108/Pid.Sus/2013/PN.Pbg.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 108/Pid.Sus/2013/PN.Pbg.
TERDAKWA R
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 108/Pid.Sus/2013/PN.Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara–perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : R
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur / Tgl. Lahir : 22 tahun / 21 Mei 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Purbalingga;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2013 sampai dengan tanggal 17 Juli 2013;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2013 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 27 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 25 September 2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 September 2013 sampai dengan tanggal 24 November 2013;
Terdakwa didampingi oleh PAHOTMA BUTAR-BUTAR, SH (ADVOKAT) berkantor di KANTOR ADVOKAT PAHOTMA BUTAR BUTAR, SH & REKAN Jln Veteran No. 4 Rt. 004 Rw. 004 Purbalingga Lor Kec/Kab. Purbalingga Purbalingga, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 September 2013;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluan dan semua surat terlampir dalam berkas perkara yang merupakan satu kesatuan dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk-PDM-30/PRBAL/Euh.2/08/2013 tanggal 02 Oktober 2013 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa R secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam;
1 (satu) potong celana jeans ¾ warna hitam;
1 (satu) potong BH warna hitan;
1 (satu) potong celana dalam warna biru;
Dikembalikan kepada saksi KW
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW, warna merah marun No. Pol R 4226 EL, tahun 2010 beserta kunci dan STNK an. Wasito Budi;
Dikembalikan kepada saksi FEQIH ANDI NURSETO Als. SETO Bin ASBANDI;
Menetapkan agar terdakwa dibebankani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
--------- Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa KW sependapat dengan Penuntut Umum, Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan kesatu melakukan tindak pidana “bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin” melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP. namun tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 6 (enam) tahun penjara;
Untuk itu Penasehat Hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan bahwa terdakwa :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum menikah dan siap bertanggung jawab menikahi korban;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-30/PRBAL/Euh.2/08/2013 tanggal 19 Agustus 2013 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU;
PRIMAIR;
Bahwa terdakwa Rpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat pinggir sungai, dan di rumah saksi MUKLHISIN di Kabupaten Purbalingga, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai sebagai berikut;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib., pada saat saksi KW sedang membeli pulsa di desa Mewek, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, terdakwa datang bersama saksi FEQIH ANDI NURSETO menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL, kemudian terdakwa mengajak saksi KWuntuk jalan-jalan, yang disetujui oleh saksi KW sehingga saksi KWterdakwa, dan saksi FEQIH ANDI NURSETO berboncengan bertiga dengan posisi saksi FEQIH ANDI NURSETO mengendarai sepeda motor di depan, saksi KW ditengah, sementara terdakwa di belakang, menuju , Kabupaten Purbalingga, dan berhenti di jalan, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi untuk mengembalikan sepeda motor, sementara terdakwa dan saksi KWberjalan menuju SD N I Tidu untuk menunggu saksi FEQIH ANDI NURSETO. Setelah saksi FEQIH ANDI NURSETO datang, terdakwa, saksi KW dan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju jembatan (Brug), dan tidak lama kemudian terdakwa, saksi KW dan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju pinggir sungai, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi mencari minum, sehingga hanya ada terdakwa dan saksi KW saja. Bahwa kemudian terdakwa dan saksi KW duduk di jalan pinggir sungai di dekat sawah di Kabupaten Purbalingga sambil mengobrol, kemudian terdakwa memeluk saksi KW lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi KWSelanjutnya sekitar jam 20.30 Wib., terdakwa membaringkan tubuh saksi KWdi rumput, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam saksi KW sampai ke paha, kemudian saksi KW mendorong tangan terdakwa sambil berkata : “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata : “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir saksi KWsambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin saksi KWlalu terdakwa menciumi dan menghisap alat kelamin saksi KWkemudian terdakwa menindih tubuh saksi KWdan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras ke dalam alat kelamin saksi KWlalu terdakwa mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi KWsampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi KWBahwa karena ada cahaya senter yang dibawa oleh seseorang yang mendekat, lalu terdakwa dan saksi KWmerapikan celana masing-masing, kemudian terdakwa dan saksi KWkembali duduk-duduk dan mengobrol, yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi KWapakah mau menjadi pacar terdakwa, dan dijawab oleh saksi KWbahwa saksi KWmau menjadi pacar terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi FEQIH ANDI NURSETO, disusul saksi PURNOMO ENDRO BUDIANTO dan saksi RIS PRASETYO, setelah saksi PURNOMO ENDRO BUDIANTO dan saksi RIS PRASETYO pulang, terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju rumah saksi MUKHLISIN di Kabupaten Purbalingga, lalu terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO menginap di rumah saksi MUKHLISIN, yang mana terdakwa dan saksi KWtidur di atas tempat tidur, sementara saksi FEQIH ANDI NURSETO tidur di lantai, di dalam satu kamar. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., terdakwa dan saksi KWterbangun, lalu saksi KWberkata kepada terdakwa : “Dingin koh bang...”, kemudian terdakwa menjawab : “Ya udah... ayo main lagi...”, sambil terdakwa memeluk tubuh saksi KWlalu terdakwa berkata : “Ben anget dek...”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut dan membuka celana dan celana dalam saksi KWsampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi KWsambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi KWlalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin saksi KWdan mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi KWsampai kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi KWBahwa kemudian terdakwa dan saksi KWmerapikan celana masing-masing;
Bahwa berdasarkan fotocopy kutipan akta kelahiran Nomor : 3306/1998 tanggal 21 September 1998 atas nama KWsaksi KWdilahirkan di Purbalingga pada tanggal 14 September 1998, dimana pada saat persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi KWpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, saksi KWberumur 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan;
