407/Pid.Sus./2013 / PN.Tsm
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 407/Pid.Sus./2013 / PN.Tsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN
1. Menyatakan Terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ; 3 Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) lembar obat Psikotropika jenis Riklona CLONAZEPAM 2 mg, jumlah semuanya berisikan 18 (delapan belas) butir pil Riklona CLONAZEPAM 2 mg (sisa pemeriksaan dari BNN barang bukti menjadi 15 (lima belas) butir ) ; - 1 (satu) lembar obat psikotropika jenis Valdimex DIAZEPAM 5 mg, yang berisikan 7 (tujuh) butir pil Valdimex DIAZEPAM 5 mg (sisa pemeriksaan dari BNN barang bukti menjadi 5 (lima) butir) ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah ) ;
PUTUSAN
NO. 407/Pid.Sus./2013 / PN.Tsm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara pidana dalam Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN
Tempat lahir : Tasikmalaya Umur/tanggal lahir : 41 tahun /11 Mei 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kp. Sabeulit Rt.005/004 Desa Mertajaya Kec. Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya Agama : Islam Pekerjaan : Sopir
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum .
Terdakwa ditahan didalam RUTAN
Penyidik sejak tanggal 07-08-2013 s/d 26-08-2013 ;
Perpanjangan Penyidik sejak tanggal 27-08-2013 s/d 05-10-2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 04-10-2013 s/d 23-10-2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 10 Oktober s/d 08 Nopember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 09 Nopember 2013 s/d 07 Januari 2014 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT , telah :
Membaca surat- surat dalam berkas perkara ini.
Mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan.
Memperhatikan barang bukti.
Telah pula mendengar Tuntutan Pidana/ Requisitoir yang dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika “ yang diatur dalam pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam surat Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp. 200.000.- (Duaratus ribu Rupiah) apabila denda tidak dapat dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar obat Psikotropika jenis Riklona CLONAZEPAM 2 mg, jumlah semuanya berisikan 18 (delapan belas) butir pil Riklona CLONAZEPAM 2 mg (sisa pemeriksaan dari BNN barang bukti menjadi 15 (lima belas) butir ) ;
1 (satu) lembar obat psikotropika jenis Valdimex DIAZEPAM 5 mg, yang berisikan 7 (tujuh) butir pil Valdimex DIAZEPAM 5 mg (sisa pemeriksaan dari BNN barang bukti menjadi 5 (lima) butir) ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana tersebut terdakwa tidak mengajukan Pembelaan/ Pledoi namun hanya menyampaikan permohonan secara lisan yang intinya mohon keringanan hukuman, dengan alasan ia mengaku khilaf dan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa / Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
------ Bahwa ia terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013 bertempat di Kp. Sabeulit Ds. Mertajaya Kec.Bojongasih Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikamalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, berupa Psikotropika Golongan IV masing-masing Diazepam yang bertuliskan Valdimex Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 7 (tujuh) butir dan Klonazepam bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 2 (dua) lembar jumlah semuanya berisikan 18 (delapan belas) butir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
------- Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas Awalnya saksi IWAN KRISTIYANTO dan saksi JELI APRIALLI (Keduanya anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Psikotropika di daerah Kp. Sabeulit Ds. Mertajaya Kec. Bojongasih Kab.Tasikmalaya dan atas dasar informasi tersebut kemudian saksi IWAN KRISTIYANTO dan saksi JELI APRIALLI melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut saksi-saksi mendapati terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang ternyata kedapatan menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, berupa Psikotropika Golongan IV masing-masing Diazepam yang bertuliskan Valdimex Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 7 (tujuh) butir dan Klonazepam bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 2 (dua) lembar jumlah semuanya berisikan 18 (delapan belas) butir yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan yang sedang dikenakan terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN dan saat ditanyakan terdakwa mengakui bahwa barang berupa Psikotropika tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama IWAN als TOGE (DPO) didaerah Pasar Rebo-JakartaTimur seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang rencanannya untuk dikonsumsi oleh terdakwa tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang atau setidak-tidaknya tidak sedang dalam tahap rehabilitasi pengobatan dari dokter, kemudian barang bukti dan Terdakwa diserahkan ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab : 454/VIII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, tanggal 15 Agustus 2013 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.Apt Nrp. 70040687 selaku An. KEPALA UPT LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti :
Tablet warna putih logo “mf” didalam kemasan strip warna biru bertuliskan Valdimex Diazepam 5mg No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Diazepam dan terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 11 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 0,9200 gram didalam kemasan strip warna biru bertuliskan Valdimex Diazepam 5mg.--------------------------
Tablet warna putih logo “mf” didalam kemasan strip warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam 2mg No.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 30 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 2 (dua) buah kemasan strip warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam 2mg didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 2,7540 gram.--------------------------------------------------------------------------------
------- Perbutan terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
------ Bahwa ia terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2013 bertempat di Kp. Sabeulit Ds. Mertajaya Kec.Bojongasih Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikamalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4), berupa Psikotropika Golongan IV masing-masing Diazepam yang bertuliskan Valdimex Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 7 (tujuh) butir dan Klonazepam bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 2 (dua) lembar jumlah semuanya berisikan 18 (delapan belas) butir, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
------- Pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas Awalnya saksi IWAN KRISTIYANTO dan saksi JELI APRIALLI (Keduanya anggota Sat Narkoba Polres Tasikmalaya) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Psikotropika di daerah Kp. Sabeulit Ds. Mertajaya Kec. Bojongasih Kab.Tasikmalaya dan atas dasar informasi tersebut kemudian saksi IWAN KRISTIYANTO dan saksi JELI APRIALLI melakukan penyelidikan didaerah tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut saksi-saksi mendapati terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang ternyata kedapatan menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, berupa Psikotropika Golongan IV masing-masing Diazepam yang bertuliskan Valdimex Diazepam 5 mg sebanyak 1 (satu) lembar berisikan 7 (tujuh) butir dan Klonazepam bertuliskan Riklona Clonazepam 2 mg sebanyak 2 (dua) lembar jumlah semuanya berisikan 18 (delapan belas) butir yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan yang sedang dikenakan terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN dan saat ditanyakan terdakwa mengakui bahwa barang berupa Psikotropika tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama IWAN als TOGE (DPO) pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2013 sekira pukul 13.00 wib didaerah Pasar Rebo-JakartaTimur seharga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang rencanannya untuk dikonsumsi oleh terdakwa tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang atau setidak-tidaknya tidak sedang dalam tahap rehabilitasi pengobatan dari dokter, namun belum sepat digunakan terdakwa lebiuh dahulu ditangkap oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya, kemudian barang bukti dan Terdakwa diserahkan ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.Lab : 454/VIII/2013/UPT LAB UJI NARKOBA yang diterbitkan oleh BADAN NARKOTIKA NASIONAL di Jakarta, tanggal 15 Agustus 2013 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si.Apt Nrp. 70040687 selaku An. KEPALA UPT LABORATORIUM BADAN NARKOTIKA NASIONAL, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti :
Tablet warna putih logo “mf” didalam kemasan strip warna biru bertuliskan Valdimex Diazepam 5mg No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Diazepam dan terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 11 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 0,9200 gram didalam kemasan strip warna biru bertuliskan Valdimex Diazepam 5mg. -------------------------
Tablet warna putih logo “mf” didalam kemasan strip warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam 2mg No.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 30 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 2 (dua) buah kemasan strip warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam 2mg didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 2,7540 gram.--------------------------------------------------------------------------------
Perbutan terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi- l , IWAN KRISTIYANTO
Bahwa saksi adalah Anggota Polri.
Bahwa Awalnya Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekira jam 14.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menguasai psikotropika jenis Clonazepam dan Diazepam yang berada di daerah Sabeulit Desa Mertajaya Kec. Bojongasih Kab. Tasikmalaya kemudian saksi bersama rekan Briptu Jeli Apriali, menuju ketempat yang dinformasikan dan sesampainya dikampung tersebut kami menemukan Terdakwa yang sedang berada dirumahnya lalu kami melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dalam saku celana depan ditemukan psikotropika jenis Clonazepam 5 mg. sebanyak 18 butir dan Diazepam 5 mg sebanyak 7 butir dan ketika ditanya obat-obat tersebut didapat dari Sdr. IWAN alias TOGE yang tinggal di Pasar Rebo Jakarta Timur seharga Rp. 130.000 untuk digunakan sendiri ;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi terdakwa menguasai obat-obat tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang (resep dokter) ;
Saksi-2 , JELI APRIALI, A:
Bahwa saksi adalah Anggota Polri.
