36/Pid.Sus/2015/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H AMINUDIN AZIS Bin ABDUL MANAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa H. Aminudin Azis Bin Abdul Manan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Aminudin Azis Bin Abdul Manan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Pupuk Urea 209 sak @ 50 Kg. - Pupuk Urea @ 5 Kg berjumlah 5 kantong plastik. - Pupuk Urea @ 2 Kg sebanyak 5 kantong plastik. - Pupuk Urea @ 1 Kg berjumlah 6 kantong plastik. masing-masing dirampas untuk Negara; - 1 (satu) bendel nota catatan penerimaan barang tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN-Pml
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI PEMALANG yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | H. Aminudin Azis Bin Abdul Manan. |
| Tempat lahir | : | Pemalang. |
| Umur/Tanggal lahir | : | 23 September 1972. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Banyumudal RT.07, Rw.02, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Dagang. |
| Pendidikan | : | STM (Tamat). |
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;
Terdakwa menyatakan menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk.: PDS- 01 / PMALA/ Ft.2 /9/ 2015 tertanggal 22 September 2015 dipersidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggalnya dan selanjutnya memohon agar Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. AMINUDIN AZIS Bin H. ABDUL MANAN bersalah melakukan tindak pidana Ekonomi melanggar Pasal 30 ayat( 3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
2. Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa berupa pidana penjara Selama 6 (Enam) bulan dengan masa percobaan selama 1(satu) tahun dan Denda Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) Subsidair 3(tiga) bulan kurungan. dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa
Pupuk Urea 209 sak @ 50 Kg.
pupuk Urea @ 5 Kg berjumlah 5 kantong plastik,
pupuk Urea @ 2 Kg sebanyak 5 kantong plastik
Pupuk Urea @ 1 Kg berjumlah 6 kantong plastik
dirampas untuk Negara
1 bendel nota catatan penerimaan barang dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya ia terdakwa dibebani biaya Rp.5.000
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan (pledoi) tetapi hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan tetap menyatakan pada Tuntutannya sedangkan Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal Nomor Reg. Perk.: PDS- 01/PMALA/Ft.2/9/2015 tertanggal 03 September 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa H AMINUDIN AZIS bin H ABDUL MANAN pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2015 bertempat di kios dan gudang milik terdakwa di komplek pasar Moga Kab Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, yang berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 mengatur bahwa : pihak lain selain Produsen,Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi ,bahwa siapapun dilarang tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan ,dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai Tindak Pidana Ekonomi, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa menjual hasil bumi sejak tahun 1994 ikut membantu orang tuanya dan terdakwa menjual pupuk bersubsidi sejak tahun 2005 dan terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dengan cara membeli pupuk Urea dari para pengecer resmi yaitu Sdr H AHMAD MUKHLISIN alamat Desa Clekatakan Rt 04 Rw 04 Kec Pulosari Kab Pemalang sebanyak 8 ton 500 Kg (170 sak) dan Sdr IMRON alamat Desa Banyumudal Kec Moga Kab Pemalang sebanyak 3(tiga) kali yaitu sebanyak 6 ton, 1 ton dan 2 ton.
Bahwa terdakwa membeli pupuk Urea sebanyak 6 ton dari Sdr IMRON pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Maret 2015 untuk / Kg harga Rp.1900,- untuk harga /sak Rp.95.000,-sehingga total uang yang terdakwa bayarkan Rp.11.400.000,-(sebelas juta empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa juga membeli pupuk Urea sebanyak 1 ton dari sdr IMRON pada hari dan tanggal lupa sekira bulan April 2015 untuk / Kg harga Rp.1.900,-untuk harga /sak Rp.97.500,-sehingga total uang yang terdakwa bayarkan sejumlah Rp.1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa membeli pupuk Urea sebanyak 2 ton dari Sdr IMRON pada hari dan tanggal lupa sekira bulan April 2015 untuk / Kg harga Rp.1.900,-untuk harga /sak Rp.97.500,-sehingga total uang yang terdakwa bayarkan sejumlah Rp.3.900.000,-(tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan sisa pupuk Urea yang terdakwa beli dari sdr IMRON yaitu tinggal 39 sak lebih 41 Kg(1 ton 991 Kg).
Bahwa untuk pengiriman pupuk Urea dari Sdr IMRON ke rumah terdakwa tidak menggunakan kendaraan karena gudang pupuk milik Sdr IMRON bersebelahan dengan gudang pupuk milik terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli pupuk Urea sebanyak 170 sak ( 8 ton 500 Kg) dari Sdr. H.AHMAD MUKHLISIN pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 13.00 WIB di rumah Sdr.H.AHMAD MUKHLISIN dan pengiriman pupuk bersubsidi tersebut ke rumah terdakwa dengan menggunakan 1(satu) unit truk milik Sdr.H.AHMAD MUKHLISIN namun terdakwa tidak ingat plat No.Pol nya .
