777/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 777/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR
Other Participants (1)
SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Precursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram atau berat netto 2,6970 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2,4723 gram ; ï€ 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram atau berat netto 0,5714 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0,4665 gram ; ï€ 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) ; ï€ 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau ; ï€ 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ; ï€ 1 (satu) buah kotak plastik warna biru kuning ; ï€ 1 (satu) buah gunting kecil ; ï€ 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan plastik warna putih ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah
P U T U S A N
Nomor : 777/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :---------------------------------
-
1. Nama lengkap : SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS. Tempat lahir : Jakarta. Umur / tanggal lahir : 24 Tahun / 04 Juni 1991. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan H. Oyar Rt.04 / Rw.04, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak Kerja. Pendidikan : STM. 2. Nama lengkap : GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI. Tempat lahir : Lampung. Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 01 Mei 1979. Jenis kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Kontrakan Mandala Sari 2 Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / Rw.02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Sopir. Pendidikan : SMA.
Terdakwa 1 ditahan di dalam Rutan oleh ;----------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 01 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 01 April 2015 ;--------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 02 April 2015 sampai dengan tanggal 01 Mei 2015 ;----------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 02 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 ;---------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015 ;-----------------------------------------
Terdakwa 2 ditahan di dalam Rutan oleh ;----------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 01 Februari 2015 sampai dengan tanggal 20 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Februari 2015 sampai dengan tanggal 01 April 2015 ;--------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 02 April 2015 sampai dengan tanggal 01 Mei 2015 ;----------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 02 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015 ;---------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015 ;-----------------------------------------
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing bernama Nur Sugiyatmi,SH. dan Restu Widiastuti,SH. Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis, No.777/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR, tanggal 01 Juli 2015 ;---------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini ;------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;--------------
Setelah membaca Requisitor / Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2015, yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------
Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi bersalah melakukan tindak pidana “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamari” sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Dakwaan Kesatu yaitu melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;--------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara, dipotong masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram atau berat netto 2,6970 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2,4723 gram ;------------------------------
6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram atau berat netto 0,5714 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0,4665 gram ;----------------------------------------
1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) ;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau ;------------------------------
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;----------------------------------------
1 (satu) buah kotak plastik warna biru kuning ;---------------------------------------
1 (satu) buah gunting kecil ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan plastik warna putih ;--------
Dirampan untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa tertanggal 19 Agustus 2015, yang pada pokoknya memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya atau seringan-ringannya sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 19 Agustus 2015, yang pada pokoknya ;------------------------
Para Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;------------------------
Para Terdakwa memohon keringanan hukum ;-----------------------------------------------
Para Terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;-------------------------------
Setelah mendengar Jawaban / Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 19 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 19 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;-------------------------------------------------
Setelah mendengar Duplik dari Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tertanggal 19 Agustus 2015, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-454/JKTUT/05/2015 tanggal 05 Juni 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :-----------------------------------------
Kesatu :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka, Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2015, bertempat di Kamar Kontrakan Mandala Sari 2 Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------
