300/Pid. Sus./2015/PN. JKT. UTR
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 300/Pid. Sus./2015/PN. JKT. UTR
Other Participants (1)
GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang Jenis Jungle atau US Carabinne; 2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2945 EJ; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa ERWIN MARDANI alias ABU UMAIR; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 300/Pid. Sus./2015/PN. JKT. UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG;
Tempat lahir : Poso;
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 21 Nopember 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pulau Irian Jaya Rt. 014 Rw. 0003 Blok C No. 3, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso, Kabupaten Poso;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 26 September 2014 Nomor : SP.Kap/55/IX/2014/Densus, sejak tanggal 26 September 2014 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 03 Oktober 2014 Nomor : SP.Han/48/X/2014/Densus, sejak tanggal sejak tanggal 03 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 30 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 29 Januari 2015 Nomor : PRINT-99/01.1.11/Ep.1/01/2015, sejak tanggal 29 Januari 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan Perintah Penahanan tanggal 09 Maret 2015 No. 283/Pen.Pid.Sus/2015/ PN.Jkt.Utr, sejak tanggal 09 Maret 2015 sampai dengan tanggal 07 April 2015 ;
Perpanjangan masa penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 31 Maret 2015 No. 283/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr sejak tanggal 08 April 2015 sampai dengan 06 Juni 2015;
Perpanjangan masa penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 28 Mei 2015 No. 808/Pen.Pid./2015/PT.DKI, sejak tanggal 07 Juni 2015 sampai dengan 06 Juli 2015 ;
Perpanjangan masa penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 25 Juni 2015 No. 958/Pen.Pid./2015/PT.DKI, sejak tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan 05 Agustus 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : ASLUDIN HATJANI, SH. Dan kawa-kawan - Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Masjid Al-Anwar No. 48 Rt.001/Rw.009 Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 300/Pid.Sus/ 2015/PN. Jkt. Utr. tanggal 27 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN. Jkt. Utr. tanggal 27 April 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan ke-dua yaitu Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG dengan pidana penjara selama 4 (EMPAT) tahun penjara dikurangi selama terdakwa masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti :
pucuk senjata api laras panjang Jenis Jungle atau US Carabinne ;
1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis Revo 110 warna hitam dengan
Nomor Polisi DN 2945 EJ ;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa ERWIN
MARDANI alias ABU UMAIR ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah Tim Penasihat Hukum Terdakwa menganalisa secara yuridis fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Tim Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN AliasAGUS Alias PINO Alias ABANG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam DAKWAAN KEDUA melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ;
Membebaskan GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN AliasAGUS Alias PINO Alias ABANG dari segala dakwaan ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN DHURAEDJO Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG bersama 36 orang kelompok Komite Penaggulangan Krisis Kemanusiaan (KOMPAK) pada tahun 2004 di Pulau Seram Ambon dan SANTOSO als ABU WARDAH DAN DAENG KORO (DPO)SUAIB Alias ADI LANDANGAN, ADI GODE, ATO MARGONO, JUNDI, ARIF SUSANTO Alias ARIF (masing-masing dalam Berkas perkara terpisah) dan dan NUDIN (Alm ) pada bulan Agustus dan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Jln Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No 3 Kel. Gebangrejo Kec Poso Kota Kab Poso yang berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : /KMA/SK/ I/2014 tanggal 2014 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta utara untuk memeriksa dan memutus perkara pidana GUNAWAN DHURAEDJO Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG dkk, telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional yang dilakukan Terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :
Berawal saat Terdakwa mulai bergabung dengan organisasi Komite Penanggulangan Krisis Kemanusiaan (KOMPAK) di daerah Kayamanya dengan pimpinan FARIHIN Alias IBNU, RUSDI als DAHLAN als ASEP JAJA dan ABDULLAH SONATA, saat itu TERDAKWA sebagai anggota KOMPAK bergabung didaerah Mapane Poso Pesisir yang beranggotakan : TERDAKWA sendiri, ASWAN (berasal dari Kel Gebangrejo), ACO KEMPES Alm, AGUNG (desa Toini), ABAH MOHAN (desa Mapane), WIRA HADI (desa mapane), SADE (desa Bega), MANSYUR (desa Bega) , ANTO KAIMUDIN Als ANTO MANTRI (desa Moengko) dan beberapa orang lagi yang TERDAKWA lupa namanya, dalam kelompok mereka tersebut dipimpin oleh ANTO KAIMUDIN als ANTO MANTRI. Dalam kegiatan taklim tersebut diisi oleh ustad AHYAR orang Jawa dan Ustad BONENG orang Jawa, keduanya selain mengisi taklim pada kelompok mereka di Mapane juga pengajar di Pondok Pesantren Amanah tanah Runtuh Poso. Dalam taklim tersebut mereka di ajarkan fiqih jihad melawan kaum nasrani. Selain kelompok mereka juga berlatih secara fisik yang mereka lakukan dengan lari pagi dan renang di laut. Di kelompok mereka di KOMPAK bagian Mapane mempunyai persenjataan sebanyak 6 (enam) pucuk senjata M16, 2 (dua) pucuk US Carabine, 1 (satu) pucuk senjata LE. Selama kerusuhan di Kab Poso (sebelum terjadinya perjanjian Malino) saat itu kelompok mereka termasuk Terdakwa tersebut aktif melakukan amaliah jihad yakni menyerang ke desa Penedapa, desa desa Malitu, desa Pantangolemba, Desa Betalemba, desa Tangkura, desa Padanglembara, desa Betania, desa Sangginora, desa Sepe dan ke Desa Silanca yang mayoritas dihuni oleh kelompok kaum Nasrani. Pasca perjanjian Damai Malino dimana saat itu senjata harus diserahkan ke pihak pemerintah saat itu melainkan mereka simpan;
Selanjutnya Pada sekitar tahun 2004 Terdakwa ikut dalam kegiatan tadrib asykari yang diadakan oleh organisasi KOMPAK yang dilaksanakan di Pulau Seram Ambon dengan pelatih ARHAM (meninggal latmil di Aceh), RUSDI als DAHLAN als ASRP JAJA (Jawa), USMAN (Jawa), ABDULLAH UMAMITI (asli ambon), ARSYAD Als ASADULLAH (Jawa), SABAR Alias DAENG KORO (Jawa), KHOLID (jawa), MUHTAR Als ABU GAR (jawa), ABU ZAR, SIBGOH als BEGOH als HASYIM (Jawa) dan ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK Alias HARUN dan tadrib tersebut diikuti oleh sekitar 36 orang yaitu Terdakwa sendiri, TUNGGALI (Poso), ABDULLAH (Poso), ARKOM (Jakarta), IMRON (Jakarta), AGUS MARTIN als HASAN (Jakarta) dan yang lainnya Terdakwa sudah lupa. Tadrib tersebut Terdakwa dilaksanakan selama 20 hari dengan materi menembak senjata laras panjang, senjata pendek dan senjata MK3 yang diajarkan oleh ABDULLAH, ARSYAD, ARHAM. Materi pembuatan bahan peledak jenis Black Podwer yang diajarkan oleh USMAN, materi kajian hukum jihad yang diajarkan oleh HASYIM dan ABDULLAH SONATA, materi map reading yang diajarkan oleh MUHTAR, Materi fisik yang diajarkan oleh SABAR Alias DAENG KORO, materi perang gerilya yang diajarkan oleh ARHAM. Materi bongkar pasang senjata yang diajarkan oleh ABDULLAH;
Setelah mengikuti kegiatan tadrib asykari TUNGGALI bersama-sama dengan IWAN, NYOLE alm, HENCE, ICANG Alm dan beberapa ikhwan lainnya melakukan penyerangan ke daerah Mambi yang dulunya masih wilayah Sulawesi Selatan namun sekarang masuk ke wilayah Sulawesi Barat dan saat itu IWAN, SUARDIN dan NYOLE tertangkap aparat kepolisian beserta beberapa persenjataan milik kelompok MEREKA. Setelah itu kelompok mereka vacum kegiatan;
Selanjutnya baru Pada tahun 2007 kelompok KOMPAK mulai aktif bergabung dengan kelompok Jamaah Islamiyah di Tanah Runtuh pimpinan ustad HASANUDIN dan ada beberapa kelompok merekayang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian yakni MANGGE, UCI dan ROY, sehingga pada saat terjadi peristiwa perlawanan terhadap aparat kepolisian yang akan menangkap para DPO yang bertahan di Kel Gebangrejo saat itu kelompok mereka aktif dalam perlawanan tersebut dan saat itu Terdakwa bertahan dan melakukan perlawanan menggunakan senjata US Carabine di sekitar kompleks PDAM. Saat itu juga SABAR Alias DAENG KORO Terdakwa ketahui sebagai komandan lapangan di bagian Jln Pulau Irian bersama-sama dengan UCI
(tertangkap di Plumpang Jakarta);
Kemudian Pada tahun 2008 SABAR Alias DAENG KORO diangkat menjadi amir kelompok mereka di Kayamanya, dan akan mengadakan tadrib di daerah Sulawesi Selatan dan di daerah Bungku Kab Morowali, dimana dari Poso salah satu pesertanya Terdakwa ketahui ADI GODE. Saat itu Terdakwa sempat pergi bekerja di Ampana karena kebetulan Terdakwa mendapat proyek pekerjaan di daerah tersebut, Terdakwa di Ampana sekitar 1 tahun lamanya;
Pada tahun 2011 Terdakwa ketahui dari informasi dari teman-teman dan media masa jika kelompok SANTOSO telah melakukan aksi penembakan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas di bank BCA Palu dan saat itu SANTOSO masuk dalam daftar orang yang dicari-cari oleh Polisi. Pada sekitar akhir tahun 2011 Terdakwa mendapat informasi dari ADI GODE jika SABAR Alias DAENG KORO sudah berada di Poso dan telah bergabung dengan SANTOSO dan kelompoknya (Mujahidin Indonesia Timur) di tempat persembuyian di Tamanjeka;
Pasca penangkapan Ustad YASIN dan ABDUL KHALID Terdakwa mengikuti kegiatan taklim umum kelompok merekayang hadiri oleh sekitar 15 orang dan diadakan di Mushola Al Murobitun Kayamanya yang diisi oleh Ustad SOLAH yang diikuti oleh ADI GODE, APE, OCA, UKENG, YUSUF, OM SYARIF, SARJAN, UCON, ASANG;
Pada sekitar bulan November 2012 Terdakwa mulai diaktifkan kembali dalam kegiatan kelompok mereka yang saat itu sudah bergabung dengan SANTOSO karena saat itu Terdakwa mulai disuruh menyembuyikan ALI SANNANG di rumah Terdakwa yang kemudian disusul oleh ikhwan-ikhwan lainnya serta mengantar bahan makanan ke tempat persembuyian SANTOSO dan DAENG KORO;
Kemudian sekitar bulan Januari atau awal tahun 2013 istri SABAR als DAENG KORO yang biasa dipanggil ONDENG als UMI AUTAT datang di Kampung mereka di Kayamanya Poso untuk mencari informasi keberadaan suaminya, dikarenakan suaminya berada digunung bergabung dengan SANTOSO als ABU WARDAH sehingga istri SABAR als DAENG KORO mengirim surat dan sedikit makanan untuk suaminya, dikarenakan Terdakwa pernah mendengar dari RODIK bahwa kelompok SANTOSO Als ABU WARDAH dan SABAR als DAENG KORO sering terlihat berada di kampung Tamanjeka, maka Terdakwa berinisiatif menitipkan surat tersebut kepada RODIK untuk disampaikan kepada SABAR als DAENG KORO;
Sekitar 10 hari kemudian datang PAPA FADIL warga Tamanjeka menemui Terdakwa mengantar surat dari DAENGKORO untuk Terdakwa, dimana isi surat tersebut adalah meminta supaya Terdakwa dapat aktif atau bergabung kembali dengannya dan meminta Terdakwa untuk mengirim kebutuhan logistik dan mencari teman yang dapat menyimpan rahasia serta meminta Terdakwa untuk bertemu dengannya di daerah Irigasi Tambarana pada hari Jumat sebelum Mahrib bulannya tidak ingat yang jelas sekira awal tahun 2013, setelah menyerahkan surat kepada Terdakwa kemudian PAPA FADIL meninggalkan rumah Terdakwa dan berjanji akan kembali, sedangkan Terdakwa pada saat itu juga mencari teman yang dapat Terdakwa percaya yaitu menemui NUDIN (Alm) dirumahnya yang beralamatkan di Jln. Pulau Jawa, pada saat bertemu Terdakwa menceritakan tentang isi surat yang disampaikan oleh SABAR als DAENG KORO tersebut, atas apa yang Terdakwa sampaikan NUDIN menyetujui serta memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.- untuk membeli logistik sesuai permintaan DAENG KORO sesuai isi surat tersebut;
Setelah menerima uang dari NUDIN (Alm) kemudian Terdakwa belanja logistik atau bahan makanan di Pasar Sentral Poso membeli ikan asin, gula, kopi, teh, energen, permen dan lain lain Terdakwa tidak ingat, belanjaan tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang kerumah Terdakwa, setelah tiba dirumah tidak lama kemudian datang PAPA FADIL dengan membawa belanjaan dagangan yang akan dijual di tempat tinggalnya di Tamanjeka, belanjaan logistik yang telah Terdakwa persiapkan tersebut kemudian Terdakwa titipkan kepada PAPA FADIL sekalian pulang ke Tamanjeka, untuk diberikan kepada SABAR als DAENG KORO;
Bahwa Untuk kegiatan pengantaran logistik bahan makanan dan bahan lain yang diperlukan kelompok Terdakwa di tempat persembuyiannya adalah sebagai berikut :
Pengiriman logistik ke 2. di Desa Kilo Air Panas bersama NUDIN. Setelah sebelumnya menitipkan logistik kepada PAPA FADIL;
Bahwa setelah Terdakwa bertemu di Tambarana Irigasi serta bersepakat pengiriman selanjutnya di tentukan di Desa Kilo Air Panas, maka beberapa hari kemudian masih diawal tahun 2013 sekira akhir bulan Januari Terdakwa mengantar logistik sesuai pesanan pada pertemuan sebelumnya, yaitu bersama dengan NUDIN mengirim logistik berupa super mie sekitar setengah dus, nasi bungkus sekitar 8 atau 10 bungkus, makanan ringan berupa biscuit berbagai macam dan lain lain Terdakwa tidak ingat dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda blade warna putih hitam milik NUDIN (Alm), ditempat pertemuan di Desa Kilo Air Panas dijemput oleh SABAR als DAENG KORO, AZIS, BADO, PAK TUA als PAK JOHN. Uang yang digunakan untuk belanja pemberian NUDIN (Alm), dalam pertemuan ini SABAR als DAENG KORO menyarankan agar pengiriman logistik selanjutnya dititip dirumah UAK bapak tiri AZIS yang bertempat tinggal di Desa Kilo RODIK yang sudah tahu alamatnya, sehingga biar AZIZ yang mengambilnya sendiri dan tidak dicurigai oleh warga masyarakat sekitarnya, pada pertemuan tersebut SABAR als DAENG KORO memesan kembali logistik berupa, energen, sari kurma, obat-obatan herbal, gula, kopi, teh setelah itu Terdakwa kembali pulang ke Poso.