Bahwa terdakwa membeli pupuk Urea seharga Rp.1.900,-/Kg dan terdakwa menjualnya seharga Rp.2.000,-/Kg kepada para petani agar terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa tidak memiliki Surat Penunjukan Pengecer Resmi dari Distributor PT PUSRI ,namun sejak bulan Maret 2015 terdakwa mengajukan permohonan sebagai pengecer resmi namun hingga sekarang belum ditunjuk sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea.
Bawah benar terdakwa telah ditangkap oleh pihak berwajib berikut dengan barang buktinya berupa pupuk Urea 209 sak ,pupuk Urea @ 5 Kg berjumlah 5 kantong plastik, pupuk Urea @ 2 Kg sebanyak 5 kantongplastik , pupuk Urea @ 1 Kg berjumlah 6 kantong polastik dan 1 bendel nota catatan penerimaan barang.adalah pupuk yang dimiliki oleh terdakwa untuk dijual kembali kepada para petani meskipun terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual pupuk tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/ 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (ekseptie);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
DEDE NURGIANTORO, S.H bin SUNTORO :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 10.00 wib saksi bersama tim/unit piket Reskrim melaksanakan patroli ke jalur selatan dan wilayah Kec. Moga, dan saat sampai di pasar Ds. Banyumudal Kec. Moga sekira jam 15.00 wib, di suatu toko rempah-rempah dan menjual pupuk pertanian juga ditemukan adanya pupuk bersubsidi berbagai jenis termasuk urea dalam jumlah banyak setelah di periksa ternyata benar bahwa pupuk tersebut adalah pupuk bersubsidi dan pemilik toko yaitu Terdakwa dan tidak memiliki ijin untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis urea yang merupakan barang dalam pengawasan tersebut selanjutnya terhadap barang-barang yaitu pupuk bersubsidi di amankan dan dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa bukan pegencer resmi yang ditunjuk oleh Distributor sehingga tidak memiliki izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Bahwa dari Terdakwa disita barang bukti berupa 209 zak pupuk urea @ 50 Kg, 6 (enam) kantong plastik pupuk urea @ 1 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 2 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 5 Kg dan 1 (satu) bendel nota catatan penerimaan barang;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
2. H. AHMAD MUKHLISIN Bin (Alm) H. MUJRI:
Bahwa sejak tahun 2011, saksi ditunjuk oleh distributor PT. PUSRI PALEMBANG yang diwakili CV. IVAN TANI yang beralamat di Kios Pasar Pagi Pemalang yang diwakili oleh H. IIS. Pada Bulan Januari tahun 2012 saksi keluar dari CV. IVAN TANI kemudian saksi jadi Pengecer Resmi Pupuk Resmi kembali dari CV. SUMBER MAKMUR beralamat di Kios Pasar Pagi Pemalang sampai tahun 2014 saksi keluar mejadi pengecer pupuk bersubsidi sedangkan pada bulan Januari tahun 2015 saksi jadi Pengecer Resmi Pupuk Resmi kembali dari CV. SUMBER HASIL yang beralamat Desa Semingkir Kec. Randudongkal Kab. Pemalang. Sejak Tahun 2010 hingga sekarang saksi masih menyalurkan PUPUK PETRO. Sedangkan untuk distributor PT. GRESIK CIPTA SEJAHTERA (GCS) yang diwakili oleh YOGI hingga sekarang saksi masih menyalurkan PUPUK PETROGANIK;
Bahwa yang menjadi Wilayah penyaluran saksi selaku pengecer pupuk bersubsidi adalah wilayah desa Clekatakan, desa Siremeng, desa Pagenteran, desa Pulosar dan desa Cikendung;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015, saksi melakukan penebusan Pupuk dari CV. SUMBER HASIL yang diwakili oleh saksi RUSTAM beralamat di Desa Semingkir Kec. Randudongkal Kab. Pemalang dan untuk jumlah pupuk bersubsidi yang saksi tebus pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sebanyak 17 Ton dengan diangkut 2 kendaraan truk;
Bahwa untuk kendaraan truk yang pertama bermuatan pupuk Bersubsidi dibongkar di gudang Siremeng Pulosari dan kendaraam truk yang ke dua dibongkar di Gudang milik saksi yang beralamat di Kios Pasar Moga Pemalang pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekira jam 14.00 wib. saksi bersama Terdakwa pada waktu itu sedang melaksanakan kerja sama jual beli hasil bumi berupa jagung, setelah itu Terdakwa menanyakan kepada saksi “ada pupuk urea ditempat saksi“ terus saksi menjawab “ada", karena kebetulan pupuk tersebut belum seluruhnya terserap ke petani, lalu Terdakwa berkata “saya minta dikirimi pupuk tersebut buat petani saya", lalu saksi menjawab "ya ga papa dari pada pupuk tersebut keras dan jualnya harus sesuai dengan HET“, setelah itu disepakati untuk pengiriman pupuk bersubsidi tersebut dikirim ke kios milik Terdakwa di Pasar Moga;
