52/Pid.Sus/2014/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 52/Pid.Sus/2014/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I KASMURI BIN TARDI, II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. KASMURI Bin TARDI dan Terdawka II. PUJI HARTONO Bin KUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Perbuatan Memuat Membongkar Hasil Penebangan Dikawasan Hutan Tanpa Izin”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,000,-- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 unit KBM pick up jenis Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD Noka. MHYESL4151J-103452, NOSIN G15A-IA-103452 ; - 1 (satu) lembar STNK KBM Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD, atas Nama Khaerun alamat Dk. Kemlaten Rt.03, Rw. 03, Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang ; Dirampas Untuk Negara - 18 (delapan belas) batang kayu sengon dengan Volume 0,3000 M3. Dikembalikan kepada Perum Perhutani Pemalang ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 52/Pid.Sus/2014/PNPml
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, terhadap perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I.
Nama : KASMURI Bin TARDI;
Tempat Lahir : Pemalang ;
Umur/Tanggal lahir : 36 tahun/ tahun 1978;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dukuh Kemamang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa II.
Nama : PUJI HARTOTO Bin KUSNADI;
Tempat Lahir : Pemalang ;
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/ 29 April 1985;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dukuh Kemamang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Para Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah / penetapan:
Penyidik, untuk Terdakwa I, tertanggal 7 Juni 2014 nomor : SP.Kap/104/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 7 Juni 2014 s/d 26 Juni 2014, untuk terdakwa II, tertanggal 7 Juni 2014 nomor : SP.Kap/177/VI/2014/Reskrim, sejak tanggal 7 Juni 2014 s/d 26 Juni 2014.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, untuk terdakwa I, tertanggal 25 Juni 2014 nomor : B-41/0.3.40/Euh.1/06/2014 sejak tanggal 27 Juni 2014 s/d 5 Agustus 2014, untuk terdakwa II, tertanggal 25 Juni 2014 nomor : B-42/0.3.40/Euh.1/06/2014 sejak tanggal 27 Juni 2014 s/d 5 Agustus 2014.
Penuntut Umum, untuk terdakwa I, tertanggal 5 Agustus 2014 nomor : Print-1388/0.3.40/Euh.2/08/2014 sejak tanggal 5 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014, untuk terdakwa II, tertanggal 5 Agustus 2014 nomor : Print-1389/0.3.40/Euh.2/08/2014 sejak tanggal 5 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014.
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Pemalang, untuk terdakwa I, tertanggal 13 Agustus 2014 No : 255/Pen.Sus/2014/PN. Pml, sejak tanggal 13 AGustus 2014 s/d Tanggal 11 September 2014, untuk terdakwa II, tertanggal 13 Agustus 2014 No : 256/Pen.Sus/2014/PN. Pml, sejak tanggal 13 AGustus 2014 s/d Tanggal 11 September 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, untuk terdakwa I, tertanggal 3 September 2014 No : 255/Pen.Sus/2014/PN. Pml, sejak tanggal 12 September 2014 s/d Tanggal 10 Nopember 2014, untuk terdakwa II, tertanggal 3 September 2014 No : 256/Pen.Sus/2014/PN. Pml, sejak tanggal 12 September 2014 s/d Tanggal 10 Nopember 2014.
Para Terdakwa dalam menghadapi persidangan ini tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang , tertanggal : 13 Agustus 2014, Nomor : 52/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Pml tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan persidangan Pengadilan Negeri Pemalang , hari : SELASA, tertanggal : 19 Agustus 2014, Nomor: 52/Pid.Sus/2014/PN.Pml ;
Dakwaan Penuntut Umum, tertanggal : 5 April 2014, Nomor Reg. Perk : PDM-45/PMALA/Euh.2/08/2014;
Berkas pemeriksaan Penyidik tanggal : 24 Juni 2014, No.BP/92/VI/2014/Reskrim ;
Telah membaca semua surat perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Para Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana di dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 unit KBM pick up jenis Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD Noka. MHYESL4151J-103452, NOSIN G15A-IA-103452
1 (satu) lembar STNK KBM Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD, atas Nama Khaerun alamat Dk. Kemlaten Rt.03, Rw. 03, Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Dirampas Untuk Negara
18 (delapan belas) batang kayu sengong dengan Volume 0,3000 M3.
