222/Pid.Sus/2015/PN Skh
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 222/Pid.Sus/2015/PN Skh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II dan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II berupa denda sebesar Rp. 1.114.130.088 (satu milliar seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) tahun maka memerintahkan kepada PT.PLN (Persero) Area Surakarta untuk melakukan pemutusan sambungan arus listrik ke CV. BIMA POLYPLAST II; 3. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaPengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUWdengan pidana penjara selama3( tiga) bulan; 4. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana; 5. Menetapkan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 25.000.000, 00 ( dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan dan 15 (lima belas ) hari; 6. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1(satu) set Kotak Alat Pembatas dan Pengukur (APP) lengkap dengan kWh meter merk Actaris Tipe SL 7000 Class 0,5s tahun 2003 Nomor seri 33008223 beserta modem Automatic Meter Reading (AMR); Dikembalikan kepada PT. PLN (Persero) area Surakarta; 2. 1 (satu) lembar Copy izin Usaha Industri ( IUI) Besar Nomor : 530 / 79 / IB .B / IX/ 2013 tanggal 17 September 2013; 3. 1 (satu) lembar Copy Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Comanditer Nomor: 113532201274, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 September 2018; 4. 1(satu) lembar Copy Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Sukoharjo Nomor: 503/HO/370 /IX/2013, tentang izin gangguan industri plastik CV Bimapolyplast tanggal 14 September 2013; 5. 1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000539 s. d 000572; 6. 1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000398 s.d 000432; 7. 1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000959 s. d 000989; 8. 1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000504 s. d 000537; 9. 1(satu) berkas Akte Pendirian Perusahaan CV Bima Polyplast; 10. 1(satu) berkas Asli data produksi CV Bima Oktober tahun 2012 sampai Desember tahun 2012 dan bulan Februari tahun 2013 sampai dengan bulan Maret tahun 2013; 11. 2(dua) lembar Rekap data produksi CV Bima Polyplast bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Mei tahun 2014, yang telah dilegalisir; 12. 1(satu) berkas Data absensi manual karyawan CV Bima Potyplast bulan Desember tahun 2012, bulan Januari tahun 2013, bulan Mei 2013, dan bulan Juni tahun 2013, yang telah dilegalisir; 13. 1(satu) berkas Buku tamu CV Bima Polyplast bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Maret tahun 2013, yang telah dilegalisir; 14. 2 (dua) lembar Rekap data tagihan Listrik No. ID Pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir; 15. 1(satu) berkas Data Pembelian Bahan Baku bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir; 16. 1(satu) berkas Data Penjualan bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, yang telah dilegalisir; 17. 1 (satu) berkas Data Laporan Kas bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir; 18. 1(satu) berkas Data Gaji Karyawan bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir; 19. 1(satu) berkas Data mesin absensi bulan Januari 2013; 20. 1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000521 tanggal 21 November 2013; 21. 1 (satu) CD Dokumentasi Foto dan Video Pelaksanaan P2TL; 22. 1(satu) dokumen Data Load Profile pemakaian tenaga listrik periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atas nama Irawan Handy Sumampauw (CV. Bima Polyplast) dengan ID pelanggan 520532605019; 23. 1(satu) dokumen Buku Panduan manajemen Pengelolaan Sistem Automatic Meter Reading (AMR); 24. 1(satu) dokumen Data pemakaian energi listrik tiap bulan dari bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2013 untuk ID Pelanggan atas nama Bintang Utama; 25. 1(satu) lembar Data Teknis Transformator tenaga 600 kVA yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw; 26. 1(satu) lembar Data teknis Potential Transformer (PT) dan Current Transformer (CT) yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw; 27. 1 (satu) lembar Data teknis kWh Meter merk Actaris SL 7000 yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw; 28. 1 (satu) lembar Data pemadaman listrik di area Grogol bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2014; 29. 1 (satu) berkas Surat Tagihan Susulan (TS ) ke CV. Bima Polyplast; 30. 1(satu) berkas Standar Operation Procedure (SOP) Pengoperasian dan Pemeliharaan AMR dan Komunikasi kWh Meter elektronik 3 phasa; 31. 1(satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT PLN (Persero) dengan Irawan Handy Sumampauw; 32. 1(satu) berkas Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000616 tanggal 20 Maret 2013; 33. 1(satu) berkas Berita Acara Pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) tahun 2003 atas nama Irawan Handy Sumampauw; 34. Copy Surat Keputusan Direksi PLN nomor: 1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang diserahkan di depan persidangan oleh saksi AGUS BUDIASTO dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti; 35. Copy Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) nomor 163-1/K/DIR/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik yang diserahkan di depan persidangan oleh saksi PURWADI dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti; 36. Foto-foto yang menerangkan contoh pemasangan Kotak APP yang benar yaitu foto kotak APP pada pelanggan PT. Konimex yang sesuai standart yang ditempatkan pada tempat terbuka dari segala penjuru dan selanjutnya foto-foto saksi AGUS BUDIASTO dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti; Masing-masing terlampir dalam berkas perkara; 7. Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II dan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW masing-masing sebesar Rp. 2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 222/Pid.Sus/2015/PN Skh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukoharjo yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Para Terdakwa:
1. Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | CV BIMA POLYPLAST II yang diwakili oleh Pengurus /Kuasa : Irawan Andry Sumampauw; Surakarta; 38 tahun/15 November 1977; Laki-laki; Indonesia; Margorejo RT.01 RW.12, Kel. Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta Kristen; Wiraswasta; |
2. Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV BIMA POLYPLAST II; Surakarta; 38 tahun/15 November 1977; Laki-laki; Indonesia; Margorejo RT.01 RW.12, Kel. Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta Kristen; Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dalam status Tahanan Kota oleh :
Penuntut Umum tanggal 24 November 2015 Nomor : PRINT-1489/0.3.34/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 24 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 10 Desember 2015, Nomor 356 /Pen.Pid/ 2015/PN.Skh, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 08 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 04 Januari 2016, Nomor 356 /Pen.Pid/ 2015/PN.Skh, sejak tanggal 09 Januari 2016 sampai dengan tanggal 08 Maret 2016;
Penangguhan Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan sekarang;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernamaSUSIYANTI, S.H. dan TRI PUJIASTUTI, S.Hyangkesemuanya Advokat /Konsultan Hukum beralamat di Jl. Kartini No. 20 Keprabon, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 23 Desember 2015 No. 442/SK/2015/PN.Skh;.
Pengadilan Negeri tersebut.;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah melihat bukiti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli dan keterangan terdakwa ;
Memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II dan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW masing-masing telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “Ketenagalistrikan” sebagaimana dalam Surat Dakwaan melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II berupa denda sebesar Rp. 1.114.130.088 (satu milliar seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) tahun maka memerintahkan kepada PT.PLN (Persero) Area Surakarta untuk melakukan pemutusan sambungan arus listrik ke CV. BIMA POLYPLAST II;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 05 (lima) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) set Kotak Alat Pembatas dan Pangukur (APP) lengkap dengan kWh meter merk Actaris Tipe SL 7000 Class 0,5s tahun 2003 Nomor seri 33008223 beserta modem Automatic Meter Reading (AMR);
dikembalikan kepada PT. PLN (Persero) area Surakarta;
1 (satu) lembar Copy izin Usaha Industri ( IUI) Besar Nomor : 530 / 79 / IB .B / IX/ 2013 tanggal 17 September 2013;
1 (satu) lembar Copy Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Comanditer Nomor: 113532201274, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Beptember 2018;
1(satu) lembar Copy Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Sukoharjo Nomor: 503/HO/370 /IX/2013, tentang izin gangguan industri plastik CV Bimapolyplast tanggal 14 September 2013;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000539 s. d 000572;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000398 s.d 000432;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000959 s. d 000989;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000504 s. d 000537;
1(satu) berkas Akte Pendirian Perusahaan CV Bima Polyplast;
1(satu) berkas Asli data produksi CV Bima Oktober tahun 2012 sampai Desember tahun 2012 dan bulan Februari tahun 2013 sampai dengan bulan Maret tahun 2013;
2(dua) lembar Rekap data produksi CV Bima Polyplast bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Mei tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data absensi manual karyawan CV Bima Potyplast bulan Desember tahun 2012, bulan Januari tahun 2013, bulan Mei 2013, dan bulan Juni tahun 2013, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Buku tamu CV Bima Polyplast bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Maret tahun 2013, yang telah dilegalisir;
2 (dua) lembar Rekap data tagihan Listrik No. ID Pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Pembelian Bahan Baku bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Penjualan bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, yang telah dilegalisir;
1 (satu) berkas Data Laporan Kas bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Gaji Karyawan bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data mesin absensi bulan Januari 2013;
1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000521 tanggal 21 November 2013;
1 (satu) CD Dokumentasi Foto dan Video Pelaksanaan P2TL;
1(satu) dokumen Data Load Profile pemakaian tenaga listrik periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atas nama Irawan Handy Sumampauw (CV. Bima Polyplast) dengan ID pelanggan 520532605019;
1(satu) dokumen Buku Panduan manajemen Pengelolaan Sistem Automatic Meter Reading (AMR);
1(satu) dokumen Data pemakaian energi listrik tiap bulan dari bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2013 untuk ID Pelanggan atas nama Bintang Utama;
1(satu) lembar Data Teknis Transformator tenaga 600 kVA yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
1(satu) lembar Data teknis Potential Transformer (PT) dan Current Transformer (CT) yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
1 (satu) lembar Data teknis kWh Meter merk Actaris SL 7000 yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
1 (satu) lembar Data pemadaman listrik di area Grogol bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2014;
1 (satu) berkas Surat Tagihan Susulan (TS ) ke CV. Bima Polyplast;
1(satu) berkas Standar Operation Procedure (SOP) Pengoperasian dan Pemeliharaan AMR dan Komunikasi kWh Meter elektronik 3 phasa;
1(satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT PLN (Persero) dengan Irawan Handy Sumampauw;
1(satu) berkas Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000616 tanggal 20 Maret 2013;
1(satu) berkas Berita Acara Pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) tahun 2003 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
Copy Surat Keputusan Direksi PLN nomor: 1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang diserahkan di depan persidangan oleh saksi AGUS BUDIASTO dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti.
Copy Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) nomor 163-1/K/DIR/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik yang diserahkan di depan persidangan oleh saksi PURWADI dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti.
Foto-foto yang menerangkan contoh pemasangan Kotak APP yang benar yaitu foto kotak APP pada pelanggan PT. Konimex yang sesuai standart yang ditempatkan pada tempat terbuka dari segala penjuru dan selanjutnya foto-foto saksi AGUS BUDIASTO dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti.
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II dan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan atau PLedoi secara tertulistertanggal 25 Mei 2016yang pada pokoknya menyatakan bahwa di persidangan dari seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, tidak ada yang dapat menunjukan atau menerangkan bahwaTerdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW yang melakukan, menyuruh lakukan, ikut serta melakukan, bekerja sama melakukan tindakan apapun yang bisa mempengaruhi pengukuran daya atau tenaga listrik yang dipergunakan oleh CV BIMA POLYPLAST II maka memohon kepada Majelis Hakim untuk “Membebaskan Terdakwa dari segalan Tuntutan”;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan Pendapat atau tanggapan atau Replik atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa I CV. BIMA POLYPLAST II dan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW tertanggal 01 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan Nota Pembelaan Penasehat Hukum tidak beralasan secara hukum sehingga mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan Nota Pembelaan Penasehat Hukumtersebut dan Penuntut Umum menyatakan masihtetap pada Surat Tuntutannya yang dibacakan dipersidangan tertanggal 11 Mei 2016;
Menimbang atas Tanggapan atau Replik Penuntut Umum dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan akan menanggapi secara lisan yang pada pokonya masih tetap pada Nota Pembelaan semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan sidang pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa melakukan perbuatan pidana yang selengkapnya termuat dalam surat dakwaanNo Reg. Perkara : PDM-64/SUKOH/Euh.2/11/2015, tertanggal 10 Desember 2015, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
KESATU (khusus Terhadap terdakwa I);
Bahwa terdakwa CV BIMA POLYPLAST II pada waktu antara tanggal 03 Desember 2012 sampai dengan tanggal 20 Maret 2013 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 bertempat di persil CV. BIMA POLYPLAST II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT.03 RW 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya, ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa CV BIMA POLYPLAST II selaku Badan Usaha yang dalam hal ini diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa CV BIMA POLYPLAST II yang bergerak dalam bidang usaha Industri Barang dari Plastik Untuk Pengemasan, untuk operasional mesin- mesin yang memproses biji plastik menjadi Barang dari Plastik Untuk Pengemasan tersebut menggunakan sumber energi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yaitu Sambungan Tegangan Menengah (TM) dengan kapasitas daya tersambung 555 kVA, 3 (tiga) fasa dengan tegangan nominal 20.000 Volt dengan ID Pelanggan PT. PLN (Persero) 520532605019 atas nama saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW, dan PT. PLN (Persero) telah memasang Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang terletak di dalam persil CV BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT.03 RW. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang dipasang oleh PT PLN (Persero) tersebut adalah berupa kotak yang terbuat dari besi yang memiliki 2 (dua) buah pintu di bagian dalam dan bagian luar dan di setiap pintu tersebut dilengkapi dengan 2 (dua) pasang kupingan masing masing dilekatkan dengan cara dilas dengan badan kotak dan dengan bagian badan pintu, dan diantara kupingan tersebut terdapat lubang untuk memasukkan segel sebagai pengunci, sehingga tanpa membuka segel ataupun membuka / melepas las-lasan yang melekat setiap kupingan pada badan kotak atau bagian badan pintu tersebut adalah mustahil untuk membuka Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tersebut;
Bahwa di dalam Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tersebut 2 (dua) ruangan yang masing masing tertutup pintu, dan pada ruangan pertama terdapat perangkat perangkat ukur dan elektronik seperti kWh elektronik modem dan pengaman MCB yang dipasang pada pintu bagian dalam, dan dibelakang pintu bagian dalam terdapat rangkaian pengkawatan Current Trinsformer (CT) dan Potential Transformer (PT);
Bahwa pintu pintu pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tersebut selalu dalam keadaan tersegel oleh pihak PT PLN sehingga normalnya setiap pembukaan pintu harus membuka segel dan setelah keperluan pernbukaan selesai maka akan dipasang segel yang baru untuk mencegah pihak lain melakukan pembukaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP);
Bahwa Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang dipasang oleh PT PLN (Persero) di persil CV. BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT,03 RW. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo tersebut dilengkapi dengan Sistem Automatic Meter Reading (AMR), yaitu pengukuran penggunaan energi listrik di tegangan menengah menggunakan Potential Transformer (PT) untuk mencuplik (Sensing) tegangan dan Current Transformer (CT) untuk mencuplik arus yang mengalir menuju ke Pelanggan PT PLN (Persero) dan selanjutnya hasil pencuplikan tersebut diolah dengan berbagai parameter seperti tegangan tiap fasa (V), arus pada setiap fasa (l), Cos Phi, Frekuensi, Daya aktif ( Wh) dan Daya Reaktif (Varh) dalam kWh Electronic yang ada pada APP dan selanjutnya data tersebut dikirim dalam bentuk digital dengan system AMR ke server yang berada di bagian AMR PT PLN (Persero) Area Surakarta melalui komunikasi seluler dengan bantuan modem yang ada pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) selanjutnya data yang telah diunduh dapat dicetak dalam bentuk dokumen Load Profile yang menampilkan penggunaan listrik pelanggan setiap 15 (lima belas) menit;
Bahwa dalam pengujian sambungan listrik tegangan menengah tanpa beban meskipun pelanggan tidak sedang menggunakan energi listrik sama sekali, sepanjang aliran listrik tidak padam dan trafo dalam kondisi on angka arus yang ada pada Load Profile pada AMR biasanya menunjukkan angka sekitar 0,0435 ampere, hal ini disebabkan karena adanya arus eksitasi trafo distribusi, sedangkan apabila load angka Load Profile pada AMR yang menunjukan angka sekitar 0,0000 hanya terjadi apabila aliran listrik padam, trafo dalam kondisi off atau apabila ada pengubahan pengkawatan didalam kotak APP yaitu diputusnya pengkawatan (wiring) kWh meter elektronik dengan Current Transformer (CT) pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP);
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2013 PT PLN (Persero) melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap ID. Pelanggan PT. PLN (Persero) 520532606681 an. Saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW di lokasi CV BIMA POLYPLAST yang berlokasi di Arak Arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan menemukan bahwa kondisi kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang ada di lokasi tersebut kupingan kotaknya sudah tidak sesui standarnya yang seharusnya dilas /melekat dengan badan kotak tetapi sudah dalam keadaan terlepas dan untuk menahan/melekatkannya pada badan kotakdilakukan dengan memasang baut pada kupingan, sehingga memungkinkan pembukaan pintu kotak APP tidak dengan cara melepas/membuka segel tetapi dengan membuka baut yang digunakan untuk menahan/melekatkan kupingan pada badan kotak, dan pada pintu ke-2 juga demikian , dan setelah pintu ke-2 terbuka terlihat kabel arus fasa R, S dan T yang menuju ke kWh meter elektronik dalam kotak APP tersebut sudah dalam keadaan terlepas sehingga pengguna listrik menjadi tidak terukur oleh kWh meter elektronik dalam kotak APP dan hal ini menyebabkan tampilan Load Profile pada AMR menunjukan angka 0,0000 dan untuk menindak lanjuti temuan dalam P2TL tersebut sesuai Surat PT.PLN (Persero) Areal Surakarta Nomor : 225/160/AREA-SKA/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Pembayaran Tagihan Susulan an. Irawan Handy Sumampauw ID Pelanggan 52053266681 pada pokoknya menetapkan tagihan susulan yang harus dibayar sebesar Rp.3.327.885.270,-(Tiga Milyard Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua ratus Tujuh Puluh Rupiah);
Bahwa karena adanya persamaan nama pelanggan antara ID Pelanggan 520532606681 di CV. BIMA POLYPLAST yang berlokasi di Arak-Arak Pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dengan ID Pelanggan Nomor 520532605019, yang berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri km. 7,2 RT.03 RW. 09 Desa Telukan, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yaitu sama sama atas nama saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW, selaniutnya Saksi UMAR KHANDAM selaku Karyawan PT PLN (Persero) area Surakarta dengan tugas untuk pemeliharaan alat ukur transaksi energi listrik baik dari Pelanggan maupun dengan unit unit PT PLN (Persero) lainnya melakukan analisa terhadap Load Profile pada ID Pelanggan Nomor 520532605019 yang berlokasi di CV BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT.03 RW. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan menemukan pengukuran arus listrik bernilai “ 0,000 “ ampere sejak tanggal 03 Desember 2012 hingga tanggal 20 Maret 2013 dengan pola tertentu yaitu pembacaan nilai “ 0,000 “ yang teratur dimulai sekitar jam 17.00 WIB dan berakhir pada sekitar jam 08.00 WIB pada hari berikutnya yang terjadi untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu akan terukur “ 0,000 “ sepanjang hari hingga hari Senin sekitar jam 08.00 WIB;
Bahwa berdasarkan I RMS 1 menunjukkan besar arus yang mengalir pad fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S, I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T menunjuk angka “ 0,000 “ yaitu :
| No | Waktu | ||
| Tanggal | Bulan Tahun | Hari | |
| 1 | 8 | Desember 2012 | Sabtu |
| 2 | 9 | Desember 2012 | Minggu |
| 3 | 15 | Desember 2012 | Sabtu |
| 4 | 16 | Desember 2012 | Minggu |
| 5 | 23 | Desember 2012 | Minggu |
| 6 | 9 | Februari 2013 | Sabtu |
| 7 | 16 | Februari 2013 | Sabtu |
| 8 | 17 | Februari 2013 | Minggu |
| 9 | 2 | Maret 2013 | Sabtu |
| 10 | 3 | Maret 2013 | Minggu |
| 11 | 9 | Maret 2013 | Sabtu |
| 12 | 17 | Maret 2013 | Minggu |
Bahwa terukurnya nilai arus “ 0,000 “ di CV. BIMA POLYPLAST II tidak mungkin terjadi apabila listrik yang dialirkan ke CV. BIMA POLYPLAST II tidak padam dan trafo distribusi dalam keadaan “on “meskipun CV. BIMA POLYPLAST II tidak menggunakan tenaga listrik, hal itu disebabkan karena adanya arus eksitasi trafo distribusi yang rnana akan terukur kurang lebih “0,0435“ ampere, dan apabila terjadi kondisi terukur “0,000“ maka akan mempengaruhi perhitungan dari penggunaan tenaga listrik di CV. BIMA POLYPLAST II , dimana besar Tenaga tenaga listrik yang terukur akan lebih kecil dibanding dengan besar tenaga listrik yang dpakai oleh CV. BIMA POLYPLAST II Kondisi “ 0,000" juga dapat terjadi apabila ada pengubahan pengkawatan di dalam kotak APP yaitu diputusnya pengkawatan : (wiring) kWh meter elektronik dengan Current Transformoer (CT);
Bahwa kondisi kotak APP yang terpasang pada ID Pelanggan 520532605S19 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW yang terletak didalam di persil CV. BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT,03 RW. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo kupingan kotaknya sudak tidak sesuai standarnya yang seharusnya dilas / melekat dengan badan kotak tetapi sudah dalam keadaan terlepas dan untuk menahan/melekatkannya pada badan kotak dilakukan dengan memasang baut pada kupingan sehingga memungkinkan pembukaan pintu kotak APP tidak dengan cara melepas/membuka segel tetapi dengan membuka baut yang digunakan untuk menahan /melekatkan kupingan pada badan kotak dan pada pintu ke-2 juga demikian, sehingga memungkankan untuk dilakukan pembukaan kotak APP tanpa merusak segel. untuk melakukan melepas kabel dari fasa R, S dan T yang menuju ke kWh meter elektronik dalam kotak APP tersebut sehingga penggunaan listrik rnenjadi tidak terukur oleh kWh meter elektronik.dalam kotak APP dan hal ini menyebabkan tampilan Load Profile pada AMR menunjukan angka 0,000, serta memungkinkan menyambungkan kembali kabel dari fasa R, S dan T yang menuju ke kWh meter elektronik dalam kotak APP tersebut sehingga penggunaan listrik menjadi dapat terukur secara normal oleh kWh meter Elektronik sesuai penggunaan listriknya, sedangkan kupingan pintu kotak APP yang standard dari PT. PLN (Persero) adalah tanpa adanya baut, hal ini menunjukkan pembukaan kotak APP dapat dilakukan secara terus menerus tanpa sepengetahuan pihak PT.(Persero) karena kondisi segel masih dalam keadaan baik;
Bahwa sesuai laporan produksi dari CV BIMA POLYPLAST. II bahwa mesin berproduksi dengan mengolah bahan Biji Plastik (Pellet) menjadi plastik roll pada tanggal :
| No | Waktu | ||
| Tanggal | Bulan Tahun | Hari | |
| 1 | 1 | Desember 2012 | Sabtu |
| 2 | 2 | Desember 2012 | Minggu |
| 3 | 8 | Desember 2012 | Sabtu |
| 4 | 9 | Desember 2012 | Minggu |
| 5 | 15 | Desember 2012 | Sabtu |
| 6 | 16 | Desember 2012 | Minggu |
| 7 | 23 | Desember 2012 | Minggu |
| 8 | 9 | Februari 2013 | Sabtu |
| 9 | 16 | Februari 2013 | Sabtu |
| 10 | 17 | Februari 2013 | Minggu |
| 11 | 2 | Maret 2013 | Sabtu |
| 12 | 3 | Maret 2013 | Minggu |
| 13 | 9 | Maret 2013 | Sabtu |
| 14 | 17 | Maret 2013 | Minggu |
Bahwa CV BIMA POLYPLAST. II, pada tanggal tanggal tersebut diatas telah melakukan proses produksi biji plastik menjadi plastik roll menggunakan listrik dari PT. PLN (Persero) dengan ID Pelanggan 520532605019 atas nama Saksi IRAWAN, HANDY SUMAMPAUW. tersebut karena hanya aliran listrik dari PT. PLN (Persero) dengan ID Pelanggan 520532605019 atas nama Saksi IRAWAN, HANDY SUMAMPAUW yang mampu menggerakkan mesin mesin produksi di CV BIMA POLYPLAST. II tersebut;
Bahwa berdasarkan pembacaan Load Profile pada tanggal tanggal tersebut arus terukur “ 0,000 “ hal tersebut tidak mungkin terjadi apabila listrik yang dialirkan ke CV BIMA POLYPLAST. II tidak padam dan trafo distribusi dalam keadaan “ on “ meskipun CV BIMA POLYPLAST. II tidak menggunakan tenaga listrik hal itu disebabkan adanya arus eksitasi trafo distribusi yang mana akan terukur kurang lebih “0,0435” ampere, dan apabila terjadi kondisi terukur “0,000” maka akan mepengaruhi perhitungan dari penggunaan tenaga listrik di CV BIMA POLYPLAST. II dimana besar tenaga listrik yang terukur akan lebih kecil dibandingkan dengan besar tenaga listrik yang dipakai oleh CV BIMA POLYPLAST. II. Kondisi arus terukur “0,000” juga dapat terjadi apabila ada pengubahan pengkawatan di dalam kotak APP yaitu di putusnya pengkawatan (Wiring) kWh meter elektronik dengan Current Transformer (CT);
Bahwa akibat dari penggunaan tenaga listrik yang tidak terukur di CV BIMA POLYPLAST. II PT. PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.114.130.088,-(satu milyard seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tanggungjawab korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukum (seperti halnya CV) pemilik/pengendali korporasi bertanggungjawab secara penuh atas seluruh perbuatan korporasi sehingga IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW sebagai pemilik/penanggungjawab dari CV. BIMA POLYPLAST. II bertanggung jawab atas penggunaan tenaga listrik yang melawan hak dari PT. PLN (Persero) sehingga merugikan PT. PLN (Persero) . Dikarenakan adanya tindakan yang membuat tenaga listrik yang terpakai namun tidak terukur sehingga PT. PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.114.130.088,-(satu milyard seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), maka terhadap CV. BIMA POLYPLAST II, (yang diwakili IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW telah melakukan perbuatan pidana;
Perbuatan terdakwa I tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
KEDUA (khusus terhadap terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II)
Bahwa terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II pada waktu antara tanggal 03 Desember 2012 sampai dengan tanggal 20 Maret 2013 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 bertempat di persil CV. BIMA POLYPLAST II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT.03 RW 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya, ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II yang bergerak dalam bidang usaha Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan, untuk operasi mesin-mesin yang memproses biji plastik menjadi Barang dari Plastik untuk pengemasan tersebut menggunakan sumber energi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yaitu Sambungan Tegangan Menengah (TM) dengan kapasitas daya tersambung 555 kVA, 3 (tiga) fasa dengan tegangan nominal 20.000 Volt dengan ID Pelanggan PT. PLN (Persero) 520532605019 atas nama saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW, dan PT. PLN (Persero) telah memasang Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang terletak di dalam persil CV BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT.03 RW. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang dipasang oleh PT PLN (Persero) tersebut adalah berupa kotak yang terbuat dari besi yang memiliki 2 (dua) buah pintu di bagian dalam dan bagian luar dan di setiap pintu tersebut dilengkapi dengan 2 (dua) pasang kupingan masing masing dilekatkan dengan cara dilas dengan badan kotak dan dengan bagian badan pintu, dan diantara kupingan tersebut terdapat lubang untuk memasukkan segel sebagai pengunci, sehingga tanpa membuka segel ataupun membuka / melepas las-lasan yang melekat setiap kupingan pada badan kotak atau bagian badan pintu tersebut adalah mustahil untuk membuka Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tersebut;