Pengiriman logistik ke.3 melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Pada sekitar bulan Januari atau pebruari 2013 atau sekitar 4 atau 5 hari kemudian, Terdakwa menghubungi RODIK via HP untuk datang kerumah Terdakwa di Komplek PDAM Gebangrejo Poso Kota, setelah RODIK tiba dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan apakah kenal dan mengetahui tempat tinggal UAK, dijawab oleh RODIK bahwa dirinya kenal dengan UAK dan mengetahui tempat tinggalnya di Desa Kilo, sehingga Terdakwa meminta tolong untuk mengantar logistik keperluan mereka di atas (Kelompok SANTOSO dan DAENG KORO) untuk dititip dirumah UAK, setelah diiyakan oleh RODIK, keesokan harinya Terdakwa memberitahukan adanya permintaan logistik dari SABAR als DAENG KORO kepada ADI GODE dan Terdakwa meminta uang untuk belanja, pada saat itu Terdakwa diberi uang tunai sebanyak Rp. 500.000,- dengan uang pemberian ADI GODE tersebut kemudian Terdakwa belanjakan sesuai pesananan SABAR als DAENG KORO, kemudian setelah Terdakwa kemas Terdakwa berikan kepada RODIK untuk dibawa ketempat UAK, dengan mengendarai sepeda motor jenis Hona Revo warna kuning milik RODIK;
Pengiriman logistik ke.4, melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Sekitar satu Minggu kemudian atau bulan-bulan Pebruari 2013, RODIK datang kerumah Terdakwa sambil membawa surat yang berisi pesanan logistik dari SABAR als DAENG KORO, setelah membaca keesokan harinya Terdakwa konfirmasi dengan ADI GODE tentang adanya permintaan pembelian logistik, kala itu Terdakwa diberi uang oleh ADI GODE sebesar Rp. 500.000,- yang kemudian Terdakwa belanjakan sesuai pesanan diantaranya adalah Energen sesetan sebanyak satu dusk, gula, teh, kopi, sari kurma, obat-obatan herbal, premen-premen, snek atau biscuit makanan ringan berbagai macam, kerek kuping dan lain lain Terdakwa lupa jenisnya, hasil belanjaan tersebut setelah Terdakwa kemas dalam dusk kemudian Terdakwa serahkan kepada RODIK untuk diatar kerumah UAK di Kilo dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda revo warna kuning bis hitam milik RODIK;
Pengiriman logistik Ke.5 Bmelalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Masih pada sekitar bulan Pebruari 2013 atas sekitar satu minggu kemudian, RODIK datang kerumah Terdakwa di Komplek PDAM untuk menemui Terdakwa serta memberikan surat pesana logistik dari SABAR als DAENG KORO, seperti biasanya dengan adanya pesanan logistik Terdakwa konfirmasi kepada ADI GODE, kala itu SABAR als DAENG KORO selain pesan logistik juga memesan sepatu kebun sebanyak sekitar 10 pasang berikut kaos kaki juga kurang lebih 10 pasang, pembelian sepatu kebun dan kaos kaki tersebut disiapkan oleh ADI GODE sedangkan pesanan logistik berupa makanan Terdakwa yang belanja dengan diberi uang sebanyak Rp 300.000,- yang kemudian Terdakwa belanjakan Gula, minyak kelapa, teh, kopi dan snek snek biscuit berbagai macam, sari kurma, hasil belanjaan sesuai pesanan tersebut kemudian Terdakwa serahkan kepada RODIK untuk diantar ke Rumah UAK di Desa Kilo dengan mengendarai sepeda motor jenis revo miliknya;
Pertemuan Terdakwa dengan SABAR als DAENG KORO di Kilo 12;
Sekira bulan Maret 2013, atau sekitar 10 hari kemudian, RODIK datang kerumah Terdakwa dengan membawa surat dari SABAR als DAENG KORO yang isinya SABAR als DAENG KORO menginginkan untuk bertemu di Desa Kilo 12 jalan setapak naik ke kebun, dipinggir jalan setapak diberi tanda kantong plastik hitam yang disangkutkan pada kayu, dan agar diupayakan hari Jumat, karena pada hari Juamt kebanyakan masyarakat turun dari kebun untuk melaksanakan Sholat Jumat. atas permintaan SABAR als DAENG KORO tersebut pada hari Jum’at Terdakwa mengajak SUAIB dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik YUSUF warga Kayamanya menemui SABAR als DAENG KORO sesuai petunjuk yang disampaikan melalui surat kepada Terdakwa;
Sesuai tempat yang dijanjikan disana Terdakwa sudah ditunggu oleh SABAR als DAENG KORO dengan SANTOSO, pada saat bertemu mereka langsung menghampiri merekadan berpelukan karena antara Terdakwa dengan SANTOSO als ABU WARDAH sudah cukup lama tidak bertemu dan terakhir bertemu sekitar tahun 2008, Setelah itu merekasepakat jika satu minggu ke depan (hari Jumat) merekaakan mengantar bahan makanan di tempat tersebut dan pengantarannya siang hari sekitar jam 10.00 Wita, selain bahan makanan saat itu juga DAENG KORO menyuruh Terdakwa meminta uang cash kepada ADI GODE sebesar Rp. 1.000.000,-, setelah itu merekaberpisah dan Terdakwa bersama SUAIB pulang ke Poso, selain memutuskan lokasi pengiriman logistik, SABAR als DAENG KORO menayakan kabar istrinya dan menyuruh Terdakwa untuk mengatur bila datang di Poso, pada saat itu SABAR als DAENG KORO pesan agar menyiapkan logistik berupka Ikan asin, garam, gula, kopi, teh, sabun dan perlengkapan mandi lainnya, snek-snek biscuit, enervon C, abon ikan, korek api gas yang ada senternya sebanyak satu lusin, gunting dan perlengkapan menjahit, sisir dan lain lainnya Terdakwa tidak ingat, setelah pertemuan cukup kemudian Terdakwa bersama dengan SUAIB kembali pulang ke Poso;
Pengiriman logistik ke.6 di Kilo.12;
Sekitar 4 atau 5 hari setelah pertemuan kemudian Terdakwa konformasi kepada ADI GODE tentang permintaan logistik oleh SABAR als DAENG KORO tersebut, kala itu Terdakwa diberi uang oleh ADI GODE sebesar Rp. 700.000,- yang kemudian Terdakwa belanjakan barang logistik sesuai pesanan SABAR als DAENG KORO di Pasar Sentral Poso, setelah mendapatkan barang-barang tersebut kemudian Terdakwa bersama dengan SUAIB dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna merah hitam milik SUAIB pergi menuju Desa Kilo 12, setiba ditempat tujuan logistik dijemput oleh SANTOSO, DAENG KORO, PAK JHON, BADO, MAS JO, CAN dan AZIS, pada saat bertemu SABAR als DAENG KORO selain menanyakan kabar teman teman dibawah juga menyuruh Terdakwa bila istrinya datang agar mencarikan tempat di daerah Poso Pesisir, setelah merekaberbincang-bincang kemudian SABAR als DAENG KORO berpesan untuk mengirim logistik selanjutnya ditentukan ditempat yang sama, kemudian kamu kembali pulang ke Poso bersama SUAIF;
Pengiriman logistik ke.7 di Desa Kilo 12;
Sekira bulan Maret 2013 atau sekira 4 atau 5 hari kemudian, sesuai waktu dan tempat yang telah disepakati di Desa Kilo 12, Terdakwa kembali mengantar logistik berupa ikan kaleng, ikan asin, minyak kelapa, gula, teh, alkohol, spirtus, makan siap saji berupa boras, Rica atau cabai, bumbu masako dan lain lainnya Terdakwa tidak ingat yang Terdakwa beli di Pasar Sentral Poso dengan uang peberian ADI GODE sebesar Rp. 700.000,-, barang-barang tersebut setelah Terdakwa kemas kemudian Terdakwa antar bersama dengan SUAIB dengan mengendarai sepeda motor Revo miliknya. Ke Desa Kilo 12, setiba dilokasi merekadijemput oleh SABAR als DAENG KORO, PAK JHON Als PAK TUA, MANG DIDIN, SANTOSO, CAN, MAS JO, BADO dan lainnya Terdakwa tidak ingat, dalam pertemuan tersebut SABAR als DAENG KORO selain memesan ikan asin, ikan kaleng, gula dimasukkan dalam jerigen 5 lt, minyak kelapa dalam jerigen 5 lt, kopi, teh, vitamin c, neveron c, beras dan juga barang lainnya diantaranya tali refling panjang sekitar 10 s/d 12 meter dan kain warna hitam panjang sekitar 10 s/d 12, merekajuga membicarakan dalam pengiriman logistik tersebut karena pesanan semakin banyak Terdakwa mengusulkan untuk mencari tambahan teman, sehingga SANTOSO als ABU WARDAH menyarakan kepada Terdakwa untuk menghubungu JUNDI dengan ATOK, dan SABAR als DAENG KORO juga menyampaikan kalau istrinya sudah berada di Poso Pesisir juga bisa membantu antar logistik karena bisa mengendarai sepeda motor dan juga tidak dicurigai oleh aparat, setelah pertemuan selesai kemudian Terdakwa bersama dengan SUAIF kembali ke Poso;
Pengiriman logistik ke.8 di Desa kilo.12;
Sekitar 4 sampai 5 hari atau sekitar akhir bulan Maret 2013 atau awal bulan April 2013, sesuai rencana mencari tambahan tenaga pengiriman logistik sekitar jam jam 15.30 wita Terdakwa menemui NUDIN di Masjid Al Muhajirin Kayamanya untuk menghubungi JUNDI dan ATOK, setelah terhubung kemudian sesuai dengan waktu yang dijanjikan Terdakwa bersama dengan NUDIN sekitar jam 20.30 wita bertemu dengan JUNDI dan ATOK dirumah rumah ATOK yang beralamatkan di Jln. Pulau jawa dua, dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan tentang bantuan pengiriman logistik terutama beras sesuai pesanan SANTOSO als ABU WARDAH dan teman-temannya, dalam pembagian tugas Terdakwa mempersiapkan logistik seperti biasanya sedangka JUNDI dan ATOK khusus mempersipkan beras dengan dana yang mereka persiapkan, setelah sepakat kemudian Terdakwa pulang, dan keesokan harinya Terdakwa menemui ADI GODE untuk meminta uang serta menyampaikan keperluan logistik sesuai pesanan SABAR als DAENG KORO dan SANTOSO als ABU WARDAH, untuk pembelian tali refling dan kain Terdakwa serahkan kepada ADI GODE yang mempersiapkan sedangkan Terdakwa yang menyiapkan pesanan logistik lainnya, kala itu Terdakwa diberi uang oleh ADI GODE Rp. 500.000,- kemudian Terdakwa belanjakan sesuai pesanan di Pasar Sentral Poso;
Beberapa hari kemudian sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan setelah mengemas tali refling, kain dan logistik lainnya dalam satu dusk sekira jam 06.00 wita Terdakwa bersama dengan SUAIF dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo milik SUAIF, diikuti oleh JUNDI dengan mengendarai sepeda motor Honda Blade warna biru putih sambil memboncengka dua karung beras masing masing ukuran 25 kg, menuju tempat yang telah merekasepakati di Desa Kilo 12;
Setiba ditempat tujuan sekira jam 09.30 wita disana dijemput oleh SABAR als DAENGKORO, SANTOSO als ABU WARDAH, BADO, MANG DIDIN, PAK JHON, AZIS, CAN lainnya Terdakwa tidak ingat, dalam pertemuan tersebut setelah menyerahkan logistik dan perlengkapan lainnya, Terdakwa mengusulkan agar pengiriman serta penyerahan logistik mencari tempat yang lain dikarena medannya sulit dan licin, atas usulan Terdakwa tersebut disepakati pengiriman dan penyerahan logistik berikutnya diadakan di Desa Kilo 1 dengan patokan Pohon mangga yang dilaksanakan pada malam hari, dipastikan dilokasi tersebut bila sore hari penduduk yang berkebun pada sore hari sudah pada turun pulang sehingga dikemungkinkan aman, maka waktunya disepakati jam 20.00 wita sampai dengan jam 21.00 wita, siapa yang duluan tiba menunggu, pada saat itu SABAR als DAENG KORO menyampaikan kepada Terdakwa tentang rencananya akan membuat came di Pondok Utam sehingga bagaimana caranya supaya dapat mengirim terpal sebanyak 6 lembar dengan ukuran 4 x 4 warna gelap, tali refling dan kain seukuran pengiriman sebelumnya, gergaji, parang 5 bilah, belanga yang agak besar, beras secepatnya, dan logistik lainnya seperti biasa ikan asin, ikan kaleng, gula, kopi, teh, abon, daging ayam yang sudah matang, setelah tidak ada yang dibicarakan lagi Terdakwa bersama dengan SUAIF dan JUNDI kembali pulang ke Poso;
Pengiriman logistik ke.9 di Desa Kilo.1 atau di Pohon Mangga.
Setiba di Poso, kemudian seperti biasanya Terdakwa menyampaikan kepada ADI GODE tentang perlengkapan dan logistik yang diperlukan oleh mereka, kemudian atas pembicaraan bersama dengan JUNDI dan ATOK MARGONO mereka yang mengusahakan terpal, beras, belenga, parang dan gergaji, sedangkan Terdakwa menyiapkan tali refling, kain sesuai ukuran yang telah dikirim sebelumnya serta menyiapkan logistik, untuk pembelian perlengkapan dan logistik tersebut karena pada saat itu dirumah Terdakwa datang HABIB bersama WALID dari Makasar dan menitipkan uang Rp. 1000.000,- untuk keperluan perjuangan Jihad di atas, maka uang tersebut Terdakwa serahkan kepada ADI GODE sebagai bendahara, tetapi uang tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Terdakwa untuk membeli perlengkapan dan logistik;
Pada bulan April 2013 atau sekitar 4 sampai 5 hari kemudian, setelah seluruh perlengkapan dan logistik yang diperlukan telah Terdakwa persiapkan dan Terdakwa kemas, kemudian sekitar jam 17.30 wita SUAIF datang kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Revo yang biasa ia kendarai, dikarenakan pada saat itu belanjaan logistik lebih banyak dari biasanya maka Terdakwa menyuruh SUAIF untuk jalan duluan dengan membawa barang tersebut menunggu dipinggir jalan daerah Tiwaa Poso Pesisir, sedangkan Terdakwa akan menyusul dengan membawa logistik lainnya yang juga Terdakwa kemas dalam dusk, dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo warna biru hitam hasil sewa dari tukang Ojek di Kayamanya seharga Rp. 50.000,-;
Sekitar jam 18.00 wita, Terdakwa bertemu dengan SUAIF yang sedang menunggu dipinggir jalan Desa Tiwaa, setelah bertemu kemudian merekamelanjutkan perjalanan sambil mencari lokasi untuk memarkir sepeda motor Terdakwa ditempat yang Terdakwa perkirakan aman karena Terdakwa tidak mahir mengendarai sepeda motor untuk melintas jalan setapak menuju atas, dalam perjalanan tersebut Terdakwa melihat adanya bangunan sekolahan SMK dalam keadaan sepi masih dilokasi Desa Tiawaa, sehingga Terdakwa memarkirkan sepeda motor Terdakwa dibelakang gedung sekolahan tersebut, selanjutnya dengan membawa dua dusk berisi logistik yang satu besar dan yang satu sedang merekabawa baku bonceng dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo milik SUAIF melanjutkan perjalan menuju Kilo.1 Pohon Mangga;
Tiba di tujuan (Pohon Mangga) sekira jam 19.00 wita, disana situasi masih sepi tidak ada orang, sehingga sesuai kesepakatan Terdakwa bersama dengan SUAIF memutuskan untuk menunggu, sekira 30 menit kemudian datang SABAR als DAENG KORO bersama dengan SANTOSO, BADO, AZIS, PAK JHON als PAK TUA, BAROQ, MAS JO, CAN dan beberapam orang lagi Terdakwa tidak ingat namanya, setelah menyerahkan logistik yang merekabawa kemudian sambil menunggu JUNDI dan ATOK merekangobrol-ngobrol sambil makan Boras yang merekabawa, dalam pertemuan tersebut Terdakwa disuruh oleh SABAR als DAENG KORO untuk mencari rekan mereka yang bisa menukang Kayu untuk membuat came, dan bila ada teman yang akan naik untuk bergabung agar dipercepat karena selain menjadi peserta pelatihan atupun bergabung dapat juga tenaganya untuk membantu membuat came, selain itu DAENG KORO juga menanyakan kabar Istrinya, kala itu Terdakwa menyampaikan bahwa Istrinya sudah tiba di Poso, namun Terdakwa tidak bisa memfasilitasi mencari tempat di Poso Pesisir karena Terdakwa tidak ada ihwan-ihwan yang Terdakwa kenal dengan baik di wilayah Poso Pesisir kemudian Terdakwa disarankan oleh SABAR als DAENG KORO untuk menghubungi NUDIN barang kali bisa membantu mencarikan tempat untuk istrinya di Poso Pesisir, kemudian SABAR als DAENG KORO juga menginginkan untuk bertemu dengan ADI GODE atas permintaannya tersebut Terdakwa menjanjikan tiga malam kemudian akan Terdakwa pertemukan ditempat yang sama yaitu di Pohon Mangga atau lokasi pertemuan malam, untuk logistik semntara masih cukup sehingga dalam pertemuan tersebut SABAR als DAENG KORO tidak memesan logistik hanya meminta untuk dipertemukan dengan ADI GODE;
Dalam pertemuan tersebut SANTOSO dan DAENG KORO terjadi pembicaraan mengenai larinya BASRI dari LP Ampana, yang saat itu SANTOSO dan DAENG KORO menanggapi mereka siap untuk menampung BASRI jika akan lari, selain itu SANTOSO juga menyampaikan jika sebelumnya telah terjadi pembicaraan dengan BASRI mengenai pelariannya, Saat itu juga Terdakwa sampaikan jika saat ini BASRI sudah diatur persembuyiannya oleh ATO MARGONO dan JUNDI;
Semantara merekasedang membicarakan tentang pelarian BASRI. Tidak lama kemudian datang ATOK MARGONO bersama dengan JUNDI masing-masing mengendarai sepeda motor dan masing-masing membawa dua karung beras yang beratnya masing-masing ukuran 25 kg, sedangkan perlengkapan lainnya seperti terpal, gergaji, parang dan belenga belum dipenuhi, setelah merekasemua berkumpul berkaitan dengan BASRI, JUNDI memberikan informasi bahwa BASRI berada di Desa Lape, sehingga ANTOK MARGONO diperintahkan oleh SANTOSO untuk menjemputnya dengan mengendarai sepeda motor yang semula mereka bawa;
Setelah BASRI datang dan bergabung dengan MEREKA, kemudian BASRI menceritakan proses pelariaannya kepada kepada SANTOSO als ABU WARDAH yang didengar oleh SABAR als DAENG KORO dan para anggota lainnya;
Kala itu setelah menerima kedatangan BASRI, SABAR als DAENG KORO menginkan akan mengumpulkan logistik sebanyak banyaknya setelah came selesai dibuat;
Pembicaraan SANTOSO als ABU WARDAH dengan ATOK MARGONO dan JUNDI sempat Terdakwa dengar, SANTOSO als ABU WARDAH meminta ATOK MARGONO maupun JUNDI untuk mengatur Istri mudanya yang bernama LATIFAH supaya dapat bertemu dengan SANTOSO als ABU WARDAH;
Dikarenakan antara Terdakwa dengan SABAR als DAENG KORO tidak ada lagi yang dibicarakan, maka sekitar jam 21.30 Wita Terdakwa bersama dengan SUAIF turun duluan sedangkan JUNDI dengan ATOK MARGONO masih berbincang-bincang dengan SANTOSO, setelah perjalanan tiba di Desa Tiwaa, setelah Terdakwa mengambil sepeda motor yang semula Terdakwa simpan di Belakang sekolahan daerah Tiwaa, selanjutnya Terdakwa bersama dengan SUAIF masing masing mengendarai sepeda motor melanjutkan perjalan menuju Poso;
Mempertemukan ADI GODE dengan SABAR als DAENG KORO di
Kilo. 1 atau pohon mangga atau biasa mereka sebut pertemuan malam.
Setiba di Poso, keesokan harinya Terdakwa menemui ADI GODE di
Musolah Al Morabitun yang dibangun oleh warga Kayamanya didepan rumahnya, pada saat bertemu Terdakwa menyampaikan pesan SABAR als DAENG KORO tentang keinginannya untuk bertemu dengannya, pada saat itu ADI GODE menanyakan kepada Terdakwa kapan dan dimana pertemuan dilakukan, kemudian Terdakwa menjajikan tiga malam yang akan datang dan ADI GODE pun mengiyakan;
Pada malam itu sesuai waktu yang Terdakwa janjikan sekitar jam 18.30 wita, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna hitam milik YONO PITI sambil membawa makanan masak yaitu batagor dan gorengan, memboncongkan ADI GODE menuju Kilo.1 (atau lokasi pertemuan malam atau Pohon Mangga), tiba di lokasi sekitar jam 20.00 wita, ditempat tersebut sudah ditunggu oleh SABAR als DAENG KORO bersama dengan teman temannya diantaranya adalah PAK JHON als PAK TUA, BAROQ, AZIS dan BADO, ketika bertemu sambil makan logistik yang Terdakwa bawa, SABAR als DAENG KORO berbincang-bincang dengan ADI GODE apa yang dibicarakan Terdakwa tidak tahu, sedangkan Terdakwa berbincang-bincang dengan anggota yang lainnya, beberapa saat Terdakwa berada dilokasi pertemuan, datang JUNDI bersama dengan ATOK MARGONO mengendarai satu sepeda motor sambil membawa barang yang disimpan dalam karung dan makanan gorengan, setelah beberapa saat merekaberbincang-bincang dan pembicaraan yang dilakukan oleh ADI GODE dengan SABAR als DAENG KORO sudah cukup dan cuaca hujan deras sehingga Terdakwa pamit pulang duluan bersama dengan ADI GODE sedangka JUNDI dengan ATOK MARGONO karena datangnya belakangan sehingga mereka masih melanjutkan perbincangannya ditempat tersebut;
Sebelum Terdakwa bersama dengan ADI GODE pulang meninggalkan mereka SABAR als DAENG KORO berpesan utuk tetap mengirim logistik biasa kebutuhan makanan pokok sehari hari, namun disuruh
untuk mengantar dipertemuan siang yaitu di Desa Kilo 12;
Pengiriman Logistik dan seorang ihwan bernama ASANG yang bisa bekerja sebagai tukang Kayu di Kilo.12 atau pertemuan siang.
Masih pada bulan April 2013, atau sekitar 4 atau 5 hari kemudian, sesuai waktu yang telah mereka sepakati, setelah menghubungi ASANG serta mempersiapkan logistik bahan makanan yang biasa Terdakwa kirim, sekitar jam 06.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah dari Komplek PDAM dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda revo hasil sewa dari Tukang Ojek di Kayamanya membonceng ASANG warga Kayamanya menuju Kilo.12 atau pertemuan siang, tiba ditujuan sekitar jam 08.00 wita, disana belum ada orang sehingga Terdakwa bersama dengan ANSANG menunggu beberapa saat, kemudian datang SABAR als DAENG KORO bersama dengan anggotanya yaitu AZIS, BADO, MAS JO yang lainnya Terdakwa tidak ingat, dalam pertemuan tersebut setelah menyerahkan logistik bahan makanan dan ASANG, SABAR als DAENG KORO menyampaikan niatannya akan segera membangun came serta mengadakan tadrib atau pelatihan di Kilo.1 keatas, sehingga Terdakwa disuruh segera menghubungi NUDIN untuk berkomunikasi dengan teman-teman lokal Poso maupun leman-teman yang berada di Jawa, dan setiap peserta dibebankan biaya Rp. 500.000 perorang untuk mempertanggungkan sendiri logistiknya, dan pada saat itu SABAR als DAENG KORO masih sempat menanyakan kembali keberadaan Istrinya dan Terdakwa sampaikan masih berada di Poso dirumah di Rumah YUSUF suami dari Dr. NURJANAH di Kayamanya, selain itu ketika Terdakwa hendak pulang SABAR als DAENG KORO tetap memerintahkan Terdakwa untuk mengirim logistik.
