188/PID.B/2010/PN.Sdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 188/PID.B/2010/PN.Sdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
An. Erikson Siregar
3 thn
P U T U S A N
Nomor 188/PID.B/2010/PN.Sdk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI SIDIKALANG yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut : ------------------------------------
Nama Lengkap : ERIKSON SIREGAR, SH ; -----------------
Tempat Lahir : Tapanuli Utara ; ----------------------
Umur / Tanggal Lahir : 43 tahun / 25 Maret 1967 ; ------------
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat Tinggal : Jln. Tiga Lingga, Km.5 Desa Kuta Tengah
Kec. Siempat Nempu Hulu, Kab. Dairi ;
Agama : Kristen Protestan ; -------------------
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan
Bendahara Pengeluaran Pada Dinas
Pendidikan Kab. Dairi ; ---------------
Pendidikan : S-1 ; ---------------------------------
Terdakwa tersebut telah ditahan oleh :
-. Penyidik tidak dilakukan penahanan ; ---------------------------
-. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2010 s/d tanggal 07 September 2010, dalam TAHANAN KOTA ; ---------------------------
-. Perpanjangan ke-I (Kesatu) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 08 September 2010 s/d tanggal 07 Oktober 2010, dalam TAHANAN KOTA ; -----------------------------
-. Perpanjangan ke-II (Kedua) Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 08 Oktober 2010 s/d tanggal 20 Oktober 2010, dalam TAHANAN KOTA ; -------------------------------------
-. Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 08 Nopember 2010 s/d tanggal 07 Desember 2010, dalam Rumah Tahanan Negara Sidikalang ; ---------------------------------------------------
-. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 08 Desember 2010 s/d tanggal 05 Pebruari 2011 ; ----------------
-. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi ke-I sejak tanggal 06 Pebruari 2011 s/d tanggal 07 Maret 2011 ; ----------------------
-. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi ke-II sejak tanggal 08 Maret 2011 s/d tanggal 06 April 2011 ; -------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 25 Oktober 2010 No.188/Pen.Pid/2010/PN-Sdk, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; -------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 25 Oktober 2010 No.188/Pen.Pid/2010/PN.Sdk tentang Penetapan Hari Sidang ; ------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ; ------------------------------------------------------
Telah melihat, memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ; ------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Penuntut Umum supaya Majelis Hakim pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, memutus dengan menyatakan:
Menyatakan terdakwa ERIKSON SIREGAR, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntugkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana; ------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs 6 (enam) bulan kurungan ; ---------------------------------------------------
Membayar uang pengganti sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) dan apabila terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tesebut atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------
1 (satu) unit mobil roda empat merk/tipe Toyota Kijang Kapsul Grand Luxury jenis / model minibus/ mobil penumpang warna merah tahun 2003, no.rangka MHF11UF8130030461, No. Mesin 1RZ-7030815, No. Pol BK 1788 GM ; -------------------
1 (satu) buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKP) dengan nomor seri C No. 4090281 B dan Nomor Register : B/5530/III/2009, An. Pemilik Uli Basa Br. Silaen dengan No. Pol BK 1788 GM (asli) ; -----------------------------------
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dengan No. 0722798/SU/2008 An. ULI BASA BR SILAEN (asli), No. Rangka : MHF11UF8130030461, No. Mesin 1RZ-7030815, No. Pol BK 1788 GM ; ------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara ; --------------------------------------
SPP Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; ------------
SPM Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; ------------
SP2D Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; -----------
Rekening koran Ac 015 sejak Januari s/d Mei 2009 ; --------
6 (enam) jilid SPJ DIKDAS ; -------------------------------
7 (tujuh) jilid SPJ PLSPO ; -------------------------------
12 (dua belas) jilid SPJ SARANA DAN PRASARANA ; -----------
2 (dua) jilid SPJ Bagian Umum ; ---------------------------
6 (enam) jilid SPJ Dikmen ; -------------------------------
SPJ Gaji dan tunjangan Guru dan Pegawai (sesuai dengan daftar gaji) ; --------------------------------------------
60 (enam puluh) jilid SPJ UPT DIKDAS ; --------------------
109 (seratus sembilan) jilid SPJ UPT SMP ; ----------------
74 (tujuh puluh empat) jilid SPJ UPT SMA ; ----------------
8 (delapan) jilid SPJ UPT SMK ; ---------------------------
4 (empat) jilid SPJ UPT SKB ; -----------------------------
192 (seratus sembilan puluh dua) jilid SPJ DAK (Dana Alokasi Khusus) ; -----------------------------------------
18 (delapan belas) jilid SPJ Bendahara Pengeluaran ; ------
1 (satu) lembar surat tegoran nomor : 800/4833/2008, tanggal 08 September 2008 yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PKK) SKPD Pendidikan Kabupaten Dairi B. Siahaan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi Drs. DT Padang, MM ; --------------------------------
1 (satu) lembar surat tegoran nomor : 800/722/2009, tanggal 13 Pebruari 2009 yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PKK) SKPD Pendidikan Kabupaten Dairi B. Siahaan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi Drs. DT. Padang, MM ; ------------------------------------------
1 (satu) buah tabungan Martabe Bank Sumut Cabang Sidikalang No. Tabungan : 280.02.04.003612-1, Nama Drs. Datulam Ojahan T. Padang, Identitas : 0250100301610004 Alamat : jalan Karya Jaya gg Eka Prona No. Medan Johor (asli) ; ----------
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 821/23/878/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi (asli) An. Drs. Datulam Ojahan Tua Padang, MM ; ------------------------------------------
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 753 Tahun 2007 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran TA. 2008 (asli) ; --------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi ; ------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); ---------------------------
Telah mendengar Nota Pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa ERIKSON SIREGAR, SH atas tuntutan pidana Penuntut Umum ; ----------
Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa ERIKSON SIREGAR, SH yang menyatakan tetap pada tuntutannya; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa menerangkan tidak akan di dampingi Penasihat Hukum dan akan mengahadap sendiri di persidangan, namun Hakim Majelis berdasarkan Undang-Undang melalui Penetapan No.188/Pen.Pid/2010/PN-Sdk tertanggal 09 Nopember 2010, telah menghunjuk Penasihat Hukum dari Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum Indonesia (LBH-PUSBADHI) Dairi, beralamat di Jl. Persada No.236 B Hutarakyat/ Kp. Karo ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan berikutnya terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H., berdasarkan Surat Kuasa No.017/SK/SCP-Pid/XI/2010, terdakwa telah di dampingi Penasihat Hukum yakni : C.P. SIREGAR,S.H. dan GINDO NADAPDAP,S.H., yang merupakan ADVOKAT-PENASIHAT HUKUM-KONSULTAN HUKUM berkantor dan berkedudukan di Jl. Akasia I No.9 A Karantina Sutomo Ujung Medan Telp : (061) 77637444, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidkalang dengan Nomor : W2.Dn.Um.07.05.40/2010 pada hari Senin, tanggal 15 Nopember 2010 ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaannya tanggal 27 Oktober 2010 No. Reg. Perk. : PDM-177/SDKAL/Epp.1/10/2010 yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 10 Nopember 2010 yang isinya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Erikson Siregar, SH, selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Dairi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemerintah Kabupaten Dairi, Nomor : 753 Tahun 2007, tanggal 28 Desember 2007, sekira bulan Januari tahun 2008 sampai dengan bulan Juni tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa pada Tahun 2008 Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Dairi menampung Dana yang bersumber dari APBD dan P-APBD Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh miliar seratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), selanjutnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai bendahara pengeluaran dinas pendidikan Kab. Dairi yaitu :
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab bendahara dengan menggunakan bukti yang sah.
Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD
Bahwa setiap bulannya sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 terdakwa mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Dairi dengan adanya pergantian nomenklatur organisasi sesuai dengan PP-41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dirubah menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DIPPEKA) Kab. Dairi dengan nilai dana sebesar Rp. 170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh miliar seratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) setelah deregister Kasubbag Umum DIPPEKA disampaikan kepada saksi Drs. Guntur Simarmata, setelah mendapat persetujuan melalui disposisi dari saksi Drs. Guntur Simarmata sebagai Kepala DIPPEKA, selanjutnya saksi Mangiring Sigalingging sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan pada bidang anggaran DIPPEKA meneliti SSP dan SPM sesuai dengan anggaran Dinas Pendidikan Kab. Dairi dan menyiapkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditujukan kepada Bank Sumut Cabang Sidikalang dengan nilai dana yang terealisasi sebesar Rp. 168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), selanjutnya SP2D diteruskan ke pada saksi Maruli Tua Simbolon sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Dairi untuk ditandatangani dan menyarahkan Cek sebesar Rp. 168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai nilai yang tertera dalam SP2D kepada terdakwa Erikson Siregar, SH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Dairi, selanjutnya Cek tersebut di bawa terdakwa ke Bank Sumut untuk dimasukkan ke rekening Dinas Pendidikan Kab. Dairi dan setiap pencairan dana dari Bank Sumut harus di tandatangani oleh terdakwa dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi yaitu saksi Drs.Datulam Ojahan Tua Padang,MM ;
Bahwa adapun dana yang dicairkan oleh terdakwa setiap bulannya terhitung dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah sebagai berikut :
-
SPJ Dikdas Rp. 1.249.353.000,- SPJ PLSPO Rp. 845.286.000,- SPJ Sarana dan Prasarana Rp. 26.323.335.020,- SPJ Bagian Umum Rp. 329.952.000,- SPJ Dikmen Rp. 2.815.612.600,- SPJ Gaji dan Tunjangan guru dan pegawai Rp. 117.879.457.572,- SPJ UPT Dikdas SMP, SMA, SMK dan SKB Rp. 6.506.873.000,- SPJ Bendahara Pengeluaran Rp. 12.459.064.000,- Dana yang di cairkan sesuai SP2D sejumlah Rp. 168.408.933.192,-
Selanjutnya setiap bulannya sejak tanggal 02 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 terdakwa menyalurkan dana yang dicairkan sesuai SP2D sejumlah Rp. 168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) kepada pos-pos anggaran Pendidikan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban, yaitu :
-
SPJ Dikdas Rp. 1.053.234.300,- SPJ PLSPO Rp. 784.261.000,- SPJ Sarana dan Prasarana Rp. 26.319.413.920,- SPJ Bagian Umum Rp. 224.897.000,- SPJ Dikmen Rp. 2.535.119.000,- SPJ Gaji dan Tunjangan guru dan pegawai Rp. 117.824.239.390,- SPJ UPT Dikdas SMP, SMA, SMK dan SKB Rp. 6.352.863.441,- SPJ Bendahara Pengeluaran Rp. 10.812.139.442,- Jumlah Kegiatan yang di SPJ kan sebesar Rp. 165.906.167.493,-
Setelah terdakwa menyalurkannya sesuai dengan SPJ per 31 Desember 2008 sejumlah Rp. 165.906.167.493,- sehingga masih terdapat sisa kas dana Anggaran Tahun 2008 pada setiap bulannya sejak tanggal 02 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, yaitu :
-
SPJ Dikdas Rp. 196.118.700,- SPJ PLSPO Rp. 61.025.000,- SPJ Sarana dan Prasarana Rp. 3.921.100,- SPJ Bagian Umum Rp. 105.055.000,- SPJ Dikmen Rp. 280.493.600,- SPJ Gaji dan Tunjangan guru dan pegawai Rp. 55.218.182,- SPJ UPT Dikdas SMP, SMA, SMK dan SKB Rp. 154.009.559,- SPJ Bendahara Pengeluaran Rp. 1.646.924.558,- Total Sisa Kas sebesar Rp. 2.502.765.699,-
Selanjutnya sisa dana kas Tahun Anggatan 2008 sejumlah Rp. 2.502.765.699,- (satu milyard lima ratus dua juta tujuh ratus enam puluh lima enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan (disetorkan) terdakwa ke Kas Daerah Kab. Dairi setiap akhir bulannya.
Bahwa Selanjutnya sejak tanggal 19 Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 30 Juni 2009 setelah berakhirnya pertanggungjawaban sisa dana kas yaitu tanggal 31 Desember 2008, terdakwa mengembalikan sebahagian sisa kas tersebut dengan menyetorkan ke Kas Daerah Kab. Dairi sebesar Rp.2.053.146.141,- (dua milyard lima puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh satu rupiah) sedangkan sisa sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah Kab. Dairi namun digunakan terdakwa untuk dirinya sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan pasal 53 poin C1 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 , tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Bendahara Penerima / Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Bendahara Umum Daerah dan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 pada :
Lampiran III poin (c) yang menyatakan bahwa “Pertanggungjawaban administrasi pada bulan terakhir Tahun Anggaran disampaikan paling lambat hari-hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setor uang persediaan
Lampiran III poin (d) yang menyatakan “Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir Tahun Anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Pemerintah Kabupaten Dairi sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan penerimaan dan pengeluaran Dana Rutin APBD dan P-APBD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : R-5129/PW.02/5/2009 tanggal 13 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani sesuai dengan sumpah jabatan oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu Ernadhi Sudarmanto NIP. 196507041985031001, Samuel Sibarani NIP. 195409171984031001, Sopian Ginting NIP. 196002131987031001 dan Subur NIP. 196706041993031001, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Nj 1. | Jc Penerimaan | ||||
| Ga Gaji | R Rp | 12 126.764.257.572 | |||
| No Non Gaji | Rp | 41.644.675.620 | |||
| Jumlah 1 | Rp | 168.408.933.192 | |||
| 2 2. | Pengeluaran | ||||
| Gaji | Rp | 126.764.257.572 | |||
| Non Gaji | Rp | 35.049.338.488 | |||
| Jumlah 2 | Rp | 161.813.596.060 | |||
| 3. | Sisa UP per 31 Desember 2008 seharusnya berada dalam penguasaan Bendahara pengeluaran. | R Rp | Jd 6.595.337.132 Ja | ||
| 4. | Saldo Bank per 31 Desember 2008 | Rp | 4.772.556.614 | ||
| 5. | Saldo Uang persediaan per 31 Desember 2008 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Rp | 1.822.780.518 |
Yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara / daerah tersebut adalah berkurangnya kekayaan negara / daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum.
Atas kerugian keuangan negara tersebut, pada tahun 2009 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Kab. Dairi Sebesar Rp. 1.397.832.276,- dan sebesar Rp. 624.766.899,- merupakan sisa uang persediaan yang ada di Bank Sumut Cabang Sidikalang Rekening Dinas Pendidikan Kab. Bairi Nomor : 280 02.01.0022039-0.
---- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana. -----------------------------------
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Erikson Siregar, SH, selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Dairi, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemerintah Kabupaten Dairi, Nomor : 753 Tahun 2007, tanggal 28 Desember 2007, sekira bulan Januari tahun 2008 sampai dengan bulan Juni tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jalan Pandu, Kelurahan Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja sebagai yang melakukan, yang menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada Tahun 2008 Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Dairi menampung Dana yang bersumber dari APBD dan P-APBD Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh miliar seratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), selanjutnya sesuai dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai bendahara pengeluaran dinas pendidikan Kab. Dairi yaitu :
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab bendahara dengan menggunakan bukti yang sah.
Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku BUD.
Bahwa setiap bulannya sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 terdakwa mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Dairi dengan adanya pergantian nomenklatur organisasi sesuai dengan PP-41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dirubah menjadi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset (DIPPEKA) Kab. Dairi dengan nilai dana sebesar Rp. 170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh miliar seratus Sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) setelah deregister Kasubbag Umum DIPPEKA disampaikan kepada saksi Drs. Guntur Simarmata, setelah mendapat persetujuan melalui disposisi dari saksi Drs. Guntur Simarmata sebagai Kepala DIPPEKA, selanjutnya saksi Mangiring Sigalingging sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan pada bidang anggaran DIPPEKA meneliti SSP dan SPM sesuai dengan anggaran Dinas Pendidikan Kab. Dairi dan menyiapkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang ditujukan kepada Bank Sumut Cabang Sidikalang dengan nilai dana yang terealisasi sebesar Rp. 168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), selanjutnya SP2D diteruskan ke pada saksi Maruli Tua Simbolon sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Kab. Dairi untuk ditandatangani dan menyarahkan Cek sebesar Rp. 168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai nilai yang tertera dalam SP2D kepada terdakwa Erikson Siregar, SH selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kab. Dairi, selanjutnya Cek tersebut di bawa terdakwa ke Bank Sumut untuk dimasukkan ke rekening Dinas Pendidikan Kab. Dairi dan setiap pencairan dana dari Bank Sumut harus di tandatangani oleh terdakwa dan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi yaitu saksi Drs.Datulam Ojahan Tua Padang,MM ;
Bahwa adapun dana yang dicairkan oleh terdakwa setiap bulannya terhitung dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2008 sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah sebagai berikut :
-
SPJ Dikdas Rp. 1.249.353.000,- SPJ PLSPO Rp. 845.286.000,- SPJ Sarana dan Prasarana Rp. 26.323.335.020,- SPJ Bagian Umum Rp. 329.952.000,- SPJ Dikmen Rp. 2.815.612.600,- SPJ Gaji dan Tunjangan guru dan pegawai Rp. 117.879.457.572,- SPJ UPT Dikdas SMP, SMA, SMK dan SKB Rp. 6.506.873.000,- SPJ Bendahara Pengeluaran Rp. 12.459.064.000,- Dana yang di cairkan sesuai SP2D sejumlah Rp. 168.408.933.192,-
Selanjutnya setiap bulannya sejak tanggal 02 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 terdakwa menyalurkan dana yang dicairkan sesuai SP2D sejumlah Rp. 168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan miliar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) kepada pos-pos anggaran Pendidikan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban, yaitu :
-
SPJ Dikdas Rp. 1.053.234.300,- SPJ PLSPO Rp. 784.261.000,- SPJ Sarana dan Prasarana Rp. 26.319.413.920,- SPJ Bagian Umum Rp. 224.897.000,- SPJ Dikmen Rp. 2.535.119.000,- SPJ Gaji dan Tunjangan guru dan pegawai Rp. 117.824.239.390,- SPJ UPT Dikdas SMP, SMA, SMK dan SKB Rp. 6.352.863.441,- SPJ Bendahara Pengeluaran Rp. 10.812.139.442,- Jumlah Kegiatan yang di SPJ kan sebesar Rp. 165.906.167.493,-
Setelah terdakwa menyalurkannya sesuai dengan SPJ per 31 Desember 2008 sejumlah Rp. 165.906.167.493,- sehingga masih terdapat sisa kas dana Anggaran Tahun 2008 pada setiap bulannya sejak tanggal 02 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, yaitu :
-
SPJ Dikdas Rp. 196.118.700,- SPJ PLSPO Rp. 61.025.000,- SPJ Sarana dan Prasarana Rp. 3.921.100,- SPJ Bagian Umum Rp. 105.055.000,- SPJ Dikmen Rp. 280.493.600,- SPJ Gaji dan Tunjangan guru dan pegawai Rp. 55.218.182,- SPJ UPT Dikdas SMP, SMA, SMK dan SKB Rp. 154.009.559,- SPJ Bendahara Pengeluaran Rp. 1.646.924.558,- Total Sisa Kas sebesar Rp. 2.502.765.699,-
Selanjutnya sisa dana kas Tahun Anggatan 2008 sejumlah Rp. 2.502.765.699,- (satu milyard lima ratus dua juta tujuh ratus enam puluh lima enam ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah) tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan (disetorkan) terdakwa ke Kas Daerah Kab. Dairi setiap akhir bulannya.
