67/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 67/Pid.Sus/2013/PN.Kray
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO
1. Menyatakan Terdakwa CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memasarkan barang yang diketahui atau patut diketahui barang tersebut mereknya sudah terdaftar sebagai merek milik pihak lain”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit Mobil Box Daihatsu No.Pol AD-1925-RP, Noka : MHKP3BA1JKC033704, Nosin : DK 16245 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; ï€ 135 (seratus tiga puluh lima) Karton ballpoint pen merek STANDARD @ 144 Gross atau jumlah 19.440 lusin. ï€ 120 (seratus dua puluh) lusin ballpoint pen merek STANDARD type AE7 diduga hasil pelanggaran Merek. ï€ 1 (satu) karton @ 144 lusin ballpoint pen merk STANDARD tipe AE7 warna hitam diduga barang hasil pelanggaran Merek Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ 1 (satu) lembar nota pembelian nomor 02/II/2013, tanggal 1 Pebruari 2013, Surat pengiriman barang ekspedisi angkutan darat Sukma Jaya Abadi dari Sdr. HANDI HARTONO di Jakarta kepada Rajawali saksi Solo tanggal 1 Pebruari 2013. ï€ Surat jalan nomor 02/II/2013. ï€ 1 lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor Nota 100009665, tanggal 14 Januari 2013. ï€ 1 (satu) lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor nota 000637, tanggal 15 Januari 2013 . Dilampirkan dalam berkas perkara; ï€ 2 (dua) lusin ballpoint pen merek STANDARD tipe AE7 warna hitam produksi PT.STANDARDPEN INDUSTRIES . Dikembalikan kepada PT. STANDART PEN INDUSTRIES melalui saksi KADARUSMAN; 6. Membebankani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebasar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 67 / Pid.Sus / 2013 / PN.Kray
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO;
Tempat Lahir : Surakarta;
U m u r / Tanggal Lahir : 36 Tahun / 13 januari 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Rajawali AI/9, Perumahan UNS RT 01 RW 23, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar;
A g a m a : Kristen;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar No. 67/Pen.Pid/ 2013/ PN.Kray, tertanggal 01 April 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 67/Pen.Pid/ 2013/ PN.Kray, tertanggal 03 April 2013 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO telah terbukti bersalah melakukan Tidak Pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 94 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO dengan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 03 bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Box Daihatsu No.Pol AD-1925-RP, Noka : MHKP3BA1JKC033704, Nosin : DK 16245 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
135 (seratus tiga puluh lima) Karton ballpoint pen merek STANDARD @ 144 Gross atau jumlah 19.440 lusin.
120 (seratus dua puluh) lusin ballpoint pen merek STANDARD type AE7 diduga hasil pelanggaran Merek.
1 (satu) karton @ 144 lusin ballpoint pen merk STANDARD tipe AE7 warna hitam diduga barang hasil pelanggaran Merek
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar nota pembelian nomor 02/II/2013, tanggal 1 Pebruari 2013, Surat pengiriman barang ekspedisi angkutan darat Sukma Jaya Abadi dari Sdr. HANDI HARTONO di Jakarta kepada Rajawali saksi Solo tanggal 1 Pebruari 2013.
Surat jalan nomor 02/II/2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor Nota 100009665, tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor nota 000637, tanggal 15 Januari 2013 .
Dilampirkan dalam berkas perkara;
2 (dua) lusin ballpoint pen merek STANDARD tipe AE7 warna hitam produksi PT.STANDARDPEN INDUSTRIES .
Dikembalikan kepada PT. STANDART PEN INDUSTRIES melalui saksi KADARUSMAN;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
-------------- Bahwa Terdakwa CANDRA IRAWAN Bin JOHANES SRI HARYANTO pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat Toko Rajawali AI/9 Perumahan UNS Rt.01 Rw.23, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 , yang dilakukan dengan cara :
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2012 ketika terdakwa berada di toko milik terdakwa yaitu Toko Rajawali didatangi oleh sdr. HENDY HARTONO (DPO) yang menawarkan barang berupa Ballpoint pen merk STANDARD, yang diketahui oleh terdakwa dari Sdr. HENDY HARTONO (DPO) bollpoint pen merk STANDARD tersebut palsu atau patut diketahui palsu karena harganya lebih murah yaitu per gross atau per 12 (dua belas) lusin dengan harga Rp.102.000,- (Seratus dua ribu rupiah) dari harga Ballpoint pen merek STANDARD yang diproduksi PT. STANDARDPEN INDUSTRIES dengan harga resmi distributor per gross Rp.105.500 (Seratus lima ribu lima ratus rupiah) .
