122/Pid.Sus/2015/PN Jap
Putusan PN JAYAPURA Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN Jap
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FARIS alias ARIS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Faris alias Aris yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faris alias Aris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : o 6 (enam) buah botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis Stien; o 3 (tiga) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan campuran bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis Stien; o 4 (empat) bungkus gula pasir ukuran 1 (satu) kg; o 1 (satu) buah kompor Hook; o 3 (tiga) buah corong warna biru; o ½ (setengah) bungkus Fermipan ukuran 500 gr; o 2 (dua) buah plastic bekas kemasan Fermipan ukuran 500 gr; o 2 (dua) buah ember warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN Jap.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jayapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : FARIS alias ARIS.
Tempat Lahir : MADURA.
Umur/Tanggal Lahir : 24 TAHUN / 3 APRIL 1990.
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI.
Kebangsaan : INDONESIA.
Tempat Tinggal : PIR 1 TIMUR NO. 92 KAMPUNG YANAMAA DISTRIK ARSO KABUPATEN KEEROM.
Agama : ISLAM.
Pekerjaan : SWASTA.
Pendidikan : SMP (TIDAK TAMAT).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:-----------------
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Maret 2015;---------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 April 2015;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015;-------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015;--------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;--------------------------------------------------------------------
Setelah membaca:---------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 122/Pid.Sus/2015/PN Jap tanggal 20 April 2015 tentang penetapan hari sidang;-----------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;----------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:---------------------------------------------
DAKWAAN
Kesatu
Bahwa Terdakwa Faris alias Aris pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wit, bertempat di Pir 1 Timur No. 92 Kampung Yanamaa, distrik Arso Kab. Keerom atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura “yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya sekitar bulan Juni tahun 2014 Terdakwa memulai proses pembuatan minuman oplosan jenis Stien dengan cara Terdakwa menggunakan bahan baku berupa Fermipan, gula pasir dan air setelah itu Terdakwa mulai memulai pembuatan minuman Stien yaitu mencampur Fermipan sebanyak 5 (lima) sendok makan dicampur dengan gula pasir sebanyak 1 (satu) kilo gram selanjutnya Terdakwa merendam bahan yang sudah diaduk tersebut dengan air dan diisi ke dalam jerigen ukuran 5 (lima) liter dan disimpan selama 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari setelah itu setelah itu Terdakwa memasukkan ke dalam tabung dan dimasak diatas kompor sampai keluar uap, uap tersebut ditampung di botol minuman mineral ukuran 600 ml dan dijual perbotol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 15.00 Wit saksi Dedi Rahman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang bertempat di Pir 1 Timur No. 92 Kampung Yanamaa Distrik Arso Terdakwa ada membuat minuman oplosan jenis Stien, sekitar jam 16.00 Wit saksi bersama anggota Satuan Narkoba Polres Keerom mendatangi rumah Terdakwa, namun Terdakwa tidak berada di tempat dan hanya menemukan barang bukti berupa minuman keras oplosan jenis Stien juga alat-alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat minuman keras jenis Stien tersebut didalam rumah Terdakwa, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polres Keerom, tidak berapa lama kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Mapolres Keerom untuk di proses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau perbuatan memproduksi pangan berupa minuman keras oplosan jenis Stien tidak layak di konsumsi oleh manusia dan minuman sangat berbahaya bagi kehidupan kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Enanol 50,23%, namun Terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk memproduksi minuman tersebut dan tetap melanjutnya kegiatannya untuk membuat minuman oplosan tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pengujian sampel terhadap barang bukti tersebut, yang dilakukan oleh Balai Besar POM RI di Jayapura Nomor: PM.04.01.110.01.15.0454 tanggal 02 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Drs.H.G.Kakerissa,Apt, selaku Kepala Balai Besar POM di Jayapura;
-
No Uji yang dilakukan Hasil Syarat Metode/Pustaka 1 2 3 4 5 1. PK Metanol Negatif Maks,0,1% dari Kadar Etanol Kromotigrafi Gas/24 PA 05 2. PK Etanol 50,23% - Kromotigrafi Gas/24 PA 05 Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti tersebut