Bahwa Selanjutnya sejak tanggal 19 Pebruari 2009 sampai dengan tanggal 30 Juni 2009 setelah berakhirnya pertanggungjawaban sisa dana kas yaitu tanggal 31 Desember 2008, terdakwa mengembalikan sebahagian sisa kas tersebut dengan menyetorkan ke Kas Daerah Kab. Dairi sebesar Rp.2.053.146.141,- (dua milyard lima puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu seratus empat puluh satu rupiah) sedangkan sisa sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah Kab. Dairi namun digunakan terdakwa untuk dirinya sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan pasal 53 poin C1 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 , tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Bendahara Penerima/ Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Bendahara Umum Daerah dan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 pada :
Lampiran III poin (c) yang menyatakan bahwa “Pertanggungjawaban administrasi pada bulan terakhir Tahun Anggaran disampaikan paling lambat hari-hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setor uang persediaan
Lampiran III poin (d) yang menyatakan “Pertanggungjawaban fungsional pada bulan terakhir Tahun Anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut. Pertanggungjawaban tersebut harus dilampiri bukti setoran sisa uang persediaan”
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah menguntungkan terdakwa, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Pemerintah Kabupaten Dairi sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus empat puluh Sembilan juta enam ratus Sembilan belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan penerimaan dan pengeluaran Dana Rutin APBD dan P-APBD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : R-5129/PW.02/5/2009 tanggal 13 Nopember 2009 yang dibuat dan ditandatangani sesuai dengan sumpah jabatan oleh Tim Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu Ernadhi Sudarmanto NIP. 196507041985031001, Samuel Sibarani NIP. 195409171984031001, Sopian Ginting NIP. 196002131987031001 dan Subur NIP. 196706041993031001, dengan perhitungan sebagai berikut :
| Nj 1. | Jc Penerimaan | ||||
| Ga Gaji | R Rp | 12 126.764.257.572 | |||
| No Non Gaji | Rp | 41.644.675.620 | |||
| Jumlah 1 | Rp | 168.408.933.192 | |||
| 2 2. | Pengeluaran | ||||
| Gaji | Rp | 126.764.257.572 | |||
| Non Gaji | Rp | 35.049.338.488 | |||
| Jumlah 2 | Rp | 161.813.596.060 | |||
| 3. | Sisa UP per 31 Desember 2008 seharusnya berada dalam penguasaan Bendahara pengeluaran. | R Rp | Jd 6.595.337.132 ja | ||
| 4. | Saldo Bank per 31 Desember 2008 | Rp | 4.772.556.614 | ||
| 5. | Saldo Uang persediaan per 31 Desember 2008 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan | Rp | 1.822.780.518 |
Yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara / daerah tersebut adalah berkurangnya kekayaan negara / daerah yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum.
Atas kerugian keuangan negara tersebut, pada tahun 2009 telah dilakukan penyetoran ke kas daerah Kab. Dairi Sebesar Rp. 1.397.832.276,- dan sebesar Rp. 624.766.899,- merupakan sisa uang persediaan yang ada di Bank Sumut Cabang Sidikalang Rekening Dinas Pendidikan Kab. Bairi Nomor : 280 02.01.0022039-0.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana. -----------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti, selanjutnya terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/ keberatan ; ------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah/ janji menurut cara agamanya masing-masing, keterangan saksi tersebut selengkapnya sebagaimana telah dicatat dalam berita acara sidang, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------
1. Saksi RAMSES SITANGGANG, SPd, di bawah Janji menurut Agama Katolik menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ------------
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa, keterangan yang saksi berikan di penyidik adalah benar ; ---------------------------------------------------
Bahwa, saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT SMA Negeri 1 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa, pada Tahun Anggaran 2008 UPT SMA Negeri 1 Sidikalang melalui Bendahara Sahat Gultom ada menerima dana sebesar Rp. 260.973.000,- (dua ratus enma puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan cara pertriwulan I, II, III, IV,dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMA Negeri 1 Sidikalang, dan saksi menerima dana itu hanyalah Triwulan IV sebesar Rp.65.690.250,- (enam puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) karena saksi menjabat Kepala UPT SMA Negeri 1 Sidikalang adalah mulai tanggal 29 Oktober 2008 ;
Bahwa, dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa, dana yang diterima UPT SMA Negeri 1. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.7.065.767,- (tujuh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.4.251.850,- (empat juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) Belanja Air Rp.404.200,- (empat ratus empat ribu dua ratus rupiah) Belanja Listrik Rp.1.081.070,- (satu juta delapan puluh satu ribu tujuh puluh rupiah) Belanja Internet Rp.1.284.647,- (satu juta dua ratus delapan pluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), Belanja Perjalanan Dinas Daerah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Transport pengelola kelas unggulan Rp.4.000,- (empat ribu rupiah); --------------------------------------
Bahwa sisa Anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.7.065.767,- (tujuh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) sesuai laporan Bendahara UPT SMA Negeri 1 Sidikalang, adalah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi melalui Bendahara Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; ---
Bahwa saksi mengetahui besarnya dana yang diterima UPT SMA Negeri 1 itu adalah melihat dari pembukuan yang dilaporkan Bendahara dalam pertanggungjawaban akhir tahun ; ----------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMA Negeri 1. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMA Negeri 1. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMA Negeri 1 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMA Negeri 1. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------------------
Bahwa besarnya dana anggaran untuk UPT itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala UPT SMA Negeri 1. Sidikalang adalah sejak tanggal 29 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 13 Maret 2010 ; ----------------------------
Bahwa yang menjabat Kepala UPT SMA Negeri 1. Sidikalang sebelum saksi adalah Drs. Kaspar Sianipar ; --------------
Bahwa saksi menerima Dana Anggaran SMA Negeri 1. Sidikalang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008 adalah 1 (satu) kali yaitu anggaran APBD ; ---------------
Bahwa benar sisa Anggaran UPT SMA Negeri 1 Sidikalang tahun 2008 sebesar Rp.7.065.767,- (tujuh juta enam pluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) setelah di akumulasikan dari Triwilan I, II, III dan IV ; ------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMA Negeri 1. Sidikalang itu selain Kepala Sekolah, adalah saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ; ------------------------------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMA Negeri 1. Sidikalang sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaannya pertriwulan penggunaanya juga pertiriwulan, tapi sisa triwulan dapat dipergunakan dalam Triwulan berikutnya ; -------------------------------------
Bahwa laporan sisa anggaran itu setelah melihat laporan sisa triwulan pertama sampai terakhir ; -------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi ; ------------------------------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan pada akhir tahun ; ---
Bahwa sisa anggaran akhir tahun harus dilaporkan sesuai penyetoran ; ----------------------------------------------
Bahwa sisa anggaran disimpan oleh Bendahara dan akhir tahun, semua sisa anggaran dikembalikan ke Bendahara Dinas Pendidikan ; ----------------------------------------------
Bahwa cara pengembalia sisa anggaran adalah kami menerima Formulir isian dari Dinas Pendidikan Dairi sebagai tanda bukti setoran sisa anggaran, maka kami isi formulir pengembalian itu sebesar yang tersisa setelah itu ditanda tangani Bendahara dan Kepala UPT SMA Negeri 1 Sidikalang diantar ke Bendahara Dinas Pendidikan, dan oleh Bendahara Dinas Pendidikan Dairi menanda tangani Setoran Pengembalian sisa anggaran tersebut ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu penggunaan anggaran karena yang menggunakan itu adalah Kepala UPT SMA Negeri 1 Sidikalang yang saya ganti ; -----------------------------------------
Bahwa benar sisa anggaran itu dipertanggungjawabkan akhir tahun ; --------------------------------------------------
Bahwa cara pertangungjawabannya adalah Bendahara UPT SMA Negeri 1 Sidikalang melaporkan kepada saksi sisa anggaran tahun 2008, maka saksi perintahkan kembalikan saja, maka dikembalikan sesuai dengan mekanisme yang ada ; -----------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa Blanko pengambalian sisa anggaran itu hanyalah sebagai contoh saja, bukan itu yang harus dipakai tapi untuk keseragaman ; ---------------------------------------
Bahwa pencairan dana anggaran UPT adalah sesuai permintaan dari sekolah masing-masing, dimana UPT mengajukan Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) ditujukan ke Dinas Pendidikan Dairi, oleh Dinas Pendidikan Dairi meneruskan ke Bupati Dairi, maka Dana itu keluar ; ------------------------------------
Bahwa kalau ada sisa anggaran pertriwulan dapat dipergunakan pada triwulan berikutnya bukan disimpan Bendahara ; -----------------------------------------------
2. Saksi SAHAT GULTOM, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa jabatan saksi pada UPT SMA Negeri 1. Sidikalang adalah sebagai bendahara pengeluaran sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang ; ----------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pada UPT SMA Negeri 1 Sidikalang setiap tahun menerima anggaran dana kegiatan pada UPT SMA Negeri 1 Sidikalang dari Dinas Pendidikan Dairi ; ----------------------------------------
Bahwa benar saksi sebagai Bendahara Pengeluaran UPT SMA Negeri 1 Sidikalang Tahun Anggaran 2008 ada menerima dana dari Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi sebesar Rp. 260.973.000,- (dua ratus enm puluh juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan cara pertriwulan I, II, III, IV,dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMA Negeri 1 Sidikalang ; ------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMA Negeri 1. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.7.065.767,- (tujuh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.4.251.850,- (empat juta dua ratus lima puluh satu ribu deapan ratus lima puluh rupiah), Belanja Air Rp.404.200,- (empat ratus empat ribu dua ratus rupiah), Belanja Listrik Rp.1.081.070,- (satu juta delapan puluh satu ribu tujuh puluh rupiah), Belanja Internet Rp.1.284.647,- (satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah), Belanja Perjalanan Dinas Daerah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan Transport pengelola kelas unggulan Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) ; -------------------------------------
Bahwa sisa Anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.7.065.767,- (tujuh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) sesuai mekanisme Bendahara UPT SMA Negeri 1 Sidikalang, mengembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi melalui Bendahara Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; ---
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMA Negeri 1. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMA Negeri 1. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka Bendahara UPT SMA Negeri 1 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMA Negeri 1. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------------
Bahwa benar sisa Anggaran UPT SMA Negeri 1 Sidikalang tahun 2008 sebesar Rp.7.065.767,- (tujuh juta enam puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah) setelah di akumulasikan dari Triwilan I, II, III dan IV ; ------------
Bahwa penerimaannya pertriwulan penggunaanya juga pertriwulan, tapi sisa triwulan dapat dipergunakan dalam Triwulan berikutnya ; -------------------------------------
Bahwa laporan sisa anggaran itu dilaporkan setelah ditanda tangani oleh Kepala UPT SMA Negeri 1 Sidikalang ; ---------
Bahwa benar penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi ; ------------------------------------
Bahwa Laporan pertangungjawaban itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan meneruskan kepada Bagian Keuangan Kabupaten dairi ; -----------------------------------------
Bahwa kalau ada sisa pertriwulan dibuat dalam laporan ; --
Bahwa yang menyimpan sisa dana pertriwulan itu adalah Bendahara UPT SMA Negeri 1 Sidikalang dalam Brankas ; -----
Bahwa sisa anggaran akhir tahun itu disetor ke Bendahara Dinas Pendidikan ada tanda terimanya ; --------------------
Bahwa saki tidak tahu berapa besar anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi tahun 2008 ; -----------------------
Bahwa kalau Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mencairkan dana itu adalah langsung uang kontan ; --------------------
Bahwa yang membayarkan uang itu adalah Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------
Bahwa sisa anggaran itu dipertanggungjawabkan akhir tahun dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan ; -----------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban pengeluaran UPT SMA Negeri 1 Sidikalang adalah setelah Bendahara dan Kepala Sekolah datang bukan langsung kepada Bendahara pengeluaran tetapi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; -------------------
Bahwa semua setoran sisa anggaran diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Dairi lalu disetor ke Rekening 015 Pemda Dairi ; ---------------------------------------------------
3. Saksi DRS. MAROLOP MANIHURUK, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Iya, saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksii menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 2 Sidikalang adalah sejak tahun 2002 sampai dengan bulan Maret tahun 2010 ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT SMA Negeri 2 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa Tahun Anggaran 2008 UPT SMA Negeri 2 Sidikalang ada menerima dana sebesar Rp.140.773.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan cara pertriwulan I, II, III, IV,dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMA Negeri 2 Sidikalang ; -----
Bahwa Dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMA Negeri 2. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.6.451.689,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) yaitu Belanja Telepon, Belanja Air, Belanja Listrik, Belanja Internet ; -----------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.6.451.689,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui bendahara Masa Girsang, kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; ------------------------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMA Negeri 2. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMA Negeri 2. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMA Negeri 2 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMA Negeri 2. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMA Negeri 2. Sidikalang itu selain Kepala Sekolah, saksi adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ; ------------------------------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMA Negeri 2. Sidikalang sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ---------------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran langsung dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa sisa anggaran itu dilaporkan dan dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Dairi dan dalam laporan itu ditanda tangani oleh Bendara dan Kepala UPT SMA Negeri 2 Sidikalang; -----------------------------------------------
Bahwa sisa anggaran pertriwulan itu ada saksi ketahui ; ---
Bahwa sisa anggaran itu disimpan di Brankas Bendahara ; ---
Bahwa sisa anggaran itu dipertanggungjawabkan kemudian; ---
Atas keterangan saksi Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa tanda terima setoran sisa anggaran adalah dibuat sekolah itu sendiri ; ------------------------------------
Bahwa kalau ada sisa anggaran itudikembalikan kepada PPK bukan kepada Bendahara ; ----------------------------------
4. Saksi MASA GIRSANG, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa benar dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca dan isinya benar ; --------------------------------------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran SMA Negeri 2 Sidikalang adalah sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tahu Terdakwa adalah menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008 ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Bendahara Pengeluaran UPT SMA Negeri 2 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ;
Bahwa benar Tahun Anggaran 2008 UPT SMA Negeri 2 Sidikalang ada menerima dana sebesar Rp.140.773.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan cara pertriwulan I, II, III, IV,dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMA Negeri 2 Sidikalang ; -----
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMA Negeri 2. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.6.451.689,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) yaitu Belanja Telepon, Belanja Air, Belanja Listrik,, Belanja Internet ; ----------------------
Bahwa sisa Anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.6.451.689,- (enam juta empat ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------
Bahwa sumber dana yang diterima itu adalah bersumber dari APBD Kabupaten Dairi ; ------------------------------------
Bahwa Mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMA Negeri 2. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMA Negeri 2. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMA Negeri 2 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan seperti contoh MPD yang dikirimkan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, lalu kami isi kemudian yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMA Negeri 2. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan; -----------------------------------------------
Bahwa besarnya dana anggaran untuk UPT itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran dari Kantor Bupati Dairi ; ---------------------------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa benar sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------
Bahwa benar laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ---------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran yang dikembalikan ke Dinas Pendidikan itu telah disetorkan ke Kas Negara oleh Terdakwa ; --------------------------------
Bahwa saksi menyetorkan sisa anggaran UPT SMA Negeri 2 Sidikalang sendiri, Kepala UPT SMA Negeri 2 Sidikalang hanya mengetahui dalam bukti setoran itu ; ----------------
Bahwa sisa anggaran pertriwulan itu dapat dipergunakan dalam triwulan berikutnya kalau cukup ; -------------------
Bahwa sisa anggaran pertriwulan itu disimpan di Bank ; ----
Baha benar aturan sisa anggaran pertriwulan itu disimpan di Bank ada ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran itu yang dikorupsikan Terdakwa ; -----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa tata cara pengajuan anggaran itu ke Dinas Pendidikan oleh UPT adalah setelah setelah dibuat oleh UPT RAS (Rencana Anggaran Sekolah) ; ------------------------------
Bahwa tentang penyimpanan kalau ada sisa anggaran itu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah di Brankas Sekolah, tapi kalau diatas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) barulah di simpan di Bank ; ---------
5. Saksi DRS. ROBERTUS SIMARMATA, dibawah Janji menurut Agama Kristen Katolik menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala SMK Negeri 1 Sidikalang adalah sejak tahun 2004 sampai dengan bulan Maret tahun 2010 ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT SMK Negeri 1 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa saksi dalam Tahun Anggaran 2008 UPT SMK Negeri 1 Sidikalang ada menerima dana sebesar Rp.270.852.000,- (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus lma puluh dua ribu rupiah) dengan cara pertriwulan I, II, III, IV,dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMK Negeri 1 Sidikalang ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMK Negeri 1. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.11.428.072,- (sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh dua rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.7.295.042,- (tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat puluh dua rupiah), Belanja Air Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu), Belanja Listrik Rp.4.024.930,- (empat juta dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah), dan Belanja alat kebersihan Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) ; ---
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.11.428.072,- (sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh dua rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui bendahara Masa Girsang, kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima;
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMK Negeri 1. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMK Negeri 1. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMK Negeri 1 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMK Negeri 1. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; -------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMK Negeri 1. Sidikalang itu selain Kepala Sekolah, adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ; ------------------------------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMK Negeri 1. Sidikalang sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMK Negeri 1 Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal Januari 2009 ; -----------------------
Bahwa tanggal pengembalian itu lazim dilakukan karena penerimaan triwulan IV itu akhir tahun ; ------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ---------------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa sumber dana SMK Negeri 1 Sidikalang diterima adalah dari APBD Dairi ; -----------------------------------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa besar sisa anggaran SMK Negeri 1 Sidikalang tahun 2007 ; --------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah anggaran tahun 2008 telah dipertanggungjawabkan Bupati Dairi ; ---------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran itu yang dikorupsikan Terdakwa ; -----------------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pengajuan anggaran UPT itu adalah setelah Kepala UPT mengajukan RAS (Rencana Anggaran Sekolah) lalu dubuat DAS kemudian diajukan ke Kantor Bupati Dairi ; ----