Pengiriman logistik ke.10 di Kilo.1 Pohon Mangga atau pertemuan malam.
Setiba di Poso Terdakwa menghubungi NUDIN untuk menyampaikan pesan SABAR als DAENG KORO agar segera menghubungi ihwan-ihwan lokal atau ihwan-ihwan dari luar Poso yang berada di Jawa maupun daerah lainnya untuk segera datang ke Poso untuk mengikuti palatihan militer atau tadrib yang akan dibuka oleh SABAR als DAENG KORO, atas pelaporan Terdakwa tersebut kemudian NUDIN (alm) menyuruhi HENDRO (alm) orang jawa yang sudah berada di rumah NUDIN untuk menghubungi teman-temannya yang berada dijawa, serta menghubungi ADI GODE untuk mempersiapkan ihwan-ihwan lokal untuk mengikuti pelatihan atau tadrib;
Pada sekitar akhir bulan April 2013, sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu sekitar 4 atau 5 hari dari pertemuan sebelumnya, Terdakwa bersama dengan SUAIF mengirim logistik bahan makanan yang Terdakwa beli dari uang pemberian ADI GODE sekira Rp. 500.000,- dengan mengendarai sepeda motor jenis honda revo milik SUAIB, berangkat dari rumah Terdakwa di PDAM sekitar jam 17.45 wita menuju Kilo.1 atau pertemuan malam sesuai yang merekasepakati dengan SABAR als DAENG KORO pada pertemuan sebelumnya, tiba di loksai sekira jam 19.00 wita lebih dan dijemput oleh SABAR als DAENG KORO bersama dengan PAK TUA als PAK JHON, BAROQ, MAS JO, CAN, BADO, AZIS lainnya tidak ingat, pasa saat bertemu SABAR als DAENG KORO menanyakan lagi tentang peserta pelatihan, Terdakwa sudah hubungi NUDIN kemudian NUDIN bilang sudah dihubungi orang-orangnya untuk segera datang ke Poso untuk mengikuti paltihan, selain itu SABAR als DAENG KORO menyarankan agar supaya logistik dipercepat serta menyampaikan kepada orang-orang SANTOSO als ABU WARDAH untuk mempersiapkan beras, setelah tidak ada yang dibicarakan kemudian Terdakwa pulang ke Poso bersama dengan SUAIB;
Setiba di Poso Terdakwa menanyakan kembali kepada NUDIN perkembangan perekrutan orang-orang lokal maupun dari luar Poso yang akan mengikuti pelatihan, dibilang oleh NUDIN melalui HENDRO mereka sudah siapkan orang-orang SANTOSO dari lokal mapun dari luar Poso dan juga orang orang SABAR als DAENG KORO yang dari Lokal maupun dari Jawa (Jakarta);
Menjemput ARIF als MAS BLIMBING als ZAINUL ARIFIN di Palu.
Pengiriman Logistik ke. 11 di Kilo.1
Masih Pada sekira bulan Mei 2013, setelah menjemput ARIF als MAS BLIM BING als ZAINUL ARIFIN, Seperti biasanya Terdakwa bersama dengan SUAIB kembali mengantar logistik bahan makanan yang Terdakwa persiapkan dari uang pemberian NUDIN sebanyak sekitar Rp. 500.000,- , kepada kelompok DAENG KORO maupun SANTOSO di Desa Kilo.1 atau Mangga atau pertemuan malam, dijemput oleh SABAR als DAENG KORO bersama dengan SANTOSO, BASRI, MANG DIDIN, MUBAROQ, MAS JO, BADO, CAN, AZIS, SOGIR pada saat pertemuan setelah menyerahkan logistik kemudian Terdakwa ngobrol dengan SABAR als DAENG KORO, kala itu SABAR als DAENG KORO menanyakan mengapa satu orang lagi tidak jadi datang, kemudian Terdakwa katakan NUDIN yang berhubungan Terdakwa tidak tahu dan kala itu SABAR als DAENG KORO menyarankan kepada Terdakwa untuk istirahat dulu dikarenakan Terdakwa sudah terlalu sering naik biar pengantaran logistik diurus oleh ATOK MARGONO dengan JUNDI, setelah tidak ada yang dibicarakan lagi Terdakwa kembali pulang ke Poso, dan semenjak itu Terdakwa tidak antar logistik lagi, Terdakwa naik lagi setelah terjadi bom bunuh diri di Polres Poso dan penangkapan Ustad ANDI als AMIR dan meninggalnya NUDIN palan bulan Juni 2013;
SELAIN ITU Terdakwa juga menyembunyikan reken-rekannya yang sedang dicari pihak yang berwajib diantaranya ALI SANNANG yang pernah Terdakwa tampung selama sekitar 2 (dua) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu dia (ALI SANNANG) sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus teror. Saat datang ke rumah Terdakwa yang antar adalah OCA.selain itu SAMIL yang pernah Terdakwa tampung selama sekitar 3 (tiga) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu dia (SAMIL) sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus teror. Kemudian seseorang yang bernama PAK CI warga Negara Malaysia, dimana lelaki tersebut saat datang ke rumah Terdakwa dalam kondisi terluka dan tinggal di rumah Terdakwa selama sekitar 17 (tujuh belas) hari lamanya.Selanjutnya MANG DIDIN Alias IDIN dan MUBAROK Alias BAROK yang keduanya merupakan orang Bima dan Terdakwa ketahui lolos dari penyergapan aparat kepolisian di daerah Tambarana pada tanggal 12 Desember 2012 . Kedua orang tersebut di rumah Terdakwa sekitar 4-5 hari lamanya.Selanjutnya Pada sekitar bulan Januari 2013 Terdakwa pernah menampung MAS HENDRO alm yang bersangkutan adalah anggota mereka yang mempunyai kemampuan dibidang teknologi komunikasi di kelompok MEREKA. MAS HENDRO sekitar 3 (tiga) kali datang dan tinggal di rumah Terdakwa dimana yang pertama pada sekitar bulan Januari 2013 selama sekitar 3-4 hari lamanya, kedua sekitar bulan Pebruari 2013 sekitar 3-4 hari dan yang ketiga adalah pada sekitar akhir bulan Pebruari 2013 selama sekitar 2 (dua) hari lamanya lalu ARMAN yang Terdakwa ketahui merupakan salah satu anggota kelompok Mujahidin Indonesia Barat pimpinan ABU ROBAN dan Yang bersangkutan tinggal di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari lamanya pada sekitar bulan Januari 2013;
ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK yang Terdakwa ketahui dia adalah salah satu orang yang dicari-cari dalam kasus penyerangan Pos Brimob di Ambon dan yang bersangkutan Terdakwa kenal di Ambon pada tahun 2004 dan yang bersangkutan merupakan salah satu instruktur dalam tadrib di Ambon yang Terdakwa ikuti pada tahun 2004. ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK tinggal di rumah Terdakwa sekitar 3-4 hari lamanya pada bulan Pebruari 2013. Dan pada hari terakhir datang WALED yang Terdakwa ketahui berasal dari Siwa Sulsel dan sempat nginap selama semalam saja kemudian mereka berdua (ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK dan WALED) pulang ke Siwa bersama-sama dengan mengendarai sepedamotor yamaha Vixion milik WALED. Saat datang ke rumah Terdakwa yang antar adalah OCA. Selanjutnya BANG DUL salah kelompok ABU ROBAN dan sedang dicari-cari Polisi karena kasus teror menginap di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari yakni pada tanggal 1 Juni 2013;
Terdakwa, memberikan bantuan kepada rekan-rekannya yang melakukan aksi teror semata mata sebagai bentuk aksi Solidaritas dan kesatuan pemahaman keyakinana dengan mereka dalam rangka tercapai tujuan MIT maupun MIB dalam mewujudkan Negara (Daulah) dan Pemerintahan Islamiyah di Indonesia;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Atau
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN DHURAEDJO Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG, SANTOSO als ABU WARDAH DAN DAENG KORO (DPO)SUAIB Alias ADI LANDANGAN, ADI GODE, ATO MARGONO, JUNDI, ARIF SUSANTO Alias ARIF dan NUDIN Alm. (masing-masing dalam Berkas perkara terpisah) pada bulan Agustus dan Oktober 2012 dan bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012 dan tahun 2013 bertempat di Jln Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No 3 Kel. Gebangrejo Kec Poso Kota Kab Poso atau tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : /KMA/SK/ I/2014 tanggal 2014 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta utara untuk memeriksa dan memutus perkara pidana GUNAWAN DHURAEDJO Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG dkk, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme yaitu santoso alias Abu wardah dan Daeng Koro alias Sabar, Perbuatan tersebut pada pokoknya Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Sekira bulan Mei 2013, berkaitan dengan program pelatihan yang diadakan oleh SABAR als DAENG KORO, Terdakwa disuruh oleh NUDIN untuk menjemput ihwan dari Luar Poso atau dari Jawa sebanyak dua orang di Palu, dikarenakan kala itu NUDIN juga akan berangkat ke Makasar yang tidak Terdakwa ketahui tujuannya, atas perintah NUDIN tersebut kemudian dari Poso Terdakwa berangkat ke Palu bersama SUAIB masing – masing mengendarai sepeda motor karena akan menjemput dua orang, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Bead yang Terdakwa pinjam dari HADI warga Kayamanya, sedangkan SUAIB mengendarai sepeda motor pribadinya jenis Honda Revo merah hitam, dengan berbekal uang Rp. 300.000,- dan nomor hp pemberian NUDIN mereka tiba di Palu dan bermalam di rumah saudaranya SUAIB di sekitar daerah Tinggede Palupi yang Terdakwa tidak kenal namanya. Selanjutnya dari rumah saudaranya SUAIB tersebut Terdakwa komunikasi dengan orang pemilik nomor hp pemberian NUDIN atau orang yang akan Terdakwa jemput, kala itu mereka datang dari Kalimantan dengan menumpang kapal turun di Mamuju atau Pasang kayu, dari sana melanjutkan perjalanan ke Palu dengan menumpang Bus kendaraan umum, pada hari kedua keberadaan Terdakwa di Palu, orang tersebut mengabarkan melalui sopir Bus yang ditumpanginya memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mereka turun didepan pertamina (SPBU) Jln. Diponegoro arah Dunggala, setelah faham lokasinya kemudian Terdakwa bersama dengan SUAIB menjemput orang tersebut;
Setelah bertemu di depan Pertamina (SPBU) ternyata yang datang hanya
satu orang laki-laki awal mula mengaku bernama ARIF (yang kemudiandikalangan merekabiasa dipanggil MAS BLIMBING nama sebenarnya ZAINUL ARIFIN yang kemudian sebagai pelaku Bom Bunuh diri di Polres Poso tanggal 4 Juni 2013) Selanjutnya ARIF Terdakwa bonceng akan Terdakwa ajak singgah dirumah saudaranya SUAIB di Tinggede Palupi, namun SUAIB tidak faham dikira Terdakwa bersama ARIF langsung berangkat ke Poso, sehingga dalam perjalanan merekaterpisah, SUAIB ternyata langsung pergi mengarah ke Poso, pada waktu itu karena waktu sudah malam hari Terdakwa bersama dengan ARIF bermalam di rumah saudaranya SUAIB, baru keesokan harinya Terdakwa berangkat ke Poso, ketika perjalanan melintas di Kebun Kopi Terdakwa memperkirakan pasti SUAIB menunggu di tempat tersebut, ternyata benar ketika Terdakwa melintas terlihat ada sepeda motornya diparkir diluar, sehingga setelah bertemu kembali dan istirahat sejenak merekaberangkat bersama-sama melanjutkan perjalanan ke Poso. Setiba di Poso ARIF ditampung oleh SUAIB dirumahnya yang beralamatkan di Landangan selama sekira kurang lebih 3 sampai 4 hari, selanjutnya dibawa oleh SUAIB naik untuk bergabung dengan kelompok SANTOSO dan DAENG KORO di atas untuk mengikuti pelatihan;
Sementara itu Kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso alias Abu Wardah dan Sabar alias Daeng Koro telah melakukan beberapa aksi diantaranya :
Pada tanggal bulan Agustus 2012 kelompok MIT telah melakukan penembakan terhadap warga sipil di Desa Sepe Kec. Lage Kab. Poso;
Pada bulan Oktober 2012 melakukan penembakan terhadap warga sipil di Desa Masani Poso Pesisir Kab. Poso;
Pada bulan Oktober 2012 melakukan pembunuhan 2 angota Polri di Desa Tamanjeka Kec. Poso Pesisir Kab. Poso;
Pada bulan Oktober 2012 melakukan peledakan Bom di garasi mobil rumah milik warga sipil di Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kab. Poso;
Pada bulan Oktober 2012 melakukan peledakan Bom di Pos Lantas depan SMA Kristen 1 Poso;
Pada tanggal 03 Nopember 2012 melakukan aksi aksi massa , dengan cara melakukan penyerangan / perlawanan menggunakan Bom rakitan terhadap aparat Kepolisian yang telah melakukan penangkapan kepada SUTOMO Alias Ustad YASIN dan ABDUL KHALID TUMBINGO Alias KHALID;
Pada bulan Nopember 2012 melakukan penyerangan / penembakan terhadap Markas Polsek Poso Pesisir Utara Kab. Poso;
Pada bulan Desember 2012 telah melakukan penghadangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan Patroli sepeda motor di wilayah Desa Kalora Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso;
Pada bulan Desember 2012 melakukan teror bom dengan meletakkan 1 buah Bom jerigen ukuran 5 liter di Pos Pengamanan Natal Tahun baru di depan pasar sentral Poso;
Pada bulan Juni 2013 melakukan aksi bom bunuh diri di Mako Polres Poso;
Pada bulan Juni 2014 melakukan penyerangan terhadap Mako Polsek Poso Pesisir Utara;
Pada bulan Februari 2014 melakukan peledakan Bom di Desa Pantangolemba;
Pada bulan September 2014 melakukan pembunuhan terhadap warga sipil di dDsa Taunca;
SELAIN ITU Terdakwa juga menyembunyikan reken-rekannya yang sedang dicari pihak yang berwajib diantaranya ALI SANNANG yang pernah Terdakwa tampung selama sekitar 2 (dua) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu dia (ALI SANNANG) sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus teror. Saat datang ke rumah Terdakwa yang antar adalah OCA.selain itu SAMIL yang pernah Terdakwa tampung selama sekitar 3 (tiga) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu dia (SAMIL) sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus teror. Kemudian seseorang yang bernama PAK CI warga Negara Malaysia, dimana lelaki tersebut saat datang ke rumah Terdakwa dalam kondisi terluka dan tinggal di rumah Terdakwa selama sekitar 17 (tujuh belas) hari lamanya.Selanjutnya MANG DIDIN Alias IDIN dan MUBAROK Alias BAROK yang keduanya merupakan orang Bima dan Terdakwa ketahui lolos dari penyergapan aparat kepolisian di daerah Tambarana pada tanggal 12 Desember 2012. Kedua orang tersebut di rumah Terdakwa sekitar 4-5 hari lamanya. Selanjutnya Pada sekitar bulan Januari 2013 Terdakwa pernah menampung MAS HENDRO alm yang bersangkutan adalah anggota mereka yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi komunikasi di kelompok MEREKA. MAS HENDRO sekitar 3 (tiga) kali datang dan tinggal di rumah Terdakwa dimana yang pertama pada sekitar bulan Januari 2013 selama sekitar 3-4 hari lamanya, kedua sekitar bulan Pebruari 2013 sekitar 3-4 hari dan yang ketiga adalah pada sekitar akhir bulan Pebruari 2013 selama sekitar 2 (dua) hari lamanya lalu ARMAN yang Terdakwa ketahui merupakan salah satu anggota kelompok Mujahidin Indonesia Barat pimpinan ABU ROBAN dan Yang bersangkutan tinggal di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari lamanya pada sekitar bulan Januari 2013;
ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK yang Terdakwa ketahui dia adalah salah satu orang yang dicari-cari dalam kasus penyerangan Pos Brimob di Ambon dan yang bersangkutan Terdakwa kenal di Ambon pada tahun 2004 dan yang bersangkutan merupakan salah satu instruktur dalam tadrib di Ambon yang Terdakwa ikuti pada tahun 2004. ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK tinggal di rumah Terdakwa sekitar 3-4 hari lamanya pada bulan Pebruari 2013. Dan pada hari terakhir datang WALED yang Terdakwa ketahui berasal dari Siwa Sulsel dan sempat nginap selama semalam saja kemudian mereka berdua (ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK dan WALED) pulang ke Siwa bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor yamaha Vixion milik WALED. Saat datang ke rumah Terdakwa yang antar adalah OCA. Selanjutnya BANG DUL salah kelompok ABU ROBAN dan sedang dicari-cari Polisi karena kasus teror menginap di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari yakni pada tanggal 1 Juni 2013;
Terdakwa, memberikan bantuan serta kemudahan kepada rekan-rekannya yang melakukan aksi teror semata mata sebagai bentuk aksi Solidaritas dan kesatuan pemahaman keyakinana dengan mereka dalam rangka tercapai tujuan MIT maupun MIB dalam mewujudkan Negara (Daulah) dan Pemerintahan Islamiyah di Indonesia, dan Terdakwa mengetahui keberadaan mereka namun Terdakwa tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13huruf bPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
ATAU
KETIGA
Bahwa Bahwa ia Terdakwa GUNAWAN DHURAEDJO Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG, SANTOSO als ABU WARDAH DAN DAENG KORO (DPO)SUAIB Alias ADI LANDANGAN, ADI GODE, ATO MARGONO, JUNDI, ARIF SUSANTO Alias ARIF dan NUDIN Alm. (masing-masing dalam Berkas perkara terpisah) pada bulan Agustus dan Oktober 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Jln Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No 3 Kel. Gebangrejo Kec Poso Kota Kab Poso atau tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : /KMA/SK/ I/2014 tanggal 2014 Tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta utara untuk memeriksa dan memutus perkara pidana GUNAWAN DHURAEDJO Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG dkk, dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :
Semenjak bergabung dengan MIT Pimpinan SANTOSO als ABU WARDAH dari ling SABAR als DAENG KORO, Terdakwa telah mengetahui bahwa organisasi MIT telah memiliki tujuan ingin mendirikan wilayah atau negara dengan berdasarkan Syarian Islam dalam suatu Negara yang telah memiliki hukum yang syah dengan cara berperang mengangkat senjata, untuk mencapai tujuannya MIT melakukan aksi-aksi kekerasan di Kota Poso dan sekitarnya yang dikoordinir dari tempat persembunyiannya diantaranya adalah : Sekira bulan Mei 2013, berkaitan dengan program pelatihan yang diadakan oleh SABAR als DAENG KORO, Terdakwa disuruh oleh NUDIN untuk menjemput ihwan dari Luar Poso atau dari Jawa sebanyak dua orang di Palu, dikarenakan kala itu NUDIN juga akan berangkat ke Makasar yang tidak Terdakwa ketahui tujuannya, atas perintah NUDIN tersebut kemudian dari Poso Terdakwa berangkat ke Palu bersama SUAIB masing – masing mengendarai sepeda motor karena akan menjemput dua orang, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Bead yang Terdakwa pinjam dari HADI warga Kayamanya, sedangkan SUAIB mengendarai sepeda motor pribadinya jenis Honda Revo merah hitam, dengan berbekal uang Rp. 300.000,- dan nomor hp pemberian NUDIN merekatiba di Palu dan bermalam dirumah saudaranya SUAIB di sekitar daerah Tinggede Palupi yang Terdakwa tidak kenal namanya. Selanjutnya dari rumah saudaranya SUAIB tersebut Terdakwa komunikasi dengan orang pemilik nomor hp pemberian NUDIN atau orang yang akan Terdakwa jemput, kala itu mereka datang dari Kalimantan dengan menumpang kapal turun di Mamuju atau Pasang kayu, dari sana melanjutkan perjalanan ke Palu dengan menumpang Bus kendaraan umum, pada hari kedua keberadaan Terdakwa di Palu, orang tersebut mengabarkan melalui sopir Bus yang ditumpanginya memberitahukan kepada Terdakwa bahwa mereka turun didepan pertamina (SPBU) Jln. Diponegoro arah Dunggala, setelah faham lokasinya kemudian Terdakwa bersama dengan SUAIB menjemput orang tersebut;
Setelah bertemu di depan Pertamina (SPBU) ternyata yang datang hanya satu orang laki-laki awal mula mengaku bernama ARIF (yang kemudian dikalangan merekabiasa dipanggil MAS BLIMBING nama sebenarnya ZAINUL ARIFIN yang kemudian sebagai pelaku Bom Bunuh diri di Polres Poso tanggal 4 Juni 2013) Selanjutnya ARIF Terdakwa bonceng akan Terdakwa ajak singgah dirumah saudaranya SUAIB di Tinggede Palupi, namun SUAIB tidak faham dikira Terdakwa bersama ARIF langsung berangkat ke Poso, sehingga dalam perjalanan merekaterpisah, SUAIB ternyata langsung pergi mengarah ke Poso, pada waktu itu karena waktu sudah malam hari Terdakwa bersama dengan ARIF bermalam di rumah saudaranya SUAIB, baru keesokan harinya Terdakwa berangkat ke Poso, ketika perjalanan melintas di Kebun Kopi Terdakwa memperkirakan pasti SUAIB menunggu di tempat tersebut, ternyata benar ketika Terdakwa melintas terlihat ada sepeda motornya diparkir diluar, sehingga setelah bertemu kembali dan istirahat sejenak merekaberangkat bersama-sama melanjutkan perjalanan ke Poso.Setiba di Poso ARIF ditampung oleh SUAIB dirumahnya yang beralamatkan di Landangan selama sekira kurang lebih 3 sampai 4 hari, selanjutnya dibawa oleh SUAIB naik untuk bergabung dengan kelompok SANTOSO dan DAENG KORO di atas untuk mengikuti pelatihan.