Bahwa saksi yang memerintahkan supir truk untuk membongkar pupuk bersubsidi dibongkar di Kios Pasar Moga milik terdakwa yang beralamat di Moga Pemalang;
Bahwa barang bukti berupa 209 zak pupuk urea @ 50 Kg, 6 (enam) kantong plastik pupuk urea @ 1 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 2 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 5 Kg adalah benar yang disita Polisi dari Toko Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin sebagai pengecer resmi penjualan pupuk urea bersubsidi;
Bahwa barang-barang yang di jual di kios “Hasil Rempah-Rempah” di Ds Banyumudal Kec. Moga Kab. Pemalang milik Terdakwa adalah Biji Jagung, Biji Kopi, beras, obat-obatan pertanian dan pupuk;
Bahwa saksi menjual pupuk urea bersubsidi kepada Terdakwa karena saksi khawatir pupuk urea tersebut menjadi keras dan tidak laku lagi selain itu penyerapan pupuk oleh petani sangat rendah karena musim kemarau sekarang ini;
Bahwa Terdakwa menjual kembali pupuk urea bersubsidi yang dibeli Terdakwa dari saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
3.DAHRO bin WAHYANI :
Bahwa saksi adalah karyawan Terdakwa yang bertugas menyiapkan barang berupa pupuk yang akan di beli oleh pembeli atau melayani pembeli dan saksi menjadi karyawan di kios “Hasil Rempah-Rempah” di Ds Banyumudal Kec. Moga Kab. Pemalang milik Terdakwa sudah kurang lebih 2 tahun;
Bahwa barang-barang yang di jual di kios “Hasil Rempah-Rempah” di Ds Banyumudal Kec. Moga Kab. Pemalang milik Terdakwa adalah Biji Jagung, Biji Kopi, beras, obat-obatan pertanian dan pupuk;
Bahwa dalam penjualan pupuk urea yang dilakukan di kios “Hasil Rempah-Rempah” Ds Banyumudal Kec. Moga Kab. Pemalang milik Terdakwa dimana saksi selaku pelayannya di jual dengan cara diecer atau di buat dengan paket kecil yaitu paket 1 Kg, 2 Kg dan 5 Kg dan Pupuk tersebut dijual kepada orang-orang atau petani yang datang ke kios untuk membeli pupuk dan orang-orang atau petani tersebut merupakan warga sekitar Ds. Banyumudal dan Ds. Moga Kec. Moga Kab. Pemalang;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin penjualan pupuk urea bersubsidi;
Bahwa pupuk urea bersubsidi yang diamankan petugas di Kios sebanyak 1.950 Kg dan dan yang di gudang sebanyak 8.500 Kg;
Bahwa pupuk urea bersubsidi sebanyak 1950 Kg dibeli Terdakwa dari Imron, sedangkan pupuk urea yang sebanyak 8.500 Kg dibeli Terdakwa dari saksi H. Muhilisin;
Bahwa barang bukti berupa 209 zak pupuk urea @ 50 Kg, 6 (enam) kantong plastik pupuk urea @ 1 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 2 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 5 Kg dan 1 (satu) bendel nota catatan penerimaan barang yang seluruhnya adalah milik Terdakwa dan disita pihak kepolisian dari Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
4. RUSTAM Bin H. SUTARNO :
Bahwa dalam hal penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi di wilayah Kab. Pemalang saksi berperan sebagai pelaksana dari CV. Sumber Hasil yang merupakan distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk wilayah Kab. Pemalang dan berdasarkan surat kuasa dari direktur CV. Sumber Hasil yang memberikan kuasa kepada saksi dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada pengecer yang telah ditunjuk oleh CV. Sumber Hasil /Pengecer resmi;
Bahwa CV. Sumber Hasil yang merupakan distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk wilayah Kab. Pemalang sejak tahun 2007 dan Wilayah kerja atau wilayah tanggung jawab saksi atau CV. Sumber Hasil dalam penyaluran pupuk bersubsidi adalah wilayah Kec. Moga, Kec. Pulosari dan Kec. Warungpring;
Bahwa untuk wilayah Kec. Moga ada 2 kios pengecer di bawah tanggung jawab saksi atau Disitributor CV. Sumber Hasil yaitu kios Sri Mukti dan kios Aneka Tani;
Bahwa acuan atau peraturan atau dasar hukum yang mengatur tentang penyaluran pupuk bersubsidi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian. Untuk mekanisme penyaluran adalah sebagai berikut : setelah distributor menerima alokasi pupuk bersubsidi dengan dengan alokasi Kabupten maka saksi selaku pelaksana dari CV. Sumber Hasil menyalurkan pupuk tersebut sesuai dengan alokasi kecamatan yang telah ditentukan oleh keputusan Bupati Pemalang dalam penyaluran ke kecamatan saksi menyalurkan nya kepada kios pengecer di bawah saksi sesuai dengan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) dan saksi juga menyampaikan kepada kios pengecer agar pupuk bersubsidi tersebut harus disalurkan sesuai dengan RDKK di desa atau wilayah