19/Pid.Sus/2011/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 19/Pid.Sus/2011/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUHERMAN Als. HERMAN
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 19 / Pid.Sus / 2011 / PN.Ska
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini , dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SUHERMAN Als. HERMAN
Tempat lahir : Jakarta
Umur atau tanggal lahir : 35 tahun / 13 Maret 1975
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Mertolulutan No. 15 Jebres, Kota Surakarta
atau PT Mega Warna Mandiri Jl. Samudra Pasai,
Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota
Surakarta.
Agama : Budha.
Pekerjaan : Direktur PT. Mega Warna Mandiri.
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 13 Januari 2011 s/d 25 Januari 2011;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2011 s/d 03 Pebruari 2011;
Hakim PN sejak tanggal 04 Pebruari 2011 s/d 05 Maret 2011
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Maret 2011 s/d 04 Mei 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang ke I sejak tanggal 05 Mei 2011 s/d 03 Juni 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang ke II sejak tanggal 04 Juni 2011 s/d 03 Juli 2011;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya :ARIF SAHUDI, SH dan SIGIT N. SUDIBYANTO, SH, berkantor di Jl. Alun-alun Utara No. 1 (bangsal patalon) Surakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Pebruari 2011; Serta NAJIB A GISYMAR, SH. M.HUM berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 April 2011;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
SETELAH MEMBACA :
Berita Acara Pemeriksaan tingkat Penyidikan dan surat-surat lain dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Surat Pelimpahan Perkara Acara biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta tanggal 04 Pebruari 2011, Nomor: B-03 / 0.3.11/ Ep.2 / 02 / 2011, beserta surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 31 Januari 2011, No. Reg.Perkara : PDM-31 / 0.3.11/ Ep.2 / 01 / 2011;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta, tanggal 04 Pebruari 2011, Nomor : 19 / Pen.Pid / 2011 / PN. Ska, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim tanggal 04 Pebruari 2011 Nomor : 19 / Pen.Pid / 2011 / PN.Ska, tentang Penetapan hari sidang;
SETELAH MENDENGAR :
Pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Pembacaan nota keberatan/eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa;
Pembacaan nota tanggapan atas eksepsi dari Penuntut Umum;
Pembacaan nota tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa SUHERMAN alias HERMAN bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun” sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
3. Barang bukti berupa :
A. 1. Percakapan dari “Mr Alvin Y.p Tan” [email protected] kepada “UMAR-ALI” iaka [email protected] pada hari Jumat tanggal 15 September 2006 jam 16.37 Wib berisikan tentang order dan harga untuk garmen print out tersebut sebanyak 4 (empat) lembar.
2. Percakapan dari “suherman tjahyadi” herman [email protected] kepada “Umared” iaka [email protected] pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 jam 10.55 PM berisikan tentang informasi coca cola print out tersebut hasil dari mengscreenshot tampilan aplikasi email saat itu print out tersebut sebanyak 1 (satu) lembar.
3. Peracakapan dari “suherman tcahyadi” herman [email protected] kepada “moch ali” iaka [email protected] pada hari kamis tanggal 20 September 2007 jam 09.13 PM berisikan tentang saudara suherman mengirimkan email ditujukan kepada umar dan ali tentang penjelasan paking list philips, print out tersebut sebanyak 2 (dua lembar).
4. Percakapan dari “moch ali” iaka [email protected] kepada “suherma tjahyadi” herman [email protected] pada hari Selasa tanggal 5 Februari 2008 jam 10.13 PM berisikan tentang mencari kesepakatan atas kesalah ahaman, priny out tersebut sebanyak 2 (dua lembar).
5. 7 (tujuh) bendel Nota Pembelanjaan dar toko IAKA Shop yang mana pada alamat Toko tersebut tercantum alamat : iaka [email protected] yang digunakan sejak tahun 2003 hinga 2009.
6. Laptop Merk Tosiba Satelite L20 Sytem Unit Model Nomor PSL201-00X011 warna hitam.
7. Laptop Merk Axio Notebook Computer Model : M54 V Prodct Code M541V warna hitam.
8. 1 (satu) buah CD warna putih dengan merk TIMES yang bertuliskan 4X12X,700 MB (80 min) Q Multiread compaible compact disc rewritetable.
B. a) 1 (satu) lembar print out email dari alamat email : iaka [email protected] per tanggal 17 Dec 2003 03:05:14-14 03:05:14 – 0800 (PSTR) dalam bahasa english.
b) 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran Nota Full finish no 00599 terdapat tanda tangan dan nama SYARIF dan cap PT. MEGA WARNA MANDIRI dan sebaliknya terdapat sebua tulisan bagian dari sebuah surat.
c) 1 (satu) lembar tanda terima kain tertanggal 24/08/10 terdapat tanda tangan dan nama lengkap syarif dan cap Rona Pelangi Mandiri disebaliknya terdapat tulisan bagian dari sebuah surat.
d) 3 (tiga) lembar email dari “fernando firpo” [email protected] kepada”moch ali” iak kuta@yahoo,com
C. a) 1 (satu) lembar Screen Shoot tampilan Update profil email iaka [email protected]
b) 1 (satu) lembar pemberitahuan kehilangan email iaka [email protected] ke pihak yahoo tangal 27 jul 2010.
c) 4 (empat) lembar jawaban dari pihak yahoo terhadap pembeitahuan kehilangan email iaka [email protected]
d) Surat permohonan penitipan barang tertanggal 17 Februari 2009 dari sdr.UMAR EDRUS AL HABSYI kepada Kasat Reskrim Cq Kanit Tipiter.
e) Tanda terima titipan barang tanggal 17 Februari 2009 yang dikuakan dengan tanda tangan sebagai pihak I (pertama) UMAR EDRUS AL HABSYI dan sebagai pihak II (kedua) AKP. BUDI RAHMADI,SH dengan disaksikan DWI SUPRAPTO,SH
Dikembalikan kepada UMAR EDRUS AL HABSYI
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
- Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa, yang pada pokoknya: Terdakwa tidak terbukti secara sah da meyakinkan mengakses laptop milik umar dengan cara sengaja dan melawan hukum sebagaimana dmaksud pada pasal 30 ayat (1) jo. pasal 46 ayat (1) UU RI no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronk dan oleh karenanya mohon kepada Majelis yang Mulia membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa kepada keadaan semula serta memerintah kepada rekan Jaksa Penuntu Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
- Pembacaan Nota Pembelaan (Pledooi) Terdakwa, yang pada pokoknya : kalau memang saya bersalah, silahkan dihukum yang seberat mungkin agar setimpal dengan kesalahan saya, namun apabila saya tidak bersalah, kembalikanlah sisa sisa dari nama baik dan harga diri saya yang telah dirampas oleh “mereka” Sebab hanya itu yang masih saya punya sesudah mereka merampas habis harta saya.
- Pembacaan replik / tanggapan Penuntut Umum atas pledooi Penasehat Hukum terdakwa, dan tanggapan atas pledooi terdakwa masing-masing tertanggal 31 Mei 2011;
- Pembacaan duplik Penasehat Hukum terdakwa dan duplik terdakwa masing-masing disampaikan pada tanggal 31 Mei 2011;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SUHERMAN alias HERMAN pada Rabu tanggal 18 Februari 2009 sekira antara pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di ruang Ekonomi Sat Reskrim Poltabes Surakarta yang sekarang berganti nama dengan Polresta Surakarta, di Jalan Adisucipto Nomor 2, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari tanggal 17 Februari 2009 sekitar jam 13.00 wib terdakwa menunjukkan hasil print out email-email tertanggal 2/17/2009 sekitar jam 10.45 kepada saksi UMAR EDRUS AL HABSYI, saat itu yang mengetahui adalah adik kandung UMAR EDRUS AL HABSYI yaitu ABDULAH FAIK dan ABDULAH JUFRI alias DULAH BEBEK, di Warung juice didepan kantor Sat Reskrim Poltabes Surakarta yang sekarang berganti nama Polresta Surakarta;
Bahwa print out email dari alamat email : [email protected] sebanyak 3 (tiga) lembar dan kemudian UMAR EDRUS AL HABSYI menanyakan kepada terdakwa darimana mendapat print out email tersebut, kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mendapatkan secara syah karena sudah dapat surat ketetapan dari pengadilan ;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 sekitar jam 08.30 wib sampai jam 09.00 wib yaitu pada saat pihak Kepolisian Poltabes Surakarta melakukan permeriksaan terhadap diri UMAR EDRUS AL HABSYI dalam perkara lain, membutuhkan data didalam email, namun ketika UMAR EDRUS AL HABSYI mencoba untuk membuka email dengan alamat email [email protected] tidak bisa membukanya karena memang sejak tanggal 16 Februari 2009 UMAR EDRUS AL HABSYI sudah tidak bisa membuka email dengan alamat email : [email protected] ;
Bahwa kemudian pemeriksaan di berhentikan kurang lebih 1 (satu) jam. Kemudian pada saat yang bersamaan, terdakwa menghubungi BUDI RAHMADI (Penyidik) dan menanyakan perkembangan perkara yang telah dilaporkannya, lalu dijawab oleh BUDI RAHMADI bahwa perkara tersebut sedang menggalami hambatan dimana Tim Penyidik tidak dapat membuka Email milik UMAR EDRUS AL HABSYI sebagai terlapor. Mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk membuka email milik UMAR EDRUS AL HABSYI tersebut ;
Bahwa selanjutnya BUDI RAHMADI memerintahkan kepada SETYONO dan DIDIK MUGIANTO untuk membawa laptop merk Axio Notebook Computer Model M54 V Warna hitam milik UMAR EDRUS AL HABSYI yang berada di meja DWI SUPRAPTO untuk dibawa ke Unit Ekonomi Sat Reskrim, dimana diruangan tersebut terdakwa sudah menunggu ;
Bahwa kemudian laptop yang dalam keadaan on (menyala) oleh SETYONO diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa memasang modem dilaptop tersebut, karena SETYONO tidak begitu paham terhadap Internat dan email saat itu, tiba-tiba terdakwa mengatakan sudah bisa membuka email : [email protected] dan kemudian terdakwa diminta oleh penyidik untuk membuka data yang dibutuhkan penyidik saat itu dan terdakwa diminta untuk memprint out email dari alamat email : [email protected] ;
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2010 UMAR EDRUS AL HABSYI mengetahui email beralamat : iaka [email protected] yang dianggap hilang masih aktif yang diketahui dari program up date Yahoo tertanggal 26 Juli 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 48 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUHERMAN alias HERMAN pada Rabu tanggal 18 Februari 2009 sekira antara pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di ruang Ekonomi Sat Reskrim Poltabes Surakarta yang sekarang berganti nama dengan Polresta Surakarta, di Jalan Adisucipto Nomor 2, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari tanggal 17 Februari 2009 sekitar jam 13.00 wib terdakwa menunjukkan hasil print email-email tertanggal 2/17/2009 sekitar jam 10.45 kepada saksi UMAR EDRUS AL HABSYI, saat itu yang mengetahui adalah adik kandung UMAR EDRUS AL HABSYI yaitu ABDULAH FAIK dan ABDULAH JUFRI alias DULAH BEBEK, di Warung juice didepan kantor Sat Reskrim Poltabes Surakarta yang sekarang berganti nama Polresta Surakarta;
Bahwa print out email dari alamat email : [email protected] sebanyak 3 (tiga) lembar dan kemudian UMAR EDRUS AL HABSYI menanyakan kepada terdakwa darimana mendapat print out email tersebut, kemudian terdakwa menjawab bahwa terdakwa mendapatkan secara syah karena sudah dapat surat ketetapan dari pengadilan ;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 sekitar jam 08.30 wib sampai jam 09.00 wib yaitu pada saat pihak Kepolisian Poltabes Surakarta melakukan permeriksaan terhadap diri UMAR EDRUS AL HABSYI dalam perkara lain, membutuhkan data didalam email, namun ketika UMAR EDRUS AL HABSYI mencoba untuk membuka email dengan alamat email [email protected] tidak bisa membukanya karena memang sejak tanggal 16 Februari 2009 UMAR EDRUS AL HABSYI sudah tidak bisa membuka email dengan alamat email : [email protected] ;
Bahwa kemudian pemeriksaan di berhentikan kurang lebih 1 (satu) jam. Kemudian pada saat yang bersamaan, terdakwa menghubungi BUDI RAHMADI (Penyidik) dan menanyakan perkembangan perkara yang telah dilaporkannya, lalu dijawab oleh BUDI RAHMADI bahwa perkara tersebut sedang menggalami hambatan dimana Tim Penyidik tidak dapat membuka Email milik UMAR EDRUS AL HABSYI sebagai terlapor. Mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk membuka email milik UMAR EDRUS AL HABSYI tersebut ;
Bahwa selanjutnya BUDI RAHMADI memerintahkan kepada SETYONO dan DIDIK MUGIANTO untuk membawa laptop merk Axio Notebook Computer Model M54 V Warna hitam milik UMAR EDRUS AL HABSYI yang berada di meja DWI SUPRAPTO untuk dibawa ke Unit Ekonomi Sat Reskrim, dimana diruangan tersebut terdakwa sudah menunggu ;
Bahwa kemudian laptop yang dalam keadaan on (menyala) oleh SETYONO diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa memasang modem dilaptop tersebut, karena SETYONO tidak begitu paham terhadap Internat dan email saat itu, tiba-tiba terdakwa mengatakan sudah bisa membuka email : [email protected] dan kemudian terdakwa diminta oleh penyidik untuk membuka data yang dibutuhkan penyidik saat itu dan terdakwa diminta untuk memprint out email dari alamat email : [email protected] ;
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2010 UMAR EDRUS AL HABSYI mengetahui email beralamat : iaka [email protected] yang dianggap hilang masih aktif yang diketahui dari program up date Yahoo tertanggal 26 Juli 2010 ;
Bahwa sampai dengan saat ini UMAR EDRUS AL HABSYI tidak dapat membuka alamat email : [email protected] dimana alamat email tersebut digunakan oleh UMAR EDRUS AL HABSYI untuk proses transaksi bisnis antara Toko IAKA dengan para buyer (pembeli) yang ada diluar negeri sehingga mengakibatkan UMAR EDRUS AL HABSYI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SUHERMAN alias HERMAN pada Rabu tanggal 18 Februari 2009 sekira antara pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di ruang Ekonomi Sat Reskrim Poltabes Surakarta yang sekarang berganti nama dengan Polresta Surakarta, di Jalan Adisucipto Nomor 2, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari tanggal 17 Februari 2009 sekitar jam 13.00 wib terdakwa menunjukkan hasil print email-email tertanggal 2/17/2009 sekitar jam 10.45 kepada saksi UMAR EDRUS AL HABSYI, saat itu yang mengetahui adalah adik kandung UMAR EDRUS AL HABSYI yaitu ABDULAH FAIK dan ABDULAH JUFRI alias DULAH BEBEK, di Warung juice didepan kantor Sat Reskrim Poltabes Surakarta yang sekarang berganti nama Polresta Surakarta;
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 sekitar jam 08.30 wib sampai jam 09.00 wib yaitu pada saat pihak Kepolisian Poltabes Surakarta melakukan permeriksaan terhadap diri UMAR EDRUS AL HABSYI dalam perkara lain, membutuhkan data didalam email, namun ketika UMAR EDRUS AL HABSYI mencoba untuk membuka email dengan alamat email [email protected] tidak bisa membukanya karena memang sejak tanggal 16 Februari 2009 UMAR EDRUS AL HABSYI sudah tidak bisa membuka email dengan alamat email : [email protected] ;
Bahwa kemudian pemeriksaan di berhentikan kurang lebih 1 (satu) jam. Kemudian pada saat yang bersamaan, terdakwa menghubungi BUDI RAHMADI (Penyidik) dan menanyakan perkembangan perkara yang telah dilaporkannya, lalu dijawab oleh BUDI RAHMADI bahwa perkara tersebut sedang menggalami hambatan dimana Tim Penyidik tidak dapat membuka Email milik UMAR EDRUS AL HABSYI sebagai terlapor. Mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk membuka email milik UMAR EDRUS AL HABSYI tersebut ;
Bahwa selanjutnya BUDI RAHMADI memerintahkan kepada SETYONO dan DIDIK MUGIANTO untuk membawa laptop merk Axio Notebook Computer Model M54 V Warna hitam milik UMAR EDRUS AL HABSYI yang berada di meja DWI SUPRAPTO untuk dibawa ke Unit Ekonomi Sat Reskrim, dimana diruangan tersebut terdakwa sudah menunggu ;
Bahwa kemudian laptop yang dalam keadaan on (menyala) oleh SETYONO diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa memasang modem dilaptop tersebut, karena SETYONO tidak begitu paham terhadap Internat dan email saat itu, tiba-tiba terdakwa mengatakan sudah bisa membuka email : [email protected] dan kemudian terdakwa diminta oleh penyidik untuk membuka data yang dibutuhkan penyidik saat itu dan terdakwa diminta untuk memprint out email dari alamat email : [email protected] ;
Bahwa UMAR EDRUS AL HABSYI tidak bisa membuka email dengan alamat email : [email protected] sejak tanggal 16 Februari 2009 tetapi pada tanggal 17 Februari 2009, terdakwa menunjukkan print out email dari alamat email : [email protected] yang biasa digunakan oleh UMAR EDRUS AL HABSYI untuk kepentingan bisnisnya, sementara UMAR EDRUS AL HABSYI tidak pernah memberikan password alamat email tersebut kepada siapapun dan tidak ada orang lain yang menggunakan alamat email tersebut selain UMAR EDRUS AL HABSYI ;
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2010 UMAR EDRUS AL HABSYI mengetahui email beralamat : iaka [email protected] yang dianggap hilang masih aktif yang diketahui dari program up date Yahoo tertanggal 26 Juli 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 46 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa SUHERMAN alias HERMAN pada Rabu tanggal 18 Februari 2009 sekira antara pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009, bertempat di ruang Ekonomi Sat Reskrim Poltabes Surakarta yang sekarang berganti nama dengan Polresta Surakarta, di Jalan Adisucipto Nomor 2, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari tanggal 17 Februari 2009 sekitar jam 13.00 wib terdakwa menunjukkan hasil print email-email tertanggal 2/17/2009 sekitar jam 10.45 kepada saksi UMAR EDRUS AL HABSYI, saat itu yang mengetahui adalah adik kandung UMAR EDRUS AL HABSYI yaitu ABDULAH FAIK dan ABDULAH JUFRI alias DULAH BEBEK, di Warung juice didepan kantor Reskrim Poltabes Surakarta yang sekarang berganti nama Polresta Surakarta.
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2009 sekitar jam 08.30 wib sampai jam 09.00 wib yaitu pada saat pihak Kepolisian Poltabes Surakarta melakukan permeriksaan terhadap diri UMAR EDRUS AL HABSYI dalam perkara lain, membutuhkan data didalam email, namun ketika UMAR EDRUS AL HABSYI mencoba untuk membuka email dengan alamat email [email protected] tidak bisa membukanya karena memang sejak tanggal 16 Februari 2009 UMAR EDRUS AL HABSYI sudah tidak bisa membuka email dengan alamat email : [email protected] ;
Bahwa kemudian pemeriksaan di berhentikan kurang lebih 1 (satu) jam. Kemudian pada saat yang bersamaan, terdakwa menghubungi BUDI RAHMADI (Penyidik) dan menanyakan perkembangan perkara yang telah dilaporkannya, lalu dijawab oleh BUDI RAHMADI bahwa perkara tersebut sedang menggalami hambatan dimana Tim Penyidik tidak dapat membuka Email milik UMAR EDRUS AL HABSYI sebagai terlapor. Mendengar hal tersebut, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk membuka email milik UMAR EDRUS AL HABSYI tersebut ;
Bahwa selanjutnya BUDI RAHMADI memerintahkan kepada SETYONO dan DIDIK MUGIANTO untuk membawa laptop merk Axio Notebook Computer Model M54 V Warna hitam milik UMAR EDRUS AL HABSYI yang berada di meja DWI SUPRAPTO untuk dibawa ke Unit Ekonomi Sat Reskrim, dimana diruangan tersebut terdakwa sudah menunggu ;
Bahwa kemudian laptop yang dalam keadaan on (menyala) oleh SETYONO diserahkan kepada terdakwa lalu terdakwa memasang modem dilaptop tersebut, karena SETYONO tidak begitu paham terhadap Internat dan email saat itu, tiba-tiba terdakwa mengatakan sudah bisa membuka email : [email protected] dan kemudian terdakwa diminta oleh penyidik untuk membuka data yang dibutuhkan penyidik saat itu dan terdakwa diminta untuk memprint out email dari alamat email : [email protected] ;
Bahwa UMAR EDRUS AL HABSYI tidak bisa membuka email dengan alamat email : [email protected] sejak tanggal 16 Februari 2009 tetapi pada tanggal 17 Februari 2009, terdakwa menunjukkan print out email dari alamat email : [email protected] yang biasa digunakan oleh UMAR EDRUS AL HABSYI untuk kepentingan bisnisnya, sementara UMAR EDRUS AL HABSYI tidak pernah memberikan password alamat email tersebut kepada siapapun dan tidak ada orang lain yang menggunakan alamat email tersebut selain UMAR EDRUS AL HABSYI ;
Bahwa sampai dengan saat ini UMAR EDRUS AL HABSYI tidak dapat membuka alamat email : [email protected] dimana alamat email tersebut digunakan oleh UMAR EDRUS AL HABSYI untuk proses transaksi bisnis antara Toko IAKA dengan para buyer (pembeli) yang ada diluar negeri sehingga mengakibatkan UMAR EDRUS AL HABSYI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 27 Juli 2010 UMAR EDRUS AL HABSYI mengetahui email beralamat : iaka [email protected] yang dianggap hilang masih aktif yang diketahui dari program up date Yahoo tertanggal 26 Juli 2010 ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 ayat (1) Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan Eksepsi / keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 24 Februari 2011;
Menimbang, bahwa atas eksepsi / keberatan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tertanggal 03 Maret 2011;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan/eksepsi Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela tertanggal 10 Maret 2011 No. 19/Pid.Sus/2011/PN.Ska, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi / keberatan tim penasehat Hukum Terdakwa ditolak untuk seluruhnya;
Memerintahkan persidangan perkara ini dilanjutkan;
Menetapkan beaya perkara bersama-sama dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan-dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang dalam persidangan telah memberikan keterangannya dengan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi – 1 : UMAR EDRUS AL HABSYI
Bahwa saksi mempunyai alamat e-mail yaitu iaka/[email protected];
Bahwa saksi pernah memberitahukan alamat e-mail saksi kepada Terdakwa karena saksi memang ada hubungan atau relasi bisnis dengan Terdakwa, sehingga apabila saksi mengirimkan sesuatu pasti melalui e-mail saksi ke e-mailnya terdakwa;
Bahwa hubungan atau relasi yang saksi maksud adalah Terdakwa sebagai suplaiyer kain craiyon sekaligus rekan bisnis dalam menerima sub orderan kain sarung pantai;
Bahwa hubungan bisnis antara saksi dengan terdakwa berlangsung hanya dalam waktu kurang lebih 1 (satu ) tahun 4 (empat) bulan, yakni sejak tahun 2006 bulan 8 sampai dengan tahun 2007 dan diakhir tahun 2009;
Bahwa saksi mempunyai perusahaan yang bernama Sakira Print yang beralamat di Solo, tetapi perusahaan saksi belum berbadan hukum hanya sejenis home industri;
Bahwa perusahaan saksi bergerak dibidang produksi sarung pantai, dan perlu saksi jelaskan bahwa saksi mempunyai toko di Bali yang bernama IAKA yang menjual sarung pantai, yang mana setiap mendapatkan order yang memproduksi Sakira Print yang ada di Solo;
Bahwa perusahaan saksi ada ijinnya, untuk NPWP atas nama Umar sedangkan untuk SIUPnya atas nama perusahaan Sakira Print;
Bahwa setahu saksi, terdakwa mempunyai usaha jasa finishing dan sudah berbadan hukum dengan bentuk PT dengan nama PT. Rona Pelangi Mandiri;
Bahwa setahu saksi, terdakwa sebagai Direktur di PT. Rona Pelangi Mandiri dan perusahaan tersebut berkedudukan di Sukoharjo;
Bahwa alamat e-mail yang saksi miliki tersebut untuk toko yang ada di Bali;
Bahwa selama ini transaksi saksi dengan terdakwa dilakukan secara langsung dan bisa juga lewat e-mail;
Hubungan bisnis saksi dengan terdakwa sejak tahun 2006 tidak berjalan baik yang disebabkan sering terjadi perselisihan dan salah paham, yang mana penyebab masalah pada intinya adalah pembayaran sehingga kerjasama berakhir di tahun 2007;
Bahwa bentuk kerjasama saksi dengan terdakwa ada dua, yaitu kerjasama dan utang piutang dimana terdakwa selaku suplaiyer kain adalah sebagai kreditor saksi, sedangkan disisi lain terdakwa adalah sebagai partner kerja saksi sebagai sub order, sebagai contoh: saksi mempunyai 2 (dua) orang pembeli yang ordernya dalam jumlah yang besar, terdakwa dalam hal ini mengambil juga sebagaian order untuk diproduksi dan dikirimkan terdakwa ke dua pembeli tersebut;
Bahwa untuk pertama kali saksi memulai hubungan bisnis dengan terdakwa melalui marketing penjualan kain terdakwa yang bernama Alwi Fahmi dan selanjutnya saksi terikat perjanjian dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Alwi Fahmi;
Bahwa setelah tidak bekerja sama, maka baik saksi maupun terdakwa masing-masing berjalan melanjutkan orderannya sendiri-sendiri sambil menunggu penyelesaian perhitungan kerja sama;
Bahwa saksi pernah membuat laporan ke polisi tentang penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa dan pencemaran nama baik;
Bahwa laporan tersebut ada kaitannya dengan alamat e-mail, adalah laporan penggelapan uang sejumlah 60 ribu U$ ke polisi oleh terdakwa terlebih dahulu terhadap saksi;
Bahwa terdakwa melaporkan saksi atas dugaan penggelapan di Poltabes Surakarta dan saksi tidak melaporkan balik terdakwa, namun saksi melaporkan terdakwa atas perkara lain, yaitu penggelapan pembayaran pembeli saksi dari Brasil yang bernama Mr. Abi di Mabes Polri;
Bahwa saksi pernah membuat laporan yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berupa kehilangan alamat e-mail iaka/[email protected];
Bahwa yang saksi maksud dengan kehilangan alamat e-mail adalah saksi sudah tidak bisa menggunakan atau mengakses account e-mail iaka/[email protected], karena seseorang telah mengganti password atau kata kunci dari e-mail tersebut;
Bahwa Alamat email tersebut saat ini masih ada, hanya saja saksi sudah tidak bisa membukanya meskipun saksi sudah memasukkan kata kuncinya;
Bahwa Password saksi berjumlah 6 digit;
Bahwa setelah penyelidikan kasus oleh Poltabes Surakarta yang berhubungan dengan laporan terdakwa tentang penggelapan 60 ribu U$ yang membutuhkan e-mail saksi, sejak saat itu saksi sudah tidak bisa mengakses e-mail saksi tersebut sejak 16 Pebruari 2009 hingga sekarang;
Bahwa saksi mencoba alamat e-mail tersebut pada tanggal 16 Pebruari 2009;
Bahwa Laptop saksi belum disita dan posisinya ada dirumah saksi;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak tahu kenapa e-mail tersebut tidak bisa dibuka akan tetapi setelah itu saksi menjadi sedikit tahu, karena pada tanggal 17 Pebruari 2009 terdakwa menunjukkan hasil print out dari e-mail saksi dan ketika saksi tanyakan kepada terdakwa “kamu dapat dari mana print out tersebut, sedangkan saksi sendiri saja tidak bisa membuka” dan waktu itu dijawab oleh terdakwa “saya mendapatkan ini sah karena sudah ada penetapan dari pengadilan”, karena saat itu saksi masih mempunyai kasus, maka saksi pikir benar omongan terdakwa bahwa dia punya surat penetapan dari pengadilan dan memang mungkin data dari e-mail tersebut memang diperlukan;
Bahwa saksi tidak tahu darimana terdakwa dapat password saksi;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada terdakwa tentang penetapan tersebut;
Bahwa Print out yang ditunjukkan kepada saksi sebanyak 3 lembar dan saksi membaca hasil print out tersebut;
