130/Pid.Sus/2014/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 130/Pid.Sus/2014/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI
1. Menyatakan Terdakwa FX. BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ”;
PUTUSAN
Nomor 130 /PID.Sus/2014/PN Mad.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara- perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI
Tempat lahir : Kediri
Umur/tanggal Lahir : 43 Tahun/16 Oktober 1970
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Ngablak Rt.001 Rw.001 Desa Ngablak
Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri
Jalan Sasana Mulya Blok H No.2 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun
A g a m a : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta (sales keliling)
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah /Penetapan penahanan:
Penyidik Polri tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2014 s/d tanggal 24 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun sejak tanggal 12 Juni 2014 s/d tanggal 11 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Juli 2014 s/d tanggal 8 September 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum MAS SRI MULYONO SH. Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum ” MAS SRI MULYONO SH. & PARTNERS ” beralamat di Jalan Mastrip Komplek Pertokoan Stadion Wilis No.G-13 Kota Madiun, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Juni 2014, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Madiun dibawah register No. 08 tanggal 19 Juni 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah Melihat Barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah Mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada intinya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan terdakwa FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Barang bukti berupa :
Lien Zie Day Cream jumlah 12 botol / pot (1 lusin), Lien Zie Ninght cream jumlah 12 botol / pot (1 lusin), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam nomor simcard 081335125047, Lien Zie Day Cream jumlah 204 botol / pot (17 lusin), Lien Zie Ninght cream jumlah 144 botol/pot (12 lusin), 1 (satu) buah buku nota pembelian, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk honda C100 warna hitam Nopol AG-5206-HB Noka:NC212-70002 Nosin NCE-1169369 dikembalikan kepada terdakwa;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000.00 (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014 yang pada intinya terdakwa mohon hukuman yang tidak terlalu berat dan selayaknya bagi Terdakwa dengan alasan : 1. Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya; 2. Terdakwa adalah satu-satunya tulang punggung keluarga ; dan 3. Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada intinya Penuntut Umum bertetap pada tuntutan pidananya semula;
Telah mendengar pula duplik Penasihat Hukum terdakwa yang pada intinya terdakwa bertetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Juni 2014, terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
KESATU:
Bahwa terdakwa FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekitar jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Toko “SHYNDI” Perum Telaga Mas Jalan Arwana Mas Blok A-1 Rt.015 Rw.004 Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara :
Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran obat-obat terlarang lalu ditindak lanjuti Polres Madiun Kota dengan melakukan penyeldikan dan pemantauan, pada saat melakukan penyelidikan petugas mencurigai seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diterima masuk ke dalam Toko SHYNDI, kemudian saksi ICHWAN MARDIANTO dan saksi DANI EKA SANJAYA dari Polres Madiun Kota mendatangi terdakwa, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan kosmetik yang telah diletakkan terdakwa di meja kasir yakni:
12 (dua belas) botol/pot kosmetik racikan LING SHI night cream with Vit E
12 (dua belas) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E
Bahwa kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa, lalu petugas Kepolisian menemukan barang berupa kosmetik yakni:
204 (dua ratus empat) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E
144 (seratus empat puluh empat) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E
Bahwa kosmetik-kosmetik tersebut diatas tidak memiliki ijin edar dari pemerintah dan bahan kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E mengandung bahan berbaha/bahan dilarang yaitu “mercuri”.
Bahwa terdakwa mengedarkan kosmetik-kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E dengan cara menjual kepada para konsumen baik konusmen perorangan maupun Toko melalui telepon. Yang terdakwa jual dengan harga bervariasi, dengan keuntungan sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lusinnya.
