598/Pid.Sus/2014/PN.Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 598/Pid.Sus/2014/PN.Llg
I. Nama lengkap : EFRAN EFIADI SYAHRIL,S.Sos Bin SYAHRIN KAMAL Tempat lahir : Muara Kelingi Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 14 Desember 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kab.Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas II. Nama lengkap : ACH ZAEIN Bin H. JOHAN Tempat lahir : Semangus Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 16 Maret 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rt.07 Kel.Tabah Pingin Kec.Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas III. Nama lengkap : SUPRIADI, SP Bin JUKRI Tempat lahir : Palembang Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 13 September 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Perumahan Griya Atmani Wedhana Block C No.20 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas IV. Nama lengkap : DASRIL ISMAIL Bin ARIFAI DANI Tempat lahir : Rantau Bingin Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Juli 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Pasar Muara Beliti Jalan Kebun Karet II RT.13 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas V. Nama lengkap : MUHAMMAD HIDAYAT Bin H. ALI HEBAT Tempat lahir : Lubuklinggau Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Agustus 1980 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Lingkungan II RT.08 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Agama : Islam Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, Terdakwa II Ach Zaein Bin H. Johan, Terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri ,Terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani, Terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan hilang Berita Acara Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ” 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, Terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan ,Terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani , Terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima ) Bulan Kurungan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III. Supriadi,SP Bin Jukri dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan Kurungan dan denda sebesar Rp. Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ; 4. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan oleh para Terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, Terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan ,Terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani , Terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat diatas kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Bulan dan Terdakwa III Supriadi,SP Bin Jukri kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (Delapan) Bulan, melakukan perbuatan yang dapat dipidana. 5. Menetapkan barang bukti berupa : formulir Model DC dan DC 1 Propinsi Sumsel, tanggal 09 Mei 2014. (foto copy di legalisir). Formulir Model DB dan DB 1 Kab. Musi Rawas, tanggal 22 April 2014. (asli). Data perbedaan jumlah perolehan suara DPD RI dan DPR RI, tanggal 13 Mei 2014. (asli). 1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari PPK Kec. Sumber Harta Kab. Musi Rawas. 2 (dua) lembar formulir model DB-2 yang berisi keberatan Panwaslu Kab. Musi Rawas tingkat DPD dan DPR RI tanggal 21 April 2014.1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari Panwaslu Kab. Musi Rawas. 1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari KPU Kab. Musi Rawas. 2 (dua) lembar surat (asli) rekomendasi No. 66/panwas/mura/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 dan No. 67/panwas/mura/IV/2014 tertanggal 20 April 2014 yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Rawas AGUS SALIM, M. Pd. 1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014. Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 598/Pid.Sus/2014/PN.Llg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan singkat, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap : EFRAN EFIADI SYAHRIL,S.Sos Bin SYAHRINKAMAL
Tempat lahir : Muara Kelingi
Umur / tanggal lahir : 37 Tahun / 14 Desember 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Padang Kecamatan Muara Beliti Kab.Musi Rawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas
Nama lengkap : ACH ZAEIN Bin H.JOHAN
Tempat lahir : Semangus
Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 16 Maret 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Rt.07 Kel.Tabah Pingin Kec.Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau
Agama : Islam
Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Nama lengkap : SUPRIADI,SP Bin JUKRI
Tempat lahir : Palembang
Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 13 September 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Griya Atmani Wedhana Block C No.20 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Nama lengkap : DASRIL ISMAIL Bin ARIFAI DANI
Tempat lahir : Rantau Bingin
Umur / tanggal lahir : 42 Tahun / 05 Juli 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kelurahan Pasar Muara Beliti Jalan Kebun Karet II RT.13 Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Nama lengkap : MUHAMMAD HIDAYAT Bin H.ALI HEBAT
Tempat lahir : Lubuklinggau
Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Agustus 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Lingkungan II RT.08 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas
Agama : Islam
Pekerjaan : Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas
Para Terdakwa dalam proses hukum ini tidak dilakukan penahanan;---------------
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu; H. Abu Bakar, SH.,MHum, Amperanto, SH.MH, M. Daud, SH dan Alias Abubakar, SH, yang dari Kantor Hukum “Putra Bangsa” yang berkantor di Jalan Yos Sudarso No.68 RT.9 Kelurahan Taba Jemekeh I Lubuklinggau yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Agustus 2014 dan telah di Register tertanggal 15 September 2014;-------
Pengadilan Negeri tersebut; ------------------------------------------------------------------
Setelah membaca ;----------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan Singkat No.B-3795/N.6.16/APS/09/2014 tertanggal 11 September 2014;---------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:598/Pid.Sus/2014/PN.LLG. tertanggal 11 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri ,terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani, terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan atau sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 UU No.8 Tahun 2012 ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri ,terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani , terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan Kurungan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
Dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa:
formulir Model DC dan DC 1 Propinsi Sumsel, tanggal 09 Mei 2014. (foto copy di legalisir).
Formulir Model DB dan DB 1 Kab. Musi Rawas, tanggal 22 April 2014. (asli).
Data perbedaan jumlah perolehan suara DPD RI dan DPR RI, tanggal 13 Mei 2014. (asli)
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari PPK Kec. Sumber Harta Kab. Musi Rawas.
2 (dua) lembar formulir model DB-2 yang berisi keberatan Panwaslu Kab. Musi Rawas tingkat DPD dan DPR RI tanggal 21 April 2014.
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari Panwaslu Kab. Musi Rawas.
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari KPU Kab. Musi Rawas.
2 (dua) lembar surat (asli) rekomendasi No. 66/panwas/mura/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 dan No. 67/panwas/mura/IV/2014 tertanggal 20 April 2014 yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Rawas AGUS SALIM, M. Pd.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014.
tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan / Pledoi Penasihat Hukum Para Terdakwa/ Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Efran Eriadi Syahril, S.sos Ach Zein Supriadi, SP Dasril Ismail dan Muhammad Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menyatakan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau dinyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Membebaskan para terdakwa Efran Eriadi Syahril, S.sos Ach Zein Supriadi, SP Dasril Ismail dan Muhammad Hidayat dari segala tuntutan hukum.
Memulihkan harkat, Martabat serta nama baik terdakwa.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar pembelaan / Pledoi khusus Terdakwa III Supriadi,SP.Bin Jukri yang pada pokoknya Terdakwa III Supriadi,SP Bin Jukri melampirkan keterangan bahwa Terdakwa III Supriadi,SP Bin Jukri direhabilitasi pada sidang Dewan Kehormatan Pertimbangan Pemilu RI ;
Setelah mendengar tanggapan / Replik Penuntut Umum secara tertulis terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa/ Para Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan / Duplik Penasihat Hukum Para Terdakwa/ Para Terdakwa secara lisan atas tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa/ Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg. Perk: PDP-03/Lubuklinggau/09/2014, yang isi dakwaannya sebagai berikut;-------------------------------
PERTAMA :
----------Bahwa mereka terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri, terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani, dan terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 14/KPTS/KPU.Prov-006/I/2014 tanggal 06 Januari 2014, pada hari Jumat tanggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu empat belas bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti, atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira jam 09.00 wib sampai dengan hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 09.00 wib bertempat di kantor KPU Musi Rawas, telah dilakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh Komisioner KPU Musi Rawas.
Bahwa pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara berlangsung, Komisioner KPU Musi Rawas membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang berbeda dengan hasil penghitungan perolehan suara yang ada didalam dokumen D1 yang dimiliki oleh saksi Parpol dan Panwaslu Musi Rawas, kemudian saksi Parpol dan Panwaslu Musi Rawas mengajukan keberatan dan membuat rekomendasi agar KPU Musi Rawas melakukan pembetulan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan mencocokan data D1, tetapi KPU Musi Rawas tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Musi Rawas dan tetap mengesahkan hasil penghitungan perolehan suara.
Bahwa kemudian karena adanya perbedaan data hasil penghitungan perolehan suara yang dimiliki KPU Musi Rawas dengan data hasil penghitungan perolehan suara yang dimiliki oleh Panwaslu Musi Rawas dan saksi Parpol, maka kemudian Panwaslu Musi Rawas mengeluarkan Model DB 2 DPD RI pada tanggal 21 April 2014 dan Model DB 2 DPR RI pada tanggal 21 April 2014.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan hasil rapat pleno KPU Musi Rawas berdasarkan DB.1 berdasarkan DB.1 tersebut diatas dibacakan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Sumsel, namun ketika hasil rapat rekapitulasi KPU Musi rawas dibacakan, ada keberatan dari saksi Parpol dan saksi DPD, ”....mengapa data yang di pegang saksi berbeda”, lalu KPU Provinsi Sumsel Menanyakan kepada pihak Bawaslu sumsel tentang rekomendasi Bawaslu Sumsel. Saat itu Bawaslu Sumsel menjawab dan disepakati agar KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan koreksi menyandingkan data yang di pegang oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan data saksi dan data Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, sehingga untuk kepentingan pencocokan data, KPU Provinsi Sumatera Selatan meminta KPU Kabupaten Musi Rawas agar mengambil formulir DA.1 yang ada dalam kotak suara, selanjutnya terdakwa ketiga Supriyadi, terdakwa kesatu Efran dan terdakwa kelima Hidayat membuka kotak suara, setelah dibuka, KPU Musi Rawas membacakan DA.1 yang ada di dalam kotak suara, saksi mengoreksi yang di bacakan oleh KPU Musi Rawas, pada saat dilakukan koreksi rekapitulasi tersebut ditemukan adanya perbedaan jumlah suara namun itu hanya sebagai data pembanding yang akan dibawa pada pleno rekapitulasi terbuka KPU Provinsi Sumsel lanjutan, namun pada saat pleno Rekapitulasi lanjutan KPU Musi Rawas tidak membawa hasil rekapitulasi Koreksi dan hasil rekapitulasi DA.1 sesuai rekomendasi Bawaslu, justru Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas an. Terdakwa Pertama Efran Eriadi Syahril, S.sos membacakan surat berupa berita acara dengan nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014, tanggal 27 April 2014, tentang pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPRD, DPD dan DPRD Provinsi tingkat Komisi Provinsi Sumatra Selatan yang pada pokoknya berisi bahwa KPU Musi Rawas menolak untuk dilakukannya evaluasi DB.1 pada rekapitulasi tingkat Kabupaten yang di sampaikan pada rekapitulasi di pleno KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Bahwa kemudian KPU Sumatra Selatan berusaha menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas untuk membacakan hasil rekapitulasi koreksi dan membacakan hasil rekomendasi dari Bawaslu Sumsel di hadapan sidang pleno terbuka tingkat Provinsi namun yang hadir hanya 1 (satu) orang Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu terdakwa ketiga Supriyadi, namun para saksi parpol menolak dan menganggap Komisioner KPU Musi Rawas tidak bertanggung jawab, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kabupaten Musi Rawas tidak dapat di lanjutkan, sehingga KPU Provinsi Sumatra Selatan membawa hasil rekapitulasi tersebut ke tingkat pusat namun saksi keberatan, atas keberatan para saksi maka di keluarkanlah rekomendasi Bawaslu RI nomor : 0478/Bawaslu/V/2014 tanggal 02 Mei 2014, tentang Rekapitulasi ulamg di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan yaitu memrintahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Selatan untuk segera :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu di tingkat Desa/ Kelurahan dengan mengacu pada C1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas.
Setelah menerima surat dari Bawaslu RI tersebut, lalu KPU Provinsi Sumatra Selatan melakukan evaluasi terlebih dahulu sehingga hasil dari evaluasi, dikeluarkanlah SK penonaktifan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas sesuai SK (terlampir).
Bahwa peristiwa penambahan / pengelembungan prolehan sauara salon anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) dan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari rekapitulasi KPU Kabupaten Musi Rawas diketahui pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 di kantor KPU Provinsi Sumatra Selatan Palembang saat KPU Kabupaten Musi Rawas membacakan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap Kecamatan di tingkat Kabupaten Musi Rawas dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 yaitu Formulir Model DB.1 DPR RI dan DPD RI.
Bahwa jumlah suara DPD RI di data DB 1 berjumlah 297.467 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh). Sedangkan DC 1 berjumlah 282.357 (dua ratus delapan dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh). Yang artinya jumlah DB 1 selisihnya 15.110 (lima belas ribu seratus sepuluh). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan, sedangkan untuk jumlah suara DPR RI:
Partai Nasdem di data DB 1 Berjumlah 18.832 (delapan belas ribu delapan ratus tiga puluh dua). Sedangkan di DC 1 berjumlah 16.961 (enam belas ribu sembilan ratus enam puluh satu). Yang nantinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Parta Kebangkitan Bangsa di data DB 1 berjumlah 13.879 (tiga belas ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan). Sedangkan di DC 1 berjumlah 13.973 (tiga belas ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 94 (sembilan puluh empat). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di data DB 1 berjumlah 19.377 (sembilan belas ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh). Sedangkan di DC 1 berjumlah 21.016 (dua puluh satu ribu enam belas ). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan). Yang artinya jumlah perhitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di data DB 1 berjumlah 55.842 (lima puluh ribu delapan ratus empat puluh dua). Sedangkan di DC 1 berjumlah 52.665 (lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh lima). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 3.177 (tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Golongan Karya di data DB 1 berjumlah 61.836 (enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh enam). Sedangkan di DC 1 berjumlah 51.341 (lima puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 10.495 (sepuluh ribu empat ratus sembilan puluh lima). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Gerakan Indonesia Raya di data DB 1 berjumlah 51.710 (lima puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh) sedangkan di DC 1 berjumlah 45.126 (empat puluh lima ribu seratus dua puluh enam). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 6.584 (enam ribu lima ratus delapan puluh empat). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Demokrat di data DB 1 berjumlah 20.605 (dua puluh ribu enam ratus lima) sedangkan di DC 1 berjumlah 20.810 (dua puluh ribu delapan ratus sepuluh). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 205 (dua ratus lima). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Amanat Nasional di data DB 1 berjumlah 27.891 (dua puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu). Sedangkan di DC 1 berjumlah 21.112 (dua puluh satu ribu seratus dua belas). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 6.779 (enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Persatuan Pembangunan di data DB 1 berjumlah 6.640 (enam ribu enam ratus empat puluh). Sedangkan di DC 1 berjumlah 7.705 (tujuh ribu tujuh ratus lima). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 1.065 (seribu enam puluh lima). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Hati Nurani Rakyat di data DB 1 berjumlah 43.471 (empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu). Sedangkan di DC 1 berjumlah 34.958 (tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 8.513 (delapan ribu lima ratus tiga belas). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Bulan Bintang di data DB 1 berjumlah 10.716 (sepuluh ribu tujuh ratus enam belas). Sedangkan di DC 1 berjumlah 10.702 (sepuluh ribu tujuh ratus dua). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 14 (empat belas). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di data DB 1 berjumlah 2.102 (dua ribu seratus dua). Sedangkan di DC 1 berjumlah 2.281 (dua ribu dua ratus delapan puluh satu). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 179 (seratus tujuh puluh sembilan). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatra Selatan.
----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 309 Undang-Undang Republik Indonesia No.08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.-----------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa mereka terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri, terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani, dan terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 14/KPTS/KPU.Prov-006/I/2014 tanggal 06 Januari 2014, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 atau setidak tidaknya dalam bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau “Yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengubah,merusak,dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertipikat hasil penghitungan suara sebagai mana dimaksud dalam pasal 181 ayat (4),(Berita acara Pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikasi hasil penghitungan suara yang telah ditandatagani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disimpan sebagai dokumen Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan) berupa dokumen formulir C.1, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa KPU Musi Rawas telah melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang diadakan pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 sekira jam 09.00 wib sampai dengan hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 09.00 wib di kantor KPU Musi Rawas.
Bahwa sebelum rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara KPU Musi Rawas dilaksanakan, sebelumnya Komisoner KPU Musi Rawas telah menerimah penyerahan kotak suara yang berisi dokumen hasil penghitungan perolehan suara dari PPK masing kecamatan di wilayah Kabupaten Musi Rawas dalam keadaan bersegel.
Bahwa Komisioner KPU Musi Rawas tidak melakukan pengamaanan sesuai dengan standar prosedur pengamanan kotak suara ketika kotak suara hasil penghitungan perolehan suara dibawa dari Kabupaten Musi Rawas ke Palembang untuk dilakukan Rapat Pleno KPU Provinsi Sumsel.
Bahwa ketika Rapat Pleno KPU Provinsi Sumsel, Saat itu KPU Musi rawas membacakan hasil rekapitulasi prolehan suara berdasarkan DB.1 (Rekapitulasi tingkat Kabupaten Musi Rawas), saat pembacaan rekapitulasi tersebut tersebut, ada keberatan dari saksi Parpol dan saksi DPD, yang menerangkan bahwa mengapa data yang di pegang saksi berbeda, lalu KPU Provinsi Sumsel Menanyakan kepada pihak Bawaslu sumsel tentang rekomendasi Bawaslu Sumsel. Saat itu Bawaslu Sumsel menjawab agar KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan koreksi menyandingkan data yang di pegang oleh KPU Kabupaten dengan saksi dan data Panwas Kabupaten Musi Rawas dan akhirnya di sepakati, akhirnya KPU Provinsi meminta KPU Kabupaten Musi Rawas agar mengambil DA (Kecamatan) yang ada dalam kotak suara (dalam hal ini DA Kecamatan/PPK), kemudian KPU Musi Rawas saat itu yang membuka kotak suara adalah terdakwa ketiga Supriyadi, terdakwa kesatu Efran dan terdakwa kelima Hidayat, ketiganya merupakan Komisioner KPU Musi Rawas, setelah dibuka, KPU Musi Rawas membacakan DA.1 yang ada di dalam kotak suara, saksi mengoreksi yang di bacakan oleh KPU Musi Rawas. Dan di buatlah Rekapitulasi Koreksi , pada saat rekapitulasi koreksi tersebut ditemukan adanya temuan perbedaan suara namun itu hanya sebagai data pembanding yang akan dibawa pada pleno rekapitulasi terbuka KPU Provinsi Sumsel lanjutan, namun pada saat pleno Rekapitulasi lanjutan KPU Musi Rawas tidak membawa hasil rekapitulasi Koreksi dan hasil rekapitulasi DA.1 sesuai rekomendasi Bawaslu, justru Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas an. Terdakwa Pertama Efran Eriadi Syahril, S.sos membacakan surat berupa berita acara dengan nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014, tanggal 27 April 2014, tentang pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumatra Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPRD, DPD dan DPRD Provinsi tingkat Komisi Provinsi Sumatra Selatan yang pada pokoknya berisi bahwa KPU Musi Rawas menolak untuk dilakukannya evaluasi DB.1 pada rekapitulasi tingkat Kabupaten yang di sampaikan pada rekapitulasi di pleno KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Bahwa kemudian KPU Sumatra Selatan berusaha menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas untuk membacakan hasil rekapitulasi koreksi dan membacakan hasil rekomendasi dari Bawaslu Sumsel di hadapan sidang pleno terbuka tingkat Provinsi namun yang hadir hanya 1 (satu) orang Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu terdakwa ketiga Supriyadi, namun para saksi parpol menolak dan menganggap Komisioner KPU Musi Rawas tidak bertanggung jawab, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kabupaten Musi Rawas tidak dapat di lanjutkan, sehingga KPU Provinsi Sumatra Selatan membawa hasil rekapitulasi tersebut ke tingkat pusat (RI) namun saksi keberatan, atas keberatan para saksi maka di keluarkanlah rekomendasi Bawaslu RI nomor : 0478/Bawaslu/V/2014 tanggal 02 Mei 2014, tentang Rekapitulasi ulamg di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan yaitu memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Selatan untuk segera :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu di tingkat Desa/ Kelurahan dengan mengacu pada C1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Mei 2014 ketika KPU Provinsi Sumatra Selatan Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu di tingkat Desa/ Kelurahan dengan mengacu pada C1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas, ternyata didalam kotak suara dibeberapa Kecamatan yang ada di di wilayah Kabupaten Musi Rawas tidak ada lagi dokumen C1 yakni salah satunya Kecamatan Sumber Harta, padahal kotak suara yang berisi hasil perolehan suara peserta Pemilu dari Kecamatan Sumber Harta dalam keadaan bersegel, dan ketika diserahkan oleh PPK Kecamatan Sumber Harta dokumen tersebut dalam keadaan lengkap.
Bahwa kemudian KPU Provinsi Sumsel berusaha menghadirkan kembali Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas untuk menjelaskan tentang hilangnya dokumen C1 dibeberapa Kecamatan diwilayah Kabupaten Musi Rawas, tetapi Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau hadir dengan alasan mereka sudah dinon aktifkan oleh KPU Provinsi Sumsel.
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut terjadi hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada KPU MUSI RAWAS .
----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia No.08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------
ATAU
KETIGA :
---------- Bahwa masing-masing terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri, terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani, dan terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 14/KPTS/KPU.Prov-006/I/2014 tanggal 06 Januari 2014 pada hari Jumat tanggal sembilan bulan Mei Tahun dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu empat belas, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Muara Beliti Jalan Lintas Sumatera Km 24 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, di gudang bekas Kantor KPU Musi Rawas di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya masih termasuk Wilayah atau Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan / atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berupa dokumen formulir C.1, perbuatan tersebut dilakukan oleh masing-masing mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 09 April 2014 secara serentak telah dilakukan Pemilihan Umum Anggota Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, DPR RI dan DPD RI di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa tahapan Pemilihan Umum dimulai dari pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setelah pencoblosan surat suara di masing- masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) kemudian dilakukan penghitungan surat suara yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penghitungan formulir model C.1 (Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Desa / Kelurahan) dengan disaksikan dan di tanda tangani oleh masing-masing dari partai politik yang hadir di tiap-tiap TPS, dan hasil penghitungan surat suara beserta Rekapitulasi penghitungan surat suara di masukan ke dalam kotak suara serta di kunci dan disegel.
Bahwa hasil penghitungan surat suara beserta rakapitulasi penghitungan surat suara C.1 selanjutnya di bawah ke PPK disetiap kecamatan Musi Rawas dalam keadaan terkunci dan tersegel yang selanjutnya di bawa ke KPU Kabupaten Musi Rawas oleh PPK kecamatan juga dalam keadaan terkunci dan tersegel dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima dari PPK kepada KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa setelah KPU kabupaten Musi Rawas menerima Kotak Suara yang berisikan Surat Suara beserta Rekapitulasi penghitungan surat suara C.1 dari PPK kecamatan se kabupaten Musi Rawas kemudian kotak suara di simpan di Gudang penyimpanan kotak suara dimana pada saat penyimpanan kotak suara tersebut KPU kabupaten Musi Rawas tidak membuat SOP (Standar Operasional pelaksanaan) pengamanan kotak suara yang di haruskan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, KPU Kabupaten menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD.
Bahwa mereka terdakwa selaku Komisioner KPU Musi Rawas tidak melakukan pengecekan secara berkala sebagaimana mestinya tentang pengamanan kotak suara ketika kotak suara hasil penghitungan perolehan suara dibawa dari Kabupaten Musi Rawas ke Palembang untuk dilakukan Rapat Pleno KPU Provinsi Sumsel.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 196 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, KPU Kabupaten menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD.Bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas tidak memiliki SOP( Standar Operasionl Prosedur ) untuk pengamanan dan kontroling kotak suara sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dimana selama penyimpanan dan pengamanan kotak suara digudang penyimpanan Kotak suara, KPU Kabupaten Musi Rawas tidak pernah mengontrol dan mengecek keamanan tempat penyimpanan kotak suara dan hanya diserahkan ke pihak ke-3 yaitu kepolisian ,tanpa ikut mengontrol gudang penyimpanan kotak suara meskipun KPU Musi Rawas memiliki akses untuk memasuki tempat penyimpanan Kotak suara.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 bertempat di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan hasil rapat pleno KPU Musi Rawas berdasarkan DB.1 berdasarkan DB.1 tersebut diatas dibacakan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Sumsel, namun ketika hasil rapat rekapitulasi KPU Musi rawas dibacakan, ada keberatan dari saksi Parpol dan saksi DPD, ”....mengapa data yang di pegang saksi berbeda”, lalu KPU Provinsi Sumsel Menanyakan kepada pihak Bawaslu sumsel tentang rekomendasi Bawaslu Sumsel. Saat itu Bawaslu Sumsel menjawab dan disepakati agar KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan koreksi menyandingkan data yang di pegang oleh KPU Kabupaten Musi Rawas dengan data saksi dan data Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, sehingga untuk kepentingan pencocokan data, KPU Provinsi Sumatera Selatan meminta KPU Kabupaten Musi Rawas agar mengambil formulir DA.1 yang ada dalam kotak suara, selanjutnya terdakwa ketiga Supriyadi, terdakwa kesatu Efran dan terdakwa kelima Hidayat membuka kotak suara, setelah dibuka, KPU Musi Rawas membacakan DA.1 yang ada di dalam kotak suara, saksi mengoreksi yang di bacakan oleh KPU Musi Rawas, pada saat dilakukan koreksi rekapitulasi tersebut ditemukan adanya perbedaan jumlah suara namun itu hanya sebagai data pembanding yang akan dibawa pada pleno rekapitulasi terbuka KPU Provinsi Sumsel lanjutan, namun pada saat pleno Rekapitulasi lanjutan KPU Musi Rawas tidak membawa hasil rekapitulasi Koreksi dan hasil rekapitulasi DA.1 sesuai rekomendasi Bawaslu, justru Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas an. Terdakwa Pertama Efran Eriadi Syahril, S.sos membacakan surat berupa berita acara dengan nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014, tanggal 27 April 2014, tentang pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPRD, DPD dan DPRD Provinsi tingkat Komisi Provinsi Sumatra Selatan yang pada pokoknya berisi bahwa KPU Musi Rawas menolak untuk dilakukannya evaluasi DB.1 pada rekapitulasi tingkat Kabupaten yang di sampaikan pada rekapitulasi di pleno KPU Provinsi Sumatra Selatan.