Bahwa hasil Visum Et Repertum Nomor : B-6/217/VER/RSUHIP/VII/2013 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh dr. Wahyu Tri Jatmiko, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga terhadap saksi KWterdapat luka sobek di arah jam 5, 6, 10, luka tampak seperti luka lama;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR;
Bahwa terdakwa Rpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat pinggir sungai, dan di rumah saksi MUKLHISIN di Kabupaten Purbalingga, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib., pada saat saksi KWsedang membeli pulsa di desa Mewek, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, terdakwa datang bersama saksi FEQIH ANDI NURSETO menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL, kemudian terdakwa mengajak saksi KWuntuk jalan-jalan, yang disetujui oleh saksi KWsehingga saksi KWterdakwa, dan saksi FEQIH ANDI NURSETO berboncengan bertiga dengan posisi saksi FEQIH ANDI NURSETO mengendarai sepeda motor di depan, saksi KWditengah, sementara terdakwa di belakang, menuju , Kabupaten Purbalingga, dan berhenti di jalan, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi untuk mengembalikan sepeda motor, sementara terdakwa dan saksi KWberjalan menuju SD N I Tidu untuk menunggu saksi FEQIH ANDI NURSETO. Setelah saksi FEQIH ANDI NURSETO datang, terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju jembatan (Brug), dan tidak lama kemudian terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju pinggir sungai, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi mencari minum, sehingga hanya ada terdakwa dan saksi KWsaja. Bahwa kemudian terdakwa dan saksi KWduduk di jalan pinggir sungai di dekat sawah di Kabupaten Purbalingga sambil mengobrol, kemudian terdakwa memeluk saksi KWlalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi KWSelanjutnya sekitar jam 20.30 Wib., terdakwa membaringkan tubuh saksi KWdi rumput, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam saksi KWsampai ke paha, kemudian saksi KWmendorong tangan terdakwa sambil berkata : “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata : “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir saksi KWsambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin saksi KWlalu terdakwa menciumi dan menghisap alat kelamin saksi KW
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi FEQIH ANDI NURSETO, disusul saksi PURNOMO ENDRO BUDIANTO dan saksi RIS PRASETYO, setelah saksi PURNOMO ENDRO BUDIANTO dan saksi RIS PRASETYO pulang, terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju rumah saksi MUKHLISIN di Kabupaten Purbalingga, lalu terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO menginap di rumah saksi MUKHLISIN, yang mana terdakwa dan saksi KWtidur di atas tempat tidur, sementara saksi FEQIH ANDI NURSETO tidur di lantai, di dalam satu kamar. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., terdakwa dan saksi KWterbangun, lalu saksi KWberkata kepada terdakwa : “Dingin koh bang...”, kemudian terdakwa menjawab : “Ya udah... ayo main lagi...”, sambil terdakwa memeluk tubuh saksi KWlalu terdakwa berkata : “Ben anget dek...”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut dan membuka celana dan celana dalam saksi KWsampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi KWsambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi KW
Bahwa berdasarkan fotocopy kutipan akta kelahiran Nomor : 3306/1998 tanggal 21 September 1998 atas nama KWsaksi KWdilahirkan di Purbalingga pada tanggal 14 September 1998, dimana pada saat perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap saksi KWpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, saksi KWberumur 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A t a u;
KEDUA :
PRIMAIR;
Bahwa terdakwa Rpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat pinggir sungai, dan di rumah saksi MUKLHISIN di Kabupaten Purbalingga, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib., pada saat saksi KWsedang membeli pulsa di desa Mewek, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, terdakwa datang bersama saksi FEQIH ANDI NURSETO menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL, kemudian terdakwa mengajak saksi KWuntuk jalan-jalan, yang disetujui oleh saksi KWsehingga saksi KWterdakwa, dan saksi FEQIH ANDI NURSETO berboncengan bertiga dengan posisi saksi FEQIH ANDI NURSETO mengendarai sepeda motor di depan, saksi KWditengah, sementara terdakwa di belakang, menuju , Kabupaten Purbalingga, dan berhenti di jalan, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi untuk mengembalikan sepeda motor, sementara terdakwa dan saksi KWberjalan menuju SD N I Tidu untuk menunggu saksi FEQIH ANDI NURSETO. Setelah saksi FEQIH ANDI NURSETO datang, terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju jembatan (Brug), dan tidak lama kemudian terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju pinggir sungai, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi mencari minum, sehingga hanya ada terdakwa dan saksi KWsaja. Bahwa kemudian terdakwa dan saksi KWduduk di jalan pinggir sungai di dekat sawah di Kabupaten Purbalingga sambil mengobrol, kemudian terdakwa memeluk saksi KWlalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi KWSelanjutnya sekitar jam 20.30 Wib., terdakwa membaringkan tubuh saksi KWdi rumput, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam saksi KWsampai ke paha, kemudian saksi KWmendorong tangan terdakwa sambil berkata : “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata : “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir saksi KWsambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin saksi KWlalu terdakwa menciumi dan menghisap alat kelamin saksi KWkemudian terdakwa menindih tubuh saksi KWdan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras ke dalam alat kelamin saksi KWlalu terdakwa mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi KWsampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi KWBahwa karena ada cahaya senter yang dibawa oleh seseorang yang mendekat, lalu terdakwa dan saksi KWmerapikan celana masing-masing, kemudian terdakwa dan saksi KWkembali duduk-duduk dan mengobrol, yang mana terdakwa mengatakan kepada saksi KWapakah mau menjadi pacar terdakwa, dan dijawab oleh saksi KWbahwa saksi KWmau menjadi pacar terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi FEQIH ANDI NURSETO, disusul saksi PURNOMO ENDRO BUDIANTO dan saksi RIS PRASETYO, setelah saksi PURNOMO ENDRO BUDIANTO dan saksi RIS PRASETYO pulang, terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju rumah saksi MUKHLISIN di Kabupaten Purbalingga, lalu terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO menginap di rumah saksi MUKHLISIN, yang mana terdakwa dan saksi KWtidur di atas tempat tidur, sementara saksi FEQIH ANDI NURSETO tidur di lantai, di dalam satu kamar. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., terdakwa dan saksi KWterbangun, lalu saksi KWberkata kepada terdakwa : “Dingin koh bang...”, kemudian terdakwa menjawab : “Ya udah... ayo main lagi...”, sambil terdakwa memeluk tubuh saksi KWlalu terdakwa berkata : “Ben anget dek...”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut dan membuka celana dan celana dalam saksi KWsampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi KWsambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi KWlalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin saksi KWdan mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi KWsampai kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi KWBahwa kemudian terdakwa dan saksi KWmerapikan celana masing-masing;