Bahwa di dalam Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tersebut 2 (dua) ruangan yang masing masing tertutup pintu, dan pada ruangan pertama terdapat perangkat perangkat ukur dan elektronik seperti kWh elektronik modem dan pengaman MCB yang dipasang pada pintu bagian dalam, dan dibelakang pintu bagian dalam terdapat rangkaian pengkawatan Current Trinsformer (CT) dan Potential Transformer (PT);
Bahwa pintu pintu pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tersebut selalu dalam keadaan tersegel oleh pihak PT PLN sehingga normalnya setiap pembukaan pintu harus membuka segel dan setelah keperluan pernbukaan selesai maka akan dipasang segel yang baru untuk mencegah pihak lain melakukan pembukaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP);
Bahwa Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang dipasang oleh PT PLN (Persero) di persil CV. BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT,03 RW. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo tersebut dilengkapi dengan Sistem Automatic Meter Reading (AMR) , yaitu pengukuran penggunaan energi listrik di tegangan menengah menggunakan Potential Transformer (PT) untuk mencuplik (Sensing) tegangan dan Current Transformer (CT) untuk mencuplik arus yang mengalir menuju kepelanggan PT PLN (Persero) dan selanjutnya hasil pencuplikan tersebut diolah dengan berbagai parameter seperti tegangan tiap fasa (V), arus pada setiap fasa (l), Cos Phi, Frekuensi, Daya aktif ( Wh) dan Daya Reaktif (Varh) dalam kWh Electronic yang ada pada APP dan selanjutnya data tersebut dikirim dalam bentuk digital dengan system AMR ke server yang berada di bagian AMR PT PLN (Persero) Area Surakarta melalui komunikasi seluler dengan bantuan modem yang ada pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP) selanjutnya data yang telah diunduh dapat dicetak dalam bentuk dokumen Load Profile yang menampilkan penggunaan listrik pelanggan setiap 15 (lima belas) menit;
Bahwa dalam pengujian sambungan listrik tegangan menengah tanpa beban meskipun pelanggan tidak sedang menggunakan energi listrik sama sekali, sepanjang aliran listrik tidak padam dan trafo dalam kondisi on angka arus yang ada pada Load Profile pada AMR biasanya menunjukkan angka sekitar 0,0435 ampere, hal ini disebabkan karena adanya arus eksitasi trafo distribusi, sedangkan apabila load angka Load Profile pada AMR yang menunjukan angka sekitar 0,000 hanya terjadi apabila aliran listrik padam, trafo dalam kondisi off atau apabila ada pengubahan pengkawatan didalam kotak APP yaitu diputusnya pengkawatan (wiring) kWh meter elektronik dengan Current Transformer (CT) pada Alat Pengukur dan Pembatas (APP);
Bahwa pada tanggal 20 Maret 2013 PT PLN (Persero) melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) terhadap ID. Pelanggan PT. PLN (Persero) 520532606681 an. Saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW di lokasi CV BIMA POLYPLAST yang berlokasi di Arak Arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan menemukan bahwa kondisi kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang ada di lokasi tersebut kupingan kotakmya sudah tidak sesui standarnya yang seharusnya dilas /melekat dengan badan kotak tetapi sudah dalam keadaan terlepas dan untuk menahan/melekatkannya pada badan kotak dilakukan dengan memasang baut pada kupingan, sehingga memungkinkan pembukaan pintu kotak APP tidak dengan cara melepas/membuka segel tetapi dengan membuka baut yang digunakan untuk menahan/melekatkankupingan pada badan kotak, dan pada pintu ke-2 juga demikian , dan setelah pintu ke-2 terbuka terlihat kabel arus fasa R, S dan T yang menuju ke kWh meter elektronik dalam kotak APP tersebut sudah dalam keadaan terlepas sehingga pengguna listrik menjadi tidak terukur oleh kWh meter elektronik dalam kotak APP dan hal ini menyebabkan tampilan Load Profile pada AMR menunjukan angka 0,000 dan untuk menindak lanjuti temuan dalam P2TL tersebut susai Surat PT.PLN (Persero) Areal Surakarta Nomor : 225/160/AREA-SKA/2013 tanggal 15 April 2013 perihal Pembayaran Tagihan Susulan an. Irawan Handy Sumampauw ID Pelanggan 52053266681 pada pokoknya menetapkan tagihan susulan yang harus dibayar sebesar Rp.3.327.885.270,-(Tiga Milyard Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua ratus Tujuh Puluh Rupiah);
Bahwa karena adanya persamaan nama pelanggan antara ID Pelanggan 520532606681 di CV. BIMA POLYPLAST yang berlokasi di Arak-Arak Pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dengan ID Pelanggan Nomor 520532605019, yang berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri RM 7,2 RT.03 RW. 09 Desa Telukan, Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo yaitu sama sama atas nama saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW, selaniutnya Saksi UMAR KHANDAM selaku Karyawan PT PLN (Persero) area Surakarta dengan tugas untuk pemeliharaan alat ukur transaksi energi listrik baik dari Pelanggan maupun dengan unit unit PT PLN (Persero) lainnya melakukan analisa terhadap Load Profile pada ID Pelanggan Nomor 520532605019 yang berlokasi di CV BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT.03 RW. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan menemukan pengukuran arus listrik bernilai “ 0,000 “ ampere sejak tanggal 03 Desember 2012 hingga tanggal 20 Maret 2013 dengan pola tertentu yaitu pembacaan nilai “ 0,000 “ yang teratur dimulai sekitar jam 17.00 WIB dan berakhir pada sekitar iam 08.00 WIB pada hari berikutnya yang terjadi untuk hari Senin sampai dengan hari Jumat sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu akan terukur “ 0,000 “ sepanjang hari hingga hari Senin sekitar jam 08.00 WIB;
Bahwa berdasarkan I RMS 1 menunjukkan besar arus yang mengalir pad fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pad fasa S, I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pad fasa T menunjuk angka “ 0,000 “ yaitu :
| No | Waktu | ||
| Tanggal | Bulan Tahun | Hari | |
| 1 | 8 | Desember 2012 | Sabtu |
| 2 | 9 | Desember 2012 | Minggu |
| 3 | 15 | Desember 2012 | Sabtu |
| 4 | 16 | Desember 2012 | Minggu |
| 5 | 23 | Desember 2012 | Minggu |
| 6 | 9 | Februari 2013 | Sabtu |
| 7 | 16 | Februari 2013 | Sabtu |
| 8 | 17 | Februari 2013 | Minggu |
| 9 | 2 | Maret 2013 | Sabtu |
| 10 | 3 | Maret 2013 | Minggu |
| 11 | 9 | Maret 2013 | Sabtu |
| 12 | 17 | Maret 2013 | Minggu |
Bahwa terukurnya nilai arus “ 0,000 “ di CV. BIMA POLYPLAST II tidak mungkin terjadi apabila listrik yang dialirkan ke CV. BIMA POLYPLAST II tidak padam dan trafo distribusi dalam keadaan “on“ meskipun CV. BIMA POLYPLAST II tidak menggunakan tenaga listrik, hal itu disebabkan karena adanya arus eksitasi trafo distribusi yang rnana akan terukur kurang lebih “0,0435“ ampere, dan apabila terjadi kondisi terukur “0,000“ maka akan mempengaruhi perhitungan dari penggunaan tenaga listrik di CV. BIMA POLYPLAST II dimana besar. Tenaga tenaga listrik yang terukur akan lebih kecil dibanding dengan besar tenaga listrik yang dpakai oleh CV. BIMA POLYPLAST II Kondisi “ 0,000" juga dapat terjadi apabila ada pengubahan pengkawatan di dalam kotak APP yaitu diputusnya pengkawatan : (wiring) kWh meter elektronik dengan Current Transformoer (CT);
Bahwa kondisi kotak APP yang terpasang pada ID Pelanggan 520532605S19 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW yang terletak didalam di persil CV. BIMA POLYPLAST.II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT,03 RW. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo kupingan kotaknya sudak tidak sesuai standarnya yang seharusnya dilas / melekat dengan badan kotak tetapi sudah dalam keadaan terlepas dan untuk menahan/melekatkannya pada badan kotak dilakukan dengan memasang baut pada kupingan sehingga memungkinkan pembukaan pintu kotak APP tidak dengan cara melepas/membuka segel tetapi dengan membuka baut yang digunakan untuk menahan /melekatkan kupingan pada badan kotak dan pada pintu ke-2 juga demikian, sehingga memungkinkan untuk dilakukan pembukaan kotak APP tanpa merusak segel untuk melakukan melepas kabel dari fasa R, S dan T yang menuju ke kWh meter elektronik dalam kotak APP tersebut sehingga penggunaan listrik rnenjadi tidak terukur oleh kWh meter elektronik.dalam kotak APP dan hal ini menyebabkan tampilan Load Profile pada AMR menunjukan angka 0,000, serta memungkinkan menyambungkan kembali kabel dari fasa R, S dan T yang menuju ke kWh meter elektronik dalam kotak APP tersebut sehingga penggunaan listrik menjadi dapat terukur secara normal oleh kWh meter Elektronik sesuai penggunaan listriknya, sedangkan kupingan pintu kotak APP yang standard dari PT. PLN (Persero) adalah tanpa adanya baut, hal ini menunjukkan pembukaan kotak APP dapat dilakukan secara terus menerus tanpa sepengetahuan pihak PT.(Persero) karena kondisi segel masih dalam keadaan baik;
Bahwa sesuai laporan produksi dari CV BIMA POLYPLAST. II bahwa mesin berproduksi dengan mengolah bahan Biji Plastik (Pellet) menjadi plastik roll pada tanggal :
| No | Waktu | ||
| Tanggal | Bulan Tahun | Hari | |
| 1 | 1 | Desember 2012 | Sabtu |
| 2 | 2 | Desember 2012 | Minggu |
| 3 | 8 | Desember 2012 | Sabtu |
| 4 | 9 | Desember 2012 | Minggu |
| 5 | 15 | Desember 2012 | Sabtu |
| 6 | 16 | Desember 2012 | Minggu |
| 7 | 23 | Desember 2012 | Minggu |
| 8 | 9 | Februari 2013 | Sabtu |
| 9 | 16 | Februari 2013 | Sabtu |
| 10 | 17 | Februari 2013 | Minggu |
| 11 | 2 | Maret 2013 | Sabtu |
| 12 | 3 | Maret 2013 | Minggu |
| 13 | 9 | Maret 2013 | Sabtu |
| 14 | 17 | Maret 2013 | Minggu |
Bahwa CV BIMA POLYPLAST. II, pada tanggal tanggal tersebut diatas telah melakukan proses produksi biji plastik menjadi plastik roll menggunakan, listrik dari. PT. PLN (Persero) dengan ID Pelanggan 520532605019 atas nama Saksi IRAWAN, HANDY SUMAMPAUW. tersebut karena hanya aliran listrik dari PT. PLN (Persero) dengan ID Pelanggan 520532605019 atas nama Saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW yang mampu menggerakkan mesin mesin produksi di CV BIMA POLYPLAST. II tersebut;
Bahwa berdasarkan pembacaan Load Profile pada tanggal tanggal tersebut arus terukur “ 0,000 “ hal tersebut tidak mungkin terjadi apabila listrik yang dialirkan ke CV BIMA POLYPLAST. II tidak padam dan trafo distribusi dalam keadaan “ on “ meskipun CV BIMA POLYPLAST. II tidak menggunakan tenaga listrik hal itu disebabkan adanya arus eksitasi trafo distribusi yang mana akan terukur kurang lebih “0,0435” ampere, dan apabila terjadi kondisi terukur “0,000” maka akan mempengaruhi perhitungan dari penggunaan tenaga listrik di CV BIMA POLYPLAST. II dimana besar tenaga listrik yang terukur akan lebih kecil dibandingkan dengan besar tenaga listrik yang dipakai oleh CV BIMA POLYPLAST. II. Kondisi arus terukur “0,000” juga dapat terjadi apabila ada pengubahan pengkawatan di dalam kotak APP yaitu di putusnya pengkawatan (Wiring) kWh meter elektronik dengan Current Transformer (CT);
Bahwa akibat dari penggunaan tenaga listrik yang tidak terukur di CV BIMA POLYPLAST. II PT. PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.114.130.088,-(satu milyard seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah);
Bahwa berdasarkan surat Ijin Usaha Industri (IUI) Nomor : 530/19/IB.B/IX/2013 CV. BIMA POLYPLAST II yang terletak di Jl. Solo - Wonogiri KM 7,2 RT.03 RW 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dimiliki oleh terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW, dan selanjutnya sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Dagang Komanditer CV. BIMA POLYPLAST Nomor : 32 tanggal 14 Mei 2007, dihadapan Notaris WAHYU NUGROHO, SH, serta Akta Perubahan Susunan Pengurus CV. BIMA POLYPLAST Nomor: 10 Tanggal 10 Desember 2008, dihadapan Notaris WAHYU NUGROHO, SH, masing-masing menyatakan kedudukan terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW adalah selaku Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II yaitu sebagai Direktur dari Perusahaan tersebut dan terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW juga merupakan pemilik CV. BIMA POLYPLAST II sehingga terdakwalah yang menikmati keuntungan/laba yang dihasilkan oleh CV. BIMA POLYPLAST II dan tidak ada pembagian keuntungan/laba dengan pihak pemodal lainnya dan penggunaan nama IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW atas ID Pelanggan Nomor 520532605019 tersebut adalah karenayang bersangkutan merupakan kakak kandung terdakwa dan saat dilakukan penyambungan listrik dengan nomor ID Pelanggan tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2004 saat terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW masih diluar negeri untuk sekolah sehingga pemakaian nama saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW tersebut tidak berarti saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW ikut menikmati keuntungan/laba yang dihasilkan oleh CV. BIMA POLYPLAST II karena seluruhnya telah diserahkan kepada adiknya yaitu terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW;
Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Tanggungjawab korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukum (seperti halnya CV) pemilik/pengendali korporasi bertanggungjawab secara penuh atas seluruh perbuatan korporasi sehingga IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW sebagai pemilik/penanggungjawab dari CV. BIMA POLYPLAST. II bertanggung jawab atas penggunaan tenaga listrik yang melawan hak dari PT. PLN (Persero) sehingga merugikan PT. PLN (Persero) . Dikarenakan adanya tindakan yang membuat tenaga listrik yang terpakai namun tidak terukur sehingga PT. PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp. 1.114.130.088,-(satu milyard seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah);
Perbuatan terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan supaya pemeriksaan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi PURWADI:
Bahwa saksi diajukan di persidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana mengenai pengambilan energi Listrik yang dilakukan tanpa hak oleh Para Terdakwa;
Bahwa saksi mempunyai jabatan sebagaiManajer di PT. PLN (Persero) Area Surakarta sejak bulan Juni 2012 sampai dengan sekarang yang bertugas dan bertanggung jawab secara menyeluruh di bidang operasional ketenagalistrikan dan Penyaluran listrik kepada masyarakat dalam wilayah kerja PLN Area Surakarta. Selain ini juga bertanggung jawab sebagai pengarah, membina tim, memberikan solusi-solusi untuk tim Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL);
Bahwa PLN area Surakarta mempunyai pelanggan atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW mempinyai 2(dua) ID Pelanggan yaitu dengan nomor ID : 520532606681 yang berada di lokasi CV BIMA POLYPLAST I yang di alamat Arak-Arak pinggir kecamatan Grogol kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah dan ID pelanggan 520532605019 CV BIMA POLYPLAST II, yang beralamat di Jalan Solo - Wonogiri KM.7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa pada bulan Maret 2013 saksi mendapat laporan dari sdr.Umar Khandam (Bagian Transaksi Energi Listrik dan Pemeliharaan) dengan berdasarkananalisa terhadap data Load Profile pada Automatic Meter Reading (AMR) yang terdapat di PT PLN (Persero) Area Surakarta, mengenai adanya penggunaan listrik di CV. BIMA POLYPLAST II pada jam jam tertentu menunjukkan arus yang terukur menunjukkan angka “0,000 ampere” dan menunjukkan pola-pola waktu yang sama dengan yang terjadi pada CV. BIMA POLYPLAST I;
Bahwa CV. BIMA POLYPLAST II inimerupakan suatu pabrik yang bergerak dibidang kegiatan pengolahan plastik, yang dimiliki dan dipimpin oleh sdr. Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW;
Bahwa dengan adanya ketidaknormalan pemakaian energi dari record di sistem PT PLN (Persero) Area Surakarta pada jam-jam tertentu menunjukkan pemakaian nol/kosong yang selanjutnya menjadi dasar dilaksanakannya P2TL di CV BIMA POLYPLAST II;
Bahwa yang menjadi tanda ketidaknormalan terdapat salah satu indikator profil beban/profil energiyang terekam pada data load profil Automatic Meter Reading (AMR), tepatnya ketidaknormalan APP bulan Desember 2012 sampai dengan bulan April 2013, telah terjadi pengukuran arus pada setiap fase dengan nilai pengukuran 0,000 Ampere, sehingga dari sinilah PT PLN (Persero) Area Surakarta memiliki dugaan yang kuat telah terjadi penggunaan energi listrik yang bukan haknya di CV BIMA POLYPLAST II;
Bahwa setelah ada rekam data dalam load profil Automatic Meter Reading (AMR), selanjutnya saksi selaku Manager Area, menugaskan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untbuk menindak lanjutinya dan melaksanakan pemeriksaan ke lapangan;
Bahwa Team P2TL yang dengan ketua sdr. SULI ANDRIYANI dengan anggota dari petugas PLN area Surakarta dan PLN Rayon Grogol didampingi petugas Kepolisiandatang ke lapangan yang, melihat kondisi fisik kotak Alat Pembatas dan Pengukur (APP), apakah ada cacat atau tidak lalu melihat segel dan hal-hal yang mencurigakan dari kotak APP. Setelah direcord, maka akan dilaksanakann pemeriksaan lebih lanjut terhadap APP misalnya kondisi wiring dan instrumennya;
Bahwa dari Team P2TL telah melaporkan adanya Temuan yang sudah dituangkan dalam Berita Acara Hasil P2TL Nomor 000521 tanggal 21 Nopember 2013 dan juga telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video, bahwa setelah melakukan pemeriksaan kWh meter di dalam kotak Alat Pembatas dan Pengukur (APP), di pelanggan, mendapati Kotak APP memiliki pintu di bagian dalam dan di bagian luar. Setiap pintu memiliki 2 (dua) buah kupingan. yang berfungsi untuk mengunci pintu di kotak APP dengan menggunakan segel resmi dari PT PLN (Persero);
Bahwa pada intinya Hasil temuan team P2TL yaitu kupingan pada pintu bagian luar dan pintu di bagian dalam dari kotak APP masih tersegel utuh, namun pada sisi lain dari masing-masing kupingan tersebut terdapat baut. Apabila baut tersebut dibuka, maka pintu di kotak APP dapat dibuka tanpa merusak dan membuka segel;
Bahwa saksi mengetahui kupingan yang berfungsi untuk mengunci pintu di kotak APP dari pabrikan standarnya dilas dan tidak pernah menggunakan baut;
Bahwa semua Kotak APP yang dikirim dari pabrikan dan diterima oleh PT PLN (Persero) Area Surakarta dengan kupingan tidak ada terpasang baut, dan dipasang di CV. BIMA POLYPLAST II pada tahun 2003;
Bahwa dalam pemasangan kotak APP dilakukan oleh Biro Tenaga Listrik yang bertangung jawab dan berada di bawah pengawasan oleh PLN;
Bahwa untuk melakukan pemeliharaan Kotak APP biasanya sudah ada jadwalnya akan tetapi karena petugas bersangkutan ada jadwal operasional atau kesibukan lain sehingga pengecekan tidak mesti dilakukan setiap bulan;
Bahwa saksi dapat menunjukkan kotak APP sejenis yang sama yang, tahun yang sama terpasang di PT, Konimex dengan ID Pelanggan 520530230877 memiliki kupingan yang dilas dan tidak ada terpasang baut;
Bahwa Apabila ada kerusakan yang terjadi di dalam kotak APP petugas PLN akan membuka pintu di kotak APP dengan cara melepas segel. Setelah perbaikan selesai, petugas PLN akan memasang segel baru kembali;
Bahwa dari rekomendasi hasil Temuan dari Team P2TL selanjutnya ada Tindakan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) area Surakarta menjatuhkan sanksi berupa Tagihan Susulan (TS) kepada CV BIMA POLYPLAST untuk ID pelanggan 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW pada tanggal 16 September 2013 sebesar Rp 1.114.130.088,- (satu milyar seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), namun CV BIMA POLYPLAST tidak mau membayar TS tersebut;
Bahwa PT. PLN area Surakarta mempunyai kewenangan untuk memutuskan sambungan arus listrik ke CV. BIMA POLYPLAST II, namun mengingat akan akibat sosial yang mungkin timbul menyangkut cukup banyaknya tenaga kerja di perusahaan tersebut kewenangan tersebut tidak dilaksanakan;
Bahwa untuk penghitungan Tagihan listrik setiap bulan dihitung berdasarkan pemakaian energi pada bulan sebelumnya. Pengukuran pemakaian energi tersebut dlperoleh dari parameter-parameter yang direkam oleh kWh meter pelanggan, yang selanjutnya disimpan dalam bentuk data load profile AMR, dan akan dikonversi menjadi tagihan listrik setiap bulan;
Bahwa Data load profile AMR merupakan data yang valid/benar dan sah yang digunakan oleh PT PLN (Persero) untuk proses perhitungan penagihan listrik. Apabila nilai yang terukur "0,000" Ampere seperti pada load profile ID pelanggan 520532605019, maka akan menyebabkan penggunaan energi menjadi tidak terukur dengan benar sehingga pencatatan energi listrik menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Hal tersebut menyebabkan nilai tagihan listrik dapat menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
2. SaksiUMAR KHANDAM:
Bahwa saksi bekerja di PT. PLN (Persero) Area Surakarta sejak tahun 1990, yang saat ini di bagian transaksi energi listrik dan pemeliharaan dengan tugas pemeliharaan alat ukur transaksi energi listrik baik dari Pelanggan maupun dengan unit-unit PT. PLN (Persero) lainnya, melakukan Kalibrasi alat ukur energi listrik seperti kWh meter dan juga sebagai pelaksana P2TL mencari Target Operasi (TO) melalui analisa pencatatan meter dan pembacaan AMR dalam bentuk Load Profil;
Bahwa saksi selaku petugas yang ikut serta dalam pelaksanaan Penertiban Penggunaan Tenaga Litrik (P2TL) yang dilakukan di CV BIMA POLYPLAST IIyang beralamat di Jl Solo-Wonogiri Km7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW tanggal 21 November 2013;
Bahwa awalnya mulanya saksi mendapat informasi dari pelanggan CV BIMA POLYPLAST I yang beralamat di Arak-arak Pinggir, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan ID pelanggan 520532606681 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW (yang saksi menyebutnya sebagai pabrik 1) via telepon dari teknisi "ANDI” (saksi tidak ingat nama detailnya) pada Maret 2013 (saksi tidak ingat tanggal pastinya) bahwa kWh meter yang terpasang di pabrik 1 (ID pelanggan 520532606681) tersebut mengalami kerusakan yaitu pararneter pengukurannya tidak terbaca;
Bahwa selanjutnya saksi menindaklanjuti dengan mengganti kWh meter tersebut dan melakukan commisioning (pemeriksaan dan pengujian) dan beroperasi dengan baik;
Bahwa saksi pada hari berikutnya mengambil data load profil di kWh meter tersebut dengan tujuan ingin melihat apakah kWh Meter yang terpasang berfungsi dengan normal melalui sistem Automatic Meter Reading (AMR) yang dapat dilihat dari Kantor PT. PLN (Persero) area Surakarta ruang AMR;
Bahwa saksi setelah menganalisa pembacaan Load Profile pada system AMR menemukan adanya kejanggalan dari Pabrik CV. BIMA POLYPLAST yang beralamat di Arak-arak Pinggir, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan ID pelanggan 520532606681 yang sudah ter-record pada bulan sebelum Maret 2013 dan ternyata setiap malam hari pada jam tertentu terukur arus di phasa R, S, T adalah "0,000";
Bahwa saksi kemudian berkoordinasi dengan tim P2TL bahwa ada kejanggalan pada pelanggan pabrik CV BIMA POLYPLAST I, yang beralamat di Arak-arak Pinggir, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan ID pelanggan 520532606681, kemudian melaksanakan P2TL pada tanggal 20 Maret 2013 dengan temuan kupingan kotak APP tidak sesuai standar yang seharusnya dilas tetapi dilepas dan dipasang baut yang bisa dibuka tutup sehingga dapat membuka kotak APP tanpa merusak segel dari PT. PLN (persero). selanjutnya saksi melihat bahwa kabel arus phasa R, S, T yang menuju kWh meter milik PT. PLN (Persero) dilepas sehingga penggunaan energi listriknya tidak terukur dan menghasilkan nilai pengukuran yang tampil pada AMR bemilai "0,000';
Bahwa saksi juga mengetahui ada ID pelanggan atas nama lrawan Handy Sumampauw lainnya maka saksi juga melakukan analisa pada CV BIMA POLYPLAST II(yang saksi sebut sebagai pabrik 2) yang beralamat di Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan lD pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW dengan hasil bahwa load profil pada ID pelanggan memiliki nilai pengukuran kWh Meter dengan AMR bernilai "0,000" saat malam hari seperti pada pabrik 1 (ID petanggan 520532606681);
Bahwa selanjutnyasaksi evaluasi kembali pada load profil dari pabrik CV BIMA POLYPLAST yang beralamat di Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW di bulan April dan hasilnya sudah normal kembali yaitu tidak terdapat nilai kWh meter yang tampil pada AMR bernilai "0,000';
Bahwa saksi melakukan evaluasi kembali pada penggunaan energi listrik pada pelanggan tersebut dan hasilnya mengalami kenaikan jika dibandingkan pada bulan sebelum Maret 2013. sehingga saksi dan tim P2TL menyimpulkan bahwa pabrik CV BIMA POLYPLAST yang beralamat di Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW melakukan pelanggaran penggunaan energi listrik dengan cara yang sama seperti pada pada pabrik 1 (ID pelanggan 520532606681), kemudian melakukan penormalan, setelah pada pabrik 1 (ID pelanggan 520532606681) ditemukan melakukan pelanggaran saat pelaksanaan P2TL pada tanggal 20 Maret 2013;
Bahwa menurut saksi pada saat P2TL tanggal 21 November 2013 di pabrik CV. BIMA POLYPIAST II yang beralamat di Jl. Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW ditemukan kupingan pintu kotak APP yang tidak sesuai dengan standar yaitu sudah rusak dan di beri baut, Tim P2TL juga melakukan pengukuran arus dengan kWh meter pada phase R, S, T pada saat pabrik beroperasi dan pada, saat pabrik tidak beroperasi, pada saat pabrik tidak beroperasi hasil pengukuran arus phasa R, S,T menunjukkan tidak “0,000", sehingga saksi menyimpulkan bahwa memang ada suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan sehingga kWh meter menunjukkan nilai "0,000" pada bulan desember 2012 sampai dengan Maret 2013;
Bahwa menurut saksi Untuk pengukuran penggunaan energi listrik di CV BIMA POLYPLAST menggunakan kWh Meter digital dimana dilengkapi dengan system komunikasi data jarak jauh searah yang disebut AMR, sehingga PT. PLN (Persero) dapat_memonitor parameter dalam penggunaan energi listrik dari Kantor PT. PLN (Persero) area surakarta ruang AMR;
Bahwa menurut saksi dari ruang AMR PT. PLN (Persero) Area Surakarta hanya dapat memonitor parameter penggunaan energi listrik di pelanggan yang terukur oleh kWh meter tanpa dapat merubah nilai parameter maupun mempengaruhi operasi dari kWh rneter (read only);
Bahwa menurut saksi tidak ada perbedaan nilai yang terukur pada kWh meter di pelanggan dengan yang terbaca dari kantor PT. PLN (Persero) area Surakarta ruang AMR;
Bahwa menurut saksi Jika terjadi kegagalan pembacaan pada sistem AMR maka data yang diperoleh adalah data kosong dan PT. PLN (persero) harus ke APP yang berada di pelanggan untuk melakukan pembacaan secara manual;
Bahwa menurut saksi nilai "0,000" artinya pada nilai kWh meter pada pelanggan tidak ada arus listrik yang mengalir melalui kWh meter. Hal tersebut tidak mungkin karena pengukuran di sisi tegangan menengah terdapat beban trafo yang pasti memiliki nilai yang sangat kecil;
Bahwa menurut saksi, di CV BIMA POLYPLAST yang beralamat di Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW tidak ada laporan mengenai kelainan kWh meter, yang saksi tahu pernah ada pemeliharaan modem akibat gagal pembacaan AMR pada kWh meter di CV. BIMA POLYPLAST pada awal tahun 2013 seingat saksi pada bulan Januari yang dilakukan oleh bagian pencatatan meter yaitu IMAM SAHAL FANANI dan RiO BAHAGIANTO;
Bahwa menurut saksi pencatatan penggunaan energi listrik di CV BIMA POLYPLAST yang beralamat di. Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan ID pelanggan No.520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW dilakukan melalui pembacaan data AMR sedangkan dari unit Rayon dilakukan secara manual dengan mendatangi ke lokasi;
Bahwa menurut saksi sistem AMR adalah sistem yang terdiri dari Modem pada sisi pelanggan CV. BIMA POLYPLAST , Modem pada sisi PT. PLN (Persero) Area Surakarta serta Softwere di ruang AMR PT. PLN (Persero) melakukan unduh data yang ada di kWh meter elektronik melalui kominikasi seluler dengan modem yang terpasang pada sisi pelanggan CV. BIMA POLYPLAST dan sisi PT.PLN (Persero). Komunikasi data tersebut sesuai dengan Buku Panduan Sistim AMR;
Bahwa menurut saksi Load Profil adalah kumpulan data dari kWh meter yang ditransfer melalui sistim AMR milik PT. PLN. (Persero). Cara pembacaan dokumen Load Profil adalah kolom sisi kiri atas adalah data Pelanggan dalam hal ini adalah Pelanggan atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW dengan meter seri nomor 33008223. Kolom bawahnya menunjukkan tanggal.waktu terbacanya data biasa memiliki jeda setiap 15b nebnit. Kemudian kolom type meter menunjukkan tipe kWh meter yang terpasang di pelanggan yaitu SL 7000 Actaris. Selanjutnya berikut adalah penjelasan pada kolom load profil:
Kolom active plus (Wh) aggregate menunjukkan pemakaian energi aktif yang mengalir dari PT. PLN (Persero) menuju Pelanggan selama 15 menit;
Kolom aktif minus (Wh) aggregate menunjukkan energi aktif yang mengalir dari pelanggan ke PT. PLN (Persero);
Kolom reaktif plus (Varh) aggregate menunjukkan besar aliran daya reaktif.
Kolom apperent plus menunjukkan daya semu yang terukur;
Kolorn Faktor daya menunjukkan nilai faktor daya yaitu besaran perbedaan Sudut antara tegangan dan arus;
Kolom I RMS1 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R.
Kolorn I RMS2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S.
Kolom I RMS3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T.