Bahwa saksi tidak mempermasalahkan terdakwa mengetahui password e-mail saksi, karena saksi pikir omongan terdakwa benar yang mengatakan “ini bukti-bukti kamu, saya mempunyai bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus 60 ribu U$”, dan pembicaraan saksi waktu itu singkat sekali karena saksi harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Poltabes Surakarta;
Bahwa terdakwa menunjukkan hasil print out e-mail kepada saksi yang pertama di depan warung Juice Polresta Surakarta kurang lebih jam 14.00 Wib dan diruang Polresta Surakarta malam hari kurang lebih jam 17.00 wib pada saat melakukan mediasi, pada tanggal 17 Pebruari 2009;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan pada tanggal 17 Pebruari 2009, pada malam hari dilakukan mediasi antara saksi dan terdakwa untuk menyelesaikan masalah dan di situ terdakwa memperlihatkan lagi print out tersebut;
Bahwa isi print out e-mail yang saksi baca tersebut saksi lampirkan untuk barang bukti, isinya adalah percakapan saksi dengan pembeli bernama Fernando;
Bahwa saksi merasa dirugikan dengan hilangnya e-mail tersebut, yang pertama saksi tidak bisa melakukan transaksi dengan pembeli-pembeli saksi karena mereka tidak bisa menghubungi saksi dengan alamat e-mail iaka_kuta@ yahoo.com, yang kedua saksi tidak bisa menagih pembeli Fernando karena data-data saksi, percakapan masalah harga, semua tersimpan di account e-mail iaka_kuta@ yahoo.com, sehingga saksi tidak bisa nagih sekitar 9,7 milyar sampai sekarang, yang ketiga saksi selalu ketakutan dengan pengambil account e-mail saksi karena dia bisa menggunakan email saksi dan acoount tersebut identik dengan saksi;
Bahwa Ali adalah manager saksi dan Ali bisa membuka alamat e-mail saksi, karena dia tahu password saksi sebelum tanggal 16 Pebruari 2009;
Bahwa saksi membuat laporan setelah 1 tahun lebih, pada tanggal 20 Agustus 2010, karena saksi melihat e-mail [email protected] saksi mengaktifkan profilenya, sehingga saksi jadi tahu bahwa e-mail saksi masih digunakan oleh seseorang;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengaktifkan profile e-mail saksi;
Bahwa pada tanggal 16 Pebruari 2009 saksi mencoba membuka e-mail saksi sebanyak 5 kali lebih tapi tidak bias dan selalu “invalid password”;
Bahwa Sdr. Ali manager saksi juga berusaha membuka e-mail iaka_kuta @yahoo.com tapi tetap saja tidak bisa buka;
Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2009 saksi mencoba membuka lagi e-mail saksi, hanya saja selang beberapa lama saksi pernah mencoba menjawab pertanyaan rahasia yang dibuat saat mendaftarkan e-mail tersebut, tapi seseorang telah merubah pertanyaan rahasia yang pernah saksi masukkan, sehingga sampai sekarang saksi tetap tidak bisa membuka e-mail tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan password kepada orang lain selain Ali;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan password kepada terdakwa atau terdakwa juga tidak pernah minta password kepada saksi;
Bahwa saksi pernah menghubungi pembeli-pembeli saksi dan menerangkan bahwa e-mail saksi tidak bisa dibuka atau sedang error, kemudian memberikan e-mail baru;
Bahwa setelah tanggal 17 Pebruari 2009, saksi pernah mengecek kepada pembeli-pembeli saksi yang malakukan transaksi dengan e-mail saksi tersebut, dan mereka marah-marah karena e-mail mereka tidak saksi balas;
Bahwa pada saat e-mail saksi tidak bisa digunakan, saksi tidak menanyakan kepada pusat layanan, karena pada tanggal 16 Pebruari 2009 saat saksi mencoba buka e-mail tersebut dan tidak bisa dan saksi kebingungan dan lagi itu hari pertama saksi menjalani pemeriksaan, maka saksi fokus konsentrasi pada pemeriksaan, sehingga pada tanggal 16, 17, 18 dan 19 Pebruari 2009 saksi konsentrasi pada pemeriksaan, tidak pada e-mail;
Bahwa kemudian berulang kali saksi tanyakan akan tetapi saksi tidak tahu jalur atau akses resmi untuk menanyakan, baru setelah tanggal 27 Juli 2010 saksi baru tahu cara untuk menanyakan;
Bahwa setelah saksi menemukan cara untuk menanyakan, kemudian Yahoo push memberikan jawaban akan melakukan investivigasi dan hasil investivigasi dari yahoo “sementara ini e-mail [email protected] ke blok”;
Bahwa saksi tahu kalau ada seseorang yang mengambil dan mengganti password saksi, karena jawaban yang muncul adalah invalid password, sedangkan password 6 digit dimasukkan berulang-ulang tetap tidak bisa masuk dan saat saksi masuk ke security password yahoo memberitahukan bahwa security password dan pertanyaan rahasia sudah dirubah;
Bahwa dengan e-mail yang baru tersebut, kerugian saksi sejumlah 9,7 Milyar tersebut tidak bisa diatasi, karena data-data ada di alamat e-mail yang lama;
Bahwa saksi tidak berusaha mencari, karena saksi berpikir terdakwa punya print out e-mail dan saksi berulang kali tanya pada terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau password saksi 1234XXX, kemudian saksi tanya lagi pada terdakwa dan oleh terdakwa saksi dijawab, “sudah kamu pilih saja e-mail kamu untuk menagih”, jadi saksi punya perkiraan kalau terdakwa mengetahui password e-mail saksi, sehingga saksi tidak menempuh lapor ke yahoo karena saksi mengharapkan e-mail tersebut kepada saksi;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui terdakwa bisa membuka e-mail saksi atau tidak, karena hanya diperlihatkan print out saja;
Bahwa pada saat di kantor polisi e-mail saksi tidak bisa buka, meskipun akhirnya bisa buka tapi bukan saksi yang membuka, saksi tidak tahu siapa yang membuka karena saat saksi dating, laptop yang disita oleh polisi tersebut sudah terbuka dan sudah terpampang e-mail saksi;
Bahwa saksi tidak menanyakan siapa yang membuka e-mail dilaptop saksi;
Bahwa penyidik yang menangani saksi bernama Pak Dwi, dan saat itu saksi disuruh membuka e-mail dari laptop saksi, kemudian saksi coba nyalakan dan ternyata laptop tersebut “hang”, saksi bilang pada penyidik bahwa laptop ini hang dan saksi bilang kalau koneksi saksi memakai telkomnet, sedangkan di kantor polisi tidak pakai telkomnet, setelah itu penyidikan break sekitar 1 jam dan setelah itu saksi dipanggil masuk dan naik keatas dan disana saksi lihat kalau laptop saksi sudah ada conneting dan terbuka menggunakan modem;
Bahwa saksi tidak tahu menggunakan modem apa yang dipakai untuk membuka laptop tersebut;
Seingat saksi hanya saksi dengan penyidik yang berada diruangan, terdakwa tidak ada diruangan tersebut;
Sampai sekarang saksi tidak tahu siapa yang membuka laptop dan terkoneksi ke email saksi;
Bahwa setelah e-mail tersebut terbuka, saksi tidak mengetahui ada data yang bermasalah atau yang hilang ataupun berpindah tempat;
Bahwa bukti kalau e-mail [email protected] adalah milik saksi, satu diantaranya adalah print out percakapan saksi dengan para pembeli saksi;
Bahwa saksi mengetahui ada update profil pada e-mail pada tanggal 27 Juli 2009, karena saksi membuka dari account baru saksi [email protected] di profil tersebut menyebutkan “Muh Ali” itu nama yang panjangnya muhali ([email protected]);
Bahwa yang membuat dan mendaftar e-mail saksi adalah Ali manager saksi dan saat kita mendaftar kita diminta mencantumkan nama depan nama tengah dan lain-lain;
Saksi tidak tahu siapa yang mengeblok email saksi, saksi juga tidak pernah membuat laporan untuk mengeblok email saksi sendiri;
Saksi tahu kalau pertanyaan rahasia telah diubah karena saat saksi masuk ke email tidak bisa dibuka, kemudian saksi masuk ke password disana dikatakan bahwa security password telah diubah;
Bahwa jelas saksi merasa dirugikan karena data-data percakapan dan daftar harga serta transaksi ada dalam e-mail tersebut kalau e-mail tersebut tidak bisa dibuka, maka saksi ibarat hanya memegang kertas kosong, dan saksi tidak punya bukti pada pembeli-pembeli dan dalam e-mail tersebut saksi biasa mengirimkan nota tagihan dan bila lunas pun tercatat dalam e-mail;
Bahwa dengan membuka e-mail baru saksi, saksi cuma hanya bisa menghubungi para pembeli sebagian saja dan itu tidak bisa mewakili alamat e-mail lama yang sudah saksi buka sejak tahun 2003 itu butuh waktu, karena saksi harus mengenalkan dan merintis dengan e-mail baru tersebut dan transaksi di e-mail lama sudah tidak bisa tertagih;
Saksi membuka alamat email baru tidak secara otomatis semua data-data untuk penagihan dan sebagainya yang ada di alamat email lama pindah ke alamat email baru; Untuk melanggengkan bisnis, maka manager saksi membuka alamat email baru pada tanggal 20 Pebruari 2009, karena manager saksi harus segera mengirimkan nota, packing list cargo dan lain-lain; Begitu juga saksi membuka alamat email baru;
Kalau hanya menghubungi bisa tapi hanya sebagian saja dan itu tidak bisa mewakili alamat email lama yang sudah saksi buka sejak tahun 2003; Itu butuh waktu karena saksi harus mengenalkan dan merintis dengan email baru tersebut dan transaksi di email lama sudah tidaj bisa ditagih;
Bahwa dengan tidak bisa dibukanya e-mail saksi yang lama, akumulasi kerugian itu tidak hanya 4 (empat) hari, saksi punya pembeli dari berbagai negara sedangkan kompetitor banyak, begitu pembeli menghubungi saksi tapi tidak bias, maka dia tidak serta merta mencari saksi, dia akan pindah ke orang lain, kecuali pembeli yang sudah hubungan baik sekali;
Bahwa ada kerugian materiil dan imateriil yang saksi alami serta untuk yang akan datang;
Bahwa kerugian saksi bukan pada 9,7 milyarnya saja, kerugian saksi dari uang yang tidak tertagih, bila diputarkan maka saksi mempunyai untung profit 2,5 dalam laporan saksi yang 5 milyar itu adalah kerugian potensi dari e-mail saksi hilang dan kehilangan pembeli-pembeli sedangkan 9,7 milyar adalah hak tagihan saksi yang sudah saksi kirimkan ke Sdr. Fernando dikarena saksi tidak punya data yang outentik, maka saksi dipermainkan oleh Fernando, karena saksi tidak punya alas hukum untuk menagih;
Bahwa print out e-mail dari e-mail lama saksi tersebut yang mengirimkan adalah saksi kepada Fernando di Brasil, isinya percakapan saksi dengan Fernando tentang hubungan bisnis saksi dengan terdakwa, kemudian saksi butuh uang dan lain-lain;
Bahwa maksud Isi print out tersebut terkait dengan kasus lama yang dilaporkan oleh terdakwa tentang penggelapan 60 ribu U$, dimana terdakwa menuduh saksi menggelapkan transfer’an uang dari Fernando kepada terdakwa, yang oleh kepolisian sebagai bukti bukan transaksi yang 9,7 milyar;
Bahwa sebelum e-mail tersebut tidak bisa dibuka, saksi sudah melakukan kerja sama bersama Fernando, dan setelah e-mail tersebut tidak bisa dibuka terdakwa masih melanjutkan hubungan dengan Fernando;
Bahwa setelah tanggal 18 Pebruari 2009 saksi sudah menyerahkan hak tagih kepada terdakwa setelah ada proses perdamaian, saat itu setelah saksi mengadakan perhitungan dengan terdakwa, maka hak terdakwa berapa dan saksi berapa sudah dihitung, kemudian saksi memberikan kuasa hak tagih uang kepada terdakwa kepada Fernando sesuai perhitungan;
Bahwa hitungan tersebut muncul dari perhitungan kain modal bersama, kemudian faktor keuntungan berapa, modal terdakwa berapa kemudian diambil haknya terdakwa bisa ketemu dan bisa ditagih ke Fernando dengan membawa surat kuasa dari saksi;
Bahwa menurut e-mail terdakwa kepada saksi, terdakwa sudah dibayar Fernando dan dari surat order yang terdakwa tunjukkan kepada saksi, maka tidak mungkin orang yang belum bayar mengadakan transaksi baru dengan jumlah yang besar, disamping itu saksi punya bukti kalau terdakwa bertransaksi dengan Fernando sendiri dan perincian pembayaran ke terdakwa senilai hak tagih terdakwa, bukti perjanjian order terdakwa dengan Fernando, perjanjian hak tagih saat terdakwa berangkat ke Brasil yang dibuat berdasarkan perjanjian perdamaian antara saksi dengan terdakwa, dan dengan dasar tersebut terdakwa membuat perjanjian dengan Fernando;
Bahwa pada saat bertransaksi atau bercakap dengan pembeli, saksi tidak punya kebiasaan menyisipkan ke nama atau e-mail;
Bahwa saksi punya bukti kalau terdakwa bertransaksi dengan Fernando sendiri selain melalui saksi dan bukti bahwa saksi setelah ada perdamaian antara saksi dengan terdakwa, terdakwa meminta hak tagih pada saksi untuk menagih pada Fernando perincian pembayaran ke terdakwa senilai hak tagih terdakwa, bukti perjanjian order terdakwa dengan Fernando, perjanjian hak tagih saat terdakwa berangkat ke Brasil yang dibuat berdasarkan perjanjian perdamaian antara saksi dengan terdakwa, dan dengan dasar tersebut terdakwa membuat perjanjian dengan Fernando, serta ada juga bukti transaksi dengan pembeli bernama Mr. Abi;
Bahwa bukti yang saksi maksud berupa :
1 (satu) lembar foto copy surat perihal konfirmasi pembayaran yang ditandatangani oleh Suherman Tjahyadi tertanggal 18 September 2009 di Brasil;
1 (satu) lembar foto copy terjemahan surat perihal konfirmasi pembayaran yang ditandatangani oleh Suherman Tjahyadi tertanggal 18 September 2009 di Brasil;
1 (satu) lembar foto copy surat perihal pesanan penjualan antara Suherman Tjahyadi dengan Abram kierpel tertanggal 29 April 2010 ;
1 (satu) lembar foto copy surat perihal pesanan penjualan antara Suherman Tjahyadi dengan Fernando Mendes Firpo tertanggal 22 Pebruari 2010 di Brasil;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan tertanggal 12 Agustus 2009 yang ditandatangani Umar Edrus al Habsyi;
1 (satu) lembar foto copy Surat Pemberitahuan kepada Cargo tertanggal 12 Agustus 2009 yang ditandatangani Tuan Umar Edrus al Habsyi dan Tuan Suherman;
2 (dua) lembar foto copy surat yang berisi tabel perhitungan pembagian keuntungan atas kerjasama yang ditandatangani oleh Suherman tertanggal 03 Agustus 2009;
1 (satu) lembar foto copy surat berisi kesimpulan atas perhitungan pembagian keuntungan atas kerjasama anatar Umar Edrus dengan Suherman;
1 (satu) bundel print out up date profil dari e-mail umaridrus dan percakapan lewat e-mail yang berisi laporan kehilangan e-mail [email protected] dari umaridrus kepada yahoo;
Bahwa saksi juga membenarkan bukti surat dari Penasehat Hukum terdakwa berupa :
1 (satu) lembar foto copy surat dengan nomor 01/iaka/5/07 tertanggal 19 April 2007 perihal Sales Kontrak yang ditandatangani oleh Abram, Suherman dan Umar;
1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan yang ditandatangani oleh Umar bin Idrus selaku pihak pertama dan Suherman Tjahyadi selaku pihak ke dua;
Bahwa setelah saksi membuat alamat e-mail yang baru, hubungan saksi dengan pembeli-pembeli saksi yang lain termasuk fernando menjadi berhenti sama sekali dan tidak menyambung, karena saksi harus merintis lagi, setelah satu tahun baru mulai lagi rintisan tersebut ada hasilnya;
Bahwa benar saksi membuat surat perjanjian dan ada surat serta perjanjian yang dikuatkan dengan akta notaris dan surat atau perjanjian tersebut saksi serahkan di persidangan ini;
Bahwa dalam surat akta perdamaian no. 08 tertanggal 12 Agustus antara saksi dengan terdakwa, terdapat pasal yang menyebutkan tidak akan ada tuntutan hukum kepada terdakwa, sehingga saksi tidak melaporkan terdakwa dalam laporan ini, saksi melaporkan dan sebagai terlapor dalam lidik dan saksi tidak tahu pasti pelakunya dalam kasus informasi dan tehnologi karena bisa siapa saja yang melakukan kejahatan informasi dan tehnologi, maka saksi melaporkan dan meminta agar polisi menyelidiki dan saat ditanya Polisi, kemudian saksi memberitahukan data yang apa adanya;
Bahwa saksi meyakini laptop yang dibuka oleh terdakwa adalah laptop merk axio milik saksi, akan tetapi saksi tidak tahu laptop tersebut terbuka / dinyalakan atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa terdakwa membuka laptop saksi, dan saksi tidak pernah memberikan ijin, menyuruh dan terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi untuk membuka laptop;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dan Penasehat Hukum terdakwa akan menanggapi dalam pembelaan;
Saksi – 2 : ALI MULADAWILEH
Bahwa saksi mengenal saksi umar dan hubungan saksi dengan Umar adalah antara Atasan dengan Pegawainya karena saksi sebagai manager di toko “IAKA” milik Umar yang beralamat di Jl. Arjuna nomor 80 X Kuta –Bali sejak berdiri tahun 1998;
Bahwa tugas saksi ditoko tersebut adalah melayani pembeli-pembeli yang ada, mengawasi toko tersebut dan berkomunikasi dengan Umar karena Sdr. Umar di Jawa, sedangkan saksi ada di Bali;
Bahwa saksi mengetahui kalau Toko IAKA membuka alamat e-mail, karena saksi yang diperintah oleh Sdr. Umar untuk membuka alamat e-mail tersebut;
Bahwa saksi diperintah oleh Sdr. Umar untuk membuat alamat e-mail pada tanggal 12 Agustus 2003 tepatnya jam 11 dan alamat e-mail tersebut saksi buat di Bali di salah satu warnet di Double Six Bali, dengan pembuatan e-mail tersebut dengan alasan bahwa saksi sebagai manager di toko tersebut, saksi mendata bahwa ternyata banyak tamu-tamu yang menuntut Umar dan saksi untuk mempunyai e-mail yang bisa mereka hubungi, karena tidak semua tamu bisa datang ke Indonesia, sehingga e-mail tersebut digunakan sebagai sarana transaksi dan komunikasi bagi toko IAKA, kemudian saat itu saksi langsung membuat karena pendaftaran “yahoo” memerlukan data-data dan lain-lain, maka saksi mengisi nama dengan nama “Moch Ali” karena nama saksi hanya tiga digit hanya Ali saja maka untuk mengingat supaya lebih mudah maka saksi masukkan nama Moch sebagai nama pertama dan Ali sebagai nama kedua, kemudian saksi isi tanggal lahir : 24 Maret 1967, Jenis Kelamin : Laki-laki, saksi tinggal di Indonesia dan saksi memilih ID yahoo [email protected] dan kata sandi waktu itu saksi isi “241633” setelah itu untuk pertanyaan keamanan saksi menulis siapa nama kakak dan saksi tulis waktu itu Ahmad dan siapa nama ayah saksi tulis nama Abdul Kadir;
Bahwa saksi memilih mendaftarkan alamat e-mail tersebut gratis sebagaimana formulir pendaftaran yang saksi bawa dan saksi serahkan di persidangan ini, dengan profil Moch Ali;
Bahwa sejak tanggal 12 Agustus 2003 e-mail tersebut jadi dan saksi langsung memberitahukan ke Umar bahwa e-mail dan passwordnya sudah jadi, dan Sdr. Umar kemudian langsung menggunakan e-mail tersebut tanpa sekalipun saksi menggunakan alamat e-mail tersebut untuk kepentingan pribadi karena e-mail tersebut milik perusahaan bukan milik saksi;
Bahwa haya saksi dan umar yang mengetahui password nya sedangkan untuk alamat e-mail semua orang tahu;
Bahwa ketika membuat toko IAKA, belum mendaftarkan nama di papan nama dengan alamat e-mail, akan tetapi di nota-nota ada alamat e-mail yang dicantumkan;
Bahwa saksi pernah diminta mengganti password alamat e-mail sebanyak 3 (tiga) kali atas peritah umar, yaitu : Password pertama 12 Agustus 2003 ketika kita daftar dengan password “241633”, kemudian pada tahun 2008 atas perintah Umar password diganti dengan “langkir” dan pada tahun 2009 password tersebut diganti oleh Sdr. Umar sendiri dengan nama “nazila”;
Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan Penggantian password tersebut karena alasan keamanan;
Bahwa setahu saksi yang sering menggunakan e-mail adalah Sdr. Umar, sedangka saksi hanya sesekali menggunakan untuk mengirim packing list ke cargo ataupun packking list ke tamu;
Bahwa pada saat e-mail tersebut digunakan oleh umar pernah mengalami masalah tidak bisa dibuka pada tanggal 16 Pebruari 2009;
Bahwa kebetulan saksi mempunyai kebiasaan setiap saksi datang ke toko jam 10, saksi pasti membuka komputer dan membuka e-mail tersebut untuk mengetahui ada berita apa di e-mail tersebut, ternyata pada tanggal 16 Pebruari 2009 saksi membuka e-mail dengan password “nazila” e-mail tersebut tidak bisa dibuka dan saksi kemudian telpon ke Sdr. Umar “ Pak Umar ini kenapa e-mail tidak biasa di buka?”, kemudian Umar mengatakan “coba kau buka dengan huruf besar atau kecil?”, saksi kemudian coba buka lagi dengan huruf kecil seperti biasa dan tetap tidak terbuka karena di situ tertera tulisan “password salah”, saksi coba dengan huruf besar juga tertera “password salah” dan saksi kemudian telpon Umar dan mengatakan “Umar e-mail tetap tidak bisa dibuka”;
Bahwa pada waktu itu umar mengatakan “saya juga sudah coba tapi tetap tidak bisa buka e-mail tersebut” dan waktu saksi tanya kenapa, Umar juga mengatakan bahwa “saya juga tidak tahu kenapa e-mail tidak bisa dibuka”;
Bahwa setahu saksi, pak umar mempunyai 2 (dua) buah laptop dengan merk Axioo dan Toshiba, sedang di toko IAKA bentuknya komputer dan tidak ada orang lain yang menggunakan, kecuali pak umar sendiri;
Bahwa pada bulan Juni tahun 2007 terdakwa datang ke Toko IAKA dan mau menyalakan laptop terdakwa, kebetulan laptop terdakwa waktu itu lowbat (baterai lemah) dan ketika saksi tanya di mana casnya, terdakwa bilang bahwa casnya ketinggalan di hotel, dan saat akan kita ambil terdakwa bilang “tidak usahlah saya pakai komputer kamu sajalah karena kita cuma mau memperlihatkan sesuatu kepada Umar”, kemudian terdakwa minta ijin kepada Umar untuk menancapkan flasdisk dan setelah terdakwa menancapkan flasdisk saksi ada telpon dari gudang yang mengatakan ada masalah di gudang dan saat itu saksi lalu pergi ke gudang;
Bahwa setahu saksi, terdakwa pernah menggunakan komputer di toko IAKA secara langsung sekali, tapi yang lain saksi pernah dilapori oleh anak buah saksi di toko bahwa terdakwa memakai komputer di toko, hanya itu saja;
Bahwa yang saksi ketahui antara terdakwa dengan pak umar adalah rekan biasnis pak umar;
Bahwa saksi memang pernah bicara dengan terdakwa tentang masalah teknologi informasi dan itupun tidak lama, hanya saja pernah sekali waktu saksi mengantarkan terdakwa di bulan juni 2007 ketika saksi mengantar terdakwa dari toko ke Hotel, bahwa terdakwa pernah menyinggung pembicaraan tentang tehnologi informasi atau telekomunikasi tapi saksi tidak mengerti dan dia menyebutkan suatu program yang bernama “Key Logger” dan karena saksi tidak mengerti maka saksi tidak tanggapi;
Bahwa Terdakwa waktu itu menyebutkan bahwa program Key logger tersebut seperti karbon dimana apa pun yang kita tulis diatas kertas dengan karbon dibawahnya, maka apapun itu akan tembus dibawahnya hanya itu saja;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah laptop milik pak umar pernah dibuka oleh terdakwa atau tidak;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah laptop pak umar pernah dibawa ke kantor polisi atau tidak, karena pada saat kejadian itu saksi ada di Bali;
Bahwa dengan tidak bisa dibukanya e-mail [email protected] sampai sekarang, menjadikan saksi tidak bisa menghubungi tamu-tamu yang biasa order ke toko dan begitu pula sebaliknya, sehingga mengakibatkan banyak tamu yang kemudian berpindah ke toko-toko lain dan saat saksi minta toko-toko tersebut memberikan alamat tamu-tamu ada yang memberi ada juga yang menutup diri;
Bahwa dari keterangan pak umar, ada kerugian yang dialami toko IAKA, karena pak umar sebagai pemilik tidak bisa menangih hutang kepada pembeli-pembelinya;
Bahwa yang saksi ketahui di bagian saksi adalah tagihan yang berupa retail atau ecaran 1000 sampai 5000 saksi yang menangani kalau selain itu kontainer;
Bahwa yang saksi tahu ada dua jenis dalam kontainer yaitu barang nomor 1 dan nomor 2 dan ada yang satu kontainer barang nomor 1 saja;
Bahwa setahu saksi harga 1 kontainer yang barangnya kelas 1 harganya 700 juta rupiah tapi kalau yang barang nomor 1 dan 2 bisa sampai 1 milyar lebih;
Bahwa saksi mempunyai kebiasaan setiap saksi terima barang jadi atau barang yang harus dikerjakan di Bali kita box dan setelah kontainer jalan kita buatkan packing lis kemudian kita fax packing list ke tamu dan selanjutnya untuk penagihan-penagihan Umar yang urus memalui e-mail [email protected];
Bahwa saksi tidak mengetahui setelah e-mail tersebut tidak bisa dibuka, apakah ada orang lain yang membukanya atau tidak;
Bahwa oleh karena saksi diperintah Umar “Li kamu buat e-mail untuk toko IAKA” maka tidak ada alasan pribadi untuk mencantumkan nama pribadi saksi, tapi kalau Umar perintah “Li kau isi nama IAKA sama nama saksi itu beda” karena saksi sebagai manager dan alasanya untuk memudahkan mengingat alamat e-mail;
Bahwa saksi setiap hari setiap jam 10 datang ketoko buka e-mail untuk melihat ada berita apa di e-mail setelah itu saksi tutup lagi dan yang biasa menggunakan e-mail tersebut adalah umar dan saksi tidak tahu berapa kali Umar berkomonikasi dengan tamunya;
Bahwa pada tahun 2003 kita mulai menjaring dan menjalin komonikasi karena sejak tahun 2002 sampai 2003 kita didesak oleh tamu-tamu baik ke saksi atau ke Umar untuk membuka e-mail dan saksi waktu itu masih belum tahu apa itu e-mail dan apa yang bisa saksi kerjakan dengan e-mail tersebut;
Bahwa untuk alasan keamanan, waktu itu Umar mengatakan “Ali ini e-mail tidak aman, maka password nya saya ganti untuk keamanan”;
Bahwa saksi hanya melihat terdakwa mencolokkan flasdisk pada komputer di tiko IAKA, namun saksi tidak melihat apa yang dibuka oleh terdakwa pada waktu itu;
Bahwa terdakwa memang pernah meminta packing list pada Sdr Umar dan saksi diminta oleh Umar untuk meng e-mail pada terdakwa packing list tersebut;
Bahwa maksud Packing list adalah daftar barang yang akan kita berangkatkan di kontainer A sebagai contoh, jadi kita buat daftar seperti nota dimana barang apa saja yang ada di kontainer;
Bahwa packing list dibuat secara manual di buku setelah itu saksi masukan di file komputer;
Bahwa file-file packing list tersebut disimpan di komputer IAKA Di Komputer toko IAKA dan itu packing list order dari pembelinya Umar yang bernama Mr. Fernando, dengan urutan Mr. Fernando order kemudian pak Umar membuat dari Solo kirim ke Bali setelah sampai di Bali saksi punya kewajiban untuk finishing barang-barang yang datang, yaitu ngebox, melabeli dan lain-lain sampai berupa satu box dan kita masukkan ke kontainer, setelah selesai baru kita kirim packing list tersebut;
Bahwa packing list itu bagi kami bersifat rahasia perusahaan, karena yang berhak membuka hanya saksi dan umar;
Bahwa untuk membuka packing list tidak ada password-nya;
Bahwa saksi pernah mendengar pada tanggal 23 April 2010 waktu di pabrik, ada tamu yang dibawa oleh terdakwa yang bernama Mr. Aby dari Brasil, saksi saat itu dengan Sdr. Ahmad adik pak Umar, berada di luar sedangkan Umar dan pembelinya yang bernama Mr. Aby tersebut didalam kantor, setelah itu Pak Umar keluar dari kantor dan menemui terdakwa dan mereka bicara dan saat itu jarak kita dekat sekali, Pak Umar bilang, “kalau memang tahu passwordnya mbok minta tolong saya dikasih tahu berapa” dan terdakwa bilang kalau passwordnya 1234xxx, kemudian Umar masuk kembali kedalam, hanya itu yang sempat saksi dengar;
Bahwa saksi hanya mengerti sedikit-sedikit mengenai teknologi informasi, dan yang membuat e-mail, karyawan warnet atas perintah saksi dan saksi yang mengisinya;
Bahwa saksi tidak tahu isi flasdisk yang terdakwa colokkan ke komputer IAKA, hanya saja terdakwa ingin menunjukkan sesuatu ke Umar dan yang mengatakan adalah terdakwa sendiri “Umar saya akan menunjukkan sesuatu ke kamu” tapi saksi tidak tahu apa itu;
Bahwa saki tidak tahu mengapa password e-mail [email protected] tidak bisa dibuka, karena ketika dimasukkan password yang lama disitu tertulis password salah;
Bahwa saksi tidak pernah lihat dan tahu e-mail tersebut sampai sekarang bisa dibuka kembali atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan packing list tersebut Umar perintahkan kepada saksi untuk dikirim ke terdakwa;