Bahwa kemudian KPU Sumatra Selatan berusaha menghadirkan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas untuk membacakan hasil rekapitulasi koreksi dan membacakan hasil rekomendasi dari Bawaslu Sumsel di hadapan sidang pleno terbuka tingkat Provinsi namun yang hadir hanya 1 (satu) orang Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu terdakwa ketiga Supriyadi, namun para saksi parpol menolak dan menganggap Komisioner KPU Musi Rawas tidak bertanggung jawab, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kabupaten Musi Rawas tidak dapat di lanjutkan, sehingga KPU Provinsi Sumatra Selatan membawa hasil rekapitulasi tersebut ke tingkat pusat (RI) namun saksi keberatan, atas keberatan para saksi maka di keluarkanlah rekomendasi Bawaslu RI nomor : 0478/Bawaslu/V/2014 tanggal 02 Mei 2014, tentang Rekapitulasi ulamg di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatra Selatan yaitu memrintahkan kepada KPU Provinsi Sumatra Selatan untuk segera :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu di tingkat Desa/ Kelurahan dengan mengacu pada C1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa kemudian pada tanggal 9 Mei 2014 ketika KPU Provinsi Sumatra Selatan Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu di tingkat Desa/ Kelurahan dengan mengacu pada C1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas, ternyata didalam kotak suara dibeberapa Kecamatan yang ada di di wilayah Kabupaten Musi Rawas tidak ada lagi dokumen C1 yakni di Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Sumber Harta, padahal kotak suara yang berisi hasil perolehan suara peserta Pemilu dari Kecamatan Sumber Harta dalam keadaan bersegel, dan ketika diserahkan oleh PPK Kecamatan Sumber Harta dokumen tersebut dalam keadaan lengkap.
Akibat masing-masing terdakwa menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara menyebabkan hilangnya dokumen berupa berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan / atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dokumen formulir C.1 di Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Sumber Harta
----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 Undang-Undang Republik Indonesia No.08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Para Terdakwa/ Para Terdakwa telah mengajukan eksepsi/ keberatan secara tertulis dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor: 598/Pid.Sus/2014/PN.LLG tanggal 15 SEPTEMBER 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak seluruh Keberatan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan pemeriksaan pokok perkara ini tetap dilanjutkan hingga Putusan akhir;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MERY ANGGRAINY, S.IP binti ICHWANUL MUSLIMIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat selaku Staf Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas di KPU Kab. Musi Rawas serta menduduki bagian tersebut sejak tahun 2012.
Bahwa saksi menjelaskan yang menunjuk atau mengangkat saksi selaku Staf Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas adalah Sekretaris KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab sebagai Staf Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas yaitu menyiapkan seluruh administrasi tehnis pemilu.
Bahwa saksi menjelaskan pleno rekapitulasi suara caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD pada tingkat Kab. Musi Rawas dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi pada saat rekapitulasi suara caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD pada tingkat Kab. Musi Rawas yaitu pada tanggal 21 April 2014 adalah sebagai operator situng yang bertugas menginput data dari DA1 yang dibacakan oleh komisioner KPU ke DB1 menggunakan aplikasi situng di Laptop.
Bahwa saksi menjelaskan urutan caleg yang kami bacakan adalah DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat saksi melakukan input rekapitulasi suara caleg DPR RI pada tanggal 21 April 2014 tersebut saksi tidak tahu siapa-siapa saja yang mendapat suara paling dominan karena tidak begitu diperhatikan.
Bahwa saksi menjelaskan yang membantu saksi pada saat melakukan input rekapitulasi caleg DPR RI dan DPD RI pada tanggal 21 April 2014 adalah saudari FITRI MELIANI yang mana pada saat itu saudari FITRI MELIANI bertugas membacakan kembali DA1 yang dibacakan oleh komisioner KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat menginput rekapitulasi suara caleg DPR RI dan DPD RI memang ada sanggahan dari saksi parpol dan panwaslu.
Bahwa saksi menjelaskan yang menjadi sanggahan dari saksi parpol dan panwaslu pada saat saksi menginput rekapitulasi caleg DPR RI dan DPD RI adalah perbedaan angka pada DA1 kotak dan DA1 yang dipegang oleh saksi parpol.
Bahwa saksi menjelaskan setelah selesai menginput rekapitulasi perolehan suara DPD RI dan DPR RI di laptop hasilnya di print yang tertuang dalam DB1 lalu DB1 tersebut dimintakan tanda tangan oleh saudari ERLINA kepada komisioner KPU serta saksi-saksi parpol dan saksi-saksi anggota DPD.
Bahwa saksi menjelaskan DB1 yang dikeluarkan oleh KPU Kab. Musi Rawas diterima dan disahkan oleh KPU Provinsi.
Bahwa saksi menjelaskan hasil DB1 yang dikeluarkan oleh KPU Kab. Musi Rawas sudah berdasarkan DA1 dari masing-masing kecamatan tetapi KPU Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu RI untuk membuka seluruh kotak C1 plano DPR RI dan DPD RI di Kab. Musi Rawas lalu pada tanggal 05 Mei 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan rekomendasi tersebut dengan membuka kotak C1 Plano dan selesai perekapan pada tanggal 09 Mei 2014, pada saat itulah saksi mengetahui kalau DB1 yang dikeluarkan KPU Kab. Musi Rawas berbeda dengan DB1 yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI.
Bahwa saksi menjelaskan formulir DB1 yang dikeluarkan oleh KPU Kab. Musi Rawas sudah berdasarkan DA1 dalam kotak suara yang tersegel dari kecamatan sedangkan hasil rekapitulasi ulang KPU Provinsi bukan berdasarkan DA1 dari kecamatan tetapi dari C1 plano pada tingkat KPPS.
Bahwa akibat dari tidak melakukan rekomendasi Bawaslu RI ke 5 (lima) terdakwa Komisioner KPU Musi Rawas :
Efran Eriadi Sahril, S.Sos Bin Sahril Kamal.
Ach Zaein Bin H. Johan.
Supriadi, SP Bin Jukri.
Dasril Ismail Bin Arifai Dani.
Muhammad Hidayat Bin Ali Hebat.
Telah dijatuhi hukuman dari DKPP dengan teguran keras, karena telah melanggar Kode Etik yaitu ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana Pemilu di Kabupaten Musi Rawas.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut.
ERLINA S.Kom Binti M. BADUI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan bekerja di Sekretariat KPU Kab. Musi Rawas sejak tahun 2004 sampai saat ini. saksi saat ini di Sekretariat bertugas di bagian Tekhnis dan Hubungan Partisipasi masyarakat pemilu. Dan mendapatkan Surat Tugas dari kepala Sekretariat yaitu Sdr NAILUL AZMI S.Psi., M.Si di Staf Tekhnis.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah dibagian tekhnis meliputi penginputan data, dan hubungan antar kelembagaan.
Bahwa saksi menjelaskan Pleno rekapitulasi tingkat KPU Kab. Musi Rawas dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 dimulai dari pukul 08.00 Wib di gedung Serba guna Kec. Muara beliti Kab. Musi rawas. Komisioner KPU tersebut adalah Sebagai Ketua yaitu EFRAN ERIYADI SYAHRIL S.Sos Divisi Tekhnis adalah M. HIDAYAT, Divisi Logistik adalah DASRIL ISMAIL, S.E, Divisi Hukum ACH. ZEIN, Div. Sosialisasi adalah SUPRIADI S.P.
Bahwa saat pelaksanaan Pleno tersebut, tugas saksi hanya membawa dokumen yang sudah dibuat oleh Operator kemudian dokumen tersebut saksi bawa kepada Komisioner untuk ditandatangani. Setelah itu saksi juga meminta tandatangan kepada saksi-saksi. Dan setelah selesai saya foto copykan, dan dibagikan kepada para saksi.
Bahwa yang saksi mintakan tanda tangan tersebut adalah data DB hasil ketikan operator Sekterariat dan tidak ada data lain. Sedangkan isi dari DB dan angka-angka di DB tersebut, saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat Pleno tersebut terjadi, memang banyak keberatan dari saksi-saksi, namun saksi tidak begitu tahu apa yang diprotes / keberatan yang disampaikan tersebut. Dan saksi juga tidak tahu apakah keberatan tersebut ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Musirawas atau tidak.
Bahwa akibat dari tidak melakukan rekomendasi Bawaslu RI ke 5 (lima) terdakwa Komisioner KPU Musi Rawas :
Efran Eriadi Sahril, S.Sos Bin Sahril Kamal.
Ach Zaein Bin H. Johan.
Supriadi, SP Bin Jukri.
Dasril Ismail Bin Arifai Dani.
Muhammad Hidayat Bin Ali Hebat.
Telah dijatuhi hukuman dari DKPP dengan teguran keras, karena telah melanggar Kode Etik yaitu ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana Pemilu di Kabupaten Musi Rawas.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut.
Drs. SOLEMAN Bin SANMARMAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dilantik sebagai Ketua PPK Kec. Tugu Mulyo pada tanggal 13 Januari 2014 serta saksi juga memiliki Surat Keputusan Komisioner Pemilihan Umum Kab. Musi Rawas Nomor : 270 / 003 / KPTS / KPU. MURA / I / 2014, 13 Januari 2014.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2014 dan Pilpres 2014 di Kec. Tugu Mulyo.
Bahwa Dapat saksi jelaskan PPK Tugumulyo sebagai berikut :
Ketua : Drs SOLEMAN.
Devisi Tehnis : RESI DESTIAN.
Devisi Sosialisasi: TASINU Bsc.
Devisi Logistik : SINGGIH DWI KUSNARDI.
Devisi Hukum : TUJIMAN.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk data DA.1 pada PPK Kec. Tugu Mulyo sama dengan data pada Panwaslu dan KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa mengenai data DA.1 pada PPK Kec. Tugu Mulyo sama dengan data C1 pada PPS di seluruh Desa pada Kec. Tugu Mulyo dan untuk buktinya yang saya miliki dan saya pegang hanyalah formulir DA dan DA.1 PPK Kec. Tugu Mulyo sedangkan data C1 pada PPS seluruhnya berada di dalam kotak TPS disegel dan dikirimkan ke KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa untuk data DA.1 untuk DPR RI dan DPD RI yang dimiliki oleh PPK Kec. Tugu Mulyo sama dengan DA.1 KPU Kab. Musi Rawas dan data pada Panwaslu Kab. Musi Rawas.
Bahwa Saksi menjelaskan PPK Kec. Tugu Mulyo tidak terjadi penambahan dan pengurangan suara calon legeslaif DPR RI dan DPD RI karena hasilnya sama dengan data di KPU Kab. Musi Rawas, data di Panwaslu Kab. Musi Rawas.----
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa untuk di PPK Kec. Tugu Mulyo tidak ada berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan / atau sertifikat hasil penghitungan suara yang berubah.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa untuk PPK Kec. Tugu Mulyo tidak ada berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan / atau sertifikat hasil penghitungan suara yang di rusak.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut.
SUHARTO BIN ZAINUDDIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah Ketua PPK kecamatan Sumber Harta Kab. Mura berdasarkan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab Musi rawas tahun 2014 nomor : 270/ 003/ KPTS / KPU MURA / I / 2014 tenang penetapan Anggota Panitia pemilhan Kecamatan ( PPK ) sekabupaten Musi Rawas Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Bahwa Tugas dan wewenang PPK sesuai dengan pasal 42 UU RI No.15 Tahun 2011 tentangpenyelenggaraan Pemilu sebagai berikut : Diantara sebagaimana tercantum dalam huruf i. adalah membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwas kecamatan dan KPU Kab. Kota.
Bahwa Yang membuat DA1 tersebut adalah Tugas PPK Muara Beliti dan DA1 tersebut didistribusikan kepada KPU dengan cara dimasukan kedalam kotak DA1 dan disaksikan oleh Panwascam dan seluruh saksi parpol peserta pemilu dalam rapat Pleno di tingkat kecamatan dan kotak dikunci serta dilakukan penyegelan selanjutnya kotak dikirim ke KPU MURA di kawal oleh anggota kepolisian dan Panwascam dan setelah diserahkan ke KPU setelah diterima tugas PPK selesai dan DA1 juga diberikan kepada Panwaslu Kecamatan serta saksi Parpol.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Arsif DA1 DPD dan DPRRI PPK Ulu Rawas ketika dicocokan dengan DA1 yang dipegang oleg Panwaslu tidak ada perbedaan.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak tahu apakah Data DA 1 pada PPK tersebut berbeda dengan data C1 pada TPS, karena yang merekap C1 adalah PPS dimuat dalam D1 PPS, sedangkan PPK hanya merekap D1 PPS.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa untuk sekarang ini tidak dapat menjelaskan apakah DA1 PPK Sumber harta berbeda atau tidak dengan DA1 yang dipegang oleh oleh Panwaslu dan KPU Kab.Mura dan saksi Parpol . karena saksi tidak memegang /menyimpan data DA 1 DPR RI dan DPD RI.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak dapat menjelaskan apakah ada berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara yang rusak dan yang dirubah karena saat ini saya tidak memegang /menyimpan DA1 PPK Sumber Harta.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut.
GUSTIN WIJAYA A.Md BIN ZAHIR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Jabatan saksi adalah Ketua PPK kecamatan Muara Beliti Kab. Mura berdasarkan Surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab Musi rawas tahun 2014 nomor : 270/ 003/ KPTS / KPU MURA / I / 2014 tenang penetapan Anggota Panitia pemilhan Kecamatan ( PPK ) sekabupaten Musi Rawas Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Bahwa Tugas dan wewenang PPK sesuai dengan pasal 42 UU RI No.15 Tahun 2011 tentangpenyelenggaraan Pemilu sebagai berikut : Diantara sebagaimana tercantum dalam huruf i. adalah membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, Panwas kecamatan dan KPU Kab. Kota.
Bahwa Yang membuat DA1 tersebut adalah Tugas PPK Muara Beliti dan DA1 tersebut didistribusikan kepada KPU dengan cara dimasukan kedalam kotak DA1 dan disaksikan oleh Panwascam dan seluruh saksi parpol peserta pemilu dalam rapat Pleno di tingkat kecamatan dan kotak dikunci serta dilakukan penyegelan selanjutnya kotak dikirim ke KPU MURA di kawal oleh anggota kepolisian dan Panwascam dan setelah diserahkan ke KPU setelah diterima tugas PPK selesai dan DA1 juga diberikan kepada Panwaslu Kecamatan serta saksi Parpol .
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa Arsif DA1 DPD dan DPRRI PPK Muara Beliti ketika dicocokan dengan DA1 yang dipegang oleg Panwaslu tidak ada perbedaan.
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Data DA 1 pada PPK tersebut berbeda dengan data C1 pada TPS, karena yang merekap C1 adalah PPS dimuat dalam D1 PPS, sedangkan PPK hanya merekap D1 PPS .
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa untuk sekarang ini saksi tidak dapat menjelaskan apakah DA1 PPK Muara Beliti berbeda atau tidak dengan DA1 yang dipegang oleh oleh Panwaslu dan KPU Kab.Mura dan saksi Parpol . karena saksi tidak memegang /menyimpan data DA 1 DPR RI dan DPD RI .
Bahwa Saksi tidak dapat menjelaskan apakah ada berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara yang rusak dan yang dirubah karena saat ini saksi tidak memegang / menyimpan DA1 PPK Muara Beliti.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut.
SUTOYO BIN PARTOTIONO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan jabatan saksi adalah Ketua Kelompok Penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS) III desa Sukarame Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi adalah Mengatur mulai dari awal pelaksanaan pemungutan suara di TPS, menghitung perolehan suara, menyerahkan hasil penghitungan ke PPS.
Bahwa saksi menjelaskan dokumen yang ada di TPS adalah surat suara, Blanko C1 Plano dan Blanko Model C1 serta berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Bahwa saksi menjelaskan C1 digunakan untuk menghitung perolehan suara di TPS dan C1 Plano tersebut di tanda tangani oleh seluruh Ketua dan Anggota KPPS.
Bahwa saksi menjelaskan setelah selesai melakukan penghitungan perolehan suara kemudian Blanko C1 Plano dimasukan ke dalam kotak suara dan kotak tersebut dikunci dan disegel, selanjutnya kotak tersebut diserahkan ke PPS.
Bahwa saksi menjelaskan pada saat C1 Palno dimasukan ke dalam kotak suara dan kotak dikunci serta disegel yang menyaksikannya adalah saksi parpol dan panwas lapangan sdr. Firmansyah.
Bahwa saksi menjelaskan kotak yang berisi C1 Plano dari TPS tidak dibuka oleh TPS, karena PPS sudah menerima model C1 untuk di Plenokan di PPS.
Bahwa Saksi menjelaskan setelah kotak suara dan kotak yang berisi C1 Plano diserahkan kepada PPS Desa Sukarame, maka tugas saksi selaku KPPS selesai.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut.
ALI KASIM BIN SOMAD di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku pengawas pemilu tingkat Kecamatan Sumber Harta adalah mengawasi jalannya pemilu ditingkat Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas serta saksi memiliki SK Pengangkatan dari pengawas Pemilu tingkat Kabupaten.
Bahwa saksi menjelaskan pelaksanaan Pemilu Legislatif dilaksanakan pada tanggal 09 April 2014.
Bahwa saksi menjelaskan formulir C1 Plano adalah formulir yang dipergunakan untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS.
Bahwa saksi menjelaskan selaku pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan Sumber Harta tidak mengawasi di tingkat TPS dan itu menjadi tugas dari pengawas pemilu lapangan (PPL) yang menyaksikan dan mengawasi lengsung jalannya pemilu hingga selesainya rekapitulasi di TPS Desa Sukarame Kecamatan Sumber Harta dan dimasukannya formulir C1 Plano kedalam kotak suara di tutup kemudian di segel selanjutnya saar penyerahan ke tingkat Kecamatan Sumber Harta saksi baru ikut langsung mengawasi penyerahan kotak suara ke PPK selanjutnya ikut mengawasi penyerahan kotak suara ke tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa saksi membenarkan keseluruhan formulir maupun kelengkapan dan termasuk formulir C1 Plano di seluruh TPS Kecamatan Sumber Harta sudah dimasukan kedalam kotak suara kemudian disegel sesuai ketentuan dan dalam hal ini saksi tidak menyaksikan langsung pelaksanaan pemasukan formulir C1 Plano karena saksi bertugas di Pengawasan tingkat Kecamatan Sumber Harta.
Bahwa saksi menjelaskan keseluruhan formulir maupun kelengkapan dan termasuk formulir C1 Plano di seluruh TPS Kecamatan Sumber Harta yang sudah dimasukan kedalam kotak suara kemudian disegel selanjutnya dibawa atau diserahkan ke penyelenggara pemilu Tingkat TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara Tingkat Desa Sukarame) selanjutnya diserahkan ke Tingkat PPK Kecamatan Sumber Harta kemudian diserahkan ke Tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan batasan tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan Sumber Harta adalah mengawasi penyerahan kotak suara dari PPS (panitia pemungutan suara tingkat desa) ke Tingkat PPK (Kecamatan) selanjutnya ikut mengawasi penyerahan kotak suara ke Tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut
AGUS SALIM, M.Pd BIN M. MARSIDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Ketua Panwaslu Kab. Musi Rawas sejak tanggal 22 November 2012, sampai saat ini saksi menjabat sebagai Ketua Panwaslu tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Panwaslu adalah, mengawasi proses pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD di tinggkat kabupaten, dalam hal ini Kab. Musi Rawas, dan melaporkan dan menerima Laporan segala bentuk pelanggaran mengenai Pemilihan Umum (PEMILU) .
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi di Kab. Musi Rawas, namun baru diketahui pada tanggal 09 Mei 2014 sekitar pukul 19.00 Wib, saat Rapat Pleno rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang tinggat DPR RI dan DPD RI di Prov. Sumatera Selatan di KPU Sumatera Selatan. Dan tindak Pidana yang terjadi adalah berupa Penambahan dan pengurangan suara partai politik dan Calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI.
Bahwa saksi mengetahuinya dari Hasil rekapitulasi yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumatera Selatan, saat itu saksi bersama dengan Sdr HARDI SEMERU dan Sdri ELIA SUSILAWATI(ANGGOTA PANWASLU Kab. Musi Rawas) dan 2 (dua) Staf pendukung An. MUHAMAD ERSI dan ISWANDI, ikut menyaksikan Rapat Pleno penetapan Rekapitulasi penghitungan suara Caleg dari DPR RI dan DPD RI, diketahui bahwa data di Model DB I (Rekapitulasi di KPU Kab. Musi Rawas) berbeda dengan DC 1 (hasil Rekapitulasi di tingkat Provinsi). Berdasarkan dokumen DB 1 jumlah nya lebih banyak dari jumlah DC 1. Seharusnya jumlah DB 1 dan DC 1 harus sama.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab atas bertambahnya atau berkurangnya data di DB 1 dengan data di DC 1, adalah Komisioner KPU Musi Rawas, yaitu Sdr EFRAN ERYADI SAHRIL, Sdr SUPRIYADI, Sdr AHMAD ZEN, Sdr DASRIL ISMAIL, dan Sdr MUHAMAD HIDAYAT. Dikarenakan pada saat Rapat Pleno di Kabupaten Musi Rawas berdasarkan DB 1 yang disaksikan saat itu oleh skasi partai, panwaslu, dan saksi DPD, jumlahnya berbeda ketika di bawa ke tingkat Provinsi. Dan itu merupakan domain dari KPU Kab. Musi Rawas dikarenakan mengirimkan data yang Tidak Valid. Adapun perbuatan dari Komisioner KPU tersebut, tentunya merugikan Partai politik, maupun Calegnya dan juga Calon anggota DPD RI.
Bahwa hal itu diketahui pada saat Rapat Pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan, saat itu hampir seluruh saksi partai mengajukan protes keberatan kepada KPU Musi Rawas, dikarenakan banyak perbededaan, dan walaupun kami selaku Panwas Kabupaten Musi Rawas, ada mengirimkan Surat Nota keberatan ke KPU Musi rawas, namun tetap tidak ditindak lanjuti, kemudian Rapat Pleno saat itu ditunda, dan menunggu Instruksi dari KPU Pusat dan Bawaslu. Sehingga akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Pusat agar memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan Rekapitulasi ulang di Kab. Musi Rawas berdasarkan data C1 Plano. Kemudian pada saat dibuka data C1 Plano oleh KPU Provinsi, barulah diketahui banyak penambahan maupun pengurangan suara baik Calon DPD maupun DPR RI. Dan berdasarkan hal tersebutlah, maka saksi dapat menyimpulkan, bahwa Komisioner KPU Musi rawas, telah lalai melaksanakan tugasnya, dikarenakan banyaknya penambahan dan atau pengurangan suara tersebut, yang seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, dan itu merupakan tanggung jawab KPU Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saat Pleno penetapan di KPU Kab. Musi Rawas, memang sudah banyak saksi-saksi partai politik mengajukan keberatan / protes. Namun hal itu tidak di akomodir oleh KPU Kab. Musi rawas, bahkan anggota KPU hanya menyarankan membuat Nota keberatan namun Nota keberatan tersebut tidak pernah dibahas dan hanya ditolak dengan Berita Acara penolakan. Dan tentunya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013 tentang Rekapitulasi penghitungan suara yang mana pada pasal 45 berbunyi “REKAPITULASI BISA DILAKUKAN PEMBETULAN PADA SAAT ITU JUGA”. Dan berdasarkan bunyi pasal 45 tersebut, bahwa KPU Musi Rawas yang mana pada saat Pelno mendapat Protes dari Saksi partai politik, tidak mau melakukan pembetulan saat itu juga.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa data-data tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi penambahan dan pengurangan suara yang terjadi di KPU Kab. Musi Rawas, dan yang bertanggung jawab adalah tentunya KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan ada keberatan yang dibuat oleh Panwaslu yang dituangkan kedalam DB.2 pada tingkat DPD RI yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kab.Musi Rawas keberatan tersebut berupa :
Telah terjadi penambahan atau pengurangan Rekapitulasi suara untuk calon DPD RI, hal ini diketahui setelah dibacakan Model DA.1 yang ada di KPU Kab.Musi Rawas ternyata tidak sesuai dengan hasil rekap DA.1 yang diterima panwaslu dari Panwascam ini terjadi di beberapa kecamatan yaitu Kec. Sumber Harta, Kec.Karang Jaya, Kec.Muara Beliti, Kec.Muara Kelingi, Kec.Tuah Negri, dan Kec. Tiang Pumpung Kepungut
Keberatan saksi dituangkan dalam formulir DB.2 yang disediakan oleh KPU Kab.Musi Rawas dan diterima oleh pihak KPU Kab.Musi Rawas namun tidak langsung di tindak lanjuti dengan alasan, Akan diteruskan ke KPU Propinsi sumatera Selatan.