Bahwa menurut saksi Data Load Profil CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di. Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW merupakan data valid/benar dari PT. PLN (Persero) Pengukuran penggunaan energi listrik pada CV BIMA POLYPLAST menggunakan cara pengukuran tidak langsung karena merupakan pelanggan tegangan menengah 20 kilo volt. Pengukuran tidak langsung ini menggunakan Potensial Transformer (PT) untuk menurunkan tegangan dari 20 kilo volt fasa ke fasa menjadi 100 volt fasa ke fasa dan Current Tranformer (CT) untuk menurunkan arus dengan rasio 20/5 ampere, sisi sekunder CT dan PT tersambung dengan kWh meter elektronik. Penggunaan PT dan CT ini sebagai alat bantu menurunkan tegangan dan arus yang digunakan oleh CV BIMA POLYPLAST agar dapat terukur pada kWh meter Elektronik. Nilai tegangan dan arus dari PT dan CT selanjutnya akan diolah di kwh meter Elektronik menjadi parameter-parameter antara lain adalah Arus (l), Tegangan (V), Cos Phi, Frekuensi, Daya aktif (Wh), Daya reaktif (Varh), dan lain-lain, kemudian kWh meter elektronik menyimpan dan menampilkan parameter-parameter tersebut;
Bahwa Dengan fasilitas sistem AMR (Automatic Meter Reading), parameter-parameter tersebut dapat dipantau dan diunduh dari ruang AMR yang berada di PT. PLN (Persero) kemudian data yang telah diunduh dapat dicetak sehingga menjadi dokumen Load Profil CV BIMA POLYPLAST. Maka data yang tertulis pada LoadProfil tersebut dapat dipastikan sama dengan parameter yang terukur pada kWh meter elektronik di CV BIMA POLYPLAST. Hal ini tertuang pada Standar Operation Procedure (SOP) Pengoperasian dan Pemeliharaan Automatic Meter Reading (AMR) dan Komunikasi kWh meter elektronik 3 Fasa PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.l Yogyakarta;
Bahwa berdasarkan analisa Load Profile terhadap ID Pelanggan Nomor 520532605019 An. Irawan Handy Sumampauw berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, tersebut diketahui bahwa pada hari dan tanggal sebagai berikut :
| No. | Waktu | ||
| Tanggal | Bulan Tahun | Hari | |
| 1 | 8 | Desember 2012 | Sabtu |
| 2 | 9 | Desember 2012 | Minggu |
| 3 | 15 | Desember 2012 | Sabtu |
| 4 | 16 | Desember 2012 | Minggu |
| 5 | 23 | Desember 2012 | Minggu |
| 6 | 9 | Februari 2013 | Sabtu |
| 7 | 16 | Februari 2013 | Sabtu |
| 8 | 17 | Februari 2013 | Minggu |
| 9 | 2 | Maret 2013 | Sabtu |
| 10 | 3 | Maret 2013 | Minggu |
| 11 | 9 | Maret 2013 | Sabtu |
| 12 | 17 | Maret 2013 | Minggu |
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam tabel tersebut sesuai hasil analisa load profile diketahui bahwa berdasarkan I RMS 1 yang menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S dan I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T masing masing menunjukan angka ”0,000 ” Amphere;
Sedangkan pada tanggal 31 Desember 2012 s/d tanggal 1 Januari 2013, serta pada tanggal 10 Februari 2013 yang merupakan hari Raya Imlek, bahwa sesuai hasil analisa load profile diketahui pada tanggal tanggal tersebut berdasarkan I RMS 1 yang menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S dan I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T masing masing menunjukan angka ”0,040 – 0,050” amphere, padahal pada hari hari tersebut merupakan hari libur;
Bahwa menurut saksi nilai arus pada data Load Profil CV BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan lD pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW terukur ”0,000" ampere pada waktu tertentu yaitu dari tanggal 3 Desember 2012 hingga 26 April 2013, saksi melihat adanya pola saat nilai arus terukur "0,000' ampere di CV BIMA POLYPLAST. Secara rata-rata arus akan terukur "0,000'ampere mulai sekitar pukul 17.00 WIB hingga sekitar pukul 08.00 WIB pada hari berikutnya dan setelahnya hingga pukul sekitar 17.00 pada hari tersebut terukur tidak "0,000" ampere. Hal tersebut berulang terjadi pada hari kerja dari Senin hingga Jumat, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu sepanjang hari akan terukur "0,000" ampere dan akan terukur tidak “0,000" ampere pada pukul 08.00 WIB di hari Seninnya. Akan tetapi pada tanggal 31 Desember 2012 - 1 Januar i2013 yang merupakan hari Libur Tahun Baru serta 10 Februari2013 yang merupakan Hari Raya lmlek sepanjang hari terukur "0,040 - 0,050” ampere. Hal tersebut dapat terjadi apabila ada perubahan pada pengkabelan di sisi sekunder CT yang tersambung dengan kWh meter elektronik yaitu dilepasnya semua kabel dari sisi sekunder CT yang tersambung ke kWh meter elektronik, sehingga tidak ada arus yang terukur dan pada pembacaan di sistem AMR terbaca “0,000” ampere. Jika melakukan perubahan pada pengkabelan sisi sekunder CT maka harus membuka kotak APP. Kotak APP sendiri memiliki beberapa segel yaitu segel pertama pada pintu bagian luar yang tepasang pada 2 (dua) kupingan kotak APP bagian luar, setelah terbuka Kotak APP bagian luar maka dapat ditemui kWh meter elektronik dan Modem. Kemudian terdapat 2 (dua) segel pada pintu bagian dalam yang terpasang pada kupingan kotak bagian dalam. Sehingga apabila hal tersebut dilakukan maka, harus membuka 4 (empat) segel. Berdasarkan temuan P2TL di CV BIMA POLYPLAST pada tanggal 21 November 2013 diketahui bahwa terdapat ketidakwajaran di samping kupingan pada pintu kotak APP yaitu terdapat baut pada sisi kupingan pintu kotak APP tersebut. Dengan adanya baut pada sisi kupingan pintu kotak APP maka kotak APP dapat dibuka tanpa merusak dan membuka segel PT. PLN (Persero);
Bahwa menurut saksi jika nilai arus pada kWh meter elektronik terukur “0,000" ampere itu dapat mempengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik yang digunakan oleh CV BIMA POLYPLAST dan merugikan PT. PLN (Persero) karena data dari kWh meter elektronik yang diunduh oleh PT. PLN (Persero) melalui sistem AMR, akan digunakan sebagai dasar dalam perhitungan biaya pemakaian energi listrik yang ditagihkan ke pelanggan, dalam hal ini CV BIMA POLYPLAST. Apabila terdapat sebagian data dengan nilai arus "0,000" ampere, maka penggunaan energi listrik menjadi lebih kecil dari yang seharusnya;
Bahwa menurut saksi Jika peralatan pada sistem AMR mengalami kerusakan/gangguan, maka sistem AMR tidak dapat mengunduh parameter yang ada di kWh meter Elektronik sehingga berdasarkan SOP Pengoperasian dan Pemeliharaan Automatic Meter Reading (AMR) dan Komunikasi kWh meter elektronik 3 fasa PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan D.l Yogyakarta setelah 2 (dua) hari berturut-turut tidak dapat diunduh maka dilakukan pengecekan di pelanggan CV BIMA POLYPLAST;
Bahwa menurut saksi Apabila kWh meter elektronik saja yang mengalami kerusakan/gangguan sedangkan sistem komunikasi AMR-nya tidak mengalami gangguan maka sistem akan tetap dapat mengunduh data di kwh meter elektronik. Akan tetapi data yang diperoleh memiliki keganjilan misalkan tegangan hilang atau arus hilang seperti terukur "0,000” ampere yang berlangsung sepanjang waktu dan tidak berpola seperti data Load Profil CV BIMA POLYPLAST;
Bahwa menurut saksi Jika listrik padam maka kWh meter elektronik juga akan padam sehingga tidak ada data yang tersimpan pada kWh meter elektronik selama padam, sehingga tidak ada data yang terbaca oleh sistem AMR pada periode padam tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi SULI ANDRIYANI.:
Bahwa saksi sudah bekerja selama 21 tahun di PT. PLN Sebagai ketua Tim melaksanakan dan memastikan prosedur kerja P2TL, mengkoordinasi pelaksanaan P2TL, dan menyiapkan data untuk Target Operasi P2TL (TO) dari aplikasi MSO P2TL, mengevaluasi laporan dari pencatatan meter dan dari data Automatic Meter Reading (AMR);
Bahwa Mekanisme mengenai pencarian Target Operasi (TO) yaitu menerima laporan dari seksi transaksi energi yang dilihat dari data AMR dalam bentuk load profile pelanggan, menganalisa dan mengevaluasi melalui Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) dan hasilnya berupa TO, selanjutnya melaporkan kepada koordinator P2TL EDY KARSONO untuk solusi tindak lanjut;
Bahwa Pada tanggal 14 November 2013, dilakukan P2TL pertama kali akan tetapi oleh pelanggan tidak diperbolehkan dengan alasan pelanggan meminta didampingi oleh kuasa hukumnya dan tidak boleh dicek apabila tidak didampingi oleh pengacara. Sehingga saya bersama tim P2TL hanya mengecek fisik di Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yang terletak di pintu masuk pabrik. Bahwa kemudian berdasarkan hasil komunikasi via telepon oleh manajer Rayon AGUS BUDIARSO dengan kuasa hukum pelanggan maka menyepakati P2TL tanggal 21 November 2013;
Bahwa Kemudian pelaksanaan P2TL kedua kali tanggal 21 November 2013 pada saat melakukan P2TL dari Pihak Pelanggan didampingi oleh Kuasa Hukum CV. BIMA POLYPLAST II yaitu SUSIYANTI, SH, dan PUJI ASTUTI, SH. Dari HRD UTOMO INDRATMOJO dari teknis SARJONO , BAMBANG WIJANARKO, HARYANTO dan dari Kepolisian. Tim melakukan pembukaan pada Kotak APP kemudian dilakukan pengukuran pada arus phasa R, S, T pada AMR pada saat pabrik produksi penuh dan pada saat kondisi pabrik tidak beroperasi. Hasil pengukuran pada saat kondisi pabrik tidak beroperasi ternyata terukur arus pada phasa R, S, T yang sangat kecil dan menunjukkan tidak “ 0 “ (masih ada pemakaian beban);
Bahwa Pengecekan secara fisik di APP di luar saja tanpa melakukan pengukuran sehingga tidak mengetahui terdapat pelanggaran penggunaan listrik atau tidak, tim P2TL melakukan pengamanan APP dengan segel pengaman, dokumentasi foto ada dan diserahkan kepada penyidik;
Bahwa Tujuan dari pengukuran tersebut adalah untuk menunjukkan kepada pelanggan bahwa walaupun pabrik tidak dalam keadaan beroperasi maka akan tetap terukur arus meskipun sangat kecil dan tidak mungkin menunjukkan angka "0", hal ini karena pihak pelanggan mempunyai alasan bahwa hasil rekaman AMR yang menunjukkan "0" pada bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 adalah karena pabrik dalam keadaan tidak beroperasi karena melakukan kegiatan packing;
Bahwa P2TL adalah Penertiban Pemakaian Tenaga Lisrik, kami melakukan penertiban pelanggan yang menurut kami ada kelainan di APP PLN, dalam hal ini saksi mendapatkan di Load Profil pelanggan tersebut mengalami penurunan yang terjadi “0,000” kemudian turun ke lapangan;
Bahwa saksi melihat disistim AMR (Automatic Meter Reading) pada jam-jam tertentu dilihat sore jam 17.00 sampai malam (pagi) ‘0,000” harusnya tidak karena ada bebannya;
Bahwa Kemungkinan terjadi “0,000” karena ada pelanggaran, APP rusak, pemadaman listrik Kalau tidak dipakai ada beban trafo 0,0 sekian jadi tidal “0,000”, sebelum dilakukan P2TL dilakukan di lokasi lain yaitu di Arak-arak yang IDnya atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW dan kami melakukan pemeriksaan ditemukan kondisi APP di pengaruhi oleh Pelanggan;
Bahwa saksi sebagai Tim P2TL ada laporan kemudian turun ke lapangan, masalah tagihan susulan kami tidak mengetahui karena tidak merngisi dan saksi hanya melaksanakan tugas di lapangan;
Bahwa pada pemeriksaan bok meter diluar maupun di dalam sudah mengalami perubahan tidak sesuai dengan kondisi aslinya, terdapat kupingan tempat segel yang harusnya dilas kedapatan rusak dan terpasang baut dan juga perlu dibuka tanpa merusak segel PLN, kondisi ada 2 APP tetapi tidak terhubung ke Pabrik, termpat Kwh tertutup rapat;
Bahwa saksi tidak kenal pemilik CV. BIMA POLYPLAST, namun mengetahui lD pelanggan dari CV. BIMA POLYPLAST yaitu No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW;
Bahwa saksi membenarkan pemutaran vidio mengenai pada saat dilakukan P2TL tanggal 21 November 2013;
Bahwa Pertimbangan untuk pelaksanaan P2TL di CV. BIMA POLYPLAST berdasarkan laporan seksi pemeliharaan meter dari data AMR terlihat arus phasa R S dan T pemakaian terbaca "0" pada bulan Desember 2012 - Maret 2013, dengan berkoordinasi dengan EDY KARSONO untuk pertimbangan tindak lanjut yang akan dilakukan ke pelanggan. EDY KARSONO menyampaikan untuk dilakukan P2TL dan segera berkoordinasi dengan Manajer Rayon setempat (Rayon Grogol) untuk pelaksanaan P2TL dan Manajer Rayon berkoordinasi dengan pelanggan. Hasil koordinasi antara pelanggan dengan PT. PLN (Persero) Rayon Grogol ada dalam laporan notulen hasil rapat tertulis dan diserahkan kepada penyidik;
Bahwa keganjilan pada fisik APP yang berada di CV BIMA POLYPLAST, ada yaitu kupingan pintu pada kotak APP tidak sesuai dengan yang standar yaitu terdapat baut yang menempel pada APP;
Bahwa Standar kotak APP yang oleh PT. PLN (Persero) ada, yaitu seharusnya kupingan pintu kotak APP dilas tanpa adanya baut. Kondisi kotak APP standar juga bisa dilihat pada pelanggan-pelanggan yang lainnya;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai cara pengukuran penggunaan energi yang digunakan oleh pelanggan CV BIMA POLYPLAST, yang mengetahui di seksi pemeliharaan meter divisi AMR, yaitu UMAR KHANDAM;
Bahwa saksi Mernjadi Tim P2TL harus mempunyai sertifikasinya, saksi pernah mengikuti Diklat P2TL dan hal ini bersifat itu wajib;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
4.SaksiAGUS BUDIASTO:
Bahwa saksi Tahun 2012 masuk ke dalam Rayon Grogol, 1 April 2012. Sebagai Manajer Rayon yang mempunyai Tugas untuk mengelola unit pelaksana organisasi rayon, termasuk menangani keluhan-keluhan dari pelanggan, saksi juga memiliki tugas dalam Tim P2TL sebagai administrasi analisa dan evaluasi P2TL sesuai SK dari manajer area;
Bahwa saksi mengenal dengan IRAWAN HANDY SUMAMPAUW sejak adanya temuan P2TL tanggal 20 Maret 2013 di CV. BIMA POLYPLAST (pabrik I) yang beralamat di Arak-Arak Pinggir, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah dengan ID pelanggan 520532606681 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW;
Bahwa saksi mengetahui di Rayon Grogol ada 2 ID Pelanggan yang atas namanya sama yaitu IRAWAN HANDY SUMAMPAUW tetapi lokasi kedua ID Pelanggan tersebut berbeda;
Bahwa saksi tidak mengetahui jumlah instalasi listrik yang ada di CV. Bima Polyplsat II (pabrik II) yang beralamat di Jl. Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan lD pelanggan No. 520532605019, akan tetapi sepengetahuan saksi PabrikII tersebut memiliki 2(dua) ID Pelanggan (2 meter kwh) yaitu atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW (555 kVA) dan PT. Bintang Utama (197kVA);
Bahwa yang ada temuan dari laporan team P2TL dan yang menjadi perkara ini yaitu lD pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW (pabrik II);
Bahwa di level Rayon hanya mempunyai fungsi kontrol secara manual dengan mengumpilkan hasil rekapnya setiap tanggal 1, karena untuk Pelanggan yang memakai Automatic Meter Reading (AMR) langsung dimonitor oleh PLN Area, baru setelah ada kejanggalan, diberitahukan kepada Rayon;
Bahwa saksi mendapat informasi dari PLN area bahwa telah terjadi kelidaknormalan pemakaian listrik di CV. BIMA POLYPLAST II (pabrik II) yang beralamat di Jl. Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan lD pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW, kemudian saksi dipanggil oleh Manajer Area untuk melakukan pengecekan karena pemakaian energi di pabrik tersebut terukur nilai 0(nol), selanjutnya tanggal 13 Juni 2013 saksi sempat melakukan pengecekan ke pabrik dengan tujuan melakukan konfirmasi kelainan pemakaian tersebut;
Bahwa dilokasi saya bertemu dengan Bapak YULIYANTO dari HRD CV. BIMA POLYPLAST, dan Bapak SARJONO bagian teknik CV. BIMA POLYPLAST;
Bahwa saksi menanyakan apakah pabrik memiliki genset atau tidak, dijawab Yuliyanto tidak punya. Kemudian menyampaikan telah terjadi penurunan drastis pemakaian energi listrik pada jam-jam tertentu, namun dijawab tidak tahu dan akan menanyakan lagi ke pimpinan, kemudian meminta perwakilan perusahaan selanjutnya untuk menghadap saksi selaku Kepala PLN rayon Grogol;
Bahwa saksi juga mendapatkan di Kotak APP yang merupakan produk PT. PLN yang sudah tidak standar, seharusnya dilas tetapi terpasang mor/baut sehingga akses bisa dibuka tutup tanpa merusak segel;
Bahwa secara rutin ditiap tanggal 1 setiap bulannya, dilakukan pembacaan meter manual secara visual di CV. BIMA POLYPLAST II, Jl. Solo -Wonogiri Km. 7,2 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (ID pelanggan No. 520532605019) oleh saudara RICKY BRUARINO, sebagai karyawan PLN, Tim P2TL rayon Grogol yang dilakukan dengan mencocokan idpel, angka pemakaian kWh meter pd Waktu Beban Puncak (WBP), dan angka, pemakaian kWh meter luar WBP, nilai kVRh, dan nilai kVA maks;
Bahwa Pencatatan data dengan manual tidak dapat menemukan ketidaknormalan pemakaian listrik walaupun diketahui nilai pembayaran listrik CV. BIMA POLYPLAST lebih murah dari perusahaan sejenis dengan daya yang sama, tapi sulit untuk dibuktikan, Pencatatan dengan data AMR dapat menemukan penyimpangan atau ketidaknormalan penggunaan tenaga listrik karena mampu membaca pola pemakaian listrik .setiap 15 menit, sehingga dari pembacaan data AMR itu lah, dapat diketahui dan tertangkap tangannya pencurian listrik di pabrik pertama CV. BIMA POLYPLAST pada bulan Maret 2013 oleh Tim P2TL;
Bahwa Karena disinyalir tidak ditemukan barang bukti setelah temuan P2TL di pabrik pertama CV. BIMA POLYPLAST (ID pelanggan No. 520532605019) dan karena pembayaran dari pelanggan yang selanjutnya normal (meningkat 2 kali) maka dari PLN area lebih melakukan upaya tagihan susulan dan negoisasi Barang-barang bukti disinyalir sudah dinormalkan, sehingga maksud P2TL masuk pada bulan November 2013 ke pabrik CV. BIMA POLYPLAST Jl. Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan (lD pelanggan No. 520532605019) untuk memperkuat bukti-bukti lagi agar tagihan susulan dibayar pelanggan;
Bahwa saksi ikut dalam pelaksanaan P2TL tanggal 20 Maret 2013 di CV. BIMA POLYPLAST I (pabrik I) di Arak-arak Pinggil Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (ID pelanggan 520532606681 ) dan modus yang digunakan adalah dengan cara melepas kabel power fase R-S,T yang tersambung ke kWh meter, sehingga pemakaian listrik menjadi tidak terhitung Karena kupingan pintu kotak APP tersebut menggunakan baut, maka kotak APP dapat dibuka tanpa merusak segel, dimana kabel power fase R-S-T yang dilepas dari kWh merter berada di dalam kotak APP;
Bahwa Tagihan susulan yang dikenakan kepada CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl Solo -Wonogiri, Km.7,2 Grogol Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, akibat pelanggaran yang dilakukan adalah sebesar Rp. 1.114.130.088,-(satu milyard seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), merupakan tagihan yang dikenakan kepada CV. BIMA POLYPLAST dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW akibat tagihan kurang tagih pemakaian rekening listrik, dimana berdasarkan evaluasi data dari data load profile (profil beban) dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW ditemukan ketidaksesuaian rekening pemakaian tenaga listrik selama kurang lebih 6(enam) bulan. Pada jam jam tertentu terukur tidak ada pemakaian sama sekali atau terukur 0,000 (nol) sesuai dengan data load profile (profil beban) dengan ID pelanggan No. 520532605019 yang sudah diserahkan kepada penyidik;
Bahwa Pengenaan tagihan kurang tagih tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 163-1. K/DIR/2012 tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik pasal 2 ayat (1) huruf a yaitu Evaluasi rekening pemakaian tenaga listrik pelanggan. Klausul tagihan kurang tagih ini juga telah tertuang dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga listrik antara PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY area Surakarta dengan IRAWAN HANDY SUMAMPAUW Nomor : 006.SPJBTL/041/APJ-SKA/2008;
Bahwa PT. PLN (Persero) Rayon Grogol mengenakan TS kepada CV. BIMA POLYPLAST dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW menggunakan rumus yang dianggap paling mendekati untuk mendapatkan hasil yang paling sesuai dengan penggunaan energi listrik yang kuarang tagih (kerugian riil) secara real time menggunakan rumus perhitungan : Tagihan Susulan = 0,25 Jam x Daya Tersambung (kWh) x 0,85 x Tarif (harga per kWh), dimana nilai 0,25 (nol kima dua puluh lima) adalah nilai waktu setiap 15 menit pada record data load profile, dan nilai 0,85 (nol koma delapan puluh lima) adalah nilai dari cos @ acuan. Untuk nilai Daya Tersambung ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW adalah 555 KVA. Untuk tarif (harga per kWh) adalah tariff yang berlaku pada periode atau waktu tersebut. Nilai TS tersebut adalah total tagihan sesuai dengan record data load profile ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW yang terukur 0,000 (nol) untuk kurang lebih 3 bulan riil, ditambah dengan 3 bulan rata-rata dari 3 bulan riil tersebut;
Bahwa Pihak CV. BIMA POLYPLAST dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW yang dimiliki oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW sampai dengan saat ini menolak membayar TS tersebut melalui surat advokat tertanggal 12 September 2013 dengan alasan produksi pabrik berkurang atau pada waktu malam sering tidak ada produksi dan hanya dipakai untuk packing saja, sehingga kebutuhan listrik disuplai dari gardu milik CV. BIMA POLYPLAST yang lain, yaitu dari ID Pelanggan 520530229775 atas nama CV Bintang Utama PI;
Bahwa besaran tagihan tersebut merupakan angka perkiraan yang kami yakini merupakan nilai yang paling mendekati secara riil kerugian yang diderita oleh PT PLN (Persero). Namun nilai TS tersebut bukan menupakan nilai tagihan final yang dapat dikenakan. Nilai tersebut dapat berubah karena setelah dilakukan operasi P2TL di CV. BIMA POLYPLAST yang beralamat di Jl Solo -Wonogiri, Km.7,2 Grogol Kabupatebn Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dapat dikenakan tagihan pelanggaran golongan II (P II) yaitu mempengaruhi perhitungan energi sesuai dengan pasal 21 ayat (1) butir 2 Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 1486.K/DIR/2011 tentang Penerbitan Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan Tagihan Susulan sebesar Rp. 3.864.279.528(tiga milyard delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
5. Saksi EDY KARSONO . :
Bahwa saksi sebagai Asmen transaksi energi sejak Januari 2013 di PT. PLN (Persero) Area Surakarta, bertugas mengurus penjualan dan transaksi energi, termasuk proses billing, pemeliharaan transaksi, dan pengawasan losses, selanjutnya di bulan Desember 2014 saksi memasuki purnabakti/pensiun;
Bahwa saksi ikut serta dalam team dari PT. PLN Area Surakarta saat P2TL di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukohario, Provinsi Jawa tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW tanggal 21 Nopember 2013;
Bahwa saksi mendapatkan kotak APP tidak sesuai aslinya, ada baut di kupingan kotak APP yang seharusnya kupingan tersebut dalam kondisi dilas, dan kondisi kotak APP yang sudah mengalami perubahan atau tidak sesuai dengan aslinya tersebut sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan P2TL tanggal 21 Nopember 2013;
Bahwa berdasarkan adanya temuan P2TL pada pabrik CV. BIMA POLYPLAST I di Arak-arak Pinggir, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah (ID pelanggan 520532606681) di bulan Maret 2013, selanjutnya pelaksanaan P2TL ke pabrik CV. BIMA POLYPLAST Jl Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW tidak dilakukan segera, atau baru dilaksanakan pada bulan November 2013 untuk keperluan menganalisa histori pemakaian, dimana diperlukan bukti yang kuat untuk melaksanakan P2TL, karena menurut saksi bahwa pemakaian listrik di CV. BIMA POLYPLAST (lD pelanggan No. 520532605019) tersebut sudah normal kembali antara bulan Maret s.d Nopember 2013. Namun apabila melihat data pemakaian listrik melalui AMR, diketahui bahwa pemakaian listrik sebelum bulan Maret 2013 pabrik milik CV. BIMA POLYPLAST (lD pelanggan No. 520532605019) adalah abnormal;
Bahwa sepengetahuan saksi Kotak APP dipasang pada tanggal 21 Mei 2003 untuk daya terpasang 555 kVA, namun tidak mengetahui nama petugas PLN yang terpasang kotak APP tersebut;
Bahwa prosedur pemeriksaan gardu/APP merupakan tugas dan tanggung jawab PLN Rayon;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi IMAM SAHAL FANANY :
Bahwa saksi sudah 2 tahun bekerja di PT. PLN (Persero) dan saat ini sebagai Junior Engineer Pengendalian APP yang berada di bagian sub bagian transaksi energi;
Bahwa adapun yang menjadi tugas saksi yaitu pemeliharan sistem AMR (Automatic Meter Reading), pembacaan AMR untuk tagihan listrik bulanan, monitoring beban harian, analisa dan evaluasi untuk TO (Target Operasi) P2TL;
Bahwa saksi juga salah satu anggota dalam team P2TL di Area Surakarta, sebelum team P2TL bergerak ke lapangan saksi mengumpulkan data mengenai load profil berisi parameter arus, tegangan, cos phi yang kemudian saksi mencari apabila ada keganjilan maka akan dimasukkan daftar TO (Target Operasi);
Bahwa saksi dapat memberikan gambaran mengenai Sistem AMR adalah sistem untuk memonitor parameter arus teganagan, cos phi dan besar kWh yang digunakan pelanggan setiap 15 – 30 menit menggunakan komunikasi modem khusus untuk metering sehingga termonitor di kantor PT. PLN (Persero) Area Surakarta menggunakan aplikasi AMETYS dan COM Manager. Kumpulan Data yang di download dari kWh meter melalui sistem AMR akan membentuk Load profil untuk masing-masing pelanggan. Ketika tanggal 1 setiap bulan jam 10.00 wib maka secara otomatis kWh meter akan menyimpan data stand meter penggunaan tenaga listrik selama 1 bulan, kemudian dapat di download dari PLN Area Surakarta di Ruang AMR sebagai bahan perhitungan tagihan penggunaan tenaga listrik;
Bahwa data yang sudah di didownload dari kWh meter melalui jaringan komunikasi pada sistem AMR tidak dapat diubah. Data tersebut tersimpan dalam server sehingga tidak mungkin diubah-ubah oleh siapapun;
Bahwa saksi berperan dalam melakukan analisa load profil kemudian saksi ikut dalam pelaksanaan P2TL pada 21 November 2013 di CV BIMA POLYPLAST di Jl. Solo Wonogiri km.7,2 RT. 03 RW. 09 desa Telukan kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa Saksi mengetahui latar belakang dan temuan P2TL tersebut berdasarkan Informasi dari saudara UMAR KHANDAM bahwa ada TO (Target Operasi) yaitu CV BIMA POLYPLAST kemudian bersama saksi melihat data Load profil dari sistem AMR yang tersimpan dalam server, kemudian ditemukan keganjilan yaitu arus listrik pada jam-jam tertentu terbaca "0";
Bahwa Sistem AMR membaca apa saja yang terukur pada kWh meter yang ada di pelanggan. Parameter arus kWh meter terbaca “ 0 ” pada saat pembacaan pada sistem AMR dapat terjadi apabila :
a) pelanggan tidak menggunakan energi listrik hal ini memungkinkan bagi pelanggan tegangan rendah tapi untuk CV BIMA POLYPLAST yang merupakan pelanggan tegangan menengah tidak mungkin terjadi karena secara teknis. ada arus yang mengalir untuk trafo yang terpasang;
b) Besar arus tidak terukur oleh kWh meter hal ini bisa terjadi apabila ada modifikasi pada terminal sekunder pada current transformer sehingga tidak memberikan informasi besar arus yag benar pada kwh meter. Terbacanya nilai arus "0" tersebut tidak mungkin akibat dari kerusakan modem telekomunikasi pada sistem AMR, karena apabila terjadi kerusakan modem telekomunikasi maka seharusnya nilai arus tidak terbaca "0" akan tetapi tidak akan tertampil saat melakukan download data AMR atau bahkan tidak dapat mendownload data dari parameter-parameter yang terbaca pada kWh meter;
Bahwa saksi mengetahui CV. BIMA POLYPLAST pernah ada gangguan gagal komunikasi sehingga mengalami gagal download yang bermasalahnya adalah SIM card modem, sehingga solusinya penggantian SIM Card tersebut, yang tepatnya pada Tanggat 1 Februari 2013 gagal dalam melakukan download tagihan listrik di CV BIMA POLYPLAST melalui sistem AMR, kemudian pada tanggal 28 Februari dilakukan penggantian SIM CARD namun dalam kebiasaannya tidak ada berita acara dalam pekerjaan penggantian tersebut;
Menurut saksi bahwa saat melakukan perbaikan tidak memperhatikan kondisi Kotak APP karena saksi hanya berkonsentrasi memperbaiki SIM Card untuk modem sehingga saksi tidak mengetahui mengenai kondisi kupingan kotak APP yang tidak sesuai standar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi RICKY BRUARINO PENGEMANAN :
Bahwa saksi mulai bekerja tanggal 6 Februari 1984 saat ini saksi sebagai Asisten engineer pemeliharaan distribusi mulai tanggal 1 Juli 2013 di PT. PLN (Persero) rayon Sukoharjo, sebelumnya saksi ditempatkan di PT. PLN (Persero) rayon Grogol ;
Bahwa saksi mulai bekerja di PT. PLN (Persero) rayon Grogol sejak tahun 2007 dan bertugas sebagai salah satu petugas yang menangani pengendalian susut, setiap bulan saksi juga melaksanakan pencatatan meter diwilayah kerja PT. PLN (Persero) rayon Grogol bagi pelanggan yang memiliki tarif ganda salah satunya adalah CV BIMA POLYPLAST.
Saksi rnenjelaskan bahwa urutan langkah yang dilakukan untuk menjalankan tugasnya adalah saksi mendapat form pencatatan meter dari Rayon Grogol setiap tanggal 01 setiap bulan, kemudian saksi ke lokasi pelanggan untuk mencatat kWh meter di pelanggan. Saat berada di lokasi pelanggan saksi melapor dahulu ke satpam/petugas yang ada dipelanggan untuk melakukan pencatatan meter, kemudian biasanya di dampingi oleh pihak dari pelanggan saksi melhat kWh meter dan mencatat nilai pemakaian siang malam dan Kvar(kelebihan)..
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya P2TL (Penertipan Penggunaan Tenaga Listrik) pada tanggal 21 November 2013 di CV BIMA POLYPLAST karena mulai tanggal 1 Juli 2013 saksi sudah pindah ke PT PLN (Persero) Rayon Sukoharjo;
Bahwa saksi mencatat meter terakhir pada 1 Juli 2013, dan saat itu memang sudah ada intruksi dari atasan untuk memperhatikan kupingan kotak APP dari mulai bulan Maret 2013. Akan tetapi sebelum bulan Maret 2013 saksi tidak nrengetahui adanya kupingan yang tidak standar di CV BIMA POLYPLAST.;
Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa kupingan APP sudah tidak sama dengan standarnya sebelum bulan Maret karena banyaknya pabrik yang harus saksi datangi untuk mencatat meter sehingga saksi hanya berkonsentrasi untuk rnencatat meter saja sehingga saksi tidak begitu memperhatikan kupingan kotak APP yang tidak sesuai standar tersebut. Penugasan saksi dari atasan hanya sebatas mencatat penggunaan energi listrik di pelanggan;
Bahwa di lokasi pabrik CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Telukan Jl. Sukoharjo – Wonogiri Km 7,2 terdapat 2 (dua) kotak APP dengan posisi 1 dibagian utara dan 1 di bagian selatan, dan keduanya menjadi tugas Saksi untuk melakukan pencatatan pemakaiannya yaitu kotak APP yang berada di sebelah selatan Pabrik adalah an. Pelanggan IRAWAN HANDY SUMAMPAUW, sedangkan yang disebelah utara atas nama lain namun Saksi lupa nama pelanggannya;
Bahwa karena tugas Saksi hanya melakukan pencatatan, Saksi tidak memperhatikan adanya kelainan-kelainan dalam kotak APP tersebut, karena kotak APP dalam keadaan tertutup dan pencatatan dilakukan tanpa membuka kotak APP, karena pada bagian KWHmeter terdapat kaca yang tembus untuk membaca angka angka di dalamnya;
Dibacakan BAP point 8, bahwa Saksi membenarkan keterangan tsb, disamping melakukan pencatatan Saksi juga diintruksikan oleh Manager Rayon Grogol yaitu Pak AGUS untuk melakukan pengecekan kotak APP di CV. BIMA POLYPLAST tetapi Saksi tidak dapat melakukan pengecekan secara menyeluruh karena terhalang tembok yaitu posisi kotak APP menghadap ke timur disebelah selatan terdapat tembok pembatas, dan sebelah utara kotak APP juga terdapat tembok, dan didepan kotak APP terdapat pintu besi, dan selanjutnya Saksi pernah melakukan pemotretan terhadap kotak APP yaitu pada bagian yang tertutup tembok dengan cara memasukkan kamera HP ke dalam celah antara tembok dan kotak APP, dan dari hasil pemotretan kotak APP pada CV. BIMA POLYPLAST terdapat baut pada engselnya berbeda dengan kotak APP di pabrik pabrik lain yang biasanya adalah melekat / dilas, dan selanjutnya hasil foto tersebut diserahkan kepada Manager Rayon / Pak AGUS;
Bahwa dari 20 pelanggan yang tiap bulan Saksi lakukan pencatatan secara umum Kotak APPnya sama, namun terdapat perbedaan antara Kotak APP yang ada di CV. BIMA POLYPLAST dengan pelanggan yang lain, yaitu pada pelanggan yang lain kotak APP berada dalam tempat terbuka, sedangkan kotak APP pada CV. BIMA POLYPLAST yang an. Pelanggan IRAWAN HANDI SUMAMPAUW dikelilingi tembok dan di depannya dipasang pintu besi sehingga untuk dapat membaca / melihat kotak APP tersebut terlebih dahulu harus seijin Satpam untuk membuka pintu besi tersebut, dan untuk kotak APP yang lain yang ada pabrik CV. BIMA POLYPLAST tersebut yaitu yang berada sekitar 30 (tiga puluh) meter disebelah utara juga berada di tempat terbuka, sebagaimana penempatan kotak APP di pelanggan pelanggan yang lain.Saksi tidak mengetahui apakah keberadaan tembok tersebut menyalahi aturan atau tidak , karena sesuai tugas Saksi hanya melakukan pencatatan. Dan Saksi berfikir mungkin tujuan dibuatnya tembok tersebut adalah untuk melindungi kotak APP, karena Saksi tidak mengetahui standarisasi dalam pemasangan kotak APP;
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa Kotak APP, Saksi menyatakan masih mengenali barang bukti tersebut yaitu kotak APP yang biasa Saksi lihat saat melakukan pencatatan pemakaiann listrik di CV. BIMA POLYPLAST, dan terkait dengan keterangan Saksi yang sebelumnya menyatakan pernah diperintahkan oleh Manager Rayon Grogol pada tanggal 1 Jui 2013 untuk melakukan pemotretan pada kotak APP tersebut, Saksi menunjukkan bagian kotak APP yang dipotret yaitu pada bagian engsel luar yang terdapat 2 (dua) buah baut.