Bahwa setelah komputer dipakai terdakwa, saksi tidak menemukan kejanggalan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa punya passwordnya tapi itu adalah upaya Umar untuk mengembalikan password dari e-mail [email protected] yang tidak bisa dibuka;
Bahwa pada waktu itu Umar bilang bahwa “Li ini ada up date profil dari e-mail [email protected] ketika e-mail tersebut tersharing ke siapa saja maka secara otomatis di up date profil pasti terbaca selain itu saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dan akan menanggapinya dalam pembelaan;
Saksi – 3 : ABDULAH FAIQ
Bahwa saksi mengenal saksi umar dan mengetahui kalau Umar mempunyai toko yang bernama toko IAKA dan yang dijual adalah sarung pantai;
Bahwa saksi mengetahui kalau toko IAKA mempunyai alamat e-mail [email protected] yang dibuat sejak tahun 2003;
Bahwa setahu saksi, hubungan umar dengan terdakwa adalah hubungan bisnis;
Bahwa saksi pernah mempertemukan pak Umar dengan terdakwa, waktu itu pada tanggal 17 Pebruari 2009 sekira jam 14.00 wib di depan Polresta Surakarta karena ada perselisihan yang mengakibatkan perkara tersebut dinaikkan ke kepolisian;
Bahwai ide mempertemukan adalah dari saksi untuk memediasi mereka karena prinsip saksi perkara mereka ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan kalau mereka bersedia dari pada kalau dinaikkan ke kepolisian justru malah merepotkan kedua belah pihak;
Bahwa setahu saksi masalah yang timbul diantara mereka adalah masalah utang piutang tapi persisnya bagaimana saksi tidak tahu;
Bahwa proses mediasi tersebut saksi lakukan pada waktu tanggal 17 Pebruari 2009, saksi yang mengantar Umar yang juga kakak kandung saksi ke ruang pemeriksaan Polresta Surakarta dan setelah selesai kami kemudian menuju di warung juice depan kantor Reskrim Polresta Surakarta setelah kita masuk dan duduk dimana disitu juga telah hadir Sdr. Abdulah Jufri atau yang lebih dikenal sebagai Dullah Bebek, setelah itu tak lama kemudian terdakwa datang karena saksi belum kenal dengan terdakwa saksi berjabat tangan lalu terdakwa langsung bilang “iki Umar iso tak cekik, tak pateni atau tak penjara iso kabeh”, kemudian saksi tanya “lha apa masalahnya”, terdakwa bilang “nyawanya Umar ada disini”, lalu saksi tanya apa isi kertas tersebut, dan dijawab “kamu tidak perlu tahu”;
Bahwa setelah itu saksi kemudian mundur dan saksi tidak tahu lagi kemana Dullah Bebek perginya dan yang saksi lihat terdakwa mengeluarkan dari dalam tas kurang lebih 3 lembar kertas, setelah mereka ngobrol sebentar dan setelah selesai Umar kemudian kembali akan naik keatas ke ruang pemeriksaan dan saksi dekati, saat saksi dekati wajah Umar terlihat tegang, lalu saksi tanya, “Mar ada apa ?” dan dijawab Umar “lho koq Herman punya print out saya” ;
Bahwa saksi tidak tanya perihal print out tersebut dan Umar hanya menyebutkan bahwa itu print out tersebut ada hubungannya e-mail Umar dengan Fernando;
Bahwa setelah kejadian tersebut kami pulang dan tidak ada mediasi;
Bahwa yang akan saksi coba mediasi adalah perselisihan bisnis antara terdakwa dengan Umar dan bukan masalah yang ada sangkut pautnya dengan masalah Informasi dan Tehnologi;
Bahwa saksi melihat terdakwa mengeluarkan dari saku tas yang dibawanya dan menunjukkan lembaran kertas kepada saksi, yang kemudian Umar mengatakan bahwa itu adalah print out e-mail Umar pada Fernando dari jarak 3 meteran;
Bahwa setahu saksi kertas berwarna putih dan terlihat ada tulisannya yang dipegang oleh terdakwa kemudian diberikan kepada umar dan mereka terlibat pembicaraan serius setelah itu kertas tersebut dikembalikan Umar ke terdakwa;
Bahwa setahu saksi kertas tersebut di pegang oleh Umar dan Umar menatap kertas tersebut tapi saksi tidak tahu Umar membaca isi kertas tersebut atau tidak karena posisi Umar membelakangi saksi dan setahu saksi Umar bawa kertas dan terdakwa juga bawa kertas;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi – 4 : BUDI RAHMADI, SH., MH
Bahwa benar saksi pernah melakukan penyidikan terhadap terdakwa terkait laporan sdr Umar pada bulan Desember 2008;
Bahwa saksi mengetahui laporan terdakwa terhadap Umar tentang penggelapan uang sebesar 60 ribu U$;
Bahwa yang dijadikan dasar terdakwa melakukan laporan terhadap sdr. Umar adalah print out percakapan melalui e-mail dari sdr. Fernando kepada terdakwa;
Bahwa setelah adanya laporan tersebut kemudian saksi menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan pemanggilan terhadap pelapor;
Bahwa pelapornya Sdr. Suherman dan terlapornya Sdr. Umar untuk kasus penggelapan uang sebesar 60 ribu U$, dimana terhadap Pemeriksaan terlapor dilakukan pada tanggal 16, 17 dan tanggal 18 Pebruari 2009;
Bahwa saksi sebagai Kanit tidak begitu tahu menahu tentang isi laporan tersebut, yang mengetahui secara detail Substansinya ada pada Pak Dwi Suprapto,dan yang saksi tahu adalah laporan pemeriksaan tentang riwayat kronologisnya;
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang Dwi Suprapto di ruang TIPITER Reskrim Poltabes Surakarta ;
Bahwa mengenai pemeriksaan pada tanggal 17 dan 18 Pebruari 2009 karena saksi selaku Kanit dan pada waktu itu banyak kegiatan maka saksi tidak secara langsung mengetahui pemeriksaan, periksaan diruang tersendiri dan Kanit diruang tersendiri sedangkan untuk tanggal 18 Pebruari 2009 juga sama dan pemeriksa baik secara langsung maupun tidak langsung pemeriksa selalu memberikan laporan kepada Kanit dan untuk tanggal 18 Pebruari 2009 disamping pemeriksaan ada laporan kalau pemeriksaan terhambat sehingga belum bisa dilanjutkan;
Bahwa saksi tahu terdakwa datang ke kantor polisi, karena terdakwa selalu memonitor perkembangan pemeriksaan, saat itu memang ada komonikasi melalui HP sehingga saksi tahu kalau terdakwa sudah datang dan ada di lantai bawah;
Bahwa yang menghambat pemeriksaan berdasarkan laporan yang saksi terima pada waktu itu adalah ada hambatan terkait dengan pembuktian, dan dilaporkan kepada saksi bahwa Laptop milik terlapor yang dipergunakan untuk komonikasi tidak bisa dibuka sehingga e-mail yang akan digunakan pembuktian tidak bisa dibaca;
Bahwa laptop tersebut tidak bisa dibuka maksudnya laptop tersebut bisa on atau hidup tapi krusor tidak bisa bergerak sehingga e-mail tidak bisa dibuka, sehingga belum bisa mengetahui pembicaraan antara Fernando dengan Umar;
Bahwa hubungannya e-mail dengan laporan terdakwa adalah laporan terdakwa yang sedemikian rupa tentang penggelapan sejumlah uang 60 ribu US$, maka kita ingin tahu apakah benar pembicaraan Fernando dengan Sdr. Umar ada uang yang sudah ditransfer kepada Umar pada waktu itu;
Bahwa setahu saksi keberatan terdakwa terhadap Umar berkaitan dengan Fernando adalah karena uang haknya terdakwa waktu itu mestinya diserahkan pada terdakwa akan tetapi dilaporkan bahwa uang tersebut belum diserahkan terdakwa;
Bahwa setelah laptop tidak bisa dibuka kemudian pemeriksaan break atau berhenti sebentar, dan tidak lama kemudian terdakwa telpon untuk menanyakan perkembangan pemeriksaan dan saksi jawab ada hambatan karena laptop sdr Umar yang untuk membuktikan pembicaraan tidak bisa dibuka sehingga e-mail tidak bisa di buka dan tidak bisa dibaca, kemudian terdakwa bilang “ ok sebentar saya merapat supaya pemeriksaan lancar”;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang dan saksi minta tolong anggotanya yaitu Sdr. Didik dan Setiyono dengan mengatakan “tolong ini perangkat ini tidak bisa dibuka e-mailnya, tolong temui pak Herman dibawah, supaya bisa dibuka, beliau mau membantu membuka laptop tersebut”;
Bahwa saksi memilih terdakwa untuk membuka laptop tersebut tanggal 18 Pebruari 2009 sekira jam 10.00 wib, karena dahulu terdakwa adalah pelapor dan selalu memonitor perkembangan pemeriksaan sehingga saat kami mengalami kesulitan, terdakwa ini menawarkan jasa kepada kami dan pada waktu itu terdakwa mengatakan “Oke nanti gampang saya buka”;
Bahwa kemudian laptop tersebut dibawa dari ruang atas menuju kebawah dan tidak lama kemudian sekitar 10 sampai 15 menit anggota sudah naik keatas lagi dan berkata “sudah bisa dibuka pak” kemudian saksi perintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan oleh Dwi Suprapto;
Bahwa sepengetahuan saksi E-mail’nya umar yang dibuka kurang lebih “iaka yahoo.com”, persisnya saksi lupa, tp yang membukanya adalah terdakwa;
Bahwa pada saat itu bukan umar yang membuka laptop, karena umar sedang dilakukan pemeriksaan;
Bahwa saksi pernah melihat print out e-mail pada tanggal 18 Pebruari 2009, sesaat setelah di print oleh Umar kami ikut membaca e-mail tersebut dan e-mail tersebut dalam bahasa Inggris berupa e-mail percakapan antara terdakwa dengan Fernando;
Bahwa saksi lupa apakah saksi tanyakan atau tidak dari mana terdakwa mendapatkan print out tersebut, dan mungkin pemeriksa yang lebih tahu;
Bahwa membuka laptop tersebut dengan seijin Umar, waktu itu saksi dan pemeriksa Dwi Suprapto mengatakan “laptop ini tidak bisa dibuka, bagaimana kalau di coba dulu siapa tahu nanti bisa dibuka?”, dan dijawab oleh Umar “ya sudah, kalau dari kepolisian bisa membuka ya silakan”;
Bahwa maksud saksi dengan laptop tidak bisa dibuka pada waktu itu adalah mengenai kondisi laptop waktu itu, laptop on tapi krusor tidak bisa jalan sehingga sulit untuk bisa mengarahkan operasional dengan demikian untuk bisa masuk ke e-mail tidak bisa, kurang lebih seperti itu yang bisa saksi jelaskan karena saksi tidak begitu paham hanya mendapatkan laporan;
Bahwa laptop tersebut dibawa ke kantor polisi dalam rangka pemeriksaan Umar, yang membawa adalah Sdr. Umar sendiri dan saksi tidak mengecek atau melihat keadaan laptop tersebut hanya berdasarkan laporan bahwa laptop sudah bisa dibuka dan kemudian saksi perintahkan agar pemeriksaan segera dilanjutkan lagi;
Bahwa dengan berbagai kegiatan penyidikan akhirnya laporan tersebut kami hentikan dengan menggunakan SP3 dengan alasan bukan merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan adapun keberatannya antara lain :
Keberatan bahwa saksi tidak menerangkan secara pasti terdakwa membuka laptop tersebut atau tidak padahal ruangan saksi waktu itu hanya kurang lebih 3x4;
Keberatan bahwa saksi memerintahkan dua anak buahnya untuk membawa laptop tersebut pada terdakwa dan itu berarti terdalwai tidak melawan hak;
Saksi – 5 : DWI SUPRAPTO, SH.
Bahwa terdakwa pernah membuat laporan pidana ke kepolisian; Laporan pada tanggal 04 Desember 2008; Dalam perkara penggelapan yang dilakukan oleh Sdr. Umar;
Bahwa benar saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Umar;
Bahwa Pemeriksaan tersangka pada waktu itu pada tanggal 16 Pebruari 2009 dilanjutkan pada tanggal 17 Pebruari 2009 dan dilanjutkan lagi pada tanggal 18 Pebruari 2009 dan terakhir pada tanggal 19 Pebruari 2009 akan tetapi belum sempat tandatangan karena yang diperiksa sakit;
Bahwa Pada tanggal 16 Pebruari 2009 pemeriksaan kita masih bersifat global yaitu kerjasama antara Suherman dengan Umar, transaksi beberapa barang, pembayaran dan bagaimana cara pengiriman;
Bahwa Pada waktu itu dasar pelaporannya adalah percakapan e-mail yang dilakukan oleh terdakwa dengan pembeli yang bernama Fernando;
Bahwa Pada tanggal 17 Pebruari 2009 pemeriksaan menyangkut nota-nota barang yang telah dikirim dan pembayaran yang telah diterima secara global;
Bahwa pada waktu itu ada mediasi tetapi saksi tidak ada diruangan tersebut karena ruangan terpisah;
Bahwa pemeriksaan sampai jam 24.00 Wib;
Bahwa saksi tidak ikut terlibat sehingga tidak tahu sama sekali proses mediasi tersebut;
Bahwa saksi tahu ada penitipan barang berupa laptop dan nota-nota dari Umar ke penyidik;
Bahwa laptop yang dititipkan merknya Axioo;
Bahwa saksi menyaksikan penitipan laptop tersebut dan benar ini barangnya;
Bahwa ada surat tanda terima dan ada surat persetujuan penyitaannya;
Bahwa yang menerima adalah Kanit saksi Bapak Budi Rahmadi, SH., MH;
Bahwa pemeriksaan dilanjutkan kembali dan menginjak kepada masalah e-mail percakapan Umar dengan pembeli yang bernama Fernando;
Bahwa Sebelumnya kita telah memeriksa saksi dari cargo yang sebagai jasa penerimaan uang dari luar negeri dari pembeli Umar yang bernama Fernando dan menurut keterangan cargo tersebut ada pengiriman uang sebanyak dua kali pada tanggal 30 Januari dan tanggal 31 Januari 2008 dan dari pemberitahuan tersebut mengatakan bahwa telah dikirim uang sebanyak 100 ribu U$ 2 kali, kemudian pada tanggal 4 Pebruari dari pihak cargo juga menerima e-mail yang menyatakan bahwa telah ada pengiriman uang yang disampaikan kepada pihak Umar dari pembeli yang bernama Fernando, kemudian ada e-mail tanggal 07 Pebruari yang mengatakan uang yang dikirimkan kepada Umar dan berita untuk terdakwa belum ada berita dan e-mail tersebut berbahasa Inggris dan diterjemahkan oleh pihak cargo ;
Bahwa Pemeriksaan sampai tanggal 18 Pebruari 2009 kami menggunakan komputer kantor belum masuk ke e-mail dan setelah pemeriksaan menginjak ke e-mail kita serahkan laptop ke Umar, kita silahkan buka dan print sesuai yang berhubungan dengan tranfer uang 100ribu U$, kemudian Umar menyalakan dan kemudian mengatakan “ini tidak bisa pak, krusornya saja tidak bisa jalan, e-mail saksi beberapa hari tidak bisa saksi buka juga”;
Bahwa Saksi laporkan kendala tersebut kepada Pak Budi dan oleh pak Budi memerintahkan untuk break dulu, dan Umar pada waktu itu juga mengatakan “tolong diperbaiki pak kalau memang e-mailnya dibutuhkan” setelah break Umar minta ijin untuk keluar minum kopi dan kita berikan ijin dan laptop sama pak Budi dan dibawa oleh anggota lain dibawa kemana saksi tidak tahu karena saksi tetap di ruangan itu;
Bahwa Pada saat itu saksi kurang tahu dan sekarang akhirnya tahu laptop di bawa oleh Didik dan Setiyono;
Bahwa setelah laptop dibawa kurang lebih 20 menit-an kemudian laptop dibawa ke atas lagi dan sudah berada diatas meja lagi dan posisi laptop dalam keadaan menyala dan ada modem yang menempel dan saat itu Umar datang dan berkata “Lho ini e-mail sudah bisa pak”, dan saksi jawab “silahkan kalau sudah bisa di print yang menyangkaut transaksi uang 100 ribu U$ sebanyak dua kali” dan kemudian diprint e-mail tersebut;
Bahwa lebih dahulu laptop yang dibawa masuk diruangan saya;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan tampilan laptop;
Bahwa setelah di print saksi baru tahu kalau alamat e-mailnya [email protected] ;
Bahwa Saat itu Umar bilang itu e-mail miliknya dan yang pakai dia, dia bilang “ini e-mail saya”;
Bahwa setahu saksi menyala, karena saat itu sempat dinyalakan;
Bahwa saksi tidak tahu modem tersebut milik siapa;
Bahwa tidak ada penyidik yang mempunyai modem waktu itu, karena belum ada yang paham internet ;
Bahwa Tidak ada arahan yang diberikan oleh penyidik, itu murni keterangan saya;
Bahwa Dalam Berita Acara tidak ada perintah untuk tandatangan Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuka laptop tersebut;
Bahwa Tidak pernah ada modem milik terdakwa yang dititipkan ke Reskrim;
Bahwa pemeriksaan terhadap e-mail satu kali pada tanggal 18 Pebruari 2009;
Bahwa Setahu saksi yang bawa laptop keatas Sdr. Didik dan Sdr. Setiyono;
Bahwa Terdakwa tidak ada diruangan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan karena pemeriksaan e-mail tidak di periksa pada tanggal 18 Pebruari 2009;
Saksi – 6 : DIDIK MUGIANTO
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2009 saksi bersama dengan Setyono diperintahkan oleh Kanit saksi AKP Budi Rahmadi untuk membawa Laptop dari atas di ruang unit Tipiter ke lantai bawah;
Bahwa Laptop tersebut setahu saksi milik Umar;
Bahwa Laptop tersebut kami bawa ke lantai satu untuk kemudian nantinya bertemu dengan terdakwa dan setelah bertemu terdakwa kami bertiga ( saya, Setyono dan terdakwa) masuk keruang unit ekonomi dengan luas ruang 4x5 m²;
Bahwa Didalam ruang tersebut laptop yang sudah dalam keadaan terbuka tersebut kita letakkan dimeja dan serahkan ke terdakwa, kemudian saksi melihat terdakwa menancapkan modem kedalam laptop tersebut dan kemudian mengoperasionalkan laptop tersebut, setelah kurang lebih 10 sampai 20 menit kemudian terdakwa berkata “saya sudah bisa membuka e-mailnya”;
Bahwa Bentuknya modem seperti flasdisk akan tetapi saksi tahu itu modem dan sepengetahuan saksi modem tersebut untuk keneksi internet;
Bahwa dari atas pak Budi Rahmadi menyampaikan “laptop ini nanti dibawa kebawah dan bertemu dengan Sdr. Suherman yang akan membantu membuka e-mailnya”;
Bahwa e-mail tersebut akhirnya terbuka;
Bahwa saksi melihat sendiri e-mail tersebut terbuka ;
Bahwa E-mail tersebut milik siapa dan apa nama e-mail saksi tidak tahu;
Bahwa E-mail tersebut pada saat itu tidak di print;
Bahwa Kejadian tersebut pada tanggal 18 Pebruari 2009;
Bahwa Saksi melihat e-mail tersebut diprint saat setelah pemeriksaan Sdr. Umar;
Bahwa benar itu hasil print out dari e-mail tersebut (hakim menunjukkan barang bukti berupa hasil print out di persidangan)
Bahwa Saksi tidak melihat langsung karena posisi duduk saksi berhadap-hadapan, yang saksi lihat langsung adalah saat terdakwa menancapkan modem ke laptop dan Suherman waktu itu mengatakan “saksi sudah bisa membuka e-mailnya” setelah itu laptop saksi bawa kembali ke atas ke ruang unit Tipiter;
Bahwa Kondisi laptop saat itu dalam keadaan menyala dan modem tertancap di laptop;
Bahwa Yang membawa langsung laptop tersebut adalah Sdr. Setiono;
Bahwa Saksi tidak tahu mengapa Kanit saksi memerintahkan membawa laptop tersebut kepada terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa menguasai tentang IT atau tidak tapi setahu saksi terdakwa kadang dimintai tolong kalau komputer kepolisian rusak kena virus;
Bahwa alamat e-mail tersebut milik umar dan setahu saksi alamat e-mailnya [email protected] ;
Bahwa setahu saksi modem tersebut yang menancapkan adalah terdakwa tapi milik siapa saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak paham dan tidak bisa masalah e-mail;
Bahwa Saksi tidak diberi tahu password dan alamat e-mailnya;
Bahwa saksi melihat Umar melintas saat saksi menerima penyerahan laptop dari pak Kanit;
Bahwa saksi tidak ingat saksi melihat Umar atau tidak saat saksi naik ke atas;
Bahwa saksi tidak menunggui laptop tersebut hanya meletakkan saja diruangan pak Dwi;
Bahwa Saksi tidak memperhatikan saat terdakwa membuka alamat e-mail tersebut ; Tetapi saksi tahu alamat email yang dibuka adalah [email protected];
Bahwa setelah selesai kami bertiga keluar dari ruang ekonomi dan saksi berdua dengan Setyono naik keatas ;
Bahwa saksi tidak tahu alamat e-mail tersebut sebelumnya bisa dibuka atau tidak;
Bahwa yang disampaikan oleh Kanit saksi waktu itu, laptop dibawa kebawah dan nanti ketemu dengan Suherman dan nanti Sdr. Herman yang akan membuka e-mail;
Bahwa yang saksi dengar terdakwa mengatakan bahwa “saksi sudah bisa membuka e-mailnya;
Bahwa saat itu yang membawa laptop adalah Setyono dan yang menyerahkan laptop adalah Setyno;
Bahwa saksi tidak menyentuh laptop tersebut;
Bahwa Tidak ada keterangan saksi masuk kantor pada tanggal 19 Pebruari 2009 dan pada saat itu tanggal 18 Pebruari 2009 saksi dan Setyono yang membawa laptop kebawah dan yang menyerahkan laptop adalah Setyono;
Sedangkan untuk point 7 keterangan saksi adalah, saksi mengetahui kalau laptop pada tanggal 18 Pebruari 2009 yang dibuka oleh terdakwa telah dititipkan di Polres Surakarta di Unit Tipiter adalah pada tanggal 19 Pebruari 2009 pada saat membuka berkas, dan ternyata laptop tersebut sudah dititipkan sesuai dengan surat penitipan tertanggal 17 Pebruari 2009;
Bahwa pada saat itu pak Kanit mengatakan bahwa pemeriksaan terhenti karena laptop tidak bisa dibuka e-mailnya jadi saksi mengetahui kalau laptop tersebut milik sdr. Umar;
Bahwa yang membawa laptop tersebut Sdr. Setyono saksi hanya mengiringi dari belakang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keberatan atas semua keterangan saksi, karena menurut terdakwa tidak ada cerita seperti cerita saksi dan pemeriksaan e-mail pada tanggal 16 Maret 2009;
Saksi – 7 : SETYONO
Bahwa yang saksi ketahui pada tanggal 18 Pebruari 2009 pada hari Rabu sekira jam 10.00 wib saksi dan Sdr. Didik berada diruang Administrasi Umum di lantai bawah, saksi dipanggil keatas oleh Kanit AKP Budi Rahmadi;
Bahwa setelah sampai diatas diruangan tersebut yang ada Pak Kanit dengan Pak Dwi kemudian saksi diminta membawa laptop merk Axioo milik Umar;
Bahwa Umar tidak ada di ruangan tersebut;
Bahwa benar itu laptop yang waktu itu saksi bawa (Hakim Ketua menunjukkan barang bukti laptop di muka persidangan);
Bahwa karena sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. Dwi Suprapto dan menggunakan laptop tersebut yang mana laptop tersebut milik Umar;
Bahwa kemudian pak Kanit mengatakan “tolong laptop ini dibawa kebawah nanti Sdr Suherman sudah menunggu dibawah yang akan membantu membukakan e-mail” ;
Bahwa laptop saat saksi bawa dalam keadaan hidup dan terbuka;
Bahwa terdakwa menunggu dibawah tangga karena posisi ruang unit ekonomi ada di lantai satu dibawah dan melewati tangga, dengan luas ruangan kurang lebih 4x5 m²;
Bahwa Saksi dan Sdr. Didik turun yang membawa laptop saksi dan Sdr. Didik hanya mendampingi saja, dan setelah bertemu dengan Suherman atau terdakwa, kita masuk ke ruang ekonomi kemudian laptop saksi serahkan ke terdakwa dan setelah terdakwa menerima laptop, terdakwa kemudian mengoperasionalkan laptop yang sebelumnya menancapkan modem berwarna putih ke laptop;
Bahwa setahu saksi modem milik terdakwa, karena sebelumnya dari atas tidak ada modem;
Bahwa Modem tersebut untuk koneksi dengan internet;
Bahwa kurang lebih 2.5 sampai dengan 3 meter jaraknya;
Bahwa pada saat itu agak lama kurang lebih 10 sampai 20 menit-an;
Bahwa saksi tahunya sekilas saja dan saksi tahu kalau masalah e-mail sudah terbuka dari keterangan terdakwa yang mengatakan “ini e-mail sudah bisa saya buka pak”;
Bahwa setelah itu saksi langsung membawa laptop keatas karena saat itu posisi laptop tanpa charger hanya pakai baterai dalam kondisi terbuka dan modem dalam keadaan tertancap;
Bahwa Saksi tidak perhatikan alamat e-mail yang ada di layar laptop ;
Bahwa diatas hanya ada pak Dwi dan pak Budi, kemudian saksi dan Didik segera keluar;
Bahwa saksi tidak tahu masalah e-mail tersebut di print atau tidak;
Bahwa setelah saksi bawa keatas saksi tidak utak-atik laptop tersebut ;
Bahwa setahu saksi terdakwa kadang dimintai tolong memperbaiki komputer diunit Tipiter;
Bahwa setahu saksi hanya perbaikan ringan kalau kena virus, baik komputer pak Dwi atau komputer yang lain;
Bahwa setahu saksi terdakwa ini bisa memperbaiki masalah komputer;
Bahwa kalau setahu saksi terdakwa punya modem berwarna putih yang sering terdakwa gunakan untuk menginstal anti virus dan modem itu yang akhirnya saksi lihat sama pada tanggal 18 Pebruari 2009;
Bahwa saksi tahu tentang alamat e-mail [email protected] dari berkas BAP keterangan Umar;
Bahwa setahu saksi modem selalu dibawa oleh terdakwa;
Bahwa Saksi hanya mengatakan “ini pak laptopnya”, dan saat itu terdakwa langsung menerima;
Bahwa Waktu itu disampaikan oleh Pak Budi “ini bawa laptop ke bawah nanti ketemu dengan Sdr. Herman di bawah sudah menunggu di bawah”;
Bahwa saksi pernah ketemu dengan terdakwa beberapa kali dan awalnya saat terdakwa membuat laporan penggelapan, kurang lebih 4 kali;
Bahwa setahu saksi dimintai tolong karena ada kendala berkaitan dengan komputer;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keberatan atas semua keterangan saksi, karena menurut terdakwa tidak ada cerita seperti cerita saksi dan pemeriksaan e-mail pada tanggal 16 Maret 2009;
Saksi – 8 : SAPTO HERMAWAN, SH., MH (Keterangan Ahli)
Bahwa saksi lulus S1 tahun 2002 dari Fakultas Hukum Univ. Gajah Mada mengambil jurusan Pasar Modal, kemudian kerja di Swasta di Jakarta, kemudian masuk dan diterima sebagai Dosen dengan jabatan akademis Asisten Ahli tahun 2005 di Univ Sebelas Maret dengan mengampu mata kuliah Hukum Internet, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak, Hukum Perlindungan Konsumen, kemudian selama menjadi Dosen di Univ. Sebelas Maret saksi melanjutkan kuliah tahun 2006 di S2 pada Fakultas Hukum Univ. Diponegoro dengan mengambil tesis Hukum Pidana Bidang Tehnologi Informasi dan Komonikasi dan lulus tahun 2008 dan sekarang juga sedang melanjutkan kuliah di S2 di Univ. Gajah Mada dengan Jurusan Hukum Ekonomi;
Saksi mulai bekerja di Univ. Sebelas Maret menjadi dosen sejak tahun 2005 kemudian sejak tahun 2007 saksi diangkat oleh Rektor sebagai Sekretaris Unit Pelaksana Tehnis PUSKOM (Pusat Komputer) Univ Sebelas Maret dan berakhir di tahun 2011;
Tugas saksi ahli sebagai Sekretaris UPT PUSKOM : Tugas utamanya membantu kepala UPT PUSKOM; Tugas Pokok dan fungsi fungsinya antara lain :
Networking : bertugas agar koneksi internet di Univ. Sebelas Maret dapat berjalan lancar;
Software Development: pengembangan software yang artinya di Univ. Sebelas Maret ada 9 fakultas 36 jurusan yang mana dalam jurusan ini berjalan sistem-sistem dan itu PUSKOM yang menggawangi dengan dikepalai oleh Kepala dan dibantu oleh Sekretaris PUSKOM;
Pendidikan dan pelatihan di bidang Informasi dan Tehnologi;
Pelatihan atau kursus yang telah saksi ahli ikuti :
Microsoft for Publik Sektor diadakan oleh Microsoft Indonesia pada tahun 2009 di Jakarta 1 bulan;
Pelatihan Peningkatan Documetrik yaitu peningkatan Universitas dari sisi tehnologi Informasi, diadakan di Univ. Indonesia tahun 2009;
Pelatihan Blog dan Aplikasi yang berjalan diatasnya diadakan di Univ. Sebelas Maret tahun 2009, dan masih banyak lagi yang saksi tidak hapal;
Bahwa Keahlian menurut saksi bisa diperoleh dari 2 hal yaitu dari pendidikan dan dari pengalaman;
Bahwa E-mail adalah singkatan dari bahasa Inggris yang asal katanya adalah ‘elektronik mail’ atau dalam bahasa Indonesia surat elektronik dimana seseorang dengan orang yang lain dapat mengirimkan data, suara atau gambar yang harus terhubung dengan jaringan internet dan internet ini di bagi menjadi dua yakni Web Area Network yang bisa dipakai untuk berhubungan dengan orang lain di luar negeri atau yang bersifat lokal;
Bahwa Setiap orang pada dasarnya bisa menggunakan e-mail, karena seperti yang kita tahu bahwa perkembangan tehnologi informasi tidak bisa kita hindari sehingga sekarang ini orang berbisnis, bertransaksi dan berkomonikasi mahsabnya sudah mahzab baru yaitu mahzab tehnologi informasi dan e-mail ini adalah bagian dari tehnologi informasi sehingga setiap orang bisa berkirim e-mail tapi syaratnya utamanya adalah dia harus mempunyai alamat e-mail terlebuh dahulu dan ada dua fasilitas dalam penyediaan e-mail yaitu penyediaan secara gratis dimana setiap orang bisa membuat mendaftar dan memakai dengan cara tidak membayar alamat e-mail tersebut dan premium atau berbayar dimana seseorang untuk bisa masuk dalam keanggotaan harus membayar setiap bulannya, dimana perbedaan antara keduanya hanya pada kuota dan base security (keamanan);
Bahwa Kita semua bisa membuat alamat e-mail dengan cara mendaftar ibaratnya seperti kartu handphone dimana kita mendaftarke penyedia operator dan didunia ini dibagi ada dua penyedia pendaftaran e-mail, ada yangsifatnya lokal ada yang sifatnya internasional, kalau lokal atau nasional contohnya seperti dari ‘plasa, cbn atau telkomnet’ sedangkan kalau internasional contohnya ada dari ‘yahoo, google atau hotmail’;
