193/Pid.Sus/2014/PN Pmn
Putusan PN PARIAMAN Nomor 193/Pid.Sus/2014/PN Pmn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NASRUL HAMIDI Panggilan DARUN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NASRUL HAMIDI Panggilan DARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan penebangan di kawasan hutan tanpa izin”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUL HAMIDI Panggilan DARUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x4; - 11(sebelas) potong kayu meranti merah ukuran 23x3x4; - 6 (enam) potong kayu meranti merah ukuran 20x3x4; - 17 (tujuh belas) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x4; - 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 20x4x4; - 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x2,5x4; - 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x3x3; - 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x25x3; - 3 (tiga) potong kayu meranti merah ukuran 25x2x2; - 2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x3; - 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x20x3; - 7 (tujuh) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x2; - 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x15x4; - 12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 4x12x4; - 2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x3; - 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No. Pol BA 2240 TD; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 193/Pid.Sus/2014/PN Pmn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pariaman yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
N a m a : NASRUL HAMIDI Panggilan DARUN;
Tempat lahir : Kasang;
Umur/tanggal lahir : 46 tahun/ 17 April 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Korong Jambak Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten padang Pariaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 September 2014 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kajari Pariaman sejak tanggal 3 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 24 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 25 November 2014 sampai dengan tanggal 24 Desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pariaman sejak tanggal 25 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Advocat/Penasihat Hukum walaupun Terdakwa sudah diberitahukan akan haknya tesebut, akan tetapi terdakwa tetap berkehendak maju sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman Nomor : 193/Pen.Pid/PH/2014/PN. Pmn tertanggal 25 November 2014 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 193/Pid.Sus/2014/PN. Pmn tertanggal 25 November 2014 Tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa NASRUL HAMIDI panggilan DARUN terbukti bersalah melakukan tindak pidana menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUL HAMIDI panggilan DARUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dittahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x4;
11(sebelas) potong kayu meranti merah ukuran 23x3x4;
6 (enam) potong kayu meranti merah ukuran 20x3x4;
17 (tujuh belas) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 20x4x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x2,5x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x3x3;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x25x3;
3 (tiga) potong kayu meranti merah ukuran 25x2x2;
2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x3;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x20x3;
7 (tujuh) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x2;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x15x4;
12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 4x12x4;
2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x3;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No. Pol BA 2240 TD, semua barang bukti dirampas untuk dinegara.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis hanya secara lisan yang pada pokoknya “Mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan Terdaka belum pernah dihukum”;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan ini oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-78/PARIA-03/11/2014 tertanggal 25 November 2014 dengan dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa NASRUL HAMIDI panggilan DARUN pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 06.00 Wib saksi MERIYANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan memuat kayu jenis baneo yang bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi MERIYANTO bersama-sama degan saksi ERISON, OHENDRI WAHYUDI langsung pergi ke tempat yang disebutkan tersebut dibawah pimpinan HENDRI HARYONO. Sampai di Lubuk Turis tersebut ternyata benar ada orang yang sedang memuat kayu keatas mobil toyota kijang minibus. Setelah ditanya oleh saksi MERIYANTO orang tersebut bernama ARI SAPUTRA dan selanjutnya saksi MERIYANTO dan anggota Polisi lainnya serta ARI SAPUTRA pergi kearah bukit yang berjarak lebih kurang 20 meter dari mobil tersebut dan nampak seseorang berdiri dekat tumpukan kayu olahan dan setelah ditanya bernama SYAFRI YANDI. Dan ditanya lagi oleh saksi MERIYANTO kepada ARI SAPUTRA dan SYAFRI YANDI siapa pemilik dari kayu tersebut dan keduanya mengatakan pemilik kayu tersebut adalah “NASRUL HAMIDI panggilan DARUN”, sedangkan mereka disuruh oleh NASRUL HAMIDI (terdakwa) untuk memuat kayu tersebut keatas mobil terdakwa yaitu toyota kijang minibus BA 2240 TD.
