126/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berdada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah baju gaun warna kuning, - 1 (satu) buah celana pendek (shot) warna biru bintik-bintik putih, - 1 (satu) buah celana dalam warna putih, Dikembalikan kepada anak korban, 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Kbu.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : IRPAN HADI Bin SAMBRI
Tempat lahir : Talang Padang, Lampung Utara
Umur / tgl.lahir : 23 Tahun / 16 April 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman,
Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten
Lampung Utara
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap pada tanggal 13 September 2016;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan oleh :
Penyidik sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 12 November 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2016 sampai dengan tanggal 20 November 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 16 November 2016 sampai dengan tanggal 15 Desember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Januari 2017;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Karjuli, S.H. dan rekan Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Menang Jagad yang beralamat di Jalan Raden Intan Gang Tulang Bawang I No.12 Rt. 004, Rw/Lk 001 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Udik berdasarkan Penetapan Nomor: 194/Pen.Pid/2016/PN Kbu tanggal 24 November 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 16 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Kbu tanggal 16 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti dalam persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 11 Januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga kami, yaitu melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju gaun warna kuning,
1 (satu) buah celana pendek (shot) warna biru bintik-bintik putih,
1 (satu) buah celana dalam warna putih,
Dikembalikan kepada saksi Korban
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa/Penasihat Hukumnya menyampaikan pembelaan/permohonan nya secara tertulis tertanggal 18 Januari 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan yang disampaikan oleh terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan terdakwa/Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada permohonan/pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana terurai lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 7 November 2016 No.Reg: PDM-125/K.BUMI/11/2016, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap termuat dalam putusan ini, sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September tahun 2016 bertempat di Kebun Singkong di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kotabumi (yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut), telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika saksi Korban ijin kepada saksi Sartini Binti Slamet untuk pergi ke rumah guru sekolah saksi Korban dan dijemput oleh saksi Sartinah Binti Nuh. Saksi Korban tidak memberitahu saksi Sartini Binti Slamet kalau pergi bersama Terdakwa. Terdakwa sudah menunggu di terminal Simpang Propau kemudian Saksi Korban, saksi Sartinah Binti Nuh dan Terdakwa menjemput Saksi Asep Kholik Bin Pidin di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung selatan, kemudian menuju rumah guru Saksi Korban di Desa Kalibening.
Bahwa setelah pulang dari rumah guru Saksi Korban di Desa Kalibening sekira jam 15.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Korban pergi ke arah rumah Terdakwa di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, sesampainya di kebun singkong milik orang tua Terdakwa tepatnya di Dusun Talang Padang Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Saksi Korban dan Terdakwa mampir di gubug. Kemudian pada saat Saksi Korban sedang duduk di gubug bersama Terdakwa tiba-tiba Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi Korban dengan cara Terdakwa mendorong Saksi Korban dan Terdakwa merebahkan badan Saksi Korban hingga tidur terlentang dan selanjutnya Terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi Saksi Korban dengan cara membuka paksa rok Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menahannya dengan cara menarik rok Saksi Korban kembali tetapi Terdakwa masih saja membuka rok kemudian menarik celana pendek (shot) berikut celana dalam Saksi Korban hingga sebatas paha. Kemudian Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengah ke dalam kemaluan Saksi Korban sebanyak 1 (Satu) kali. Setelah itu Terdakwa meraba dan meremas-remas kedua payudara Saksi Korban, kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban. Setelah itu sekira jam 16.30 WIB Saksi Korban dan Terdakwa bermalam di rumah saksi Dewi Mulyani Binti Dulbastian.
Bahwa Saksi Korban hingga sore tidak pulang dan saksi Sartini Binti Slamet menghubungi Saksi Korban tetapi tidak aktif. Kemudian saksi Asep Kholik Supriyanto Bin Pidin mencari keberadaan Saksi Korban tetapi tidak ketemu. Berdasarkan keterangan saksi Sartinah Binti Nuh bahwa Saksi Korban pergi bersama Terdakwa kemudian saksi Asep Kholik Supriyanto Bin Pidin dan saksi Sartini Binti Slamet pergi ke rumah Terdakwa dan Saksi Korban tidak berada di rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya orang tua Terdakwa menghubungi saksi Sudarwanto Bin Kusnadi dan memberitahu bahwa Saksi Korban berada di rumah Terdakwa. Kemudian saksi Sudarwanto Bin Kusnadi dan saksi Sartini Binti Slamet menjemput Saksi Korban di Dusun Talang Padang, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian Saksi Korban bercerita kepada saksi Sartini Binti Slamet bahwa Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa. Kemudian saksi Sartini Binti Slamet bercerita kepada saksi Sudarwanto Bin Kusnadi.
