8/Pid.Sus/2015/PN.Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 8/Pid.Sus/2015/PN.Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAMLI SAGALA Bin BATARA SAGALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Acaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana panjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu warna kuning; dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) helai rok warna merah ; - 1 (satu) helai celana piama motif bunga ; - 3 (tiga) helai celana dalam warna ungu, abu-abu dan hitam ; - 1 (satu) helai celana panjang warna biru. dikembalikan kepada saksi korban Febrianti. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 08/Pid.Sus/2015/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA
Tempat lahir : Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan
Umur / Tgl. lahir : 43 Tahun / 20 Juni 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalur 3 Dusun Suka Damai, Desa Sumber Makmur Kec. Tapung Kab. Kampar
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa dipersidangan didampingi ZAMRI,SH dan SAWIR ABDULLAH,SH oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Hakim Ketua Majelis berdasarkan Penetapan Nomor 05/Pid.Sus/ 2015/PN.Bkn;
Terdakwa ditangkap tanggal 26 Oktober 2014;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2014 s/d tanggal 16 Nopember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 17 Nopember 2014 s/d tanggal 22 Desember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Desember 2014 s/d tanggal 06 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d tanggal 05 Februari 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 06 Februari 2015 s/d tanggal 06 April 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan peniara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu warna kuning;
dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) helai rok warna merah ;
1 (satu) helai celana piama motif bunga ;
3 (tiga) helai celana dalam warna ungu, abu-abu dan hitam ;
1 (satu) helai celana panjang warna biru.
dikembalikan kepada saksi korban Febrianti.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis dan hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM- 495 /BNANG/12/ 2014 tanggal 23 Desember 2014 yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di dalam rumah Jalur 3 Dusun Suka Damai RT 05 RW 03 Desa Sumber Makmur Kec. Tapung Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, di saat terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah ancaman kepada saksi korban FEBRIYANTI SAGALA umur 17 tahun sebanyak 4 (empat) kali, terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan ganggang kayu warna kuning untuk mengancam saksi korban FEBRIYANTI SAGALA, adapun pertama kalinya pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut bermula pada saat saksi korban baru selesai memandikan adik-adiknya yang juga merupakan anak terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA, dan pada saat saksi korban hendak mencuci piring terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA menarik tangan saksi korban FEBRIYANTI SAGALA masuk ke kamar mandi kemudian menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa, kemudian perut saksi korban dirangkul dari belakang sehingga tidak bisa lari sampai terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut dan mengatakan kepada saksi korban “jangan memberitahu mamakmu” (jangan memberitahu ibumu). Selanjutnya untuk perbuatan yang kedua pada tanggal 10 September 2013 sekira pukul 10.30 wib yaitu di rumah saksi korban disaat saksi korban sedang merapikan kamar sendirian dan tiba-tiba datang terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dan diletakkan di leher saksi korban lalu saksi korban mengatakan “ada apa ayah” lalu saksi korban disuruh diam dan didorong ke atas tempat tidur selanjutnya pisau tersebut diletakkan di atas tempat tidur dan disaat saksi korban ingin melawan dan melarikan diri, terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA langsung mengancam dengan mengarahkan pisau ke leher saksi korban lagi sambil mengatakan “jangan macam-macam kau!” kemudian setelah selesai melakukan perbuatan mesumnya terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA mengancam saksi korban dengan mengatakan “awas mamakmu tahu, kalau tahu kubunuh kau”. Ketiga pada tanggal 12 September 2013 sekira pukul 10.45 wib terjadi di rumah saksi korban di saat saksi korban tengah tidur siang, terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA menindih korban dan melakukan perbuatannya lagi disaat saksi korban berteriak terdakwa menampar saksi korban hingga saksi korban menangis namun tidak ada yang mendengar. Keempat pada tanggal 14 September 2013 di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatannya kembali dengan mengarahkan pisau pada leher saksi korban dan berkata “diam kau!” kemudian saksi korban ditarik masuk ke dalam kamar dan terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA melakukan perbuatannya tersebut.