Bahwa kayu yang dimuat oleh ARI SAPUTRA bersama dengan SYAFRI YANDI atas suruhan terdakwa tersebut berjumlah sebanyak 14 batang yang bermacam ukuran dengan jumlah kubikasi 0.4860 M3 jenis meranti. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Korong Jambak Nagari Kasang. Dan di belakang rumah terdakwa yakni di gudang kayu terdakwa ditemukan juga kayu jenis meranti sebanyak 64 batang yang bermacam ukuran dengan jumlah kubikasi 1.7467 M3. Dan dari keterangan terdakwa kayu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari IJEP (DPO) seharga Rp 2.700.000,- perkubik. Karena awalnya sejak bulan Agustus 2014 terdakwa selalu membeli kayu dari IJEP, yang mana IJEP datang ke rumah terdakwa dan menawarkan terdakwa kayu yang akan diambilnya di hutan. Dan setelah itu malamnya IJEP datang lagi ke rumah terdakwa dan mengatakan bahwa kayu telah ditumpuknya di lokasi hutan Lubuk Turis. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa pergi ke lokasi tumbukan kayu tersebut yaitu di hutan Lubuk Turis dengan mengendarai mobil toyota kijang komando BA 2240 TD dan memuat serta mengangkut kayu tersebut dengan mobil terdakwa lalu kayu sebanyak 64 batang itu terdakwa letakkan di gudang kayu terdakwa yang terletak dibelakang rumah terdakwa.
Bahwa sekitar bulan September 2014 IJEP datang lagi ke rumah terdakwa dan menawarkan kayu lagi kepada terdakwa. Dan seperti biasa terdakwa menyetujui membeli kayu dari IJEP. Dan sesuai kesepakatan sebelumnya kayu setelah diperoleh IJEP, ditumpuknya di lokasi hutan turis. Dan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa pergi ke hutan Lubuk Turis untuk mengecek apakah kayu yang terdakwa pesan kepada IJEP telah ditumpuknya di tempat biasa. Setelah sampai di hutan Lubuk Turis tersebut ternyata kayu sudah ada lalu terdakwa pulang ke rumah. Dan keesokkan harinya Jumat tanggal 12 Sepember 2014 terdakwa menyuruh ARI SAPUTRA dan anaknya SYAFRI YANDI untuk memuat kayu keatas mobil toyota kijang komando BA 2240 TD milik terdakwa dan seperti biasa setelah kayu dimuat keatas mobil lalu anak terdakwa menghubungi terdakwa lalu terdakwa akan kembali ke lokasi tersebut untuk kemudian mengangkut kayu itu untuk dibawa ke gudang kayu milik terdakwa dengan mobil terdakwa tersebut dimana terdakwa yang mengendarai mobilnya. Dan pada saat ARI SAPUTRA dan SYAFRI YANDI memuat kayu tersebut mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman.
Bahwa terdakwa memuat, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan berupa kayu sebanyak 64 batang dan 14 batang dengan jumlah kubikasi seluruhnya 2.2327 M3 tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa NASRUL HAMIDI panggilan DARUN pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kaasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 06.00 Wib saksi MERIYANTO mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan memuat kayu jenis baneo yang bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi MERIYANTO bersama-sama degan saksi ERISON, OHENDRI WAHYUDI langsung pergi ke tempat yang disebutkan tersebut dibawah pimpinan HENDRI HARYONO. Sampai di Lubuk Turis tersebut ternyata benar ada orang yang sedang memuat kayu keatas mobil toyota kijang minibus. Setelah ditanya oleh saksi MERIYANTO orang tersebut bernama ARI SAPUTRA dan selanjutnya saksi MERIYANTO dan anggota Polisi lainnya serta ARI SAPUTRA pergi kearah bukit yang berjarak lebih kurang 20 meter dari mobil tersebut dan nampak seseorang berdiri dekat tumpukan kayu olahan dan setelah ditanya bernama SYAFRI YANDI. Dan ditanya lagi oleh saksi MERIYANTO kepada ARI SAPUTRA dan SYAFRI YANDI siapa pemilik dari kayu tersebut dan keduanya mengatakan pemilik kayu tersebut adalah “NASRUL HAMIDI panggilan DARUN”, sedangkan mereka disuruh oleh NASRUL HAMIDI (terdakwa) untuk memuat kayu tersebut keatas mobil terdakwa yaitu toyota kijang minibus BA 2240 TD.