Berawal informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa di Kamar Kontrakan Mandala Sari 2 Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wib Satnarkoba Polsek Metro Kelapa Gading (saksi Wahyudi,SH, saksi A.W. Fadil dan saksi Heru Cahyono,SH) menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi kamar kontrakan sebagaimana disebutkan, dan setelah para saksi mendobrak pintu kamar kontrakan tersebut ditemukan dua orang laki-laki selanjutnya diketahui bernama Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi (Para Terdakwa) dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening sedang berisi masing-masing kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 3, 50 gram, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau kotak plastic warna bening yang disita dari tempat Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras duduk, kemudian anggota Polisi juga menyita 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 1, 44 gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan 21 (dua puluh satu) buah plastic klip bening yang ditemukan didekat tempat duduk Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kelapa Gading guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika jenis kristal warna putih (sabu) yang disita tersebut adalah milik Jalem (belum tertangkap) dimana Jalem menyuruh Para Terdakwa untuk mengemas / membungkusi 3 (tiga) gram bungkus menjadi paketan kecil yakni paketan 0,3 gram sebanyak 6 (enam) paket dan paketan 0, 5 gram sebanyak 3 (tiga) paket dengan kemasan plastic klip bening. Dan untuk 2 (dua) gram yang masih utuh dalam paketan 1 (satu) gram, setelah selesai mengemas atau memisahkan narkotika jenis sabu tersebut, Jalem menyuruh Para Terdakwa untuk melipat paketan 0,3 gram dan 0, 5 gram agar menjadi paketan siap jual ;----
Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa bersama dengan Jalem mengemas / membungkus narkotika jenis kristal / sabu tersebut menjadi paket kecil adalah untuk dijual dan keuntungan Para Terdakwa membantu Jalem dalam mengedarkan atau menjual narkotika jenis kristal / sabu tersebut adalah Para Terdakwa dapat mengkonsumsi narkotika jenis kristal / sabu secara gratis dari Jalem, dimana sebelum Para Terdakwa ditangkap, Para Terdakwa dan Jalem mengkonsumsi narkotika jenis kristal / sabu tersebut di kamar kontrakan Jalem ;--
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :---------------------
NO.LAB : 27 B/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1.Maimunah, S.SI, M.Si, 2.Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.SI, 3.Puteri, S.Si,. Apt yang menerangkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih (dalam table pemeriksaan) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Berdasarkan hasil pemeriksaan urine an. Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras adalah benar positif (+) Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan Metamphetamin ;-----------------------------------------
NO.LAB : 28 B/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1.Maimunah, S.SI, M.Si, 2.Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.SI, 3.Puteri, S.Si,. Apt yang menerangkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih (dalam table pemeriksaan) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Berdasarkan hasil pemeriksaan urine an. Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi adalah benar positif (+) Metamphetamina ;-------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kedua :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka, Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu di atas, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
Berawal informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa di Kamar Kontrakan Mandala Sari 2 Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wib Satnarkoba Polsek Metro Kelapa Gading (saksi Wahyudi,SH, saksi A.W. Fadil dan saksi Heru Cahyono,SH) menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi kamar kontrakan sebagaimana disebutkan, dan setelah para saksi mendobrak pintu kamar kontrakan tersebut ditemukan dua orang laki-laki selanjutnya diketahui bernama Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi (Para Terdakwa) dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening sedang berisi masing-masing kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 3, 50 gram, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau kotak plastic warna bening yang disita dari tempat Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras duduk, kemudian anggota Polisi juga menyita 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 1, 44 gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan 21 (dua puluh satu) buah plastic klip bening yang ditemukan didekat tempat duduk Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kelapa Gading guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika jenis kristal warna putih / sabu tersebut adalah milik Jalem (belum tertangkap) dimana pada waktu Para Terdakwa ditangkap anggota Polisi menyita dari penguasaan Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening sedang berisi masing-masing kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 3, 50 gram, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau kotak plastic warna bening dan dari penguasaan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 1, 44 gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan 21 (dua puluh satu) buah plastic klip bening ;------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :---------------------
NO.LAB : 27 B/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1.Maimunah, S.SI, M.Si, 2.Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.SI, 3.Puteri, S.Si,. Apt yang menerangkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih (dalam table pemeriksaan) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Berdasarkan hasil pemeriksaan urine an. Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras adalah benar positif (+) Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan Metamphetamin ;-----------------------------------------
