61/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 61/Pid.Sus/2019/PT SMG
Sisyanto Bin Timbul
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Kdl. tanggal 21 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Sisyanto bin Timbul tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 1000. 000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 unit Spm Yamaha Vega H-6670-MM dan STNK aslinya, 1 lembar SIM C atas nama Sisyanto Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 unit sepeda merk Exotic dikembalikan kepada anak saksi Trio Aji Mulyanto bin Subandi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 ( lima ribu rupiah)
Untuk Dinas P U T U S A N
Nomor 61/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sisyanto Bin Timbul;
Tempat lahir : Kendal;
Umur/Tanggal lahir : 52 tahun / 25 September1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Karangsari RT. 05 RW 03.
Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa Sisyanto Bin Timbul ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik , tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 20 Nopember 2018;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 7 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal sejak tanggal 8 Desember 2018 sampai dengan tanggal 5 Februari 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 23 Januari 2019 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 22 Pebruari 2019 sampai dengan tanggal 22 April 2019;
Terdakwa didampingi oleh Panesehat Hukumnya, yaitu H. Saroji, S.H., M.H., H. Suroto, S.H., Irwan Dwi Setiawan, S.H., M.H.,C.Pl dan Boma Priya Wibawa, S.H., dari Kantor Yayasan LBH Putra Nusantara Kendal, yang beralamat di Kendal Permai Baru Lantai 2, Jalan Soekarno-Hatta [Alun-Alun] Kendal, berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 22 Nopember 2018, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 22 Nopember 2018, dibawah Register Nomor 177/SK/Pid/XI/2018/PN Kdl.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 61/Pid.Sus/2019/PT SMG. tanggal 19 Februari 2019, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Kendal, Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN. Kdl. tanggal 21 Januari 2019 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal, Nomor Reg. Perk.: PDM-66/kndl/Euh.2/10/2018, tertanggal 5 Nopember 2018, sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Sisyanto Bin Timbul pada hari jumat tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di jalan Raya Kelurahaan Paatukangan, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal atau setidak-tidaknya di tempat yang lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korbann luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara=cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnyaTerdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha vega Nopol H-6670-MM melaju dari arah barat/Pekalongan menuju kearah Kendal timur/Semarang dengan kecepatan sekira 40 km/jam dengan posisi gigi porsneling di level 2 pada jalur kanan;
- Bahwa Terdakwa tidak memperhatikan situasi samping kiri dan kanan sehingga Terdakwa tidak melihat ada penyeberang jalan, Terdakwa baru menyadari ada penyeberang jalan setelah saksi korban Trio Aji Mulyanto yang naik sepeda kayuh sudah berada didepan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa, karena Terdakwa panic sehingga tidak berusaha menghindar ke kiri maupun ke kanan dan juga tidak membunyikan klakson serta tidak berusaha melakukan pengereman.
- Bahwa karena jarak yang sudah deket sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar akhirnya ban depan sepeda motor Terdakwa menabrak roda depan dari sepeda kayuh, kemudian sepeda kayuh terjatuh sedangkan saksi korban Trio Aji Mulyanto masih menempel distang sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai Terdakwa, setelah jarak 2 meter sepeda motor yang dikendarai Terdakwa berhenti, kemudian saksi korban Trio Aji Mulyanto turun dari sepeda motor Terdakwa;
- Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega Nopol H-6670-MM, Terdakwa hanya focus melihat kedepan dimana trafick light yangsedang menyala wqarna hijau dikarenakan Terdakwa takut terhenti apabila trafick ligh tersebut menyala warna merah,karena Terdakwa ingin cepat sampai rumah dan hendak berangkat ibadah sholat jumat;
- Bahwa titik tabrak sepeda motor Yamaha Vega H-6670-MM dengan sepeda kayuh berada di badan jalan lajur kanan arah barat /Pekalongan menuju kearah timur/Semarang;
- Bahwa kondisi jalan tempat kejadian jalan arus lalu lintas sedang sepi lancar , siang hari cuaca cerah , terang jalan satu lajur dua arah, jalan lurus, jalan aspal. Terdapat garis marka, terdapat garis tepi, terdapat bukaan median jalan pada tepi lajur kiri, jalan baik, terdapat bahu jalan pada kanan badan jalan, terdapat jalur lambat, pada sebelah utara badan jalan, disebelah timur tempat kejadian terdapat rambu-rambu lalu lintas yang terpasang dan sekitar tempat kejadiaan pada sebelah kanan badan jalan merupakan pertokoan dan sebelah kiri terdapat pertokoan dan Masjid Agung Kota Kendal;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi klorban Trio Aji Mulyanto mengalami luka sesuai dengan Resume Rekam Medis Nomor 445/36/VIII/2018 tertanggal 3 Agustus 2018 dari Rumah Sakit Umum Derah Dr.H. Soewondo Kendal yang ditanda tangani oleh dr,Karina Wijayanti dengan hasil pemeriksaan fisik anggota gerak bawah : didapatkan kematian jaringan pada jari kaki ke empat dan jari kaki ke lima kaki kanan . Kesimpulan telah diperiksa laki-laki umur 10 tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan kematian jaringan pada jari kaki ke empat dan jari kaki ke lima kaki kanan;
Bahwa di dalam Pasal 106 ayat (2) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mengutamakan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Membaca, Surat Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, Nomor Reg. perkara : PDM-66/0.3.42/ kndl/Euh.2/10/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sisyanto Bin Timbul bersalah melakukan tindak pidana “ Mengemudilkan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat “ sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sisyanto Bin Timbul dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) bulan kurungan;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menyatakan barang bukti :
