576/Pdt/2018/PT.SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 576/Pdt/2018/PT.SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Dadang Priyatno lawan PT Bank Mnc Internasional Tbk Cabang Surakarta dkk
MENGADILI : 1.Menyatakan menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding tersebut ; 2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Oktober 2018, Nomor : 130/ Pdt.G/2018/ PN. Skt yang dimohonkan banding tersebut; 3.Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor : 576/PDT/2018/PT.SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Dadang Priyatno, berkedudukan di Jln Jeruk 5 No. 114 Rt 004 Rw 021 Perumnas Palur Kelurahan Ngringo Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar dalam hal ini memberikan kuasa kepada Titin Widyastuti, SH., MH beralamat di Jl. Abdulrahman Saleh No.14 Banjarsari Surakarta berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Mei 2018 sebagai Pembanding/Penggugat;
Lawan:
1. PT Bank Mnc Internasional Tbk Cabang Surakarta, bertempat tinggal di Jl Slamet Riyadi No. 316 Surakarta dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Rudi DH Sihombing, SH MH, Heri Budi Susetyo, Arnold, SH, Sidik Arfianto, Nurul Istichomah, SH dan Kristanto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Mei 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai sebagai Terbanding I/Tergugat I;
2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Kpknl Surakarta, bertempat tinggal di Jln Ki Mangun Sarkoro No. 141 Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dalam hal ini diwakili oleh Andi Soegiri, SH MM, Hendro Kartono, SH, Santoso, Cicilia Ekowati, Arief Musthofa, Okky Kurniawan, Risdian Fajarohman , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juni 2018 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/Tergugat II;
3. Badan Pertanahan Nasional cq Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta, bertempat tinggal di Jl Ki Hajar Dewantoro No. 29 Kecamatan Jebres Kotamadya Surakarta dalam hal ini diwakili oleh Joko Setyadi, A Pthn, Hartadi, A Pthn, Trining Handayani S SE MSi, Sugeng Widodo berdasarkan SuraT Kuasa Khusus tanggal 4 Juni 2018 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III/ Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 21 Desember 2018 Nomor : 576/Pdt/2018/2018/PT.SMG tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara Nomor : 130/Pdt.G/2018/PN.Skt dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 21 Mei 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 21 Mei 2018 dalam Register Nomor: 130/Pdt.G/2018/PN.Skt , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah mendapatka fasilitas pinjaman dari Tergugat I dengan plafon Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah ) sejak tahun 2013.
Bahwa tujuan Penggugat mencari pinjaman di Tergugat I yang berkedudukan di surakarta adalah untuk menambah modal usaha percetakan buku pelajaran sd dan smp.
Bahwa dalam persetujuan sebagaimana tersebut posita angka 1 , Penggugat telah menjaminkan sebidang tanah dan bangunan dengan dahulu adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 645 yang terletakkelurahan Ketelan , kecamatan Banjarsari , kotamadya Surakarta Propinsi Jawa Tengah seluas + 128 m2 atas nama GALIH ADI NUGRAHA dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : HM 646
Sebelah timur : pak giyono
Sebelah selatan: jalan
Sebelah barat : HM 109
Bahwa untuk selanjutnya mohon di sebut sebagai OBYEK SENGKETA
Bahwa setelah mendapatkan pinjaman dari Tergugat I seharusnya Penggugat dapat menambah usahanya, tetapi yang terjadi sebaliknya usaha percetakan milik Penggugat malah mengalami kemunduran yang di sebabkan karena adanya macetnya pembayaran dari pihak ketiga.
Bahwa akirnya penggugat dalam membayar angsuran ke tergugat I menjadi macet karena usaha penggugat mengalami kerugian.
Bahwa selama ini Penggugat tetap berusaha melunasi pinjaman dari Tergugat I dengan menjual asset dalam hal ini obyek sengketa yang telah di jaminakan di tergugat I, tetapi semua itu masih dalam proses.
Bahwa penggugat selama ini selalu menjalin komunikasi dengan tergugat I di kantor tergugat I, untuk melunasi semua kewajiban penggugat. Dan penggugat dan tergugat I telah sepakat secara lesan bahwa penggugat akan menjual obyek sengketa posita no. 3. Dan juga telah sepakat bahwa tergugat I tidak akan melakukan permohonan penjualan lelang di tempat tergugat II. Tergugat I akan memberikan kelonggaran waktu terhadap penggugat untuk melaukan penjualan sendiri untuk melunasi kewajiban hutangnya di tergugat I.