Bahwa Setiap penyedia layanan berbeda-beda karakteristiknya, saksi akan contohkan dengan yahoo karena perkara ini kebetulan e-mail yang dipermasalahkan menggunakan yahoo;
Pertama kali kita akan membuka di www.mail.yahoo.com maka kita mendaftar dengan bahasa inggris, akan tetapi bila dengan bahasa Indonesia maka kita menggunakan dengan www.mail.yahoo.co.id karena co.id ini menunjukkan domain Indonesia;
Kemudian kita melakukan set up atau mendaftar dengan mengisi nama, nama tengah, alamat dan yang lain-lain tapi yang penting kita isi ‘id yahho’ id ini siapa yang mendaftar maka dialah yang tahu id-nya contohnya bila saksi yang mendaftar di yahoo maka diberi id [email protected];
Setelah itu kita akan diberi pengamanan yang berupa pertanyaan security question atau pertanyaan rahasia sebagai contoh: siapa nama pahlawan favorit anda ?, disini tidak ada orang lain yang tahu jawabannya selain kita yang membuat, pertanyaan rahasia ini berfungsi apabila suatu saat e-mail kita hilang, atau dipakai oleh orang lain atau dihack maka akan direset ulang dan kita harus menuliskan apa ‘security question’ anda;
Kemudian setelah selesai semua kita akan diberi fasilitas, ‘I agree of this agreement’ yang artinya begitu kita klik semua dan klik kotak ‘I agree of this agreement’ maka kalau dalam bahasa hukumnya kita sudah melakukan perjajian standar dengan yahoo, artinya alamat e-mail ini secara otomatis menjadi milik si pembuat alamat e-mail akan tetapi perlu diingat alamat ini sifatnya sementara karena alamat e-mail ini dalam ‘term of service yahoo’ tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang merugikan orang atau pihak lain, contohnya untuk terorisme, atau untuk mencemarkan nama baik, dan ini berlaku untuk alamat e-mail yang gratis ataupun yang berbayar dan harus setuju;
Bahwa Saksi bisa jelaskan bahwa bila kita punya alamat e-mail dan akan membuka e-mail kita, maka kita akan masukkan user name yang berisi id atau alamat e-mail kita, kemudian kita harus menuliskan password, password ini kita miliki saat pertama kali membuat e-mail kita akan ditanya apa password kita bila akan membuka e-mail dan ini tidak akan ada orang yang tahu selain pembuat alamat e-mail tersebut;
Bahwa alamat e-mail pada prinsipnya sifatnya privet dan orang lain selain pembuat alamat e-mail dimungkinkan bisa mengetahui password yang dibuat tapi biasanya sifatnya kekeluargaan misalnya istri si pembuat alamat e-mail inipun karena sipembuat alamat e-mail memberi tahu bila tidak maka siapapun tidak akan tahu;
Bahwa fungsi dari password adalah untuk autentifikasi atau merupakan encrypsi, bahwa si pembuka alamat e-mail adalah benar-benar orang yang mendaftar pertama kali, membuat e-mail atau orang yang diberi ijin atau lesensi yang akan masuk ke e-mail tersebut;
Bahwa Bisa saksi jelaskan disini bahwa orang lain yang tidak diberi ijin sangat bisa sekali membuka e-mail yang kita buat;
Bahwa Kalau kita bicara cara bagaimana membuka e-mail seseorang maka didunia ini ada ribuan cara membuka e-mail yang tanpa ijin, tapi dari ribuan cara ini saksi kategorikan menjadi 2 cara yaitu kategori biasa dan kategori tidak biasa;
Untuk yang cara biasa saksi ilustrasikan, saksi mempunyai hubungan dekat dengan bapak (hakim anggota II) kemudian saksi ingin tahu password alamat e-mail bapak, maka saksi bisa menebak-nebak bisa tanggal lahir atau nomor favorit istilahnya trial and error atau ujicoba dan cara ini kadang-kadang berhasil;
Kemudian cara yang tidak biasa, itu biasanya orang ini pasti sudah paham tentang tehnologi informasi dan sudah punya niatan membuka e-mail karena akan menggunakan program-program atau aplikasi-aplikasi, sebagai contoh ‘key logger’;
Bahwa hacker sangat bisa membuka e-mail seseorang dan ini masuk kategori tidak biasa dan istilah ‘hacker’ terlalu tinggi untuk orang yang membuka e-mail tanpa ijin karena kalau ‘hacker’ dia sudah bisa menyusupi sebuah ‘web’, biasanya kalau hanya membuka e-mail biasa disebut ‘intruder’;
Bahwa orang yang akan membuka alamat e-mail seseorang maka dia akan menggunakan program atau aplikasi sebagai contoh key logger, saksi ilustrasikan, bapak (hakim anggota II) ingin mengetahui apa isi e-mail saksi kemudian tanpa sepengetahuan saya, bapak memasang program ‘spyware’ yang bernama key logger tersebut di laptop atau komputer yang saksi pakai pakai, maka setelah program tersebut ada di laptop atau komputer tersebut, nantinya apa yang saksi tuliskan di komputer atau laptop tersebut maka dalam komputer atau laptop tersebut ada yang namanya ‘log history’dan ini akan menyimpan semua yang saksi tuliskan termasuk alamat dan password e-mail, kemudian suatu saat bapak meminjam komputer atau laptop saksi tersebut dan bapak lihat di log historynya kemudian bapak cari menggunakan control find karena data yang terbaca di log history berupa note pad, setelah ketemu maka dengan demikian bapak sudah bisa mendapatkan password e-mail saya;
Ada juga dengan cara lain yang tidak biasa yaitu dengan cara membayar seorang profesional hacker, dan ini bayarannya tinggi, selain itu cara yang digunakan oleh profesional hacker ini ada bermacam-macam dan tidak bisa saksi sebutkan satu-persatu;
Bahwa seseorang yang tidak kenal dengan tehnologi informasi tidak akan bisa membuka e-mail dan seseorang yang tahu e-mail maka dia bisa dipastikan mengerti meskipun sedikit tentang tehnologi informasi;
Bahwa saksi hadir atas undangan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dan dituangkan dalam BAP ditingkat penyidikan kepolisian;
Bahwa Dahulu masih tersangka atas nama Suherman dan Syarif ;
Bahwa pada saat itu saksi menanyakan kepada penyidik apakah ada barang buktinya, dan dijawab bahwa ada barang bukti berupa CD, laptop Tosiba dan laptop Axioo;
Bahwa Pada saat itu penyidik menyampaikan kepada saksi bahwa ada seorang pelapor yang tidak tahu siapa yang mengambil tiba-tiba e-mailnya hilang, kemudian saksi jawab waktu itu, “bahwa e-mailnya tidak hilang karena masih di yahoo, tapi pelapor tersebut kehilangan hak akses terhadap e-mail tersebut karena kehilangan passwordnya;
Bahwa pada saat itu saksi diberi tahu alamat e-mailnya oleh penyidik yaitu [email protected];
Bahwa pelapor bernama Umar;
Bahwa kemudian saksi tanyakan kepada penyidik, pak Umar dahulu mendaftarnya dimana ? kemudian penyidik menceritakan bahwa e-mail tersebut dahulu pertama kali membuat tidak mendaftar atau membuat sendiri tapi dibuatkan oleh orang lain, dan itu boleh saja;
Kemudian pertanyaan saksi kedua, “apakah domain atau id dari [email protected] ini benar-benar milik pak Umar? Dan saat itu penyidik tanya kepada pak Umar dan setelah data-data saksi cocokkan dan benar bahwa siapa yang mendaftar pasti tahu apa security question dalam e-mailnya meskipun nantinya orang yang mendaftar tersebut tidak mengganti;
Bahwa saat itu saksi lupa tanggalnya tapi yang jelas tahun 2010 jam 10.00 wib di Polresta Surakarta, saksi ditunjukkan barang bukti laptop Axioo yang digunakan membuka e-mail pelapor saat pemeriksaan terhadap Pak Umar, kemudian laptop Toshiba yang digunakan pak Umar dalam kehidupanya sehari-hari dan sebuah CD yang kata pak Umar berisi order dan menurut ceritanya Pak Umar mengklik-klik apa-apa yang didalam CD tersebut;
Bahwa kemudian saat itu saksi membuka barang bukti berupa CD di laptop saksi dan waktu itu saksi membawa 2 buah laptop yang mana laptop pertama adalah laptop yang saksi gunakan sehari-hari yang didalamnya sudah banyak aplikasi atau program yang berjalan didalamnya dan laptop yang kedua adalah laptop yang baru saja saksi instal dan belum ada program anti virusnya;
Saat saksi masukkan CD yang katanya order tersebut kedalam laptop yang pertama, CD tersebut tidak terbaca atau kosong dan saksi merasa aneh kemudian CD saksi masukkan kedalam laptop saksi yang kedua yang baru saja saksi instal dan didalamnya terbaca ada 4 folder dalam CD tersebut antara lain ‘ aus, new folder, d dan document. Exe’ saksi merasa heran kenapa dokumen formatnya document. exe karena biasanya berbentuk atau berformat document. doc atau ptt atau yang lain, dan format exe ini biasanya berupa aplikasi yang harus di ‘run’ karena itu pasti data yang telah dikompresi;
Setelah itu data dalam CD tersebut saksi mekarkan dan didalam document.exe tersebut berisi photoshop.exe dan didalamnya ada sebuah file yang didalam dunia IT namanya ‘spyware’ yang difinisinya adalah sebuah program dimana jika diinstalkan dalam sebuah perangkat komputer tanpa sepengetahuan pemilik program ini bisa mencuri data-data yang ada dalam komputer, termasuk e-mail yang mana program spyware tersebut bernama ‘key logger’ ;
Bahwa program ini harus diinstalkan kedalam komputer;
Bahwa pada saat itu pak Umar mengatakan “kalau begitu program ini sudah masuk kedalam laptop toshiba saya”, dan saat itu saksi kemudian membuka laptop toshiba dan disana setelah saksi cek saksi temukan program ‘uniblue spyeraser’dan program ini berkarakteristik menghapus program spyware;
Bahwa Program tersebut bisa terinstal dengan cara meng klik-klik folder document.exe tersebut, dan penginstalan harus melalui laptop atau komputer dengan cara hubungan langsung tidak bisa dengan jaringan internet;
Bahwa pada saat itu saksi menjadi curiga kalau didalam komputer atau laptop tersebut mengandung key logger karena ciri-cirinya komputer atau laptop yang sudah terinfeksi key logger tersebut pasti akan menjadi lambat kinerjanya, dan benar laptop tersebut lambat, kemudian saksi ingin membuktikan apakah benar laptop tersebut mengandung program key logger dengan cara memasukkan program key logger detector, maka saksi meminta ijin kepada penyidik dan diperbolehkan;
Setelah program key logger detector saksi masukkan, saksi menemukan di situ ada sebuah file yang bernama ‘syr.exe’ yang ini artinya, kalau file key logger dihapus dengan uniblue spyeraser maka akan hilang semua komponen key logger ini karena sifatnya aplikasi, tetapi ada satu file yang tidak bisa hilang dengan uniblue spyeraser dan ini harus dihapus satu persatu dan file tersebut bernama ‘syr.exe’ tersebut;
Jadi inti atau kesimpulannya dalam laptop toshiba milik pak Umar tersebut ada program key logger didalamnya dan ada program uniblue spyeraser;
Bahwa program uniblue spyeraser ini bisa ketahuan kapan masuknya yaitu 15 Pebruari 2009 jam 09.54 pagi sedangkan untuk key logger melalui ‘syr.exe’ saksi tidak meng capture atau mencetak pada waktu itu;
Bahwa karena salah satu programnya tidak diketahui tanggalnya saksi tidak bisa menjelaskan;
Bahwa saksi bisa memastikan file key logger dalam laptop toshiba berasal dari CD tersebut karena pertama saat saksi cek tidak ada tapi setelah saksi cek dengan key logger detector diketemukan ada file ‘syr.exe dan yang kedua file ‘syr.exe’ dari CD dengan yang ada di laptop sama persis dan ukurannya sama yakni 408 kb;
Bahwa komputer atau laptop yang key logger ini bisa masuk adalah laptop atau komputer yang belum terinstal anti virus atau sudah terinstal anti virus tapi tidak ter update;
Bahwa semua yang terekam oleh key logger dimasukkan dalam system laptop atau komputer yang terinfeksi;
Bahwa tidak bisa dipindah karena memang harus terekam disitu ;
Bahwa seseorang yang akan atau ingin mengetahui apa saja yang terekam dalam system yang sudah terinstal key logger didalamnya maka orang tersebut harus masuk kedalam laptop atau komputer yang sudah terpasang key logger dan membuka ‘log history’nya;
Bahwa seseorang bisa mengetahui tanpa masuk kedalam komputer atau laptop yang terinstal key logger, asalkan program key logger yang telah terpasang tersebut sudah disetting secara otomatis untuk melemparkan data log history yang terekam olehnya kepada komputer atau laptop lain melalui jaringan;
Bahwa Saksi sudah tidak bisa mengetahui data apa saja yang sudah terekam karena key loggernya sudah dihapus dengan uniblue spyeraser dan hanya tertinggal satu file yang bernama syr.exe tadi dan ini merupakan ciri bahwa komputer atau laptop telah terinfeksi key logger;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang memiliki CD program tersebut, dan tanggalnya pun bisa jadi sudah di create karena sesuai dengan perkembangan tehnologi bahwa sekarang ini ada program yang bernama CD changger yang bisa merubah tanggal pembuatan atau pemasukan sebuah data kesebuah CD, tapi yang saksi tangkap disini, Pak Umar ini menerima CD ini dengan pengertian CD order dan pebisnis siapapun menerima order pasti akan membuka atau mengklik-klik file atau folder didalamnya dan ternyata tidak ada malah program spyware yang masuk;
Bahwa Kalau dugaan ada tapi bukan pada orangnya siapa tapi dugaan tentang begitu CD tersebut di instal kedalam laptop dan CD tersebut ada key logger yang juga masuk kedalam laptop maka siapapun yang memegang laptop tersebut setelah terinstal Key logger tersebut bisa mengetahui isi dari log history yang ada dalam laptop ini termasuk password e-mail;
Bahwa menurut saksi berarti log di password sudah beralih atau dicuri oleh orang lain dan disini berarti telah terjadi pencurian dengan melalui mekanisme key logger seperti yang telah saksi jelaskan;
Bahwa saksi tidak bisa memastikan, tapi saksi akan menyampaikan bahwa e-mail tersebut sudah beralih ke orang lain karena sebagai contoh saksi tidak bisa buka e-mail saksi kemudian tahu-tahu ada teman saksi yang bisa buka dan print data dari e-mail saksi maka saksi akan bertanya “dari mana anda bisa dapatkan data tersebut, sedangkan saksi sendiri tidak bisa buka?”
Bahwa dalam keadaan dan dengan contoh seperti itu maka pendapat saksi orang tersebutlah yang mempunyai kemungkinan besar;
Bahwa saksi kemudian diberi penjelasan oleh penyidik bahwa laptop axioo yang telah digunakan untuk membuka e-mail [email protected] oleh Suherman saat pemeriksaan Pak Umar, maka saksi periksa laptop tersebut dan saksi temukan aplikasi modem untuk mengkoneksi jaringan internet dengan merk ZTE dan setahu saksi modem ini berbentuk seperti flasdisk;
Bahwa modem tersebut di instalkan pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2009 jam 23.35 wib dan hal tersebut saksi capture dan dimasukkan ke BAP oleh penyidik;
Bahwa Pak Umar tidak bisa membuka e-mail tanggal 16 Pebruari 2009;
Bahwa apabila modem tersebut sudah terpasang maka laptop akan terhubung dengan internet dan bisa melakukan browsing, buka e-mail ataupun download;
Bahwa Untuk membuka e-mail maka kita harus terhubung dengan internet kemudian mengetik alamat e-mail dalam hal ini [email protected] kemudian menuliskan password, tanpa password mustahil bisa masuk;
Bahwa modem dengan merk ZTE tersebut merupakan modem ekternal karena tampak dari jejak aplikasinya bahwa laptop axioo tersebut pernah terpasang modem dengan merk ZTE;
Bahwa jika berbicara masalah keistimewaan saksi tidak bisa menjugde sebuah product;
Bahwa meskipun laptop tersebut sudah terhubung ke internet akan tetapi bila pak Umar tidak tahu passwordnya maka dia juga tidak bisa membuka e-mailnya;
Bahwa modem tersebut terinstal secara permanen kedalam program file laptop axioo;
Bahwa saksi pada waktu itu tanya ke penyidik “pak Tolong tanya ke Pak Umar, menginstal apa saja dia di laptopnya ? apakah dia mengistal modem ZTE ? dan waktu itu dijawab tidak menginstal modem ZTE;
Bahwa dari karekteristik uniblue spy eraser ini adalah menghapus program-program spy sehingga begitu program ini dijalankan maka dia akan menghapus semua spy yang ada di komputer termasuk key logger;
Bahwa Perlu saksi jelaskan bahwa virus dan spy ware adalah varian dari mallware dan kalau kita bicara himpunan maka namanya mallware atau mallecius ware, dan didalamnya ada virus, spyware, rockcig, rugue dan lain-lain;
Bahwa Karena mungkin passwordnya sudah diganti;
Bahwa bila seseorang sudah mengetahui password seseorang dari log histori key logger maka dia bisa tahu password dan setelah dia bisa masuk ke e-mail maka kemudian seseorang ini masuk ke setting dan mengganti password lama tersebut dengan password yang baru;
Bahwa kalau password lama sudah diganti password baru maka password lama tidak bisa digunakan atau pun dipanggil lagi;
Bahwa yang pertama key logger ini harus disetting terlebih dahulu, sebagai contoh pada jam tertentu key logger akan secara otomatis melemparkan atau mengirimkan data-data yang ada dalam key logger tersebut ke e-mail tertentu pula, kemudian komputer harus dalam keadaan hidup dan terkoneksi dengan jaringan internet secara bersamaan dan sebelum itu orang yang paham tentang key logger ini harus berinteraksi langsung dengan komputer atau laptop yang akan dipasang key logger;
Bahwa tidak ada program yang bisa dipergunakan untuk mengetahui siapa yang menginstal program dalam komputer atau laptop kecuali kita pasang cctv;
Bahwa tidak bisa data e-mail, dengan password baru bisa dimunculkan dengan password lama, karena prinsipnya e-mail ini sifatnya privat sehingga kalau ada orang yang bisa mengeprint sesuatu dari e-mail maka tanyakan saja dia dapat dari mana;
Bahwa bila saksi membuat e-mail sejak tahun 2003, kemudian ditahun ini saksi mau mengeprint data-data pada tahun 2000 yang tidak pernah saksi hapus sebelumnya maka data tersebut masih tersimpan di server data dan disimpan dalam back up data di yahoo bahkan data sejak kita buat e-mail, masalahnya bagaimana kita mengontak yahoo;
Bahwa E-mail yang sudah terhapus tidak bisa dimunculkan lagi, kecuali kita menggunakan fasilitas e-mail berbayar kemungkinan bisa, tapi bagaimana kita mengkontak yahho;
Bahwa Key logger ini hanya bisa didapat dari internet dan pada umumnya kita orang Indonesia mencari program key logger yang ‘cracker’ artinya program ini resmi tapi tidak asli atau bajakan dan ini berbayar, kalau yang gratis biasanya bersifat ‘trial’, sedangkan kalau uniblue spyeraser lebih spesifik lagi karena kalau kita bicara anti virus biasanya kita bicara Kapperssky, Norton dan lain-lain sedangkan pada tahun 2009 -2010 Uniblue ini tidak termasuk dalam best antivirus artinya kalau orang menginstal uniblue maka bisa dikatakan orang tersebut punya maksud yaitu menghapus key logger karena dalam uniblue ini ada file yang bertujuan untuk menghapus key logger dan hanya bisa didapat dari internet;
Bahwa kalau saksi berbicara lazim tidak lazim maka uniblue tidak lazim digunakan sebagai anti virus karena dia anti spyware salah satunya key logger meskipun bisa untuk menghapus virus-virus yang sifatnya umum;
Bahwa Untuk pengguna-pengguna komputer biasa, biasanya tidak paham dengan kedua program ini karena sifat kedua program ini spesifik;
Bahwa tidak bisa, karena ada sisi positif dari key logger, artinya program ini digunakan tergantung sisi moral penggunanya, jadi bukan productnya yang salah tapi orangnya yang salah;
Bahwa karena sudah terhapus dengan uni blue saksi tidak bisa melihat kapan key logger terinstal di laptop tersebut;
Bahwa Kalau untuk program uniblue spyeraser ada orang yang menginstal kedalam laptop tersebut tapi tidak dari CD karena dari CD tersebut tidak ada program tersebut;
Bahwa bisa juga karena flasdisk hanya media karena program uniblue ini hanya kecil ukurannya jadi sangat logis dimasukkan lewat flasdisk, CD atau di memori card;
Bahwa kalau kita menginstal modem tertentu kemudian setelah masuk dan saksi gunakan kemudian saksi matikan, besoknya saksi gunakan lagi modem tersebut maka tidak perlu menginstal lagi hanya pertama kali kita menginstal setelah itu tidak perlu dan yang terdeteksi saat pertama kali terinstal;
Bahwa ada hubungan antara laptop axioo model 54 dengan capture e-mail Umar;
Bahwa bisa saksi ceritakan singkat kronologinya yaitu, pak Umar menerima CD yang darimana saksi tidak tahu kemudian CD tersebut dimasukkan kelaptop dan setelah dibuka-buka atau diklik semuanya yang mengakibatkan secara otomatis program key logger tersebut masuk kedalam laptop, kemudian siapapun yang memegang laptop setelah key logger didalamnya maka dia akan tahu password e-mail, kemudian saksi juga meneuman adanya program uniblue spyeraser dimana ada satu file yang tidak bisa dihapus dengan uniblue ini dan harus dihapus dengan manual dan itu dengan key logger detector;
Bahwa menurut pendapat saksi e-mail tersebut secara sah dapat digunakan secara bersama-sama antara Pak Umar dan Pak Ali karena merekalah yang membuat dan yang paling penting mereka terikat dengan perjanjian yahoo term of service;
(Atas jawaban saksi ahli terdakwa menyatakan keberatan terkait dengan keterangan saksi ahli pada BAP nomor 43 pemeriksaan yang pertama, yang berbeda dengan keterangan pada saat di persidangan; Selanjutnya ahli menerangkan bahwa jawaban saksi ahli sebenarnya sama dengan apa yang disampaikan dipersidangan dan saksi ahli menyatakan tetap pada keterangannya);
Bahwa dalam membuat alamat e-mail nanti pada terakhir proses ada kolom I Agree Create Account dan ketika kolom tersebut di klik maka sebenarnya yahoo sudah memberikan id kepada yang membuat dan itu menurut saksi pak Umar sebagai pemilik dan Pak Ali yang membuat, sebagai contoh, di Univ. Sebelas Maret ada info [email protected] dan yang membuat adalah saya, apakah saksi memiliki info tersebut ? jawabannya bukan, karena yang memiliki adalah Rektor UNS;
(Atas jawaban saksi ahli terdakwa menyatakan keberatan karena saksi ahli memberikan contoh e-mail yang bersifat umum dimana umum bisa masuk dengan e-mail yang khusus digunakan antara orang per orang; Selanjutnya ahli menerangkan bahwa jawaban saksi ahli adalah adanya kesamaan dalam hal meng ‘create’ (membuat) nama, jadi disini saksi yang membuat tapi yang memiliki adalah Rektor);
Bahwa ada perbedaan antara penyedia layanan e-mail yang satu dengan yang lain antaya yahoo, CBN, Telkomnet atau plasa dan sebagai contoh, kenapa yahoo meminta identitas sedangkan yang lain tidak? Maka yang tahu alasan kenapa hanya yahoo sendiri dan pertanyaan itu lebih tepat ditanyakan pada penyedia layanan dalam hal ini yahoo karena kalau saksi jawab malah salah;
Bahwa saksi bisa mempraktekkan apa yang telah saksi paparkan di persidangan tadi akan tetapi untuk saat ini saksi tidak bisa karena saksi tidak membawa program dan laptop yang biasa saksi gunakan;
Bahwa yang aktif adalah e-mail [email protected], disini yahoo laporan kepada e-mail umar idrus dan fasilitas ini bernama yahoo up date profile dan ini menandakan bahwa e-mail [email protected] masih aktif dan masih di buka;
Bahwa Komputer adalah sebuah perangkat yang terdiri dari prosesor, ram, vga dan sebagainya yang dirangkai dan terhubung menjadi satu menjadi sebuah alat yang dipergunakan untuk bekerja dimana kerja masing-masing bagian dalam komputer menghasilkan sesuatu yang berbeda;
Bahwa pada dasarnya laptop adalah komputer juga perbedaan hanya pada penyebutan saja dan penyebutan ini dipengaruhi oleh pasar;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan keberatan dimana setiap orang yang menginstal uniblue pada laptop pasti menegtahui ada program key logger didalamnya;,
Saksi – 9 : SYARIF Bin SYECH SALIM
Bahwa saksi tahu dengan yang namanya Umar, karena sebelum adanya urusan pekerjaan saksi tidak kenal denganyang namanya Umar;
Bahwa Saksi tinggal di daerah Pasar kliwon dan masih satu kecamatan dengan Umar;
Bahwa, saksi bekerja di perusahaan milik Suherman sampai sekarang sebagai mengurus produksi dan pembukuan;
Bahwa Perusahaan tersebut bergerak dibidang tekstil;
Bahwa saksi tahu kalau antara Umar dengan Suherman ada hubungan bisnis;
Bahwa seingat saksi sejak tahun 2006, sebelumnya pernah ada hubungan bisnis tapi berhenti karena ada masalah, jadi dulu sebelum bekerja sama dengan Suherman dulu Pak Umar pernah memproses kain di perusahaan saksi namun akhirnya ada masalah karena pembayaran Pak Umar yang tertunda-tunda, terus ketemu dengan Suherman dan mereka kerja sama lagi;
Bahwa saksi juga mengurusi masalah keuangan juga;
Bahwa setelah pembayaran Pak Umar mundur beberapa bulan tersebut akhirnya selesai dan lunas dan setelah itu berhenti dan mulai tahun 2006 Pak Umar ada kerjasama sendiri dengan Suherman untuk pembuatan scraft untuk di ekpor ke Brasil;
Bahwa saksi tidak tahu, karena khusus untuk ekspor ke Brasil ini saksi hanya menangani masalah produksi, jadi tidak tahu kerjasama dan sistem pembayarannya seperti apa;
Bahwa saksi tidak tahu kerjasama mereka ada perjanjiannyaatau tidak ;
Bahwa setahu saksi mereka berkomunikasi yang cukup intens sejak tahun 2006;
Bahwa saksi tahu pembelinya karena saksi menangani pengiriman dan pembeli yang saksi tahu ada Fernando dan Abi ada juga pengiriman melalui Umar sendiri tapi saksi tidak tahu;
Bahwa saksi bertanggung jawab mengeluarkan barang yang saksi produksi dari pabrik kemudian memasukkan kedalam kontainer dan saksi kirim ke cargo yang ditunjuk bersama pembeli dari Brasil;
Bahwa dokumen yang keluar dari pabrik saksi atas nama PT Rona Pelangi Mandiri;
Bahwa saksi tidak tahu pasti, tapi saksi pernah diberi tahu Suherman kalau pembayaran lewat cargo yang ditunjuk pembeli dari Brasil, jadi pembeli ini mempunyai cargo khusus yang mengangani barang-barang yang akan dikirim ke Brasil dari Indonesia;
Bahwa setahu saksi pada umumnya komunikasi melalui e-mail atau faximili;
Bahwa setahu saksi setiap bertransaksi dengan Umar menggunakan e-mail [email protected];
Bahwa saksi lupa Umar mempunyai e-mail [email protected] tapi yang pasti di sekitar kurun waktu antara 2006 sampai dengan 2007;
Bahwa menurut saksi mungkin milik Umar karena saksi tidak tahu e-mail tersebut milik siapa;
Bahwa setahu saksi di tahun 2007 antara Umar dan Suherman ada permasalahan mengenai keterlambatan pembayaran dari pembeli dari Brasil dan informasi ini saksi tahu karena diberi tahu oleh Suherman;
Bahwa kalau mengenai hal itu saksi tidak tahu, sebab pak Suherman mengirimkan ada sebagaian bahan mentah kepada Umar untuk dikirim ke Brasil dan ada lagi yang dikirim melalui saksi sendiri ke Brasil, masalah tagihan dengan Umar bisa jadi karena mungkin barangnya pak Herman yang harusnya uangnya sudah dikirim ke pak Umar tidak disampaikan ke Suherman saksi tidak tahu tapi setahu saksi itu yang dilaporkan oleh Suherman ke Poltabes Surakarta disekitar tahun 2008;
Bahwa saat itu saksi sebagai saksi karena saksilah yang pada saat itu mengeluarkan barang dari pabrik dan saat itu saksi cuma ditanya apakah saat itu benar ada barang-barang yang keluar dari pabrik dan mana surat jalannya dan lain-lain;
Bahwa saksi lupa tapi kurang lebih dua kali;
Saksi tidak tahu apa yang dijadikan dasar pelaporan Suherman pada saat itu;
Bahwa setahu saksi pak Suherman pernah cerita ke saksi dan memperlihatkan e-mail ke saksi yang isinya bahwa pembeli dari Brasil yang bernama Fernando ini pernah berencana akan mengirimkan uang sejumlah 60 ribu U$ ke Suherman dan tak lama kemudian Suherman mengatakan kepada saksi bahwa Fernando mengatakan lewat e-mail kalau uangnya sudah di kirimkan melalui cargo dan Suherman belum menerima;
Bahwa saksi tidak tahu masalah itu apakah Suherman mengecek ke cargo yang bersangkutan, Suherman sendiri yang tahu;
Bahwa untuk urusan ke Brasil tanggung jawab saksi hanya masalah produksi dan barang keluar dari pabrik untuk tagihan dan segala macam Suherman sendiri yang handle, tapi untuk yang lokalan tanggung jawab saksi juga masalah mencari pelanggan, produksi dan penagihan;