Dirampas Untuk Negara Cq. Perhutani
4. Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan dari Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum atas permohonan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan pula yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, telah mendengar Duplik Para Terdakwa yang disampaiakan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa mereka terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI dan Sdr. KUSNADI (DPO), Pada hari jum’at tanggal 06 Juni 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 bertempat di Dukuh Penuntun Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Dengan sengaja memuat membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Bahwa awalnya saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang mengangkut kayu hasil hutan di Petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang. Mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) dengan menggunakan sepeda motor menuju hutan yang dimaksud, namun belum sampai dipetak yang dimaksud saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) melihat mobil pick-up yang mengangkut kayu sengon, karena saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) kurang yakin kalau kayu yang diangkut mobil pick-up tersebut dari hasil hutan, saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) tetap melanjutkan perjalannya menuju hutan Petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang dan sesampainya di Petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo melihat tunggak pohon sengon bekas ditebang/dipotong sebanyak 5 tunggak.
Bahwa melihat tunggak pohon sengon bekas ditebang/dipotong sebanyak 5 tunggak, selanjutnya saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut), melakukan pengejaran terhadap mobil yang mengangkut kayu sengon yang saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo lihat sebelumya, setelah terkejar selanjutnya saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI yang saat itu sedang menurunkan kayu sengon dipinggir jalan di Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Bahwa terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI ditangkap karena tidak dapat menunjukkan surat sahnya hasil hutan, dan sdr. Kusnadi dalam daftar Pencarian orang (DPO) karena pada saat terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI ditangkap Sdr. Kusnadi tidak di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bahwa 18 batang Kayu sengon yang diangkut terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI tanpa disertai adanya surat sahnya hasil hutan dengan volume total 0,3000 M3 dengan rincian ukuran :
| No | Panjang (cm) | Diameter (cm) | Volume (M3) |
| 1 | 140 | 10 | 0,01 |
| 2 | 130 | 12 | 0,02 |
| 3 | 140 | 13 | 0,02 |
| 4 | 130 | 10 | 0,01 |
| 5 | 150 | 10 | 0,01 |
| 6 | 160 | 10 | 0,02 |
| 7 | 140 | 14 | 0,02 |
| 8 | 140 | 10 | 0,01 |
| 9 | 140 | 12 | 0,02 |
| 10 | 130 | 10 | 0,01 |
| 11 | 140 | 16 | 0,03 |
| 12 | 150 | 10 | 0,01 |
| 13 | 140 | 15 | 0,03 |
| 14 | 110 | 17 | 0,03 |
| 15 | 150 | 11 | 0,02 |
| 16 | 140 | 10 | 0,01 |
| 17 | 150 | 10 | 0,01 |
| 18 | 140 | 10 | 0,01 |
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
Kedua
Bahwa mereka terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI dan Sdr. KUSNADI (DPO), Pada hari jum’at tanggal 06 Juni 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014 bertempat di Dukuh Penuntun Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagaimana berikut :
Bahwa awalnya saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang mengangkut kayu hasil hutan di Petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang. Mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) dengan menggunakan sepeda motor menuju hutan yang dimaksud, namun belum sampai dipetak yang dimaksud saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) melihat mobil pick-up yang mengangkut kayu sengon, karena saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) kurang yakin kalau kayu yang diangkut mobil pick-up tersebut dari hasil hutan, saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) tetap melanjutkan perjalannya menuju hutan Petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang dan sesampainya di Petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo melihat tunggak pohon sengon bekas ditebang/dipotong sebanyak 5 tunggak.
