20/PDT/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 20/PDT/2016/PT BTN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD, yang dalam hal ini dikuasakan kepada 1. DJEKMON AMISI, S.H., 2. INDRIATY TETY, S.H., 3. BUDI SIPAHUTAR, S.H., Para Advokat yang beralamat di jalan Cerendeu Indah IV Nomor 26A Ciputat, Tangerang Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 April 2010, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT; L A W A N 1. ENGGEL LELGA, Agama Islam, Pekerjaan Artis (komisaris PT. Sero Spoort Internasional) alamat di Kota Tangerang, Kelurahan Karang Sari Taman Adhi Loka Blok F, Kecamatan Neglasari Rt. 02/015 (sesuai KTP Nomor 3610107030570084), selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I; 2. H. MOCHAMAD RUSLI, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Swasta (direktur PT. Aero Spoort Internasional) alamat di Kampung Peusar, Kelurahan Binong Rt. 08, Rw. 01 Kota Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
MENGADILI - Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding - Membatalkan Nomor 435Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 2 Desember 2014, /Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan MENGADILI perkara ini secara relatif - Menyatakan gugatan tidak dapat diterima - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 20/PDT/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD, yang dalam hal ini dikuasakan kepada 1. DJEKMON AMISI, S.H., 2. INDRIATY TETY, S.H., 3. BUDI SIPAHUTAR, S.H., Para Advokat yang beralamat di jalan Cerendeu Indah IV Nomor 26A Ciputat, Tangerang Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 April 2010, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L A W A N
ENGGEL LELGA, Agama Islam, Pekerjaan Artis (komisaris PT. Sero Spoort Internasional) alamat di Kota Tangerang, Kelurahan Karang Sari Taman Adhi Loka Blok F, Kecamatan Neglasari Rt. 02/015 (sesuai KTP Nomor 3610107030570084), selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
H. MOCHAMAD RUSLI, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Swasta (direktur PT. Aero Spoort Internasional) alamat di Kampung Peusar, Kelurahan Binong Rt. 08, Rw. 01 Kota Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara, salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 435/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 2 Desember 2014, dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18 juli 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Juli 2014 telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat pada hari Selasa tanggal 20 Oktober tahun 2009 menandatangani Perjanjian kerja sama pengoperasian penerbangan
pesawat DASH 8Q300 antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan PT. AERO SPOORT INTERNASIONAL Nomor 07/MOU/2009, karena saat itu Pemerintah Daerah Kabupaten Talaud kesulitan dal hal transportasi udara karena saat itu di Kabupaten kepulauan Talaud hanya dilayani oleh Maskapai Penerbangan Merpati dan itupun hanya 2 (dua) kali dalam seminggu dengan jumlah tempat duduk penumpang sangat terbatas dan hanya tersedia 16 (enam belas) tempat duduk penumpang;
Bahwa dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat akan menyiapkan maskapai penerbangan untuk melayani rute Manado-Talaud dan Talaud-Manado yang anggaran pengoperasian maskapai penerbangan yang di operasikan oleh PT. AERO SPOORT INTERNAIONALdari dana APBD Kabupaten kepulauan Talaud;
Bahwa dana subsidi yang disepakati sebagai subsidi dalam mengoperasikan penerbangan yang dioperasikan oleh PT. AERO SPOORT INTERNASIONAL adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) untuk 288 sektor;
Bahwa biaya pengoperasian maskapai penerbangan yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa ternyata Tergugat ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Penggugat Tergugat tidak dapat menyiapkan maskapai penerbangan yang dijanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat dalam surat perjanjian kerjasama;
Bahwa pada tanggal 9 Desember 2009 Penggugat mengirim surat kepada Tergugat mempertanyakan kepada Tergugat tentang kewajiban Tergugat untuk dapat mengoperasikan maskapai penerbangan yang diperjanjikan dan mendapat balasan dari pihak Tergugat melalui surat Nomor 617/DIR/ASI/XII/ 09 yang berisi Tergugat meminta waktu sampai Pebruari tahun 2010;
Bahwa karena sampai pada bulan Pebruari 2010 sesuai dengan waktu penundaan yang diminta oleh Tergugat untuk melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan, maka Penggugat mengirimkan surat kedua pada tanggal 14 April 2010 meminta kepada Tergugat agar memenuhi isi perjanjian, akan tetapi Tergugat tetap tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa karena pihak Tergugat telah ingkar janji dan apa yang diperjanjikan antara Penggugat dan Tergugat, sehingga Penggugat menugaskan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud untuk meminta agar uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sesuai isi
perjanjian untuk diminta dikembalikan oleh Tergugat, dan pada tanggal 04 Nopember tahun 2010 Tergugat membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) Tergugat diwakili oleh Muhamad Rusli dan Penggugat diwakilioleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah kabupaten Kepulauan Talaud Denny Lalegit disaksikan oleh anggota Polri Landi F Moningkey;
Bahwa sampai dengan saat ini Tergugat tidak dapat menyediakan ataupun mengoperasikan maskapai penerbangan yang dijanjikan kepada Penggugat, dan tidak mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);
Sehingga berdasarkan pada apa yang Penggugat uraikan di atas maka Penggugat memohon kepada ketua Pengadilan negeri Tangerang melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini Casu berkenan memutuskan:
Menerima Gugatan Penggugat;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji dalam perjanjian kerjasama Pengoperasian Penerbangan antara Penggugat dengan Tergugat;