Bahwa kayu yang dimuat oleh ARI SAPUTRA bersama dengan SYAFRI YANDI atas suruhan terdakwa tersebut berjumlah sebanyak 14 batang yang bermacam ukuran dengan jumlah kubikasi 0.4860 M3 jenis meranti. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Korong Jambak Nagari Kasang. Dan di belakang rumah terdakwa yakni di gudang kayu terdakwa ditemukan juga kayu jenis meranti sebanyak 64 batang yang bermacam ukuran dengan jumlah kubikasi 1.7467 M3. Dan dari keterangan terdakwa kayu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari IJEP (DPO) seharga Rp 2.700.000,- perkubik. Karena awalnya sejak bulan Agustus 2014 terdakwa selalu membeli kayu dari IJEP, yang mana IJEP datang ke rumah terdakwa dan menawarkan terdakwa kayu yang akan diambilnya di hutan. Dan setelah itu malamnya IJEP datang lagi ke rumah terdakwa dan mengatakan bahwa kayu telah ditumpuknya di lokasi hutan Lubuk Turis. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa pergi ke lokasi tumbukan kayu tersebut yaitu di hutan Lubuk Turis dengan mengendarai mobil toyota kijang komando BA 2240 TD dan memuat serta mengangkut kayu tersebut dengan mobil terdakwa lalu kayu sebanyak 64 batang itu terdakwa letakkan di gudang kayu terdakwa yang terletak dibelakang rumah terdakwa.
Bahwa sekitar bulan September 2014 IJEP datang lagi ke rumah terdakwa dan menawarkan kayu lagi kepada terdakwa. Dan seperti biasa terdakwa menyetujui membeli kayu dari IJEP. Dan sesuai kesepakatan sebelumnya kayu setelah diperoleh IJEP, ditumpuknya di lokasi hutan turis. Dan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa pergi ke hutan Lubuk Turis untuk mengecek apakah kayu yang terdakwa pesan kepada IJEP telah ditumpuknya di tempat biasa. Setelah sampai di hutan LubukTUris tersebut ternyata kayu sudah ada lalu terdakwa pulang ke rumah. Dan keesokkan harinya Jumat tanggal 12 Sepember 2014 terdakwa menyuruh ARI SAPUTRA dan anaknya SYAFRI YANDI untuk memuat kayu keatas mobil toyota kijang komando BA 2240 TD milik terdakwa dan seperti biasa setelah kayu dimuat keatas mobil lalu anak terdakwa menghubungi terdakwa lalu terdakwa akan kembali ke lokasi tersebut untuk kemudian mengangkut kayu itu untuk dibawa ke gudang kayu milik terdakwa dengan mobil terdakwa tersebut dimana terdakwa yang mengendarai mobilnya. Dan pada saat ARI SAPUTRA dan SYAFRI YANDI memuat kayu tersebut mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman.
Bahwa terdakwa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu sebanyak 64 batang dan 14 batang dengan jumlah kubikasi seluruhnya 2.2327 M3 tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas Dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
1. Saksi ARI SAPUTRA Panggilan ARI, tidak disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Saksi sering duduk di bengkel dekat rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan masalah Kayu ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 pukul 07.00 Wib bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Kenagarian Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa pada waktu itu Polisi yang datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ada 4 (empat) orang ;
Bahwa pada waktu itu sekira pukul 05.30 Wib Saksi sedang tidur kemudian dibangunkan oleh Terdakwa dan langsung menyuruh Saksi untuk memuat kayu di lubuk turis Kenagarian Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman kemudian Saksi dengan Syafri Yandi (anak Terdakwa) langsung pergi kelokasi dengan menggunakan sepeda motor sesampai di lokasi Saksi langsung menaikan kayu yang telah terkumpul keatas mobil yang telah disiapkan oleh Terdakwa ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa tidak ada dilokasi ;
Bahwa Syafri Yandi tidak ikut membantu Saksi tetapi hanya menemani Saksi saja;
Bahwa Polisi datang waktu itu Saksi sedang menaikan kayu keatas mobil kemudian Saksi dengan Syafri Yandi diamankan oleh Polisi dan menanyakan siapa pemilik kayu tersebut dan kemudian Saksi menjawab bahwa kayu tersebut milik Terdakwa, setelah itu Saksi dengan Syafri Yandi dan kayu sebanyak 14 batang langsung di bawa ke kantor Polisi ;
Bahwa kayu yang telah Saksi naikan ke atas mobil waktu itu berjumlah 8 (delapan) batang kemudian datang Polisi ;
Bahwa saksi sudah 2 kali membantu Terdakwa yang pertama hanya 5 potong kayu yang dinaikan keatas mobil ;
Bahwa yang pertama kali Saksi membantu Terdakwa pada hari Rabu tanggal 9 September 2014 ;
saksi tidak bekerja dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu rumah Terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kayu tersebut kegunaannya bagi Terdakwa untuk pembangunan rumah Terdakwa ;
Bahwa yang pertama Saksi dikasi uang Rp. 20.000,- dan yang kedua kalinya di kasi Rp 30.000,- menolong Terdakwa menaikan kayu ke mobil;
Bahwa saksi tidak tahu asal usul kayu tersebut ;
Bahwa daerah bahagian atas terdapat hutan ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa selain Terdakwa ada orang lain juga mengambil kayu di daerah tersebut ;