Bahwa ternyata Tergugat I akan mengajukan lelang jaminan atas aset milik penggugat yaitu obyek sengketa yang berupa sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM) no. 645 seluas + 128 m2 yang terletak di kelurahan ketelan, kecamatan banjarsari kota surakarta atas nama : GALIH ADI NUGRAHA atau obyek sengketa di tempat Tergugat II.
Bahwa Penggugat sangat kaget dengan adanya pemberitahuan dari tergugat I yang memberitahuakan bahwa penggugat harus mengosongkan obyek sengketa dan tergugat I akan melakukan penjualan lelang atas jaminan melalui perantara tergugat II. Penggugat sama sekali tidak mengira, karena merasa sudah ada komunikasi dan kesepakatan dengan tergugat I bahwa penggugat di sepakati akan menjual obyek itu sendiri.
Bahwa atas perbuatan tergugat I tersebut penggugat sangat di rugikan.Dimana yang seharusnya sesuai kesepakatan penggugat dapat menjual sendiri obyek sengketa menjadi tidak bisa lagi.Dan hal tersebut sangat merugikan penggugat.Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.
Bahwa Penggugat akan tetap akan berusaha untuk menyelesaikan atau melunasi pinjaman Penggugat di tempat Tergugat I namun Penggugat mohon waktu dan keringanan pembayaran bunga dan denda yang seringan ringannya .
Bahwa Tergugat II dalam perkara ini agar selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan lelang atas obyek sengketa sampai putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa Tergugat III dilibatkan di dalam perkara ini agar selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan perubahan balik nama terhadap obyek sengketa posita angka 3 gugatan, apabila ada permohonan perubahan balik nama baik dari Tergugat I atau dari siapapun harap menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum pasti / tetap dan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah no.24 tahun 1997 Pasal 45 ayat 1 huruf e : “ Kepala Kantor pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan atau pembebanan hak, jika salah satu syarat di bawah inii tidak di penuhi. “ huruf e tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.
Bahwa gugatan Pengggugat didasarkan pada dalil-dalil yang benar disertai alat bukti yang kuat, sah dan otentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi tentang kebenarannya, sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorrad) meskipun Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III mengajukan verzet, banding maupun kasasi ;
M a k a berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon perkenan Pengadilan Negeri Surakarta untuk memeriksa serta mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dengan memberi putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk melaukan sendiri penjualan obyek sengketa
Memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan pelaksanaan lelang atas aset yang berupa sebidang tanah dan bangunan seluas + 128m2 yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 645 yang terletak di kelurahan Manahan kecamatan Banjarsari , kota Surakarta atas nama : GALIH ADI NUGRAHA
Memerintahkan Tergugat III agar menolak setiap peralihan hak atas obyek sengketa yang berupa berupa sebidang tanah dan bangunan seluas + 128 m2 atas nama : GALIH ADI NUGRAHA yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) no. 645 yang terletak di kelurahan Ketelan, kecamatan Banjarsari , kota Surakarta kepada pihak lain sampai putusan perkara berkuatan hukum tetap.
Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membatalkan melakukan penjualan lelang terhadap obyek sengketa.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atauapabila Pengadilan berpendapat lain ;
- Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran ( ex aeqou et bono )
Menimbang, bahwa atas guggatan Penggugat tersebut para Tergugat telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut,Tergugat I telah memberikan jawaban tanggal 25 Juli 2018 yang pada pokoknya sebagai berikut:
(Kurang Pihak)
Bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat Plurium litis Consortium dan / atau cacat kurang pihak karena Penggugat dalam gugatannya, tidak menarik pihak Galih Adi Nugraha selaku pemilik jaminan tanah Sertipikat Hak Milik No. 645 seluas 128 M yang terletak di kelurahan ketelan, kecamatan banjarsari kota Surakarta atas nama Galih Adi Nugraha (“SHM No. 645”).
Bahwa jaminan yang diberikan Penggugat kepada Tergugat I tercatat dan dimiliki atas nama Galih Adi Nugraha telah dibebankan dengan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 15/2015 tanggal 16 Januari 2015 dan APHT No. 235/2015 tanggal 25 Juni 2015 dibuat dihadapan Notaris, PPHT Ina Megahwati SH, Notaris di Surakarta,maka peran Galih Adi Nugraha sangat bertalian secara hukum untuk ditarik sebagai PIHAK dalam perkara a quo untuk mengetahui perihal jaminan yang DIAKUI adalah bukan milik Penggugat sebagaimana dalil Pengugat dalam gugatannya.
