33/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-TERDAKWA : KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit kendaraan truck DK 9589 UC Noka : MHFC1JU44940268845 Nosin : W04DTNJ31659; - 1 (satu) lembar STNK DK 9589 UC An. NYOMAN SWARTANAYA; - 1 (satu) lembar sim B 1 Umum An. KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN; Dikembalikan kepada terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN; 4. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, oleh I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH., selaku Hakim Ketua, AMIN IMANUEL BURENI, SH.MH. dan A.A. AYU MERTA DEWI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal Selasa, tanggal 31 Maret 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I NYOMAN MUDITA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh PUTU GEDE SURIAWAN, SH., Penuntut Umum dan terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, AMIN IMANUEL BURENI, S.H., M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. A.A. AYU MERTA DEWI, S.H., M.H. Panitera Pengganti, I NYOMAN MUDITA, S.H.
P U T U S A N
Nomor 33/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN
Tempat Lahir : Kalianget
Tanggal lahir / Umur : 37 Tahun / 05 Juni 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar Dinas Padmasari, Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng
Agama : Hindu
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SD (Kelas 1)
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 33/Pen.Pid/2015/PN.Sgr. tanggal 9 Pebruari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim : Nomor 33/Pen.Pid/2015/PN.Sgr. tanggal 9 Pebruari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck DK 9589 UC Noka : MHFC1JU44940268845 Nosin: W04DTNJ31659;
1 (satu) lembar STNK DK 9589 UC An. NYOMAN SWARTANAYA;
1 (satu) lembar sim B 1 Umum An. KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN;
Dikembalikan kepada terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN.
Memerintahkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekira pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2014, bertempat di Jalan Umum jurusan Singaraja – Amlapura tepatnya di wilayah Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban KETUT SARINI meninggal dunia, dengan kejadian sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN yang mengemudikan kendaraan truck DK 9589 UC dengan mengangkut muatan material berupa pasir sebanyak 9 (sembilan) kubik yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan kecepatan lebih kurang 40 km per jam dengan menggunakan perseneleng 3 (tiga) pada saat melewati wilayah Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng terdakwa melihat ada beberapa kendaraan yang parkir dipinggir jalan sebelah selatan dengan menghadap ke barat, tetapi pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau berhenti, selanjutnya terdakwa malah mengambil haluan kekanan dan melewati as jalan, sehingga pada saat ada kendaraan dari arah barat (berlawanan) yang datang, terdakwa tidak dapat mengendalikan dan menghentikan kendaraan truck DK 9589 UC karena beban berupa pasir yang dibawanya terlalu berat, pada saat itu terdakwa langsung membanting setir truck tersebut kekanan jalan sampai seluruh badan truck melewati as jalan dan truck juga tetap melaju kepinggir jalan sebelah kanan selanjutnya bagian depan sebelah kanan truck menabrak rambu-rambu Lalu Lintas yang berada dipinggir jalan sebelah utara, setelah menabrak rambu tersebut terdakwa tetap tidak dapat mengendalikan kendaraan truck DK 9589 UC tersebut sehingga selanjutnya kembali menabrak tembok pelinggih dan pelinggih (tempat sembahyang) dan akhirnya bagian depan truck menabrak tubuh korban KETUT SARINI, dimana pada saat itu korban KETUT SARINI sedang menyapu di dekat pelinggih (tempat sembahyang) tersebut, hingga tubuh korban KETUT SARINI berada dibawah truck DK 9589 UC di pinggir jalan sebelah Utara as jalan.
