26/PDT/2019/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 26/PDT/2019/PT GTO
YAMIN TOLINGGI, Dkk Lawan 1. SUPRIYADI HIOLA 2. DEWI SURYA NINGSI HIOLA 3. Kepala Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Gorontalo 4. Kepala Kantor Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Propinsi Gorontalo 5. Camat Sipatana 6. Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo 7. Kepala Kelurahan Bulotadaa Barat
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Tergugat I, II, Tergugat III, V, VI, Tergugat IV. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019, sekedar mengenai diktum ke 3 dan ke 8 putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II beserta Ahli Waris lainnya adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum INAKU HIOLA dan Almarhumah KUE ABDUL (suami istri) Menyatakan menurut hukum objek sengketa berupa tanah seluas 11. 874 M2 yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut : adalah milik orang tua Para Penggugat (yaitu: Jaria Hiola, Hada Hiola, Dani Hiola, Marta Hiola), Tuta Hiola (kakek Tergugat I dan II), Jakia Hiola, Niko Hiola, Beni Hiolayang belum dibagi kepada ahli warisnya. Menyatakan jual beli antara Tergugat I Supriyadi Hiola, Tergugat II Dewi Surya Ningsi Hiola dengan Tergugat III Kepala Kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Gorontalo dan Tergugat IV Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah batal demi hukum Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 688/Bulotadaa Barat Tahun 2009 atas nama Jamaludin Hiola tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum Menyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan, jual beli, pengalihan dan pemilikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap Tanah Objek Sengketa Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada ahli waris almarhumah Jaria Hiola, ahli waris almarhumah Hada Hiola, ahli waris almarhumah Dani Hiola, ahli waris almarhumah Marta Hiola dan ahli waris almarhum Tuta Hiola yang merupakan keturunan dari almarhum Inaku Hiola dan almarhumah Kue Abdul secara suka rela dan apabila ternyata Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya tidak menyerahkan secara suka rela, maka penyerahannya dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah. Menolak gugatan Para Pengugat selain atau selebihnya
P U T U S A N
Nomor 26/PDT/2019/PT GTO
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan megadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
1.SUPRIYADI HIOLA, alamat dahulu Desa Bulila, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Sekarang pekerjaan PNS, bertempat tinggal di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut Pembanding I/Tergugat I;
2.DEWI SURYA NINGSI HIOLA, alamat dahulu bertempat tinggal di Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Sekarang pekerjaan Dosen, bertempat tinggal di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut Pembanding II/ Tergugat II;
Terbanding I dan II diwakili oleh kuasanya bernama PATTA AGUNG, SH dan ANDI INAR SAHABAT, SH keduanya Advokat/Penasehat Hukum, berkantor pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum Patta Agung, SH & Rekan, beralamat di Jl. Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 15 Juli 2019 dengan register Nomor: 123/AT.03.05/VII/2019.
3.Kepala Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Kota Gorontalo, berkantor di Jl. Jendral Sudirman No. 64 Kota Gorontalo, selanjutnya disebut Pembanding III/Tergugat III.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama H.HARSON M. ABAS, SH., NANIE NANNURU PAKAJA, SH., SPANDI PAKAYA, SH.,MH., AROMAN BOBIHU, SH.,MH Tim Advokasi Pemerintah Kota Gorontalo, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat dan berkantor di Kantor Walikota Gorontalo, Jl Nani Wartabone, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 Juni 2019.
4.Kepala Kantor Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut Pembanding IV/Tergugat IV.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama SUSLIANTO,SH.,MH Advokat dan Konsultan Hukum pada Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, beralamat di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Juli 2019 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 19 Juli 2019 dengan register Nomor: U.20.UN/128.AT.03.05/VII/2019.
5.Camat Sipatana, beralamat di Jl. Yusuf Hasiru, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut Pembanding V/Tergugat V.
Dalam hal ini diwakilioleh kuasanya bernama H.HARSON M. ABAS, SH., NANIE NANNURU PAKAJA, SH., ADE ORMA PULUNGAN, SH.,MH dan SPANDI PAKAYA, SH.,MH., Tim Advokasi Pemeritah Kota Gorontalo, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat dan berkantor di Kantor Walikota Gorontalo, Jl. Nani Wartabone, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Bedasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 Juni 2019.