Menyatakan bahwa Tergugat harus mengembalikan uang APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebagai subsidi Pengoperasian maskapai penerbangan yang dijanjikan oleh Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
MOHON KEADILAN;
Telah membaca salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 435/Pdt.G/2014/PN.Tng. tanggal 2 Desember 2014, amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Tergugat I dan II tidak hadir, walaupun telah dipanggil dengan patut dan sah;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Telah membaca Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Desember 2014 Nomor 435/Pdt.G/2014/PN.Tng, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan pemeriksaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor
435/Pdt.G/2014/PN.Tng tanggal 2 Desember 2014. Permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 25 Januari 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 27 Januari 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 435/Pdt.G/2014/PN.Tng;
Telah membaca memori banding Pembanding semula Penggugat, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 Mei 2015. Memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang kepada Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 12 November 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 26 November 2015, sebagaimana dinyatakan pada Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 435/Pdt.G/2014/ PN.Tng;
Telah membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 435Pdt.G/2014/ PN.Tng ditujukan masing-masing kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 19 November 2015, kepada Terbanding I semula Tergugat I tanggal 12 November 2015 dan kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 26 November 2015. Para pihak tersebut diminta hadir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 2 Desember 2014, Nomor 435/Pdt.G/2014/PN.Tng dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat/Pembanding pada pokoknya menyatakan Tergugat/Terbanding telah ingkar janji (wanprestasi) atas perjanjian
kerjasama pengoperasian penerbangan antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Pengoperasian Penerbangan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan PT. AERO SPOORT INTERNASIONAL Nomor 07/MOU/2009 tanggal 20 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama didalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
Bahwa Penggugat ELLY ENGELBERT LASUT selaku Bupati Kepulauan Talaud yang masih aktif pada tahun 2010 telah memberikan kuasa khusus kepada penerima kuasa untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 30 April 2010, sedangkan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri Tangerang dan didaftar dalam Register Nomor : 435/Pdt.G/2014/PN.Tng. pada tanggal 18 Juli 2014, sehingga yang harus mengajukan gugatan dalam perkara a quo adalah Bupati yang memerintah sekarang ini sebagai pihak untuk bertindak atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, dan surat kuasa tertanggal 30 April 2010 tidaklah dapat digunakan oleh kuasa hukum untuk menggugat Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa Penggugat ELLY ENGELBERT LASUT pada saat gugatan diajukan bukan lagi sebagai Bupati Kepulauan Talaud sehingga Penggugat sebagai pihak yang tidak berwenang untuk mengajukan gugatan, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijk verklaard);
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan bukti-bukti, berupa bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-13;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah meneliti serta memperhatikan secara seksama dari bukti-bukti surat tersebut, khususnya bukti surat yang diberi tanda P-1 yakni Perjanjian Kerjasama Pengoperasian Penerbangan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan PT. AERO SPOORT INTERNASIONAL Nomor : 07/MOU/2009 pada Pasal 17 butir 2 dan butir 4 terdapat klausul sebagai berikut:
Bukti 2. Perselisihan.
Apabila timbul perselisihan sebagai akibat dari perjanjian ini, para pihak sepakat memilih penyelesaian secara musyawarah atau melalui mediasi. Namun apabila penyelesaian tersebut tidak tercapai maka akan diselesaikan melalui Pengadilan;
Bukti 4. Kedudukan Hukum.
Untuk pelaksanaan perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kedudukan hukum dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Tahuna;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 118 (4) HIR, para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yang berisi Klausal, sepakat memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan Negeri Tahuna telah dipilih pihak Penggugat/Pembanding dengan pihak Tergugat/Terbanding sebagai pilihan hukum dan hal ini dicantumkan sebagai klausal dalam perjanjian pokok, oleh karena itu Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dari putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding adalah dipihak yang kalah maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
Reglement Indonesia yang diperbarui (HIR);
Pasal 1338 KUHPerdata dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 2 Desember 2014, Nomor 435/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara relatif;
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari S E L A S A, tanggal 29 MARET 2016, oleh GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis, dan TUMPAK SITUMORANG,S.H.,M.H., serta SHARI DJATMIKO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 20/Pen.Pdt/2016/PT.BTN, tanggal 22 Februari 2016 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat bading. Putusan tersebut diucapkan pada hari S E L A S A, tanggal 5 APRIL 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota, serta dibantu oleh Drs.ENDAY HIDAYAT,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara;
| HAKIM ANGGOTA TTD TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. | HAKIM KETUA TTD GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H.,M.H. |
| TTD SHARI DJATMIKO, S.H. | Panitera Pengganti TTD Drs. ENDAY HIDAYAT, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Materai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)