Bahwa melihat tunggak pohon sengon bekas ditebang/dipotong sebanyak 5 tunggak, selanjutnya saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut), melakukan pengejaran terhadap mobil yang mengangkut kayu sengon yang saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo lihat sebelumya, setelah terkejar selanjutnya saksi Sholihin, saksi Dedi Mulwantoro, saksi Cahyo (Polhut) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI yang saat itu sedang menurunkan kayu sengon dipinggir jalan di Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Bahwa terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI ditangkap karena tidak dapat menunjukkan surat sahnya hasil hutan, dan sdr. Kusnadi dalam daftar Pencarian orang (DPO) karena pada saat terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI ditangkap Sdr. Kusnadi tidak di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Bahwa 18 batang Kayu sengon yang diangkut terdakwa I KASMURI BIN TARDI, terdakwa II PUJI HARTOTO BIN KUSNADI tanpa disertai adanya surat sahnya hasil hutan dengan volume total 0,3000 M3 dengan rincian ukuran :
| No | Panjang (cm) | Diameter (cm) | Volume (M3) |
| 1 | 140 | 10 | 0,01 |
| 2 | 130 | 12 | 0,02 |
| 3 | 140 | 13 | 0,02 |
| 4 | 130 | 10 | 0,01 |
| 5 | 150 | 10 | 0,01 |
| 6 | 160 | 10 | 0,02 |
| 7 | 140 | 14 | 0,02 |
| 8 | 140 | 10 | 0,01 |
| 9 | 140 | 12 | 0,02 |
| 10 | 130 | 10 | 0,01 |
| 11 | 140 | 16 | 0,03 |
| 12 | 150 | 10 | 0,01 |
| 13 | 140 | 15 | 0,03 |
| 14 | 110 | 17 | 0,03 |
| 15 | 150 | 11 | 0,02 |
| 16 | 140 | 10 | 0,01 |
| 17 | 150 | 10 | 0,01 |
| 18 | 140 | 10 | 0,01 |
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
1. SOLIHIN BIN H. SLAMET :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan darah maupun semenda dengan terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa saksi adalah POLISI HUTAN ;
Bahwa Para terdakwa bukan orang yang bekerja di perhutani dan bukan orang yang berhak menebang ponon sengon di areal kebun Perhutani ;
Bahwa pada hari jum’at tanggal 6 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 Wib, saksi bersama dengan saksi DIDI MULWANTORO dan saksi CAHYONO sedang melakukan Patroli rutin di KRPH Paduraksa mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang sedang mengangkut kayu di petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang ;
Bahwa atas informasi tersebut saksi berserta dengan saksi DIDI MULWANTORO dan saksi CAHYONO dengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi ;
Bahwa sesampainya di lokasi ternyata ada 5 (lima) tunggak pohon sengon yang baru ditebang ;
Bahwa setelah yakin kemudian saksi beserta dengan saksi DIDI MULWANTORO dan saksi CAHYONO mengejar orang yang membawa mobil pick up warna hitam ;
Bahwa sesampainya di Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang para terdakwa sedang menurunkan kayu sengon tersebut dipinggir jalan Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya kemudian saksi dan teman-teman saksi melakukan penangkapan para terdakwa berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Pemalang ;
Bahwa pada waktu ditangkap yang berada dimobil ada 3 (tiga) orang, sebagai sopir yaitu Kusnadi, terdakwa Kasmuri dan terdakwa Puji sebagai pengangkut ;
Bahwa kendaraan yang dipakai oleh para terdakwa adalah Mobil Pick Up warna hitam No. Pol. G 1826 RD ;
Bahwa waktu itu Kayu sengon ditemukan sebanyak + 0,300 M3 kubik ;
Bahwa saat ditemukan kayu sengon sebanyak 18 (delapan belas) batang masih berupa gelondongan ;
Bahwa pohon kayu sengon milik Perhutani tersebut ditanam pada tahun 2007 ;
Bahwa kayu sengon tersebut kalau menurut aturan di Perhutani belum siap di panen, masih harus menungggu 1 (satu) tahun lagi ;
Bahwa pada saat para terdakwa ditangkap sempat ditanyakan mengenai surat resmi untuk penebangan maupun pengangkutannya namun para terdakwa tidak bisa menunjukkannya ;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ciri-ciri kayu sengon milik Perhutani adalah batangnya agak merah, karena menggunakan pupuk khusus ;
Bahwa pohon sengon tersebut dijual oleh Perhutani harus membeli dari TPK, tidak boleh langsung menebang di hutan ;
Bahwa sistem pembelian kayu di perhutani bisa langsung membeli bisa juga lewat lelang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
2. DEDI MULWANTORO BIN PURWANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan darah maupun semenda dengan terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa Para terdakwa bukan orang yang bekerja di perhutani dan bukan orang yang berhak menebang ponon sengon di areal kebun Perhutani ;