Bahwa terdakwa setelah bertemu beberapa kali dengan sdr. HENDY HARTONO di toko Rajawali selanjutnya terjadi kesepakatan jual beli Ballpoint pen merek STANDARD palsu tersebut, kemudian pada bulan September 2012 terdakwa menerima kiriman barang berupa ballpoint pen merek STANDARD melalui Ekspidisi sebanyak 200 (dua ratus) karton atau 28.800 (dua puluh delapan delapan ratus) karton atau 28.800 (dua puluh delapan ribu delapan ratus) lusin dengan harga per gros (12 lusin) Rp.102.000,- (seratus dua ribu rupiah) dan untuk pembelian yang pertama telah terdakwa bayar lunas Rp.216.000.000,- (dua ratus enam belas juta rupiah) lewat Transfer Bank BCA.
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 dan pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2013, terdakwa telah menjual Ballpoint pen merek STANDARD paksu kepada saksi NARTO BUDHI SASONGKO pemilik Toko Ak- Miftah yang beralamat di Jl.Jendral Sudirman No.207 (Selatan Bangjo) Gudang Seng Wonogiri kurang lebih sebanyaka 11 karton ;
Bahwa karena banyaknya peredaranbarang berupa Ballpoint pen merek STANDARD palsu selanjutnya PT. Produksi PT. STANDARPEN INDUSTRIES melalui saksi KADARUSMAN, SH. melakukan penyelidikan tentang peredaran tersebut di wilayah eks Karesidenan Surakarta dan ditemukan barang berupa Ballpoint pen merek STANDARD palsu di Toko Ak Miftah yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No.207 (selatan Bangjo) Gudang Seng Wonogiri.
Bahwasetelah ditanyakan kepada pemilik toko ternyata barang berupa bollpoint pen merek STANDARD palsu di peroleh dari Toko Rajawali milik terdakwa.
Bahwa perbedaan yang dapat dilihat dari ballpoint pen merek STANDARD palsu dengan Ballpoint pen merk STNADARD yang diproduksi PT. STANDARDPEN INDUSTRIES adalah mulai dari ujung ballpoint dan ujung printing body ballpoint merek STANDARD palsu berdesa karena milik PT STANDARDPEN INDUSTRIES tidak terbaca dengan jelas ;
Bahwa jenis barang ballpoint Pen dengan merek STANDARD produksi PT STANDARDPEN INDUSTRIES Jakarta milik saksi JUNG CHRISTOPHER SUSANTO sudah terdaftar DI Direktorat Merk Dirjen HKI Depkumham RI dengan sertifikat terdaftar atas nama dan alamat pemegang merek yaitu JUNG CHRISTOPHER SUSANTO Jl.A.M Sangaji No.11 A Jakarta Pusat 10130 ;
Bahwa untuk barang/jasa : 16 Ballpoint pen, ballpoint refills dan pulpen dengan nomor merek IDM000109772n, nomor permohonan Merk D00-2005007118, tanggal pengajuan merek 8 Juni 2005, tanggal pendaftaran merek 14 Pebruari 2007, terdaftar dengan Sertifikat Merek tanggal 25 Januari 2008 ;
Bahwa benar untuk Ballpoint pen tersebut diperjual belikan dipasaran dengan berdagang menggunakan merek STANDARD namun JUNG CHRISTOPHER SUSANTO maupun pihak PT STANDARDPEN INDUSTRIES Jakarta tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas merek STANDARD tersebut kepada orang lain ;
Bahwa selanjutnya saksi KADARUSMAN melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib yaitu Polda Jateng.