Dengan demikian Galih Adi Nugraha selaku pihak yang tercatat dalam SHM No. 654 dan yang membubuhkan tanda tangannya dalam APHT No. 15/2015 tanggal 16 Januari 2015 dan APHT No.235/2015 tanggal 25 Juni 2015 HARUSLAH ditarik menjadi pihak dalam perkara a quo.
Bahwa dengan tidak ditariknya pihak tersebut diatas maka penyelesaian perkara ini dikhawatirkan tidak tuntas sehingga pihak tersebut diatas harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa menurut M Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata; Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan penerbit Sinar Grafika halaman 439 sebagaimana di kutip dibawah ini:
“Alasan pengajuan eksepsi ini, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap. Atau orang yang bertindak sebagai penggugat tidak lengkap. Masih ada orang yang harus dijadikan sebagai penggugat atau tergugat, baru sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh ”
Berdasarkan alasan tersebut diatas Mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa dasar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum oleh Penggugat ini karena Penggugat merasa dirugikan dengan diajukannya lelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II.
Bahwa dengan memperhatikan dalil-dalil dari Penggugat, tidak dapat dibuktikan kerugian yang diderita oleh Penggugat.
Bahwa salah satu syarat diajukan suatu perbuatan melawan hukum yaitu adanya kerugian, hal ini sebagaimana syarat yang terdapat dalam pasal 1365 KUH Perdata. Adapun syarat - syaratnya adalah sebagai berikut:
adanya perbuatan melawan hukum
adanya unsur kesalahan
c. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan adanya kerugian
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka syarat mencantumkan kerugian dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum menjadi unsur yang tidak dapat dihilangkan, dengan kata lain apabila tidak ada kerugian maka dapat dikatakan gugatan menjadi cacat formil.
Bahwa sampai dengan saat ini jaminan berupa bidang tanah dan bangunan SHM No. 645 tersebut telah dilakukan lelang,namun belum laku terjual atau tidak ada peminat lelang, sehingga kerugian oleh Penggugat tersebut tidak ada.
Bahwa jika seandainya (Quad Non) jaminan tersebut laku terjual lelang, maka tidak ada unsur perbuatan melawan hukum yang terpenuhi karena SHM No. 645 tersebut adalah jaminan atas fasilitas kredit yang diterima oleh Penggugat dari Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 41 tanggal 16 Januari 2015 dibuat dihadapan Ina Megahwati, SH Notaris di Surakarta, dimana kredit tersebut telah macet dan tidak ada penyelesaian dari Penggugat, oleh karenanya lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat I tentu dilakukan berdasarkan Peraturan Lelang yang berlaku, hal tersebut akan Tergugat I uraikan dalam pokok perkara.
Berdasarkan teori hukum menurut Dr. Munir Fuady, SH., MH., LL.M., dalam bukunya perbuatan melawan hukum, pendekatan Kontemporer, Penerbit PT Citra Aditya Bakti Bandung, cetakan kelima halaman 67 sebagaimana dikutip dibawah ini:
“Seperti telah pernah dijelaskan bahwa agar seseorang dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dikenakan pasal 1365 tersebut haruslah terpenuhi seluruhnya. Jika ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi/tidak dapat dibuktikan oleh Pihak Penggugat, maka oleh hukum dianggap tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum tersebut
Oleh karena TIDAK terpenuhinya unsur kerugian yang diderita oleh
Penggugat sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas, atau ternyata belum terjual lelang atas jaminan SHM No. 645, maka sudah sepatutnya menurut hukum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Peremptoria karena objek sengketa yang dipermasalahkan Penggugat sudah dilakukan lelang, tetapi belum laku terjual
Bahwa berdasarkan gugatan Penggugat dalam positanya angka 8 (delapan), 10 (sepuluh) dan 12 (dua belas) yang pada intinya mendalilkan mengenai kerugian yang dialami Penggugat akibat lelang yang dilakukan Tergugat I, nyatanya lelang yang dipermasalahkan Penggugat sudah dilakukan oleh Tergugat I melalui Tergugat II sesuai dengan surat No. S-l 128/WKN.09/KNL.02/2018 perihal penetapan jadwal lelang dan dipertegas dengan dikeluarkannya risalah lelang No. 362/38/2018 tanggal 8 Juni 2018 oleh Tergugat II yang intinya dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan melalui Tergugat II atas objek sengketa belum laku terjual
Bahwa oleh karena objek sengketa mengenai lelang tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2018 sebelum adanya putusan perkara a quo, maka telah nyata gugatan penggugat tidak dapat diperkarakan, karena status sertipikat tanah adalah sebagai jaminan semata pada Tergugat I, hal ini sebagaimana menurut M Yahya Harahap, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata; Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan penerbit Sinar Grafika halaman 458 sebagaimana di kutip dibawah ini:
Sedang pada exception peremptoria sangkalan yang diajukan bertujuan untuk menyingkirkan gugatan. Karena apa yang digugat telah tersingkir
Berdasarkan hal tersebut diatas, Mohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa apa-apa yang telah diuraikan oleh Tergugat I di dalam Eksepsi tersebut di atas, dianggap telah terurai dan merupakan satu kesatuan tertuang kembali di dalam Pokok Perkara.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dalam perkara a quo, sebagaimana dituangkan dalam gugatan, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Tergugat I.