Bahwa kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E tersebut adalah merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI, pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 sekitar jam 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Toko “SHYNDI” Perum Telaga Mas Jalan Arwana Mas Blok A-1 Rt.015 Rw.004 Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan dengan cara :
Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran obat-obat terlarang lalu ditindak lanjuti Polres Madiun Kota dengan melakukan penyeldikan dan pemantauan, pada saat melakukan penyelidikan petugas mencurigai seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diterima masuk ke dalam Toko SHYNDI, kemudian saksi ICHWAN MARDIANTO dan saksi DANI EKA SANJAYA dari Polres Madiun Kota mendatangi terdakwa, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan kosmetik yang telah diletakkan terdakwa di meja kasir yakni:
12 (dua belas) botol/pot kosmetik racikan LING SHI night cream with Vit E
12 (dua belas) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E
Bahwa kemudian petugas melakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa, lalu petugas Kepolisian menemukan barang berupa kosmetik yakni:
204 (dua ratus empat) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E
144 (seratus empat puluh empat) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E
Bahwa terdakwa mengedarkan kosmetik-kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E dengan cara menjual kepada para konsumen baik konusmen perorangan maupun Toko melalui telepon. Yang terdakwa jual dengan harga bervariasi, dengan keuntungan sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lusinnya.
Bahwa kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E tersebut adalah merupakan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang yakni mercuri.
Bahwa mercuri (Hg) atau Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian Mercuri dapat menimbulkan berbagai hal,mulai dari perubahan warnakulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kuit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan ginjal serta merupakan Zat Karsinogenik(menyebabkan kanker) pada manusia.
Bahwa kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E tersebut adalah merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang, kemudian terdakwa ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah yang menerangkan sebagai berikut;
Saksi ICHWAN MARDIANTO :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 saksi sebagai anggota Kepolisian Polres Madiun Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa bertempat di toko SHYNDI yang terletak di Perum Telaga Mas Blok A No.01 jalan raya kelun Kel.Kelun Kec.Kartoharjo Kota Madiun dan dirumah terdakwa di jalan Sasono Mulyo Blok H No.02 Kel.Rejomulyo Kec.kartoharjo Kota Madiun bersama-sama dengan saksi DANI EKA SANJAYA;
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi bahwa marak beredar sediaan farmasi berupa kosmetik yang membahayakan kesehatan bagi penggunanya atau masyarakat umum yang tidak mengetahui akan akibat dari penggunaaan kosmetik tersebut untuk kesehatan;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa menjual sediaan farmasi berupa kosmetik di toko SHYNDI, dan kosmetik yang dijual berupa kosmetik racikan Ling Zhi day cream with Vit E dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E, dimana kedua kosmetik itu sudah tidak boleh beredar karena berdasarkan Public Warning/Peringatan dari Badan POM sudah ditarik peredarannya, karena mengandung bahan mercuri dan hidrokinon yang berhahaya untuk kesehatan manusia;
- Bahwa pada saat itu terdakwa di toko SHYNDI menjual sediaan farmasi berupa kosmetik racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) botol, dan pada saat itu terdakwa hendak menjual dan kemudian dilakukan penangkapan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa diajak pulang kerumah terdakwa dan pada saat dirumah terdakwa ditemukan 204 botol racikan Ling Zhi day cream with Vit E atau sekitar 17 (tujuh belas) lusin, 144 (seratus empat puluh empat) botol racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E atau sekitar 12 (dua belas) lusin dan 1 (satu) buah nota;
- Bahwa saksi tidak mengetahui darimana terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut dari mana, dan saksi juga tidak mengetahui sudah berapa lama terdakwa menjual atau mengedarkan kosmetik tersebut;
Saksi DHANY EKA SANJAYA :
- Bahwa saksi sebagai anggota Polri melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di toko SHYNDI yang terletak di Perum Telaga Mas Blok A No.01 jalan raya kelun Kel.Kelun Kec.Kartoharjo Kota Madiun dan dirumah terdakwa di jalan Sasono Mulyo Blok H No.02 Kel.Rejomulyo Kec.kartoharjo Kota Madiun bersama-sama dengan saksi ICHWAN MARDIANTO;
- Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi bahwa marak beredar sediaan farmasi berupa kosmetik yang membahayakan kesehatan bagi penggunanya atau masyarakat umum yang tidak mengetahui akan akibat dari penggunaaan kosmetik tersebut untuk kesehatan;
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada saat terdakwa menjual sediaan farmasi berupa kosmetik di toko SHYNDI, dan kosmetik yang dijual berupa kosmetik racikan Ling Zhi day cream with Vit E dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E, dimana kedua kosmetik itu sudah tidak boleh beredar karena berdasarkan Public Warning/Peringatan dari Badan POM sudah ditarik peredarannya, karena mengandung bahan mercuri dan hidrokinon yang berhahaya untuk kesehatan manusia;
- Bahwa pada saat itu terdakwa di toko SHYNDI menjual sediaan farmasi berupa kosmetik racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) botol, dan pada saat itu terdakwa hendak menjual dan kemudian dilakukan penangkapan;
- Bahwa selanjutnya terdakwa diajak pulang kerumah terdakwa dan pada saat dirumah terdakwa ditemukan 204 botol racikan Ling Zhi day cream with Vit E atau sekitar 17 (tujuh belas) lusin, 144 (seratus empat puluh empat) botol racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E atau sekitar 12 (dua belas) lusin dan 1 (satu) buah nota;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut dari mana, dan saksi juga tidak mengetahui sudah berapa lama terdakwa menjual atau mengedarkan kosmetik tersebut;
Saksi WENDRA SETIA PURNAMA :
- Bahwa pada dari hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di toko SHYNDI yang terletak di Perum Telaga Mas Blok A No.01 jalan raya kelun Kel.Kelun Kec.Kartoharjo Kota Madiun, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena telah menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik berupa racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) botol;
- Bahwa pada saat itu terdakwa meletakkan racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) botol diatas meja dan pada saat itu saksi yang bertugas menjaga toko SHYNDI, dan pada saat itu belum dibayar oleh saksi;
- Bahwa terdakwa datang ke toko SHYNDI untuk menyerahkan racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) botol, karena sebelumnya sudah dipesan oleh toko SHYNDI;
- Bahwa saksi tidak mengetahui akibat dari penggunaan kosmetik tersebut dan saksi juga tidak mengetahui bahan-bahan yang digunakan untuk kosmetik tersebut;
Saksi SURIANI :
- Bahwa pada dari hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di toko SHYNDI yang terletak di Perum Telaga Mas Blok A No.01 jalan raya kelun Kel.Kelun Kec.Kartoharjo Kota Madiun, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena telah menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik berupa racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) botol;
- Bahwa pada saat itu terdakwa meletakkan racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) botol diatas meja dan pada saat itu saksi yang bertugas menjaga toko SHYNDI, dan pada saat itu belum dibayar oleh saksi;
- Bahwa terdakwa datang ke toko SHYNDI untuk menyerahkan racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) botol, karena sebelumnya sudah dipesan oleh toko SHYNDI;
- Bahwa saksi tidak mengetahui akibat dari penggunaan kosmetik tersebut dan saksi juga tidak mengetahui bahan-bahan yang digunakan untuk kosmetik tersebut;
- Bahwa sediaan farmasi berupa kosmetik Ling Zhi day cream with Vit E dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E, dibeli oleh saksi dengan harga Rp.12.500,- dari terdakwa;
Saksi Drs. SUSANTO :
- Bahwa pada dari hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di dirumah terdakwa di jalan Sasono Mulyo Blok H No.02 Kel.Rejomulyo Kec.kartoharjo Kota Madiun menyaksikan penggeledahan yang dilakukan oleh Kepolisian dan pada saat itu dirumah terdakwa ditemukan 204 botol racikan Ling Zhi day cream with Vit E atau sekitar 17 (tujuh belas) lusin, 144 (seratus empat puluh empat) botol racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E atau sekitar 12 (dua belas) lusin dan 1 (satu) buah nota;
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai sales keliling kosmetik dan saksi tidak mengetahui kosmetik apa yang dijual oleh terdakwa;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kemana terdakwa keliling menjual kosmetiknya dan saksi juga tidak mengetahui bahan-bahan kosmetik yang dijual oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar pula keterangan ahli yang telah disumpah yang menerangkan sebagai berikut;
Ahli LUKMAN ISMA’IL, S.Farm, Apt. :