6.Kepala Kelurahan Bulotadaa Barat, berkantor di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut Pembanding VI/Tergugat VII.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama H.HARSON M. ABAS, SH., NANIE NANNURU PAKAJA,SH., ADE ORMA PULUNGAN, SH.,MH dan SPANDI PAKAYA, SH.,MH Tim Advokasi Pemerintah Kota Gorontalo, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat dan berkantor di Kantor Walikota Gorontalo, Jl.Nani Wartabone, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 13 Juni 2019.
L A W A N
1. YAMIN TOLINGGI, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Jl. Veteran No.83 Kelurahan Baru, Kecamatan Bawolan, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I/ Penggugat I.
2. YUSUF PIU, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Lekobalo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/Penggugat II
3.FARUK ABDUL, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Kelurahan Limba U, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III/Penggugat III.
4.FITAL KARDIAT, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, beralamat di Jl. Bethesda, Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario, Kota Manado, selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV/Penggugat IV.
Dalam hal ini Terbanding I s/d IV/Tergugat I s/d IV, diwakili oleh kuasanya bernama FAHMI SAPUTRA AL IDRUS, SH., MUCHLIS HASIRU, SH dan SRI DEWINA HASIRU, SH semuanya Advokat, beralamat di Jl. Yusuf Hasiru No. 95, Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Januari 2019, telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 19 Maret 2019 dengan register Nomor: W 20-UI/63/AT.03.05/11/2019.
5.Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, alamat Kantor di Jl. P. Kalengkongan, Kota Gorontalo, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding/Tergugat VI.
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama HASNI SALAMANJA,SH., LUKMAN PITHER, S.Ip., LUKMAN OTOYA, SH., MOHAMAD FADLY ILAHUDE, A.Md., dan DIECKY PRATAMA, SH semuanya ASN pada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, beralamat pada Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Jl. P. Kalengkongan No. 18. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan register Nomor: W20-U1/136/AT.03.05/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
Pengadilan Tinggi tersebut.
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 7 Januari 2020 Nomor 26/PDT/2019/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding.
Berkas perkara Nomor 26/PDT/2019/PT GTO dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo telah menjatuhkan putusan tanggal 12 November 2019 Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto, yang amarnya sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DalamPokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II beserta Ahli Waris lainnya adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum INAKU HIOLA dan Almarhumah KUE ABDUL (suami istri) ;
Menyatakan menurut hukum objek sengketa berupa tanah seluas 11.874 M2 yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatas dengan Jalan Setapak/Hi.Kadir Mantali,
Timur : berbatas dengan Jalan Poowo,
Selatan : berbatas dengan Jalan Membramo/Rahima Lanjahe/Ko Kengku,
Barat : berbatas dengan Pepi Mantali/Rabia Baiki,
Adalah milik orang tua Para Penggugat yang belum dibagi kepada ahli warisnya;
Menyatakan jual beli antara Tergugat I Supriyadi Hiola, Tergugat II Dewi Surya Ningsi Hiola dengan Tergugat III Kepala Kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Gorontalo dan Tergugat IV Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah batal demi hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 688/Bulotadaa Barat Tahun 2009 atas nama Jamaludin Hiola tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki hukum yang mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan, jual beli, pengalihan dan pemilikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap Tanah Objek Sengketa ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat secara suka rela dan apabila ternyata Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya tidak menyerahkan secara suka rela, maka penyerahannya dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara :
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp5.319.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan belas ribu upiah) ;
Menolak gugatan Para Pengugat selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Banding telah membaca dan mencermati berturut-turut :
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 November 2019 Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto, yang isinya Tergugat I dan Tergugat II pada tanggal 25 November 2019, menyatakan telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019 tersebut.
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 25 November 2019 Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto, yang isinya Tergugat III, Tergugat V dan Tergugat VII pada tanggal 25 November 2019, menyatakan telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019 tersebut.
Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 26 November 2019 Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto, yang isinya Tergugat IV pada tanggal 26 November 2019, menyatakan telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019 tersebut.
Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tertanggal 26 November 2019, yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada pihak Terbanding I, II, III dan IV (Penggugat I, II, III dan IV) melalui kuasanya pada tanggal 26 November 2019;
Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tertanggal 26 November 2019 yang, menerangkan bahwa permohnan banding tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada pihak Turut Terbanding (Tergugat VI) melalui kuasanya pada tanggal 26 November 2019;
Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding tertanggal 25, 26 dan 27 November 2019, masing-masing menerangkan bahwa, permohonan banding pihak Pembanding I dan II telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Pembanding IV, Pembanding III, V dan VI, demikian sebaliknya, melalui kuasanya masing-masing tanggal 25, 26 dan 27 November 2019;
Relas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding I, II, III dan IV (Penggugat I, II, II dan IV) melalui kuasanya, tertanggal 26 Desember 2019 menerangkan bahwa Memori Banding dari Pembanding I, II tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terbanding I, II, II dan IV pada tanggal 26 Desember 2019;
Relas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding kepada Kuasa Turut Terbanding (Tergugat VI) tertanggal 26 Desember 2019 menerangkan bahwa Memori Banding dari Pembanding I, II tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Turut Terbanding (Tergugat VI) melalui kuasanya pada tanggal 26 Desember 2019 ;
Relas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding Kepada Kuasa Turut Terbanding (Tergugat VI) melalui kuasanya tertanggal 26 Desember 2019 menerangkan bahwa Memori Banding dari Pembanding III, V, VI (Tergugat III, V, VII) tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Turut Terbanding (Tergugat VI) melalui kuasanya pada tanggal 26 Desember 2019 ;
Relas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding Kepada Kuasa Terbanding I, II, II, IV melalui kuasanya tertanggal 26 Desember 2019 menerangkan bahwa Memori Banding dari Pembanding IV (Tergugat IV) tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terbanding I, II, III, IV melalui kuasanya pada tanggal 26 Desember 2019 ;
Relas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding Kepada Kuasa Turut Terbanding (Tergugat VI) melalui kuasanya tertanggal 26 Desember 2019 menerangkan bahwa Memori Banding dari Pembanding IV (Tergugat IV) tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Turut Terbanding melalui kuasanya pada tanggal 26 Desember 2019;
Relas Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding Kepada Kuasa Terbanding I, II, III, IV melalui kuasanya tertanggal 26 Desember 2019 menerangkan bahwa Memori Banding dari Pembanding III, V, VI (Tergugat III, V, VII) tersebut telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terbanding I, II, II, IV melalui kuasanya pada tanggal 26 Desember 2019;
Relas Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas Perkara Banding (inzage) tertangal 27 November 2019 dan tertanggal 28 November 2019, menerangkan bahwa Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo pada tangal 27 November 2019 telah membeitahukan pihak Pembanding I, II, Pihak Terbanding I, II, III, IV, serta Pihak Turut Tebanding, dan pada tanggal 28 November 2019 telah memberitahukan Pihak Pembanding IV, Pihak Pembanding III, V, VI,. untuk memeriksa berkas perkara banding.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa mencermati Akta Pernyataan Permohonan Banding Para Pembanding tersebut diatas, ternyata telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan undang-undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya, Pembanding I dan II mengemukakan keberatan yang intinya sebagai berikut :
Bahwa, Pembanding I dan II sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim judek faktie Pengadilan Negeri Gorontalo, yang telah mempertimbangkan keterangan saksi Sudirman Hiola yang telah “ditambah” dan “dimodifikasi” sedemikian rupa oleh Majelis Hakim, sehingga melahirkan pertimbangan hukum yang keliru dan sesat. Sebab telah mempertimbangkan keterangan yang tidak pernah disampaikan oleh saksi di dalam persidangan.