Bahwa pada hari jum’at tanggal 6 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 Wib, saksi bersama dengan saksi SOLIHIN dan saksi CAHYONO sedang melakukan Patroli rutin di KRPH Paduraksa mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang sedang mengangkut kayu di petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang ;
Bahwa atas informasi tersebut saksi berserta dengan saksi SOLIHIN dan saksi CAHYONO dengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi ;
Bahwa sesampainya di lokasi ternyata ada 5 (lima) tunggak pohon sengon yang baru ditebang ;
Bahwa setelah yakin kemudian saksi beserta dengan saksi SOLIHIN dan saksi CAHYONO mengejar orang yang membawa mobil pick up warna hitam ;
Bahwa sesampainya di Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang para terdakwa sedang menurunkan kayu sengon tersebut dipinggir jalan Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya kemudian saksi dan teman-teman saksi melakukan penangkapan para terdakwa berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Pemalang ;
Bahwa pada waktu ditangkap yang berada dimobil ada 3 (tiga) orang, sebagai sopir yaitu Kusnadi, terdakwa Kasmuri dan terdakwa Puji sebagai pengangkut ;
Bahwa kendaraan yang dipakai oleh para terdakwa adalah Mobil Pick Up warna hitam No. Pol. G 1826 RD ;
Bahwa waktu itu Kayu sengon ditemukan sebanyak + 0,300 M3 kubik ;
Bahwa saat ditemukan kayu sengon sebanyak 18 (delapan belas) batang masih berupa gelondongan ;
Bahwa pohon kayu sengon milik Perhutani tersebut ditanam pada tahun 2007 ;
Bahwa kayu sengon tersebut kalau menurut aturan di Perhutani belum siap di panen, masih harus menungggu 1 (satu) tahun lagi ;
Bahwa pada saat para terdakwa ditangkap sempat ditanyakan mengenai surat resmi untuk penebangan maupun pengangkutannya namun para terdakwa tidak bisa menunjukkannya ;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ciri-ciri kayu sengon milik Perhutani adalah batangnya agak merah, karena menggunakan pupuk khusus ;
Bahwa pohon sengon tersebut dijual oleh Perhutani harus membeli dari TPK, tidak boleh langsung menebang di hutan ;
Bahwa sistem pembelian kayu di perhutani bisa langsung membeli bisa juga lewat lelang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
3. CAHYONO BIN WALUS :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan darah maupun semenda dengan terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa Para terdakwa bukan orang yang bekerja di perhutani dan bukan orang yang berhak menebang ponon sengon di areal kebun Perhutani ;
Bahwa pada hari jum’at tanggal 6 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 Wib, saksi bersama dengan saksi SOLIHIN dan saksi DEDI MULWANTORO sedang melakukan Patroli rutin di KRPH Paduraksa mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang sedang mengangkut kayu di petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang ;
Bahwa atas informasi tersebut saksi berserta dengan saksi SOLIHIN dan saksi DEDI MULWANTORO dengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi ;
Bahwa sesampainya di lokasi ternyata ada 5 (lima) tunggak pohon sengon yang baru ditebang ;
Bahwa setelah yakin kemudian saksi beserta dengan saksi SOLIHIN dan saksi DEDI MULWANTORO mengejar orang yang membawa mobil pick up warna hitam ;
Bahwa sesampainya di Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang para terdakwa sedang menurunkan kayu sengon tersebut dipinggir jalan Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya kemudian saksi dan teman-teman saksi melakukan penangkapan para terdakwa berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Pemalang ;
Bahwa pada waktu ditangkap yang berada dimobil ada 3 (tiga) orang, sebagai sopir yaitu Kusnadi, terdakwa Kasmuri dan terdakwa Puji sebagai pengangkut ;
Bahwa kendaraan yang dipakai oleh para terdakwa adalah Mobil Pick Up warna hitam No. Pol. G 1826 RD ;
Bahwa waktu itu Kayu sengon ditemukan sebanyak + 0,300 M3 kubik ;
Bahwa saat ditemukan kayu sengon sebanyak 18 (delapan belas) batang masih berupa gelondongan ;
Bahwa pohon kayu sengon milik Perhutani tersebut ditanam pada tahun 2007 ;
Bahwa kayu sengon tersebut kalau menurut aturan di Perhutani belum siap di panen, masih harus menungggu 1 (satu) tahun lagi ;
Bahwa pada saat para terdakwa ditangkap sempat ditanyakan mengenai surat resmi untuk penebangan maupun pengangkutannya namun para terdakwa tidak bisa menunjukkannya ;