Dan keberatan juga disampaikan untuk tingkat DPR RI yang tidak dilaksanakan oleh KPU Kab.Musi Rawas keberatan tersebut berupa :
Bahwa KPU Kab.Musi Rawas tidak melaksanakan Rekomendasi panwaslu Kab.Musi Rawas nomor 67 / PANWAS / MURA / IV / 2014, tanggal 20 April 2014.
Bahwa tata cara pembacaan perolehan suara dengan cara membacakan jumlah Total suara partai Politik dan suara Calon hal ini tidak sesuai dengan PKPU nomor 27 tahun 2013 Pasal 40 ayat 1 huruf D.
Penyelesaian keberatan saksi tentang perbedaan jumlah suara tidak ditanggappi langsung oleh KPU Kab.Musi Rawas namun Saksi hanya diberikan formulir model DB.2. Hal ini KPU Kab.Musi Rawas tidak sesuai dengan PKPU nomor 27 tahun 2013 pasal 45 ayat 2.
Bahwa saksi menjelaskan Pihak KPU tidak menanggapi Keberatan yang dituangkan didalam DB.2 atau tidak dilaksanakan oleh KPU Kab.Musi Rawas.
Bahwa alasan pihak KPU Kab.Musi Rawas tidak melaksanakan keberatan yang dituangkan didalam DB.2 tersebut adalah:
Bertentangan dengan PKPU nomor 21 tahun 2013, tentang perubahan ke 6 atas PKPU nomor 7 tahun 2012, tentang tahapan, Program, dan Jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan PKPU nomor 19 tahun 2013.
Bertentangan dengan peraturan PKPU nomor 6 tahun 2014, tentang perubahan atas PKPU nomor 27 tahun 2014, tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kab / Kota oleh panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, komisi pemilihan umum Kab/ Kota, komisi pemilahan umum Propinsi, dan komisi pemilihan umum. Yang dituangkan didalam berita acara nomor 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014, tanggal 22 april tahun 2014 pukul 02.30 wib.
Bahwa saksi menjelaskan benar Dokumen berupa pengajuan keberatan yang dituangkan dalam model DB.2 pada DPD RI dan DPR RI pada tanggal 21 April 2014 tersebutlah yang dimaksud.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat pleno di KPU Kabupaten Musi Rawas ada beberapa saksi partai yaitu partai Nasdem dan PPP memprotes hasil DA 1 tidak sesuai dengan DB dan protes tersebut dituangkan dalam DB 2 ( Formulir pernyataan khusus dan keberatan saksi )
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat pleno di KPU Kabupaten Musi Rawas tidak ada saksi dari DPD yang mengajukan keberatan.
Bahwa saksi menjelaskan Bahwa pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara anggota DPD RI di PPK Panwaslu Kab Mura, Para saksi partai Politi dan DPD tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi .
Bahwa saksi menjelaskan bahwa pada saat pleno di KPU Musi Rawas tanggal 21 april 2014, saksi sudah mengetahui adanya pelanggaran dalam rekapitulasi penghitungan suara DPD dan DPR RI yang saksi tuangkan dalam DB 2 terlampir.
Bahwa saksi mencontohkan calon legislatif DPR RI yang terjadi penambahan dan atau pengurangan suara yaitu Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan No. urut 4. Nama H.DARMADI DJUFRI, SH. M.H. Pleno di KPU Kab. Musi Rawas berdasarkan DB perolehan suara berjumlah 22.310 ( dua puluh dua ribu tiga ratus sepuluh ) Hasil Rekapitulasi berdasarkan C1 Plano berjumlah 10.443 ( sepuluh ribu empat ratus empat puluh tiga ) terjadi perbedaan /selisih suara berjumlah 11.867 ( sebelas ribu delapan ratus enam puluh tujuh).
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan dalam berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara , tapi pada saat di lakukan penghitungan rekapitulasi ulang berdasarkan C1 Plano terdapat penambahan dan pengurangan perolehan suara parpol dan caleg.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa tidak ada berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara yang rusak.
Bahwa saksi menjelaskan ada formulir/blanko yang hilang saat dibuka pada kotak suara kondisi tertutup dan di segel saat berada di KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu C1 plano (hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Sumber Harta berjumlah : 7 (tujuh) lembar C1 Plano yang hilang dari 7 (tujuh) TPS terdiri dari :
Desa Sukarame Jaya berjumlah : 4 (empat) TPS terdiri dari : TPS.1, TPS.3, TPS.4 dan TPS.5.
Desa Suka Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Suka Maju berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Sumber Harta berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 8.
Kecamatan Tuah Negeri berjumlah : 10 (sepuluh) lembar C1 Plano yang hilang dari 10 (sepuluh) TPS terdiri dari :
Desa Remayu berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari : TPS.1 dan TPS.4
Desa Petunang berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Leban Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 3.
Desa Lubuk Rumbai berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 6.
Desa Jaya Bhakti berjumlah : 4 (empat) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4.
Kecamatan Selangit berjumlah : 15 (lima belas) lembar C1 Plano yang hilang dari 15 (lima belas) TPS terdiri dari :
Desa Lubuk Ngin Baru berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari TPS 1 dan TPS 2.
Desa Lubuk Ngin Berjumlah : 5 (lima) TPS yaitu di TPS 1, TPS2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7.
Desa Taba Rena berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Prabu Menang berjumlah : 3 (tiga) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3.
Desa Taba Gindo berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 1.
Desa Batu Gane berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Selangit berjumlah : 2 (dua) TPS yaitu di TPS 3 dan TPS 5.
Dan sesuai dengan Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Perihal : data TPS Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri yang akan dihitung ulang Nomor : 113/Panwas/Mura/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014.
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengetahui secara langsung peristiwa hilangnya Blanko/Formulir C1 Plano saat melakukan Pengawasan Pengambilan C1 Plano untuk diadakan rekapitulasi ulang berdasarkan rekomendasi bawaslu RI di Gudang KPU Kabupaten Musi Rawas untuk dibawa dan rekap di KPU Provinsi Sumatera Selatan (Palembang).
Bahwa saksi menjelaskan yang melaksanakan pengambilan C1 Plano adalah KPU Provinsi Sumatera Selatan namun saksi selaku anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas diperintahkan untuk mengawasi.
Bahwa saksi membenarkan Surat Penitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas yang berisi data PPS Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri yang akan dilakukan hitung ulang.
Bahwa Rekomendasi tersebut agar :
KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk segara :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan hasil suara peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram diseluruh PPS di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas.
Agar KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan akses yang luas kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dalam rangka pengawasan pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut.
Selanjutnya rekomendasi Bawaslu tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu ditingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram diseluruh PPS di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, rekapitulasi dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, hasil rekapitulasi perhitungan suara berdasarkan C1 tersebut jumlah perolehan suaranya terdapat perbedaan dengan DB 1 KPU Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan data-data tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi penambahan dan pengurangan suara yang terjadi di KPU Kabupaten Musi Rawas, dan yang bertanggung jawab adalah tentunya KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa akibat dari tidak melakukan rekomendasi Bawaslu RI ke 5 (lima) terdakwa Komisioner KPU Musi Rawas :
Efran Eriadi Sahril, S.Sos Bin Sahril Kamal.
Ach Zaein Bin H. Johan.
Supriadi, SP Bin Jukri.
Dasril Ismail Bin Arifai Dani.
Muhammad Hidayat Bin Ali Hebat.
Telah dijatuhi hukuman dari DKPP dengan teguran keras, karena telah melanggar Kode Etik yaitu ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana Pemilu di Kabupaten Musi Rawas.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut
ELIA SUSILAWATI Binti H. MUHAMMAD YUSUF ( Alm ) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa seperti sekarang ini yaitu sehubungan dengan adanya penambahan dan pengurangan perolehan suara calon Anggota DPD ( Dewan Perwakilan Daerah ) dan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) di Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa saksi dilantik sebagai anggota Panwaslu Kab. Musi Rawas pada tanggal 22 November 2012 dan jabatan saksi selaku anggota Panwaslu memiliki SK dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengawasi jalannya pemilihan umum DPR, DPD, DPRD PROVINSI dan DPRD KABUPATEN di Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada hari Jum’ at tanggal 09 Mei 2014 sekira jam. 19.00 Wib di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan Palembang.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa terjadinya perubahan jumlah perolehan suara dari formulir model DC dan DC.1 Provinsi Sumatera Selatan tanggal 09 Mei 2014 berbeda dengan formulir model DB dan DB.1 Kab. Musi Rawas tanggal 22 April 2014.
Bahwa saksi menjelaskan sebagai berikut :
Formulir DC : adalah berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan.-
Formulir DC.1 : adalah hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Formulir DB : adalah berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kab. Musi Rawas.
Formulir DB.1 : adalah hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan terjadinya perubahan yaitu hasil dari Formulir DB.1 KPU Kab. Musi Rawas berbeda dengan Formulir DC.1 KPU Provinsi yang semestinya hasil perolehan tersebut sama.
Bahwa saksi menjelaskan dari penambahan dan pengurangan jumlah suara Yang dirugikan dalam hal ini adalah calon DPD RI dan DPR RI.
Bahwa saksi menjelaskan yang bertanggung jawab atas selisih perolehan suara adalah Komisioner KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan kenal dengan dokumen data DB dan DB.1 Kab. Musi Rawas tanggal 22 April 2014 ( copi dilegalisir ) dan data DC dan DC.1 ( copy dilegalisir ) tanggal 9 Mei 2014 serta data perbedaan jumlah perolehan suara DPD RI dan DPR RI tanggal 13 Mei 2014 tersebut yang terjadi selisih / perubahan perolehan suara
Bahwa saksi menjelaskan yang menulis isi dokumen di Formulir DB dan DB.1 Kab. Musi Rawas adalah Divisi Tehnis KPU Kab. Musi Rawas dan yang mengesahkan adalah Komisioner KPU Musi Rawas.
Bahwa saksi mejelaskan pada saat dilakukan pleno di tingkat KPU Kab. Musi Rawas sudah ditemukan selisih perolehan suara yang mana pihak Panwaslu Kab. Musi Rawas memberikan Rekomendasi secara lisan dan keberatan agar diadakan pembetulan pada saat itu juga ( Pasal 45 Peraturan KPU No. 27 Tahun 2013 ) namun KPU Kab. Musi Rawas menolak melakukan pembetulan.
Bahwa saksi menjelaskan ada formulir/blanko yang hilang saat dibuka pada kotak suara kondisi tertutup dan di segel saat berada di KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu C1 plano (hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Sumber Harta berjumlah : 7 (tujuh) lembar C1 Plano yang hilang dari 7 (tujuh) TPS terdiri dari :
Desa Sukarame Jaya berjumlah : 4 (empat) TPS terdiri dari : TPS.1, TPS.3, TPS.4 dan TPS.5.
Desa Suka Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Suka Maju berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Sumber Harta berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 8.
Kecamatan Tuah Negeri berjumlah : 10 (sepuluh) lembar C1 Plano yang hilang dari 10 (sepuluh) TPS terdiri dari :
Desa Remayu berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari : TPS.1 dan TPS.4
Desa Petunang berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Leban Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 3.
Desa Lubuk Rumbai berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 6.
Desa Jaya Bhakti berjumlah : 4 (empat) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4.
Kecamatan Selangit berjumlah : 15 (lima belas) lembar C1 Plano yang hilang dari 15 (lima belas) TPS terdiri dari :
Desa Lubuk Ngin Baru berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari TPS 1 dan TPS 2.
Desa Lubuk Ngin Berjumlah : 5 (lima) TPS yaitu di TPS 1, TPS2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7.
Desa Taba Rena berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Prabu Menang berjumlah : 3 (tiga) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3.
Desa Taba Gindo berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 1.
Desa Batu Gane berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Selangit berjumlah : 2 (dua) TPS yaitu di TPS 3 dan TPS 5.
Dan sesuai dengan Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Perihal : data TPS Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri yang akan dihitung ulang Nomor : 113/Panwas/Mura/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014.
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengetahui secara langsung peristiwa hilangnya Blanko/Formulir C1 Plano saat melakukan Pengawasan Pengambilan C1 Plano untuk diadakan rekapitulasi ulang berdasarkan rekomendasi bawaslu RI di Gudang KPU Kabupaten Musi Rawas untuk dibawa dan rekap di KPU Provinsi Sumatera Selatan (Palembang).
Bahwa saksi menjelaskan yang melaksanakan pengambilan C1 Plano adalah KPU Provinsi Sumatera Selatan namun saksi selaku anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas diperintahkan untuk mengawasi.
Bahwa saksi membenarkan Surat Penitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas yang berisi data PPS Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri yang akan dilakukan hitung ulang.
Bahwa Rekomendasi tersebut agar :
KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk segara :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan hasil suara peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram diseluruh PPS di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas.
Agar KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan akses yang luas kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dalam rangka pengawasan pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut.
Selanjutnya rekomendasi Bawaslu tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu ditingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram diseluruh PPS di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, rekapitulasi dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, hasil rekapitulasi perhitungan suara berdasarkan C1 tersebut jumlah perolehan suaranya terdapat perbedaan dengan DB 1 KPU Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan data-data tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi penambahan dan pengurangan suara yang terjadi di KPU Kabupaten Musi Rawas, dan yang bertanggung jawab adalah tentunya KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa akibat dari tidak melakukan rekomendasi Bawaslu RI ke 5 (lima) terdakwa Komisioner KPU Musi Rawas :
Efran Eriadi Sahril, S.Sos Bin Sahril Kamal.
Ach Zaein Bin H. Johan.
Supriadi, SP Bin Jukri.
Dasril Ismail Bin Arifai Dani.
Muhammad Hidayat Bin Ali Hebat.
Telah dijatuhi hukuman dari DKPP dengan teguran keras, karena telah melanggar Kode Etik yaitu ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana Pemilu di Kabupaten Musi Rawas.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut
HARDI SEMERU BIN WOTO, S.Pt di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti selaku saksi dalam perkara tindak pidana pemilu, karena lalainya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas.
Bahwa Peristiwa tersebut diketahui pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekira jam 23.00 Wib di Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sumatera Selatan , saya jelaskan bahwa pada tanggal 09 mei 2014 sekira jam 10.00 wib di kantor KPU Provinsi Sumatera selatan dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang suara berdasarkan formulir C1 plano seluruh TPS di Kabupatn Musi Rawas , hasil rekapitulasi ulang penghitunhan ulang berdasarkan C1Plano tersebut ternyata hasilnya berbeda dengan hasil Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Kabupeten Musi Rawas (DB1 Kab Mura ).
Bahwa Saksi menjelaskan dirinya bekerja di Panwaslu sejak tanggal 22 Nopember 2012 sampai saat ini. Saksi menjabat sebagai Anggota Divisi Pengawasan , berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Nomor : 08/SK/ BAWASLU / SUMSEL / 2012 tanggal 22 Nopember 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Panwaslu adalah sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu diantaranya mengawasi tahapan pemilu, menerima laporan dan meneruskan laporan / temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu kepada pihak Kepolisian.
Bahwa Yang menjadi temuan saksi selaku Panwaslu Kabupaten Musi rawas adalah, hasil rekapitulasi ulang berdasarkan C1 plano tersebut berbeda dengan hasil pleno rekapitulasi yang ada di DB1 KPU Kab. Musi rawas, perbedaan tersebut berupa penambahan dan pengurangan perolehan suara Caleg DPD dan DPR RI.
Bahwa Mengingat DB1 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas tersebut yang menetapkan adalah Komisioner KPU Kab. Musi Rawas maka yang bertanggung jawab bila terjadi penambahan atau pengurangan jumlah perolehan suara yang terdapat dalam DB1 tersebut menjadi tanggung jawab Komisoiner KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana cara melakukan penambahan dan pengurangan jumlah perolehan suara caleg DPR RI dan DPD RI dan saksi juga tidak tahu siapa orang yang melakukan penambahan atau pengurangan jumlah perolehan suara tersebut, yang saksi tahu adalah setelah dilakukan rekapitulasi penghitungan ulang berdasarkan C1 Plano dari seluruh TPS di Kabupeten Musi Rawas tanggal 09 Mei 2014 hasilnya berbeda dengan hasil Rekapitulasi jumlah penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabaten Musi rawas (DB1 KPU Mura ) tanggal 21 April 2014.
Bahwa Berdasarkan ketentuan bahwa KPU kabupaten Musi Rawas melakukan Rekapitulasi berdasarkan DA1 dari PPK, dan DA1 yang direkap oleh KPU tersebut diambil dari dalam kotak suara , sedangkan Rekapitulasi penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi pada tanggal 09 mei 2014 tersebut dari C1 Plano.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa pada saat KPU kab Mura melaksanakan Pleno penghitungan suara caleg DPR.RI dan DPD RI ada beberapa saksi yang melakukan protes tapi saksi lupa dari partai apa dan tidak tahu namanya, ketika itu ia memprotes supaya KPU membacakan peroleh suara masing masing Caleg namun KPU saat itu tidak menanggapi / menerima protes tersebut. Ketika itu Panwas juga mengingatkan agar KPU membaca perolehan suara masing masing Caleg agar para saksi mudah mencocokan data tetapi teguran dari Panwas tersebut tidak diterima atau tidak dilaksanakan oleh KPU dan selanjutnya pada tanggal 22 April 2014 Hasil Pleno Rekapitulasi perhitungan suara KPU Kab. Musi Rawas di serahkan KPU Provinsi .
Bahwa Pada saat penyerahan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Kabupaten Musi rawas ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tersebut saksi bersama Sdr AGUS SALIM ( Ketua Panwaslu ) dan ELYA SUSILAWATI S.Pd (Divisi Umum) mengawal penyerahan tersebut setelah di KPU Provinsi yang dilakukan adalah:
Pada tanggal 24 April 2014 sekira jam 08.00 wib Komisioner KPU Musi Rawas membacakan DB1 di Kantor KPU Provinsi, pada saat pembacaan tersebut banyak saksi-saksi parpol yang protes karena banyak perbedaan jumlah perolehan suara antara yang dibacakan oleh KPU dengan dengan data yang di miliki oleh Para saksi, karena banyak protes akhirnya pembacaan DB1 dihentikan. Dan pada saat itu Bawaslu Provinsi merekomendasikan secara lisan agar KPU provinsi memerintahkan KPU Musi rawas untuk mengambil DA1. Seluruh kecamatan Kab.Musi rawas.
Pada tanggal 24 April 2014 KPU Kab. Mura menindak lanjuti Rekomedasi dari Bawaslu Provinsi Sumatera selatan dan mengambil DA1 dari KPU Kab. Musi Rawas.
Pada tanggal 25 sampai dengan 27 April 2014 KPU Musi Rawas disaksikan oleh KPU Provinsi , Bawaslu Provinsi dan Panwas Kab. Mura serta para saksi parpol mencocokan DA1 dengan DB 1 dengan hasilnya bahwa DA1 dan DB1 tersebut singkron /sama . tetapi saksi tetap protes karena data yang dibacakan oleh KPU berbeda dengan data yang dimiliki oleh saksi parpol, ketika itu KPU Provinsi menyarankan kepada saksi parpol yang memprotes tersebut agar mencatat perbedaan tersebut untuk diajukan perbaikannya di Pleno KPU Provinsi.
Pada tanggal 27 April 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan pleno untuk membacakan Rekapitulasi penghitungan suara kabupaten Musi Rawas. Tetapi dalam pleno tersebut tidak dilakan pembetulan oleh KPU Provinsi, sehingga banyak saksi saksi yang memprotesnya, ketika itu pleno sempat ditunda dan ketika KPU Provinsi meminta KPU Musi Rawas melajutkan membacakan rekapitulasinya, pada saat dipanggil untuk melanjutkan tersebut KPU Kab. Musi Rawas yang datang hanya dua orang yaitu Sdr SUPRIYADI (Anggota KPU ) dan EFRAN ERIANDI SYAHRIL ( Ketua KPU ) ketika itu Sdr EFRAN ERIANDI SYAHRIL tidak melanjutkan membacakan Rekapitulasi penghitungan Suara tetapi Sdr EFRAN ERIANDI SYAHRIL justru membacakan Berita acara nomor : 270/177/BA/ KPU, MURA / IV /2014 tanggal 27 April 2014 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas pada rapat pleno Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD Provinsi tingkat Komisi Pemilihan umum Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Isi Berita acara tersebut adalah sebagai berikut :
KPU kab Musi Rawas telah melaksanakan Rekomendasi Bawasl Provinsi Sumatera selatan untuk melaksanakan pencocokan DA dengan DB KPU Kab Mura dan hasilnya sudah Singkron.
KPU kab Mura tidak dapat melakukan pencocokan dengan data saksi karena bertengtangan dengan peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013.
Atas daras poin tersebut diatas KPU kab Musi Rawas memutuskan tetap berpegang pada DB yang sudah disampaikan.
Bahwa Karena kegiatan tersebut sudah tingkat provinsi maka panwas kabupaten Mura tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan Rekomendasi tetapi tersebut karena itu sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi Sumatera selatan dan saksi tidak rekomendasi apa yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi.
Bahwa Rekomendasi tersebut agar :
KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk segera :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu ditingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 plano beehologram diseluruh PPS diwilayah Kab. Mura.
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kab Mura.
Agar KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Suatera selatan untuk memberikan Akses yang luas kepada Bawaslu Provinsi Sumsel dan Panwaslu Kab Mura dalam rangka pengawasan pelaksanaan Rekapitulasi ulang tersebut.
Selanjutnya rekomendasi Bawaslu tersebut di laksanakan oleh KPU provinsi Sumsel , selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu ditingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 plano berhologram diseluruh PPS diwilayah Kab. Mura, rekapitulasi dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan , hasil Rekapitulasi perhitungan Suara berdasarkan C1 tersebut jumlah perolehan suaranya terdapat perbedaan dengan DB 1 KPU Mura.
Pada saat itu saksi telah mengingatkan kepada KPU yang sedang melaksanakan rekapitulasi di KPU Mura, agar KPU membacakan perolehan suara masing masing Caleg tetapi teguran lisan saksi tersebut tidak ditanggapi akhirnya kejadian tersebut saya catat dalam model DB2 ( nota keberatan ), Sesuai dengan ketentuan peratuaran KPU nomor 27 tahun 2013 pasal 45 yang berbunyi :
Saksi atau panswu kabupaten / Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPU Kabupaten / kota apablia terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal terdapat keberatan saksi atau panwaslu kab/ kota KPU Kab/ Kota wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokan selisih perolehan suara dengan formulir DA 1 dan lampirannya.
Dalam hal keberatan yang diajukan saksi atau panwaslu Kab/kota sebagaimana dimaksut pada ayat 1 dapat diterima KPU Kab/ Kota mengadakan pembentulan pada saat itu juga.
Pembentulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi farap ketua KPU Kab/ Kota dan saksi yang hadir.
dalam hal pembetulan yang telah dilakukan KPU Kab / Kota masih terdapat keberatan dari saksi KPU Kab/ kota meminta pendapat dan rekomendasi panwaslu Kab/kota yang hadir.
Yang bertanggung jawab atas bertambahnya atau berkurangnya data di DB 1 dengan data di DC 1, adalah Komisioner KPU Musi Rawas, yaitu Sdr EFRAN ERYADI SAHRIL, Sdr SUPRIYADI, Sdr AHMAD ZEN, Sdr DASRIL ISMAIL, dan Sdr MUHAMAD HIDAYAT, karena yang menetapkan DB1 tersebut adalah KPU kabupaten .
Dikarenakan pada saat Rapat Pleno di Kabupaten Musi Rawas berdasarkan DB 1 yang disaksikan saat itu oleh skasi partai, panwaslu, dan saksi DPD, jumlahnya berbeda ketika di bawa ke tingkat Provinsi. Dan itu merupakan domain dari KPU Kab. Musi Rawas dikarenakan mengirimkan data yang Tidak Valid. Adapun perbuatan dari Komisioner KPU tersebut, tentunya merugikan Partai politik, mapun Calegnya dan juga Calon anggota DPD RI. -
Hal itu diketahui pada saat Rapat Pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan, saat itu hampir seluruh saksi partai mengajukan protes keberatan kepada KPU Musi Rawas, dikarenakan banyak perbededaan, dan walaupun saksi selaku Panwas Kabupaten Musi Rawas, ada mengirimkan Surat Nota keberatan ke KPU Musi rawas, namun tetap tidak ditindak lanjuti, kemudian Rapat Pleno saat itu ditunda, dan menunggu Instruksi dari KPU Pusat dan Bawaslu. Sehingga akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Pusat agar memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan Rekapitulasi ulang di Kab. Musi Rawas berdasarkan data C1 Plano. Kemudian pada saat dibuka data C1 Plano oleh KPU Provinsi, barulah diketahui banyak penambahan maupun pengurangan suara baik Calon DPD maupun DPR RI. Dan berdasarkan hal tersebutlah, maka saksi dapat menyimpulkan, bahwa Komisioner KPU Musi rawas, telah lalai melaksanakan tugasnya, dikarenakan banyaknya penambahan dan atau pengurangan suara tersebut, yang seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, dan itu merupakan tanggung jawab KPU Musi Rawas.
