36/Pid. Sus/ 2013/ PN Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 36/Pid. Sus/ 2013/ PN Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERU SETIAWAN alias BABE bin HERMANTO
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 36/Pid.Sus/ 2013/ PN Ska.
² DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ²
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : HERU SETIAWAN alias BABE bin HERMANTO;
Tempat Lahir : Surakarta;
Umur / Tanggal Lahir : 42 tahun/ 04 Februari 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Turisari, Rt.02. RW.08, Kelurahan
Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penetapan/Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 15 Januari 2013 s/d. tanggal 05 Pebruari 2013;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 04 Pebruari 2013 s/d. tanggal 15 Maret 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Maret 2013 s/d. tanggal 01 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d. tanggal 19 April 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 2April 2013 s/d. tanggal 18 Juni 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, sebagai berikut :
DAKWAAN:
KESATU :
Bahwa terdakwa HERU SETIAWAN alias BABE pada hari hari Kamis tanggal 10 Januari 2013 sekitar jam 19.00. WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2013 bertempat di tempat parkir bagian barat Matahari Singosaren Plasa Kampung Kemlayan, Kecamatan Serengan Kota Surakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta, Menyalurkan Psikotropika Golongan IV jenis calmelt 2 mg ( Alprozolam ) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Mengingat DENY mengetahui bahwa terdakwa mempunyai pil calmetl, maka DENY kemudian sms kepada terdakwa yang akan membeli 5 (lima) butir pil calmetl , selanjutnya terdakwa menemui DENY untuk menyerahkan pil calmelt terdakwa kemudian menyerahkan 5 (lima) butir pil camletl dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari DENY;
Padahal terdakwa menyalurkan Psikotropika tersebut tidak memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 ketika terdakwa akan menyerahkan lagi pil calmetl pesanan DENY sebanayak 6 (enam) butir ternyata terdakwa telah ditangkap Polisi, kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polisi beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratoriun Forensik BARESKRIM Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab-41/NNF/2013 tanggal 17 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu, BSc dan Ibnu Sutarto, ST menyimpulan barang bukti No. BB-0069/2013/NNF berupa : kemasan calmelt warna biru tersebut mengandung Alprazolam dan terdaftar pada golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UURI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Psikotropika Golongan IV penyalurannya hanya dapat dilakukan oleh Pabril obat, pedagang farmasi, saranan penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa guna mendukung kebenaran dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa saksi-saksi yakni:
1.MUCHOLIS SAMSUL HADI; memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi Pernah diperiksa Penyidik;
Bahwa saksi adalah anggota Reskrim Polres Surakarta pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekitar jam 11.30. WIB telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di barat pakir Matahari Singosaren Plasa di Kemlayan, Kecamatan Serengan Kota Surakarta;
Bahwa terdakwa tersebut ditangkap karena menjual 5(lima) butir pil calmetl 2mg kepada DENY HENDARTO alias DENY;
Bahwa sebelumnya saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebelumnya melakukan penangkapan terhadap ANDI FEBRIANTO alias PENO di Kampung Priyobadan, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta yaitu pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2013 sekitar jam 11.00 WIB dan dari ANDI FEBRIANTO alias PENO tersebut saksi menyita 10 butir pil calmetl dan 1 paket sabu dan menurut keterangan ANDI FEBRIANTO alias PENO 10 butir pil calmetl tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan DENY HENDARTO alias DENY pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekitar jam 10.30 WIB di barat parkir Matahari Singosaren Plasa Kemlayan Surakarta dan menurut keterangan DENY HENDARTO alias DENY membeli 5 butir pil calmetl dari terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan menyerahkan pil calmetl lagi kepada DENY HENDARTO alias DENY;