Bahwa terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN telah mengambil haluan kekanan atau ke utara sampai melewati as jalan dan pinggiran jalan sebelah utara, sehingga terdakwa tidak memberikan prioritas kendaraan yang datang dari arah barat atau pejalan kaki dan orang yang berada di pinggir jalan sebelah utara padahal korban KETUT SARINI sedang menyapu di pinggir jalan di sebelah utara as jalan (pada pinggir jalan yang berlawanan arah dengan kendaraan terdakwa) tetapi terdakwa malah membanting setir kendaraan truck DK 9589 UC tersebut kearah kanan atau arah yang berlawanan tanpa memberi tanda reting ataupun isyarat klakson serta tidak berhenti sehingga kendaraan terdakwa menabrak korban KETUT SARINI di pinggir jalan sebelah utara as jalan hingga terpental di bawah truck, mengalami luka lebam pada bawah mata kiri, keluar darah dari telinga kiri dan kanan, lecet pada bagian punggung, lecet pada pinggang, lecet pada kedua tangan dan lecet pada kedua kaki selanjutnya korban KETUT SARINI dilarikan ke Puskesmas Tejakula I dan meninggal dunia pada hari itu juga di Puskesmas Tejakula I.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban KETUT SARINI yang pada saat itu sedang menyapu di pelinggih (tempat sembahyang) dipinggir jalan ditabrak dengan kendaraan truck DK 9589 UC yang saat itu dikendarai oleh terdakwa hingga terpental di bawah truck, mengalami luka lebam pada bawah mata kiri, keluar darah dari telinga kiri dan kanan, lecet pada bagian punggung, lecet pada pinggang, lecet pada kedua tangan dan lecet pada kedua kaki dan meninggal setelah dilarikan ke Puskesmas Tejakula I, sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tejakula I Nomor : VER / 461/X/ 2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KADEK AWI DARMA PUTRA yang merupakan dokter pada PUSKESMAS TEJAKULA I, yang dalam hasil pemeriksaannya disebutkan sebagai berikut :
keadaan fisik :
Terdapat lebam-lebam pada satu sentimeter bawah mata kiri, tiga sentimeter sebelah kiri hidung dengan ukuran (dua kali satu) sentimeter. Lebam pada satu sentimeter bawah mata kanan, tiga sentimeter sebelah kanan hidung dengan ukuran (dua kali satu) sentimeter.
Keluar darah dari lubang telinga kanan dan kiri.
Terdapat luka goresan pada punggung kanan dan kiri.
Terdapat luka-luka goresan pada pinggang dan pada pantat sebelah kiri.
Terdapat luka-luka goresan pada kedua lutut, kaki serta pada ibujari kaki kiri.
■ Kesimpulan : - Luka-luka tersebut diakibatkan oleh benturan
benda keras dan tumpul.
- Sebab kematian korban tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, diduga karena patah tulang dasar tengkorak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti atas dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
GEDE FERRY PRATAMA, S.Pd dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kedaraan Truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan pejalan kaki yaitu korban KETUT SARIANI pada saat itu sedang menyapu di pinggir jalan sebelah utara.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa sedangkan dengan korban KETUT SARIANI saksi kenal karena saksi merupakan keponakan korban.
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 05.00 wita di Jalan umum jurusan Singaraja – Amlapura wilayah Banjar Dinas kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut saksi berada dirumahnya terletak di sebelah barat tempat kejadian dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter kemudian ada sauara ramai yang mengatakan telah terjadi kecelakaan sehingga saksi segera keluar rumahnya dan menuju kearah kecelakaan tersebut.
Bahwa pada saat sampai di tempat kecelakaan tersebut saksi melihat kendaraan truck sudah dalam posisi berhenti di pinggir jalan sebelah utara dengan kepala menghadap kearah barat dengan ban samping kanan telah keluar dari lajam aspal sebelah utara jalan sedangkan ban kiri masih menyentuh jalan aspal.
Bahwa pada saat itu saksi melihat korban KETUT SARIANI diangkat oleh masyarakat dibawa ke belakang kendaraan truk di pinggir jalan.
Bahwa saksi mendengar suara jalan sebelah utara dalam keadaan merintih kesakitan.
Bahwa sebelum berhenti kendaraan truck menabrak 1 (satu) buah rambu jalan, selanjutnya menabrak pelinggih tempat korban sedang menyapu dan trakhir menabrak tembok toko tempat saksi I GEDE SANJAYA berjualan.
Bahwa saksi melihat ada kendaraan yang parkir di pinggir jalan sebelah selatan dengan posisi menghadap ke arah barat untuk kegiatan majar-ajar.
Bahwa saksi segera pulang dan memberitahukan kepada orang tuanya mengenai kejadian tersebut, dan saat saksi kembali ke tempat kecelakaan saksi melihat terdakwa dan masyarakat sudah menaikkan korban keatas kendaraan angkutan umum Isuzu dan dibawa ke puskesmas tejakula.