Bahwa berdasarkan fotocopy kutipan akta kelahiran Nomor : 3306/1998 tanggal 21 September 1998 atas nama KWsaksi KWdilahirkan di Purbalingga pada tanggal 14 September 1998, dimana pada saat persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi KWpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, saksi KWberumur 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan dan terdakwa mengetahui umur saksi KWatau sepatutnya menduga bahwa saksi KWbelum patut untuk dikawin;
Bahwa hasil Visum Et Repertum Nomor : B-6/217/VER/RSUHIP/VII/2013 tanggal 04 Juli 2012 yang ditandatangani oleh dr. Wahyu Tri Jatmiko, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga terhadap saksi KWterdapat luka sobek di arah jam 5, 6, 10, luka tampak seperti luka lama;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 287 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Rpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat pinggir sungai, dan di rumah saksi MUKLHISIN di Kabupaten Purbalingga, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib., pada saat saksi KWsedang membeli pulsa di desa Mewek, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, terdakwa datang bersama saksi FEQIH ANDI NURSETO menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL, kemudian terdakwa mengajak saksi KWuntuk jalan-jalan, yang disetujui oleh saksi KWsehingga saksi KWterdakwa, dan saksi FEQIH ANDI NURSETO berboncengan bertiga dengan posisi saksi FEQIH ANDI NURSETO mengendarai sepeda motor di depan, saksi KWditengah, sementara terdakwa di belakang, menuju , Kabupaten Purbalingga, dan berhenti di jalan, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi untuk mengembalikan sepeda motor, sementara terdakwa dan saksi KWberjalan menuju SD N I Tidu untuk menunggu saksi FEQIH ANDI NURSETO. Setelah saksi FEQIH ANDI NURSETO datang, terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju jembatan (Brug), dan tidak lama kemudian terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju pinggir sungai, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi mencari minum, sehingga hanya ada terdakwa dan saksi KWsaja. Bahwa kemudian terdakwa dan saksi KWduduk di jalan pinggir sungai di dekat sawah di Kabupaten Purbalingga sambil mengobrol, kemudian terdakwa memeluk saksi KWlalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi KWSelanjutnya sekitar jam 20.30 Wib., terdakwa membaringkan tubuh saksi KWdi rumput, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam saksi KWsampai ke paha, kemudian saksi KWmendorong tangan terdakwa sambil berkata : “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata : “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir saksi KWsambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin saksi KWlalu terdakwa menciumi dan menghisap alat kelamin saksi KW
Bahwa tidak lama kemudian datang saksi FEQIH ANDI NURSETO, disusul saksi PURNOMO ENDRO BUDIANTO dan saksi RIS PRASETYO, setelah saksi PURNOMO ENDRO BUDIANTO dan saksi RIS PRASETYO pulang, terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO berjalan menuju rumah saksi MUKHLISIN di Kabupaten Purbalingga, lalu terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO menginap di rumah saksi MUKHLISIN, yang mana terdakwa dan saksi KWtidur di atas tempat tidur, sementara saksi FEQIH ANDI NURSETO tidur di lantai, di dalam satu kamar. Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., terdakwa dan saksi KWterbangun, lalu saksi KWberkata kepada terdakwa : “Dingin koh bang...”, kemudian terdakwa menjawab : “Ya udah... ayo main lagi...”, sambil terdakwa memeluk tubuh saksi KWlalu terdakwa berkata : “Ben anget dek...”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut dan membuka celana dan celana dalam saksi KWsampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi KWsambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi KW
Bahwa berdasarkan fotocopy kutipan akta kelahiran Nomor : 3306/1998 tanggal 21 September 1998 atas nama KWsaksi KWdilahirkan di Purbalingga pada tanggal 14 September 1998, dimana pada saat perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap saksi KWpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, saksi KWberumur 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan dan terdakwa mengetahui umur saksi KWatau sepatutnya menduga bahwa saksi KWbelum patut untuk dikawin;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 290 ke-2 KUHP;
Atau;
KETIGA;
Bahwa terdakwa Rpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib., sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 sekitar jam 17.00 Wib., atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Desa Mewek, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib., pada saat saksi KWsedang membeli pulsa di desa Mewek, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, terdakwa datang bersama saksi FEQIH ANDI NURSETO menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL, kemudian tanpa seizin saksi SANGIMAN Bin MARTAJI sebagai wali dari saksi KWterdakwa mengajak saksi KWuntuk jalan-jalan, yang disetujui oleh saksi KWsehingga saksi KWterdakwa, dan saksi FEQIH ANDI NURSETO berboncengan bertiga dengan posisi saksi FEQIH ANDI NURSETO mengendarai sepeda motor di depan, saksi KWditengah, sementara terdakwa di belakang, menuju , Kabupaten Purbalingga, dan berhenti di jalan, lalu saksi FEQIH ANDI NURSETO pergi untuk mengembalikan sepeda motor. Bahwa kemudian terdakwa, saksi KWdan saksi FEQIH ANDI NURSETO menginap di rumah saksi MUKHLISIN di Kabupaten Purbalingga;
Bahwa pada saat terdakwa membawa pergi saksi KWtanpa izin dari walinya yaitu saksi SANGIMAN Bin MARTAJI, terdakwa tidak terikat perkawinan dengan saksi SANGIMAN Bin MARTAJI, dengan tujuan agar terdakwa dapat melakukan penguasaan terhadap saksi SANGIMAN Bin MARTAJI;
Bahwa berdasarkan fotocopy kutipan akta kelahiran Nomor : 3306/1998 tanggal 21 September 1998 atas nama KWsaksi KWdilahirkan di Purbalingga pada tanggal 14 September 1998, dimana pada saat terdakwa membawa pergi saksi KWtanpa izin dari saksi SANGIMAN Bin MARTAJI pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sampai dengan hari Rabu tanggal tanggal 27 Juni 2013, saksi KWberumur 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau,
KEEMPAT;