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembilan kepada Bendahara Pengeluaran 16 Pebruari 2009 ; ------------------
6. Saksi DRS. AJIS SEMBIRING, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran SMK Negeri 1 Sidikalang adalah sejak tahun 2003 sampai dengan awal tahun 2010 ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Bendahara Pengeluaran UPT SMK Negeri 1 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ;
Bahwa saksi dalam Tahun Anggaran 2008 UPT SMK Negeri 1 Sidikalang ada menerima dana sebesar Rp. 270.852.000,- (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMK Negeri 1 Sidikalang ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMK Negeri 1. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.11.428.072,- (sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh dua rupiah) yaitu Belanja Telepon, Rp.7.295.042,- (tujuh juta dua ratus sembilan puluh lima empat puluh dua rupiah), Belanja Air Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Belanja Listrik Rp.4.024.930,- (empat juta dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) dan Belanja alat kebersihan Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) ; ---
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp. 11.428.072,- (sebelas juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh puluh dua rupiah)telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008, kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMK Negeri 1. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMK Negeri 1. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMK Negeri 1 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMK Negeri 1. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMK Negeri 1 Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal 16 Pebruari 2009 ; -------------------
Bahwa tanggal pengembalian itu lazim dilakukan karena penerimaan triwulan IV itu akhir tahun ; ------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ---------------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa dana langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa sumber dana SMK Negeri 1 Sidikalang diterima adalah dari APBD Dairi ; -----------------------------------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggngjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran itu yang dikorupsikan Terdakwa ; -----------------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme pengajuan anggaran UPT itu adalah setelah Kepala UPT mengajukan RAS (Rencana Anggaran Sekolah) lalu dubuat DAS kemudian diajukan ke Kantor Bupati Dairi ; ----
Bahwa penerimaan dana untuk UPT SMK Negeri 1 Sidikalang adalah Rp.254.252.000, (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) ditambah dengan Perobahan anggaran Rp.16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah) maka jumlah seluruhnya Rp.270.852.000,- (dua ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------
7. Saksi DRS. TIMBANG SIRAIT, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Sidikalang adalah sejak tahun 2002 sampai dengan bulan tanggal 10 Maret tahun 2010 ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT SMP Negeri 1 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa saksi pada Tahun Anggaran 2008 UPT SMP Negeri 1 Sidikalang melalui Bendaharawan SMP Negeri 1 Sidikalang (Edison Opusunggu) ada menerima dana sebesar Rp.58.504.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus empat ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 1 Sidikalang ; ------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMP Negeri 1. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.2.093.548,- (dua juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.52.158,- (lima puluh dua ribu seratus lim puluh delapan rupiah), Belanja Air Rp.1.681.600,- (satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah), Belanja Listrik Rp.360.190,- (tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah) ; ----
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.2.093.548,- (dua juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMP Negeri 1. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMP Negeri 1. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMP Negeri 1 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMP Negeri 1. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; -------------------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT SMP Negeri 1. Sidikalang tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMP Negeri 1. Sidikalang itu selain Kepala Sekolah, saksi adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ; ------------------------------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMP Negeri 1. Sidikalang sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMP Negeri 1 Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal Januari 2009 ; -----------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ---------------------------------------------
Bahwa sisa anggaran tersebut langsung saksi berikan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; ---
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggngjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaklu sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; -
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; -------------------------------
Bahwa anggaran yang diterima SMP Negeri 1. Sidikalang itu sebesar Rp.58.504.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus empat ribu rupiah) tahun 2008 adalah biaya Penyelenggaraan sekolah tidak termasuk honor ; ----------------------------
Bahwa ruangan UPT SMP Negeri 1 Sidikalang itu adalah 24 Ruangan ; -------------------------------------------------
Bahwa cara penanggulangannya adalah dengan adanya Rekanan yang dapat mendahulukan biaya atau keperluan sekolah itu, lalu setelah uangnya keluar barulah dibayarkan ; ----------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran itu yang dikorupsikan Terdakwa ; -----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
8. Saksi SAMPE BR. KALOKO, AMD, dibawah Sumpah menurut Agama Islam menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; -------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendaharawan SMK Negeri 1 Sitinjo, adalah sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Bendaharawan SMK Negeri 1 Sitinjo, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------
Bahwa saksi pada tahun anggaran 2008 SMK Negeri 1 Sitinjo, ada menerima dana dari Terdakwa sebagai Bendaharawan Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, sebesar Rp.212.530.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh jua rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan UPT SMK Negeri 1 Sitinjo ; ----------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; -------------------------------
Bahwa dana yang diterima SMK Negeri 1 Sitinjo itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.16.255.212,- (enam belas juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.11.609.872,- (sebelas juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupah), Belanja Listrik Rp.4.645.340,- (empat juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah) ; ---------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.16.255.212,- (enam belas juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; -----------------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak terpakai itu dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah bulan Pebruari 2009 karena uang yang diterima untuk truwilan IV adalah diterima Desember 2008 ; ---------------------------
Bahwa uang itu tidak sama jumlahnya diterima setiap triwulan karena sudah ada aturannya ; ---------------------
Bahwa laporan itu ada dibuat setiap triwulan dan dibukukan dikas umum ; ----------------------------------------------
Bahwa kalau ada uang yang diterima pertriwulan tidak habis terpakai, adalah disimpan dalam Barankas, tapi dapat dipergunakan pada triwulan berikutnya kalau dananya cukup ;
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh SMK Negeri 1 Sitinjo, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala SMK Negeri 1 Sitinjo bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMK Negeri 1 Sitinjo ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; -------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMP Negeri 1. Sidikalang sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ---------------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran tersebut langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; ---
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggngjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; -
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; -------------------------------
Bahwa cara penanggulangannya adalah dengan adanya Rekanan yang dapat mendahulukan biaya atau keperluan sekolah itu, lalu setelah uangnya keluar barulah dibayarkan ; ----------
Bahwa kalau uang sisa anggaran itu sudah dikembalikan selain Bendaharawan bertanda tangan turut juga Kasubbang keuangan yaitu Pak Siahaan ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran itu yang dikorupsikan Terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; -----
9. Saksi DRS. BUDIMAN TAMBUNAN, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala UPT SMK Negeri 1 Sitinjo, adalah sejak tahun 2004 sampai dengan tanggal 10 Maret 2010 ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT SMK Negeri 1 Sitinjo, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa saksi pada Tahun Anggaran 2008 SMK Negeri 1 Sitinjo melalui Bendaharawan SMK Negeri 1 Sitinjo, ada menerima dana dari Terdakwa sebagai Bendaharawan Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, sebesar Rp.212.530.000,- (dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 1 Sidikalang ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima SMK Negeri 1 Sitinjo itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.16.255.212,- (enam belas juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.11.609.872,- (sebelas juta enam ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), Belanja Listrik Rp.4.645.340,- (empat juta enam ratus empat puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) ; ----------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.16.255.212,- (enam belas juta dua ratus lima puluh lima ribu dua ratus dua belas rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; -----------------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak terpakai itu dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah bulan Pebruari 2009 karena uang yang diterima untuk truwilan IV adalah diterima Desember 2008 ; ---------------------------
Bahwa uang itu tidak sama jumlahnya diterima setiap triwulan karena sudah ada aturannya ; ---------------------
Bahwa laporan itu ada dibuat setiap triwulan dan dibukukan dikas umum ; ----------------------------------------------
Bahwa kalau ada uang yang diterima pertriwulan tidak habis terpakai, adalah disimpan dalam Brankas, tapi dapat dipergunakan pada triwulan berikutnya kalau dananya cukup ;
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh SMK Negeri 1 Sitinjo, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala SMK Negeri 1 Sitinjo bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMK Negeri 1 Sitinjo ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa laporan bendahara UPT SMP Negeri 1. Sidikalang sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ----------------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran diberikan langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; ---
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggngjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; --
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; -------------------------------
Bahwa kalau uang anggaran belum dikeluarkan maka cara penanggulangannya adalah dengan adanya Rekanan yang dapat mendahulukan biaya atau keperluan sekolah itu, lalu setelah uangnya keluar barulah dibayarkan ; -----------------------
Bahwa kalau uang sisa anggaran itu sudah dikembalikan selain Bendaharawan bertanda tangan turut juga Kasubbang keuangan yaitu Pak Siahaan ; ------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran itu yang dikorupsikan Terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa sebelum penerimaan uang itu triwulan Pertama ada uang persediaan yang diberikan panjar oleh Dinas Pendidikan Dairi, tapi itu diperhitungkan dengan penerimaan pertriwulan ; ---------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalikan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; -----
10. Saksi EDISON OPPUSUNGGU, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran SMP Negeri 1 Sidikalang sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang masih tetap Bendahara ; --------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Bendahara Pengeluaran UPT SMP Negeri 1 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ;
Bahwa pada tahun anggaran 2008 saksi sebagai Bendahara UPT SMP Negeri 1 Sidikalang ada menerima dana sebesar Rp.58.504.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus empat ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 1 Sidikalang ; ------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMP Negeri 1. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.2.093.548,- (dua juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.52.158,- (lima puluh dua ribu seratus lima puluh delaan rupiah), Belanja Air Rp.1.681.600,- (satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah), Belanja Listrik Rp.360.190,- (tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh rupiah);
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.2.093.548,- (dua juta sembilan puluh tiga ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMP Negeri 1. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMP Negeri 1. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMP Negeri 1 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMP Negeri 1. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT SMP Negeri 1. Sidikalang tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMP Negeri 1. Sidikalang itu saksi sebagai Bendahara bertugas : ------------------------
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah; ----------------------------------------------------
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Diknas Kab. Dairi ; --------
Melakukan Verivikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran ; ------------------------
Bahwa Laporan Bendahara UPT SMP Negeri 1. Sidikalang sudah dengan teliti, dan benar maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMP Negeri 1 Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal Januari 2009 ; -----------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ----------------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggngjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa Anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaklu sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; --
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembilkan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
11. Saksi DRS. SAHAT SIMORANGKIR, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; -------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 2 Sidikalang adalah sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang ; ----------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT SMP Negeri 2 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa tahun anggaran 2008 UPT SMP Negeri 2 Sidikalang melalui Bendaharawan SMP Negeri 2 Sidikalang (PURNAMA) ada menerima dana sebesar Rp.51.967.000,- (lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 2 Sidikalang ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMP Negeri 2. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.4.381.085,- (empat juta tiga ratus deapan puluh satu ribu delapan puluh lima rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.1.318.745,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), Belanja Air Rp.738.600,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah), Belanja Listrik Rp.2.313.940,- (dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), Alat Listrik dan elektornik Rp.4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah), belanja peralatan kebersihan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.4.381.085,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh lima rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; -----------------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMP Negeri 2. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMP Negeri 2. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMP Negeri 2 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMP Negeri 2. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT SMP Negeri 2. Sidikalang tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMP Negeri 2. Sidikalang itu selain Kepala Sekolah, adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ; ------------------------------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMP Negeri 2. Sidikalang sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMP Negeri 2 Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; ------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; ----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
12. Saksi PURNAMA, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara UPT SMP Negeri 2 Sidikalang adalah sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Bendahara UPT SMP Negeri 2 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT SMP Negeri 2 Sidikalang saksi ada menerima dana sebesar Rp.51.967.000,- (lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 2 Sidikalang ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMP Negeri 2. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.4.381.085,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh lima rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.1.318.745,- (satu juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), Belanja Air Rp.738.600,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah), Belanja Listrik Rp.2.313.940,- (dua juta tiga ratus tiga belas ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), Alat Listrik dan elektornik Rp.4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah), belanja peralatan kebersihan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.4.381.085,- (empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh lima rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; -----------------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMP Negeri 2. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMP Negeri 2. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMP Negeri 2 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMP Negeri 2. Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT SMP Negeri 2. Sidikalang tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMP Negeri 2. Sidikalang itu saksi sebagai Bendahara bertugas : ------------------------
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah; ----------------------------------------------------
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Diknas Kab. Dairi ; --------
Melakukan Verivikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran ; ------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertanggungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ---------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMP Negeri 2 Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; -------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; -----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; -------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; ---------------
13. Saksi HASOLOAN SIBURIAN, Spd, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; -------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 3 Sidikalang adalah sejak tahun 2005 sampai dengan sekarang ; ----------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT SMP Negeri 3 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT SMP Negeri 3 Sidikalang melalui Bendaharawan SMP Negeri 3 Sidikalang (Medi Lamour br. Sianturi) ada menerima dana sebesar Rp. 51.366.500,- bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 3 Sidikalang ; ----------------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; -------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMP Negeri 3. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.2.131.015,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu lima belas rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.17.235,- (tujuh belas ribu dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), Belanja Air Rp.797.800,- (tuuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), Belanja Listrik Rp.1.305.980,- (satu juta tiga ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), Belanja Perjalanan Dinas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; -----------------
Bahwa Sisa Anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp. 2.131.015,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu lima belas rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; -----------------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMP Negeri 3. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMP Negeri 3. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMP Negeri 3 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMP Negeri 3 Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT SMP Negeri 3. Sidikalang tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMP Negeri 3. Sidikalang itu selain Kepala Sekolah, adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ; ------------------------------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMP Negeri 3. Sidikalang sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMP Negeri 3 Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; ------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa Anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaklu sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; -----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
14. Saksi MEDILAMOUR SIANTURI, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara SMP Negeri 3 Sidikalang adalah sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Bendahara UPT SMP Negeri 3 Sidikalang, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT SMP Negeri 3 Sidikalang saksi sebagai Bendaharawan SMP Negeri 3 Sidikalang (Medi Lamour br. Sianturi) ada menerima dana sebesar Rp.51.366.500,- (lima puluh satu juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 3 Sidikalang ; -----