Akibat dari persetubuhan yang dilakukan Terdakwa Irpan Hadi Bin Sambri, kemaluan saksi Astri Cahyani Binti Pidin merasakan sakit dan perih Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 034/VER/RS-HMY/IX/2016 tanggal 13 September 2016, yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Fitri Subiyanto dokter umum pada Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf dan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian luar dengan panjang : 3 (tiga) cm, lebar : 1 (satu) cm warna merah gelap dan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian dalam dengan panjang : 2 (dua) cm, lebar 1 (satu) cm warna merah gelap. Selain itu saksi Astri Cahyani Binti Pidin merasa malu terhadap teman-teman dan keluarga saksi Astri Cahyani Binti Pidin.
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7879/2001 tanggal lahir Saksi Korban 12 Oktober 1999. Pada saat terjadinya persetubuhan umur Saksi Korban adalah 17 (tujuh belas) tahun.
Perbuatan Terdakwa Irpan Hadi Bin Sambri tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September tahun 2016 bertempat di Kebun Singkong di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kotabumi (yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut), dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika saksi Korban ijin kepada saksi Sartini Binti Slamet untuk pergi ke rumah guru sekolah saksi Korban dan dijemput oleh saksi Sartinah Binti Nuh. Saksi Korban tidak memberitahu saksi Sartini Binti Slamet kalau pergi bersama Terdakwa. Terdakwa sudah menunggu di terminal Simpang Propau kemudian Saksi Korban, saksi Sartinah Binti Nuh dan Terdakwa menjemput Saksi Asep Kholik Bin Pidin di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung selatan, kemudian menuju rumah guru Saksi Korban di Desa Kalibening.
Bahwa setelah pulang dari rumah guru Saksi Korban di Desa Kalibening sekira jam 15.00 WIB Terdakwa mengajak pergi ke arah rumah Terdakwa di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman. Sesampainya di kebun singkong orang tua Terdakwa tepatnya di Dusun Talang Padang Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Saksi Korban dan Terdakwa mampir di gubug. Kemudian pada saat Saksi Korban sedang duduk di gubug bersama Terdakwa tiba-tiba Terdakwa membujuk saksi Korban untuk melakukan persetubuhan dengan berjanji tidak akan meninggalkan saksi Korban. Kemudian Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi Korban dengan cara Terdakwa mendorong Saksi Korban dan Terdakwa merebahkan badan Saksi Korban hingga tidur terlentang dan selanjutnya Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi Korban dengan cara membuka paksa rok Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menahannya dengan cara menarik rok Saksi Korban kembali tetapi Terdakwa masih saja membuka rok kemudian menarik celana pendek (shot) berikut celana dalam Saksi Korban hingga sebatas paha. Kemudian Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengah ke dalam kemaluan Saksi Korban sebanyak 1 (Satu) kali. Setelah itu Terdakwa meraba dan meremas-remas kedua payudara Saksi Korban selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban. Setelah itu sekira jam 16.30 WIB Saksi Korban dan Terdakwa bermalam di rumah saksi Dewi Mulyani Binti Dulbastian.
Bahwa Saksi Korban hingga sore tidak pulang ke rumah dan nomer Saksi Korban tidak dapat dihubungi. Kemudian saksi Asep Kholik Supriyanto Bin Pidin mencari keberadaan Saksi Korban tetapi tidak ketemu. Berdasarkan keterangan saksi Sartinah Binti Nuh bahwa Saksi Korban pergi bersama Terdakwa. Kemudian saksi Asep Kholik Supriyanto Bin Pidin dan saksi Sartini Binti Slamet pergi ke rumah Terdakwa tetapi Saksi Korban tidak berada di rumah Terdakwa. Keesokan harinya orang tua Terdakwa menghubungi saksi Sudarwanto Bin Kusnadi dan memberitahu bahwa Saksi Korban berada di rumah Terdakwa. Kemudian saksi Sudarwanto Bin Kusnadi dan saksi Sartini Binti Slamet menjemput Saksi Korban di Dusun Talang Padang, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian Saksi Korban bercerita kepada saksi Sartini Binti Slamet bahwa saksi Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa. Kemudian saksi Sartini Binti Slamet bercerita kepada saksi Sudarwanto Bin Kusnadi.