pengecer tersebut. Dalam setu penerimaan atau penyaluran baik saksi selaku perwakilan distributor dan pengecer harus membuat laporan penerimaan dan penyaluran pupuk untuk laporan harian dan laporan bulan, laporan pengecer dilaporkan ke pada saksi selaku perwakilan distributor dan (S.5) melaporkan ke Produsen dengan tembusan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan KP3;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukkannya/diluar wilayah tanggung jawabnya;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa bukan pengecer resmi dari PT Pupuk Sriwidjaja dan kios milik Terdakwa bukan kios yang ditunjuk oleh Distributor resmi sehingga Terdakwa dilarang untuk memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi;
Bahwa pupuk urea yang disita dari Terdakwa adalah benar pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
5. AGUS PRAYOGI Bin MATORI:
Bahwa dalam hal penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi, saksi berperan sebagai Petugas Pemasaran Kabupaten untuk wilayah Eks Karesidenan Pekalongan dari PT. Pupuk Sriwidjaja berdasarkan surat Keputusan direksi PT. Pupuk Sriwaidjaja Nomor 201/2015 tanggal 27 Mei 2015;
Bahwa saksi menjabat sebagai Petugas Pemasaran Kabupaten (PPK) sejak tanggal 27 Mei 2015, namun pelaksanaannya saksi sebagai Petugas Pemasaran Kabupaten (PPK) di laksanakan pada tanggal 15 Juni 2015 menggantikan petugas lama;
Bahwa sesuai dengan prosedur tetap PT. Pupuk Sriwidjaja, saksi sebagai PPK bertugas sebagai berikut :
a. Melayani pemasaran pupuk urea bersubsidi wilayah peka ongan dan sekitarnya serta.
b. Mengawasi penyaluran pupuk urea bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan menteri pertanian dan peraturan menteri perdagangan serta surat keputusan gubernur dan surat keputukan Bupati.
dan saksi bertanggung jawab ke perusahan PT.Pupuk Sriwidjaja.
Bahwa yang menjadi acuan dalam penyaluran / pendistribusian pupuk bersubsidi adalah : Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian;
Bahwa pupuk urea dari PT. Pupuk Sriwidjaja dan pupuk bersubsidi lainnya yang di produksi oleh PT. Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya merupakan barang dalam pengawasan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011, tanggal 2 Merat 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
Bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aturan adalah berawal dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang di usulkan oleh Dinas Pertanian Kab. Pemalang kepada Menteri Pertanian RI melalui Bupati yang selanjutnya Gubernur akhirnya turun alokasi pupuk bersubsidi untuk perprovinsi kemudian dijabarkan oleh peraturan Gubernur menjadi alokasi pupuk bersubsidi per Kabupaten dari situ dijabarkan lagi oleh peraturan Bupati pemalang menjadi alokasi perkecamatan, setelah ada lokasi per kecematan yang dalam tugas penyalurannya dilakukan oleh distributor dilakukan pengawas oleh bertugas mengawasi dalah hal ini dinas Koperasi dan perdagangan serta Komisi Pengawas Pupuk Pestisida Kabupaten mulai dari penebusan dan pendistribusian mulai dari distributor ke Pengecer dan dari pengecer sampai ke kelompok tani atau petani;
Bahwa sasaran Pemasaran dan Pengawasan yang menjadi tugas saksi selaku Petugas Pemasaran Kabupaten untuk wilayah eks. Karesidenan Pekalongan adalah melakukan pemasaran dan pengawasan kebutuhan pupuk bersubisi di wilayah kebupaten diwilayah eks karesidenan Pekalongan sesuai dengan surat keputusan bupati dengan mempedomani 6 tepat yaitu tepat Jenis, jumlah, harga , tempat, waktu dan mutu;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (1) Distributor dilarang melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada pedagang/ pihak yang tidak ditunjuk sebagai pengecer.
ayat (2) Distributor dilarang meberikan kuasa untuk pembelian pupuk bersubsidi kepada pihak lain, kecuali kepada petugas distributor yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat kuasa dari pengurus atau pimpinan distri butor yang bersangkutan.
Pasal 21 ayat (1) Distributor dan pengecer dilarang memper jual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya/diluar wilayah tanggung jawabnya.
Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian sebagai berikut :
Pasal 21 ayat (2) pihak lain selain distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi.
Pasal 30 ayat (3) pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) yang memperjual belikan pupuk bersubsidi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perun dang-undangan yang berlaku.