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan dan melakukan interograsi terdakwa mendapatkan pil calmetl tersebut dari APOTEK dan menggunakan resep dokter yang di foto copy;
Bahwa ketika melakukan penangkapan tersebut saksi bersama tem yang terdiri antara lain KRISTIAWAN HS;
Bahwa terdakwa ketika saksi tangkap karena menjual 5 butir pil calmetl tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa terdakwa tersebut bukan target operasional
Bahwa ketika saksi menangkap dan memeriksa terdakwa ternyata terdakwa bukan bekerja dibidang ilmu pengetahuan atau dibidang farmasi/kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
2.Saksi : KRISTIAWAN HS; memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi Pernah diperiksa Penyidik;
Bahwa saksi adalah anggota Reskrim Polres Surakarta pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekitar jam 11.30. WIB telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di barat pakir Matahari Singosaren Plasa di Kemlayan, Kecamatan Serengan Kota Surakarta;
Bahwa terdakwa tersebut ditangkap karena menjual 5(lima) butir pil calmetl 2mg kepada DENY HENDARTO alias DENY;
Bahwa sebelumnya saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa sebelumnya melakukan penangkapan terhadap ANDI FEBRIANTO alias PENO di Kampung Priyobadan, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta yaitu pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2013 sekitar jam 11.00 WIB dan dari ANDI FEBRIANTO alias PENO tersebut saksi menyita 10 butir pil calmetl dan 1 paket sabu dan menurut keterangan ANDI FEBRIANTO alias PENO 10 butir pil calmetl tersebut dibeli dari terdakwa seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan DENY HENDARTO alias DENY pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekitar jam 10.30 WIB di barat parkir Matahari Singosaren Plasa Kemlayan Surakarta dan menurut keterangan DENY HENDARTO alias DENY membeli 5 butir pil calmetl dari terdakwa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan menyerahkan pil calmetl lagi kepada DENY HENDARTO alias DENY;
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan dan melakukan interograsi terdakwa mendapatkan pil calmetl tersebut dari APOTEK dan menggunakan resep dokter yang di foto copy;
Bahwa ketika melakukan penangkapan tersebut saksi bersama tem yang terdiri antara lain MUCHOLIS SAMSULHADI;
Bahwa terdakwa ketika saksi tangkap karena menjual 5 butir pil calmetl tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa terdakwa tersebut bukan target operasional
Bahwa ketika saksi menangkap dan memeriksa terdakwa ternyata terdakwa bukan bekerja dibidang ilmu pengetahuan atau dibidang farmasi/kesehatan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
3.Saksi : ANDI FEBRIANTO alias PENO; memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi Pernah diperiksa Penyidik dan menerangkan yang sebenarnya;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2013 sekitar jam 11.00. WIB bertempat di Priyobadan, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta;
Bahwa saksi ditangkap karena membeli 10 butir pil calmetl dari DENY HENDARTO alias DENY dan juga menyimpan 1 paket sabu;
Bahwa sebelumnya saksi memesan 10 butir pil calmetl kepada DENY HENDARTO bertempat di barat parkir Matahari Singosaren Plasa di Kemlayan, Kecamatan Serengan Kota Surakarta dan tidak lama terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol AD 6065 EU dan tidak lama terdakwa datang lagi dengan menyerahkan 10 butil pil calmetl dan saksia menyerahkan uang sebesar Rp.110.000,-;
Bahwa saksi membeli 10 butir pil calmetl dan 1 paket sabu tersebut tidak ada dari yang berwenang;
Bahwa saksi bukan bekerja dibidang ilmu pengetahuan atau dibidang farmasi/kesehatan dan juga tidak dalam rangkap mengobati penyakit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
4.Saksi : DENY HENDARTO; memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian pada tanggal 14 Januari 2013 sekitar jam 10.30. WIB bertempat di sebelah barat parkir Matahari Singosaren Plasa Kemlayan, Kecamatan Serengan Kota Surakarta;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian tersebut karena menjual 10 butir pil calmetl kepada ANDI FEBRIANTO;