NO.LAB : 28 B/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1.Maimunah, S.SI, M.Si, 2.Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.SI, 3.Puteri, S.Si,. Apt yang menerangkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih (dalam table pemeriksaan) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Berdasarkan hasil pemeriksaan urine an. Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi adalah benar positif (+) Metamphetamina ;-------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketiga :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka, Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu di atas, bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 20.00 Wib, Jalem (belum tertangkap) mengajak Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi untuk mengkonsumsi narkotika jenis kristal / sabu di kamar kontrakan Jalem yang berada di Mandala Sari 2 Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Para Terdakwa menyanggupinya ;------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Para Terdakwa bersama Jalem berada didalam kamar kontrakan Jalem langsung mengambil 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu), berikut korek api gas merk Tokai dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih kemudan Jalem langsung mengambil sedikit sedikit narkotika jenis kristal / sabu dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic, lalu sabu tersebut dimasukkan kedalam pipa kaca (tempat pembakaran sabu) kemudian Jalem langsung menghisap narkotika jenis kristal / sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan setelah selesai maka Jalem menyerahkan 1 (satu) buah alat hisap (bong) lengkap dengan pipa kaca tempat pembakaran sabu yang sudah berisi narkotika jenis kristal / sabu berikut korek api gas merk Tokai kepada Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi dan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi langsung menghisap narkotika jenis kristal / sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan setelah selesai diberikan kembali kepada Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras kemudian Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisap, lalu putaran pergantian menghisap atau mengkonsumsi sabu tersebut terjadi sampai 3 (tiga) kali putaran dan setiap putaran mereka menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis kristal / sabu tersebut maka Jalem langsung menyuruh Para Terdakwa untuk membantu mengemas atau memisahkan narkotika jenis kristal dari ukuran paket 3 gram menjadi paketan kecil ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu Para Terdakwa mengemas narkotika jenis kristal tersebut, Jalem keluar kamar kontrakan dengan tujuan membeli makanan dan pada waktu Jalem keluar tiba-tiba datang anggota Polisi Polsek Kelapa Gading dan melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa, kemudian dari kamar kontrakan Jalem tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening sedang berisi masing-masing kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 3, 50 gram, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau kotak plastic warna bening yang disita dari tempat Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras duduk, kemudian anggota Polisi juga menyita 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 1, 44 gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan 21 (dua puluh satu) buah plastic klip bening yang ditemukan didekat tempat duduk Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kelapa Gading guna pengusutan lebih lanjut ;----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :---------------------
NO.LAB : 27 B/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1.Maimunah, S.SI, M.Si, 2.Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.SI, 3.Puteri, S.Si,. Apt yang menerangkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih (dalam table pemeriksaan) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Berdasarkan hasil pemeriksaan urine an. Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras adalah benar positif (+) Delta 9 Tetrahydrocannabinol dan Metamphetamin ;-----------------------------------------
NO.LAB : 28 B/II/2015 Tanggal 03 Pebruari 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh 1.Maimunah, S.SI, M.Si, 2.Rieska Dwi Widayati, S.Si., M.SI, 3.Puteri, S.Si,. Apt yang menerangkan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih (dalam table pemeriksaan) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Berdasarkan hasil pemeriksaan urine an. Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi adalah benar positif (+) Metamphetamina ;-------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi ;--------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya di bawah sumpah di depan persidangan, antara lain :-----------------------------------------------------------------------------------
1. SAKSI : HERU CAHYONO,SH, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 01 Februari 2015 ;---------
Bahwa keterangan saksi yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi tertanggal 01 Februari 2015, sudah benar ;---------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut saksi memparaf dan lembaran terakhirnya saksi menanda-tangani ;------------------------------------------
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan saksi tertanggal 01 Februari 2015 ;----------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui di dalam perkara ini adalah, saksi yang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi menangkap Para Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di kamar kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi yang bernama Sdr.Ipda Wahyudi,SH dan Aiptu A.W. Fadil ;---------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Para Terdakwa diketemukan kristal warna putih / sabu ;---------------------------------------------------
Bahwa pada saat Para Terdakwa ditangkap Para Terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakannya ;------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa, kristal warna putih / sabu tersebut mau dijual oleh Jalem kepada orang-orang yang sudah dikenal oleh Jalem ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin menyimpan kristal warna putih / sabu tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Para Terdakwa ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ;--
Bahwa barang buktinya saksi temukan di lantai di dalam kamar kontrakan Para Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Para Terdakwa tidak mempunyai catatan kriminal ;----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan semua keterangan saksi ;------------
2. SAKSI : WAHYUDI,SH, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa dan didengar keteranganya sekarang ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada pemeriksa ;---------------------------------