Bahwa terdakwa Rpada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib., atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2013, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat pinggir sungai, , Kabupaten Purbalingga, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib., pada saat terdakwa dan saksi KW sedang duduk-duduk sambil mengobrol di jalan pinggir sungai di dekat sawah di Kabupaten Purbalingga, yang mana tempat tersebut adalah tempat terbuka yang dapat didatangi dan dilihat oleh siapa saja, kemudian terdakwa memeluk saksi KW lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi KW Selanjutnya terdakwa membaringkan tubuh saksi KW di rumput, lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam saksi KW sampai ke paha, kemudian saksi KW mendorong tangan terdakwa sambil berkata : “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata : “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir saksi KW sambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin saksi KW lalu terdakwa menciumi dan menghisap alat kelamin saksi KW kemudian terdakwa menindih tubuh saksi KW dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras ke dalam alat kelamin saksi KW lalu terdakwa mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi KW sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi KW
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 281 ke-1 KUHP;
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah yang dihadirkan oleh Jaksa Penunutut Umum dimana pada pokoknya saksi-saksi telah menerangkan sebagai berikut :
Saksi : KW;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib bertempat pinggir sungai, dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib bertempat di rumah saksi Muklisin di Kabupaten Purbalingga;
Bahwa pada tanggal 22 Juni 2013 saksi berkenalan dengan terdakwa di Gor Purbalingga yaitu pada saat menonton acara musik dan kemudian saksi dan terdakwa berteman dan saling bertukan nomor hp;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib pada saat saksi sedang membeli pulsa di desa Mewek, terdakwa datang bersama Sdr. Feqih, lalu terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan, yang disetujui oleh saksi, kemudian saksi, terdakwa, dan Sdr. Feqih berboncengan bertiga dengan posisi Sdr. Feqih mengendarai sepeda motor di depan, saksi ditengah, sementara terdakwa di belakang;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan ke taman Bojong namun tidak jadi dan setelah muter-muter akhirnya saksi, terdakwa dan Sdr. Feqieh berhenti di SD Negeri 1 Tidu yang dilanjutkan ngobrol-ngobrol sambil main gitar, kemudian Sdr. Feqieh pamit untuk pulang untuk mengembalikan sepeda motor dan setelah Sdr. Feqieh datang lagi, lalu saksi, terdakwa dan Sdr. Feqieh duduk-duduk di brug / jembatan, setelah itu Sdr. Feqih pergi lagi untuk mencari minum, sehingga tinggal saksi dan terdakwa saja;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi berjalan ke pinggir sungai di dekat sawah di Kab. Purbalingga dan setelah sampai di pinggir sungai dekat sawah lalu saksi dan terdakwa mengobrol dan bernyanyi-nyani sambil bermain gitar, kemudian memeluk saksi dan menciumi pipi dan bibir saksi, dimana pada saat itu saksi sempat mendorong badan terdakwa dan berontak, tetapi saksi tetap diciumi oleh terdakwa dan tangan terdakwa masuk ke dalam payudara dan alat kelamin saksi;
Bahwa selanjutnya terdakwa membaringkan tubuh saksi di tanah lalu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam saksi sampai ke paha, kemudian saksi mendorong tangan terdakwa sambil berkata : “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata : “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir saksi sambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin saksi, lalu terdakwa menciumi dan menghisap alat kelamin saksi, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras ke dalam alat kelamin saksi, lalu terdakwa mengeluar masukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi;
Bahwa karena ada cahaya senter yang dibawa oleh seseorang yang mendekat, lalu terdakwa dan saksi merapikan celana masing-masing, kemudian terdakwa dan saksi kembali duduk-duduk dan mengobrol;
Bahwa pada persetubuhan dengan terdakwa yang saksi rasakan adalah sakit pada alat kelamin saksi barupertama kali melakukan persetubuhan namun tidak tahu apakah alat kelamin saksi mengeluarkan darah atau tidak, karena cuaca pada saat itu remang-remang;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan dengan saksi kemudan terdakwa mengatakan kepada saksi apakah mau menjadi pacar terdakwa, dan dijawab oleh saksi bahwa saksi mau menjadi pacar terdakwa, tidak lama kemudian datang Sdr. Feqih disusul dua orang teman terdakwa memakai sepeda motor, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi, jika ada yang mau bayar, apakah saksi mau bersetubuh dengan orang itu? Lalu saksi mengatakan tidak mau;
Bahwa setelah dua orang teman terdakwa pergi kemudian terdakwa, saksi, dan Sdr. Feqih berjalan menuju rumah Sdr. Mukhlisin di Kab. Purbalingga, kemudian saksi, terdakwa dan Sdr. Feqih menginap di rumah Sdr. Mukhlisin dimana waktu itu saksi, terdakwa dan Sdr. Feqih tidur dalam satu kamar dengan posisi saksi dan terdakwa di atas tempat tidur sedangkan Sdr. Feqih tidur di lantai kamar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib saksi dan terdakwa terbangun, lalu saksi berkata kepada terdakwa : “Dingin koh bang...”, kemudian terdakwa menjawab : “Ya udah... ayo main lagi...”, sambil terdakwa memeluk tubuh saksi, lalu terdakwa berkata : “Ben anget dek...”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut dan membuka celana dan celana dalam saksi sampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi sambil tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi, lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin saksi dan mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin saksi, sampai kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi, setelah itu terdakwa dan saksi merapikan celana masing-masing;
Bahwa saksi dan terdakwa menginap di rumah Sdr. Muklisin selama 2 (dua) hari dan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 pada saat saksi sedang menonton bola di lapangan Desa Tidu saksi dijemput oleh keluarga saksi dan diajak pulang:
Bahwa saksi dilahirkan di Purbalingga pada tanggal 14 September 1998 dan pada saat persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi saat itu umur saksi masih 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan;
Bahwa antara terdakwa dan saksi tidak terikat perkawinan yang sah;
Bahwa saksi mengerti dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa sudah menyuruh saksi untuk pulang namun saksi tidak mau;
Keterangan yang lain terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : FEQIH ANDI NURSETO Als. SETO Bin ASBANDI ;