- Bahwa ahli sebagai PNS yang bekerja sebagai Apoteker pada Dinas Kesehatan Kota Madiun dan tugas saksi bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengadaan obat puskesmas di lingkungan pemerintah wilayah kota Madiun sejak 1 Januari 2011 sampai dengan sekarang;
- Bahwa ahli setelah melihat sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut bahwa kosmetik tersebut sudah ditarik dari peredaran berdasarkan Public Warning dari Badan POM nomor KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 bahwa produk tersebut mengandung bahan berbahaya berupa Merkuri (Hg) atau air raksa termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun, pemakaian mercuri dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menimbulkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanent pada susunan syaraf, otak, ginjal dll dan bisa menyebabkan kanker pada manusia dan Hidrokinon termasuk golongan obat keras yang hanya daopat digunakan berdasarkan resep dokter dan berbahaya bila digunakan dalam waktu lama untuk manusia,
- Bahwa setelah kosmetik tersebut dilarang beredar oleh Pemerintah selanjutnya disosialisasikan oleh pemerintah dalam hal ini Badan POM RI melalui media massa dan internet;
Menimbang bahwa terdakwa pada intinya membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI yang pada intinya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014 di toko SHYNDI yang terletak di Perum Telaga Mas Blok A No.01 jalan raya kelun Kel.Kelun Kec.Kartoharjo Kota Madiun dan dirumah terdakwa di jalan Sasono Mulyo Blok H No.02 Kel.Rejomulyo Kec.kartoharjo Kota Madiun telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik berupa racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) dan dirumah terdakwa ditemukan juga 204 botol racikan Ling Zhi day cream with Vit E atau sekitar 17 (tujuh belas) lusin, 144 (seratus empat puluh empat) botol racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E atau sekitar 12 (dua belas) lusin dan 1 (satu) buah nota ;
Bahwa kosmetik tersebut berasal dari kertosono dan didapat dengan cara terdakwa memesan melalui telpon dan barangnya dikirim ke rumah terdakwa, dan terdakwa menjual kosmetik tersebut seharga Rp.10.000,- pada toko yang membeli kosmetik tersebut;
Bahwa terdakwa pernah mengetahui kalau kosmetik yang dijual tersebut telah ditariuk ijin edarnya oleh pemerintah dan terdakwa tetap menjual kosmetik tersebut karena masih ada toko yang pesan dan ingin mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kandungan bahan kimia yang ada di kosmetik Ling Zhi day cream with Vit E dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E;
Bahwa selain sedian farmasi berupa kosmetik berupa Ling Zhi day cream with Vit E dan racikan Ling Zhi ninght cream with vit E terdakwa tidak jualan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menjual lagi kosmetik yang dilarang peredarannya oleh pemerintah;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
Lien Zie Day Cream jumlah 12 botol / pot (1 lusin);
Lien Zie Ninght cream jumlah 12 botol / pot (1 lusin);
1 (satu) unit sepeda motor merk honda C100 warna hitam Nopol AG-5206-HB Noka:NC212-70002 Nosin NCE-1169369;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam nomor simcard 081335125047;
Lien Zie Day Cream jumlah 204 botol / pot (17 lusin);
Lien Zie Ninght cream jumlah 144 botol/pot (12 lusin);
1 (satu) buah buku nota pembelian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian dalam persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Maret 2014, bertempat di toko SHYNDI yang terletak di Perum Telaga Mas Blok A No.01 jalan raya kelun Kel.Kelun Kec.Kartoharjo Kota Madiun dan dirumah terdakwa di jalan Sasono Mulyo Blok H No.02 Kel.Rejomulyo Kec.kartoharjo Kota Madiun, terdakwa FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik berupa racikan Ling Zhi day cream with Vit E sebanyak 12 (dua belas) botol dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E sebanyak 12 (dua belas) dan dirumah terdakwa ditemukan juga 204 botol racikan Ling Zhi day cream with Vit E atau sekitar 17 (tujuh belas) lusin, 144 (seratus empat puluh empat) botol racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E atau sekitar 12 (dua belas) lusin dan 1 (satu) buah nota ;
Bahwa kosmetik tersebut berasal dari kertosono dan didapat dengan cara terdakwa memesan melalui telpon dan barangnya dikirim ke rumah terdakwa, dan terdakwa menjual kosmetik tersebut seharga Rp.10.000,- pada toko yang membeli kosmetik tersebut;
Bahwa terdakwa pernah mengetahui kalau kosmetik yang dijual tersebut telah ditariuk ijin edarnya oleh pemerintah dan terdakwa tetap menjual kosmetik tersebut karena masih ada toko yang pesan dan ingin mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kandungan bahan kimia yang ada di kosmetik Ling Zhi day cream with Vit E dan racikan Ling Zhi ninght cream eith vit E;