Bahwa saat melakukan pencatatan meter setiap bulannya hanya sendiri untuk 20-23 pabrik termasuk dalam CV BIMA POLYPLAST.
Bahwa biasanya saksi sampai di CV BIMA POLYPLAST pada tanggal 1 setiap bulan antara pukul 08.30 - 09.00 WIB. Pertama saksi meminta izin pada satpam di CV BIMA POLYPLAST untuk memasuki pabrik. Kemudian biasanya satpam akan mendampingi saksi dalam proses pencatatan, saksi menunggu hingga kWh meternya menampilkan angka pemakaian listrik siang dan malam serta besaran KVAR, kemudian saya catat nilainya dalam form pencatatan meter, kemudian formnya saksi tanda tangani dan ditandatangani juga dari perwakilan pabrik. Kemudian saksi serahkan salinan form yang sudah didatangani ke perwakilan pelanggan. Kemudian salinan form pencatatanhrya menjadi arsip di PT. PLN (persero) Rayon Grogol;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
SaksiRIO BAHAGIANTO
Bahwa saksi bekerja di PT. PLN Area Surakarta sejak tahun 2008, saksi sebagai karyawan outsourcing dari PT. Nusa Jatrama Sumber Solo, dan bertugas sebagai petugas pemeliharaan AMR (Automatic Meter Reading).
Bahwa saksi bertugas melakukan perbaikan pada komunikasi AMR apabila terjadi gangguan pembacaan AMR, kadang-kadang saksi juga ikut dalam menganalisa pembacaan AMR yang biasa dilakukan oleh HAFID KUSNANTO;
Bahwa pembacaan AMR disetiap harinya dilakukan dengan pembacaan sesaat dari data real time harian, jika terdapat keganjilan maka dilanjutkan dengan pemeriksaan Load Profil;
Bahwa Data yang sudah di didownload dari kWh meter melalui jaringan komunikasi pada sistem AMR tidak dapat diubah. Data tersebut tersimpan dalam server sehingga tidak mungkin diubah-ubah oleh siapapun. Untuk melihat keabsahan data yang sudah dicetak maka dapat dilihat kecocokan data yang terbaca melalui aplikasi AMETYS di ruang AMR;
Bahwa mengenai adanya P2TL di CV. BIMA POLYPLAST pada tanggal 21 Nopember 2013, saksi tidak berperan, hanya saja setelah itu saksi ditugaskan oleh IMAM SAHAL untuk lebih sering memonitor pelanggan yang menggunakan sistem AMR dengan cara menambah frekwensi monitoring terhadap pembacaan data dari sistem AMR;
Bahwa sebelumnya di bulan Januari 2013 CV. BIMA POLYPLAST ada gangguan gagal komunikasi sehingga mengalami gagal download dan dilakukan penggantian SIM Card pada tanggal 28 Februari 2013 di kwh Meter di CV BIMA POLYPLAST;
Bahwa saksi yang mendampingi IMAM SAHAL dalam memperbaiki modem yang rusak di kwh Meter di CV BIMA POLYPLAST;
Bahwa proses urutan perbaikan adalah saksi masuk ke pabrik seizin dari satpam. pabrik yang kemudian mendampingi saksi, saksi menuju Kotak APP kemudian saksi membuka kotak luar APP tersebut dan mengganti SIM Card yang ada pada modem komunikasi kemudian menghubungi HAFID KUSNANTO untuk mengecek keberhasilan penggantian SIM Card dengan mendownload data kWh meter melalui sistem AMR;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi UTOMO INDRATMODJO
Bahwa saksi merupakan orang yang dipercaya oleh pemilik CV. BIMA POLYPLAST II (Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW),mendapatkan kepercayaan untuk mengurusi permasalahan legal, perizinan, dan SDM perusahaan di CV. BIMA POLYPLAST sejak tahun 2009 dan saksi juga yang menyerahkan surat-surat seperti HO, TDP dan SIUP kepada Penyidik;
Bahwa CV. BIMA POLYPLAST merupakan perusahaan yang memproduksi kantong plastik dan memiliki dua pabrik yaitu pabrik I di Arak-arak, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah berdiri tahun 2008 sebagai induk perusahaan, kemudian berdiri lagi pabrik II di Telukan/ Jl. Solo-Wonogiri Km 7,2, Grogol, Sukoharjo Jawa Tengah tahun 2009 sebagai anak perusahaan dengan jumlah karyawan sejumlah 270 orang;
Bahwa pemilik sekaligus pimpinan dari CV BIMA POLYPLAST II(pabrik II) adalah Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW; yang masih merupakan adik dari IRAWAN HANDY SUMAMPAW;
Bahwa saksi juga mengetahui kalau pemilik dari CV BIMA POLYPLAST I (pabrik I) adalah Terdakwa IRAWAN CHANDRA SUMAMPAUW;
Bahwayang bertanggung jawab menangani kelistrikan di CV. BIMA POLYPLAST adalah saudara SARJONO, yang bertanggung jawab menangani bagian produksi adalah saudari MARDIYANI dan yang mengurusi bagian keuangan adalah saudari PUJI ASTUTIE;
Bahwa saksi mengetahui ada proses pelaksanaan P2TL tanggal 21 November 2013 dan hanya mendampingi pihak PT PLN saja. Saksi tidak menandatangani berita acara pada P2TL yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) karena saksi tidak memiliki pengetahuan mengenai permasalahan teknis P2TL tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
SaksiPUJI ASTUTIE:
Bahwa saksi bekerja di CV. BIMA POLYPLAST sejak tahun 2009 di bagian Administrasi keuangan;
Bahwa saksi bertugas mengurusi uang masuk dan keluar dari perusahaan. Apabila uang yang dikeluarkan kecil cukup saksisendiri yang memutuskan, sedangkan apabila ada pengeluaran uang diatas Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) maka saksi lapor kepada pimpinan yaitu ibu Mardiyani;
Bahwa kalau ada tagihan listrik dari PLN, saksi melaporkan hal tersebut ke pimpinan ibu Mardiyani mengenai besar tagihan listrik dan selanjutnya pimpinan yang akan membayar langsung tagihan ke PLN melalui transfer, selanjutnya pimpinan memberitahukan kepada saksi bahwa pembayaran sudah dibayar dengan memberikan struk bukti pembayatan listrik kepada saksi, Selanjutnya pembayaran saksi bukukan dalam sistem keuangan perusahaan yang sudah terintegrasi. Tagihan listrik yang dibayarkan ada dua satu tagihan listrik untuk pabrik dan satu lagi tagihan listrik untuk kantor ;
Bahwa pembayaran listrik di CV. BIMA POLYPLAST II tidak pernah terlambat, adapun besarnya tagihan lisrik bulan Februari 2014 untuk pabrik sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah ) dan Tagihan lisrik bulan Februari 2014 untuk Kantor sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah );
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Saksi SARJONO;
Bahwa Saksi bekerja di CV BIMA POLYPLAST II sebagai Teknisi Listrik sejak bulan November 2012 dengan status pegawai kontrak, yang mempunyai tugas memperbaiki mesin-mesin produksi apabila ada masalah dan rangkaian panel kelistrikan;
Bahwa CV. BIMA POLYPLAST II ada mempunyai sekitar 30 (tiga puluh) unit mesin produksi dan saksi sendiri mampu untuk mengangani masalah kelistrikan di CV BIMA POLYPLAST II ;
Bahwa saksi bekerja dari hari Senin-Sabtu dari pukul 07.00-18.00 wib dan apabila hari Minggu tergantung dari kondisi saksi jika badan enak maka saksi masuk;
Bahwa saksi mengetahui proses produksi kemungkinan tetap berlangsung meskipun saksi pulang kerja sesuai dengan banyak pesanan yang diterima oleh pabrik, setahu saksi terdapat 3 shift kerja untuk proses produksi saat banyak pesanan ke pabrik sehingga apabila terjadi masalah kelistrikan saat pabrik produksi di malam hari maka saksi akan dihubungi untuk melakukan perbaikan;
Bahwapasokan tenaga listrik yang digunakan untuk mensuplai listrik ke CV. BIMA POLYPLAST Dari PT.PLN (Persero) dengan 2 (dua) buah Gardu sehingga ada 2(dua) kWh meter (555 KVA dan 197 KVA) dari PT. PLN (Persero) dan cadangan dengan genset dengan kapasitas 7500 VA. Genset akan dihidupkan apabila suplai dari PT. PLN (Persero) padam;
Bahwa Tenaga listrik untuk menghidupkan mesin produksi yang mengolah dari bahan mentah menjadi plastik lembaran / roll, disuplai oleh 1 (satu) gardu dari PT.PLN (Persero) yang pada tanggal 21 Noovember 2013 dilakukan P2TL oleh pihak PT PLN- (Persero) sedangkan mesin las potong yang berfungsi untuk memotong plastik serta untuk penerangan disuplai menggunakan 1 (satu) gardu PT.PLN (Persero) tersendiri yang hanya bertipe tegangan 3(tiga) fasa. Akan tetapi terdapat sambungan dari gardu yang pada tanggal 21 November 2013 dilakukan P2TL oleh pihak PT.PLN (Persero) tersebut ke gardu 3(tiga) fasa lainnya untuk mem-back up apabila gardu yang lainnya tersebut mengalami gangguan sehingga menjamin penerangan dan mesin las pemotong tetap beroperasi sesuai dengan kebutuhan;
Bahwa setiap bulan PT. PLN (Persero) melakukan pemeriksaan kWh meter akan tetapi saksi tidak pernah mendampingi pihak PT. PLN (persero) saat melihat kWh meter tersebut;
Bahwa saksi pada saat P2TL berada di lokasi CV. BIMA POLYPLAST ikut menyaksikan tetapi tidak mengerti apa yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) sehingga saksi tidak membubuhkan tanda tangan dalamberita acara P2TL pada tanggal 21 November 2013;
Bahwa saksi mendengar PT. PLN (Persero) mengatakan bahwa ada temuan mengenai rusaknya kupingan di kotak APP akan tetapi saksi tidak mengetahui apapun kenapa kotak APP tersebut mengalami kerusakan pada kupingannya;
Bahwa saksi mengaku tidak pernah dan tidak mengetahui jika ada orang yang membuka, merusak atau memodifikasi kotak APP tersebut;
BahwaKondisi kotak APP yang di P2TL oleh PT. PLN (Persero) berada di dalam sebuah bangunan tambahan sudah ada sejak saksi mulai bekerja berdasarkan informasi yang saksi dapatkan bangunan tersebut dibangun untuk melindungi kotak APP tersebut dari truck/ kendaraan besar yang sering keluar masuk di lokasi pabrik;
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui mengenai temuan pada pelaksanaan P2TL di CV BIMA POLYPLAST II sesuai Laporan PT. PLN (Persero). tentang kotak APP yang sudah tidak sesuai aslinya (standar pemasangan) yaitu kupingan tempat segel pada kotak Alat Pembatas dan Pengukur (APP) yang .standarnya dilas tanpa baut digantikan dengan baut tanpa merusak segel, dan tidak mengetahui siapa yang memasang baut di kupingan kotak APP tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah ada penggantian kotak APP dan saksi mengaku tidak tahu siapa saja yang boleh masuk ke Gardu Milik PLN di yang berlokasi ditempat saksi bekerja yang di dalamnya terdapat kotak APP;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa pembacaan AMR di PLN Area Surakarta untuk CV BIMA POLYPLAST II mempunyai pengukuran arus phasa R, S dan T pada waktu-waktu tertentu terbaca "0"';
Bahwa saksi mengaku tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai pelanggan dalam hak ini CV BIMA POLYPLAST terhadap gardu milik PT. PLN;
Bahwa Saksi mengaku tidak mengetahui fungsi dan prinsip kerja Atat Pembatas dan Pembagi beban (APP);
Bahwa selama saksi bekerja di CV BIMA POLYPLAST belum pernah ada petugas PT. PLN (Persero) yang melakukan pemeriksaan rutin terhadap Gardu Milik PT. PLN (Persero)yang berlokasi di Persil CV BIMA POLYPLAST dan menghubungi saksi berkenaan dengan kotak APP;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pencatatan penggunaan energi listrik secara rutin setiap bulan pada kWh meter;
Bahwa saksi menyaksikan proses tindak penggeledahan dan penyitaan yang oleh penyidik pada tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu empat belas di pabrik plastik CV. BIMA POLYPLAST yang dimiliki oleh lrawan Andry Sumampauw, lD pelanggan 520532605019 atas nama lrawan Handy Sumampauw yang beralamat di Jalan Solo Wonogiri km.7,2, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dari awal hingga selesai;
Bahwa saksi menyaksikan bahwa ketika pintu kotak APP tersebut dibuka terdapat lagi pintu didalamnya. Pada setiap pintu terdapat 2(dua) buah kupingan dan pada setiap kupingan tersebut terpasang segel resmi PT. PLN (Persero);
Bahwa Saksi menyaksikan bahwa benar pada setiap kupingan di pintu bagian luar terpasang 2 (dua) buah baut di setiap kupingan yang bersegel tersebut;
Bahwa di CV. BIMA POLYPLAST II juga memiliki mesin genset yang hanya akan dinyalakan secara manual saat suplai listrik dari PT PLN (Persero) padam, dan genset tersebut digunakan hanya untuk penerangan dan kantor saja. Jadi apabila listrik dari PT PLN (Persero) padam maka tidak ada proses produksi;
BahwaJumlah mesin produksi ada sekitar 29-30 unit, dengan spesifikasi mesin yang mirip. Mengenai konsumsi daya listrik mesin produksi tersebut dapat saya jelaskan pada saat awal, mesin akan melalui proses pemanasan (warming) dan akan memakai arus sebesar 30 Ampere selama 2 jam selanjutnya arus akan turun. Saya tidak tahu persis nilai arus ketika mesin beroperasi setelah warming tersebut. Tegangan yang digunakan mesin adalah 380 Volt;
BahwaMesin produksi dinyalakan setiap harinya apabila ada order dan jika yang tidak ada order maka akan dimatikan (off) dan khusus mesin produksi yang jumlahnya sekitar 29-30 unit tersebut disuplai listrik dari gardu 555 kVA;
Bahwa hari Senin s.d Sabtu dan termasuk juga di hari Minggu, puku; 18.00 s.d pukul 07.00 hari berikutnya, mesin produksi juga selalu dalam keadaan beroperasi kecuali tidak ada order maka mesin akan dimatikan ;
Bahwa sumber listrik untuk menghidupkan mesin produksi hanya bersumber dari 555 kVA atas nama pelanggan lrawan Handy Sumampauw, Sedangkan kWh meter atas nama pelanggan Bintang Utama untuk mesin las potong plastik dan genset 7.500 VA untuk memasok penerangan pabrik dan kantor apabila listrik PLN padam. Listrik dari kwh Meter atas nama pelanggan Bintang Utama tidak pernah untuk menyalakan mesin produksi. Mesin Produksi hanya disuplai dari Gardu listrik dengan daya 555 kVA atas nama pelanggan Irawan Handy Sumampauw, sehingga pada hari Sabtu dan Minggu tersebut tetap disuplai dari dari Gardu listrik dengan daya 555 kVA atas nama pelanggan Irawan Handy Sumampauw;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
12.SaksiMUGI HARTANTO:
Bahwa pekerjaan sebagai Satpam atau Security di CV. BIMA POLYPLAST II sejak akhir tahun 2009 sekitar bulan 11 (November) dengan latar belakang pendidikan SMP.
Bahwa tugas saksi sebagai satpam atau security adalah menerima tamu dan mencatat data tamu, membuka pintu gerbang, mengatur keluar masuk mobil tamu dan mobil perusahaan, saksi mernjaga keamanan di wilayah kantor hingga pintu gerbang;
Bahwa Sistem kerja Satpam menggunakan sitem rolling/shift. Ada 3 (shift) yaitu shift 1 dari pukul 07.00 – 15.000 , shift 2 dari pukul 15,00 – 23.00, shift 3 dari pukul 23.00 – 07.00 penugasan untuk shift di rolling setiap seminggu sekal, setiap shift ada 2(dua) orang security yang tugas jaga;
Bahwa saksi mengetahui jika ada operasi P2TL yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) area Surakarta pada tanggal 21 November 2013 di CV BIMA POLYPLAST dan mengetahui posisi Gardu yang dioperasi ;
Bahwa lokasi tempat Gardu termasuk dalam daerah pengamatan dari saksi selaku security ;
Bahwa pada saat sedang melaksanakan tugas keseharian, yang sering mendekati/memasuki gardu adalah orang yang mencatat meter dari PT.PLN.(persero) setiap bulannya, dan menurut saksi tidak pernah melihat orang lain;..
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
13. Saksi IRAWAN HANDY SUMAMPAUW:
Bahwa pada tahun 2004 mengurus keristrikan untuk persil yang ditempati oleh CV BIMA POLYPLAST saat ini, pada waktu itu adik saksi yang bernama IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW (Terdakwa) masih diluar negeri untuk sekolah sehingga memakai atas nama saksi, selanjutnya saksi mengurus permasalahan listrik untuk pasang baru dengan ID pelanggan. 520532605019 tersebut melalui BTL (Biro Tehnik Listrik);
Bahwa sejak awal berdirinya CV BIMA POLYPLAST II IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW sendiri yang mengurusi usaha tersebut, sedangkan Saksi tidak ada menempatkan modal pada usaha tersebut sehingga tidak menerima keuntungan/laba dari usaha CV. BIMA POLYPLAST tersebut;
Pembayaran tagihan rekening listrik untuk lD pelanggan 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW dilakukan oleh adik kandung saksi yaitu IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW;
Bahwa saksi mengetahui bahwa di CV. BIMA POLYPLAST I yang beralamat di Arak-Arak Pinggir, Grogol Sukoharjo pernah di lakukan P2TL oleh PLN Area Surakarta, dan saksi dihubungi oleh pengelolanya yaitu kakak saksi yang bernama IRAWAN CHANDRA SUMAMPAUW untuk mendampingi dalam upaya penyelesaiannya;
Bahwa seingat saksi kebradaan kotak APP di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Raya Solo Wonogiri dipasang oleh petugas BTL (Biro Teknik Listrik), sewaktu saksi melakukan pengechekan kondisi warnanya sudah tidak baru lagi seperti warna baru dari PT. PLN , dan dari Petugas BTL tersebut menginfokan kalau pingin kotak APP yang baru harus menunggu 1(satu) sampai dengan 2(dua) bulan;
Bahwa kondisi setelah pemasangan saksi tidak ada lagi saksi mengechek lagi, dan tidak ada perintah untuk melakukan memodifikasi Kotak APP tersebut;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
14. Saksi SRI JENJEM :
Bahwa pekerjaan saksi sebagai Satpam atau Security di CV. BIMA POLYPLAST sejak akhir tahun 2009) dengan latar belakang pendidikan SD;
Tugas saksi sebagai Satpam atau Security adalah sebagai keamanan yang menjaga pintu gerbang yaitu menerima tamu dan mencatat data tamu yang berupa nama alamat serta tujuan tamu, membuka pintu gerbang, mengatur keluar masuk mobil tamu dan mobil perusahaan, saksi menjaga keamanan di wilayah kantor hingga pintu gerbang
Biasanya jika tamu baru pertama kali datang mengisi buku tamu terlebih dahulu, tetapi kalau sudah biasa sudah saya kenal biasanya tidak mengisi;
Bahwa Sistem kerja Satpam menggunakan sitem rolling/shift. Ada 3 (shift) yaitu shift 1 dari pukul 07.00 – 15.000 , shift 2 dari pukul 15,00 – 23.00, shift 3 dari pukul 23.00 – 07.00 penugasan untuk shift di rolling setiap seminggu sekali, setiap shift ada 2(dua) orang security yang jaga;
Bahwa Saksi mengetahui jika ada ada operasi P2TL yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) area Surakarta pada tanggal 21 November 2013 di CV BIMA POLYPLAST dan mengetahui posisi Gardu yang dioperasi ;
Bahwa pada gardu yang didalamnya terdapat kotak APP yang menjadi obyek P2TL masuk dalam daerah pengamatan keamanan dari saksi, dan saksi tidak pernah melihat ada orang yang keluar masuk ke gardu tersebut ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
15. Saksi MARDIYANI:
Bahwa Saksi bekerja sebagai Manager Operasional CV BIMA POLYPLAST sejak tahun 2009 bertanggung jawab untuk semua urusan operasional dari produksi sampai penjualan, keuangan, personalia, dan administrasi dari perusahaan CV BIMA POLYPLAST.