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMP Negeri 3. Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.2.131.015,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu lima belas rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.17.235,- (tujuh belas ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), Belanja Air Rp.797.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), Belanja Listrik Rp.1.305.980,- (satu juta tiga ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), Belanja Perjalanan Dinas Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.2.131.015,- (dua juta seratus tiga puluh satu ribu lima belas rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; -----------------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMP Negeri 3. Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMP Negeri 3. Sidikalang bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMP Negeri 3 Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMP Negeri 3 Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT SMP Negeri 3. Sidikalang tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMP Negeri 3. Sidikalang itu saksi sebagai Bendahara bertugas : ------------------------
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah; ----------------------------------------------------
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Diknas Kab. Dairi ; --------
Melakukan Verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran ; ------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMP Negeri 3 Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; -----------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran itu tidak langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan karena tidak dikantornya waktu itu, maka disampaikan kepada Kasubbag Keuangan yaitu Bernando Siahaan ; -------------------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; -----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
15. Saksi PARSAORAN PASARIBU, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Sumbul adalah sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------------
Bahwa Tugas dan tangungjawab saksi sebagai Bendahara Dikdas Kecamatan Sumbul adalah : ---------------------------------
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah ; ----------------------------
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Dairi ; ---------------------------------------
Melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran ; ------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Bendahara Dikdas Kecamatan Sumbul, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT Dikdas Kecamatan Sumbul, saksi sebagai Bendaharawan Dikdas Kecamatan Sumbul, ada menerima dana sebesar Rp.427.390.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan UPT Dikdas Kecamatan Sumbul ; ----------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT Dikdas Kecamatan Sumbul itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.6.306.875,- (enam juta tiga ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) yaitu Belanja Telepon Rp.17.235,- (tujuh belas ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), Belanja Air Rp.797.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), Belanja Listrik Rp.4.091.875,- (empat juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), Rekening Air Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Belanja Perjalanan Dinas Rp.1.415.000,- (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ; ---------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.6.306.875,- (enam juta tiga ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT Dikdas Kecamatan Sumbul, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sumbul, bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT Dikdas Kecamatan Sumbul membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sumbul ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT Dikdas Kecamatan Sumbul tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; ----------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertanggungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ---------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran Dikdas Kecamatan Sumbul tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; ------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa sisa anggaran itu diserahkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi; ---
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggngjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaklu sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; -----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; ---------------
16. Saksi ARDEN NAINGGOLAN, Spd, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala UPT Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Parbuluan adalah sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------------
Bahwa Tugas dan tangungjawab saksi sebagai Bendahara Dikdas Kecamatan Sumbul adalah : Menyelenggarakan sebagian kegiatan Dinas Pendidikan wilayah Kecamatan Parbuluan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan Administrasi dan Teknis Operasional Sekolah Dasar Negeri dan Swasta ; ------
Bahwa sebagai Kepala UPT Kecamatan Parbuluan saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan, saksi ada menerima dana sebesar Rp.184.250.000,- (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan ; -----------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yaitu Belanja Perjalanan Dinas ; -------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan, bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran Dikdas Kecamatan Parbuluan tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; ------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa sisa anggaran itu diserahkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi; ---
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; -----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; ---------------
17. Saksi MORRYS ANGKAT, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala UPT Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Parbuluan adalah sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------------
Bahwa tugas dan tangungjawab saya sebagai Bendahara Dikdas Kecamatan Parbuluan adalah : ------------------------------
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah ; ----------------------------
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Dairi ; ---------------------------------------
Melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran ; ------------------------
Bahwa sebagai Bendahara UPT Kecamatan Parbuluan saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan, saksi ada menerima dana sebesar Rp.184.250.000,- (seratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puuh ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan ; -----------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yaitu Belanja Perjalanan Dinas ; -------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan, bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT Dikdas Kecamatan Parbuluan tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertanggungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ---------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran Dikdas Kecamatan Parbuluan tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; -------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa sisa anggaran itu diserahkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi; ---
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; -----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; ---------------
18. Saksi KOMARUDDIN TUMANGGER, SPd, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala UPT Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Sidikalang adalah sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang ; ----------------------------------
Bahwa tugas dan tangungjawab saksi sebagai Bendahara Dikdas Kecamatan Sidikalang adalah : Menyelenggarakan sebagian kegiatan Dinas Pendidikan wilayah Kecamatan Sidikalang yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan Administrasi dan Teknis Operasional Sekolah Dasar Negeri dan Swasta ; ------
Bahwa sebagai Kepala UPT Kecamatan Sidikalang saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------------
Bahwa tahun anggaran 2008 UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang, ada menerima dana sebesar Rp.307.528.000,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus dua puluh delapan) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang ; ------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.3.060.607,- (tiga juta enampuluh ribu enam ratus tujuh rupiah) yaitu : Belanja Rekening telepon Rp.428.802,- (empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua rupiah), Rekening Air Rp.731.500,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah), Rekening Listrik Rp.906.005,- (sembilan ratus enam ribu lima rupiah), Perjalanan Dinas Rp.1.415.000,- (satu juta empat ratus lima belas rupiah), Belanja alat Listrik dan elektronik Rp.4.300,- (empat ribu tiga ratus rupiah) ;-
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.3.060.607,- (tiga juta enam puluh ribu enam ratus tuuh rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------------------------------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang, bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertanggungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ---------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran Dikdas Kecamatan Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; ------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa sisa anggaran itu diserahkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi; ---
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaklu sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; -----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
19. Saksi GUNUNG SINULINGGA, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala UPT Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Sidikalang adalah sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ; ----------------------------------
Bahwa Tugas dan tangungjawab saksi sebagai Bendahara Dikdas Kecamatan Sidikalang adalah : -----------------------------
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah ; ----------------------------
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Dairi ; ---------------------------------------
Melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan pertanggungjawaban pengeluaran ; ------------------------
Bahwa sebagai Bendahara UPT Kecamatan Sidikalang saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang, saksi ada menerima dana sebesar Rp.307.528.000,- (tiga ratus tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang; -----------------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.3.060.607,- (tiga juta enam puluh ribu enam ratus tujuh rupiah) yaitu Belanja Rekening telepon, Rp.428.802,- (empat ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua rupiah), Rekening Air Rp.731.500,- (tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah), Rekening Listrik Rp.906.005,- (sembilan ratus enam ribu lima rupiah), Perjalanan Dinas Rp.1.415.000,- (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah), Belanja alat Listrik dan elektronik Rp.4.300,- (empat ribu tiga ratus rupia) ; --------------------------------------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.3.060.607,- (tiga juta enam puluh ribu enam ratus tujuh rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------------------------------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang, bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; ---------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT Dikdas Kecamatan Sidikalang tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; -------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertanggungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ---------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran Dikdas Kecamatan Sidikalang tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; ------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa sisa anggaran itudiserahkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi; -------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaklu sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; ----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; ---------------
20. Saksi WAHIDIN CAPAH, S.Pd dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Berampu adalah sejak tahun 2008 sampai dengan bulan tanggal 10 Maret tahun 2010 ; ----------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT SMP Negeri 1 Berampu, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT SMP Negeri 1 Berampu melalui Bendaharawan SMP Negeri 1 Berampu (Baga Lumbangaol, Spd) ada menerima dana sebesar Rp.39.962.500,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 1 Berampu ; ---------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMP Negeri 1. Berampu itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.1.393.691,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yaitu : Belanja Telepon Rp.395.896,- (tiga ratus sembilan puluh lima delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), Belanja Listrik Rp.997.785,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) ; ------------------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.1.393.691,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMP Negeri 1. Berampu, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMP Negeri 1. Berampu bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMP Negeri 1 Berampu membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMP Negeri 1. Berampu ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; ----------------------------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT SMP Negeri 1. Berampu tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; ----------------------------
Bahwa dalam Anggaran UPT SMP Negeri 1. Berampu itu selain Kepala Sekolah, saksi adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ; ------------------------------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMP Negeri 1. Berampu sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMP Negeri 1 Berampu tahun 2008 dikembalikan tanggal Januari 2009 ; -----------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ----------------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggarn langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; --
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Bahwa anggaran yang diterima SMP Negeri 1. Berampu itu sebesar Rp.39.962.500,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) anggaran biaya yang diterima SMP Negeri 1 Berampu tahun 2008 adalah biaya Penyelenggaraan sekolah tidak termasuk honor ; ------------
Bahwa cara penanggulangannya adalah dengan adanya Rekanan yang dapat mendahulukan biaya atau keperluan sekolah itu, lalu setelah uangnya keluar barulah dibayarkan ; ----------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran itu yang dikorupsikan Terdakwa ; -----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; ---------------
21. Saksi BAGA LUMBANGAOL, S.Pd dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara UPT SMP Negeri 1 Berampu adalah sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ; -
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Bendahara UPT SMP Negeri 1 Berampu, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT SMP Negeri 1 Berampu melalui Bendaharawan SMP Negeri 1 Berampu, ada menerima dana sebesar Rp.39.962.500,- (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan SMP Negeri 1 Berampu ; -------------------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT SMP Negeri 1. Berampu itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.1.393.691,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) yaitu : Belanja Telepon Rp.395.896,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus semblan puluh enam rupiah), Belanja Listrik Rp.997.785 ,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) ; ------------------
Bahwa sisa anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.1.393.691,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT SMP Negeri 1. Berampu, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT SMP Negeri 1. Berampu bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT SMP Negeri 1 Berampu membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT SMP Negeri 1. Berampu ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; ----------------------------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT SMP Negeri 1. Berampu tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; ----------------------------
Bahwa laporan Bendahara UPT SMP Negeri 1. Berampu sudah saksi periksa dengan teliti, maka saksi tanda tangani dan dilampirkan dalam laporan ; -------------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertanggungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ---------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa sisa anggaran SMP Negeri 1 Berampu tahun 2008 dikembalikan tanggal Januari 2009 ; -----------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara andministrasi dan ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan ; ----------------------------------------------
Bahwa pengembalian sisa anggaran langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan yaitu Terdakwa ; -------------
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaku sejak 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; --
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Bahwa anggaran biaya yang diterima SMP Negeri 1 Berampu tahun 2008 adalah biaya Penyelenggaraan sekolah tidak termasuk honor ; ------------------------------------------
Bahwa cara penanggulangannya adalah dengan adanya Rekanan yang dapat mendahulukan biaya atau keperluan sekolah itu, lalu setelah uangnya keluar barulah dibayarkan ; ----------
Bahwa saksi tidak tahu apakah sisa anggaran itu yang dikorupsikan Terdakwa ; ----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; ---------------
22. Saksi MANGELEK NAIBAHO dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pendidikan Dasar (Dikdas) Kecamatan Sumbul adalah sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang ; -----------------------------------------
Bahwa saksi pernah berhubungan kerja dengan Terdakwa pada Tahun Anggaran 2008 dimana saat itu saksi sebagai Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sumbul, dan Terdakwa adalah sebagai Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; --------------
Bahwa pada Tahun Anggaran 2008 UPT Dikdas Kecamatan Sumbul, ada menerima dana dari Diknas Kab. Dairi yang diterima oleh Parsaoran Pasaribu sebagai Bendaharawan Dikdas Kecamatan Sumbul, sebesar Rp.427.390.000,- (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersumber dari dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi, dengan penerimaan cara pertriwulan I, II, III, IV, dan dana tersebut telah dipergunakan untuk Kegiatan UPT Dikdas Kecamatan Sumbul ; ----------------------------------------
Bahwa dalam penerimaan uang itu tidak ada dilakukan pemotongan, artinya penerimaan itu adalah sebesar yang tertera dalam penerimaan ; --------------------------------
Bahwa dana yang diterima UPT Dikdas Kecamatan Sumbul itu telah dipergunakan sesuai peruntukannya, tapi pada Akhir Tahun Angaran 2008 dana yang diterima itu tidak habis terpakai dan terdapat sisa sebesar Rp.6.306.875,- (enam juta tiga ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) yaitu : Belanja Telepon Rp.17.235,- (tuju belas ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), Belanja Air Rp.797.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah), Belanja Listrik Rp.4.091.875,- (empat juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah), Rekening Air Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), Belanja Perjalanan Dinas Rp.1.415.000,- (satu juta empat ratus lima belas ribu rupiah) ; ---------------------
Bahwa sisa Anggaran yang tidak habis dipergunakan itu sebesar Rp.6.306.875,- (enam juta tiga ratus enam ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) telah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi akhir tahun 2008 melalui Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu Terdakwa dengan memakai tanda terima ; --------------------
Bahwa mekanisme pencairan atau penarikan dana itu dari Dinas Pendidikan Dairi, adalah kalau anggaran sudah dapat ditarik oleh UPT Dikdas Kecamatan Sumbul, Bendahara Dinas Pendidikan membuat Surat kepada Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sumbul, bahwa dananya telah dapat ditarik, maka oleh Bendahara UPT Dikdas Kecamatan Sumbul membuat Nota Pengajuan Anggaran pertriwulan yang ditanda tangani oleh Bendahara dan Kepala UPT Dikdas Kecamatan Sumbul ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Dairi, maka uangnya dibayarkan ; --------------------------------------
Bahwa besar dana anggaran untuk UPT Dikdas Kecamatan Sumbul tidak sama pertriwulan karena itu ada diatur dalam Anggaran yang turun pertahun Anggaran ; ----------------------------
Bahwa penerimaan Tahun Anggaran 2008 itu harus dipertangungjawabkan tahun 2008 itu juga ; ----------------
Bahwa sisa anggaran itu dikembalikan kepada Bendara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Kumulatif ; --------------------
Bahwa Sisa anggaran Dikdas Kecamatan Sumbul tahun 2008 dikembalikan tanggal 31 Desember 2008 ; -------------------
Bahwa laporan pengembalian dana sisa anggaran itu dibuat secara administrasi dan ditanda tangani Bendahara pengeluaran yaitu terdakwa ; ------------------------------
Bahwa sisa anggaran itu diserahkan langsung kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi; ---
Bahwa penerimaan dana pertriwulan itu dipertanggungjawabkan dalam triwulan itu, dan sisa pertriwulan dipertanggungjawabkan akhir tahun ; -----------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun 2008 itu adalah berlaklu sejak 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008; -----------------------------------------------------
Bahwa sisa pengeluaran tahun 2007 dengan tahun 2008 itu sama disetor akhir tahun ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa karena penerimaan Desember 2008 pertanggungjawabannya boleh Pebruari 2009 maka sisa anggaran dikembalilan kepada Bendahara Pengeluaran bulan Pebruari 2009 ; --------------
23. Saksi DEKMAN SITOPU, SE dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Akutansi Dinas Pendapatan , Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Dairi, adalah sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang ; --
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Bidang Akutansi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Dairi sesuai dengan Peraturan Bupati No. 15 tahun 2008 dan Pasal 220 ayat (1) adalah sebagai berikut : ---------------
Menyusun program, rencana kegiatan dan anggaran bidang akutansi ; ----------------------------------------------
Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas seksi pada bidang akuntasi ; ----------------------------------
Menyiapkan bahan-bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akutansi dan verifikasi ; ------------
Mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan laporan realisasi semester tahun berjalan ; ---------------------