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada angkal (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), DIAKUI oleh Penggugat akan fakta-fakta sebagai berikut:
Penggugat menga-AKUI telah menikmati fasilitas Kredit Rekening Koran dengan pinjaman sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) dari Tergugat I, sebagaimana dibuktikan berdasarkan:
Akta Perjanjian Kredit Nomor.41 tanggal 16 Januari 2015 dibuat dihadapan Ina Megahwati, SH Notaris di Surakarta;
Akta Perjanjian Kredit Nomor. 155 tanggal 25 Juni 2016 dibuat dihadapan Ina Megahwati, SH Notaris di Surakarta;
Perubahan ke-2 Perjanjian Kredit Nomor 41 tanggal 15 Januari 2016 dibuat dibawah tangan yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Penggugat serta istri Penggugat
Perjanjian Nomor. OOl/MNCBANK-SOLO/ADD/I/2017 tanggal 16 Januari 2017 dibuat dibawah tangan yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Penggugat serta istri Penggugat. Perjanjian ini merupakan perubahan ke 3 atas Perjanjian Kredit Nomor. 41 tanggal 16 Januari 2015.
Atas pinjaman Penggugat tersebut di atas, menga-AKUI telah menyerahkan jaminan kepada Tergugat I berupa tanah dan bangunan SHM No.00645/Ketelan, Surat Ukur tanggal 26/02/1998 No 5/Ketelan/1998 seluas 128 M2 tercatat atas nama GALIH ADI NUGRAHA yang telah dibebankan Hak Tanggungan sebagaimana dibuktikan masing-masing:
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 15/2015 tanggal 16 Januari 2015 dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ina Megawati SHkemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 00577/2015 tanggal 9 Maret 2015oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, dijamin Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 235/2015 tanggal 25 Juni 2015 dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ina Megahwati, SH kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 01941/2015 tanggal 22 Juli 2015 oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta, dijamin Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta)
Bahwa dalil Penggugat dalam gugatannya pada angka4 (empat) dan 5 (lima) halaman 4 (empat) tersebut, DIAKUI Penggugat mengalami kredit macet dalam melakukan pembayaran angsuran kepada Tergugat I karena usahanya mengalami kerugian, maka terhadap dalil tersebut, bersesuaian dengan ALASAN Tergugat I, berdasarkan status kredit debitur in casu Penggugat, bahwa debitur memang tidak melakukan pembayaran, sehingga Tergugat I harus menempuh langkah penagihan baik secara lisan dan kemudian melalui surat peringatan dikirimkan kepada Penggugat sebagai berikut:
Surat Peringatan I Nomor : 116/MNCBSL-OPR/VII/17 tanggal 5 Juli 2017;
Surat Peringatan II Nomor : 161/MNCBSL-OPR/XI/17 tanggal 13 November 2017;
Surat Peringatan III Nomor :187/SP3/SME/XII/17 tanggal 05Desember 2017.