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 136 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;----------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Faris alias Aris pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wit, bertempat di Pir 1 Timur No. 92 Kampung Yanamaa, distrik Arso Kab. Keerom atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura “yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, menyimpan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya sekitar bulan Juni tahun 2014 Terdakwa memulai proses pembuatan minuman oplosan jenis Stien dengan cara Terdakwa menggunakan bahan baku berupa Fermipan, gula pasir dan air setelah itu Terdakwa mulai memulai pembuatan minuman Stien yaitu mencampur Fermipan sebanyak 5 (lima) sendok makan dicampur dengan gula pasir sebanyak 1 (satu) kilo gram selanjutnya Terdakwa merendam bahan yang sudah diaduk tersebut dengan air dan diisi ke dalam jerigen ukuran 5 (lima) liter dan disimpan selama 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari setelah itu setelah itu Terdakwa memasukkan ke dalam tabung dan dimasak diatas kompor sampai keluar uap, uap tersebut ditampung di botol minuman mineral ukuran 600 ml dan dijual perbotol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 15.00 Wit saksi Dedi Rahman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang bertempat di Pir 1 Timur No. 92 Kampung Yanamaa Distrik Arso Terdakwa ada membuat minuman oplosan jenis Stien, sekitar jam 16.00 Wit saksi bersama anggota Satuan Narkoba Polres Keerom mendatangi rumah Terdakwa, namun Terdakwa tidak berada di tempat dan hanya menemukan barang bukti berupa minuman keras oplosan jenis Stien juga alat-alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat minuman keras jenis Stien tersebut didalam rumah Terdakwa, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polres Keerom, tidak berapa lama kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Mapolres Keerom untuk di proses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau perbuatan memproduksi pangan berupa minuman keras oplosan jenis Stien tidak layak di konsumsi oleh manusia dan minuman sangat berbahaya bagi kehidupan kesehatan manusia, karena minuman tersebut mengandung Enanol 50,23%, namun Terdakwa tidak mengurungkan niatnya untuk memproduksi minuman tersebut dan tetap melanjutnya kegiatannya untuk membuat minuman oplosan tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil pengujian sampel terhadap barang bukti tersebut, yang dilakukan oleh Balai Besar POM RI di Jayapura Nomor: PM.04.01.110.01.15.0454 tanggal 02 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Drs.H.G.Kakerissa,Apt, selaku Kepala Balai Besar POM di Jayapura;
-
No Uji yang dilakukan Hasil Syarat Metode/Pustaka 1 2 3 4 5 1. PK Metanol Negatif Maks,0,1% dari Kadar Etanol Kromotigrafi Gas/24 PA 05 2. PK Etanol 50,23% - Kromotigrafi Gas/24 PA 05 Kesimpulan : Hasil Pengujian Seperti tersebut
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;-----------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/Eksepsi;-----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah memanggil saksi-saksi dalam perkara ini akan tetapi saksi-saksi tersebut tidak hadir dan atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa, keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan sebagaimana Berita Acara Penyidik yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------
Saksi Dedi Rahman, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :------------
Bahwa ada kejadian tindak pidana yakni melakukan kegiatan proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetic pangan yang belum mendapat persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wit di Pir I jalur I Timur No. 92 Kampung Yanamaa Distrik Arso Kabupaten Keerom;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut adalah Terdakwa Faris alias Aris;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah saksi bersama anggota Sat Narkoba Polres Keerom lainnya;-------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 15.00 Wit, saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warga didaerah Pir I Jalur I Timur No. 92 Kampung Yanamaa Distrik Arso Kabupaten Keerom ada yang membuat/memproduksi dan menjual minuman keras oplosan jenis Stien, kemudian sekitar jam 16.00 Wit saksi bersama-sama anggota Sat Narkoba Polres Keerom mendatangi rumah tersebut dan tidak menemukan Terdakwa namun menemukan barang bukti berupa minuman keras oplosan jenis Stien dan juga menemukan alat-alat dan bahan baku pangan yang digunakan untuk memproduksi minuman oplosan jenis Stien tersebut yang berada di depan rumah Terdakwa, selanjutnya kami membawa ke Polres Keerom, setelah itu beberapa saat kemudian terdakwa mneyerahkan diri;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang kami temukan adalah 6 (enam) buah botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis Stien siap edar, 3 (tiga) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan campuran bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis Stien, 4 (empat) bungkus gula pasir ukuran 1 (satu) kg, 1 (satu) buah kompor Hook, 3 (tiga) buah corong warna biru, ½ (setengah) bungkus Fermipan ukuran 500 gr, 2 (dua) buah plastik bekas kemasan Fermipan ukuran 500 gr, 2 (dua) buah ember warna hitam;--------------------------------