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bahwa menurut catatan saya sebagai Kepala Bidang Akutansi Dinas Pendapatan Dairi adalah sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikucurkan adalah sebesar Rp.168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dikucurkan itu adalah : Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS, dan Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belan rutin UPT ; -----------------------------------------
Bahwa tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah), namun pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp.24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) maka sisa kas yang harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa menurut laporan yang ada sampai dengan sekarang sisa Kas Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum disetorkan ; ---
Bahwa proses pencairan dana tersebut adalah : Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengajukan SPP/SPM ke DIPPEKA dan diregister Kasubbag Umum DIPPEKA dan melampirkan Disposisi kepada Kepala DIPPEKA ; ------------------------
Bahwa kemudian Kasubbag Umum menyampaikan ke Kasi perbendaharaan setelah ada disposisi dari Kepala Dippeka, untuk pendistribusian ; -----------------------------------
Bahwa setelah itu Kasi perbendaharaan memproses penerbitan SP2D, kemudian diteruskan ke Kuasa BUD untuk penanda tanganan SP2D ; -------------------------------------------
Bahwa setelah SP2D ditanda tangani oleh Kuasa BUD disampaikan ke Dinas Pendidikan, PT.Bank Sumut, Bidang Akuntansi DIPPEKA, dan Pertinggal ; -----------------------
Bahwa setelah itu PT Bank Sumut melakukan pemindahbukuan senilai SP2D dari Rekening Kas Daerah Kab. Dairi ke Rekening Dinas Pendidikan Dairi ; -------------------------
Bahwa sebenarnya dinas Pendapatan daerah telah beberapa kali menagih pertanggungjawaban Dinas Pendidikan melalui Bandaharawannya yaitu Terdakwa tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan ; -----------------------------------
Bahwa uang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah menjadi kerugian Negara ; --------------------------
Bahwa pencairan dana itu tidak semua dilakukan pertriwulan, karena Belanja tidak langsung yaitu gaji adalah dicairkan setiap bulan, dan dana belanja langsung yaitu Rutin Atk, dll dibayarkan pertriwulan ; ------------------------------
Bahwa Setelah Dinas Pendidikan mengajukan SPP/SPM maka diproses, kemudian dipindah rekeningkan dari Kas Daerah ke Rekening Dinas Pendidikan oleh PT.Bank Sumut ; ------------
Bahwa Kas Daerah untuk mencairkan dana yang diajukan SPP/SPM selalu menagih lebih dahulu pertanggungjawaban uang yang diterima sebelumnya ; --------------------------------
Bahwa seharusnya yang mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima Dinas Pendidikan Kabupatren Dairi itu, adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ; -----
24. Saksi MARULITUA SIMBOLON dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kuasa Bedahara Umum Kabupaten Dairi, adalah sesuai dengan SK Bupati Dairi tahun 2006 kemudian diangkat lagi tahun 2007 berlaku sejak tahun 2008;
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kuasa Bendahara Umum Kabupaten Dairi adalah sebagai berikut : -------------
Menyimpan dan membayarkan dana sesuai dengan dana APBD Kabupaten Dairi ; ---------------------------------------
Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab bendahara dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah ; ----------------
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab kepada pejabat pengelola keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah ; ------------------------------------------------
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bahwa menurut catatan saksi sebagai Bendahara Umum sesuai DPPA/SKPD (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi) adalah sebesar Rp.170.193.474.500,- (Seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.170.193.474.500,- (Seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan yang dikucurkan adalah sebesar Rp.168.408.933.192, - (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dikucurkan itu adalah : Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS, dan Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belan rutin UPT ; -----------------------------------------
Bahwa tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah) namun pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp.24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) maka sisa kas yang harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa menurut laporan yang ada sampai dengan sekarang sisa Kas Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum disetorkan ; ---
Bahwa saksi tidak tahu apakah dana yang belum dikembalikan tersebut diambil terdakwa atau tidak ; --------------------
Bahwa proses pencairan dana dari Kas Daerah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai ke Bank Sumut tersebut adalah : --------------------------------------------------
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengajukan SPP/SPM ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan diregister Kasubbag Umum dan melampirkan Disposisi kepada Kepala DIPPEKA ; -----------------------------------------------
Kemudian Kasubbag Umum menyampaikan ke Kasi perbendaharaan setelah ada disposisi dari Kepala Dippeka, untuk pendistribusian ; ---------------------------------
Setelah itu Kasi perbendaharaan memproses penerbitan SP2D, kemudian diteruskan ke Kuasa BUD untuk penanda tanganan (Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Bagian Anggaran (M.Sigalingging) untuk saksi tanda tangani ; -----------------------------------------
Setelah SP2D ditanda tangani, lalu saksi memberikan Cque sebagai Kuasa BUD sebesar SP2D kepada Erikson Siregar, SH selaku Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, untuk disampaikan ke PT.Bank Sumut setelah menanda tangani SP2D sebagai Pertinggal ; ------------------------------------
Setelah itu PT Bank Sumut nmelakukan pemindahbukuan senilai SP2D dari Rekening Kas Daerah Kab. Dairi ke Rekening Dinas Pendidikan Dairi ; -----------------------
Bahwa sebenarnya dinas Pendapatan daerah telah beberapa kali menagih pertanggungjawaban Dinas Pendidikan melalui Bandaharawannya yaitu Terdakwa tetapi tidak dapat dipertangungjawabkan ; ------------------------------------
Bahwa uang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah menjadi kerugian Negara ; --------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab atas kerugian Keuangan Negara itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Bendaharawannya ; --
Bahwa Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tidak dapat menarik uang itu sendirian, tapi harus bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan ; --------------------------
Bahwa benar SP2D itu ada keluar dalam bulan Desember 2008;
Bahwa pengajuan SKPP/SPM itu tidak pernah ditahan di kantor BPKD karena satu minggu setelah pengajuan SKPP/SPM ke BPKD sudah langsung di Proses ; ------------------------
Bahwa cara untuk mencairkan dana yang triwulan berikutnya adalah uang yang telah diterima itu adalah sebagai uang yang harus dipertanggungjawabkan (UYHD) jadi kalau uang triwulan yang akan datang mau dicairkan harus mempertanggungjawabkan dulu triwulan yang diterima ; ------
Bahwa saksi tidak tahu kemana uang itu dipergunakan terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana itu tidak semua dilakukan pertriwulan, karena Belanja tidak langsung yaitu gaji adalah dicairkan setiap bulan, dan dana belanja langsung yaitu Rutin Atk, dll dibayarkan pertriwulan ; ------------------------------
Bahwa cara penarikan uang itu dari Kas Daerah ke Dinas Pendidikan adalah setelah Dinas Pendidikan mengajukan SPP/SPM maka diproses, kemudian dipindah rekeningkan dari Kas Daerah ke Rekening Dinas Pendidikan oleh PT.Bank Sumut;
Bahwa uang tidak dicairkan walaupun diajukan SPP/SPM, karena Kas Daerah dalam mencairkan dana yang diajukan SPP/SPM selalu menagih lebih dahulu pertanggungjawaban uang yang diterima sebelumnya ; --------------------------------
Bahwa seharusnya yang mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima Dinas Pendidikan Kabupatren Dairi itu, adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa untuk disampaikan kepada Bupati Dairi sebesar Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta ruiah); ----------------------
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah) atas suruhan Kepala Dinas Pendidikan (Drs. DT. Padang, MM) untuk disampaikan kepada Bupati Dairi; --------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa untuk menerbitkan SP2D, yang pernah saksi terima dari terdakwa hanyalah uang tahun baru ; --------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ----
25. Saksi BERNANDO SIAHAAN dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan (kasubbag) Dinas Pendidikan Kab. Dairi, sudah delapan tahun sejak tanggal 15 Pebruari 2001 ; ------
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan Barang dan Jasa yang disampaikan oleh Bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPK ; --------------------------
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran ; --------------
Melakukan Verivikasi SPP, Menyiapkan SPM ; --------------
Melakukan Verivikasi harian atas penerimaan ; -----------
Melaksanakan akutansi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah); ------------------------------------------------
Menyiapkan laporan Keuangan SKPD ; ----------------------
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa menurut catatan saksi sebagai Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi bahwa anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 tidak semua dikucurkan, dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikucurkan adalah sebesar Rp.168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; ------------
Bahwa Anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dikucurkan itu adalah : Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS, dan Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belanja rutin UPT ; ---------------------------------------
Bahwa tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; ---
Bahwa saksi tidak mengetahui penyetoran ke Kas daerah setalah adanya pemeriksaan dari BPKP ; --------------------
Bahwa atasan langsung dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, adalah Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------------
Bahwa saksi sebagai Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi hanya mengetahui berdasarkan pemberitahuan Bendahara Pengeluaran saja ; ------------------------------
Bahwa menurut laporan yang ada sampai dengan sekarang sisa Kas Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum disetorkan ; ---
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang itu yang diambil untuk kepentingan diri sendiri oleh Terdakwa ; ------------------
Bahwa saksi sebagai Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tidak mengetahui kemana alur uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, sehingga saksi membuat teguran tertulis kepada Erikson Siregar, SH sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi sebanyak 2 kali ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran hanya Intensif saja ; -------------------------
Bahwa sebenarnya Dinas Pendapatan daerah telah beberapa kali menagih pertanggungjawaban Dinas Pendidikan melalui Bandaharawan yaitu Terdakwa tetapi tidak dapat dipertangungjawabkan ; ------------------------------------
Bahwa uang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah menjadi kerugian Negara ; --------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab atas kerugian Keuangan Negara itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Bendaharawannya ; --
Bahwa Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tidak dapat menarik uang itu sendirian, tapi harus bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan ; --------------------------
Bahwa benar SP2D itu ada keluar dalam bulan Desember 2008;
Bahwa cara untuk mencairkan dana yang triwulan berikutnya adalah uang yang telah diterima itu adalah sebagai Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) jadi kalau uang triwulan yang akan datang mau dicairkan harus mempertanggungjawabkan dulu triwulan yang diterima ; ------
Bahwa saksi tidak tahu kemana uang itu dipergunakan terdakwa ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah Mengembalikan/menyetorkan uang ke Kas Daerah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, atas suruhan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan (Erikson Siregar, SH) yaitu pada tanggal 03 Maret 2008 dari pemindahan buku Drs. DT. Padang, MM yang pertama sebesar Rp.230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan kedua Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; -------------------
Bahwa saksi tidak tahu uang yang disetor itu dari Buku Tabanas Drs. DT. Padang, MM tetapi waktu Bendahara Dinas Pendidikan Kab. Dairi menyuruh saksi menyetor uang itu tidak ada memberikan uangnya, maka saksi tanya mana uangnya ?, oleh Erikson Siregar, SH mengatakan jumpai saja Drs. DT.Padang, MM di Kantor Bupati Dairi, maka saksi jumpai, Drs. DT. Padang, MM dan menyampaikan kata Erikson Siregar, SH maka, Drs. DT.Padang menyerahkan Buku Tabungannya ; ----
Bahwa saksi tidak tahu mengetahui tentang sisa uang yang diserahkan bendahara UPT karena tidak habis terpakai, akan tetapi ada pengembalian sisa dari Bendahara UPT kalau Bandahara tidak ada ditempat (Erikson Siregar, SH), saksi terima untuk Bendahara UPT itu tidak capek datang lagi, dan yang saksi terima itu sudah saksi setor ke Kas Daerah ; ---
Bahwa saksi tidak tahu dimana disimpan Bendahara Pengeluaran uang sisa Anggaran yang disetor Bendahara UPT itu ; -----------------------------------------------------
Bahwa pencairan dana itu tidak semua dilakukan pertriwulan, karena Belanja tidak langsung yaitu gaji adalah dicairkan setiap bulan, dan dana belanja langsung yaitu Rutin Atk, dll dibayarkan pertriwulan ; ------------------------------
Bahwa cara penarikan uang itu dari Kas Daerah ke Dinas Pendidikan adalah setelah Dinas Pendidikan mengajukan SPP/SPM maka diproses, kemudian dipindah rekeningkan dari Kas Daerah ke Rekening Dinas Pendidikan oleh PT.Bank Sumut;
Bahwa uang tidak akan dicairkan apabila diajukan SPP/SPM walaupun belum dipertanggungjawabkan uang yang telah diterima sebelumnya, karena Kas Daerah dalam mencairkan dana yang diajukan SPP/SPM selalu menagih lebih dahulu pertanggungjawaban uang yang diterima sebelumnya ; --------
Bahwa seharusnya yang mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima Dinas Pendidikan Kabupatren Dairi itu, adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------
Bahwa dalam pengajuan SPP/ SPM ke Kas Daerah untuk keluar SP2D saksi ada membubuhkan paraf saksi ; -----------------
Bahwa menurut tugas pokok dan fungsi saksi setiap pertangungjawaban Bendahara Pengeluaran saksi harus tahu ;
Bahwa pada waktu datangnya Tim dari BPKP ada temuan sisa kas yang tidak dapat dipertangungjawabkan Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.449.619.598,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), oleh karena itu Bendahara tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya ; -
Bahwa sampai saat ini temuan BPKP itu belum dikembalikan Terdakwa ke Kas Daerah ; ----------------------------------
Bahwa benar sumber dana itu adalah dari APBD ; -----------
Bahwa temuan BPKP itu harus dikembalikan Terdakwa ; ------
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa belum mengembalikan uang tersebut, tapi dulu waktu datang BPKP Terdakwa berjanji akan mengembalikannya ; --------------------------
Bahwa setelah temuan BPKP itu sebebar Rp.449.619.598,- (empat ratus empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah), seingat saksi tidak ada yang dikembalikan ; ---------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa, selain uang Intensif ; ------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi adalah tidak benar, karena setiap pengajuan SPP/SPM selalu diparaf saksi, dan kalau uang keluar dari Kas juga diketahui saksi, serta saksi juga pernah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran sebagai uang Natal ; ----------------------------------------------
26. Saksi MANGIRING SIGALINGGING dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: ---
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Kab. Dairi, adalah sejak tanggal 06 Nopember tahun 2008 sampai dengan sekarang ; --
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Seksi Perbendaharaan Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Kab. Dairi sesuai dengan Peraturan Bupati No. 05 tahun 2008 adalah sebagai berikut : -----------------------------------------
Menyusun program, kegiatan dan anggaran seksi ; ---------
Melaksanakan administrasi pengelolaan perbendaharaan; ---
Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis ; ----------------------------------------------
Menetapkan DP3 untuk kelancaran dan Disiplin kerja bawahan ; ----------------------------------------------
Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepada Kepala Bidang ; ------------------------------------------------
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Bahwa menurut catatan saksi sebagai Kepala Bidang Akutansi Dinas Pendapatan Dairi adalah sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Bahwa tidak semua dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dikucurkan, dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikucurkan sesuai dengan SP2D adalah sebesar Rp.168.408.933.192. (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi menerbitkan SP2D setelah menjabat sejak tanggal 17 Nopember 2008 sampai 31 Desember 2008 adalah sebanyak Rp. 42.421.851.122,- (empat puluh dua milyar empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puuh satu ribu seratus dua puluh dua rupiah) ; ---------------------------
Bahwa Anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dikucurkan itu adalah : Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS, dan Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belanja rutin UPT ; ---------------------------------------
Bahwa tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) namun pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp.24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) maka sisa kas yang harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa menurut laporan yang ada sampai dengan sekarang sisa Kas Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum disetorkan, dan tanggungjawab DIPPEKA dalam penerbitan SP2D adalah sebatas penyaluran saja dari Kas Daerah ke Rekening SKPD sesuai dengan SPP/SPM sedangkan tanggungjawabnya adalah pengguna dana seperti diatur dalam PP No. 58 tahun 2005 tanggal 5 Desember 2005 ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang itu yang diambil untuk kepentingan diri sendiri oleh Terdakwa ; ------------------
Bahwa proses pencairan dana dari Kas Daerah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai ke Bank Sumut adalah : -----
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengajukan SPP/SPM ke DIPPEKA dan diregister Kasubbag Umum DIPPEKA dan melampirkan Disposisi kepada Kepala DIPPEKA ; ----------
Kemudian Kasubbag Umum menyampaikan ke Kasi perbendaharaan setelah ada disposisi dari Kepala DIPPEKA, untuk pendistribusian ; ---------------------------------
Setelah itu Kasi perbendaharaan memproses penerbitan SP2D, kemudian diteruskan ke Kuasa BUD untuk penandatanganan SP2D ; ----------------------------------
Setelah SP2D ditanda tangani oleh Kuasa BUD disampaikan ke Dinas Pendidikan, PT.Bank Sumut, Bidang Akuntansi DIPPEKA, dan Pertinggal ; -------------------------------
Setelah itu PT Bank Sumut nmelakukan pemindah bukuan senilai SP2D dari Rekening Kas Daerah Kab. Dairi ke Rekening Dinas Pendidikan Dairi ; -----------------------
Bahwa sebenarnya dinas Pendapatan daerah telah beberapa kali menagih pertanggungjawaban Dinas Pendidikan melalui Bendaharawannya yaitu Terdakwa tetapi tidak dapat dipertangungjawabkan ; ------------------------------------
Bahwa uang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah menjadi kerugian Negara ; --------------------------
Bahwa pencairan dana itu tidak semua dilakukan pertriwulan, karena Belanja tidak langsung yaitu gaji adalah dicairkan setiap bulan, dan dana belanja langsung yaitu Rutin Atk, dll dibayarkan pertriwulan ; ------------------------------
Bahwa cara penarikan uang itu dari Kas Daerah ke Dinas Pendidikan adalah setelah Dinas Pendidikan mengajukan SPP/SPM maka diproses, kemudian dipindah rekeningkan dari Kas Daerah ke Rekening Dinas Pendidikan oleh PT.Bank Sumut;
Bahwa uang itu tidak dicairkan walapun diajukan SPP/SPM oleh karena Kas Daerah untuk mencairkan dana yang diajukan SPP/SPM selalu menagih lebih dahulu pertanggungjawaban uang yang diterima sebelumnya ; --------------------------------
Bahwa seharusnya yang mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi itu, adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ; ----
27. Saksi DRS. GUNTUR SIMARMATA dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Asset Kabupaten Dairi, adalah sejak tanggal 28 Desember tahun 2008 sampai dengan sekarang ; ------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Dairi sesuai dengan Peraturan Bupati No. 15 tahun 2008 adalah sebagai berikut : -----------------------------------------
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah ; ------------------------------------------------
Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; ---
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan peraturan daerah ; ---------------------------
Melaksanakan fungsi BUD ; -------------------------------
Menandatangani SPP dan SPM ; ----------------------------
Menyusun laporan keuangan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD ; --------------------------------------------------
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah ; ------------------------
Bahwa menurut catatan saksi sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Kab. Dairi Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ; ---------------
Bahwa tidak semua dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dikucurkan karena dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikucurkan adalah sebesar Rp.168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; ------
Bahwa Anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dikucurkan itu adalah : Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS, dan Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belanja rutin UPT ; ---------------------------------------
Bahwa tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) namun pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp.24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) maka sisa kas yang harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa menurut laporan yang ada sampai dengan sekarang sisa Kas Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum disetorkan ; ---