Bahwa Atasan saksi yaitu langsung kepada Direktur CV BIMA POLYPLAST II (Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW);
Bahwa CV BIMA POLYPLAST memproduksi biji plastik menjadi produk plastik putih bening pembungkus makanan berbagai ukuran. Untuk memproduksi plastik pembungkus makanan tersebut, kami memiliki kurang lebih 18( delapan belas) mesin produksi dan 30 (tiga puluh) mesin las potong. Mesin produksi mmengubah biji plastic menjadi lembaran plastik besar. Dan kemudian mesin las potong memotong-motong lembaran plastik besar tersebut menjadi plastik pembungkus kecil. Produk Plastik pembungkus ini kemudian di-packaging secara manual tanpa mesin. Terdapat 3 (tiga) shift dalam kegiatan produksi di CV BIMA POLYPLAST . Shift 1 dari jam 07.00 WIB - 15.00 WIB dan shift 2 dari jam 15.00 WIB - 23.00 WlB. Shift 3 dari jam 23.00 WIB - 07.00 WlB. Apabila produksinya mencapai 300 (tiga ratus) ton per bulan, maka produksi saksi berjalan selama 3 (tiga) shift dalam sehari. Jika produksi pabrik dibawah 300ton/bulan maka saya mengoperasikan pabrik dalam 2 (shift) kerja, dan jika bekerja dalam 2 (dua) shift maka ada operator yang saksi tugaskan datang lebihawal sekitar pukul 06.00 WIB untuk menghidupkan tombol mesin-mesin produksi sehingga pada jam kerja mesin-mesin tersebut sudah dapat digunakan. Mesin-mesin produksi dan mesin-mesin potong bekerja shift 1 dan shift 2, sedangkan untuk proses Packing biasanya sampai shift 3 jika sedang banyak order. Hal ini disebabkan karena proses packing membutuhkan waktu yang lebih lama. Padaproses packing hanya dibutuhkan listrik untuk penerangan saja. Terdapat kemungkinan saat order sedang sedikit maka mesin-mesin produksi tidak boperasi. Produksi rata-rata adalah sebanyak 150 (seratus lima puluh) ton per bulan dengan omset sekitar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
Bahwa mesin produksi yang ada di CV Bima Polyplast II yaitu yang memproses bijih plastik menjadi lembaran / plastik roll sebanyak 18-20 buah dan dalam operasionalnya 3 (tiga) mesin dapat dioperasikan oleh 1 (satu) orang karyawan, sedangkan mesin las / potong yang ada di CV Bima Polyplast II sekitar 30 (tiga puluh) buah yang tiap tiap mesin biasanya dioperasikan oleh 2 (dua) orang karyawan;
Bahwa proses kerja di CV Bima Polyplast II adalah untuk produksi lembaran plastik yaitu dengan memasukkan bijih plastik ke dalam mesin produksi dan dengan pengaturan pada temperature tertentu dihasilkan lembaran plastik / roll yang selanjutnya dilakukan langsung masuk ke dalam proses pemotongan dan pengelasan sehingga dihasilkan kantong plastik dengan ukuran tertentu, untuk selanjutnya dilakukan pengepakan / packing untuk dikirim ke konsumen;
Bahwa karakteristik mesin produksi sebelum digunakan perlu dilakukan pemanasan sampai suhu tertentu dan untuk hal tersebut memerlukan waktu 1 – 2 jam sehingga proses produksi baru bisa dilakukan dan apabila pesanan sedang banyak tiap pergantian shift mesin tidak dimatikan tetapi langsung dioperasikan oleh karyawan shift selanjutnya dan mesin produksi mampu dijalankan terus menerus tanpa harus dimatikan terlebih dahulu;
Bahwa setahu Saksi di CV Bima Polyplast II terdapat 2 (dua) buah sambungan listrik karena tiap bulan Saksi menerima 2 (dua) buah tagihan listrik dari PLN dan untuk pembayaran tagihan dilakukan oleh Saksi sendiri yaitu awalnya Saksi membayar secara cash, namun selanjutnya Saksi melakukan pembayaran via transfer rekening, karena selaku Manager Operasional Saksi memegang rekening perusahaan;
Bahwa selaku Manager Operasional Saksi melaporkan jalannya perusahaan kepada terdakwa selaku pemilik tiap bulan meliputi hasil produksi, hasil penjualan dan laporan keuangan perusahaan;
Bahwa ketika di depan persidangan diperlihatkan barang bukti berupa :Daftar & Rekap Absen Karyawan periode 21-12-2012 s/d 03 -01-2013, Saksi menjelaskan mengenali bahwa barang bukti tersebut merupakan rekapitulasi absensi karyawan di CV Bima Polyplast II, dan atas barang bukti tersebut Saksi menjelaskan bahwa yang dimaksud :
Mandor Las adalah petugas yang mencatat hasil pengelasan plastik yang biasanya membawahi 20 mesin las potong yang masing masing diperasikan oleh 2 (dua) orang;
Montir Las adalah karyawan yang bertugas memperbaiki adanya kerusakan –kerusakan pada mesin las potong tersebut ;
Opr. Prod. A, B dan C adalah sebutan untuk Operator Mesin Produksi sesuai dengan jadwal Shiftnya;
tanda centang (√) pada absensi tersebut menunjukkan bahwa pegawai yang bersangkutan masuk / kerja;
Bahwa menyangkut adanya karyawan bagian Listrik an. WIJANG HARLA yang dalam Daftar & Rekap Absen Karyawan periode 21-12-2012 s/d 03 -01-2013 yang bersangkutan masuk kerja pada tanggal 21 s/d 29 Desember 2012 dan tanggal 2 dan 3 Januari 2013 , dan selanjutnya dalam Daftar & Rekap Absen Karyawan periode 04-01-2013 s/d 17 -01-2013 yang bersangkutan juga masuk kerja pada tanggal 4s/d 17 Januari 2013 dikaitkan dengan keterangan Saksi SARJONO yang mengatakan bahwa Saksi SARJONO adalah satu-satunya teknisi Listrik pada CV . Bima Polyplast II , Saksi menjelaskan bahwa selama Saksi bekerja teknisi listrik di CV . Bima Polyplast II hanya Sdr. SARJONO sedangkan karyawan bernama WIJANG HARLA tersebut adalah karyawan baru yang ditempatkan pada bagian Listrik dan selanjutnya karyawan tersebut keluar/ tidak bekerja lagi pada CV . Bima Polyplast II setelah bekerja selama 3-4 bulan;
Selanjutnya ketika diperlihatkan data dalam Daftar & Rekap Absen Karyawan tersebut yaitu untuk kolom tanggal 23 Desember 2012, terdapat tanda tanda centang (√) pada Nama Nama Karyawan yaitu pada bagian Opr. Prod A sebanyak 19 (Sembilan belas) orang , OPr. Prod B sebanyak : 15 orang dan Opr. Prod. C sebanyak: 15 orang , Saksi menjelaskan bahwa dari barang bukti tersebut diketahui pada tanggal 23 Desember 2012 masing masing shift bagian Produksi bekerja sehingga selama 24 (dua puluh empat) jam mesin produksi bekerja;
Kemudian kepada Saksi juga diperlihatkan barang bukti berupa Laporan Hasil Produksi tanggal 23 Desember 2012 Saksi menyatakan mengenali barang bukti tersebut yaitu laporan Hasil Produksi lembaran plastik / roll oleh mesin produksi dengan hasil produksi ditulis dalam rekapitulasi dibelakang barang bukti tersebut yang menunjukkan hasil produksi lembaran plastik roll dengan satuan Kg (kilogram) , dan setelah ke-2 barang bukti tersebut diperlihatkan maka Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Desember 2012 bagian produksi bekerja penuh / 3 shift dengan hasil produksi sebanyak 12.347,8 Kg;
Bahwa selanjutnya kepada Saksi diperlihatkan Laporan hasil Produksi yaitu pada :
| No. | Tanggal | Hasil Produksi |
| 1. | 01 Desember 2012 | hasil produksi 12.570,3 Kg |
| 2. | 02 Desember 2012 | hasil produksi 15.275,3 Kg |
| 3. | 08 Desember 2012 | hasil produksi 15.848,5 Kg |
| 4. | 09 Desember 2012 | hasil produksi 15.405,2 Kg |
| 5. | 15 Desember 2012 | hasil produksi 15.947,3 Kg |
| 6. | 16 Desember 2012 | hasil produksi 16.059,8 Kg |
| 7. | 23 Desember 2012 | hasil produksi 12.347,8 Kg |
| 8. | 09 Februari 2013 | hasil produksi 3954,5 Kg |
| 9. | 16 Februari 2013 | hasil produksi 13.325,8 Kg |
| 10. | 17 Februari 2013 | hasil produksi 13.699,9 Kg |
| 11. | 02 Maret 2013 | hasil produksi 10.554,4 Kg |
| 12. | 03 Maret 2013 | hasil produksi 11.355,30 Kg |
| 13. | 09 Maret 2013 | hasil produksi 13.187,33 Kg |
| 14. | 17 Maret 2013 | hasil produksi 13.223,5 Kg |
menjelaskan bahwa berdasarkan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pada tanggal tanggal tersebut diatas ada kegiatan produksi lembaran plastik roll karena laporan hasil produksi diketahui ada hasil produksi berupa lembaran plastik / Roll;
Bahwa ketika di depan persidangan diperlihatkan barang bukti berupa Daftar Tagihan Listrik yang harus dibayar oleh CV Bima Polyplast II yaitu Data pemakaian energi listrik tiap bulan dari bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2013 untuk ID Pelanggan atas nama Bintang Utama dan Rekap data tagihan listrik No. ID Pelanggan 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir Saksi menyatakan tidak pernah memperhatikan naik turunnya tagihan listrik tersebut , karena Saksi hanya membayar tiap bulan sesuai nilai tagihan yang diberikan oleh pihak PLN. adapun besarnya Tagihan Listrik sebagai berikut:
| No. | Bulan tahun | Besar Tagihan |
| 1. | Januari 2013 | Rp 84.675.955,00 |
| 2. | Pebruari 2013 | Rp. 96.882.032,00 |
| 3. | Maewt 2013 | Rp 89.294.376,00 |
| 4. | April 2013 | Rp 149.032.335,00 |
| 5. | Mei 2013 | Rp. 313.418.124,00 |
| 6. | Juni 2013 | Rp. 292.443.600,00 |
| 7. | Juli 2013 | Rp. 218.923.288,00 |
| 8. | Agustus 2013 | Rp. 177.515.376,00 |
| 9. | September 2013 | Rp. 76.352.051,00 |
| 10. | Oktober 2013 | Rp. 135.782.392,00 |
| 11. | Nopember 2013 | Rp. 117.707.524,00 |
| 12. | Desember 2013 | Rp. 119.788.482,00 |
Bahwa terkait dengan pelaporan kinerja perusahaan oleh Saksi selaku Manager Operasional kepada terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku pemilik dilakukan Saksi tiap bulan / laporan bulanan yang meliputi Hasil produksi, hasil penjualan dan biaya masuk, biaya keluar sehingga dalam laporan tersebut sudah terdapat perhitungan untung / rugi;
Bahwa Saksi selaku Manager Operasional CV Bima Polyplast II tidak pernah menerima Tagihan Susulan dari pihak PLN;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Laporan Hasil Produksi sebagaimana diperlihatkan di depan persidangan Saksi menjelaskan bahwa yang dimaksud hasil produksi dalam barang bukti tersebut adalah hasil produksi lembaran plastik / roll oleh mesin produksi dan bukan hasil produksi berupa kantong plastik yang siap untuk dipasarkan;
Bahwa Saksi bekerja tiap hari mulai pukul 08.00 s/d 17.00 Wib, sementara proses produksi plastik dapat berlangsung selama 24 jam non stop, untuk hal tersebut Saksi selaku Manager Operasional sudah dapat menyusun perencanaan yang dapat dilakukan selama 24 jam tanpa adanya Saksi , dan pada malam hari tugas Saksi tersebut dibantu oleh Mandor dan Operator Mesin;
Bahwa saksi setiap bulan melaporkan kegiatan perusahaan kepada Direktur yaitu bapak IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dalam bentuk selembar kertas. Laporan tersebut berisi biaya-biaya produksi seperti pengeluaran gaji, rekening listrik, air, telepon, pembelian bahan baku, dan lain-lain, Hasil penjualan, dan keuntungan. Selain itu, informasi dalam komputer saya dapat diakses oleh Direktur;
Bahwa Untuk urusan kelistrikan pabrik saya kurang paham sehingga kalau ada permasalahan saksi serahkan kepada Saudara SARJONO. Yang penting energi listrik tersedia sehingga semua mesin-mesin dapat berjalan untuk proses produksi;
Bahwa pembayaran listrik CV BIMA POLYPLAST tempat saksi bekerja tidak pernah terlambat. Saksi tidak pernah menerima surat teguran dari PLN (Persero) karena terlambat membayar tagihan listrik;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai CV BIMA POLYPLAST tempat saksi bekerja ada diduga menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum melanggar pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan modus operandi merusak pintu box penutup kWh meter, mempengaruhi rangkaian di kwh meter, sehingga energi listrik yang terpakai nol. Saksi tidak terlalu memperhatikan masalah kelistrikan, selama listrik untuk konsumsi mesin-mesin di pabrik CV BIMA POLYPLAST tersedia;
Bahwa saksi tidak pernah memperhatikan tentang keanehan pada tagihan listrik tiap bulannya dari CV. BIMA POLYPLAST II, selanjutnya setelah bulan Maret 2013, tagihan listrik CV BIMA POLYPLAST II tiba-tiba melonjak dari sekitar Rp 130.000.000,00 menjadi sekitar Rp. 300.000.000,00;
Bahwa menyikapi lonjakan tagihan listrik tersebut, saksi selalu berpikir penyebabnya adalah konsumsi listrik CV BIMA POLYPLAST II memang melonjak akibat order pekerjaan yang banyak;
Bahwa saksi dapat menyerahkan kepada penyidik berupa data order pabrik dari tahun 2012 - 2014, data hasil produksi dari tahun 2012-2014 dan data laporan saya ke Bapak IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku pemilik pabrik dari tahun 2013-2014;
Bahwa saksi mencatat data-data produksi menggunakan komputer dari pabrik kemudian untuk laporan kepada pimpinan IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW saksi print dalam print out laporan bulanan;
Bahwa dokumen asli laporan produksi yang disita merupakan data asli dan resmi dari CV BIMA POLYPLAST dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi oleh penyidik yang satu bendel dengan laporan produksi tanggal 23 Desember 2012 dengan nomor 009947. Artinya adalah pada mesin yang memiliki nomer urut tersebut tidak ada roll plastik yang dihasilkan. Jika ada tulisan tangan pada kolom-kolom sebagimana saksi jelaskan pada poin 12, maka urut nomor mesin produksi tersebut menghasilkan plastik dari biji plastik (pellet plastik) menjadi plastik roll;
Bahwa saksi mengetahui benar ada produksi pada tanggal 23 Desember 2012 dengan total plastik dari biji plastik (pellet plastik) menjadi plastik roll sebanyak 12570,3 kg;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
16. Saksi MAHFUD SUNGADI:
Bahwa saksi bekerja di PT PLN (Persero) dan sekarang berdinas di Rayon Grogol sejak bulan Maret 2015 dibagian Pelayanan Pelanggan dan Administrasi yang tugasnya meliputi:
Mengkoordinir pelaksanaan administrasi perkantoran, rumah tangga dan keamanan/ ketertiban kantor;
Mengkoordinir kantor pelayanan pelanggan berkaitan dengan pemasangan baru, ubah daya dan palayaan lain yang berkaitan dengan
Mengkoordinir SDM di Kantor PT PLN (Persero) Rayon Grogol;
Mengawasi fungsi keuangan di PT PLN (Persero) Rayon Grogol;
Bahwa tugas saksi berhubungan langsung dengan pembayaran tagihan pelanggan, mulai dari pencatatan stand meter untuk selanjutnya pembayarannya dilakukan secara terpusat dan PT PLN (Persero) Rayon Grogol Area Surakarta hanya bertugas melakukan monitoring yaitu memantau pembayaran yang dilakukan setiap pelanggan;
Bahwa untuk pencatatan meter untuk pelanggan rumah tangga/ masyarakat kecil dilakukan tiap 8 hari sebelum akhir bulan, sedangkan pada pelanggan tarif ganda yaitu pelanggan industry dengan daya yang besar pembacaan stand meter / pencatatan dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya, dan selanjutnya pada tanggal 2 hasil pencatatan akan dilakukan upload ke dalam system aplikasi pelayanan pelanggan secara terpusat untuk dilakukan penghitugan tagihannya, dengan mengurangkan hasil pencatatan pada bulan tersebut dikurangkan dengan hasil pencatatan bulan sebelumnya dan dikalikan dengan tarif yang berlaku sehingga diperoleh perhitungan yang harus ditagihkan kepada pelanggan;
Bahwa penghitungan tagihan dilakukan oleh system Aplikasi Pelayanan Pelanggan secara terpusat dimulai sejak tahun 2011 se –Indonesia system yang digunakan sama;
Bahwa untuk pelanggan –pelanggan dengan daya besar pengambilan data pemakaian pelanggan dapat dilakukan melalui system AMR, namun untuk mengantisipasi adanya gagal download dari system AMR, pencatatan secara manual juga dilakukan sehingga data pemakaian tersebut saat dimasukkan ke dalam system dapat digunakan untuk simulasi tentang besarnya pemakaian dan nilai tagihan yang harus dibayar oleh pelanggan;
Bahwa untuk penghitungan secara manual pedoman yang digunakan adalah dengan melihat angka pemakaian bulan sebelumnya dan melihat stand akhir untuk selanjutnya dikurangkan dengan angka pemakaian bulan sebelumnya tersebut dan selanjutnya dikalikan dengan sesuai dengan tarif pada daya yang berlaku, sehingga didapatkan nilai Kwh yang digunakan untuk selanjutnya dikalikan dengan tariff yang berlaku
Bahwa untuk sambungan listrik industri di PLN dibedakan menjadi 4 golongan tarif , sesuai daya yang terpasang yaitu :
Golongan I.1/ TR (Tegangan Rendah) adalah untuk sambungan listrik industri dengan daya 450 VA s/d 14 kVA;
Golongan I.2/TR (Tegangan Rendah) adalah untuk sambungan listrik industri dengan daya 14kVA s/d 200 kVA;
Golongan I.3/TM (Tegangan Menengah) adalah untuk sambungan listrik industri dengan daya 200kVA keatas;
Golongan I.4/TT (Tegangan Tinggi) adalah untuk sambungan listrik industri dengan daya 30.000kVA keatas;
Sehingga sambungan listrik dengan daya 555 kVA/ Tegangan Menengah (TM) termasuk dalam sambungan untuk industri dengan golongan tariff I.3. dan untuk golongan tarif 1.2 s/d 1.4 menggunakan tarif ganda yaitu pembedaan tarif antara tarif Waktu Beban Puncak (WBP) / jam 18.00- 22.00 dan tarif Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) jam 22.00- 18.00. bahwa untuk pemakaian listrik tersebut tarifnya adalah sama namun untuk penggunaan pada Waktu Beban Puncak (WBP) dikalikan dengan Konstanta dengan nilai tertentu yang nilainya bervariasi sesuai wilayah, dan untuk Jawa Tengah nilai Konstantanya adalah 1,5 , sehingga apabila misalnya ada penggunaan energi listrik yang sama maka untuk penggunaan malam hari Waktu Beban Puncak (WBP) / jam 18.00- 22.00 biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal daripada pada saat Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) jam 22.00- 18.00, dan pencatatan penggunaan daya listrik (Kwh) dalam Kwh meter telah secara automatis dengan mensetting waktu dihubungan dengan switch yang akan berpindah secara aotumatis sesuai waktu yang telah disetting.
Bahwa pengaturan tarif sebagaimana diuraikan tersebut diatas diatur dalam TTL (Tarif Tenaga Listrik) yang biasanya diterbitkan tiap tahun sebagaimana barang bukti yang diserahkan oleh Saksi berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 tentang Tariff Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara, untuk tarif pemakaian listrik tahun 2013;
Bahwa penghitungan pemakaian listrik dengan system AMR dijamin keakuratannya, dan Saksi tidak pernah menemukan adanya pengukuran oleh system AMR yang salah, karena dengan system AMR penggunaan tenaga listrik dapat dipantau setiap waktu dan kalaupun ada keluhan pelanggan tentang tarif listrik biasanya setelah dijelaskan system penghitungannya maka pelanggan akan mengerti.
Bahwa di PT PLN Rayon Grogol tidak ada system AMR , dan untuk keperluan penghitungan tagihan PLN Rayon Grogol menerima data yang telah didownload dari system AMR yang ada di PLN Area Surakarta.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan 2(dua) orang Ahli dipersidangan yang di dengar pendapatnyadibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Ir. MUHAMMAD ISNAENI BAMBANG SETYONEGORO, M.T
Bahwa riwayat pendidikan Ahli sarjana Sarjana (Sl) lulus tahun 1990 dari Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Magister Teknik (S2) tahun 2000 dari Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Ahli sejak tahun 1990 hingga saat ini bekerja sebagai pengajar tetap pada Jurusan Teknik Elektro, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada dan ahli pernah dimintai keterangan sebagai ahli oleh Polres Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat pada tahun 2014 dalam tingkat penyelidikan, dalam kasus pembangunan pembangkit listrik mikrohidro;
Bahwa Ahli juga sering diminta menjadi Narasumber berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh PT. PLN (Persero);
Bahwa dalam ketenagalistrikan ada beberapa kategori tegangan listrik yaitu :
Tegangan Rendah (TR) adalah tegangan listrik dengan tegangan 220 Volt;
Tegangan Menengah (TM) adalah tegangan listrik dengan tegangan sampai dengan 20.000 Volt / 20 KV (Kilovolt);
Tegangan Tinggi (TT) adalah tegangan listrik dengan tegangan 150.000 Volt / 150 KV dan 500 KV sampai dengan 20 KV (Kilovolt).dan 500.000 Volt / 500 KV atau yang dikenal dengan SUTET;
Bahwa dalam pengukuran penggunaan energi listrik Tegangan Rendah (TR) seperti dalam listrik rumah tangga pengukuran dilakukan melalui Kwhmeter jadi energi listrik sebelum masuk dalam jaringan / instalasi rumah melewati KWh meter sehingga dapat diukur penggunaannya;
Bahwa untuk pengukuran penggunaan energi listrik Tegangan Menengah (TM) dan Tegangan Tinggi (TT), energi listrik dari jaringan PLN langsung menuju Trafo untuk selanjutnya dari trafo tersebut energi listrik langsung terhubung dengan dengan jaringan/ instalasi konsumen tanpa melalui alat ukur / Kwhmeter, sedangkan pengukuran dilakukan dengan cara mencuplik / sensing dari masing masing Fasa R, S maupun T kabel bertegangan Menengah / tinggi tersebut sebelum memasuki Trafo, untuk selanjutnya cuplikan masing masing Fasa baik R, S maupun T tersebut menuju ke kotak APP (Alat Pengukur dan Pembatas) yang didalamnya terdapat Current Transformer (CT) dan Potential Transformer (PT) untuk selanjutnya dari tegangan 20.000 Volt tersebut diturunkan menjadi sekitar 100 Volt oleh Current Transformer (CT) dan Potential Transformer (PT), dimana Current Transformer (CT) berfungsi untuk mencuplik arus, sedangkan Potential Transformer (PT), berfungsi untuk mencuplik tegangan yang mengalir dari jaringan PLN menuju ke trafo pada sisi pelanggan, dan selanjutnya arus dan tegangan hasil pencuplikan tersebut diolah menjadi berbagai parameter pada Kwh meter yang ada dalam kotak APP seperti tegangan pada tiap fasa (V) , arus pada tiap fasa (I) energi yang digunakan (Wh dan Varh) dalam bentuk data digital sehingga penggunaan energi listrik dapat diketahui dari berbagai parameter tersebut, dan kemudian dengan bantuan Modem data-data digital tersebut dapat dikirimkan ke system Automatic Meter Reading (AMR) yang ada di Kantor PLN, sehingga secara realtime berbagai parameter pada Kwh meter pelanggan dapat dimonitor dari Kantor PLN;
Bahwa dengan demikian ada perbedaan fundamental dalam pengukuran energi listrik antara pelanggan Tegangan Rendah (TR) dengan pelanggan Tegangan Menengah (TM) dan Tegangan Tinggi (TT) yaitu pada pelanggan Tegangan Rendah (TR) energi listrik melewati alat ukur terlebih dahulu sebelum masuk ke jaringan / instalasi konsumen, sedangkan pada pelanggan Tegangan Menengah (TM) dan Tegangan Tinggi (TT) energi listrik langsung dari jaringan PLN menuju ke Trafo pada sisi pelanggan untuk selanjutnya dari trafo tersebut langsung menuju ke jaringan / instalasi milik pelanggan, dan pengukuran dilakukan dengan mencuplik / sensing arus dan tegangan pada tiap fasa sebelum masuk ke trafo dan dengan peralatan berupa Current Transformer (CT) dan Potential Transformer (PT), untuk selanjutya masuk ke dalam alat pengukur / Khwmeter sehingga penggunaan energi listrik dapat diukur;
Bahwa daya listrik dapat diketahui dengan rumus : P: √3 x V x I x Cos Phi, P = Daya Listrik, V= Tegangan, I = Arus dan Cos Phi = Faktor Daya;
Bahwa yang dimaksud Arus Eksitasi Trafo dijelaskan oleh Ahli sebagai berikut : bahwa trafo bekerja atas dasar flux magnet, dan untuk menghasilkan flux magnet trafo membutuhkan arus, arus untuk menghasilkan flux magnet pada trafo tersebut yang disebut Arus Eksitasi Trafo, adapun besaran arus sehingga apabila energi listrik masuk ke trafo meskipun terhadap trafo belum dibebani sudah memerlukan arus, dan dalam Engginering ada tipikal/ kecenderungannya yaitu untuk Trafo berukuran 600 KVA besarnya Arus Eksitasi Trafo adalah sekitar 1 % dari arus pada saat trafo beban penuh, sedangkan cara menghitung arus beban penuh trafo 600 KVA adalah dengan menggunakan rumus : I full load = 600.000 /√3 x tegangan :
= 600.000 / √3x20.000
= 30 /√3
= 17 , … Amphere
Sehingga Arus Eksitasi Trafo 600 KVA = 1 % x arus beban penuh
= 1 % x 17,….
= 0,17 Amphere
Yang terbaca oleh Kwh meter berlaku ketentuan arus yang lewat yang sebenarnya dengan arus cuplikan / sensing yang terukur di Kwh meter tipikalnya adalah 20 berbanding 5 atau apabila disederhanakan menjadi 4 berbanding 1 sehingga apabila arus Arus Eksitasi Trafo 600 KVA adalah =0,17… amphere maka Arus Eksitasi Trafo 600 KVA yang terukur pada kwhmeter adalah 0,17… / 4 = 0,042… amphere.
Dengan demikian dalam suatu sambungan listrik tegangan menengah (TM) dan tegangan tinggi dalam kondisi tanpa beban pada instalasi pelanggan, arus tiap fasa baik fasa R, Fasa S maupun Fasa T pada Kwhmeter adalah sekitar 0,042 Amphere yaitu Arus Eksitasi Trafo tersebut, dan karena data data dalam Kwhmeter yang berada pada kotak APP pada lokasi pelanggan dapat dimonitor dari system AMR pada Kantor PLN dengan bantuan alat komunikasi berupa modem maka parameter parameter dalam Kwhmeter yang berada di kotak APP tersebut yaitu seperti tegangan pada tiap fasa (V) , arus pada tiap fasa (I) energi yang digunakan (Wh dan Varh) akan dapat terlihat secara realtime di system AMR dengan menunjukkan nilai yang sama dengan yang ada di Kwhmeter, maka apabila sambungan listrik TM dan TT tanpa beban maka angka arus tiap Fasa yang ditampilkan pada system AMR adalah sekitar 0,042 Amphere (arus Eksitasi Trafo);
Bahwa adanya arus yang ditampilkan dalam system AMR terbaca “0” hanya terjadi pada saat kabel kabel sensing / cuplikan tidak terhubung ke Current Transformer (CT), sehingga Kwhmeter tidak mendapatkan informasi arus yang mengalir dalam tiap Fasa sambungan, demikian juga dalam kondisi aliran listrik padam maka Kwhmeter tidak mendapat informasi baik arus maupun tegangan sehingga pada system AMR informasi tegangan pada tiap fasa (V) , arus pada tiap fasa (I) energi yang digunakan (Wh dan Varh) tidak dapat ditampilkan sehingga kondisi ini disamakan dengan ‘0”;
Bahwa terbacanya arus “0” pada tiap fasa sebagai akibat putus / tidak terhubungnya cuplikan / sensing ke Current Transformer (CT), sehingga Kwhmeter tidak mendapatkan informasi arus yang mengalir dalam tiap Fasa sambungan, tidak menghalangi aliran energi listrik dari jaringan PLN ke trafo yang selanjutnya ke jaringan /instalasi pelanggan, sehigga dalam kondisi ini meskipun ada aktivitas penggunaan energi listrik pada pelanggan, namun energi listrik tersebut tidak terukur oleh Kwh meter;
Bahwa menurut ahli Pelanggan. PT. PLN (Persero) Daya 555 kVA merupakan Pelanggan daya tegangan menengah, Pengukuran penggunaan energi listrik di Tegangan menengah menggunakan Potensial Transformer (PT) untuk mencuplik (sensing) tegangan dan Current Transformer (CT) untuk mencuplik arus yang mengalir menuju Pelanggan PT. PLN (Persero). Hasil pencuplikan tersebut kemudian dioleh menjadi berbagai parameter seperti tegangan pada setiap fase (V) arus pada setiap fase (l), energi yang digunakan (Wh dan Varh). Data tersebut kemudian dikirim dalam bentuk data digital dengan system AMR ke server yang berada di bagian APM PT PLN (Persero);
Bahwa Setelah ahli diperlihatkan oleh penyidik Single-Line Diagram dan Spesifikasi teknis dari Transformator (trafo) distribusi yang terpasang di CV BIMA POLYPLAST ID Pelanggan 520532605019, yang mana merupapan pelanggan tegangan menengah PT PLN (Persero).dengan daya 555 kVA, menurut ahli Apabila listrik tegangan menengah tidak padam dan trafo distribusi dalam keadaan “on” maka AMR tidak mungkin menunjukkan hasir pembacaan “0,000” meskipun konsumen tidak menggunakan tenaga listrik. Hal itu disebabkan karena adanya arus eksitasi trafo distribusi. Besar arus eksitasi tipikal untuk trafo distribusi 600 kVA sekitar 1% dan arus penuh. Arus beban penuh trafo 600 kVA 20 kV/400 V sekitar 17,5 Ampere sehingga arus eksitasinya sekitar 0,175 Ampere. Berdasarkan rasio CT yaitu 20/5 Arnpere, maka arus eksitasi sebesar 0,175 akan terbaca sekitar 0,0435 Ampere pada kWh Meter Elektronik dan sistem AMR;
Bahwa setelah ahli diperlihatkan Berita Acara Pengujian lnstalasi. Telah dilakukan pengujian tanpa beban yaitu seluruh peralatan yang tersambung dengan gardu ID 520532605019, CV BIMA POLYPLAST dimatikan dan diperoleh hasil pengukuran sebesar 0.06 A untuk phase R, 0,04 A untuk phase S dan 0,03 untuk T, menunrut ahli hasil pengujian tersebut benar, pada pengukuran tanpa beban seharusnya nilai yang terukur tidak murni nol atau “0,000” namun pasti memiliki nilai sepeti pada pengujian tanpa beban yang telah dilakukan tersebut. Hal ini menunjukan adanya arus eksitasi trafo yang terukur oleh CT;
Bahwa ahli diperlihatkan Data Load Profile Automatic Meter Reading (AMR) pemakaian Tenaga Listrik di pabrik plastik CV. BIMA POLYPLAST atas nama Pelanggan lrawan Handy Sumampauw dengan lD pelanggan 520532605019 yang beralamat di Jalan Solo Wonogiri km.7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah sejak November 2012 hingga April 2013, menurut ahli Hasil pembacaan arus '0,000" bermakna bahwa kWh Meter Elektronik tidak bisa mengukur arus atau arus yang diukur bernilai nol. Jika dikaitkan dengan Grafik Data Load Profile, hasil pembacaan arus yang menunjukkan nilai “0,000" tidak mengindikasikan kWh meter elektronik rusak karena adanya keteraturan pola pembacaan arus "0,000" yaitu pada rentang waktu sekitar jam 17.00 sampai dengan sekitar jam 08.00 pada hari kerja Senin s/d Jumat sedangkan untuk hari sabtu dan Minggu terbaca “ 0,000 “ hingga hari Senin berikutnya pada sekitar pukul 08.00. Berdasarkan Grafik Data Load Profile, penyebab pembacaan arus "0,000” adalah tidak tersambungnya perkawatan (wiring) kWh meter elektronik dengan CT pada sekitar jam 17.00. Berdasarkan Grafik Data Load Profile juga dapat disimpulkan perkawatan (wiring) kWh meter elektronik dengan CT tersambung kembali pada sekitar jam 08.00;
Bahwa ahli diperlihatkan data load profil dari lD pelanggan 520532606681 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW yang beralamat di Arak-arak Pinggir, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berdasarkan informasi dari PT. PLN (persero) telah tertangkap tangan melakukan pelanggaran penggunaan energi listrik yang merugikan PT. PLN (Persero) sesuai dengan Berita Acara P2TL Nomor 000616 tanggal 20 Maret 2013 sehingga diwajibkan untuk membayar sejumlah Tagihan Susulan kepada PT. PLN (Persero), dan Load Profile tersebut dengan Load Profile ID Pelanggan 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW yang beralamat di Jalan Solo Wonogiri km.7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, menurut ahli persamaan kedua load profil tersebut yaitu terdapat pola pembacaan nilai “0,000”yang sama yaitu dimulai pada sekitar jam 17.00 dan berakhir pada sekitar jam 08.00 hari berikutnya untuk hari kerja Senin s/d Jumat, sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu akan "0,000" sepanjang hari hingga hari Senin jam 08.00 berikutnya. Sedangkan perbedaannya yaitu besar arus yang terukur/terbaca di rentang waktu mulai sekitar jam 08.00 s/d sekitar jam 17.00 pada hari kerja Senin s/d Jumat, hal tersebut dapat terjadi karena perbedaan besar penggunaan energi untuk kedua pelanggan tersebut;
Bahwa menurut ahli adalah benar jika perkawatan (wiring) kWh meter elektronik dengan CT putus maka pembacaan kWh meter elektronik akan "0,000" sehingga energi listrik yang digunakan oleh pelanggan tidak dapat diukur. Rumusan pengukuran Penggunaan energi listrik 3 fase adalah Energi = (konstanta) x (akar 3) x (tegangan) x (arus) x (faktor daya) x (waktu), dari rumus tersebut apabila nilai arus “0,000” maka hasilnya akan "0,000" meskipun sebenarnya pelanggan tetap menggunakan tenaga listrik sesuai kebutuhan pelanggan;
Bahwa ahli berpendapat jika secara ilmiah ketidaknormalan Load Profile tersebut dapat disebabkan oleh kawat dari Current Transformer ke kWh meter elektronik dalam posisi dilepas;
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
SIGID RIYANTO, SH., M.Si.