Atas laporan saksi KADARUSMAN tersebut Polda Jateng melakukan penangkapan kepada terdakwa pada tanggal 4 Pebruari 2013 saat terdakwa sedang menerima kiriman dari sdr. HENDY HARTONO (DPO) berupa ballpoint pen merek STANDARD palsu sebanyak 120 (seratus dua puluh) karton dengan harga per gross Rp.1.056.000,- (Satu juta lima puluh enam ribu rupiah) di toko Rajawali milik terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 94 Undang-undang RI Nomor: 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum guna membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi :
SAKSI KADARUSMAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan sebagai karyawan PT. STANDARDPEN INDUSTRIES dengan jabatan Kepala Bagian Hukum;
Bahwa benar saksi menerangkan PT. STANDARDPEN INDUSTRIES memproduksi alat-alat tulis kantor yang salah satunya adalah ballpoint STANDARD AE7;
Bahwa benar saksi menerangkan merek STANDARD telah terdaftar di Direktorat Merek Dirjen HKI Depkumham RI dengan sertifikat terdaftar atas nama dan alamat pemegang Merek yaitu JUNG CHRISTOPHER SUSANTO Jl. A.M Sangaji No.11 AJakarta Pusat 10130;
Bahwa benar saksi menerangkan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES termasuk ballpoint Standard tipe AE7 hanya didistribusikan melalui sales PT. STANDARDPEN INDUSTRIES kepada grosir atau toko-toko tertentu saja;
Bahwa benar saksi menerangkan sebagai kepala bagian hukum PT. STANDARDPEN INDUSTRIES sering mengadakan survey pasar untuk melihat ketersediaan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES;
Bahwa benar saksi menerangkan saat melakukan survey pasar di area Jawa Tengah menemukan ballpoint STANDARD tipe AE7 palsu di Toko Al Miftah, Wonogiri;
Bahwa benar saksi menerangkan saat menemukan ballpoint STANDARD tipe AE7 palsu di Toko Al Miftah, Wonogiri langsung bertanya kepada pemilik toko dari siapa memperoleh ballpoint STANDARD tipe AE7 palsu tersebut dan dijawab oleh pemilik toko dari Toko Rajawali di Palur Karanganyar;
Bahwa benar saksi menerangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 asli Rp. 106.000,- / gross (seratus enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,- / gross (seratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu Rp. 102.000,- / gross (seratus dua ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan 1 karton sama dengan 12 gros, 1 gross sama dengan 12 lusin, 1 lusin sama dengan 12 pcs;
Bahwa benar saksi menerangkan perbedaan ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu dan asli adalah pada ballpoint merek Standar tipe AE7 asli ujung pulpen besar dan terdapat trap, sedangkan yang palsu kecil dan tidak terdapat trap. Untuk cetak merek ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan jelas sedangkan yang palsu tipis dan tidak jelas. Untuk hasil tulisan ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan hitam sedangkan yang palsu tipis dan kurang hitam;
Bahwa benar saksi menerangkan kemudian melaporkan pelanggaran atas merek STANDARD tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI VERONICA TUTI HESTI WARDANI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan sebagai karyawan PT. STANDARDPEN INDUSTRIES dengan jabatan HRD Manager;
Bahwa benar saksi menerangkan PT. STANDARDPEN INDUSTRIES memproduksi alat-alat tulis kantor yang salah satunya adalah ballpoint STANDARD AE7;
Bahwa benar saksi menerangkan merek STANDARD telah terdaftar di Direktorat Merek Dirjen HKI Depkumham RI dengan sertifikat terdaftar atas nama dan alamat pemegang Merek yaitu JUNG CHRISTOPHER SUSANTO Jl. A.M Sangaji No.11 AJakarta Pusat 10130;
Bahwa benar saksi menerangkan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES termasuk ballpoint Standard tipe AE7 hanya didistribusikan melalui sales PT. STANDARDPEN INDUSTRIES kepada grosir atau toko-toko tertentu saja;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi KADARUSMAN sebagai kepala bagian hukum PT. STANDARDPEN INDUSTRIES sering mengadakan survey pasar untuk melihat ketersediaan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES;