Meskipun Tergugat I telah melakukan surat-surat teguran/peringatan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam surat dimaksud, ternyata diabaikan oleh Penggugat sehingga hutangnya semakin bertambah dan berdasarkan perhitungan Tergugat I per tanggal 16 Juli 2018 jumlah hutang Penggugat sejumlah Rp. 1,277,305,515.87 (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima ribu lima ratus lima belas rupiah point delapan puluh tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan surat peringatan tersebut di atas, ternyata Penggugat tidak melakukan pembayaran kepada Tergugat I, sehingga Penggugat dinyatakan wanprestasi yang telah memenuhi ketentuan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 KUHPerdata (berbunyi : “debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”) dan;FASILI
TAS
KEWAJIBAN
POKOK
TUNGGAKAN TOTAL Tagihan
bunga
Tagihan denda Bunga
Berjalan
Bunga
Excess
Tagihan Biaya Lain- Lain PRK 800,000,000. 198,205,591.91 25,003,018.19 16,000,000 16,000,000. 175,000.00 1,055,383,610.10 PTK 143,364,966.90 41,290,174.10 37,266,764.77 221,921,905.77 1,277,305,515.87
Pasal 1243 KUHPerdata (berbunyi : “penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debiturf walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”), maka Tergugat I dapat menjalankan haknya melakukan eksekusi PENJUALAN lelang jaminan berdasarkan ketentuan :
Pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, berbunyi sebagai berikut:
“Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”
- Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) berbunyi sebagai berikut: ”Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan :
hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau;
titel eksekutorial vans terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya
Bahwa bunyi ketentuan Pasal 20 ayat (1) tersebut di atas, adalah dasar yang sah bagi Bank in casu Tergugat I karena cidera janji si debitur untuk melakukan eksekusi penjualan lelang terhadap jaminan yang telah dibebankan Akta Pemberian Hak Tanggungan serta berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan No. 00577/2015 dan Sertipikat Hak Tanggungan No. 01941/2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Surakarta.
Bahwa kedudukan Sertipikat Hak Tanggungan yang memiliki Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah putusan pengadilan perdata yang dipersamakan dan sebagai keputusan hukum yang bersifat eksekutorial. Artinya sifat eksekutorial, yang dapat langsung dieksekusi lelang apabila debitur secara nyata melakukan wanprestasi, maka tidak terdapat alasan untuk menangguhkan pelaksanaan lelang eksekusi atas jaminan dan tidak berdasar permohonan sita jaminan yang dimohonkan oleh Tergugat I.
BahwaTergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka 7 (tujuh), dan 8 (delapan), karena dalil Penggugat tersebut hanya mengada-ada dan tidak berasalan, karena gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat hanya untuk mencegah Tergugat I agar tidak melakukan lelang jaminan, sedangkan penjualan eksekusi lelang dilakukan karena telah secara nyata dan jelas Penggugat telah melakukan wanprestasi kepada Tergugat I, sehingga dalil Penggugat patut untuk dikesampingkan.
Bahwa TIDAK BENAR dalil yang dikemukakan Penggugat mengakui secara sepihak memiliki kesepakatan dari Tergugat I mengenai dalam keadaan macet melakukan penjualan sendiri jaminannya sebab Tergugat I tetap bertindak sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit.
Bahwa Tergugat I menolak dalil yang disampaikan Penggugat pada angka 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh), karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I, sebab Tergugat I sudah melaksanakan lelang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tata cara yang diatur dan dipertegas dengan peraturan tentang lelang Hak Tanggungan. Aturan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan perubahannya No. 106/PMK.06/2013 sebagai berikut:
Pasal 5 berbunyi Lelang Eksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada : Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang - Undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) dst”
Pasal 10 ayat (1) Penjual/Pemilik Barang yang bermaksud melakukan penjualan barang secara lelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis kepada Kepala KPKNL untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelang, disertai dokumen persyaratan lelang sesuai dengan jenis lelangnya.
Pasal 10 ayat (3) berbunyi “Penjual/Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Balai Lelang untuk memberikan jasa pralelang dan/atau jasa pasca lelang.
Dengan demikian lelang yang diajukan oleh Tergugat I dan dilaksanakan oleh Tergugat II adalah sah, karena itu permohonan lelang melalui perantaraan Tergugat II adalah bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalil gugatan Penggugat.