Akibat dari persetubuhan yang dilakukan Terdakwa Irpan Hadi Bin Sambri, kemaluan saksi Astri Cahyani Binti Pidin merasakan sakit dan perih Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 034/VER/RS-HMY/IX/2016 tanggal 13 September 2016, yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Fitri Subiyanto dokter umum pada Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf dan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian luar dengan panjang : 3 (tiga) cm, lebar : 1 (satu) cm warna merah gelap dan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian dalam dengan panjang : 2 (dua) cm, lebar 1 (satu) cm warna merah gelap. Selain itu saksi Astri Cahyani Binti Pidin merasa malu terhadap teman-teman dan keluarga saksi Astri Cahyani Binti Pidin.
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7879/2001 tanggal lahir Saksi Korban 12 Oktober 1999. Pada saat terjadinya persetubuhan umur Saksi Korban
Perbuatan Terdakwa Irpan Hadi Bin Sambri tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan September tahun 2016 bertempat di Kebun Singkong di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Kotabumi (yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut), melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika saksi Korban ijin kepada saksi Sartini Binti Slamet untuk pergi ke rumah guru sekolah saksi Korban dan dijemput oleh saksi Sartinah Binti Nuh. Saksi Korban tidak memberitahu saksi Sartini Binti Slamet kalau pergi bersama Terdakwa. Terdakwa sudah menunggu di terminal Simpang Propau kemudian Saksi Korban, saksi Sartinah Binti Nuh dan Terdakwa menjemput Saksi Asep Kholik Bin Pidin di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, kemudian menuju rumah guru Saksi Korban di Desa Kalibening.
Bahwa setelah pulang dari rumah guru Saksi Korban di Desa Kalibening sekira jam 15.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Korban pergi ke arah rumah Terdakwa di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, sesampainya di kebun singkong orang tua Terdakwa tepatnya di Dusun Talang Padang Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Saksi Korban dan Terdakwa mampir di gubug. Kemudian pada saat Saksi Korban sedang duduk di gubug bersama Terdakwa tiba-tiba Terdakwa membujuk saksi Korban untuk dilakukan perbuatan cabul dengan berjanji tidak akan meninggalkan saksi Korbandan Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi Korban dengan cara Terdakwa mendorong Saksi Korban dan Terdakwa merebahkan badan Saksi Korban hingga tidur terlentang dan selanjutnya Terdakwa melakukan kekerasan kepada Saksi Korban dengan cara membuka paksa rok Saksi Korban. Kemudian Saksi Korban menahannya dengan cara menarik rok Saksi Korban kembali tetapi Terdakwa masih saja membuka rok kemudian menarik celana pendek (shot) berikut celana dalam Saksi Korban hingga sebatas paha. Kemudian Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengah ke dalam kemaluan Saksi Korban sebanyak 1 (Satu) kali. Setelah itu Terdakwa meraba dan meremas-remas kedua payudara Saksi Korban selanjutnya Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban. Setelah itu sekira jam 16.30 WIB Saksi Korban dan Terdakwa bermalam di rumah saksi Dewi Mulyani Binti Dulbastian.
Bahwa Saksi Korban hingga sore tidak pulang ke rumah dan nomer HP Saksi Korban tidak dapat dihubungi. Kemudian saksi Asep Kholik Supriyanto Bin Pidin mencari keberadaan Saksi Korban tetapi tidak ketemu. Berdasarkan keterangan saksi Sartinah Binti Nuh bahwa Saksi Korban pergi bersama Terdakwa kemudian saksi Asep Kholik Supriyanto Bin Pidin dan saksi Sartini Binti Slamet pergi ke rumah Terdakwa dan Saksi Korban tidak berada di rumah Terdakwa. Kemudian keesokan harinya orang tua Terdakwa menghubungi saksi Sudarwanto Bin Kusnadi dan memberitahu bahwa Saksi Korban berada di rumah Terdakwa. Kemudian saksi Sudarwanto Bin Kusnadi dan saksi Sartini Binti Slamet menjemput Saksi Korban di Dusun Talang Padang, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian Saksi Korban bercerita kepada saksi Sartini Binti Slamet bahwa saksi Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa. Kemudian saksi Sartini Binti Slamet bercerita kepada saksi Sudarwanto Bin Kusnadi.