Bahwa benar saksi menerangkan saat saksi KADARUSMAN melakukan survey pasar di area Jawa Tengah menemukan ballpoint STANDARD tipe AE7 palsu di Toko Al Miftah, Wonogiri;
Bahwa benar saksi menerangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 asli Rp. 106.000,- / gross (seratus enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,- / gross (seratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu Rp. 102.000,- / gross (seratus dua ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan 1 karton sama dengan 12 gros, 1 gross sama dengan 12 lusin, 1 lusin sama dengan 12 pcs;
Bahwa benar saksi menerangkan perbedaan ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu dan asli adalah pada ballpoint merek Standar tipe AE7 asli ujung pulpen besar dan terdapat trap, sedangkan yang palsu kecil dan tidak terdapat trap. Untuk cetak merek ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan jelas sedangkan yang palsu tipis dan tidak jelas. Untuk hasil tulisan ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan hitam sedangkan yang palsu tipis dan kurang hitam.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI AGUS SUSILO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan sebagai karyawan PT. STANDARDPEN INDUSTRIES dengan jabatan manager pemasaran;
Bahwa benar saksi menerangkan PT. STANDARDPEN INDUSTRIES memproduksi alat-alat tulis kantor yang salah satunya adalah ballpoint STANDARD AE7;
Bahwa benar saksi menerangkan merek STANDARD telah terdaftar di Direktorat Merek Dirjen HKI Depkumham RI dengan sertifikat terdaftar atas nama dan alamat pemegang Merek yaitu JUNG CHRISTOPHER SUSANTO Jl. A.M Sangaji No.11 AJakarta Pusat 10130;
Bahwa benar saksi menerangkan pemasaran produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES di seluruh wilayah Indonesia ditangani oleh UD. BATAVIA TRINUSA;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi KADARUSMAN sebagai kepala bagian hukum PT. STANDARDPEN INDUSTRIES sering mengadakan survey pasar untuk melihat ketersediaan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES;
Bahwa benar saksi menerangkan saat saksi KADARUSMAN melakukan survey pasar di area Jawa Tengah menemukan ballpoint STANDARD tipe AE7 palsu di Toko Al Miftah, Wonogiri;
Bahwa benar saksi menerangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 asli Rp. 106.000,- / gross (seratus enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,- / gross (seratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu Rp. 102.000,- / gross (seratus dua ribu rupiah);
Bahwa benar saksi menerangkan 1 karton sama dengan 12 gros, 1 gross sama dengan 12 lusin, 1 lusin sama dengan 12 pcs;
Bahwa benar saksi menerangkan perbedaan ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu dan asli adalah pada ballpoint merek Standar tipe AE7 asli ujung pulpen besar dan terdapat trap, sedangkan yang palsu kecil dan tidak terdapat trap. Untuk cetak merek ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan jelas sedangkan yang palsu tipis dan tidak jelas. Untuk hasil tulisan ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan hitam sedangkan yang palsu tipis dan kurang hitam.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI JOHANES HERWANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan sebagai Direktur PT. STANDARDPEN INDUSTRIES dengan jabatan Manager Produksi;
Bahwa benar saksi menerangkan PT. STANDARDPEN INDUSTRIES memproduksi alat-alat tulis kantor yang salah satunya adalah ballpoint STANDARD AE7;
Bahwa benar saksi menerangkan merek STANDARD telah terdaftar di Direktorat Merek Dirjen HKI Depkumham RI dengan sertifikat terdaftar atas nama dan alamat pemegang Merek yaitu JUNG CHRISTOPHER SUSANTO Jl. A.M Sangaji No.11 AJakarta Pusat 10130;
Bahwa benar saksi menerangkan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES termasuk ballpoint Standard tipe AE7 hanya didistribusikan melalui sales PT. STANDARDPEN INDUSTRIES kepada grosir atau toko-toko tertentu saja;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi KADARUSMAN sebagai kepala bagian hukum PT. STANDARDPEN INDUSTRIES sering mengadakan survey pasar untuk melihat ketersediaan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES;