Bahwa ahli memiliki riwayat pendidikan Sarjana (S1) lulusan tahun 1986 dari Fakultas Hukum Gadjah Mada, Magister Teknik (S2) tahun 1998 dari Program Pascasarjana universitas Gadjah Mada , Program study Sosiologi. Dan sekarang sedang menempuh pendidikan S3 pada Program Doktor Ilmu Hukum universitas Gadjah Mada. Sejak tahun 1987, hingga saat ini saksi bekerja sebagai pengajar tetap pada Bagian Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan ahli pernah menjadi narasumber dalam forum ilmiah di bidang Hutum Pidana, Melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat dibidang Hukum Pidana, Memberikan keterangan ahli dalam penyidikan dan pemeriksaan di Pengadilan dalam tindak pidana umum maupun dalam tindak pidana khusus;
Bahwa menurut ahli pasal 51 ayat (3) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dirumuskan secara formil artinya untuk dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut, harus memenuhi unsur sebagai yang dimuat dalam pasal 51 ayat (3) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Adapun maksud dari kata :
“setiap orang“ adalah badan pribadi dan atau korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan karena adanya perbuatan pidana;
“Yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya” adalah orang atau korporasi atau organ korporasi atau pengendali korporasi yang menggunakan atau memanfaatkan tenaga listrik yang bukan miliknya;
“Secara melawan hukum"(wederiechtelijkkheid) adalah merupakan perbuatan yang bertentangan peraturan perundangan-undangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan “in casu undang-undang tentang Ketenagalistrikan “;
Bahwa Dalam sebuah perbuatan pidana dapat saja dilakukan oleh lebih dari seorang atau penyertaan (deelneming), pasal 55, 56 dan pasal 57 KUHP. Masing-masing peserta dalam tindak pidana penyertaan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut seorang yang melakukan (plegen), menyuruh melakukan (doenplegen) dan turut serta melakukan dihukum dengan sanksi pidana yang sama sedangkan bagi orang yang memberikan sarana atau bantuan(Medeplichtigheid) ancaman pidana dikurangi sepertiga;
Bahwa menurut Ahli agar unsur-unsur pada pasal pasal 51 Ayat (3) UU 30 Tahun 2009 tersebut dapat dipenuhi tidak diperlukan menemukan ataupun mendapatkan pengakuan dari pelaku yang melakukan pengubahan pengkawatan didalam kotak APP yang terpasang didalam persil CV BIMA POLYPLAST dengan alamat di Jalan Solo – Wonogiri km.7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, provinsi Jawa Tengah sehingga menimbulkan kerugian bagi PT PLN (persero), karena dalam tindak pidana yang dilakukan oleh lebih diri satu orang (penyertaan) tidak ada persyaratan, bahwa antara satu pelaku dengan pelaku lain harus diketemukan semuanya. Dalam proses peradilan pidana seseorang dapat dipidana mana kala telah memenuhi persyaratan :
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan pidana:
Terdapat alat bukti yang cukup (2 alat bukti yang syah);
Tidak ada alasan penghapusan pidana;
Menurut ahli bahwa “pengguna kata setiap orang “dalam frase hukum adalah dimaksudkan, bahwa subyek hukum yang dimaksud bukan hanya badan pribadi atau perorangan, tetapi termasuk korporasi. Bunyi Pasal 55 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan dengan tegas bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi dan atau pengendali korporasi;
Menurut ahli bahwa mendasarkan metode penafsiran “sistematis logis” dengan mengacu pada ketentuan yang sudah ada, misalnya dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun Badan Usaha yang berbentuk C.V Korporasi dan atau pengurus korporasidapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Tanggungjawab korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukum (seperti halnya CV) pengendali korporasi bertanggungjawab secara penuh atas seluruh perbuatan korporasi. Sedangkan Korporasi yang berbentuk Badan Hukum maka pada prinsipnya tanggungjawab ada ditangan Direksi. Pemegang saham hanya bertangungjawab sebatas modal yang disetor, namun pemegang saham juga ikut dipertanggungjwabkan manakala pemegang saham dengan etikat buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi atau pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
Bahwa apabila penggunaan listrik yang dilakukan oleh sebuah korporasi maka korporasi (dalam bentuk CV) dan atau pengendali korporasi dapat dipertanggungjawaban secara hukum ;
Bahwa menurut ahli bahwa pengguna kata setiap orang “dalam frase hukum adalah dimaksudkan, bahwa subyek hukum yang dimaksud bukan hanya badan pribadi atau perorangan, tetapi termasuk korporasi. Bunyi Pasal 55 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan dengan tegas bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dapat dipertanggungjawabkan kepada korporasi dan atau pengendali korporasi;
Menurut ahli bahwa mendasarkan metode penafsiran “sistematis logis” dengan mengacu pada ketentuan yang sudah ada, misalnya dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maupun Badan Usaha yang berbentuk C.V Korporasi dan atau pengurus korporasi dapat dipertanggungjawabkan apabila perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Tanggungjawab korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukum (seperti halnya CV) pengendali korporasi bertanggungjawab secara penuh atas seluruh perbuatan korporasi. Sedangkan Korporasi yang berbentuk Badan Hukum maka pada prinsipnya tanggungjawab ada ditangan Direksi. Pemegang saham hanya bertangungjawab sebatas modal yang disetor, namun pemegang saham juga ikut dipertanggungjwabkan manakala pemegang saham dengan etikat buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi atau pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan;
Menurut ahli apabila penggunaan listrik yang dilakukan oleh sebuah korporasi maka korporasi (dalam bentuk CV) dan atau pengendali korporasi dapat dipertanggungjawaban secara hukum ;
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukum telah mengajukan 1(satu) orang Ahli ( A De Charge) yang disumpah dipersidangan menerangkan pendapatnya pada pokoknya sebagai berikut :
Dr. WIDODO TRESNO NOVIANTO, S.H. M.Hum:
Bahwa menurut Ahli mengenai kandungan maksud dari Pasal 51UU Nomor 30 Tahun 2009 sebetulnya esensi dari pada undang-undang ini ayat 1 sampai dengan ayat 3 itu adalah dalam rangka mengandung pengertian siapapun ( orang dan / atau badan hukum ) yang tidak memenuhi standart keselamatan ketenagalistrikan yang dapat mempengaruhi /berakibat pada :
kelangsungan penyediaan tenaga listrik;
terputusnya aliran listik;
merugikan masyarakat;
menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya;
Jadi esensinya pertama adalah pengguna yang tidak memenuhi standart keselamatan ketenagalistrikan;
Bahwa Ahli selanjutnya menjelaskan unsur-unsur hukum dari Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 yang terkandung dalam Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya :
setiap orang; adalah badan / pribadi dan atau korporasi yang dapat dipertanggrmgiawabkan apabila terjadi suatu perbuatan yang melawan hukum ( pidana ) ;
yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya : dimaksudkan orang / korporasi yang menggunakan tenaga listrik yang bukan miliknya. Menggunakan artinya mengambil gunanya atau melakukan sesuatu dengan memakai alat , perkakas dll . Yang bukan hak nya dimaksud barang tersebut sama sekali bukan miliknya , atau bukan barangnya sendiri / barang yang dimilikinya;
secara melawan hukum ( sifatnya ) : perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Jadi esensinya ditujukan kepada orang yang tidak mempunyai hak menggunakan ketenagalistrikan;
Bahwa Ahli menjelaskan mengenai Penggunaan listrik tanpa hak jika dikaitkan dengan adanya suatu perjanjian jual beli tenaga listrik PLN dengan Konsumen,kalau itu semuanya dimulai dengan adanya perjanjian, yang namanya perjanjian itu adalah kesepakatan yang merupakan hukum yang harus dipatuhi oleh yang membuat kesepakatan / perjanjian itu. ( Lihat ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata), ini menunjukkan bahwa merupakan hukum yang ada dalam perjanjian yang membuat berlaku bagi undang-undang bagi pembuatnya, kalau tadi dikatakan apakah misalnya Ahli mengadakan perjanjian dengan PLN, Ahli diberikan 1000 Watt oleh PLN kemudian dengan cara yang tidak semestinya menggunakan 2000 Watt sehingga ada selisih 1000 Watt. Kalau diikat oleh suatu perjanjian sebetulnya kelebihan ini yang harus kita diberi, dan kalau orang yang membuat kesepakatan melanggar isi perjanjian itu bukan dipidanakan, itu masuk kriteria Wanprestasi dasarnya perjanjian;
Bahwa Ahli berpendapat sebetulnya dalam perkara ini tidak sulit karena tercantum dalam perjanjian sedangkan Esensi UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistikan Ahli melihat semuanya bermuara pada pertanggungjawaban, tapi umumnya sekarang ini pertanggungjawaban ditarik ke suatu hukum pidana padahal sumbernya perdata sehingga menjadi rancu;
Bahwa terkait Unsur menggunakanPasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 berarti adanya perbuatan dalam mengambil gunanya atau melakukan sesuatu dengan memakai alat, apabila tidak ditemukan siapa yang melakukan perbuatan maka unsur tidak terpenuhi, karena sesuatu perbuatan yang melatar belakangi dapat digunakan itu harus dibuktikan terlebih dahulu atau harus ditemukan perbuatannya dulu baru dibuktikan;
Bahwa penggunaan Stirct Liability dalam UU RI No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan adalah bernuansa perdata, sehingga dalam suatu perjanjian apabila salah satu fihak mengingkari kesepakatan (wan prestasi) maka sudah tidak perlu dibuktikan kesalahannya bisa langsung digugat, sedangkan Vicarius Liability yaitu setiap orang dalam rangka pekerjaannya didalam pada suatu korporasi yang melakukan suatu tindak pidana / perbuatan melawan hukum maka yang bertanggung jawab pengurus dalam hal ini yaitu Direksi tetapi hal ini dalam lingkup perdata, memang Korporasi dapat dikenakan Sanksi Pidana tetapi pidananya berupa denda sebagai pidana pokok dan pidana tambahan berupa penutupan pabrik dan sebagainya;
Bahwa menurut pendapat Ahli unsur didalam pasal 51 ayat (3) UU RI No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan unsur Pasal 55 ayat (2) (yang dilakukan korporasi) adalah sama;
Bahwa menurut pendapat Ahli bermula dari perjanjian yang isi dari perjanjian tersebut terdapat Tagihan Susulan maka jika ada kelebihan dalam menggunakan tenaga listrik yang tidak seharusnya maka PT PLN (Persero) bisa melakukan Tagihan Susulan dan PT PLN (Persero) bisa melakukan daya paksa yaitu dalam hal pemutusan arus listrik bukan pidana, sehingga PT PLN (Persero) kurang tepat jika melakukan upaya pidana karena berdasarkan perjanjian ada yang mengatur tentang Tagihan Susulan dan jika Tagihan Susulan tersebut ditagihkan tetapi tidak dibayar maka PT PLN (Persero) melakukan gugatan Perdata, karena PT PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara bisa minta tolong kepada Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan gugatan Perdata tersebut;
Bahwa menurut pendapat Ahli jika terdapat Peraturan Direksi dari PT PLN (Persero) maka yang menjadi hukum antara pelanggan dengan PT PLN (Persero) adalah Perjanjian yang telah disepakati antara pelanggan dengan PT PLN (Persero) tersebut;
Bahwa Ahli berpendapat meskipun terkait dengan Perjanjian apabila salah satu fihak mengingkari hal hal yang telah ditentukan dapat dilakukan gugatan wan prestasi dalam lingkup hukum Perdata, namun apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran terhadap aturan dalam hukum pidana / terjadi tindak pidana misalnya pencurian listrik dengan cara tertentu maka terhadap hal tersebut tetap dapat diterapkan ketentuan pidana;
Bahwa apabila dalam suatu perjanjian jual beli listrik dengan PLN yang mewakili konsumen adalah A, dalam Akta Pendirian CV. Ternyata pengurusnya B, maka mengenai keabsyahannya tetap diakui sepanjang disebutkan dalam perjanjian obyek sama dan digunakan untuk itu maka perjanjian kedua belah pihak itu sah, sehingga kedudukan hukum A dan B sama;
Bahwa untuk pertanggungjawaban pidana Badan Hukum Korporasi milik terdakwa ini yang berbentuk CV maka pertangungjawabannya di tangan Pengurus;
Bahwa dalam memandang ketentuan Pasal 55 KUHP menyuruh melakukan, turut serta melakukan kalau dikaitkan dengan Korporasi Badan Hukum CV dimana terdakwa selaku pengurus katakanlah Direksi yang mana instalasi listrik ini ada di wilayah CV ini walaupun dia tidak tahu menahu siapa yang melakukan namun akibatnya rekam data atau load profile PLN ada pemakaian tidak terukur, Itu sudah ada dalam perjanjian semua, kalau menemukan sesuatu yang melebihi akan digunakan tagihan susulan, yang merekam itu pihak PLN dari pihak konsumen tidak akan tahu, disitu tidak diketemukan pidana melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan dalam ranah Perdata yang bisa dikatakan perbuatan melawan hukum perdata, dengan adanya Wanprestasi ada perbuatan yang merugikan;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUWtelah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sesuai lzin Usaha lndustri (IUI) Besar adalah pemilik sekaligus Direktur dari CV BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jalan Solo-Wonogiri km.7,2, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa mengenai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT PLN dengan Perusahaan Plastik Jerapah, Terdakwa tidak mengetahui tentang perjanjian tersebut.
Bahwa semula CV Bima Polyplast II merupakan Cabang Perusahaan Plastik Jerapah, namun selanjutnya CV Bima Polyplast II terpisah dari perusahaan Plastik Jerapah, demikian juga antara CV Bima Polyplast I yang berlokasi di Arak Arak, Telukan Kec. Grogol Kab. Sukoharjo dan CV Bima Polyplast II berlokasi di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri KM. 7,2 Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dimiliki oleh Managemenyang berbeda, yaitu CV Bima Polyplast I milik kakak terdakwa yang bernama IRAWAN CANDRA SUMAMPAUW sedangkan CV Bima Polyplast II milik terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan ke persidangan ini karena ada dugaan CV. BIMA POLYPLAST II yang dibawah pimpinan Terdakwa menggunakan daya tenaga listrik secara tanpa hak;
Bahwa dugaan tersebut terjadi disaat CV. BIMA POLYPLAST II sedang melakukan kegiatan proses produksinya, yaitu mengolah biji plastik menjadi roll plastik, CV BIMA POLYPLAST menggunakan listrik dari PT PLN (Persero) dengan ID Pelanggan 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW menggunakan listrik dari PT. PLN (persero) yang dimulai sejak beroperasinya pabrik pada tahun 2008;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengapa pada bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 nilai arus pada Load Profil CV BIMA POLYPLAST dengan ID pelanggan 520532605019 terukur "0,000" ampere padahal pada saat itu berlangsung kegiatan produksi yang memproses bahan biji plastik menjadi plastik rool ada genset cadangan untuk proses produksi;
Bahwa awalnya pada waktu yang sudah tidak diingat secara pasti namun pada sekitar awal tahun 2013 terdakwa menerima pemberitahuan adanya tagihan susulan dari PT PLN karena diduga telah menggunakan tenaga listrik secara melawan hukum pada sekitar tahun 2012 dan awal tahun 2013, dan dalam pemberitahuan tersebut diuraikan tentang penggunaan tenaga listrik dan Arus bernilai ‘0” serta tentang Load Profile system AMR yang terdakwa kurang bisa memahaminya, dan sesuai tagihan susulan tersebut terdakwa diminta membayar tagihan susulan sekitar Rp. 1, 1 Milyard;
bahwa tindak lanjut dari PLN ada Tagihan Susulan sebesar 1,1 milyar dan belum Terdakwa bayar dengan alasan karena Terdakwa baru sajaikut menyelesaikan tagihan susulan di Pabrik I sehingga Terdakwa belum mampu;
Bahwa di Pabrik I ada Tagihan Susulan sebesar 3,2 milyar, yang motifnya kata P2TL sama terbaca nol ada P2TL ada pemberitahuan dan sekarang sudah lunas terbayar (selesai);
Bahwa pada pabrik CV Bima Polyplast I milik kakak terdakwa juga pernah dibebani tagihan susulan sebesar sekitar 3,2 Milyard dengan permasalahan yang sama, dan saat itu ditangung bersama oleh terdakwa dan saudara saudaranya dan setelah mengirimkan beberapa kali surat tentang tagihan susulan tersebut selanjutnya pada sekitar bulan Nopember 2013 PT PLN meminta ijin untuk melakukan pengecekan kotak APP serta instalsi kelistrikan di perusahaan / pabrik CV Bima Polyplast II di perusahaan / pabrik CV Bima Polyplast II yang berlokasi di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri KM. 7,2 Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo tersebut dan terdakwa mempersilahkan, namun saat pelaksanaan terdakwa tidak ada di lokasi dan yang ada di lokasi saat itu mewakili terdakwa adalah Penasihat hukum terdakwa dan Sdr. UTOMO dan kemudian terdakwa diberi fotocopy Berita Acara P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik)tersebut;
Bahwa Terdakwa menyerahkan urusan manajemen operasional di CV BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jalan Solo - Wonogiri km.7,2, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah kepada saudari MARDIYANI, namun hanya melalui penunjukkan secara lisan tanpa adanya surat pengangkatan;
Bahwa Terdakwa selaku pemilik perusahaan tidak merasa bersalah, dalam kenyataan kotak APP terdapat perubahan sehingga pintu kotak APP dapat dibuka tanpa harus merusak segel. Terdakwa mengaku tidak mengetahui bahwa menurut Undang-Undang No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap orang atau badan usaha dan/atau pengurusnya melakukan perbuatan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dikenakan pidana;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanya bangunan tambahan di sekeliling kotak APP di CV BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jalan Solo - Wonogiri km.7,2, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan ID pelanggan 520532605019 Terdakwa tidak mengetahui adanya pengubahan atau penambahan baut pada kotak APP milik PT. PLN (Persero) yang terpasang di CV BIMA POLYPLAST yang beralamat di Jalan Solo - Wonogiri km.7,2, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan ID pelanggan 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW;
Bahwa bangunan tambahan disekeliling kotak APP menurut anak buah Terdakwa difungsikan untuk untuk mengamankan gardu PT PLN (Persero) tersebut dari kemungkinan tertabrak truk yang keluar masuk ke pabrik sehingga saya menyetujui untuk dibangun tembok tersebut. Terdakwa lupa sejak kapan tembok itu dibangun;
Bahwa dalam pengelolaan CV Bima Polyplast II termasuk diantaranya dalam hal kelistrikan terdakwa mengetahui petugas/ karyawan yang mengurusnya adalah Sdr. SARJONO, namun terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan kelistrikan di pabrik karena terdakwa telah menyerahkan pengelolaan pabrik kepada Manager Operasional yaitu Sdri. MARDIYANI, dan terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan secara detail terhadap segala hal yang terjadi di pabrik CV Bima Polyplast II tersebut, dan untuk pelaksanaan pengelolaan perusahaan Sdri. MARDIYANI tiap bulan membuat Laporan Bulanan berupa Neraca menyangkut pengelolaan perusahaan, namun terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan secara mendetail terhadap laporan tersebut , tetapi lebih menekankan pada perhitungan Rugi – Labanya;
Bahwa terdakwa mempunyai beberapa usaha lain diluar CV Bima Polyplast II sehingga hal hal yang bersifat spesifik tentang pengeloaan CV Bima Polyplast II terdakwa tidak mengetahui karena konsentrasi terdakwa terbagi dengan pengelolaan perusahaan yang lain.
Bahwa Terdakwa selaku Direktur CV Bima Polyplast II mengetahui pengelolaan perusahaan CV Bima Polyplast II oleh Sdr. MARDIYANI dari laporan kinerja perusahaan dilakukan secara bulanan diantaranya dalam bentuk Neraca, dan terdakwa tidak pernah secara detail memerintahkan sesuatu hal untuk dilakukan atau tidak dilakukan, tetapi terdakwa hanya menekankan tiap bulan perusahaan mendapatkan keuntungan;
Menimbang bahwa dipersidangan diajukan barang bukti berupa:
1(satu) set Kotak Alat Pembatas dan Pangukur (APP) lengkap dengan kWh meter merk Actaris Tipe SL 7000 Class 0,5s tahun 2003 Nomor seri 33008223 beserta modem Outomatic Meter Reading (AMR);
1 (satu) lembar Copy izin Usaha Industri ( IUI) Besar Nomor : 530 / 79 / IB .B / IX/ 2013 tanggal 17 September 2013;
1 (satu) lembar Copy Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Comanditer Nomor: 113532201274, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 Beptember 2018;
1(satu) lembar Copy Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Sukoharjo Nomor: 503/HO/370 /IX/2013, tentang izin gangguan industri plastik CV Bimapolyplast tanggal 14 September 2013;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000539 s. d 000572;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000398 s.d 000432;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000959 s. d 000989;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000504 s. d 000537;
1(satu) berkas Akte Pendirian Perusahaan CV Bima Polyplast;
1(satu) berkas Asli data produksi CV Bima Oktober tahun 2012 sampai Desember tahun 2012 dan bulan Februari tahun 2013 sampai dengan bulan Maret tahun 2013;
2(dua) lembar Rekap data produksi CV Bima Polyplast bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Mei tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data absensi manual karyawan CV Bima Potyplast bulan Desember tahun 2012, bulan Januari tahun 2013, bulan Mei 2013, dan bulan Juni tahun 2013, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Buku tamu CV Bima Polyplast bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Maret tahun 2013, yang telah dilegalisir;
2 (dua) lembar Rekap data tagihan Listrik No. ID Pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Pembelian Bahan Baku bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Penjualan bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, yang telah dilegalisir;
1 (satu) berkas Data Laporan Kas bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Gaji Karyawan bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data mesin absensi bulan Januari 2013;
1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000521 tanggal 21 November 2013;
1 (satu) CD Dokumentasi Foto dan Video Pelaksanaan P2TL;
1(satu) dokumen Data Load Profile pemakaian tenaga listrik periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atas nama Irawan Handy Sumampauw (CV. Bima Polyplast) dengan ID pelanggan 520532605019;
1(satu) dokumen Buku Panduan manajemen Pengelolaan Sistem Automatic Meter Reading (AMR);
1(satu) dokumen Data pemakaian energi listrik tiap bulan dari bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2013 untuk ID Pelanggan atas nama Bintang Utama;
1(satu) lembar Data Teknis Transformator tenaga 600 kVA yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;]
1(satu) lembar Data teknis Potential Transformer (PT) dan Current Transformer (CT) yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
1 (satu) lembar Data teknis kWh Meter merk Actaris SL 7000 yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
1 (satu) lembar Data pemadaman listrik di area Grogol bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2014;
1 (satu) berkas Surat Tagihan Susulan (TS ) ke CV. Bima Polyplast;
1(satu) berkas Standar Operation Procedure (SOP) Pengoperasian dan Pemeliharaan AMR dan Komunikasi kWh Meter elektronik 3 phasa;
1(satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT PLN (Persero) dengan Irawan Handy Sumampauw;
1(satu) berkas Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000616 tanggal 20 Maret 2013;
1(satu) berkas Berita Acara Pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) tahun 2003 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
Copy Surat Keputusan Direksi PLN nomor: 1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang diserahkan di depan persidangan oleh saksi AGUS BUDIASTO dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti;
Copy Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) nomor 163-1/K/DIR/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik yang diserahkan di depan persidangan oleh saksi PURWADI dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti;
Foto-foto yang menerangkan contoh pemasangan Kotak APP yang benar yaitu foto kotak APP pada pelanggan PT. Konimex yang sesuai standart yang ditempatkan pada tempat terbuka dari segala penjuru dan selanjutnya foto-foto saksi AGUS BUDIASTO dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti;
Yang telah dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa di persidangan sehingga secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMAUW melalui Penasehat Hukumnya di persidangan telah mengajukan Surat Pernyataan tertanggal 23 Maret 2016 yang dibuat sendiri oleh Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dengan tulisan tangan dan ditandatangani di atas materai , yang pada intinya tidak menngetahui, tidak melakukan, tidak meyuruh lakukan, tidak turut serta melakukan tindakan apapun yang bisa mempengaruhi penghitungan penggunaan tenaga listrik oleh CV. BIMA POLYPLAST II dan dari fakta persidangan terungkap bahwa pada saat Load Profile AMR terukur 0,000 ampere pada waktu tertentu, ternyata CV BIMA POLYPLAST melakukan produksi, maka Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW menerangkan bersedia untuk membayar denda sesuai Putusan Pengadilan.
Menimbang, bahwa mengingat pula segala sesuatunya yang terjadi di persidangan dalam pemeriksaan perkara ini sebagaimana tersebut dalam Berita Acara yang bersangkutan yang isinya untuk menyingkat putusan harus dianggap sudah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti , Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukumyang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada bulan Maret 2013 Saksi SULI ANDRIYANI, Saksi EDI KARSONO, Saksi AGUS BUDIASTO dan Saksi UMAR KHANDAM yang tergabung dalam Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas perintah Saksi PURWADI selaku Manager PT PLN (Persero) Area Surakarta dengan didampingi petugas Kepolisian dari Polsek Grogol telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di CV. BIMA POLYPLAST I (Pabrik I) yang berlokasi di Arak-arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa selanjutnya telah dibuat Berita Acara Hasil Temuan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000616 tanggal 20 Maret 2013bahwa yaitu pada sambungan listrik dengan ID Pelanggan Nomor 520532606681 An. Irawan Handy Sumampauw dengan hasil temuan
Adanya kabel pada fasa R, S, dan Fasa T terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dalam kondisi terlepas / tidak terhubung pada Current Transformer (CT) , sehingga fungsi sensing / pencuplikan arus yang mengalir ke konsumen tidak berfungsi dan hal ini menyebabkan arus listrik yang mengalir kepada pelanggan dan digunakan oleh pelanggan tidak terukur oleh Kwh meter, dan secara realtime pada system Automatic Meter Reading (AMR) arus yang mengalir ke konsumen akan terbaca “0,000”;
Bahwa kondisi lepasnya kabel pada fasa R, S, dan Fasa T terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dengan Current Transformer (CT), tersebut adalah tidak mungkin terjadi, apalagi hanya pada waktu waktu tertentu secara periodik dengan pola waktu tertentu, karena pemasangan kabel tersebut sudah menggunakan standar tertentu sehingga tidak mungkin lepas dengan sendirinya dengan pola pada waktu waktu tertentu tersebut;
Bahwa selain menemukan kelainan tersebut, saksi bersama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) juga menemukan adanya kelainan pada kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yaitu pada kupingan engsel pintu seharusnya dilas dan disegel akan tetapi pada kupingan engsel pintu tidak dalam kondisi di las tetapi ada modifikasi sedemikian rupa dan terdapat baut yang bisa dilepas dan dipasang kembali, sehingga dengan adanya baut tersebut memungkinkan untuk membuka dan menutup kembali kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tanpa merusak segel;
Bahwa selanjutnya dalam Berita Acara P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang termuat kewajiban terdakwa untuk membayar Tagihan Susulan sebesar sekitar 3.2 Milyard , dan terdakwa minta agar dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu untuk melihat kondisi kelistrikan di pabrik, tetapi hal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak PLN sebelum Tagihan Susulan dibayar, dan saat itu pihak PLN menyatakan apabila Tagihan Susulan tidak dibayar maka sambungan listrik akan diputuskan, sehingga selanjutnya terdakwa melakukan Negosiasi dan menanda-tangani Kesanggupan membayar Tagihan Susulan sebesar sekitar Rp. 3,2 Milyard secara mencicil;
Bahwa CV BIMA POLYPLAST I (Pabrik I) yang dibawah manajemen yang dipimpin oleh IRAWAN CHANDRA SUMAMPAUW (yang merupakan Kakak Terdakwa) yang berlokasi di Arak-arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjodengan ID Pelanggan Nomor 520532606681 An. IRAWAN HANDY SUMAMPAUWtelah menyelesaikan pembayaran Tagihan Susulan sebesar Rp. 3.200.000.000,00 (tiga milyar dua ratus juta rupiah) maka hasil temuan team P2TL telah ditindak lanjuti dan selesai untuk Pabrik I;
Bahwa selanjutnya PT. PLN Area Surakarta melakukan pengembangan dan analisa sesuai dengan keterangan Saksi UMAR KHANDAM, Saksi IMAM SAHAL FANANI dan RIO BAHAGIYANTO melalui pembacaan Load Profile pada Automatic Meter Reading (AMR) an. Pelanggan IRAWAN HANDY SUMAMPAUW yang juga digunakan untuk lokasi yang berbeda yaitu CV BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) yaitu sambungan listrik denganID Pelanggan Nomor 520532605019 yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo,ternyata kedapatan diketahui mempunyai pola yang sama dengan hasil analisa Load profile di CV. BIMA POLYPLAST I (Pabrik I);
Bahwa di CV. BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) pada ID Pelanggan Nomor 520532605019 yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dari data yang ada di system AMR berlangsung sejak bulan Desember 2012 s/d bulan Maret 2013, tersebut yaitu pada jam-jam tertentu yaitu pukul 17.00 wib s/d 08.00 wib pada hari kerja Senin- Jum’at arus yang terukur pada pembacaan Load Profile di Automatic Meter Reading (AMR) menunjukkan angka “0,000 ampere” sedangkan pada hari libur Sabtu dan Minggu arus yang terukur pada pembacaan Load Profile di Automatic Meter Reading (AMR) menunjukkan angka “0,000 ampere” ;
Bahwa berdasarkan analisa Load Profile terhadap ID Pelanggan Nomor 520532605019 An. Irawan Handy Sumampauw berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, tersebut diketahui bahwa pada hari dan tanggal sebagai berikut :
| No. | Waktu | ||
| Tanggal | Bulan Tahun | Hari | |
| 1 | 8 | Desember 2012 | Sabtu |
| 2 | 9 | Desember 2012 | Minggu |
| 3 | 15 | Desember 2012 | Sabtu |
| 4 | 16 | Desember 2012 | Minggu |
| 5 | 23 | Desember 2012 | Minggu |
| 6 | 9 | Februari 2013 | Sabtu |
| 7 | 16 | Februari 2013 | Sabtu |
| 8 | 17 | Februari 2013 | Minggu |
| 9 | 2 | Maret 2013 | Sabtu |
| 10 | 3 | Maret 2013 | Minggu |
| 11 | 9 | Maret 2013 | Sabtu |
| 12 | 17 | Maret 2013 | Minggu |
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam table tersebut sesuai hasil analisa load profile diketahui bahwa berdasarkan I RMS 1 yang menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S dan I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T masing masing menunjukan angka ”0,000 ” Amphere;
Bahwa PT. PLN Area Surakarta menindaklanjuti dengan menurunkan Team P2TL ke CV. BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) pada tanggal 21 Nopember 2013 di pabrik CV. BIMA POLYPIAST II yang beralamat di Jl. Solo-Wonogiri Km 7,2, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa tengah dengan ID pelanggan No. 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW dan berdasarkan keteranganSaksi UMAR KHANDAM, Saksi SULI ANDRIYANI, Saksi EDI KARSONO, Saksi AGUS BUDIASTO yang menyatakan bahwadari pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sambungan listrik dengan daya 555 kVA dengan nama Pelanggan Irawan Handy Sumampauw ID Pelanggan Nomor 520532605019 yang berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang berlokasi di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo tersebut pada bulan desember 2012 sampai dengan Maret 2013, hal ini berdasarkan temuan P2TL di CV BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) pada tanggal 21 November 2013 selanjutnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi / Sambungan Listrik 3 Fasa Nomor : 000521 dengan Hasil Pemeriksaan:
Ditemukan kupingan pintu kotak APP yang tidak sesuai dengan standar yaitu sudah rusak dan di beri baut Tim P2TL juga melakukan pengukuran arus dengan kWh meter pada phase R, S, T pada saat pabrik beroperasi dan pada, saat pabrik tidak beroperasi, pada saat pabrik tidak beroperasi hasil pengukuran arus phasa R, S,T menunjukkan tidak '0,000", sehingga saksi menyimpulkan bahwa memang ada suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan sehingga kWh meter menunjukkan nilai "0,000" diketahui bahwa :