Bahwa Terdakwa membuat minuman oplosan tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;--------------------------------------------------
Saksi Jekson Girbes alias Jek, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kejadian tindak pidana yakni melakukan kegiatan proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetic pangan yang belum mendapat persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wit di Pir I jalur I Timur No. 92 Kampung Yanamaa Distrik Arso Kabupaten Keerom;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut adalah Terdakwa Faris alias Aris;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penangkapan adalah anggota Sat Narkoba Polres Keerom lainnya;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 polisi telah melakukan sweeping miras di Pir jalur I Timur kampung Yanamaa dan polisi telah membawa saudara Rolin Pangau serta barang-barang dan alat-alat pembuatan Stien milik Terdakwa ke Polres Keerom;---------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 18.00 Wit, dimana saat saksi sedang berada di rumah saksi di Arso Kota, saat itu saudara Grace menelepon saksi dan mengatakan polisi telah melakukan sweeping miras dan telah membawa adik dari saudari Grace yang bernama Rolin Pangau beserta barang dan alat-alat pembuatan Stien milik Terdakwa yang adalah suami Garce ke Polres Keerom dan saat itu saudari Garce meminta tolong kepada saksi untuk menemaninya bersama-sama Terdakwa ke Polres Keerom untuk menjelaskan barang-barang tersebut kepada polisi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa biasa membuat dan menjual Stien;-------------------------
Bahwa saksi mengetahui sekitar bulan Nopember 2014;----------------------
Bahwa saksi sering membeli Stien dari Terdakwa dan saksi pertama kali membeli sekitar pertengahan tahun 2014 yaitu sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);-----------------------
Bahwa setahu saksi di botol Stien tersebut tidak dicantumkan tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, cara pemakaian, merk minuman dan komposisi bahan yang digunakan untuk membuat Stien;---------------------
Bahwa biasanya Stien tersebut disimpan dalam botol bekas Vit atau Aqua yang sedang ukuran 600 ml yang dijual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri Stien yang dibuat dan di jual oleh Terdakwa adalah cairannya bening atai jernih, baunya menyengat dan gampang terbakar atau sering kami sebut bakar menyala, sehingga setiap meminumnya harus dicampurkan terlebi dahulu dengan sprite, coca cola atau minuman kaleng lainnya;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kejadian tindak pidana yakni melakukan kegiatan proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetic pangan yang belum mendapat persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wit di Pir I jalur I Timur No. 92 Kampung Yanamaa Distrik Arso Kabupaten Keerom;-----------------------------
Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut adalah Terdakwa;-----------
Bahwa pada awalnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 polisi telah melakukan sweeping miras di Pir jalur I Timur kampung Yanamaa dan polisi telah membawa saudara Rolin Pangau serta barang-barang dan alat-alat pembuatan Stien milik Terdakwa ke Polres Keerom;----------------------------------
Bahwa Terdakwa berada di rumah tetangga yang berjarak sekitar lima rumah dari rumah terdakwa karena menghindar dari anggota polisi yang datang ke rumah Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa biasa membuat dan menjual Stien;---------------------------------
Bahwa dalam seminggu Terdakwa dapat memproduksi minuman Stien sebanyak 13 (tiga belas) botol;-----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) botol Stien dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mulai membuat dan menjual Stien sekitar bulan Juni tahun 2014 sampai sekarang;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa di botol Stien tersebut tidak dicantumkan tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, cara pemakaian, merk minuman dan komposisi bahan yang digunakan untuk membuat Stien;------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri Stien yang dibuat dan di jual oleh Terdakwa adalah cairannya bening atai jernih, baunya menyengat dan gampang terbakar atau sering kami sebut bakar menyala, sehingga setiap meminumnya harus dicampurkan terlebi dahulu dengan sprite, coca cola atau minuman kaleng lainnya;------------
Bahwa Terdakwa membuat minuman keras oplosan jenis Stien tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;-------------------------------------------------
Bahwa cara membuat minuman Stien tersebut adalah kompor adalah alat yang Terdakwa gunakan untuk memasak minuman yang ada dalam jerigen, corong yang berwarna biru Terdakwa gunakan sebagai alat menuangkan minuman jenis Stien yang selesai di produksi kedalam botol-botol air mineral ukuran 600 ml, gula dan Fermipan adalah bahan yang digunakan untuk campuran air menjadi bahan pembuatan Stien;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti yaitu :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis Stien;