Bahwa setelah melakukan tahap-tahap tersebut diatas, Tergugat I mendapat pemberitahuan mengenai penetapan jadwal lelang yang dijadwalkan tanggal 8 Juni 2018, sebagaimana Surat No. 5-1128/WKN.09/KNL.02/2018 tanggal 7 Mei 2018, terkait hal inipun Tergugat sampaikan kepada Penggugat berdasarkan Surat No. 145/SPL/MNCCBSL-SAM/V/2018 tanggal 14 Mei 2018 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi dan Permohonan Pengosongan Objek Lelang
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2018 Tergugat I telah melakukan lelang melalui perantaraan Tergugat II terhadap jaminan SHM No. 645, namun jaminan tersebut belum laku terjual. Hal ini dipertegas dengan adanya risalah lelang No. 362/38/2018 tanggal 8 Juni 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Bahwa atas jaminan SHM No. 645, TELAH DILAKSANAKAN LELANG JAMINAN, TETAPI TIDAK ADA PEMINAT LELANG, sehingga Surat No. 5-1128/WKN.09/KNL.02/2018 tanggal 7 Mei 2018 perihal Penetapan Jadwal Lelang yang diterbitkan oleh Tergugat II TIDAK BERLAKU LAGI. Dengan demikian membuktikan tidak ada lagi objek sengketa di dalam Gugatan perkara a quo atau membuktikan bahwa tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Perkara pada Pengadilan Negeri Surakarta pemeriksa perkara a quo untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
Menerima eksepsi Tergugat I seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah mengajukan jawaban tanggal 18 Juli 2018 :
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Tergugat II tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Tergugat II.
Bahwa obyek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, sesuai SHM No. 645, luas 128 m2, atas nama Galih Adi Nugraha, terletak di Jl. RM. Said (setempat dikenal dengan Jl. Jageran No. IA RT. 03 RW. 04), Kel. Ketelan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, yang terhadapnya telah dilaksanakan lelang pada tanggal 08 Juni 2018 oleh Tergugat II atas permohonan dari Tergugat I.
Bahwa pelelangan atas objek a quo dilakukan sebagai akibat dari wanprestasi atau cidera janji yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagai debitor dalam hal pemenuhan kewajiban kreditnya kepada Tergugat I sebagai kreditor.
Bahwa atas tindakan wanprestasi Penggugat, Tergugat I telah melakukan upaya penagihan secara patut melalui surat peringatan tertulis kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya, antara lain :
Surat Peringatan Pertama (SPI) Nomor : 116/MNCBSL-OPR/VII/17 tanggal 05 Juli 2017
Surat Peringatan Pertama (SPI) Nomor : 117/MNCBSL-OPR/IX/17 tanggal 16 Oktober 2017
Surat Peringatan Kedua (SPII) Nomor : 161/MNCBSL-OPR/XI/17 tanggal 13 November 2017
Surat Peringatan III Nomor : 187/SP3/SME/XII/17 tanggal 05 Desember 2017
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan
melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut."
Bahwa dalam hak-hak jaminan yang bersifat kebendaan (terkait dengan sifatnya yang didahulukan dan memudahkan bagi pelunasan hak tagihnya), terdapat lembaga-lembaga yang merupakan keistimewaan dari lembaga jaminan khusus. Salah satunya adalah lembaga Parate Eksekusi, yaitu hak seorang kreditur untuk melakukan penjualan atas kekuasaannya sendiri atau seolah-olah miliknya sendiri, benda-benda yang telah dijaminkan oleh debitur bagi pelunasan hutangnya, di muka umum dengan syarat-syarat yang lazim berlaku, dengan sangat sederhana karena tanpa melibatkan debitur dan tanpa (fiat) izin hakim dan titel eksekutorial.
Bahwa ketentuan pasal 6 UUHT mengatur parate eksekusi di mana hak tersebut diberikan oleh Undang-Undang/demi hukum {by law) tanpa diperjanjikan terlebih dahulu. Dengan perkataan lain, penjualan obyek Hak Tanggungan pada dasarnya dilakukan dengan cara lelang dan tidak memerlukan fiat eksekusi dari pengadilan mengingat penjualan berdasarkan pasal 6 UUHT ini merupakan tindakan pelaksanaan perjanjian.
Bahwa prosedur eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 6 UUHT, kreditor pemegang hak tanggungan pertama cukup mengajukan permohonan untuk pelaksanaan pelelangan kepada Kantor Lelang Negara. Hak kreditor pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri di depan umum sudah diberikan oleh Undang-Undang kepada kreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya ada padanya atas dasar Undang-Undang memberikan kepadanya.
Bahwa selanjutnya Tergugat I mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat II terhadap objek sengketa dengan surat nomor : 127/CRG-SOLO-PP/IV/2018 tanggal 24 April 2018.
Bahwa terhadap surat permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan a quo, maka selanjutnya Tergugat II memeriksa dan melakukan analisa kebenaran berkas secara formal dan kelengkapan secara administratif terhadap berkas yang dilampirkan dalam surat permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I.