Akibat dari pencabulan yang dilakukan Terdakwa Irpan Hadi Bin Sambri, kemaluan saksi Korban merasakan sakit dan perih Sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 034/VER/RS-HMY/IX/2016 tanggal 13 September 2016, yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Fitri Subiyanto dokter umum pada Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf dan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian luar dengan panjang : 3 (tiga) cm, lebar : 1 (satu) cm warna merah gelap dan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian dalam dengan panjang : 2 (dua) cm, lebar 1 (satu) cm warna merah gelap. Selain itu saksi Astri Cahyani Binti Pidin merasa malu terhadap teman-teman dan keluarga saksi Astri Cahyani Binti Pidin.
Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7879/2001 tanggal lahir Saksi Korban 12 Oktober 1999. Pada saat terjadinya persetubuhan umur saksi Korban adalah 17 (tujuh belas) tahun.
Perbuatan Terdakwa Irpan Hadi Bin Sambri tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas terdakwa/Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak berkeberatan serta menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Korban, dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB di gubug di kebun singkong di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, anak korban telah di cabuli oleh terdakwa Irpan;
Bahwa yang telah mencabuli anak yaitu terdakwa sendiri.
Bahwa anak belum lama kenal dengan Terdakwa Irpan Hadi Bin Sambri.
Bahwa anak kenal dengan Terdakwa Irpan setelah dikenalkan oleh saksi anak Sartinah Binti Nuh.
Bahwa anak bersama-sama saksi anak Sartinah Binti Nuh, saksi M. Fandi Bin Sairi dan Terdakwa Irpan Hadi Bin Sambri pergi ke tempat guru.
Bahwa kemudian saksi anak Sartinah Binti Nuh dan saksi M. Fandi Bin Sairi duluan pulang kerumah.
Bahwa anak diajak oleh Terdakwa ke gubug di kebun singkong di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa berawal ketika anak korban ijin kepada saksi Sartini Binti Slamet untuk pergi ke rumah guru sekolah anak korban dan dijemput oleh saksi anak Sartinah Binti Nuh sedangkan Terdakwa sudah menunggu di terminal Simpang Propau kemudian anak, saksi anak Sartinah Binti Nuh dan Terdakwa menjemput Saksi Asep Kholik Bin Pidin di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, kemudian menuju rumah guru anak di Desa Kalibening.
Bahwa setelah pulang dari rumah guru anak di Desa Kalibening sekira jam 15.00 WIB Terdakwa mengajak anak pergi ke arah rumah Terdakwa di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, sesampainya di kebun singkong orang tua Terdakwa tepatnya di Dusun Talang Padang Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, anak dan Terdakwa mampir di gubug. Kemudian pada saat anak sedang duduk di gubug bersama Terdakwa tiba-tiba Terdakwa membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dengan berjanji tidak akan meninggalkan anak.
Bahwa Terdakwa mendorong anak dan merebahkan badan anak hingga tidur terlentang dan selanjutnya Terdakwa membuka paksa rok anak. Kemudian anak menahannya dengan cara menarik rok anak kembali tetapi Terdakwa masih saja membuka rok kemudian menarik celana pendek (shot) berikut celana dalam anak hingga sebatas paha.
bahwa Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengah ke dalam kemaluan anak sebanyak 1 (Satu) kali. Setelah itu Terdakwa meraba dan meremas-remas kedua payudara anak selanjutnya Terdakwa menindih tubuh anak. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anak dan Terdakwa bermalam di rumah saksi Dewi Mulyani Binti Dulbastian.
Bahwa anak hingga sore tidak pulang ke rumah dan nomer HandPhone anak diaktifkan.
Bahwa anak sudah 5 (lima) kali diajak jalan oleh Terdakwa.
Bahwa anak tidak langsung pulang kerumah orang tua anak karena anak takut dimarahi oleh orang tua anak.
Bahwa saat di kebun karet sebelum pergi ke kebun singkong, Terdakwa berjanji kepada anak mau menikahi anak.
Bahwa akibat perbutan terdakwa saksi merasakan trauma, sakit,
Bahwa anak mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Bahwa keterangan anak korban pada penyidik adalah benar;
Bahwa alat kelamin Terdakwa tidak masuk ke dalam alat kelamin anak.
Bahwa Terdakwa memasukkan lidah Terdakwa ke dalam mulut anak.