Bahwa atas perbuatan para terdakwa Perum Perhutani menderita kerugian sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa ciri-ciri kayu sengon milik Perhutani adalah batangnya agak merah, karena menggunakan pupuk khusus ;
Bahwa pohon sengon tersebut dijual oleh Perhutani harus membeli dari TPK, tidak boleh langsung menebang di hutan ;
Bahwa sistem pembelian kayu di perhutani bisa langsung membeli bisa juga lewat lelang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
4. Saksi RASDI BIN SUMITO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan darah maupun semenda dengan terdakwa serta tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan memberikan keterangan tanpa paksaan dan tekanan baik secara psikis maupun non psikis ;
Bahwa saksi adalah Pemilik mobil Pick Up warna hitam No. Pol. G 1826 RD ;
Bahwa mobil tersebut sehari-hari di bawa oleh adik saksi yang bernama Kusnadi untuk omprengan ;
Bahwa seharusnya Kusnadi setor kepada saksi per hari Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), kalau satu minggu seharusnya setor sekitar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan seharusnya setiap hari setor tapi kadang-kadang lagi kosong ya tidak setor;
Bahwa mobil saksi dibawa Kusnadi sudah 3 (tiga) hari tidak pulang ternyata ditangkap Polisi ;
Bahwa saksi mengetahuinya dari laporan pak Lurah kalau mobil saksi telah ditahan oleh perhutani untuk mengangkut kayu sengon ;
Bahwa sebelum kejadian ini saksi serahkan mobil saksi kepada Kusnadi, jadi terserah Kusnadi mau disewakan kepada siapa yang penting ada setoran kepada saksi ;
Bahwa biasanya mobil saksi digunakan untuk mengangkut pisang, padi, pasir ;
Bahwa saksi membeli mobil tersebut secara kredit dan baru mengangsur 4(empat) kali dan bulan ini belum setor ;
Bahwa mobil saksi bukan mobil baru melainkan mobil bekas, yang saksi beli dengan harga mobil sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam persidangan ini tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekitar pukul 15.30 wib terdakwa bersama PUJI HARTONO ditangkap oleh Polisi Perhutani di Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang karena telah mengangkut kayu sengon dengan menggunakan mobil pick up dengan tujuan Tegal tanpa dilengkapi dengan surat-surat ;
Bahwa yang berada didalam mobil pick up yaitu Kusnadi sebagai sopir, terdakwa I bersama dengan terdakwa II yaitu PUJI HARTONO sebagai tukang angkut ;
Bahwa kami berdua duduk di belakang ;
Bahwa sengon dibawa dengan tujuan menurut KUSNADI akan dibawa ketempat batu bata di Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal ;
Bahwa kayu tersebut diturunkan dipinggir jalan Desa Penuntun dengan maksud biar aman karena ada Polisi Hutan ;
Bahwa terdakwa dikasih upah sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu) per orang oleh KUSNADI ;
Bahwa terdakwa belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap Polisi Hutan;
Bahwa kayu sengon yang terdakwa angkut tidak ada surat-suratnya ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang menebang kayu tersebut karena terdakwa dihubungi oleh KUSNADI hanya untuk kuli angkut saja ;
Bahwa terdakwa tahu kalau kayu sengon yang diangkut tersebut adalah kayu dari Perhutani karena waktu diangkut berada di lokasi area Perhutani ;
Bahwa terdakwa tidak menolak karena sudah terlanjur ada di areal perhutani jadi disuruh mengangkut ya diangkut saja;
Bahwa sengon sebanyak 18 (delapan belas) batang yang diangkut oleh terdakwa bersama Terdakwa II ;
Bahwa sampai dengan sekarang terdakwa tidak tahu posisi KUSNADI dimana ;
Terdakwa II :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 sekitar pukul 15.30 wib terdakwa bersama Puji Hartoto ditangkap oleh Polisi Perhutani di Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang karena telah mengangkut kayu sengon dengan menggunakan mobil pick up dengan tujuan Tegal tanpa dilengkapi dengan surat-surat ;
Bahwa yang berada didalam mobil pick up yaitu Kusnadi sebagai sopir, terdakwa I bersama dengan terdakwa II yaitu PUJI HARTONO sebagai tukang angkut ;
Bahwa kami berdua duduk di belakang ;
Bahwa sengon dibawa dengan tujuan menurut KUSNADI akan dibawa ketempat batu bata di Desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal ;
Bahwa kayu tersebut diturunkan dipinggir jalan Desa Penuntun dengan maksud biar aman karena ada Polisi Hutan ;
Bahwa terdakwa dikasih upah sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu) per orang oleh KUSNADI ;
Bahwa terdakwa belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap Polisi Hutan;