Bahwa kayu tersebut tidak dijual belikan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana diambil kayu tersebut oleh Terdakwa, Saksi hanya menaikan keatas mobil saja ;
Bahwa kayu tersebut sudah berbentuk-bentuk ;
Bahwa Mobil barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan rumah Terdakwa jauh ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut;
Bahwa saksi ada di periksa di kantor Polisi keterangan yang Saksi berikan sudah benar ;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi MERIYANTO Pgl. MEME, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa pada saat penangkapan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan masalah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa saksi ikut dalam penangkapan Terdakwa bersama 3 (tiga) orang anggota lainnya dari Sat Reskrim Polres Padang Pariaman ;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa awalnya Saksi sekira pukul 05.30 Wib Saksi mendapat telephone dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa sedang berlangsung kegiatan memuat kayu jeni boneo yang bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Kenagarian Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, dan kemudian Saksi dengan anggota lainnya berangkat kelokasi ;
Bahwa sampai di Tempat Kejadian Perkara yang Saksi lihat waktu itu ada kegiatan memuat kayu olahan dari penumpukan kayu kedalam mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD ;
Bahwa saksi melihat waktu itu penumpukan kayu di pinggir jalan hendak dinaikan ke atas mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD;
Bahwa yang memuat kayu keatas mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD adalah Hari Saputra dan Syafri Yandi sedang berdiri di dekat tumpukan kayu sambil memegang Handphone ;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Hari Saputra dan Syafri Yandi pemilik kayu tersebut menurutnya adalah milik Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Korong Jambak Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa mendengar keterangan Hari Saputra tersebut rekan Saksi yang bernama Erison dan Hendri Hariyono langsung pergi kerumah Terdakwa sedangan Saksi dengan Olfendri, wahyudi membawa ke dua orang tersebut bersama barang bukti berupa kayu dan mobil ke Pos Lantas Fly Over di Duku dan tidak lama kemudian, Erison dan Hendri Wahyono membawa Terdakwa dan kemudian membawanya ke Polres Padang Pariaman ;
Bahwa pada waktu itu di tempat kejadian perkara ditemukan 9 batang kayu di tumpukan kayu dan 5 batang kayu didalam mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD ;
Bahwa jarak kayu berada diatas mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD dengan tumpukan kayu lebih kurang 20 Meter ;
Bahwa dirumah Terdakwa juga ditemukan kayu sebanyak 64 potong kayu ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kayu-kayu tersebut diambil dari hutan lindung ;
Bahwa saksi ada menanyakan surat-surat kayu tersebut pada waktu itu Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat-surat atas kepemilikan kayu-kayu tersebut ;
Bahwa saksi dengan Anggota Polisi lainnya sedang melakukan operasi rutin dengan satu tim sebanyak 4 orang ;
Bahwa di tempat kejadian perkara ada terdapat hutan lindung ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kayu tersebut untuk di jualnya ;
Bahwa didaerah tersebut banyak orang lain melakukan pemalakan liar ;
Bahwa pemilik mobil tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa kerjanya usaha perabot ;
Bahwa selain Barang Bukti kayu ditemukan juga di rumah Terdakwa konsen jendela yang sudah jadi / siap pakai ;
Bahwa saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut;
Bahwa saksi ada di periksa di kantor Polisi keterangan yang Saksi berikan sudah benar ;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan terhadap keterangan Saksi tersebut;
3. Saksi ERISON Pgl. SON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan masalah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa saksi ikut dalam penangkapan Terdakwa bersama 3 (tiga) orang anggota lainnya dari Sat Reskrim Polres Padang Pariaman ;
Bahwa Terdakwa ditangkap melakukan mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa awalnya Saksi sekira pukul 05.30 Wib Saksi mendapat telephone dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya bahwa sedang berlangsung kegiatan memuat kayu jeni boneo yang bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Kenagarian Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, dan kemudian Saksi dengan anggota lainnya berangkat kelokasi ;
Bahwa sampai di Tempat Kejadian Perkara yang Saksi lihat waktu itu ada kegiatan memuat kayu olahan dari penumpukan kayu kedalam mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD ;
Bahwa saksi melihat waktu itu penumpukan kayu di pinggir jalan hendak dinaikan ke atas mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD;