Bahwa saksi pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2013 didatangi oleh oleh ANDI FEBRIANTO alias PENO untuk membeli 10 butir pil calmetl selanjutnya saksi membeli dari HERU SETIAWAN alias BABE 5 butir pil calmetl dan dari PAKO sebanyak 5 butir pil calmetl masing-masing seharga Rp.50,000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual 10 butir pil calmetl tersebut tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa setelah saksi ditangkap selanjutnya disuruh oleh petugas Kepolisian untuk berpura-pura membeli pil calmetl lagi kepada terdakwa dan setelah terdakwa mau menyerahkan pil calmetl yang saksi pesan selanjutnya terdakwa ditangkap;
Bahwa saksi baru 1 kali membeli pil calmetl tersebut kepada terdakwa dan mau kedua sudah ditangkap;
Bahwa ketika saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian saksi tidak dapat menunjukan ijin dari yang berwenang;
Bahwa saksi tidak bekerja dibidang kesehatan, atau pedagang farmasi;
Bahwa saksi pernah dihukum karena masalah Narkotika;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain bukti saksi tersebut Penuntut umum telah mengajukan bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang No.Lab-0070/2013/NNF, tanggal 17 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Yayuk Murti Rahayu, BSc dan Ibnu Sutarto, ST yang kesimpulannya barang bukti berupa : tablet kemasan warna biru mengandung Alprazolam dan terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran UURI No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Pernah diperiksa Penyidik dan menerangkan yang sebenarnya;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekitar jam 13.00. WIB bertempat di sebelah barat parkir Matahari Singosaren Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menjual 5 butir pil calmetl kepada DENY HENDARTO alias DENY;
Bahwa sebelumnya DENY HENDARTO alias DENY memesan 5 butir pil calmetl kepada terdakwa bertempat di barat parkir Matahari Singosaren Plasa di Kemlayan, Kecamatan Serengan Kota Surakarta;
Bahwa terdakwa menjual 5 butir pil calmetl kepada DENY tersebut seharga Rp.50.000,-;
Bahwa terdakwa mendapatkan 5 butir pil calmetl tersebut dengan cara membeli dari apotik dengan menggunakan resep dokter dan resep dokter tersebut terdakwa foto copy;Bahwa terdakwa menjual 5 butir pil calmetl tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa terdakwa bukan bekerja dibidang ilmu pengetahuan atau dibidang farmasi/kesehatan dan juga tidak dalam rangkap mengobati penyakit;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa berupa 10 butir pil calmetl dan sebuah HP warna merah dimana baik saksi maupun terdakwa masing-masing kenal terhadap barang bukti tersebut;
Menimbang bahwa, atas kesempatan yang diberikan Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa : HERU SETIAWAN alias BABE Bin HERMANTO, bersalah melakukan tindak pidana,” Menyalurkan Psikotropika Golongan IV tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika Golongan IV jenis aclmlet 2mg (Alprazolam) ” sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan pasal 60 ayat (2) Undang Undang RI tahun 1997 tentang Psikotropica;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : HERU SETIAWAN alias BABE Bin HERMANTO, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa ditahan denga Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) paket sabu, 10 butir pil calmlet 2mg ;
Sebuah tas warna hitam;
Sebuah bungkus rokok Gudang Garam filter;
1 buah HP warna hitam merk Maxtron ;
1 HP warna merah merk Cross V10, semua dirampat untuk dimusnahkan sedangkan 1(satu) unit sepeda motor warna hitam merk Yamaha Jupiter MX Nopol AD 6560 EU (terlampir dalam berkas perkaraANDI FEBRIANTO alias PENO ) dikembalikan kepada pemiliknya);
Membebani kepada terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukum:
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dan Terdakwa telah mengajukan Replik dan Duplik secara lisan dimana masing-masing pihak tetap pada pendiriannya semula atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis Hakim untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 60 ayat (2) Undang Undang RI No.5 tahun 1997;
Menimbang, bahwa pasal 60 ayat (2) Undang Undang RI nomor : 5 tahun 1997 unsur-unsurnya adalah :
1.Tanpa hak;