Bahwa kayu sengon yang terdakwa angkut tidak ada surat-suratnya ;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang menebang kayu tersebut karena terdakwa dihubungi oleh KUSNADI hanya untuk kuli angkut saja ;
Bahwa terdakwa tahu kalau kayu sengon yang diangkut tersebut adalah kayu dari Perhutani karena waktu diangkut berada di lokasi area Perhutani ;
Bahwa terdakwa tidak menolak karena sudah terlanjur ada di areal perhutani jadi disuruh mengangkut ya diangkut saja;
Bahwa sengon sebanyak 18 (delapan belas) batang yang diangkut oleh terdakwa bersama Terdakwa I ;
Bahwa sampai dengan sekarang terdakwa tidak tahu posisi KUSNADI dimana ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 unit KBM pick up jenis Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD Noka. MHYESL4151J-103452, NOSIN G15A-IA-103452 ;
1 (satu) lembar STNK KBM Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD, atas Nama Khaerun alamat Dk. Kemlaten Rt.03, Rw. 03, Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang ;
18 (delapan belas) batang kayu sengong dengan Volume 0,3000 M3.
Yang telah disita secara sah dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Para Terdakwa dapat pula dimintai pertanggung jawab atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini dengan dakwaan Alternatif, Kesatu yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan susunan dakwaan secara Alternatif, maka menurut hukum ataupun doktrin, Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang dinilai paling tepat untuk diterapkan pada fakta yang terjadi atau Majelis Hakim dapat pula untuk mempertimbangkan seluruh dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum kepada Para Terdakwa untuk tuntasnya penyelesaian perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan diketahui bahwa Para Terdakwa ditangkap mengangkut kayu sengon dari areal Perhutani petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang dan menurunkan Kayu sengon milik Perhutani tersebut dipinggir jalan Desa Penuntun tanpa Izin dari pihak Perhutani, maka Majelis Hakim berketetapan untuk memilih membuktikan dakwaan Kesatu yaitu pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Orang Perseorangan” ;
Unsur “Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin” ;
Unsur ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Ad. 1. Orang Perseorangan ;
Menimbang, bahwa pengertian “Orang Perseorangan” menurut pasal 1 butir 21 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa pengertian korporasi menurut pasal 1 butir 22 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Perusakan Hutan adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan ke persidangan serta menuntut Terdakwa I. KASMURI Bin TARDI dan Terdakwa II. PUJI HARTONO Bin KUSNADI sebagai Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tersebut selama dalam persidangan telah membenarkan identitasnya, telah mewujudkan anasir delik yang didakwakan kepadanya dan telah menunjukkan sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya serta tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang menghapus dapat dipidananya Para Terdakwa, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang didakwa (error in personal) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa atas diri Para Terdakwa terbukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana sehingga unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, namun mengenai apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur berikutnya ;
Ad. 2. “Dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung banyak perbuatan yang dimaksud namun tidak semua dari perbuatan tersebut harus terbukti karena kata hubung yang digunakan adalah “atau” sehingga apabila perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi salah satu dari perbuatan yang dimaksud, maka Para Terdakwa dapat dikatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hutan telah didefinisikan dalam Pasal 1 butir 1 UU RI No. 18 tahun 2013 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kawasan hutan telah didefinisikan dalam Pasal 1 butir 2 UU RI No. 18 tahun 2013 adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa berawal pada hari jum’at tanggal 6 Juni 2014 sekitar pukul 14.30 Wib, saksi SOLIHIN bersama dengan saksi DIDI MULWANTORO dan saksi CAHYONO sedang melakukan Patroli rutin di KRPH Paduraksa mendapat informasi dari masyarakat kalau ada orang yang sedang mengangkut kayu di petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang atas informasi tersebut saksi