Sementara itu Kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso alias Abu Wardah dan Sabar alias Daeng Koro telaha melakukan beberapa aksi diantaranya :
Pada tanggal bulan Agustus 2012 kelompok MIT telah melakukan penembakan terhadap warga sipil di Desa Sepe Kec. Lage Kab. Poso;
Pada bulan Oktober 2012 melakukan penembakan terhadap warga sipil di Desa Masani Poso Pesisir Kab. Poso;
Pada bulan Oktober 2012 melakukan pembunuhan 2 angota Polri di Desa Tamanjeka Kec. Poso Pesisir Kab. Poso;
Pada bulan Oktober 2012 melakukan peledakan Bom di garasi mobil rumah milik warga sipil di Kel. Kawua Kec. Poso Kota Selatan Kab. Poso;
Pada bulan Oktober 2012 melakukan peledakan Bom di Pos Lantas depan SMA Kristen 1 Poso;
Pada tanggal 03 Nopember 2012 melakukan aksi aksi massa , dengan cara melakukan penyerangan / perlawanan menggunakan Bom rakitan terhadap aparat Kepolisian yang telah melakukan penangkapan kepada SUTOMO Alias Ustad YASIN dan ABDUL KHALID TUMBINGO Alias KHALID;
Pada bulan Nopember 2012 melakukan penyerangan / penembakan terhadap Markas Polsek Poso Pesisir Utara Kab. Poso;
Pada bulan Desember 2012 telah melakukan penghadangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan Patroli sepeda motor di
wilayah Desa Kalora Kec. Poso Pesisir Utara Kab. Poso;
Pada bulan Desember 2012 melakukan teror bom dengan meletakkan 1 buah Bom jerigen ukuran 5 liter di Pos Pengamanan Natal Tahun baru di depan pasar sentral Poso;
Pada bulan Juni 2013 melakukan aksi bom bunuh diri di Mako Polres Poso;
Pada bulan Juni 2014 melakukan penyerangan terhadap Mako Polsek Poso Pesisir Utara;
Pada bulan Februari 2014 melakukan peledakan Bom di desa Pantangolemba;
Pada bulan September 2014 melakukan pembunuhan terhadap warga sipil di desa Taunca;
SELAIN ITU Terdakwa juga menyembunyikan reken-rekannya yang sedang dicari pihak yang berwajib diantaranya ALI SANNANG yang pernah Terdakwa tampung selama sekitar 2 (dua) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu dia (ALI SANNANG) sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus teror. Saat datang ke rumah Terdakwa yang antar adalah OCA.selain itu SAMIL yang pernah Terdakwa tampung selama sekitar 3 (tiga) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu dia (SAMIL) sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus teror. Kemudian seseorang yang bernama PAK CI warga Negara Malaysia, dimana lelaki tersebut saat datang ke rumah Terdakwa dalam kondisi terluka dan tinggal di rumah Terdakwa selama sekitar 17 (tujuh belas) hari lamanya.Selanjutnya MANG DIDIN Alias IDIN dan MUBAROK Alias BAROK yang keduanya merupakan orang Bima dan Terdakwa ketahui lolos dari penyergapan aparat kepolisian di daerah Tambarana pada tanggal 12 Desember 2012 Kedua orang tersebut di rumah Terdakwa sekitar 4-5 hari lamanya. Selanjutnya Pada sekitar bulan Januari 2013 Terdakwa pernah menampung MAS HENDRO alm yang bersangkutan adalah anggota mereka yang mempunyai kemampuan dibidang teknologi komunikasi di kelompok MEREKA. MAS HENDRO sekitar 3 (tiga) kali datang dan tinggal di rumah Terdakwa dimana yang pertama pada sekitar bulan Januari 2013 selama sekitar 3-4 hari lamanya, kedua sekitar bulan Pebruari 2013 sekitar 3-4 hari dan yang ketiga adalah pada sekitar akhir bulan Pebruari 2013 selama sekitar 2 (dua) hari lamanya lalu ARMAN yang Terdakwa ketahui merupakan salah satu anggota kelompok Mujahidin Indonesia Barat pimpinan ABU ROBAN dan Yang bersangkutan tinggal di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari lamanya pada sekitar bulan Januari 2013;
ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK yang Terdakwa ketahui dia adalah salah satu orang yang dicari-cari dalam kasus penyerangan Pos Brimob di Ambon dan yang bersangkutan Terdakwa kenal di Ambon pada tahun 2004 dan yang bersangkutan merupakan salah satu instruktur dalam tadrib di Ambon yang Terdakwa ikuti pada tahun 2004. ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK tinggal di rumah Terdakwa sekitar 3-4 hari lamanya pada bulan Pebruari 2013. Dan pada hari terakhir datang WALED yang Terdakwa ketahui berasal dari Siwa Sulsel dan sempat nginap selama semalam saja kemudian mereka berdua (ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK dan WALED) pulang ke Siwa bersama-sama dengan mengendarai sepedamotor yamaha Vixion milik WALED. Saat datang ke rumah Terdakwa yang antar adalah OCA. Selanjutnya BANG DUL salah kelompok ABU ROBAN dan sedang dicari-cari Polisi karena kasus teror menginap di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari yakni pada tanggal 1 Juni 2013;
Terdakwa, memberikan bantuan serta kemudahan kepada rekan-
rekannya yang melakukan aksi teror semata mata sebagai bentuk aksi Solidaritas dan kesatuan pemahaman keyakinana dengan mereka dalam rangka tercapai tujuan MIT maupun MIB dalam mewujudkan Negara (Daulah) dan Pemerintahan Islamiyah di Indonesia, dan Terdakwa mengetahui keberadaan mereka namun Terdakwa menyembunyikan informasi tersebut kepada pihak yang berwajib;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah
pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI I : R. IRWAN KURNIAWAN Alias IWAN Alias BEHAY Alias ARKOM
Alias KAMAL :
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2003;
Bahwa Saksi bisa kenal dengan terdakwa karena Saksi pernah dikirim oleh Abdullah Sonata Pimpinan Organisasi Kompak Jakarta untuk mengikuti Tadrib atau pelatihan sekaligus berjihad untuk membantu kaum Muslimin Poso yang sedang konflik dengan kaum Nasrani ;
Bahwa Saksi berada di Poso sekitar 1 bulan dan tinggal di sebuah rumah di Jalan Monginsidi Bonesompe Poso bersama dengan Terdakwa, Wahyu, Opo, Pipit, Piyan, Ico dan Farid;
Bahwa selama sebulan berada di Poso Saksi tidak melakukan apa-apa karena kebetulan kondisi sudah aman, sehingga hanya berjaga-jaga saja di sekitar tempat tinggal dan hanya mengikuti taklim ;
Bahwa Saksi hanya sebulan berada di Poso, karena kebetulan orang tua
Saksi sakit lalu Saksi kembali ke Jakarta ;
Bahwa Saksi pulang ke Jakarta bersama dengan Farid yang asli dari Poso hanya akan menemui saudaranya yang ada di Jakarta :
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa di Poso dua kali, pertama di dekat penjagaan dan kedua di Mushola ;
Bahwa Saksi tidak banyak bertanya kepada Terdakwa mengenai keadaan di Poso ;
Bahwa Saksi bertemu lagi dengan Terdakwa setahun kemudian Tahun 2014 di Pulau Seram Ambon dalam rangka persiapan untuk Jihad;
Bahwa Saksi datang ke Pulau Seram dikirim oleh Organisasi Kompak pimpinan Abdullah Sonata ;
Bahwa selama berada di Pulau Seram Saksi mengikuti pelatihan dasar kemiliteran yang dipimpin oleh Ustad Asadullah Alias Arsyad ;
Bahwa Saksi mengikuti pelatihan dasar kemiliteran di Pulau Seram selama 2 (dua) minggu yang pengikutnya sekitar 30 orang;
Bahwa Terdakwa juga ikut pelatihan besama Saksi;
Bahwa materi pelatihan adalah baris berbaris, lari alang rintang, strategi
penyerangan terhadap musuh, dan strategi cara bertahan dari serangan musuh, belajar menembak, membuat bahan peledak, membaca peta,
latihan bongkar pasang senjata;
Bahwa tidak ada pelatihan lain selain pelatihan itu yang ada hanya mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh para Ustadz;
Bahwa senjata yang dipakai untuk latihan bongar pasang senjata itu adalah SKS, M.16, Revolver dan Pistol;
Bahwa setelah selesai mengikuti latihan tidak ada penyerangan terhadap kelompok yang dianggap musuh;
Bahwa yang Saksi lakukan setelah selesai latihan tidak ada, karena Saksi selanjutnya kembali ke Jakarta ;
Bahwa Saksi tidak tahu kemana Terdakwa pergi setelah selesai pelatihan;
Bahwa Saksi kembali ke Jakarta dari Pulau Seram bersama dengan Agus Martin dan Bayu Setiono ;
Bahwa maksud diadakannya pelatihan kemiliteran itu adalah untuk antisipasi terhadap RMS karena ada tari Cakalang, takut ada lagi konplik seperti tahun sebelumnya ;
Bahwa di Pulau Seram pernah terjadi konplik, di mana ada kampung muslim yang diserang ;
Bahwa alat yang dipakai untuk menyerang ketika itu ada parang, Sniper/
senjata api ;
Bahwa yang menyiapkan senjata untuk latihan itu Saksi tidak tahu, hanya penanggung jawabnya adalah Assadullah ;
Bahwa pada saat latihan menggunakan senjata api itu ada pelurunya;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyiapkan perlengkapan latihan;
Bahwa pada saat latihan menembak dengan posisi duduk, jongkok, berdiri dan tiarap;
Bahwa sasaran yang menjadi latihan menembak adalah lingkaran gambar orang setengah badan ke atas;
Bahwa tembakan Saksi melenceng dari sasaran pada saat latihan;
Bahwa pada saat latihan harusa memakai senjata api karena kaum muslimin diserang dengan menggunakan senjata api sehingga harus dibalas dengan senjata api pula ;
Bahwa tidak ada usaha untuk berdamai, hanya untuk membalas saja;
Bahwa Saksi belum pernah menembak orang ;
Bahwa Saksi tidak pernah dijanjikan akan diberi uang dengan mengikuti pelatian kemiliteran tersebut;
Bahwa Saksi mau ikut dalam kegiatan ini hanya semata-mata simpati saja kepada kaum muslimin di sana, karena pada saat sedang merayakan
lebaran, telah diserang;
Bahwa Saksi tidak tahu yang dilakukan Terdakwa setelah mengikuti latihan;
Bahwa Saksi ketemu lagi dengan Terdakwa setelah disidik oleh Polisi ;
Bahwa peserta pelatihan dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, tetapi Saksi sudah lupa apakah Saksi satu kelompok dengan Terdakwa ataukah tidak;
Bahwa yang menjadi pemimpin kelompoknya adalah Abdulah Sonata
Bahwa yang memberikan materi pelatihannya dipimpin oleh Ustad Sibgotulloh ;
Bahwa Saksi masuk kelompok pengajian Abdullah Sonata dan Saksi juga ikut pengajian Abubakar Ba’asyir ;
Bahwa materi pengajian yang dipimpin oleh Abubakar Ba’asyir itu tentang Syariat Islam, sedangkan meteri yang dibawakan oleh Abdulah Sonata tentang Jihad yaitu tentang perang ;
Bahwa musuh yang akan dilawan sehingga dilakukan pelatihan kemiliteran yaitu orang yang menyerang kampung kaum muslimin;
Bahwa Saksi tidak tahu kabar tentang Terdakwa setelah latihan selesai ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI II : SUHARDI Alias ADI GODE Alias GODE Alias ABU FARUQ :
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2005 di Kayamanya ketika berada di rumah Budi, tempat Saksi istirahat dan tamu-tamu yang datang ke Poso;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sama-sama sebagai anggota organisasi Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso di bawah kendali Daeng Koro;
Bahwa Daeng Koro asalnya dari Makassar akan tetapi karena DPO dia melarikan diri ke pegunungan di Poso, karena dia ada masalah;
Bahwa organisasi MIT bergerak di bidang penegakan Syariat Islam di Indonesia dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan, amaliah-amaliah, penembakan serta peledakan Bom di Poso dan sekitarnya ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Santoso tapi hanya tahu saja namanya;
Bahwa Santoso asli orang Poso, tapi sama-sama DPO karena kasus
penembakan di Palu ;
Bahwa Saksi tidak tahu cara Santoso melakukan pergerakan di bidang Syariat Islam itu, karena Saksi hanya membantu Daeng Koro ;
Bahwa di dalam kelompok Daeng Koro Terdakwa bertugas mempersiapkan dan mengantarkan Logistik bahan makanan ke Gunung ;
Bahwa tempat berkumpulnya Kelompok yang Saksi ikuti itu adalah di rumah Terdakwa di Komplek PDAM Kalangrejo Poso, untuk menampung Ikhwan yang datang dari luar Poso yang akan bergabung dan yang akan kembali ke daerah masing-masing setelah selesai mengikuti pelatihan dengan kelompok Santoso;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Daeng Koro;
Bahwa Saksi hanya ikut belanja saja dengan Terdakwa, sedangkan yang mengantar logistik itu Terdakwa;
Bahwa Saksi memperoleh uang untuk membeli bahan Logistik itu ada kiriman dari Makassar yaitu dari Habib;
Bahwa saksi tidak tahu rencana Santoso;
Bahwa Saksi tahu Terdakwa bersembunyi ke hutan, setelah Nudin meninggal karena ada kontak senjata dengan aparat, lalu Terdakwa naik ke
Gunung karena merasa takut ;
Bahwa pada saat itu Saksi belum merasa takut dengan adanya kontak senjata dengan Aparat;
Bahwa Terdakwa melarikan diri ke Gunung tahun 2013, sedangkan Saksi pada tahun 2014;
Bahwa di Gunung tidak ada tempat latihan kemiliteran dan selama berada di Gunung Saksi tinggal di rumah Kebun Coklat;
Bahwa Saksi ditangkap bulan September 2014 pagi, sedangkan Terdawa ditangkap pada hari yang sama pada siang harinya;
Bahwa Saksi tidak latihan bersama-sama Terdakwa;
Bahwa Habib yang datang ke rumah Terdakwa itu bertemu dengan Daeng Koro dan memberi bantuan untuk ihwan di Gunung sebesar Rp 1.000.000,00;
Bahwa Saksi tidak tahu yang merekomendasikan bahwa akan ada yang datang adalah Habib atau Pak Tjik pada tahun 2012;
Bahwa Saksi tidak tahu, siapa lagi yang datang selain Habib;
Bahwa Saksi pernah melakukan latihan Askary atau Militer di Siwa Sulsel,
tetapi tidak bersama-sama Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah ikut latihan kemiliteran di Ambon dengan
dengan menggunakan senjata;
Bahwa rumah Terdakwa pernah disewakan untuk umum, tetapi Saksi tidak tahu berapa besar sewanya;
Bahwa Terdakwa punya pekerjaan di proyek;
Bahwa ketika Terdakwa mengantar logistik itu tidak dibayar;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI III : WIKRA WARDANA Alias ACO Alias OCHA Alias ABU FAHRI.
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2005, karena bertemu dalam rangka pengajian atau Taklim dan bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur yang dipimpin oleh Santoso, sehingga sering bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa yang memberikan taujiah ada Ustadz Jabir dari Jawa dan Ustadz
Idris dari Makassar;
Bahwa kedudukan Saksi di kelompok Mujahidin pimpinan Santoso itu adalah sebagai Bendahara ;
Bahwa kedudukan Terdakwa dalam kelompok itu sebagai penampung ikhwa-ikhwan yang datang baik dari Poso maupun luar Poso yang hendak bergabung dengan Kelompok Mujahidin ;
Bahwa kegiatandalam kelompok Mujahidin itu adalah Pengajian, melaksanakan Tadrib Askari atau pelatihan militer di pegunungan;
Bahwa yang pernah Saksi lakukan dalam kelompok Mujahidin ini adalah membawa orang-orang yang turun dari Gunung dan dibawa ke rumah Terdakwa di BTN PAM Kalangrejo, Poso;
Bahwa Saksi tidak pernah latihan kemiliteran dengan Terdakwa;
Bahwa yang pernah Saksi antar ke rumahnya Terdakwa adalah pada tahun 2013 Saksi pernah mengantar Ali Sanang, Samil, Pak Ci, Didin, Arman, Arifin, Habid dan Bang Dul ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang merekrut ikhwan-ikhwan dari luar Poso;
Bahwa yang menyuruh Saksi untuk membawa orang ke rumah Terdakwa
adalah Daeng Koro;
Bahwa Saksi tidak tahu pada saat mereka mengikuti pelatihan kemliteran;
Tidak tahu ;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah tetangga melihat pada saat Saksi membawa orang itu ataukah tidak, karena pada saat itu malam hari ;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI IV : RUDIYANTO Alias ATO Alias JUNDI Alias FAISAL MAHMUT Alias ABU HAPSHAH.