Bahwa saksi mengerti sekarang ini diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi penangkap dalam perkara kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah berhasil menangkap pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib, bertempat di Kamar Kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut adalah dua orang laki-laki yang akhirnya saksi ketahui bernama Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi. Sedangkan yang telah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut adalah saksi (Ipda Wahyudi,SH) bersama dengan dua orang teman saksi bernama Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH selaku anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara ;-----------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan Aiptu A.W. Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH mengetahui tentang perkara kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 19.00 Wib, saat saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH sedang melaksanakan observasi wilayah hukum Polsek Kelapa Gading maka saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya dan memberitahukan bahwa di sebuah kamar yang ada di kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, sering dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, yang mana posisi kamarnya adalah kamar nomor 2 dari ujung belakang sebelah kiri dan apabila kamar tersebut posisinya digembok maka didalam kamar tersebut ada orang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Setelah itu saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung melakukan pemantauan di sekitar kontrakan Mandala Sari 2, kemudian setelah saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH mendapat informasi yang cukup maka pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung mendatangi kamar No.2 dari ujung belakang sebelah kiri yang ada di kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan setelah sampai maka saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH lihat kamar yang dimaksud posisinya digembok dari luar, kemudian saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung mendobrak kamar kontrakan tersebut dan setelah pintunya terbuka maka saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung masuk kedalam kamar tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai Anggota Polisi dan didalam kamar kontrakan tersebut ada dua orang laki-laki (pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi) sedang duduk diatas ranjang, selanjutnya saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, kemudian saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram berada di depan tempat pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras duduk berikut 1 buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar shabu) dan 1 buah korek gas merk Tokai warna hijau, sedangkan didepan tempat duduk pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram, berikut 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak plastik warna biru kuning, 1 buah gunting kecil, 1 buah sendok shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih dan 21 buah plastik klip bening. Selanjutnya saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH melakukan penggeledahan badan / pakaian pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara guna dilakukan proses lebih lanjut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa narkotika yang dimiliki / disimpan / dikuasai dan dibawa oleh pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras adalah jenis shabu atau di lapangan sehari-harinya sering disebut dengan istilah Ubas berbentuk kristal warna putih dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram, sedangkan narkotika yang dimiliki / disimpan / dikuasai dan dibawa oleh pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi adalah jenis shabu atau di lapangan sehari-harinya sering disebut dengan istilah Ubas berbentuk kristal warna putih dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram ;--------
Bahwa setelah saksi bersama dengan Aiptu A.W Fadil dan Bripka Heru Cahyono,SH berhasil menangkap pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, kemudian kami melakukan interogasi kepada pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, hasilnya pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi mengakui bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram tersebut adalah milik teman dari pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi yang biasa dipanggil Jalem, yang mana sebelum pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi tertangkap maka Jalem meminta tolong kepada pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi untuk melipat paketan 0,3 gram Narkotika jenis shabu dan paketan 0,5 gram Narkotika jenis shabu tersebut agar menjadi paketan siap jual ;--------------------------------------------------
Bahwa setelah kami berhasil menangkap pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, kemudian kami melakukan interogasi terhadap pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, kemudian hasilnya pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari temannya yang biasa dipanggl Jalem dan Jalem meminta tolong kepada pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi untuk melipat paketan 0,3 gram Narkotika jenis shabu dan paketan 0,5 gram Narkotika jenis shabu tersebut agar menjadi paketan siap jual ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan dari pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, bahwa maksud dan tujuan pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi memiiiki / menyimpan / menguasai dan membawa 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram adalah pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi hanya diminta tolong oleh Jalem untuk melipat 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram tersebut agar menjadi paketan siap jual, yang selanjutnya paketan 0,3 gram dan paketan 0,5 gram Narkotika jenis shabu tersebut akan dijual oleh Jalem kepada orang-orang yang sudah dikenal oleh Jalem guna mendapat keuntungan, kemudian imbalan yang diapat oleh pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi dari Jalem atas pekerjaannya membantu Jalem mengemas kemudian melipat paketan Narkotika jenis shabu agar menjadi paketan siap jual adalah pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi dikasih menghisap / mengkonsumsi Narkotika jenis shabu secara gratis / cuma-cuma oleh Jalem dan tidak dikasih imbalan uang ;-------------------------------------------------------------