3 (tiga) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan campuran bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis Stien;
4 (empat) bungkus gula pasir ukuran 1 (satu) kg;
1 (satu) buah kompor Hook;
3 (tiga) buah corong warna biru;
½ (setengah) bungkus Fermipan ukuran 500 gr;
2 (dua) buah plastic bekas kemasan Fermipan ukuran 500 gr;
2 (dua) buah ember warna hitam;
Menimbang, bahwa atas barang bukti tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum maupun Terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang akan dikemukakan lagi karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa untuk perkara ini telah dapat diajukan tuntutan pidana;------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Faris alias Aris bersalah melakukan tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu pasal 136 Jo pasal 75 ayat (1) undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faris alias Aris dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) buah botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis Stien;
3 (tiga) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan campuran bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis Stien;
4 (empat) bungkus gula pasir ukuran 1 (satu) kg;
1 (satu) buah kompor Hook;
3 (tiga) buah corong warna biru;
½ (setengah) bungkus Fermipan ukuran 500 gr;
2 (dua) buah plastic bekas kemasan Fermipan ukuran 500 gr;
2 (dua) buah ember warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;-------------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan dan atau dasar untuk mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan (sesuai Pasal 143 jo. Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP jo. Putusan MA RI tanggal 28 Maret 1957 Nomor 47 K/Kr/1956 jo. Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 Nomor 68/K/Kr/1973, dan untuk dapat mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai Keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur delik (Vide Putusan MARI tanggal 11 Juni 1979 Nomor 163 K/Kr/1977);--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni
Kesatu Pasal 136 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Atau
Kedua Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, dikandung maksud yakni masing-masing dakwaan itu akan saling mengecualikan satu sama lain, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2);
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 38 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan menerangkan setiap orang adalah perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum;------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap orang” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai Subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Faris alias Aris yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;--------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Yangmenyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan”;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman; Pasal 71 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan wajib: a. memenuhi persyaratan sanitasi; dan b. menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia; sedangkan Pasal 1 angka 30 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud dengan Sanitasi pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;---------------------
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 31 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang dimaksud persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi pangan; pasal 1 angka 31 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, persyaratan sanitasi pangan yang baik yaitu harus memenuhi cara produksi pangan yang baik, agar supaya produk pangan dapat terjaga atau standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi pangan;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang dibacakan yakni saksi Dedi Rahman dan saksi Jekson Girbes alias Jek, dan juga diakui oleh Terdakwa, ternyata pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 16.00 Wit di Pir I jalur I Timur No. 92 Kampung Yanamaa Distrik Arso Kabupaten Keerom, telah ditemukan 6 (enam) buah botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis Stien siap edar, 3 (tiga) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan campuran bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis Stien, 4 (empat) bungkus gula pasir ukuran 1 (satu) kg, 1 (satu) buah kompor Hook, 3 (tiga) buah corong warna biru, ½ (setengah) bungkus Fermipan ukuran 500 gr, 2 (dua) buah plastik bekas kemasan Fermipan ukuran 500 gr, 2 (dua) buah ember warna hitam milik Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ternyata sekitar bulan Juni tahun 2014 Terdakwa memulai proses pembuatan minuman oplosan jenis Stien dengan cara menggunakan bahan baku berupa Fermipan, gula pasir dan air setelah itu Terdakwa mulai memulai pembuatan minuman Stien yaitu mencampur Fermipan sebanyak 5 (lima) sendok makan dicampur dengan gula pasir sebanyak 1 (satu) kilo gram selanjutnya Terdakwa merendam bahan yang sudah diaduk tersebut dengan air dan diisi ke dalam jerigen ukuran 5 (lima) liter