Bahwa atas keterangan anak korban, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa baru 2 (dua) kali ketemu dengan anak bukan 5 (lima) kali dan terdakwa tidak mencium bibir anak korban dan lidah terdakwa juga tidak dimasukan dalam mulut anak korban.
Saksi SARTINI Binti SLAMET, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB di gubug di kebun singkong di Dusun Tanlang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, anak korban Astri Cahyani Binti Pidin telah dicabuli oleh terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui dari saksi anak Sartinah kalau anak korban dan Terdakwa ada hubungan pacaran.
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan anak korban bahwa pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 sekira pukul 09.30 wib anak dijemput oleh Terdawa.
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan anak korban bahwa anak korban telah dicabuli oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dengan mengunakan jari tanggan Terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan anak bahwa terdakwa mencabuli anak korban dengan cara dipaksa.
Bahwa saksi mengetahui dari keterangan anak bahwa anak diajak maen dan di bawa ke gubug di kebon singkong.
Bahwa berdasarkan pengakuan anak korban, bahwa Terdakwa mencabuli anak korban dengan cara mendorong dan merebahkan badan anak korban hingga posisi tidur terlentang selanjutnya Terdakwa membuka paksa rok anak lalu menarik celana pendek (shot) sekaligus celana dalam saksi anak hingga sebatas paha kemudian Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengahnya ke dalam kemaluan anak sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terdakwa meraba dan meremas –remas kedua payudara anak dan selanjutnya Terdakwa menindih anak.
Bahwa setelah kejadian tersebut anak tidak mau masuk ke sekolah.
Bahwa telah dilakukan visum terhadap anak korban.
Bahwa berdasarkan hasil visum diyantakan bahwa anak masih perawan.
Bahwa pada saat kejadian anak masih berumur 16 (enam belas) tahun.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi SUDARWANTO Bin KUSNADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB di gubug di kebun singkong di Dusun Tanlang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, anak korban Astri Cahyani Binti Pidin telah dicabuli oleh terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui dari saksi anak Sartinah kalau anak korban dan Terdakwa ada hubungan pacaran.
Bahwa saksi mengetahui kejadian cabul tersebut setelah saksi dikabari oleh saksi Sartini bahwa anak korban Astri telah dicabuli oleh Terdakwa.
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi bersama saksi Sartini mendatangi kantor Polres untuk melaporkan kejadaian pencabulan yang dialamai oleh anak korban Astri.
Bahwa saksi mengetahui dari cerita anak korban Astri bahwa terdakwa mencabuli anak korban Astri sebanyak 1 (satu) kali dengan mengunakan jari tangan terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa mencabuli anak korban tidak ada ancaman dan paksaan.
Bahwa saksi mengetahui anak korban Astri ada meminta ijin kepada ibu nya yaitu saksi Sartini untuk pergi kerumah gurunya bersama saksi Sartinah.
Bahwa saksi mengetahui atas kejadian tersebut Anak korban Astri jadi malu dan trauma.
Bahwa saksi mengetahui antara pihak kelurga anak korban dan Terdakwa tidak ada perdamaian.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Saksi SARTINAH Binti NUH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB di gubug di kebun singkong di Dusun Tanlang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, anak korban Astri Cahyani Binti Pidin telah dicabuli oleh terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui kalau anak korban dan Terdakwa ada hubungan pacaran.
Bahwa saksi mengetahui kejadian cabul tersebut dari keterangan polisi.
Bahwa saksi mengetahui dari cerita anak korban Astri bahwa terdakwa mencabuli anak korban Astri sebanyak 1 (satu) kali dengan mengunakan jari tangan terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa mencabuli anak korban tidak ada ancaman dan paksaan.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 09.00 wib saksi menjemput anak korban Astri dirumahnya, selanjutnya saksi, anak korban Astri, Terdakwa dan saudara Fandi ketempat guru sekolah di Desa Kalibening dalam rangka silaturahmi hari raya idul adha, setelah pulang dari tempat guru selanjunya saksi, anak korban Astri, Terdakwa dan saudara Fandi pergi kerumah mbak nya saksi di Desa Trimodadi Kec. Abung Selatan, kemudian slanjutnya pergi kerumah Terdakwa di Dusun Talang Padang Desa Tanjung Aman, Kec. Abung Selatan, dan saudara Fandi telah pulang duluan kerumah nya, sedangkan saksi, anak korban Astri, Terdakwa berencana mau pulang juga namun setelah diperjalanan tepatnya di simpang Propau sekira pukul 13.00 wib anak korban berpisah dengan saksi dan anak korban ikut bersama Terdakwa, dan anak korban mengatakan kepada saksi bahwa anak korban akan segera pulang kerumah nya, dan sekira jam 16.00 wib ibu anak korban menelpon saksi dan menayakan keberadaan anak korban dan saksi sampaikan kalau saksi sudah dirumah.