Bahwa, adapun pertimbangan atas keterangan saksi yang ditambah dan dimodifikasi tersebut, adalah sebagimana dalam putusan halaman 27 paragraf pertama alinea 8 yang memuat keterangan saksi Sudirman Hiola (yang dimodifikasi): “bahwa tanah sengketa adalah peninggalan Inaku Hiola dan Kue Abdul (suami istri) yang belum dibagi ke anak-anaknya 8 orang yaitu: Tuta Hiola (ayah saksi), Beni Hiola, Niko Hiola, Jakia Hiola, Jaria Hiola, Dani Hiola, Hada Hiola, Marta Hiola semuanya almarhum. Meskipun SHM tanah sengketa tersebut atas nama alm Jamaludin Hiola (anak dari Tuta Hiola) bukanlah milik Jamaludin Hiola, karena Jamaludin Hiola hanya dipercayakan oleh keluarga untuk mengurus SHM karena ia PNS dan dianggap mampu, tanah sengketa itu adalah milik bersama keturunan Inaku Hiola”.
Bahwa, Pembanding I dan II sangat keberatan dengan ini karena, sepengetahuan Penggugat I dan II saksi tidak pernah memberikan keterangan seperti tersebut. Saksi itu hanya memberikan keterangan: “bahwa tanah objek sengketa adalah milik ayah saksi yang bernama alm Tuta Hiola yang diperoleh dengan membuka lahan sendiri yang diwariskan kepada anaknya yaitu: Jamaludin Hiola, Syafrudin Hiola dan saksi sendiri. Serta mengenai pengurusan sertifikat tanah objek sengketa itu Sudirman Hiola hanya menerangkan bahwa pada tahun 1991 sebelum Tuta Hiola meninggal dunia telah memanggil kami bertiga yaitu Jamaludin Hiola, Syafrudin Hiola dan saksi sendiri untuk membicarakan pembuatan sertifikat dan kami sepakat diurus saja atas nama Jamaludin Hiola, dengan pertimbangan Jamludin Hiola sebagai kakak tertua dan mempunyai pendidikan serta seorang Pegawai Negeri Sipil”.
Bahwa keterangan saksi Sudirman Hiola yang telah mengalami “penambahan” dan “modifikasi” tersebut tidak hanya dipertimbangkan di halaman 27 putusan, namun juga dipertimbangkan secara berturut-turut di halaman 28, 29, 37, serta menjadi pertimbangan yang “sakral” yang dijadikan sebagai dasar judek faktie Pengadilan Negeri Gorontalo dalam mengabulkan sebagian gugatan Para Penggugat.
Bahwa oleh karena Berita Acara sidang yang memuat keterangan saksi yang direkayasa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menyusun putusan, yang ternyata tidak benar dan tidak valid, maka mohon kepada Majelis Hakim Tinggi untuk membuka kembali persidangan dengan agenda pemeriksan saksi Sudirman Hiola.
Bahwa, oleh karena pertimbangan Judek faktie Pengadilan Negeri Gorontalo tersebut telah keliru dan sesat, yang seharusnya gugatan Para Penggugat ditolak atau setidaknya Tidak dapat Diterima (NO), serta dengan lampaunya waktu (kedaluwarsa) pengajuan gugatan oleh Para Penggugat, seharusnya eksepsi yang diajukan oleh Pembanding I dan II (Tergugat I dan II) dikabulkan oleh judek faktie Pengadilan Negeri Gorontalo.
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut, Pembanding I dan Pembanding II memohon agar Pengadilan Tinggi Gorontalo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menerima Permohonan banding dari Pembanding I dan II/Tergugat I dan II;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditaksir menurut hukum;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bone).
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya, Pembanding III, V, dan VI (Terugat III, V dan VII) mengemukakan keberatan yang intinya sebagai berikut :
Bahwa, Pembanding III, V dan VI sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingat pertama, karena pertimbangan hukum mengenai eksepsi dan pokok perkara tidak cukup dipertimbangkan. Selain hal tersebut juga pertimbangannya menyimpang dari aturan pembebasan lahan untuk kepentingan umum serta dipaksakan dengan memutar balikan fakta dengan merekayasa keterangan saksi.