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan hamil sesuai dengan Visum Et Repertum No : 440/UPTD/PKM-TPG/2004/2757 tanggal 18 Desembe 2014 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Tubuh :
Pakaian : baju kotak-kotak warna hijau toska, celana jeans, jilbab toska.
Kepala / leher :
Kepala : tidak ada kelainan
Wajah : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Badan : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Bahu : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Panggul : tidak ada kelainan
Kelamin :
Vagina : - visum pervaginam robekan hymen lama pukul 2 dan 7.
Kesimpulan :
Ditemukan robekan lama pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul.
Dan sudah melahirkan anak sesuai dengan surat keterangan kelahiran bidan No : 26 / TTP DINKES/ 2008 tanggal 02 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Bidan PURWANTI, AmKeb.
Perbuatan terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di dalam rumah Jalur 3 Dusun Suka Damai RT 05 RW 03 Desa Sumber Makmur Kec. Tapung Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, di saat terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah ancaman kepada saksi korban FEBRIYANTI SAGALA umur 17 tahun sebanyak 4 (empat) kali, terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan ganggang kayu warna kuning untuk mengancam saksi korban FEBRIYANTI SAGALA, adapun pertama kalinya pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut bermula pada saat saksi korban baru selesai memandikan adik-adiknya yang juga merupakan anak terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA, dan pada saat saksi korban hendak mencuci piring terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA menarik tangan saksi korban FEBRIYANTI SAGALA masuk ke kamar mandi kemudian menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa, kemudian perut saksi korban dirangkul dari belakang sehingga tidak bisa lari sampai terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut dan mengatakan kepada saksi korban “jangan memberitahu mamakmu” (jangan memberitahu ibumu). Selanjutnya untuk perbuatan yang kedua pada tanggal 10 September 2013 sekira pukul 10.30 wib yaitu di rumah saksi korban disaat saksi korban sedang merapikan kamar sendirian dan tiba-tiba datang terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dan diletakkan di leher saksi korban lalu saksi korban mengatakan “ada apa ayah” lalu saksi korban disuruh diam dan didorong ke atas tempat tidur selanjutnya pisau tersebut diletakkan di atas tempat tidur dan disaat saksi korban ingin melawan dan melarikan diri, terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA langsung mengancam dengan mengarahkan pisau ke leher saksi korban lagi sambil mengatakan “jangan macam-macam kau!” kemudian setelah selesai melakukan perbuatan mesumnya terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA mengancam saksi korban dengan mengatakan “awas mamakmu tahu, kalau tahu kubunuh kau”. Ketiga pada tanggal 12 September 2013 sekira pukul 10.45 wib terjadi di rumah saksi korban di saat saksi korban tengah tidur siang, terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA menindih korban dan melakukan perbuatannya lagi disaat saksi korban berteriak terdakwa menampar saksi korban hingga saksi korban menangis namun tidak ada yang mendengar. Keempat pada tanggal 14 September 2013 di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatannya kembali dengan mengarahkan pisau pada leher saksi korban dan berkata “diam kau!” kemudian saksi korban ditarik masuk ke dalam kamar dan terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA melakukan perbuatannya tersebut.
Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan hamil sesuai dengan Visum Et Repertum No : 440/UPTD/PKM-TPG/2004/2757 tanggal 18 Desembe 2014 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Tubuh :
Pakaian : baju kotak-kotak warna hijau toska, celana jeans, jilbab toska.
Kepala / leher :
Kepala : tidak ada kelainan
Wajah : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Badan : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Bahu : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Panggul : tidak ada kelainan
Kelamin :
Vagina : - visum pervaginam robekan hymen lama pukul 2 dan 7.
Kesimpulan :
Ditemukan robekan lama pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul.
Dan sudah melahirkan anak sesuai dengan surat keterangan kelahiran bidan No : 26 / TTP DINKES/ 2008 tanggal 02 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Bidan PURWANTI, AmKeb.
Perbuatan terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya kecuali saksi Febriyanti Binti Ramli Sinaga yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Febriyanti Binti Ramli Sinaga :
Bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut yaitu ayah kandung saksi korban yang bernama Ramli Sagala.