Bahwa saksi pernah ditunjukkan print out e-mail korespondensi antara Fernando, Umar dan [email protected], jadi setiap kali Suherman memberikan perintah ke saya, saksi selalu ditunjukkan e-mail dan salah satunya saksi pernah diperlihatkan print out e-mail korespondensi ataran Umar dengan Fernando;
Bahwa yang ditunjukkan kepada saksi waktu itu hanya selembar;
Bahwa Umar pernah cerita dan tanya kepada saksi kalau alamat e-mailnya hilang dan saat itu tanggapan dan jawaban saya, saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi pernah disidik oleh penyidik Polres Surakarta terkait perkara IT;
Bahwa pada waktu itu seingat saksi tanggal 28 Agustus 2010 saksi diminta datang sebagai saksi atas hilangnya alamat e-mailnya Umar dan pada waktu itu saksi dijemput Umar di kantor saya, kemudian saat itu saksi minta surat panggilan, dan dijawab oleh Umar “tidak usah pakai surat panggilan, nanti diantar ke rumah malah orang tua kamu bingung, sudah ikut saksi saja ke Polres jadi saksi karena e-mail saksi hilang”, kemudian saksi berangkat naik mobilnya Umar;
Bahwa saksi diperiksa tanggal 28 Agustus 2010 jam 13.00 wib akan tetapi saksi baca di BAP saksi diperiksa tanggal 31 Agustus 2010;
Bahwa pada saat itu saksi dipanggil ke Polres tanpa surat panggilan karena dijemput Umar kemudian Penyidik saat ditengah pemeriksaan penyidik memberikan surat panggilan yang dimundurkan 3 hari;
Bahwa setelah itu saksi dipanggil lagi tanggalnya saksi lupa tapi pada malam Idul Adha dengan panggilan resmi;
Bahwa tidak lama kemudian saksi ditahan;
Bahwa ada yang menemui saksi di Rutan Surakarta antara lain Pengacaranya Umar, Adiknya Umar dan Kakak Ipar Umar dan meminta saksi untuk seakan-akan mengakui bahwa saksi disuruh Suherman, mereka mengatakan “sudah kamu menurut skenario dan bilang saja kalau kamu disuruh Suherman untuk mengambil password [email protected] karena itu yang bisa meringankan kamu” dan saksi jawab “sampai kapanpun saksi tidak akan mengatakan itu karena saksi memang tidak melakukan”;
Bahwa saksi tahu e-mail [email protected]dan saksi tahunya dari print out korespondensi antara Umar dan Fernando dan Suherman yang ditunjukkan oleh Suherman;
Bahwa saksi pada waktu itu ditunjukkan di kantor tapi kapan saksi lupa;
Bahwa dari e-mail Suherman bukan dari [email protected];
Bahwa saksi tidak tahu, saksi tahunya dari pemeriksaan dan membaca BAP;
Bahwa saksi pernah menginstal program aplikasi uniblue pada laptop Umar;
Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2009 saksi menginstal program aplikasi uniblue pada laptop Umar atas permintaan Umar sendiri karena waktu itu adik Umar yang bernama Ahmad datang menemui saksi dan meminta saksi untuk menemui Umar dan saksi menolak dengan mengatakan “saksi tidak dalam posisinya menemui Umar karena Umar sedang bermasalah dengan Suherman dan saksi adalah anak buah Suherman”, kemudian dia menangis dan minta tolong untuk menemui ibunya karena dia punya orang tua tinggal satu dan Umar dilaporkan sebagai tersangka dan diperiksa pada tanggal 16 Pebruari 2009 dia minta agar menenangkan ibunya;
Kemudian saksi tegaskan ‘saksi bersedia datang kerumahnya karena dia adalah teman saksi dan karena ibunya, saksi kemudian datang menjelang Maghrib dan sesampainya di rumah Umar saksi tidak ditemui oleh ibunya Umar tapi saksi ditemui oleh Umar dan saksi ditanya mengenai masalah pelaporan Suherman terhadap Umar, pada saat itu saksi menjawab seperlunya dan tak lama kemudian dia memperlihatkan sebuah CD yang katanya sebuah order dan dia tidak bisa membuka CD tersebut;
Kemudian Umar meminta tolong kepada saksi untuk mengecek kemudian saksi bilang kalau dia tidak keberatan maka saksi akan mengecek CD tersebut di rumah dan Umar mengijinkan, sesampainya di rumah saksi sebenarnya curiga karena dia tahu saksi pegang pembukuan di perusahaan Suherman dan saksi periksa dulu CD tersebut di laptop pabrik saksi yang kebetulan saksi menggunakan uniblue antispy sebagai anti virus saya, dan setelah saksi cek dan terbaca ada virus kemudian saksi tidak berani buka dan keluarkan CD dan saksi taruh kembali ke tempatnya;
Kemudian pada malam harinya Umar telpon ke saksi dan mengatakan “Rif apa isi CD itu?” kemudian saksi bilang “saksi tidak berani buka karena banyak virusnya” kemudian Umar mengatakan “O..ada virusnya, wah padahal CD itu pernah saksi buka dan masukkan di laptop saya, saksi minta tolong kamu bersihkan sekalian virusnya”,saksi menjawab “boleh , kalau Pak Umar minta tolong saksi mau”;
Keesokan harinya saksi dijemput oleh adiknya dan saksi kerumah Umar tidak membawa laptop saksi kesana hanya membawa flasdisk dan disitu sudah ada Umar dengan laptopnya dan adiknya juga ada disitu kemudian Umar menyerahkan laptop merk toshibanya pada saksi dan kemudian saksi tancapkan flasdisk dan saksi instal uniblue antispy, kemudian saksi scan dengan uniblue antispy tersebut dan terbaca ada banyak virus di laptop tersebut, setelah selesai di layar muncul dialog box kalau ingin bersihkan maka klik kolom bersihkan maka saksi klik bersihkan dan selesai dan saksi kembalikan ke Umar laptopnya dan saksi pulang;
Bahwa setahu saksi untuk anti virus dan anti spy dan utamanya untuk melindungi komputer;
Bahwa saksi mengenal internet baru saja sekitar tahun 2006;
Bahwa saksi ingat betul kerja di perusahaan Suherman pada bulan Juli tahun 2005;
Bahwa Pada waktu itu belum ada karena mulai ada pembeli bernama Fernando sejak tahun 2006 sejak kerjasama dengan Umar;
Bahwa saksi tidak tahu pasti karena sebelumnya Suherman memang tidak kenal dengan Umar dan yang mengenalkan Umar pada Suherman adalah Bapak Alwi Fahmi, karena Alwi Fahmi juga punya pembeli dari Brasil juga, maka dari situ saksi tidak tahu pasti yang mengenalkan Alwi Fahmi atau Umar sendiri;
Bahwa ada hubungan bisnis saksi tahu antara Suherman dengan Fernando pada awal tahun 2009 hingga 2010;
Bahwa kalau sepengetahuan saksi di bagaian produksi cukup lancar ordernya;
Bahwa sepengetahuan dan seingat saksi sekitar 3 kontainer yang saksi kirim pada kurun waktu tahun 2009;
Bahwa dalam 1 kontainer ada sekitar 58 sampai 60 ribu pieces;
Bahwa untuk yang ekspor saksi tidak mengurus dan tidak tahu nilainya, Suherman yang tahu karena saksi hanya khusus masalah produksinya;
Bahwa seingat saksi untuk Fernando di tahun 2010 tidak ada;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi benar;
Bahwa saksi tidak merasa ditekan dan tidak dipaksa dalam memberikan keterangan dan saksi membubuhkan tandatangan atau paraf pada BAP tersebut;
Bahwa saat itu yang ditanyakan penyidik ke saksi e-mail [email protected] kalau Suherman bisa mendapatkan e-mail [email protected] menurut penyidik saksi jawab saksi tidak tahu dapat dari mana;
Bahwa yang saksi maksud mendapat e-mail [email protected] tersebut dari e-mail herman [email protected] karena menurut Suherman e-mail tersebut hasil forward dari e-mail [email protected];
Bahwa satu kali saksi ditemui keluarga Umar di Rutan;
Bahwa skenario yang dimaksud adalah bahwa kalau saksi ingin selamat saksi diminta mengatakan kalau saksi disuruh Suherman untuk mengambil password [email protected], dan berkali-kali mereka mendatangi keluarga saksi dan mengatakan hal yang sama;
Bahwa saksi tidak ingat tanggal berapa ;
Bahwa antara kurun waktu tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 sebab itu berhungan dengan orderan dari Brasil;
Bahwa saksi tidak tahu dia bilang bahwa dia tidak bisa akses e-mailnya lagi;
Bahwa saksi lupa kapan Umar memberitahukan e-mailnya tidak bisa diakses pada saya;
Bahwa saksi tidak tahu kalau alamat e-mail tersebut setelah itu bisa dibuka;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar Suherman bisa membuka e-mali [email protected];
Bahwa saksi pernah mendengar hal tersebut dari penyidik yang mengatakan bahwa Suherman pernah buka e-mail dari Umar dikantor polisi;
Bahwa saksi lupa kapan tanggalnya tapi di salah satu hari dimana saksi diperiksa oleh penyidik;
Bahwa Keterangan yang saksi berikan pada tanggal 31 sama saja dengan yang di tanggal 28;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa, yang dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi : ABDULAH Alias ABDULAH BEBEK (saksi yang meringankan)
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Umar ;
Bahwa kenal karena Umar adalah keponakan saya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena saksi pernah punya hubungan bisnis dengan terdakwa;
Bahwa saksi tahunya setelah ada perkara dimana terdakwa melaporkan Umar kepolisi;
Bahwa sudah cukup lama kurang lebih 2 tahun yang lalu;
Bahwa yang saksi dengar terdakwa kerja sama dengan Umar akan tetapi kerjasama seperti apa saksi tidak tahu yang jelas kirim barang ke Brasil dengan pembeli yang bernama Fernando dan Abi dengan perjanjian pembayarannya langsung ke terdakwa dimana terdakwa menyediakan kain dan obat akan tetapi di tengah jalan karena hutangnya Fernando ke terdakwa terlalu banyak maka terdakwa mengundurkan diri;
Bahwa karena ada kaitannya dengan Umar, terdakwa menagih pada Umar karena pembayaran kemudian lewat Umar tapi uangnya tidak sampai ke Terdakwa sedangkan uang pembayaran dari Abi lancar terus dan saat terdakwa menanyakan ke Umar, Umar mengatakan kalau uangnya ada pada Fernando;
Bahwa saat itu tidak dijadikan saksi, akan tetapi saksi diminta oleh keluarganya Umar untuk mendampingi Umar dalam rangka mendamaikan antara Umar dan terdakwa agar jangan sampai perkara tersebut berkepanjangan;
Bahwa pada saat di kantor polisi saksi dipanggil masuk dan setelah duduk bersama saksi mengatakan bahwa kalau mau damai sebaiknya mengambil jalan ‘win-win solution’, atau kurang lebihnya saling mengalah agar ada titik temu;
Bahwa Pertama Umar tidak mengakui, kemudian saat itu saya, Ahmad Idrus dan Abdulah Faiq sedang di warung makan di samping Polresta Surakarta tak lama kemudian terdakwa datang duduk disebelah saksi dan mengatakan “ini kejahatannya Umar sudah terbongkar” sambil menunjukkan kertas putih 1 sampai 2 lembar, tapi saksi tidak perhatikan apa isi kertas tersebut ;
Maksud kata-kata terdakwa, uang yang seharusnya diserahkan Umar ke terdakwa, tidak diserahkan, kemudian saksi bilang “ya, sudah tidak usah ribut-ribut yang penting solosinya bagaimana” kemudian tak lama Umar turun dari ruang penyidik setelah bertemu dengan terdakwa, Umar bilang “diselesaikan baik-baik dan diatur pembayaran dari Brasil bagaimana”
Setelah itu selang beberapa hari Abdulah Faiq, datang kerumah saksi untuk mendatangkan terdakwa dan berbicara masalah pembayaran, dan saat itu ketemu Umar dan terdakwa bertemu tapi tidak ada solosi, Umar mengatakan “kalau uang ada di Fernando”;
Bahwa saksi tahunya setelah dilaporkan, sebelumnya tidak tahu ;
Bahwa saksi dimintai keterangan sabagai saksi dalam perkara IT ini;
Bahwa pada saat itu saksi ditanya apakah saksi tahu mengenai IT, saksi jawab saksi tidak tahu masalah IT, hanya saja di dalam BAP itu ada keterangan saksi yang pada waktu diperiksa saksi lupa tapi sekarang saksi ingat, yaitu pada saat di warung makan di samping Polresta saksi terangkan kalau Umar tidak ada, tetapi setelah saksi ingat-ingat dan saksi pikir-pikir ternyata ada ;
Bahwa saksi pernah dipanggil masuk ke Polresta untuk ikut mendamaikan terdakwa dan Umar pernah, pada saat itu malam hari di Poltabes, tapi saksi lupa tanggalnya;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Syarif karena dia keponakan saya;
Bahwa pada saat itu saksi dipanggil untuk masuk di ruangan pak Budi Rahmadi dalam proses mediasi secara informal untuk mencari solusi terbaik bagi Umar dan terdakwa, saat itu terdakwa dan Umar duduk menghadap laptop masing-masing dan didalam ruangan tersebut kira-kira ada lima orang, kemudian saksi bilang “ini harus dicari titik temu agar ada win-win solution, harus ada yang mengalah satu sama lain, kalau tidak saling mengalah tidak akan selesai” tapi karena tidak ada titik temu maka saksi pulang;
Bahwa saksi tidak tahu yang saksi lihat Umar dan terdakwa duduk menghadap laptop masing-masing;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa ada 2 laptop, mungkin untuk cocok-cocokan hutang piutang ;
Bahwa waktu itu karena saksi sudah lelah kemudian saksi pulang dan terdakwa masih duduk dengan Umar diluar ruangan dan bicara sampai semua penyidik sudah pulang, mereka berdua belum pulang;
Bahwayang keponakan langsung saksi adalah Syarif;
Bahwa saksi tahunya setelah jadi perkara ini pelapornya Umar yang dilaporkan terdakwa;
Bahwa Umar tidak pernah cerita tentang perkara IT ini;
Bahwa tidak ada dari penyidik yang berusaha mendamaikan, malah pada waktu itu saat saksi selesai sholat Dhuhur atau Ashar saksi bertemu dengan kabag Intel Pak Joko Wibowo yang mengatakan “Pak Dullah, kasusnya Umar ini sudah 98% terbukti pidana”, maksudnya mau ditahan lalu saksi bilang “jangan samapai ada tahan menahan kalau bisa diselesaikan baik-baik”;
Bahwa saksi kira tidak dan itu bukan kepentingan dia kerena itu yang berwenang reskrim;
Bahwa kata-kata “kejahatan Umar sudah ditangan atau terbongkar” ucapan tersebut dari terdakwa ke abdulah Faiq dan Ahmad dan tak lama kemudian Umar turun;
Bahwa saksi tidak menanyakan kejahatan apa yang dimaksud terdakwa;
Bahwa, terdakwa mengatakan sambil memperlihatkan kertas tapi saksi tidak perhatikan kertas apa itu dan apa isinya;
Bahwa waktu itu ditunjukkan ke Umar dan Umar diam saja dan terlihat down dan minta damai;
Bahwa Umar punya hubungan bisnis dengan orang lain tapi persisnya siapa saksi tidak tahu;
Bahwa yang saksi tahu Umar juga punya hutang pada orang lain;
Bahwa selain pak Budi Rahmadi ada penyidik lain tapi saksi tidak tahu namanya;
Bahwa tentunya laptop masing-masing karena terdakwa menghadap laptop dan Umar juga menghadap laptop;
Bahwa setahu saksi ada laporan Umar bahwa terdakwa mengambil e-mail Umar tapi hubungannya apa dengan utang piutang mereka saksi tidak tahu;
Bahwa seingat saksi sampai larut malam kurang lebih sampai jam 23.30 wib sampai saksi lelah ahirnya saksi pulang;
Bahwa saksi pulang bersama Faiq waktu itu ;
Bahwa seingat saksi keduanya masih didalam ruangan kemudian saksi pulang, dan laptop seingat saksi sudah ditutup masing-masing;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Keterangan Ahli 1 : AHMAD MAKHALI ARSYAD S. Kom (diajukan oleh terdakwa)
Bahwa ahli Lulus SD Djama’atul Ichwan Surakarta pada tahun 1998 kemudian Lulus SLTP Al-Islam 1 Surakarta pada tahun 2001 kemudian
Lulus SMA Al-Islam 1 Surakarta pada tahun 2004 kemudian
Lulus LPK El-Rahma Surakarta pada tahun 2005 kemudian
Lulus STIMIK Duta Bangsa Surakarta pada tahun 2010
Bahwa ahli pada bulan April 2005 sampai dengan Nopember 2006 bekerja sebagai tehnisi computer di Personal Komputer Surakarta dan pada bulan Juli 2009 sampai sekarang bekerja sebagai Guru Mata Pelajaran KKPI (Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi) di SMK Muhammadiyah 1 Surakarta;
Bahwa ahli dihadirkan disini dalam kapasitas sebagai pribadi;
Bahwa ahli juga mempunyai Warnet (Warung Internet) dengan nama AULOLA di Kartasura dan juga di Sawit Boyolali;
Bahwa modem adalah sebuah alat yang berfungsi menyambungkan komputer dengan internet;
Bahwa ada banyak sekali modem yang ada antara lain merk Huawaei, ZTE bahkan Handphone-pun sekarang bisa untuk modem;
Bahwa modem sekarang ini bentuknya menyerupai flasdisk;
Bahwa meskipun modem sudah terpasang akan tetapi kita belum tersambung ke Internet, kita harus menginstal software-nya terlebih dahulu kedalam komputer kita;
Bahwa setelah ahli lihat sekilas, ada modem yang terinstal didalam laptop ini yang bernama atau dengan merk ZTE;
Bahwa modem dengan merk ini cukup murah, di pasaran sekitar 300-an ribu rupiah dan polisi atau siapapun bisa membeli ;
Bahwa Setelah ahli buka laptop Axioo, tampilan ini maksudnya adalah keterangan atau properties dari folder modem ZTE Wirelles Terminal yang berisi antara lain, Lokasinya yaitu di Drive C folder program file, Size atau Ukuran Folder sebesar 48 atau 50 megabyte, Jumlah File yang ada didalamnya yaitu sejumlah 713 file dan 54 folder dan Keterangan Kapan Dibuatnya yaitu pada hari Rabu tanggal 18 Pebruari 2009 pukul 00.35 wib 13 detik;
(Kemudian Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim atas keterangan ahli dari PUSKOM UNS yang ada dalam BAP tanggal 29 Desember 2010 pertanyaan no. 4, yang menyebutkan bahwa modem ZTE terinstal pada hari Selasa 17 Pebruari 2009 pukul 23.35);
Bahwa Menurut ahli bukan dan berbeda karena di Laptop tertera Selasa tanggal 18 Pebruari 2009 sedangkan dalam BAP ini tertulis tanggal 17 Pebruari 2009;
Bahwa setelah ahli lihat secara fisik laptop ini bermerk Axioo dengan model M54Vsedangkan dalam software laptop, system mendeteksi laptop ini model M5X0V;
Bahwa ahli tidak tahu beda seri dengan model;
Bahwa ahli tidak tahu mengapa ada perbedaan keterangan dalam fisik laptop dengan keterangan dalam softwarenya;
Bahwa ahli kurang tahu M54V dengan M5X0V itu nama model atau seri laptopnya ahli kurang tahu akan tetapi kalau dilihat antara system dengan keterangan fisik yang sama-sama menggunakan M5 maka laptop tersebut prinsipnya sama;
Bahwa Kalau A kirim e-mail ke B kemudian e-mailnya A di forward ke C, hal tersebut bisa dilakukan, dan C menerima e-mail forward dari A tersebut tertera From atau dari pengirim-nya B bukan dari A;
Bahwa untuk alamat pengirim pertama atau e-mail asli tampak atau tidak ahli tidak tahu;
Bahwa Kalau komunikasi dua arah tidak bisa seharusnya salah satu e-mail yang terkirim dan terbaca sebagai e-mail ini baru bisa di print dan dengan from atau dari pengirim B;
Bahwa Kalau tanpa kenal bisa up date profil dari e-mail orang lain dengan cara kita klik link menunya, akan tetapi itu secara acak;
(Kemudian ahli mempraktekkan membuka up date profil dari alamat e-mail [email protected] dan ternyata tidak bisa dibuka);
Bahwa alamat e-mail [email protected] dengan password yang ditulis secara acak Tidak bisa dibuka dan tertera “invalid your id or password” ;
Bahwa Dari keterangan yang tertera disini tidak menerangkan kalau e-mail [email protected] tersebut terblok atau tidak karena keterangan “invalid your id or password” ini berarti ada kemungkinan id atau password e-mail yang dimasukkan salah;
Bahwa Apabila kita lupa password atau e-mail tersebut tidak bisa bekerja maka kita cari dengan jalan mengklik “i forgot my password” dan masukkan alamat e-mail yang kita maksud sebagai contoh [email protected] dan setelah kita lihat dan praktekkan di laptop disini tertera keterangan dalam bahasa Inggris yang isi pokonya kurang lebih, bahwa e-mail ini tidak bisa direset secara online dan untuk alasan keamanan, anda diminta menghubungi costomer care dari Yahoo;
Bahwa ahli tidak tahu alasan keamanan apa yang dimaksud oleh yahoo akan tetapi mereka atau yahoo meminta mengkontak langsung pada mereka (yahoo);
Ahlii belum pernah kehilangan dan belum pernah kontak dengan yahoo jadi ahli tidak tahu;
Bahwa Print out ini tidak seperti hasil print out langsung dari sebuah e-mail (Jaksa Penuntut Umum mohon ijin menunjukkan barang bukti berupa print out e-mail di persidangan kepada ahli);
Bahwa Hasil print out ini tidak tercantum darimana dan kepada siapa e-mail, atau harus ada “from” dan “To” tersebut, ditujukan jadi ahli tidak bisa melihat;
Bahwa alamat e-mail ini di cetak dari alamat web sitenya langsung dan hal tersebut bisa dilihat dari tulisan di paling bawah tertulis /http:…., atau bisa juga e-mail dicetak dengan pilihan-pilihan tertentu;
Bahwa uniblue spy eraser fungsinya untuk menghapus virus dan mencegah masuknya virus;
Bahwa Program uni blue tersebut begitu terinstal didalam komputer dan dijalankan maka secara otomatis akan bekerja sebagaimana fungsinya secara berama-sama tidak satu per satu;
Bahwa di Laptop Toshiba ini ada program photoshop seri 7.0;
Bahwa Program photoshop tersebut dibuat pada tanggal 26 Nopember 2007 pukul 07.14 malam;
Bahwa tidak ada ada program key logger atau apapun yang berkaitan dengan key logger dalam laptop;
Bahwa ada program Uni Blue Spyeraser dalam laptop toshiba ini;
Bahwa Program Uni Blue Spyeraser tersebut terinstal di laptop Toshiba pada tanggal 15 Pebruari 2009 pukul 09.54 pagi;
Bahwa program Uni Blue Spyeraser tersebut masih aktif dan bisa dijalankan;
Bahwa Program Uni Blue Spyeraser ini terlihat tampilannya secara sekilas, fungsinya untuk menscan virus dan tampak di sini bahwa program ini telah digunakan untuk menscan virus pada 115 hari yang lalu pada hari Senin 20 Desember 2010 jam 07.07 malam;
Bahwa Kalau dilihat dari manual softwarenya ada dan tertulis dalam bahasa inggris yang kurang lebih artinya “ program Uni Blue Spyeraser ini dapat menscan komputer anda dari berbagai tipe spy ware dan mallware, kemudian dapat menemukan dan menghapus virus”… tapi kesimpulannya program ini dapat mencegah virus yang akan masuk ke dalam laptop atau komputer (saksi ahli menyatakan tidak begitu ahli dalam bahasa Inggris);
Bahwa program UniBlue ini tidak bisa untuk mengcopy data karena ini program anti spyware dan anti mallware hanya bisa mencegah virus yang masuk dalam komputer dan apabila dalam komputer ada virus maka program ini bisa mencari kemudian mendeteksi dan menghapusnya;
Bahwa setelah kita buka log history dari program uniblue ini kita bisa melihat bahwa banyak aktifitas dalam program ini antara lain;
29 Mei 2010 pukul 08.11 lebih 12 detik malam hari dengan hasil satu spyware yang terdekteksi dan dihapus;
29 Mei 2010 pukul 08.11 lebih 32 detik malam hari dengan hasil nihil;
29 Mei 2010 pukul 08.22 lebih 54 detik malam hari dengan hasil satu spyware yang terdekteksi dan dihapus, dan masih banyak lagi;
Pada bulan Juni dipakai pada tanggal 2,3,4,5,8 dan yang terdeteksi pada tanggal 5 dengan hasil satu spyware terdeteksi dan dihapus kemudian pada tanggal 8 dangan hasil satu spyware terdeteksi dan 2 dibiarkan (ignore);
Pada bulan Agustus pada tanggal 13 dan 14 program digunakan dan pada tanggal 13 terdekteksi satu spyware terdeteksi dihapus;
Pada bulan September tanggal 9 program digunakan dan tidak terdeteksi apa-apa;
Pada bulan Desember tanggal 20 juga tidak mendeteksi apa-apa;
Bahwa dalam program uniblue ini tersedia fasilitas untuk menghapus log histori jadi bisa dihapus log historinya;
Bahwa Pemakai atau user komputer tersebut dan data yang ahli baca tadi adalah yang belum sempat terhapus;
Bahwa Tidak ada file yang dimasukkan didalam fasilitas karantina dalam program uniblue dalam laptop ini;
Bahwa setelah searching di drive C (di cari) dilaptop Toshiba ini tidak ada file yang bernama “syr.exe” yang ada :
Yang pertama SYR.EXE-3899E6B.fs;
Yang kedua syrhk.dll
Yang ketiga syrr
Yang keempat syr_exe
Yang kelima syrhk_dll
(Kemudian Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa ada perbedaan keterangan yang di berikan oleh ahli dari Puskom UNS yang tertuang dalam BAP dengan ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa);
Bahwa setelah di cari di folder dengan letak yang sama dan kita cari “syr” ternyata tidak ada yang ada “syrr” dengan volume 23kb sedangkan syr dengan volume 408 tidak ada dalam laptop toshiba;
Bahwa kemungkinan setelah screenshoot “syr” tersebut dicetak kemudian di hapus juga bisa;
Bahwa tidak bisa dilihat kapan file tersebut dihapus dan di recycle bin sudah bersih;
Bahwa apabila ahli menginstal program Uniblue Spyeraser pertama kali dalam laptop 15 Pebruari 2009 pukul 09.54 pagi kemudian ahli tidak mengutak-atik komputer tersebut, maka data tanggal, bulan, tahun dan jam tersebut tidak akan berubah;
Bahwa File “syr” ini ukurannya 408 kb, masuk kekomputer pada tanggal 20 Desember 2009 pukul 06.03 pm (malam);
Bahwa terdapat perubahan data pada laptop tersebut;
Bahwa ada perubahan ini karena ada orang yang merubah;
Bahwa apabila suatu hari ahli menancapkan modem menginstalnya kemudian terkoneksi dengan internet kemudian ahli tutup dan pada suatu waktu ahli menancapkan modem tersebut lagi dan terkoneksi dengan internet lagi, maka apakah data kapan saksi menginstal modem tersebut ke laptop atau komputer pertama kali tersebut tidak mungkin berubah
Bahwa Isi CD tersebut: folder AUS, New Folder, file B, Document .exe;
Bahwa Untuk ke 3 file folder AUS, New Folder dan File B saksi tidak tahu tapi kalau untuk Document.Exe ini merupakan file aplikasi karena ada typenya;
Bahwa Kalau hanya dilihat atau dibuka sebatas ini tidak tampak dan ahli tidak tahu itu file apa;
Bahwa File Document.exe ini dibuat pada tanggal 14 Februari 2009 pukul 12.05 pm (malam hari) dengan ukuran detail 28,6 mb tapi tampilan di layarnya 29.352kb;
Bahwa untuk mengetahui CD tersebut dibuat kapan harus dengan sebuah program khusus;
Bahwa kalau file Document.exe ini saksi buka otomatis akan menjalankan atau menginstal isinya ke dalam laptop ini ;
Bahwa kalau untuk yang ‘file aus’ bisa dan ini berisi gambar pemandangan dan file ini dibuat pada tanggal 12 Pebruari 2009 jam 10.23 am (pagi);
Dalam folder ‘new folder’ terdapat 4 buah file yaitu file a, file c, document 2.exe dan rekaman video.exe;
Bahwa sejauh ini tidak ada file ‘syr dalam CD tersebut ;
Bahwa ahli bisa menon aktifkan Uniblue spyaeraser akan tetapi karena ini ada media lain yang masuk ke komputer maka kalau ada virus atau yang lain maka akan masuk kekomputer ini;
Bahwa kalau dari program Uniblue Spy eraser tidak bisa karena dalam program tersebut tidak ada fasilitas mengambil datadi komputer karena dalam program Uniblue hanya terdapat fasilitas untuk menscan komputer ada virus atau tidak, fasilitas scan result atau perintah untuk mengetahui hasil scan, fasilitas sceduler adalah perintah untuk men update atau menscan secara terjadwalkan;
Bahwa semua virus yang masuk akan terdeteksi;
Bahwa apabila kita mempunyai laptop yang belum ada program Uniblue Spyerasernya, kemudian kita pasang program Uniblue dengan menggunakan flasdisk, setelah ahli tancapkan ke komputer yang lain tidak bisa digunakan untuk mengambil data-data dalam komputer tersebut karena perpindahan data ke flas disk harus melalui perintah tidak otomatis terbawa hanya karena flasdisk berisi program Uniblue;
Bahwa apabila ahli mempunyai program ‘ nero info tool pack’ saksi bisa mengetahui kapan CD tersebut dibuat atau di burning bisa diketehui;
bahwafile dalam CD tersebut dibuat pada tanggal 12 Pebruari 2009 maka dengan program ‘ nero info tool pack’ maka untuk foler ‘aus’ seharusnya sama dan tidak berubah;
Bahwa tergantung jenis filenya apabila merupakan virus maka terdeteksi virus, bila mallware maka terdeteksi mallware, bila spy ware maka terdeteksi spyware dan sebagainya;
Bahwa program uniblue tidak bisa menghapus password;
(Penasehat Hukum mengajukan terjemahan dari fasilitas google terhadap fungsi program Uniblue Spyeraser untuk dijadikan sebagai barang bukti);
Bahwa key logger termasuk dalam mallware;
Bahwa program uniblue bisa menghapus keylogger;
Bahwa ada banyak nama lain untuk program key logger karena macam atau jenis program key logger ada banyak dan file dalam key logger ahli tidak hapal;
Bahwa kemungkinan ada karena dalam document.exe belum dibuka atau dijalankan dan itu merupakan file aplikasi;
Bahwa kalau kita restore atau dikembalikan bisa diketahui apa nama file atau jenis filenya akan tetapi ini sudah diremove atau dipindahkan dan komputer ini sudah bersih;