Bahwa selain pupuk bersubsidi yang masuk dalam pemantauan saksi masih ada pupuk bersubsidi lain yang merupakan pupuk dalam pengawasan pemerintah yaitu pupuk ZA , pupuk Phonska, pupuk SP-36 dan pupuk Organaik Petroganik produksi PT.Petrokimia Gresik;
Bahwa untuk masa kedaluarsa dari pupuk urea sebenarnya tidak ada karena kandungan kimia yang terkandung dalam pupuk urea tidak berubah namun ada kode produksi atau masa edar yang bertujuan sebagai acuan dari kwantitas prodeksi pupuk bersubsidi dalam setiap tahun anggaran;
Bahwa stempel atau tulisan warna merah “Pupuk bersubsidi Pemerintah-Barang dalam pengawasan” dan kekuatan hukum tetap melekat pada pupuk tersebut sampai produk tersebut hancur;
Bahwa barang bukti berupa pupuk yang diperlihatkan sebagai barang bukti yaitu 209 zak pupuk urea @ 50 Kg dan urea sebanyak 6 (enam) kantong @ 1 Kg, 5 (lima) kantong @ 2 Kg serta 5 (lima) kantong @ 5 Kg adalah merupakan barang bersubsidi pemerintah dan masuk sebagai barang dalam pengawasan;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar sebagai Pengecer Resmi pupuk urea bersubsidi sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
6. KHAMAJI, SIP Bin MASNURI :
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Usaha Perdaangan dalam negeri dan luar negeri pada Dinas Koperasi UKM perindustrian dan perdagangan Kab. Pemalang sejak tanggal 24 Pebruari 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pemalang Nomor lupa tanggal 15 Pebruari 2015 dengan dasar tersebut sekaligus bertugas untuk membantu kepala bidang perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah kerja atau lini III yaitu gudang milik distributor dan lini IV yaitu gudang pengecer atau tingkat desa;
Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang pengadaan, penyaluran pupuk bersubsidi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M –DAG / PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian;
Bahwa untuk Distributor pupuk urea bersubsidi diwilayah Kab. Pemalang sebagai berikut : Di bawah Produsen Pusri yaitu : CV. Karya Tani Comal, CV. Sumber Hasil Randudongkal, CV. Sumber Pangan Ampelhading, CV. Sumber Makmur Pemalang, CV. Fajar Gemilang Petarukan dan CV. Rizki Tani Pelutan, dibawah Produsen Pertokimia Gresik yaitu : CV. Fajar Gemilang Petarukan, CV. Rizki Tani Pelutan. CV. Manggala Makmur Pemalang, PT. Gresik Cipta Sejahtra Petarukan;
Bahwa sesuai dengan laporan Distributor CV Sumber Hasil bahwa pengecer pupuk bersubsidi Produksi PUSRI dilwilayah Moga ada 2. (tercantum dalam laporan bulan distributor) yaitu kios Aneka Tani dan kios Sri Mukti;
Bahwa jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah Urea, SP-36, ZA, NPK dan pupuk Petroganik disamping warnanya beda dengan pupuk yang non subsidi pada setiap karung pupuk besubsidi ada tulisan merah “Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan pemerintah” berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011, tanggal 2 Maret 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
Bahwa barang bukti berupa pupuk yang diperlihatkan sebagai barang bukti yaitu 209 zak pupuk urea @ 50 Kg dan urea sebanyak 6 (enam) kantong @ 1 Kg, 5 (lima) kantong @ 2 Kg serta 5 (lima) kantong @ 5 Kg adalah merupakan barang bersubsidi pemerintah dan masuk sebagai barang dalam pengawasan;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar sebagai Pengecer Resmi pupuk urea bersubsidi sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
7. TITO SUHARTO, ST Bin H. RUSLANI :
Bahwa dalam hal penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi di wilayah Kab. Pemalang saksi berperan sebagai anggota koordinator bidang pengawasan pada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kab. Pemalang dan saksi menjabat sebagai anggota koordinator bidang pengawasan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kab. Pemalang sejak bulan Pebruari 2015 berdasarkan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 520 / 90 /2015, tanggal 15 Januari 2015 tentang pembentukan Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab. Pemalang tahun 2015 dan sebagai anggota koordinator bidang pengawasan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kab. Pemalang saksi menjabat secara otomatis berdasarkan Posisi jabatan yang saksi jabat;
Bahwa sesuai dengan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 520 / 90 /2015, tanggal 15 Januari 2015 Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab. Pemalang bertugas adalah :
Mengusulkan memfasilitasi dan mengawasi ketersedian distribusi serta penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat jumlah, tepat mutu, dan tepat waktu sampai di tingkat petanidi Kab. Pemalang.
Mengumpulkan bahan dan keterangan adanya indikasi penyimpanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk di teruskan kepada institusi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan
Melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengadaan dan distribusi pupuk bersubsidi di Kab. Pemalang.