Bahwa saksi korban dipaksa dengan cara ditarik dengan keras dan mulut saksi korban ditutup dan diancam untuk tidak memberitahukan kepada mamak saksi korban selanjutnya persetubuhan selanjutnya saksi korban diancam pakai pisau yang diarahkan di leher saksi korban dan diancam untuk dibunuh apabila diberitahukan kepada mamak saksi korban sampai keempat kalinya dilakukan persetubuhan tersebut.
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut adalah pertama kalinya pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatan cabul Tersebut bermula pada saat saksi korban baru selesai memandikan adik-adiknya yang juga merupakan anak terdakwa, dan pada saat saksi korban hendak mencuci piring terciakwa menarik tangan saksi korban masuk ke kamar mandi kemudian menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa, kemudian perut saksi korban dirangkul dari belakang sehingga tidak bisa lari sampai terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut dan mengatakan kepada saksi korban “Jangan memberitahu mamakmu” (jangan memberitahu ibumu). Selanjutnya untuk perbuatan yang kedua pada tanggal 10 September 2013 sekira pukul 10.30 wib yaitu di rumah saksi korban disaat saksi korban sedang merapikan kamar sendirian dan tiba-tiba datang terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dan diletakkan di leher saksi korban lalu saksi korban mengatakan “ada apa ayah” lalu saksi korban disuruh diam dan didorong ke atas tempat tidur selanjutnya pisau tersebut diletakkan di atas tempat tidur dan disaat saksi korban ingin melawan dan melarikan diri, terdakwa langsung mengancam dengan mengarahkan pisau ke leher saksi korban lagi sambil mengatakan “jangan macam-macam kau !” kemudian setelah selesai melakukan perbuatan mesumnya terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “awas mamakmu tahu, kalau tahu kubunuh kau”. Ketiga pada tanggal 12 September 2013 sekira pukul 10.45 wib terjadi di rumah saksi korban di saat saksi korban tengah tidur siang, terdakwa menindih korban dan melakukan perbuatannya lagi disaat saksi korban berteriak terdakwa menampar saksi korban hingga saksi korban menangis namun tidak ada yang mendengar. Keempat pada tanggal 14 September 2013 di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatannya kembali dengan mengarahkan pisau pada leher saksi korban dan berkata “diam kau !” kemudian saksi korban ditarik masuk ke dalam kamar dan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut.
Bahwa ancaman-ancaman yang pernah dilontarkan terdakwa kepada saksi korban yaitu dengan mengatakan “awas mamak mu tau, kalau tau ku bunuh kau” sambil mengarahkan pisau di leher saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban menjadi hamil dan melahirkan anak dari terdakwa dan saksi korban putus sekolah dan hancurnya masa depan saksi korban;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Ermawita :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya persetubuhan tersebut pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 wib di rumah jalur 3 Dusun Suka Damai RT 05 RW 03 Desa Sumber Makmur Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah terdakwa terhadap korban Febriyanti.
Bahwa saksi kenal serta ada memiliki hubungan dengan korban yaltu anak kandung saksi sedangkan terdakwa adalah suami saksi.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari korban.
Bahwa saksi menderrgar pengakuan lairgsung dari korban pada waktu yang tidak saksi ingat lagi di kontrakan Nurasyiah di Bagan Batu pada saat korban melahirkan.
Bahwa awalnya saksi mengetahui korban hamil dari kakak korban Nurasyiah selanjutnya saksi menyuruh kakak korban tersebut untuk menanyakan dan mencari tahu namun korban belum mau memberitahukannya.
Bahwa terdakwa mengancam korban dengan kata-kata “kalau kau kasih tau mamak mu ku bunuh kau” selanjutnya korban diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa korban menjadi hamil dan melahirkan anak selanjutnya putus sekolah dan hancurnya masa depan korban dan korban menjadi pendiam;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Nuraisyah Sagala:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terjadinya persetubuhan tersebut pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 wib di rumah jalur 3 Dusun Suka Damai RT 05 RW 03 Desa Sumber Makmur Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah ayah kandung saksi yaitu terdakwa terhadap adik kandung saksi yaitu korban Febriyanti.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari korban.