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Bahwa keterangan saksi pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERDAKWA IRPAN HADI Bin SAMBRI:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB di gubug di kebun singkong di Dusun Tanlang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak korban Astri Cahyani Binti Pidin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahawa hubungan terdakwa dan anak korban Astri Cahyani Binti Pidin adalah berpacaran.
Bahwa terdakwa baru pertamakali mencabuli anak korban.
Bahwa berawal terdakwa dan anak korban Astri pulang dari rumah guru anak korban Korban di Desa Kalibening sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mengajak anak korban Korban pergi ke arah rumah Terdakwa di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, sesampainya di kebun singkong milik orang tua Terdakwa tepatnya di Dusun Talang Padang Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, anak korban Korban dan Terdakwa mampir di gubug. Kemudian pada anak Saksi Korban sedang duduk di gubug bersama Terdakwa tiba-tiba Terdakwa mendorong dan merebahkan badan anak korban Korban hingga tidur terlentang dan selanjutnya Terdakwa kemudian menarik celana pendek (shot) berikut celana dalam anak korban Korban hingga sebatas paha. Kemudian Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengah ke dalam kemaluan anak korban Korban sebanyak 1 (Satu) kali. Setelah itu Terdakwa meraba dan meremas-remas kedua payudara anak korban Korban, kemudian Terdakwa menindih tubuh anak korban Korban. Setelah itu sekira pukul 16.30 WIB anak korban Korban dan Terdakwa bermalam di rumah saksi Dewi Mulyani Binti Dulbastian.
Bahwa terdakwa tidak pernah memaksa dan mengancam anak korban untuk menyetubuhi anak korban akan tetapi Terdakwa merayu anak korban dengan mengatakan bahwa Terdakwa berjanji akan bertangung jawab dan akan menikahi anak korban.
Bahwa pada saat terdakwa memasukan jari tenggah tanggan terdakwa, terdakwa merasakan panas serta licin dan terdakwa merasakan alat kelamin Terdakwa terasa tegang (tegak).
Bahwa atas perbuatan tersebut terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Bahwa keterangan terdakwa pada penyidik adalah benar;
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju gaun warna kuning,
1 (satu) buah celana pendek (shot) warna biru bintik-bintik putih,
1 (satu) buah celana dalam warna putih,
Yang telah disita secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor: 034/VER/RS-HMY/IX/2016 tanggal 13 September 2016, yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Fitri Subiyanto dokter umum pada Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf dan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian luar dengan panjang : 3 (tiga) cm, lebar : 1 (satu) cm warna merah gelap dan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian dalam dengan panjang : 2 (dua) cm, lebar 1 (satu) cm warna merah gelap;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Putusan ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB di gubug di kebun singkong di Dusun Tanlang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak korban Astri Cahyani Binti Pidin yang dilakukan oleh terdakwa.
Bahawa hubungan terdakwa dan anak korban Astri Cahyani Binti Pidin adalah berpacaran.
Bahwa terdakwa baru pertamakali mencabuli anak korban yaitu hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB di gubug di kebun singkong di Dusun Tanlang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Bahwa berawal ketika anak korban ijin kepada saksi Sartini Binti Slamet untuk pergi ke rumah guru sekolah anak korban dan dijemput oleh saksi anak Sartinah Binti Nuh sedangkan Terdakwa sudah menunggu di terminal Simpang Propau kemudian anak, saksi anak Sartinah Binti Nuh dan Terdakwa menjemput Saksi Asep Kholik Bin Pidin di Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, kemudian menuju rumah guru anak di Desa Kalibening.
Bahwa setelah pulang dari rumah guru anak di Desa Kalibening sekira jam 15.00 WIB Terdakwa mengajak anak pergi ke arah rumah Terdakwa di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, sesampainya di kebun singkong orang tua Terdakwa tepatnya di Dusun Talang Padang Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, anak dan Terdakwa mampir di gubug. Kemudian pada saat anak sedang duduk di gubug bersama Terdakwa tiba-tiba Terdakwa membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dengan berjanji tidak akan meninggalkan anak korban dan akan menikahi anak korban.
