102/PID/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 102/PID/2014/PT.DKI
KISMAN bin MAT DINAH
MENGADILI : - Menyatakan permintaan banding Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima ; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Pengadilan tingkat pertama dan dalam tingkat banding dibebankan kepada Negara;
P U T U S A N
Nomor 102/PID/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------
-
Nama lengkaplengkap : Nama lengk : KISMAN bin MAT DINAH ------------------------ Tempat lahir : Jember -------------------------------------------------- Umur/Tgl.lahir : 38 tahun/15 Oktober 1975 ------------------------ Jenis Kelamin : Laki-laki-------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia------------------------------------------------ Tempat tinggal : Kampung Tanah Merah Atas, RT.008, RW.08 Nomor 7, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja , Jakarta Utara; ----------------- Agama : Islam ----------------------------------------------------- Pekerjaan : Buruh ----------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 09 Oktober 2013 Nomor : SP-Han/120/IX/2013/Sek. Gading, sejak tanggal 09 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2013;---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 28 Oktober 2013 No. B-1379/0.1.11/Euh.1/10/2013, sejak tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 07 Desember 2013 ; -----------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 05 Desember 2013 No. Print-739/0.1.11/Ep.1/12/2013, sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013 ; ------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 13 Desember 2013, No.1422/Pen.Pid/2013/PN.Jkt.Ut., sejak tanggal : 13 Desember 2013 sampai dengan 11 Januari 2014 ; -------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 29 Desember 2013 Nomor 1422/Pen.Pid/2013/PN.Jkt.Ut, sejak tanggal 12 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Maret 2014 ; ------
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, tanggal 5 Maret 2014, Nomor 496/Pen.Pid/2014/PT.DKI, sejak tanggal 5 Maret 2014 s/d tanggal 3 April 2014;--------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 21 Maret 2014, Nomor 598/Pen.Pid/2014/PT.DKI, sejak tanggal 4 April 2014 s/d tanggal 2 Juni 2014;----------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut :--------------------------------------------------------
Telah membaca: berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini , telah memperhatikan dan mengutip hal-hal sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum, tertanggal 5 Desember 2013, No. Reg Perk.: PDM–669/JKT.UT/12/2013 terhadap terdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
DAKWAAN -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa KISMAN bin MAT DINAH pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2013 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Boulevard Artha Gading, Putaran Erha Klinik, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secara tanpa hak dan melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober sekira pukul 14.30 Wib, ketika saksi Alamsyah saksi Agus Santoso dan saksi Paris Bahtiar Anggota Polisi dari Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Boulevard Artha Gading Jakarta Utara, kemudian para saksi menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa namun setelah Terdakwa menghentikan sepeda motornya , tiba-tiba Terdakwa melarikan diri, lalu dikejar oleh para saksi dan setelah Terdakwa ditangkap, para saksi melakukan penggeledahan badan/pakaian Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas di dalamnya berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 2,4 gram dan 3 (tiga) lembar kertas papir, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Kelapa Gading guna pengusutan lebih lanjut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bungkus kertas di dalamnya berisi Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2,4 gram tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari BUDI BOCOR (belum tertangkap) seharga 20.000,-- (dua puluh ribu rupiah) dimana maksud tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dikomsumsi sendiri oleh Terdakwa ; -----------
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau Instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB-154.J/X/2013/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 10 Oktober 2013, kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat 1,1813 gram setelah diperiksa secara Lab., menyebutkan bahwa bahan/daun sebagaimana tersebut di atas adalah benar GANJA mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah dengan berat netto 1,0423 gram ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------------------------------------------------------------------------
II.Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 25 Pebruari 2014 No.PDM.--669/JKT.UT/12/2013, yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa : KISMAN bin MAT DINAH, telah terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KISMAN bin MAT DINAH, berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), Subsidair penjara 6 (enam) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih ; ----------------------
1 (satu) bungkus kertas yang berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan berat netto 1.1813 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Labkrim berat netto 1,0423 gram ;-------------------------------
3 (tiga) lembar kertas papir warna putih ; ---------------------------------------
Sobekan warna putih orange ; -----------------------------------------------------
Sobekan kertas aluminium rokok warna emas ; -------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------
III.Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1422/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Ut, tanggal 25 Pebruari 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa KISMAN bin MAT DINAH terbukti secara saksi sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman ; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KISMAN Bin MAT DINAH dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih ; --------------------
1 (satu) bungkus kertas yang berisi Narkotika diduga jenis ganja dengan berat netto 1.1813 gram dengan sisa barang bukti setelah pemeriksaan Labkrim berat netto 1,0423 gram ; ------------------------------
3 (tiga) lembar kertas papir warna putih ; ---------------------------------------
Sobekan warna putih orange ; -----------------------------------------------------
Sobekan kertas aluminium rokok warna emas ; ------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
IV. Akte Permintaan Banding Nomor 15/Akta.Pid/2014/PN.Jkt.uT. yang dibuat oleh FARDONI ,SH.M.H, Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Maret 2014, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1422/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 25 Pebruari 2014 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 1422/Pid.Sus./2013/PN.Jkt.Ut pada tanggal 27 Maret 2014;-----------------------------------------------------------
V.Memori Banding dari Penuntut Umum tanggal 20 Maret 2014, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanggal 20 Maret 2014, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 27 Maret 2014;---------------------------------------
VI.Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara No..W.10.U4/ 148/HK.01/3/.2014, tanggal 19 Maret 2014, kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding terhitung sejak tanggal 21 Maret 2014 s/d. tanggal 28 Maret 2014; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memeriksa dan mempelajari berkas perkara, surat-surat dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1422/Pid.Sus/2013/ PN.Jkt.Ut tanggal 25 Pebruari 2014, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dimintakan banding tersebut telah diputus pada tanggal 25 Pebruari 2014, dalam persidangan yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding pada tanggal 5 Maret 2014, dengan demikian permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum , telah melampaui tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yaitu hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2);---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding setelah melampaui tengang waktu delapan hari sesudah putusan dijatuhkan, dengan demikian permintaan banding Penuntut Umum tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena permintaan banding tersebut secara formal tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka sesuai dengan Pasal 242 KUHAP, maka Terdakwa tetap dalam tahanan;----------
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima, dan permintaan banding Penuntut Umum untuk kepentingan negara maka biaya perkara dalam tingkat banding dibebankan kepada negara;------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 233 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan;---------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan permintaan banding Penuntut Umum tersebut tidak dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam Pengadilan tingkat pertama dan dalam tingkat banding dibebankan kepada Negara;-------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari RABU, Tanggal 30 APRIL 2014 oleh kami FRITZ JHON POLNAJA ,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua, HJ. ELNAWISAH, SH.MH dan SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH para Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 102/PID/2014/PT.DKI tanggal 15 April 2014 ditunjuk selaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut yang didampingi para Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh NY. J U I T A, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;-----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
HJ. ELNAWISAH,SH.MH FRITZ JHON POLNAJA ,SH.MH.
SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH
PANITERA PENGGANTI ,
J U I T A, SH