Bahwa benar saksi menerangkan saat saksi KADARUSMAN melakukan survey pasar di area Jawa Tengah menemukan ballpoint STANDARD tipe AE7 palsu di Toko Al Miftah, Wonogiri;
Bahwa benar saksi menerangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 asli Rp. 106.000,- / gross (seratus enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,- / gross (seratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu Rp. 102.000,- / gross;
Bahwa benar saksi menerangkan 1 karton sama dengan 12 gros, 1 gross sama dengan 12 lusin, 1 lusin sama dengan 12 pcs;
Bahwa benar saksi menerangkan perbedaan ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu dan asli adalah pada ballpoint merek Standar tipe AE7 asli ujung pulpen besar dan terdapat trap, sedangkan yang palsu kecil dan tidak terdapat trap. Untuk cetak merek ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan jelas sedangkan yang palsu tipis dan tidak jelas. Untuk hasil tulisan ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan hitam sedangkan yang palsu tipis dan kurang hitam.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI MEGUSDYAN SUSANTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan sebagai Direktur PT. STANDARDPEN INDUSTRIES;
Bahwa benar saksi menerangkan PT. STANDARDPEN INDUSTRIES memproduksi alat-alat tulis kantor yang salah satunya adalah ballpoint STANDARD AE7;
Bahwa benar saksi menerangkan merek STANDARD telah terdaftar di Direktorat Merek Dirjen HKI Depkumham RI dengan sertifikat terdaftar atas nama dan alamat pemegang Merek yaitu JUNG CHRISTOPHER SUSANTO Jl. A.M Sangaji No.11 AJakarta Pusat 10130;
Bahwa benar saksi menerangkan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES termasuk ballpoint Standard tipe AE7 hanya didistribusikan melalui sales PT. STANDARDPEN INDUSTRIES kepada grosir atau toko-toko tertentu saja;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi KADARUSMAN sebagai kepala bagian hukum PT. STANDARDPEN INDUSTRIES sering mengadakan survey pasar untuk melihat ketersediaan produk PT. STANDARDPEN INDUSTRIES;
Bahwa benar saksi menerangkan saat saksi KADARUSMAN melakukan survey pasar di area Jawa Tengah menemukan ballpoint STANDARD tipe AE7 palsu di Toko Al Miftah, Wonogiri;
Bahwa benar saksi menerangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 asli Rp. 106.000,- / gross (seratus enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 110.000,- / gross (seratus sepuluh ribu rupiah). Sedangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu Rp. 102.000,- / gross;
Bahwa benar saksi menerangkan 1 karton sama dengan 12 gros, 1 gross sama dengan 12 lusin, 1 lusin sama dengan 12 pcs;
Bahwa benar saksi menerangkan perbedaan ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu dan asli adalah pada ballpoint merek Standar tipe AE7 asli ujung pulpen besar dan terdapat trap, sedangkan yang palsu kecil dan tidak terdapat trap. Untuk cetak merek ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan jelas sedangkan yang palsu tipis dan tidak jelas. Untuk hasil tulisan ballpoint merek Standar tipe AE7 asli tebal dan hitam sedangkan yang palsu tipis dan kurang hitam.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI FAJAR SODIK, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan bekerja di toko Rajawali milik terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan toko Rajawali merupakan grosir alat tulis kantor;
Bahwa benar saksi menerangkan pada tanggal 04 Pebruari 2013 jam 18.00 WIB telah diberhentikan polisi saat mengendarai mobil boks Daihatsu Grand Max nomor polisi AD 1925 PR yang berisi 135 karton ballpoint merek standard AE7 palsu;
Bahwa benar saksi menerangkan saat diberhentikan polisi bersama saksi Sigit Rihasto;
Bahwa benar saksi menerangkan 135 karton ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu tersebut diperintahkan oleh terdakwa untuk dikirim ke Semarang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI SIGIT RIHASTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi menerangkan bekerja di toko Rajawali milik terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan toko Rajawali merupakan grosir alat tulis kantor;