Adapun dalam kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut maka pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang baik dari Depkes, Badan POM maupun dari BNN, tidak sedang dalam perawatan dokter serta tidak berkaitan dengan penelitian ilmu pengetahuan ;----------------
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram yang disita dari pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan barang bukti berupa : 6 (enam) bungkus plastic klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram yang disita dari pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi telah dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris selaku keterangan ahli berkesimpulan bahwa : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram tersebut adalah Positip (+) mengandung Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor Unit 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan termasuk kategori bukan tanaman ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih mengenali pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, berikut barang bukti yang telah disita berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar shabu) dan 1 buah korek gas merk Tokai warna hijau adalah barang bukti yang disita dari pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras, sedangkan barang bukti berupa : 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak plastik warna biru kuning, 1 buah gunting kecil, 1 buah sendok shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih dan 21 buah plastik klip bening adalah barang bukti yang disita dari pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi. Untuk itu saksi akan tetap mengingatnya sampai di pengadilan nanti ;--------------------------------
Bahwa dalam memberikan keterangan tersebut di atas saksi tidak merasa dipaksa, ditekan, diarahkan atau dipengaruhi oleh pemeriksa maupun pihak lain ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya dan dapat saksi pertanggung jawabkan kebenarannya sampai di persidangan nantinya, kemudian keterangan lain dari saksi tidak ada ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
3. SAKSI : A.W. FADIL, keterangannya yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
Bahwa pada saat diperiksa dan didengar keteranganya sekarang ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada pemeriksa ;---------------------------------
Bahwa saksi mengerti sekarang ini diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi penangkap dalam perkara kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu ;----------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah berhasil menangkap pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib, bertempat di Kamar Kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut adalah dua orang laki-laki yang akhirnya saksi ketahui bernama Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi. Sedangkan yang telah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut adalah saksi (Aiptu A.W. Fadil) bersama dengan dua orang teman saksi bernama Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH selaku anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara ;-----------------------------
Bahwa saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH mengetahui tentang perkara kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 19.00 Wib, saat saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH sedang melaksanakan observasi wilayah hukum Polsek Kelapa Gading maka saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya dan memberitahukan bahwa di sebuah kamar yang ada di kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, sering dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, yang mana posisi kamarnya adalah kamar nomor 2 dari ujung belakang sebelah kiri dan apabila kamar tersebut posisinya digembok maka didalam kamar tersebut ada orang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Setelah itu saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung melakukan pemantauan di sekitar kontrakan Mandala Sari 2, kemudian setelah saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH mendapat informasi yang cukup maka pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung mendatangi kamar No.2 dari ujung belakang sebelah kiri yang ada di kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan setelah sampai maka saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH lihat kamar yang dimaksud posisinya digembok dari luar, kemudian saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung mendobrak kamar kontrakan tersebut dan setelah pintunya terbuka maka saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung masuk kedalam kamar tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai Anggota Polisi dan didalam kamar kontrakan tersebut ada dua orang laki-laki (pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi) sedang duduk diatas ranjang, selanjutnya saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, kemudian saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH menemukan 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram berada di depan tempat pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras duduk berikut 1 buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar shabu) dan 1 buah korek gas merk Tokai warna hijau, sedangkan didepan tempat duduk pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram, berikut 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak plastik warna biru kuning, 1 buah gunting kecil, 1 buah sendok shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih dan 21 buah plastik klip bening. Selanjutnya saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH melakukan penggeledahan badan / pakaian pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika, selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara guna dilakukan proses lebih lanjut ;-------------------------------------------------