Dan tanggung jawab Komisi Pengawas Pupuk bersubsidi dan Pestisida Kab. Pemalang adalah : Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai mana dimaksud huruf a, b dan c kepada Bupati Pemalang;
Bahwa pupuk untuk sektor pertanian yang masuk dalam pengawasan Komisi Pengawas pupuk bersubsidi dan pestisida Kab. Pemalang yaitu pupuk berjenis Pupuk urea, SP-36, ZA, NPK / Phonska dan Pupuk organis Petroganik;
Bahwa proses penyaluran dan pengadaan ketersediaan pupuk bersubsidi berawal dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang di usulkan oleh Dinas Pertanian Kab. Pemalang kepada Menteri Pertanian RI melalui Bupati yang selanjutnya Gubernur akhirnya turun alokasi pupuk bersubsidi untuk perprovinsi kemudian dijabarkan oleh peraturan Gubernur menjadi alokasi pupuk bersubsidi per Kabupaten dari situ dijabarkan lagi oleh peraturan Bupati pemalang menjadi alokasi perkecamatan, setelah ada lokasi perkecamatan yang dalam tugas penyalurannya dilakukan oleh distributor (S.8) selaku pengawas bertugas mengwasi penebusan dan pendistribusian mulai dari distributor ke Pengecer dan dari pengecer sampai ke kelompok tani atau petani;
Bahwa untuk Distributor pupuk urea bersubsidi diwilayah Kab. Pemalang sebagai berikut : Di bawah Produsen Pusri yaitu : CV. Karya Tani Comal, CV. Sumber Hasil Randudongkal, CV. Sumber Pangan Ampelhading, CV. Sumber Makmur Pemalang, CV. Fajar Gemilang Petarukan dan CV. Rizki Tani Pelutan, dibawah Produsen Pertokimia Gresik yaitu : CV. Fajar Gemilang Petarukan, CV. Rizki Tani Pelutan. CV. Manggala Makmur Pemalang, PT. Gresik Cipta Sejahtra Petarukan;
Bahwa sesuai dengan laporan Distributor CV Sumber Hasil bahwa pengecer pupuk bersubsidi Produksi PUSRI dilwilayah Moga ada 2. (tercantum dalam laporan bulan distributor) yaitu kios Aneka Tani dan kios Sri Mukti;
Bahwa jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah Urea, SP-36, ZA, NPK dan pupuk Petroganik disamping warnanya beda dengan pupuk yang non subsidi pada setiap karung pupuk besubsidi ada tulisan merah “Pupuk Bersubsidi dalam pengawasan pemerintah” berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011, tanggal 2 Maret 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan;
Bahwa barang bukti berupa pupuk yang diperlihatkan sebagai barang bukti yaitu 209 zak pupuk urea @ 50 Kg dan urea sebanyak 6 (enam) kantong @ 1 Kg, 5 (lima) kantong @ 2 Kg serta 5 (lima) kantong @ 5 Kg adalah merupakan barang bersubsidi pemerintah dan masuk sebagai barang dalam pengawasan;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar sebagai Pengecer Resmi pupuk urea bersubsidi sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
8. IMRON ROSIDI bin H.SOLEH:
Bahwa saksi sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi dari Distributor pupuk PT PETROKIMIA GRESIK yaitu CV FAJAR GEMILANG sejak tahun 2009 dan dari Distributor pupuk PT PUPUK SRIWIDJAYA yaitu CV SUMBER HASIL.sejak bulan Januari 2015;
Bahwa yang menjadi Wilayah penyaluran saksi selaku pengecer pupuk bersubsidi adalah wilayah desa Banyumudal,desa Moga,desa Sima,desa Mandiraja,desa Walangsanga dan desa Plakaran;
Bahwa saksi pernah menjual pupuk urea bersubsidi kepada Terdakwa sebanyak 1950 Kg dan pupuk tersebut diantar ke Kios milik Terdakwa di Pasar Moga;
Bahwa pupuk urea bersubsidi tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar sebagai Pengecer Resmi pupuk urea bersubsidi sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pupuk urea bersubsidi;
Bahwa saksi menjual pupuk urea bersubsidi tersebut kepada Terdakwa karena saksi khawatir pupuk tersebut akan menjadi keras dan tidak laku lagi dan penyerapan oleh petani sangat kurang sekarang ini karena musim kemarau;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan Ahli yang bernama Dr. MUNTOHA, S.H., M. Hum. Bin H. ABDUL KODIR, yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang melakukan penyaluran atau memperdagangkan pupuk bersubsidi tanpa ijin atau penunjukan untuk lakukan penjualan pupuk bersubsidi telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/ M-DAG/ PER/ 4 / 2013, tanggal 1 April 2013 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/ M-DAG/ PER/ 4 / 2013 dapat di kenakan sanksi administrasi dan di kenanakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maksudnya adalah untuk sanksi administrasi jenis sanksinya telah di jelaskan dalam peraturan tersebut sedangkan untuk yang dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/ M-DAG/ PER/ 4 / 2013 adalah sanksi yang terdapat dalam undang-undang yang menjadi pertimbangan atau referensi peraturan tersebut;
Bahwa selain Produsen, distributor dan pengecer adalah pihak yang tidak mempunyai ijin untuk melakukan penyaluran atau perdagangan pupuk bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan, maka atas perbuatan yang bertentangan dengan point a pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 sebagai berikut : “Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah tindak-pidana ekonomi”;
Bahwa sanksi pidana dimana pasal 8 ayat (1) yang telah menyatakan bahwa pelanggaran tersebut diatas merupakan tindak pidana ekonimo maka sanksi yang diterapkan adalah mengacu kepada pasal pasal 6 ayat (1) huruf b Jo pasal 1 ke 3e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi yang berbunyi sebagai berikut : “Barang siapa melakukan tindan pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955 dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman pidana tersebut”
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan bagi dirinya (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membeli pupuk urea bersubsidi dari saksi Imron sebanyak 1950 Kg dan membeli pupuk urea bersubsidi dari saksi H. Muslihin sebanyak 8.500 Kg;
Bahwa sebagian pupuk tersebut disimpan di Kios milik Terdakwa dan sebagian lagi disimpan di Gudang;