Bahwa, Pembanding III, V dan VI sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sebagaimana termuat dalam putusan halaman 27 paragraf pertama alinea 8 yang mempertimbangkan keterangan saksi Sudirman Hiola yang direkayasa : “…saksi menerangkan tanah objek sengketa merupakan tanah warisan dari kakek saksi yang bernama almarhum Inaku Hiola,yang diwariskan kepada anak-anaknya yaitu:Tuta Hiola (ayah saksi), Beni Hiola, Niko Hiola, Jakia Hiola, Jaria Hiola, Dani Hiola, Hada Hiola dan Marta Hiola semuanya sudah meninggal dunia. Tanah objek sengeta tersebut belum dibagi waris kepada keturunan Inaku Hiola, namun tanah tersebut dipercayakan kepada almarhum Jamaludin Hiola anak dari Tuta Hiola untuk mengurus sertifikat tanah tersebut karena almarhum Jamludin Hiola merupakn seorang Pegawa Negeri Sipil dan dianggap mampu, tanah tersebut disertifikasi atas nama Jamaludin Hiola namun bukan berarti milik Jamaludin Hiola, tanah itu merupakan milik bersama sehingga siapa saja keturunan Inaku Hiola boleh mengolah tanah tersebut ..dst..”
Bahwa saksi Sudirman Hiola di depan persidangan tidak pernah memberikan keterangan seperti tersebut diatas. Namun saksi Sudirman Hiola dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut : “bahwa tanah objek sengketa adalah milik ayah saksi yang bernama almarhum Tuta Hiola yang asalnya diperoleh dari pembukaan lahan sendiri yang diwariskan kepada anak-anaknya yaitu : Jamaludin Hiola, Syafrudin Hiola, dan Sudirman Hiola (saksi sendiri)”.
Mengenai pengurusan sertifikat atas tanah objek sengketa tersebut, saksi Sudirman Hiola memberikan keterangan: “bahwa pada tahun 1991sebelum Tuta Hiola meninggal dunia telah memanggil kami bertiga yaitu Djamaludin Hiola, Syafrudin Hiola, dan saksi sendiri untuk membicarakn pembuatan sertifilkat dan kami sepakati diurus saja atas nama Djamaludin Hiola dengan pertimbangan bahwa Djamaludin Hiola sebagi kakak tertua dan mempunyai pendidikan serta seorang Pegawai Negeri Sipil”
Bahwa dengan merekayasa keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim tingkat pertama berkeyakinan dan berpendapat bahwa tanah objek sengketa merupakan warisan peninggalan Inaku Hiola dan Kue Abdul, yang bermuara dikabulkannya sebagian gugatan Para Penggugat.
Bahwa juga Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusan halaman 30 juga mempertimbangkan keterangan 2 (dua) orang saksi Para Penggugat yaitu saksi Efendi Tolinggi dan saksi Halim Usman secara keliru.
Bahwa oleh karena Berita Acara sidang yang memuat keterangan saksi yang direkayasa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menyusun putusan, yang ternyata tidak benar dan tidak valid, maka mohon kepada Majelis Hakim Tinggi untuk membuka kembali persidangan dengan agenda pemeriksan saksi Sudirman Hiola dan kedua saksi Para Penggugat bernama Efendi Tolinggi dan Halim Usman.
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut, Pembanding III, V dan VI memohon agar Pengadilan Tinggi Gorontalo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima Permohonan banding dari Pembanding III (Tergugat III), Pembanding V (TergugatV) dan Pembanding VI (Tergugat VI).
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditaksir menurut hukum.
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat III, V dan Tergugat VII untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard).
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bone).
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya, Pembanding IV (Tergugat IV) mengajukan keberatan yang intinya sebagai berikut :
Bahwa, Pembanding IV sangat keberatan dengan putusan judek faktie Majelis Hakim tingkat pertama, yang tidak mempertimbangkan bahwa Pembanding I adalah pembeli yang beritikad baik, Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi. Pembanding IV telah membayar tanah objek sengketa kepada pejual (Tergugat I dan II) untuk kepentingan umum.