SOLIHIN berserta dengan saksi DIDI MULWANTORO dan saksi CAHYONO dengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi, sesampainya di lokasi ternyata ada 5 (lima) tunggak pohon sengon yang baru ditebang, setelah yakin kemudian saksi SOLIHIN beserta dengan saksi DIDI MULWANTORO dan saksi CAHYONO mengejar orang yang membawa mobil pick up warna hitam, sesampainya di Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang para terdakwa didapati sedang menurunkan kayu sengon tersebut dipinggir jalan Dukuh Penuntun, Desa Banjarmulya kemudian saksi SOLIHIN berserta dengan saksi DIDI MULWANTORO dan saksi CAHYONO melakukan penangkapan para terdakwa berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Pemalang ;
Menimbang, bahwa pada waktu ditangkap, ditemukan 18 (delapan belas) batang kayu sengon dengan Volume 0,3000 M3 bersama dengan Para terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas penemuan kayu sengon tersebut petugas dari pihak perhutani melakukan pengecekan dan hasilnya ada 5 tunggak kayu sengon yang hilang dan serat kayunya identik berwarna merah dengan kayu sengon milik perhutani yang menggunakan pupuk khusus ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa juga tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan atas kayu sengon dan ijin pengangkutan tersebut karena para terdakwa tidak tahu siapa yang menebang kayu sengon tersebut karena Para terdakwa dihubungi oleh KUSNADI (DPO) hanya untuk kuli angkut saja, Para terdakwa tahu kalau kayu sengon yang diangkut tersebut adalah kayu dari Perhutani karena waktu diangkut berada di lokasi areal Perhutani di petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang, kayu sengon tersebut dibawa dengan tujuan ketempat batu bata di desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dengan menggunakan mobil pick up jenis Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD Noka. MHYESL4151J-103452, NOSIN G15A-IA-103452, namun kayu tersebut diturunkan dipinggir jalan Desa Penuntun dengan maksud biar aman karena ada Polisi Hutan, para terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu) per orang oleh KUSNADI namun belum sempat menerima upah karena keburu ditangkap Polisi Hutan, Para Terdakwa mengangkut dan membawa kayu sengon dari areal hutan di petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang milik Perhutani tanpa ijin dari pejabat yang berwenang (Perhutani);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Para Terdakwa yang memuat membongkar kayu sengon adalah dapat dikategorikan sebagai perbuatan memuat membongkar hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang yaitu Perhutani telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa pengertian yang melakukan yaitu pelaku tindak pidana yang pada hakekatnya memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Dalam arti sempit, pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana. Sedangkan dalam arti luas meliputi keempat klasifikasi pelaku diatas yaitu mereka yang melakukan perbuatan, mereka yang menyuruh melakukan, mereka yang turut serta melakukan dan melereka yagn menganjurkan ;
Menimbang, bahwa pengertian yang menyuruh melakukan yaitu seseorang ingin melakukan suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidak melaksanakannya sendiri. Dia menyuruh orang lain untuk melaksanakannya, dalam penyertaan ini orang yang disuruh tidak akan dipidana, sedang orang yang menyuruhnya dianggap sebagai pelakunya. Dialah yang bertanggungjawab atas peristiwa pidana karena suruhannyalah terjadi suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa pengertian yang turut serta yaitu mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana. Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang turut serta, antara lain : adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana dan ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindakØpidana. Setiap peserta pada turut melakukan diancam dengan pidana yang sama ;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger) dalam Pasal 55 KUHP. Menurut R. Soesilo, “turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, para terdakwa yang berhubungan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa di dalam melakukan perbuatannya tersebut para terdakwa lakukan bersama dengan KUSNADI (DPO), Para terdakwa tahu kalau kayu sengon yang diangkut tersebut adalah kayu dari Perhutani karena waktu diangkut berada di lokasi areal Perhutani di petak 33 b RPH Kramat BKPH Slarang, kayu sengon tersebut dibawa dengan