Bahwa Awalnya Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekira jam 14.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menguasai psikotropika jenis Clonazepam dan Diazepam yang berada di daerah Sabeulit Desa Mertajaya Kec. Bojongasih Kab. Tasikmalaya kemudian saya bersama rekan Brigadir Kristiyanto, menuju ketempat yang dinformasikan dan sesampainya dikampung tersebut kami menemukan Terdakwa yang sedang berada dirumahnya lalu kami melaku kan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan dalam saku celana depan ditemukan psikotropika jenis Clonazepam 5 mg. sebanyak 18 butir dan Diazepam 5 mg sebanyak 7 butir dan ketika ditanya obat-obat tersebut didapat dari Sdr. IWAN alias TOGE yang tinggal di Pasar Rebo Jakarta Timur seharga Rp. 130.000 untuk digunakan sendiri ;
Bahwa ketika ditanya oleh saksi terdakwa menguasai obat-obat tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang (resep dokter);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan .
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN pada pokoknya sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2013 sekira jam 13.00 wib, sedang ada urusan di Jakarta tepatnya di Pasar Rebo bertemu dengan Sdr. IWAN alias TOGE menawarkan 2 jenis obat tidur berupa 2 (dua) lembar obat Riklona Clonazepam 2 mg berisikan 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) lembar obat Valdimex Diazepam 5 mg. Berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah
Bahwa Terdakwa menguasai obat-obat tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa membeli dan menguasai obat-obatan tersebut maksudnya untuk sekedar coba-coba ;
Menimbang, bahwa atas barang bukti berupa :
2 (dua) lembar obat Psikotropika jenis Riklona CLONAZEPAM 2 mg, jumlah semuanya berisikan 18 (delapan belas) butir pil Riklona CLONAZEPAM 2 mg (sisa pemeriksaan dari BNN barang bukti menjadi 15 (lima belas) butir ) ;
1 (satu) lembar obat psikotropika jenis Valdimex DIAZEPAM 5 mg, yang berisikan 7 (tujuh) butir pil Valdimex DIAZEPAM 5 mg (sisa pemeriksaan dari BNN barang bukti menjadi 5 (lima) butir) ;
Baik para saksi maupun terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti maka dapat diperoleh Fakta- fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2013 sekira jam 13.00 wib, sedang ada urusan di Jakarta tepatnya di Pasar Rebo bertemu dengan Sdr. IWAN alias TOGE menawarkan 2 jenis obat tidur berupa 2 (dua) lembar obat Riklona Clonazepam 2 mg berisikan 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) lembar obat Valdimex Diazepam 5 mg. Berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah, dengan tujuan pil itu akan digunakan/ dipakai sendiri oleh terdakwa.
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekira Jam14.00 wib ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya di Kp. Sabeulit Desa Mertajaya Kec. Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya ditangkap oleh Polisi dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 jenis obat tidur berupa 2 (dua) lembar obat Riklona Clonazepam 2 mg berisikan 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) lembar obat Valdimex Diazepam 5 mg. Berisikan 10 (sepuluh) butir
Bahwa benar, berdasarkan hasil Uji Laboratorium Narkoba BNN
Tablet warna putih logo “mf” didalam kemasan strip warna biru bertuliskan Valdimex Diazepam 5mg No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Diazepam dan terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 11 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 0,9200 gram didalam kemasan strip warna biru bertuliskan Valdimex Diazepam 5mg. -
Tablet warna putih logo “mf” didalam kemasan strip warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam 2mg No.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 30 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 2 (dua) buah kemasan strip warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam 2mg didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 2,7540 gram.-----------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk membawa atau menguasai Psikotropika golongan IV tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi seluruh unsur dari Dakwaan penuntut umum, yang disusun secara Alternatif , yaitu :
Dakwaan Alternatif Kesatu : Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika..
Dakwaan Alternatif Kedua : Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan disusun secara alternatif maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan Alternatif Kesatu pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa.
Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika.
Mengenai unsur ‘ barang siapa’, maksudnya adalah setiap orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, dalam perkara ini adalah terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana hal tersebut ternyata tidak dibantah oleh terdakwa dan selama persidangan perkara ini tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, sehingga terdakwa dinyatakan mampu bertanggungjawab secara pidana.
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘barang siapa’, telah terpenuhi.