Bahwa jika dilihat dari kerusakan truck rambu lalu lintas, pura dan tembok toko serta posisi terakhir korban yang berada di bawah kendaraan truck yang dikendarai terdakwa maka saksi yakin bahwa benturan terjadi di pinggir jalan sebelah utara jalan, dan saat terakhir posisi truck juga berada di sebelah utara as jalan menghadap kebarat dan ban samping kanan sudah berada di pinggir jalan sebelah utara jalan.
Bahwa jika melihat dari luka yang dialami korban maka menurut saksi bagian kepala korbanlah yang terkena benturan dengan bagian depan samping kanan truck yang dikendarai terdakwa.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi melihat korban mengalami luka pada bagian kepala, luka lebam pada bagian mata kiri, keluar darah dari kedua telinga, luka lecet pada kedua tangan dan kedua kaki, dan meninggal dunia di Puskesmas Tejakula pada hari itu juga sekira pukul 05.30 wita.
Bahwa kendaraan truck mengambil haluan terlalu kekanan pada saat melewati kendaraan yang parkir di pinggir jalan sebelah kiri sehingga terjadi kecelakaan.
Bahwa pada saat saksi mendengar terjadi kecelakaan dan langsung berlari menuju ke tempat kecelakaan tersebut saksi sama sekali tidak melihat terdakwa melakukan pengereman, karena pada jalan aspal sama sekali tidak ada bekas seretan rem atau bekas ban kendaraan truck yang dikendarai terdakwa.
Bahwa cuaca pada saat kecelakaan tersebut adalah pagi hari, jalan beraspal datar, lurus arus lalu lintas sepi.
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan barang bukti berupa kendaraan truck DK 9589 UC yang menabrak korban saksi mengenali mobil tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang menabrak korban KETUT SARIANI.
Bahwa saat ditunjukkan seket TKP saksi membenarkan sket TKP tersebut
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
I GEDE SANJAYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kedaraan Truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan pejalan kaki yaitu korban KETUT SARIANI pada saat itu sedang menyapu di pinggir jalan sebelah utara.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 05.00 wita di Jalan umum jurusan Singaraja – Amlapura wilayah Banjar Dinas kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng di depan toko tempat saksi bekerja.
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut saksi berada dirumahnya terletak di sebelah barat tempat kecelakaan dengan jarak sekitar 1 (satu) km kemudian ada orang yang menghubungi saksi yang mengatakan bahwa ada kendaraan truck di depan toko tempat saksi bekerja sehingga saksi segera keluar rumahnya dan menuju kearah toko dengan menggunakan sepeda motor.
Bahwa pada saat sampai di tempat kecelakaan tersebut saksi melihat kendaraan truck sudah dalam posisi berhenti di pinggir jalan sebelah utara dengan kepala menghadap kearah barat dengan ban samping kanan telah keluar dari lajam aspal sebelah utara jalan sedangkan ban kiri masih menyentuh jalan aspal.
Bahwa pada saat itu saksi melihat korban KETUT SARIANI diangkat oleh masyarakat dibawa ke belakang kendaraan truk di pinggir jalan.
Bahwa saksi mendengar suara teriakan yang mengatakan bahwa ada korban di bawah truck kemudian saksi ikut mencari korban yang saat itu berada dibawah truck tetapi saksi sudah melihat korban diangkat oleh masyarakat dari bawah truck dan dinaikkan ke kendaraan umum Isuzu.
Bahwa saksi ikut naik ke kendaraan umum Isuzu tersebut dan mengantarkan korban ke puskesmas.
Bahwa sebelum berhenti kendaraan truck menabrak 1 (satu) buah rambu jalan, selanjutnya menabrak pelinggih tempat korban sedang menyapu dan trakhir menabrak tembok toko tempat saksi berjualan.
Bahwa saksi melihat ada kendaraan yang parkir di pinggir jalan sebelah selatan dengan posisi menghadap ke arah barat untuk kegiatan majar-ajar.
Bahwa jika dilihat dari kerusakan truck rambu lalu lintas, pura dan tembok toko serta posisi terakhir korban yang berada di bawah kendaraan truck yang dikendarai terdakwa maka saksi yakin bahwa benturan terjadi di pinggir jalan sebelah utara jalan, dan saat terakhir posisi truck juga berada di sebelah utara as jalan menghadap kebarat dan ban samping kanan sudah berada di pinggir jalan sebelah utara jalan.