2. Memiliki,menyimpan,dan /atau membawa Psikotropika .
Ad.1 Unsur Tanpa Hak;
Menimbang, bahwa dalam pasal 4 ayat (1) Undang Undang Nomor : 5 tahun 1997 menentukan bahwa Psikotripika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan /atau ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa pasal 36 ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 tahun 1997 menentukan bahwa Pengguna Psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika untuk digunakan dalam rangka Pengobatan dan/atau Perawatan dan diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (2),(3),(4),dan(5). UU.no.5 tahun 1997;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta bahwa pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 sekira jam 11.30. WIB bertempat di parkir sebelah barat Matahari Singosaren Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta dan sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 Januari 2013 saksi DENY HENDARTO alias DENY dan juga saksi ANDI FEBRIANTO telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Surakarta dan disita barang bukti berupa : 10 butir pil camlet 2mg menurut keterangan saksi DENY HENDARTO bahwa 10 butir pil camlet tersebut dari dibeli dari terdakwa dan PAKO seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berdasarkan pemeriksaan Laboratium sebagaimana telah diuraikan dimuka, dengan hasil positif mengandung Alprozolam dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran Undang Undang RI Nomor : 5 tahun 1997;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak dapat membuktikan adanya dokumen atau surat-surat yang membuktikan keberadaan 5(lima) butir pil camlet tersebut pada terdakwa, dan diperoleh Terdakwa secara sah sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (2),(3),(4),(5)Undang Undang RI Nomor : 5 tahun1997, dengan demikian unsur tanpa hak telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur memiliki,menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh 5(lima) butir pil camlet tersebut dengan cara membeli dengan focopy resep dokter di Apotik seharga masing-masing Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) atas pesanan dari saksi DENY HEDARTO alias DENY, dengan demikian unsur memiliki dan menyimpan psikotropika telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas dimana semua unsur-unsur yang dikehendaki dalam pasal 60 ayat (2) Undang Undang Nomor : 5 tahun1997 telah terpenuhi, dan dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan tidak terdapat adanya alasan-alasan Pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut, maka terdakwa harus dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya (vide pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam pasal 60 ayat (2) Undang Undang RI Nomor : 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada terdakwa dengan ketentuan yaitu apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan disebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai putusan ini diucapkan Terdakwa berada dalam tahanan, dan di khawatirkan Terdakwa akan berupaya untuk menghindar dari hukuman yang harus dijalaninya apabila ia berada diluar tahanan, maka perlu menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.(vide pasal 193 ayat 2b KUHAP jo.pasal 197 ayat 1 k KUHAP);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 10 butir pil camlet dan sebuah HP merk Cross Maxtron warna hitam siver dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara (vide pasal 222 ayat 1 KUHAP jo pasal 197 ayat 1 I KUHAP) yang akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap terdakwa sebagai berikut (vide pasal 197 ayat 1 f KUHAP);
Hal- hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara Narkotika;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di atas menurut hemat Majelis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan, serta setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Mengingat, ketentuan dalam pasal 62 Undang Undang RI Nomor : 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan segala pasal-pasal dalam Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta segala peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N GA D I L I
Menyatakan terdakwa : HERU SETIAWAN alias BABE Bin HERMANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika Golongan IV jenis camlet 2mg ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama;3(tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 ( sepuluh ) butir pil camlet, 1(satu) buah HP merk Cross warna merah dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 oleh kami TEGUH HARIANTO SH.M.Hum, sebagai Hakim Ketua, ABDUL RACHIM, SH dan TRI ANDITA JURISTIAWATI, SH. M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUMARMIN, SH, sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh TUKIYEM, SH,MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ABDUL RACHIM, SH. TEGUH HARIANTO, SH.M.Hum.
TRI ANDITA JURISTIAWATI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
SUMARMIN, SH.