Bahwa saksi mendengar pengakuan langsung dari korban pada tanggal 27 September 2014 dikontrakan tempat tinggal saksi yaitu Bagan Batu Rokan Hulu pada saat korban melahirkan.
Bahwa korban hamil dan melahirkan tinggal bersama saksi.
Bahwa saksi juga ada menanyakan siapa yang melakukan persetubuhan tersebut sejak awal saksi mengetahui kondisi korban telah hamil namun korban hanya diam dan menangis sehingga saksi tidak memaksakan untuk mencari tau.
Bahwa saksi tidak mengetahui sudah berapa kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban menjadi hamil dan melahirkan anak selanjutnya putus sekolah dan hancurnya masa depan korban dan korban menjadi pendiam;
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak terdakwa yang bernama Febriyanti pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 Wib di dalam rumah yang terletak di jalur 3 Dusun Suka Damai RT 05 RW 03 Desa Sumber Makmur Kec. Tapung Kab. Kampar.
Bahwa umur korban masih 16 tahun.
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan persetubuhan dengan korban dan alat yang terdakwa gunakan adalah 1(satu) bilah pisau dengan gagang kayu warna kuning yang terdakwa gunakan untuk mengancam korban agar bisa disetubuhi.
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut yaitu pertama kalinya pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut bermula pada saat saksi korban baru selesai memandikan adik-adiknya yang juga merupakan anak terdakwa, dan pada saat saksi korban hendak mencuci piring terdakwa menarik tangan saksi korban masuk ke kamar mandi kemudian menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa, kemudian perut saksi korban dirangkul dari belakang sehingga tidak bisa lari sampai terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut dan mengatakan kepada saksi korban “jangan memberitahu mamakmu” (jangan memberitahu ibumu);
Bahwa perbuatan yang kedua pada tanggal 10 September 2013 sekira pukul 10.30 wib yaitu di rumah saksi korban disaat saksi korban sedang merapikan kamar sendirian dan terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dan diletakkan di leher saksi korban lalu saksi korban mengatakan “ada apa ayah” lalu saksi korban disuruh diam dan didorong ke atas tempat tidur selanjutnya pisau tersebut diietakkan di atas tempat tidur dan disaat saksi korban ingin melawan dan melarikan diri, terdakwa langsung mengancam dengan mengarahkan pisau ke leher saksi korban lagi sambil mengatakan Jangan macam-macam kau !” kemudian setelah selesai melakukan perbuatan mesumnya terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “awas mamakmu tahu, kalau tahu kubunuh kau”;
Bahwa ketiga pada tanggal 12 September 2013 sekira pukul 10.45 wib terjadi di rumah saksi korban di saat saksi korban tengah tidur siang, terdakwa menindih korban dan melakukan perbuatannya lagi disaat saksi korban berteriak terdakwa menampar saksi korban hingga saksi korban menangis namun tidak ada yang mendengar;
Bahwa keempat pada tanggal 14 September 2013 di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatannya kembali dengan mengarahkan pisau pada leher saksi korban dan berkata "diam kau!” kemudian saksi korban ditarik masuk ke dalam kamar dan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut.
Bahwa penyebab sehingga terdakwa melakukan persetubuhan kepada korban karena terdakwa sering menonton film porno sehingga menaikkan nafsu terdakwa;
Bahwa ancaman yang pernah terdakwa katakan adalah pertama mengatakan “jangan dibilang sama mamak” yang kedua menggunakan pisau mengatakan "diam kau" dan yang terakhir yaitu keempat terdakwa mengatakan “awas mamak mu tau kalau tau ku bunuh kau”;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/UPTD/PKM-TPG/2004/2757 tanggal 18 Desembe 2014 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Tubuh :
Pakaian : baju kotak-kotak warna hijau toska, celana jeans, jilbab toska.
Kepala / leher :
Kepala : tidak ada kelainan
Wajah : tidak ada kelainan
Leher : tidak ada kelainan
Badan : tidak ada kelainan
Dada : tidak ada kelainan
Bahu : tidak ada kelainan
Punggung : tidak ada kelainan
Panggul : tidak ada kelainan
Kelamin :
Vagina : - visum pervaginam robekan hymen lama pukul 2 dan 7.