Bahwa jika melihat dari luka yang dialami korban maka menurut saksi bagian kepala korbanlah yang terkena benturan dengan bagian depan samping kanan truck yang dikendarai terdakwa.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi melihat korban mengalami luka pada bagian kepala, luka lebam pada bagian mata kiri, keluar darah dari kedua telinga, luka lecet pada kedua tangan dan kedua kaki, dan meninggal dunia di Puskesmas Tejakula pada hari itu juga sekira pukul 05.30 wita.
Bahwa kendaraan truck mengambil haluan terlalu kekanan pada saat melewati kendaraan yang parkir di pinggir jalan sebelah kiri sehingga terjadi kecelakaan.
Bahwa pada saat saksi sampai di tempat kecelakaan tersebut saksi sama sekali tidak melihat terdakwa melakukan pengereman, karena pada jalan aspal sama sekali tidak ada bekas seretan rem atau bekas ban kendaraan truck yang dikendarai terdakwa.
Bahwa pada saat itu saksi melihat truck tersebut membawa muatan berupa pasir.
Bahwa cuaca pada saat kecelakaan tersebut adalah pagi hari, jalan beraspal datar, lurus arus lalu lintas sepi.
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan barang bukti berupa kendaraan truck DK 9589 UC yang menabrak korban saksi mengenali mobil tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang menabrak korban KETUT SARIANI.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
GEDE EDWIN PEBRIANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kedaraan Truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN yang datang dari arah timur menuju kearah barat dengan pejalan kaki yaitu korban KETUT SARIANI yang merupakan ibu kandung saksi yang pada saat itu sedang menyapu di pinggir jalan sebelah utara.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 05.00 wita di Jalan umum jurusan Singaraja – Amlapura wilayah Banjar Dinas kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut saksi sedang bekerja di Denpasar dan mendapatkan telepon dari keluarga saksi yang mengatakan bahwa ibu saksi mengalami kecelakaan.
Bahwa selanjutnya saksi dijemput oleh paman saksi yang tinggal di daerah Dalung selanjutnya bersama-sama pulang ke Singaraja.
Bahwa setelah sampai di rumah saksi di singaraja, saksi melihat 1 (satu) buah rambu jalan yang rusak, pelinggih tempat korban sedang menyapu juga mengalami kerusakan dan tembok toko tempat saksi I GEDE SANJAYA berjualan juga mengalami kerusakan.
Bahwa jika dilihat dari kerusakan rambu lalu lintas, pura dan tembok toko serta posisi terakhir korban yang berada di bawah kendaraan truck yang dikendarai terdakwa maka sangat jelas benturan terjadi di pinggir jalan sebelah utara jalan.
Bahwa jika melihat dari luka yang dialami korban maka menurut saksi bagian kepala korbanlah yang terkena benturan dengan bagian depan samping kanan truck yang dikendarai terdakwa.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia mengalami luka pada bagian kepala, luka lebam pada bagian mata kiri, keluar darah dari kedua telinga, luka lecet pada kedua tangan dan kedua kaki, dan meninggal dunia di Puskesmas Tejakula pada hari itu juga sekira pukul 05.30 wita.
Bahwa sebelum mengalami kecelakaan saksi mengetahui bahwa korban yang merupakan ibu kandung saksi dalam keadaan sehat dan tidak mengalami suatu penyakit apapun.
Bahwa kendaraan truck mengambil haluan terlalu kekanan pada saat melewati kendaraan yang parkir di pinggir jalan sebelah kiri sehingga terjadi kecelakaan.
Bahwa pada saat saksi ditunjukkan barang bukti berupa kendaraan truck DK 9589 UC yang menabrak korban saksi mengenali mobil tersebut adalah mobil yang dikendarai oleh terdakwa yang menabrak korban KETUT SARIANI;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kedaraan Truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa sendiri menabrak pejalan kaki yaitu korban KETUT SARIANI yang pada saat itu sedang menyapu di pinggir jalan sebelah utara.