Bahwa dalam CD ini setahu ahli tidak ada virusnya;
Bahwa Merk laptop ini toshiba satelite dengan serial 26093175W;
Bahwa yang tertulis disini 26093175W;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Keterangan Ahli 2 : TRISNA SAMODRA, S.Si., M.Kom (diajukan oleh terdakwa)
Latar belakang pendidikan ahli :
1974-1980 Sekolah Dasar Negeri Keputran I Yogyakarta;
1980-1983 Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Yogyakarta;
1983-1986 Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Yogyakarta;
1987-1997 Fakultas Matematika dan I1mu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Prog studi Ilmu Komputer);
2000-2003 Pasca Sarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (Magister Komputer);
Keahlian ahli dibidang tehnologi informasi yang bisa ahli sebutkan di persidangan ini antara lain : Perangkat keras dan lunak X86 dan Macintosh, Local Area Network, Wide Area Network, komunikasi data, modem, Air Link 64 kbps, P-Com Datametro 112.4 GHz ,Motorolla 5.7 Ghz Mbps, Mikrotik 5.2 Ghz, Harris 7Ghz, Jl-Iarden 7 Ghz, load balancing F5, Router Cisco, Cisco catalyst, HP Procurve, Smart Router Cabletron, Riverstone network, Novell Net Ware 3.11, Novell NetWare 3.12, Novell NetWare 4.11, Novell Netware 5.0, Windows 95, Windows 98, Windows NT Server 4.0, Windows 2000 adv server, Windows 2003 server, Windows Xp, Win 7, perangkat lunak bisnis, program utility, Linux smoothwall;
Saat ini ahli bekerja di Computa & FMIPA UGM (1990-1998) adapun pekerjaan ahli antara lain :
Penyiapan perangkat keras;
Konfigurasi perangkat keras, lunak dan jaringan;
Merespon terhadap adanya kesalahan perangkat lunak maupun keras dan memperbaikinya;
Mengkordinasikan segala aktivitas yang mendukung kepuasan pelanggan;
Memperbaiki sistem perangkat lunak dan perangkat keras;
Menangani konsultasi dan pemasangan jaringan komputer;
Memberikan training perkembangan tehnologi ke staff penjualan;
Koordinator tehnikal support;
Koordinator sales;
Selain hal tersebut diatas ada beberapa pekerjaan penting yang telah ahli kerjakan dibidang tehnologi Informasi yaitu :
Membuat jaringan dan maitenance di Bali Nirwana Resort Golf Club House (IMG) Tanah Lot Bali;
Membuat jaringan dan maitenance Le Meridien Hotel (five star) Tanah Lot Bali;
Membuat jaringan dan maitenance Pusat Komputer Universitas Gadjah Mada Yogyakarta;
Membuat jaringan dan maitenance Pusat Komputer Universitas Islam Indonesia Yogyakarta;
Membuat jaringan dan maitenance Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto;
Membuat jaringan dan maitenance PT JAMSOSTEK Yogyakarta;
Membuat jaringan dan maitenance Bank Indonesia Yogyakarta;
Membuat jaringan dan maitenance Laboratorium Penelitian Kesehatan dan Gizi Masyarakat CHN- RLUGM;
Membuat jaringan dan maitenance koordinator asisten praktikum komputer fakultas Kehutanan UGM;
Membuat jaringan dan maitenance koordinator asisten praktikum bahasa Fortran FMIPA UGM;
Asisten praktikum komputer IBM 4341 FMIP A UGM;
Sedangkan pada 11 Maret 1998 – sekarang :
Implementasi dan perancangan jaringan Wide Area Network;
Pembuatan jaringan Local Area Network UII di kantor pusat maupun di fakultas;
Installasi server Novell dan Windows NT 4, Windows 2000 server; -
Implementasi dan pengaturan dial up/dial in PSTN dengan Shiva Remote Access;
Setup router cisco bagi jaringan leased line internet ke CBN Jakarta di UII;
Implementasi jaringan internet beserta penanganan keamanan internet di lingkungan kampus seperti firewall, proxy dan lain-lain;
Perancangan dan implementasi jaringan fiberoptic antar gedung di lingkungan un terpadu;
Perancangan dan penerapan " virus free" di jaringan terutama server;
Multirouting dengan Cabletron USA;
Pelatihan karyawan dalam hardware PC, software, internet, tele conference dll;
Perancangan dan implementasi sistem komunikasi melalui gelombang radio dengan perangkat Cylink USA dengan frekuensi 2.4 Ghz secara multi point di UN;
Perancangan dan implementasi sistem komunikasi melalui gelombang radio dengan perangkat Motorolla USA dengan frekuensi 5.7dan 5.8 Ghz secara point to point di UII;
Perancangan dan implementasi sistem komunikasi melalui gelombang radio dengan perangkat harris dengan frekuensi 7 Ghz secara point to point di UN;
Perancangan dan implementasi load balancing (F5 load balancing) pada web UII;
Perancangan dan implementasi bandwith limiter Packeteer,dan Allot;
Perancangan dan implementasi firewall dengan Smoothwall dan Mikrotik;
Perancangan dan pemasangan spam filter barracuda network di email serveruii.ac.id ;
Perancangan dan implementasi hotspot wifi internet dengan basis "akun tunggal";
Perancangan dan implementasi mail server gateway antivirus dan spam berdasarkan open source program;
Perancangan dan sentralisasi limitasi bandwidth quota pemakaian internet jalur wifi;
Perancangan dan implementasi fiber optic di kampus Universitas Muhamadiyah Purwokerto;
Sebagai Dosen tamu AMIK ProActive Yogyakarta;
Sebagai Dosen tamu Universitas Respati Yogyakarta;
Sebagai Dosen tamu STIMIK Akakom Yogyakarta;
Sebagai Dosen tamu UlN Yogyakarta (d/h IAIN SUKA);
Sebagai Dosen tamu Universitas Muhamadiyah Ponorogo;
Sebagai Deputi alat dan jaringan UlI Yogyakarta;
Training TCP/IP Sidola Komputer Bandung 2000;
Pelatihan CCNA Inixindo Y ogyakarta 2008;
Pelatihan Certificate Ethical Hacker Inixindo Yogyakarta 2010;
Bahwa ahli membawa laptop, dan laptop ahli ada passwordnya;
Bahwa proyektor yang ada dipersidangan ini tidak kompatibel dengan resolusinya dengan laptop saya;
(Kemudian atas perintah Hakim Ketua, ahli diminta menunjukkan atau memeragakan explorasi laptopnya di meja dihadapan Majelis Hakim); Ahli tidak keberatan apabila CD tersebut dibuka di laptop saksi, meskipun CD tersebut kemungkinan ada virus atau yang lain;
Bahwa CD sudah ahli masukkan dalam laptop ahli dan di layar terlihat isi CD tersebut adalah : File document.exe.exe kemudian ada directori yang bernama ‘aus’, kemudian ada directori ‘new folder’, dan ada satu file yang bernama ‘b.inf’;
Bahwa ahli tidak keberatan apabila program dalam CD tersebut saksi instal dalam laptop saksi ;
Bahwa setelah ahli menjalankan atau menginstal file document.exe.exe, muncul setup adobe photoshop dan kita ditanya dimana program adobe photoshop akan di instal ? dan kita pilih file C dan setelah terinstal dalam laptop;
Bahwa CD tersebut terinstal di laptop saksi pada 14 April 2011 pukul 04.14.49 detik waktu laptop saya;
Bahwa apabila nanti satu tahun kemudian ada program yang sama masuk kedalam laptop ahli, data tanggal dan waktu yang ahli sebutkan tadi akan tercatat sama;
Bahwa flasdisk ini sudah ahlii masukkan kedalam laptop dan didalamnya hanya berisi direktori Uniblue dan ada file Uniblue;
Bahwa Program Uniblue sudah ahli instal dalam laptop ahli dan didalamnya ada tampilan “apakah akan ada scaning di laptop ahli atau tidak” dan kemudian saksi scan laptop ahli dan kita tunggu hasilnya;
Bahwa maksud kata-kata “infection found” adalah ditemukan adanya virus atau spyware, mallware atau yang lain dalam laptop saya;
Bahwa program Uniblue terinstal di laptop saksi pada tanggal 14 April 2011 jam 04.20.40 detik;
Bahwa Data tersebut tidak akan berubah dan tetap akan tercatat seperti tersebut diatas;
Bahwa memang ada beberapa istilah, istilah yang generik adalah mallware dan mallware itu bisa berupa spyware atau berupa virus atau program yang merugikan yang lain;
Bahwa program Uniblue yang sudah terinstal di laptop saksi bisa memilah dan memilih mana virus, mana yang spyware atau yang lain;
Bahwa program Uniblue tersebut begitu menemukan virus atau yang lain tidak otomatis menghapus dari komputer kita karena harus menunggu konfirmasi kita;
Bahwa yang akan terhapus hanya file yang terinfeksi saja tapi tidak menghapus file utama jadi yang terhapus psyware atau mallware yang ada didalamnya, dan photoshop tidak akan terdelete, ini pun tergantung anti virusnya apakah bisa mengenali ;
Bahwa Password atau data yang lain tidak mungkin terhapus dengan anti virus karena menurut pendapat ahli password itu tidak tersimpan di laptop tapi tersimpan di server penyedia layanan di Amerika ;
Bahwa ahli punya modem dan punya e-mail atau koneksi dengan internet;
Bahwa ahli bisa peragakan modem dan buka e-mail saya, untuk modem ahli instal pada tanggal 13 April 2011 pukul 11.34. 13detik, koneksi terakhir ahli juga bisa terlacak yaitu pada jam 06.31;
Bahwa sepertinya sudah, dan di dilayar bisa kita lihat ditemukan 6 spy ware dan 336 cookies scan (cookies adalah soft ware untuk mengingat bahwa kita telah berkunjung dimana saja dengan internet) dan ada lokasi memori yang terscan sejumlah 2191 dan registry sejumlah 100141 dan jumlah keseluruhan yang terscan sebesar 106325, dari 6 infection tadi setelah di break down atau diurai muncul keterangan bahwa low treat atau tingkat ancaman kecil dan bisa diabaikan karena hanya berupa cookies dan setelah kita hapus maka akan terhapus dan itupun ada lognya;
Bahwa pertama laptop akan ahli matikan semua terlebih dahulu dan setelah laptop ahli hidupkan kembali dan ahli masukkan kembali password laptop dan password e-mail ahli dan tidak ada yang hilang atau pindah dari laptop ahli termasuk instalan dari CD yang tadi dan tidak berubah sedikitpun;
Bahwa Dalam flasdisk tetap tidak ada perpindahan data dari laptop ke flasdisk dan dalam flasdisk isinya tetap tidak ada tambahan;
Bahwa kebetulan ahli tidak memprint out e-mail dari penasehat hukum;
Bahwa akan tampak e-mail tersebut dari siapa ke siapa;
Bahwa lebih dulu kita mengirimkan keluhan ke yahoo, karena yahoo tidak tahu siapa yang mengeluh;
Beberapa e-mail dalam berkas perkara ahli menyatakan bahwa dalam berkirim e-mail tidak wajar dan tidak pernah ada tanggal dan jam tertulis, dan itu yahoo dari dulu seperti itu, sehingga bisa dikatakan hal tersebut bukan dari yahoo, kemudian seseorang bila kehilangan e-mail dia tidak bisa berkirim e-mail ke yahoo karena itu ada menunya sendiri;
Bahwa ada e-mail dari umar idrus pada tanggal 27 Juli 2010 pukul 06.55.36 (pagi) yang intinya melaporkan kehilangan account e-mailnya yang dijawab oleh yahoo pada tanggal 27 Juli 2010 pada pukul 03.36.26 (pagi) yang mana menurut ahli hal tersebut adalah tidak wajar;
Bahwa up date e-mail tersebut bisa terjadi kalau user dari e-mail tersebut membuat e-mail cadangan untuk mereset password jadi ada alternative e-mail;
Bahwa permintaan terhadap e-mail baru tersebut akan diterima akan tetapi tidak ada konfirmasi dari yahoo bahwa anda boleh mereset passwordnya;
Bahwa e-mail tidak hilang karena anda masih mendapatkan up datenya kecuali e-mail yang didaftarkan di secondary e-mail;
Bahwa setelah ahli lihat up datenya, sepengetahuan ahli up date seperti ini yahoo meminta kita untuk meng update yahoo massegernya, dan up date seperti ini adalah up date dari teman-teman pak umar karena ini adalah up date status bukan update e-mail;
Bahwa hal tersebut sangat mustahil bisa dilakukan karena kalau e-mail sudah hilang dan seumur hidup belum pernah melakukan reset maka tidak akan bisa masuk kembali;
Bahwa Mereset itu artinya membuat password e-mailnya menjadi kosong kembali , sehingga kita diminta membuat password baru;
Bahwa kalau kita melihat demo atau simulasi yang kita lakukan tadi maka seharusnya tanggal tidak berubah sehingga file yang bernama ‘syr’ dengan jenis aplikasi, ukuran 408 kb, tanggal 2/13/2009 jam 11.03 sedangkan di tempat lain muncul nama yang sama ‘syr’ dengan jenis aplikasi, ukuran 408 kb, tanggal 12/20/2009 jam 00.03 tidak terjadi ;
Bahwa virus dan spyware adalah bagian dari mallware dimana kalau virus mempunyai sifat bisa menggadakan diri sedangkan cookies atau spy ware tidak bisa menggandakan diri, kemudian spy ware biasanya akan mengirimkan informasi ke Internet;
Bahwa ahli tahu program key logger; Key logger adalah sebuah program yang berguna untuk memonitor kegiatan di sebuah komputer; Program tersebut bisa dikatakan sebagai spyware;
Bahwa kalau key logger tersebut telah terdeteksi maka program tersebut bisa dihapus dan menghapusnya dengan spyeraser bisa atau dengan key logger detektor juga bisa;
Bahwa Key logger tidak bisa dihapus dengan anti virus;
Bahwa Kalau sudah terdeteksi maka program bisa terhapus akan tetapi karena sudah membuat tempat dan catatan di komputer maka tempat dan catatan (log) tersebut tidak serta merta terhapus;
Bahwa ahli tidak menemukan program key logger baik di laptop maupun di CD yang ahli buka tadi ;
Bahwa tidak ikut terdelete dengan dihapusnya hasil scan dari Uniblue spyeraser;
Bahwa ahli belum tahu Apakah file yang bernama ‘syr’ tersebut key logger;
Bahwa kita harus menginstal program yang khusus untuk melihat kalau di perangkat komputer tersebut ada key loggernya;
Bahwa dengan program Uniblue tadi tidak diketemukan program key logger;
Bahwa mengirimkan data bahwa kita pernah berkunjung ke sebuah web site sebagai contoh kalau kita sering mengunjungi web site e-bay, maka saat kita baru buka websitenya maka dari e-bay sudah konfirmasi kalau ahli yang masuk ke web site tersebut;
Bahwa hanya data identitas diri ahli saja bukan passwordnya;
Bahwa ahli tahu kalau orang lain bisa membuka password darimana dulu, kalau kita sebagai user atau pengguna maka kita tidak akan tahu kalau password tersebut digunakan atau dibuka oleh orang lain, kecuali kalau kita masuk dan membuka login terakhir kemarin tanggal tertentu dan pada tanggal tersebut kita sedang tidak membuka apapun;
Bahwa kalau orang lain bisa membuka e-mail saya, berarti orang tersebut pasti mengetahui password e-mail saya;
Bahwa alamat e-mail ada pemiliknya;
Bahwa tidak ada bukti kepemilikan terhadap alamat e-mail;
Bahwa kalau kita saling berkomunikasi dengan e-mail dan kita dikirimi e-mail dari trisnasamodra, maka kita tahu kalau acount e-mail trisnasamodra tersebut adalah milik trisnasamodra;
Bahwa tidak ada bukti klaim mengenai kepemilikan alamat e-mail;
Bahwa dari password e-mail bisa dilihat kepemilikan alamat e-mail;
Bahwa yang menjadi pemilik alamat e-mail tetap kita, karena yang pertama kali mengcreate atau membuat pertama adalah kita sebagaimana kita mempunyai kartu kredit kalau yang buat kartu adalah kita meskipun yang gunakan istri kita maka yang terdaftar sebagai pemilik adalah kita bukan istri kita;
Bahwa data-data e-mail tersimpan di server yahoo di Amerika;
Bahwa menurut pendapat ahli, alamat e-mail atau password tidak hilang akan tetapi password telah diganti;
Bahwa ada orang lain yang mencoba membuka password e-mail ahli sebanyak tiga kali, dan tidak berhasil, maka e-mail tidak akan terbuka;
Bahwa kita bisa mendapatkan password tersebut kembali, caranya kita klik di kolom lost password dan setelah itu akan ada petunjuk bagaimana cara mereset password yang hilang tersebut ?
Bahwa tidak bisa langsung masuk karena masih ada kata kunci lain, sebagai contoh “apa nama kucing kesayangan anda” dan jawaban harus sama dengan saat kita membuat pertama kali;
Bahwa kalau kata kunci yang kita masukkan salah maka kita tidak akan bisa masuk dan mereset alamat password kita;
Bahwa kalau tanpa program kita tidak akan tahu jenis apa saja yang menginfeksi komputer kita;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Keterangan Ahli 3 : Dr. MUDZAKKIR, SH., MH (diajukan oleh terdakwa)
Bahwa ahli bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sebagai Angota Dewan Pertimbangan Akademik S.2 dan S.3 Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII, Ketua Program Doktor IImu Hukum Universitas Islam Indonesia (sd Juli 2005);
Bahwa pendidikan terakhir ahli adalah S.1 Ilmu Hukum FH UII Yogyakarta, S.2 Ilmu Hukum Pasca sarjana Fakultas Hukum UI Jakarta, S.3 Ilmu Hukum Pasca sarjana Fakultas Hukum UI Jakarta;
Bahwa pada dasarnya Undang-Undang transaksi elektronik ini adalah merupakan Undang-Undang baru yang berfungsi guna mengisi kekosongan hukum sehubungan dengan perkembangan tehnologi dan informasi, sehingga dengan demikian dalam susunan pasal-pasal dalam Undang-undang ITE ini mengalami unsur-unsur pembaharuan dalam suatu tindak pidana atau terjadi kriminalisasi karena ada suatu perbuatan-perbuatan tertentu karena pengaruh dari tehnologi informasi, yang salah satunya adanya larangan untuk mengakses sesuatu informasi yang mana larangan tersebut didasarkan pada tanpa hak dan melawan hukum sebagai dasar perbuatan melawan hukum dalam kaitannya dengan tehnologi informasi, kesimpulannya larangan dari perbuatan mengakses tadi harus dalam konteks tanpa hak dan melawan hukum, sehingga dengan demikian seseorang yang tanpa hak dan melawan hukum mengakses atau melakukan interaksi dengan sistem eletronik baik yang bersifat online atau off line;
Bahwa prinsip dalam hukum pidana adalah siapa yang berbuat maka dialah yang bertanggung jawab, jadi orang yang berbuatlah yang harus bertanggung jawab mengenai hal tersebut, maka tadi diatas ada kata-kata tanpa hak dan melawan hukum, kalau tadi seseorang diminta untuk menghapuskan virusnya, maka seseorang tersebut mempunyai hak hukum, karena pemiliknya sudah memberikan ijin atau lisensi untuk menghapus virus; Dalam konteks ini kalau seseorang tersebut tidak berbuat maka tidak mungkin dia disuruh bertanggung jawab, oleh karena itu kalau misalnya terjadi seseorang diminta menghapus virus dan setelah selasai maka tidak bisa dialihkan tanggungjawabnya kepada siapapun, dan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang ITE, maka akan selalu didahului dengan kata-kata tanpa hak dan melawan hukum;
Bahwa apabila kita menerima forward e-mail dari seseorang, maka tidak bisa dikatakan mengambil informasi seseorang karena kalau sistem forward, seseorang berarti memberi informasi dari orang kepada orang lain dan disini dia menerima informasi dari orang lain terlebih dahulu dan menerima bukan perbuatan melawan hukum; Akan tetapi bila yang mengirim kembali itu apabila tanpa hak maka baru ada dugaan kemungkinan perbuatan melawan hukum, biasanya apabila kontain-nya bersifat rahasia tapi bila bersifat umum hal tersebut bukan jadi masalah;
Bahwa dalam hukum ITE untuk bukti memang harus membutuhkan laboratorium, selama ahli bekerja sama dengan Mabes Polri, dimana ahli sebagai ahli hukum pidana sedangkan Polri sebagai penyidik, sebenarnya sederhana, barang bukti dalam kasus ITE cukup di kloning dan dari situ bisa dilihat barang bukti tersebut orisinil atau tidak, sehingga dengan tehnologi kloning ini bisa mengurai dimana aslinya tetap sedangkan hasil kloningan ini yang akan di buka dan diurai dan itu yang menurut ahli bukti orisinalitas;
Protap terhadap suatu kejahatan dalam bidang komputer, maka terhadap barang bukti komputer sejauh ini yang terjadi memang harus di uji di laboratorium kriminal Mabes Polri atau Polda dan di kloning dan kalau itu merupakan standar atau tidak sesungguhnya saksi menyatakan bahwa dengan tehnologi kloning, kekuatan pembuktian bisa seratus persen, karena kalau tidak maka nilai probabilitas atau nilai keaslian dari sebuah dokumen atau barang bukti akan menjadi rendah bahkan apabila bisa dibuktikan sebaliknya bisa nir bukti;
Dalam perkara ini, apabila laptop yang didalamnya terinstal virus yang kemudian diduga passwordnya hilang dan digunakan transaksi oleh orang lain, kalau dikloning, maka yang dikloning adalah dokumen-dokumen tertentu yang diduga ada tindak pidana didalamnya; Namun menurut saksi seharusnya laptop tersebut tidak boleh digunakan yang lain dulu apabila ada indikasi tindak pidana, jadi harus di proteksi bahwa itu sebagai alat bukti dan tidak boleh disentuh oleh siapapun, barulah kemudian baru diproses laboratorium;
Apabila barang bukti dalam perkara ITE ini yang diduga perubahan dalam barang bukti dan satu minggu kemudian barang bukti tersebut baru disita oleh penyidik dan barang bukti berupa laptop tersebut tidak dilakukan kloning dan bahkan dilakukan penganalisaan yang dilakukan oleh pihak ke 3 yang bukan dari instasi Polri, maka menurut ahli kalau barang bukti sudah diacak-acak akan sulit untuk bisa menjadi alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian, tetapi sebaliknya bila alat bukti tersebut utuh dimana begitu ditemukan sesuatu yang duga ada unsur pidananya kemudian dilaporkan dan di proteksi lalu kemudian digandakan dan dianalisa maka orisinalitas masih ada, tapi kalau obyek barang bukti aslinya sudah diacak-acak dan oleh pihak yang tidak berkompeten maka bisa dikatakan barang bukti tersebut orisinalitas sudah menurun dan kekuatan pembuktian sudah menurun;
Pada prinsipnya, segala sesuatu yang terkait dengan proses pembuktian, itu dilakukan oleh instansi kepolisian, jadi kalau Polisi punya bisa pakai laboratoriumnya kepolisian; Bisa juga menggunakan yang namanya lembaga independen, yang mempunyai lisensi dari kepolisian yang nantinya keterangannya bisa dipercaya dan dijadikan sebagai alat bukti; Apabila nantinya ternyatan diserahkan kepada lembaga lain yang ternyata bisa diterbantahkan keterangannya, karena keahlian laboratoriumnya masih diragukan maka adalah konsekwensi polisi bila nilai kekuatan pembuktiannya bisa terbantahkan atau rendah;
Bahwa ada batasan spesifik dalam perkara ITE terhadap “kata-kata Tanpa Hak” karena kata-kata ‘tanpa hak’, hak ini sesungguhnya bisa dilakukan sedemikian rupa sehingga pada konteks perbuatannya, contoh : saya menyuruh seseorang membuka e-mail dan saya memberitahu passwordnya maka seseorang tersebut mempunyai hak hukum karena telah mendapat lisensi dari saya;
Sesungguhnya kekhususan pembuktian dalam Undang-undang ITE ini adalah dokumen elektronik yang bisa menjadi barang bukti, sedangkan untuk sistem pembuktiannya adalah bagaimana kita menjaga keorisinalitas barang bukti tersebut dengan cara yang ahli sebutkan diatas;
Dalam Undang Undang ITE ada spesifikasi yang sama dengan undang undang lain dan ada juga yang berbeda tergantung pada materi yang ada dalam pasal-pasal, sebagai contoh : ada kalanya kita menggunakan kata-kata melawan hukum, melawan hukum disini sama dengan peraturan perundang undangan yang lain maupun peraturan tidak tertulis hanya saja karena konteksnya adalah Undang Undang ITE maka disesuaikan dengan ITE;
Bahwa tanggung jawab seseorang apabila seseorang dalam posisi disuruh oleh seorang pejabat maka tanggung jawab ada pada yang menyuruh, karena yang menyuruh polisi sebagai pejabat;
Menurut ahli, kesengajaan dihubungkan dalam pasal 30 Undang-Undang ITE ada dua, yaitu kesengajaan sebagai suatu kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan, sehubungan dengan pasal 30 Undang-Undang ITE adalah kesengajaan sebagai suatu kepastian ;
Bukti kepemilikan e-mail seseorang dapat dilihat dari acount-nya, karena dari acount e-mail tersebut ada nama dan lain sebagainya termasuk passwordnya;
Bahwa menurut ahli alamat e-mail itu namanya sedangkan password untuk membukanya jadi kedunya merupakan bukti kepemilikan, karena kalau punya alamat e-mail maka dia punya passwordnya dan alamat diseluruh dunia pasti berbeda karena kalau sama maka akan diminta menambahkan sesuatu;
Pemiliknya adalah nama tersebut karena yang mempunyai password adalah nama tersebut, ada satu hal yang ingin ahli sampaikan berkaitan dengan e-mail ini, dalam etikanya dalam membuka account, maka kita harus menyampaikan atau menuliskan dokumen secara jujur, contoh: kalau Mudzakkir yang tertulis Mudzakkir dan kementrian KOMINFO sudah mulai dengan hal tersebut, tidak boleh ada nama lain dalam HP;
Belum ada peraturan yang mengatur tentang kepemilikan e-mail, Negara sudah mengatur mulai dari HP dan yang akan datang juga akan masuk ke e-mail dalam perubahan Undang-Undang ITE yang baru dimana kalau seseorang akan berbisnis secara online, maka harus didaftarkan ke pemerintah karena resikonya akan ada gugatan terhadap domain resmi yang telah dibuka, dan karena kebanyakan di Indonesia menggunakan free e-mail maka ikatannya longgar dengan konsekwensi banyak yang ketipu seperti sekarang ini;
Prinsipnya pemilik e-mail adalah nama dan password, apabila password yang pada prinsipnya privasi tersebut, sudah ahli bagi atau umumkan kepada orang lain maka sudah menjadi konsekwensi ahli apabila terjadi penyalahgunaan terhadap e-mail tersebut;
Terhadap tindakan pengawetan terhadap barang bukti, yang paling penting disini adalah keasliannya barang bukti, karena kalau kita buka langsung kepada alat buktinya tanpa dilakukan kloning terlebih dahulu maka alat bukti tersebut bisa rusak dan tidak mempunyai nilai pembuktian, dan dengan kloning maka yang diacak-acak adalah kloningnya sehingga bukti aslinya bisa ditampilkan di pengadilan karena bila bukti asli sudah diacak-acak maka ada dugaan penambahan pengurangan terhadap alat bukti yang membuat menurunnya nilai pembuktian terhadap alat bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah melaporkan Sdr. Umar di Kepolisian;
Ya, benar terdakwa bertemu dengan Sdr. Umar pada tanggal 17 Pebruari 2009 di sebuah warung makan di samping Poltabes Surakarta;
Bahwa terdakwa menunjukkan print out e-mail kepada sdr. Umar;
Bahwa Print Out e-mail tersebut berisi percakapan antara Fernando dengan sdr. Toto Riswanto dari Cargo; Beliau adalah pemilik cargo yang bernama Dewantara yang pernah berganti nama menjadi Trisaka dan terakhir berubah nama menjadi cargo bernama apa terdakwa lupa ;
Bahwa seingat terdakwa ada instruksi masalah tranfer uang kepada terdakwa dan instruksi untuk menyembunyikan transfer tersebut;
Bahwa Fernando mengirimkan e-mail kepada terdakwa jauh hari sebelumnya yang juga ditembuskan ke Umar yang berbunyi “Herman nanti ada uang masuk 60 ribu U$” kemudian sdr. Umar meminta terdakwa untuk membuatkan giro untuk membayar biaya produksi yang telah Umar lakukan atas dasar karena ada uang yang akan masuk;
Bahwa Umar tahu akan hal tersebut karena e-mail mengenai uang tersebut selalu di forward ke saya;
Bahwa Karena barang dikirim lewat cargo dan uang harus diterima oleh perusahaan yang mengirim;
Bahwa sudah disebutkan bahwa uang sudah masuk ke cargo melalui rekening cargo di Bank Permata;
Bahwa seluruh uang yang masuk ke cargo akan dicairkan atas instruksi buyer (pembeli);
Bahwa Sebelum uang sampai di Cargo, sudah akan ada instruksi bahwa “uang tersebut terdakwa tranfer dan akan sampai minggu depan dan sampaikan kepada Herman”;
Bahwa uang tersebut sudah jadi di kirim dan pada hari apa terdakwa lupa ada e-mail yang masuk keterdakwa bahwa “Herman hari uang sudah ada di cargo dan silahkan minta kepada cargo”, dan itu akan terdakwa buktikan di screenshot dari e-mail saya;
Bahwa Pada saat di Poltabes terdakwa tidak memiliki e-mail ini, yang terdakwa punya e-mail dari Fernando ke Umar dan ke cargo yang menyatakan bahwa “mulai sekarang semua uang ke Umar, setiap tranfer kamu tidak boleh kasih tahu Herman” dan terdakwa juga dapat bukti tranfer uang sebesar 12 milyar yang sepanjang tahun sudah masuk ke rekening Umar;
Bahwa E-mail tersebut Fernando kepada Trisaka Cargo yang awalnya dari Umar, dan kemudian Fernando memforward ke Trisaka, Umar “menghasut” Fernando dan fernando mengirimkan instruksi ke trisaka cargo “bahwa sekarang uang masuk ke Herman jangan beritahu Herman apa-apa” ;