Kesimpulan :
Ditemukan robekan lama pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul.
Dan sudah melahirkan anak sesuai dengan surat keterangan kelahiran bidan No : 26 / TTP DINKES/ 2008 tanggal 02 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Bidan PURWANTI, AmKeb.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu warna kuning;
1 (satu) helai rok warna merah ;
1 (satu) helai celana piama motif bunga ;
3 (tiga) helai celana dalam warna ungu, abu-abu dan hitam ;
1 (satu) helai celana panjang warna biru.
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini, yang mana atas barang bukti tersebut saksi-saksi serta Terdakwa sendiri mengetahui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Febriyanti Sagala masih berumur 17 tahun dan belum pernah menikah;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah ancaman kepada saksi korban Febriyanti Sagala sebanyak 4 (empat) kali, terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan ganggang kayu warna kuning untuk mengancam saksi korban Febriyanti Sagala;
Bahwa pertama kalinya pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut bermula pada saat saksi korban baru selesai memandikan adik-adiknya yang juga merupakan anak terdakwa, dan pada saat saksi korban hendak mencuci piring terdakwa menarik tangan saksi korban Febriyanti Sagala masuk ke kamar mandi kemudian menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa, kemudian perut saksi korban dirangkul dari belakang sehingga tidak bisa lari sampai terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut dan mengatakan kepada saksi korban “jangan memberitahu mamakmu” (jangan memberitahu ibumu);
Bahwa perbuatan yang kedua pada tanggal 10 September 2013 sekira pukul 10.30 wib yaitu di rumah saksi korban disaat saksi korban sedang merapikan kamar sendirian dan tiba-tiba datang terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dan diletakkan di leher saksi korban lalu saksi korban mengatakan “ada apa ayah” lalu saksi korban disuruh diam dan didorong ke atas tempat tidur selanjutnya pisau tersebut diletakkan di atas tempat tidur dan disaat saksi korban ingin melawan dan melarikan diri, terdakwa langsung mengancam dengan mengarahkan pisau ke leher saksi korban lagi sambil mengatakan “jangan macam-macam kau!” kemudian setelah selesai melakukan perbuatan mesumnya terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “awas mamakmu tahu, kalau tahu kubunuh kau”.
Bahwa perbuatan yang ketiga pada tanggal 12 September 2013 sekira pukul 10.45 wib terjadi di rumah saksi korban di saat saksi korban tengah tidur siang, terdakwa menindih korban dan melakukan perbuatannya lagi disaat saksi korban berteriak terdakwa menampar saksi korban hingga saksi korban menangis namun tidak ada yang mendengar;
Bahwa perbuatan yang keempat pada tanggal 14 September 2013 di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatannya kembali dengan mengarahkan pisau pada leher saksi korban dan berkata “diam kau!” kemudian saksi korban ditarik masuk ke dalam kamar dan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan hamil sesuai dengan Visum Et Repertum No : 440/UPTD/PKM-TPG/2004/2757 tanggal 18 Desembe 2014 dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan robekan lama pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul dan sudah melahirkan anak sesuai dengan surat keterangan kelahiran bidan No : 26 / TTP DINKES/ 2008 tanggal 02 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Bidan PURWANTI, AmKeb.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, dengan arti kata, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair. Apabila dakwaan primair terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tetapi, apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik subjek hukum maupun badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diduga sebagai pelaku atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, yang dalam persidangan ini dihadapkan Terdakwa RAMLI SAGALA BIN BATARA SAGALA yang identitasnya sesuai dengan dakwan Penuntut Umum. Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu bertanggung jawab. Dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga perbuatan tersebut harus dipertangung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap bahwa saksi korban Febriyanti Sagala masih berumur 17 tahun dan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di saat terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah ancaman kepada saksi korban Febriyanti Sagala sebanyak 4 (empat) kali, terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan ganggang kayu warna kuning untuk mengancam saksi korban Febriyanti Sagala;