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 05.00 wita di Jalan umum jurusan Singaraja – Amlapura wilayah Banjar Dinas kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terdakwa mengemudikan kendaraan truck DK 9589 UC dengan mengangkut muatan material berupa pasir sebanyak 9 (sembilan) kubik yang datang dari arah timur menuju kearah barat.
Bahwa kecepatan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa lebih kurang 40 km per jam dengan menggunakan perseneleng 3 (tiga) pada saat melewati wilayah Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Bahwa terdakwa melihat ada beberapa kendaraan yang parkir dipinggir jalan sebelah selatan dengan menghadap ke barat, tetapi pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau berhenti tetapi terdakwa malah mengambil haluan kekanan dan melewati as jalan, sehingga pada saat ada kendaraan dari arah barat (berlawanan) yang datang, terdakwa tidak dapat mengendalikan dan menghentikan kendaraan truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa karena beban berupa pasir yang dibawanya terlalu berat.
Bahwa karena kurang konsentrasi dan tidak dapat menghentikan kendaraannya terdakwa menjadi panik dan langsung membanting setir truck tersebut ke arah kanan jalan sampai seluruh badan truck melewati as jalan dan truck juga tetap melaju kepinggir jalan sebelah kanan selanjutnya bagian depan sebelah kanan truck menabrak rambu-rambu Lalu Lintas yang berada dipinggir jalan sebelah utara, setelah menabrak rambu tersebut terdakwa tetap tidak dapat mengendalikan kendaraan truck DK 9589 UC tersebut sehingga selanjutnya kembali menabrak tembok pelinggih dan pelinggih (tempat sembahyang) dan akhirnya bagian depan truck menabrak tubuh korban KETUT SARIANI, dimana pada saat itu korban KETUT SARIANI sedang menyapu di dekat pelinggih (tempat sembahyang) tersebut, hingga tubuh korban KETUT SARIANI berada dibawah truck DK 9589 UC di pinggir jalan sebelah Utara as jalan.
Bahwa terdakwa telah mengambil haluan kekanan atau ke utara sampai melewati as jalan dan pinggiran jalan sebelah utara, sehingga terdakwa tidak memberikan prioritas kendaraan yang datang dari arah barat atau pejalan kaki dan orang yang berada di pinggir jalan sebelah utara padahal korban KETUT SARIANI sedang menyapu di pinggir jalan di sebelah utara as jalan (pada pinggir jalan yang berlawanan arah dengan kendaraan terdakwa) tetapi terdakwa malah membanting setir kendaraan truck DK 9589 UC tersebut kearah kanan atau arah yang berlawanan tanpa memberi tanda reting ataupun isyarat klakson serta tidak berhenti sehingga kendaraan terdakwa menabrak korban KETUT SARIANI di pinggir jalan sebelah utara as jalan hingga terpental di bawah truck.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menabrak korban KETUT SARIANI mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bawah mata kiri, keluar darah dari telinga kiri dan kanan, lecet pada bagian punggung, lecet pada pinggang, lecet pada kedua tangan dan lecet pada kedua kaki selanjutnya korban KETUT SARIANI dilarikan ke Puskesmas Tejakula I dan meninggal dunia pada hari itu juga di Puskesmas Tejakula I.
Bahwa setelah truck yang dikendarai terdakwa menabrak korban terdakwa turun dari truck dan ikut membantu korban KETUT SARIANI selanjutnya membawa korban ke puskesmas.
Bahwa terdakwa bisa mengemudikan kendaraan sejak 10 (sepuluh) tahun tetapi kedaraan truck DK 9589 UC bukan kendaraan yang biasa terdakwa kendarai karena terdakwa merupakan sopir panggilan.
Bahwa kendaran truck DK 9589 UC yang terdakwa kendarai mengalami kerusakan pada pada bagian pintu kanan penyok, kaca depan samping kanan retak, dan sepion kanan patah.
Bahwa pada saat terdakwa ditunjukkan barang bukti berupa kendaraan truck DK 9589 UC, SIM B1 umum atas nama terdakwa, dan STNK truck yang terdakwa kendarai pada saat menabrak korban KETUT SARIANI terdakwa mengenali semua barang bukti tersebut.