Bahwa yang memuat kayu keatas mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD adalah Hari Saputra dan Syafri Yandi sedang berdiri di dekat tumpukan kayu sambil memegang Handphone ;
Bahwa saksi ada menanyakan kepada Hari Saputra dan Syafri Yandi pemilik kayu tersebut menurutnya adalah milik Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Korong Jambak Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa mendengar keterangan Hari Saputra tersebut rekan Saksi yang bernama Erison dan Hendri Hariyono langsung pergi kerumah Terdakwa sedangan Saksi dengan Olfendri, wahyudi membawa ke dua orang tersebut bersama barang bukti berupa kayu dan mobil ke Pos Lantas Fly Over di Duku dan tidak lama kemudian, Erison dan Hendri Wahyono membawa Terdakwa dan kemudian membawanya ke Polres Padang Pariaman ;
Bahwa pada waktu itu di tempat kejadian perkara ditemukan 9 batang kayu di tumpukan kayu dan 5 batang kayu didalam mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD ;
Bahwa jarak kayu berada diatas mobil Toyota Kijang Komando Minibus BA 2240 TD dengan tumpukan kayu lebih kurang 20 Meter ;
Bahwa dirumah Terdakwa juga ditemukan kayu sebanyak 64 potong kayu ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kayu-kayu tersebut diambil dari hutan lindung ;
Bahwa saksi ada menanyakan surat-surat kayu tersebut pada waktu itu Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat-surat atas kepemilikan kayu-kayu tersebut ;
Bahwa saksi dengan Anggota Polisi lainnya sedang melakukan operasi rutin dengan satu tim sebanyak 4 orang ;
Bahwa di tempat kejadian perkara ada terdapat hutan lindung ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kayu tersebut untuk di jualnya;
Bahwa didaerah tersebut banyak orang lain melakukan pemalakan liar ;
Bahwa pemilik mobil tersbeut adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa kerjanya usaha perabot ;
Bahwa selain Barang Bukti kayu ditemukan juga di rumah Terdakwa konsen jendela yang sudah jadi / siap pakai ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut;
Bahwa saksi ada di periksa di kantor Polisi keterangan yang Saksi berikan sudah benar ;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi AHLI IRWAN SETIA Pgl. IR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda serta tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungan masalah mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Bahwa saksi bekerja di Didinas Kehutanan sejak April 1998 sampai dengan sekarang ini sedangkan jabatan Saksi adalah sebagai Pengawasan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi ;
Bahwa menurut keterangan Polisi Terdakwa ditangkap melakukan mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman ;
Bahwa jenis kayu-kayu yang ditangkap pada waktu itu Boneo dimana Borneo tersebut tergolong dalam jenis kayu meranti merah ;
Bahwa jumlah kayu yang ditangkap dari terdakwa berjumlah 64 (enam puluh empat) potong ;
Bahwa menurut sepengetahuan ilmu yang Saksi pelajari selama ini Kayu-kayu yang berada di Lubuk Turis dan jenis kayu yang berada di perabot Terdakwa adalah berasal dari kawasan hutan lindung ;
Bahwa sebabnya hasil hutan kayu yang berada di hutan lundung tidak biasa diproduksi sebagaimana tertuang di dalam UU RI No. 41 tahun 1999 tentang ketentuan kehutanan yang menerangkan Hutan Negara adalah hutan yang pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, berdasarkan keterangan diatas bahwa hasil hutan kayu yang berada di kawasan hutan lindung tidak boleh di produksi atau dikelola oleh pribadi dan instansi ;
Bahwa sepengetahuan Saksi wilayah Hukum Padang Pariaman lokasi yang terdapat hutan lindungnya :
Kecamatan Batang Anai di kenagarian Kasang Korong Guci dan Kenagarian Sungai Buluh Korong Salisiakan dan Korong Kuliek ;
Kecamatan Lubuk Alung Korong Surantiah, Korong Salibutan, Kenagarian Pasia Laweh Korong Sikayan ;
Kecamatan Kayu Tanam di daerah Korong Kandang IV Kenagarian Guguk, di Jorong Salodako ;
Kecamatan Patamuan Korong Tandikat Asli dan Korong Sialang ;
Kecamatan V Koto Kampung Dalam Korong Toboh Marungai, Korong bukit Bio-Bio, Korong Koto hilalang Barat, Korong Koto Hilalang Utara ;
Kecamatan Sungai Geringging Kenagaraian Sungai Sirah Kuranji hulu ;
Bahwa hutan lubuk Turis, Korong Guci, Kenagarian Kasang , Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman termasuk kawasan Hutan Lindung sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Meneteri Kehutan RI dengan nomor SK/35/Menhut-II/013, tanggal 15 Januari 2013;
Bahwa ciri-ciri dari kayu yang berasal dari kawasan hutan lindung dengan hutan rakyat sama atu tidak ada perbedaan baik dalam bentuk, jenis, warna dan ukuran Cuma asal usul kayu tersebut Cuma kalau kayu dari hutan rakyat harus memiliki Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang dikeluarkan oleh Wali Nagari setempat sedangkan dari kawasan hutan lindung tidak ada berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 30 Tahun 2013 tentang Penata Usaha Hasil Hutan yang berasal dari hutan hak (Hutan Rakyat) ;