Bahwa benar saksi menerangkan pada tanggal 04 Pebruari 2013 jam 18.00 WIB telah diberhentikan polisi saat mengendarai mobil boks Daihatsu Grand Max nomor polisi AD 1925 PR yang berisi 135 karton ballpoint merek standard AE7 palsu;
Bahwa benar saksi menerangkan saat diberhentikan polisi bersama saksi Fajar Sodik;
Bahwa benar saksi menerangkan 135 karton ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu tersebut diperintahkan oleh terdakwa untuk dikirim ke Semarang;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
SAKSI NARTO BUDI SASONGKO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menerangkan pemilik toko Al Miftah, yang beralamat di jalan Jendral Sudirman no. 207 (selatan bangjo) Gudang Seng, Wonogiri;
Bahwa benar saksi menerangkan pada tanggal 15 Januari 2013 datang saksi Kadarusman membeli 1 karton ballpoint merek Standard AE7;
Bahwa benar saksi menerangkan setelah membeli 1 karton ballpoint merek Standard AE7 saksi Kadarusman memberitahukan ballpoint tersebut palsu yang dapat dilihat dari ujung pena yang tidak ada trap-nya;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi Kadarusman menanyakan dari mana saksi mendapatkan ballpoint Standard AE7 palsu tersebut dan dijawab oleh saksi dari Toko Rajawali, Palur milik terdakwa;
Bahwa benar saksi menerangkan tidak mengetahui sama sekali ballpoint Standard AE7 yang dijualnya palsu, karena terdakwa saat menjual ballpoint tersebut tidak mengatakannya dan perbedaan harga per gross hanya Rp. 1000,- (seribu rupiah);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan ahli yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar ahli menerangkan sebagai staf di Kementrian Hukum dan Ham, Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Merek Subdit Pelayanan Hukum Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi;
Bahwa benar ahli menerangkan tugas dan tanggung jawab ahli adalah memberikan pendapat hokum secara lisan maupun tertulis, didepan persidangan ataupun diluar persidangan termasuk kepada kepolisian dan pihak ketiga lainnya sepanjang hokum dibidang merek dan ahli bertanggung jawab kepada Kasubdit Pelayanan Hukum dan Direktur Merek serta wilayah kerja ahli meliputi seluruh Indonesia;
Bahwa benar ahli menerangkan merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU nomor 15 Tahun 2011 tentang Merek;
Bahwa benar ahli menerangkan merek STANDARD telah terdaftar dalam daftar Umum Merek Daftar No. IDM000109772 atas nama JUNG CHRISTOPHER SUSANTO Jl. A.M Sangaji No.11 A Jakarta Pusat 10130 dengan tanggal pendaftaran 14 Pebruari 2007 untuk jenis barang berupa ballpoint pen, ballpoint refills dan pulpen;
Bahwa benar ahli menerangkan apabila ada yang memperdagangkan barang berupa ballpoint dengan menggunakan merek STANDARD dalam kegiatan perdagangan secara tanpa hak atau ijin dari pemilik merek STANDARD telah terdaftar dalam daftar Umum Merek Daftar No. IDM000109772 untuk jenis barang berupa ballpoint dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 94 UU nomor 15 tahun 2001 tentang Merek.
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor Nota 100009665, tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor nota 000637, tanggal 15 Januari 2013 .
1 (satu) karton @ 144 lusin ballpoint pen merk STANDARD tipe AE7 warna hitam diduga barang hasil pelanggaran Merek.
2 (dua) lusin ballpoint pen merek STANDARD tipe AE7 warna hitam produksi PT.STANDARDPEN INDUSTRIES .
120 (seratus dua puluh) lusin ballpoint pen merek STANDARD type AE7 hasil pelanggaran Merek.
1 unit Mobil Box Daihatsu No.Pol AD-1925-RP, Noka : MHKP3BA1JKC033704, Nosin : DK 16245.
135 Karton ballpoint pen merek STANDARD @ 144 Gross atau jumlah 19.440 lusin.
1 (satu) lusin nota pembelian nomor 02/II/2013, tanggal 1 Pebruari 2013.
Surat pengiriman barang ekspedisi angkutan darat Sukma Jaya Abadi dari Sdr. HANDI HARTONO di Jakarta kepada Rajawali saksi Solo tanggal 1 Pebruari 2013.
Surat jalan nomor 02/II/2013.