Bahwa Terdakwa tahu dari e-mailnya Fernando ke Toto Riswanto yang kita buka di Trisaka dimana saat itu Toto tidak mau buka dan setelah terdakwa ke Pengadilan dan setelah dapat perintah dan dibuka ternyata terdakwa tahu bahwa uang terdakwa telah digunakan banyak;
Bahwa Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar adalah Penetapan untuk membuka e-mail;
Bahwa bisa terdakwa tunjukkan;
(Kemudian terdakwa dan Penasehat Hukumnya mohon ijin untuk menunjukkan bukti dan mohon agar dapat dicocokkan dengan aslinya yang terdapat di dalam berkas Pra Peradilan); Selanjutnya, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan barang bukti dan diberi tanda TD-1 sampai dengan TD-8;
Bahwa bukan, e-mail yang waktu itu terdakwa tunjukkan adalah e-mail dari Fernando ke Toto Riswanto meskipun tanggalnya sama tapi bukan itu yang terdakwa tunjukkan dan terdakwa tidak punya e-mail tersebut saat ini karena pada saat terdakwa tunjukkan ke Umar di depan Poltabes terdakwa hanya dapat meminjam dari kepolisian yang telah disita dari Bali;
Bahwa terdakwa bisa menunjukkan print out e-mail karena saat itu keluarga Umar dan Umar menyatakan tidak bersalah maka terdakwa pinjam ke Polisi dan terdakwa tunjukkan kepada mereka bukti e-mail dan bukti transfer uang;
Bahwa terdakwa membaca e-mail yang disita kepolisian atas dasar penetapan nomor 150/P/Pen.Pid/2009/PN. Dps tanggal 05 Pebruari 2009;
Bahwa terdakwa pernah datang ke Poltabes;
Bahwa terdakwa tidak bertemu dengan Sdr Didik atau yang lain, terdakwa datang ke poltabes lewat Kantin Samping lansung ke ruang atas;
Bahwa terdakwa saat itu bertemu dengan Jaka Wibawa yang saat itu Kasat Intel untuk menghadap ke Kapoltabes Bapak Mohamad Noor yang saat itu akan segera pindah dan segera diganti;
Bahwa terdakwa tidak bertemu dengan Budi Rahmadi ;
Bahwa Terdakwa tidak menelpon Budi Rahmadi;
Bahwa terdakwa datang atas inisyatif sendiri;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah semua percakapan antara fernando dengan Umar di forwad ke terdakwa semua atau tidak tapi yang jelas persengkongkolan antara mereka terdakwa tidak diberi tahu;
Bahwa untuk masalah kerjaan Fernando kirim ke Umar pasti cc (forward) ke terdakwa atau sebaliknya fernando ke terdakwa cc ke Umar karena salah satu dari kami menghandle produksi;
Bahwa terdakwa bertemu dengan abdulah faiq dan Dulah Bebek;
Bahwa kalau bicara masalah email pada tanggal 07 Pebruari 2008 ada banyak e-mail yang terdakwa terima e-mail yang mana;
Bahwa e-mail yang terdakwa dapat dari Bali dan bukan yang ditunjukkan jaksa pada persidangan ini;
Bahwa terdakwa tidak membawa penetapan dari Pengadilan Denpasar;
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari 2009, terdakwa tidak pernah menelpon atau ditelpon Budi Rahmadi;
Bahwa tidak pernah diminta atau meminta print out e-mail kepada Budi Rahmadi;
(Penasehat Hukum terdakwa mohon agar dapat menunjukkan berita acara tambahan tanggal 16 Maret 2009 dan telah di copy serta diajukan sebagai barang bukti di persidangan dengan diberi tanda TD-9);
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat Umar diperiksa pada tanggal 18 Maret 2009;
Bahwa Pemeriksaan kepada Umar sudah selesai lama dan pada saat itu tanggal 17 Pebruari 2009 terdakwa diminta datang untuk mediasi dan mediasi dengan Umar sampai jam 23.30 wib dan dihentikan, kemudian pada malam itu Bapak Kapoltabes datang ke Ruangan dimana terdakwa dan Umar yang lagi duduk sembari telpon dan hanya mengatakan “siap, siap, bisa tidak ditahan besok terdakwa pelajari berkasnya” kemudian beliau turun lagi dan setelah jam 12 kurang 15 pertemuan antara terdakwa dan Umar bubar karena menurut Budi Rahmadi kalau lewat jam 12 malam pintu depan ditutup;
Bahwa saat itu mediasi dengan maksud agar dapat diselesaikan dengan baik dan berlangsung dengan dihadiri Dullah Bebek, Umar dan Kapolres datang hanya sebentar dan penyidik waktu itu Kanit Budi Rahmadi setelah sudah terlalu malam akhirnya dihentikan dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 18 Pebruari 2009 sore;
Bahwa terdakwa penasaran dengan pembicaraan Kapolres di telpon dengan seseorang dan juga sebentar lagi juga akan pindah maka pagi harinya terdakwa datang ke Poltabes dan masuk melalui kantin samping dan langsung ke atas menemui Kasat Intel Jaka Wibawa untuk mohon agar dapat ketemu dengan Kapolres, setelah nunggu sekitar setengh jam akahirnya terdakwa dipersilahkan naik oleh Jaka Wibawa untuk bertemu dengan Bapak Mohamad Noor, di Ruangan itu terdakwa bilang “Pak kalau memang terdakwa harus ke Jakarta terdakwa ke Jakarta” dan dijawab oleh Kapolres “tidak Usah terdakwa tahu kamu benar dan terdakwa SMS ke penahanan Umar ke bagian Reskrim”,kemudian pertemuan dengan Kapolres selesai,
Kemudian terdakwa tidak tahu kapan datangnya ternyata Umar sudah ada di Poltabes dan terdakwa dengar ramai-ramai di bawah dan ternyata Umar pingsan di masjid dan yang terdakwa dengar langsung dilarikan ke RS Kasih Ibu, saat terdakwa turun akan menuju ke unitnya Budi rahmadi di tengah jalan terdakwa bertemu dengan Parno dan mengatakan, “kamu dicari oleh keluarganya Umar, mau dibunuh” terdakwa jawab “lho kenapa” Parno bilang “Umarnya mati, sudah kamu pulang sana cepat”, kemudian terdakwa pulang dan kejadiannya kurang lebih jam 11 -12 an siang;
Setelah itu terdakwa hanya dengar kalau pemeriksaan terhadap Umar ditunda sampai dia sehat;
Bahwa yang terdakwa maksudkan adalah saat Kapolres pada saat malam hari ditelpon mengatakan “siap, siap”, sangkaan terdakwa waktu itu Kapolda, maksud terdakwa akan menjelaskan kepada yang lebih berwenang agar perkara ini tidak dihentikan semaunya;
Bahwa setelah Muhammad Noor pindah semuanya menjauh dan semua sulit dan terdakwa diminta menghadirkan Fernando kalau ingin berkas perkara jadi, setelah itu terdakwa tidak urusi itu lagi;
Bahwa pada saat itu Kapolres Mohammad Noor bilang “ini saya tetapkan tersangka, saya kasihan pada kamu perjalanmu masih panjang, kamu tidak usah kasih saya apa-apa”, akan tetapi setelah kapolres berganti dengan Bapak Joko Irwanto, terdakwa diundang kerumah beliau setelah datang terdakwa dimaki-maki dan beliau mengatakan “kamu telah menjadikan anak buah saya tukang tagih dan saya tidak suka dengan ulahmu” dan terdakwa bilang “Lho pak ini penggelapan tidak dibayar uangnya tidak apa-apa tapi hukumnya dijalankan” dan beliau bilang lagi “sudah percuma saja kamu melawan Umar, kamu mau kemana ?”
Bahwa terdakwa tidak tahu apa maksud kapolres yang baru mengatakan percuma melawan Umar;
Bahwa yang terdakwa tahu berkas terdakwa waktu itu mengambang, dan tiba-tiba terdakwa dengar kalau Umar memanggil Syarif dan Umar menunjukkan SP3 dan mengatakan “bilang Bosmu mau dengan cara apa saya layani”;
Bahwa terdakwa kemudian ke Poltabes dan bertemu dengan Budi Rahmadi dan terdakwa katakan “buat apa saya dipanggil lagi sebagai saksi, karena berkas sudah di SP3”, ternyata Poltabes bilang tidak pernah SP3, karena bingung terdakwa minta bantuan pak Moedrik Sangidu teman lama terdakwa dan juga tokoh politik dan setelah bincang-bincang akhirnya terdakwa diminta untuk mengajukan Pra Peradilan dan setelah pra peradilan berjalan baru terdakwa tahu kalau ternyata ada SP3;
(Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan bukti-bukti dan telah diberi tanda TD-10 sampai dengan TD-15);
Bahwa ada acount e-mail lain milik Umar sesudah tahun 2009, seperti acount merah delima, Umar Idrus dan yang lain terdakwa lupa;
(Kemudian Penasehat Hukum terdakwa menyerahkan 1 bundel bukti print out e-mail dan telah diberi tanda TD-16);
Bahwa Pada saat terdakwa akan menunjukkan bukti e-mail penyidik bilang darimana kami tahu kalau e-mail tersebut valid, kemudian terdakwa bilang “terdakwa bisa tunjukkan e-mail tersebut dari yahoo” dan kemudian terdakwa di Poltabes mengeprint e-mail saya;
Bahwa tidak pernah karena terdakwa mengeprint dari e-mail terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa pernah melakukan konfirmasi kepada penyidik terhadap berkas tersangka Umar;
Bahwa di amar keputusan pra peradilan dikatakan berhubung terdakwa dipanggil lagi sebagai saksi maka perkara dianggap berjalan dan terdakwa tanyakan di Poltabes mereka menyakatan kalau di putusan tidak menyatakan SP3 gugur sehingga perkara murni selesai;
Bahwa saat itu mereka tetap tidak mau jalan akan tetapi setelah terdakwa dibantu teman terdakwa diundang dan ditanya “kamu mau uang atau mau menahan orang” terdakwa jawab “saya mau uang saya” kemudian terdakwa dan Umar diminta duduk berdua dan berkas SP3 tidak pernah dibuka lagi;
(Kemudian Penasehat Hukum Terdakwa mohon ijin untuk membacakan Berita Acara Tambahan pada tanggal 16 Maret 2009 (bukti TD-9) point 2 dan menyatakan bahwa keterangan tersebut menurut Penasehat Hukum terdakwa menggugurkan keterangan penyidik dalam BAP bahwa Umar diperiksa sebanyak 2 kali yatu tanggal 16 dan 17 Pebruari 2009 tapi yang benar adalah 16 Maret 2009) ;
Bahwa transaksi tetap berjalan sampai Oktober 2010;
Bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2009 terdakwa tidak pernah sama sekali memasang modem pada laptop merk axioo milik pelapor;
Bahwa Pada jam 11.35 terdakwa masih ada di poltabes tapi terdakwa tidak berhubungan dengan komputer dan terdakwa kembali pada jam 11.45 terdakwa keluar karena diminta keluar oleh Budi Rahmadi;
Bahwa pada tanggal 18 Pebruari pukul 00.30 terdakwa tidak membawa atau berhubungan dengan laptop axioo yang dijadikan barang bukti
Bahwa terdakwa tidak tahu keberadaan laptop axioo pada tanggal 18 Pebruari 2009 jam 00.30 wib;
Bahwa terdakwa keberatan bila dalam BAP, terdakwa dinyatakan telah memasang modem dalam laptop axioo oleh 2 orang penyidik karena terdakwa tidak pernah bertemu dengan Sdr. Didik dan Sdr Setyono dan terdakwa tidak pernah menancapkan modem;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang menancapkan modem ke laptop Umar;
Bahwa tidak pernah dan terdakwa tidak pernah menyentuh laptop si Umar ;
Bahwa terdakwa Tidak pernah membuka e-mail Umar dengan acount [email protected];
Bahwa maksud dari BAP tanggal 14 Januari 2009 nomor 5,Terdakwa tahu seharusnya terdakwa menunjukkan bukti penetapan di Bali akan tetapi penyidik bilang kalau ini perkara di Solo tidak ada urusan dengan penetapan yang di Bali kemudian terdakwa berikan penetapan yang terdakwa punya di Solo, Penetapan di Pengadilan Negeri Surakarta terbit setelah e-mailnya Umar ditetapkan di Solo dan yang di Bali terbit setelah ditetapkan di Bali dan pertama penyidikan di Bali;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2009 penetapan yang dimaksud adalah yang di Solo;
Bahwa pada tanggal 15 Pebruari 2009 terdakwa diperiksa di Kejaksaan, terdakwa bercerita bahwa pernah memasang password di e-mail iaka kuta, saat itu maksudnya adalah terdakwa bercerita ke Penuntut Umum bahwa e-mail tersebut seandainya dimasuki password yang salah 3 kali berturut-turut maka e-mail akan hang selama 1x24 jam dan tidak bisa dibuka;
Bahwa terdakwa tidak tahu dan tidak mengacak-ngacak dan waktu itu kondisi terdakwa di borgol;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat yang terdiri dari :
1. Percakapan dari ”Mr Alvin Y.p Tan” [email protected].sg kepada UMAR-ALI [email protected] pada hari Jumat tanggal 15 September 2006 jam 16.37 Wib berisikan tentang order dan harga untuk garmen print out tersebut sebanyak 4 (empat lembar).
2. Percakapan dari ”suherman tjahyadi” [email protected] kepada ”Umared” [email protected] pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 jam 10.55 PM berisikan tentang informasi coca cola prin out tersebut hasil dari mengscreenshot tampilan aplikasi email saat itu print out tersebut sebanyak 1 (satu) lembar.
Percakapan dari ”suherman tjahyadi” [email protected] kepada ”moch ali” [email protected] pada hari Kamis tanggal 20 September 2007 jam 09.13 PM berisikan tentang saudara suherman mengirimkan email ditujukan kepada umar dan ali tentang penjelasan paking list philips, print out tersebut sebanyak 2 (dua lembar).
Percakapan dari ”moch ali” [email protected] kepada ”suherman tjahyadi” [email protected] pada hari Selasa tanggal 5 Februari 2008 jam 10.13 PM berisikan tentang mencari kesepakatan atas kesalah pahaman, print out tersebut sebanyak 2 (dua lembar).
7 (tujuh) bendel Nota Pembelanjaan dari Toko IAKA Shop yang mana pada alamat Toko tersebut tercantum alamat : Jl Double Six No 80 X Legian Kuta Bali Ph/Fax : 62-361 – 734880 dan Email : [email protected] yang digunakan sejak tahun 2003 hingga 2009.
Laptop Merk Tosiba Satelite L20 System Unit Model Nomor PSL20l-00X011 warna hitam.
Laptop Merk Axio Notebook Computer Model : M54 V Pruduct Code M541V warna hitam.
1 (satu) buah CD warna putih dengan merek TIMES yang bertuliskan 4X-12X,700 MB (80 min) Q Multiread compatible compact disc Rewritable.
a) 1(satu)lembar print out email dari alamat email : iaka_kuta@yahoo per tanggal 17 Dec 2003 03:05:14 - 14 03:05:14 -0800(PSTR) dalam bahasa english.
b) 1(satu) lembar tanda terima pembayaran Nota Full finish no 00599 terdapat tanda tangan dan nama SYARIF dan cap PT. MEGA WARNA MANDIRI dan disebaliknya terdapat tulisan bagian dari sebuah surat.
c) 1(satu) lembar tanda terima kain tertanggal 24/08/10 terdapat tanda tangan dan nama lengkap Syarif dan cap Rona Pelangi Mandiri disebaliknya terdapat tulisan bagian dari sebuah surat.
d) 3 (tiga) lembar email dari “fernando firpo” <[email protected]> kepada “moch ali” [email protected]
a) 1(satu) lembar Screen shot tampilan Update profil email [email protected]
1(satu) lembar pemberitahuan kehilangan email [email protected] ke pihak yahoo tanggal 27 juli 2010.
4(empat) lembar jawaban dari pihak yahoo terhadap pemberitahuan kehilangan email [email protected]
Surat permohonan penitipan barang tertanggal 17 Februari 2009 dari sdr.UMAR EDRUS AL HABSYI kepada Kasat Reskrim Cq Kanit Tipiter.
Tanda terima titipan barang tanggal 17 Februari 2009 yang di kuatkan dengan tanda tangan sebagai pihak I (pertama) UMAR EDRUS AL HABSYI dan sebagai pihak II (kedua) AKP. BUDI RAHMADI,SH dengan di saksikan DWI SUPRAPTO,SH;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : Umar Edrus Al Habsyi, saksi Ali Muladawileh, saksi Abdul Faiq, saksi Budi Rahmadi, SH.MH, saksi Dwi Suprapto, SH, saksi Didik Mugianto, saksi Setyono, saksi Syarif, saksi Abdulah yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, dihubungkan juga dengan keterangan terdakwa; Maka Majelis Hakim dapat memperoleh fakta-fakta hukum, antara lain sebagai berikut :
Bahwa sekitar pada tanggal 04 Desember 2008, Suherman (in casu terdakwa) melaporkan Umar Edrus Alhabsyi (in casu saksi) ke Poltabes (yang telah berganti nama menjadi Polresta) Surakarta, dalam perkara pidana penggelapan uang sebesar 60.000 U$;
Bahwa selain Suherman melaporkan Umar Edrus ke Polresta Surakarta, juga Umar Edrus (sebagai pelapor) melaporkan Suherman (sebagai terlapor) ke Mabes Polri dalam perkara penggelapan hasil pembayaran dari pembeli atas nama Mr. Abi (buyer Brazil; Serta melaporkan Suherman ke Poltabes Surakarta dengan pencemaran nama baik;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2009, Polresta Surakarta melakukan pemeriksaan perkara pidana penggelapan atas nama tersangka Umar Edrus Alhabsyi; Dengan Tim Pemeriksa :Budi Rahmadi, SH.MH (Kepala Unit), Dwi Suprapto, SH, Didik Mugianto, dan Setyono;
Bahwa sebagai dasar pelaporan Suherman terhadap Umar Edrus Alhabsyi adalah percakapan email antara Suherman dengan pembeli yang bernama Fernando;
Bahwa barang bukti yang dititipkan adalah laptop merk Axio milik Umar Edrus Alhabsyi; Laptop merk Axio dititipkan oleh Umar Edrus Alhabsyi kepada Penyidik pada tanggal 17 Pebruari 2009 jam 20.00 Wib malam;
Bahwa pemeriksaan pada tanggal 18 Pebruari 2009 (mulai sekitar jam 09.00 Wib), pada saat pemeriksaan email dengan menggunakan laptop axio, ternyata laptop axio tidak bisa dibuka karena kursornya tidak bisa jalan; pemeriksaan menjadi tertunda (break);
Bahwa Umar Edrus Alhabsyi mengatakan kepada penyidik/pemeriksa bahwa email [email protected] sudah beberapa hari tidak bisa dibuka;
Bahwa Umar Edrus Alhabsyi tidak bisa membuka alamat email [email protected] walaupun telah memasukan kata kuncinya (password), sejak tanggal 16 Pebruari 2009; Demikian juga dengan Ali Muladawileh tidak bisa membuka alamat email [email protected] walaupun telah memasukan kata kuncinya (password), sejak tanggal 16 Pebruari 2009;
Bahwa pada saat pemeriksaan tertunda (break), tidak lama kemudian (sekitar jam 10. 00 Wib) terdakwa menelepon Budi Rahmadi (kanit) menanyakan perkembangan pemeriksaan, dikatakan oleh Budi Rahmadi, bahwa pemeriksaan ada hambatan karena laptop tidak bisa dibuka sehingga email tidak bisa dibuka; kemudian terdakwa mengatakan “ok sebentar saya merapat supaya pemeriksaan lancar”;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang ke gedung Poltabes Surakarta, dan Budi Rahmadi memerintahkan anggotanya : Didik Mugianto dan Setyono untuk menemui terdakwa dilantai bawah;
Bahwa di ruang unit ekonomi, Didik Mugianti dan Setyono bertemu dengan terdakwa, selanjutnya menyerahkan laptop axio kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengoperasionalkan laptop tersebut, dengan menancapkan modem ke dalam laptop, beberapa menit kemudian terdakwa mengatakan “email sudah bisa saya buka pak”;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa masing-masing dalam nota pembelaannya mempersoalkan keterangan ahli Sapto Hermawan, yang menerangkan bahwa modem terinstal di latop Axio Umar Edrus Alhabsyi pada tanggal 17 September 2009 jam 23.35 : 13; Keterangan ahli Sapto Hermawan tersebut berbeda dengan keterangan saksi : Budi Rahmadi, saksi Dwi Suprapto, saksi Didik Mugianto, dan saksi Setyono yang menerangkan bahwa terdakwa menancapkan/memasang modem ke laptop Axio milik Umar Edrus Alhabsyi pada tanggal 18 April 2009 sekitar jam 10 – 11 siang;
Menimbang, menurut hemat Majelis, alat bukti yang paling utama dalam pembuktian perkara pidana adalah keterangan saksi, oleh karenanya dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP alat bukti keterangan saksi ditempatkan pada urutan yang pertama; Alat bukti keterangan saksi lebih lanjut diatur dalam beberapa ketentuan, seperti dalam pasal 185 KUHAP; Berbeda halnya dengan keterangan ahli yang hanya diatur dalam satu pasal, yaitu pasal 186 KUHAP, yang hanya berbunyi : Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHAP menentukan : “Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakannya”;
Perinsip ini pun berlaku untuk alat bukti keterangan ahli; Bahwa keterangan seorang ahli saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (Bandingkan : M.Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjuan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, cetakan kedelapan, 2006, Jakarta, halaman 305); Dengan demikian secara a contrario, keterangan seorang ahli saja tidak cukup untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya alat bukti keterangan ahli tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan; Nilai pembuktian keterangan ahli adalah bebas (vrij bewijskracht); Terserah pada penilaian Hakim. Hakim bebas menilainya dan tidak terikat kepadanya. Tidak ada keharusan bagi Hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli dimaksud; Tetapi Hakim dalam mempergunakan wewenang kebebasan dalam penilaian pembuktian, harus benar-benar bertanggung jawab atas landasan moral demi terwujudnya kebenaran sejati dan demi tegaknya hukum serta kepastian hukum (vide : M.Yahya Harahap, SH, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjuan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, cetakan kedelapan, 2006, Jakarta, halaman 304);
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 185 ayat (1) KUHAP, pasal 185 ayat (2) KUHAP dan pasal 185 ayat (6) huruf (a) KUHAP, dimana keterangan saksi Budi Rahmadi, saksi Dwi Suprapto, saksi Didik Mugianto, dan saksi Setyono tersebut diatas saling bersesuaian satu dengan yang lainnya; Maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa menancapkan/memasang modem ke laptop Axio milik Umar Edrus Alhabsyi pada tanggal 18 April 2009 sekitar jam 10 – 11 siang;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan adanya perbedaan tanggal terinstalnya program ZTE pada laptop Axio milik Umar Al Habsyi, karena pada laptop tersebut program ZTE terinstal pada tanggal 17 Pebruari 2009 pukul 23.35,13 sedangkan menurut saksi-saksi, Budi Rahmadi, Dwi Suprapto, Didik Mugiyanto dan Setyono, terdakwa menancapkan modem ZTE-nya pada tanggal 18 Pebruari 2009 sekira pukul 10 -11 Wib;
Menimbang bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2009 pukul 23.35,13 tersebut adalah setting date pada laptop yang belum tentu sama dengan waktu yang sebenarnya dan disamping itu pada tanggal 17 Pebruari 2009 tersebut untuk menginstal modem ZTE menyesuaikan dengan program di laptop Axio milik Umar tersebut, sedangka penggunaan modem ZTE pada tanggal 18 Pebruari 2009 hanya dapat dilihat log historynya pada laptop Axioo tadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan saksisaksi yang menyatakan bahwa terdakwa juga dapat membuka e-mail pada tanggal 18 Pebruari 2009, menurut Majelis Hakim juga dapat diterima sebagai keterangan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terhadap Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan-dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum diformulasikan secara alternatif, sebagai berikut :
PERTAMA : Melanggar pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) Undang Undang
RI Nomor 11 Tahun 2008;
ATAU
KEDUA : Melanggar pasal 32 ayat (2) juncto pasal 36 juncto pasal 51 ayat (2)
Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008;
ATAU
KETIGA : Melanggar pasal 30 ayat (1) juncto pasal 46 ayat (1) Undang Undang
RI Nomor 11 Tahun 2008;
ATAU
KEEMPAT : Melanggar pasal 30 ayat (1) juncto pasal 36 juncto pasal 51 ayat (2)
Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008;
Menimbang, mengenai formulasi dakwaan alternatif Penuntut Umum tersebut, telah dipersoalkan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya, dimana menurut Penasihat Hukum terdakwa, bahwa 4 (empat) dakwaan alternatif seharusnya tidak perlu terjadi apabila Jaksa Penuntut Umum sejak awal cermat dan teliti dalam mempelajari berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika mengemuka hal-hal yang janggal atau perlu diperdalam dalam penyidikan maka Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan petunjuk kepada penyidik guna melengkapinya sehingga terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Sehingga sudah seharusnya jaksa Penuntut Umum yakin dengan penerapan pasal-pasal yang disangkakan kepada terdakwa dan bukan dengan alasan dakwaannya berupa dakwaan alternative, maka setelah proses persidangan berlangsung kemudian hanya memilih alternative dakwaan ketiga dan dengan mudahnya mengesampingkan 3 (tiga) pasal lainnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum tersebut, karena mengenai bentuk-bentuk surat dakwaan sekalipun tidak diatur didalam KUHAP, tetapi dikenal dalam kepustakaan hukum acara pidana dan praktek peradilan pidana. Dimana bentuk dakwaan alternatif ini dibuat atau diformulasikan apabila Penuntut Umum ragu-ragu mengenai tindak pidana manakah yang tepat dikenakan kepada terdakwa; Keraguan ini bukanlah mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan keraguan dalam penerapan pasal-pasal untuk diterapkan dalam suatu peristiwa konkrit; Karena tidaklah mudah menerapkan suatu ketentuan pasal-pasal dalam suatu peritiwa konkrit, oleh karenanya dalam praktek peradilan pidana dikenal bentuk dakwaan alternatif disamping bentuk dakwaan subsidairitas, dan bentuk-bentuk dakwaan lainnya;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum diformulasikan secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung memilih dakwaan mana yang akan di pertimbangkan terlebih dahulu, dengan fakta-fakta yang paling mendekati dimana antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lainnya saling mengecualikan, maka hanya satu dakwaan saja yang harus dibuktikan; bila satu dakwaan telah dinyatakan terbukti, maka dakwaan selain dan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, menurut Majelis Hakim fakta yang paling mendekati untuk dipertimbangkan terlebih dahulu adalah tentang dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008;
Menimbang bahwa untuk dapat terdakwa dinyatakan karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga tersebut, harus dipenuhi unsur-unsur sebagaimana berikut;
Setiap Orang;
Dengan Sengaja dan Tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan / atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun;
Ad. 1. Unsur : Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam rumusan pasal tersebut adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing maupun badan hukum (Pasal 1 angka 21 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008) guna menunjukkan subyek hukum dalam Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008; Dalam perkara ini yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah Terdakwa : SUHERMAN alias HERMAN, yang setelah dicocokan identitasnya dipersidangan ternyata sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan; Maka berdasarkan fakta ini unsur “setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur : Dengan Sengaja dan Tanpa Hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam nota tuntutannya berpendapat unsur unsur tersebut telah terbukti menurut hukum; Sedangkan Penasihat Hukum terdakwa berpendapat tidak terbukti, karena unsur “setiap orang” menurut Penasihat Hukum terdakwa tidak terbukti, maka unsur berikutnya dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses computer dan atau system elektroik milik orang lain dengan cara apapun tidak perlu diuraikan, karena terdakwa tidak mengakses laptop Axio Umar mempergunakan modem terdakwa pada tanggal 18 Februari 2009 jam 10-11 siang; Terlebih lagi terdapat fakta hukum yang tidak pernah dibantah yaitu keterangan saksi ahli yang menerangkan yaitu meodem ZTE diinstal di laptop axio milik umar adalah pada tanggal 17 Februari 2009 jam 23.35:13, sedangkan menurut jaksa adalah tanggal 18 Pebruari 2009 jam 10-11 di ruang sat Ekonomi Polresta Surakarta (vide halaman 25 – 28 nota pembelaan);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan pendapat Penuntut Umum dalam surat tuntutannya maupun pendapat Penasehat Hukum dalam nota pembelaannya; Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terhadap terdakwa telah terbukti mememuhi unsur unsur delik tersebut ditas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dengan sengaja”, Pembentuk Undang Undang telah tidak mendefinisikan arti kesengajaan; Tetapi dalam kepustakaan hukum pidana dan praktek hukum pidana, “sengaja” diartikan sebagai “menghendaki dan mengetahui”, artinya disamping harus menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan tertentu atau untuk menimbulkan suatu akibat tertentu, ia juga harus mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan yang ia kehendaki atau ia dapat menimbulkan akibat yang ia kehendaki; (vide Drs. P.A.F. Lamintang, SH, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Adytia Bakti, 1997, hal. 283);