Bahwa, Pembanding IV sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sebagaimana dalam putusan halaman 27 paragraf pertama alinea 8, yang mempertimbangkan keterangan saksi Sudirman Hiola yang direkayasa : “…saksi menerangkan tanah objek sengketa merupakan tanah warisan dari kakek saksi yang bernama almarhum Inaku Hiola, yang diwariskan kepada anak-anaknya yaitu Tuta Hiola (ayah saksi), Beni Hiola, Niko Hiola, Jakia Hiola, Jaria Hiola, Dani Hiola, Hada Hiola dan Marta Hiola, semuanya sudah meninggal dunia. Tanah objek sengketa tersebut belum dibagi waris kepada keturunan Inaku Hiola, namun tanah tersebut dipercayakan kepada almarhum Jamaludin Hiola anak dari Tuta Hiola untuk mengurus sertifikat tanah tersebut karena almarhum Jamaludin Hiola merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil dan dianggap mampu, tanah tersebut disertifikasi atas nama Jamaludin Hiola, namun bukan berarti milik Jamaludin Hiola, tanah itu merupakan milik bersama sehingga siapa saja keturunn Inaku Hiola boleh mengolah tanah tersebut…..dst….”.
Bahwa, sepengetahuan Pembanding IV, saksi Sudirma Hiola tidak pernah memberikan keterangan tersebut, namun saksi Sudirman Hiola memberikan keterangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut : “bahwa tanah objek sengketa adalah milik ayah saksi yang bernama almarhum Tuta Hiola yang asalnya diperolah atas pembukaan lahan sendiri yang diwariskan kepada anak-anaknya yaitu: Jamaludin Hiola, Syafrudin Hiola dan saksi sendiri”, dan mengenai pengurusan sertifikat atas tanah objek sengketa tersebut, saksi Sudirman Hiola memberikan keterangan: “ bahwa pada tahun 1991 sebelum Tuta Hiola meninggal dunia, telah memanggil kami bertiga yaitu: Djamaludin Hiola, Syafrudin Hiola dan saksi sendiri untuk membicarakan pembuatan sertifikat dan di sepakati diurus saja atas nama Djamaludin Hiola dengan pertimbangan bahwa Djamaludin Hiola sebagai kakak tertua dan mempunyai pendidikkan serta seorang Pegawai Negeri Sipil “
Bahwa dengan merekayasa yaitu “ menambah” dan “memodifikasi” keterangan saksi Sudirman Hiola yang tidak pernah disampaikan tersebut, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dan sesat. Selain hal tersebut 2 (dua) orang saksi yang diajukan Penggugat (Terbanding) sama sekali tidak mengetahui tentang kepemilikan tanah objek sengketa, sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim tingkat pertama untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat, seharusnya Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat (Terbanding) dengan alasan Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya.
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan keberatan tersebut, Pembanding IV (TergugatIV) memohon agar Pengadilan Tinggi Gorontalo berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menerima Permohonan banding dari Pembanding IV/Tergugat IV.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019 yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding yang ditaksir menurut hukum.
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard).
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bone).
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding tersebut, pihak Terbanding I, II, III dan IV juga pihak Turut Terbanding tidak mengajukan Kontra Memori Banding.
Menimbang, bahwa mencermati alasan pengajuan banding oleh Pembanding I, II, Pembanding III, V, VI serta Pembanding IV, dapat ditegaskan sebagai berikut:
bahwa, Para Pembanding tersebut sama-sama mempermasalahkan atau keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim judek faktie Pengadilan Negeri Gorontalo, yang telah mempertimbangkan keterangan saksi Sudirman Hiola (yang menurut Para Pembanding) telah “ditambah” dan “dimodifikasi” sedemikian rupa oleh Majelis Hakim, sehingga melahirkan pertimbangan hukum yang keliru dan sesat. Sebab telah mempertimbangkan keterangan yang tidak pernah disampaikan oleh saksi di dalam persidangan, sehingga gugatan Para Penggugat dikabulkan.
Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai eksepsi para Tergugat (Pembanding I,II dan Pembanding III, V, VI) tidak cukup dipertimbangkan, sehingga menjadi keliru, yang seharusnya eksepsi dikabulkan.