Menimbang, bahwa terdakwa CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTOdi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada hari senin tanggal 14 Januari 2013 di Toko Rajawali Jl. Rajawali Al/9 Perumahan UNS RT. 01 RW. 23 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar terdakwa ditangkap aparat kepolisian Polda Jateng karena menerima kiriman ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu dari HENDY HARTONO (DPO);
Bahwa benar terdakwa menerangkan pada bulan September 2012 membeli ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu dari HENDY HARTONO (DPO) sebanyak 200 (dua ratus karton) dan telah mengedarkan serta menjual ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu tersebut;
Bahwa benar terdakwa menerangkan mengedarkan dan menjual ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu tersebut salah satunya kepada Toko AL MIFTAH yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman nomor 207 Wonogiri;
Bahwa benar terdakwa mengetahui harga ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu yang dibeli dari HENDY HARTONO (DPO) Rp. 102.000,- / gross sedangkan harga ballpoint merek Standar tipe AE7 asli Rp. 105.000,- / gross apabila dibeli dari sales STANDARD. Sehingga perbedaan harga per gros antara harga ballpoint merek Standar tipe AE7 palsu dan asli adalah Rp. 3000,- / gross;
Bahwa benar terdakwa menerangkan telah memerintahkan saksi Sigit Rihasto dan Fajar Sodik untuk menjual 135 (seratus tiga puluh lima) karton ballpoint Standard tipe AE7 palsu ke Semarang dengan menggunakan mobil boks Daihatsu Grand Max nomor polisi AD 1925 PR.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 KUHAP, terdakwa mengajukan saksi yang menguntungkan diri terdakwa (saksi a de charge), akan tetapi terdakwa tidak menggunakan hak tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 KUHAP, terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian, akan tetapi dengan maksud menguntungkan terdakwa, tetapi terdakwa juga tidak menggunakan haknya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan yang dilakukan harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, oleh karena itu Majelis hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yakni melanggar Pasal 94 Undang-Undang RI No: 15 Tahun 2001 Tentang Merek, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur barangsiapa;
Unsur memperdagangkan barang dan / atau jasa ;
Unsur yang diketahui atau patut diketahui barang atau jasa tersebut hasil pelanggaran penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad 1. Unsur barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barangsiapa” adalah orang-perorangan dan atau korporasi yang menjadi subyek hukum pemegang hak dan kewajiban yang berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani yang adalah pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, terdakwa mengakui bahwa identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, menurut pengamatan Majelis Hakim, kondisi terdakwa sempurna akalnya dan tidak berubah akalnya, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur memperdagangkan barang dan/ atau jasa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah sesuatu yang mempunyai nilai dalam kehidupan ekonomi bagi seseorang, yang merupakan bagian dari harta benda atau kekayaan seseorang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperdagangkan adalah menjual atau membeli barang untuk memperoleh keuntungan;
Menimbag, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, bahwa barang yang dimaksud adalah ballpoint merek STANDART AE7, dimana terdakwa adalah pemilik Toko Rajawali di Karanganyar yang bergerak di bidang perdagangan grosir alat-alat tulis kantor, serta telah menjual ballpoint merek STANDART AE7 (palsu) kepada toko Al Miftah Wonogiri;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 telah terbukti ;
Ad. 3. Unsur yang diketahui atau patut diketahui barang atau jasa tersebut hasil pelanggaran penggunaan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan ahli di persidangan, bahwa ballpoint merek STANDART AE7 merupakan merek yang telah terdaftar sebagai merek STANDART yang terdaftar dalam daftar umum merek daftar Nomor IDM000109772 atas nama JUNG CHRISTOPHER SUSANTO, Jl. A.M. Sangaji No 11 A Jakarta Pusat 10130 dengan tanggal pendaftaran 14 Pebruari 2007 untuk jenis barang berupa ballpoint, penm ballpoint refills dan pulpen;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terdakwa telah menjual ballpoint merek STANDART AE7 palsu karena ballpoint tersebut tidak dibeli dari PT.STANDARD PEN INDUSTRIES melainkan dibeli dari HANDY HARTONO (DPO), dimana ballpoint yang diproduksi PT.STANDARDPEN INDUSTRIES dengan ballpoint yang dibeli dari HANDY HARTONO (DPO) terdapat perbedaan pada ujung mata pulpen, tulisan merek standart AE7, serta hasil tulisannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurut Majelis Hakim, unsur ke-3 ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 sampai dengan 51 KUHP sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ memasarkan barang yang diketahui atau patut diketahui barang tersebut mereknya sudah terdaftar sebagai merek milik pihak lain”, sehingga harus dipidana;
Menimbang, bahwa tindak pidana sebagaimana dalam pasal 94 UU RI Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah merupakan pelanggaran, dan ancaman pidananyapun berupa pidana kurungan atau pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan jenis pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana maka dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan konsumen karena kualitas ballpoint palsu diragukan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang, bahwa karena selama ini terdakwa tidak dilakukan penahanan, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Mobil Box Daihatsu No.Pol AD-1925-RP, Noka : MHKP3BA1JKC033704, Nosin : DK 16245 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
135 (seratus tiga puluh lima) Karton ballpoint pen merek STANDARD @ 144 Gross atau jumlah 19.440 lusin.