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada Sdr. KW yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib bertempat pinggir sungai, dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., bertempat di rumah saksi Mukhlisin di Kabupaten Purbalingga;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib., saksi bersama terdakwa datang menemui Sdr. KW di perempatan Mewek menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL milik pakde saksi, dimana pada saat itu pada saat itu Sdr. KWsedang membeli pulsa di desa Mewek, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak Sdr. KW untuk jalan-jalan, dan Sdr. KW mau, sehingga terdakwa, saksi dan Sdr. KW berboncengan bertiga dengan posisi saksi mengendarai sepeda motor di depan, Sdr. KW ditengah, sementara terdakwa di belakang, menuju , Kabupaten Purbalingga;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan ke taman Bojong, tetapi kemudian berhenti di jalan di dekat SD di desa Tidu, lalu saksi pergi untuk mengembalikan sepeda motor, sementara terdakwa dan Sdr. KW berjalan menuju SD N I Tidu untuk menunggu saksi dan setelah saksi datang, terdakwa, Sdr. KW dan saksi berjalan menuju jembatan (Brug) lalu ngobrol-ngobrol;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa mengajak Sdr. KW dan saksi berjalan menuju pinggir sungai, tetapi kemudian saksi pamit pergi mencari minum, sehingga hanya ada terdakwa dan saksi saja, dan saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh terdakwa dan Sdr. KW dimana pada saat saksi datang dari mencari minum, saksi melihat kancing celana Sdr. KWdalam keadaan terbuka dan tidak diresleting;
Bahwa pada saat itu datang teman saksi dan terdakwa memakai sepeda motor, lalu terdakwa sempat mengatakan kepada saksi, jika ada yang mau bayar, apakah saksi mau bersetubuh dengan orang itu? Lalu saksi Sdr. KW mengatakan tidak mau;
Bahwa setelah dua orang teman saksi dan terdakwa pergi, terdakwa, saksi dan Sdr. KW berjalan menuju rumah Sdr. Muklisin di, Kab. Purbalingga;
Bahwa terdakwa, saksi dan Sdr. KW menginap di rumah Sdr. Mukhlisin, yang mana terdakwa dan Sdr. KW tidur di atas tempat tidur, sementara saksi tidur di lantai, di dalam satu kamar dimana saksi tidur sampai pagi dan tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh terdakwa dan KW;
Bahwa saksi mengerti dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi : SANGIMAN Bin MARTAJI;
Bahwa saksi adalah paman dari KW;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada Sdr. KW yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib bertempat pinggir sungai, dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., bertempat di rumah saksi MUKLHISIN di Desa Tidu, Rt. 04, Rw. 02, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.00 Wib Sdr. KW berpamitan akan membeli pulsa, tetapi pada hari itu Sdr. KW tidak pulang sampai keesokan harinya dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013, saksi berusaha mencari Sdr. KW ke rumah teman sekolah Sdr. KW tetapi tetap tidak ketemu;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013, saksi bertemu dengan teman Sdr. KW dan memberitahu bahwa Sdr. KW punya teman baru yang bernama Ito, dan Sdr. KW kemungkinan pergi bersama Sdr. Ito tersebut;
Bahwa kemudian saksi mencari tahu alamat Sdr. Ito yang ternyata adalah terdakwa dan setelah saksi mengetahui alamat terdakwa, lalu saksi bersama Sdr. Ady Riyadi mendatangi rumah terdakwa di Kab. Purbalingga;
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, saksi ditemui oleh ibu terdakwa, lalu saksi menanyakan apakah Sdr. KW ada di rumah terdakwa tersebut, yang dijawab bahwa benar terdakwa membawa teman perempuannya ke rumah, tetapi pada saat itu tidak ada di rumah tersebut kemudian terdakwa ditelpon dan disuruh pulang;
Bahwa kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa dan bertemu dengan saksi yang disusul dengan Sdr. KW dimana pada saat itu, Sdr. KW mengaku telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Sdr. KW dilahirkan di Purbalingga pada tanggal 14 September 1998 dan pada saat persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi saat itu umur saksi masih 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan;
Bahwa terdakwa tidak pernah minta ijin ke saksi kalau dirinya akan pergi bersama keponakan saksi (KW);
Bahwa saksi sebagai paman dari Sdr. KW merasa keberatan atas perlakuan terdakwa kepada Sdr. KW sehingga saksi melaporkan terdakwa ke Polres Purbalingga guna mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Bahwa saksi mengerti dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan; ----------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa R yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada Sdr. KW yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib bertempat pinggir sungai, dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., bertempat di rumah Sdr. Mukhlisin di Desa Tidu, Rt. 04, Rw. 02, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. KWpada tanggal 22 Juni 2013 pada saat menonton acara musik di GOR Purbalingga dan semenjak itu terdakwa dan Sdr. KW berteman dan sering sms an;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib, pada saat Sdr. KW sedang membeli pulsa di desa Mewek, Kec./Kab. Purbalingga, terdakwa mendatangi Sdr. KW bersama Sdr. Feqih dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL milik saudara Sdr. Feqih;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak Sdr. KW untuk jalan-jalan dan pada saat itu Sdr. KW mau, sehingga kemudian terdakwa, Sdr. KW dan saksi Feqih dengan berboncengan bertiga dengan posisi Sdr. Feqih mengendarai sepeda motor di depan, Sdr. KW ditengah, sementara terdakwa di belakang;
Bahwa awalnya mau jalan-jalan ke Bojong akan tetapi kemudian berubah ke Desa Tidu dalam kesempatan tersebut saudari Kristin tidak protes, pada saat sampai di Desa Tidu, terdakwa, Sdr. KW dan Sdr. Feqih berhenti di jalan, lalu Sdr. Feqih pergi untuk mengembalikan sepeda motor, sementara terdakwa dan Sdr. KW berjalan menuju SD N 1 Tidu untuk menunggu Sdr. Feqih dan setelah Sdr. Feqieh datang lagi, lalu terdakwa Sdr. KW dan Sdr. Feqieh duduk-duduk di brug / jembatan, setelah itu Sdr. Feqih pergi lagi untuk mencari minum, sehingga tinggal terdakwa dan Sdr. KW saja;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak Sdr. KW berjalan ke pinggir sungai di dekat sawah di Kab. Purbalingga dan setelah sampai di pinggir sungai dekat sawah lalu terdakwa dan Sdr. KW mengobrol dan bernyanyi-nyani sambil bermain gitar;
Bahwa sambil melihat-lihat cahaya rembulan, kemudian terdakwa memeluk Sdr. KW lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir Sdr. KW selanjutnya terdakwa membaringkan tubuh Sdr. KW di rumput, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam Sdr. KW sampai ke paha dan pada saat itu Sdr. KW sempat mendorong tangan terdakwa sambil berkata : “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata : “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir Sdr. KW sambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin KW;
Bahwa kemudian terdakwa menindih tubuh Sdr. KW dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras ke dalam alat kelamin Sdr. KW lalu terdakwa mengeluar masukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin Sdr. KW sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Sdr. KW dimana pada saat itu Sdr. KW diam saja dan tidak berontak;