Bahwa selain sedian farmasi berupa kosmetik berupa Ling Zhi day cream with Vit E dan racikan Ling Zhi ninght cream with vit E terdakwa tidak jualan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menjual lagi kosmetik yang dilarang peredarannya oleh pemerintah;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan seseorang haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative yaitu Kesatu melanggar pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Kedua melanggar pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu : dakwaan Kesatu melanggar pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur setiap orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah seseorang sebagai subyek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam hukum dan terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, yang dalam perkara ini adalah terdakwa yang dipersidangan telah dihadapkan terdakwa FX.BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI dan terdakwa tersebut adalah sebagai subyek hukum yang tidak dalam keadaan terganggu kejiwaannya sehingga dapat bertanggung jawab atas perbuatan atau tindakannya yang melanggar hukum. Dan terdakwa tersebut selama persidangan telah membenarkan seluruh identitas dalam surat dakwaan serta dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Bahwa dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan terdakwa yang didukung dengan barang bukti, bahwa terdakwa telah mengedarkan kosmetik berupa racikan LING SHI night cream with Vit E dan racikan LING SHI day cream with Vit E. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan kosmetik yang telah diletakkan terdakwa di meja kasir yakni : 12 (dua belas) botol/pot kosmetik racikan LING SHI night cream with Vit E ; 12 (dua belas) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E. Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian melakukan pengembangan penyidikan dengan melakukan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa, lalu petugas Kepolisian menemukan barang berupa kosmetik yakni : 204 (dua ratus empat) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E dan 144 (seratus empat puluh empat) botol/pot kosmetik racikan LING SHI day cream with Vit E . Bahwa kosmetik-kosmetik tersebut diatas tidak memiliki ijin edar dari pemerintah dan bahan kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E mengandung bahan berbaha/bahan dilarang yaitu “mercuri”.
Bahwa terdakwa mengedarkan kosmetik-kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E dengan cara menjual kepada para konsumen baik konusmen perorangan maupun Toko melalui telepon. Yang terdakwa jual dengan harga bervariasi, dengan keuntungan sekitar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per lusinnya.
Bahwa kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E tersebut adalah merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
Bahwa kosmetik LING SHI day cream with Vit E dan LING SHI niight cream with Vit E tersebut yang dijual terdakwa sudah termasuk sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Dengan demikian unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini telah terpenuhi
Berdasarkan uraian unsur-unsur dan fakta-fakta tersebut, majelis Hakim berkesimpulan semua unsur-unsur dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ”, dan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
1.Perbuatan terdakwa meresahkan & membahayakan kesehatan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa didasarkan alasan hukum yang cukup maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan akan dipertimbangkan sebagaimana diuraikan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan , Undang-undang no. 8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FX. BAGUS SUGIRI WIYONO SAKTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Lien Zie Day Cream jumlah 12 botol / pot (1 lusin), Lien Zie Night cream jumlah 12 botol / pot (1 lusin), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam nomor simcard 081335125047, Lien Zie Day Cream jumlah 204 botol / pot (17 lusin), Lien Zie Night cream jumlah 144 botol/pot (12 lusin), 1 (satu) buah buku nota pembelian, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda C100 warna hitam Nopol AG-5206-HB Noka:NC212-70002 Nosin NCE-1169369 dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2014, oleh kami : SUPENO,SH.MHum. sebagai Hakim Ketua, DEWA GEDE RAI AGUNG PRAYAJANA,SH. dan MAULIA MARTWENTY INE, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh UMI TIEN RAHMAWATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan dihadiri oleh RINI SUWANDARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
D.G. RAI AGUNG PRAYAJANA,SH. SUPENO , SH.MHum.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
UMI TIEN RAHMAWATI, SH.