Mengenai unsur ‘Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika ’, maksudnya terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika. Dalam perkara ini berdasarkan keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa sendiri dan dihubungkan pula dengan barang bukti, diperoleh fakta sebagai berikut : Bahwa Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2013 sekira jam 13.00 wib, sedang ada urusan di Jakarta tepatnya di Pasar Rebo bertemu dengan Sdr. IWAN alias TOGE menawarkan 2 jenis obat tidur berupa 2 (dua) lembar obat Riklona Clonazepam 2 mg berisikan 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) lembar obat Valdimex Diazepam 5 mg. Berisikan 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah, dengan tujuan pil itu akan digunakan/ dipakai sendiri oleh terdakwa,-. Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2013 sekira Jam14.00 wib ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya di Kp. Sabeulit Desa Mertajaya Kec. Bojongasih Kabupaten Tasikmalaya ditangkap oleh Polisi dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 2 jenis obat tidur berupa 2 (dua) lembar obat Riklona Clonazepam 2 mg berisikan 20 (dua puluh) butir dan 1 (satu) lembar obat Valdimex Diazepam 5 mg. Berisikan 10 (sepuluh) butir.
Bahwa berdasarkan hasil Uji Laboratorium Narkoba BNN
Tablet warna putih logo “mf” didalam kemasan strip warna biru bertuliskan Valdimex Diazepam 5mg No.1 tersebut diatas adalah benar mengandung Diazepam dan terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 11 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 0,9200 gram didalam kemasan strip warna biru bertuliskan Valdimex Diazepam 5mg.
Tablet warna putih logo “mf” didalam kemasan strip warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam 2mg No.2 tersebut diatas adalah benar mengandung Klonazepam dan terdaftar dalam Golongan IV No.Urut 30 Lampiran UURI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 2 (dua) buah kemasan strip warna hijau bertuliskan Riklona Clonazepam 2mg didalamnya terdapat 15 (lima belas) butir tablet warna putih logo “mf” dengan berat netto seluruhnya 2,7540 gram
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang untuk membawa atau menguasai Psikotropika golongan IV tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsur ‘Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika’ telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur dari Dakwaan Alternatif Kesatu pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika , telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa selama persidangan ini tidak ditemukan hal- hal atau keadaan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, sehingga kepadanya harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu dari Jaksa/ Penuntut Umum, dan oleh karena itu kepadanya harus dijatuhi Pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan didalam Rutan, maka lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, dan supaya terdakwa tidak melarikan diri maka diperintahkan agar ia tetap ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 10 (sepuluh) butir kemasan strip Valisanbe 5 mg., dan 10 (sepuluh) butir kemasan strip Alprazolam 1 mg., oleh karena barang tersebut merupakan barang yang dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa maka akan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia wajib dibebani untuk membayar ongkos perkara.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan Pidana, Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan meringankan hukuman pada diri terdakwa sebagai berikut :
HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Pemerintah dan Masyarakat sedang gencar-gencarnya memberantas Narkoba psikotropika.
HAL –HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannnya.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Mengingat, pasal 62 UU no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E NG A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa CECEP SUTARMAN Bin KARIMUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
3 Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) lembar obat Psikotropika jenis Riklona CLONAZEPAM 2 mg, jumlah semuanya berisikan 18 (delapan belas) butir pil Riklona CLONAZEPAM 2 mg (sisa pemeriksaan dari BNN barang bukti menjadi 15 (lima belas) butir ) ;
1 (satu) lembar obat psikotropika jenis Valdimex DIAZEPAM 5 mg, yang berisikan 7 (tujuh) butir pil Valdimex DIAZEPAM 5 mg (sisa pemeriksaan dari BNN barang bukti menjadi 5 (lima) butir) ;
Dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari KAMIS tanggal 14 NOPEMBER 2013 oleh kami SAPAWI, SH.MH Sebagai Ketua Majelis, AGUS PANCARA, SH,MHum. Dan ARIS SINGGIH HARSONO, SH. masing masing Sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam Persidangan Terbuka untuk Umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis tersebut diatas, Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu TB. RIZAL FALAH, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri ELLY MARDIANI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, AGUS PANCARA, SH,MHum | Hakim Ketua Sidang, SAPAWI, SH.MH |
| ARIS SINGGIH HARSONO, SH | Panitera Pengganti, TB. RIZAL FALAH, SH |