22/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 22/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
FERI ANDRIYANTO Als KELING bin HASAN BEKTI;
hukum
P U T U S A N
Nomor : 22/ Pid.Sus/ 2014/ PN. PKL
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Peradilan anak pada Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan khusus, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------
Nama : FERI ANDRIYANTO Als KELING bin HASAN BEKTI
Tempat lahir : Pekalongan
Umur/tgl.lahir : 16 Tahun / 07 Pebruari 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dk. Mangli Rt 02/ Rw.03, Desa. Kayugeritan Kec.
Karanganyar, Kab. Pekalongan.
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh konpeksi
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan : ---------------
Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2014 s/d tanggal 28 Maret 2014 ; -----------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2014 s/d tanggal 7 April 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2014 s/d tanggal 5 April 2014; ------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 3 April 2014 s/d tanggal 17 April 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ketua PN.Pekalongan sejak tanggal 18 April 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014 ; ----------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang beranama SUYOTO , SH, berdasarkan Penunjukan dari Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan tertanggal 08 April 20114 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ; -----------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah membaca dan mempelajari Hasil Penelitian Kemasyarakatan ; ----------------
Setelah memperhatikan barang bukti dan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 24 April 2013 Nomor : PDM-29/KJN/Ep.1/04/2014 yang pada pokoknya mohon pada Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut : -------------------
Menyatakan Terdakwa FERI ANDRIYANTO Als KELING Bin HASAN BEKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ; --------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan potong tahanan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, setelah mendengar keterangan dari orang tua terdakwa yang pada pokoknya telah menyadari kesalahan serta mengemukakan masih sanggup untuk mengasuh terdakwa dengan baik ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan penelitian dari Petugas Pemasyarakatan dan hal-hal yang terjadi selama dalam persidangan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya : mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dikarenakan Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengar pula replik secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Terdakwa tersebut telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan No.Reg.Perkara PDM-29/KJN/Ep/04/2014 tertanggal 01 April 2014 yang selengkapnya adalah sebagai berikut : -------------------------
Bahwa ia Terdakwa FERI ANDRIYANTO Als KELING Bin HASAN BEKTI pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Jalan Raya Desa Kayugeritan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan rasa sakit / luka terhadap orang lain yaitu terhadap Saksi Rino Oktafiarko Bin Suroso”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut - :-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Saksi Rino (saksi Korban) sedang berada di Gang bersama sdr. Didik, Prio, Nabil, Pendi, Feri dan Dimas hendak uji coba motor lalu yang mengendarai motornya adalah sdr. Dimas melaju dari Gang menuju kearah utara kurang lebih jarak 50 meteran balik arah menuju tempat semula, pada saat Dimas balik arah dari gang sebelah barat Dk. Mangli tiba-tiba ada yang melempar batu ke arah Dimas namun tidak mengena Dimas, melihat hal tersebut lalu saksi Rino mengendarai Sepeda Motor menuju Gang Dk. Mangli tersebut untuk menanyakan tentang pelemparan batu yang saat itu ada sdr. Ifan, Rizal dan terdakwa ditempat tersebut, tiba-tiba kerah baju saksi Rino dipegang oleh sdr. Ifan kemudian saksi Rino turun dari Sepeda motor tidak lama kemudian terdakwa memukul kearah muka saksi Rino dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu ada yang merangkul saksi Rino dari belakang kemudian saksi Rino berusaha melepaskan rangkulan tersebut hingga ada yang melerai setelah itu saksi Rino dibawa / diboncengkan oleh sdr. Prio menuju rumah Kepala Desa kayugeritan yang selanjutnya saksi Rino dibawa ke Rumah sakit Umum daerah kajen ; -------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa saksi Rino mengalami rasa saki pada bagian wajah, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor ; 370.1/ 404/ 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endang Sulistiowati sebagai dokter umum pada RSUD Kajen Kab. Pekalongan pada tanggal 12 Maret 2014, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---
Kepala :
Terdapat luka robek dipelipis kiri dengan ukuran kurang lebih satu milimeter kali lima milimeter ; --------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan :
Adanya kekerasan akibat trauma benda tumpul ; ------------------------------------------
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Rino terhalang /terganggu aktifitas sehari-harinya ; -------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ;------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan pada pokoknya masing-masing menerangkan : -------------------------------------------------------SAKSI 1 : RINO OKTAFIARKO bin SUROSO
Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan, karena sebagai korban pemukulan;----
Kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Kayugeritan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan terdakwa telah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan” ; -----------------