Bahwa Terdakwa mendorong anak dan merebahkan badan anak hingga tidur terlentang dan selanjutnya Terdakwa membuka paksa rok anak. Kemudian anak menahannya dengan cara menarik rok anak kembali tetapi Terdakwa masih saja membuka rok kemudian menarik celana pendek (shot) berikut celana dalam anak hingga sebatas paha.
Bahwa Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengah ke dalam kemaluan anak sebanyak 1 (Satu) kali. Setelah itu Terdakwa meraba dan meremas-remas kedua payudara anak selanjutnya Terdakwa menindih tubuh anak. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anak dan Terdakwa bermalam di rumah saksi Dewi Mulyani Binti Dulbastian.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 034/VER/RS-HMY/IX/2016 tanggal 13 September 2016, yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Fitri Subiyanto dokter umum pada Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf dan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian luar dengan panjang : 3 (tiga) cm, lebar : 1 (satu) cm warna merah gelap dan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian dalam dengan panjang : 2 (dua) cm, lebar 1 (satu) cm warna merah gelap.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan anak korban Korban mengalami trauma dan malu;
Bahwa berdasarkan alat bukti Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Disduk Capil Lampung Utara, nomor 7879/2001 atas nama Korban lahir pada tanggal 12 Oktober 1999, dan ketika kejadian tersebut adalah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau belum mencapai usia 18 (delapan belas tahun) sehingga usia anak Korban masih termasuk anak sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah rangkaian perbuatan terdakwa tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa dalam persidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu: Melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ATAU Kedua Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga: Melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan alternatife, Majelis Hakim dapat langsung membuktikan dakwaan mana yang menurut hemat Hakim lebih relevan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa sehingga apabila terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dakwaan yang relevan dengan perbuatan terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan yaitu dakwaan Ketiga: Melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-UndangRI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
ad.1. Unsur “Setiap Orang”:
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang atau manusia atau Badan Hukum sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah Terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI, dengan segala identitasnya yang telah sesuai dengan surat dakwaan adalah seseorang yang sepanjang pemeriksaan perkara dapat menjawab dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, tidak terlihat ada gangguan ingatan, bahkan dapat dikatakan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dari kondisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa tersebut memenuhi kriteria “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah “menghendaki dan menginsafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens verrorzaken van een gevolg), artinya bahwa seseorang dapat dianggap melakukan suatu tindakan dengan sengaja apabila ia menghendaki tindakan atau perbuatannya serta menginsafi akan akibat yang timbul karena tindakan atau perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dengan sengaja dapat diterjemahkan dengan pengertian yang menunjuk pada terdapatnya niat yang menjadi tujuan dari perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan sedangkan yang dimaksud kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa pengertian melakukan tipu muslihat adalah suatu tipu demikian liciknya dengan akal cerdik, sehingga orang normal bisa tertipu, sementara serangkaian kebohongan atau membujuk dapat diartikan sebagai rangkaian kata-kata yang hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian anak berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak adalah setiap orang yang berusia kurang dari 18 (delapan belas tahun) termasuk janin seorang anak yang masih berada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pengertian dari perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan unsur ini, Hakim mendasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut bahwa pada hari Senin tanggal 12 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di Kebun Singkong di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak korban Korban, yaitu Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengah ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban Korban sebanyak 1 (Satu) kali, dan Terdakwa meraba dan meremas-remas kedua payudara anak korban Korban;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa dan anak korban Astri pulang dari rumah guru anak korban di Desa Kalibening sekira jam 15.00 WIB Terdakwa mengajak anak korban Astri pergi ke arah rumah Terdakwa di Dusun Talang Padang, Desa Tanjung Iman, sesampainya di kebun singkong orang tua Terdakwa tepatnya di Dusun Talang Padang Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, anak korban dan Terdakwa mampir di gubug. Kemudian pada saat anak sedang duduk di gubug bersama Terdakwa tiba-tiba Terdakwa membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul dengan berjanji tidak akan meninggalkan anak korban dan akan menikahi anak korban, selanjutnya Terdakwa mendorong anak dan merebahkan badan anak hingga tidur terlentang dan selanjutnya Terdakwa membuka paksa rok anak. Kemudian anak menahannya dengan cara menarik rok anak kembali tetapi Terdakwa masih saja membuka rok kemudian menarik celana pendek (shot) berikut celana dalam anak hingga sebatas paha.