Menimbang, bahwa Pembentuk Undang Undang merumuskan pasal 30 ayat (1) Undang Undang No. 11 Tahun 2008 sebagai delik formil, artinya yang dilarang oleh ayat tersebut adalah perbuatannya, dan bukan akibat yang ditimbulkannya; Dalam konteks unsur “sengaja” berarti terdakwa disamping harus menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yang dilarang oleh ketentuan pasal tersebut, ia juga harus mengetahui bahwa ia telah melakukan perbuatan yang ia kehendaki yang dilarang oleh undang undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “melawan hak” adalah “tanpa hak yang ada pada dirinya sendiri”; Sedangkan unsur “melawan hukum” lebih luas dari melawan hak, yang bukan hanya meliputi apa saja yang bertentangan dengan undang undang, melainkan juga apa yang bertentangan dengan kesusilaan atau kepatutan yang baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengakses” adalah berdasarkan kata dasar akses, yang menurut pasal 1 angka (15) Undang Undang No. 11 Tahun 2008 : akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan; Sedangkan yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik (vide pasal 1 angka 5 UU No. 11/2008);
Bahwa yang dimaksud dengan sistem elektronik menurut Penjelasan Umum UU No. 11 Tahun 2008 adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik. Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intsruksi tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sekitar pada tanggal 04 Desember 2008, Suherman (in casu terdakwa) melaporkan Umar Edrus Alhabsyi (in casu saksi) ke Poltabes (yang telah berganti nama menjadi Polresta) Surakarta, dalam perkara pidana penggelapan uang sebesar 60.000 U$;
Bahwa selain Suherman melaporkan Umar Edrus ke Polresta Surakarta, juga Umar Edrus (sebagai pelapor) melaporkan Suherman (sebagai terlapor) ke Mabes Polri dalam perkara penggelapan hasil pembayaran dari pembeli atas nama Mr. Abi (buyer Brazil); Serta melaporkan Suherman ke Poltabes Surakarta dengan pencemaran nama baik;
Bahwa sekitar bulan Pebruari 2009, Polresta Surakarta melakukan pemeriksaan perkara pidana penggelapan atas nama tersangka Umar Edrus Alhabsyi; Dengan Tim Pemeriksa :Budi Rahmadi, SH.MH (Kepala Unit), Dwi Suprapto, SH, Didik Mugianto, dan Setyono;
Bahwa sebagai dasar pelaporan Suherman terhadap Umar Edrus Alhabsyi adalah percakapan email antara Suherman dengan pembeli yang bernama Fernando;
Bahwa barang bukti yang dititipkan adalah laptop merk Axio milik Umar Edrus Alhabsyi; Laptop merk Axio dititipkan oleh Umar Edrus Alhabsyi kepada Penyidik pada tanggal 17 Pebruari 2009 jam 20.00 Wib malam;
Bahwa pemeriksaan pada tanggal 18 Pebruari 2009 (mulai sekitar jam 09.00 Wib), pada saat pemeriksaan email dengan menggunakan laptop axio, ternyata laptop axio tidak bisa dibuka karena kursornya tidak bisa jalan; pemeriksaan menjadi tertunda (break);
Bahwa Umar Edrus Alhabsyi mengatakan kepada penyidik/pemeriksa bahwa email [email protected] sudah beberapa hari tidak bisa dibuka;
Bahwa Umar Edrus Alhabsyi tidak bisa membuka alamat email [email protected] walaupun telah memasukan kata kuncinya (password), sejak tanggal 16 Pebruari 2009; Demikian juga dengan Ali Muladawileh tidak bisa membuka alamat email [email protected] walaupun telah memasukan kata kuncinya (password), sejak tanggal 16 Pebruari 2009;
Bahwa pada saat pemeriksaan tertunda (break), tidak lama kemudian (sekitar jam 10.00 Wib) terdakwa menelepon Budi Rahmadi (kanit) menanyakan perkembangan pemeriksaan, dikatakan oleh Budi Rahmadi, bahwa pemeriksaan ada hambatan karena laptop tidak bisa dibuka sehingga email [email protected] tidak bisa dibuka; kemudian terdakwa mengatakan “ok sebentar saya merapat supaya pemeriksaan lancar”;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa datang ke Polresta Surakarta; dan Budi Rahmadi memerintahkan anggotanya : Didik Mugianto dan Setyono untuk menemui terdakwa dilantai bawah;
Bahwa di ruang unit ekonomi, Didik Mugianto dan Setyono bertemu dengan terdakwa, selanjutnya menyerahkan laptop axio kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengoperasionalkan laptop tersebut, dengan menancapkan modem ke dalam laptop, beberpa menit kemudian terdakwa mengatakan “email sudah bisa saya buka pak”;
Menimbang, berdasar fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, bahwa saksi Umar Edrus Alhabsyi dan saksi Ali Muladawelih tidak bisa membuka alamat email [email protected] sejak tanggal 16 Pebruari 2009 sekalipun telah memasukan passwordnya;
Tetapi pada tanggal 18 Pebruari 2009 sekitar jam 10 Wib pada saat pemeriksaan atas nama tersangka Umar Edrus Alhabsyi di Polresta Surakarta dalam perkara penggelapan, dengan pelapor Suherman (in casu terdakwa); Dimana pada saat itu Penyidik : Didi Rahmadi (kanit), Dwi Suprapto, Didik Mugianto, dan Setyono kesulitan membuka laptop (titipan) barang bukti untuk membuka alamat email [email protected], ternyata Suherman (in casu terdakwa) dapat membuka alamat email tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Umar Edrus Alhabsyi yang mempunyai/mengetahui password email [email protected] demikian juga Ali Muladawikeh (anak buah Umar Edrus) tidak bisa membuka alamat email [email protected], sedangkan terdakwa Suherman dapat membuka alamat email [email protected] tersebut;
Menimbang, menurut saksi Ali Muladawileh, bahwa terdakwa Suherman pada bulan Juni 2007 pernah datang ke Toko IAKA dan menggunakan komputer IAKA dengan menancapkan flas disk- nya; Saksi Ali Muladawileh juga pernah mendengar terdakwa Suherman cerita tentang key loger;
Bahwa menurut keterangan ahli : Sapto Hermawan dan ahli Trisna Samodra : Key Loger adalah sebuah program yang berguna untuk memonitor kegiatan di sebuah komputer;
Menimbang, menurut keterangan saksi Umar Edrus, bahwa pada tanggal 17 Pebruari 2009, terdakwa menunjukkan hasil print out dari email saksi, dan saksi tanyakan kepada terdakwa “kamu dapat darimana print out tersebut, sedangkan saksi sendiri saja tidak bisa membuka” , waktu itu dijawab oleh terdakwa “saya mendapatkan ini sah karena sudah ada penetapan dari Pengadilan. Bahwa email print out yang ditunjukan kepada saksi sebanyak 3 (tiga) lembar;
Bahwa menurut saksi Umar Edrus Alhabsyi, bahwa saksi tidak berusaha mencari, karena saksi berpikir terdakwa punya print out e-mail dan saksi berulang kali tanya pada terdakwa dan terdakwa mengatakan kalau password saksi 1234XXX, kemudian saksi tanya lagi pada terdakwa dan oleh terdakwa saksi dijawab, “sudah kamu pilih saja e-mail kamu untuk menagih”, jadi saksi punya perkiraan kalau terdakwa mengetahui password e-mail saksi, sehingga saksi tidak menempuh jalan untuk lapor ke yahoo karena saksi mengharapkan e-mail tersebut kepada saksi;
Menimbang, menurut keterangan saksi Ali Muladawileh, bahwa saksi pernah mendengar pada tanggal 23 April 2010 waktu saksi di pabrik, ada tamu yang dibawa oleh terdakwa yang bernama Mr. Aby dari Brasil, saksi saat itu dengan Sdr. Ahmad adik pak Umar, berada di luar sedangkan Umar dan pembelinya yang bernama Mr. Aby tersebut didalam kantor, setelah itu Pak Umar keluar dari kantor dan menemui terdakwa dan mereka bicara dan saat itu jarak kita dekat sekali, Pak Umar bilang, “kalau memang tahu passwordnya mbok minta tolong saya dikasih tahu berapa” dan terdakwa bilang kalau passwordnya 1234xxx, kemudian Umar masuk kembali kedalam, hanya itu yang sempat saksi dengar;
Menimbang, menurut keterangan saksi Abdul Faiq, bahwa terdakwa bilang “iki Umar iso tak cekik, tak pateni atau tak penjara iso kabeh; Kemudian saksi tanya “ loh apa masalahnya”, terdakwa bilang “nyawa umar ada disini, lalu saksi tanya apa isi kertas tersebut, dan dijawab “kamu tidak perlu tahu”; Saksi melihat terdakwa mengeluarkan dari dalam tas kurang lebih 3 (tiga) lembar kertas; Saksi tanya “Mar ada apa”, dan dijawab oleh Umar “loh kok Herman punya print out saya”
Menimbang, menurut keterangan saksi Abdulah Bebek, bahwa ketika saksi, Ahmad Idrus dan Abdulah Faiq sedang berada di warung makan samping Polresta Surakarta, terdakwa datang dan mengatakan “ini kejahatannya Umar sudah terbongkar, sambil menunjukkan kertas putih 1 sampai 2 lembar, tapi saksi tidak perhatikan apa isi kertas tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Umar Edrus Alhabsyi, saksi Ali Muladawileh, saksi Abdulah Faiq dan saksi Abdulah Bebek, yang masing-masing merupakan keterangan yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan, tetapi ada hubungannya satu dengan lain sedemikian rupa (vide pasal 185 ayat 4 KUHAP), maka berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Majelis Hakim dapat mengkstruksi petunjuk bahwa terdakwa mempunyai print out email [email protected] dan terdakwa mengetahui pasword alamat email [email protected] tersebut;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mengetahui pasword alamat email [email protected], maka menurut hemat Majelis, oleh karena itu terdakwa dapat membuka alamat email [email protected] pada saat di Polresta Surakarta tersebut diatas, padahal saksi Umar Edrus Alhabsyi sebagai pemilik pasword alamat email [email protected] tidak bisa membukanya dengan pasword yang ia ketahuinya; Dengan demikian hemat Majelis telah ada perobahan password email [email protected] tersebut, yang diketahui oleh terdakwa tetapi tidak diketahui oleh Umar Edrusd dan Ali Muladawileh, sehingga saksi Umar Edrus Alhabsyi maupun saksi Ali Muladawileh tidak dapat membuka alamat email tersebut; Oleh karenanya berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas unsur “mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun” telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa pada tanggal 18 Pebruari 2009 pada saat di Polresta Surakarta dapat membuka alamat email [email protected], sedangkan saksi Umar Edrus Alhabsyi (pemilik nama Toko IAKA) dan saksi Ali Muladawileh (pegawai Toko IAKA) yang mempunyai alamat email tersebut tidak bisa membuka alamat email tersebut sejak tanggal 16 Pebruari 2009, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa terdakwa telah merobah password alamat email tersebut, dan perobahan password tersebut tanpa sepengetahuan atau seijin saksi Umar Edrus maupun saksi Ali Muladawileh, maka perbuatan terdakwa ini adalah tanpa hak dan perbuatan terdakwa ini sebagai perbuatan melawan hukum; Dengan demikian unsur “tanpa hak dan/atau melawan hukum “ telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terurai diatas, terdakwalah yang dapat membuka alamat email [email protected], terbukti pada saat di Polresta Surakarta, terdakwa dapat membuka/mengakses alamat email tersebut, sedangkan yang mempunyai alamat email [email protected] yaitu Umar Edrus Alhabsyi (pemilik nama Toko IAKA) tidak dapat mengkases alamat email [email protected] tersebut padahal ia sebagai pihak yang mempunyai password (kata kunci) alamat email tersebut; Maka berdasarkan uraian fakta-fakta ini Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa pada diri terdakwa menghendaki melakukan perbuatan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dan pada diri terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya mengakses itu adalah tanpa hak; Dengan demikian unsur “dengan sengaja” telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas. Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur “”dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur delik dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum : Pasal 30 ayat (1) yo pasal 46 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena dakwaan-dakwaan Penuntut Umum diformulalsikan secara alternatif (bentuk dakwaan alternatif), maka dengan telah terbuktinya dakwaan ketiga, dakwaan-dakwaan Penuntut Umum selain dan selebihnya tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mempelajari dengan seksama nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, ternyata isi nota pembelaan tersebut lebih banyak mempersoalkan atau menganalisis tentang Berita Acara Pemeriksaan tingkat penyidikan berkaitan dengan prapenuntutan atau petunjuk Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik, dan bukan mengenai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan; Sedangkan Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan (vide pasal 185 ayat (1), pasal 186, dan 189 KUHAP); Maka nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang tidak berhubungan atau berkaitan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara tidak ada urgensinya untuk Majelis Hakim pertimbangkan; Demikian juga dengan nota pembelaan terdakwa, yang substansinya tidak berhubungan dengan pemeriksaan perkara ini tidak ada urgensinya untuk Majelis Hakim pertimbangkan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum dalam nota pembelaannya mengemukakan adanya “intervensi” dari perwira tinggi Polri berbintang 2 dan 3 terhadap tersangka Umar Idrus Alhabsyi, penyidik mengeluarkan SP3 pada tanggal 18 Mei 2009, hemat Majelis Hakim persoalan ini tidak ada hubungannya dengan perkara ini, karena dalam perkara ini adalah atas nama terdakwa : Suherman alias Herman;
Persoalan SP3 atas nama tersangka Umar Idrus Alhabsyi adalah persoalan hukum lain, yang seharusnya dipersoalkan melalui saluran hukum yang telah ditentukan dalam undang undang, karena Majelis Hakim dalam persidangan perkara ini sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menguji atau menilai SP3 atas nama tersangka Umar Edrus Alhabsyi;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam nota pembelaannya halaman 12, pada pokoknya mengemukakan bahwa terdakwa dianggap mengakses laptop pelapor pada tanggal 18 Pebruari 2009 sekitar jam 10-11 WIB diruang Kanit Ekonomi Poltabes Surakarta yang diketahui oleh Kanit Budi Rahmadi, Dwi Suprapto, Setyono dan Didik Mugianto (anggota Polri); Bila benar terdakwa seharusnya terdakwa tertangkap tangan; Tindakan terdakwa atas permintaan penyidik Polri yang menurut saksi ahli Dr. Mudzakir, SH.MH yang bertanggungjawab adalah polisi karena dalam hal ini polisi adalah pejabat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum tersebut; Karena yang menjadi persoalan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bukanya terdakwa dapat membuka laptop Axio milik Umar Edrus Alhabsyi di Poltabes Surakarta; Tetapi yang menjadi persoalan hukum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah “terdakwa dapat membuka atau mengakses alamat email [email protected] kepunyaan Umar Edrus Alhabsyi padahal yang mengetahui passwordnya hanyalah Umar Edrus Alhabsyi dan Ali Muladawileh, serta Umar Edrus Alhabsyi dan Ali Muladawileh sejak tanggal 16 Pebruari 2009 sudah tidak dapat membuka alamat email tersebut dengan password yang ia ketahuinya ”; Kenapa terdakwa tidak ditangkap saat itu (tertangkap tangan) menurut hemat Majelis, hal ini sudah menyangkut tindakan kepolisian, yang tidak ada keharusan menurut hukum bagi polisi atau penyidik untuk saat itu melakukan penangkapan terhadap Suherman; Umar Edrus baru melaporkannya ke Polresta Surakarta pada tanggal 20 Agustus 2010, dimana polisi dapat melakukan penyelidikan dan atau penyidikan setelah adanya laporan tersebut; Kenapa Umar Edrus Alhabsyi baru melaporkannya pada tanggal 20 Agustus 2010, sedangkan kejadiannya pada tanggal 18 Pebruari 2009, hal ini hemat Majelis Hakim tidaklah menjadi persoalan hukum sepanjang belum melampaui batas kadaluarsanya penuntutan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 78 dan pasal 79 KUHP;
Menimbang, menurut Penasehat Hukum, bahwa tindakan terdakwa atas permintaan penyidik Polri yang menurut saksi ahli Dr. Mudzakir, SH.MH yang bertanggungjawab adalah polisi karena dalam hal ini polisi adalah pejabat; Demikian juga terdakwa dalam nota pembelaannya mengemukakan : Dalam keadaan seperti itu, terdakwa jelas telah diberi hak oleh Kepolisian. Apabila hal tersebut adalah sebuah kejahatan, maka yang bertanggung jawab adalah Polisi-Polisi tersebut, karena mereka sebagai pejabat yang berwenang;
Menimbang, ahli Dr Mudzakir, SH. MH menerangkan, bahwa tanggungjawab sesorang dalam posisi disuruh oleh seorang pejabat, maka tanggung jawab ada pada yang menyuruh, karena yang menyuruh polisi sebagai pejabat;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat, karena yang menjadi persoalan hukum atau inti dalam dakwaan Penuntut Umum adalah tentang “terdakwa dapat membuka atau mengakses alamat email [email protected] kepunyaan Umar Edrus Alhabsyi pada saat di Polresta Surakarta padahal yang mengetahui passwordnya hanyalah Umar Edrus Alhabsyi dan Ali Muladawileh, serta Umar Edrus Alhabsyi dan Ali Muladawileh sejak tanggal 16 Pebruari 2009 sudah tidak dapat membuka alamat email tersebut dengan password yang ia ketahuinya; Dalam konteks terdakwa dapat membuka atau mengakses alamat email [email protected] kepunyaan Umar Edrus Alhabsyi pada saat di Polresta Surakarta. tidaklah disuruh oleh polisi/penyidik : Budi Rahmadi dan anggotanya; Karena Budi Rahmadi dan anggotanya tidak dapat membuka alamat email tersebut; Tetapi ternyata terdakwa dapat membuka alamat email [email protected] tersebut; .
Menimbang, bahwa Ahli Dr Mudzakir, SH.MH, menerangkan, bahwa barang bukti dalam kasus ITE harus diuji di Laboratorium kriminalistik dan dikloning, dan dari situ bisa dilihat barang bukti tersebut orisinal atau tidak; Dengan kloning kekuatan pembuktian bisa seratus persen, karena kalau tidak maka nilai probabilitas atau nilai keaslian dari sebuah dokumen atau barang bukti akan menjadi rendah bahkan apabila bisa dibuktikan sebaliknya bisa nir bukti;
Menimbang, bahwa hemat Majelis Hakim, pendapat ahli Dr. Mudzkair, SH.MH tersebut diatas dapat diterapkan dengan melihat konteksnya dan harus diterapkan secara kasus perkasus; Pendapat ahli ini hemat Majelis Hakim sejalan dengan ketentuan pasal 43 ayat (2) Undang Undang No. 11 Tahun 2008, yang menentukan : “Penyidikan di bidang Tekhnologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan”; Tetapi dalam perkara ini yang menjadi persoalan atau inti dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa dapat membuka atau mengakses alamat email [email protected] kepunyaan Umar Edrus Alhabsyi pada saat di Polresta Surakarta padahal yang mengetahui passwordnya hanyalah Umar Edrus Alhabsyi dan Ali Muladawileh, serta Umar Edrus Alhabsyi dan Ali Muladawileh sejak tanggal 16 Pebruari 2009 sudah tidak dapat membuka alamat email tersebut dengan password yang ia ketahuinya; Serta dakwaan ketiga Penuntut Umum serta dakwaan yang dinyatakan terbukti dipersidangan menurut Majelis Hakim adalah dakwaan ketiga : pasal 30 ayat (1) yo pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 11 Tahun 2008, dimana pasal 30 ayat (1) yo pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 11 Tahun 2008 adalah delik formil, dimana dalam delik ini yang dilarang adalah perbuatannya; Sehingga untuk barang bukti/alat bukti dalam perkara ini dalam konteks pasal 43 ayat (2) Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tidak ada keharusan untuk diuji secara laboratorim kriminalistik dan atau kloning;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis hakim berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum, oleh karenanya atas perbuatannya itu terhadap terdakwa haruslah dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri dan perbuata terdakwa , sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Tedakwa tidak bersikap gentle mengakui terus terang atas perbuatannya;
Perbuatan terdakwa adalah kejahatan hukum telematika atau hukum tekhnologi informasi atau istilah lain hukum dunia maya yang dampak diakibatkannya bisa demikian kompleks dan rumit, karena dapat dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan, dan hal-hal yang meringankan, serta sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, dihubungkan juga dengan fungsi pemidanaan yang bersifat preventif, eduktif, rehabilitatif dan kuratif, maka Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa telah tepat dan adil;
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang dijalaninya, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
A. 1. Percakapan dari ”Mr Alvin Y.p Tan” [email protected].sg kepada UMAR-ALI [email protected] pada hari Jumat tanggal 15 September 2006 jam 16.37 Wib berisikan tentang order dan harga untuk garmen print out tersebut sebanyak 4 (empat lembar).
Percakapan dari ”suherman tjahyadi” [email protected] kepada ”Umared” [email protected] pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 jam 10.55 PM berisikan tentang informasi coca cola prin out tersebut hasil dari mengscreenshot tampilan aplikasi email saat itu print out tersebut sebanyak 1 (satu) lembar.
Percakapan dari ”suherman tjahyadi” [email protected] kepada ”moch ali” [email protected] pada hari Kamis tanggal 20 September 2007 jam 09.13 PM berisikan tentang saudara suherman mengirimkan email ditujukan kepada umar dan ali tentang penjelasan paking list philips, print out tersebut sebanyak 2 (dua lembar).
Percakapan dari ”moch ali” [email protected] kepada ”suherman tjahyadi” [email protected] pada hari Selasa tanggal 5 Februari 2008 jam 10.13 PM berisikan tentang mencari kesepakatan atas kesalah pahaman, print out tersebut sebanyak 2 (dua lembar).
7 (tujuh) bendel Nota Pembelanjaan dari Toko IAKA Shop yang mana pada alamat Toko tersebut tercantum alamat : Jl Double Six No 80 X Legian Kuta Bali Ph/Fax : 62-361 – 734880 dan Email : [email protected] yang digunakan sejak tahun 2003 hingga 2009.
Laptop Merk Tosiba Satelite L20 System Unit Model Nomor PSL20l-00X011 warna hitam.
Laptop Merk Axio Notebook Computer Model : M54 V Pruduct Code M541V warna hitam.
1 (satu) buah CD warna putih dengan merek TIMES yang bertuliskan 4X-12X,700 MB (80 min) Q Multiread compatible compact disc Rewritable.
B. a. 1 (satu) lembar print out email dari alamat email : iaka_kuta@yahoo per tanggal 17 Dec 2003 03:05:14 - 14 03:05:14 -0800(PSTR) dalam bahasa english.
1 (satu) lembar tanda terima pembayaran Nota Full finish no 00599 terdapat tanda tangan dan nama SYARIF dan cap PT. MEGA WARNA MANDIRI dan disebaliknya terdapat tulisan bagian dari sebuah surat.
1(satu) lembar tanda terima kain tertanggal 24/08/10 terdapat tanda tangan dan nama lengkap Syarif dan cap Rona Pelangi Mandiri disebaliknya terdapat tulisan bagian dari sebuah surat.
3 (tiga) lembar email dari “fernando firpo” <[email protected]> kepada “moch ali” [email protected]
C. a 1(satu) lembar Screen shot tampilan Update profil email [email protected]
1(satu) lembar pemberitahuan kehilangan email [email protected] ke pihak yahoo tanggal 27 juli 2010.
4(empat) lembar jawaban dari pihak yahoo terhadap pemberitahuan kehilangan email [email protected]
Surat permohonan penitipan barang tertanggal 17 Februari 2009 dari sdr.UMAR EDRUS AL HABSYI kepada Kasat Reskrim Cq Kanit Tipiter.
Tanda terima titipan barang tanggal 17 Februari 2009 yang di kuatkan dengan tanda tangan sebagai pihak I (pertama) UMAR EDRUS AL HABSYI dan sebagai pihak II (kedua) AKP. BUDI RAHMADI,SH dengan di saksikan DWI SUPRAPTO,SH;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UMAR EDRUS ALHABSYI;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat : Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUHERMAN alias HERMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENGAKSES KOMPUTER DAN / ATAU SYSTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DENGAN CARA APAPUN;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak maka dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
A. 1. Percakapan dari ”Mr Alvin Y.p Tan” [email protected].sg kepada UMAR-ALI [email protected] pada hari Jumat tanggal 15 September 2006 jam 16.37 Wib berisikan tentang order dan harga untuk garmen print out tersebut sebanyak 4 (empat lembar).
Percakapan dari ”suherman tjahyadi” [email protected] kepada ”Umared” [email protected] pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2007 jam 10.55 PM berisikan tentang informasi coca cola prin out tersebut hasil dari mengscreenshot tampilan aplikasi email saat itu print out tersebut sebanyak 1 (satu) lembar.
Percakapan dari ”suherman tjahyadi” [email protected] kepada ”moch ali” [email protected] pada hari Kamis tanggal 20 September 2007 jam 09.13 PM berisikan tentang saudara suherman mengirimkan email ditujukan kepada umar dan ali tentang penjelasan paking list philips, print out tersebut sebanyak 2 (dua lembar).
Percakapan dari ”moch ali” [email protected] kepada ”suherman tjahyadi” [email protected] pada hari Selasa tanggal 5 Februari 2008 jam 10.13 PM berisikan tentang mencari kesepakatan atas kesalah pahaman, print out tersebut sebanyak 2 (dua lembar).
7 (tujuh) bendel Nota Pembelanjaan dari Toko IAKA Shop yang mana pada alamat Toko tersebut tercantum alamat : Jl Double Six No 80 X Legian Kuta Bali Ph/Fax : 62-361 – 734880 dan Email : [email protected] yang digunakan sejak tahun 2003 hingga 2009.
Laptop Merk Tosiba Satelite L20 System Unit Model Nomor PSL20l-00X011 warna hitam.
Laptop Merk Axio Notebook Computer Model : M54 V Pruduct Code M541V warna hitam.
1 (satu) buah CD warna putih dengan merek TIMES yang bertuliskan 4X-12X,700 MB (80 min) Q Multiread compatible compact disc Rewritable.
B. a. 1 (satu) lembar print out email dari alamat email : iaka_kuta@yahoo per tanggal 17 Dec 2003 03:05:14 - 14 03:05:14 -0800(PSTR) dalam bahasa english.
1 (satu) lembar tanda terima pembayaran Nota Full finish no 00599 terdapat tanda tangan dan nama SYARIF dan cap PT. MEGA WARNA MANDIRI dan disebaliknya terdapat tulisan bagian dari sebuah surat.
1(satu) lembar tanda terima kain tertanggal 24/08/10 terdapat tanda tangan dan nama lengkap Syarif dan cap Rona Pelangi Mandiri disebaliknya terdapat tulisan bagian dari sebuah surat.
3 (tiga) lembar email dari “fernando firpo” <[email protected]> kepada “moch ali” [email protected]
C. a 1 (satu) lembar Screen shot tampilan Update profil email [email protected]
1 (satu) lembar pemberitahuan kehilangan email [email protected] ke pihak yahoo tanggal 27 juli 2010.
4 (empat) lembar jawaban dari pihak yahoo terhadap pemberitahuan kehilangan email [email protected]
Surat permohonan penitipan barang tertanggal 17 Februari 2009 dari sdr.UMAR EDRUS AL HABSYI kepada Kasat Reskrim Cq Kanit Tipiter.
Tanda terima titipan barang tanggal 17 Februari 2009 yang di kuatkan dengan tanda tangan sebagai pihak I (pertama) UMAR EDRUS AL HABSYI dan sebagai pihak II (kedua) AKP. BUDI RAHMADI,SH dengan di saksikan DWI SUPRAPTO,SH;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UMAR EDRUS ALHABSYI;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari : SELASA tanggal 14 JUNI 2011 oleh kami ASRA,SH.MH sebagai Ketua Sidang, JOHNY ASWAR, SH dan KADIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 21 JUNI 2011 oleh Ketua Sidang tersebut, dibantu oleh ARY WIDHIATMO PUTRO, SH Sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Rr. RAHAYU NUR RAHARSI,SH, Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota Ketua Majelis
JOHNY ASWAR, SH. A S R A, SH., MH
KADIM, SH.
Panitera Pengganti,
ARY WIDHIATMO PUTRO, SH