Bahwa saat ditunjukkan seket TKP terdakwa membenarkan sket TKP tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan truck DK 9589 UC Noka : MHFC1JU44940268845 Nosin: W04DTNJ31659;
1 (satu) lembar STNK DK 9589 UC An. NYOMAN SWARTANAYA;
1 (satu) lembar sim B 1 Umum An. KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN;
Menimbang, bahwa telah dibacakan hasil visum et repertum oleh Penuntut Umum yaitu Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Tejakula I Nomor : VER / 461/X/ 2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KADEK AWI DARMA PUTRA yang merupakan dokter pada PUSKESMAS TEJAKULA I, yang dalam hasil pemeriksaannya disebutkan sebagai berikut :
keadaan fisik :
Terdapat lebam-lebam pada satu sentimeter bawah mata kiri, tiga sentimeter sebelah kiri hidung dengan ukuran (dua kali satu) sentimeter. Lebam pada satu sentimeter bawah mata kanan, tiga sentimeter sebelah kanan hidung dengan ukuran (dua kali satu) sentimeter.
Keluar darah dari lubang telinga kanan dan kiri.
Terdapat luka goresan pada punggung kanan dan kiri.
Terdapat luka-luka goresan pada pinggang dan pada pantat sebelah kiri.
Terdapat luka-luka goresan pada kedua lutut, kaki serta pada ibujari kaki kiri.
■ Kesimpulan : - Luka-luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras
dan tumpul.
- Sebab kematian korban tidak dapat di tentukan karena
tidak dilakukan pemeriksaan dalam, diduga karena patah
tulang dasar tengkorak.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 05.00 wita di Jalan umum jurusan Singaraja – Amlapura wilayah Banjar Dinas kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, terjadi kecelakaan lalulintas antara kedaraan Truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa menabrak pejalan kaki yaitu korban KETUT SARIANI yang pada saat itu sedang menyapu di pinggir jalan sebelah utara;
Bahwa saat terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan kendaraan truck DK 9589 UC dengan mengangkut muatan material berupa pasir sebanyak 9 (sembilan) kubik yang datang dari arah timur menuju kearah barat, kecepatan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa lebih kurang 40 km per jam dengan menggunakan perseneleng 3 (tiga) pada saat melewati wilayah Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, saat itu terdakwa melihat ada beberapa kendaraan yang parkir dipinggir jalan sebelah selatan dengan menghadap ke barat, tetapi pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau berhenti tetapi terdakwa malah mengambil haluan kekanan dan melewati as jalan, sehingga pada saat ada kendaraan dari arah barat (berlawanan) yang datang, terdakwa tidak dapat mengendalikan dan menghentikan kendaraan truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa karena beban berupa pasir yang dibawanya terlalu berat, karena kurang konsentrasi dan tidak dapat menghentikan kendaraannya terdakwa menjadi panik dan langsung membanting setir truck tersebut ke arah kanan jalan sampai seluruh badan truck melewati as jalan dan truck juga tetap melaju kepinggir jalan sebelah kanan selanjutnya bagian depan sebelah kanan truck menabrak rambu-rambu Lalu Lintas yang berada dipinggir jalan sebelah utara, setelah menabrak rambu tersebut terdakwa tetap tidak dapat mengendalikan kendaraan truck DK 9589 UC tersebut sehingga selanjutnya kembali menabrak tembok pelinggih dan pelinggih (tempat sembahyang) dan akhirnya bagian depan truck menabrak tubuh korban KETUT SARIANI, dimana pada saat itu korban KETUT SARIANI sedang menyapu di dekat pelinggih (tempat sembahyang) tersebut, hingga tubuh korban KETUT SARIANI berada dibawah truck DK 9589 UC di pinggir jalan sebelah Utara as jalan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban dan terdakwa mengalami luka lebam pada bawah mata kiri, keluar darah dari telinga kiri dan kanan, lecet pada bagian punggung, lecet pada pinggang, lecet pada kedua tangan dan lecet pada kedua kaki selanjutnya korban KETUT SARIANI dilarikan ke Puskesmas Tejakula I dan meninggal dunia pada hari itu juga di Puskesmas Tejakula I sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : VER / 461/X/ 2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KADEK AWI DARMA PUTRA yang merupakan dokter pada PUSKESMAS TEJAKULA I, dengan kesimpulan : Luka-luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras dan tumpul, Sebab kematian korban tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, diduga karena patah