Bahwa kalau kayu tersebut sudah berbentuk kayu olahan harus melampirkan FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memiliki izin pengolahan kayu ;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki SKAU dan FAKO ;
Bahwa hutan produksi boleh diambil hasil hutannya asalkan ada izin dari Dinas Kehutanan dan mengangkut kayu harus ada SKAU ;
Bahwa hutan menurut UU No. 41 tahun 1999 tentang klasifikasi hutan sebagai berikut :
Hutan Negara berdasarkan fungsinya hutan Negara 3 (tiga) yaitu hutan Lindung, Hutan Konservasi dan Hutan Produksi ;
Hutan Hak ;
Bahwa semua kayu yang ada di hutan lindung tidak boleh diambil ;
Bahwa SKAU yang mengeluarkan Wali Nagari sedangkan FAKO yang mengeluarkan Industri ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan di persidangan tersebut;
Bahwa saksi ada di periksa di kantor Polisi keterangan yang Saksi berikan sudah benar ;
Bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri nya (a de charge);
Menimbang bahwa selain Saksi-Saksi tersebut diatas Penuntut Umum telah pula mengajukan di persidangan barang bukti berupa:
12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x4;
11(sebelas) potong kayu meranti merah ukuran 23x3x4;
6 (enam) potong kayu meranti merah ukuran 20x3x4;
17 (tujuh belas) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 20x4x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x2,5x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x3x3;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x25x3;
3 (tiga) potong kayu meranti merah ukuran 25x2x2;
2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x3;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x20x3;
7 (tujuh) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x2;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x15x4;
12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 4x12x4;
2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x3;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No. Pol BA 2240 TD;
Menimbang bahwa oleh karena pengajuan barang bukti tersebut diatas ke persidangan telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh KUHAP maka barang bukti tersebut dapat diterima di persidangan untuk digunakan pembuktian di persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ikhwal yang telah terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
---------FAKTA HUKUM---------
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka unsur tindak pidana dalam pasal yang didakwakan harus terbukti seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Atau Kedua melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dengan berbentuk dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung Dakwaan Alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Orang perseorangan;
Unsur dengan sengaja;
Unsur memuat, membongkar, mengeluarkan, mengakut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setia Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur orang perseorangan adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan NASRUL HAMIDI Panggilan DARUN selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Orang perseorangan telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur sengaja dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui Menghendaki artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari perbuatan yang dilakukannya itu, dan mengetahui artinya bahwa pelaku sebelum melakukan suatu perbuatan sudah menyadari bahwa perbuatan tersebut seandainya dilakukan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan itu dan mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa kejadiannya berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 06.00 Wib saksi Meriyanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan memuat kayu jenis baneo yang bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman;
Menimbang bahwa terdakwa menguasai atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan berupa kayu jenis banio/meranti sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) batang yang bermacam ukuran dengan volume 2,2327 M3 (dua koma dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh meter kubik) tidak ada izin dari pihak yang berwenang sedangkan terdakwa mengetahui apabila memiliki kayu harus memiliki surat izin baik kayu yang berasal dari kawasan hutan maupun kayu yang berasal dari hutan hak/hutan rakyat. Dan dalam hal ini terdakwa tidak ada izin dalam memiliki atau menguasai kayu tersebut dengan arti kata tidak ada surat ketika terdakwa mengasai atau memilki kayu tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Dengan sengaja telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.3. Unsur Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengakut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka unsur tersebut telah terpenuhi secara keseluruhan maka unsur yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta bahwa pada hari Jumat tanggal 12 September 2014 sekira pukul 06.00 Wib saksi Meriyanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan memuat kayu jenis baneo yang bertempat di Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Meriyanto bersama-sama degan saksi Erison, Ohendri Wahyudi langsung pergi ke tempat yang disebutkan tersebut dibawah pimpinan Hendri Haryono. Sampai di Lubuk Turis tersebut ternyata benar ada orang yang sedang memuat kayu keatas mobil toyota kijang minibus. Setelah ditanya oleh saksi Meriyanto orang tersebut bernama Ari Saputra dan selanjutnya saksi Meriyanto dan anggota Polisi lainnya serta AriSaputra pergi kearah bukit yang berjarak lebih kurang 20 (dua puluh) meter dari mobil tersebut dan nampak seseorang berdiri dekat tumpukan kayu olahan dan setelah ditanya bernama Syafri Yandi. Dan ditanya lagi oleh saksi Meriyanto kepada Ari Saputra dan Syafri Yandi siapa pemilik dari kayu tersebut dan keduanya mengatakan pemilik kayu tersebut adalah “NASRUL HAMIDI panggilan DARUN”, sedangkan mereka disuruh oleh NASRUL HAMIDI (terdakwa) untuk memuat kayu tersebut keatas mobil terdakwa yaitu toyota kijang minibus BA 2240 TD;
Menimbang, bahwa kayu yang dimuat oleh Ari Saputra bersama dengan Syafri Yandi atas suruhan terdakwa tersebut berjumlah sebanyak 14 (empat belas) batang yang bermacam ukuran dengan jumlah kubikasi 0.4860 M3 (nol koma empat ribu delapan ratus enam puluh) jenis meranti. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya di Korong Jambak Nagari Kasang. Dan di belakang rumah terdakwa yakni di gudang kayu terdakwa ditemukan juga kayu jenis meranti sebanyak 64 (enam puluh empat) batang yang bermacam ukuran dengan jumlah kubikasi 1.7467 M3. Dan dari keterangan terdakwa kayu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari IJEP (DPO) seharga Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) perkubik. Karena awalnya sejak bulan Agustus 2014 terdakwa selalu membeli kayu dari Ijep, yang mana Ijep datang ke rumah terdakwa dan menawarkan terdakwa kayu yang akan diambilnya di hutan. Dan setelah itu malamnya Ijep datang lagi ke rumah terdakwa dan mengatakan bahwa kayu telah ditumpuknya di lokasi hutan Lubuk Turis. Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa pergi ke lokasi tumbukan kayu tersebut yaitu di hutan Lubuk Turis dengan mengendarai mobil toyota kijang komando BA 2240 TD dan memuat serta mengangkut kayu tersebut dengan mobil terdakwa lalu kayu sebanyak 64 (enam puluh empat) batang itu terdakwa letakkan di gudang kayu terdakwa yang terletak dibelakang rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa sekitar bulan September 2014 Ijep datang lagi ke rumah terdakwa dan menawarkan kayu lagi kepada terdakwa. Dan seperti biasa terdakwa menyetujui membeli kayu dari Ijep. Dan sesuai kesepakatan sebelumnya kayu setelah diperoleh Ijep, ditumpuknya di lokasi hutan turis. Dan pada hari Kamis tanggal 11 September 2014 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa pergi ke hutan Lubuk Turis untuk mengecek apakah kayu yang terdakwa pesan kepada Ijep telah ditumpuknya di tempat biasa. Setelah sampai di hutan Lubuk Turis tersebut ternyata kayu sudah ada lalu terdakwa pulang ke rumah. Dan keesokkan harinya Jumat tanggal 12 Sepember 2014 terdakwa menyuruh Ari Saputra dan anaknya Syafri Yandi untuk memuat kayu keatas mobil toyota kijang komando BA 2240 TD milik terdakwa dan seperti biasa setelah kayu dimuat keatas mobil lalu anak terdakwa menghubungi terdakwa lalu terdakwa akan kembali ke lokasi tersebut untuk kemudian mengangkut kayu itu untuk dibawa ke gudang kayu milik terdakwa dengan mobil terdakwa tersebut dimana terdakwa yang mengendarai mobilnya. Dan pada saat Ari Saputra dan Syafri Yandi memuat kayu tersebut mereka ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli Irwan Setia menerangkan sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK/35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013 menerangkan untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman daerah yang terdapat hutan lindungnya salah satunya adalah yaitu Kecamatan Batang Anai di Kenagarian Kasang Korong Guci dan Kenagarian Sungai Buluh Korong Salisiakan dan Korong Kuliek. Dan menurut keterangan Ahli bahwa tidak ada satupun surat izin yang dapat dikeluarkan bagi seseorang untuk memperoleh hasil hutan kayu dikawasan hutan lindung karena dalam kawasan hutan lindung untuk jenis hasil hutan kayu dilaranag dimanfaatkan. Sedangkan kayu yang dimiliki oleh terdakwa tersebut adalah kayu yang berasal dari hutan lindung Lubuk Turis Korong Guci Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Dan dipersidangan terungkap juga bahwa terdakwa memang tidak ada izin menguasai atau memiliki kayu tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengakut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana dalam Dakwaan yang didakwakan Penuntut Umum secara sah dan meyakinkan telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka sudah sepatutnya Terdakwa di jatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan alasan-alasan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga oleh karena itu Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa khawatir Terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya maka sesuai ketentuan Pasal 193 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) memerintahkan supaya terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan Penuntut Umum didepan persidangan berupa :