- 1 unit SPM Yamaha Vega H-6670-MM dan STNK aslinya, 1 lembar SIM C atas nama Sisyanto, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 1 unit sepeda merk EXOTIC dikembalikan kepada anak saksi Trio Aji Mulyanto Bin Subandi;
Membebani kepada Tedakwa dengan biaya perkara Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah )
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Kendal, Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN. Kdl tanggal 21 Januari 2019, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Sisyanto Bin Timbul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 unit SPM Yamaha Vega H-6670-MM dan STNK aslinya, 1 lembar SIM C atas nama Sisyanto;
- (Dikembalikan kepada Terdakwa) ;
- 1 unit sepeda merk EXOTIC;
- (Dikembalikan kepada anak saksi Trio Mulyanto Bin Subandi)
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah membaca :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kendal bahwa pada tanggal 23 Januari 2019 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Kdl. tanggal 21 Januari 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 6 Pebruari 2019;
Memori banding tanggal 29 Januari 2019 oleh Jaksa Penuntut Umum dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kendal pada tanggal 29 Januari 2019 serta telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 31 Januari 2019;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kendal, masing-masing tanggal 6 Pebruari 2019 ditujukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Banding ;
Menimbang bahwa dalam memori bandingnya Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa kurang maksimal dan tidak memberikan efek jera, kurang memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya maupun bagi masyarakat untuk itu mohon agar terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan tuntutan :
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Kdl. tanggal 21 Januari 2019 beserta berkas perkaranya dan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang terbuktinya kesalahan terdakwa namun tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang bahwa fakta yang terungkap dipersidangan pada pokoknya menguraikan Terdakwa mengendarai Sepeda Motor di perempatan jalan yang ada traficlight nya pada saat lampu lalulintas sudah menyala hijau dan pada saat yang bersamaan korban menyeberang diperempatan jalan tersebut melintas jalan yang dilalui terdakwa sehingga terjadi benturan antara roda depan sepeda motor dan roda depan sepeda kayuh yang dinaiki korban ;
Menimbang bahwa kewajiban berhati-hati bukan hanya ditujukan kepada terdakwa namun bagi semua pengguna jalan terlebih di perempatan jalan yang untuk jalan dan berhentinya kendaraan diperempatan tersebut diatur oleh lampu lalu lintas ;
Menimbang bahwa dengan adanya lampu lalu lintas telah menyala hijau maka kendaraan yang sudah diberi tanda tersebut sudah harus berjalan, tidak boleh berhenti sedangkan sedangkan kendaraan yang di jalan yang diberi tanda merah harus berhenti dan dilarang untuk jalan ;
Menimbang bahwa sewaktu lalu lintas menyala hijau terdakwa menjalankan kendaraannya melintasi perempatan sedangkan korban yang berada di jalan yang diberi tanda lampu merah justru ikut melintas jalan memotong jalan yang dilalui terdakwa yang berakibat terjadinya kecelakaan ;
Menimbang bahwa dari fakta ini terlihat kesalahan terbesar ada pada korban sebab kewajibannya untuk berhenti dilanggarnya dengan tetap melintasi perempatan padahal lampu lalu lintas masih menyala merah sedangkan kelalaian terdakwa hanyalah kurang menduga adanya anak yang melintas di saat lampu lalu lintas menyala hijau ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas alangkah tidak adilnya semua kesalahan ditimpakan kepada terdakwa yang berakibat pada lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, oleh karenanya Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan pidana sesuai dengan kesalahan terdakwa yang tujuannya untuk pembelajaran agar pemakai jalan selalu waspada dan berhati-hati serta mentaati tanda-tanda dan rambu-rambu lalu lintas ;
Menimbang bahwa dengan mengingat dan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa seperti yang telah diuraikan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama maka Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan pidana setimpal dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas maka sudah selayaknya putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Kdl. tanggal 21 Januari 2019 diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan seperti di bawah ini ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada tetap dinyatakan bersalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan oleh karena tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Mengingat pasal 310 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Kdl. tanggal 21 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Sisyanto bin Timbul tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit Spm Yamaha Vega H-6670-MM dan STNK aslinya, 1 lembar SIM C atas nama Sisyanto Dikembalikan kepada Terdakwa ;
- 1 unit sepeda merk Exotic dikembalikan kepada anak saksi Trio Aji Mulyanto bin Subandi ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019 oleh Dwi Prasetyanto, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah selaku Ketua Majelis, Santun Simamora, S.H., M.H. dan Sutjahyo Padmo Wasono, S.H., M.H. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 April 2019 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota serta C.R. Elfiani, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Santun Simomora, S.H., M.H Dwi Prasetyanto, S.H.
ttd
Sutjahyo Padmo Wasono , S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
C.R. Elfiani, S.H.,M.H.