Bahwa yang dilakukan terdakwa dengan cara pada awalnya saksi (saksi Korban) sedang berada di Gang bersama sdr. Didik, Prio, Nabil, Pendi, Feri dan Dimas hendak uji coba motor lalu yang mengendarai motornya adalah sdr. Dimas melaju dari Gang menuju kearah utara kurang lebih jarak 50 meteran balik arah menuju tempat semula, pada saat Dimas balik arah dari gang sebelah barat Dk. Mangli tiba-tiba ada yang melempar batu ke arah Dimas namun tidak mengena Dimas, melihat hal tersebut lalu saksi Rino mengendarai Sepeda Motor menuju Gang Dk. Mangli tersebut untuk menanyakan tentang pelemparan batu yang saat itu ada sdr. Ifan, Rizal dan terdakwa ditempat tersebut, tiba-tiba kerah baju saksi dipegang oleh sdr. Ifan kemudian saksi turun dari Sepeda motor tidak lama kemudian terdakwa memukul kearah muka saya dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu ada yang merangkul saksi dari belakang kemudian saksi berusaha melepaskan rangkulan tersebut hingga ada yang melerai setelah itu saksi dibawa / diboncengkan oleh sdr. Prio menuju rumah Kepala Desa kayugeritan yang selanjutnya saya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kajen ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami rasa sakit pada bagian wajah karena luka robek dan saksi rawat inap selama 1 hari 1 malam sebagaimana Visum Et Repertum Nomor ; 370.1/ 404/ 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Endang Sulistiowati sebagai dokter umum pada RSUD Kajen Kab. Pekalongan pada tanggal 12 Maret 2014 ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada pemukulan saksi terhalang /terganggu aktifitas sehari-harinya ; ----
Bahwa luka saksi sekarang sudah sembuh ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI 2 : MOCHAMAD RIZAL bin CAHYANI
Bahwa saksi dijadikan saksi karena adanya pemukulan terhadap saksi Rino ;--------
Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Kayugeritan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan terdakwa telah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan” ; ------------------
Dengan cara awalnya Saksi Rino (saksi Korban) sedang berada di Gang bersama sdr. Didik, Prio, Nabil, Pendi, Feri dan Dimas hendak uji coba motor lalu yang mengendarai motornya adalah sdr. Dimas melaju dari Gang menuju kearah utara kurang lebih jarak 50 meteran balik arah menuju tempat semula, pada saat Dimas balik arah dari gang sebelah barat Dk. Mangli tiba-tiba ada yang melempar batu ke arah Dimas namun tidak mengena Dimas, melihat hal tersebut lalu saksi Rino mengendarai Sepeda Motor menuju Gang Dk. Mangli tersebut untuk menanyakan tentang pelemparan batu yang saat itu ada sdr. Ifan, Rizal dan terdakwa ditempat tersebut, tiba-tiba kerah baju saksi Rino dipegang oleh sdr. Ifan kemudian saksi Rino turun dari Sepeda motor tidak lama kemudian terdakwa memukul kearah muka saksi Rino dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu ada yang merangkul saksi Rino dari belakang kemudian saksi Rino berusaha melepaskan rangkulan tersebut hingga ada yang melerai setelah itu saksi Rino dibawa / diboncengkan oleh sdr. Prio menuju rumah Kepala Desa kayugeritan yang selanjutnya saksi Rino dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kajen ; -------------------
Akibat perbuatan terdakwa saksi Rino mengalami rasa saki pada bagian wajah serta saksi Rino terhalang /terganggu aktifitas sehari-harinya ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI 3 : MUHAMMAD IFAN KOMARUDIN bin HASAN BEKTI
Bahwa saksi dijadikan saksi karena adanya pemukulan terhadap saksi Rino ; -----------
Kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Kayugeritan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan terdakwa telah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan” ; ----------------
Awalnya Saksi Rino (saksi Korban) sedang berada di Gang bersama sdr. Didik, Prio, Nabil, Pendi, Feri dan Dimas hendak uji coba motor lalu yang mengendarai motornya adalah sdr. Dimas melaju dari Gang menuju kearah utara kurang lebih jarak 50 meteran balik arah menuju tempat semula, pada saat Dimas balik arah dari gang sebelah barat Dk. Mangli tiba-tiba ada yang melempar batu ke arah Dimas namun tidak mengena Dimas, melihat hal tersebut lalu saksi Rino mengendarai Sepeda Motor menuju Gang Dk. Mangli tersebut untuk menanyakan tentang pelemparan batu yang saat itu ada sdr. Ifan, Rizal dan terdakwa ditempat tersebut, tiba-tiba kerah baju saksi Rino dipegang oleh sdr. Ifan kemudian saksi Rino turun dari Sepeda motor tidak lama kemudian terdakwa memukul kearah muka saksi Rino dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu ada yang merangkul saksi Rino dari belakang kemudian saksi Rino berusaha melepaskan rangkulan tersebut hingga ada yang melerai setelah itu saksi Rino dibawa / diboncengkan oleh sdr. Prio menuju rumah Kepala Desa kayugeritan yang selanjutnya saksi Rino dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kajen ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Rino mengalami rasa saki pada bagian wajah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim telah pula mendengar sendiri keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