Bahwa, Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan aspek itikad baik Pembanding IV, karena Pembanding IV adalah pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding memeriksa berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019 serta Memori Banding beserta bukti kedua pihak, maka Majelis Hakim Banding berpendapat sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa mengenai alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam eksepsi, yang menolak eksepsi Para Tergugat (Pembanding I. II dan Pembanding III, V, VI) mengenai pengajuan gugatan daluwarsa dan eksepsi kompetensi absolut Tergugat VI (Turut Terbanding) adalah sudah tepat dan benar, sebagaimana dalam putusan halaman 35, 36 dan dalam Putusan Sela tentang eksepsi kompetensi absolut. Oleh karenanya putusan dalam eksepsi tersebut haruslah dipertahankan dan dikuatkan.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Para Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menyatakan bahwa, keterangan saksi Sudirman Hiola (yang menurut Para Pembanding) telah direkayasa atau “dimodifikasi” sedemikan rupa karena keterangan tersebut tidak pernah disampaikan oleh saksi di persidangan, yang berakibat gugatan Para Penggugat dikabulkan, tidaklah beralasan hukum. Karena, setelah Majelis Hakim Banding mencermati putusan dan Berita Acara Persidangan, ternyata keterangan saksi Sudirman Hiola yang dijadikan pertimbangan dan disebutkan dalam putusan halaman 27 dan halaman lainnya adalah sesuai dengan keterangan saksi tersebut sebagaimana tertulis/tercatat dalam Berita Acara Persidangan hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019.
Menimbang, bahwa selain hal tersebut didalam membuktikan dalil gugatan Para Penggugat, Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak hanya mempertimbangkan keterangan saksi Sudirman Hiola semata, tetapi juga bukti-bukti lainnya seperti bukti asal-usul kepemilikan tanah sengketa (bukti P-1, P-2, P, 3, P-8 ) dan bukti lainnya, sehingga berdasarkan pertimbangan bukti-bukti tersebut gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian yaitu tanah objek sengketa adalah milik orang tua Para Penggugat yang belum dibagi kepada ahli warisnya.
Menimbang, bahwa mencermati bukti pembagian tanah yaitu: bukti P-1 (tertulis Bhg: Pr. Dani I.J. Hijola), P-2 (tertulis Bhg pr Hadha I.J Hijola), P-3 (tertulis Bhg pr Marta I.J. Hijola) dan P-8 (tertulis Bhg pr Djarija I.J Hijola) dikaitkan dengan keterangan saksi Sudirman Hiola yang menerangkan “bahwa tanah sengketa adalah peninggalan Inaku Hiola dan Kue Abdul (suami istri) yang belum dibagi ke anak-anaknya 8 orang yaitu: Tuta Hiola (ayah saksi), Beni Hiola, Niko Hiola, Jakia Hiola, Jaria Hiola, Dani Hiola, Hada Hiola, Marta Hiola semuanya almarhum, dan meskipun SHM tanah sengketa tersebut atas nama alm Jamaludin Hiola (anak dari Tuta Hiola), tanah sengketa bukanlah milik Jamaludin Hiola, karena Jamaludin Hiola hanya dipercayakan oleh keluarga untuk mengurus SHM karena ia PNS dan dianggap mampu, tanah sengketa itu adalah milik bersama keturunan Inaku Hiola”. Menurut Majelis Hakim Banding tanah sengketa tidak saja hak/milik orang tua Para Penggugat (yaitu Jaria Hiola orang tua Penggugat I, Hada Hiola orang tua Penggugat II, Dani Hiola orang tua Penggugat III, Marta Hiola orang tua Penggugat IV), tetapi juga hak/milik Jakia Hiola (tidak ada anak), Niko Hiola (tidak ada anak), Beni Hiola (tidak ada anak) dan Tuta Hiola (ayah Jamaludin Hiola alm, kakek dari Tergugat I dan II) yang belum dibagi kepada ahli warisnya.