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang itu yang diambil untuk kepentingan diri sendiri oleh Terdakwa ; ------------------
Bahwa proses pencairan dana dari Kas Daerah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai ke Bank Sumut adalah :
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengajukan SPP/SPM ke DIPPEKA dan diregister Kasubbag Umum DIPPEKA dan melampirkan Disposisi kepada Kepala DIPPEKA ; -----------
Kemudian Kasubbag Umum menyampaikan ke Kasi perbendaharaan setelah ada disposisi dari Kepala Dippeka, untuk pendistribusian ; ---------------------------------
Setelah itu Kasi perbendaharaan memproses penerbitan SP2D, kemudian diteruskan ke Kuasa BUD untuk penandatanganan SP2D ; ----------------------------------
Setelah SP2D ditanda tangani oleh Kuasa BUD disampaikan ke Dinas Pendidikan, PT.Bank Sumut, Bidang Akuntansi DIPPEKA, dan Pertinggal ; -------------------------------
Setelah itu PT Bank Sumut melakukan pemindah bukuan senilai SP2D dari Rekening Kas Daerah Kab. Dairi ke Rekening Dinas Pendidikan Dairi ; -----------------------
Bahwa sebenarnya dinas Pendapatan daerah telah beberapa kali menagih pertanggungjawaban Dinas Pendidikan melalui Bandaharawannya yaitu Terdakwa tetapi tidak dapat dipertangungjawabkan ; ------------------------------------
Bahwa uang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah menjadi kerugian Negara ; --------------------------
Bahwa Pencairan dana itu tidak semua dilakukan pertriwulan, karena Belanja tidak langsung yaitu gaji adalah dicairkan setiap bulan, dan dana belanja langsung yaitu Rutin Atk, dll dibayarkan pertriwulan ; ------------------------------
Bahwa uang tidak dicairkan itu sesuai SPP/SPM tidak dapat dipergunakan untuk tahun berikutnya, karena itu itu harus kembali ke Kas Daerah ; -----------------------------------
Bahwa seharusnya yang mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima Dinas Pendidikan Kabupatren Dairi itu, adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak mengajukan tanggapan; ---
28. Saksi DRS. DATULAM OJAHAN TUA PADANG, MM dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi, adalah sejak tanggal tahun 2004 sampai dengan sekarang ; ------------------------------------------------
Bahwa tugas pokok dan fungsi saksi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah sebagai berikut : -------
Membantu Bupati, melaksanakan kewenangan Desentralisasi di Bidang Pendidikan dan tugas lain yang diberikan Bupati menyelenggarakan fungsi : -------------------------------
Perumusan Teknis dibidang Pendidikan ; -------------
Pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum dibidang pendidikan ; ------------------------------
Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Pendidikan ; ------
Pembinaan UPT Dinas Pendidikan ; -------------------
Pengelolaan urusan ketatausahaan Dinas Pendidikan; -
Bahwa Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 adalah Erikson Siregar, SH ; ---
Bahwa menurut Anggaran yang ditampung di APBD Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2008 adalah sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa tidak semua dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dikucurkan karena dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikucurkan adalah sebesar Rp.168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; ------
Bahwa anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dikucurkan itu adalah : ------------------------------
Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS Rp.117.879.457.572,- (seratus tujuh belas milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ; -----------------------------------------------
Tambahan Penghasilan Rp.8.884.800.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belan rutin UPT Rp.41.644.675.620,- (empat puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) ; --------------------------
Bahwa tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) namun pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp.24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) maka sisa kas yang harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa atasan langsung dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, adalah Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi (Bernando Siahaan) ; -----------
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengetahui berdasarkan laporan Bendahara Pengeluaran saja ;
Bahwa menurut laporan yang ada sampai dengan sekarang sisa Kas Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum disetorkan ; ---
Bahwa uang itu yang diambil untuk kepentingan diri sendiri oleh Terdakwa karena menurut informasi Terdakwa membeli Mobil, Membeli tanah, dll sudah disita Jaksa ; ------------
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tidak mengetahui kemana alur uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu, sehingga saksi membuat teguran tertulis kepada Kepala Sub Bagian Keuangan dan kepada Erikson Siregar, SH sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mulai bulan Oktober tahun 2008 ;
Bahwa pencairan dana anggaran itu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah bentuk ceque ; ---------------------
Bahwa yang bertandatangan atas Ceque itu untuk dapat dicairkan adalah Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Pendidikan ; ----------------------------------------------
Bahwa ketika uang itu dicairkan sebelum dipergunakan tidak dimasukkan dalam Rekening Pribadi, uang yang dicairkan itu sebelum dipergunakan dimasukkan dalam Rekening Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ------------------------------
Bahwa jika uang itu mau dipergunakan maka Bendahara pengeluaran membuat Ceque untuk mencairkannya sebesar SPM, maka diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan setelah ditanda tangani Bendahara Pengeluaran dan di paraf oleh Kasubbag Keuangan, lalu oleh Kepala Dinas Pendidikan menandatangani ; ------------------------------------------
Bahwa semua Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi itu diketahui dan di paraf Kasubbag Keuangan, karena kalau Kasubbag Keuangan tidak membubuhkan parafnya, Kepala Dinas Pendidikan tidak mau bertanda tangan, lalu setelah Kepala Dinas bertanda tangan diteruskan ke Kas Daerah maka keluar SP2D, maka dapatlah keluar Ceque dan uangnya dicairkan ; --
Bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab dalam hal keuangan adalah kepada Kepala Subbag Keuangan, dan Kasubbag keuangan kepada Kepala Dinas Pendidikan ; -----------------
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ada mengawasi dan meminta laporan pertanggungjawaban Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi kepada Kasubbag Keuangan dan Bendahara pengeluaran ada namanya Kaspro, tetapi tidak juga dilaporkan, maka saksi selalu marah kepada mereka ; -------------------------------------------
Bahwa ada anggaran Dinas Pendidikan yang seharusnya dibayarkan tetapi tidak jadi dibayarkan, yaitu anggaran Honor Guru-guru Bantu karena sudah masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak dibayarkan lagi ; ----------------------
Bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa uang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah menjadi kerugian Negara ; --------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab atas kerugian Keuangan Negara itu adalah Bendahara Pengeluaran ; ------------------------
Bahwa Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tidak dapat menarik uang itu sendirian, tapi harus bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan ; --------------------------
Bahwa anggaran dalam satu tahun adalah dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, maka seharusnya pertanggungjawaban itu adalah paling lambat tanggal 31 Desember tetapi oleh Dinas Pendidikan tidak dapat memenuhi permintaan itu karena masih ada SP2D yang dibayarkan dalam bulan Desember, tapi ketika pemeriksaan dari BPK memberikan kelonggaran sampai dengan tanggal 31 Maret 2009 ; ----------------------------------------------
Bahwa benar SP2D itu ada keluar dalam bulan Desember 2008;
Bahwa pengembalian uang sisa atau Silva itu tidak harus diketahui Kepala Dinas ; ----------------------------------
Bahwa uang yang telah diterima itu adalah sebagai Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) jadi kalau uang triwulan yang akan datang mau dicairkan harus mempertanggungjawabkan dulu triwulan yang diterima ; -----------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran hanya Intensif saja ; -------------------------
Bahwa sisa Kas itu harusnya dikembalikan pada tanggal 31 Desember 2008 ; -------------------------------------------
Bahwa saksi sudah beberapa kali meminta pertanggungjawaban dari Kasubbag Keuangan dan Bendahara tetapi tidak dapat dibuat, sehingga pada waktu itu saksi sudah pernah mengatakan untuk mengundurkan diri dari Kepala Dinas Pendidikan kalau Bendahara tidak diganti ; ----------------
Bahwa tidak benar saksi memerintahkan kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan memberikan uang kepada Bupati melalui Marulitua Simbolon ; ------------------------------
Bahwa dana yang kembali ke Dinas Pendidikan itu adalah sisa dana UPT, dari Proyek, dan karena Terdakwa membebankan kepada saksi waktu itu maka saksi bayar dengan uang saksi pribadi ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Bendahara pengeluaran, tapi uang yang saksi terima itu adalah hak saksi karena perjalanan Dinas ; ---------------------------
Bahwa terdakwa sebelum tahun 2008 sudah pernah tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang diterima Dinas Pendidikan yaitu pada tahun 2007 dimana waktu itu Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan uang sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tapi tidak ditampung dalam APBD, yang dikembalikan Terdakwa hanyalah Rp.260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) masih ada tinggal Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh uta rupiah) ; ------------------------
Bahwa uang itu dipergunakan Terdakwa untuk membeli Mobil dan membeli tanah ; ---------------------------------------
Bahwa kalau ada UPT yang menarik uang dari Bendahara Penerima tidak ada potongan ; -----------------------------
Bahwa kalau uang yang dicairkan belanja langsung atau belanja tidak langsung, saksi sebagai Kepala Dinas, langsung memerintahkan dibuat pertanggungjawabannya ; -----
Bahwa pertanggungjawaban gaji itu adalah secara langsung dipertanggungjawabkan setelah ditandatangani yang bersangkutan tanda terimanya ; ----------------------------
Bahwa didalam pengembalian uang tidak disebut uang yang dikembalikan itu sisa uang apa ; --------------------------
Bahwa uang yang tidak dapat dipertangungjawabkan itu adalah uang Negara ; ---------------------------------------------
Bahwa uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa dari uang yang diterima Rp.168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) itu adalah Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari Terdakwa yaitu berupa uang yang dipotong dari UPT yang menarik uang ; ----
Bahwa sebelum saksi menjadi Kepala Dinas Pendikdikan Kab. Dairi Terdakwa sudah Bendahara ; --------------------------
Bahwa Buku Kas Dinas Pendidikan itu ada ditutup setiap bulan ; ---------------------------------------------------
Bahwa ada pernyataan dibuat oleh Terdakwa ketika datang pemeriksaan dari BPKP dan BPKP menyuruh saksi turut menanda tangani sebagai saksi ; ---------------------------
Bahwa isi pernyataan yang dibuat oleh Terdakwa adalah bahwa dia bersedia mengembalikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ; -----------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa keterangan saksi adalah tidak benar karena semua kebijakan yang dilakukan adalah sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan sebagaimana yang saksi catat yaitu : -----------
Tiap pencairan dana untuk triwulan supaya triwulan berikutnya dicairkan saksi menyerahkan melalui Marulitua Simbolon Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah dengan Rp.490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) maka jumlah yang diserahkan ke Bupati melalui Maruli Simbolon Rp.540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah); -------------------------------
Bahwa tiap pencairan dana dari UPT memang tidak ada tapi ada diberikan ucapan terima kasih semua diambil oleh Kepala Dinas Pendidikan Rp.131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) ; -------------------------------
Bahwa tidak benar biaya perjananan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Dairi tidak dibayarkan, tapi dibayar akhir tahun ; -------------------------------------------------
Uang yang dikembalikan itu adalah bukan Gaji Guru Honor tapi Gaji Guru Bantu ; ----------------------------------
Bahwa uang yang seharusnya dipertanggungjawabkan adalah pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, termasuk uang Koran, kemudian karena tidak ada yang sanggup membuat pertanggungjawaban terpaksa diupahkan ; -------------------
29. AHLI SOFIAN GINTING, SE dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: -----------
Bahwa ahli kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa ahli pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai ahli sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan ahli ada dibuat Berita Acaranya dan ahli tanda tangani setelah ahli baca ; --------------------
Bahwa semua keterangan ahli di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa ahli sebagai Auditur dari BPKP sumut pernah mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran 2008 di BAP tahun 2009, dengan dasar surat dari Kapolda Sumut dan Surat Tugas dari Kepala BPKP Sumut ; ----
Bahwa yang ahli audit itu hanyalah anggaran tahun 2008 yang mulai sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; -------------------------------------------
Bahwa Dana yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi T.A. 2008 adalah Rp.168.408.933.192 (seratus enampuluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) yang penggunaannya sampai 31 Desember 2008, dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp.1.822.780.618,- (satu milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah), tapi pada tahun 2009 telah melakukan pengembalian dengan menyetor ke Kas Daerah Kabupaten Dairi sebesar Rp.1.397.832.276,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) ; --
Bahwa dengan adanya pengembalian uang negara dari uang yang diterima, maka sisa yang seharusnya dipertanggungjawabkan terdakwa adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan tiga ratus empat puluh dua rupiah) sebenarnya pengembalian itu sudah diluar ketentuan ; ----------------------------------
Bahwa sebenarnya pertanggungjawaban yang demikian sudah menyalahi aturan, tapi dengan pertimbangan BPKP karena SPM itu diterbitkan sudah akhir tanggal 31 Desember 2008 dapatlah ditolerir ; --------------------------------------
Bahwa menurut sebenarnya prinsip pertanggungjawaban adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2008 keuangan Negara itu sudah harus dipertanggungjawabkan ; -----------------------
Bahwa memang hal itu sering dijumpai tapi menurut peraturan itu, sudah merupakan pelanggaran ; ------------------------
Bahwa uang yang sisa sebelum akhir tahun itu disimpan menurut besarnya, dapat di Rekening dapat juga di Brankas ;
Bahwa kalau ada uang negara yang di simpan di rekening, rekening itu harus rekening dinas tidak boleh di rekening pribadi ; -------------------------------------------------
Bahwa prosedur mencairkan dana itu adalah, Dinas Pendidikan mengajukan SPP/SPM kepada Kas Daerah lalu dari Kas Daerah keluar SP2D dan Kas Daerah akan memindahkan keuangan itu ke Rekening yang bersangkutan ; ------------------------------
Bahwa yang bertanda tangan dalam Caque, untuk uang itu dapat ditarik, adalah Bendaharawan dengan Kepala Dinas, sesuai dengan SPMnya, tanpa harus ada paraf Kasubbag Keuangan ; ------------------------------------------------
Bahwa ahli tidak tahu kemana uang tersebut karena kami hanyalah mengaudit kerugian Negara tidak menelusuri kemana uang itu dipergunakan ; -----------------------------------
Bahwa setelah ahli melakukan Audit atas keuangan Dinas Pendidikan Kab. Dairi pada tahun 2008 dan adanya pengembalian keuangan Negara ke Kas Daerah, kerugian Negara yang timbul adalah Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; ---------------------------------
Bahwa tidak ada pemeriksaan dari Kepala Dinas ; -----------
Bahwa uang yang diterima Dinas pendidikan itu tidak boleh diberikan kepada Bupati agar anggaran yang akan datang dibayarkan ; ----------------------------------------------
Bahwa dari pengeluaran itu tidak ditemukan uang yang diberikan kepada orang lain ; -----------------------------
Bahwa kalau UPT mengembalikan Silva wajib kepada Bendahara;
Bahwa tidak ada pengontrolan Kepala Dinas kepada Bendahara sebagaimana diatur dalam peraturan Mendagri sekurangnya melakukan pemeriksaan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan ;-
Bahwa pemeriksaan itu wajib dilakukan ; -------------------
Bahwa uang yang di Audit itu adalah bersumber dari APBD ; -
Bahwa saat pemeriksaan dana kas tidak ada lagi, yang dihitung adalah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan rekening koran ; ----------------------------
Bahwa ahli tidak memeriksa hal tersebut, ahli hanya memeriksa keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
Bahwa anggaran Dinas Pendidikan itu tidak ada dikenal uang koran dan karangan bunga ; --------------------------------
Bahwa dana yang sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) sampai dengan sekarang tidak dikembalikan ; --------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban keuangan Negara itu adalah dibuat pada tahun itu dan uang persediaan itu harus dipertanggungjawabkan, ada pertanggung jawaban setiap bulan, ada pertanggungjawaban pertriwulan, dan akhir laporan tahun kumulatif, paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ; ----------------------------------------------------
Bahwa pelanggaran tersebut terjadi, namun sebenarnya kalau ada pengawasan melekat dari Kepala Dinas tersebut mulai awal tidak ada terjadi, karena sudah dapat terdeteksi penyimpangan dari awal ; ----------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan Silva itu adalah sisa yang telah dipertanggungjawabkan ; -----------------------------------
Atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya ; -----
30. Saksi ZULKHAIRI, SE dibawah Sumpah menurut Agama Islam menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kantor Polisi sebagai saksi sehubungan dengan diajukannya terdakwa ke persidangan ini ;
Bahwa dalam pemeriksaan saksi ada dibuat Berita Acaranya dan saksi tanda tangani setelah saksi baca ; --------------
Bahwa semua keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik itu telah benar ; --------------------------------
Bahwa saksi sebagai Kepala Seksi Pelayanan nasabah adalah sejak tanggal 3 Januari 2009 ; ----------------------------
Bahwa nasabah PT. Bank Sumut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ada ; -------------------------------------
Bahwa kalau ada mutasi keuangan di PT. Bank Sumut ada tercatat di Rekening ; ------------------------------------
Bahwa pada rekening 015 pada bulan Maret 2009 penyetoran dari Dinas Pendidikan ada tapi tidak terlihat siapa yang menyetor ; ------------------------------------------------
Bahwa setiap Ceque yang diajukan ke PT. Bank Sumut harus dibayarkan sesuai dengan specimen Kepala Dinas dan Bendaharanya ; --------------------------------------------
Bahwa dalam pembayaran Caque itu tidak ada pemotongan ; ---
Bahwa benar bukti penyetoran tersebut ; -------------------
Bahwa untuk dapat menarik uang itu harus ada SP2P ; -------
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ----
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi a’decharge) ; ------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H., telah pula memberikan keterangan sebagai berikut : ----------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik kepolisian; ---
Bahwa dalam pemeriksaan terdakwa ada dibuat Berita acaranya dan terdakwa tanda tangani setelah terdakwa baca ; -------
Bahwa, terdakwa ERIKSON SIREGAR,SH menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi sudah empat kali pengangkatan yaitu sejak bulan Januari 2004 sampai dengan tahun 2008 dan dasar terdakwa menjadi Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kab. Dairi sesuai dengan SK Bupati Kab. Dairi No.753 tahun 2007, tanggal28 Desember 2007 dan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 ; -
Bahwa, benar tugas terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah : -----------------
menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab Bendahara dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah ; ------
Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku BUD ;-
Bahwa menurut Anggaran yang ditampung di APBD Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2008 adalah sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa tidak semua dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dikucurkan karena dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikucurkan adalah sebesar Rp.168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; ------
Bahwa anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dikucurkan itu adalah : ------------------------------
Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS Rp.117.879.457.572,- (seratus tujuh belas milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ; -----------------------------------------------
Tambahan Penghasilan Rp.8.884.800.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belan rutin UPT Rp.41.644.675.620,- (empat puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) ; --------------------------
Bahwa tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) namun pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp.24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) maka sisa kas yang harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa berakhirnya anggaran tahun 2008 itu adalah tanggal 31 Desember 2008, tapi karena uang dari Kas Daerah keluar akhir tahun, maka terlambat di pertanggungjawabkan sampai dengan Pebruari 2009 ; ------------------------------------
Bahwa masih ada pertanggungjawaban sampai dengan bulan Maret 2009 ; ----------------------------------------------
Bahwa pertanggungjawaban itu dilakukan sampai datangnya BPKP pada bulan April 2009 ; ------------------------------
Bahwa Uang Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) belum kembali sampai dengan sekarang ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak membeli Mobil dari anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang tidak dipertanggungjawabkan itu, tapi itu mobil terdakwa yang tukar tambah ; ----------
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dengan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut ; --------------------
Bahwa ada satu unit Mobil Kijang Kapsul LGS Monibus tahun 2003 ; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah di verifikasi oleh BPKP dan terdakwa tanda tangani ; -------------------------------------------