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2013 di Kayamanya, karena sama-sama sebagai Ikhwan Kelompok Anggota Mujahidin Indonesia Timur ;
Bahwa Saksi pertama kali kenal dengan Terdakwa di sebuah Masjid
Mujahirin di Kayamanya ;
Bahwa tugas atau peran Saksi di dalam Anggota MIT itu membantu Santoso dan Daeng Koro untuk mengantarkan Logistik ke Gunung tempat persembunyian Santoso dan Daeng Koro bersama para Ikhwan yang lainnya;
Bahwa Saksi mengantar bahan logistik itu sebanyak dua kali bersama dengan Terdakwa, hanya berbeda kendaraan;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah mengantar bahan logistik itu ke tempat pelatihan militer ataukah tidak, hanya di sebuah tempat yang ketika itu sudah menunggu Daeng Koro, Santoso, Bado dan yang lainnya;
Bahwa ada pelaksanaan bom bunuh diri itu di Mesjid Polres Poso dan Pelakunya adalah Mas Blimbing;
Apakah saudara kenal dengan orang yang bernama Mas Lampung ?
Bahwa Saksi awalnya tidak kenal dengan orang yang bernama Mas Lampung, hanya pernah disuruh oleh Atok Margono untuk menghubungi Terdakwa agar membawa Mas Dul alias Mas Lampung ke tempat Saksi di Masjid Komplek LP Poso;
Bahwa ketika itu Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor dan membonceng orang yang dikenalkan kepada Saksi bernama Mas Lampung
lalu diserahkan kepada Saksi untuk diantar ke Gunung bergabung dengan
Santoso ;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyerahkan surat dari Santoso kepada Terdakwa;
Bahwa ketika mengantarkan bahan logistik itu menggunakan alat transportasi sepeda motor;
Bahwa Saksi tidak ikut pelatihan militer, tetapi saksi hanya mengatar logistik saja;
Bahwa Saksi tidak tahu bahan logistik yang Saksi kirim tersebut, karena sudah dipack dalam kardus besar;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai adanya rencana Bom bunuh diri yaitu pada waktu itu sekitar bulan Mei 2014 sore hari, Terdakwa datang menemui Saksi di Pondok Pesantren, sambil menyerahkan surat dari Santoso kepada Saksi yang isinya berupa pemberitahuan bahwa dalam waktu dekat akan diadakan amaliah istihadyah atau bom bunuh diri di Masjid Polres Poso;
Bahwa Saksi tidak tahu logistik itu setelah di Lokasi, karena Saksi tidak membuka dan Saksi tidak tahu berasal dari mana logistik itu;
Bahwa kedudukan Saksi di Kelompok MIT itu sebagai Bendahara;
Bahwa Saksi tidak tahu tugas sebagai Bendahara, karena Saksi hanya ditunjuk saja yang awalnya menjadi bendahara adalah Hendro;
Bahwa yang sudah Saksi lakukan sebagai Bendahara hanya menerima uang belanja untuk membeli makanan;
Bahwa Saksi tidak tahu uang itu didapat dari mana uang yang Saksi terima itu, tetapi yang menyerahkan Terdakwa;
Bahwa isi surat yang Saksi terima dari Terdakwa itu adalah mengenai rencana bom bunuh diri yang akan dilaksanakan di Polres Poso;
Bahwa jarak waktu dari Saksi menerima surat dengan terjadinya bom bunuh diri di Polres Poso sekitar 2 (dua) minggu kemudian terjadi bom bunuh diri;
Bahwa maksudnya Mas Lampung diantar ke Gunung untuk bergabung dengan Kelompok Santoso mengikuti latihan kemiliteran;
Bahwa Saksi tidak tahu perbuatan itu merugikan orang lain;
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai pembuatan bom;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI V : RIYANTO Alias ATO MARGONO Alias ABU ULYA :
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan
kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2013, karena Saksi sering main PS di rumah teman Saksi bernama Yono Pipit yang kebetulan masih teman Terdakwa juga;
Bahwa Saksi tidak tahudan juga bingung kenapa dijadikan saksi dalam perkara Terdakwa ini, karena Saksi tidak ada hubungan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi masuk sebagai Anggota MIT;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Terdakwa adalah Anggota dari Daeng Koro;
Bahwa Saksi sebagai anggota MIT masuk dalam kelompok Santoso;
Bahwa tujuan dari MIT itu adalah ingin menegakkan Syariat Islam di Indonesia wilayah Timur yaitu Poso dengan cara berjihad mengangkat senjata memerangi aparat pemerintah yang tidak sepaham;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dilakukan oleh Terdakwa, hanya dia lebih dekat dengan Nudin sebagai bendahara MIT;
Bahwa Saksi hanya mengetahui Terdakwa pernah menampung ihwan dari Lampung yang bernama Mas Dul alias Mas Lampung pada malam hari sebelum terjadinya peledakan bom bunuh diri di Polres Poso;
Bahwa Saksi tahu perencanaan bom bunuh diri itu yaitu pada saat itu Saksi sedang mengikuti Taklim di Masjid Nurul Huda ketika itu yang menyampaikannya adalah ustadz Andi Alias Amir;
Bahwa kemudian ada yang datang menggunakan sepeda motor yang kebetulan Saksi duduk dekat jendela sehingga tahu yang datang yaitu Ambo Itang;
Bahwa tidak lama kemudian dia memanggil Saksi dengan menggunakan tangan, lalu Saksi menghampiri dan dia menanyakan Mahmut, yang Saksi jawab ada di dalam Mesjid lalu Saksi memberitahu Mahmut;
Bahwa selanjutnya mereka pergi entah kemana akan tetapi tidak lama kemudian datang lagi dan memanggil Jundi;
Bahwa setelah Jundi menemui Ambo Itang, lalu dia menghampiri Saksi dan memanggil Saksi, lalu Saksi keluar, setelah berada di luar bersama dengan Ambo Itang, Jundi dan Mut, serta seorang lagi yang baru diketahui bernama Mas Blimbing;
Bahwa ketika itu Jundi memberitahu kepada Saksi akan ada amaliyah bom
syahid di Polres Poso, Jundi minta saran bagaimana kalau kita yang ngatur,
Saksi jawab terserah;
Bahwa kemudian pada malam itu dibicarakan tehnis pelaksanaannya dan oleh karena Ambo Itang akan kembali ke Gunung untuk bergabung dengan Santoso, maka Jundi menghubungi Terdakwa agar paket segera dibawa ke tempat kami berkumpul;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor sambil membonceng laki-laki dan memperkenalkan diri kepada Saksi mengaku bernama Mas Dul alias Mas Lampung;
Bahwa setelah itu Terdakwa pergi, sedangkan Mut dibonceng oleh Ambo Itang dan Mas Lampung dibonceng Arif pergi ke Gunung, sedangkan Saksi, bersama Jundi dan Mas Blimbing meninggalkan lokasi untuk mempersiapkan amaliah bom bunuh diri yang akan dilaksanakan esok hari oleh Mas Blimbing;
Bahwa maksud tehnis perencanaanya tersebut adalah siapa yang akan menjadi pengantinnya dan darimana Star menuju ke Pokres Poso;
Bahwa yang akan menjadi pengantin pada waktu itu adalah Zainul Arifin alias Mas Blimbing;
Bahwa Star dimulai dari Pasar Poso menuju ke Polres Poso;
Bahwa Saksi pernah lari ke Gunung karena Saksi takut, setelah Nudin meninggal dunia karena kontak tembak dengan aparat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui pada saat persiapan untuk melakukan bom bunuh diri di Polres Poso dan Terdakwa juga tidak tahu dengan rencana-rencana yang berkaitan dengan bom di Polres Poso;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang ditelpon oleh Jundi ketika Mas Lampung datang;
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa Mas Lampung tinggal di rumah Terdakwa, hanya Hendro pernah mengatakan kalau Mas Lampung tinggal di rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI VI : MUHAMMAD FADLI GANI IBRAHIM Alias RODIK Alias MAMAT :
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2011 karena istri Saksi
dengan istri Terdakwa bersaudara, serta sama-sama sebagai Anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT);
Bahwa Saksi dijadikan saksi dalam perkara Terdakwa ini karena Saksi pernah membantu Terdakwa dalam hal pengiriman Logistik ;
Bahwa pada awal tahun 2013 ada telpon melalui istri Saksi dari Terdakwa, yang memberitahukan agar Saksi datang ke rumah Terdakwa, alu Saksi datang ke rumahnya dan sesampainya di rumah Terdakwa Saksi diminta tolong oleh Terdakwa untuk mengantarkan logistik berupa beberapa makanan dan barang lainnya kepada Daeng Koro yang sedang berada di hutan pegunungan Poso;
Bahwa Saksi bergabung dengan MIT sejak tahun 2013 dan diminta oleh Terdakwa untuk membantu pengiriman logistik kepada Kelompok Santoso;
Bahwa pada awal tahun 2009 Saksi sudah mengikuti kegiatan MIT dengan mengikuti pengajian yang diisi dengan ceramah dari Ustadz Idris, Ustadz Ahmad dan Ustadz Samil;
Bahwa Pengajian dilaksanakan di Mushola Al Murobitum Kampung Kayamanya yang dilaksanakan pada hari Selasa malam Rabu;
Bahwa materi pengajian mengedepankan pemahaman hukum Fardu Ain yang wajib dilakukan oleh setiap muslim memerangi orang kafir dan memerangi pemerintahan yang tidak tunduk dengan hukum Allah;
Bahwa peserta pengajian banyak sehingga dibagi beberapa kelompok berdasarkan senioritas, dimana Saksi termasuk yunior bersama dengan Ilham, Ari, Paimin, Rio, Iki, Ulung dan Ardi, sedangkan kelompok senior terdiri dari Ramadan, Ikbal, Akib, Bahmidm Asang, Gugun, Ape, Ukeng, Caco dan Saipul;
Bahwa dalam pelaksanaan kajian tersebut ada yang mengkoordinir yaitu Andi Gode yang diprakarsai oleh Daeng Koro;
Bahwa yang Saksi bicarakan dengan Terdakwa pada saat datang ke rumah Terdakwa adalah Saksi ditanya oleh Gugun, “apakah kenal dengan seseorang yang dipanggil Uak ?” yang Saksi jawab, “kenal dan tahu rumahnya” ;
Bahwa kemudian Saksi oleh Terdakwa diajak ke rumah Uak dan sesampainya di sana bertemu dengan Uak, lalu Terdakwa menanyakan kepada Uak, “apakah Azis sering datang ke sini ?” yang dijawab oleh Uak, “sering” lalu Terdakwa meminta tolong kepada Uak untuk membeli logistik bahan makanan berupa beras, Indo Mie, Gula, Kopi, teh dan lainnya;
Bahwa maksud Terdakwa meminta tolong kepada Uak membelikan bahan-
bahan tersebut adalah Terdakwa memberikan uang kepada Uak sebesar Rp. 700.000,- dan Uak yang pergi untuk membeli bahan-bahan tersebut ;
Bahwa bahan-bahan yang sudah dibeli itu nantinya agar diserahkan kepada Azis;
Bahwa Saksi bersama dengan Terdakwa tidak menunggu di rumah Uak, tapi langsung pergi meninggalkan rumah Uak;
Bahwa Saksi pernah datang lagi ke rumah Uak, karena Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mengecek apakah logistik sudah diserahkan kepada Azis dan ternyata Logistik sudah diambil oleh Azis;
Bahwa kemudian Saksi pulang akan tetapi Uak menitipkan sepucuk surat titipan dari Azis, lalu Saksi kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan surat tersebut kepada Terdakwa dab Saksi tidak tahu isi surat tersebut;
Bahwa Saksi pernah mengantar logistik ke rumah Uak untuk diserahkan kepada Azis dan sudah diambil oleh Azis;
Bahwa Saksi menerima surat lagi dari Uak titipan dari Azis kemudian Saksi serahkan kepada Terdakwa, tetapi Saksi tidak tahu isi surat itu;
Bahwa Logistik yang Saksi antarkan itu berupa Super Mie, satu tas punggung berisi 12 pasang sepatu dan satu buah teropong untuk senjata api laras panjang;
Bahwa Saksi pernah mengantarkan lagi Logistik yaitu sekitar bulan Februari 2013 yang waktu itu Saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk datang ke rumahnya dan di sana sudah ada kardus bekas Aqua yang telah dikemas dan dilakban dan satu tas jinjing yang menurut Terdakwa alat perlengkapan mandi;
Bahwa di rumah Terdakwa pada saat Saksi datang ada Aseng;
Bahwa Saksi mengantarkan logistik tersebut ke rumah Uak;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa ikut latihan militer dan tidak pernah pula melihat Terdakwa ikut pengajian;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa itu Anggota kelompok dari Daeng
Koro;
Bahwa yang datang ke rumah Uak untuk mengambil Logistik yang Saksi kirim ke rumah Uak adalah Aziz;
Bahwa Saksi datang ke rumah Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan ke rumah Uak juga sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa ketika Saksi memberikan uang kepada Uak untuk membeli Logistik, pertama Saksi datang ke rumah Uak dengan Terdakwa, sedangkan yang
kedua datang sendiri dan ketiga Saksi datang berdua dengan Aseng ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengantarkan Teropong senjata api laras panjang ke rumah Uak, hanya mengantar logistik saja yang tidak tahu apa isinya karena sudah dalam keadaan dipack;
Bahwa Saksi hanya mengantarkan logistik berupa Herbal dan sepatu untuk mereka yang berada di Gunung;
Bahwa selian itu Saksi juga mengirin logistik berupa : pupuk, beras dan magazine;
Bahwa kajian yang diberikan dalam setiap pengajian adalah mengenai Jihad dan musuhnya adalah yang menghalangi yaitu Pemerintah;
Bahwa jihad yang dilakukan itu salah yang seharusnya tidak dengan kekerasan;
Bahwa yang menjadi Pimpinan Kelompok MIT adalah Santoso dan yang menjadi tujuan kelompok MIT itu adalah untuk menegakan syariat Islam;
Bahwa Saksi tidak tahu rencana dilakukannya pelatihan untuk apa;
Bahwa Saksi tidak tahu yang menyuruh mengumpulkan Logistik dan Saksi tidak tahu darimana asalnya Logistik yang ada di rumah Terdakwa;
Saksi tidak tahu asalnya dari mana karena Saksi hanya tinggal mengambil saja dan Logistik itu dikirimkan untuk Kelompok santoso;
Bahwa Saksi bertemu terakhir dengan Terdakwa sekitar bulan Februari 2014;
Bahwa Saksi tidak berkomunikasi lagi dengan Terdakwa sejak November 2013;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa sehari-harinya bekerja di proyek;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI VII : MUHADI BASIR ALIAS SUAIB ALIAS ADI LANDANGAN :
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2009, karena Saksi dengan Terdakwa merupakan satu taklim di Musollah Al Murobitun dan sama-sama pernah mendapatkan pelatihan dan juga mengikuti pengajian;
Bahwa Saksi masuk sebagai anggota Mujahidin Indonesia Timur (MIT);
Bahwa Saksi tidak tahu kalau Terdakwa adalah anggota dari Daeng Koro;
Bahwa Saksi sebagai anggota MIT masuk dalam kelompok Santoso;
Bahwa tujuan MIT adalah ingin menegakkan syariat Islam di Indonesia
wilayah Timur yaitu Poso dengan cara berjihad mengangkat senjata memerangi aparat pemerintah yang tidak sepaham;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, Daeng Koro dan Santoso itu berada di pegunungan melakukan pelatihan kemiliteran bersama kelompoknya;
Bahwa bentuk dukungan yang diberikan oleh Terdakwa selaku Anggota MIT adalah bersama dengan Saksi mempersiapkan dan mengirim logistik bahan makanan ke tempat Daeng Koro dan Santoso bersama kelompoknya dan Saksi mengirim logistik sekitar bulan Mei 2013;
Bahwa sekitar awal tahun 2013 Saksi ditelpon oleh Terdakwa untuk datang ke rumahnya dan setelah tiba di rumahnya, lalu Terdakwa meminta kepada Saksi untuk menemani bertemu dengan seseorang di daerah Kilo;
Bahwa kemudian Saksi berangkat menggunakan kendaraan sepeda motor membonceng Terdakwa dan sekitar satu jam perjalanan sampai di tempat yang dituju yaitu gunung Biru dan menemukan tongkat kayu yang ujungnya disangkutkan kantong plastik warna hitam;
Bahwa setelah Terdakwa menghentikan sepeda motor, tidak lama kemudian datang dua orang laki-laki yang sudah Saksi kenal yaitu Daeng Koro dan Santoso;
Bahwa Saksi melihat Daeng Koro dan Santoso membawa senjata api jenis SS1;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dibicarakan antara Terdakwa dengan Daeng Koro dan Santoso karena pada saat mereka berbicara, sedangkan Saksi menghindar;
Bahwa Daeng Koro dan Santoso berbicara sekitar setengah jam, lalu setelah bersalaman Saksi bersama dengan Terdakwa kembali pulang, sedangkan Daeng Koro dan Santoso kembali masuk ke hutan;
Bahwa sekitar bulan Maret 2013, Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mengantarkan bahan makanan kepada Daeng Koro, yang terdiri dari super mie dan beras;
Bahwa Saksi mengantar logistik ke Gunung lebih dari 4 (empat) kali yang disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah kedatangan Nudin dan menyuruh untuk menjemput seorang Ikhwan yang juga Ustadz di Palu;
Bahwa Saksi menjemput Ustadz di Palu bersama dengan Terdakwa dengan mengendarai masing-masing sepeda motor dan karena yang dijemput belum datang lalu Saksi bermalam di Kebon Kopi di rumah teman;
Bahwa keesokan harinya Saksi bersama dengan Terdakwa melanjutkan
perjalanan ke Kota Palu, akan tetapi orang yang akan dijemput itu belum juga datang, maka Saksi bersama Terdakwa mampir di rumah saudara di daerah Desa Tinggede;
Bahwa setelah mendapat informasi bahwa orang yang akan dijemput itu sudah datang lalu Saksi dengan Terdakwa berangkat menuju ke sebuah Pom Bensin lalu setelah ketemu dibonceng dan dibawa ke Poso menginap dan tinggal di rumah Saksi dan orang itu adalah Arif;
Bahwa Arif tinggal dan menginap di rumah Saksi selama 1 (satu) minggu, selanjutnya Saksi bersama dengan Terdakwa mengantar Arif ke Gunung untuk bergabung dengan Daeng Koro dan Santoso ;
Bahwa Saksi tidak tahu peledakan Bom, kemudian Saksi tahu setelah melihat berita di TV mengenai bom bunuh diri ternyata pelakunya adalah Arif karena dikenali dari wajahnya ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan di Gunung dan juga tidak tahu bahwa di Gunung ada latihan kemiliteran;
Bahwa Saksi tidak menginap di Gunung pada saat mengantarkan Arif bersama dengan Terdakwa dan hanya satu jam berada disana;
Bahwa di gunung Saksi bertemu dengan Daeng Koro dan Santoso serta ada lagi yang lainnya yang jumlahnya kadang ada 5 orang atau lebih;
Bahwa Saksi tidak melihat ada latihan kemiliteran pada saat mengantar logistik dengan Terdakwa;
Bahwa ketika turun dari Gunung Saksi turun dengan Terdakwa ;
Apakah saudara melihat senjata api?