Bahwa narkotika yang dimiliki / disimpan / dikuasai dan dibawa oleh pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras adalah jenis shabu atau di lapangan sehari-harinya sering disebut dengan istilah Ubas berbentuk kristal warna putih dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram, sedangkan narkotika yang dimiliki / disimpan / dikuasai dan dibawa oleh pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi adalah jenis shabu atau di lapangan sehari-harinya sering disebut dengan istilah Ubas berbentuk kristal warna putih dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram ;--------
Bahwa setelah saksi bersama dengan Ipda Wahyudi,SH dan Bripka Heru Cahyono,SH berhasil menangkap pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, kemudian kami melakukan interogasi kepada pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, hasilnya pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi mengakui bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram tersebut adalah milik teman dari pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi yang biasa dipanggil Jalem, yang mana sebelum pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi tertangkap maka Jalem meminta tolong kepada pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi untuk melipat paketan 0,3 gram Narkotika jenis shabu dan paketan 0,5 gram Narkotika jenis shabu tersebut agar menjadi paketan siap jual ;--------------------------------------------------
Bahwa setelah kami berhasil menangkap pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, kemudian kami melakukan interogasi terhadap pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, kemudian hasilnya pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi mengakui bahwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari temannya yang biasa dipanggl Jalem dan Jalem meminta tolong kepada pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi untuk melipat paketan 0,3 gram Narkotika jenis shabu dan paketan 0,5 gram Narkotika jenis shabu tersebut agar menjadi paketan siap jual ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan dari pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, bahwa maksud dan tujuan pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi memiiiki / menyimpan / menguasai dan membawa 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram adalah pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi hanya diminta tolong oleh Jalem untuk melipat 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram tersebut agar menjadi paketan siap jual, yang selanjutnya paketan 0,3 gram dan paketan 0,5 gram Narkotika jenis shabu tersebut akan dijual oleh Jalem kepada orang-orang yang sudah dikenal oleh Jalem guna mendapat keuntungan, kemudian imbalan yang diapat oleh pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi dari Jalem atas pekerjaannya membantu Jalem mengemas kemudian melipat paketan Narkotika jenis shabu agar menjadi paketan siap jual adalah pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi dikasih menghisap / mengkonsumsi Narkotika jenis shabu secara gratis / cuma-cuma oleh Jalem dan tidak dikasih imbalan uang ;-------------------------------------------------------------
Adapun dalam kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut maka pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang baik dari Depkes, Badan POM maupun dari BNN, tidak sedang dalam perawatan dokter serta tidak berkaitan dengan penelitian ilmu pengetahuan ;----------------
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram yang disita dari pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan barang bukti berupa : 6 (enam) bungkus plastic klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram yang disita dari pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi telah dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional guna dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris selaku keterangan ahli berkesimpulan bahwa : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram tersebut adalah Positip (+) mengandung Metamfetamina terdaftar Golongan I Nomor Unit 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan termasuk kategori bukan tanaman ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih mengenali pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi, berikut barang bukti yang telah disita berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar shabu) dan 1 buah korek gas merk Tokai warna hijau adalah barang bukti yang disita dari pelaku Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras, sedangkan barang bukti berupa : 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak plastik warna biru kuning, 1 buah gunting kecil, 1 buah sendok shabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih dan 21 buah plastik klip bening adalah barang bukti yang disita dari pelaku Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi. Untuk itu saksi akan tetap mengingatnya sampai di pengadilan nanti ;--------------------------------
Bahwa dalam memberikan keterangan tersebut di atas saksi tidak merasa dipaksa, ditekan, diarahkan atau dipengaruhi oleh pemeriksa maupun pihak lain ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semua keterangan yang telah saksi berikan tersebut diatas adalah keterangan yang sebenarnya dan dapat saksi pertanggung jawabkan kebenarannya sampai di persidangan nantinya, kemudian keterangan lain dari saksi tidak ada ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut, Para Terdakwa memberikan tanggapan yang pada pokoknya membenarkan keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------
Keterangan Terdakwa I :------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 01 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 01 Februari 2015, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 01 Februari 2015 ;----------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di kamar kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;-----------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang bersama dengan Sdr.Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi sedang di dalam rumah kontrakan dan Terdakwa sedang melipat plastik klip bening yang berisikan narkotika ;---------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Keterangan Terdakwa II :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di depan penyidik ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik sebagaimana yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 01 Februari 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka tertanggal 01 Februari 2015, sudah benar ;------------------------------------