Saksi menjelaskan bahwa data-data tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi penambahan dan pengurangan suara yang terjadi di KPU Kab. Musi Rawas, dan yang bertanggung jawab adalah tentunya KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan ada formulir/blanko yang hilang saat dibuka pada kotak suara kondisi tertutup dan di segel saat berada di KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu C1 plano (hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Sumber Harta berjumlah : 7 (tujuh) lembar C1 Plano yang hilang dari 7 (tujuh) TPS terdiri dari :
Desa Sukarame Jaya berjumlah : 4 (empat) TPS terdiri dari : TPS.1, TPS.3, TPS.4 dan TPS.5.
Desa Suka Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Suka Maju berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Sumber Harta berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 8.
Kecamatan Tuah Negeri berjumlah : 10 (sepuluh) lembar C1 Plano yang hilang dari 10 (sepuluh) TPS terdiri dari :
Desa Remayu berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari : TPS.1 dan TPS.4
Desa Petunang berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Leban Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 3.
Desa Lubuk Rumbai berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 6.
Desa Jaya Bhakti berjumlah : 4 (empat) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4.
Kecamatan Selangit berjumlah : 15 (lima belas) lembar C1 Plano yang hilang dari 15 (lima belas) TPS terdiri dari :
Desa Lubuk Ngin Baru berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari TPS 1 dan TPS 2.
Desa Lubuk Ngin Berjumlah : 5 (lima) TPS yaitu di TPS 1, TPS2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7.
Desa Taba Rena berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Prabu Menang berjumlah : 3 (tiga) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3.
Desa Taba Gindo berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 1.
Desa Batu Gane berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Selangit berjumlah : 2 (dua) TPS yaitu di TPS 3 dan TPS 5.
Dan sesuai dengan Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Perihal : data TPS Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri yang akan dihitung ulang Nomor : 113/Panwas/Mura/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014.
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengetahui secara langsung peristiwa hilangnya Blanko/Formulir C1 Plano saat melakukan Pengawasan Pengambilan C1 Plano untuk diadakan rekapitulasi ulang berdasarkan rekomendasi bawaslu RI di Gudang KPU Kabupaten Musi Rawas untuk dibawa dan rekap di KPU Provinsi Sumatera Selatan (Palembang).
Bahwa saksi menjelaskan yang melaksanakan pengambilan C1 Plano adalah KPU Provinsi Sumatera Selatan namun saksi selaku anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas diperintahkan untuk mengawasi.
Bahwa saksi membenarkan Surat Penitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas yang berisi data PPS Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri yang akan dilakukan hitung ulang.
Rekomendasi tersebut agar :
KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk segara :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan hasil suara peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram diseluruh PPS di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas.
Agar KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan akses yang luas kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dalam rangka pengawasan pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut.
Selanjutnya rekomendasi Bawaslu tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu ditingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram diseluruh PPS di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, rekapitulasi dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, hasil rekapitulasi perhitungan suara berdasarkan C1 tersebut jumlah perolehan suaranya terdapat perbedaan dengan DB 1 KPU Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan data-data tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi penambahan dan pengurangan suara yang terjadi di KPU Kabupaten Musi Rawas, dan yang bertanggung jawab adalah tentunya KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa akibat dari tidak melakukan rekomendasi Bawaslu RI ke 5 (lima) terdakwa Komisioner KPU Musi Rawas :
Efran Eriadi Sahril, S.Sos Bin Sahril Kamal.
Ach Zaein Bin H. Johan.
Supriadi, SP Bin Jukri.
Dasril Ismail Bin Arifai Dani.
Muhammad Hidayat Bin Ali Hebat.
Telah dijatuhi hukuman dari DKPP dengan teguran keras, karena telah melanggar Kode Etik yaitu ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana Pemilu di Kabupaten Musi Rawas.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut.
MIRWAN Bin SAMSUDYN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi dilantik sebagai Ketua PPK Selangit Kab.Musi Rawas sejak di terbitkanya SK KPU Kab.Musi Rawas dan jabatan saksi adalah Ketua PPK STL.ULU Terawas Kab.Musi Rawas serta saksi juga memiliki Surat Keputusan KPU Kab.Musi Rawas Nomor : 270 / 003 / KPTS / KPU.MURA / I / 2014, tanggal 13 Januari 2014.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah untuk menjalankan semua tahapan Pemilu Legislatif 2014 di tingkat Kecamatan Selangit Kab.Musi Rawas sesuai dengan Juklag Juknis dari KPU Kab.Musi Rawas.
Bahwa Saksi menjelaskan ketua serta anggota PPK Kec. Selangit berjumlah 5 (lima) Orang serta Struktur dari PPk tersebut adalah saksi sendiri An.MIRWAN sebagai Ketua, M.GONI Sebagai Divisi Hukum, INDRA KUSUMA Divisi Logistik, YOPAN MIRZAN, M.Pd Sebagai Divisi Tehknis, ISHAK JUPRI, SE Sebagai Divisi Sosialisasi.
Bahwa Saksi menjelaskan untuk Kec.Selangit tidak ada perbedaan antara data DA.1 pada PPK dengan data DA.1 milik Saksi Parpol dan Panwaslu.
Bahwa Saksi menjelaskan data DA.1 pada PPK sama dengan data C.1 pada PPS dan data tersebut bisa saksi perlihatkan.
Bahwa pada saat perhitungan di TPS saksi mendapat laporan dari anggota PPK bahwa ada dokumen C.1 Plano yang kurang, lalu saksi memerintahkan secara lisan ke bagian divisi teknis untuk melaporkan hal tersebut ke KPU Musi Rawas dan menurut anggota saksi bahwa menurut Staf KPU Musi Rawas menyatakan memang ada kekurangan untuk dokumen C.1 Plano tetapi tidak ada petunjuk lebih lanjut dari KPU Musi Rawas,sehingga timbulah inisiatif dari PPS untuk mengganti dokumen C.1 Plano yang kurang dan diganti dengan kertas karton.
Bahwa Saksi menjelaskan Tidak ada data rincian suara calon Legislatif DPR RI dan DPD RI yang terjadi penambahan suara dan pengurangan suara.
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya siapa yang melakukan penambahan dan pengurangan suara calon lagislatif DPD RI dan DPR RI tersebut.
Bahwa Saksi menjelaskan Tidak ada berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara dan / atau sertifikat hasil penghitungan suara yang berubah untuk Kec.Selangit.
Bahwa Saksi menjelaskan Tidak ada berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan / atau sertifikat hasil penghitungan suara yang dirusak.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut.
KURNIAWAN S.Pd bin AZHARI (alm) di bawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti selaku saksi dalam perkara tindak pidana pemilu, karena lalainya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas.
Bahwa Saksi menjelaskan bekerja di Bawaslu sejak tanggal 21 September 2012, sampai saat ini. Saksi menjabat sebagai Kordinator Divisi pengawasan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Bawaslu Republik Indonesia sesuai dengan Nomor : 589-KEP Tahun 2012. Tanggal 20 September 2012.
Bahwa Saksi menjelaskan Tugas dan tanggung jawab saksi di Bawaslu adalah sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu diantaranya mengawasi tahapan pemilu, menerima laporan dan meneruskan laporan / teuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu kepada pihak Kepolisian.
Bahwa Saksi menjelaskan Tindak pidana tersebut terjadi di Kab. Musi Rawas, namun baru diketahui pada tanggal 09 Mei 2014 sekitar pukul 19.00 Wib, saat Rapat Pleno rekapitulasi penetapan secara Nasional DPR RI dan DPD RI di KPU Provinsi di Palembang. Dan tindak Pidana yang terjadi adalah berupa Penambahan dan pengurangan suara partai politik dan Calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI.
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat rapat Pleno di KPU Provinsi yang dibacakan oleh Komisioner KPU Musi Rawas yang dihadiri seluruh anggotanya. Saat itu KPU Musi Rawas membacakan hasil Rekapitulasi perolehan Suara berdasarkan DB 1 (rekapitulasi tingkat kabupaten). Saat pembacaan Rekapitulasi tersebut, ada keberatan dari Saksi Parpol dan saksi DPD, yang menerangkan bahwa mengapa data yang dipegang saksi berbeda. Lalu kemudian KPU Provinsi menanyakan kepada kami Bawaslu, tetantang tanggapan dari bawaslu. Saat itu kami bawaslu menjawab agar KPU Kabupaten melakukan koreksi menyandingkan data yang dipegang oleh KPU Kabupaten dengan saksi dan data panwalsu kabupaten Mura dan akhirnya disepakti. Lalu akhirnya KPU Provinsi meminta kepada KPU Kabupaten Mura agar mengambil DA yang ada di dalam kotak suara (dalam hal ini DA Keacamatan / PPK). Kemudian KPU Musi Rawas saat itu yang membuka kotak suara adalah Sdr SUPRIYADI, Sdr EFRAN dan Sdr DAYAT, ketiganya merupakan Komisioner KPU Musi Rawas, setelah dibuka KPU membacakan DA 1 yang ada dalam kotak suara, saat itu KPU Musi Rawas membacakan, sedangkan kami dari panwaslu dan saksi mengoreksi yang dibacakan oleh KPU Musi Rawas. Dan dibuatlah Rekapitulasi Koreksi . Pada saat rekapitulasi koreksi tersebut ditemukan adanya temuan perbedaan suara. Namun itu hanya data yang tidak dapat digunakan sebagai objek hukum, karena tidak ditandatangani semua pihak, yaitu dari KPU, Bawaslu, dan saksi-saksi. Namun KPU Musi Rawas malah mengeluaran Surat berupa Berita Acara dengan nomor : 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014 tanggal 27 April 2014.
Bahwa Saksi menjelaskan Adapun inti dari Berita Acara tersebut adalah bahwa KPU kabupaten tidak dapat melakukan pencocokan dengan data yang dipegang oleh saksi, dan tetap pada data yang dipegang oleh KPU Kabupaten (DB), yang sama dengan data yang ada di PPK (DA). Dan menolak melakukan perbaikan data.
Bahwa Yang saksi lakukan adalah kemudian mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Provinsi agar menolak Berita Acara yang dibuat oleh KPU Musi rawas tersebut. Lalu saat Rekapitulasi di tingkat Pusat, masih juga ditemukan keberatan di Kabupaten Musi Rawas. Lalu Bawaslu pusat mengeluarkan Surat Rekomendasi nomor 0478 / Bawaslu / V / 2014 tanggal 02 Mei 2014, yang isinya meminta agar KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu di tingkat desa / kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Musi Raws, dan melakukan evaluasi terhadap KPU Kab. Musi rawas, dan KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan akses yang luas kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwaslu Kab. Musi rawas dalam rangka pengawasan Rekapitulasi ulang tersebut.
Bahwa Setelah menerima Surat dari Bawaslu RI tersebut, lalu KPU provinsi bersama dengan panwas kabupaten Musi rawas, mengambil seluruh C1 Plano yang ada di KPU Kabupaten Musi rawas, untuk dibawa ke KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan dilakukan perekapan ulang berdasarkan data C1 Plano tersebut. Dan setelah dilakukan rekapitulasi ulang berdasarkan C1 Plano tersebut, barulah diketahui adanya penambahan dan pengurangan suara untuk DPR RI dan DPD RI .
Bahwa Saksi menjelaskan yang bertanggung jawab atas bertambahnya atau berkurangnya data di DB 1 dengan data di DC 1, adalah Komisioner KPU Musi Rawas, yaitu Sdr EFRAN ERYADI SAHRIL (Ketua KPU), Sdr SUPRIYADI (Div. Sosialisasi), Sdr AHMAD ZEN (Div.hukum) Sdr DASRIL ISMAIL(Div. Logistik), dan Sdr MUHAMAD HIDAYAT (Div. Tekhnis).
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat Rapat Pleno di Kabupaten Musi Rawas berdasarkan DB 1 yang disaksikan saat itu oleh saKsi partai, panwaslu, dan saksi DPD, jumlahnya berbeda ketika di bawa ke tingkat Provinsi, setelah dilakukan pembetulan melalui data C1 Plano. Dan itu merupakan domain dari KPU Kab. Musi Rawas dikarenakan mengirimkan data yang Tidak Valid. Adapun perbuatan dari Komisioner KPU tersebut, tentunya merugikan Partai politik, maupun Calegnya dan juga Calon anggota DPD RI.
Bahwa Hal tersebut diketahui pada saat Rapat Pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan, saat itu hampir seluruh saksi partai mengajukan protes keberatan kepada KPU Musi Rawas, dikarenakan banyak perbededaan, dan walaupun kami selaku Panwas Kabupaten Musi Rawas, ada mengirimkan Surat Nota keberatan ke KPU Musi rawas, namun tetap tidak ditindak lanjuti, kemudian Rapat Pleno saat itu ditunda, dan menunggu Instruksi dari KPU Pusat dan Bawaslu. Sehingga akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Pusat agar memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan Rekapitulasi ulang di Kab. Musi Rawas berdasarkan data C1 Plano. Kemudian pada saat dibuka data C1 Plano oleh KPU Provinsi, barulah diketahui banyak penambahan maupun pengurangan suara baik Calon DPD maupun DPR RI. Dan berdasarkan hal tersebutlah, maka saksi dapat menyimpulkan, bahwa Komisioner KPU Musi rawas, telah lalai melaksanakan tugasnya, dikarenakan banyaknya penambahan dan atau pengurangan suara tersebut, yang seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, dan itu merupakan tanggung jawab KPU Musi Rawas yang seharusnya melakukan koreksi terlebih dahulu data yang dikirimkan oleh seluruh PPK di Kabupaten Musi Rawas, baru dikirimkan ke KPU Provinsi, sehingga saat itu menjadi permasalahan di tingkat KPU provinsi, KPU Kabupaten lah yang bertanggung jawab, karena tidak melakukan pembetulan. Dan KPU Musi Rawas tidak melakukan pembetulan di saat saksi baik dari Bawaslu Provinsi maupun panwaslu Kab. Musi Rawas meminta agar KPU Kab. Musi Rawas, yang seharusnya KPU kabupaten Mura langsung melakukan pembetulan, namun KPU Musi rawas tidak melakukan pembetulan.
Bahwa Saksi menjelaskan Data yang digunakan oleh KPU RI adalah data pembetulan yang berdasarkan rekapitulasi ulang dengan menggunakan data C1 Plano. Dan akibat hal tersebut Komisioner KPU kabupaten Musi rawas, dinon aktifkan oleh KPU Provinsi tanggal 03 Mei 2014 .
Bahwa Setelah diperlihatkan kepada Saksi dokumen berupa data DB dan DB 1 Kab. Musi Rawas tanggal 22 April 2014 (dokumen asli), dan data DC dan DC 1 (copy di legalisir), tanggal 09 Mei 2014 serta data perbedaan jumlah perolehan suara DPD RI dan DPR RI tanggal 13 Mei 2014, serta Surat Rekomendasi dari BAWASLU dengan nomor :0478 / Bawaslu / V / 2014 tanggal 02 Mei 2014, dan Brita Acara Penolakan perbaikan data dari KPU Musi Rawas, dengan Nomor :270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014. Tanggal 27 April 2014 Saksi menjelaskan bahwa data-data tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi penambahan dan pengurangan suara yang terjadi di KPU Kab. Musi Rawas, dan yang bertanggung jawab adalah tentunya KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan ada formulir/blanko yang hilang saat dibuka pada kotak suara kondisi tertutup dan di segel saat berada di KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu C1 plano (hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Sumber Harta berjumlah : 7 (tujuh) lembar C1 Plano yang hilang dari 7 (tujuh) TPS terdiri dari :
Desa Sukarame Jaya berjumlah : 4 (empat) TPS terdiri dari : TPS.1, TPS.3, TPS.4 dan TPS.5.
Desa Suka Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Suka Maju berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Sumber Harta berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 8.
Kecamatan Tuah Negeri berjumlah : 10 (sepuluh) lembar C1 Plano yang hilang dari 10 (sepuluh) TPS terdiri dari :
Desa Remayu berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari : TPS.1 dan TPS.4
Desa Petunang berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Leban Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 3.
Desa Lubuk Rumbai berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 6.
Desa Jaya Bhakti berjumlah : 4 (empat) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4.
Kecamatan Selangit berjumlah : 15 (lima belas) lembar C1 Plano yang hilang dari 15 (lima belas) TPS terdiri dari :
Desa Lubuk Ngin Baru berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari TPS 1 dan TPS 2.
Desa Lubuk Ngin Berjumlah : 5 (lima) TPS yaitu di TPS 1, TPS2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7.
Desa Taba Rena berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Prabu Menang berjumlah : 3 (tiga) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3.
Desa Taba Gindo berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 1.
Desa Batu Gane berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Selangit berjumlah : 2 (dua) TPS yaitu di TPS 3 dan TPS 5.
Dan sesuai dengan Surat Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Perihal : data TPS Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri yang akan dihitung ulang Nomor : 113/Panwas/Mura/VII/2014, tanggal 4 Juli 2014.
Perhitungan ulang dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu RI di KPU Provinsi dibuka C.1 Plano , dan pada saat dibuka kotak terdapat C.1 Plano yang kurang dan ada C.1 Plano yang ditemukan dikotak lain.
Bahwa saksi menjelaskan saksi mengetahui secara langsung peristiwa hilangnya Blanko/Formulir C1 Plano saat melakukan Pengawasan Pengambilan C1 Plano untuk diadakan rekapitulasi ulang berdasarkan rekomendasi bawaslu RI di Gudang KPU Kabupaten Musi Rawas untuk dibawa dan rekap di KPU Provinsi Sumatera Selatan (Palembang).
Bahwa saksi menjelaskan yang melaksanakan pengambilan C1 Plano adalah KPU Provinsi Sumatera Selatan namun saksi selaku anggota Panwaslu Kabupaten Musi Rawas diperintahkan untuk mengawasi.
Bahwa saksi membenarkan Surat Penitia Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas yang berisi data PPS Kecamatan Selangit, Kecamatan Sumber Harta, dan Kecamatan Tuah Negeri yang akan dilakukan hitung ulang.
Rekomendasi tersebut agar :
KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk segara :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan hasil suara peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram diseluruh PPS di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas.
Agar KPU RI mengintruksikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan akses yang luas kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwaslu Kabupaten Musi Rawas dalam rangka pengawasan pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut.
Selanjutnya rekomendasi Bawaslu tersebut dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2014 KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu ditingkat desa/kelurahan dengan mengacu kepada C1 Plano berhologram diseluruh PPS di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, rekapitulasi dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, hasil rekapitulasi perhitungan suara berdasarkan C1 tersebut jumlah perolehan suaranya terdapat perbedaan dengan DB 1 KPU Musi Rawas.
Bahwa saksi menjelaskan data-data tersebut merupakan bukti bahwa telah terjadi penambahan dan pengurangan suara yang terjadi di KPU Kabupaten Musi Rawas, dan yang bertanggung jawab adalah tentunya KPU Kabupaten Musi Rawas.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut
AHMAD HANAFI, S.H M.K.n Bin H. TABRI di di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa sehubungan dengan adanya penambahan / penggelembungan perolehan suara calon Anggota DPD RI ( Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ) dan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ) untuk Kabupaten Musi Rawas saat dilaksanakan rekapitulasi di KPU Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Saksi dilantik sebagai Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 07 November 2012 dan jabatan saksi selaku anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan serta saksi juga memiliki Surat Keputusan KPU Nomor : 914 / Kpts/KPU/TAHUN 2013, tanggal 6 November 2013.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi adalah melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2014 dan Pilpres 2014 di Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat rapat Pleno di KPU Provinsi yang dibacakan oleh Komisioner KPU Musi Rawas yang dihadiri seluruh anggotanya. Saat itu KPU Musi Rawas membacakan hasil Rekapitulasi perolehan Suara berdasarkan DB.1 ( Rekapitulasi tingkat Kab. Musi Rawas), Saat pembacaan Rekapitulasi tersebut, ada keberatan dari Saksi Parpol dan saksi DPD, yang menerangkan bahwa mengapa data yang dipegang saksi berbeda lalu KPU Provinsi menanyakan kepada pihak Bawaslu Sumsel, tentang Rekomendasi dari Bawaslu Sumsel. Saat itu Bawaslu Sumsel menjawab agar KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan koreksi menyandingkan data yang dipegang oleh KPU Kabupaten dengan saksi dan data Panwas Kab. Mura dan akhirnya disepakti, akhirnya KPU Provinsi meminta kepada KPU Kabupaten Mura agar mengambil DA ( kecamatan ) yang ada di dalam kotak suara (dalam hal ini DA Keacamatan / PPK), Kemudian KPU Musi Rawas saat itu yang membuka kotak suara adalah Sdr. SUPRIYADI, Sdr EFRAN dan Sdr HIDAYAT, ketiganya merupakan Komisioner KPU Musi Rawas, setelah dibuka KPU membacakan DA.1 yang ada dalam kotak suara, saat itu KPU Musi Rawas membacakan, dan saksi mengoreksi yang dibacakan oleh KPU Musi Rawas. dan dibuatlah Rekapitulasi Koreksi, Pada saat rekapitulasi koreksi tersebut ditemukan adanya temuan perbedaan suara namun itu hanya sebagai data pembanding yang akan di bawa pada pleno rekapitulasi terbuka KPU Provinsi Sumsel lanjutan, namun pada saat pleno rekapitulasi lanjutan KPU Musi Rawas tidak membawa hasil rekapitulasi koreksi dan hasil rekapitulasi DA.1 sesuai rekomendasi Bawaslu justru Ketua KPU Kab. Musi Rawas an. EFRAN ERIADI SYAHRIL, S.Sos membacakan surat berupa Berita Acara dengan nomor : 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014, tanggal 27 April 2014, tentang Pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kab. Musi Rawas pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi tingkat Komisi Provinsi Sumatera Selatan yang berisi bahwa :
KPU Kab. Musi Rawas telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melaksanakan pencocokan DA dengan DB KPU Kab. Musi Rawas dan hasilnya sudah singkron.
KPU Kab. Musi Rawas tidak dapat melakukan pencocokan dengan data saksi karena bertentangan dengan peraturan KPU No. 27 tahun 2013.
Atas point tersebut diatas, KPU Kab. Musi Rawas memutuskan tetap berpegang pada DB yang sudah disampaikan dan saksi tambahkan setelah Ketua KPU Kab. Musi Rawas an. EFRAN ERIADI SYAHRIL, S.Sos membacakan berita acara tersebut mendapat banyak protes dari para saksi parpol yang hadir maka Ketua KPU Kab. Musi Rawas an. EFRAN ERIADI SYAHRIL, S.Sos masih tetap pada keputusannya selanjutnya meninggalkan ruang rapat pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Adapun inti dari Berita Acara nomor : 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV /2014 tanggal 27 April 2014 adalah bahwa KPU Kab. Musi Rawas menolak untuk dilakukannya evaluasi DB.1 pada rekapitulasi tingkat Kabupaten yangdisampaikan pada rekapitulasi di pleno KPU Provinsi Sumatera Selatan .
Bahwa Saksi menjelaskan yang telah dilakukan KPU Sumatera Selatan adalah berusaha menghadirkan Komisioner KPU Kab. Musi Rawas untuk membacakan hasil rekapitulasi koreksi dan membacakan hasil rekomendasi dari Bawaslu Sumsel dihadapan sidang pleno terbuka tingkat Provinsi namun yang hadir hanya 1 (satu) orang Komisioner KPU Kab. Musi Rawas yaitu Sdr SUPRIYADI namun para saksi parpol menolak dan menganggap Komisioner KPU Kab. Musi Rawas tidak bertanggung jawab, sehingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Kab. Musi Rawas tidak dapat dilanjutkan, sehingga KPU Provinsi Sumatera Selatan membawa hasil rekapitulasi tersebut ke tingkat pusat ( RI ) namun saksi berkeberatan , atas keberatan para saksi maka dikeluarkanlah rekomendasi Bawaslu RI nomor : 0478 / Bawaslu / V / 2014 tanggal 02 Mei 2014, tentang rekapitulasi ulang di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan yaitu memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk segera :
Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu di tingkat Desa / Kelurahan dengan mengacu pada C1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Melakukan evaluasi terhadap KPU Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa Setelah menerima Surat dari Bawaslu RI tersebut, lalu KPU provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi terlebih dahulu sehingga hasil dari evaluasi dikeluarkanlah SK Penonaktifan terhadap Komisioner KPU Kab. Musi Rawas sesuai SK ( terlampir ).
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa peristiwa penambahan / penggelembungan perolehan suara calon Anggota DPD RI ( Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ) dan DPR RI ( Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ) dari rekapitulasi KPU Kabupaten Musi Rawas diketahui pada hari Jum’ at tanggal 24 April 2014 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan Palembang saat KPU Kab. Musi Rawas membacakan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kab. Musi Rawas dalam Pemilu Legeslatif tahun 2014 yaitu Formulir Model DB.1 DPR RI dan DPD RI.
Bahwa Saksi menjelaskan yang dirugikan dalam hal ini adalah calon DPD RI dan DPR RI, partai politik dan caleg perorangan.
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab atas selisih perolehan suara adalah Komisioner KPU Kab. Musi Rawas an. EFRAN ERYADI SYAHRIL ( Ketua KPU ), SUPRIYADI ( Divisi Sosialisasi ), AHMAD ZEN ( Divisi Hukum ), DASRIL ISMAIL ( Divisi Logistik ), dan MUHAMMAD HIDAYAT ( Divisi Tehnis ) dan jajaran PPK, PPS dan KPPS.