tujuan ketempat batu bata di desa Kendayakan, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dengan menggunakan mobil pick up jenis Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD Noka. MHYESL4151J-103452, NOSIN G15A-IA-103452, namun kayu tersebut diturunkan dipinggir jalan Desa Penuntun dengan maksud biar aman karena ada Polisi Hutan, para terdakwa dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu) per orang oleh KUSNADI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Para Terdakwa tersebut masuk ke dalam kategori turut serta melakukan perbuatan telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana pada pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karenanya Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Perbuatan Memuat Membongkar Hasil Penebangan Dikawasan Hutan Tanpa Izin”;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri Para Terdakwa, sehingga Para Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan maka pemberian sanksi pidana kepada pelakunya pun diterapkan aturan yang berbeda sebagaimana dalam KUHP yaitu adanya ancaman hukuman kumulatif yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda yang wajib dibayar oleh pelaku tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dijatuhi pidana denda maka apabila Para Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut, maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa lamanya pidana yang akan dijatuhkan pengadilan ternyata lebih lama dibandingkan dengan lamanya Para Terdakwa ada dalam tahanan maka sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf K Jo Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta Para Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka Para Terdakwa dibebani untuk membebani biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, berupa :
1 unit KBM pick up jenis Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD Noka. MHYESL4151J-103452, NOSIN G15A-IA-103452 ;
1 (satu) lembar STNK KBM Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD, atas Nama Khaerun alamat Dk. Kemlaten Rt.03, Rw. 03, Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang ;
Oleh karena telah digunakan sebagai sarana kejahatan maka Dirampas Untuk Negara
18 (delapan belas) batang kayu sengon dengan Volume 0,3000 M3.
Oleh karena merupakan milik dari Perum Perhutani Pemalang maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Perum Perhutani Pemalang ;
Dan kesemuanya akan ditetapkan kemudian dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa memohon keringanan hukuman, maka sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan atas diri Para Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwa telah merugikan pemerintah yang sedang berusaha memberantas praktek illegal logging;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan telah menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal pada Bab XVI Bagian Ketiga dan Keempat KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. KASMURI Bin TARDI dan Terdawka II. PUJI HARTONO Bin KUSNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Perbuatan Memuat Membongkar Hasil Penebangan Dikawasan Hutan Tanpa Izin”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,000,-- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 unit KBM pick up jenis Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD Noka. MHYESL4151J-103452, NOSIN G15A-IA-103452 ;
1 (satu) lembar STNK KBM Suzuki Futura tahun 2001 No. Pol. G-1826-RD, atas Nama Khaerun alamat Dk. Kemlaten Rt.03, Rw. 03, Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang ;
Dirampas Untuk Negara
18 (delapan belas) batang kayu sengon dengan Volume 0,3000 M3.
Dikembalikan kepada Perum Perhutani Pemalang ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Senin, tanggal 29 September 2014 oleh RINTIS CANDRA, SH sebagai Ketua Majelis, ENDANG LESTARI, SH., M.Kn dan SILVERA SINTHIA DEWI, SH masing-masing sebagai hakim anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 30 September 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dibantu oleh EKO NURWADI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, serta dihadiri oleh HAMIDI, SH sebagai Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pemalang dihadapan Para Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd ttd
ENDANG LESTARI, SH, M.Kn RINTIS CANDRA, SH
ttd
SILVERA SINTHIA DEWI, SH
Panitera Pengganti
ttd
EKO NURWADI, SH
Salinan sesuai dengan aslinya,
Wakil Panitera,
Eko Nurwadi, SH
Nip.19591019.198103.1.005