120 (seratus dua puluh) lusin ballpoint pen merek STANDARD type AE7 diduga hasil pelanggaran Merek.
1 (satu) karton @ 144 lusin ballpoint pen merk STANDARD tipe AE7 warna hitam diduga barang hasil pelanggaran Merek
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar nota pembelian nomor 02/II/2013, tanggal 1 Pebruari 2013, Surat pengiriman barang ekspedisi angkutan darat Sukma Jaya Abadi dari Sdr. HANDI HARTONO di Jakarta kepada Rajawali saksi Solo tanggal 1 Pebruari 2013.
Surat jalan nomor 02/II/2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor Nota 100009665, tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor nota 000637, tanggal 15 Januari 2013 .
Dilampirkan dalam berkas perkara;
2 (dua) lusin ballpoint pen merek STANDARD tipe AE7 warna hitam produksi PT.STANDARDPEN INDUSTRIES .
Dikembalikan kepada PT. STANDART PEN INDUSTRIES melalui saksi KADARUSMAN;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa tidak pernah mengajukan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebankan pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar ini ;
Mengingat, Pasal 94Undang-undang RI No. 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981, UU No 48 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memasarkan barang yang diketahui atau patut diketahui barang tersebut mereknya sudah terdaftar sebagai merek milik pihak lain”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CANDRA IRAWAN BIN JOHANES SRI HARYANTO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Mobil Box Daihatsu No.Pol AD-1925-RP, Noka : MHKP3BA1JKC033704, Nosin : DK 16245 dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
135 (seratus tiga puluh lima) Karton ballpoint pen merek STANDARD @ 144 Gross atau jumlah 19.440 lusin.
120 (seratus dua puluh) lusin ballpoint pen merek STANDARD type AE7 diduga hasil pelanggaran Merek.
1 (satu) karton @ 144 lusin ballpoint pen merk STANDARD tipe AE7 warna hitam diduga barang hasil pelanggaran Merek
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) lembar nota pembelian nomor 02/II/2013, tanggal 1 Pebruari 2013, Surat pengiriman barang ekspedisi angkutan darat Sukma Jaya Abadi dari Sdr. HANDI HARTONO di Jakarta kepada Rajawali saksi Solo tanggal 1 Pebruari 2013.
Surat jalan nomor 02/II/2013.
1 lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor Nota 100009665, tanggal 14 Januari 2013.
1 (satu) lembar kwitansi pembelian ballpoint pen nomor nota 000637, tanggal 15 Januari 2013 .
Dilampirkan dalam berkas perkara;
2 (dua) lusin ballpoint pen merek STANDARD tipe AE7 warna hitam produksi PT.STANDARDPEN INDUSTRIES .
Dikembalikan kepada PT. STANDART PEN INDUSTRIES melalui saksi KADARUSMAN;
6. Membebankani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebasar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013 oleh kami WINARNO, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ASIH WIDYASTUTI, SH dan PRASETYO NUGROHO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, TRI SISWANTI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri oleh DITTA ARDIAN, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan dihadiri pula oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
1. ASIH WIDYASTUTI, SH WINARNO, SH.,MH
2. PRASETYO NUGROHO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
TRI SISWANTI