No. 47/Pid/Sus/2014/PN.Kld.
Putusan PN KALIANDA Nomor No. 47/Pid/Sus/2014/PN.Kld.
ABDURRAHMAN Bin ADISAH
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ABDURRAHMAN Bin ADISAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 1(satu) KILOGRAM “; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDURRAHMAN Bin ADISAH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu miliyar rupiah ) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  1 ( satu ) buah kardus warna putih ;  5 (lima) paket bahan / daun Narkotika Golongan I jenis Ganja dibungkus menggunakan plastic yang dilakban warna coklat dengan berat 4,5 (empat koma tiga) kilogram dan 3 (tiga) ikat bahan / daun Narkotika Gol.I jenis ganja yang dibungkus plastic dengan berat bruto 3,4 (tiga koma empat ) kilogram, berdasarkan Penentapan Pengadilan Negeri Kalianda No. 555/Pen.Pid/2013/PNKLD tanggal 25 Nopember 2013, berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkoba yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda No.B-2299/N.8.11/Euh.1/12/2013 tanggal 09 Desember 2013 disisihkan sebanyak 2 (dua) bungkus plastic warna hitam berlakban warna coklat berisikan bahan / daun Narkotika Gol.I jenis Ganja dengan berat bruto 1.167.5000 gram dikirim ke BNN setelah dilakukan pemeriksaan di Lab Uji Narkoba sisanya sebesar 1.167,2000 gram untuk pemeriksaan di Pengadilan, sisanya sebanyak 6 (enam) bungkus plastic warna hitam berlakban warna coklat berisikan bahan / daun Narkotika Gol.I jenis ganja dengan berat bruto 6.540.0000 gram disimpan di gudang barang bukti Polres Lamsel ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, pada hari Senin, tanggal 07 April 2014, oleh kami : DANIEL E.S.SIMANJUNTAK, SH.MH sebagai Hakim Ketua, MOHAMMAD IQBAL, SH dan WUNGU PUTRO BAYU KUMORO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 24 April 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dan NI MADE YASE, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda, dihadiri oleh YUSRI,S.Kom, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalianda dan Terdakwa. Hakim Anggota Hakim Ketua, MOHAMMAD IQBAL, SH. DANIEL E.S.SIMANJUNTAK, SH.MH WUNGU PUTRO BAYU KUMORO, SH.MH Panitera Pengganti, . NI MADE YASE