Menimbang, bahwa Terdakwa memasukkan telunjuk jari tengah ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban sebanyak 1 (Satu) kali. Setelah itu Terdakwa meraba dan meremas-remas kedua payudara anak selanjutnya Terdakwa menindih tubuh anak. Kemudian sekira jam 16.30 WIB anak dan Terdakwa bermalam di rumah saksi Dewi Mulyani Binti Dulbastian;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut anak korban Korban menjadi trauma dan malu;
Menimbang, bahwa berdasar Visum et Repertum Nomor: 034/VER/RS-HMY/IX/2016 tanggal 13 September 2016, yang ditandatangani oleh dr. Mutiara Fitri Subiyanto dokter umum pada Rumah Sakit Hi. Muhammad Yusuf dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : terdapat luka lecet di bibir vagina bagian luar dengan panjang : 3 (tiga) cm, lebar : 1 (satu) cm warna merah gelap dan terdapat luka lecet di bibir vagina bagian dalam dengan panjang : 2 (dua) cm, lebar 1 (satu) cm warna merah gelap:
Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak korban Korban, menerangkan bahwa anak korban lahir di Blambangan pada tanggal 12 Oktober 1999, dan ketika kejadian tersebut anak berusia 17 (tujuh belas) tahun atau belum mencapai usia 18 (delapan belas tahun) sehingga usia anak Korban masih termasuk anak sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukumnya dalam pembelaan/ permohonan secara tertulis tanggal 18 Januari 2017, di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, , sehingga terhadap permohonan tersebut Hakim menilai adalah permohonan yang tidak termasuk dalam materi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dalam hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa secara sadar dan sengaja melakukan membujuk anak korban Korban telah membuat Terdakwa dapat melakukan perbuatan cabul dengan anak korban Korban yang masih anak-anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul” telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka berdasarkan alat bukti yang sah maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan ternyata pada diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa, maka oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan baik pada latar belakang kehidupan maupun perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta dan data-data pemidanaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tersebut meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan trauma dan malu yang mendalam pada diri korban ;
Keadaan yang meringangkan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan masa pidana yang harus dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum dan Majelis Hakim akan memperbangkannya sendiri ;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah bertujuan sebagai bentuk balas dendam melainkan bertujuan untuk membangun kembali pola pengendalian diri bagi terdakwa sehingga diharapkan terdakwa dapat kembali hidup dengan wajar di tengah-tengah masyarakat, oleh karenanya maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa sepatutnya dipandang tepat dan adil;
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang akan dijatuhkan karena dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara imperatif telah ditentukan bahwa terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak harus dijatuhi hukuman yang bersifat kumulatif yaitu baik hukuman pidana maupun denda, maka terdakwa yang telah terbukti melakukan kejahatan melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud akan pula dijatuhi hukuman berupa denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa tidak ditahan dikarenakan ditahan dalam perkara yang lain dikarenakan telah dinyatakan bersalah maka sesuai dengan ketentuan pasal 193 Ayat (2) sub a KUHAP, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa tersebut ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah baju gaun warna kuning, 1 (satu) buah celana pendek (shot) warna biru bintik-bintik putih, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, maka statusnya akan ditetapkan dikembalikan kepada anak korban Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 Ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL” sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRPAN HADI Bin SAMBRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berdada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju gaun warna kuning,
1 (satu) buah celana pendek (shot) warna biru bintik-bintik putih,
1 (satu) buah celana dalam warna putih,
Dikembalikan kepada anak korban,
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada hari Senin tanggal 30 Januari 2017 oleh kami, M. FAISAL ZHUHRY, S.H.,M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, IMAM MUNANDAR, S.H., M.H., dan MIRYANTO, S.H.,M.H,. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 2 Februari 2017 oleh M. FAISAL ZHUHRY, S.H.,M.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SANTI MAILANI,S.H,. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi dan dengan dihadiri oleh SINTA RATNANINGSIH,S.H. selaku Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
IMAM MUNANDAR, S.H., M.H. M. FAISAL ZHUHRY, S.H.,M.H.
MIRYANTO, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
SANTI MAILANI,S.H.