Bahwa ketika berada di Gunung Saksi melihat senjata api jenis M.16 sekitar 4 (empat) pucuk ;
Bahwa di Gunung itu tidak ada militer, tapi masyarakat sipil ;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Santoso dan pernah bertanya kepada Santoso untuk apa senjata itu yang katanya untuk menembak Polisi;
Bahwa Saksi tidak tahu alasannya senjata itu akan dipakai untuk menembak Polisi;
Bahwa Saksi bergabung dengan MIT sejak tahun 2011;
Bahwa Saksi dengan Terdakwa dapat sampai ke tempat yang dituju di gunung karena ada tandanya yaitu kayu yang diberi tanda bendera plastik hitam;
Bahwa Logistik yang dikirimkan ke Gunung itu Saksi hanya tahunya
makanan saja;
Bahwa Saksi tidak tahu yang dibicarakan antara Terdakwa dengan Daeng Koro ketika di Gunung, karena waktu itu Saksi menyingkir atau menjauh pada saat mereka sedang berbicara;
Bahwa Saksi pernah ikut latihan militer pada tahun 2008 di Kendari bersama dengan Daeng Koro dan Umar selama 1 bulan yang materinya menembak, membuat bom dan lain-lain;
Bahwa Daeng Koro sekarang tidak masih di gunung, karena sudah ditembak oleh aparat;
Bahwa Saksi pernah ikut pengajian bersama-sama dengan Terdakwa di Musholla yang materinya Fiqih, Aqidah dan Tajwid dan selain itu yaitu tentang Jihad;
Bahwa yang menjadi sasaran atau prioritas berjihad adalah orang non muslim, TNI, Polri yang menghalangi tujuan Saksi dan kawan-kawan, karena TNI, Polri tidak adil dalam menyikapi permasalahan yang hal itu dikatakan oleh Daeng Koro;
Bahwa materi pengajian itu sifatnya tidak rahasia, tapi biasa saja dan orang luar bisa ikut ke dalam pengajian tersebut, karena pengajiannya bersifat umum ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang menyediakan Logistik;
Bahwa ada ancaman dari Daeng Koro dan Santoso seandainya Terdakwa tidak menyediakan Logistik dan kalau tidak menyediakan Logistik dianggap penghianat dan akan dibunuh;
Bahwa Saksi tidak tahu peran Terdakwa dalam bom bunuh diri yang dilakukan oleh Arif, hanya sama-sama menjemput Arif ;
Bahwa Arif tinggal dan bermalam selama seminggu di rumah Saksi, karena ketika diantar ke Gunung disana tidak ada orang maka kembali ke rumah Saksi untuk menginap ;
Bahwa yang berkomunikasi dengan Arif pada saat akan menjemput adalah Terdakwa;
Bahwa Arif berasal dari Jawa ;
Bahwa sekitar dua bulan sejak menjemput Arif lalu terjadi bom bunuh diri ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI VIII : ANDI AL KAUTSAR Alias HABIB Alias ZAKI Alias TOHAMI Alias TOM BIN ANDI ABDUL HAMID :
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan
pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2013, ketika itu Saksi datang ke Poso lalu dibawa oleh Nudin ke sebuah rumah, menginap semalam dan bertemu dengan Terdakwa ;
Bahwa tujuan Saksi datang ke Poso adalah hendak bertemu dengan Daeng Koro di Pegunungan dan untuk memberikan bantuan uang sebesar Rp 5.000.000,00 kepada Nudin, akan tetapi Nudin tidak ada lalu Saksi titipkan kepada Terdakwa ;
Bahwa Saksi bertemu dengan Daeng Koro di Gunung dan Saksi bisa bertemu dengan Daeng Koro karena dibawa oleh Nudin ke Gunung;
Bahwa Saksi sebelumnya sudah kenal dengan daeng Koro dan pernah bertemu;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Nudin dengan Terdakwa adalah bersaudara;
Bahwa Saksi pernah latihan militer di Mambi, sedangkan Terdakwa tidak ada di Mambi ;
Bahwa uang yang Saksi berikan untuk bantuan itu berasal dari Amir untuk Mesjid;
Bahwa pada saat Saksi diantar oleh Nudin ke rumah Terdakwa, uang belum Saksi serahkan dan uang itu Saksi serahkan pada saat setelah turun dari Gunung;
Bahwa Saksi tidak memberitahu kepada Terdakwa pada saat akan bertemu dengan Daeng Koro;
Bahwa Saksi kenal dengan Abu Uswah dan Saksi pernah disuruh oleh Abu Uswah untuk mengirim Telor dan beras kepada Daeng Koro;
Bahwa yang dimaksud dengan telur itu adalah amunisi yang jumlahnya sekitar 100 butir yang Saksi serahkan kepada Faisal untuk dibawa ke Poso atas arahan dari Nudin;
Bahwa Saksi menitipkan uang kepada Terdakwa tidak menyerahkan uang itu langsung kepada Daeng Koro, karena Saksi melihat kondisi di lapangan kurang kondusip karena banyak aparat sehingga tidak mungkin bisa bertemu dengan Daeng Koro, maka Saksi menitipkan kepada Terdakwa untuk diberikan kepada Nudin;
Bahwa Saksi sempat menginap dengan Daeng Koro;
Bahwa Saksi menerima titipan sebuah tas pinggang dari Rafi yang isinya sebuah pistol ;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa tas itu ditipkan kepada Saksi karena Saksi hanya kurir disuruh untuk diserahkan kepada Jodi;
Bahwa Saksi menyerahkan uang dua kali yang sekali dititipkan kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000.000,00;
Bahwa Saksi menginap di rumah Terdakwa hanya semalam dan Saksi tidak membicarakan apa-apa;
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan Terdakwa dengan Daeng Koro dan Santoso;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa ia hanya menerima titipan uang sebesar Rp. 1.000.000,00, sedangkan keterangan yang lain tidak keberatan serta membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
SAKSI IX : KAHARUDDIN ALIAS DIDIN :
Bahwa Saksi kenal kepada Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan kekeluargaan baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengannya;
Bahwa Saksi sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2012, karena Saksi diantar oleh Nudin dari Gunung ke rumah Terdakwa sekitar bulan Desember 2012;
Bahwa Saksi berada di Gunung bersama dengan Daeng Koro dan Santoso
dalam rangka berjihad;
Bahwa pada saat itu Saksi bersama dengan kelompok lainnya sedang mengikuti latihan militer, akan tetapi digrebek oleh aparat lalu Saksi kabur dengan cara turun Gunung oleh karena kesasar kemudian oleh Nudin diantar ke rumah Terdakwa;
Bahwa Saksi berada di rumah Terdakwa selama seminggu hanya tidur dan makan saja;
Bahwa Saksi hanya ngobrol-ngobrol dengan Terdakwa mengenai keadaan di atas (di gunung);
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak yang berwajib di Bima;
Bahwa Terdakwa tidak ada di lokasi pada saat Saksi latihan;
Bahwa pada saat latihan ada Ambo Isa dan Santoso ;
Bahwa bentuk latihannya berupa jalan, latihan fisik, menembak, melepas dan memasang senjata dan yang menjadi pelatihnya adalah Daeng Koro
dengan Santoso;
Bahwa Saksi berada di Poso selama 4 (empat) bulan;
Bahwa setiap latihan itu terdiri dari 12 – 13 orang;
Bahwa tujuan diadakannya latihan kemiliteran itu adalah untuk berjihad;
Bahwa yang akan diperangi sehingga Saksi bersama kelompok yang lain ikut latihan kemiliteran adalah Polisi karena Polisi membunuh Para Ikhwan;
Bahwa yang memerintahkan untuk memerangi Polisi adalah Santoso;
Bahwa tidak ada perintah untuk mengambil senjata milik Polisi;
Bahwa jenis senjata untuk latihan itu jenis M.16 dan Revolper 1 (satu) pucuk dan cara atau posisi latihan menembak dengan berbagai cara/posisi;
Bahwa diantara kelompok latihan itu ada pertemuan yaitu siang hari sekali dan malam sebanyak 2 kali pertemuan;
Bahwa ada tugas lain yang diberikan kepada Saksi selain latihan yaitu mengambil Logistik;
Bahwa dalam sekali pengiriman logistik, terpakai habis untuk 2 (dua) minggu;
Bahwa Polisi yang menjadi sasaran dari Kelompok ini, arena Polisi tidak mendukung Syariat Islam;
Bahwa ajaran itu sampai sekarang tetap dibenarkan;
Bahwa Saksi tidak bertemu dengan Terdakwa sebelum mengadakan latihan;
Bahwa yang Saksi ceritakan kepada Terdakwa pada saat Saksi berada di rumah Terdakwa hanya bercerita kepada Terdakwa bahwa habis digrebek oleh Aparat;
Bahwa Saksi datang ke Poso karena diajak oleh teman yang terlebih dahulu datang ke Poso;
Bahwa Saksi bergabung dengan kelompok ini, padahal Saksi adalah sebagai Pegawai Negeri saat itu karena Saksi sering berselisih faham dan cekcok dengan Kepala sekolah yang disebabkan pemahaman Kepala sekolah dengan Saksi sangat jauh berbeda sehingga Saksi keluar dari PNS, maka semakin bertambah semangat untuk bergabung ;
Bahwa Saksi tidak membuka akun facebook untuk bergabung dengan Kelompok ini;
Bahwa Saksi tidak dimanfaatkan oleh kelompok ini dalam bidang komputer;
Bahwa Terdakwa tidak tahu bahwa Saksi turun gunung karena selesai mengikuti latihan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan Ahli bernama Drs. MARULI SIMANJUNTAK, sebagaimana berita acara tanggal 19 Januari 2015 yang dibuat oleh Sukar, pangkat Kompol Nrp.61060282 dan Sulastri, SH, pangkat Ipda Nrp. 80050174, selaku Penyidik pada Mabes Polri yang atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan keterangan Terdakwa dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa pada sekitar tahun 2004 Terdakwa ikut dalam kegiatan tadrib asykari yang diadakan oleh organisasi KOMPAK yang dilaksanakan di Pulau Seram Ambon dengan pelatih ARHAM (meninggal latmil di Aceh), RUSDI als DAHLAN als ASRP JAJA (Jawa), USMAN (Jawa), ABDULLAH UMAMITI (asli ambon), ARSYAD Als ASADULLAH (Jawa), SABAR Alias DAENG KORO (Jawa), KHOLID (jawa), MUHTAR Als ABU GAR (jawa), ABU ZAR, SIBGOH als BEGOH als HASYIM (Jawa) dan ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK Alias HARUN;
Bahwa tadrib tersebut diikuti oleh sekitar 36 orang yaitu Terdakwa sendiri, TUNGGALI (Poso), ABDULLAH (Poso), ARKOM (Jakarta), IMRON (Jakarta), AGUS MARTIN als HASAN (Jakarta) dan yang lainnya Terdakwa sudah lupa;
Bahwa tadrib tersebut dilaksanakan selama 20 hari dengan materi menembak senjata laras panjang, senjata pendek dan senjata MK3 yang diajarkan oleh ABDULLAH, ARSYAD, ARHAM, materi pembuatan bahan peledak jenis Black Podwer yang diajarkan oleh USMAN, materi kajian hukum jihad yang diajarkan oleh HASYIM dan ABDULLAH SONATA, materi map reading yang diajarkan oleh MUHTAR, materi fisik yang diajarkan oleh SABAR Alias DAENG KORO, materi perang gerilya yang diajarkan oleh ARHAM, materi bongkar pasang senjata yang diajarkan oleh ABDULLAH;
Bahwa setelah mengikuti kegiatan tadrib asykari TUNGGALI bersama-sama dengan IWAN, NYOLE alm, HENCE, ICANG Alm dan beberapa ikhwan lainnya melakukan penyerangan ke daerah Mambi yang dulunya masih wilayah Sulawesi Selatan namun sekarang masuk ke wilayah Sulawesi Barat;
Bahwa saat itu IWAN, SUARDIN dan NYOLE tertangkap aparat kepolisian
beserta beberapa persenjataan milik kelompok MEREKA, dan setelah itu kelompok mereka vacum kegiatan;
Bahwa pada tahun 2006 kelompok Terdakwa mulai kenal dengan SABAR Alias DAENG KORO yang diperkenalkan oleh ICANG (alm), dan saat itu SABAR Alias DAENG KORO aktif bergabung dengan kelompok Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2007 kelompok KOMPAK mulai aktif bergabung dengan kelompok Jamaah Islamiyah di Tanah Runtuh pimpinan ustad HASANUDIN dan ada beberapa kelompok KOMPAK yang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian yakni MANGGE, UCI dan ROY, sehingga pada saat terjadi peristiwa perlawanan terhadap aparat kepolisian yang akan menangkap para DPO yang bertahan di Kel Gebangrejo;
Bahwa saat itu kelompok KOMPAK aktif dalam perlawanan tersebut dan saat itu Terdakwa bertahan dan melakukan perlawanan menggunakan senjata US Carabine di sekitar kompleks PDAM. Saat itu juga SABAR Alias DAENG KORO Terdakwa ketahui sebagai komandan lapangan di bagian Jln Pulau Irian bersama-sama dengan UCI (tertangkap di Plumpang Jakarta);
Bahwa pada tahun 2011 Terdakwa ketahui dari informasi dari teman-teman dan media masa jika kelompok SANTOSO telah melakukan aksi penembakan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas di bank BCA Palu dan saat itu SANTOSO masuk dalam daftar orang yang dicari-cari oleh Polisi;
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2011 Terdakwa mendapat informasi dari ADI GODE bahwa SABAR Alias DAENG KORO sudah berada di Poso dan telah bergabung dengan SANTOSO dan kelompoknya (Mujahidin Indonesia Timur) di tempat persembuyian di Tamanjeka;
Bahwa pasca penangkapan Ustad YASIN dan ABDUL KHALID, Terdakwa mengikuti kegiatan taklim umum kelompok KOMPAK yang hadiri oleh sekitar 15 orang dan diadakan di Mushola Al Murobitun Kayamanya yang diisi oleh Ustad SOLAH yang diikuti oleh ADI GODE, APE, OCA, UKENG, YUSUF, OM SYARIF, SARJAN, UCON, ASANG dan yang lain yang Terdakwa lupa namanya;
Bahwa pada sekitar bulan November 2012 Terdakwa mulai diaktifkan kembali dalam kegiatan kelompok KOMPAK yang saat itu sudah bergabung dengan SANTOSO karena saat itu Terdakwa mulai disuruh menyembunyikan ALI SANNANG di rumah Terdakwa yang kemudian disusul oleh ikhwan-ikhwan lainnya serta mengantar bahan makanan ke tempat persembuyian SANTOSO dan DAENG KORO;
Bahwa Terdakwa mengenal dan masuk sebagai anggota organisasi Islam sejak terjadinya kerusuhan Poso pada tahun 2000 an yang pada saat itu banyak organisasi-organisasi Islam masuk wilayah Poso dengan tujuan membantu kaum Muslimin khususnya Poso yang kala itu terzolimi oleh Umat Nasrani sehingga banyak menimbulkan korban hara maupun jiwa, diantaranya adalah pembantaian Kaum Muslimin yang berdomisili di Pondok Pesantren Wali Songo di Daerah Kilo 9, di daerah Buyung Katedo, di daerah Poso pesisir dan sekitarnya;
Bahwa organisasi-organisasi Islam yang masuk ke POSO antara lain PKPU (Posko Keadilan Peduli Umat dari PKS), KOMPAK (Komite Penaggulangan Krisis), JUNDULLOH (Tentara Alloh), LASKAR JIHAD, JEMAAH ISLAMIAH, WAKDAH ISLAMIAH, BULAN SABIT MERAH;
Bahwa dengan masuknya organisasi Islam tersebut sekitar tahun 2000 atau 2001 Terdakwa selaku pemuda Desa kelurahan Gebangrejo Kocematan Poso Kota tergabung dalam organisasi PKPU Pimpinan DR. SURYA dan ANTON KAIMUDIN (warga Maengko) yang bergerak dalam bidang Sosial memberikan bantuan pengobatan gratis, pembagian sembako, pembagian baju-baju bekas, selain itu ymtuk membela kaum Muslimin dan juga ikut serta mekakukan penyerangan-penyerangan balasan di sekitar wilayah desa Mapane atau Poso pesisir;
Bahwa Terdakwa mengenal kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pada sekitar tahun 2012 dari ADI GODE, pasca penangkapan Ustad YASIN dan ABDUL KHALID di Kayamanya, yang kala itu SANTOSO Alias ABU WARDAH menyebarkan selebaran maupun mengeluarkan pernyataan melalui dunia maya yang menyatakan ia yang bertanggung jawab atas tertangkapnya Ustad YASIN dan tertembaknya KHOLID TUMBINGO dan ia menyatakan akan membalas kepada Densus 88;
Bahwa struktur organisasi Mujahidin Indonesia Timur yang Terdakwa ketahui adalah selaku amir kelompok adalah SANTOSO Alias ABU WARDAH, bendahara dari kelompok SABAR Alias DAENG KORO adalah ADI GODE sedangkan bendahara dari kelompok SANTOSO Alias ABU WARDAH adalah JUNDI dan Terdakwa sebagai anggota MIT;
Bahwa Terdakwa bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur atas kesadaran diri Terdakwa sendiri dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak lain;
Bahwa yang memotivasi Terdakwa bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur karena ideologi dan pandangan hidup serta cita-cita kelompok Mujahidin Indonesia Timur sejalan dengan pemahaman yang selama ini Terdakwa fahami yakni negara Indonesia adalah negara kafir karena tidak berhukum pada syariat Islam sehingga harus diperjuangkan dengan cara jihad fisabilillah terhadap para penguasa sekarang ini sampai akhirnya negara Indonesia menjadi negara Islam;
Bahwa Terdakwa tidak ikut serta melakuka amaliyah, tetapi hanya sebatas mendengar dari mulut ke mulut atau setelah para pelaku tertangkap satu persatu di antaranya adalah ATOK MARGONO sebagai pelaku penembakan salah seorang warga Desa Sepe Silancak;
Bahwa Terdakwa bertugas mengantar bahan makanan yang bisa Terdakwa lakukan dalam upaya mendukung perjuangan kelompok adalah dengan berusaha menampung, menyembunyikan dari kejaran aparat kepolisian yang akan menangkap anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN PDAM di Jln. Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No. 3 Kel, Gebangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso;
Bahwa kemudian sekitar bulan Januari atau awal tahun 2013 istri SABAR als DAENG KORO yang biasa dipanggil ONDENG als UMI AUTAT datang di Kampung Terdakwa di Kayamanya Poso untuk mencari informasi keberadaan suaminya;
Bahwa dikarenakan suaminya berada di gunung bergabung dengan SANTOSO als ABU WARDAH sehingga istri SABAR als DAENG KORO mengirim surat dan sedikit makanan untuk suaminya kepada Terdakwa;
Bahwa dikarenakan Terdakwa pernah mendengar dari RODIK bahwa kelompok SANTOSO Als ABU WARDAH dan SABAR als DAENG KORO sering terlihat berada di kampung Tamanjeka, maka Terdakwa menitipkan surat tersebut kepada RODIK untuk disampaikan kepada SABAR als DAENG KORO;
Bahwa sekitar 10 hari kemudian datang PAPA FADIL warga Tamanjeka menemui Terdakwa mengantar surat dari DAENGKORO untuk Terdakwa;
Bahwa isi surat tersebut adalah meminta supaya Terdakwa dapat aktif atau bergabung kembali dengannya dan meminta Terdakwa untuk mengirim kebutuhan logistik dan mencari teman yang dapat menyimpan rahasia serta meminta Terdakwa untuk bertemu dengannya di daerah Irigasi Tambarana pada hari Jumat sebelum Mahrib bulannya tidak ingat yang jelas sekira awal tahun 2013;
Bahwa setelah menyerahkan surat kepada Terdakwa, kemudian PAPA FADIL meninggalkan rumah Terdakwa dan berjanji akan kembali, sedangkan Terdakwa pada saat itu juga mencari teman yang dapat Terdakwa percaya yaitu menemui NUDIN (Alm) dirumahnya yang beralamatkan di Jln. Pulau Jawa;
Bahwa pada saat bertemu Terdakwa menceritakan tentang isi surat yang disampaikan oleh SABAR als DAENG KORO tersebut, atas apa yang Terdakwa sampaikan NUDIN menyetujui serta memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000,00 untuk membeli logistik sesuai permintaan DAENG KORO sesuai isi surat tersebut;
Bahwa setelah menerima uang dari NUDIN (Alm) kemudian Terdakwa belanja logistik atau bahan makanan di Pasar Sentral Poso membeli ikan asin, gula, kopi, teh, energen, permen dan lain lain yang Terdakwa tidak ingat;
Bahwa belanjaan tersebut kemudian Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa, setelah tiba di rumah tidak lama kemudian datang PAPA FADIL dengan membawa belanjaan dagangan yang akan dijual di tempat tinggalnya di Tamanjeka;
Bahwa belanjaan logistik yang telah Terdakwa persiapkan tersebut kemudian Terdakwa titipkan kepada PAPA FADIL sekalian pulang ke Tamanjeka, untuk diberikan kepada SABAR als DAENG KORO;
Bahwa pada hari Jumat bulannya tidak ingat awal tahun 2013, Terdakwa bersama NUDIN (Alm) pergi menemui SABAR als DAENG KORO di Irigasi Tambarana sesuai dengan yang dijanjikan dalam surat yang pernah Terdakwa terima sebelumnya dari PAPA FADIL;
Bahwa setibanya di Irigasi Tambarana Terdakwa bersama NUDIN (Alm) bertemu dengan SABAR als DAENG KORO bersenjata M. 16, AZIS warga Tamanjeka bersenjata Pistol, PAK TUA alias PAK JOHN orang Bima bersenjata M.16;
Bahwa dalam pertemuan tersebut SABAR als DAENG KORO menugaskan Terdakwa bersama NUDIN (Alm) untuk mengatur pengiriman logistikc dan pada saat itu SABAR als DAENG KORO menyarankan agar pengiriman logistik di Desa Kilo Air Panas dengan membawakan logistik seadanya saja dan setelah pertemuan selesai Terdakwa bersama NUDIN kembali ke Poso;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengantaran logistik bahan makanan dan bahan lain yang diperlukan kelompok Terdakwa di tempat persembuyiannya adalah sebagai berikut :
Pengiriman logistik ke 2. di Desa Kilo Air Panas bersama NUDIN. setelah sebelumnya menitipkan logistik kepada PAPA FADIL;
Pengiriman logistik ke.3 melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Pengiriman logistik ke.4, melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Pengiriman logistik Ke.5 melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo di rumah UAK;
Pengiriman logistik ke.6 di Kilo.12;
Pengiriman logistik ke.7 di Desa Kilo 12;
Pengiriman logistik ke.8 di Desa kilo.12;
Pengiriman logistik ke.9 di Desa Kilo.1 atau di Pohon Mangga.