Bahwa karena ada cahaya senter yang dibawa oleh seseorang yang mendekat, lalu terdakwa dan Sdr. KW merapikan celana masing-masing, kemudian terdakwa dan Sdr. KW kembali duduk-duduk dan mengobrol, yang mana terdakwa mengatakan kepada Sdr. KW apakah mau menjadi pacar terdakwa, dan dijawab oleh Sdr. KW bahwa Sdr. KW mau menjadi pacar terdakwa;
Bahwa tidak lama kemudian dating Sdr. Feqih, disusul Sdr. Purnomo dan Sdr. Ris Prasetyo dimana pada saat itu, terdakwa sempat bercanda dengan berkata berkata, jika ada yang mau bayar, apa Sdr. KW mau bersetubuh dengan orang itu? Namun Sdr. KW menolaknya;
Bahwa setelah Sdr. Purnomo dan Sdr. Ris Prasetyo pulang, terdakwa, Sdr. KW dan Sdr. Feqih berjalan menuju rumah Sdr. Mukhlisin di Kab. Purbalingga, lalu terdakwa, Sdr. KW dan saksi Feqih menginap di rumah Sdr. Mukhlisin yang mana terdakwa dan Sdr. KW tidur di atas tempat tidur, sedangkan Sdr. Feqih tidur di lantai, di dalam satu kamar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., terdakwa dan Sdr. KWterbangun, lalu Sdr. KW berkata kepada terdakwa : “Dingin koh bang...”, kemudian terdakwa menjawab : “Ya udah... ayo main lagi...”, sambil terdakwa memeluk tubuh Sdr. KW lalu terdakwa berkata : “Ben anget dek...”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut dan membuka celana dan celana dalam saksi KW sampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh Sdr. KW sambil tangan terdakwa meremas-remas payudara KW;
Bahwa kemudian Sdr. KW berbalik naik ke atas tubuh terdakwa, dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin Sdr. KW dan mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin sampai kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin KW;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 waktu terdakwa dalam perjalanan mau nonton pertandingan sepak bola, terdakwa ditelphone oleh teman yang isinya segera untuk pulang, setelah sampai dirumah terdakwa bertemu dengan Pak Dhe Sdr. KW yang dating bersama temannya dan bertanya “KW dimana?” yang terdakwa jawab “lagi nonton sepak bola” selanjutnya Sdr. KW dijemput dan diajak pulang;
Bahwa terdakwa sempat mengajak Sdr. KW untuk pulang akan tetapi Sdr. KW tidak mau ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa atau mengancam Sdr. KW untuk bersetubuh dengan terdakwa;
Bahwa antara terdakwa dan Sdr. KW tidak terikat perkawinan yang sah dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan Sdr. KW adalah suka sama suka;
Bahwa terdakwa bersedia bertanggungjawab dan menikahi KW;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans ¾ warna hitam, 1 (satu) potong BH warna hitan, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW, warna merah marun No. Pol R 4226 EL, tahun 2010 beserta kunci dan STNK an. Wasito Budi, yang mana barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : B-6/217/VER/RSUHIP/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Wahyu Tri Jatmiko, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga, dengan hasil pemeriksaan terhadap KW sebagai berikut : Terdapat luka robek di Labia Mayora interna arah jam 5, 6, 10, luka tampak seperti luka lama”;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta memperhatikan hasil Visum Et Repertum yang diajukan kepersidangan maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. KWpada tanggal 22 Juni 2013 pada saat menonton acara musik di GOR Purbalingga dan semenjak itu terdakwa dan Sdr. KWberteman dan sering sms an;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib pada saat Sdr. KWsedang membeli pulsa di desa Mewek Kec./Kab. Purbalingga, terdakwa bersama Sdr. Feqih mendatangi Sdr. KWdengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL milik saudara dari Sdr. Feqih;
Bahwa setelah bertemu kemudian terdakwa mengajak Sdr. KW untuk jalan-jalan dan Sdr. KW mau sehingga kemudian terdakwa, Sdr. KW dan saksi Feqih dengan berboncengan bertiga dengan posisi Sdr. Feqih mengendarai sepeda motor di depan, Sdr. KWditengah, sedangkan terdakwa di belakang;
Bahwa awalnya mau jalan-jalan ke taman Bojong tetapi kemudian berubah ke Desa Tidu dan Sdr. KW tidak protes, pada saat sampai di Desa Tidu, terdakwa, Sdr. KW dan Sdr. Feqih berhenti di jalan, lalu Sdr. Feqih pergi untuk mengembalikan sepeda motor, sementara terdakwa dan Sdr. KW berjalan menuju SD N 1 Tidu untuk menunggu Sdr. Feqih dan setelah Sdr. Feqieh datang lagi lalu terdakwa Sdr. KW dan Sdr. Feqieh duduk-duduk di brug / jembatan, setelah itu Sdr. Feqih pergi lagi untuk mencari minum;
Bahwa pada sekitar jam 20.30 Wib terdakwa mengajak Sdr. KWberjalan ke pinggir sungai di dekat sawah di Kab. Purbalingga dan setelah sampai di pinggir sungai dekat sawah lalu terdakwa dan Sdr. KW mengobrol dan bernyanyi-nyani sambil bermain gitar, kemudian terdakwa memeluk Sdr. KW lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir Sdr. KW selanjutnya terdakwa membaringkan tubuh Sdr. KW di rumput, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam Sdr. KWsampai ke paha dan pada saat itu Sdr. KW sempat mendorong tangan terdakwa sambil berkata “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir Sdr. KW sambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin Sdr. KW setelah itu terdakwa menindih tubuh Sdr. KW dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras ke dalam alat kelamin Sdr. KW lalu terdakwa mengeluarmasukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin Sdr. KW sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin KW;
Bahwa karena ada cahaya senter yang dibawa oleh seseorang yang mendekat, lalu terdakwa dan Sdr. KWmerapikan celana masing-masing, kemudian terdakwa dan Sdr. KW kembali dudu dan mengobrol, dimana pada saat itu terdakwa ada mengatakan kepada Sdr. KW“ apakah mau menjadi pacar terdakwa?”, yang dijawab Sdr. KW“ mau menjadi pacar terdakwa”;
Bahwa tidak lama kemudian datang Sdr. Feqih, disusul Sdr. Purnomo dan Sdr. Ris Prasetyo dimana pada saat itu, terdakwa sempat berkata kepada Sdr. KW“ jika ada yang mau bayar, apa Sdr. KW mau bersetubuh dengan orang itu?” yang dijawab Sdr. KW“ tidak mau”;
Bahwa setelah Sdr. Purnomo dan Sdr. Ris Prasetyo pulang, terdakwa, Sdr. KW dan Sdr. Feqih berjalan menuju rumah Sdr. Mukhlisin di Desa Tidu, Rt. 04, Rw. 02, Kec. Bukateja Kab. Purbalingga, lalu terdakwa, Sdr. KW dan saksi Feqih menginap di rumah Sdr. Mukhlisin yang mana terdakwa dan Sdr. KW tidur di atas tempat tidur, sedangkan Sdr. Feqih tidur di lantai, di dalam satu kamar;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., terdakwa dan Sdr. KWterbangun, lalu Sdr. KW berkata kepada terdakwa “Dingin koh bang...”, kemudian terdakwa menjawab : “Ya udah... ayo main lagi...”, sambil terdakwa memeluk tubuh Sdr. KW lalu terdakwa berkata : “Ben anget dek...”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut dan membuka celana dan celana dalam saksi KW sampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh Sdr. KW sambil tangan terdakwa meremas-remas payudara Sdr. KW kemudian Sdr. KW berbalik naik ke atas tubuh terdakwa, dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin Sdr. KW dan mengeluar masukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin sampai kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin KW;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 pada saat terdakwa dalam perjalanan mau nonton pertandingan sepak bola, terdakwa di telepon oleh teman terdakwa yang isinya menyuruh segera untuk pulang, lalu terdakwa pulang dan sesampainya di rumah terdakwa bertemu dengan Sdr. Sangiman (Pak Dhe KW), dan Sdr. Sangiman bertanya “Kristin dimana?” yang terdakwa jawab “lagi nonton sepak bola” selanjutnya terdakwa menjemput Sdr. KW ke lapangan setelah itu terdakwa mengajak Sdr. KW pulang ke rumah terdakwa;