Bahwa karena dokumen telah lengkap secara administratif dan benar secara formal sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, selanjutnya Tergugat II menerbitkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: S-1128/WKN.09/KNL.02/2018 tanggal 07 Mei 2018. Hal tersebut telah sesuai dengan sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur sebagai berikut:
''Kepala KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang".
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan pelelangan oleh Tergugat II, maka pemohon lelang in casu Tergugat I wajib melakukan pengumuman pelelangan atas objek sengketa. Untuk pelaksanaan lelang pada tanggal 08 Juni 2018 telah diumumkan oleh Tergugat I melalui selebaran pada tanggal 09 Mei 2018 sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui Surat Kabar Harian Jawa Pos Radar Solo pada tanggal 24 Mei 2018 sebagai pengumuman lelang kedua, dan telah ditayangkan oleh Tergugat II melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet pada alamat https://www.lelanqdikn.kemenkeu.qo.id. Pengumuman lelang merupakan syarat mutlak guna memenuhi asas publisitas dan persyaratan lelang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat umum tanpa terkecuali Penggugat mengenai pelaksanaan lelang atas objek sengketa sekaligus bilamana dimungkinkan masih ada keberatan/sanggahan dari pihak lain atas pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II.
Bahwa pelelangan ini telah didahului dengan pemberitahuan kepada Penggugat oleh Tergugat I dengan surat nomor : 193/SAMG/SLO/XII/2017 tanggal 22 Desember 2017.
Bahwa untuk sahnya pelaksanaan lelang, pihak penjual in casu Tergugat I telah melengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 630.1/SKPT/265/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surakarta.
Bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek sengketa adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan yang berpedoman pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, sehingga lelang eksekusi terhadap objek sengketa tersebut adalah sah dan berdasarkan hukum.
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Tanggungan mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan adanya ketentuan eksekutorial pada Sertifikat Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cidera janji, siap untuk dieksekusi seperti halnya suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur sebagai berikut:
"Lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan", serta sesuai dengan Buku II Mahkamah Agung halaman 149 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi yang menyatakan sebagai berikut :
"Lelang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan".
Bahwa Tergugat II dalam hal ini melaksanakan penjualan secara lelang terhadap objek sengketa atas permohonan dari Tergugat I adalah dalam kapasitas menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas posita angka 14 gugatan Penggugat yang menyatakan agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III mengajukan verzet, banding, maupun kasasi.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Permasalahan Putusan serta merta {Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil dengan tegas menyatakan bahwa setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) harus disertai penetapan, sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No.3 Tahun 2000 yang menyebutkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/obyek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan Tingkat Pertama. Oleh karena itu pelaksanaan tuntutan provisional serta merta tanpa disertai jaminan yang sama nilainya dengan objek sengketa tidak dapat dilaksanakan.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian jawaban tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pelelangan atas objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibatalkan.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pokok perkara tersebut di atas, maka dengan ini Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang pada tanggal 08 Juni 2018 telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat III tidak mengajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat telah mengajukan replik tanggal 1 Agustus 2018 dan atas Replik tersebut, Tergugat I dan Tergugat II masing masing telah mengajukan Duplik tertanggal 8 Agustus 2018, untuk menyingkat putusan ini, Replik maupun Duplik menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah menjatuhkan putusan tanggal 17 Oktober 2018 Nomor : 130/Pdt.G/2018/PN.Skt yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp1.216.000,00 ( Satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah )
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 57/Pdt.Bdg/2018/PN.Skt Jo. No.130/Pdt.G/2018/PN.Skt tanggal 29 Oktober 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SULAIMAN, SH MH Panitera Pengadilan Negeri Surakarta yang menerangkan bahwa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 130/Pdt.G/2018/PN.Skt tanggal 17 Oktober 2018 dan telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 31 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 5 Nopember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 5 Nopember 2018 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Para Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 7 Nopember 2018 dan tanggal 12 Nopember 2018 ;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penggugat tersebut, Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 21 Nopember 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 23 Nopember 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat tanggal 27 Nopember 2018 dan kepadaTergugat II dan Tergugat III tanggal 26 Nopember 2018 dan tanggal 27 Nopember 2018 sedangkan Tergugat II dan Tergugat III tidak mengajukan Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 31 Oktober 2018 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding, semula Penggugat dalam memori badingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 5 Nopember 2018 pada intinya sangat keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Oktober 2018 Nomor : 130/Pdt.G/2018/PN.Skt telah menyampaikan keberatan sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa petitum tidak menyebutkan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah tidak tepat. Karena didalam posita telah jelas diterangkan perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dimana itupun terbukti dengan bukti-bukti tertulis yang telah Tergugat I ajukan dipersidangan dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim adalah pertimbangan yang keliru.
