0,3 cm lebar 0,3 cm, bengkak di daerah alis mata kanan dengan ukuran panjang 6 cm lebar 4 cm, memar kebiruan di daerah punggung bawah dengan ukuran panjang 4 cm lebar 4 cm dan memar di lengan kiri atas dengan ukuran panjang 2 cm lebar 0,3 cm akibat benturan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis hakim berpendapat bahwa Unsur “Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur“ Dalam Lingkup Rumah Tangga “
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan lingkup keluarga dalam Pasal 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami , isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan alat bukti surat yang diajukan ke persidangan, telah terungkap fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa dan korban merupakan pasangan suami-istri yang sah secara hukum dan agama sejak tanggal 9 Juli 2011 di Denpasar sebagaimana Surat Nikah GEREJA PROTESTAN PRESBITERI INDONESIA JEMAAT SANG SINAR Nomor 7/SN/GPPI/SS/VII/2011 tanggal 9 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis hakim berpendapat bahwa Unsur “ Dalam Lingkup Rumah Tangga “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama telah terpenuhi, maka majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif dan dakwaan Pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa, maka dakwaan selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban Pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab dan telah terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi Pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan yang patut untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan dan agar eksekusi perkara ini berjalan lancar bila putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) KUHAP Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan pula untuk membayar biaya perkara ini sebagaimana ditentukan dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa ;
Hak-hal yang memberatkan :
Terdakwa telah menikah dengan korban dan telah memiliki 1 (satu) orang anak seharusnya menjadi pelindung korban bukannya malah memukuli korban ;
Bahwa perbuatan Terdakwa sudah dilakukan berulang kali ;
Terdakwa tidak mau mendengar nasehat orang tua Terdakwa, bahkan Terdakwa mengusir orang tuanya keluar dari rumah ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa maksud penjatuhan hukuman disini, bukanlah untuk balas dendam terhadap perbuatan Terdakwa, akan tetapi agar Terdakwa dapat merenungkan kembali segala perbuatan, sikap dan tingkah laku yang dilakukan oleh Terdakwa untuk dapat memperbaiki perbuatannya dan mencegah orang lain untuk tidak melakukan perbuatan pidana yang sama ;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman yang dirasa cukup adil ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FRITS NAMAH Alias FRITS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 oleh Fransiska D. Paula Nino, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, Abang M. Bunga, SH., Mhum dan Galih Bawono, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Fransiska D. Paula Nino, SH. selaku Hakim Ketua Sidang, Abang M. Bunga, SH., Mhum dan Galih Bawono, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota sidang dan dibantu oleh H. M. Rusdin Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Oelamasi, dihadiri oleh Asef Priyanto, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi dan Terdakwa.
Hakim Anggota MajelisHakim Ketua Majelis
ABANG M. BUNGA, SH., Mhum FRANSISKA D. PAULA NINO, SH.
GALIH BAWONO, SH., MH.
Panitera Pengganti
H. M. RUSDIN