Bahwa Setelah diperlihatkan saksi mengenal dokumen berupa data DB dan DB.1 Kab. Musi Rawas tanggal 22 April 2014 ( copi dilegalisir ) dan data DC dan DC.1 ( copi dilegalisir ) tanggal 9 Mei 2014 serta data perbedaan jumlah perolehan suara DPD RI dan DPR RI tanggal 13 Mei 2014 dan surat rekomendasi Bawaslu RI No. : 0478 / Bawaslu / V / 2014 tanggal 02 Mei 2014yang mana terjadi selisih / perubahan perolehan suara dan benar rekomendasi tersebut dari Bawaslu RI.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut
ALEXANDER ABDULLAH, SH BIN., M. HUM BIN H. ABDULLAH WAHID (Alm) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan menurut ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf I dan J UU RI No. 08 Tahun 2012, maka salah satu pentahapan Pemilu 2014 adalah pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemlilu. Berdasarkan peraturan KPU No.21 tahun 2013 tentang perubahan keenam atas peraturan KPU No.07 tahun 2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaran Pemilu anggota Dewan Perawakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan peraturan KPU No. 19 tahun 2013. Maka tahapan dalam penyelenggaran pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD tahun 2014 ditetapkan bahwa tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada tanggal 09 April 2014 dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu secara nasional dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2014. Dilihat dari tahapan dimaskud, maka tahapan pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu secara nasional memerlukan waktu selama 30 (tiga puluh) hari.
Bahwa saksi menjelaskan menurut proses sebagaimana surat Bawaslu RI dan Berita Acara Penetapan Penghitungan ulang KPU Provinsi pada tanggal 09 Mei 2014 dimaksud, maka menurut saksi memang ada selisih dalam penghitungan dan penetapan suara oleh KPU Kabupaten Musi Rawas untuk kepentingan Regulasi Penetapan suara secara Nasional KPU Provinsi telah membetulkan perolehan suara dari Kabupaten Musi Rawas tersebut untuk dilaporkan ke KPU RI. Atas dasar itu maka patut diduga sejak tanggal 09 Mei 2014 dimaksud, baru diketahui dan atau ditemukan adanya dugaan penyelenggaran Pemilu.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan tersebut
Menimbang, bahwa Para Terdakwa/ Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
AMRI SUDARYONO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ada bertugas sebagai saksi partai politik ditingkat PPK Kecamatan Rawas Ilir.
Bahwa saksi mengikuti dalam perhitungan suara ditingkat PPK Rawas Ilir telah diadakan rekapitulasi perhitungan suara melalui rapat pleno, rapat berjalan lancar, aman dan tidak ada keberatan seluruh saksi parpol.
Bahwa saksi ikut mengawal kotak suara bersama-sama pihak kepolisian Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa saksi juga hadir sebagai saksi partai politik pada saat penghitungan suara ditingkat KPU Musi Rawas.
Bahwa saksi mendengar adanya keberatan dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa saksi sempat berdebat dengan panwaslu Kabupaten Musi Rawas karena keberatan dikarenakan pada waktu rapat tingkat kecamatan tidak ada keberatan baik dari panwascam maupun para saksi-saksi parpol.
Bahwa saksi juga ikut sebagai saksi terkait gugatan hasil perolehan suara di Mahkamah Konstitusi.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan tersebut.
EKA KURNIAWAN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjadi saksi karena ingin membandingkan ketika dahulu saksi pernah menjadi anggota KPU selama 2 (dua) priode.
Bahwa sebelum KPU setingkat Kabupaten/ Kota mengambil keputusan pasti selalu berkoordinasi atau minimal minta petunjuk kejajaran diatasnya.
Bahwa bila ada permasalahan pada saat koordinasi kejajaran diatasnya maka pihak KPU Propinsi maupun KPU RI selalu memberikan pengarahan atau memperbolehkan sesuatu tersebut tidak secara tertulis melainkan sering secara lisan. Hal ini mungkin juga terjadi di KPU Musi Rawas pada saat terjadinya pleno ditingkat Kabupaten.
Bahwa kemudian saksi mengetahui ada Para Komisioner di non aktifkan oleh KPU Propinsi melalui berita media lalu ada pengambil alihan oleh KPU Propinsi.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan atas keterangan tersebut.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa 1 : EFRAN ERIADI SYAHRIL, S.Sos bin SYAHRIL KAMAL
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa selaku Terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu, karena lalainya mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bekerja di KPU sejak tanggal 06 Januari tahun 2014, sampai saat ini. menjabat sebagai Ketua KPU Musi Rawas, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari KPU Sumatera Selatan sesuai dengan Nomor : 14/KPTS/KPU.Prov-006/I/2014 tanggal 06 Januari 2014.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Ketua KPU adalah sebagai penyelenggara pemilu DPR, DPRD dan DPD serta Pilgub dan Pilbup. Dan anggota KPU yang lain adalah Sdr ACH.ZAEIN (Div. Hukum dan pengawasan), Sdr DASRIL ISMAIL, S.E (Div. Logistik, keuangan dan perencanaan), Sdr SUPRIADI, S.P (Div. Sosialisasi dan kampanye), Sdr MUHAMAD HIDAYAT (Div. Tekhnis dan penyelenggaraan pemilu).
Bahwa Terdakwa menjelaskan Rapat Plenorekapitulasi suara di KPU Kab. Musi rawas, pada hari Senin tanggal 21 April 2014 di Gedung serbaguna Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, pada saat Pleno rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas, KPU disaksikan oleh saksi-saksi parpol dan saksi-saksi DPD, PANWASLU Kab. Musi Rawas, membuka Kotak yang tersegel dan terkunci, kemudian mengambil data/dokumen DA 1(hasil rekapitulasi tingkat PPK/kecamatan). kemudian DA1 tersebut, dibacakan dan dituangkan kedalam bentuk DB1 ( hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/KPU Kabupaten).
Bahwa Terdakwa menjelaskan Saat Rekapitulasi di tingkat KPU Musi Rawas memang ada protes dari saksi partai politik dan saksi dari DPD, mengenai jumlah suara yang ada di DA 1 tersebut. Lalu yang kami lakukan adalah menyarankan kepada para saksi tersebut agar menuangkan keberatan tersebut kedalam DB2 ( Form keberatan), kemudian dikarenakan waktu batas akhir pleno rekapitulasi sudah mendekati tahap akhir, sehingga kami menyarankan agar nanti form DB 2 tersebut akan dibahas di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Lalu seluruh Komisioner KPU dan sebagian besar saksi parpol menandatangani di DB1 tersebut. Lalu DB 1 tersebut terdakwa bawa ke KPU Provinsi, dalam rangka mengikuti Pleno tingkat Provinsi di Palembang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan selaku komisioner KPU tersebut ada membuat Berita Acara tidak dapat menindak lanjuti keberatan DB 2 tersebut. Dan Berita Acara tersebut dibuat atas dasar paksaan dari saksi partai Hanura yaitu Sdr BASTARI IBRAHIM, agar kami membuat Berita Acara tidak menerima keberatan DB 2 tersebut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan mau membuat Berita Acara tidak menerima keberatan DB 2 tersebut memang tidak sesuai dengan Peraturan maupun perundang-undangan mengenai pemilu.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Jika sesuai tahapan pemilu sesuai Undang-undang, bahwa tahapan Pleno tingkat Kabupaten diberikan batasan tanggal 19 april sampai 21 april 2014. Dan KPU Kabupaten Musi Rawas melaksanakan Pleno pada tanggal 21 April 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan Pleno pada tanggal 21 April 2014, dikarenakan adanya rekomendasi dari Panwaslu kab. Musi Rawas mengenai agar dilakukan rekapitulasi ulang di PPK rawas Ilir tanggal 19 April 2014 dengan Nomor : 66 / Panwas / Mura / IV / 2014 , agar mengadakan pembetulan sesuai dengan formulir model D1, Berita Acara Pleno dengan Nomor : 270 / 169 / BA / KPU.MURA / IV / 2014 Tanggal 19 April 2014 Bahwa Pleno akan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014. Lalu pada tanggal 20 April 2014 dengan Nomor : 66 / Panwas / Mura / IV / 2014 keluar lagi rekomendasi dari panwaslu Kab. Musi Rawas, bahwa sehubungan PPK rawas Ilir tidak bisa dihadirkan / dihubungi, maka KPU Kabupaten Musi Rawas yang melaksanakan pembetulan tersebut, tanpa kehadiran PPK. Sehingga terdakwa akhirnya mengluarkan Berita Acara Pleno dengan Nomor : 270 / 170 / BA / KPU.MURA / IV / 2014 Tanggal 19 April 2014 Bahwa penghitungan ulang PPK rawas Ilir dilaksanakan tanggal 20 April 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan melakukan pembetulan di PPK Rawas Ilir, mengapa Komisioner KPU tidak melaksanakan Pleno di tanggal 19 April 2014 dan menunda Pleno tingkat PPK Kec. Rawas Ilir saja dikarenakan agar saat Pleno nantinya tidak akan ada lagi permasalahan di tingkat Pleno Kabupaten, namun ternyata pada tanggal 21 April 2014 tetap terjadi permasalahan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Pada tanggal 24 April 2014 pada pukul 11.30 Wib Saat Pleno di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan, saat dilakukan pembacaan hasil DB KPU Kabupaten Musi rawas, terdapat keberatan dari saksi partai PDI Perjuangan, GERINDRA dan PPP, saat itu Bawaslu memerintahkan kepada KPU Suamtera Selatan secara lisan agar memerintahkan KPU Kab. Musi Rawas, untuk membawa DA 1 yang ada dalam kotak. Lalu pada pukul 23.35 DA 1 tersebut tiba di KPU Provinsi. Lalu KPU Musi rawas mendapatkan jadwal Pleno dimulai lagi pada tanggal 25 April 2014 jam 15.00 Wib, lalu dikarenakan masih ada keberatan saksi parpol, lalu KPU provinsi memerintahkan saksi parpol, panwas Mura dan KPU Musi Rawas untuk melakukan pencocokan di ruang khusus di lantai bawah KPU Provinsi Sumatera Selatan, dengan dihadiri saya sendiri, Sdr MUHAMAD HIDAYAT, Sdr SUPRIYADI dan Sdr MERI selaku Staf tekhnis, dengan mencocokkan DA1 dengan DB yang ada, saat itu ternyata cocok. Tapi pihak saksi dan panwas, tetap mempunyai data yang berbeda dan meminta dilakukan pembetulan. Namun terdakwa tidak dapat melakukan pencocokan dengan data saksi karena bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013, dan Panwaslu maupun Bawaslu Provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi secara lisan, sehingga tidak dapat terdakwa patuhi, karena KPU Musi rawas, tidak mau melanggar aturan yang ada. Dan DB 2 yang diajukan disaat Pleno di kabupaten Musi Rawas tersebut sudah dibahas di tingkat KPU Provinsi. Dan terdakwa tuangkan dalam Berita Acara dengan Nomor : 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014 tanggal 27 April 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Bawaslu RI dengan Nomor : 0477/Bawaslu/V/2014 TANGGAL 02 Mei 2014 yang ditujukan kepada KPU RI, telah diperintahkan agar KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan Rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara pemilu Legislatif 2014 seluruh PPS di kab. Musi Rawas dengan mengacu pada C1 Plano. Lalu terbitlah Keputusan dari KPU Sumatera Selatan dengan Nomor :078 / KPTS / KPU.Prov/V/2014 tanggal 03 Mei 2014 untuk penonaktifan seluruh Komisioner KPU Musi Rawas.
dikarenakan saat KPU Provinsi membuat DC1 hasil dari C1 Plano tersebut, saya dan anggota KPU Musi rawas lainnya sudah dinonaktifkan pada tanggal 03 mei 2014, sedangkan C1 tersebut dibuat pada tanggal 09 Mei 2014 .
Bahwa Terdakwa menjelaskan sebenarnya semua data tersebut, baik dari C1, maupun D1, DA1 dan DB1 jumlahnya harus sama dan singkron mengenai jumlah suara Parpol, Caleg maupun DPD .
Bahwa terdakwa tidak tahu jika hasil rekapitulasi DC1 perbaikan yang dikeluaran oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan tanggal 09 Mei 2014 saat Sdr dan komisioner lainnya tersebut dinonaktifkan oleh KPU Sumatera Selatan tersebut berbeda.
Bahwa terdakwa menjelaskan tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas berkurang dan bertambahnya suara di data DB 1 dan DC 1 setelah dilakukan rekapitulasi ulang dengan menggunakan C1 Plano, untuk suara DPD RI dan DPR RI tersebut.
Bahwa setelah Diperlihatkan kepada terdakwa , data DA dari PPK Kec. Sumber harta dan Panwas dengan data yang dimilik oleh KPU Kab. Musi rawas Sampel, sebagai Contoh yang didapat dari PPK (DA) dan Panwas Kec. Sumber Harta dan di data DPD DRI dengan Calon peserta Nomor 20 (dua puluh) An. Hj. ROGAYATI BAIDJURI, S.H adapun di Desa Madang mendapatkan suara sebanyak 220, Desa Sukarami mendapatkan suara sebanyak 166, Desa Sukajaya mendapatkan suara sebanyak 33, Desa Sukamaju mendapatkan suara sebanyak 38, Desa Suka mulya mendapatkan suara sebanyak 35, Desa Sumber Jaya mendapatkan suara sebanyak 92, Desa Jambu Rejo mendapatkan suara sebanyak 138, Desa Sumber sari mendapatkan suara sebanyak 87 dan Desa Sumber harta mendapatkan suara sebanyak 161, dengan total suara sebanyak 970 (sembilan ratus tujuh puluh) suara. terdakwa menunjukkan data yang dimiliki KPU untuk perolehan suara DPD RI dari Kec. Sumber Harta,Data yang dimiliki oleh KPU saat Pleno tingkat KPU untuk Kec. Sumber Harta, yang PPK Kec. Sumber Harta yang diambil dari kotak suara dan di data DPD RI dengan Calon peserta Nomor 20 (dua puluh) An. Hj. ROGAYATI BAIDJURI, S.H adapun di Desa Madang mendapatkan suara sebanyak 550, Desa Sukarami mendapatkan suara sebanyak 786, Desa Sukajaya mendapatkan suara sebanyak 493, Desa Sukamaju mendapatkan suara sebanyak 138, Desa Suka mulya mendapatkan suara sebanyak 49, Desa Sumber Jaya mendapatkan suara sebanyak 43, Desa Jambu Rejo mendapatkan suara sebanyak 338, Desa Sumber sari mendapatkan suara sebanyak 618 dan Desa Sumber harta mendapatkan suara sebanyak 869, dengan total suara sebanyak 3.884 (tiga ribu delapan ratus delapan puluh empat) suara.
Bahwa Pada saat ditanyakan kepada terdakwa tentang data yang di dapat dari PPK yang berjumlah 970, saat di KPU menjadi 3.884, di jelaskan Data tersebut didapat dari DA PPK yang diambil dari dalam kotak yang tersegel. Dan yang melakukan penyegelan tersebut adalah dari PPK Kec. Sumber harta, jadi disaat datanya berbeda, maka yang bertanggung jawab adalah PPK Kec. Sumber harta bukan KPU Musi rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Saat Pleno tersebut berlangsung tidak ada keberatan dari saksi DPD RI. Karena saat data DA dari PPK yang diambil dari dalam kotak yang disegel dibuka di hadapan saksi-saksi dan saat kami buka tidak ada Keberatan baik dari saksi maupun panwas yang dicantumkan dalam (DA2) yang terdapat dalam kotak suara tersebut. Jadi secara tidak langsung, berarti TIDAK ADA PERMASALAHAN .Dan disaat sekarang ini data yang diperlihatkan kepada terdakwa data dari Panwas dan PPK tersebut berbeda dengan yang didapat dari KPU dan terdapat keberatan dari panwaslu melalui (DB2).
Bahwa Terdakwa menjelaskan Saat Pleno tersebut memang ada DB 2 dari panwas, Namun setelah terdakwa cek lagi di dalam kotak suara, tidak ada ditemukan Berita Acara (DA2) dari panwas kecamatan, sehingga tidak ditindak lanjuti saat itu juga. Namun telah disampaikan secara lisan, DB2 tersebut akan dibahas di tingkat KPU Provinsi.
Bahwa Saat Pleno di tingkat Provinsi, saat pembacaan data dari DPD RI Kab. Musi rawas, timbul lagi keberatan dari saksi DPD RI yang lain bukan hanya dari DB 2 Panwas mengenai kec. Sumber Harta, namun hampir semuanya dipermasalahkan oleh saksi DPD RI, sehingga saat itu KPU Provinsi memberikan waktu kepada KPU Kab. Musi Rawas agar bersama dengan saksi dan panwas, melakukan pencocokan data, saat itu kami meminta kepada Panwas kab. Musi Rawas, jika memang tetap ingin menggunakan data milik Panwas atau saksi maka agar memberikan Rekomendasi tertulis. Namun saat itu Panwas Kabupaten tidak mau mengeluarkan Rekomendasinya. Sehingga Akihirnya saat itu KPU Provinsi memutuskan agar tetap memakai data dari KPU Kab. Musi rawas, namun keberatan akan dibahas di KPU RI.
Bahwa Setelah diperlihatkan dokumen berupa data DB dan DB 1 Kab. Musi Rawas tanggal 22 April 2014 (dokumen asli), dan data DC dan DC 1 (copy di legalisir), tanggal 09 Mei 2014 serta data perbedaan jumlah perolehan suara DPD RI dan DPR RI tanggal 13 Mei 2014, serta Surat Rekomendasi dari BAWASLU dengan nomor :0478 / Bawaslu / V / 2014 tanggal 02 Mei 2014, dan Brita Acara Penolakan perbaikan data dari KPU Musi Rawas, dengan Nomor :270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014. Tanggal 27 April 2014. Terdakwa menjelaskan bahwa DB 1 tersebut adalah DB yang dikeluarkan oleh kami KPU Musi rawas, sedangkan DC 1 Tanggal 09 Mei 2014 tersebut adalah DC perbaikan berdasarkan data C1 Plano yang dibuat oleh KPU Provinsi, yang dibuat saat Komisioner KPU dinonaktifkan, sedangkan Surat dari Bawaslu tersebut adalah sebagai dasar rekomendasi Penonaktifan terdakwa dan Komisioner KPU lainnya. Dan Berita Acara penolakan perbaikan tersebut adalah Bukti penolakan kami KPU Musi rawas untuk tetap dengan menggunakan data DB1 yang terdakwa buat, karena sudah sesuai dan sama dengan data DA1.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kami Komisioner KPU tidak dapat menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menggunakan data D1 dan C1 Plano, dikarenakan yang kami plenokan adalah data DA dari PPK bukan C1 Plano, karena C1 Plano dalam keadaan tersegel, dan bila kami membukanya tentunya kami melanggar Undang-undang yang ada. Namun jika pada saat itu ada rekomendasi dari panwaslu agar kami menyandingkan dengan data C1, maka kami baru akan melakukannya. Namun pada saat itu Panwaslu tidak memberikan rekomendasinya, sehingga keberatan tersebut untuk menyandingkan dengan data C1 Plano tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti. Dan selain itu kami tidak mau mencocokkan data yang dimiliki oleh saksi dan panwas, juga dikarenakan data yang kami miliki, sama persis dengan apa yang ada di DA dari PPK. Dan saat kami juga meminta rekomendasi tertulis dari panwas , agar kami menggunakan data yang dimiliki saksi dan panwas, namun Panwas juga tidak memberikan rekomendasinya, sehingga kami tidak mempunyai dasar atau aturan hukum untuk menindaklanjuti keberatan dari saksi parpol dan panwas tersebut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, sebelumnya dilihat terlebih dahulu di PKPU Nomor 26 tahun 2013. Di pasal 60 menyatakan bahwa Formulir Model C, C1, maupun lampirannya hanya dapat diberikan kepada saksi parpol peserta pemilu dan saksi DPD, dan juga PPL (Panitia pengawas lapanagan). Kemudian diserahkan kepada Sekretariat KPU kabupaten. Sedangkan untuk Komisioner KPU hanya memplenokan data dalam Model DA dalam kotak dari PPK, dan Model C, mapun C1 tersebut, berada dalam kotak tersegel, sedangkan di PKPU Nomor 27 di Pasal 40 mengatur tata cara rekapitulasi suara hanya membahas Rekapitulasi berdasarkan data DA dan DA 1.
Terdakwa 2 : ACH ZAEIN Bin H. JOHAN
Bahwa Terdakwa menjelaskan dilantik sebagai Komisioner KPU Kab. Musi Rawas pada tanggal 06 Januari 2014 dan jabatan terdakwa selaku anggota KPU Kab. Musi Rawas dalam hal ini memegang divisi Hukum serta memiliki Surat Keputusan KPU Provinsi Sumatera selatan Nomor : 14 / Kpts/KPU. Prov-006/I/2014, tanggal 6 Januari 2014.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Komisioner KPU Kab. Musi Rawas adalah melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2014 dan Pilpres 2014 di Kab. Musi Rawas dan dalam hal ini terdakwa di Divisi Hukum yang mana tugas dan tanggung jawabnya adalah memidangi masalah hukum misalnya : dalam tahapan kampanye dan tahapan pemilu apabila ada laporan dana kampanye yang dilaporkan oleh partai politik.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa data DB.1 Calon legislatif ( caleg ) DPR RI dan DPD RI didapat oleh KPU Kab. Musi Rawas dari formulir DA.1 tingkat PPK (Kecamatan). Terdakwa menjelaskan jelaskan bahwa pada saat dilakukan pleno tingkat KPU Kab. Musi Rawas memang ada protes atau keberatan dari saksi partai politik.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa bentuk protes atau keberatan dari saksi partai politik adalah merasa bahwa suara perolehannya tidak sesuai / tidak sama dari DA.1 yang KPU Kab. Musi Rawas bacakan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh KPU Kab. Musi Rawas setelah mendapatkan protes / keberatan saksi maka mengisi Formulir DB.2 ( formulir keberatan saksi parpol ) yang ditanda tangani oleh para saksi yang keberatan dari parpol HANURA, PBB, PAN dan ditanda tangani oleh Ketua KPU Kab. Musi Rawas an. EFRAN ERIADI SAHRIL, S. Sos sedangkan ada saksi parpol lainnya yaitu dari GOLKAR, PKS, GERINDRA, NASDEM, PDI PERJUANGAN, DEMOKRAT dan PKPI setuju atas tindakan yang dilakukan KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa memang benar ada pihak saksi partai politik yang ikut melaksanakan rekapitulasi pleno di tingkat Kab. Musi Rawas tidak menandatangani formulir DB.1.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa dalam hal terdapat keberatan saksi KPU wajib menjelaskan prosedur atau mencocokan selisih perolehan suara dengan Formulir DA.1 dan lampirannya dalam hal ini DA.1 adalah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari tingkat PPK (Kecamatan) yang diterima oleh KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa yang telah menandatangani DB.1 DPR RI adalah partai politik : NASDEM, PKB, PKS, PDI PERJUANGAN, GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PAN dan HANURA dan saksi yang tidak menandatangani partai politik : PPP, PBB dan PKPI. Sedangkan yang telah menandatangani DB.1 DPD RI adalah seluruh saksi yang datang yaitu sebanyak 6 ( enam ) orang.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kab. Musi Rawas dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 sekira dari jam. 08.00 Wib sampai dengan tanggal 22 April 2014 sekira jam. 03.00 Wib. Awalnya rencana KPU Kab. Musi Rawas akan melaksanakan pleno rekapitulasi pada tanggal 19 April 2014 namun KPU Kab. Musi Rawas mendapatkan Rekomendasi dari Panwaslu Kab. Musi Rawas nomor : 66/PANWAS/MURA/IV/2014, tanggal 19 April 2014 tentang adanya perbedaan jumlah perolehan suara hampir di seluruh desa di Kecamatan Rawas Ilir dan Panwaslu Kab. Musi Rawas merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas agar memerintahkan kepada PPK Kecamatan Rawas Ilir untuk mengadakan pembetulan dengan melihat kembali hasil perhitungan suara di (formulir model D.1)
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa KPU Kab. Musi Rawas setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka pihak KPU menghubungi PPK Kec. Rawas Ilir melalui via telpon pada tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014 namun tidak dapat dihubungi / tidak aktif ( secara lisan ).