Terdapat ketidakwajaran di samping kupingan pada pintu kotak APP yaitu terdapat baut pada sisi kupingan pintu kotak APP tersebut. Dengan adanya baut pada sisi kupingan pintu kotak APP maka kotak APP dapat dibuka tanpa merusak dan membuka segel PT. PLN (Persero); keterangan Pada saat pemeriksaan box meter baik diluar maupun didalam sudah mengalami perubahan (tidak sesuai dengan aslinya pada kupingan tempat 2 segel) kondisi perubahan tersebut kupingan tempat 2 segel seharusnya dilas kedapatan rusak dan terpasang baut sehingga pintu dapat dibuka tanpa merusak 2 segel;
Hasil pengukuran beban pada saat produksi R=2,019A, S=2,116A, T=2,122A;
Hasil pengukuran beban pada saat beban dilepas R=0,056A, S=0,042A T,0,034A;
Instalasi antara pelanggan Id. Pel. 520532605019 dan 520530229775 terpisah tak terhubung;
Tempat Kwh meter tertutup rapat di tembok bangunan;
Bahwa menurut saksiUMAR KHANDAM, Saksi SULI ANDRIYANI, Saksi EDI KARSONO, Saksi AGUS BUDIASTO jika nilai arus pada kWh meter elektronik terukur “0,000" ampere itu dapat mempengaruhi pengukuran pemakaian energi listrik yang digunakan oleh CV BIMA POLYPLAST dan merugikan PT. PLN (Persero) karena data dari kWh meter elektronik yang diunduh oleh PT. PLN (Persero) melalui sistem AMR, akan digunakan sebagai dasar dalam perhitungan biaya pemakaian energi listrik yang ditagihkan ke pelanggan, dalam hal ini CV BIMA POLYPLAST. Apabila terdapat sebagian data dengan nilai arus "0,000" ampere, maka penggunaan energi listrik menjadi lebih kecil dari yang seharusnya;
Bahwa dari rekomendasi hasil Temuan dari Team P2TL selanjutnya ada Tindakan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) area Surakarta menjatuhkan sanksi berupa Tagihan Susulan (TS) kepada CV BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) untuk ID pelanggan 520532605019 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW pada tanggal 16 September 2013 sebesar Rp 1.114.130.088,- (satu milyar seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), namun CV BIMA POLYPLAST II maupun Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW tidak mau membayar TS tersebut sehingga menjadi kasus ini yang mana CV. BIMA POLYPLAST II ada dugaan menggunakan daya tenaga listrik secara tanpa hak ;
Bahwa sebenarnya PT. PLN area Surakarta mempunyai kewenangan untuk memutuskan sambungan arus listrik ke CV. BIMA POLYPLAST II, namun mengingat akan akibat sosial yang mungkin timbul menyangkut cukup banyaknya tenaga kerja di perusahaan tersebut kewenangan tersebut tidak dilaksanakan;
Bahwa sesuai keterangan Saksi UMAR KHANDAM, Saksi SULI ANDRIYANI, Saksi EDI KARSONO, Saksi AGUS BUDIASTO, saksi IMAM SAHAL FANANI serta Keterangan Saksi RIO BAHAGIYANTO, telah diperoleh fakta hukum bahwa sambungan listrik pada ID Pelanggan Nomor 520532605019 An. Irawan Handy Sumampauw berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, adalah sambungan Tegangan Menengah (TM) dengan tegangan 20 kV dan daya 555 kVA dan faktor-faktor yang menyebabkan penggunaan arus tenaga listrik yang terukur 0,000 ampere yaitu:- Tidak ada penggunaan arus tenaga listrik oleh pelanggan yang daya nya dibawah 200 kVA, tetapi terhadap pelanggan yang menggunakan daya diatas 200 kVA meskipun tidak menggunakan arus tenaga listrik, arus yang terukur tidak akan menunjukkan 0,000 ampere karena terdapat beban trafo,- Terdapat pelepasan kabel sensing / cuplikan pada fasa R , S dan T sehingga tidak terhubung dengan Current Tranfromator (CT) yang terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP);
Bahwa terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW adalah Pemilik perusahaan / CV Bima Polyplast II (pabrik II)yang berlokasi di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri KM. 7,2 Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan perusahaan tersebut bergerak dalam industry plastik dan berdiri sejak tahun 2007 dan terdakwa membenarkan riwayat perusahaan / pabrik CV Bima Polyplast II tersebut sebagaimana dalam barang bukti berupa Akta Pendirian Perseroan Dagang Komanditer CV. BIMA POLYPLAST Nomor : 32 tanggal 14 Mei 2007, dihadapan Notaris WAHYU NUGROHO, SH dan Akta Perubahan Susunan Pengurus CV. BIMA POLYPLAST Nomor : 10 Tanggal 10 Desember 2008 , dihadapan Notaris WAHYU NUGROHO, SH.;
Bahwa sesuai keterangan Saksi SARJONO, yang dibenarkan oleh terdakwa menerangkan bahwa CV Bima Polyplast II (Pabrik II) mempunyai sambungan listrik dari PLN sebanyak 2 sambungan, yaitu satu sambungan dengan daya 555 KVA, dan sambungan yang lain dengan daya 197 KVA, sedangkan untuk Genset dengan daya 7500 watt, adalah untuk jaringan tersendiri sehingga tidak dapat over handel dengan jaringan listrik PLN karena tujuan keberadaan Genset tersebut adalah semata mata untuk mengantisipasi adanya pemadaman listrik PLN, sehingga areal pabrik tidak gelap, dan Saksi SARJONO juga menerangkan bahwa untuk operasional 30 (tiga puluh) buah mesin produksi tersebut menggunakan listrik yang berasal dari sambungan PLN dengan daya 555 KVA;
Bahwa Keterangan Saksi SARJONO(teknisi listrik CV. BIMA POLYPLAST II) tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi AGUS BUDIASTO yang menerangkan bahwa Saksi AGUS BUDIASTO pernah datang ke CV. BIMA POLYPLAST II dan bertemu dengan Sdr. YULIANTO dan Sdr. SARJONO yang merupakan karyawan CV. BIMA POLYPLAST II lalu saksi AGUS BUDIASTO menanyakan apakah ada genset di CV. BIMA POLYPLAST II dan dijawab oleh Sdr. YULIANTO “bahwa di CV Bima Polyplast II tidak tersedia Genset yang mampu mensupply listrik untuk mesin mesin produksi;
Bahwa CV Bima Polyplast II tidak tersedia Genset yang mampu mensupply listrik untuk mesin mesin produksi, fakta tersebut apabila dikaitkan dengan Bahwa diketahui satu satunya sumber energi listrik yang digunakan oleh CV BIMA POLYPLAST II untuk menggerakkan mesin produksi yang mengubah bijih plastic menjadi lembaran / roll aalah dari sambungan listrik PLN dengan daya 555 kVA yaitu sambungan listrik dengan nama Pelanggan Irawan Handy Sumampauw ID Pelanggan Nomor 520532605019;
Bahwa sesuai dengan keterangan Saksi MARDIYANI yang dibenarkan oleh terdakwa pada pokoknya menerangkan bahwa pada saat Saksi MARDIYANI diperlihatkan barang bukti berupa Laporan Hasil Produksi tanggal 23 Desember 2012 Saksi MARDIYANI menyatakan mengenali barang bukti tersebut yaitu laporan Hasil Produksi lembaran plastik / roll oleh mesin produksi dengan hasil produksi ditulis dalam rekapitulasi dibelakang barang bukti tersebut yang menunjukkan hasil produksi lembaran plastik roll dengan satuan Kg (kilogram), dan setelah barang bukti tersebut diperlihatkan maka Saksi Mardiyani menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Desember 2012 bagian produksi bekerja penuh / 3 shift dengan hasil produksi sebanyak 12.347,8 Kg. Dan selanjutnya Saksi MARDIYANI diperlihatkan Laporan hasil Produksi yaitu pada :
| No. | Tanggal | Hasil Produksi |
| 1. | 01 Desember 2012 | hasil produksi 12.570,3 Kg |
| 2. | 02 Desember 2012 | hasil produksi 15.275,3 Kg |
| 3. | 08 Desember 2012 | hasil produksi 15.848,5 Kg |
| 4. | 09 Desember 2012 | hasil produksi 15.405,2 Kg |
| 5. | 15 Desember 2012 | hasil produksi 15.947,3 Kg |
| 6. | 16 Desember 2012 | hasil produksi 16.059,8 Kg |
| 7. | 23 Desember 2012 | hasil produksi 12.347,8 Kg |
| 8. | 09 Februari 2013 | hasil produksi 3954,5 Kg |
| 9. | 16 Februari 2013 | hasil produksi 13.325,8 Kg |
| 10. | 17 Februari 2013 | hasil produksi 13.699,9 Kg |
| 11. | 02 Maret 2013 | hasil produksi 10.554,4 Kg |
| 12. | 03 Maret 2013 | hasil produksi 11.355,30 Kg |
| 13. | 09 Maret 2013 | hasil produksi 13.187,33 Kg |
| 14. | 17 Maret 2013 | hasil produksi 13.223,5 Kg |
Dan Saksi MARDIYANI menjelaskan bahwa berdasarkan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pada tanggal tanggal tersebut diatas ada kegiatan produksi lembaran plastik roll karena laporan hasil produksi diketahui ada hasil produksi berupa lembaran plastik / Roll.,
Bahwa berdasarkan data kegiatan Produksi diatas selanjutnya akan dilihat dengan hubungannya dengan Barang Bukti Label no. 14 berupa Data Tagihan Listrik CV. BIMA POLYPLAST II dengan ID Pelanggan 520532605019 yang telah dilegalisir dan diketahui oleh saksi MARDIYANI yang pada intinya tercatat
| No. | Bulan tahun | Besar Tagihan |
| 1. | Januari 2013 | Rp 84.675.955,00 |
| 2. | Pebruari 2013 | Rp. 96.882.032,00 |
| 3. | Maewt 2013 | Rp 89.294.376,00 |
| 4. | April 2013 | Rp 149.032.335,00 |
| 5. | Mei 2013 | Rp. 313.418.124,00 |
| 6. | Juni 2013 | Rp. 292.443.600,00 |
| 7. | Juli 2013 | Rp. 218.923.288,00 |
| 8. | Agustus 2013 | Rp. 177.515.376,00 |
| 9. | September 2013 | Rp. 76.352.051,00 |
| 10. | Oktober 2013 | Rp. 135.782.392,00 |
| 11. | Nopember 2013 | Rp. 117.707.524,00 |
| 12. | Desember 2013 | Rp. 119.788.482,00 |
Dari tabel besarnya tagihan listerik tiap bulan sejak bulan April 2013 mengalami peningkatan yang mulai signifikan, padahal dari bulan Januari 2013 sampai dengan Maret 2013 proses produksi di CV. BIMA POLYPLAST II terus berjalan;
Berdasarkan pendapat AHLI yang diajukanoleh Penuntut Umum Ir MUHAMMAD ISNAENI BAMBANG SETYONEGORO, ST.,MT,Yang menyatakan bahwa yang dimaksud tenaga listrik adalah sama dengan Energi listrik, dan dalam kaitan dengan Daya, energi listrik merupakan perkalian antara daya dengan waktu, sehingga apabila dayanya besar dan waktunya lama maka energi listrik yang digunakan akan besar pula, sedangkan Daya Listrik merupakan perkalian antara Tegangan dengan Arus dan COS PHI/ factor daya, dengan demikian besar kecilnya masing masing komponen Tegangan, Arus maupun COS PHI tersebut berpengaruh terhadap penggunaan daya listrik, sehingga apabila salah satu komponen yaitu Arus bernilai “ 0” maka daya juga bernilai “0” karena berapapun nilai komponen yang lain apabila dikalikan “0” pasti hasilnya akan bernilai “ 0” juga, Nilai Daya listrik “0” akan berpengaruh pada energi listrik menjadi bernilai “0” , karena Energi Listrik adalah Daya dikalikan waktu, maka selama Daya listrik bernilai ‘0”, yang disebabkan dapat disebabkan karena nilai arus “0” maka penggunaan Energi listrik juga akan bernilai “ 0” atau dalam stand meter pada Kwhmeter tidak ada penambahan dalam pencatatan penggunaan Energi listrik, padahal pada sambungan Tegangan Menengah pada prinsipnya energi listrik langsung tersambung ke Trafo yang terhubung ke instalasi listrik milik pelanggan, sehingga energi listrik tetap dapat mengalir / digunakan pelanggan tanpa terhalangi oleh kondisi alat ukur / kotak APP sebagaimana dalam sambungan Tegangan Rendah, karena proses pengukuran hanya bersifat sensing / mencuplik. Dan pengunaan energi listrik oleh pelanggan dalam kondisi kabel sensing / cuplikan dalam kotak APP putus / terlepas tersebut menjadi tidak terukur oleh Kwhmeter, dan energi listrik yang tidak terukur tersebut dapat diketahui apabila dari sisi pelanggan dipasang alat ukur lain, karena ada konsumen tertentu selain kotak APP , pada instalasinya juga memasang alat ukur sendiri untuk pembanding hasil pengukuran oleh Kwhmeter dalam kotak APP, selain itu penghitungan energi listrik yang digunakan tetapi tidak terukur oleh Kwhmeter dalam kotak APP juga dapat dilakukan melalui beban yang dipasang pada konsumen yaitu dengan mengitung daya yang digunakan dikalikan durasi / waktu beban dioperasikan/ dihidupkan., keterangan AHLI tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi IMAM SAHAL FANANI Yang menyatakan Bahwa parameter parameter yang ada / terekam di dalam Kwhmeter semuanya terkait dengan penghitungan tagihan atas pemakaian tenaga listrik yang ditampilkan pada angka / stand dikwhmeter tersebut, dan angka dalam stand sebenarnya merupakan hasil dari penghitungan dari parameter parameter tersebut dengan rumus tertentu yaitu perkalian antara tergangan , arus dan cos phi, sehingga apabila ada salah satu parameter bernilai “0” maka hasilnya akan “0000” karena bilangan apapun apabila dikalikan “0000” maka hasilnya akan “0000” juga dengan demikian tidak ada penambahan angka dalam stand kwhmeter , sehingga apabila arus menunjukkan angka “0” dapat dipastikan bahwa angka stand meter tidak akan bertambah / penggunaan listrik tidak ada.
Dengan demikian perbuatan yang menyebabkan nilai arus pada Fasa R, Fasa S maupun Fasa T menjadi bernilai “0000” merupakan upaya untuk mempengaruhi pengukuran energi
Bahwa adanya arus yang ditampilkan dalam system AMR terbaca “0” hanya terjadi pada saat kabel kabel sensing / cuplikan tidak terhubung ke Current Transformer (CT), sehingga Kwhmeter tidak mendapatkan informasi arus yang mengalir dalam tiap Fasa sambungan, demikian juga dalam kondisi aliran listrik padam maka Kwhmeter tidak mendapat informasi baik arus maupun tegangan sehingga pada system AMR informasi tegangan pada tiap fasa (V) , arus pada tiap fasa (I) energi yang digunakan (Wh dan Varh) tidak dapat ditampilkan sehingga kondisi ini disamakan dengan ‘0”;
Bahwa terbacanya arus “0” pada tiap fasa sebagai akibat putus / tidak terhubungnya cuplikan / sensing ke Current Transformer (CT), sehingga Kwhmeter tidak mendapatkan informasi arus yang mengalir dalam tiap Fasa sambungan, tidak menghalangi aliran energi listrik dari jaringan PLN ke trafo yang selanjutnya ke jaringan /instalasi pelanggan, sehigga dalam kondisi ini meskipun ada aktivitas penggunaan energi listrik pada pelanggan, namun energi listrik tersebut tidak terukur oleh Kwh meter;
Bahwa padahal sebagaimana yang diterangkan Saksi MARDIYANI (manager operasional CV. BIMA POLYPLAST II) bertepatan denganrekam data Load Profil AMR terbaca nilai arus pada Fasa R, Fasa S maupun Fasa T menjadi bernilai “0000” sedangkan proses kegiatan produksi tengah berlangsung merupakan suatu hal yang mustahil, atau dengan kata lain akan bertolak belakang yaitu dengan stand kwhmeter tidak akan bertambah / penggunaan listrik tidak ada padahal pada saat tersebut CV BIMA POLYPLAST II telah menghasilkan produksi berupa lembaran plastic roll berarti ada penggunaan energi listrik yang tidak terukur sebagaimana mestinya;
Bahwa mengenai keterangan AHLI (A De CHARGE) Dr. WIDODO TRESNO NOVIANTO, SH., M.Hum yang diajukan oleh Penasihat hukum terdakwa yang selain memberikan Pendapat / keterangan serta menyerahkan Legal Opini /pendapat hukum mengenai dugaan terjadinya tidak pidana / perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur CV Bima Polyplast pada intinya menyatakan dugaan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sebenarnya dapat dilihat dari sudut pandang yangbermula dari perjanjian yang isi dari perjanjian tersebut terdapat Tagihan Susulan maka jika ada kelebihan dalam menggunakan tenaga listrik yang tidak seharusnya maka PT PLN (Persero) bisa melakukan Tagihan Susulan dan PT PLN (Persero) bisa melakukan daya paksa yaitu dalam hal pemutusan arus listrik bukan pidana, sehingga PT PLN (Persero) kurang tepat jika melakukan upaya pidana karena berdasarkan perjanjian ada yang mengatur tentang Tagihan Susulan dan jika Tagihan Susulan tersebut ditagihkan tetapi tidak dibayar maka PT PLN (Persero) melakukan gugatan Perdata, karena PT PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara bisa minta tolong kepada Jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan gugatan Perdata tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, berikut ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan ada pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah maka perbuatannya harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun pada prinsipnya merupakan Dakwaan Tunggal yaitu yaitu Kesatu khusus terdakwa I. CV. BIMA POLYPLAST II didakwakan melanggar Pasal 55 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Kedua khusus terdakwa Pengurus CV. BIMA POLYPLAST II yaitu IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW didakwamelanggar Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menimbang bahwa bentuk Surat Dakwan demikian menurut hemat Majelis Hakim pada prinsipnya merupakan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, namun ditujukan kepada 2 (dua) subyek hukum yaitu Terdakwa I. CV. BIMA POLYPLAST II selaku Badan Usaha yang diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dan Terdakwa Pengurus : IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV BIMA POLYPLAST II.Adapun Unsur-Unsur Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan adalah :
Setiap orang
Yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum.
ad.1. Unsur “Setiap orang”.
Menimbang bahwa unsur Setiap Orang disini mengandung pengertian adalah subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan dihadapan hukum;
Menimbang bahwa selanjutnya dalam berbagai peraturan Perundang-undangan Hukum Pidana Indonesia dijelaskan bahwa pengertian Korporasi sebagai kumpulan terorganisir dari orang dan atau kekayaan baik merupakan Badan Hukum atau bukan;
Menimbang bahwa Korporasi lebih lanjut dapat merupakan Badan Hukum yang dibentuk sebagai Kebutuhan untuk menjalankan suatu kegiatan yang diberi status sebagai subyek hukum, disamping subyek hukum yang alamiah (manusia), Korporasi (Badan Hukum) ini oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang bahwa definisi Setiap Orang juga telah termaktub dalami Pasal 1 angka 18 Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang disebut setiap orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum;
Menimbang bahwa Selanjutnya untuk Korporasi atau Badan Usaha dalam Pasal 55 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan : Dalamhal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/ atau pengurusnya;
Menimbang bahwa dalam tindak pidana Korporasi ada dikenal 2(dua) asas:
Asas Strict Liability (Asas Pertanggungjawaban Mutlak)
Menurut doktrin ini, sesorang dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan tindak pidana tertentu walaupun pada diri orang itu tidak ada kesalahan (mens rea), yang penting adalah perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan Undang-Undang atau termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang;
.Asas Vicarious Liability (Asas Pertanggungjawaban Pengganti).
Pada doktrin ini, syarat petanggungjawaban Badan Hukum adalah berdasarkan adanya pendelegasian wewenang atau hubungan kerja dan pekerjaaan yang dilakukan sesorang dimana masih dalam ruang lingkup usaha dari Badan Hukum itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal pokok yaitu tentang identitas Terdakwa yang diperhadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggungjawabkan apa yang didakwakan kepadanya apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf(excusing of liability) maupun alasan-alasan pembenar (justification of crime) dalam diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditemukan fakta hukum di mana identitas Terdakwa sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disangkal kebenarannya identitasnya, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang Bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW sebagai terdakwa di Persidangan ini, yang dalam hal ini berkedudukan mewakili terdakwa I CV BIMA POLYPLAST II, disamping itu terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW juga dihadapkan sebagai terdakwa pengurus yaitu pengurus CV BIMA POLYPLAST.II, selanjutnya dihubungkan dengan pertanggungjawaban pidana terhadap subyek hukum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyangkut badan usaha / korporasi dengan bentuk CV tersebut siapa yang harus mempertanggung-jawabkan perbuatan tersebut , hal ini dengan mendasarkan sesuai Akta Perubahan Susunan Pengurus CV. BIMA POLYPLAST Nomor : 10 Tanggal 10 Desember 2008, dihadapan Notaris WAHYU NUGROHO, SH pada pasal 6 disebutkan : Yang menjadi para persero Pengurus dari perseroan ini ialah tuan IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW tersebut diatas dengan sebutan DIREKTUR yang oleh karenanya ia mewakili untuk perseroan ini, di dalam maupun diluar pengadilan.
Menimbang bahwa di dalam Nota Pembelaan atau Pledoi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada intinya ada menyatakan bahwa Ketentutuan dalam unsur-unsur Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan belum dapat diterapkan jika belum ada yang ditetapkan sebagai pelaku yang mengubah bentuk Kotak APP (Alat Pembatas Pengukur) milik PT.PLN (Persero) Area Surakarta yang berada di dalam lingkungan CV, BIMA POLYPLAST II..
Menimbang bahwa terhadap Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa ini Majelis berpendapat bahwa dalam Badan Usaha yang berbentuk CV yang mana Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Komanditer Aktif yang bertanggung jawab dalam semua pengelolaan manajemen Pabrik CV. BIMA POLYPLAST II , dari mulai tata kelola, inventaris aset sampai dengan kebijakan yang diambil harus sepengetahuan Terdakwa selaku Pengurus atau Direktur, sehingga jika ada salah satu alat yaitu Kotak APP milik PT. PLN (Persero) yang ada penyimpangan fungsi padahal alat tersebut berada dalam wilayah kewenangan CV. BIMA POLYPLAST II maka tetap harus menjadi pertanggungjawaban Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap fakta atas identitas Terdakwa tersebut maka didapati orang yang menurut pengakuannya terdakwa yaitu terdakwa I CV BIMA POLYPLAST II yang diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dan terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW, telah dihadapkan di depan persidangan lengkap dengan segala identitasnya sebagaimana dalam Surat Dakwaan dan menyatakan / menunjukkan seorang yang sehat jasmani dan rohani serta sudah dewasa, sehingga kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya dihadapan hukum, maka unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah terdakwa I CV BIMA POLYPLAST II yang diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dan terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW.yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan di persidangan Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya adalah subyek hukum pidana (orang) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
ad.2. Unsur Yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum;
Menimbang bahwa “Menggunakan” mengandung maksud memakai untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan, sedangkan yang dimaksud Tenaga Listrik sesuai Pasal 1 angka 2 Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat;
Menimbang bahwa yang dimaksud yang bukan haknya adalah dapat dipersamakan dengan Tanpa hak yaitu tidak sesuai aturan / ketentuan sebagaimana lazimnya orang mengunakan tenaga listrik;
Menimbang, bahwa tentang pengertian, ‘melawan hukum’ pada dasarnya secara singkat dapat dikatakan sebagai bertentangan dengan hukumatau dapat dikatakan pula sebagai “tanpa hak” atau tanpa kekuasaan sendiri (van Hamel) atau dapat diartikan pula sebagai bertentangan dengan hak seseorang dan pembentuk undang-undang (Noyon) yang mengandung arti bahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum sedangkan menurut SIMONS dalam bukunya “Leerbook” halaman 175 – 176 bahwa suatu anggapan umum menyatakan tanpa hak sendiri (zonder eigen recht) adalah perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) disyaratkan telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum (in stijd met het recht);
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta Hukum yang terungkap di perisidangan bahwa terungkapnya dugaan bahwa CV. BIMA POLYPLAST II (Pabrik II ) telah menggunakan daya tenaga listrik secara tanpa hak dan melawan hukum adalah dengan rangkaian kejadian sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada bulan Maret 2013 Saksi SULI ANDRIYANI, Saksi EDI KARSONO, Saksi AGUS BUDIASTO dan Saksi UMAR KHANDAM yang tergabung dalam Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) atas perintah Saksi PURWADI selaku Manager PT PLN (Persero) Area Surakarta dengan didampingi petugas Kepolisian dari Polsek Grogol telah melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di CV. BIMA POLYPLAST I (Pabrik I) yang dimiliki oleh sdr. IRAWAN CHANDRA SUMAMPAUW yang berlokasi di Arak-arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Temuan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000616 tanggal 20 Maret 2013bahwa yaitu pada sambungan listrik dengan ID Pelanggan Nomor 520532606681 An. Irawan Handy Sumampauw dengan hasil temuan:
Adanya kabel pada fasa R, S, dan Fasa T terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dalam kondisi terlepas / tidak terhubung pada Current Transformer (CT) , sehingga fungsi sensing / pencuplikan arus yang mengalir ke konsumen tidak berfungsi dan hal ini menyebabkan arus listrik yang mengalir kepada pelanggan dan digunakan oleh pelanggan tidak terukur oleh Kwh meter, dan secara realtime pada system Automatic Meter Reading (AMR) arus yang mengalir ke konsumen akan terbaca “0,000”;
Bahwa kondisi lepasnya kabel pada fasa R, S, dan Fasa T terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dengan Current Transformer (CT), tersebut adalah tidak mungkin terjadi, apalagi hanya pada waktu waktu tertentu secara periodik dengan pola waktu tertentu, karena pemasangan kabel tersebut sudah menggunakan standar tertentu sehingga tidak mungkin lepas dengan sendirinya dengan pola pada waktu waktu tertentu tersebut.
Bahwa selain menemukan kelainan tersebut, para saksi bersama tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) juga menemukan adanya kelainan pada kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) yaitu pada kupingan engsel pintu seharusnya dilas dan disegel akan tetapi pada kupingan engsel pintu tidak dalam kondisi di las tetapi ada modifikasi sedemikian rupa dan terdapat baut yang bisa dilepas dan dipasang kembali , sehingga dengan adanya baut tersebut memungkinkan untuk membuka dan menutup kembali kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tanpa merusak segel;
Bahwa selanjutnya dalam Berita Acara P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang termuat kewajiban CV. BIMA POLYPLAST Iuntuk membayar Tagihan Susulan sebesar sekitar Rp 3.200.000.000,- (tiga milyard dua ratus juta rupiah) , dan CV. BIMA POLYPLAST minta agar dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu untuk melihat kondisi kelistrikan di pabrik, tetapi hal tersebut tidak dipenuhi oleh pihak PLN sebelum Tagihan Susulan dibayar, dan saat itu pihak PLN menyatakan apabila Tagihan Susulan tidak dibayar maka sambungan listrik akan diputuskan, sehingga selanjutnyaCV. BIMA POLYPLAST melakukan Negosiasi dan menanda-tangani Kesanggupan membayar Tagihan Susulan sebesar sekitar Rp. 3.200.000.000,- (tiga milyard dua ratus juta rupiah) secara mencicil.
Bahwa CV BIMA POLYPLAST I (Pabrik I) yang dibawah manajemen yang dipimpin oleh IRAWAN CHANDRA SUMAMPAUW (yang merupakan Kakak Terdakwa) yang berlokasi di Arak-arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjodengan ID Pelanggan Nomor 520532606681 An. IRAWAN HANDY SUMAMPAUW telah menyelesaikan pembayaran Tagihan Susulan sebesar Rp. 3.200.000.000,00 (tiga milyar dua ratus juta rupiah) maka hasil temuan team P2TL telah ditindak lanjuti dan selesai untuk Pabrik I tanpa perlu menggunakan proses hukum;
Bahwa selanjutnya PT. PLN Area Surakarta melakukan pengembangan dan analisa sesuai dengan keterangan Saksi UMAR KHANDAM, Saksi IMAM SAHAL FANANI dan RIO BAHAGIYANTO melalui pembacaan Load Profile pada Automatic Meter Reading (AMR) an. Pelanggan yang sama yaituIRAWAN HANDY SUMAMPAUW, namun untuk lokasi yang berbeda yaitu CV BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) yaitu sambungan listrik denganID Pelanggan Nomor 520532605019 yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo,ternyata kedapatan diketahui mempunyai pola yang samadengan hasil analisa Load profile di CV. BIMA POLYPLAST I (Pabrik I);
Bahwa menindaklanjuti adanya Pola Yang sama tersebut pada tanggal 21 November 2013 Team Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT. PLN Area Surakarta mendatangi CV BIMA POLYPLAST II (Pabrik II) yaitu sambungan listrik denganID Pelanggan Nomor 520532605019 yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dengan hasil temuan yang termuat dalamBerita Acara Hasil Pemeriksaan Instalasi / Sambungan Listrik 3 Fasa Nomor : 000521:
Ditemukan kupingan pintu kotak APP yang tidak sesuai dengan standar yaitu sudah rusak dan di beri baut Tim P2TL juga melakukan pengukuran arus dengan kWh meter pada phase R, S, T pada saat pabrik beroperasi dan pada saat pabrik tidak beroperasi, pada saat pabrik tidak beroperasi hasil pengukuran arus phasa R, S,T menunjukkan tidak '0,000", sehingga Para saksi menyimpulkan bahwa memang ada suatu tindakan pelanggaran yang dilakukan sehingga kWh meter menunjukkan nilai "0,000".
Terdapat ketidakwajaran di samping kupingan pada pintu kotak APP yaitu terdapat baut pada sisi kupingan pintu kotak APP tersebut. Dengan adanya baut pada sisi kupingan pintu kotak APP maka kotak APP dapat dibuka tanpa merusak dan membuka segel PT. PLN (Persero) dan keterangan Pada saat pemeriksaan box meter baik diluar maupun didalam sudah mengalami perubahan (tidak sesuai dengan aslinya pada kupingan tempat 2 segel) kondisi perubahan tersebut kupingan tempat 2 segel seharusnya dilas kedapatan rusak dan terpasang baut sehingga pintu dapat dibuka tanpa merusak 2 segel
Hasil pengukuran beban pada saat produksi R=2,019A, S=2,116A, T=2,122A
Hasil pengukuran beban pada saat beban dilepas R=0,056A, S=0,042A T,0,034A
Instalasi antara pelanggan Id. Pel. 520532605019 dan 520530229775 terpisah tak terhubung
Tempat Kwh meter tertutup rapat di tembok bangunan.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut adanya kesamaan nama pelanggan an. Pelanggan Irawan Handy Sumampauw serta digunakan untuk nama perusahan yang berbeda yaitu CV BIMA POLYPLAST I (Pabrik I) dan CV BIMA POLYPLAST II (Pabrik II)yaitu sambungan listrik ID Pelanggan Nomor 520532605019 berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, dan dari analisa Load profile tersebut diketahui ternyata terdapat pola yang sama dengan hasil analisa load profile sambungan listrik dengan ID Pelanggan Nomor 520532606681 An. Irawan Handy Sumampauw yang berlokasi di CV BIMA POLYPLAST I tersebut yaitu pada jam-jam tertentu yaitu pukul 17.00 wib s/d 08.00 wib pada hari kerja Senin- Jum’at arus yang terukur pada pembacaan Load Profile di Automatic Meter Reading (AMR) menunjukkan angka “0,000 ampere” sedangkan pada hari libur Sabtu dan Minggu arus yang terukur pada pembacaan Load Profile di Automatic Meter Reading (AMR) menunjukkan angka “0,000 ampere” tersebut berlangsung terus menerus dan terbacanya arus menunjukkan angka “0,000 ampere” pada system AMR tersebut pada ID Pelanggan Nomor 520532605019 berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dari data yang ada di system AMR berlangsung sejak bulan Desember 2012 s/d bulan Maret 2013, karena sejak dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di CV. BIMA POLYPLAST I yang berlokasi di Arak-arak pinggir Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dengan ID Pelanggan Nomor 520532606681 An. Irawan Handy Sumampauw pada bulan Maret 2013 tersebut maka terbacanya arus menunjukkan angka “0,000 ampere” pada system AMR baik pada ID Pelanggan Nomor 520532606681 maupun ID Pelanggan Nomor 520532605019 tidak ditemukan lagi. Dan setelah melakukan analisa load profile terhadap ID Pelanggan Nomor 520532605019 An. Irawan Handy Sumampauw berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, tersebut diketahui bahwa pada hari dan tanggal sebagai berikut :
| No. | Waktu | ||
| Tanggal | Bulan Tahun | Hari | |
| 1 | 8 | Desember 2012 | Sabtu |
| 2 | 9 | Desember 2012 | Minggu |
| 3 | 15 | Desember 2012 | Sabtu |
| 4 | 16 | Desember 2012 | Minggu |
| 5 | 23 | Desember 2012 | Minggu |
| 6 | 9 | Februari 2013 | Sabtu |
| 7 | 16 | Februari 2013 | Sabtu |
| 8 | 17 | Februari 2013 | Minggu |
| 9 | 2 | Maret 2013 | Sabtu |
| 10 | 3 | Maret 2013 | Minggu |
| 11 | 9 | Maret 2013 | Sabtu |
| 12 | 17 | Maret 2013 | Minggu |
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam table tersebut sesuai hasil analisa load profile diketahui bahwa berdasarkan I RMS 1 yang menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S dan I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T masing masing menunjukan angka ”0,000 ” Amphere;
Menimbang bahwa sesuai keterangan Saksi UMAR KHANDAM, Saksi SULI ANDRIYANI, Saksi EDI KARSONO, Saksi AGUS BUDIASTO, saksi IMAM SAHAL FANANI serta Keterangan Saksi RIO BAHAGIYANTO, telah diperoleh fakta hukum bahwa sambungan listrik pada ID Pelanggan Nomor 520532605019 An. Irawan Handy Sumampauw berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang beralamat di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo, adalah sambungan Tegangan Menengah (TM) dengan tegangan 20 kV dan daya 555 kVA dan faktor-faktor yang menyebabkan penggunaan arus tenaga listrik yang terukur 0,000 ampere yaitu:
Tidak ada penggunaan arus tenaga listrik oleh pelanggan yang daya nya dibawah 200 kVA, tetapi terhadap pelanggan yang menggunakan daya diatas 200 kVA meskipun tidak menggunakan arus tenaga listrik, arus yang terukur tidak akan menunjukkan 0,000 ampere karena terdapat beban trafo;
Terdapat pelepasan kabel arus R, S, T yang menuju ke CT (Current Transformer) yang terdapat dalam kotak Alat Pengukur dan Pembatas (APP).