12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x4;
11(sebelas) potong kayu meranti merah ukuran 23x3x4;
6 (enam) potong kayu meranti merah ukuran 20x3x4;
17 (tujuh belas) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 20x4x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x2,5x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x3x3;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x25x3;
3 (tiga) potong kayu meranti merah ukuran 25x2x2;
2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x3;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x20x3;
7 (tujuh) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x2;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x15x4;
12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 4x12x4;
2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x3;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No. Pol BA 2240 TD;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap barang bukti yang di ajukan Penuntut Umum tersebut berupa : 12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x4, 11(sebelas) potong kayu meranti merah ukuran 23x3x4, 6 (enam) potong kayu meranti merah ukuran 20x3x4, 17 (tujuh belas) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x4, 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 20x4x4, 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x2,5x4, 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x3x3, 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x25x3, 3 (tiga) potong kayu meranti merah ukuran 25x2x2, 2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x3, 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x20x3, 7 (tujuh) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x2, 1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x15x4, 12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 4x12x4 dan 2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x3, karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Terdakwa dan sesuai dengan penejelasan dalam Pasal 16 menerangkan disamping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan agar dirampas untuk negara maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No. Pol BA 2240 TD adalah kendaran atau alat transportasi yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan tindak pidananya maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam kegiatan reboisasi;
Akibat perbuatan Terdakwa bisa berdampak pada bencana alam tanah longsong;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu isteri dan anak Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa NASRUL HAMIDI Panggilan DARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menguasai atau memiliki hasil hutan penebangan di kawasan hutan tanpa izin”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NASRUL HAMIDI Panggilan DARUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x4;
11(sebelas) potong kayu meranti merah ukuran 23x3x4;
6 (enam) potong kayu meranti merah ukuran 20x3x4;
17 (tujuh belas) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 20x4x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x2,5x4;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x3x3;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 25x25x3;
3 (tiga) potong kayu meranti merah ukuran 25x2x2;
2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 25x4x3;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x20x3;
7 (tujuh) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x2;
1 (satu) potong kayu meranti merah ukuran 4x15x4;
12 (dua belas) potong kayu meranti merah ukuran 4x12x4;
2 (dua) potong kayu meranti merah ukuran 6x15x3;
1 (satu) unit mobil Toyota Kijang No. Pol BA 2240 TD;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2015 oleh ARI KURNIAWAN ,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAT ARIES.SB, S.H.,M.H. dan DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh INDRA SATRIA PUTRA, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pariaman serta dihadiri oleh DIAN EKA LESTARI, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan di hadapan Terdakwa.
| Hakim Anggota | Hakim Ketua | |
| ARI KURNIAWAN ,S.H. | |
| 2. DEDI KUSWARA, S.H.,M.H. | ||
Panitera Pengganti INDRA SATRIA PUTRA, S.H. | ||