tulang dasar tengkorak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa setiap adalah orang selaku subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan orang yang bernama KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN yang telah mengakui bahwa identitasnya bersesuaian dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. unsurmengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 sekitar pukul 05.00 wita di Jalan umum jurusan Singaraja – Amlapura wilayah Banjar Dinas kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, terjadi kecelakaan lalulintas antara kedaraan Truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa menabrak pejalan kaki yaitu korban KETUT SARIANI yang pada saat itu sedang menyapu di pinggir jalan sebelah utara, saat terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan kendaraan truck DK 9589 UC dengan mengangkut muatan material berupa pasir sebanyak 9 (sembilan) kubik yang datang dari arah timur menuju kearah barat, kecepatan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa lebih kurang 40 km per jam dengan menggunakan perseneleng 3 (tiga) pada saat melewati wilayah Banjar Dinas Kanginan, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, saat itu terdakwa melihat ada beberapa kendaraan yang parkir dipinggir jalan sebelah selatan dengan menghadap ke barat, tetapi pada saat itu terdakwa tidak mengurangi kecepatan atau berhenti tetapi terdakwa malah mengambil haluan kekanan dan melewati as jalan, sehingga pada saat ada kendaraan dari arah barat (berlawanan) yang datang, terdakwa tidak dapat mengendalikan dan menghentikan kendaraan truck DK 9589 UC yang dikendarai oleh terdakwa karena beban berupa pasir yang dibawanya terlalu berat, karena kurang konsentrasi dan tidak dapat menghentikan kendaraannya terdakwa menjadi panik dan langsung membanting setir truck tersebut ke arah kanan jalan sampai seluruh badan truck melewati as jalan dan truck juga tetap melaju kepinggir jalan sebelah kanan selanjutnya bagian depan sebelah kanan truck menabrak rambu-rambu Lalu Lintas yang berada dipinggir jalan sebelah utara, setelah menabrak rambu tersebut terdakwa tetap tidak dapat mengendalikan kendaraan truck DK 9589 UC tersebut sehingga selanjutnya kembali menabrak tembok pelinggih dan pelinggih (tempat sembahyang) dan akhirnya bagian depan truck menabrak tubuh korban KETUT SARIANI, dimana pada saat itu korban KETUT SARIANI sedang menyapu di dekat pelinggih (tempat sembahyang) tersebut, hingga tubuh korban KETUT SARIANI berada dibawah truck DK 9589 UC di pinggir jalan sebelah Utara as jalan;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban dan terdakwa mengalami luka lebam pada bawah mata kiri, keluar darah dari telinga kiri dan kanan, lecet pada bagian punggung, lecet pada pinggang, lecet pada kedua tangan dan lecet pada kedua kaki selanjutnya korban KETUT SARIANI dilarikan ke Puskesmas Tejakula I dan meninggal dunia pada hari itu juga di Puskesmas Tejakula I sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : VER / 461/X/ 2014 tanggal 17 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. KADEK AWI DARMA PUTRA yang merupakan dokter pada PUSKESMAS TEJAKULA I, dengan kesimpulan : Luka-luka tersebut diakibatkan oleh benturan benda keras dan tumpul, Sebab kematian korban tidak dapat di tentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, diduga karena patah tulang dasar tengkorak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan statusnya di dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan truck DK 9589 UC Noka : MHFC1JU44940268845 Nosin : W04DTNJ31659;
1 (satu) lembar STNK DK 9589 UC An. NYOMAN SWARTANAYA;
1 (satu) lembar sim B 1 Umum An. KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN;
Dikembalikan kepada terdakwa KETUT WIDMAN PURNAWIRAWAN;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2015, oleh I GUSTI AYU AKHIRYANI, SH., selaku Hakim Ketua, AMIN IMANUEL BURENI, SH.MH. dan A.A. AYU MERTA DEWI, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal Selasa, tanggal 31 Maret 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I NYOMAN MUDITA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh PUTU GEDE SURIAWAN, SH., Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
AMIN IMANUEL BURENI, S.H., M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H.
A.A. AYU MERTA DEWI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
I NYOMAN MUDITA, S.H.