Mempertemukan ADI GODE dengan SABAR als DAENG KORO di Kilo. 1 atau pohon mangga atau biasa mereka sebut pertemuan malam;
Pengiriman Logistik dan seorang ihwan bernama ASANG;
Pengiriman logistik ke.10 di Kilo.1 Pohon Mangga atau pertemuan malam;
Menjemput ARIF als MAS BLIMBING als ZAINUL ARIFIN di Palu;
Pengiriman Logistik ke. 11 di Kilo.1;
- Bahwa semenjak ditugaskan sebagai pengirim logistik, Terdakwa ditugaskan oleh SABAR als DAENG KORO sebagai pengirim logistik berkaitan dengan bahan makanan saja, tidak pernah diperintahkan untuk mempersiapkan dan mengirim makanan saja, tidak pernah diperintahkan untuk mempersiapkan dan mengirim bahan-bahan berkaitan dengan pembuatan bahan peledak, namun Terdakwa pernah dipesan oleh SABAR als DAENG KORO untk membelikan dan mengirim racun udang;
- bahwa kegiatan pembelian dan pengiriman logistik untk keperluan SABAR als DAENG KORO san SANTOSO Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi, untuk menjaga kerahasiaan karena bila diketahui oleh orang lain atau aparat kepolisian sudah pasti Terdakwa ditangkap, karena Terdakwa memberikan bantuan kepada orang yang sedang dicari-cari oleh pihak kepolisian;
- Bahwa Terdakwa menampung di rumah Terdakwa di BTN PDAM di Jln. Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No. 3 Kel, Gebangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso adalah sebagai berikut :
- ALI SANNANG yang Terdakwa ketahui merupakan warga Dusun Tamanjeka Kec. Poso Pesisir pernah Terdakwa tampung selama sekitar 2 (dua) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu ALI SANNANG sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus terror dan saat datang ke rumah Terdakwa diantar oleh OCA;
- SAMIL yang Terdakwa ketahui merupakan warga Dusun Tamanjeka, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso pernah Terdakwa tampung selama sekitar 3 (tiga) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu SAMIL sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus terror dan saat datang ke rumah Terdakwa diantar oleh OCA atau NUDIN (Alm);
- PAK CI yang mengaku kepada Terdakwa sebagai warga Malaysia, dan Terdakwa ketahui baru saja bergabung dengan SANTOSO di tempat persembunyiannya serta saat datang ke rumah Terdakwa dalam kondisi kaki kanan di bagian paha terluka akibat terkena ranjau yang dipasang sendiriolh PK CI saat di hutan yang Terdakwa tampung selama sekitar 17 (tujuh belas) hari dan saat datang ke rumah Terdakwa diantar oleh OCA dan YUSUF;
- MANG DIDIN Alias IDIN dan MUBAROK Alias BAROK yang keduanya Terdakwa ketahui merupakan ikhwan dari Bima, kedua ikhwan tersebut Terdakwa ketahui lolos dari penyergapan aparat kepolisian di daerah Tambarana pada tanggal 12 Desember 2012 di kebun milik MUHRIN yang Terdakwa tampung selama sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) hari dan saat datang ke rumah Terdakwa diantar oleh OCA;
- Pada sekitar Januari 2013 Terdakwa pernah menampung MAS HENDRO alm dan Terdakwa ketahui yang bersangkutan adalah anggota mereka yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi komunikasi di kelompok mereka. MAS HENDRO sekitar 3 (tiga) kali datang dan tinggal di rumah Terdakwa dimana yang pertama pada sekitar bulan Januari 2013 selama 3-4 hari, kedua sekitar bulan Februari 2013 sekitar 3-4 hari dan yang ketiga adalah pada sekitar akhir bulan Februari 2013 selama 2 (dua) hari dan saat datang ke rumah Terdakwa diantar oleh NUDIN Alm;
- ARMAN yang Terdakwa ketahui merupakan salah satu anggota kelompok MUJAHIDIN Indonesia barat pimpinan ABU ROBAN dan yang bersangkutan mengaku mantan petinju dan belakangan dari siaran berita di televisi Terdakwa ketahui yang bersangkutan meninggal dalam pnggerebekan di daerah Bekasi oleh aparat Densus 88 Polri dan tinggal di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari pada sekitar bulan Januari 2013
dan saat datang ke rumah Terdakwa diantar oleh ODI Kayamanya;
- ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK yang Terdakwa ketahui salah seorang
yang sedang dicari-cari dalam kasus penyerangan Pos Brimob di Ambon dan yang bersangkutan Terdakwa kenal di Ambon pada tahun 2004;
- Istri kedua dari SANTOSO yang terdakwa ketahui bernama LATIFA Alias NONA MANIS sebanyak 2 (dua) kali menginap di rumah Terdakwa yakni yang pertama kali selama sekitar 3 (tiga) hari dan yang kedua selama sekitar 1 (satu) minggu dan saat datang ke rumah Terdakwa diantar oleh Ustad ANDI;
- Pada sekitar bulan Maret 2013, HABID dan WALED yang Terdakwa ketahui berasal dari Sulsel datang menginap di rumah Terdakwa selama sekitar 2 (dua) hari;
- BANG DUL yang Terdakwa ketahui salah seorang kelompok ABU ROBAN yang sedang dicari-cari Polisi karena kasus terror, dan menginap di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari dan saat datang ke rumah Terdakwa diantar oleh Ustad EDI ADEM atau YONO ADEM ;
- Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2013, saat Terdakwa sudah pasif sesuai perintah SABAR als DAENG KORO, RODIK menyerahkan surat yang dterimanya dari PAPA FADIL kepada Terdakwa;
- Bahwa surat yang terakhir Terdakwa terima tersebut Terdakwa fahami sebagai pemberitahuan atau suruhan untuk segera melakukan bom bunuh diri;
- Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kepada aparat kepolisian mengenai keberadaan ikhwan-ikhwan di rumah Terdakwa tersebut termasuk SANTOSO dan SABAR als DAENG KORO karena mereka semua adalah teman Terdakwa seperjuangan;
Bahwa Terdakwa tidak berani menolak perintah SABAR als DAENG KORO, karena SABAR als DAENG KORO kejam dan sanksinya keluarga menjadi korban ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) pucuk senjata api laras panjang Jenis Jungle atau US Carabinne;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2945 EJ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam berita acara persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan, ikut dipertimbangkan dalam
putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar tahun 2004 Terdakwa ikut dalam kegiatan tadrib asykari yang diadakan oleh organisasi KOMPAK yang dilaksanakan di Pulau Seram Ambon dengan pelatih ARHAM (meninggal latmil di Aceh), RUSDI als DAHLAN als ASRP JAJA (Jawa), USMAN (Jawa), ABDULLAH UMAMITI (asli ambon), ARSYAD Als ASADULLAH (Jawa), SABAR Alias DAENG KORO (Jawa), KHOLID (jawa), MUHTAR Als ABU GAR (jawa), ABU ZAR, SIBGOH als BEGOH als HASYIM (Jawa) dan ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK Alias HARUN;
Bahwa pada tahun 2006 kelompok Terdakwa mulai kenal dengan SABAR Alias DAENG KORO yang diperkenalkan oleh ICANG (alm), dan saat itu SABAR Alias DAENG KORO aktif bergabung dengan kelompok Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2007 kelompok KOMPAK mulai aktif bergabung dengan kelompok Jamaah Islamiyah di Tanah Runtuh pimpinan ustad HASANUDIN dan ada beberapa kelompok KOMPAK yang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian yakni MANGGE, UCI dan ROY, sehingga pada saat terjadi peristiwa perlawanan terhadap aparat kepolisian yang akan menangkap para DPO yang bertahan di Kel Gebangrejo;
Bahwa pada tahun 2011 Terdakwa mendapat informasi dari teman-teman dan media masa bahwa kelompok SANTOSO telah melakukan aksi penembakan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas di bank BCA Palu dan saat itu SANTOSO masuk dalam daftar orang yang dicari-cari oleh Polisi;
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2011 Terdakwa mendapat informasi dari ADI GODE bahwa SABAR Alias DAENG KORO sudah berada di Poso dan telah bergabung dengan SANTOSO dan kelompoknya (Mujahidin Indonesia Timur) di tempat persembuyian di Tamanjeka;
Bahwa pada sekitar bulan November 2012 Terdakwa mulai diaktifkan kembali dalam kegiatan kelompok KOMPAK yang saat itu sudah bergabung dengan SANTOSO karena saat itu Terdakwa mulai disuruh menyembunyikan ALI SANNANG di rumah Terdakwa yang kemudian disusul oleh ikhwan-ikhwan lainnya serta mengantar bahan makanan ke tempat persembuyian SANTOSO dan DAENG KORO;
Bahwa Terdakwa mengenal kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pada sekitar tahun 2012 dari ADI GODE, pasca penangkapan Ustad YASIN dan ABDUL KHALID di Kayamanya, yang kala itu SANTOSO Alias ABU WARDAH menyebarkan selebaran maupun mengeluarkan pernyataan melalui dunia maya yang menyatakan ia yang bertanggung jawab atas tertangkapnya Ustad YASIN dan tertembaknya KHOLID TUMBINGO dan ia menyatakan akan membalas kepada Densus 88;
Bahwa yang memotivasi Terdakwa bergabung dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur karena ideologi dan pandangan hidup serta cita-cita kelompok Mujahidin Indonesia Timur sejalan dengan pemahaman yang selama ini Terdakwa fahami yakni negara Indonesia adalah negara kafir karena tidak berhukum pada syariat Islam sehingga harus diperjuangkan dengan cara jihad fisabilillah terhadap para penguasa sekarang ini sampai akhirnya negara Indonesia menjadi negara Islam;
Bahwa Terdakwa bertugas mengantar bahan makanan yang bisa Terdakwa lakukan dalam upaya mendukung perjuangan kelompok adalah dengan berusaha menampung, menyembunyikan dari kejaran aparat kepolisian yang akan menangkap anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN PDAM di Jln. Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No. 3 Kel, Gebangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso;
Bahwa kemudian sekitar bulan Januari atau awal tahun 2013 istri SABAR als DAENG KORO yang biasa dipanggil ONDENG als UMI AUTAT menitipkan surat dan sedikit makanan untuk suaminya kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa menitipkan surat tersebut kepada RODIK untuk disampaikan kepada SABAR als DAENG KORO;
Bahwa sekitar 10 hari kemudian Terdakwa mendapat surat dari SABAR als DAENG KORO melalui PAPA FADIL yang isinya meminta supaya Terdakwa dapat aktif atau bergabung kembali dengannya dan meminta Terdakwa untuk mengirim kebutuhan logistik dan mencari teman yang dapat menyimpan rahasia serta meminta Terdakwa untuk bertemu dengannya di daerah Irigasi Tambarana pada hari Jumat sebelum Mahrib bulannya tidak
ingat yang jelas sekira awal tahun 2013;
Bahwa pada saat itu juga Terdakwa mencari teman yang dapat Terdakwa
percaya yaitu menemui NUDIN (Alm) di rumahnya yang beralamatkan di Jln. Pulau Jawa, Poso;
Bahwa pada saat bertemu NUDIN (Alm), Terdakwa menceritakan tentang isi surat yang disampaikan oleh SABAR als DAENG KORO tersebut, kemudian NUDIN menyetujui serta memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000,00 untuk membeli logistik sesuai permintaan DAENG KORO sesuai isi surat tersebut;
Bahwa setelah menerima uang dari NUDIN (Alm) kemudian Terdakwa belanja logistik atau bahan makanan di Pasar Sentral Poso membeli ikan asin, gula, kopi, teh, energen, permen dan lain lain yang Terdakwa tidak ingat;
Bahwa belanjaan logistik yang telah Terdakwa persiapkan tersebut kemudian Terdakwa titipkan kepada PAPA FADIL untuk diberikan kepada SABAR als DAENG KORO;
Bahwa pada hari Jumat bulannya tidak ingat awal tahun 2013, Terdakwa bersama NUDIN (Alm) pergi menemui SABAR als DAENG KORO di Irigasi Tambarana sesuai dengan yang dijanjikan dalam surat yang pernah Terdakwa terima sebelumnya dari PAPA FADIL;
Bahwa dalam pertemuan tersebut SABAR als DAENG KORO menugaskan Terdakwa bersama NUDIN (Alm) untuk mengatur pengiriman logistik dan pada saat itu SABAR als DAENG KORO menyarankan agar pengiriman logistik di Desa Kilo Air Panas dengan membawakan logistik seadanya saja;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengantaran logistik bahan makanan dan bahan lain yang diperlukan kelompok Terdakwa di tempat persembuyiannya adalah sebagai berikut :
Pengiriman logistik ke 2. di Desa Kilo Air Panas bersama NUDIN. setelah sebelumnya menitipkan logistik kepada PAPA FADIL;
Pengiriman logistik ke.3 melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Pengiriman logistik ke.4, melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Pengiriman logistik Ke.5 melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo di rumah UAK;
Pengiriman logistik ke.6 di Kilo.12;
Pengiriman logistik ke.7 di Desa Kilo 12;
Pengiriman logistik ke.8 di Desa kilo.12;
Pengiriman logistik ke.9 di Desa Kilo.1 atau di Pohon Mangga.