Bahwa setiap lembar berita acara pemeriksaan tersebut Terdakwa memparaf dan lembaran terakhirnya Terdakwa menanda-tangani ;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa tetap pada keterangan Terdakwa yang terdapat di dalam berita acara pemeriksaan Tersangka tertanggal 01 Februari 2015 ;----------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib, di kamar kontrakan Mandala Sari 2 di Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01 / 02, Kel.Pegangsaan, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara ;-----------------------
Bahwa yang menangkap Terdakwa ada 3 (tiga) orang Polisi yang berpakaian preman ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap karena Terdakwa kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap Terdakwa sedang bersama dengan Sdr.Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras sedang di dalam rumah kontrakan dan Terdakwa sedang melipat plastik klip bening yang berisikan narkotika ;---------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti / barang bukti berupa ;---------------------------------------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram atau berat netto 2,6970 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2,4723 gram ;--------------------------------------------------------------
6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram atau berat netto 0,5714 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0,4665 gram ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau ;---------------------------------------
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak plastik warna biru kuning ;-----------------------------------------------
1 (satu) buah gunting kecil ;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan plastik warna putih ;----------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan Para Terdakwa ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu dan keadaan yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara mutatis mutandis dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;----------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan di mana satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kamar Kontrakan Mandala Sari 2 Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01/02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Para Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading sehubungan dengan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan pada waktu Terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening sedang berisi masing-masing kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 3,50 gram, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau kotak plastic warna bening yang disita dari tempat Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras duduk, kemudian anggota Polisi juga menyita 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 1,44 gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan 21 (dua puluh satu) buah plastic klip bening yang ditemukan didekat tempat duduk Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi. Bahwa keberadaan shabu-shabu tersebut ada pada Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang (Depkes, BPOM ataupun BNN) ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan terhadap Para Terdakwa disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau ketiga melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan yang ada yang dianggap paling tepat terhadap perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------
Unsur “Setiap orang” ;-------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum” : ;---------------------------------------------------
Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum memilikif menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” :-------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi semua unsur-unsur pidana sebagaimana tersebut di atas, untuk itu Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang” :-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan petunjuk serta ditinjau dalam persesuaiannya dengan keterangan Terdakwa maka daripadanya telah terbukti bahwa :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras dan Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi dengan segala identitasnya sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan permulaan surat tuntutan ini adalah orang dalam arti manusia yang telah didakwa melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “narkotika” yang mempunyai kemampuan untuk dibebani pertanggungjawaban pidana ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa selama dalam proses persidangan secara pribadi Terdakwa secara sadar mampu memberikan keterangan dan tanggapan terhadap pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum dan mampu memberikan tanggapan terhadap keterangan para saksi ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak terdapat keragu-raguan tentang adanya kemampuan bertanggungjawab Terdakwa terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya ;-----
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "Setiap orang" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “tanpa hak atau melawan hukum” :------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa serta petunjuk, bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kamar Kontrakan Mandala Sari 2 Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01/02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Para Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading sehubungan dengan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan pada waktu Terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening sedang berisi masing-masing kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 3,50 gram, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau kotak plastic warna bening yang disita dari tempat Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras duduk, kemudian anggota Polisi juga menyita 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 1,44 gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan 21 (dua puluh satu) buah plastic klip bening yang ditemukan didekat tempat duduk Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi. Bahwa keberadaan shabu-shabu tersebut ada pada Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;--------------------------------------