Bahwa Terdakwa memiliki kios "Hasil Rempah-Rempah" di Pasar Moga yang menjual Biji Jagung, Biji Kopi, beras, obat-obatan pertanian dan pupuk;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk Urea seharga Rp.1.900,-/Kg dan Terdakwa menjualnya seharga Rp.2.000,-/Kg kepada para petani agar Terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa tidak memiliki Surat Penunjukan Pengecer Resmi dari Distributor PT PUSRI, namun sejak bulan Maret 2015 Terdakwa mengajukan permohonan sebagai pengecer resmi namun hingga sekarang belum ditunjuk sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi jenis pupuk Urea;
Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian karena di Kios milik Terdakwa menjual dan menyimpan barang yang diawasi oleh Pemerintah berupa pupuk urea bersubsidi;
Bahwa benar telah disita barang bukti berupa 209 zak pupuk urea @ 50 Kg, 6 (enam) kantong plastik pupuk urea @ 1 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 2 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 5 Kg dan 1 (satu) bendel nota catatan penerimaan barang yang keseluruhannya adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan merasa bersalah karena Terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai penjual pupuk urea bersubsidi tetapi menjual pupuk urea bersubsidi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
Pupuk Urea 209 sak @ 50 Kg.
pupuk Urea @ 5 Kg berjumlah 5 kantong plastik,
pupuk Urea @ 2 Kg sebanyak 5 kantong plastik
Pupuk Urea @ 1 Kg berjumlah 6 kantong plastik
1 bendel nota catatan penerimaan barang.
dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ini sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 10.00 wib, di Kios "Hasil Rempah-Rempah" milik Terdakwa di Pasar Moga telah ditemukan oleh pihak Kepolisian pupuk urea bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer untuk memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk urea bersubsidi tersebut dari H. Imron dan H. Muslihin dan Terdakwa menyimpan sebagian di Kios miliknya dan sebagian lagi disimpan di gudang milik Terdakwa;
Bahwa pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa 209 zak pupuk urea @ 50 Kg, 6 (enam) kantong plastik pupuk urea @ 1 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 2 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 5 Kg dan 1 (satu) bendel nota catatan penerimaan barang yang keseluruhannya adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara a quo atau tidak, maka Majelis akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara a quo didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Tunggalnya yaitu Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagai berikut :
Barang siapa ;
tanpa izinmemperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 1 Barang siapa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang siapa" adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di dalam hukum dikatakan, bahwa tiap-tiap yang membawa hak dan kewajiban adalah subyek hukum, maka oleh karena itu subyek hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum dan dalam literatur hukum, terdapat dua macam subyek hukum, yaitu manusia dan badan hukum. (CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989, hlm. 117.)
Menimbang, bahwa Menurut L.J. Van Apeldoorn, bahwa segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum adalah subyek hukum, sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan hukum ialah kecakapan untuk menjadi pendukung subyek hukum, dan L.J. Van Apeldoorn menggunakan istilah purusa untuk istilah subyek hukum. (L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Paradya Paramita, 1985, hlm. 203);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa yang bernama H. Aminudin Azis bin H. Abdul Manan dan identitas Terdakwa tersebut telah diperiksa dipersidangan dan sesuai dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga Dakwaan Penuntut Umum tidak Error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan, Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya serta tidak memiliki cacat jiwanya dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHPidana, maka Majelis berkesimpulan bahwa terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena memiliki kecakapan dalam hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian disebutkan mengenai "Pihak lain" yaitu pihak selain Produsen, Distributor dan Pengecer untuk pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan Produsen, Distributor dan Pengecer untuk pupuk bersubsidi diatur dalam Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa mengenai defenisi Produsen, Distributor dan Pengecer adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 8, 9 dan 10 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa yang merupakan subyek hukum dalam perkara a quo termasuk dalam katagori sebagai "Pihak lain" selain Produsen, Distributor dan Pengecer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian?;
Menimbang, bahwa mengenai yang dimaksud dengan "Pihak lain" dikaitkan dengan unsur "barang siapa", Majelis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan satu-kesatuan sebagai subyek hukum, karena jika kapasitas Terdakwa termasuk sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer dan tidak termasuk "Pihak lain" maka kapasitas Terdakwa tidak termasuk sebagai subyek hukum yang dimaksud dengan rumusan "barang siapa" dalam kaitannya dengan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, tetapi jika kapasitas Terdakwa tidak termasuk sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer dan termasuk sebagai "Pihak lain", maka kapasitas Terdakwa sebagai subyek hukum termasuk ke dalam rumusan "barang siapa";