Bahwa pada saat di rumah terdakwa Sdr. KW bertemu dengan Sdr. Sangiman dan Sdr. KW bercerita kalau telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sehingga kemudian terdakwa dibawa oleh Sdr. Sangiman ke rumah Sdr. Sangiman dan selanjutnya terdakwa dilaporkan ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mengetahui umur Sdr. KWadalah kurang lebih 15 (lima belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Fotocopy Kutipan akta Kelahiran Nomor 3306/1998 Sdr. KWyang dilahirkan di Purbaligga pada tanggal 14 September 1998 sehingga pada terjadi persetubuhan saat itu Sdr. KWmasih berumur 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan;`
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa atau mengancam Sdr. KWuntuk bersetubuh dengan terdakwa;
Bahwa antara terdakwa dan Sdr. KWtidak terikat perkawinan yang sah dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan Sdr. KWadalah suka sama suka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa dengan dakwaan Alternatif Subsidaritas yaitu : KESATU Primair : Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ATAU KEDUA Primair : Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 287 ayat (1) KUHP; Subsidair : Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 290 ke-2 KUHP ATAU KETIGA Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU KEEMPAT Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 281 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara Alternatif Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim yang rumusan tindak pidananya paling sesuai dan mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Alternatif KEDUA dan karena dakwaan KEDUA ini disusun secara Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempetimbangkan dakwaan Alternatif KEDUA Primair terlebih dahulu, dimana apabila dakwaan Alternatif KEDUA Primair ini terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi begitu sebaliknya apabila dakwaan Alternatif KEDUA Primair tidak terbukti barulah Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Alternatif KEDUA Subsidair;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan KEDUA Primair terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 287 ayat (1) KUHP yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa;
Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan;
Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin;
Ad 1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab menurut hukum. Subyek hukum dalam hukum pidana adalah siapa saja pelaku perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung terdakwa R berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan, terdakwa cukup cakap dalam menanggapi seluruh hal yang terjadi dalam persidangan dan terdakwa juga ditinjau dari segi usia sudah dikategorikan dewasa yang menjadi indikator penting bahwa terdakwa adalah seorang manusia yang cakap dihadapan hukum sebagai subyek hukum yang dapat memahami setiap perbuatan yang dilakukannya demikian pula dengan konsekuensinya dan selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya oleh karenanya terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggungjawaban segala perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 2. Unsur Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan;
Menimbang, sesuai dengan teori Arrest H.R 5 Pebruari 1912 bahwa yang dimaksud bersetubuh adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan kemaluan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota tubuh laki-laki harus masuk kedalam anggota tubuh perempuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud bersetubuh dengan perempuan diluar perkawinan adalah definisi persetubuhan seperti teori di atas yang dilakukan oleh pihak laki-laki terhadap pihak perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah atau persetubuhan yang dilakukan bukan terhadap istrinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada tanggal 22 Juni 2013 pada saat menonton acara musik di GOR Purbalingga terdakwa berkenalan dengan Sdr. KW dan semenjak itu terdakwa dan Sdr. KW berteman dan sering sms an, lalu pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 18.30 Wib, pada saat Sdr. KW sedang membeli pulsa di desa Mewek, Kec./Kab. Purbalingga, terdakwa mendatangi Sdr. KW bersama Sdr. Feqih yang datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW Nomor Polisi R 4226 EL milik saudara dari Sdr. Feqih, setelah bertemu kemudian terdakwa mengajak Sdr. KWuntuk jalan-jalan dan Sdr. KWmau sehingga kemudian terdakwa, Sdr. KW dan saksi Feqih dengan berboncengan bertiga dengan posisi Sdr. Feqih mengendarai sepeda motor di depan, Sdr. KW ditengah, sedangkan terdakwa di belakang;
Menimbang, bahwa awalnya mau jalan-jalan ke Bojong akan tetapi kemudian berubah ke Desa Tidu dan Sdr. KW tidak protes, pada saat sampai di Desa Tidu, terdakwa, Sdr. KW dan Sdr. Feqih berhenti di jalan, lalu Sdr. Feqih pergi untuk mengembalikan sepeda motor, sementara terdakwa dan Sdr. KWberjalan menuju SD N 1 Tidu untuk menunggu Sdr. Feqih dan setelah Sdr. Feqieh datang lagi, lalu terdakwa Sdr. KWdan Sdr. Feqieh duduk-duduk di brug / jembatan, setelah itu Sdr. Feqih pergi lagi untuk mencari minum;
Menimbang, bahwa pada sekitar jam 20.30 Wib terdakwa mengajak Sdr. KW berjalan ke pinggir sungai di dekat sawah di Kab. Purbalingga dan setelah sampai di pinggir sungai dekat sawah lalu terdakwa dan Sdr. KW mengobrol dan bernyanyi-nyani sambil bermain gitar, kemudian terdakwa memeluk Sdr. KW lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir Sdr. KWselanjutnya terdakwa membaringkan tubuh Sdr. KW di rumput, setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai ke paha dan menurunkan celana dan celana dalam Sdr. KW sampai ke paha dan pada saat itu Sdr. KW sempat mendorong tangan terdakwa sambil berkata “awaslah... emoh...”, tetapi terdakwa berkata “Sedela ikih be dek...”, dan terdakwa langsung menciumi bibir Sdr. KW sambil terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin Sdr. KW setelah itu terdakwa menindih tubuh Sdr. KW dan memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan mengeras ke dalam alat kelamin Sdr. KW lalu terdakwa mengeluar masukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin Sdr. KW sampai alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin KW;