Bahwa benar, berita Acara Verifikasi itu benar ; ----------
Bahwa ketika terdakwa menyerahkan uang itu kepada Marulitua Simbolon, tidak ada tanda terimanya dan juga tidak ada parafnya, hanya sebagai catatan terdakwa saja ; ----------
Bahwa terdakwa menyerahkan uang itu kepada Maruli Simbolon adalah atas perintah Kepala Dinas Pendidikan (Drs. DT. Padang, MM) ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyerahkan uang itu kepada Bernando Siahaan, tidak ada tanda terimanya dan juga tidak ada parafnya, hanya sebagai catatan terdakwa saja ; -----------
Bahwa uang yang seharusnya dipertanggungjawabkan adalah pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, termasuk uang Koran, kemudian karena tidak ada yang sanggup membuat pertanggungjawaban terpaksa diupahkan ; -------------------
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya ; ---------------
Bahwa terdakwa merasa bersalah ; --------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ; ---------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti yang sah, dimana setelah melalui acara pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap alat bukti yang diperlukan telah cukup memenuhi syarat untuk membuktikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat di persidangan serta dihubungkan dengan barang bukti, yang mana satu sama lainnya saling bersesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (6) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa ERIKSON SIREGAR,SH menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi sudah empat kali pengangkatan yaitu sejak bulan Januari 2004 sampai dengan tahun 2008 dan dasar terdakwa menjadi Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kab. Dairi sesuai dengan SK Bupati Kab. Dairi No.753 tahun 2007, tanggal 28 Desember 2007 dan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 ; -
Bahwa, benar tugas terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah : -----------------
menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab Bendahara dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah ; ------
Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku BUD ;-
Bahwa, benar Anggaran yang ditampung di APBD Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2008 adalah sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa, benar tidak semua dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dikucurkan karena dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang ditampung di APBD/P-APBD kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp.170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) yang dikucurkan adalah sebesar Rp.168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; -------------------------------------------------
Bahwa, benar anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dikucurkan itu adalah : ------------------------
Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS Rp.117.879.457.572,- (seratus tujuh belas milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ; -----------------------------------------------
Tambahan Penghasilan Rp.8.884.800.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belan rutin UPT Rp.41.644.675.620,- (empat puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) ; --------------------------
Bahwa, benar proses pencairan dana dari Kas Daerah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai ke Bank Sumut adalah : --------------------------------------------------
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengajukan SPP/SPM ke DIPPEKA dan diregister Kasubbag Umum DIPPEKA dan melampirkan Disposisi kepada Kepala DIPPEKA ; -----------
Kemudian Kasubbag Umum menyampaikan ke Kasi perbendaharaan setelah ada disposisi dari Kepala Dippeka, untuk pendistribusian ; ---------------------------------
Setelah itu Kasi perbendaharaan memproses penerbitan SP2D, kemudian diteruskan ke Kuasa BUD untuk penandatanganan SP2D ; ----------------------------------
Setelah SP2D ditanda tangani oleh Kuasa BUD disampaikan ke Dinas Pendidikan, PT. Bank Sumut, Bidang Akuntansi DIPPEKA, dan Pertinggal ; -------------------------------
Setelah itu PT Bank Sumut melakukan pemindah bukuan senilai SP2D dari Rekening Kas Daerah Kab. Dairi ke Rekening Dinas Pendidikan Dairi ; -----------------------
Bahwa, benar pencairan dana anggaran itu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah bentuk ceque ; ----------
Bahwa, benar yang bertandatangan atas Ceque itu untuk dapat dicairkan adalah Bendahara Pengeluaran dan Kepala Dinas Pendidikan ; ----------------------------------------------
Bahwa, benar ketika uang itu dicairkan sebelum dipergunakan tidak dimasukkan dalam Rekening Pribadi, uang yang dicairkan itu sebelum dipergunakan dimasukkan dalam Rekening Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi ; ---------------
Bahwa, benar jika uang itu mau dipergunakan maka Bendahara pengeluaran membuat Ceque untuk mencairkannya sebesar SPM, maka diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan setelah ditanda tangani Bendahara Pengeluaran dan di paraf oleh Kasubbag Keuangan, lalu oleh Kepala Dinas Pendidikan menandatangani ; ------------------------------------------
Bahwa, benar semua Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi itu diketahui dan di paraf Kasubbag Keuangan, karena kalau Kasubbag Keuangan tidak membubuhkan parafnya, Kepala Dinas Pendidikan tidak mau bertanda tangan, lalu setelah Kepala Dinas bertanda tangan diteruskan ke Kas Daerah maka keluar SP2D, maka dapatlah keluar Ceque dan uangnya dicairkan ; ----------------------
Bahwa, benar untuk mencairkan dana yang triwulan berikutnya adalah uang yang telah diterima itu adalah sebagai Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) jadi kalau uang triwulan yang akan datang mau dicairkan harus mempertanggungjawabkan dulu triwulan yang diterima ; ------
Bahwa, benar Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab dalam hal keuangan kepada Kepala Subbag Keuangan, dan Kasubbag keuangan kepada Kepala Dinas Pendidikan ; -----------------
Bahwa, benar tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 449.619.558,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) namun pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp. 24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah) maka sisa kas yang harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; ---------
Bahwa, benar pertanggungjawaban keuangan Negara itu adalah dibuat pada tahun itu dan uang persediaan itu harus dipertanggungjawabkan, ada pertanggung jawaban setiap bulan, ada pertanggungjawaban pertriwulan, dan akhir laporan tahun kumulatif, paling lambat tanggal 31 Desember 2008 ; ----------------------------------------------------
Bahwa, benar anggaran dalam satu tahun adalah dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, maka seharusnya pertanggungjawaban itu adalah paling lambat tanggal 31 Desember tetapi oleh Dinas Pendidikan tidak dapat memenuhi permintaan itu karena masih ada SP2D yang dibayarkan dalam bulan Desember, tapi ketika pemeriksaan dari BPK memberikan kelonggaran sampai dengan tanggal 31 Maret 2009 ; -----------------------------------
Bahwa, benar ahli sebagai Auditur dari BPKP sumut pernah mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran 2008 di BAP tahun 2009, dengan dasar surat dari Kapolda Sumut dan Surat Tugas dari Kepala BPKP Sumut ; ----
Bahwa, benar yang ahli audit itu hanyalah anggaran tahun 2008 yang mulai sejak tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ; --------------------------------
Bahwa, benar yang Ahli audit adalah Dana yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi T.A. 2008 adalah Rp.168.408.933.192 (seratus enampuluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) yang penggunaannya sampai 31 Desember 2008, dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp.1.822.780.618,- (satu milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah), tapi pada tahun 2009 telah melakukan pengembalian dengan menyetor ke Kas Daerah Kabupaten Dairi sebesar Rp.1.397.832.276,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) ; --
Bahwa, benar berdasarkan dana yang Ahli audit terdapat adanya pengembalian uang negara dari uang yang diterima, maka sisa yang seharusnya dipertanggungjawabkan terdakwa adalah sebesar Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan tiga ratus empat puluh dua rupiah) sebenarnya pengembalian itu sudah diluar ketentuan ; ----------------------------------------
Bahwa sebenarnya pertanggungjawaban yang demikian sudah menyalahi aturan, tapi dengan pertimbangan BPKP karena SPM itu diterbitkan sudah akhir tanggal 31 Desember 2008 dapatlah ditolerir ; --------------------------------------
Bahwa menurut sebenarnya prinsip pertanggungjawaban adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2008 keuangan Negara itu sudah harus dipertanggungjawabkan ; -----------------------
Bahwa, benar berakhirnya anggaran tahun 2008 itu adalah tanggal 31 Desember 2008, tapi karena uang dari Kas Daerah keluar akhir tahun, maka terlambat di pertanggungjawabkan sampai dengan Pebruari 2009 ; -----------------------------
Bahwa, benar masih ada pertanggungjawaban sampai dengan bulan Maret 2009 ; ----------------------------------------
Bahwa, benar pertanggungjawaban itu dilakukan sampai datangnya BPKP pada bulan April 2009 ; --------------------
Bahwa, benar uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) belum kembali sampai dengan sekarang ; --------------------------
Bahwa, benar uang yang diterima tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah menjadi kerugian Negara ; ----
Bahwa, benar terdakwa merasa bersalah dengan tidak dapat mempertanggungjawabkan uang tersebut ; --------------------
Bahwa, benar ada satu unit Mobil Kijang Kapsul LGX Minibus tahun 2003 disita dari terdakwa ; -------------------------
Bahwa, benar terdakwa pernah di verifikasi oleh BPKP dan terdakwa tanda tangani ; ----------------------------------
Bahwa, benar berita Acara Verifikasi itu benar ; ----------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ; --------
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan adalah Surat Dakwaan (sesuai pasal 143 jo. Pasal 182 (4) KUHAP jo Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 No. 68/K/Kr/1973), dan untuk mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa dalam surat dakwaannya tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai bentuk dari surat dakwaan Penuntut Umum ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang telah mendakwa terdakwa dengan Dakwaan PERTAMA : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana, ATAUKEDUA: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut berbentuk Dakwaan ALTERNATIF ; -----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ERIKSON SIREGAR, SH telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan susunan Dakwaan secara Alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta dipersidangan selanjutnya Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan Dakwaan Kedua : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUHPidana ; ------
Menimbang, bahwa Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUH Pidana memiliki unsur-unsur pidana sebagai berikut : ---------------------
Setiap Orang ; -----------------------------------------------
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ; ---------------------------------------
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan ; ----------------------
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ; ---
Beberapa Perbuatan Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Dengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut ;-
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ; -------------------------------------
---- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut diatas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983, berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum) ; ----------------------------
---- Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu dicocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa di muka sidang ;
---- Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini, dimuka sidang telah dihadirkan seorang terdakwa, lengkap identitasnya mengaku bernama ERIKSON SIREGAR, S.H. yang setelah dicocokkan dengan alat-alat bukti lainnya, ternyata antara identitas dengan diri orangnya, telah cocok dan sesuai satu sama lain, sehingga dengan demikian maka terdakwa inilah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, yang apabila nanti perbuatannya dapat terbukti, memenuhi unsur-unsur delik lainnya, kepadanya akan dipandang sebagai pelaku delik dan dimintakan pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------------
---- Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang lebih luas daripada unsur “barang siapa”, setiap orang dimaksudkan juga perseorangan dan juga korporasi, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Korporasi” ; -------------------------------
---- Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut diatas adalah bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan ; ---------------
---- Menimbang, bahwa menurut Buku Hukum Pidana, Kumpulan bahan Penataran Hukum Pidana dalam kerjasama hukum Indonesia dan Belanda yang disusun oleh Prof. DR. D. SCHAFFMEISTER, Pof. DR. NKEIJZER, dan Mr. E. PH. SUTORIUS, dengan editor Prof. DR. J.E SAHETAPI SH., MA penerbit Liberty Jogyakarta 1995 pada halaman 88, 90, 97 antara lain dijelaskan arti dari “dengan tujuan” disamakan dengan sengaja berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan, yang mempunyai 3 (tiga) kriteria yaitu apabila salah satu telah terpenuhi, maka unsur dengan tujuan telah terpenuhi pula, ketiga kriteria tersebut adalah : ----------------------------------------------------
dengan tujuan sebagai sebab atau permulaan perbuatan, artinya dengan maksud untuk berlaku bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan, jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat di pidana harus sudah ada maksud (hal 90) ; ----------------------------------------------
dengan tujuan sebagai proses, artinya dalam beberapa ketentuan kesengajaan tampak dalam bentuk maksud. Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya ; -----------------------------------
dengan tujuan sebagai akibat, artinya perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud/tujuan tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud/tujuan menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan (hal 97) ; ------------------
---- Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut diatas adalah bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan ; ---------------
---- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengakibatkan akibat dari perbuatan tersebut dapat menguntungkan atau mendapat manfaat yang berarti buat orang tersebut orang lain ataupun suatu korporasi yang di sisi lain akibat perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan Negara ; ---------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan Jabatan yang diemban oleh terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H. menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi sudah empat kali pengangkatan yaitu sejak bulan Januari 2004 sampai dengan tahun 2008 dan dasar terdakwa menjadi Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kab. Dairi sesuai dengan SK Bupati Kab. Dairi No. 753 tahun 2007, tanggal 28 Desember 2007 dan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008; ----------------------
---- Menimbang, bahwa tugas terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah : -------
menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab Bendahara dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah ; ----------------
Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku BUD ; -----------
---- Menimbang, bahwa mekanisme proses pencairan dana dari Kas Daerah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai ke Bank Sumut adalah : -----------------------------------------
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengajukan SPP/SPM ke DIPPEKA dan diregister Kasubbag Umum DIPPEKA dan melampirkan Disposisi kepada Kepala DIPPEKA ; -----------
Kemudian Kasubbag Umum menyampaikan ke Kasi perbendaharaan setelah ada disposisi dari Kepala Dippeka, untuk pendistribusian ; ---------------------------------
Setelah itu Kasi perbendaharaan memproses penerbitan SP2D, kemudian diteruskan ke Kuasa BUD untuk penandatanganan SP2D ; ----------------------------------
Setelah SP2D ditanda tangani oleh Kuasa BUD disampaikan ke Dinas Pendidikan, PT.Bank Sumut, Bidang Akuntansi DIPPEKA, dan Pertinggal ; -------------------------------
Setelah itu PT Bank Sumut melakukan pemindah bukuan senilai SP2D dari Rekening Kas Daerah Kab. Dairi ke Rekening Dinas Pendidikan Dairi ; -----------------------
---- Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2008 yang ditampung di APBD Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp. 170.193.474.500,- (seratus tujuh puluh milyar seratus sembilan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), namun tidak semua dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 dikucurkan, akan tetapi yang dikucurkan adalah sebesar Rp.168.408.933.192,- (seratus enam puluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ; ------------------------
---- Menimbang, bahwa anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2008 yang dikucurkan itu adalah : -----
Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS Rp.117.879.457.572,- (seratus tujuh belas milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ; -----------------------------------------------
Tambahan Penghasilan Rp.8.884.800.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belanja rutin UPT Rp.41.644.675.620,- (empat puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) ; --------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa tidak semua dana yang diterima Bendaharawan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang dipertanggungjawabkan, karena pada saat BPK mengaudit keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, yang belum dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 449.619.558,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) namun pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp. 24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah), maka sisa kas yang harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI dari BPKP : SOFIAN GINTING, S.E., bahwa Dana yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Aggaran 2008 adalah Rp.168.408.933.192 (seratus enampuluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) yang penggunaannya sampai 31 Desember 2008, dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp.1.822.780.618,- (satu milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah), tapi pada tahun 2009 telah melakukan pengembalian dengan menyetor ke Kas Daerah Kabupaten Dairi sebesar Rp. 1.397.832.276,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah, maka sisa yang seharusnya dipertanggungjawabkan terdakwa adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan tiga ratus empat puluh dua rupiah), sebenarnya pengembalian itu sudah diluar ketentuan karena pertanggungjawaban yang demikian sudah menyalahi aturan, tapi dengan pertimbangan BPKP karena SPM itu ada yang diterbitkan sudah akhir tahun anggaran yaitu tanggal 31 Desember 2008 dapatlah ditolerir ; ----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI dari BPKP SOFIAN GINTING, S.E., pada prinsipnya pertanggungjawaban adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2008 keuangan Negara itu sudah harus dipertanggungjawabkan, tetapi karena uang dari Kas Daerah keluar akhir tahun, maka terlambat di pertanggungjawabkan sampai dengan Pebruari 2009 dan masih ada pertanggungjawaban sampai dengan bulan Maret 2009, sehingga pertanggungjawaban itu dilakukan sampai datangnya BPKP pada bulan April 2009 ; ------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu sebesar Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) belum kembali sampai dengan sekarang ; -------------------------------------------
--- Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas, jumlah Dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang telah dikeluarkan dari Kas Daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa senilai Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah), oleh karenanya menurut Majelis Hakim, hal ini telah nyata memberikan keuntungan kepada terdakwa maupun orang lain ; --
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Korporasi”, telah terpenuhi ; -------------------------------
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ; -----------------
---- Menimbang bahwa, unsur ketiga tersebut diatas adalah juga bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan; ----------------
---- Menimbang bahwa, karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat penjelasan dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pengertian menyalahgunakan kewenangan harus di cari dalam lingkup ilmu hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara ; ----------
---- Menimbang bahwa, Pemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik ; --------
---- Menimbang bahwa, untuk itu Majelis Hakim mengambil alih pendapat Sarjana Prancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR. INDRIANTO SENO AJI, SH., MH. mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan antara lain menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tersebut tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana; ---------------------------------------
---- Menimbang bahwa, sejalan dengan pengertian penyalahgunaan kewenangan tersebut diatas pengertian-pengertian menyalahgunakan yang ada pada pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 (sebelum perubahan) tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan itu untuk tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikannya wewenang tersebut atau apa yang dikenal dengan “DETOURNEMENT DE POUVOIR” ; ---------------------------------
---- Menimbang bahwa, apakah terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H. dapat dikatakan sebagai subjek delik yang telah melanggar kewajibannya dalam kedudukan atau kewajibannya sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kab. Dairi sesuai dengan SK Bupati Kab. Dairi No. 753 tahun 2007, tanggal 28 Desember 2007 dan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 ; ---
---- Menimbang bahwa, pasal yang didakwakan kepada terdakwa pada pokoknya disebutkan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan yang diperoleh karena jabatan, mempunyai unsur yang sama dalam pasal 52 KUHP. Sedangkan unsur dalam pasal 52 KUHP adalah adanya subjek delik Pegawai Negeri yang melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya, namun demikian karena rumusan setiap orang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diperluas tidak hanya Pegawai Negeri tetapi juga pegawai swasta dan koorporasi sehingga kepada terdakwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa ERIKSON SIREGAR,S.H, sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kab. Dairi sesuai dengan SK Bupati Kab. Dairi No. 753 tahun 2007, tanggal 28 Desember 2007 dan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 memiliki kewenangan serta kedudukan yang kuat untuk berbuat atau tidak berbuat menurut hukum ; -------------------------------------