Bahwa Terdakwa telah membenarkan dakwaan Jaksa penuntut umum dan keterangan pada saksi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena telah melakukan pemukulan terhadap saksi Rino ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Kayugeritan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi Rino (saksi Korban) sedang berada di Gang bersama sdr. Didik, Prio, Nabil, Pendi, Feri dan Dimas hendak uji coba motor lalu yang mengendarai motornya adalah sdr. Dimas melaju dari Gang menuju kearah utara kurang lebih jarak 50 meteran balik arah menuju tempat semula, pada saat Dimas balik arah dari gang sebelah barat Dk. Mangli tiba-tiba ada yang melempar batu ke arah Dimas namun tidak mengena Dimas, melihat hal tersebut lalu saksi Rino mengendarai Sepeda Motor menuju Gang Dk. Mangli tersebut untuk menanyakan tentang pelemparan batu yang saat itu ada sdr. Ifan, Rizal dan terdakwa ditempat tersebut, tiba-tiba kerah baju saksi Rino dipegang oleh sdr. Ifan kemudian saksi Rino turun dari Sepeda motor tidak lama kemudian terdakwa memukul kearah muka saksi Rino dengan menggunakan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan saat itu ada yang merangkul saksi Rino dari belakang kemudian saksi Rino berusaha melepaskan rangkulan tersebut hingga ada yang melerai setelah itu saksi Rino dibawa / diboncengkan oleh sdr. Prio menuju rumah Kepala Desa kayugeritan yang selanjutnya saksi Rino dibawa ke Rumah sakit Umum daerah kajen ; -----------------------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa saksi Rino mengalami rasa saki pada bagian wajah ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi,keterangan Terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dipersidangan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2014 sekitar jam 23.30 WIB karena telah melakukan penganiayaam terhadap saksi korban yaitu RINO OKTAVIARKO bin SUROSO, bertempat kenari beserta sangkarnya bertempat di Jalan Raya Desa Kayugeritan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat pemukulan terdakwa saksi korban mengalami luka sobek di bagian pelispis sebelah kanan ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah pula termuat dalam putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan pasal 351 (1) KUHP yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut : ------------------------------------------
Barang siapa ;
Melakukan Penganiayaan ;
Ad.1 Barang siapa ;
Yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur kesatu ini adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan mampu pula bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa FERI ANDRIYANTO Als KELING bin HASAN BEKTI yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona ) dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Ad.2. Melakukan penganiayaan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penganiayaan adalah yang menyebabkan rasa sakit atau luka ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa Terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 07 Maret 2014 sekitar jam 23.30 Wib telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban RINO OKTAVIARKO bin SUROSO dengan cara memukul kearah muka saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali mengenai pelipis sebelah kiri, sehingga mengakibatkan luka sobek sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSUD Kajen Kab.Pekalongan Nomor : 370.1/403/2014, tanggal 12 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ENDANG SULISTIOWATI, dengan demikian unsur melakukan penganiayaan telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari dakwaan Jaksa penuntut Umum telah terpenuhi, oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak diketemukan alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang ada pada diri terdakwa yang dapat menghapus kesalahannya, sehingga harus dijatuhi pidana ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa akan tetapi sebelum Hakim menjatuhkan pidana terlebih dulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa ; ----
Hal – hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain ; ----------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------
Terdakwa masih anak-anak ; -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dan hal-hal yang dikemukakan BAPAS dalam hasil penelitiannya yang pada pokoknya menyarankan demi kepentingan terdakwa karena masih muda maka mohon agar diberi keringanan hukuman, demikian pula terhadap orang tua terdakwa yang pada pokoknya masih sanggup untuk mendidik anak mereka kembali dan mohon agar diberi keringanan hukuman ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hasil penelitian kemasyarakatan, permohonan terdakwa dan kesanggupan orang tua terdakwa, maka menurut pendapat Hakim sebagaimana amanat Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sehingga putusan yang akan dijatuhkan pada terdakwa lebih ditujukan untuk pembelajaran pada terdakwa agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera sehingga akan dijatuhi pidana yang sesuai serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dan juga kepentingan hukum maupun kepentingan Terdakwa ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan terdakwa telah menjalani tahanan dalam Rumah Tahanan Negara, maka masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan lebih lama dari pada masa tahanan yang dijalani terdakwa dan untuk memudahkan pelaksanaan putusan, maka diperintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ; --------------------
Mengingat ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal lain dalam peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ; ------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FERI ANDRIYANTO Als KELING bin HASAN BEKTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENGANIAYAAN ” ; ------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan ; ----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ; -----------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus pada hari : KAMIS, TANGGAL 24 APRIL 2014 oleh INDRIANI,SH.M.Kn sebagai Hakim Tunggal , putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh MUSYAROFAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dihadiri oleh WURYANTO, SH , Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan dan terdakwa didampingi kedua orang tuanya serta tanpa didampingi Penasehat Hukum terdakwa.
.
Panitera Pengganti, Hakim,
ttd. ttd.
MUSYAROFAH INDRIANI, SH.M.Kn