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa data yang diserahkan oleh KPU Kab. Musi Rawas ke KPU Provinsi Sumatera Selatan berupa DB.1 ( hasil rekapitulasi pleno tingkat KPU Kab. Musi Rawas ) serta penyerahan DB.1 tersebut pada tanggal 22 April 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa KPU Kab. Musi Rawas pada tanggal 24 April 2014 sekira jam. 11.30 Wib telah melakukan rekapitulasi pleno di tingkat Provinsi Sumatera Selatan namun pada saat rapat Pleno di KPU Provinsi yang dibacakan oleh Komisioner KPU Musi Rawas yang dihadiri seluruh anggotanya. Saat itu KPU Musi Rawas an. MUHAMMAD HIDAYAT membacakan hasil Rekapitulasi perolehan Suara berdasarkan DB.1 (Rekapitulasi tingkat Kab. Musi Rawas), Saat pembacaan Rekapitulasi tersebut, ada keberatan dari Saksi Parpol dan saksi DPD, yang menerangkan bahwa mengapa data yang dipegang saksi berbeda dengan data DB.1 KPU Kab. Musi Rawas maka di hentikan menunggu DA.1 datang berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi agar KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan koreksi menyandingkan data yang dipegang oleh KPU Kabupaten dengan saksi dan data Panwas Kab. Mura dan akhirnya disepakti, akhirnya KPU Provinsi meminta kepada KPU Kabupaten Mura agar mengambil DA.1 (kecamatan) yang ada di dalam kotak suara (dalam hal ini DA Keacamatan / PPK), Kemudian KPU Provinsi membuka kotak suara, setelah dibuka KPU Kab. Musi Rawas pada tanggal 25 April 2014 sekira jam. 17.00 Wib membacakan DA.1 yang ada dalam kotak suara, saat itu KPU Musi Rawas membacakan, dan saksi mengoreksi yang dibacakan oleh KPU Musi Rawas di ruangan tersendiri yang disiapkan oleh KPU Provinsi ternyata hasil dari DA.1 ( dari dalam kotak suara ) dengan DB.1 cocok / sama maka saksi masih merasa keberatan karena tidak sama dengan data DA.1 yang dimiliki tidak sama dengan DA.1 (dari dalam kotak suara) selanjutnya Panwaslu Kab. Musi Rawas an. AGUS SALIM merekomendasikan secara lisan agar KPU Kab. Musi Rawas menggunakan DA.1 yang mayoritas sama dimiliki para saksi selanjutnya Sdr SUPRIYADI membacakan DA.1 dan melanjutkan proses tersebut sampai dengan tanggal 26 April 2014 terdakwa membacakan DA.1, selanjutnya pada tanggal 27 April 2014 sekira jam. 15.45 Wib KPU Kab. Musi Rawas membacakan rekapitulasi pleno di KPU Provinsi Sumsel oleh Sdr EFRAN ERIADI SYAHRIL, S.Sos sampai ke tingkat DPR RI / sudah selesai namun saksi masih keberatan sehingga Sdr EFRAN ERIADI SYAHRIL, S, Sos membacakan surat berupa Berita Acara dengan nomor : 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014, tanggal 27 April 2014, tentang Pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kab. Musi Rawas pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi tingkat Komisi Provinsi Sumatera Selatan yang berisi bahwa :
KPU Kab. Musi Rawas telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melaksanakan pencocokan DA dengan DB KPU Kab. Musi Rawas dan hasilnya sudah singkron.
KPU Kab. Musi Rawas tidak dapat melakukan pencocokan dengan data saksi karena bertentangan dengan peraturan KPU No. 27 tahun 2013.Atas point tersebut diatas, KPU Kab. Musi Rawas memutuskan tetap berpegang pada DB yang sudah disampaikan Adapun inti dari Berita Acara Berita Acara dengan nomor : 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014 tanggal 27 April 2014, yang dibacakan oleh Sdr EFRAN ERIADI SYAHRIL, S, Sos selaku ketua KPU Kab. Musi Rawas adalah bahwa KPU Kab. Musi Rawas menolak untuk dilakukannya pencocokan dengan data saksi karena bertentangan dengan peraturan KPU No. 27 tahun 2013.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa DB.2 tersebut sudah di serahkan ke pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan bersamaan penyerahan DB.1 menjadi 1 (satu) amplop didalam kotak suara.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui perihal tersebut karena terdakwa maupun Komisioner KPU Kab. Musi Rawas lainnya sudah dinonaktifkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan surat Nomor : 78/KPTS/KPU.PROV-006/V/2014, tanggal 3 Mei 2014, tentang Penonaktifan sementara dan pengambil alihan tugas KPU Kabupaten Musi Rawas oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam proses rekapitulasi ulang penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DPRD KAB MUSI RAWAS pada seluruh PPS di Kabupaten Musi Rawas, Selanjutnya KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat Nomor : 84/KPTS/KPU,PROV-006/V/2014, tanggal 12 Mei 2014, tentang penonaktifan dan pengambil alihan tugas KPU KAB MUSI RAWAS oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Seharusnya data dari PPS yang diplenokan di tingkat Desa yang disampaikan ke PPK sama selanjutnya hasil pleno PPK yang disampaikan ke KPU Kab. Musi Rawas yang di tuangkan dalam DB.1 harus sama.
Bahwa Terdakwa menjelaskan susunan struktur komisioner KPU Kab. Musi Rawas sebagai berikut:
Ketua KPU : EFRAN ERIADI SYAHRIL, S,Sos.
Sekretaris : NAILUL AZMI.
Divisi Hukum : Saya sendiri ( ACH ZAEIN ).
Divisi Tehnis : MUHAMMAD HIDAYAT.
Divisi Logistik : DASRIL ISMAIL.
Divisi Sosialisasi : SUPRIADI.
Bahwa Terdakwa menjelaskan masih ingat dengan dokumen DB.1 tanggal 22 April 2014 ( hasil rekapitulasi tingkat Kab. Musi Rawas) tersebut adalah DB.1 yang di buat oleh KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan setelah melihat dan membaca bahwa data baik dari DC.1 maupun DB.1 adanya perbedaan / selisih karena DC.1 ( Tingkat provinsi ) direkap ulang melalui C.1 Plano KPPS sedangkan DB.1 KPU Kab. Musi Rawas berdasarkan DA.1 dari PPK sedangkan PPK merekap hasil dari PPS dan PPS merekap dari KPPS ( C.1 Plano ).
Bahwa Terdakwa menjelaskan seharusnya jumlah / total antara DB.1 dengan DC.1 harus sama.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kenal adalah DA.1 yang diterima KPU Kab. Musi Rawas yang berada di dalam kotak suara tersegel dari PPK Kec. Sumber Harta dan DA.1 yang dari PPK Kec. Sumber Harta dan DA.1 dari Panwaslu Kab. Musi Rawas tersebut ke 2 ( dua) nya terdakwa tidak mengetahuinya karena dasar dari perolehan suara yang di rekapitulasi KPU Kab. Musi Rawas diambil dari data DA.1 yang berada di dalam kotak suara tersegel yang dikirimkan oleh seluruh PPK ke KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan data untuk KPU Kab. Musi Rawas untuk DPD RI calon an. Hj. ROGAYATI BAIDJURI, S.H berjumlah : 3884 suara diperoleh dari data formulir DA.1 yang ada di dalam kotak suara tersegel yaitu dari PPK Kec. Sumber Harta dan saat pembukaan kotak tersebut disaksikan oleh Panwas dan saksi partai politik.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat pleno di tingkat KPU Kab. Musi Rawas berlangsung tidak ada keberatn dari saksi DPD RI karena saat data DA.1 dari PPK yang diambil dari dalam kotak suara yang disegel di buka dihadapan saksi-saksi dan saat di buka tidak ada yang keberatan baik dari pihak saksi maupun Panwas yang dicantumkan dalam DA.2 yang terdapat dalam kotak suara tersebut jadi secara tidak langsung berarti tidak ada permasalahan Pleno di tingkat KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa saat pleno tersebut ada DB.2 dari panwas namun setelah kami cek lagi dari kotak suara tidak ada ditemukan berita acara DA.2 dari Panwas Kecamatan, sehingga tidak bisa ditindak lanjuti saat itu juga namun telah komisioner sampaikan secara lisan DB.2 tersebut akan dibahas di tingkat KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat pleno di tingkat KPU Privinsi, saat pembacaan data dari DPD RI Kab. Musi Rawas, timbul lagi keberatan saksi DPD RI yang lain bukan hanya dari DB.2 Panwas mengenai Kec. Sumber Harta namun hampir semuanya dipermasalahkan oleh saksi DPD RI, sehingga saat itu KPU Provinsi memberi waktu kepada KPU Kab. Musi Rawas agar bersama dengan saksi dan Panwas melakukan pencocokan data saat itu kami meminta kepada Panwas Kab. Musi Rawas, jiga memang tetap ingin menggunakan data milik Panwas atau saksi maka agar memberikan rekomendasi tertulis namun saat itu Panwas Kab. Musi Rawas tidak mau mengeluarkan rekomendasinya sehingga akhirnya saat itu KPU Provinsi memutuskan agar tetap memakai data dari KPU Kab. Musi Rawas, namun keberatan akan di bahas di KPU RI.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Tidak ada saksi yang menguntungkan terdakwa untuk dihadirkan dan didengar keterangannya .
Bahwa Terdakwa menjelaskan selaku Komisioner KPU tidak dapat menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menggunakan data D1 dan C1 Plano, dikarenakan yang kami plenokan adalah data DA dari PPK bukan C1 Plano, karena C1 Plano dalam keadaan tersegel, dan bila kami membukanya tentunya kami melanggar Undang-undang yang ada. Namun jika pada saat itu ada rekomendasi dari panwaslu agar kami menyandingkan dengan data C1, maka kami baru akan melakukannya. Namun pada saat itu Panwaslu tidak memberikan rekomendasinya, sehingga keberatan tersebut untuk menyandingkan dengan data C1 Plano tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti. Dan selain itu kami tidak mau mencocokkan data yang dimiliki oleh saksi dan panwas, juga dikarenakan data yang kami miliki, sama persis dengan apa yang ada di DA dari PPK. Dan saat kami juga meminta rekomendasi tertulis dari panwas , agar kami menggunakan data yang dimiliki saksi dan panwas, namun Panwas juga tidak memberikan rekomendasinya, sehingga kami tidak mempunyai dasar atau aturan hukum untuk menindaklanjuti keberatan dari saksi parpol dan panwas tersebut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, sebelumnya dilihat terlebih dahulu di PKPU Nomor 26 tahun 2013. Di pasal 60 menyatakan bahwa Formulir Model C, C1, maupun lampirannya hanya dapat diberikan kepada saksi parpol peserta pemilu dan saksi DPD, dan juga PPL (Panitia pengawas lapanagan). Kemudian diserahkan kepada Sekretariat KPU kabupaten. Sedangkan untuk Komisioner KPU hanya memplenokan data dalam Model DA dalam kotak dari PPK, dan Model C, mapun C1 tersebut, berada dalam kotak tersegel, sedangkan di PKPU Nomor 27 di Pasal 40 mengatur tata cara rekapitulasi suara hanya membahas Rekapitulasi berdasarkan data DA dan DA 1.
Terdakwa 3 : SUPRIADI, SP BIN JUKRI
Bahwa Terdakwa menjelaskan jabatan terdakwa di KPU Kab. Musi Rawas selaku Komisioner KPU yaitu bagian divisi sosialisasi dan kampanye serta terdakwa menduduki jabatan tersebut sejak tanggal 6 Januari 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan yang menunjuk atau mengangkat dirinya selaku Komisioner KPU adalah ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Komisioner KPU yaitu bagian divisi sosialisasi dan kampanye adalah sosialisasi tentang pemilu baik melalui media massa maupun langsung datang ke sekolah-sekolah, PPK serta sampai ke Desa-Desa.
Bahwa Terdakwa menjelaskan sejak tanggal 3 Mei 2014 dinonaktifkan sebagai Komisioner KPU yaitu bagian divisi sosialisasi dan kampanye oleh ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dinonaktifkan sebagai Komisioner KPU yaitu bagian divisi sosialisasi dan kampanye oleh ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan komisioner melakukan pleno rekapitulasi suara caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD pada tingkat Kab. Musi Rawas yaitu pada tanggal 21 April 2014.
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa pada saat rekapitulasi suara caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD pada tingkat Kab. Musi Rawas yaitu pada tanggal 21 April 2014 adalah membuka kotak formulir DA1 dari Kecamatan, membacakan hasil DA1 dari Kecamatan, lalu hasil yang kami bacakan direkap oleh operator secretariat menggunakan laptop masuk kedalam formulir DB1 kemudian hasil formulir DB1 tersebut di print oleh operator secretariat lalu ditandatangani oleh kami selaku komisioner KPU dan para saksi dari partai politik.
Bahwa Terdakwa menjelaskan urutan caleg yang kami bacakan adalah DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat terdakwa melakukan rekapitulasi suara caleg DPR RI pada tanggal 21 April 2014 tersebut terdakwa tidak tahu siapa-siapa saja yang mendapat suara paling dominan karena tidak begitu diperhatikan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat melakukan rekapitulasi suara caleg DPR RI dan DPD RI pada tingkat Kab. Musi Rawas yaitu pada tanggal 21 April 2014 yang menjadi dasar untuk menentukan hasilnya adalah DA1 dari tiap-tiap Kecamatan di Kab. Musi Rawas yang mana DA1 tersebut berada dalam kotak yang tersegel.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kalau pada saat Terdakwa membacakan DA1 rekapitulasi suara caleg DPR RI dan DPD RI, tidak ada yang mencurigakan serta tidak ada coretan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat komisioner memplenokan suara caleg DPR RI dan DPD RI memang ada sanggahan dari saksi parpol dan panwaslu.
Bahwa Terdakwa menjelaskan yang menjadi sanggahan dari saksi parpol dan panwaslu pada saat pleno caleg DPR RI dan DPD RI adalah meminta KPU Kabupaten untuk menyamakan perbedaan DA1 yang di pegang oleh Panwaslu dan saksi-saksi parpol dengan DA1 yang kami plenokan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan sanggahan dari saksi parpol dan panwaslu tersebut tidak kami ditindaklanjuti karena mengingat waktu tahapan pleno dan kami sampaikan kepada saksi serta saksi setuju pada saat itu.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dasar komisioner dalam rekapitulasi adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2013 Pasal 40, yang mana langkah-langkah dalam rekapitulasi tersebut adalah :
Membuka kotak suara tersegel;
Mengeluarkan sampul yang berisi formulir model DA dan DA1
DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DA dan DA1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota dan suara tidak sah;
Mencatat hasil rekapitulasi kedalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi.
Pasal 41 :
KPU Kab/Kota mencatat hasil rekapitulasi kedalam formulir model DB dan DB1 DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten hasil yang kami tulis di formulir DB1 berdasarkan DA1 yang berada dalam kotak yang tersegel serta disaksikan oleh para saksi parpol, saksi DPD dan panwaslu.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak melakukan peraturan KPU No 27 tahun 2013 Pasal 45 ayat 2 bahwa “dalam hal terdapat keberatan saksi/panwaslu kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir model DA1 dan lampirannya karena sudah dibicarakan dengan saksi bahwa kita lebih focus ke pleno caleg DPRD Kabupaten dan apabila cukup waktu akan kita tinjau ulang ataupun dibawa ketingkat provinsi keberatan saksi dan panwaslu tersebut melalui formulir DB2.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui perbedaan perolehan suara tetapi setelah dilakukan penghitungan ulang oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk caleg DPR RI dan DPD RI ternyata memang ada suara salah satu caleg DPR RI dan DPD RI yang berbeda.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dirinya dinonaktifkan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Selatan melakukan rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara pemilu legislative 2014 seluruh PPS di Kab. Musi Rawas dengan mengacu pada data C1 plano. Terdakwa menjelaskan kurang tahu dilakukan rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara pemilu legislative 2014 seluruh PPS di Kab. Musi Rawas dengan mengacu pada data C1 plano oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan karena pada saat itu terdakwa sudah dinonaktifkan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan mengacu pada data C1 plano Kab. Musi Rawas berbeda dengan hasil rekapitulasi pada formulir DB1 yang kami keluarkan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan mengetahui kalau hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan mengacu pada data C1 plano Kab. Musi Rawas berbeda dengan hasil rekapitulasi pada formulir DB1 yang komisioner keluarkan adalah pada tanggal 09 Mei 2014 .
Bahwa Terdakwa menjelaskan formulir DB1 yang kami keluarkan sudah berdasarkan DA1 dalam kotak suara yang tersegel dari kecamatan sedangkan hasil rekapitulasi ulang KPU Provinsi bukan berdasarkan DA1 dari kecamatan tetapi dari C1 plano pada tingkat KPPS.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui caleg siapa saja yang berbeda setelah dilakukan penghitungan ulang oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan karena terdakwa dinonaktifkan serta penghitungan ulang tersebut dilakukan di Jakarta.
Bahwa Terdakwa menjelaskan selaku Komisioner KPU tidak dapat menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menggunakan data D1 dan C1 Plano, dikarenakan yang kami plenokan adalah data DA dari PPK bukan C1 Plano, karena C1 Plano dalam keadaan tersegel, dan bila kami membukanya tentunya kami melanggar Undang-undang yang ada. Namun jika pada saat itu ada rekomendasi dari panwaslu agar kami menyandingkan dengan data C1, maka kami baru akan melakukannya. Namun pada saat itu Panwaslu tidak memberikan rekomendasinya, sehingga keberatan tersebut untuk menyandingkan dengan data C1 Plano tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti. Dan selain itu kami tidak mau mencocokkan data yang dimiliki oleh saksi dan panwas, juga dikarenakan data yang kami miliki, sama persis dengan apa yang ada di DA dari PPK. Dan saat kami juga meminta rekomendasi tertulis dari panwas , agar kami menggunakan data yang dimiliki saksi dan panwas, namun Panwas juga tidak memberikan rekomendasinya, sehingga kami tidak mempunyai dasar atau aturan hukum untuk menindaklanjuti keberatan dari saksi parpol dan panwas tersebut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, sebelumnya dilihat terlebih dahulu di PKPU Nomor 26 tahun 2013. Di pasal 60 menyatakan bahwa Formulir Model C, C1, maupun lampirannya hanya dapat diberikan kepada saksi parpol peserta pemilu dan saksi DPD, dan juga PPL (Panitia pengawas lapanagan). Kemudian diserahkan kepada Sekretariat KPU kabupaten. Sedangkan untuk Komisioner KPU hanya memplenokan data dalam Model DA dalam kotak dari PPK, dan Model C, mapun C1 tersebut, berada dalam kotak tersegel, sedangkan di PKPU Nomor 27 di Pasal 40 mengatur tata cara rekapitulasi suara hanya membahas Rekapitulasi berdasarkan data DA dan DA 1.
Terdakwa 4 : DASRIL ISMAIL Bin ARIFAI DANI
Bahwa Terdakwa dilahirkan di Rantau Bingin (Musi Rawas) pada tanggal 05 Juli 1972 dari pasangan ayah bernama H.ARIFAI DANI dan Ibu bernama Hj.AMRON terdakwa merupakan anak ke 6 dari 9 bersaudara dan sudah menikah dengan seorang perempuan bernama NELLY, SP serta sudah dikaruniai 2 Orang anak dan dirinya sekarang bekerja di kpu Kab.Musi Rawas, yang sekarang berdomisili di Kel.Pasar Muara Beliti Jln. Kebun Karet 2 Rt.13 Kec.Muara Beliti Kab.Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan belum pernah di hukum dan terkait perkara apapun.--
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat memberikan keterangan akan didamingi oleh penasehat hokum / advokat / pengacara Sdr.ABU BAKAR, SH., M.Hum dari Kantor Hukum Putra Bangsa Lubuklinggau.
Bahwa Terdakwa mengerti sebab diperiksa seperti sekarang ini selaku Terdakwa sehubungan dengan adanya penambahan / penggelembungan perolehan suara calon Anggota DPD RI ( Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ) dan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ) untuk Kabupaten Musi Rawas saat dilaksanakan rekapitulasi di KPU Propinsi Sumatera Selatan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan dilantik sebagai Komisioner KPU Kab.Musi Rawas pada tanggal 06 Januari 2014 dan jabatannya adalah selaku Divisi Logistik KPU Kab.Musi Rawas, terdakwa juga memiliki Surat Keputusan KPU Nomor : 14 / KPTS/KPU.Prov-006/I/TAHUN 2014, tanggal 06 Januari 2014.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah untuk mengkordinir menerima Logistik dari KPU RI maupun KPU Propinsi dan mengkordinir pendistribusian ke Tingkat PPK sesuai dengan tahapan – tahapan Pemilu sedangkan untuk Umum bertanggung jawab bersama komisioner yang lain tentang tahapan – tahapan pemilu.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Hasil dari DB.1 Kab.Musi Rawas didapat dari hasil DA.1 tingkat PPK / Kecamatan dan hasil atau jumlah DB.1 Kab.Musi Rawas sesuai dengan DA.1 PPK (kecamatan).
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa DB.1 Kab.Musi Rawas yang dikirim ke Provinsi dengan DC.1 Provinsi terdakwa tidak mengetahui sesuai atau tidak dikarnakan situasi pada saat itu terdakwa hanya ikut sampai tanggal 27 April 2014 beserta 4 (empat) rekan lainya sesama Komisioner ikut pleno KPU Propinsi dari tanggal 22 April 2014 sampai dengan 27 April 2014 dan terdakwa menghadiri pleno tersebut tidak sampai dengan ketok palu propinsi dikarnakan penetapan hasil KPU propinsi tidak mengharuskan terdakwa hadir.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui bahwa ada terjadi Penambahan dan pengurangan suara partai politik dan Calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Pleno Kab.Musi Rawas dilaksanakan pada tanggal 21 April 2014 yang seharusnya tanggal 19 sampai dengan 21 April 2014 dikarnakan KPU Kab.Musi Rawas menetapkan Pleno pada tanggal 21 April 2014 dari hasil kesepakatan seluruh Komisioner Kab.Musi Rawas untuk melakukan penundaan rekapitulasi tanggal 19 April 2014 menjadi tanggal 21 April 2014 dengan nomor BA 270 / 169 / BA / KPU.Mura / IV /2014, tanggal 19 April 2014 tentang penundaan rapat pleno rekapitulasi yang harusnya dilaksanakan pada tanggal 19 april 2014 menjadi tanggal 21 April 2014 dengan alasan rekomendasi panwaslu Kab.Musi Rawas nomor 66 / PANWAS / Mura / IV / 2014 untuk meminta penghitungan ulang dengan melihat kembali dikarnakan berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kab.Musi Rawas untuk merekapitulasi ulang tingkat kecamatan Rawas ilir.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Karna tidak dilakukan pleno pada tanggal 19 April 2014 tersebut dikarnakan hasil kesepakatan seluruh Komisioner Kab.Musi Rawas untuk menunda Pleno menjadi tanggal 21 April 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan inti dari Berita Acara dengan nomor : 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014 tanggal 27 April 2014 tersebut adalah bahwa KPU Kab. Musi Rawas menolak untuk dilakukannya evaluasi DB.1 dengan DA data yang dimiliki saksi dikarnakan tidak ada peraturan yang mengharuskan melakukan singkronisasi data yang dimiliki panwas dengan saksi jika DA tersebut diragukan disingkronisasi dengan D1 jika D1 masih di ragukan disingkronisasi dengan C1 jika C1 masih diragukan kembali ke surat suara.
Bahwa Terdakwa menjelaskan saat rekapitulasi koreksi yang hadir hanya 1 (satu) orang komisioner Kab.Musi Rawas dan tidak dihadiri oleh seluruh Komisioner Kab.Musi Rawas saat Pleno terbuka tingkat provinsi pada tanggal 27 April 2014Dikarnakan kami (komisioner) sudah mengambil sikap yang tertuang dalam BA nomor : 270 / 177 / BA / KPU.MURA / IV / 2014 tanggal 27 April 2014 dan untuk membacakan rekapitulasai telah di hadiri dan diwakili oleh SUPRIYADI dan Ibu MERI sebagai Oprator situng secretariat KPUD Kab.Musi Rawas. Dan pada tanggal 29 April 2014 yang dihadiri oleh Ketua Komisioner KPUD Kab.Musi Rawas Sdr. EPRAN ERIYADI SAHRIL, Ibu MERI Oprator Situng, dan Sekretaris KPUD Kab.Musi Rawas H.NAILUL AZMI, S.Psi.,MM untuk klarifikasi sertifikasi untuk masalah suara sah dan tidak sah kemudian tanggal 02 Mei 2014 timbulah SK penonaktifan seluruh Komisioner KPUD Kab.Musi Rawas.
Bahwa Dasar Komisioner mengeluarkan BA keberatan menolak pada DB.2 yang diajukan oleh parpol saksi PAN, PBB, HANURA karna tidak ada rekomendasi dari panwaslu yang memerintahkan pencocokan ke C1.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat diadakan pleno pada tanggal 21 April 2014 terdapat keberatan dari saksi – saksi Parpol serta pihak Komisioner KPUD Kab.Mura memberi ruang untuk mengungkapkan keberatan – keberatan para saksi Parpol dan komisioner menyarankan untuk menuangkan keberatan para saksi parpol ke DB.2 akan tetapi para saksi yang keberatan tersebut tidak mau menuangkan keberatanya di DB.2 kemudian para saksi Parpol meminta untuk dibuatkan BA penolakan Komisioner untuk mensingkronkan dengan C1 sebagaimana telah dibuatkan BA penolakan dengan nomor : 270 / 175 / BA / KPU.MURA / IV / 2014, tanggal 21 April 2014 .
Bahwa Terdakwa menjelaskan Saksi Parpol yang mengajukan keberatan antara lain Partai PAN diwakili TOYIB RAKEMBANG, Partai PBB diwakili oleh WAISUN WAHID dan SAIPUL, Partai HANURA diwakili oleh BASTARI IBRAHIM.