Bahwa yang penggugat dalilkan bukanlah soal ada tidaknya hutang piutang antara penggugat dan tergugat atau proses lelang sesuai prosedur atau tidak. Yang Penggugat dalilkan adalah kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I yang tidak akan melakukan proses pelelangan dan akan memberi waktu terhadap Penggugat untuk menjual sendiri jaminan yang ada di Tergugat I.
Bahwa dengan adanya bukti surat akan dilakukan pelelangan dan adanya bukti surat peringatan yang menunjukkan jatuh tempo pelunasan hutang penggugat, menunjukkan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan Tergugat I sudah melaksanakan lelang sebelum Penggugat dapat menjual sendiri jaminan seperti dalam kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa dalam bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I telah terbukti dan petitum telah dimintakan sesuai dengan posita dan saling berhubungan ;
Bahwa dengan demikian pertimbangan Hakim adalah salah dan keliru;
Menimbang, atas dasar alasan-alasan yang telah dikemukakan tersebut, Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding, mohon Permohonan Bandingnya dikabulkan dengan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Oktober 2018 perkara Nomor : 130/Pdt.G/2018/PN.Skt dengan mengadili sendiri dan memutuskan :
Mengabulkan gugatan Penggugat (Pembanding) untuk seluruhnya ;
Menghukum Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Ternbanding I untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berpendapat lain diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding Penggugat/Pembanding tersebut Tergugat I/Terbanding I telah memberikan tanggapan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding I dahulu Tergugat I sependapat dengan pertimbangan Hukum dan Putusan Judex Factie Tingkat Pertama dan dengan ini menolak Tegas seluruh keberatan yang dikemukan oleh Pembanding di Tingkat pertama dan Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding;
Bahwa tidak ada yang hal yang baru didalam Memori Banding Pembanding dalam pokok perkara aquo noleh karena itu Terbanding I menegaskan tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah dikemukakan Terbanding I pada saat diperiksa Yudex Factie Pengadilan Negeri Surakarta ;
Bahwa Majelis Hakim Yudex Factie tingkat pertmama telah mengeluarkan Putusan tanggal 17 Oktober 2018 Nomor : 130/Pdt.G/2018/PN.Skt, putusan tersebut telah tepat dan benar ;
Menimbang , bahwa terhadap memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat/ Pembanding maupun Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat I/Terbanding I Majelis Hakim ditingkat Banding akan memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa ternyata baik didalam Memori Banding Pembanding/Penguggat maupun dalam Kontra Memori Banding Terbanding I/Tergugat I tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, karena semuanya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama dengan tepat, benar dan seksaksama dan runtut serta lengkap, sehingga Memomri banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan llebih lanjut dan dikesampingkan , begitu juga Kontra Memori Banding Pembanding tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim ditingkat Banding memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 130/Pdt.G/2018/PN.Skt tanggal 17 Oktober 2018, Memori Banding dari Penggugat/Pembanding dan Kontra Memori Banding dari Terbanding I/Tergugat I serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan- pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan- alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusannya :
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan Majelis Hakim ditingkat pertama tersebut diambil alih di dalam pertimbangan Hukum Majelis Hakim ditingkat Banding, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Oktober 2018 Nomor : 130/Pdt.G/2018/PN. Skt dapat dipertahanan dan dikuatkan dalam tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/ Pembanding sebagai pihak yang kalah baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalan Tingkat Banding, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat Undang -Undang Nomor 48 Tahun 1949 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum,ketentuan- ketentuan dalam HIR ( HERZINE INLAND REGLEMENT) serta Peraturan Perundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1.Menyatakan menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding tersebut ;
2.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 17 Oktober 2018, Nomor : 130/ Pdt.G/2018/ PN. Skt yang dimohonkan banding tersebut;
3.Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, oleh kami, Susanto, SH sebagai Hakim Ketua,Budi Setiyono,S.H.,M.H. dan I Nyoman Karma,S.H.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Hakim Anggota dengan dibantu Agus barata, SH. Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Pembanding/Penggugat maupun Para Terbanding/Para Tergugat serta Kuasa Hukumnya.
Hakim- Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Budi Setiyono,S.H.,M.H. Susanto, SH. .
I Nyoman Karma,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Agus Barata,SH.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp6.000,00
Redaksi…….............. Rp5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)