Menimbang, bahwa karena ada cahaya senter yang dibawa oleh seseorang yang mendekat, lalu terdakwa dan Sdr. KW merapikan celana masing-masing, kemudian terdakwa dan Sdr. KW kembali dudu dan mengobrol, dimana pada saat itu terdakwa ada mengatakan kepada Sdr. KW“apakah mau menjadi pacar terdakwa?”, dan dijawab oleh Sdr. KW bahwa Sdr. KW mau menjadi pacar terdakwa, tidak lama kemudian dating Sdr. Feqih, disusul Sdr. Purnomo dan Sdr. Ris Prasetyo dimana pada saat itu, terdakwa sempat berkata, kepada Sdr. KW“jika ada yang mau bayar, apa Sdr. KW mau bersetubuh dengan orang itu?” yang dijawab Sdr. KW“tidak mau”;
Menimbang, bahwa setelah Sdr. Purnomo dan Sdr. Ris Prasetyo pulang, terdakwa, Sdr. KWdan Sdr. Feqih berjalan menuju rumah Sdr. Mukhlisin di Desa Tidu, Rt. 04, Rw. 02, Kec. Bukateja Kab. Purbalingga, lalu terdakwa, Sdr. KW dan saksi Feqih menginap di rumah Sdr. Mukhlisin yang mana terdakwa dan Sdr. KW tidur di atas tempat tidur, sedangkan Sdr. Feqih tidur di lantai, di dalam satu kamar, dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., terdakwa dan Sdr. KW terbangun, lalu Sdr. KW berkata kepada terdakwa “Dingin koh bang...”, kemudian terdakwa menjawab : “Ya udah... ayo main lagi...”, sambil terdakwa memeluk tubuh Sdr. KW lalu terdakwa berkata : “Ben anget dek...”, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam terdakwa sampai lutut dan membuka celana dan celana dalam saksi KW sampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh Sdr. KWsambil tangan terdakwa meremas-remas payudara Sdr. KW kemudian Sdr. KW berbalik naik ke atas tubuh terdakwa, dan terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah mengeras ke dalam alat kelamin Sdr. KW dan mengeluar masukkan alat kelamin terdakwa di dalam alat kelamin sampai kemudian alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin KW;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 pada saat terdakwa dalam perjalanan mau nonton pertandingan sepak bola, terdakwa ditelepon oleh teman terdakwa yang isinya menyuruh segera untuk pulang, lalu terdakwa pulang dan sesampainya di rumah terdakwa bertemu dengan Sdr. Sangiman (Pak Dhe KW), dan Sdr. Sangiman bertanya “KW dimana?” yang terdakwa jawab “lagi nonton sepak bola” selanjutnya terdakwa menjemput Sdr. KW ke lapangan setelah itu terdakwa mengajak Sdr. KW pulang ke rumah terdakwa, dan pada saat di rumah terdakwa Sdr. KW bertemu dengan Sdr. Sangiman dan Sdr. KW bercerita kalau telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali sehingga kemudian terdakwa dibawa oleh Sdr. Sangiman ke rumah Sdr. Sangiman dan selanjutnya terdakwa dilaporkan ke Polres Purbalingga untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas ketika terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam lubang kemaluan Sdr. KW maka telah ada peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, hal ini diperkuat pula dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : B-6/217/VER/RSUHIP/VII/2013 tanggal 04 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Dr. Wahyu Tri Jatmiko, dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga, dengan hasil pemeriksaan terhadap KW sebagai berikut : Terdapat luka robek di Labia Mayora interna arah jam 5, 6, 10, luka tampak seperti luka lama”; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan antara terdakwa dan Sdr. KW tidak terikat perkawinan yang sah dan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dengan Sdr. KW adalah suka sama suka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur “Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan” telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya perempuan itu belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur alternatif sehingga dengan demikian apabila salah satu unsur/elemen terpenuhi maka elemen/ unsure yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan persetubuhan yang dilakukan terdakwa kepada Sdr. KW terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekitar jam 20.30 Wib bertempat pinggir sungai, dan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 sekitar jam 03.30 Wib., bertempat di rumah Sdr. Mukhlisin di Desa Tidu, Rt. 04, Rw. 02, Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui umur Sdr. KWadalah kurang lebih 15 (lima belas) tahun hal ini diperkuat pula dengan Fotocopy Kutipan akta Kelahiran Nomor 3306/1998 yang menyatakan bahwa Sdr. KW lahir di Purbaligga pada tanggal 14 September 1998;
Menimbang, bahwa bersarkan pada hal diatas maka ketika terjadi terjadi persetubuhan antara terdakwa dan Sdr. KW telah ternyata umur Sdr. KW masih 14 (empat belas) tahun 9 (sembilan) bulan sehingga unsur “Padahal diketahuinya bahwa umurnya perempuan itu belum lima belas tahun” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karean dakwaan Alternatif KEDUA Primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan KEDUA Primair Penuntut Umum serta alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs-minimum) serta berdasarkan bukti-bukti tersebut telah memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya bahwa umur perempuan itu yang belum cukup lima belas tahun ”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan dalam pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana terurai di bawah ini :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak pantas dan merusak norma-norma yang ada dalam masyarakat;
Akibat perbuatan terdakwa membuat saksi korban dan keluarganya merasa malu;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadannya;
Menimbang, bahwa karena pidana penjara yang dijatuhkan masih lebih lama dari masa penahanan yang dijalani terdakwa serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus tetap berada di dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dimana status barang bukti akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, Pasal 287 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Bersetubuh dengan wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya bahwa umur perempuan itu yang belum cukup lima belas tahun ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam;
1 (satu) potong celana jeans ¾ warna hitam;
1 (satu) potong BH warna hitan;
1 (satu) potong celana dalam warna biru;
Dikembalikan kepada saksi KW
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z-CW, warna merah marun No. Pol R 4226 EL, tahun 2010 beserta kunci dan STNK an. Wasito Budi;
Dikembalikan kepada saksi FEQIH ANDI NURSETO Als. SETO Bin ASBANDI;
Menetapkan agar terdakwa dibebankani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada HARI SENIN TANGGAL 21 OKTOBER 2013 oleh kami : AGUSTINUS YUDI. S. SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, GUNTUR PAMBUDIW. SH. MH dan ARIEF YUDIARTO, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada HARI RABU TANGGAL 23 OKTOBER 2013 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh NOVA SOEGIARTO,SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purbalingga dan dihadiri oleh ENGGAR DIAN RUHURI. SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta dihadapan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya
Hakim Anggota, ttd
ttd
| Hakim Ketua, ttd AGUSTINUS YUDI. S. SH.MH Panitera Pengganti, ttd NOVA SOEGIARTO. SH., |