Bahwa Terdakwa menjelaskan data / hasil suara sah di DC.1 propinsi dikarnakan pada tanggal 02 Mei 2014 saya dan 4 (empat) rekan komisioner lainya di non aktifkan sehingga kami tidak menerima salinan DC.1 Propinsi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan KPU Kab. Mura Dikarnakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI melalui surat rekomendasi nomor : 0477 / Bawaslu / V / 2014, tanggal 02 Mei 2014 yang ditujukan kepada KPU RI telah diperintahkan agar KPU Propinsi Sumatra Selatan melakukan Rekapitulasi ulang penghitungan perolehan suara pemilu legislatif 2014 seluruh PPS di Kab.Musi Rawas dengan mengacu pada data C1 Plano serta untuk menon aktifkan Komisioner Kab.Mura sampai dengan penetapan Caleg terpilih kemudian pada tanggal 12 Mei 2014 diterima kembali SK penon aktifan berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Propinsi Sumatra selatan nomor : 195.7/BA/KPU.SS/V/2014, tanggal 12 Mei 2014 sampai dengan selesainya proses penyelesaian dugaan pelanggaran pidana, administrasi dan etik yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Bahwa Setelah di perlihatkan kepada terdakwa hasil DC.1 Propinsi untuk suara sah di DPD RI DC I berjumlah 282.357 (dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh tujuh). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 15.110 (lima belas ribu seratus sepuluh).
sedangkan untuk jumlah suara DPR RI Partai Nasdem di DC I berjumlah 16.961 (enam belas ribu sembilan ratus enam puluh satu). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 1.871 (seribu delapan ratus tujuh puluh satu). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Kebangkitan Bangsa di DC I berjumlah 13.973 (enam belas ribu sembilan ratus enam puluh satu). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 94 (sembilan puluh empat). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DC I berjumlah 21.016 (dua puluh satu ribu enam belas). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 1.639 (seribu enam ratus tiga puluh sembilan). Yang artinya jumlah penghitungan di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Demokrasi Indonesia perjuangan di DC I berjumlah 52.665 (lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh lima). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 3.177 (tiga ribu seratus tuju puluh tujuh). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Golongan Karya di DC I berjumlah 51.341 (lima puluh satu ribu tiga ratus empat puluh satu). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 10.495 (sepuluh ribu empat ratus sembilan puluh lima). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Gerakan Indonesia Raya di DC I berjumlah 45.126 (empat puluh lima ribu seratus dua puluh enam). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 6.584 (enam ribu lima ratus delapan puluh empat). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Demokrat di DC I berjumlah 20.810 (dua puluh ribu delapan ratus sepuluh). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 205 (dua ratus lima). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Amanat Nasional di DC I berjumlah 21.112 (dua puluh satu ribu seratus dua belas). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 6.779 (enam ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Persatuan pembangunan di DC I berjumlah 7.705 (tujuh ribu tujuh ratus lima). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 1.065 (seribu enam puluh lima). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas berkurang dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.----
Partai Hati Nurani Rakyat di DC I berjumlah 34.958 (tiga puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh delapan). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 8.513 (delapan ribu lima ratus tiga belas). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Bulan Bintang di DC I berjumlah 10.702 (sepuluh ribu tujuh ratus dua). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 14 (empat belas). Yang artinya jumlah penghitungan di tinggat KPU Kabupaten Musi Rawas bertambah dari hasil rekapitulasi di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di DC I berjumlah 2.281 (dua ribu dua ratus delapan puluh satu). Yang artinya jumlah di DB 1 selisihnya 179 (seratus tujuh puluh sembilan).
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui perbedaan antara DB.1 tingkat Kabupaten dengan DC.1 tingkat Propinsi tersebut diatas dikarnakan sebelum terbitnya hasil DC.1 tingkat Propinsi tanggal 09 Mei 2014 kami kamisioner Kab.Musi Rawas berjumlah 5 (lima) Orang telah dinon aktifkan sejak tanggal 02 Mei 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan semua data Hasil dari TPS yang membuat C1 Plano kemudian dibuatkan berita acara di PPS (D1) lalu diplenokan di tingkat PPK (DA.1) lalu diplenokan lagi di tingkat KPU (DB.1)tersebut harus sama / sesuai mulai dari TPS, PPS, PPK, dan KPU.
Bahwa Setelah diperlihatkan kepada terdakwa dokumen berupa data DB dan DB.1 Kab. Musi Rawas tanggal 22 April 2014 ( copy dilegalisir ) dan surat rekomendasi Bawaslu RI No. : 0478 / Bawaslu / V / 2014 tanggal 02 Mei 2014, terdakwa kenal dengan dokumen DB dan DB.1 tersebut yang di buat di Gedung serbaguna Kel.Muara Beliti Kab.Musi Rawas serta terdakwa juga ikut membubuhkan tanda tangan di formulir DB.1 tersebut dan benar rekomendasi tersebut dari Bawaslu RI.
Bahwa Terdakwa menjelaskan struktur komisioner Kab.Musi Rawas Ketua Sdr EFRAN RIYADI SYAHRIL, Sekertaris. Sdr H.NAILUL AZMI, DIVISI HUKUM Sdr ACH ZAEIN, DIVISI TEHNIS Sdr M.HIDAYAT, DIVISI SOSIALISASI Sdr SUPRIYADI, DIVISI LOGISTIK DASRIL ISMAIL.
Bahwa Terdakwa menjelaskan Jumlah global Suara Sah DPD pada PPK Sumber Harta dalam DA.1 berjumlah 11.551 (sebelas ribu lima ratus lima puluh satu).
Bahwa Terdakwa menjelaskan Jumlah tiap Desa atau PPS di dalam kecamatan Sumber Harta antara lain : Kelurahan Sumber Harta berjumlah 3417 (tiga ribu empat ratus tujuh belas) Suara, Desa Sumber Jaya berjumlah 379 (tiga ratus tujuh puluh sembilan) Suara, Desa Suka Maju berjumlah 603 (enam ratus tiga ) suara, Desa Jambu Rejo berjumlah 1116 ( seribu seratus enam belas) Suara, Desa Sumber Sari berjumlah 1280 (seribu dua ratus delapan puluh) Suara, Desa Suka Mulya berjumlah 611 (enam ratus sebelas) suara, Desa Suka Jaya berjumlah 932 (sembilan ratus tiga puluh dua) Suara, Desa Madang berjumlah 1538 (seribu lima ratus tiga puluh delapan) Suara, dan Desa Suka Rame berjumlah 1675 (seribu enam ratus tujuh puluh lima) Suara.
Bahwa Terdakwa menjelaskan tidak mengetahui apakah DA.1 yang kami tuangkaan dalam DB.1 berdasarkan DA.1 yang ada didalam Kotak yang dimasukan oleh PPK kedalam Kotak serta kotak tersebut di Segel dan baru dibuka ketika pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas tanggal 21 Mei 2014 yang disaksikan oleh para saksi Parpol serta saya tidak mengetahui DA.1 yang dimiliki panwas Kab.Mura dan DA.1 yang di pegang oleh para saksi Parpol sama dengan DA.1 yang berada didalam Kotak yang kami tuangkan kedalam DB.1 dikarnakan kami hanya berpedoman dengan DA.1 yang berada di dalam kotak yang di masukan oleh PPK.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat Pleno rekapitulasi penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas terdapat keberatan dari Panwas Kab.Musi Rawas yang dituangkan kedalam DB.2 yang isi dari keberatan tersebut adalah telah terjadinya penambahan dan pengurangan rekapitulasi untuk calon DPD Kecamatan Sumber Harta sedangkan tidak ada keberatan dari Saksi Parpol yang dituangkan kedalam DB.2 untuk DPD Serta untuk DA.2 baik dari Panwas maupun saksi parpol tidak ada yang dituangakan keberatan (Nihil).
Bahwa Terdakwa menjelaskan DB.2 tersebut adalah DB.2 yang dibuat oleh Panwas Kab.Musi Rawas untuk keberatan karna terjadinya penambahan dan pengurangan suara calon DPD Kab.Musi Rawas Serta terdakwa mengetahui DB.2 dari Panwas Kab.Musi Rawas dan DB.2 tersebut sudah di tanda tangani oleh Ketua KPU Mura dan ketua Panwaslu
Bahwa Terdakwa menjelaskantTidak ada saksi yang menguntungkan baginya dalam perkara ini.
Bahwa Terdakwa menjelaskan selaku Komisioner KPU tidak dapat menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menggunakan data D1 dan C1 Plano, dikarenakan yang kami plenokan adalah data DA dari PPK bukan C1 Plano, karena C1 Plano dalam keadaan tersegel, dan bila kami membukanya tentunya kami melanggar Undang-undang yang ada. Namun jika pada saat itu ada rekomendasi dari panwaslu agar kami menyandingkan dengan data C1, maka kami baru akan melakukannya. Namun pada saat itu Panwaslu tidak memberikan rekomendasinya, sehingga keberatan tersebut untuk menyandingkan dengan data C1 Plano tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti. Dan selain itu kami tidak mau mencocokkan data yang dimiliki oleh saksi dan panwas, juga dikarenakan data yang kami miliki, sama persis dengan apa yang ada di DA dari PPK. Dan saat kami juga meminta rekomendasi tertulis dari panwas , agar kami menggunakan data yang dimiliki saksi dan panwas, namun Panwas juga tidak memberikan rekomendasinya, sehingga kami tidak mempunyai dasar atau aturan hukum untuk menindaklanjuti keberatan dari saksi parpol dan panwas tersebut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, sebelumnya dilihat terlebih dahulu di PKPU Nomor 26 tahun 2013. Di pasal 60 menyatakan bahwa Formulir Model C, C1, maupun lampirannya hanya dapat diberikan kepada saksi parpol peserta pemilu dan saksi DPD, dan juga PPL (Panitia pengawas lapanagan). Kemudian diserahkan kepada Sekretariat KPU kabupaten. Sedangkan untuk Komisioner KPU hanya memplenokan data dalam Model DA dalam kotak dari PPK, dan Model C, mapun C1 tersebut, berada dalam kotak tersegel, sedangkan di PKPU Nomor 27 di Pasal 40 mengatur tata cara rekapitulasi suara hanya membahas Rekapitulasi berdasarkan data DA dan DA 1.
Terdakwa 5 : MUHAMMAD HIDAYAT Bin H. ALI HEBAT
Bahwa Terdakwa menjelaskan dilantik sebagai Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 07 Januari 2014 dan jabatan terdakwa selaku anggota Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas bidang Teknis Penyelenggaraan serta terdakwa juga memiliki Surat Keputusan KPU nomor : 14/KPTS/KPU.Prop-006/I/2014, tanggal 06 Januari 2014
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas secara garis besar adalah melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2014 dan Pilpres 2014 di Provinsi Sumatera Selatan. Dan hal tersebut diatur di pasal 10 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa yang berbeda adalah pada saat di laksanakan pleno tersebut para saksi partai politik keberatan dengan hasil formulir DB-1 yang di bacakan. Para saksi meminta harus di cocokkan dengan data yang ada. Dan yang berbeda adalah perolehan suara calon Anggota DPD RI ( Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ) dan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ) untuk Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa data yang di bacakan oleh Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas tersebut di tuangkan ke dalam formulir DB-1 yaitu sertifikat rekapitulisai penghitungan peroleha suara partai politik di tingkat kabupaten dalma hal ini Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa yang di tuangkan ke dalam formulir DB-1 Kabupaten Musi Rawas isinya adalah :
Perolehan suara partai politik.
Perolehan suara calon legislatif.
Perolehan suara calon DPD.
Tanda tangan seluruh Komisioner.
Tanda tangan beberapa saksi partai politik.
Bahwa Struktur keanggotan Komisoner KPU Kabupaten Musi Rawas :
Ketua : EFRAN ERIADI SYAHRIL, S.Sos.
Divisi Logistik : DASRIL ISMAIL, SE.
Divisi Teknis : MUHAMMAD HIDAYAT.
Divisi Hukum : ACH ZEIN.
Divisi Sosialisasi dan Kampanye : SUPRIYADI.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa data yang ada di dalam DB-1 Kabupaten Musi Rawas tersebut sudah benar.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa formulir DB-1 tersebut di buat dan di tanda tangani pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira jam 03.00 Wib di Muara Beliti.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pelaksanaan pleno di Kabupaten Musi Rawas adalah pada hari Senin tanggal 21 April 2014 jam 08.30 Wib sampai dengan hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira jam 05.00 Wib.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa berjalannya pleno tersebut ada protes atau keberatan dari saksi partai politik yaitu partai HANURA, partai PBB dan partai PAN. Dan selain itu ada juga keberatan dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa inti keberatan mereka itu sama yaitu saksi dari partai politik dan panwaslu keberatan karena data berupa formulir model DA yang di miliki atau yang di pegang para saksi tidak sama dengan data yang ada di formulir model DA yang di miliki Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas. Para saksi meminta supaya data tersebut di cocokkan dengan data yang ada di formulir D1 yang ada di PPS (tingkat kecamatan) dan C1.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas memberikan kepada para saksi formulir model DB 2. Selanjutnya formulir tersebut diisi para saksi partai politi dan di kembalikan kepada KPU yang di tandatangani saksi oleh saksi dan Ketua KPU. Formulir DB2 tersebut akan di bahas di pleno tingkat propinsi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 27 tahun 2013 pasal 45 ayat (1) sampai dengan ayat (3) bahwa apabila terdapat keberatan dari saksi atau Panwaslu KPU wajib menjelaskan prosedur dan atau mencocokkan selisih perolehan suara dengan formulir model DA1 dan lampirannya, dan dalam hal keberatan yang diajukan saksi atau Panwaslu dapat di terima maka KPU dapat melakukan pembetulan pada saat itu juga.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa data DB-1 tersebut adalah dari data formulir DA-1 yang di kumpulkan di KPU berasal dari tingkat kecamatan. Dan DA-1 tersebut berjumlah 21 (dua puluh satu) sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Musi Rawas. Pada saat di ambil formulir model DA1 tersebut masih ada di dalam kotak yang di kuci dan di segel. Selanjutnya kotak di buka di saksikan oleh saksi peserta pemilu, saksi DPD, Panwaslu Kab. Musi Rawas. Selanjutnya data dari DA1 tersebut di ambil dan di perlihatkan kepada para saksi dan Panwaslu, kemudian di teliti lalu di di bacakan, kemudian di catat di dalam formulir model DB1.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa kita lakukan penelitian dan kita bacakan DA-1 di depan para saksi yang selanjutnya di jumlahkan lalu hasilnya di tuangkan ke dalam formulir DB-1.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Musi Rawas ada memiliki atau menyimpan data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) termasuk DPT tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa jumlah DPT adalah 421.607 (empat ratsu dua puluh satu ribu enam ratus tujuh).
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa ada kaitan antara DPT dengan jumlah dengan jumlah pemilih yang tertuang di dalam formulir DA-1 dan DB-1 yaitu data yang ada di formulir DA1 dan DB1 sama dengan jumlah pemilih di tambah dengan jumlah yang tidak menggunakan hak pilih, dan perlu di perhatikan bahwa ada juga yang suaranya tidak sah. Terdakwa menerangkan bahwa jumlahnya selaras dengan jumlah DPT
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa formulir model DB1 tersebut di buat pada saat pleno di Kabupaten Musi Rawas. Dan yang membutanya adalah operator KPU yaitu sdri. MERY yang di sahkan dan di tanda tangani oleh komisioner dan para saksi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa waktu untuk pleno adalah tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 21 April 2014 dan KPU Musi Rawas menetapkan bahwa pleno untuk KPU Musi Rawas tanggal 19 April 2014 akan tetapi karena ada rekomendasi dari Panwaslu Kab. Mura bahwa KPU Musi Rawas di minta untuk melakukan rekapitulasi ulang di PPK Rawas Ilir. Itulah sebabnya pleno di tunda menjadi tanggal 21 April 2014. Selanjutnya KPU Musi Rawas menjadwalkan untuk rekapitulasi ulang pada tanggal 20 April 2014 akan tetapi PPK Rawas Ilir tidak datang. Dan pada tanggal 20 itu juga pada pagi hari ada informasi dari KPU Propinsi Sumsel akan ada supervisi dan monitoring. Dan menurut KPU Propinsi bahwa rekapitulasi ulang di Rawas Ilir tidak dapat di lakukan karena tahapan rekapitulasi tinggkat PPK sudah lewat berdasarkan pasal 226 ayat (2) UU nomor 8 tahun 2012 yaitu tanggal 13 April 2014 sampai dengan 17 April 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa KPU Kab. Musi Rawas masih menjadwalkan rekapitulasi ulang Rawas Ilir tanggal 20 April 2014 di lakukan karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Kab. Musi Rawas nomor : 66/panwas/mura/IV/2014 tanggal 19 April 2014 dan rekomendasi dari Panwaslu Kab. Musi Rawas nomor : 67/panwas/mura/IV/2014 tanggal 19 April 2014.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa formulir DB1 tersebut di disampaikan ke KPU Propinsi pada tanggal 22 April 2014 yang mana tahapan pleno di tingkat propinsi adalah tanggal 22 April 2014 sampai dengan 27 April 2014. Dan DB1 tersebut akan di bacakan di pleno tingkat propinsi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa DB1 tersebut dibacakan pada tanggal 24 April 2014 sekira jam 11.00 Wib di kantor KPU Propinsi Sumsel yang di bacakan oleh terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa ada protes dan keberatan yang sama dengan pada saat pleno di tingkat kabupaten. Yang mana dikeluarkan rekomendasi secara lisan dari Bawaslu Sumsel memerintahkan untuk KPU Musi Rawas mencocokkan kembali DA1 dalam kotak dengan DB1 yang di sampaikan KPU Musi Rawas. Dan hal tersebut di lakukan yang mana di dapat hasil bahwa DB1 yang di sampaikan KPU Musi Rawas cocok dengan DA1 yang ada di dalam kotak. Dan selanjutnya Panwaslu Kab. Musi Rawas mengeluarkan rekomendasi lisan agar KPU Musi Rawas menggunakan DA mayoritas saksi sebagai pembanding. Dan hal tersebut komisioner laksanakan yang mana hasilnya berbeda tetapi tidak ditetapkan sebagai suatu keputusan dengan alasan :
Rekomendasi dari Bawaslu Sumsel hanya meminta mencocokkan DA 1 dalam kotak dengan DB1 KPU Musi Rawas.
Rekomendasi dari Panwaslu tersebut di sampaikan secara lisan yang mana di minta untuk mengeluarkan rekomendasi secara tertulis tetapi Panwaslu Kab. Musi Rawas tidak mau menerbitkannya.
Tidak ada aturan yang mengatur menyusun DB1 berdasarkan DA yang di pegang para saksi.
Akhirnya KPU Musi Rawas menyatakn sikap yang dituangkan ke dalam berita acara pleno internal KPU nomor : 270/177/BA/KPU MURA/IV/2014 tanggal 27 April 2014. Hasil rapat kesepakatan bahwa hanya ketua KPU yangakan membacakan berita acara pleno internal KPU nomor : 270/177/BA/KPU MURA/IV/2014 tanggal 27 April 2014di forum pleno KPU Sumsel. Dan akhirnya KPU Sumsel tetap menerima DB1 yang disampaikan oleh KPU Musi Rawas untuk di sampaikan ke KPU RI.
Bahwa Terdakwa menjelaskan DA1 yang di pegang oleh Panwaslu tidak dapat di jadikan sebagai pembanding.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak mengenali formulir model DC dan DC-1 Provinsi Sumatera Selatan tanggal 09 Mei 2014 karena sejak tanggal 03 Mei 2014 seluruh Komisioner KPU Musi Rawas telah di nonaktifkan berdasarkan surat Keputusan KPU Sumsel nomor : 78/KPTS/KPU.Prov.006/V/2014 sampai di tetapkannya calon terpilih DPRD Kab. Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui data yang ada formulir model DC1 KPU Sumsel tanggal 09 Mei 2014 di peroleh dari formulir C1 plano yang di buat oleh KPPS
Bahwa Terdakwa menjelaskan data yang ada formulir model DC1 KPU Sumsel tanggal 09 Mei 2014 seharusnya sama dengan data yang ada di formulir model C1 plano yang di buat oleh KPPS .
Bahwa Terdakwa menjelaskan kenal dengan formulir model DA1 DPD RI yang di peroleh penyidik dari KPU Kab. Musi Rawas dan di gunakan untuk data formulir model DB1 KPU Kab. Musi Rawas. Dan dapat terdakwa terangkan bahwa tidak kenal dengan formulir model DA1 DPD RI yang di peroleh dari PPK Kec. Sumber Harta dan formulir model DA1 DPD RI yang di peoleh dari Panwaslu Kab. Musi Rawas tersebut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa KPU Kab. Musi Rawas tetap mengacu ke pasal 40 PKPU nomor 27 tahun 2013, yaitu formulir model DA1 yang di pakai adalah formulir model DA1 yang di serahkan ke KPU Kab. Musi Rawas di dalam kotak yang di kunci dan di segel. Terdakwa menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab adalah KPU Kab. Musi Rawas.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa benar permasalahan yang di laporkan panwaslu adalah adanya selisih atau perbedaan data antara DA1 saksi dan Panwaslu dengan DA1 KPU yang di ambil dari dalam kotak.
Bahwa Terdakwa menjelaskan kenal dengan sdr. EFRAN ARIADI SYAHRIL (Ketua KPU), sdr. DASRIL ISMAIL (Divisi Logistik), sdr. ACH ZEIN (Divisi Hukum), sdr. SUPRIYADI (Divisi Sosialisasi dan Kampanye).
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa tidak ada saksi yang menguntungkan baginya dalam perkara ini.
Bahwa Terdakwa menjelaskan selaku Komisioner KPU tidak dapat menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menggunakan data D1 dan C1 Plano, dikarenakan yang kami plenokan adalah data DA dari PPK bukan C1 Plano, karena C1 Plano dalam keadaan tersegel, dan bila kami membukanya tentunya kami melanggar Undang-undang yang ada. Namun jika pada saat itu ada rekomendasi dari panwaslu agar kami menyandingkan dengan data C1, maka kami baru akan melakukannya. Namun pada saat itu Panwaslu tidak memberikan rekomendasinya, sehingga keberatan tersebut untuk menyandingkan dengan data C1 Plano tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti. Dan selain itu kami tidak mau mencocokkan data yang dimiliki oleh saksi dan panwas, juga dikarenakan data yang kami miliki, sama persis dengan apa yang ada di DA dari PPK. Dan saat kami juga meminta rekomendasi tertulis dari panwas , agar kami menggunakan data yang dimiliki saksi dan panwas, namun Panwas juga tidak memberikan rekomendasinya, sehingga kami tidak mempunyai dasar atau aturan hukum untuk menindaklanjuti keberatan dari saksi parpol dan panwas tersebut.
Bahwa Terdakwa menjelaskan, sebelumnya dilihat terlebih dahulu di PKPU Nomor 26 tahun 2013. Di pasal 60 menyatakan bahwa Formulir Model C, C1, maupun lampirannya hanya dapat diberikan kepada saksi parpol peserta pemilu dan saksi DPD, dan juga PPL (Panitia pengawas lapanagan). Kemudian diserahkan kepada Sekretariat KPU kabupaten. Sedangkan untuk Komisioner KPU hanya memplenokan data dalam Model DA dalam kotak dari PPK, dan Model C, mapun C1 tersebut, berada dalam kotak tersegel, sedangkan di PKPU Nomor 27 di Pasal 40 mengatur tata cara rekapitulasi suara hanya membahas Rekapitulasi berdasarkan data DA dan DA 1.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
formulir Model DC dan DC 1 Propinsi Sumsel, tanggal 09 Mei 2014. (foto copy di legalisir).
Formulir Model DB dan DB 1 Kab. Musi Rawas, tanggal 22 April 2014. (asli).
Data perbedaan jumlah perolehan suara DPD RI dan DPR RI, tanggal 13 Mei 2014. (asli)
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari PPK Kec. Sumber Harta Kab. Musi Rawas.
2 (dua) lembar formulir model DB-2 yang berisi keberatan Panwaslu Kab. Musi Rawas tingkat DPD dan DPR RI tanggal 21 April 2014.
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari Panwaslu Kab. Musi Rawas.
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari KPU Kab. Musi Rawas.