Menimbang, bahwa meskipun tanah objek sengketa juga hak bagian Tuta Hiola (ayah dari Jamaludin Hiola, kakek dari Tergugat I dan II), pengalihan tanah objek sengketa oleh Tergugat I dan II karena tanpa persetujuan ahli waris lainnya yaitu Para Penggugat, maka tetap merupakan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Pembanding IV yang menyatakan bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan aspek itikad baik Pembanding IV sebagai pembeli yang beritikad baik dan harus dilindungi, adalah juga tidak beralasan hukum. Karena, aspek itikad baik tersebut telah dipertimbangkan dengan jelas oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dalam putusan halaman 42 – 44.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 Novembr 2019 haruslah diperbaiki, sekedar mengenai diktum ke 3 putusan yang menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik orang tua Para Penggugat yang belum dibagi kepada ahli warisnya, menjadi: tanah objek sengketa adalah milik orang tua Para Penggugat (yaitu: Jaria Hiola, Hada Hiola, Dani Hiola, Marta Hiola), Tuta Hiola (kakek Tergugat I dan II), Jakia Hiola, Niko Hiola, Beni Hiola yang belum dibagi kepada ahli warisnya. Serta diktum ke 8 putusan tentang pengembalian tanah sengketa, tidak saja kepada Para Penggugat tetapi ke semua ahli waris Inaku Hiola, yang amar lengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat/Terbanding I, II, III dan IV dikabulkan sebagian, maka Para Pembanding/Tergugat I, II, Tergugat III, V, VI dan Tergugat IV dihukum untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan.
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, RBg serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Tergugat I, II, Tergugat III, V, VI, Tergugat IV.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pdt.G/2019/PN Gto tanggal 12 November 2019, sekedar mengenai diktum ke 3 dan ke 8 putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DalamPokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II beserta Ahli Waris lainnya adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum INAKU HIOLA dan Almarhumah KUE ABDUL (suami istri) ;
Menyatakan menurut hukum objek sengketa berupa tanah seluas 11.874 M2 yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : berbatas dengan Jalan Setapak/Hi.Kadir Mantali,
Timur : berbatas dengan Jalan Poowo,
Selatan : berbatas dengan Jalan Membramo/Rahima Lanjahe/Ko Kengku,
Barat : berbatas dengan Pepi Mantali/Rabia Baiki,
adalah milik orang tua Para Penggugat (yaitu: Jaria Hiola, Hada Hiola, Dani Hiola, Marta Hiola), Tuta Hiola (kakek Tergugat I dan II), Jakia Hiola, Niko Hiola, Beni Hiola yang belum dibagi kepada ahli warisnya.
Menyatakan jual beli antara Tergugat I Supriyadi Hiola, Tergugat II Dewi Surya Ningsi Hiola dengan Tergugat III Kepala Kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Kota Gorontalo dan Tergugat IV Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah batal demi hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 688/Bulotadaa Barat Tahun 2009 atas nama Jamaludin Hiola tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan tidak sah, batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan, jual beli, pengalihan dan pemilikan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap Tanah Objek Sengketa ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada ahli waris almarhumah Jaria Hiola, ahli waris almarhumah Hada Hiola, ahli waris almarhumah Dani Hiola, ahli waris almarhumah Marta Hiola dan ahli waris almarhum Tuta Hiola yang merupakan keturunan dari almarhum Inaku Hiola dan almarhumah Kue Abdul secara suka rela dan apabila ternyata Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan pihak lain yang mendapat hak dari padanya tidak menyerahkan secara suka rela, maka penyerahannya dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding berjumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah.
Menolak gugatan Para Pengugat selain atau selebihnya;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari SELASA tanggal 4 Februari 2020 oleh Dr. I MADE SUKADANA,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, HALIMAH PONTOH, SH.,MH dan SIGIT HARYANTO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 10 Februari 2020 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota yang sama, dihadiri oleh H. THAMRIN TULEN, SH Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak berperkara ataupun kuasanya.
Hakim Anggota Ketua Majelis
TTD TTD
HALIMAH PONTOH, SH.,MH Dr. I MADE SUKADANA, SH.,MH
TTD
SIGIT HARIYANTO, SH.,MH Panitera Pengganti
TTD
H. THAMRIN TULEN,SH
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Materai Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi Rp. 10.000,-
3. Biaya Administrasi Rp. 134.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Turunan Resmi
Pengadilan Tinggi Gorontalo
a.n Panitera
Wakil Panitera
SRI.Ch.SUTIANTI OTTOLUWA SH