Mempertemukan ADI GODE dengan SABAR als DAENG KORO di Kilo. 1 atau pohon mangga atau biasa mereka sebut pertemuan malam;
Pengiriman Logistik dan seorang ihwan bernama ASANG;
Pengiriman logistik ke.10 di Kilo.1 Pohon Mangga atau pertemuan malam;
Menjemput ARIF als MAS BLIMBING als ZAINUL ARIFIN di Palu;
Pengiriman Logistik ke. 11 di Kilo.1;
- Bahwa semenjak ditugaskan sebagai pengirim logistik, Terdakwa ditugaskan oleh SABAR als DAENG KORO sebagai pengirim logistik berkaitan dengan bahan makanan saja, tidak pernah diperintahkan untuk mempersiapkan dan mengirim makanan saja, tidak pernah diperintahkan untuk mempersiapkan dan mengirim bahan-bahan berkaitan dengan pembuatan bahan peledak;
- bahwa kegiatan pembelian dan pengiriman logistik untuk keperluan SABAR als DAENG KORO dan SANTOSO Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi, untuk menjaga kerahasiaan karena bila diketahui oleh orang lain atau aparat kepolisian sudah pasti Terdakwa ditangkap, karena Terdakwa memberikan bantuan kepada orang yang sedang dicari-cari oleh pihak kepolisian;
- Bahwa Terdakwa menampung orang-orang di rumah Terdakwa di BTN PDAM di Jln. Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No. 3 Kel, Gebangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso adalah sebagai berikut :
- ALI SANNANG yang Terdakwa ketahui warga Dusun Tamanjeka Kec. Poso Pesisir selama sekitar 2 (dua) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu ALI SANNANG sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus terror;
- SAMIL yang Terdakwa ketahui warga Dusun Tamanjeka, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso selama sekitar 3 (tiga) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu SAMIL sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus terror
- PAK CI yang mengaku warga Malaysia, dan Terdakwa ketahui baru saja bergabung dengan SANTOSO di tempat persembunyiannya serta saat datang ke rumah Terdakwa dalam kondisi kaki kanan di bagian paha terluka akibat terkena ranjau yang dipasang sendiri oleh PAK CI saat di hutan yang Terdakwa tampung selama sekitar 17 (tujuh belas);
- MANG DIDIN Alias IDIN dan MUBAROK Alias BAROK yang keduanya Terdakwa ketahui merupakan ikhwan dari Bima, kedua ikhwan tersebut Terdakwa ketahui lolos dari penyergapan aparat kepolisian di daerah Tambarana pada tanggal 12 Desember 2012 di kebun milik MUHRIN selama sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) hari;;
- Pada sekitar Januari 2013 Terdakwa pernah menampung MAS HENDRO alm yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi komunikasi dan MAS HENDRO sekitar 3 (tiga) kali datang dan tinggal di rumah Terdakwa dimana yang pertama pada sekitar bulan Januari 2013 selama 3-4 hari, kedua sekitar bulan Februari 2013 sekitar 3-4 hari dan yang ketiga adalah pada sekitar akhir bulan Februari 2013 selama 2 (dua) hari;
- ARMAN yang Terdakwa ketahui merupakan salah satu anggota kelompok MUJAHIDIN Indonesia Barat pimpinan ABU ROBAN dan yang bersangkutan mengaku mantan petinju dan belakangan dari siaran berita di televisi Terdakwa ketahui yang bersangkutan meninggal dalam pnggerebekan di daerah Bekasi oleh aparat Densus 88 Polri dan tinggal di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari pada sekitar bulan Januari 2013;
- ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK yang Terdakwa ketahui salah seorang yang sedang dicari-cari dalam kasus penyerangan Pos Brimob di Ambon dan yang bersangkutan Terdakwa kenal di Ambon pada tahun 2004;
- Istri kedua dari SANTOSO yang terdakwa ketahui bernama LATIFA Alias NONA MANIS sebanyak 2 (dua) kali menginap di rumah Terdakwa yakni yang pertama kali selama sekitar 3 (tiga) hari dan yang kedua selama sekitar 1 (satu) minggu;;
- Pada sekitar bulan Maret 2013, HABID dan WALED yang Terdakwa ketahui berasal dari Sulsel datang menginap di rumah Terdakwa selama sekitar 2 (dua) hari;
- BANG DUL yang Terdakwa ketahui salah seorang kelompok ABU ROBAN yang sedang dicari-cari Polisi karena kasus terror yang dilakukan bersama kelompoknya, dan menginap di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari;;
- Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2013, RODIK menyerahkan surat yang dterimanya dari PAPA FADIL kepada Terdakwa yang isinya Terdakwa fahami sebagai pemberitahuan atau suruhan untuk segera melakukan bom bunuh diri;
- Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kepada aparat kepolisian mengenai keberadaan ikhwan-ikhwan di rumah Terdakwa tersebut termasuk SANTOSO dan SABAR als DAENG KORO padahal Terdakwa mengetahui ikhwan-ikhwan tersebut sedang dicari-cari oleh aparat kepolisian karena
mereka semua adalah teman terdakwa seperjuangan;
Bahwa Terdakwa tidak berani menolak perintah SABAR als DAENG KORO, karena SABAR als DAENG KORO kejam dan sanksinya keluarga menjadi korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagai berikut :
KESATU : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
ATAU :
KEDUA : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
ATAU :
KETIGA : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya pada halaman 44 menyebutkan bahwa Terdakwa didakwa melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang selanjutya dalam uraian pembuktian dakwaannya Penuntut Umum menyebutkan Dakwaan alternatif kedua tersebut ditulis sebagai Dakwaan alternatif ke-satu akan tetapi dalam amar tuntutannya menyebutkan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Ke-dua yaitu Pasal 15 jo Pasal 9
Perpu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaan pada dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 15 jo Pasal 9 Perpu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan tetapi mendakwa Terdakwa dengan pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim memilih Dakwaan Alternatif Kedua untuk dipertimbangkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undangyang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme;
Ad. 1. Tentang unsur “ Setiap orang ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” menurut ketentuan pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 adalah orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual, atau korporasi;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1985 “Setiap orang” adalah sama dengan terminology kata “Barang Siapa”, jadi yang dimaksud setiap orang adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang menjadi Terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili di sidang Pengadilan (sebagaimana ketentuan yang dituangkan dalam pasal 1 angka 15 KUHAP) jadi orang disini adalah orang yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah kehadiran Terdakwa atau orang yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan, sedangkan masalah terbukti atau tidaknya melakukan perbuatan pidana yang didakwakan akan tergantung dalam pembuktian unsur materiil dari dakwaan yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan Terdakwa GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN Alias AGUS Alias PINO Alias ABANG sebagai Terdakwa yang dalam awal persidangan telah ditanyakan kepada Terdakwa apakah benar identitas dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah identitas dirinya dan Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa adalah sebagai subyek hukum
pendukung hak dan kewajiban yang diajukan ke persidangan, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Tentang unsur “Dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme”;
Ad. 1. - Menimbang, bahwa unsur tersebut bersifat alternatif, maka apabila salah satu telah terpenuhi, maka unsur ke 2 dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud :
“Dengan sengaja” adalah “menghendaki perbuatan itu serta menginsyafi/ mengerti akan akibat dari perbuatan tersebut;
“bantuan” adalah tindakan memberikan bantuan baik sebelum maupun pada saat tindak pidana dilakukan;
“kemudahan” adalah tindakan memberikan bantuan setelah tindak pidana dilakukan;
“Tindak Pidana Terorisme” adalah segala perbuatan yang memenuhi unsure-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang telah terbukti tersebut di atas
yaitu :
Bahwa pada sekitar tahun 2004 Terdakwa ikut dalam kegiatan tadrib asykari yang diadakan oleh organisasi KOMPAK yang dilaksanakan di Pulau Seram Ambon dengan pelatih ARHAM (meninggal latmil di Aceh), RUSDI als DAHLAN als ASRP JAJA (Jawa), USMAN (Jawa), ABDULLAH UMAMITI (asli ambon), ARSYAD Als ASADULLAH (Jawa), SABAR Alias DAENG KORO (Jawa), KHOLID (jawa), MUHTAR Als ABU GAR (jawa), ABU ZAR,
SIBGOH als BEGOH als HASYIM (Jawa) dan ARIFIN Alias IPIN Alias
BLACK Alias HARUN;
Bahwa pada tahun 2006 kelompok Terdakwa mulai kenal dengan SABAR Alias DAENG KORO yang diperkenalkan oleh ICANG (alm), dan saat itu SABAR Alias DAENG KORO aktif bergabung dengan kelompok Terdakwa;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2007 kelompok KOMPAK mulai aktif bergabung dengan kelompok Jamaah Islamiyah di Tanah Runtuh pimpinan ustad HASANUDIN dan ada beberapa kelompok KOMPAK yang juga masuk ke dalam daftar pencarian orang yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian yakni MANGGE, UCI dan ROY, sehingga pada saat terjadi peristiwa perlawanan terhadap aparat kepolisian yang akan menangkap para DPO yang bertahan di Kel Gebangrejo;
Bahwa pada tahun 2011 Terdakwa mendapat informasi dari teman-teman dan media masa bahwa kelompok SANTOSO telah melakukan aksi penembakan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas di bank BCA Palu dan saat itu SANTOSO masuk dalam daftar orang yang dicari-cari oleh Polisi;
Bahwa pada sekitar akhir tahun 2011 Terdakwa mendapat informasi dari ADI GODE bahwa SABAR Alias DAENG KORO sudah berada di Poso dan telah bergabung dengan SANTOSO dan kelompoknya (Mujahidin Indonesia Timur) di tempat persembuyian di Tamanjeka;
Bahwa pada sekitar bulan November 2012 Terdakwa mulai diaktifkan kembali dalam kegiatan kelompok KOMPAK yang saat itu sudah bergabung dengan SANTOSO karena saat itu Terdakwa mulai disuruh menyembunyikan ALI SANNANG di rumah Terdakwa yang kemudian disusul oleh ikhwan-ikhwan lainnya serta mengantar bahan makanan ke tempat persembuyian SANTOSO dan DAENG KORO;
Bahwa Terdakwa mengenal kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pada sekitar tahun 2012 dari ADI GODE, pasca penangkapan Ustad YASIN dan ABDUL KHALID di Kayamanya, yang kala itu SANTOSO Alias ABU WARDAH menyebarkan selebaran maupun mengeluarkan pernyataan melalui dunia maya yang menyatakan ia yang bertanggung jawab atas tertangkapnya Ustad YASIN dan tertembaknya KHOLID TUMBINGO dan ia menyatakan akan membalas kepada Densus 88;
Bahwa yang memotivasi Terdakwa bergabung dengan kelompok Mujahidin
Indonesia Timur karena ideologi dan pandangan hidup serta cita-cita kelompok Mujahidin Indonesia Timur sejalan dengan pemahaman yang selama ini Terdakwa fahami yakni negara Indonesia adalah negara kafir karena tidak berhukum pada syariat Islam sehingga harus diperjuangkan dengan cara jihad fisabilillah terhadap para penguasa sekarang ini sampai akhirnya negara Indonesia menjadi negara Islam;
Bahwa Terdakwa bertugas mengantar bahan makanan yang bisa Terdakwa lakukan dalam upaya mendukung perjuangan kelompok adalah dengan berusaha menampung, menyembunyikan dari kejaran aparat kepolisian yang akan menangkap anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur di rumah Terdakwa yang beralamat di BTN PDAM di Jln. Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No. 3 Kel, Gebangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso;
Bahwa kemudian sekitar bulan Januari atau awal tahun 2013 istri SABAR als DAENG KORO yang biasa dipanggil ONDENG als UMI AUTAT menitipkan surat dan sedikit makanan untuk suaminya kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa menitipkan surat tersebut kepada RODIK untuk disampaikan kepada SABAR als DAENG KORO;
Bahwa sekitar 10 hari kemudian Terdakwa mendapat surat dari SABAR als DAENG KORO melalui PAPA FADIL yang isinya meminta supaya Terdakwa dapat aktif atau bergabung kembali dengannya dan meminta Terdakwa untuk mengirim kebutuhan logistik dan mencari teman yang dapat menyimpan rahasia serta meminta Terdakwa untuk bertemu dengannya di daerah Irigasi Tambarana pada hari Jumat sebelum Mahrib bulannya tidak ingat yang jelas sekira awal tahun 2013;
Bahwa pada saat itu juga Terdakwa mencari teman yang dapat Terdakwa percaya yaitu menemui NUDIN (Alm) di rumahnya yang beralamatkan di Jln. Pulau Jawa, Poso;
Bahwa pada saat bertemu NUDIN (Alm), Terdakwa menceritakan tentang isi surat yang disampaikan oleh SABAR als DAENG KORO tersebut, kemudian NUDIN menyetujui serta memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp 500.000,00 untuk membeli logistik sesuai permintaan DAENG KORO sesuai isi surat tersebut;
Bahwa setelah menerima uang dari NUDIN (Alm) kemudian Terdakwa belanja logistik atau bahan makanan di Pasar Sentral Poso membeli ikan asin, gula, kopi, teh, energen, permen dan lain lain yang Terdakwa tidak ingat;
Bahwa belanjaan logistik yang telah Terdakwa persiapkan tersebut
kemudian Terdakwa titipkan kepada PAPA FADIL untuk diberikan kepada SABAR als DAENG KORO;
Bahwa pada hari Jumat bulannya tidak ingat awal tahun 2013, Terdakwa
bersama NUDIN (Alm) pergi menemui SABAR als DAENG KORO di Irigasi Tambarana sesuai dengan yang dijanjikan dalam surat yang pernah Terdakwa terima sebelumnya dari PAPA FADIL;
Bahwa dalam pertemuan tersebut SABAR als DAENG KORO menugaskan Terdakwa bersama NUDIN (Alm) untuk mengatur pengiriman logistik dan pada saat itu SABAR als DAENG KORO menyarankan agar pengiriman logistik di Desa Kilo Air Panas dengan membawakan logistik seadanya saja;
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengantaran logistik bahan makanan dan bahan lain yang diperlukan kelompok Terdakwa di tempat persembunyiannya adalah sebagai berikut :
Pengiriman logistik ke 2. di Desa Kilo Air Panas bersama NUDIN. setelah sebelumnya menitipkan logistik kepada PAPA FADIL;
Pengiriman logistik ke.3 melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Pengiriman logistik ke.4, melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo dirumah UAK;
Pengiriman logistik Ke.5 melalui RODIK untuk dititip di Desa Kilo di rumah UAK;
Pengiriman logistik ke.6 di Kilo.12;
Pengiriman logistik ke.7 di Desa Kilo 12;
Pengiriman logistik ke.8 di Desa kilo.12;
Pengiriman logistik ke.9 di Desa Kilo.1 atau di Pohon Mangga;
Mempertemukan ADI GODE dengan SABAR als DAENG KORO di Kilo. 1 atau pohon mangga atau biasa mereka sebut pertemuan malam;
Pengiriman Logistik dan seorang ihwan bernama ASANG;
Pengiriman logistik ke.10 di Kilo.1 Pohon Mangga atau pertemuan malam;
Menjemput ARIF als MAS BLIMBING als ZAINUL ARIFIN di Palu;
Pengiriman Logistik ke. 11 di Kilo.1;
- Bahwa semenjak ditugaskan sebagai pengirim logistik, Terdakwa ditugaskan oleh SABAR als DAENG KORO sebagai pengirim logistik berkaitan dengan bahan makanan saja, tidak pernah diperintahkan untuk mempersiapkan dan mengirim makanan saja, tidak pernah diperintahkan untuk mempersiapkan dan mengirim bahan-bahan berkaitan dengan pembuatan bahan peledak;
- Bahwa kegiatan pembelian dan pengiriman logistik untuk keperluan SABAR als DAENG KORO dan SANTOSO Terdakwa lakukan secara sembunyi-sembunyi, untuk menjaga kerahasiaan karena bila diketahui oleh orang lain atau aparat kepolisian sudah pasti Terdakwa ditangkap, karena Terdakwa memberikan bantuan kepada orang yang sedang dicari-cari oleh pihak kepolisian;
- Bahwa Terdakwa menampung orang-orang di rumah Terdakwa di BTN PDAM di Jln. Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No. 3 Kel, Gebangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso adalah sebagai berikut :
- ALI SANNANG yang Terdakwa ketahui warga Dusun Tamanjeka Kec. Poso Pesisir selama sekitar 2 (dua) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu ALI SANNANG sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus terror;
- SAMIL yang Terdakwa ketahui warga Dusun Tamanjeka, Kec. Poso Pesisir, Kab. Poso selama sekitar 3 (tiga) hari pada sekitar bulan November 2012 dan Terdakwa ketahui saat itu SAMIL sedang dicari-cari oleh pihak aparat kepolisian karena dugaan kasus terror
- PAK CI yang mengaku warga Malaysia, dan Terdakwa ketahui baru saja bergabung dengan SANTOSO di tempat persembunyiannya serta saat datang ke rumah Terdakwa dalam kondisi kaki kanan di bagian paha terluka akibat terkena ranjau yang dipasang sendiri oleh PAK CI saat di hutan yang Terdakwa tampung selama sekitar 17 (tujuh belas);
- MANG DIDIN Alias IDIN dan MUBAROK Alias BAROK yang keduanya Terdakwa ketahui merupakan ikhwan dari Bima, kedua ikhwan tersebut Terdakwa ketahui lolos dari penyergapan aparat kepolisian di daerah Tambarana pada tanggal 12 Desember 2012 di kebun milik MUHRIN selama sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) hari ;
- Pada sekitar Januari 2013 Terdakwa pernah menampung MAS HENDRO alm yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi komunikasi dan MAS HENDRO sekitar 3 (tiga) kali datang dan tinggal di rumah Terdakwa dimana yang pertama pada sekitar bulan Januari 2013 selama 3-4 hari, kedua sekitar bulan Februari 2013 sekitar 3-4 hari dan yang ketiga adalah pada sekitar akhir bulan Februari 2013 selama 2 (dua) hari;
- ARMAN yang Terdakwa ketahui merupakan salah satu anggota kelompok MUJAHIDIN Indonesia Barat pimpinan ABU ROBAN dan yang bersangkutan mengaku mantan petinju dan belakangan dari siaran berita di televisi Terdakwa ketahui yang bersangkutan meninggal dalam pnggerebekan di daerah Bekasi oleh aparat Densus 88 Polri dan tinggal
di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari pada sekitar bulan Januari 2013;
- ARIFIN Alias IPIN Alias BLACK yang Terdakwa ketahui salah seorang yang sedang dicari-cari dalam kasus penyerangan Pos Brimob di Ambon dan yang bersangkutan Terdakwa kenal di Ambon pada tahun 2004;
- Istri kedua dari SANTOSO yang terdakwa ketahui bernama LATIFA Alias NONA MANIS sebanyak 2 (dua) kali menginap di rumah Terdakwa yakni yang pertama kali selama sekitar 3 (tiga) hari dan yang kedua selama sekitar 1 (satu) minggu;;
- Pada sekitar bulan Maret 2013, HABID dan WALED yang Terdakwa ketahui berasal dari Sulsel datang menginap di rumah Terdakwa selama sekitar 2 (dua) hari;
- BANG DUL yang Terdakwa ketahui salah seorang kelompok ABU ROBAN yang sedang dicari-cari Polisi karena kasus terror yang dilakukan bersama kelompoknya, dan menginap di rumah Terdakwa selama 1 (satu) hari;
- Bahwa sekitar akhir bulan Mei 2013, RODIK menyerahkan surat yang dterimanya dari PAPA FADIL kepada Terdakwa yang isinya Terdakwa fahami sebagai pemberitahuan atau suruhan untuk segera melakukan bom bunuh diri;
- Bahwa Terdakwa tidak melaporkan kepada aparat kepolisian mengenai keberadaan ikhwan-ikhwan di rumah Terdakwa tersebut padahal Terdakwa mengetahui di antara ikhwan-ikhwan tersebut termasuk SANTOSO dan SABAR als DAENG KORO sedang dicari-cari oleh aparat kepolisian karena mereka semua adalah teman Terdakwa seperjuangan;
Bahwa Terdakwa tidak berani menolak perintah SABAR als DAENG KORO, karena SABAR als DAENG KORO kejam dan sanksinya keluarga menjadi korban ;
maka Terdakwa terbukti dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme dengan menampung ALI SANNANG dan kawan-kawannya tersebut di atas di rumah Terdakwa di BTN PDAM di Jln. Pulau Irian Jaya RT 014 RW 003 Blok C No. 3 Kel, Gebangrejo, Kec. Poso Kota, Kab. Poso yang terdakwa ketahui adalah ikhwan-ikhwan tersebut sedang dicari-cari oleh aparat kepolisian karena melakukan tindak pidana terorisme serta tidak memberitahukan kepada aparat kepolisian tentang keberadaan SABAR als DAENG KORO dan SANTOSO yang melakukan tindak pidana terorisme di hutan Poso, dengan demikian unsur ad. 2. ini pun telah terpenuhi oleh
perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Tim Penasihat Hukum
Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dalam DAKWAAN KEDUA melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerntah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan, karena pasal tersebut tidak pernah didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim berbeda pendapat dengan Tim Penasihat Hukum Terdakwa karena adanya sudut pandang yang berbeda, namun tujuan persidangan ini adalah sama yaitu sama-sama mencari kebenaran dan keadilan, namun apa yang dikemukakan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa dapat dipakai sebagai alternatif keadaan yang meringankan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka Majelis Hakim telah mendapatkan bukti yang sah dan dari bukti tersebut diperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut yang kwalifikasinya : “TINDAK PIDANA TERORISME “;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan
terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) pucuk senjata api laras panjang Jenis Jungle atau US
Carabinne;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2945 EJ;
oleh karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara dalam perkara lain atas nama Terdakwa ERWIN MARDANI alias ABU UMAIR, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa ERWIN MARDANI alias ABU UMAIR;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
---- Keadaan yang memberatkan :
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan terorisme;
---- Keadaan yang meringankan :
---- Bahwa Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
---- Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
---- Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
---- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan pidana dan mengingat pula bahwa tujuan penjatuhan pidana atas diri Terdakwa bukanlah untuk pembalasan, tetapi bersifat edukatif, korektif dan preventif, maka Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana maksimal, melainkan Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana denda sebagaimana tertera dalam amar putusan di bawah ini yang dipandang telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka
haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 13huruf bPeraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2002 sebagaimana telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GUNAWAN DJURAEJO Alias GUNAWAN Alias GUGUN AliasAGUS Alias PINO Alias ABANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) TAHUN;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senjata api laras panjang Jenis Jungle atau US Carabinne;
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Jenis Revo 110 warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2945 EJ;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa ERWIN MARDANI alias ABU UMAIR;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari SENIN, tanggal 29 JUNI 2015, oleh I WAYAN WIRJANA, S.H., selaku Hakim Ketua, HOUTMAN LUMBAN TOBING, S.H. dan HJ. MARLIANIS, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 1 JULI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASEP ADENG SUNDANA, S.H.,M.H. - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta dihadiri oleh IWAN SETIAWAN, S.H.,M.Hum. Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HOUTMAN LUMBAN TOBING, S.H. I WAYAN WIRJANA, S.H.
HJ. MARLIANIS, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ASEP ADENG SUNDANA, S.H.,M.H.