dan disimpan selama 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) hari setelah itu setelah itu Terdakwa memasukkan ke dalam tabung dan dimasak diatas kompor sampai keluar uap, uap tersebut ditampung di botol minuman mineral ukuran 600 ml dan dijual perbotol dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2015 sekitar jam 15.00 Wit saksi Dedi Rahman mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa yang bertempat di Pir 1 Timur No. 92 Kampung Yanamaa Distrik Arso Terdakwa ada membuat minuman oplosan jenis Stien, sekitar jam 16.00 Wit saksi bersama anggota Satuan Narkoba Polres Keerom mendatangi rumah Terdakwa, namun Terdakwa tidak berada di tempat dan hanya menemukan barang bukti berupa minuman keras oplosan jenis Stien juga alat-alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat minuman keras jenis Stien tersebut didalam rumah Terdakwa, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke Polres Keerom, tidak berapa lama kemudian Terdakwa menyerahkan diri ke Mapolres Keerom untuk di proses sesuai hukum yang berlaku;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan proses produksi pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan dan atau bahan lain yang dihasilkan dari rekayasa genetic pangan tidak memiliki ijin dan belum mendapat persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perkara ini;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang terkandung dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum telah terbukti terpenuhi secara sah menurut hukum;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dalam dakwaan alternative kedua tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan“ yang didakwakan kepadanya, oleh karena kesalahannya maka menurut hukum dan keadilan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan Terdakwa dipersidangan, ternyata tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri Terdakwa sehingga telah ternyata tidak diperoleh alasan-alasan penghapusan pidana (strafuitsluitingsgronden), dalam perbuatan Terdakwa tersebut berupa apapun, dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun demikian, Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana bukan semata-mata suatu pembalasan dendam akibat perbuatan Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran untuk mendidik, membina dan memperbaiki dirinya agar tidak melakukan dan atau mengulangi tindak pidana serupa atau bahkan melakukan tindak pidana lain;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:---------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;------------------------------------------
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah berdasarkan surat perintah penahanan, maka Majelis Hakim berpendapat cukup beralasan untuk menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan, maka supaya mematuhi isi putusan ini, Majelis Hakim memandang cukup beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
6 (enam) buah botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis Stien;
3 (tiga) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan campuran bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis Stien;
4 (empat) bungkus gula pasir ukuran 1 (satu) kg;
1 (satu) buah kompor Hook;
3 (tiga) buah corong warna biru;
½ (setengah) bungkus Fermipan ukuran 500 gr;
2 (dua) buah plastic bekas kemasan Fermipan ukuran 500 gr;
2 (dua) buah ember warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa karena kesalahannya itu sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dipandang telah setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;--------------------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Faris alias Aris yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan “;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Faris alias Aris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;---------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;--------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) buah botol bekas kemasan air mineral ukuran 600 ml yang berisi minuman beralkohol jenis Stien;
3 (tiga) jerigen ukuran 5 (lima) liter berisikan campuran bahan baku pembuatan minuman beralkohol jenis Stien;
4 (empat) bungkus gula pasir ukuran 1 (satu) kg;
1 (satu) buah kompor Hook;
3 (tiga) buah corong warna biru;
½ (setengah) bungkus Fermipan ukuran 500 gr;
2 (dua) buah plastic bekas kemasan Fermipan ukuran 500 gr;
2 (dua) buah ember warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1000,- (seribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 oleh kami, Adrianus Infaindan, S.H sebagai Hakim Ketua, Willem Marco Erari, S.H dan Cita Savitri, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 122/Pid.B/2015/PN Jap tanggal 21 April 2015, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri para Hakim Anggota tersebut, Fransina Palapessy,S.H, Panitera Pengganti, Viktor Suruan, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura serta Terdakwa.
Hakim Anggota: Willem Marco Erari, S.H. Cita Savitri, S.H.,M.H. | Hakim Ketua, Adrianus Infaindan, S.H. |
Panitera Pengganti, Fransina Palapessy,S.H. | |