---- Menimbang bahwa, menurut Prof. DR. ANDI HAMZAH SH. dalam bukunya KORUPSI DI INDONESIA DAN PEMECAHANNYA penerbit PT GRAMEDIA JAKARTA 1984 halaman 105-106 pada pokoknya menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menunjukan bahwa subjek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan ; --------------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa ERIKSON SIREGAR,S.H., sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kab. Dairi sesuai dengan SK Bupati Kab. Dairi No.753 tahun 2007, tanggal 28 Desember 2007 dan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi ; --------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H., dan dihubungkan dengan bukti-bukti surat di persidangan, bahwa terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H. yang juga selaku Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk : -------------------
menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawab Bendahara dengan menggunakan bukti pengeluaran yang sah ; ---------------
Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku BUD ; ----------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dana APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 tersebut telah dikucurkan dari Kas Daerah Kab. Dairi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi dan telah diterima oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yaitu terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H. ; ------------------------------------
---- Menimbang, bahwa Anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008 yang dikucurkan itu adalah : -----
Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS Rp.117.879.457.572,- (seratus tujuh belas milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ; -----------------------------------------------
Tambahan Penghasilan Rp.8.884.800.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belanja rutin UPT Rp.41.644.675.620,- (empat puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) ; --------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H., serta diperkuat oleh keterangan AHLI SOFIAN GINTING, S.E., bahwa dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2008 senilai Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kab. Dairi, dan karena dana itu berasal dari APBD, maka dana yang tidak dapat dipertanggngjawabkan terdakwa tersebut adalah menjadi kerugian Negara ; -----------------------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan KEPRES No.16 tahun 1994 tentang APBN sebagai mana telah diubah dengan KEPRES No 24 tahun 1995 dan KEPRES No 8 tahun 1997,KEPRES 17 tahun 2000, KEPRES 18 tahun 2000 sebagaimana telah diubah KEPRES No 80 tahun 2003, dan KEPRES No 61 dan 80 tahun 2006, disana mensyaratkan asas-asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara, telah di konstantir dan juga berdasarkan pengertian penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tersebut diatas dihubungkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi ; -----------------
Ad.4. Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ; --
---- Menimbang, bahwa didalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “ dapat” sebelum kata merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ; -------
---- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara berdasarkan penjelasan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : ----------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ; ------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal daerah atau perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
---- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ; -------------------------------------
---- Menimbang, bahwa dana/ anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang dikucurkan itu adalah : ------
Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS Rp.117.879.457.572,- (seratus tujuh belas milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ; -----------------------------------------------
Tambahan Penghasilan Rp.8.884.800.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belanja rutin UPT Rp.41.644.675.620,- (empat puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) ; --------------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dana tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tahun 2008, namun belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.449.619.558,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah), dan pada tanggal 30 Juni 2009 pihak Dinas Pendidikan Kab. Dairi ada menyetor sisa kas Dinas Pendidikan ke kas Daerah sebesar Rp.24.617.216,- (dua puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu dua ratus enam belas rupiah), maka sisa kas yang masih harus disetor Dinas Kabupaten Dairi adalah sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; ---------------------------------------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa dana yang ada di Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah dana APBD yang sebenarnya adalah Keuangan Negara ; --------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan yang diperkuat oeh keterangan AHLI SOFIAN GINTING, S.E., bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008yangtidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H. sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kab. Dairi sesuai dengan SK Bupati Kab. Dairi No.753 tahun 2007, tanggal 28 Desember 2007 dan berlaku sejak tanggal 01 Januari 2008 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi sebesar Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; -----------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI SOFIAN GINTING, S.E., pada prinsipnya pertanggungjawaban adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2008 keuangan Negara itu sudah harus dipertanggungjawabkan, tetapi karena uang dari Kas Daerah keluar akhir tahun, maka terlambat di pertanggungjawabkan sampai dengan Pebruari 2009 dan masih ada pertanggungjawaban sampai dengan bulan Maret 2009. Sehingga pertanggungjawaban itu dilakukan sampai datangnya BPKP pada bulan April 2009 ; ------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara telah dirugikan sebesar Rp.424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah), sehingga unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ini telah terpenuhi ; -----------------
Ad.5. Beberapa Perbuatan Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Dengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut;-
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa dana di Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi adalah dana APBD yang sebenarnya adalah Keuangan Negara ; -------------------------
---- Menimbang, bahwa dana/ anggaran Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008 yang berasal dari APBD yang dikucurkan itu adalah : ----------------------
Belanja tidak langsung yaitu Gaji PNS ditambah dengan Penghasilan PNS Rp.117.879.457.572,- (seratus tujuh belas milyar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) ; -----------------------------------------------
Tambahan Penghasilan Rp.8.884.800.000,- (delapan milyar delapan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Belanja langsung adalah untuk belanja Rutin Kantor dan mencakup belanja rutin UPT Rp.41.644.675.620,- (empat puluh satu milyar enam ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus dua puluh rupiah) ; --------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan bahwa pencairan dana Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Tahun 2008 tersebut dilakukan per triwulan, sehingga untuk mencairkan dana yang triwulan berikutnya maka uang yang telah diterima itu adalah sebagai Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD), jadi kalau uang triwulan yang akan datang mau dicairkan harus mempertanggung- jawabkan dulu triwulan yang telah diterima ; ----------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta diperkuat pula oleh keterangan Ahli SOFIAN GINTING, S.E., bahwa benar pertanggungjawaban keuangan Negara itu adalah dibuat pada tahun itu dan uang persediaan itu harus dipertanggungjawabkan,ada pertanggung jawaban setiap bulan, ada pertanggungjawaban per triwulan, dan akhir laporan tahun kumulatif, paling lambat tanggal 31 Desember 2008, karena dalam satu tahun adalah dihitung sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, maka seharusnya pertanggungjawaban itu adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2008, tetapi Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tidak dapat memenuhi permintaan itu karena masih ada SP2D yang dibayarkan dalam akhir bulan Desember 2008, tapi ketika pemeriksaan dari BPK memberikan kelonggaran sampai dengan tanggal 31 Maret 2009 ; ------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI SOFIAN GINTING, S.E., bahwa Dana yang diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi T.A. 2008 adalah Rp.168.408.933.192 (seratus enampuluh delapan milyar empat ratus delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) yang penggunaannya sampai 31 Desember 2008, dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah Rp.1.822.780.618,- (satu milyar delapan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah), tapi pada tahun 2009 telah melakukan pengembalian dengan menyetor ke Kas Daerah Kabupaten Dairi sebesar Rp.1.397.832.276,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah, maka sisa yang seharusnya masih dipertanggungjawabkan terdakwa adalah sebesar Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan tiga ratus empat puluh dua rupiah), sebenarnya pengembalian itu sudah diluar ketentuan karena pertanggungjawaban yang demikian sudah menyalahi aturan, tapi dengan pertimbangan BPKP karena SPM itu ada yang diterbitkan sudah akhir tanggal 31 Desember 2008 dapatlah ditolerir ; ----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI SOFIAN GINTING, S.E., pada prinsipnya pertanggungjawaban adalah paling lambat tanggal 31 Desember 2008 keuangan Negara itu sudah harus dipertanggungjawabkan, tetapi karena uang dari Kas Daerah keluar akhir tahun, maka terlambat di pertanggungjawabkan sampai dengan Pebruari 2009 dan masih ada pertanggungjawaban sampai dengan bulan Maret 2009. Sehingga pertanggungjawaban itu dilakukan sampai datangnya BPKP pada bulan April 2009 ; ------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat, bahwa unsur “Beberapa Perbuatan Ada Hubungannya Sedemikian Rupa Sehingga Dengan Demikian Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Berlanjut” ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur Dakwaan Kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUH Pidana telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatannya tersebut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat serta pertanggung jawaban pidana bagi diri terdakwa, baik itu alasan pembenar, hal itu dapat terlihat dikarenakan pada saat melakukan perbuatannya tersebut, kondisi dari jiwa terdakwa dalam keadaan normal atau tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan ataupun alasan pemaaf, karena pada saat melakukan perbuatannya itu terdakwa bukan / tidak dalam melaksanakan perintah jabatan, dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut, sebagaimana dimaksud dan tercantum dalam ancaman pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa ; --------------------------------------------
Menimbang bahwa, karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaaan Kedua tersebut diatas maka kepadanya harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan dalam bagian diktum putusan ini menurut Majelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya terdakwa ditahan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini status penahanan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan yang sah, maka agar terdakwa tidak menjauhkan diri dari pelaksanaan pidana yang dijatuhkan, berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut serta dihubungkan dengan pertimbangan sebelumnya mengenai unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bahwa atas perbuatan terdakwa telah terbukti bahwa Negara mengalami kerugian atas keuangan Negara ; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, oleh karena itu terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H., harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan NegarasebesarRp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan tiga ratus empat puluh dua rupiah) ; ----------
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, juga lamanya Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman apa yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa : --------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi;
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------
Terdakwa adalah kepala rumah tangga, sehingga memiliki tanggung jawab untuk menafkahi isteri dan anak ; ------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum ; -------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; --------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 02 Maret 2011 yang telah dibacakan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 02 Maret 2011 yang pada pokoknya mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan bahwa anak-anak terdakwa masih kecil-kecil sehingga butuh kasih sayang, butuh nafkah, dan butuh pendidikan sehingga terdakwa bertanggung jawab akan hal tersebut selaku pimpinan keluarga. Disamping itu terdakwa masih menginginkan segenap hati dan jiwa serta buah pikiran untuk mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan profesi terdakwa ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai hal ini Pengadilan akan mempertimbangkan serta menghubungkan dengan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, supaya berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan nanti kepada terdakwa benar-benar memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kesalahannya, serta hukuman itu tidak semata-mata sebagai pembalasan, akan tetapi juga untuk menjadikan terdakwa sadar akan hukum, jera, dan lebih dari pada itu juga bersifat mendidik, sehingga dapat menimbulkan dampak agar supaya perbuatan terdakwa tersebut tidak ditiru oleh orang lain serta terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan Prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF ; --------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang sebelumnya telah disita secara sah, yaitu berupa : ---------------------------------
1 (satu) unit mobil roda empat merk/tipe Toyota Kijang Kapsul Grand Luxury jenis / model minibus/ mobil penumpang warna merah tahun 2003, no.rangka MHF11UF8130030461, no. Mesin 1RZ-7030815, No. Pol BK 1788 GM ; -------------------
1 (satu) buah buku pemilik kenderaan bermotor (BPKP) dengan nomor seri C No.4090281 B dan Nomor Register : B/5530/III/2009, An. Pemilik Uli Basa Br. Silaen dengan No. Pol BK 1788 GM (asli) ; -----------------------------------
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dengan No. 0722798/SU/2008 An. ULI BASA BR SILAEN (asli), No. Rangka : MHF11UF8130030461, No. Mesin 1RZ-7030815, No. Pol BK 1788 GM ; ------------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti ini disita dari terdakwa dan terdakwa dalam nota pembelaannya menyebutkan mobil tersebut diperoleh dari tukar guling dengan mobil yang terdakwa miliki sebelumnya, akan tetapi terdakwa tidak mengajukan bukti untuk itu, maka terhadap barang bukti ini haruslah dinyatakan dirampas untuk negara ; Sedangkan terhadap barang bukti berupa : --------------------------
SPP Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; ------------
SPM Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; ------------
SP2D Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; -----------
Rekening koran Ac 015 sejak Januari s/d Mei 2009 ; --------
6 (enam) jilid SPJ DIKDAS ; -------------------------------
7 (tujuh) jilid SPJ PLSPO ; -------------------------------
12 (dua belas) jilid SPJ SARANA DAN PRASARANA ; -----------
2 (dua) jilid SPJ Bagian Umum ; ---------------------------
6 (enam) jilid SPJ Dikmen ; -------------------------------
SPJ Gaji dan tunjangan Guru dan Pegawai (sesuai dengan daftar gaji) ; --------------------------------------------
60 (enam puluh) jilid SPJ UPT DIKDAS ; --------------------
109 (seratus sembilan) jilid SPJ UPT SMP ; ----------------
74 (tujuh puluh empat) jilid SPJ UPT SMA ; ----------------
8 (delapan) jilid SPJ UPT SMK ; ---------------------------
4 (empat) jilid SPJ UPT SKB ; -----------------------------
192 (seratus sembilan puluh dua) jilid SPJ DAK (Dana Alokasi Khusus) ; -----------------------------------------
18 (delapan belas) jilid SPJ Bendahara Pengeluaran ; ------
1 (satu) lembar surat tegoran nomor : 800/4833/2008, tanggal 08 September 2008 yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PKK) SKPD Pendidikan Kabupaten Dairi B. Siahaan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi Drs. DT Padang, MM ; --------------------------------
1 (satu) lembar surat tegoran nomor : 800/722/2009, tanggal 13 Pebruari 2009 yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PKK) SKPD Pendidikan Kabupaten Dairi B. Siahaan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi Drs. DT. Padang, MM ; ------------------------------------------
1 (satu) buah tabungan Martabe Bank Sumut Cabang Sidikalang No. Tabungan : 280.02.04.003612-1, Nama Drs. Datulam Ojahan T. Padang, Identitas : 0250100301610004 Alamat : jalan Karya Jaya gg Eka Prona No. Medan Johor (asli) ; ----------
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 821/23/878/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi (asli) An. Drs. Datulam Ojahan Tua Padang, MM ; ------------------------------------------
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 753 Tahun 2007 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran TA. 2008 (asli) ; --------------------------------------------------
Oleh karena barang bukti ini bukanlah alat yang dipergunakan untuk kejahatan, maka terhadap barang bukti ini haruslah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi ; ------------------------
Menimbang, dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------
Memperhatikan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 KUH Pidana, pasal 193 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini : -----------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H. oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; ---------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Menetapkan terdakwa tetap di tahan ; -------------------------
Membayar uang pengganti sebesar Rp. 424.948.342,- (empat ratus dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh dua rupiah), dan apabila terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; ------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------
1 (satu) unit mobil roda empat merk/tipe Toyota Kijang Kapsul Grand Luxury jenis / model minibus/ mobil penumpang warna merah tahun 2003, no.rangka MHF11UF8130030461, no. Mesin 1RZ-7030815, No. Pol BK 1788 GM ; ----------------------------------------------------
1 (satu) buah buku pemilik kenderaan bermotor (BPKP) dengan nomor seri C No.4090281 B dan Nomor Register : B/5530/III/2009, An. Pemilik Uli Basa Br. Silaen dengan No. Pol BK 1788 GM (asli) ; -----------------------------
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dengan No. 0722798/SU/2008 An. ULI BASA BR SILAEN (asli), No. Rangka : MHF11UF8130030461, No. Mesin 1RZ-7030815, No. Pol BK 1788 GM ; ----------------------------------------
Dirampas untuk negara ; -----------------------------------
Sedangkan barang bukti berupa : ------------------------------
SPP Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; ----------
SPM Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; ----------
SP2D Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi TA.2008 ; ---------
Rekening koran Ac 015 sejak Januari s/d Mei 2009 ; ------
6 (enam) jilid SPJ DIKDAS ; -----------------------------
7 (tujuh) jilid SPJ PLSPO ; -----------------------------
12 (dua belas) jilid SPJ SARANA DAN PRASARANA ; ---------
2 (dua) jilid SPJ Bagian Umum ; -------------------------
6 (enam) jilid SPJ Dikmen ; -----------------------------
SPJ Gaji dan tunjangan Guru dan Pegawai (sesuai dengan daftar gaji) ; ------------------------------------------
60 (enam puluh) jilid SPJ UPT DIKDAS ; ------------------
109 (seratus sembilan) jilid SPJ UPT SMP ; --------------
74 (tujuh puluh empat) jilid SPJ UPT SMA ; --------------
8 (delapan) jilid SPJ UPT SMK ; -------------------------
4 (empat) jilid SPJ UPT SKB ; ---------------------------
192 (seratus sembilan puluh dua) jilid SPJ DAK (Dana Alokasi Khusus) ; ---------------------------------------
18 (delapan belas) jilid SPJ Bendahara Pengeluaran ; ----
1 (satu) lembar surat tegoran nomor : 800/4833/2008, tanggal 08 September 2008 yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PKK) SKPD Pendidikan Kabupaten Dairi B. Siahaan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi Drs. DT Padang, MM ; -------------------------
1 (satu) lembar surat tegoran nomor : 800/722/2009, tanggal 13 Pebruari 2009 yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan (PKK) SKPD Pendidikan Kabupaten Dairi B. Siahaan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Dairi Drs. DT. Padang, MM ; ------------------------
1 (satu) buah tabungan Martabe Bank Sumut Cabang Sidikalang No. Tabungan : 280.02.04.003612-1, Nama Drs. Datulam Ojahan T. Padang, Identitas : 0250100301610004 Alamat : jalan Karya Jaya gg Eka Prona No. Medan Johor (asli) ; ------------------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 821/23/878/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi (asli) An. Drs. Datulam Ojahan Tua Padang, MM ; ------------------------
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor : 753 Tahun 2007 tentang Penetapan Bendahara Pengeluaran TA. 2008 (asli) ; -------------------------------------------
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi ; ----
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang, pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2011 oleh kami JONNER MANIK, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDI D.SEBAYANG, S.H. dan HOTMA E. P. SIPAHUTAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2011 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh T. PURBA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh YANTI M. SIMARMATA, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang serta dihadapan terdakwa ERIKSON SIREGAR, S.H. ; ---------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ABDI D. SEBAYANG, S.H. JONNER MANIK, S.H.,M.M.
2. HOTMA E. P. SIPAHUTAR, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
T. PURBA, S.H.