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi MARDIYANI, keterangan Saksi SARJONO, keterangan Saksi UTOMO dan keterangan terdakwa telah diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW adalah Pemilik perusahaan / pabrik II. CV Bima Polyplast II yang berlokasi di Jalan Raya Solo – Wonogiri KM. 7,2 Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo dan perusahaan tersebut bergerak dalam industri plastik dan berdiri sejak tahun 2007 dan terdakwa membenarkan riwayat perusahaan / pabrik CV Bima Polyplast II tersebut sebagaimana dalam barang bukti berupa Akta Pendirian Perseroan Dagang Komanditer CV. BIMA POLYPLAST Nomor : 32 tanggal 14 Mei 2007, dihadapan Notaris WAHYU NUGROHO, SH dan Akta Perubahan Susunan Pengurus CV. BIMA POLYPLAST Nomor : 10 Tanggal 10 Desember 2008 , dihadapan Notaris WAHYU NUGROHO, SH.;
Menimbang bahwa keterangan Saksi SARJONO (teknisi listrik CV. BIMA POLYPLAST II) yang dibenarkan oleh terdakwa menerangkan bahwa CV Bima Polyplast II mempunyai sambungan listrik dari PLN sebanyak 2 sambungan, yaitu satu sambungan dengan daya 555 KVA, dan sambungan yang lain dengan daya 197 KVA, sedangkan untuk Genset dengan daya 7500 watt, adalah untuk jaringan tersendiri sehingga tidak dapat over handel dengan jaringan listrik PLN karena tujuan keberadaan Genset tersebut adalah semata mata untuk mengantisipasi adanya pemadaman listrik PLN, sehingga areal pabrik tidak gelap, dan Saksi SARJONO juga menerangkan bahwa untuk operasional 30 (tiga puluh) buah mesin produksi tersebut menggunakan listrik yang berasal dari sambungan PLN dengan daya 555 KVA, sedangkan sambungan yang lain dengan daya 197 KVA digunakan untuk mesin las potong dan penerangan , dan sambungan dengan daya 555 KVA memungkinkan untuk over handle / memback up jaringan dengan daya 197 KVA tersebut, namun tidak untuk sebaliknya;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta Hukum sesuai keterangan Saksi MARDIYANI selaku Manager Operaional CV. BIMA POLYPLAST II pada pokoknya menerangkan pada saat Saksi MARDIYANI diperlihatkan barang bukti berupa Laporan Hasil Produksi tanggal 23 Desember 2012 Saksi MARDIYANI menyatakan mengenali barang bukti tersebut yaitu laporan Hasil Produksi lembaran plastik / roll oleh mesin produksi dengan hasil produksi ditulis dalam rekapitulasi dibelakang barang bukti tersebut yang menunjukkan hasil produksi lembaran plastik roll dengan satuan Kg (kilogram), dan setelah barang bukti tersebut diperlihatkan maka Saksi menjelaskan bahwa pada tanggal 23 Desember 2012 bagian produksi bekerja penuh / 3 shift dengan hasil produksi sebanyak 12.347,8 Kg selanjutnya Saksi MARDIYANI diperlihatkan Laporan hasil Produksi yaitu pada:
| No. | Tanggal | Hasil Produksi |
| 1. | 01 Desember 2012 | hasil produksi 12.570,3 Kg |
| 2. | 02 Desember 2012 | hasil produksi 15.275,3 Kg |
| 3. | 08 Desember 2012 | hasil produksi 15.848,5 Kg |
| 4. | 09 Desember 2012 | hasil produksi 15.405,2 Kg |
| 5. | 15 Desember 2012 | hasil produksi 15.947,3 Kg |
| 6. | 16 Desember 2012 | hasil produksi 16.059,8 Kg |
| 7. | 23 Desember 2012 | hasil produksi 12.347,8 Kg |
| 8. | 09 Februari 2013 | hasil produksi 3954,5 Kg |
| 9. | 16 Februari 2013 | hasil produksi 13.325,8 Kg |
| 10. | 17 Februari 2013 | hasil produksi 13.699,9 Kg |
| 11. | 02 Maret 2013 | hasil produksi 10.554,4 Kg |
| 12. | 03 Maret 2013 | hasil produksi 11.355,30 Kg |
| 13. | 09 Maret 2013 | hasil produksi 13.187,33 Kg |
| 14. | 17 Maret 2013 | hasil produksi 13.223,5 Kg |
Dan Saksi MARDIYANI menjelaskan bahwa berdasarkan barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pada tanggal tanggal tersebut diatas ada kegiatan produksi lembaran plastik roll karena laporan hasil produksi diketahui ada hasil produksi berupa lembaran plastik / Roll.
Menimbang bahwa dengan adanya penggunaan tenaga listrik yang pada waktu-waktu tertentu yaitu pada tanggal :
| No. | Waktu | ||
| Tanggal | Bulan Tahun | Hari | |
| 1 | 8 | Desember 2012 | Sabtu |
| 2 | 9 | Desember 2012 | Minggu |
| 3 | 15 | Desember 2012 | Sabtu |
| 4 | 16 | Desember 2012 | Minggu |
| 5 | 23 | Desember 2012 | Minggu |
| 6 | 9 | Februari 2013 | Sabtu |
| 7 | 16 | Februari 2013 | Sabtu |
| 8 | 17 | Februari 2013 | Minggu |
| 9 | 2 | Maret 2013 | Sabtu |
| 10 | 3 | Maret 2013 | Minggu |
| 11 | 9 | Maret 2013 | Sabtu |
| 12 | 17 | Maret 2013 | Minggu |
Yang ditandai dengan adanya hasil produksi berupa lembaran plastic / roll sebagaimana barang bukti berupa Laporan Hasil Produksi yang dibenarkan oleh Saksi MARDIYANI selaku Manager Operasional dan juga dibenarkan oleh terdakwa, sementara pada waktu waktu tersebut dari analisa load profile pada system AMR sebagaimana diterangkan oleh Saksi IMAM SAHAL FANANI, Saksi RIO BAHAGIANTO, Saksi UMAR KHANDAM serta barang bukti berupa Data Load Profile pemakaian tenaga listrik periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW (CV. Bima Polyplast) dengan ID Pelanggan 520532605019 diketahui bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam tabel tersebut sesuai hasil analisa load profile diketahui bahwa berdasarkan I RMS 1 yang menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S dan I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T masing masing menunjukan angka ”0,000 ” Amphere, sehingga pemakaian / pengunaan tenaga listrik pada waktu waktu tersebut tidak terukur sebagaimana mestinya oleh Kwhmeter, maka penggunaan tenaga listrik yang tidak terukur tersebut adalah bukan merupakan hak terdakwaterdakwa sebagai pelanggan sambungan listrik PT PLN.
Menimbang bahwa dengan demikian perbuatan yang menyebabkan nilai arus pada Fasa R, Fasa S maupun Fasa T menjadi bernilai “0000” merupakan upaya untuk mempengaruhi pengukuran energi yaitu dengan stand kwhmeter tidak akan bertambah / penggunaan listrik tidak ada padahal pada saat tersebut CV BIMA POLYPLAST II telah menghasilkan produksi berupa lembaran plastic roll sebagaimana diterangkan oleh Saksi MARDIYANI tersebut.
Menimbang bahwa perbuatanmempengaruhi pengukuran energi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Perjanjian Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT PLN (Persero) dengan IRAWAN HANDY SUMAMPAUW NOMOR : 035.PJ/063/SKA/2003 tanggal 7 April 2003 tersebut yaitu pada pasal 15 ayat (1) huruf c;
Menimbang bahwa selanjutnya setelah dilakukan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) sambungan listrik dengan daya 555 kVA dengan nama Pelanggan Irawan Handy Sumampauw ID Pelanggan Nomor 520532605019 yang berlokasi di CV. BIMA POLYPLAST II yang berlokasi di Jl. Solo – Wonogiri KM 7,2 Rt. 03 Rw. 09 Desa Telukan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo tersebut selanjutnya dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Instalasi / Sambungan Listrik 3 Fasa Nomor : 000521 dengan Hasil Pemeriksaan diantaranya ditemukan :pada saat pemeriksaan box meter baik diluar maupun didalam sudah mengalami perubahan (tidak sesuai dengan aslinya (pada kupingan tempat 2 segel) kondisi perubahan tersebut kupingan tempat 2 segel seharusnya dilas kedapatan rusak dan terpasang baut sehingga pintu dapat dibuka tanpa merusak 2 segel, temuan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf c yang menyatakan : alat pengukur dan /atau perlengkapannya tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun semua segel Tera dalam keadaan lengkap dan baik.Dan sesuai analisa load profile pada system AMR sebagaimana diterangkan oleh Saksi IMAM SAHAL FANANI, Saksi RIO BAHAGIANTO , Saksi UMAR KHANDAM serta barang bukti berupa Data Load Profile pemakaian tenaga listrik periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atas nama IRAWAN HANDY SUMAMPAUW (CV. Bima Polyplast II) dengan ID Pelanggan 520532605019 diketahui bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana dalam table tersebut sesuai hasil analisa load profile diketahui bahwa berdasarkan I RMS 1 yang menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa R, I RMS 2 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa S dan I RMS 3 menunjukkan besar arus yang mengalir pada fasa T masing masing menunjukan angka ”0,000 ” Amphere, sehingga pemakaian / pengunaan tenaga listrik pada waktu waktu tersebut tidak terukur sebagaimana mestinya oleh Kwhmeter, maka penggunaan tenaga listrik yang tidak terukur tersebut adalah bukan merupakan hak terdakwa terdakwa sebagai pelanggan sambungan listrik PT PLN dan hal tersebut merupakan bentuk /cara-cara mempengaruhi alat pengukur dan /atau perlengkapnnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (3) point 5 huruf c Surat Keputusan Direksi PLN nomor :1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yaitu dengan cara :Mengubah, mempengaruhi alat bantu ukur energi, dengan cara memutus rangkaian arus CT atau tegangan PT, perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran P.II dan merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengn Surat Keputusan Direksi PLN nomor :1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yaitu pada Pasal 13 ayat (3) point 5 huruf c;
Menimbang Bahwa keterangan AHLI A de Charge yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana dalam Pendapat Hukumnya yang pada kesimpulan yang menyatakan :
Bahwa masalah yang terjadi di Bima Polyplast II dikategorikan pelanggaran terhadap isi / substansi perjanjian/ kesepakatan Nomor : 035.PJ/063/SKA/2003 yaitu melakukan Wan Prestasi;
Bahwa Penerapan Dakwaan pelanggaran Ketentuan Pasal 51 ayat (3) UU NO. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa didahului dengan mengkualifikasi perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap pendapat AHLI A de Charge tersebut Majelis Hakim cenderung lebih sependapat dengan Penuntut Umum yaitu mengenai perlunya menempatkan dalam kerangka yang lebih luas terhadap perjanjian/ kesepakatan Nomor : 035.PJ/063/SKA/2003, menjadi satu kesatuan dengan ketentuan Pasal 2 Perjanjian serta ketentuan Pasal 13 ayat (3) point 5 huruf c Surat Keputusan Direksi PLN nomor :1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas., sebagaimana dimaksud AHLI A de Charge dalam Pendapat Hukum yaitu pada bagian Analisa Fakta Point 3 Dan 4 yang dianggap sebagai bentuk Wan Prestasi tersebut, sedangkan Hasil Temuan sebagaimana dalam Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000521 tanggal 21 November 2013 merupakan bentuk Pelanggaran P.II sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) point 5 huruf c Surat Keputusan Direksi PLN nomor :1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tersebut. yaitu adanya upaya mempengaruhi alat pengukur dan /atau perlengkapnnya, dengan cara :Mengubah, mempengaruhi alat bantu ukur energi, dengan cara memutus rangkaian arus CT atau tegangan PT, sebagiamana analisa Load profile yang dilakukan oleh Saksi IMAM SAHAL FANANI, Saksi UMAR KHAMDAM dan Saksi RIO BAHAGIANTO dan perbuatan memutus rangkaian arus CT atau tegangan PT pada waktu waktu tertentu secara terpola tersebut adalah bentuk dari pelanggaran P.II dan merupakan perbuatan melawan hukum bukan wan prestasi.
Menimbang dari seluruh uraian fakta hukum diatas, Dengan demikian unsur “ Yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum “ telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas dengan demikian seluruh unsur unsur dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum, namun ditujukan kepada 2 (dua) subyek hukum yaitu Terdakwa I CV. BIMA POLYPLAST II selaku Badan Usaha yang diwakili oleh IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dan Terdakwa Pengurus : IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV BIMA POLYPLAST II, dengan bertitik tolak keterangan para saksi, pendapat para Ahli surat, barang bukti dan keterangan Terdakwaserta tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP maka dengan titik tolak demikian MAJELIS HAKIM YAKIN akan kesalahan dari Para Terdakwa dan telah memenuhi asas “NEGATIVE WETLIJKE THEORI” sebagaimana dimensi dari ketentuan Pasal 183 KUHAP maka Majelis berkeyakinan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam DAKWAAN TUNGGAL melanggar melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Menimbang, bahwa oleh karena MAJELIS HAKIM dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Para Terdakwa adalah subyek hukum atau orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasanpun, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi Para Terdakwa maka oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila Para Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana;
Menimbang bahwa dipersidangan Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam Nota Pembelaannya atau Pledoi menyatakan unsur-unsur dakwaaan Penuntut Umum tidak terpenuhi pada perbuatan Para Terdakwa sehingga memohon untuk dibebaskan dari tuntutan hukum;
Menimbang bahwa terhadap Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum tersebut, selama proses persidangan tidak mengajukan alat bukti yang lain atau tanpa didukung oleh alat bukti yang bisa diterima secara hukum yang diajukan di persidangan, melainkan hanya mengajukan 1(satu) orang Ahli A de Charge;
Menimbang bahwa terhadap Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa tersebut MAJELIS HAKIM akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW selaku Pengurus CV, BIMA POLYPLAST II mempunyai tanggung jawab beradasrkan Pasal 6. Akta Perubahan Susunan Pengurus CV. BIMA POLYPLAST Nomor 10 tanggal 10 Desember 2008 yaitu “ Yang menjadi para Persero Pengurusialah Tuan IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW yang oleh karenanya Ia adalah mewakili Perseroaan di dalam maupun di luar Pengadilan.”. Dari hal ini, Majelis berpendapat termasuk pula tanggung jawab terhadap segala penyimpangan yang terjadi di CV. BIMA POLYPLAST;
Bahwa dari Fakkta Hukum yang terungkap di persidangan yang didukung dengan Barang bukti surat khususnya berupa Label Barang Bukti nomor 14 Rekap data Tagihan listrik CV. BIMA POLYPLAST II dengan ID Pelanggan 520532605019 yang dikaitkan dengan keterangan saksi MARDIYANI selaku Manager Operasional yang dapat diketahui bahwa pada saat mana proses produksi terus berjalan di CV. BIMA POLYPLAST II antara bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 namun justru besarnya tagihan bulanan Listrik nilainya relatif kecil, juga dilihat dari rekam data pada Load Profile di AMR PT.PLN Area Surakarta terdapat Pola tertentu yang menunjukan terbacanya arus menunjukkan angka “0,000 ampere”. Dari hal ini MAJELIS HAKIM berpendapat terdapat pemakaian tenaga listrik secara tidak wajar atau tanpa hak oleh CV, BIMA POLYPLAST, terlebih setelah mencermati pada rekap data Tagihan bulan April 2013 dengan kegiatan proses produksi dengan hasil yang relatif sama, namun mengalami peningkatan signifikan besarnya tagihan pemakaian listrik;
bahwa di persidangan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW ada menyerahkan Surat Pernyataan Kesediaan atau Kesanggupan membayar denda, secara tidak langsung mengakui adanya penyimpangan yang terjadi di CV. BIMA POLYPLAST II;
Selanjutnya dari Pertimbangan tersebut, MAJELIS HAKIM juga menilai Nota Pembelan tersebutselama proses persidangan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan alat bukti yang lain atau tanpa didukung oleh alat bukti yang kuat yang bisa diterima secara hukum maka Nota Pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa haruslah dikesampingkan dan tidak bisa diterima.
Menimbang bahwa kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling COCOK, SELARAS dan TEPAT yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Para Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan PENUNTUT UMUM dan PENASIHAT HUKUM terdakwa tersebut telah CUKUP MEMADAI ataukah dipandang terlalu BERAT, ataukah masih KURANG SEPADAN dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut di sini merupakan kewajiban MAJELIS HAKIM untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek YURIDIS yang telah dikemukakan di atas, yaitu aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa, aspek edukatif dan aspek agamis/religius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur terdakwa dan “trial by press”, aspek Policy/Filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi Indonesia dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 dimana pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggungjawaban majelis kepada masyarakat, ilmu hukum itu sendiri, rasa keadilan dan kepastian hukum, negara dan bangsa serta Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan korban dan masyarakat maka perbuatan Para Terdakwa baik langsung maupun tidak langsung dengan melakukan perbuatan Penggunaan tenaga Listrik tanpa hak dan melawan hukum maka akan berkorelasi adanya korban dalam masyarakat sehingga dapat memicu keresahan masyarakat sehingga keseimbangan, keharmonisan dan kekeluargaan relatif dapat terganggu akibat perbuatan terdakwa, terlebih dengan adanya isu krisis energi akhir-akhir ini ;
Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan/psikologisTerdakwa ternyata dengan diadili dan dijadikan terdakwa dalam perkara ini maka dapat dikatakan sebagai sebuah sejarah perjalanan kelam bagi kehidupan terdakwa sebagaimana teori “tabularasa”dari JOHN LOCKE dan sekaligus pula akan menimbulkan stigma bagi kehidupan Terdakwa dalam masyarakat padahal Terdakwa haruslah menjadi sebuah panutan bagi keluarga dan masyarakat pada umumnya serta selain itu dari aspek kejiwaan/psikologisterdakwa ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis, terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan seperti gejala Sosiopatik atau depresi mental hal mana tersirat selama persidangan dalam hal terdakwa menjawab setiap pertanyaan Majelis, begitu pula dari aspek phisik ternyata Terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari aspek edukatif dan aspek agamis/religius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan dimana Terdakwa berpendidikan tinggi sempat menempuh pendidikan di Luar Negeri, harusnya lingkungan Terdakwa tinggal dan dibesarkan tidak membentuk pribadi, mental dan moral terdakwa melakukan tingkah laku serta perbuatan negatif dan bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di masyarakat Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari aspek figur terdakwadan “trial by press” dimana dengan Para Terdakwa diadili dan menjalani proses persidangan maka baik secara langsung maupun tidak langsung akan merubah pandangan masyarakat terhadap Para Terdakwa beserta keluarganya danjuga dengan adanya pemberitaan dari mass media terhadap kasus yang menimpa dan dijalani oleh para terdakwa dengan menyebut utuh nama para terdakwa tanpa berupa inisial aspek ini menurut MAJELIS HAKIM merupakan salah satu hukuman moral tersendiri bagi Para terdakwa beserta keluarganya sebagai salah satu bentuk “trial by press”;
Menimbang, ditinjau dari aspek policy/filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) yang dianut sistem hukum Indonesia maka pada dasarnya pidana dijatuhkan semata-mata bukan bersifat pembalasan sebagaimana diintrodusir TEORI RETRIBUTIF akan tetapi pidana dijatuhkan hendaknya juga berorientasi kepada aspek dan dimensi REHABILITASI atau PEMULIHAN dan KEGUNAAN bagi diri si pelaku tindak pidana sebagaimana hakekat TEORI REHABILITASI, TEORI DETTERENCE dan DOEL THEORIE. Konkretnya pidana harus dijatuhkan dalam kerangka sesuai TEORI RETRIBUTIF, TEORI REHABILITASI, TEORI DETTERENCE dan DOEL THEORIE sebagaimana dalam Ilmu Hukum Pidana modern dikenal dengan terminologi “FILSAFAT INTEGRATIF”. Pada asasnya secara global dan representatif aspek policy/filsafat pemidanaan hendaknya melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) antara pelaku tindak pidana dengan pelaku lainnya yang kapasitas peran dalam tindak pidana, karakter dan motivasi melakukan tindak pidana tersebut relatif homogen. Dari dimensi demikian ini maka walaupun setiap perkara bersifat kasuistik hendaknya sedapat mungkin menurut hukum pidana modern tidak terjadi DISPARITAS dalam pemidanaan (Sentencing of disparity) sehingga dalam penegakan hukum telah timbul adanya keadilan bagi terdakwa satu dengan terdakwa lainnya;
Menimbang, bahwa apabila dikaji dari perspektif model sistem peradilan pidana yang ideal bagi INDONESIA maka hendaknya dianut aspek model keseimbangan kepentingan atau “daad-dader strafrecht”, bukanlah mengacu pada sistem hukum AMERIKA dengan orientasi crime control model (CCM), due process model (DPM) atau family model. Oleh karena itu, dengan dimensi yang demikian Majelis menyadari sepenuhnya model hukum pidana INDONESIA yang dianut seperti halnya model hukum BELANDA yang bersifat “dader-strafrecht oriented” atau orientasi pada pelaku hakekatnya relatif kurang memadai sehingga MAJELIS HAKIM dalam aspek ini telah melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dengan melakukan penjatuhan pidana berdasarkan model “daad-dader strafrecht”, yaitu model Sistem Peradilan Pidana yang mengacu kepada adanya keseimbangan kepentingan in casu putusan pemidanaan Majelis ini sanksinya berorientasi kepada perlindungan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana dan kepentingan korban kejahatan ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa banyak dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka Majelis berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan sesuai dengan TEORI RETRIBUTIF melainkan sebagai usaha PREEMATIF, PREVENSI dan REPRESIF atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi sesuai TEORI/FILSAFAT INTEGRATIF dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak aspek yuridis, aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, aspek edukatif dan aspek agamis/religius dimana terdakwa tinggal dan dibesarkan, aspek figur terdakwa dan “trial by press”, aspek Policy/Filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), aspek model Sistem Peradilan Pidana yang ideal bagi INDONESIAdan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 maka majelis berpendirian bahwa pertimbangan yang MAJELIS HAKIM uraikan sebagaimana konteks di atas telah mempertimbangkan aspek dan dimensi LEGAL JUSTICE, MORAL JUSTICEdanSOCIAL JUSTICEatau lebih tegasnya lagi putusan dan pertimbangan majelis telah mempertimbangkan dimensi TEORETIS, NORMATIF dan PRAKTIK antara das sollen dengan das sein ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas maka Majelis berpendapat bahwa putusan yang akan dijatuhkan sudah tepat dan adil;
Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap diri Terdakwa yang saat ini tidak ditahan maka perlu di pertimbangkan untuk dijatuhi Pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) pada Pasal 14 a yang berbunyi:
Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu;
Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2;
Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan;
Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan;
Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu;
Selanjutnya dalam ketentuan
Pasal 14b. angka (3) KUHP : Tempo percobaan itu tidak berlaku selama kemerdekaan siterhukum dicabut dengan sah;
Menimbang bahwa perlunya dijatuhi Pidana bersyarat kepada diri Terdakwa IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW dengan alasan hukum, di persidangan Terdakwa telah menyatakan kesanggupan untuk mematuhi Putusan Pengadilan baik pemidanaan terhadap diri Terdakwa maupun Pidana Denda bagi CV. BIMA POLYPLAST II dalam Surat Pernyataan yang diserahkan di persidangan, sehingga Majelis berpendapat besarnya Denda dan Lamanya Pemidanan bagi Para Terdakwa sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa Majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP yang bertujuan agar Terdakwa yang menjalankan fungsi sebagai Pengurus CV. BIMA POLYPLAST yangjuga ikut menjaga kelangsungan hidup semua pegawai yang bekerja di bawah kepemimpinannya dan juga sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama., berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum restorative justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Terdakwa, dan selama persidangan berlangsung “Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan mempunyai tanggungan keluarga serta bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup seluruh karyawan di Perusahaannya. “
Menimbang bahwa selain hal tersebut MAJELIS HAKIM berpendapat dengan diterapkannya ketentuan Pasal 14 a KUHP dalam pemidanaan terhadap diri Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW tersebut dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Untuk menghindari kerugian PT. PLN (Persero) khususnya Area Surakarta selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menderita kerugian yang lebih besar lagi, karena kalau saja PT. PLN (Persero) bertindak tegas bisa saja setelah ada hasil Temuan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listik) yang menyatakan ada penyimpangan tanpa hak penggunaan Tenaga listrik oleh CV. BIMA POLYPLAST II dan tidak ada kesepakatan untuk pemenuhan pembayaran Tagihan Susulan sebesar Rp. 1.114.130.088, 00 ( satu milyard seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), PT. PLN (Persero) langsung mengenakan sanksi Pemutusan Sambungan Arus Tenaga Listrik, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Apabila Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUAMMPAUW dijatuhi pemidanaan dengan menjalaninya di Rumah Tahanan Negara, sebagai Pengurus CV. BIMA POLYPLAST sudah dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya di Perusahaan yang berdampak langsung tidak dapat dibayarkannya Tagihan Susulan tersebut.
dari pertimbangan ini Majelis Hakim berpendapat, dengan pernyataan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW berkemampuan memenuhi Kesediannya mematuhi Surat Pernyataannya tertanggal 23 Maret 2016 yang diserahkan di persidangan, maka Majelis menilai besarnya pidana denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa I, CV. BIMA POLYPLAST II yang merupakan tanggung jawab hukum yang harus diselesaikan oleh Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW akan dapat memastikan kerugian PT.PLN (Persero) selaku BUMN (sesuai Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN) yang bisa disamakan juga dengan kerugian keuangan Negara dapat digantikan dengan dibayarkannya Tagihan Susulan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum maka Majelis sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa telah merugikan PT. PLN (Persero) khususnya Area Surakarta dan pada umumnya sebagai BUMN
Perbuatan Para Terdakwa meresahkan masyarakat, karena dapat berpengaruh terhadap Stabilitas Energi Listrik . ;-
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang atas perbuatannya dan menyesali atas perbuatanya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Sepanjang penglihatan Majelis terdakwa cukup sopan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 196 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Para Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 51 ayat (3) Undang- Undang RI Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang – Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Pasal 14 a dan 14 b angka (3) KUHP serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II dan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II berupa denda sebesar Rp. 1.114.130.088 (satu milliar seratus empat belas juta seratus tiga puluh ribu delapan puluh delapan rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) tahun maka memerintahkan kepada PT.PLN (Persero) Area Surakarta untuk melakukan pemutusan sambungan arus listrik ke CV. BIMA POLYPLAST II;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaPengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUWdengan pidana penjara selama3( tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terdakwa sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
Menetapkan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 25.000.000, 00 ( dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan dan 15 (lima belas ) hari;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) set Kotak Alat Pembatas dan Pengukur (APP) lengkap dengan kWh meter merk Actaris Tipe SL 7000 Class 0,5s tahun 2003 Nomor seri 33008223 beserta modem Automatic Meter Reading (AMR);
Dikembalikan kepada PT. PLN (Persero) area Surakarta;
1 (satu) lembar Copy izin Usaha Industri ( IUI) Besar Nomor : 530 / 79 / IB .B / IX/ 2013 tanggal 17 September 2013;
1 (satu) lembar Copy Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Comanditer Nomor: 113532201274, yang berlaku sampai dengan tanggal 16 September 2018;
1(satu) lembar Copy Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu Kabupaten Sukoharjo Nomor: 503/HO/370 /IX/2013, tentang izin gangguan industri plastik CV Bimapolyplast tanggal 14 September 2013;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000539 s. d 000572;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000398 s.d 000432;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000959 s. d 000989;
1(satu) bendel Asli laporan produksi CV Bima Polyplast dengan urutan nomor laporan produksi 000504 s. d 000537;
1(satu) berkas Akte Pendirian Perusahaan CV Bima Polyplast;
1(satu) berkas Asli data produksi CV Bima Oktober tahun 2012 sampai Desember tahun 2012 dan bulan Februari tahun 2013 sampai dengan bulan Maret tahun 2013;
2(dua) lembar Rekap data produksi CV Bima Polyplast bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Mei tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data absensi manual karyawan CV Bima Potyplast bulan Desember tahun 2012, bulan Januari tahun 2013, bulan Mei 2013, dan bulan Juni tahun 2013, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Buku tamu CV Bima Polyplast bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Maret tahun 2013, yang telah dilegalisir;
2 (dua) lembar Rekap data tagihan Listrik No. ID Pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Pembelian Bahan Baku bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Penjualan bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Desember tahun 2013, yang telah dilegalisir;
1 (satu) berkas Data Laporan Kas bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data Gaji Karyawan bulan Januari tahun 2013 sampai dengan bulan Februari tahun 2014, yang telah dilegalisir;
1(satu) berkas Data mesin absensi bulan Januari 2013;
1 (satu) berkas Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000521 tanggal 21 November 2013;
1 (satu) CD Dokumentasi Foto dan Video Pelaksanaan P2TL;
1(satu) dokumen Data Load Profile pemakaian tenaga listrik periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Maret 2013 atas nama Irawan Handy Sumampauw (CV. Bima Polyplast) dengan ID pelanggan 520532605019;
1(satu) dokumen Buku Panduan manajemen Pengelolaan Sistem Automatic Meter Reading (AMR);
1(satu) dokumen Data pemakaian energi listrik tiap bulan dari bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2013 untuk ID Pelanggan atas nama Bintang Utama;
1(satu) lembar Data Teknis Transformator tenaga 600 kVA yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
1(satu) lembar Data teknis Potential Transformer (PT) dan Current Transformer (CT) yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
1 (satu) lembar Data teknis kWh Meter merk Actaris SL 7000 yang terpasang di ID pelanggan 520532605019 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
1 (satu) lembar Data pemadaman listrik di area Grogol bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Januari 2014;
1 (satu) berkas Surat Tagihan Susulan (TS ) ke CV. Bima Polyplast;
1(satu) berkas Standar Operation Procedure (SOP) Pengoperasian dan Pemeliharaan AMR dan Komunikasi kWh Meter elektronik 3 phasa;
1(satu) berkas Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT PLN (Persero) dengan Irawan Handy Sumampauw;
1(satu) berkas Berita Acara Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Nomor 000616 tanggal 20 Maret 2013;
1(satu) berkas Berita Acara Pemasangan Alat Pembatas dan Pengukur (APP) tahun 2003 atas nama Irawan Handy Sumampauw;
Copy Surat Keputusan Direksi PLN nomor: 1486.K/DIR/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang diserahkan di depan persidangan oleh saksi AGUS BUDIASTO dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti;
Copy Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) nomor 163-1/K/DIR/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Penyesuaian Rekening Pemakaian Tenaga Listrik yang diserahkan di depan persidangan oleh saksi PURWADI dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti;
Foto-foto yang menerangkan contoh pemasangan Kotak APP yang benar yaitu foto kotak APP pada pelanggan PT. Konimex yang sesuai standart yang ditempatkan pada tempat terbuka dari segala penjuru dan selanjutnya foto-foto saksi AGUS BUDIASTO dan selanjutnya ditetapkan sebagai barang bukti;
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan biaya perkara kepada Terdakwa I. CV BIMA POLYPLAST II dan Terdakwa Pengurus IRAWAN ANDRY SUMAMPAUW masing-masing sebesar Rp. 2.500, 00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari, Selasa tanggal 07Juni 2016 yang terdiri DYAN MARTHA. B. S.H, M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis,BOXGIE AGUS SANTOSO, SH.MH danASIH WIDIASTUTI, S.H masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan tersebut pada hari Rabutanggal 08 Juni 2016 yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh SAPTANAsebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan dihadiri oleh MARGONO DWI ATMOJO,SH. MHPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan juga terdakwa serta Penasehat Hukumnya;.
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
| BOXGIE AGUS SANTOSO,SH.MH | DYAN MARTHA. B. S.H, M.H |
TTD ASIH WIDIASTUTI, SH. |
TTD
SAPTANA