Menimbang, bahwa pertama kalinya pada hari Minggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 15.00 wib bertempat di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatan cabul tersebut bermula pada saat saksi korban baru selesai memandikan adik-adiknya yang juga merupakan anak terdakwa, dan pada saat saksi korban hendak mencuci piring terdakwa menarik tangan saksi korban Febriyanti Sagala masuk ke kamar mandi kemudian menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa, kemudian perut saksi korban dirangkul dari belakang sehingga tidak bisa lari sampai terdakwa selesai melakukan perbuatannya tersebut dan mengatakan kepada saksi korban “jangan memberitahu mamakmu” (jangan memberitahu ibumu);
Menimbang, bahwa perbuatan yang kedua pada tanggal 10 September 2013 sekira pukul 10.30 wib yaitu di rumah saksi korban disaat saksi korban sedang merapikan kamar sendirian dan tiba-tiba datang terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dan diletakkan di leher saksi korban lalu saksi korban mengatakan “ada apa ayah” lalu saksi korban disuruh diam dan didorong ke atas tempat tidur selanjutnya pisau tersebut diletakkan di atas tempat tidur dan disaat saksi korban ingin melawan dan melarikan diri, terdakwa langsung mengancam dengan mengarahkan pisau ke leher saksi korban lagi sambil mengatakan “jangan macam-macam kau!” kemudian setelah selesai melakukan perbuatan mesumnya terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “awas mamakmu tahu, kalau tahu kubunuh kau”.
Menimbang, bahwa perbuatan yang ketiga pada tanggal 12 September 2013 sekira pukul 10.45 wib terjadi di rumah saksi korban di saat saksi korban tengah tidur siang, terdakwa menindih korban dan melakukan perbuatannya lagi disaat saksi korban berteriak terdakwa menampar saksi korban hingga saksi korban menangis namun tidak ada yang mendengar;
Menimbang, bahwa perbuatan yang keempat pada tanggal 14 September 2013 di rumah saksi korban terdakwa melakukan perbuatannya kembali dengan mengarahkan pisau pada leher saksi korban dan berkata “diam kau!” kemudian saksi korban ditarik masuk ke dalam kamar dan terdakwa melakukan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan hamil sesuai dengan Visum Et Repertum No : 440/UPTD/PKM-TPG/2004/2757 tanggal 18 Desembe 2014 dengan kesimpulan pemeriksaan ditemukan robekan lama pada selaput dara yang disebabkan oleh benda tumpul dan sudah melahirkan anak sesuai dengan surat keterangan kelahiran bidan No : 26 / TTP DINKES/ 2008 tanggal 02 Nopember 2014 yang ditandatangani oleh Bidan PURWANTI, AmKeb;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila di hubungkan dengan pengertian persetubuhan di dalam Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hakim masa pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan pidana kepada seseorang tidak hanya bersifat penjeraan atau pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan serta harus pula melihat keadaan atau hubungan sosial setelah terjadinya perbuatan pidana agar terdakwa tidak melakukan kejahatan lagi, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah patut dan adil seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal- hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban Febriyanti Sagala;
Hal yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan dan berterus terang akan perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan;
terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah diperintahkan penahan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu warna kuning, 1 (satu) helai rok warna merah , 1 (satu) helai celana piama motif bunga, 3 (tiga) helai celana dalam warna ungu, abu-abu dan hitam dan 1 (satu) helai celana panjang warna biru, akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAMLI SAGALA Bin BATARA SAGALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Acaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana panjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa
1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu warna kuning;
dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) helai rok warna merah ;
1 (satu) helai celana piama motif bunga ;
3 (tiga) helai celana dalam warna ungu, abu-abu dan hitam ;
1 (satu) helai celana panjang warna biru.
dikembalikan kepada saksi korban Febrianti.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari : Kamis tanggal 12 Februari 2015 oleh kami : MOH.SUTARWADI,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, JOHN PAUL MANGUNSONG,SH dan FAUSI,SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh HASRUL Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh ASTIN REPELITA,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
JOHN PAUL MANGUNSONG, S.H MOH.SUTARWADI, S.H
FAUSI,S.H,M.H
PANITERA PENGGANTI
H A S R U L