2 (dua) lembar surat (asli) rekomendasi No. 66/panwas/mura/IV/2014 tertanggal 19 April 2014 dan No. 67/panwas/mura/IV/2014 tertanggal 20 April 2014 yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Musi Rawas AGUS SALIM, M. Pd.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 09 April 2014 secara serentak telah dilakukan Pemilihan Umum Anggota Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, DPR RI dan DPD RI di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas.
bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dipersidangan tahapan Pemilihan Umum dimulai dari pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setelah pencoblosan surat suara di masing- masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) kemudian dilakukan penghitungan surat suara yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penghitungan formulir model C.1 (Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Desa / Kelurahan) dengan disaksikan dan di tanda tangani oleh masing-masing dari partai politik yang hadir di tiap-tiap TPS, dan hasil penghitungan surat suara beserta Rekapitulasi penghitungan surat suara di masukan ke dalam kotak suara serta di kunci dan disegel.
bahwa sebagaimana aturan hasil penghitungan surat suara beserta rekapitulasi penghitungan surat suara C.1 selanjutnya di bawa ke PPK disetiap kecamatan Musi Rawas dalam keadaan terkunci dan tersegel yang selanjutnya di bawa ke KPU Kabupaten Musi Rawas oleh PPK kecamatan juga dalam keadaan terkunci dan tersegel dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima dari PPK kepada KPU Kabupaten Musi Rawas.
bahwa setelah KPU kabupaten Musi Rawas menerima Kotak Suara yang berisikan Surat Suara beserta Rekapitulasi penghitungan surat suara C.1 dari PPK kecamatan se kabupaten Musi Rawas kemudian kotak suara di simpan di Gudang penyimpanan kotak suara dimana pada saat penyimpanan kotak suara tersebut KPU kabupaten Musi Rawas tidak membuat SOP (Standar Operasional pelaksanaan) pengamanan kotak suara yang di haruskan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, KPU Kabupaten menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD.
bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014 ketika KPU Provinsi Sumatra Selatan Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu di tingkat Desa/ Kelurahan dengan mengacu pada C1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas, ternyata didalam kotak suara dibeberapa Kecamatan yang ada di di wilayah Kabupaten Musi Rawas tidak ada lagi dokumen C1 yakni di Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Sumber Harta, padahal sebagaimana saksi-saksi dipersidangan menerangkan bahwa kotak suara yang berisi hasil perolehan suara peserta Pemilu dari Kecamatan Sumber Harta dalam keadaan bersegel, dan ketika diserahkan oleh PPK Kecamatan Sumber Harta dokumen tersebut dalam keadaan lengkap.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan dari 3 (tiga) orang saksi dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, yaitu Saksi Agus Salim, M.Pd, Saksi Elia Susilawati dan saksi Hardi Semeru ketiganya menerangkan bahwa: Ada formulir/blanko yang hilang saat dibuka pada kotak suara kondisi tertutup dan di segel saat berada di KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu C1 plano (hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Sumber Harta berjumlah : 7 (tujuh) lembar C1 Plano yang hilang dari 7 (tujuh) TPS terdiri dari :
Desa Sukarame Jaya berjumlah : 4 (empat) TPS terdiri dari : TPS.1, TPS.3, TPS.4 dan TPS.5.
Desa Suka Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Suka Maju berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Sumber Harta berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 8.
Kecamatan Tuah Negeri berjumlah : 10 (sepuluh) lembar C1 Plano yang hilang dari 10 (sepuluh) TPS terdiri dari :
Desa Remayu berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari : TPS.1 dan TPS.4
Desa Petunang berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Leban Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 3.
Desa Lubuk Rumbai berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 6.
Desa Jaya Bhakti berjumlah : 4 (empat) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4.
Kecamatan Selangit berjumlah : 15 (lima belas) lembar C1 Plano yang hilang dari 15 (lima belas) TPS terdiri dari :
Desa Lubuk Ngin Baru berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari TPS 1 dan TPS 2.
Desa Lubuk Ngin Berjumlah : 5 (lima) TPS yaitu di TPS 1,
TPS2, TPS 4, TPS 5 dan TPS 7.
Desa Taba Rena berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Prabu Menang berjumlah : 3 (tiga) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2
dan TPS 3.
Desa Taba Gindo berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 1.
Desa Batu Gane berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Selangit berjumlah : 2 (dua) TPS yaitu di TPS 3 dan
TPS 5.
Bahwa dari saksi-saksi dipersidangan antara lain yang bertugas sebagai KPPS, PPK, Saksi Partai, Panwascam, menerangkan pemilu legislatif 2014 berjalan aman dan lancar ;
Bahwa sebagaimana keterangan Komisioner KPU Provinsi Sumsel yang berusaha menghadirkan kembali Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas untuk menjelaskan tentang hilangnya dokumen C1 dibeberapa Kecamatan diwilayah Kabupaten Musi Rawas, tetapi Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau hadir dengan alasan sudah dinon aktifkan oleh KPU Provinsi Sumsel.
Bahwa dari keterangan saksi Mirwan Bin Syamsudin dan saksi Kurniawan,S.Pd Bin Azhari dipersidangan menyebutkan bahwa formulir C1 Plano dimaksud sebenarnya tidak hilang, melainkan berada dikotak lain menggunakan karton akibat kekurangan logistic ;
Bahwa bukti dari Penuntut Umum berupa : 1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014 ;
Bahwa mereka terdakwa selaku Komisioner KPU Musi Rawas tidak melakukan pengecekan secara berkala sebagaimana mestinya tentang pengamanan kotak suara ketika kotak suara hasil penghitungan perolehan suara dibawa dari Kabupaten Musi Rawas ke Palembang untuk dilakukan Rapat Pleno KPU Provinsi Sumsel. Sebagaimana dengan ketentuan Pasal 196 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, KPU Kabupaten menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD.
Bahwa terlebih lagi KPU Kabupaten Musi Rawas tidak memiliki SOP ( Standar Operasionl Prosedur ) untuk pengamanan dan kontroling kotak suara sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dimana selama penyimpanan dan pengamanan kotak suara digudang penyimpanan Kotak suara, KPU Kabupaten Musi Rawas tidak pernah mengontrol dan mengecek keamanan tempat penyimpanan kotak suara dan hanya diserahkan ke pihak ke-3 yaitu kepolisian, tanpa ikut mengontrol gudang penyimpanan kotak suara meskipun KPU Musi Rawas memiliki akses untuk memasuki tempat penyimpanan Kotak suara. Hal ini menyebabkan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas lalai sebagai diserahkan tanggungjawab mengurusi hal tersebut;
Bahwa oleh karenanya secara kolektif kolegial terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal menjabat sebagai Ketua KPU Kab. Musi Rawas, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan menjabat sebagai Ketua Devisi Hukum, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani menjabat sebagai Divisi Logistik, terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat menjabat sebagai Divisi Tekhnis, telah melakukan perbuatan karena kelalaiannya Mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan atau sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa-terdakwa didakwa dengan Dakwaan yang bersifat Alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN PERTAMA : Melanggar pasal 309 Undang-Undang Republik Indonesia No.08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP;
ATAU
DAKWAAN KEDUA : Melanggar pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia No.08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
DAKWAAN KETIGA : Melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 08 / 2012 tentang Pemilihan Umum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 3 (tiga) sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Republik Indonesia No.08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS;
Unsur Yang karena kelalaiannya Mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan atau sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 10 menyebutkan bahwa :
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. (10). Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi, , maupun keterangan para terdakwa bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 14/KPTS/KPU.Prov-006/I/2014 tanggal 06 Januari 2014, terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal menjabat sebagai Ketua KPU Kab. Musi Rawas, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan menjabat sebagai Ketua Devisi Hukum, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani menjabat sebagai Divisi Logistik, terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat menjabat sebagai Divisi Tekhnis.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan 5 (lima) orang terdakwa yang identitasnya telah dibacakan pada awal persidangan dan dibenarkan oleh masing-masing terdakwa, dihadirkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dengan tanggap dan tegas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan para terdakwa, orang-orang yang dimaksud dalam surat dakwaan adalah benar para terdakwa dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-1 telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur Yang karena kelalaiannya Mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan atau sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 72) mengatakan bahwa arti culpa adalah “kesalahan pada umumnya”, tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis, yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Menimbang, bahwa Jan Remmelink dalam bukunya yang berjudul Hukum Pidana (hal. 177) mengatakan bahwa pada intinya, culpa mencakup kurang (cermat) berpikir, kurang pengetahuan, atau bertindak kurang terarah. Menurut Jan Remmelink, ihwal culpa di sini jelas merujuk pada kemampuan psikis seseorang dan karena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu mudah dilakukan dan karena itu seharusnya dilakukan. Bahwa mengenai ukuran kelalaian dalam hukum pidana, Jan Remmelink (Ibid, hal. 179) mengatakan bahwa menurut MvA (memori jawaban) dari pemerintah, yang menjadi tolak ukur bagi pembuat undang-undang bukanlahdiligentissimus pater familias (kehati-hatian tertinggi kepala keluarga), melainkan warga pada umumnya. Syarat untuk penjatuhan pidana adalah sekedar kecerobohan serius yang cukup, ketidakhati-hatian besar yang cukup; bukan culpalevis (kelalaian ringan), melainkan culpa lata (kelalaian yang kentara/besar).
Menimbang, bahwa Pengertian Hilang (1) tidak ada lagi; lenyap; tidak kelihatan: tiba-tiba benda itu -- dr pemandangannya; (2) tidak ada lagi perasaan (spt marah, jengkel, suka, duka), kepercayaan, pertimbangan, dsb: rasa marahnya kpd anak yg nakal itu sudah --; kepercayaan kpd orang yg setiap kali ingkar janji itu telah --; (3) tidak dikenang lagi; tidak diingat lagi; lenyap: ketenarannya -- begitu saja krn kejadian itu; (4) tidak ada, tidak kedengaran lagi (tt suara, bunyi, dsb): suara yg memanggil-manggil itu semakin -- dr pendengaran; (5) meninggal: ayahnya -- beberapa bulan yg lalu. Pengertian berubah, 1. menjadi lain (berbeda) dr semula: ; 2. bertukar (beralih, berganti) menjadi sesuatu yg lain: 3. Berganti; (Subagyo, Kamus Hukum dan Umum, Rineka Cipta, Jakarta, 2012).
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, bukti surat dan dari keterangan terdakwa-terdakwa sendiri dipersidangan menerangkan: Bahwa pada hari Rabu Tanggal 09 April 2014 secara serentak telah dilakukan Pemilihan Umum Anggota Legislatif DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Propinsi, DPR RI dan DPD RI di Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi-saksi dipersidangan tahapan Pemilihan Umum dimulai dari pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setelah pencoblosan surat suara di masing- masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) kemudian dilakukan penghitungan surat suara yang dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penghitungan formulir model C.1 (Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Desa / Kelurahan) dengan disaksikan dan di tanda tangani oleh masing-masing dari partai politik yang hadir di tiap-tiap TPS, dan hasil penghitungan surat suara beserta Rekapitulasi penghitungan surat suara di masukan ke dalam kotak suara serta di kunci dan disegel.
Menimbang, bahwa sebagaimana aturan hasil penghitungan surat suara beserta rakapitulasi penghitungan surat suara C.1 selanjutnya di bawa ke PPK disetiap kecamatan Musi Rawas dalam keadaan terkunci dan tersegel yang selanjutnya di bawa ke KPU Kabupaten Musi Rawas oleh PPK kecamatan juga dalam keadaan terkunci dan tersegel dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima dari PPK kepada KPU Kabupaten Musi Rawas.
Menimbang, bahwa setelah KPU kabupaten Musi Rawas menerima Kotak Suara yang berisikan Surat Suara beserta Rekapitulasi penghitungan surat suara C.1 dari PPK kecamatan se kabupaten Musi Rawas kemudian kotak suara di simpan di Gudang penyimpanan kotak suara dimana pada saat penyimpanan kotak suara tersebut KPU kabupaten Musi Rawas tidak membuat SOP (Standar Operasional pelaksanaan) pengamanan kotak suara yang di haruskan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, KPU Kabupaten menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD.
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2014 ketika KPU Provinsi Sumatra Selatan Melakukan rekapitulasi ulang terhadap hasil perolehan suara peserta Pemilu di tingkat Desa/ Kelurahan dengan mengacu pada C1 Plano berhologram di seluruh PPS di wilayah Kabupaten Musi Rawas, ternyata didalam kotak suara dibeberapa Kecamatan yang ada di di wilayah Kabupaten Musi Rawas tidak ada lagi dokumen C1 yakni di Kecamatan Rawas Ilir dan Kecamatan Sumber Harta, padahal sebagaimana saksi-saksi dipersidangan menerangkan bahwa kotak suara yang berisi hasil perolehan suara peserta Pemilu dari Kecamatan Sumber Harta dalam keadaan bersegel, dan ketika diserahkan oleh PPK Kecamatan Sumber Harta dokumen tersebut dalam keadaan lengkap.
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan dari 3 (tiga) orang saksi dari Panwaslu Kabupaten Musi Rawas, yaitu Saksi Agus Salim, M.Pd, Saksi Elia Susilawati dan saksi Hardi Semeru ketiganya menerangkan bahwa: Ada formulir/blanko yang hilang saat dibuka pada kotak suara kondisi tertutup dan di segel saat berada di KPU Kabupaten Musi Rawas yaitu C1 plano (hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS) sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar dengan rincian sebagai berikut :
Kecamatan Sumber Harta berjumlah : 7 (tujuh) lembar C1 Plano yang hilang dari 7 (tujuh) TPS terdiri dari :
Desa Sukarame Jaya berjumlah : 4 (empat) TPS terdiri dari : TPS.1, TPS.3, TPS.4 dan TPS.5.
Desa Suka Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Suka Maju berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Sumber Harta berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 8.
Kecamatan Tuah Negeri berjumlah : 10 (sepuluh) lembar C1 Plano yang hilang dari 10 (sepuluh) TPS terdiri dari :
Desa Remayu berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari : TPS.1 dan TPS.4
Desa Petunang berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Leban Jaya berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 3.
Desa Lubuk Rumbai berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 6.
Desa Jaya Bhakti berjumlah : 4 (empat) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4.
Kecamatan Selangit berjumlah : 15 (lima belas) lembar C1 Plano yang hilang dari 15 (lima belas) TPS terdiri dari :
Desa Lubuk Ngin Baru berjumlah : 2 (dua) TPS terdiri dari TPS 1 dan TPS 2.
Desa Lubuk Ngin Berjumlah : 5 (lima) TPS yaitu di TPS 1, TPS2, TPS
4, TPS 5 dan TPS 7.
Desa Taba Rena berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Desa Prabu Menang berjumlah : 3 (tiga) TPS yaitu di TPS 1, TPS 2 dan
TPS 3.
Desa Taba Gindo berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 1.
Desa Batu Gane berjumlah : 1 (satu) TPS yaitu di TPS 2.
Kelurhan Selangit berjumlah : 2 (dua) TPS yaitu di TPS 3 dan TPS 5.
Meimbang, bahwa dari saksi-saksi dipersidangan antara lain yang bertugas sebagai KPPS, PPK, Saksi Partai, Panwascam pada intinya menerangkan pelaksanaan pemilu legislatif 2014 mengenai perhitungan perolehan suara di TPS maupun di tingkat kecamatan berjalan aman , lancar dan tidak ada masalah ;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti dari Penuntut Umum berupa Berita Acara tentang pelaksanaan rekomendasi Bawaslu Sumatera Selatan untuk melakukan pencocokan DA dan DB Kabupaten Musi Rawas pada rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, maka secara nyata Formulir C1 Plano yang tidak dapat ditemukan mempengaruhi berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara ;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Komisioner KPU Provinsi Sumsel yang berusaha menghadirkan kembali Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas untuk menjelaskan tentang hilangnya dokumen C1 dibeberapa Kecamatan diwilayah Kabupaten Musi Rawas, tetapi Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas tidak mau hadir dengan alasan sudah dinon aktifkan oleh KPU Provinsi Sumsel.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Mirwan Bin Samsudin, dan saksi Kurniawan,S.Pd Bin Azhari dipersidangan menyebutkan bahwa formulir C1 Plano dimaksud sebenarnya tidak hilang, melainkan berada dikotak lain menggunakan karton akibat kekurangan logistic, keterangan ini tidak cukup bukti ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mereka terdakwa selaku Komisioner KPU Musi Rawas bisa dikatakan tidak melakukan pengecekan secara berkala sebagaimana mestinya tentang pengamanan kotak suara ketika kotak suara hasil penghitungan perolehan suara dibawa dari Kabupaten Musi Rawas ke Palembang untuk dilakukan Rapat Pleno KPU Provinsi Sumsel. Sebagaimana dengan ketentuan Pasal 196 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, KPU Kabupaten menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD.
Menimbang, bahwa terlebih lagi KPU Kabupaten Musi Rawas tidak pula memiliki SOP( Standar Operasionl Prosedur ) untuk pengamanan dan kontroling kotak suara sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dimana selama penyimpanan dan pengamanan kotak suara digudang penyimpanan Kotak suara, KPU Kabupaten Musi Rawas tidak pernah mengontrol dan mengecek keamanan tempat penyimpanan kotak suara dan hanya diserahkan ke pihak ke-3 yaitu kepolisian, tanpa ikut mengontrol gudang penyimpanan kotak suara meskipun KPU Musi Rawas memiliki akses untuk memasuki tempat penyimpanan Kotak suara. Hal ini menyebabkan Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas lalai sebagai diserahkan tanggungjawab mengurusi hal tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya secara kolektif kolegial terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal menjabat sebagai Ketua KPU Kab. Musi Rawas, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan menjabat sebagai Ketua Devisi Hukum, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri menjabat sebagai Divisi Sosialisasi, terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani menjabat sebagai Divisi Logistik, terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat menjabat sebagai Divisi Tekhnis, telah melakukan perbuatan karena kelalaiannya Mengakibatkan hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan atau sertifikat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 287 Undang-undang No. 08 / 2012 tentang Pemilihan Umum telah terpenuhi, maka dengan mempertimbangkan pasal 183 KUHAP Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan, terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri, terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani, dan terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke 3 (tiga) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa terlebih dahulu akan mempertimbangkan nota pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa yang pada pokoknya meminta agar Menyatakan terdakwa Efran Eriadi Syahril, S.sos Ach Zein Supriadi, SP Dasril Ismail dan Muhammad Hidayat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau dinyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Membebaskan para terdakwa Efran Eriadi Syahril, S.sos Ach Zein Supriadi, SP Dasril Ismail dan Muhammad Hidayat dari segala tuntutan hukum. Memulihkan harkat, Martabat serta nama baik terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada Negara. sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan permohonan terdakwa tersebut Majelis Hakim berupaya untuk berada dan datang dari posisi objektif dan bersifat objektif dalam menilai dan mempertimbangkan segala sesuatunya secara arif dan komprehensif, tidak apriori dalam menerima atau menolak pendapat maupun analisa yuridis dari sudut pandang terdakwa dan Penasihat Hukumnya maupun argumen-argumen yuridis yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, dan memperhatikan pula hak-hak korban, sehingga dalam sikap objektif tersebut pada akhirnya semua pihak akan menyadari bahwa semuanya bermuara pada satu titik yaitu bahwa kita semua berusaha untuk mencari kebenaran, atau setidaknya mendekati kebenaran yang hakiki.
Menimbang, bahwa pembelaan dari Terdakwa III Supriyadi berkaitan dengan putusan No.189/DKPP-PKE-III/2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang merehabilitasi nama baik Supriyadi selaku Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut berkaitan dengan kode etik dan tidak berkaitan dengan pidana pemilu perkara ini, namun hal tersebut Majelis Hakim menilai dapat meringankan pemidanaan;
Menimbang, bahwa Lilik Mulyadi, SH, MH., dalam tulisannya pada Varia Peradilan No. 246 Mei Tahun 2006 menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam putusannya haruslah mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan, dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan Hakim harus tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya.
Edukatif, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan kostruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, dan
Keadilan, dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat.
Menimbang, bahwa Prof. Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung dalam tulisannya pada Varia Peradilan tahun XXI No. 249 Agustus 2006 yang berjudul HAKIM dan PEMIDANAAN menyebutkan bahwa “keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, tidak selalu berjalan paralel, dapat berbeda bahkan bertentangan satu sama lain”, acapkali diperdengarkan agar para terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat seperti Korupsi, perkosaan dan lain sebagainya dituntut agar dijatuhi pidana yang seberat-beratnya, dan dapat dipastikan, keinginan menjatuhkan pidana seberat-beratnya dianggap sebagai mewakili kepentingan korban dan masyarakat, paling tidak itulah yang ingin di kesankan oleh mereka yang menghendaki pemidanaan yang berat. Dipihak lain, dalam pemidanaan, Hakim diwajibkan pula menjamin dan melindungi hak pelaku, karena tuntutan keadilan bukan saja kepentingan korban atau masyarakat semata, akan tetapi juga kepentingan pelaku.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sangat berhati-hati didalam menjatuhkan putusan/vonis dan hal itulah yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga putusan hakim akan berbeda dengan sudut pandang Penasihat Hukum Terdakwa, namun perbedaan sudut pandang bagi aparat penegak hukum baik jaksa, penasihat hukum dan hakim adalah sesuatu yang lumrah terjadi dan hal tersebut adalah dinamika dalam proses hukum, namun Majelis Hakim meyakini bahwa tujuan dari aparat penegak hukum semuanya adalah sama sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang yaitu Menegakkan Hukum yang berkeadilan di Republik Indonesia ini dan terhadap perbedaan pandangan tersebut undang-undang telah mengatur saluran-saluran hukum bagi pihak-pihak yang merasa berbeda pandangan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai kelalaian yang dilakukan oleh para terdakwa selaku komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas tentunya tidaklah dapat dipandang sebegitu besar karena para terdakwa selaku komisioner telah menerapkan sikap kehati-hatian didalam melaksanakan proses rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Musi Rawas sejak tanggal 21 sampai dengan 22 April 2014 telah terjadi penolakan datangnya dari para saksi dan panwaslu Kabupaten Musi Rawas tersebut dengan menyatakan bahwa para saksi dan panwaslu Kabupaten Musi Rawas percaya dengan penghitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas namun secara formil sidang pleno perhitungan suara KPU Kabupaten Musi Rawas telah dilaksanakan, sehingga sepanjang mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa telah memenuhi rasa keadilan paling tidak mendekati rasa keadilan masyarakat yang ada.
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan para terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, para terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau para terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri para terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari para terdakwa serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah.
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama dipersidangan.
Para terdakwa telah berperan besar dalam mensukseskan pemilu legislatif 2014 yang berjalan dengan damai.
Para terdakwa masih diharapkan dapat lebih Profesional lagi kedepannya didalam memikul beban dan tanggung jawab selaku Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas.
Terdakwa III Supriadi,SP Bin Jukri sebagaimana putusan DKPP telah direhabilitasi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya atau melakukan suatu tindak pidana lain, dan terhadap para terdakwa dapat dilakukan pengawasan yang cukup, sehingga dalam hal ini dipandang pantas dan adil dalam pemidanaan atas diri para terdakwa patut diterapkan Pasal 14 a KUHPidana yaitu pidana bersyarat dengan masa percobaan yang lamanya akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan ini Para Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Para Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 287 UU No. 8 Tahun 2012 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, Terdakwa II Ach Zaein Bin H. Johan, Terdakwa III Supriadi, SP Bin Jukri ,Terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani, Terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan hilang Berita Acara Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ”
Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, Terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan ,Terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani , Terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima ) Bulan Kurungan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa III. Supriadi,SP Bin Jukri dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan Kurungan dan denda sebesar Rp. Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan oleh para Terdakwa I Efran Eriadi Syahril, S.sos Bin Syahril Kamal, Terdakwa II ACH Zaein Bin H. Johan ,Terdakwa IV Dasril Ismail Bin Arifai Dani , Terdakwa V Muhammad Hidayat Bin H. Ali Hebat diatas kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Bulan dan Terdakwa III Supriadi,SP Bin Jukri kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (Delapan) Bulan, melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
Menetapkan barang bukti berupa :
formulir Model DC dan DC 1 Propinsi Sumsel, tanggal 09 Mei 2014.
(foto copy di legalisir).
Formulir Model DB dan DB 1 Kab. Musi Rawas, tanggal 22 April
2014. (asli).
Data perbedaan jumlah perolehan suara DPD RI dan DPR RI, tanggal
13 Mei 2014. (asli)
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari PPK
Kec.Sumber Harta Kab. Musi Rawas.
2 (dua) lembar formulir model DB-2 yang berisi keberatan Panwaslu
Kab. Musi Rawas tingkat DPD dan DPR RI tanggal 21 April 2014.
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari Panwaslu
Kab. Musi Rawas.
1 (satu) rangkap formulir model DA-1 DPD tahun 2014 dari KPU Kab.
Musi Rawas.
2 (dua) lembar surat (asli) rekomendasi No. 66/panwas/mura/IV/2014
tertanggal 19 April 2014 dan No. 67/panwas/mura/IV/2014 tertanggal 20
April 2014 yang ditanda tangani oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Musi
Rawas AGUS SALIM, M. Pd.
1 (satu) lembar copy Berita Acara Tentang Pelaksanaan Rekomendasi
Bawaslu Sumatera Selatan Untuk Melakukan Pencocokan DA dan DB
Kabupaten Musi Rawas Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan, Nomor : 270/177/BA/KPU.MURA/IV/2014.
Tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari SELASA tanggal 23 SEPTEMBER 2014 oleh SURYA LAKSEMANA, SH. selaku Hakim Ketua, ROMI SINATRA, SH.MH dan DIAN TRIASTUTY, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HELNI ARYADI, SH dan ALKAUTSARI DEWI ADHA, Amd sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri lubuklinggaudan dihadiri pula oleh SUPRIANSYAH, SH, AAN TOMO, SH dan ABU NAWAS, SH sebagai JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Penasehat Hukum Para Terdakwa serta Para terdakwa;----------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
DTO DTO
ROMI SINATRA, SH.MH. SURYA LAKSEMANA, SH.
DTO
DIAN TRIASTUTY, SH.
PANITERA PENGGANTI,
DTO
HELNI ARYADI, SH
DTO
ALKAUTSARI DEWI ADHA, Amd