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang didukung dengan keterangan saksi Dede Nurgiantoro, saksi Dahro, saksi H. Ahmad Mukhlisin, saksi Rustam, saksi Agus Prayogi, saksi Khamaji, saksi Tito Suharto dan saksi Imron Rosidi diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa memiliki kapasitas sebagai "Pihak lain" selain Produsen, Distributor dan Pengecer dan hal tersebut termasuk ke dalam rumusan unsur "barang siapa" dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Barang siapa” telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 2 tanpa izinmemperjualbelikan pupuk bersubsidi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Menimbang, bahwa Barang-barang dalam pengawasan sebagaimana Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan menjelaskan bahwa Barang-barang dalam pengawasan adalah semua barang apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang menjadi "barang" dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa adalah barang dengan jenis Pupuk Urea Bersubsidi yang termasuk sebagai barang yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi?;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa yang didukung dengan keterangan saksi Dede Nurgiantoro, saksi Dahro, saksi H. Ahmad Mukhlisin, saksi Rustam, saksi Agus Prayogi, saksi Khamaji, saksi Tito Suharto dan saksi Imron Rosidi diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dede Nurgiantoro dan saksi Dahro yang didukung dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira jam 10.00 wib, di Kios "Hasil Rempah-Rempah" milik Terdakwa di Pasar Moga, saksi Dede Nurgiantoro bersama rekan-rekannya dari Kepolisian menemukan pupuk urea bersubsidi yang merupakan barang dalam pengawasan pemerintah di jual di toko milik Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. Imron dan saksi H. Muslihin yang didukung dengan Terdakwa bahwa Terdakwa membeli sebanyak 1950 Kg pupuk urea bersubsidi dari H. Imron dan 8500 Kg dari H. Muslihin dan kemudian Terdakwa menyimpan sebagian pupuk urea bersubsidi tersebut di Kios "Hasil Rempah-Rempah" miliknya di Pasar Moga dan sebagian lagi di simpan di gudang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dede Nurgiantoro dan saksi Dahro yang didukung dengan keterangan Terdakwa bahwa barang bukti berupa 209 zak pupuk urea @ 50 Kg, 6 (enam) kantong plastik pupuk urea @ 1 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 2 Kg, 5 (lima) kantong plastik pupuk urea @ 5 Kg dan 1 (satu) bendel nota catatan penerimaan barang seluruhnya adalah milik Terdakwa yang disita dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa membeli pupuk Urea seharga Rp.1.900,-/Kg dan Terdakwa menjualnya seharga Rp.2.000,-/Kg kepada para petani agar Terdakwa mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi yang merupakan barang yang berada dalam pengawasan pemerintah padahal Terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer pupuk urea bersubsidi dan perbuatan Terdakwa tersebut adalah suatu tindak pidana ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Perbuatan Terdakwa juga telah melanggar Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yaitu "tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan" dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yang menyatakan "Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya adalah Tindak Pidana Ekonomi", maka dalam perkara a quo Terdakwa telah melakukan tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan seluruh unsur Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pemidanaan, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggalnya dan oleh karena itu pula terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pidana penjara dapat juga dikomulasikan dengan pidana denda dan terhadap Terdakwa, Majelis juga akan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar pidana denda yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : Pupuk Urea 209 sak @ 50 Kg, pupuk Urea @ 5 Kg berjumlah 5 kantong plastik, pupuk Urea @ 2 Kg sebanyak 5 kantong plastik dan Pupuk Urea @ 1 Kg berjumlah 6 kantong plastik dikarenakan barang bukti tersebut adalah merupakan obyek tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah serta memiliki nilai ekonomis, maka Majelis memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bendel nota catatan penerimaan barang untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini (vide pasal 222 KUHAP);
Menimbang, bahwa mengacu kepada Pasal 8 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa perlu dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal penyaluran barang-barang dalam pengawasan pemerintah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri;
Menimbang, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis memandang adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf a KUHPidana;
Memperhatikan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 197 KUHAP dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 serta Peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H. Aminudin Azis Bin Abdul Manan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Aminudin Azis Bin Abdul Manan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Pupuk Urea 209 sak @ 50 Kg.
Pupuk Urea @ 5 Kg berjumlah 5 kantong plastik.
Pupuk Urea @ 2 Kg sebanyak 5 kantong plastik.
Pupuk Urea @ 1 Kg berjumlah 6 kantong plastik.
masing-masing dirampas untuk Negara;
1 (satu) bendel nota catatan penerimaan barang tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 oleh Popop Rizanta T, SH, MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Rintis Candra,SH. dan Kurnia Dianta Ginting, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu oleh Tjahya Adi, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, dengan dihadiri oleh Nanuk Wijayanti, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan dihadapan Terdakwa.-
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
Rintis Candra,SH. Popop Rizanta T, SH, MH.
Kurnia Dianta Ginting, SH.
Panitera
Tjahya Adi, SH.