Ad.3. Unsur “tanpa hak atau melawan hukum memilikif menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” :------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa serta petunjuk, bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di Kamar Kontrakan Mandala Sari 2 Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.01/02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Para Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading sehubungan dengan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan pada waktu Terdakwa ditangkap disita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening sedang berisi masing-masing kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 3,50 gram, 1 (satu) buah alat hisap (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) dan 1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau kotak plastic warna bening yang disita dari tempat Terdakwa Sinung Satria Perdana Bin Bambang Pras duduk, kemudian anggota Polisi juga menyita 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat brutto seluruhnya 1,44 gram berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak plastic warna biru kuning, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastic warna putih dan 21 (dua puluh satu) buah plastic klip bening yang ditemukan didekat tempat duduk Terdakwa Gunawan Tri Susilo Bin Karsudi. Bahwa keberadaan shabu-shabu tersebut ada pada Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa memiliki, menguasai atau menyimpan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang (Depkes, BPOM ataupun BNN) ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dipenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Precursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, ternyata Para Terdakwa mampu bertanggung jawab dan tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga kepadanya dapat dipidana ;--------------
Menimbang, bahwa atas barang bukti :--------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram atau berat netto 2,6970 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2,4723 gram ;--------------------------------------------------------------
6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram atau berat netto 0,5714 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0,4665 gram ;--------------------------------------------------------------
1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) ;------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau ;---------------------------------------
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;------------------------------------------------
1 (satu) buah kotak plastik warna biru kuning ;-----------------------------------------------
1 (satu) buah gunting kecil ;------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan plastik warna putih ;----------------
statusnya akan disebutkan dalam amar putusan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa akan dijatuhi pidana sedangkan Para Terdakwa berada dalam status tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan nanti ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Para Terdakwa jauh melebihi dari tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, sehingga sudah selayaknya Para Terdakwa untuk tetap berada dalam status tahanan ;-----------------------
Menimbang, bahwa dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf maupun pembenar dari tindak pidana yang telah dilakukan Para Terdakwa, oleh karena itu Para Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;---------
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Para Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;--------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Para Terdakwa ;---------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika ;----------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berlaku sopan di persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang Undang No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;----------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Precursor Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman” ;---------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan seluruhnya maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;-----
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------
Menyatakan Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
5 (lima) bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal warna putih berat brutto 3,50 gram atau berat netto 2,6970 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 2,4723 gram ;------------------------------
6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih berat brutto 1,44 gram atau berat netto 0,5714 gram dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 0,4665 gram ;----------------------------------------
1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) lengkap dengan pipa kacanya (tempat membakar sabu) ;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah korek api gas merk Tokai warna hijau ;------------------------------
1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;----------------------------------------
1 (satu) buah kotak plastik warna biru kuning ;---------------------------------------
1 (satu) buah gunting kecil ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan plastik warna putih ;--------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa 1. SINUNG SATRIA PERDANA Bin BAMBANG PRAS, dan Terdakwa 2. GUNAWAN TRI SUSILO Bin KARSUDI, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Hari : RABU, Tanggal : 19 Agustus 2015, oleh kami F.X.SUPRIYADI,SH.M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. dan SUGENG,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DOLY SIREGAR,SH. Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh AKBAR SULISTIYO,SH. sebagai Penuntut Umum, dihadapan Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. | |
| F.X. SUPRIYADI,SH.M.Hum. | |
| 2. SUGENG,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |